Tag Archives: Universitas Diponegoro

Keunggulan Korporasi dan Kaum Kaya Dalam ‘Kendali’ Hukum

SEORANG pengacara muda menceritakan pengalamannya ketika beberapa bulan lalu mendampingi seorang klien –pengurus suatu yayasan sosial– di sebuah instansi penyidik terkait ‘sengketa’ tanah berharga sekitar 800 milyar rupiah. Mestinya, lebih tepat bila kasus itu ditangani di pengadilan perdata saja. Seraya menganjurkan agar sertifikat hak milik tanah yang dipersoalkan itu –dalam kaitan hibah yang tak sah dan dibatalkan– diserahkan saja kepada pihak pelapor pidana, salah seorang penyidik kurang lebih mengatakan, “pelapor adalah orang terkaya Indonesia ke(sekian) lho….” Tentu timbul pertanyaan, memangnya kenapa? Apakah seorang yang tergolong terkaya dengan sendirinya adalah pemegang kebenaran? Pihak penyidik juga mengingatkan, kasus itu mendapat perhatian ‘luar’. Perhatian ‘luar’ itu, ditafsirkan dari hadirnya seorang pimpinan sebuah Komisi di DPR-RI datang mengantarkan orang terkaya ke(sekian) itu untuk menyampaikan laporannya ke instansi penyidik tersebut.

            Dalam sebuah forum diskusi seorang praktisi hukum menyampaikan, bahwa menurut pengamatannya rakyat kecil selalu kalah dalam berperkara bila menghadapi mereka yang banyak uang. “Coba saja amati,” katanya. Sementara itu, pengacara non-aktif yang kini anggota DPR-RI, Henry Yosodiningrat SH menyimpulkan kepada Najwa Shihab, host sebuah talk show TV swasta, bahwa lebih dari separuh hakim Indonesia tidak bersih. Telah terjadi praktek suap menyuap di pengadilan, dimainkan oleh hakim dan pengacara. (Baca, https://socio-politica.com/2015/08/12/hakim-dan-fenomena-wealth-driven-law). Talk show ini muncul dalam suatu pertautan waktu dengan terungkapnya kasus suap tiga hakim PTUN di Medan, yang melibatkan seorang pengacara senior terkenal serta menyeret Gubernur Sumatera Utara dan isteri ke dalam penanganan KPK.

PROFESSOR J.E.SAHETAPY. "Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim." (download, tvOne)
PROFESSOR J.E.SAHETAPY. “Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim.” (download, tvOne)

            Tentu tidak bisa serta merta menghubung-hubungkan kesimpulan Henry Yosodiningrat dengan kasus hukum yang sedang dihadapi orang terkaya ke(sekian) itu. Tetapi dalam kenyataan, perkara pidana yang dilaporkan orang terkaya ke(sekian) itu berjalan dengan cepat dan lancar mulai dari kepolisian di tingkat tertinggi, lalu tingkat Kejaksaan (Agung) sampai Pengadilan Negeri. Mulai dari gampangnya dilakukan penahanan hingga jatuhnya vonnis pidana yang lebih cepat. Begitu pula dalam perkara perdata di pengadilan negeri yang sama, unggul. Perlu dicermati lebih jauh apakah keunggulan itu akan berlanjut ke tingkat-tingkat berikutnya. Untuk diketahui, kasus tanah 800 milyar rupiah ini, tandem dengan kasus jual beli lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI diduga mengalami mark-up. Kasus tandem ini mendapat banyak perhatian publik, seperti yang bisa diikuti di media sosial beberapa bulan belakangan.

            PENINDAKAN pidana terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi –yang merupakan badan usaha milik para pemegang akumulasi uang terbesar– menjadi topik akhir pekan lalu (3/10) di Universitas Diponegoro. Pada kesempatan pengukuhan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono sebagai Guru Besar tidak tetap dalam ilmu hukum pidana di Universitas Diponegoro Semarang, Rektor Yos Johan Utama menyampaikan suatu kesimpulan menarik. Kejahatan luar biasa korupsi, kata Rektor Undip, jika dilakukan korporasi akan sangat merugikan publik. Widyo Pramono sendiri, seraya mencontohkan pembakaran lahan  di Sumatera dan Kalimantan sebagai kejahatan korporasi, menyatakan “seharusnya korporasi dapat dapat dimintai pertanggungjawaban atas sebuah perbuatan pidana yang dilakukannya.”

