Tag Archives: Yusril Ihza Mahendra

Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia

DE FACTO seolah soal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru lalu dianggap telah selesai. KPU –terlepas dari polemik tentang kecurangan dalam Pilpres– pun telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang (peraih suara terbanyak). Lalu dua gumpal gunung es dari dua kutub politik, tiba-tiba seakan cair dan belah tak keruan sebagai ‘pecahan’ baru yang mengapung ke arah berbeda-beda sesuai arus kepentingan.

Tokoh puncak Gerindra Prabowo Subianto pekan lalu mendadak saling merapat dengan tokoh puncak PDIP Megawati Soekarnoputeri, setelah sebelumnya merapat dengan Joko Widodo. Lalu pada saat hampir bersamaan para pimpinan partai ex Koalisi 01 –Nasdem, PPP, PKB, Golkar– atas inisiatif Surya Paloh bertemu tanpa ‘mengajak’ PDI-P. Sebelumnya, dalam ruang politik yang sama, terjadi pula manuver yang di sana-sini cukup ‘mencegangkan’ dari PAN dan Partai Demokrat. Tak ketinggalan, ada manuver sejumlah partai kecil lainnya bertamu kesana-kemari –yang untuk sebagian, meminjam metafora dalam puisi Chairil Anwar, bernasib seakan berkemungkinan terbuang dari kumpulannya. Perlu berharap, agar tak ada yang bermutasi menjadi ‘binatang politik yang jalang’.

Namun di luar hiruk pikuk baru itu, de jure, dalam kancah politik saat ini membayang sejumlah tanda tanya di tengah khalayak, yang berkaitan dengan polemik tentang apakah pasangan Jojkowi-Ma’ruf bisa atau tidak bisa dilantik MPR di bulan Oktober mendatang. Jokowi-Ma’ruf meraih suara pemilih lebih dari 50 persen, namun persebaran kemenangannya menurut sejumlah ahli tata negara dan ahli hukum, tak memenuhi Pasal 6A ayat (3) UUD. Continue reading Konstitusi dan Praktek Politik-Kekuasaan Indonesia

Joko Widodo Dalam Lekatan Stigma PKI

TELAH empat tahun lebih Joko Widodo –kini Presiden RI yang sedang mempersiapkan diri menuju periode kedua– senantiasa berada dalam lekatan stigma PKI. Terhadap tuduhan PKI pada dirinya, Joko Widodo mengatakan di depan deklarasi akbar ulama Madura (19/12) “Saya sudah empat tahun diam saja. Saatnya saya berbicara sekarang ini.” Jokowi lalu menuturkan, berdasarkan survei ada 9 juta orang yang percaya dengan isu PKI dan tuduhan anti ulama dan antek asing. “Kalau sudah 9 juta, saya menjawab. Ini perlu saya menjawab. Saya diam kemarin bukan karena apa-apa. Ini saya jawab supaya tak berkembang jadi 10 juta, 11 juta, 12 juta, 15 juta. Bahaya sekali. Sehingga perlu saya jawab.”

Ini ulangan penjelasan serupa yang sebelumnya telah disampaikan Jokowi di Lampung Tengah (23/11) dalam acara membagi-bagi sertifikat tanah. “Ini yang kadang-kadang, haduh, mau saya tabok, orangnya di mana, saya cari betul”. Sepekan kemudian saat bertemu Yusril Ihza Mahendra, dan mengeluhkan soal itu (30/11) Ketua Umum PBB itu menasehatinya untuk menjawab. Agar berita yang dianggap bohong oleh Jokowi itu “tidak menjadi benar” karena tidak ada penjelasan. Continue reading Joko Widodo Dalam Lekatan Stigma PKI

“Jangan Memodifikasi Sejarah Pancasila”

SETAHUN lalu, 2 Juni 2017, Yusril Ihza Mahendra –politisi yang juga ahli tata negara– membuat suatu tulisan yang banyak dikutip media tentang Hari Lahir Pancasila. Yusril pada bagian akhir tulisannya menyampaikan catatan untuk Presiden Joko Widodo. “Presiden harus mengerti dan memahami sejarah supaya tidak mudah diatur kelompok lain untuk menciptakan sejarah baru terkait sejarah Pancasila seperti penetapan 1 Juni itu sebagai Hari Lahir Pancasila.” Tapi agaknya, catatan itu tak menjadi perhatian sang Presiden. Tahun ini, pemerintah tetap merayakan 1 Juni 2018 sebagai Hari Lahir Pancasila. Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, pada tahun 2016. Sekaligus, hari libur nasional –yang dinikmati masyarakat yang untuk sebagian makin hari memang makin terdorong menggemari hari-hari libur di tengah slogan ‘kerja, kerja, kerja’.

