Tag Archives: rekening gendut

‘Retorika’ Jusuf Kalla, Persoalan Kekayaan dan Korupsi

DI TENGAH hiruk pikuk penuh sorotan tentang ‘rekening gendut’ yang dimiliki sejumlah gubernur dan bekas gubernur, serta beberapa kepala daerah, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampil dengan sebuah ‘retorika’ bernada pembelaan. Sejumlah media mengutip pernyataannya (19/12) bahwa “tak bisa menafsirkan semua yang punya uang banyak itu koruptor.” Dan ia memerlukan memberi saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung untuk tidak terlalu menanggapi laporan mengenai rekening gendut sejumlah pejabat dan mantan pejabat, yang disampaikan PPATK beberapa waktu sebelumnya. Dalam laporan itu tercantum 10 nama kepala daerah dan mantan kepala daerah.

            Dari Okezone, lebih jauh bisa dipinjam sejumlah kutipan ucapan Jusuf Kalla lainnya. Jika PPATK terus menerus menyisir satu per satu rekening kepala daerah, kata sang Wakil Presiden, sama saja PPATK menuduh seorang melakukan korupsi. Menurut JK tidak semua kepala daerah melakukan tindakan korupsi, karena bisa saja kepala daerah tersebut memang keturunan ningrat atau pun berlatar belakang sebagai seorang pengusaha.

            Nasehat dan adagium. Terbaik di sini adalah apabila pernyataan Jusuf Kalla tersebut dimaksudkan sekedar sebagai sebuah nasehat yang bermakna jangan gampang berprasangka buruk kepada seseorang semata-mata karena memiliki sejumlah kekayaan. Nasehat seperti itu, bila ditujukan kepada publik, tentu tidak salah dalam konteks mengajarkan cara beropini yang sehat. Ketika nasehat itu ditujukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, terbaca semacam tanda kekuatiran Jusuf Kalla jangan-jangan penegakan hukum berubah menjadi penghancuran kehormatan seseorang.  

JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. "Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?"
JUSUF KALLA DAN JOKOWI DALAM SALAH SATU COVER TEMPO. “Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?”

Namun ketika nasehat itu disertai anjuran untuk tidak terlalu menanggapi laporan PPATK, terasa adanya sedikit keganjilan yang menimbulkan tanda tanya. Apakah tokoh nomor dua dalam kekuasaan negara tersebut sedang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan indikator kekayaan seseorang –melalui penelusuran oleh PPATK– sebagai salah satu pintu masuk ke dalam penyelidikan tindak pidana korupsi?

            UNGKAPAN menarik lainnya yang dilontarkan Jusuf Kalla adalah “Bahaya itu, kalau punya duit masa’ dibilang penjahat? Bahaya benar itu.” Memiliki kekayaan tentu saja bukanlah suatu kejahatan. Makanya, tak ada undang-undang yang melarang orang menjadi kaya, kecuali di beberapa negara sosialis di masa lampau. Namun, menjadi kaya melalui kejahatan merupakan satu permasalahan hukum yang serius. Memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu pun tapi tidak memenuhi kewajiban sosial melalui pajak negara, juga ada sanksinya. Pun tak ada agama yang melarang manusia menjadi kaya, tetapi agama-agama mengajarkan, bahkan mengatur, sejumlah cara untuk berbagi kepada sesama. Kekayaan juga tak terlepas dari nilai kepantasan sosial yang sendi utamanya adalah aspek keadilan dalam idealisme kebersamaan mencapai kemakmuran.

            Dalam paham keadilan dan fakta kemiskinan yang meluas di berbagai penjuru dunia, sikap kritis dan penuh gugatan selalu terarah kepada kepemilikan kekayaan. Apalagi merupakan fakta kehidupan dari masa ke masa, banyak kekayaan sekelompok kecil manusia tercipta melalui tindakan-tindakan memiskinkan kelompok besar manusia lainnya –khususnya terhadap kelompok akar rumput di masyarakat. Meminjam tulisan Honoré de Balzac dalam Revue de Paris tahun 1834, Mario Puzo –penulis novel termasyhur The Godfather– 1969 menyampaikan semacam adagium “Behind every great fortune there is a crime.