Tetapi kata Rektor Universitas Diponegoro, “Tidak mudah menjerat korporasi untuk mempertanggungjawabkan suatu perbuatan pidana, karena sangat terkait dengan kompleksitas politik, baik di dalam negeri maupun luar negeri.” Pengalaman empiris memperlihatkan, betapa para penegak hukum di Indonesia –dengan KPK sebagai pengecualian yang limitatif– pada umumnya gamang bila menghadapi kelompok pemilik akumulasi uang yang besar. Ada angstpsychose di kalangan bawahan penegakan hukum bahwa para atasan mereka maupun para petinggi negara cenderung punya kedekatan dengan para pemilik uang, sehingga memilih aman saja, ikut dalam permainan. Pilihan aman ini menciptakan apa yang sejak beberapa tahun diributkan publik sebagai adanya mafia hukum, mafia peradilan dan sebagainya. Apalagi memang begitu banyak data empiris menunjukkan bahwa kaum berduit memang cenderung memenangkan pertarungan hukum hampir di segala lini. Paling tidak, selalu bisa meloloskan diri dari jeratan hukum. Sekedar untuk membawa seorang konglomerat selaku saksi di pengadilan saja, seringkali luar biasa sulitnya. Konon pula menjadikannya terdakwa. Kecuali ada kekuatan luar biasa lainnya yang bekerja pada arus berlawanan.

            BEBERAPA data empiris menunjukkan sejumlah orang yang menghadapi tuduhan korupsi, tak kunjung tersentuh hingga kini. Akumulasi uang yang berhasil dikuasainya menjadi senjata ampuh untuk melawan, minimal menyewa pengacara terbaik dengan tarif termahal. Kalau pun tersentuh, beberapa kali terlihat bahwa hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan. Pengecualian baru bisa terjadi bila kasus korupsi itu di tingkat kasasi jatuh ke tangan majelis Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krishna Harahap. Sementara itu, pada beberapa perkara di luar pidana korupsi, seperti misalnya  kasus tabrakan di jalan raya yang merenggut nyawa manusia, pada umumnya mendapat hukuman sangat ringan –hukuman percobaan atau bebas– bila pelakunya anak kaum kaya atau kalangan berkuasa. Sebaliknya, mendapat hukuman berat dan sangat ‘adil’ bila pelakunya dari kelas ekonomi di bawah menengah, seperti tabrakan maut di dekat Patung Pak Tani di Jakarta beberapa tahun lalu. Atau, bila pelaku adalah pengemudi angkutan umum yang pemilik perusahaannya lepas tangan.

            Itu semua sekedar contoh, di antara begitu banyak contoh, yang terkonfirmasi sebagai pengalaman masyarakat sehari-hari selaku pencari keadilan atau paling tidak sebagai pendamba kebenaran. Diperlukan berjilid-jilid buku dengan ribuan halaman, bila semua kisah ketidak-adilan dan ketidak-benaran dalam penegakan hukum dan keadilan ingin dinarasikan.

            Kepala Polri M. Hassan pernah mengingatkan jajarannya, agar jangan justru menjadi bandits in uniform. Jangan hanya polisi tidur dan patung polisi –dan Jenderal Hoegeng, kata Gus Dur– yang tak bisa disuap. Jangan sampai mewujud apa yang dikuatirkan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebagai “keadaan hukum tanpa hukum”. Ia mengakui para penegak hukum mengalami kendala luar biasa, dari arah internal berupa kelemahan teknis dan ketidakkebalan iman terhadap aneka godaan, maupun dari arah eksternal dari sesama kalangan pemerintahan dan kalangan politik. Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo Soetjipto menganggap kini ruang pengadilan lebih megah namun kehilangan ‘aura’, menandakan wibawa yang lenyap. Karena ulah para hakim sendiri: Ada hakim yang memutus perkara berbau kontroversial, ada pula yang menafsirkan hukum tanpa mengindahkan rambu-rambu sehingga putusannya membingungkan dan terkesan tak adil.