Terlepas dari sikap pro pemerintah atau sebaliknya pro pandangan Yusril Ihza Mahendra –yang bersandar pada narasi sejarah lebih objektif– apa yang disampaikan Yusril itu bisa menjadi referensi relevan untuk suatu diskursus mengenai sejarah Pancasila. Continue reading “Jangan Memodifikasi Sejarah Pancasila”

Kisah Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (1)

KENDATI memiliki banyak perbedaan kualitatif kepemimpinan, dalam sejarah perjalanan politik dan kekuasaan, Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono memiliki sejumlah persamaan dengan Jenderal Soeharto. Kedua tokoh tersebut, sama-sama bermasalah dalam jalannya kekuasaan dengan Presiden pendahulu mereka. Dan ketika berada di tampuk kekuasaan, mereka memiliki pengalaman mirip, harus menghadapi para ‘Brutus’ di sekitar dirinya dalam kekuasaan mereka. Belati para ‘Brutus’ berhasil menancap di tubuh Jenderal Soeharto, sementara para ‘Brutus’ di sekitar Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mulai mengayunkan belati-belati mereka. Ini sedang menjadi cerita aktual masa kini. Mungkin saja akan memberi luka dan perdarahan, dalam masa-masa akhir kekuasaannya maupun pasca kepresidenannya nanti.

SBY DALAM COVER FEER. "Sejauh ini, merupakan kenyataan empiris, hanya sedikit tokoh pilihan SBY yang berhasil menjadi seorang menteri yang cemerlang. Justru wakilnya, Jusuf Kalla, dengan segala ‘kelincahan’nya yang sempat menonjol sebagai bintang ‘pendamping’ –tepatnya, mungkin alternatif– selama 2004-2009."
SBY DALAM COVER FEER. “Sejauh ini, merupakan kenyataan empiris, hanya sedikit tokoh pilihan SBY yang berhasil menjadi seorang menteri yang cemerlang. Justru wakilnya, Jusuf Kalla, dengan segala ‘kelincahan’nya yang sempat menonjol sebagai bintang ‘pendamping’ –tepatnya, mungkin alternatif– selama 2004-2009.”

Jenderal Soeharto ‘bermasalah’ dengan Presiden Soekarno sejak 30 September menuju 1 Oktober 1965 yang berakhir dengan semi suksesi melalui Sidang Istimewa 7-11 Maret 1966 lalu suksesi sepenuhnya pada Sidang Umum IV MPRS Maret 1967. Melalui Sidang Umum IV itu, Jenderal Soeharto diangkat sebagai Pd Presiden, setelah mandat Soekarno dicabut sepenuhnya oleh MPRS.

Abdurrahman Wahid dan Megawati. Sedang Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, berturut-turut bermasalah dengan dua presiden yang pernah menjadi atasannya, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputeri. Tanggal 1 Juni 2001 ia didesak mundur oleh Presiden Abdurrahman Wahid, dari jabatan Menko Politik-Sosial-Keamanan, karena perbedaan penafsiran tentang keadaan darurat terkait konflik politik Presiden dengan DPR per saat itu. Menko Polsoskam itu menolak mengambil langkah-langkah khusus penertiban dan keamanan serta penegakan hukum dalam rangka Maklumat Presiden 28 Mei 2001. Dalam situasi konflik kala itu Dekrit Presiden –yang antara lain bertujuan membubarkan DPR– tak berhasil dilaksanakan karena tak adanya dukungan penuh dari institusi-institusi yang memiliki ‘kekuatan pemaksa’ seperti kepolisian dan para pimpinan militer. Jenderal Polisi Suroyo Bimantoro menolak menyerahkan posisi pimpinan Polri kepada Komisaris Jenderal Chaerudin Ismail yang ditunjuk Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Kapolri baru.

Dekrit Abdurrahman Wahid 2001 berbeda ‘nasib sejarah’ dengan Dekrit 5 Juli 1959 Soekarno yang selain didukung sejumlah partai politik besar, juga terutama ‘didukung’ Angkatan Bersenjata di bawah pimpinan Jenderal AH Nasution.

Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono juga kemudian bermasalah dengan Presiden Megawati –pengganti Abdurrahman Wahid– yang telah mengangkatnya sebagai Menko Politik dan Keamanan 10 Agustus 2001. Pada tahun ketiga dalam jabatan tersebut, ia merasa tak dipercaya lagi oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri. Sekitar waktu yang sama, suami Megawati, Taufiq Kiemas berkali-kali melontarkan ucapan yang menunjukkan ketidaksenangan terhadap dirinya. Lebih dari satu kali ia tak lagi diundang ikut dalam rapat kabinet. Akhirnya, 11 Maret 2004 ia mengundurkan diri. Tetapi sebelum ‘meninggalkan’ Mega, sebenarnya Susilo Bambang Yudhoyono telah lebih dulu mempersiapkan ‘jalan baru’ dalam politik dan kekuasaan bagi dirinya. Lahirnya Partai Demokrat, merupakan bagian dari ‘jalan baru’ itu.

Semula, menurut cerita belakang layar yang banyak menjadi bahan perbincangan kalangan politik kala itu, pernah ada upaya menampilkan Megawati Soekarnoputeri berpasangan dengan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden secara langsung di tahun 2004. Tetapi Taufiq Kiemas –berdasarkan beberapa informasi yang diterimanya– meyakini Susilo Bambang Yudhoyono diam-diam memiliki rencana sendiri menuju kursi nomor satu, dan tidak ingin sekedar menjadi orang nomor dua. Kecaman-kecaman Taufiq Kiemas yang mengalir setelah itu ke alamat Susilo Bambang Yudhoyono ditambah koinsidensi sikap ‘keras’ dan ‘dingin’ yang ditunjukkan Megawati, menimbulkan kesan penganiayaan politik terhadap figur sang jenderal. Citra teraniaya –seperti yang pernah dialami Megawati puteri sulung Soekarno dari rezim Soeharto dan terbukti menuai simpati dan dukungan publik– ternyata juga berhasil mengangkat simpati kepada Susilo Bambang Yudhoyono.

TAHUN 2004, Susilo Bambang Yudhoyono yang dikenal dengan akronim SBY, berhasil memenangkan Pemilihan Presiden berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla, mengalahkan Megawati Soekarnoputeri. Padahal, dalam pemilihan umum legislatif sebelumnya di tahun yang sama, partai pendukung utama SBY, Partai Demokrat, bukan peraih suara terbanyak. Sementara Muhammad Jusuf Kalla kala itu belum menjadi Ketua Umum Golkar dan Partai Golkar sendiri oleh Akbar Tandjung –Ketua Umum saat itu– diarahkan pada pilihan mendukung Megawati Soekarnoputeri. Untuk pilihan itu, Akbar harus berpisah jalan dengan beberapa rekannya yang juga menjadi tokoh teras DPP Golkar yang sama-sama mengelola ‘Golkar Baru’ pasca Soeharto, seperti Fahmi Idris dan Marzuki Darusman.

Setelah meraih kursi Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla, berhasil mengambil alih kepemimpinan Golkar melalui Musyawarah Nasional di Nusa Dua Bali, 19 Desember 2004. Meski Jusuf Kalla –seperti dikatakan Sudharmono SH– pernah berpaling ke PPP, kaum pragmatis di Golkar yang gamang bila tak terkait dengan tokoh yang punya jabatan tinggi dalam kekuasaan pemerintahan, tetap memilihnya sebagai Ketua Umum untuk periode 2004-2009. Hampir semua tokoh yang pernah dipentalkan Akbar dari DPP sebelumnya, seperti Fahmi Idris, Burhanuddin Napitupulu dan beberapa lainnya terakomodasi dalam Golkar di bawah Jusuf Kalla. Hanya Marzuki Darusman yang tak ikut.

Walau Marzuki sempat berbenturan dan beda paham dengan Akbar, sebaliknya ia tak sepenuh hati terhadap penokohan Jusuf Kalla di Golkar. Selama Munas di Nusa Dua itu, Marzuki yang juga berada di Bali sempat berkomunikasi dengan Akbar. Marzuki kala itu bahkan tampaknya masih ikut mengusahakan supaya Akbar Tandjung berlanjut sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dan bukan yang lain-lain –Wiranto, atau Jusuf Kalla. Munas Golkar di Nusa Dua, Desember 2004 –yang penuh aroma politik uang, tawar menawar dilakukan via sms, dan merupakan salah satu di antara perilaku politik yang terburuk dan vulgar di antara event serupa di tubuh Golkar– menghasilkan resultante DPP Golkar di bawah Ketua Umum Muhammad Jusuf Kalla.