Untuk konteks pengalaman Amerika, Frank P. Walsh, chairman dari komisi federal untuk hubungan industri, kemudian mempertajam formulasi adagium tersebut. “Every great fortune is a fundamental wrong” –Setiap keberuntungan yang luar biasa, fundamental salah. Dan, “every man with a fortune must at some time have crossed the line of ethics and of criminal law” –setiap orang dengan ‘keberuntungan’ suatu waktu pasti melanggar garis batas etik dan hukum kriminal. Tapi, adalah menurut Honoré de Balzac juga, “Le secret des grandes fortunes sans cause apparente est un crime oublié, parce qu’il a été proprement fait.” Dalam versi terjemahan Inggeris, di tahun 1900, “The secret of a great fortune made without apparent cause is soon forgotten, if the crime is committed in a respectable way.” Bermakna kurang lebih bahwa rahasia busuk pencapaian keberuntungan luar biasa akan segera terlupakan bila aspek kejahatan di baliknya mampu disamarkan dengan cara dan citra yang tampak terhormat.

            Konglomerasi Amerika tumbuh dalam gelimang kejahatan terselubung. Korbannya bukan hanya rakyat di negara itu, melainkan juga rakyat di negara lain. Skandal subprime mortgage Amerika Serikat 2007-2009 terkait kredit perumahan, menyebabkan krisis finansial yang luas di dunia. Semua jenis setan terlibat di sini, tulis Bethany McLean dan Joe Nocera dalam buku “All the Devils Are Here”. Mereka mengungkapkan sejumlah nama yang disebutnya sebagai the men who bankrupted the world. Dalam kejahatan keuangan itu terlibat sejumlah besar nama terhormat kaum kaya, dari bankir dan lembaga keuangan ternama hingga konsultan keuangan, birokrat pemerintahan, para lawyer, kalangan penegak hukum maupun politisi terhormat.

            Rusia pasca Uni Soviet, ditandai oleh munculnya konglomerat-konglomerat yang sebagian besar di antaranya berhasil menghimpun akumulasi kekayaan yang fantastis dengan cara-cara kotor. Jalan menuju akumulasi kekayaan itu dipenuhi kejahatan seperti perebutan properti melalui taktik gangster lengkap dengan pembunuhan-pembunuhan, pencurian massive, penjarahan sumber-sumber kekayaan negara, maupun perdagangan ilegal. Menurut Professor James Petras, dengan cara-cara tersebut puluhan orang kaya Rusia ini berhasil menguasai aset dalam skala triliunan dollar.

            Secara keseluruhan, dari sekitar 1000 orang terkaya dunia pada satu dekade terakhir, separuh lebih di antaranya berasal dari hanya tiga negara, yakni Amerika Serikat (400-500 orang), Jerman (50-60) dan Rusia (50-60 orang). Seribu orang ini, secara global menguasai bagian terbesar kekayaan dunia, sementara bagian terbesar manusia penghuni bumi lainnya, khususnya kalangan akar rumput, berjejal ‘menikmati’ bagian terkecil yang tersisa. Tapi sayangnya, kata Petras, 35 persen dari super minoritas itu tumbuh menjadi orang terkaya melalui spekulasi dan manipulasi terhadap pasar, real estate dan komoditas perdagangan daripada berkiprah dalam inovasi teknologi atau setidaknya investasi pada industri yang menciptakan pekerjaan atau hal-hal lain yang menguntungkan masyarakat. Kenyataannya, dunia memang belum pernah berhasil memiliki model keadilan sosial dan pemerataan kekayaan yang cukup ideal untuk mengatasi persoalan jurang sosial ekonomi yang dalam.

Sementara itu, dua negara yang dalam dekade terakhir ini bertumbuh ekonominya secara menakjubkan, yaitu China dan India, pun tak luput dari fenomena kekayaan yang bertumpu pada pola dengan adagium “behind every great fortune there is a crime”. Sejak tahun 2006, India dan China menjadi dua negara yang ‘melahirkan’ puluhan orang-orang terkaya di Asia dan sebentar lagi akan terbilang di pentas global. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini bukan suatu pengecualian, melainkan ada dalam lingkup berlakunya adagium yang sama.

Indonesia. DALAM kultur Jawa maupun dalam kultur Nusantara secara keseluruhan, kekayaan mencipta citra kemuliaan. Dalam kekuasaan negara melekat aspek penting kekayaan dalam berbagai wujud. Dalam tatanan yang secara umum sangat patriarkis, seorang tokoh penguasa maupun para tokoh ikutan dalam kekuasaan, memiliki kekayaan yang lengkap, yakni tahta –dan jabatan sekitar tahta untuk para tokoh ikutan– beserta harta dan wanita. Selain itu ada pelengkap berupa curiga (keris sebagai simbol alat kekuasaan), kukila (burung untuk tambahan kesenangan) dan sekali lagi wanita (tambahan selain perempuan utama yang sudah dimiliki). Perubahan bentuk negara, saat Nusantara menjadi Negara Republik, tidak serta merta merubah kultur itu, tetapi hanya merubah bungkus luar dan cara mempraktekkannya.