Tetapi kecaman paling keras datang dari Professor J.E. Sahetapy dalam forum ILC Selasa malam 29 September lalu –yang ditayang ulang Minggu malam 4 Oktober. Guru besar yang mengajar banyak mahasiswa yang kemudian menjadi petinggi hukum ini, begitu jengkelnya melihat situasi sehingga tak segan-segan menggunakan kata simpul ‘pembohong’, ‘penipu’ dan ‘pemeras’ sebagai bagian perilaku hakim. Mungkin saja, ada yang akan marah dan membawa ucapan tersebut sebagai delik. Pilihan sikap terbaik di sini, tentu menjadikannya bahan introspeksi. Namun, terlepas dari itu, pantas untuk diyakini bahwa beliau memiliki integritas yang tak perlu diragukan, sehingga merasa perlu melontarkan kecaman. Pasti beliau well informed, sehingga berani menyampaikan kecaman pedas itu. Dan tak kalah penting, dengan ucapan itu beliau seakan mengkonfirmasikan isi (sakit) hati publik berdasarkan pengalaman sehari-hari tentang dunia peradilan saat ini –termasuk mengenai para hakim– namun tak mampu terucapkan.

Saatnya mempertanyakan realita saat ini: Betulkah setelah wealth driven economic dan wealth driven politic, kini kita juga berada dalam situasi wealth driven law? Setelah mempertanyakan, melakukan sesuatu untuk menghadapinya. (socio-politica.com)

Kisah Jenderal Soemitro dan Peristiwa 15 Januari 1974 (7)

“Menjadi pertanyaan pula saat itu, apakah di bulan Januari itu demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran akan meletus karena tak ada tanda-tanda penguasa mau mendengar kritik dan tuntutan para mahasiswa dan akhirnya mau berbuat sesuatu untuk kepentingan rakyat, sesuatu yang selama bertahun-tahun telah dilupakan penguasa”.

TERHADAP pertemuan Presiden Soeharto dengan mahasiswa itu, ada dua penilaian berbeda, yakni dari kalangan penguasa dan dari kalangan mahasiswa. Kalangan penguasa mendalilkan bahwa karena dalam pertemuan itu Presiden Soeharto telah menampung protes-protes mahasiswa, maka semestinya mahasiswa sudah harus berhenti berdemonstrasi. Suara mahasiswa berbeda. “Sejak semula sudah saya katakan bahwa pertemuan ini bukan merupakan final dari segalanya. Di sini kita hanya sekedar berbasa basi”, Ketua Umum DM Universitas Padjadjaran Hatta Albanik menegaskan segera setelah pertemuan dengan Presiden di Bina Graha itu. “Dalam pertemuan itu sendiri tidak ada hal yang baru. Kita tidak akan bisa mengharapkan bahwa akan ada perbaikan dalam waktu dekat, kalau kita hanya semata-mata menitikberatkan pada pertemuan itu”.

Catatan mengenai pertemuan itu juga datang dari Sudharmono SH –waktu itu Menteri Sekretaris Negara. Pertemuan berjalan cukup tertib, tulis Sudharmono SH, “para mahasiswa menyampaikan dua deklarasi, satu dari mahasiswa Jakarta, satu lagi dari mahasiswa luar Jakarta”. Pada pokoknya tuntutan berisi agar pemerintah melaksanakan pembangunan yang berorientasi kerakyatan, memberantas korupsi, dan menghapus lembaga-lembaga yang inkonstitusional. Dalam pertemuan itu, Presiden Soeharto menjelaskan berbagai kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah yang tidak lain sebagai pelaksanaan amanat rakyat yang dituangkan dalam GBHN 1973. Presiden Soeharto juga meminta kepada delegasi mahasiswa agar jangan mengganggu jalannya acara-acara tamu negara yang dapat menurunkan martabat negara sebagai tuan rumah yang baik. “Namun, rupanya pertemuan dengan bapak Presiden tidak menghentikan kegiatan demonstrasi mahasiswa. Malahan tampaknya makin meningkat”.