MELALUI beberapa orang, agaknya Marzuki Darusman sempat mengalami jalinan komunikasi dengan SBY yang baru memenangkan kursi nomor 1 Republik Indonesia. Ini ada historinya. Bersama Fahmi dan lain-lain, dalam Pilpres 2004, Marzuki Darusman menolak pilihan politik Akbar Tandjung untuk membawa Golkar mendukung Megawati Soekarnoputeri. Dalam pemilihan umum legislatif sebelumnya baru saja Golkar menggariskan kepada para kadernya untuk menempatkan PDIP sebagai saingan utama, tetapi hanya beberapa bulan setelahnya disuruh berbalik mendukung Mega dan PDIP. Sesuatu yang agaknya menurut Marzuki secara moral tak benar, walau bisa saja memenuhi kepentingan pragmatis dalam kehidupan politik yang opportunistik. Marzuki cenderung agar Golkar berjalan bersama Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat SBY sebagai presiden baru mulai menghubungi para tokoh untuk diajak ikut dalam kabinetnya, dikabarkan Marzuki Darusman termasuk yang ditemui awal. Kuat dugaan kala itu bahwa SBY akan mengajak Marzuki bergabung, seperti halnya Fahmi Idris kemudian. Dalam kenyataan, Fahmi Idris ikut dalam kabinet pertama SBY, dan Marzuki tidak. Mungkin ini merupakan sesuatu yang menarik untuk diceritakan suatu waktu, dikaitkan dengan selera SBY terhadap tokoh-tokoh yang diajaknya masuk kabinet. Sejauh ini, merupakan kenyataan empiris, hanya sedikit tokoh pilihan SBY yang berhasil menjadi seorang menteri yang cemerlang. Justru wakilnya, Jusuf Kalla, dengan segala ‘kelincahan’nya yang sempat menonjol sebagai bintang ‘pendamping’ –tepatnya, mungkin alternatif– selama 2004-2009. Tapi dalam pemilihan presiden berikutnya mereka tak melanjutkan duet, malahan bersaing.

Demi mayoritas kerja. Sebagai pemenang Pemilihan Presiden, Pemerintahan SBY yang tak punya mayoritas kerja di DPR membutuhkan koalisi, karena partai pendukungnya, Partai Demokrat, meskipun dianggap partai pendatang baru yang cukup cemerlang, kenyataannya hanya memiliki 56 dari 550 kursi DPR hasil Pemilu 2004. Partai Demokrat berada di urutan ke-4 di bawah Partai Golkar (127 kursi), PDIP (109 kursi) dan PPP (58 kursi). Hanya unggul sedikit dari PAN (53 kursi), PKB (52 kursi) dan PKS (45 kursi). Itulah sebabnya, demi mayoritas kerja dan keamanan jalannya pemerintahannya, dalam penyusunan kabinet, Susilo Bambang Yudhoyono harus melakukan kompromi, membagi kursi kabinet kepada sejumlah partai. Dalam keadaan seperti itu, ia berada di ruang pilihan sempit, tak bisa menjadikan aspek kualitatif sebagai faktor dalam menentukan komposisi kabinetnya. Hak prerogatifnya terpaksa ‘dibagikan’ kepada partai-partai koalisi.

Dengan demikian, sejak awal memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak bisa sepenuhnya mengharap loyalitas utuh, karena para menterinya untuk sebagian besar punya kesetiaan yang siap sewaktu-waktu mendua. Dan situasi itu berlanjut ke dalam masa kepresidenannya yang kedua, karena tak mampu keluar dari pola kompromi. Meski mengalami kenaikan perolehan suara dalam Pemilihan Umum 2009, tetap saja Partai Demokrat tak bisa mencapai angka mayoritas kerja. Raihan suara mayoritas dalam Pemilihan Umum memang cenderung menjadi suatu kemustahilan dalam sistem banyak partai. Dalam sistem banyak partai, the art of negotiation dalam pengertian yang dinamis, konstruktif dan beretika merupakan kebutuhan melekat. Tapi malang, pengalaman empiris menunjukkan betapa kebanyakan politisi Indonesia terbukti lebih pandai bersekongkol daripada berkompromi secara wajar dan terhormat.