SELAMA 69 tahun menuju 70 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah melalui pengalaman jatuh bangun antara kemuliaan dan keburukan sistem nilai terkait kekuasaan dan kekayaan. Dan pada akhirnya tiba pada suatu situasi menguatnya aspek kepemilikan kekayaan sebagai faktor pembentukan prestise dan hegemoni baru. Posisi kaum feodal lama dan kelompok bumper vreemde osterlingen sebagai para pemilik akumulasi kekayaan zaman kolonial tergusur. Posisinya berangsur-angsur diganti oleh kaum kaya baru yang terdiri dari para birokrat dan keluarganya serta kelompok pengusaha dalam Indonesia merdeka yang berhasil mengelola hubungan menguntungkan dengan kalangan penguasa.

Perlahan namun pasti, populasi kalangan penguasa (birokrat) jujur dan berdedikasi, maupun kalangan usahawan sejati yang berdagang dengan cara (relatif) bersih, semakin langka. Pola hubungan antara kalangan pemerintahan dan kekuasaan dengan dunia usaha menjadi tidak sehat, makin bercorak koruptif, kolutif dan nepotis. Dunia usaha makin politis, dalam pengertian khusus, makin mengandalkan kekuatan politik. Sebaliknya dunia politik dan kenegaraan makin beraroma bisnis, dalam pengertian menjadi alat dan sarana mengakumulasi dana dengan ‘bantuan bersyarat’ dunia usaha. Dalam bahasa tahun 1950-an disebut TST –tahu sama tahu– dan di masa berikutnya bernama KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Lalu, dalam kurun waktu terbaru tampil sebagai permainan ‘politik uang’.

Batas antara politik dan bisnis semakin hari semakin samar. Politik kini adalah bisnis, dan bisnis juga adalah politik. Pola rekrutmennya juga vice-versa atau bahkan rangkap. Tak jarang, suatu penempatan diperebutkan, seperti misalnya posisi-posisi di Komisi-komisi DPR karena bisa dimanfaatkan. Jabatan di Komisi III misalnya bisa digunakan untuk ‘mempengaruhi’ kalangan penegak hukum dalam penanganan kasus. Begitu pula posisi-posisi di Komisi-komisi DPR yang membidangi ekonomi, keuangan, industri, energi, migas dan sebagainya.

Setiap rezim pemerintahan, telah dan akan memperlihatkan model permainannya sendiri. Dalam hal pengadaan BBM misalnya, setiap rezim pemerintahan memiliki dan memilih pemasoknya sendiri. Penentuannya tidak dengan sendirinya berdasarkan kriteria paling murah atau paling menguntungkan negara, atau berbagai kriteria objektif lainnya. Begitu pula untuk berbagai bidang pengadaan yang lain, dan pola itu melajur di setiap kementerian.

Maka mata KPK harus lebih awas untuk mengawasi penciptaan baru “behind every great fortune there is a crime” karena harus diakui adagium tersebut ternyata berlaku juga di Indonesia. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mendapat beberapa amanat dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK diberi fungsi analisis/pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain, terutama korupsi tentunya. Maka PPATK selalu perlu menelusuri berbagai rekening yang mencurigakan entah karena angka-angkanya yang melonjak atau tak biasanya, termasuk rekening milik para pejabat. Dan dalam UU yang sama, PPATK berkewajiban menyampaikannya ke berbagai institusi yang terkait dengan penegakan hukum. Maka, mengapa KPK dan Kejaksaan Agung misalnya diminta tak perlu terlalu menanggapi laporan PPATK? (socio-politica.com)        

‘Oase’ Kemewahan di Tengah ‘Gurun’ Kemiskinan Indonesia (2)

UCAPAN-ucapan pengingat dari Jenderal AH Nasution maupun Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, sebenarnya adalah oase berharga di tengah gurun ketandusan moral para penyelenggara kekuasaan Indonesia di tahun 1970-an itu. Tetapi dalam kenyataan, para jenderal dan kalangan lainnya dalam kekuasaan, memperlakukannya sekedar sebagai angin lalu. Bahkan yang tercipta adalah situasi berupa terciptanya oase kemewahan di tengah gurun kemiskinan rakyat. Kedua jenderal, seperti halnya nasib beberapa jenderal idealis lainnya, kemudian bahkan disingkirkan dari peran-peran pengaturan negara. Bila Jenderal Nasution menyerukan bahwa keadilan sosial sudah dapat dimulai sejak sekarang tanpa menunggu sampai makmur, dijungkirbalikkan menjadi “memakmurkan diri sejak sekarang” tanpa perlu memikirkan keadilan sosial. Berlawanan dengan yang diingatkan Jenderal Sarwo Edhie, “kalau mau menumpuk kekayaan, keluar dari baju hijau”, justru baju hijau banyak dimanfaatkan untuk menumpuk kekayaan. Agaknya, para jenderal idealis itu dianggap hanyalah orang-orang ‘kuno’ yang tak bisa membaca tuntutan baru dari zaman yang makin pragmatis ini, maka suaranya tak ‘perlu’ didengarkan.