Pada kenyataannya memang, selama beberapa hari setelah pertemuan mahasiswa tetap bergerak, hingga pecah suatu huru hara besar pada tanggal 15 dan 16 Januari, yang dalam analisis beberapa kalangan, merupakan hasil suatu provokasi kalangan kekuasaan untuk menggemboskan gerakan perlawanan mahasiswa. Usaha menghentikan perlawanan mahasiswa ini, sudah berlangsung sejak awal, pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 1973. Namun pukulan balik terhadap gerakan mahasiswa ini baru berhasil pada pertengahan Januari 1974, satu dan lain hal banyak terkait pula dengan  ‘keteledoran’ para pimpinan mahasiswa Jakarta sendiri dalam menerima dan memanage ‘masuk’nya kekuatan non kampus dalam gerakan-gerakan mereka. Dan akhirnya, untuk keteledoran itu, mereka harus membayar dengan suatu harga yang mahal. Selain itu, gerakan-gerakan mahasiswa memang terjadi dalam ruang dan waktu yang bersamaan dengan proses perseteruan yang terjadi pada internal kekuasaan. Titik singgung bagaimana pun tak selalu bisa dihindari.

Api bagi ‘penjual’ bangsa

PERTEMUAN 11 Januari 1974 antara mahasiswa dengan Presiden Soeharto tidak terjadi seketika dan begitu saja. Beberapa kali sebelumnya, di bulan Desember 1973, para mahasiswa mencoba menerobos ke kantor Presiden Soeharto di Bina Graha dan ke kediaman Jalan Cendana untuk bertemu langsung dengan presiden, namun gagal terus.  Percobaan terakhir terjadi Senin 24 Desember 1973.

Pada awal pekan terakhir tahun 1973 itu, Jakarta sangat kental dengan aroma militer. Iring-iringan panser dan berbagai kendaraan lapis baja di pusat kota menjadi atraksi tersendiri bagi sebagian masyarakat ibukota. Hari itu, Kodam V Jaya sedang merayakan ulang tahun yang ke-24, yang dipusatkan di Monumen Nasional. Tapi pada saat kendaraan-kendaraan militer itu bermanuver, sekitar seratus mahasiswa yang mewakili 12 Dewan Mahasiswa dari tiga kota –Bandung, Jakarta dan Bogor– juga sedang bergerak tak jauh dari sana, menuju kantor Presiden, Bina Graha, di sudut kompleks Istana Negara. Dua Dewan Mahasiswa dari Bandung adalah dari ITB dan Universitas Padjadjaran. Dari ITB antara lain Komaruddin. Sedang dari Universitas Padjadjaran adalah Chairuman Harahap yang adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan Mahasiswa yang waktu itu datang dengan mandat dari Ketua Umum DM selaku pimpinan rombongan mahasiswa Unpad. Dari Bogor adalah dari IPB. Sisanya, dari Jakarta yakni Harriman Siregar dan kawan-kawan dari UI serta DM-DM Sekolah Tinggi Olahraga, IKIP Muhammadiyah, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Muhammadiyah, Universitas Jayabaya dan Universitas Katolik Atmajaya.

Di Bina Graha delegasi 12 DM tiga kota itu disambut kurang ramah. Petugas hanya mengizinkan 3 anggota delegasi masuk ke Bina Graha. Hariman Siregar meminta paling kurang 12 orang karena ada 12 Dewan Mahasiswa yang datang. Setelah bersitegang para mahasiswa mendapat jawaban, Presiden Soeharto tidak ada di tempat. Seorang staf kepresidenan bahkan menjelaskan “Bapak Presiden jarang berkantor di sini”. Kecuali, hari Selasa bila ada sidang Dewan Stabilisasi. Karena jawaban ini, pukul 11.00 para mahasiswa bergerak ke Sekertariat Negara untuk menemui Menteri Sekertaris Negara. Mereka hanya bertemu Letnan Kolonel Sudaryono karena Menteri juga tak ada di tempat. Karena kesal, para mahasiswa melakukan aksi duduk sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan beberapa lamanya. Dan akhirnya memutuskan untuk bergerak ke Jalan Cendana mencari Jenderal Soeharto.