Apakah situasi kesetiaan mendua dalam kabinet SBY, sewaktu-waktu bisa melahirkan perilaku mirip Brutus, merupakan pertanyaan tersendiri. Sejauh ini yang pernah terjadi, ada menteri dan mantan menteri yang menyatakan kekecewaan kepada sang Presiden. Dalam posisi dan kompetensi sebagai ahli tata negara, Yusril Ihza Mahendra (tokoh PBB), pernah mempersoalkan kekeliruan administratif Presiden terkait keberlanjutan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tahun 2009 bersamaan dengan pembentukan kabinet baru. Belum merupakan perilaku Brutus yang sesungguhnya. Namun, sedikit di luar perkiraan, para Brutus justru kemudian lahir di tubuh partai pendukung utama Susilo Bambang Yudhoyono, Partai Demokrat.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 2 

Mahkamah Konstitusi Dalam Kancah Politik

SEKALI ini, terkait putusannya mengenai Pemilu serentak –pemilihan presiden sekaligus pemilihan legislatif– tak bisa diingkari Mahkamah Konstitusi pada hakekatnya berperan terlalu jauh di dalam kancah politik praktis. Tak sekedar bersinggungan dalam pengertian yang dikatakan salah seorang hakim konstitusi, Harjono “Kalau bersinggungan dengan politik, iya. Tapi kalau ditunggangi, siapa yang menunggangi?” Soal siapa yang menunggangi, tentu tak bisa dijawab saat ini, karena masih merupakan misteri. Tetapi terbaca indikasi, memang ada aroma pertimbangan kepentingan politik praktis di dalam keputusan itu. Kalau tidak, kenapa putusan yang sudah ada kesimpulannya sejak Maret 2013 itu baru dibacakan lewat pertengahan Januari 2014 ini?

AKIL MOCHTAR DALAM SERAGAM TAHANAN KPK. "Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet." (foto download Tempo)
AKIL MOCHTAR DALAM SERAGAM TAHANAN KPK. “Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet.” (foto download Tempo)

            Baik menurut pakar tatanegara Yusril Ihza Mahendra maupun ungkapan berita Koran Tempo (Sabtu, 25 Januari 2014), terlepas dari ‘tujuan baik’nya dalam konteks perbaikan suatu mekanisme politik ketatanegaraan, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bermasalah. Ada hal-hal misterius yang tetap menjadi tanda tanya, kata Yusril. Sedang Koran Tempo mengungkap ada motif tertentu di belakang produk –yang esensinya bersifat korektif terhadap suatu praktek keliru sebelumnya– yang terkait dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

            Koran Tempo menulis Akil Mochtar berada di balik keterlambatan putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet. Padahal, kata dia, putusan bahwa pemilu digelar serentak sudah diketuk Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim pada 26 Maret 2013. “Sejak Akil menjadi Ketua MK, dia sibuk dengan sengketa pemilukada.” Bukan hanya itu, Akil juga satu-satunya hakim yang ditunjuk menjadi penyusun finalisasi putusan itu. “Ketika itu, yang belum diputuskan soal presidential threshold dan waktu pelaksanaan pemilu serentak.”

Keputusan Misterius MK, Pemilu 2014 InkonstitusionalKEPUTUSAN MISTERIUS MK, PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL - Oleh YUSRIL IHZA MAHENDRA. KALI ini Mahkamah Konstitusi lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak menyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45. Setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.  Padahal MK tahu putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional. MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional. Tapi MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah “negarawan yang memahami konstitusi” seperti dikatakan oleh UUD 45? Jawaban saya, “entahlah”. Kenyataannya seperti itulah MK. Bayangkan ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara tiga hakimnya sudah berganti. Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu tiga hakim baru pendapatnya beda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang ikut memutuskan, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya. MK nampak seperti dipaksa-paksa untuk membaca putusan permohonan Efendi Ghazali dan kawan-kawan yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya. Dengan dibacakan putusan EG dan kawan-kawan, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK hari ini yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab.  Pasca Putusan MK, Akan Terjadi Kevakuman Hukum Saya telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dan kawan-kawan.  Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014. MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan tahun 2019 dan seterusnya. Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan-kawan tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum. Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat, MK rupanya sudah ambil keputusan sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan. Banyak orang mencurigai saya, mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya. Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya? Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019. Kalau permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan? Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama.