Fenomena kemewahan apakah yang dikritik oleh dua jenderal terkemuka itu di tahun 1973? Untuk itu kita bisa meminjam beberapa bagian pemaparan dalam buku Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter. Pada tahun 1970-an seiring dengan pembangunan ekonomi Indonesia, muncul keluarga-keluarga kaya baru, terutama di ibukota negara. Cukup menonjol di sini, kehadiran sejumlah jenderal sebagai manusia kaya yang hidup mewah berkat posisinya dalam pengelolaan berbagai badan usaha milik negara. Menjadi kaya, bukan hal yang terlarang di Indonesia, dulu di masa Soeharto maupun kini di tahun 2011. Tumbuhnya kelompok kaya baru, bilamana dibarengi penggunaan dana secara produktif sebenarnya bisa menopang pertumbuhan ekonomi. Tetapi, jika digunakan untuk tujuan-tujuan konsumtif dalam suatu pola konsumerisme, masalahnya menjadi lain. Kecenderungan konsumtif ini terpicu terutama karena banyak kelompok kaya baru memperoleh akumulasi uang secara mudah.

Ada beberapa simbol yang dibutuhkan kelompok kaya baru itu sebagai etalase. Selain memiliki rumah mewah, simbol status lainnya adalah memiliki mobil-mobil mewah. Di tahun 1970-an itu setiap keluarga kaya sebaiknya memiliki lebih dari satu mobil, biasanya 3 sampai 4 mobil sekaligus. Kini, di tahun 2000-an berkembang menjadi 7 sampai 9 mobil sekaligus. Mobilnya pun tidak asal mobil, melainkan mobil mewah yang berharga mahal. Dulu, Mercedes dan Roll Royce, kini di tahun 2000-an bertambah dengan BMW seri 7, Jaguar, Bentley, Porsche, Ferrari, Humvee dan aneka merk terkenal di dunia yang di Indonesia harganya menjadi miliaran, bisa sampai 7 miliar rupiah. Sejumlah pengacara yang biasa menangani klien yang terlibat korupsi ikut menikmati bonanza, sehingga beberapa di antaranya bisa memenuhi hasrat memiliki mobil-mobil sport yang mewah. Sejumlah anggota DPR pun menjadi bagian dari kemakmuran, dan memiliki antara lain Bentley yang berharga 7 miliar rupiah, dan tanpa beban moral sedikitpun bertanya apa salahnya memiliki mobil mewah?

Simbol lainnya adalah pesta-pesta perkawinan keluarga yang luar biasa semarak lengkap dengan upacara adat yang agung dan berbiaya mahal. Keluarga konglomerat Sudono Salim (Lim Soei Liong) pernah menyelenggarakan perayaan perkawinan emas bagi sang taipan di Singapura. Tamu-tamu dibiayai tiket dan akomodasi hotelnya. Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pesta perkawinan putera Presiden SBY dengan puteri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, raja sinetron Indonesia keturunan India, Raam Punjabi, menyelenggarakan pesta perkawinan puterinya di Honolulu, Hawaii. Sejumlah selebrities, mantan menteri dan jenderal purnawirawan, dihadirkan dengan menggunakan pesawat khusus.

Fenomena munculnya kelompok kaya baru itu sendiri, di masa Soeharto, diyakini untuk sebagian besar, tidak boleh tidak terkait dengan fenomena korupsi yang marak pada waktu bersamaan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masa itu tidak terbantahkan, meskipun juga seperti halnya yang terjadi hingga kini untuk sebagian besar tak kunjung terbuktikan. Terutama bila korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan oleh mereka yang berada di lingkaran-lingkaran terdekat dari pusat kekuasaan. Pola dan keadaan itu, secara umum agaknya tak berbeda jauh dengan apa yang terjadi belakangan ini.