Menumpang bus, massa dari 12 Dewan Mahasiswa, akhirnya bergerak ke Jalan Cendana dibayangi pasukan pengendali huru hara dari Komando Daerah Kepolisian Metro Jaya yang bertopi helm lengkap dengan tameng dan tongkat penggebuk. Adalah pasukan anti huru hara ini bersama Polisi Militer AD yang mengawal Istana Cendana yang mencegah para mahasiswa masuk ke kawasan Cendana. Sempat terjadi ejek mengejek dan dorong mendorong antara mahasiswa dengan petugas. Mahasiswa mengultimatum, bila tidak diizinkan masuk, mereka akan datang kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Namun sebelum terjadi bentrokan fisik yang sepertinya akan pecah, Kolonel Darsa dari Cendana akhirnya mengizinkan 8 utusan mahasiswa masuk ke Cendana. Di Cendana utusan ini menyampaikan memorandum dan mendapat janji dari sang komandan pengawal bahwa memo itu pasti akan disampaikan langsung kepada Presiden. Para mahasiswa ini pun dijanjikan akan diterima langsung oleh Jenderal Soeharto dalam waktu dekat. Agaknya Kolonel Darsa mendapat konfirmasi ini langsung dari Presiden Soeharto. Tetapi di belakang hari, Wapangkopkamtib Laksamana Soedomo menuduh gerakan yang dilakukan mahasiswa ke Cendana ini sebagai sikap memaksakan kehendak kepada Presiden Soeharto.

DI AWAL Januari 1974, tidak menjadi hal yang terlalu penting sebenarnya bagi para mahasiswa, khususnya untuk mahasiswa Bandung, apakah Presiden Soeharto akan betul-betul menemui mereka atau tidak. Bagi mahasiswa Bandung, bahkan mulai terbetik kekuatiran bahwa bertemu dengan Soeharto mungkin saja sekedar menjadi ‘tujuan akhir’ dari beberapa ‘rekan’ mereka pimpinan mahasiswa Jakarta. Dasar kekuatiran seperti itu bukannya tanpa alasan. Sebelum pertemuan dengan Soeharto, pada 10 Januari malam, dewan-dewan mahasiswa se Indonesia yang akan hadir esok hari di Bina Graha mengadakan pertemuan di Cipayung. Kebetulan saat itu sedang berlangsung Latihan Nasional Kepemimpinan Dewan Mahasiswa II di Puncak Pass (6 hingga 11 Januari), yang diikuti 60 mahasiswa dari 12 Dewan Mahasiswa se Indonesia. Penyelenggara adalah DM ITB, dengan Ketua OC (Organizing Committee) Ahmad Fuad Afdhal. Maka para pimpinan mahasiswa memilih untuk bertemu tak jauh dari sana.

Di forum Cipayung itu, Hariman Siregar dan kawan-kawan dari Jakarta menyodorkan agar Deklarasi Mahasiswa Jakarta lah yang dalam pertemuan dengan Soeharto esok hari yang disampaikan sebagai pernyataan para mahasiswa se Indonesia itu. Para mahasiswa Bandung, Yogya, Semarang (Universitas Diponegoro) dan juga dari Medan (USU, Universitas Sumatera Utara), Universitas Syiah Kuala dari Banda Aceh, dan dari Kalimantan tidak setuju, karena menganggap bahwa suatu pernyataan bersama justru harus dibicarakan saat itu di forum itu.

Hatta Albanik mengatakan, selama ini kita bersatu, tetapi makin dekat pertemuan dengan Soeharto kenapa kini seperti harus pisah. Hatta menilai seakan-akan mahasiswa Jakarta menganggap pertemuan dengan Soeharto sebagai puncak perjuangan, padahal justru baru merupakan awal perjuangan dengan bisa menyampaikan kritik langsung kepada pimpinan kekuasaan. Hariman menjawab bahwa selama ini ia telah berjuang untuk persatuan mahasiswa Indonesia. Hatta menjawab, bahwa justru dengan sikap mahasiswa Jakarta yang seperti ditunjukkan malam itu, bisa memecah persatuan.