KEPUTUSAN MISTERIUS MK, PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL  (Oleh Yusril Ihza Mahendra) – Kali ini Mahkamah Konstitusi lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak menyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45. Setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Padahal MK tahu putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Kalau putusan itu berlaku seketika, namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional.
MK tahu bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional. Tapi MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil MK sebelumnya. Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah “negarawan yang memahami konstitusi” seperti dikatakan oleh UUD 45? Jawaban saya, “entahlah”. Kenyataannya seperti itulah MK. Bayangkan ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara tiga hakimnya sudah berganti. Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu tiga hakim baru pendapatnya beda.
Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang ikut memutuskan, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya. MK nampak seperti dipaksa-paksa untuk membaca putusan permohonan Efendi Ghazali dan kawan-kawan yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya. Dengan dibacakan putusan EG dan kawan-kawan, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK hari ini yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab.
SAYA telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dan kawan-kawan. Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014. MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan tahun 2019 dan seterusnya. Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan-kawan tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum.
Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945.
Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat, MK rupanya sudah ambil keputusan sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan. 
Kalau permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan?
Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama. (foto download republika)Menurut berita itu lebih lanjut, Mahkamah menyatakan putusan tak bisa diberlakukan 2014 karena tahapan pemilu sudah terlanjur berjalan. Kendati mengabulkan pemilu serentak, MK tak membatalkan pasal presidential threshold sebanyak 20 persen kursi di DPR. Pembacaan putusan minus kehadiran tiga hakim yang ikut mengetuk putusan. Mahfud MD dan Ahmad Sodiki yang pensiun sejak April 2013. Adapun Akil, pada Oktober lalu, dicokok penyidik KPK karena diduga menerima suap sejumlah sengketa pilkada yang ia tangani selama di MK.

Pakar hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai ada indikasi kuat bahwa MK sengaja menunda pembacaan putusan itu. Jika dibacakan segera, ujar dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa digelar tahun ini. “Tanpa perlu menunggu 2019,” kata Saldi, yang mengaku belum bisa menyimpulkan motif di balik penundaan itu. Tapi menurut berita Koran Tempo itu, Harjono menampik anggapan keterlambatan itu disengaja oleh lembaganya. Dia menjamin penundaan putusan itu bukan karena pesanan pihak tertentu.

            SESUNGGUHNYA, penyatuan penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif, lebih nalar dan sekecil apapun kadarnya ia mengandung aspek pembaharuan politik –dalam artian menciptakan mekanisme politik yang kualitatif lebih baik dan lebih efisien daripada pemilu terpisah sebelumnya. Dengan pemilu serentak, partai-partai akan lebih terdorong untuk berkoalisi sebelum pemilihan umum yang pada akhirnya membuka kemungkinan penyederhanaan jumlah partai. Sekaligus lebih menutup peluang bagi praktek politik ‘dagang sapi’ sebagaimana yang terjadi dalam dua pemilihan umum yang terakhir, tahun 2004 dan 2009.

            Soal risiko yang dikaitkan dengan pemilu serentak, bahwa ada kemungkinan presiden terpilih tak berhasil memperoleh mayoritas kerja di DPR, itu tak terkait dengan pemilu yang serentak atau terpisah, melainkan dengan sistem banyak partai. Makin banyak partai, makin kecil kemungkinan ada peraih suara mayoritas di parlemen. Merupakan tanggungjawab moral pembaharuan para politisi partai untuk lebih menyatukan diri berdasarkan persamaan tujuan dan program, dengan pengutamaan semangat altruisme. Mereka harus belajar menjinakkan hasrat dan keserakahan pribadi, menghindari ‘semangat’ biar kecil-kecil asal jadi raja di partai yang dibentuknya. Dengan jumlah partai yang lebih sederhana, kualitas demokrasi lebih bisa diperbaiki untuk menjadi lebih efektif.

            Mengenai kekuatiran bahwa chaos akan terjadi bila pemilu serentak dipaksakan 2014, masih debatable. Dalam konteks ini, pandangan Yusril Ihza Mahendra, bisa menjadi referensi. “Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya.”

            SETELAH Pemilihan Umum 1971, Presiden Soeharto berinisiatif menyederhanakan jumlah partai menjadi hanya tiga, yakni PDI, PPP dan Golkar. Tapi sayang, pembaharuan kepartaian saat itu hanya menyentuh aspek kuantitatif, tidak menyentuh aspek kualitatif. Fusi partai dilakukan tidak melalui dinamika dan seleksi ‘alamiah’ proses politik. Dan, dilakukan masih berdasarkan pengelompokan ideologis, bukan berdasarkan orientasi program. Karena semangat ideologistis masih membara-bara bagai api dalam sekam, pasca Soeharto semangat itu berkobar-kobar tertiup angin reformasi yang disalahmaknakan dan menghasilkan kembali sistem multi partai. Diperparah oleh menggebu-gebunya hasrat ‘biar kecil asal jadi raja’.