Korupsi itu seperti angin yang dapat dirasakan, namun tak dapat dipegang. Menurut logika, bagaimana mungkin seorang pejabat tingkat biasa saja dengan gaji yang hanya cukup untuk hidup dengan standar kelayakan normal, bisa memiliki rumah-rumah mewah yang bila diperhitungkan takkan mungkin dibelinya dengan gaji yang diakumulasikan dalam limapuluh tahun sekalipun. Setelah Presiden Soeharto lengser di tahun 1998, banyak orang yang sempat mencoba menyembunyikan kekayaan yang diperolehnya di masa Soeharto. Tapi tak butuh waktu lama untuk bertahan di tempat ‘persembunyian’, karena kekuatan hasrat konsumtif maupun hasrat prestige, punya kekuatan tersendiri untuk selalu tampil. Tak tertutupi lagi, betapa misalnya di rumah mewah seorang mantan menteri bidang ekonomi-keuangan masa Soeharto –di garasi dan pekarangannya– berderet tak kurang dari tujuh mobil mewah. Tapi, sementara itu, sungguh menakjubkan bahwa ia berani bicara sok suci dan mengeritik korupsi masa kini, sambil sekali-sekali menceritakan keburukan masa lampau tanpa menunjukkan tanda-tanda rasa bersalah.

Mendominasi jalannya kekuasaan dan politik. Mengacu kepada semacam kenyataan global, bahwa 1 persen manusia saja yang mengendalikan 90 persen lebih kekayaan dan ekonomi dunia, maka di puncak piramida ekonomi Indonesia akumulasi kekayaan berada di tangan tak lebih dari 2,4 juta manusia. Dan di puncak dari puncak itu, terdapat 40 orang yang menurut Forbes adalah manusia terkaya Indonesia saat ini. Para koruptor kelas atas belum begitu jelas posisi dan urutan keberadaannya dalam daftar terkaya, namun bisa diperkirakan takkan jauh dari puncak. Jumlah manusia pelakunya maupun akumulasi dana hasil korupsi mereka bisa dipastikan signifikan. Kalau tidak signifikan, bagaimana mungkin mereka bisa mengendalikan kehidupan politik maupun penegakan hukum dan sering-sering hampir mengeliminasi lembaga pemberantasan korupsi?

Seberapa besar uang yang berhasil dirampok –meminjam terminologi Presiden SBY– para koruptor itu? Bila menggunakan perhitungan Prof Dr Soemitro Djojohadikoesoemo (ayahanda Prabowo Subianto), setiap tahun terjadi kebocoran 30 persen APBN. Dan bila menghitung-hitung fee yang dipungut mafia anggaran seperti yang terungkap dalam berbagai berita belakangan ini, jumlahnya memang berkisar antara 20 hingga 30 persen. Artinya, menurut perkiraan tersebut, potensi kebocoran APBN 2011 yang sebesar 836,5 triliun rupiah, adalah sebesar 160,3 triliun sampai 250,95 triliun. Dalam 4 sampai 5 tahun saja para perampok uang negara berhasil mengakumulasi dana paling sedikit 1000 triliun rupiah.

Dengan uang sebanyak itu, dalam situasi wealth driven economic dan wealth driven politics, tidak mengherankan bila kelompok koruptor bisa ikut menentukan –kalau tidak malah sepenuhnya mendominasi– jalannya kekuasaan dan politik di negeri ini. Dengan menentukan jalannya kekuasaan dan politik, mereka pun mampu mengendalikan jalannya penegakan hukum. Sepuluh KPK pun bisa saja takkan berdaya, kalau tidak malah ikut ‘masuk angin’ seperti yang menjadi kritik dan sorotan publik terhadap lembaga itu belakangan ini. Kalau, 4+1 komisioner KPK periode mendatang ini ternyata tidak lah termasuk type ‘gila’, impian dan harapan publik kembali akan buyar. Akhir tahun depan, Abraham Samad sang ketua baru, harus mengundurkan diri sesuai dengan apa yang dijanjikannya. Publik harus mendukung mereka secara kritis dan kreatif  sepanjang mereka berada di jalur yang benar.

Kelompok korup bukan hanya menguat, tetapi juga berkembang biak dan mengalami regenerasi. Selain kasus rekening gendut sejumlah perwira polisi yang belum juga tersentuh hingga kini, sudah ada lagi kasus rekening gendut sejumlah PNS muda 3A-3B (usia 28 sampai 40) seperti diungkapkan Wakil Ketua PPATK pekan ini. Sejumlah indikator berupa rangkaian akibat korupsi dalam satu atau dekade terakhir, akan mulai bermunculan, diawali oleh robohnya jembatan di kabupaten Kutai Kertanegara. Sebelumnya, sudah banyak indikator akibat korupsi dengan skala lebih kecil berupa robohnya sejumlah gedung sekolah dan perkantoran pemerintah. Belum lagi sejumlah ‘tiupan peluit’ dan atau pengakuan sejumlah tersangka, mulai dari Gayus Halomoan Tambunan sampai Mohammad Nazaruddin, yang mengindikasikan fenomena gunung es korupsi. Semuanya, cenderung tak disentuh lebih jauh, sehingga sekaligus membuktikan betapa kuatnya jaringan korupsi di Indonesia.