Terlihat bahwa malam itu terjadi pembelahan atas dua kutub, antara Jakarta dengan luar Jakarta. Akhirnya ‘sepakat untuk tidak sepakat’ malam itu membuahkan keputusan bahwa mahasiswa Jakarta silahkan menyampaikan deklarasinya dan mahasiswa luar Jakarta pun menyampaikan pernyataannya masing-masing di esok hari. Maka beberapa DM luar Jakarta, antara lain dari ITB, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Syiah Kuala dan lain-lain lalu merumuskan sendiri suatu deklarasi untuk disampaikan esok hari. DM Universitas Padjadjaran tidak turut dalam perumusan itu. Begitu pula Universitas Parahyangan. Dengan demikian Unpad dan Unpar seperti halnya juga dengan beberapa DM luar Jakarta lainnya yang hadir dalam pertemuan dengan Soeharto 11 Januari 1974, memilih ‘berada’ di luar dua Deklarasi –khususnya di luar Deklarasi Mahasiswa versi Jakarta– yang disampaikan mahasiswa dalam pertemuan 11 Januari. DM-Unpad menyampaikan sendiri aspirasinya melalui Hatta Albanik, sedang DM-Unpar melalui Budiono Kusumohamidjojo.

Tanpa terlalu disadari barangkali, adanya dua kutub tercermin dalam pertemuan 11 Januari 1974, yakni di deretan kiri Soeharto duduk delegasi DM-DM Jakarta dan diseberangnya di sebelah kanan Soeharto duduk delegasi DM-DM luar Jakarta. Sejak 10 Januari malam itulah pula muncul kecurigaan mahasiswa luar Jakarta, Bandung khususnya, terhadap Hariman Siregar, bahwa ia mempunyai misi tertentu. Sesuatu yang berkali-kali dibantahnya.

Sebelum pertemuan 11 Januari, sebenarnya mahasiswa Bandung pernah mengundang Soeharto. Secara agak jenaka dan spontan mereka mengajak Presiden Soeharto justru datang ke kampus mereka di Bandung. Bertanggal 10 Januari 1974, Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjadjaran menyampaikan sajak undangan: “Pak Harto, Presiden kami. Sudah saatnya pak, sebagai pimpinan bangsa, tidak lagi mengamati keadaan bangsa, dari atas singgasana istana. Datanglah sendiri, lihatlah sendiri, keadaan bangsa Indonesia kini, tidaklah cerah lagi. Keadaannya tidak seindah yang dilaporkan orang-orang di sekitar bapak. Untuk mereka yang mengelilingi bapak kini, bukan tak mungkin, mikroskop waspada harus bapak pergunakan; untuk melihat kuman borok. Pengalaman Soekarno tak seharusnya terulang pada bapak. Pemimpin yang jujur, pintar, berani membela kepentingan masyarakat luas, itulah yang bapak harus percayai. Pak, sudah saatnya kini, untuk tidak lagi berlaku bagaikan maharaja feodal, memanggil menghadap hamba ke singgasana. Kami bermohon dengan rendah hati: jenguklah kami, lihatlah sendiri, bukalah timbal balik komunikasi langsung. Kami undang bapak ke kampus kami, tak jauh, tak mencapai 200 km dari istana. Untuk langsung mendengar keluhan kami, tanpa perantara, pada tanggal sembilan belas bulan Januari tahun tujuh empat, di kampus kami, jam sepuluh. Luangkan satu hari Minggu bapak untuk ke Sawangan”. Tentu saja Presiden tidak pernah memenuhi undangan itu.

Menjadi pertanyaan pula saat itu, apakah di bulan Januari itu demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran akan meletus karena tak ada tanda-tanda penguasa mau mendengar kritik dan tuntutan para mahasiswa dan akhirnya mau berbuat sesuatu untuk kepentingan rakyat –sesuatu yang menurut Ketua Umum DM Universitas Padjadjaran Hatta Albanik selama bertahun-tahun telah dilupakan penguasa. Ataukah sebaliknya, aksi mahasiswa ‘kempes’ bannya, setelah bertemu dan berdialog dengan Jenderal Soeharto misalnya. Harriman Siregar sendiri, yang dianggap menunjukkan keinginan kuat untuk bertemu Soeharto, menjelaskan bahwa tujuannya mengajak mahasiswa bertemu Soeharto tak lain hanya untuk melontarkan seluruh uneg-uneg dan kecaman –yang dalam istilah Hariman, ‘maki-maki’.

Berlanjut ke Bagian 8