            BILA Mahkamah Konstitusi –yang kala itu masih dipimpin oleh Mahfud MD menjelang peralihan– ketika 26 Maret 2013 telah berhasil mengambil keputusan tentang pemilu serentak, segera membacakan keputusan itu, maka tentunya sesuai logika hukum, dengan sendirinya keputusan berlaku untuk pemilu 2014. Tak ada pilihan untuk menyatakan keputusan itu baru berlaku 2009, karena Mahkamah Konstitusi bukan penentu kebijakan politik, tetapi ‘pengawal’ bagi kebenaran pelaksanaan konstitusi. Dengan menentukan waktu bahwa pemilu serentak itu baru digelar 2019, meminjam pandangan Ketua Komisi Yudisial Marzuki Suparman, sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UU mengenai MK adalah memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

            Kita sepakat menganggap bahwa penyatuan pemilu menjadi serentak, lebih baik dan lebih tepat dari segi tujuan. Tentu saja cara mencapai tujuan, tetap harus dengan cara dan jalan yang benar. Namun terlepas dari itu, memang diperlukan kerja keras penyelenggara pemilu untuk mendadak melaksanakan pemilu serentak di tahun 2014. Penyelenggara pemilu tak boleh memperturutkan sikap cengeng. Kalaupun memang harus ada penambahan waktu persiapan, penundaan pemilu 1-2 bulan masih dalam batas kewajaran dan bisa ditolerir.

            Tapi apapun, saat ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, suatu praktek ketatanegaraan dan praktek politik yang lebih diperbarui telah tertunda lima tahun lamanya. Sudah menjadi fakta untuk sementara ini. Setidaknya sampai ada ‘gugatan’ baru yang ternyata pantas untuk dikabulkan. Maka, pola lama yang mungkin terasa lebih nyaman untuk dimainkan oleh sejumlah politisi partai pragmatis yang tak punya visi pembaharuan, masih akan berlangsung, khususnya melalui pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang terpisah. (socio-politica.com)

 

Lakon ‘Rampogan Jawa’ dan ‘Istana Episentrum Korupsi’

TATKALA ‘berbicara’ ceroboh melalui twitter bahwa advokat korupsi sama dengan koruptor, Denny Indrayana, tiba-tiba bernasib bagaikan macan dalam tradisi Rampogan Jawa. Tradisi Jawa dari abad 19 –yang kemudian dilarang oleh pemerintah kolonial di awal abad 20 tahun 1905– itu adalah suatu permainan yang biasanya diselenggarakan setiap tahun. Bisa juga bertepatan 1 Syawal tanpa perlu ada kaitannya dengan aspek ritual agama. Dalam Rampogan Jawa, yang juga dikenal sebagai rampogan macan, seekor macan dilepas di tengah alun-alun kota pusat ‘pemerintahan’ feodal Jawa masa kolonial ataupun kadipaten, yang sekelilingnya dipagari dengan rapat oleh pasukan bertombak. Bila sang macan yang panik karena sorakan berlari ke timur ia akan dihalau dengan acungan dan tusukan tombak sehingga terpaksa lari ke barat. Bila ia lari ke utara, ia akan dihalau ke selatan. Kelelahan berlari ke sana ke mari dalam keadaan luka, macan Jawa itu akhirnya tewas kehabisan darah. Sesekali, bila sang macan berhasil menerobos pasukan bertombak, giliran penduduk yang menonton di belakang barisan menjadi panik dan lari bertemperasan ke segala arah. Hanya para petinggi yang bisa tenang menyaksikan di atas panggung yang tinggi.

LUKISAN ‘RAMPOGAN JAWA’. “Sementara itu, masyarakat tak kalah letihnya, bila harus selalu menonton lakon Rampogan Jawa atau lakon-lakon adu macan dengan banteng, atau bahkan sekedar lakon adu domba dan adu ayam. Maka masyarakat seringkali juga memilih berdiam diri, memejamkan mata…..”. (Repro lukisan Louis Henri Wilhelmus Merckes de Stuers, 1830-1869, The Indian Archipelago)

Pada masa Pakubuwono X, Rampogan Jawa coba diberikan makna artifisial, yakni sebagai simbol perlawanan. Bahwa bersama-sama, orang Jawa bisa menundukkan Belanda yang diibaratkan sebagai macan buas. Tetapi dalam kenyataan sehari-hari, Paku Buwono X adalah penguasa Jawa yang sangat tunduk kepada kekuasaan kolonial Belanda.