Manusia Indonesia: Terpuruk di Antara Super Human 2045?

DI TENGAH membayangnya ancaman krisis energi dan pangan secara global, sejumlah ilmuwan dan futurist Amerika Serikat, Raymond Kurzweil dan kawan-kawan, memperhitungkan bahwa fenomena super human akan mewujud di tahun 2045, sekitar 30 tahun lagi dari sekarang. Kurzweil selama ini telah membuktikan diri sebagai futuris yang memiliki akurasi tinggi. Dalam gambaran masa depan dari Kurzweil, kemajuan biotechnology dan nanotechnology, akan membawa manusia memasuki kemampuan merekayasa tubuhnya dan dunia sekitarnya, hingga tingkat molekul. Manusia akan mampu mengatur evolusi dirinya sendiri, genome (kumpulan gen manusia yang rumit) bisa di’tulis-ulang’ sehingga manusia bisa mencapai kualitas super human (Time, Februari 21, 2011).

Banyak bukti kemajuan teknologi yang memungkinkan itu semua. Manusia sedang mencoba dan akan segera bisa melakukan scanning terhadap kesadaran dan nuraninya lalu menambahkannya untuk melengkapi kecerdasan buatan melalui komputer. Pada gilirannya, kecerdasan buatan itu digunakan untuk membantu manusia makin menyempurnakan dirinya. Dengan kemajuan teknologi yang sangat terakselerasi itu, manusia akan cenderung menjadi bukan saja sekedar super human tetapi juga immortal.

KARENA tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai suatu laporan ilmiah, maka fenomena super human itu tak akan dibahas lanjut dan rinci di sini. Kita hanya tertarik untuk melihat di mana posisi manusia Indonesia nanti di tahun 2045 itu atau setelahnya.

DIKEJAR PENDERITAAN EKONOMI. “Tak ada pemerintahan sepanjang sejarah Indonesia merdeka yang terbukti telah bersungguh-sungguh memenuhi amanat UUD untuk mencerdaskan bangsa, seiring sejalan dengan kegagalan menegakkan keadilan sosial dan ekonomi”. (Karikatur 1968, T. Sutanto)

Dengan menghitung potensi kuantitas manusia Indonesia –yang ada di posisi ke-4 dalam daftar negara dengan populasi tertinggi– dan sisa potensi kekayaan alamnya, lembaga survey internasional Goldman Sach memprediksi Indonesia akan berada dalam 10 besar negara dengan ekonomi termaju di tahun 2050 bersama China, India dan masih di atas Jepang maupun Korea Selatan dalam daftar itu. Suatu posisi yang optimistik, yang tentu saja mungkin tercapai bila Indonesia memiliki pengelola negara berkualitas dan sumber daya manusia yang secara kuantitatif besar sekaligus berkualitas. Tetapi sejauh yang tampak hingga menjelang pertengahan 2011 ini, justru persoalannya terletak pada kualitas pengelola negara dan sumber daya manusia tersebut yang samasekali jauh dari suatu gambaran ideal. Dan dengan itu mungkinkah Indonesia menjadi bagian dari kecerdasan dan kesempurnaan manusia 2045 dan atau menjadi bagian dari deretan 10 negara ekonomi termaju 2050 seperti yang diprediksi Goldman Sach?

INDONESIA seperti apakah, negara yang di dalamnya saat ini kita berada, dan menjadi bagian tak terpisahkan darinya sebagai suatu negara-bangsa?

Indonesia saat ini adalah negara dengan sistem dan struktur politik yang gagal, menjalankan sistem kepartaian yang buruk melanjutkan sejarah kepartaian yang sejak mula memang gagal dalam fungsi. Partai-partai di Indonesia adalah tempat berkumpulnya manusia hasil kegagalan rekrutmen yang semata-mata berhasrat memenuhi kepentingan dirinya saja, hanya berpikir tentang “apa yang bisa saya peroleh dari negara” dan tak pernah berpikir “apa yang bisa saya berikan bagi bangsa”. Partai-partai Indonesia telah membuktikan diri sepanjang sejarah Indonesia merdeka sebagai partai yang korup. Bergelimang dengan money politics, saat pemilihan umum legislatif atau pemilihan presiden. Menjadi pelaku jual beli atau sewa kendaraan politik dalam pemilihan kepala daerah, yang nilainya bisa mencapai 70 milyar rupiah atau lebih per partai. Sumber dana politik mereka dengan angka serba tinggi, tidak pernah jelas sumbernya. Makin banyak mereka menempatkan kader dalam posisi kekuasaan pemerintahan dan legislatif, makin besar dana politik mereka. Dari mana, kalau bukan dari posisi kekuasaan itu? Coba sebutkan satu saja partai besar, yang tokoh-tokohnya tak pernah berurusan dengan kejahatan keuangan, suap dan yang semacamnya, bahkan kejahatan kemanusiaan, termasuk jejak mereka sebelum mereka masuk ke satu partai. Entah itu PKS, PAN, PPP, Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, Hanura dan tak terkecuali Partai Demokrat, ataukah partai-partai yang sudah surut dalam pemilu terbaru seperti PBB dan lain-lain.

Korupsi telah menjadi way of life bagi sebagian besar pengelola negara –eksekutif, legislatif maupun judikatif– bahkan juga bagi sebagian kalangan yang disebut sebagai pemimpin massa, pemuka masyarakat maupun pemuka agama. Penegak hukumnya lebih bersemangat melindungi para koruptor ataupun pelaku kejahatan yang berduit daripada menindaki dan menghukumnya. Sebaliknya, nyaris tak mampu memberi keadilan dan perlindungan hukum bagi kalangan akar rumput. Seorang mantan Kapolri, Jenderal Polisi M. Hasan, sampai-sampai mencetuskan kejengkelan dengan menyebutkan betapa sebagian anak buahnya telah menjadi semacam ‘bandit berseragam’. Menhankam/Pangab Jenderal M. Jusuf pernah mengeritik seorang Kapolda dan seorang Pangdam yang sama-sama berkumis besar, sambil memukul-mukul perut mereka yang gendut dengan tongkat komando. “Bagaimana bisa gesit menjalankan tugas dengan perut seperti ini”, ujarnya, seraya mengeritik, jangan kumis saja yang besar tapi prestasi tidak ada. Waktu itu, wilayah komando keduanya, tercatat tinggi angka kriminalitasnya. Sekarang, yang gendut dan besar bukan hanya perut dan kumis, tetapi juga deposito atau rekening bank. Makanya ada istilah rekening gendut, yang kasusnya tak kunjung diungkap.

Para koruptor, pelaku suap-menyuap dan yang semacamnya, cukup nyaman di muka hukum. ‘Sulit’ diseret ke tangan hukum, bisa berkelit dengan berbagai cara dan akal. Tersedia banyak pengacara spesialis pembela korupsi yang gesit dan cerdik, maka sungguh banyak pengacara yang masuk deretan multi milyarder bahkan trilyuner, ketika sebagian hasil korupsi berpindah ke tangan mereka dalam bentuk honor tinggi. Tersedia pula banyak oknum penegak hukum yang bisa bekerjasama dalam skenario penyelamat koruptor. Kalau pun pelaku korupsi ‘terpaksa’ dihukum, vonnisnya ringan-ringan, itupun nantinya hanya akan dijalani duapertiganya karena adanya peraturan bebas bersyarat yang dilaksanakan dengan giat dan konsekuen. Belum puas, dalam rancangan yang dipersiapkan dalam perubahan RUU Tipikor saat ini, terdapat poin-poin yang akan menurunkan hukuman minimal dan mengurangi wewenang khusus badan pemberantasan korupsi. Tidak heran kalau akhirnya tercipta suatu kesimpulan bahwa koruptor memang lebih kuat dan lebih berkuasa dari penegak hukum, terlebih karena penegak hukumnya sendiri sudah terjangkiti virus korupsi, untuk tidak mengatakan bahwa kekuasaan negera itu sendiri telah dikuasai oleh kaum korup. Para pelaku yang berada dalam berbagai lini kekuasaan negara dan partai politik, saling menyandera karena sama-sama memiliki dosa. Mari berdoa, jangan sampai bocoran WikiLeaks yang disiarkan ke publik oleh The Age dan The Sydney Morning Herald, memang mengandung kebenaran.

Sementara permainan politik kotor dan korupsi merajalela di antara elite politik dan kekuasaan negara, di ranah publik para anarkis bebas melakukan aksinya. Dan tampaknya aparat keamanan dan ketertiban kita cenderung tak berdaya menghadapinya. Menteri-menteri yang harusnya menangani ormas-ormas yang melakukan kegiatan anarki, justru angkat tangan dan hanya bisa bilang, ormas itu tidak terdaftar di kementeriannya, jadi tidak bisa dibubarkan. Maka, para anarkis pun makin berani, bertindak dan berbicara seenaknya, sampai-sampai mengancam akan mengobarkan revolusi melawan pemerintahan SBY. Dan yang paling tidak sanggup dihadapi oleh pemerintah dan penegak hukum ialah anarkis yang mengatasnamakan agama. Tapi jangankan dalam kehidupan sosial-politik, dunia persepakbolaanpun kacau balau, di satu pihak ada yang ngotot melanggengkan posisinya dalam PSSI dengan menghalalkan berbagai cara dan fatalistik, di lain pihak ada yang sampai mengerahkan tentara ke tempat kongres. Kehadiran tentara ini dengan segera disambar dengan lahap oleh Nurdin Khalid.

Ke mana kita harus menoleh? Ke perguruan tinggi dan dunia pendidikan pada umumnya? Dunia pendidikan sudah lama gagal menghasilkan manusia terbaik melalui pencerdasan. Tak ada pemerintahan sepanjang sejarah Indonesia merdeka yang terbukti telah bersungguh-sungguh memenuhi amanat UUD untuk mencerdaskan bangsa, seiring sejalan dengan kegagalan menegakkan keadilan sosial dan ekonomi. Malah ada kecenderungan mencegah rakyat menjadi cerdas, karena lebih mudah, menurut mereka, untuk mengendalikan rakyat yang bodoh. Pada waktu yang sama, kecuali dalam retorika, biarkanlah rakyat terpuruk dalam kemiskinan serta kekufuran.

Sebenarnya logika yang Macchiavelis ini keliru. Namun ini tidak mengherankan karena proses rekrutmen untuk mengisi posisi-posisi penting dalam pengelolaan negara bukannya telah menempatkan mereka yang terbaik, tetapi the bad among the worst melalui pola otot dan penggunaan uang. Perguruan tinggi sementara itu, ternyata tak berhasil sepenuhnya menjadi centre of excellence, terbawa arus sesat yang terjadi di dunia politik dan kekuasaan, selain juga telah kemasukan virus korupsi. Hanya segelintir perguruan tinggi yang masih mampu menegakkan prestasi akademisnya dan masih sanggup menempatkan diri dalam deretan terhormat pada daftar perguruan tinggi berkualitas di dunia. Pemerintah sendiri tak pernah membuktikan diri menjadi penopang yang bersungguh-sungguh bagi berbagai penelitian ilmu pengetahuan. Research pengembangan nanotechnology misalnya, dilakukan berdasarkan inisiatif swasta.

APA yang bisa diharapkan? Sepuluh sampai limabelas tahun mendatang, dengan gambaran karakter dan perilaku manusia Indonesia seperti sekarang ini, situasi kemungkinan besar tetap takkan bisa berubah. Bahkan dua puluh sampai tigapuluh tahun lagi, juga belum tentu, sepanjang tak berhasil dilakukan perubahan mendasar sedini mungkin pada tahun-tahun mendatang ini. Beberapa kekeliruan Soekarno maupun Soeharto dalam beberapa bagian masa kekuasaan mereka, pun masih berbekas hingga kini. Kegagalan merubah sifat feodalistik, kegagalan menghadapi korupsi, keterlambatan membangun demokrasi secara baik dan benar, ketidaksungguhan dalam upaya mencerdaskan bangsa sejak dulu, sedang kita derita akibatnya sekarang. Sebagaimana kita sedang menderita akibat eksplorasi hutan yang ekstrim dan berbagai perusakan alam di masa lampau. Celakanya, rezim-rezim kekuasaan baru malah melanjutkan kekeliruan-kekeliruan itu dari waktu ke waktu, untuk tidak mengatakannya di sana-sini bahkan lebih memperkuatnya, sehingga kita menjadi bangsa yang makin terpuruk.

Jadi, apakah kita akan menjadi bagian dari era kualitas super human 2045 atau menjadi bangsa di deretan 10 besar negara termaju ekonominya di tahun 2050? Sulit untuk memikirkan, bahkan sekedar mengangankannya sekalipun. Kita telah terlanjur terpojok dalam suatu situasi fait-accompli untuk sekedar menghadapi dan mencoba mengatasi masalah-masalah kita dalam perspektif pemikiran jangka pendek, hari per hari. Futurustik menjadi mewah bagi kita per saat ini.