Macan Rampogan Jawa kebanyakan adalah macan-macan yang ceroboh, tak menyadari kelihaian manusia, mendekati kampung sehingga terperangkap. Denny dan macan-macan bintang permainan Rampogan Jawa sama-sama ceroboh sehingga menjadi sasaran keroyokan. Silogisme sederhana yang tak cermat dari Denny tentang advokat dan koruptor, membuat dirinya dikepung habis-habisan selama beberapa hari ini oleh para advokat yang merasa dicemarkan nama baik dan martabat profesinya oleh sang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pengacara senior OC Kaligis misalnya sampai melaporkannya secara hukum ke Polda Metro Jaya. Denny tentu saja bukan seekor satwa hutan yang sudah sangat langka itu, tetapi semasa masih menjadi aktivis Continue reading Lakon ‘Rampogan Jawa’ dan ‘Istana Episentrum Korupsi’

PPP: “Rumah Besar” Ummat yang Ditinggalkan Penghuninya (1)

Sejauh Anda merasa masih hijau, Anda akan terus tumbuh.Begitu Anda merasa sudah matang, Anda mulai membusuk”, Scott Horton.

 Syamsir Alam*

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) dapat dikatakan sebagai salah satu fenomena ‘janggal’, karena partai Islam di negara yang menurut statistik berpenduduk mayoritas beragama Islam itu pada Pemilu 2009 yang lalu hanya mampu meraih 5,33 persen suara. Di bawah kepemimpinan Drs. Suryadharma Ali MSi, yang sekarang menjabat Menteri Agama, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terobsesi kembali menjadi rumah besar untuk menampung kepentingan politik Islam di Indonesia. Pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Selasa 21 Februari yang lalu, PPP berani menargetkan meraih suara minimal 10 persen dalam pemilu 2014.

SURYADHARMA ALI. “Di bawah kepemimpinan Drs. Suryadharma Ali MSi, yang sekarang menjabat Menteri Agama, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terobsesi kembali menjadi rumah besar untuk menampung kepentingan politik Islam di Indonesia”. (foto download berita-kendari).

Melihat hasil Pemilu 2009 lalu, bukan saja diratapi banyak orang karena amburadulnya DPT (daftar pemilih yang tercatat) yang mengkibatkan 40 juta pemilih kehilangan suara, tetapi, juga kian terpuruknya partai Islam termasuk PPP. Baru kali ini parpol Islam tidak mampu menembus tiga besar yang sejak pemilu 1955 selalu mereka tempati. Sebagai partai kecil, yang dari survei perilaku masyarakat sebuah lembaga survei independen nampak semakin turun pemilihnya, PPP bisa tereliminasi dari parlemen (DPR) bila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Pemilu 2014 mendatang jadi naik menjadi 5 persen. Untunglah, nilai ambang batas tersebut hanya menjadi 3,5 persen yang mungkin dapat dilewati PPP.

Persatuan rapuh yang dipaksakan

Sejak semula sudah terbayangkan, PPP yang dibentuk pada 5 Januari 1973 berdasarkan fusi atau penggabungan ‘paksa’ dari partai-partai Islam –Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)– nantinya akan pecah kembali menunggu peluang yang tepat. Kebijakan Continue reading PPP: “Rumah Besar” Ummat yang Ditinggalkan Penghuninya (1)

Dari Australia Untuk Indonesia: Gelombang Tsunami The Age dan The Sydney Morning Herald (2)

PRESIDEN DAN IBU NEGARA. Tentu saja sekedar membantah dengan kata “tidak benar” bukanlah jawaan yang memadai. Ada perubahan penilaian AS terhadap pengelolaan kekuasaan negara bernama Republik Indonesia ini. Perubahan penilaian itu tentu mempunyai implikasi tersendiri…….. Tapi tak kalah pentingnya adalah penilaian rakyat Indonesia sendiri (Foto AFP)

BOCORAN kawat diplomatik lainnya mengindikasikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memanfaatkan badan intelejen negara, BIN, untuk memata-matai, baik sekutu-sekutu politiknya maupun para penentangnya. Menurut seorang pejabat senior intelejen Indonesia, Yudhoyono memberi arahan kepada Kepala BIN Syamsir Siregar agar memerintahkan para bawahannya melakukan pengawasan kepada salah satu menteri paling senior di kabinetnya, Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra, saat ia ini melakukan perjalanan ‘rahasia’ ke Singapura menemui sejumlah pengusaha chinese.

Presiden juga dilaporkan telah menugasi BIN untuk memata-matai para kandidat saingannya dalam pemilihan umum presiden. TB Silalahi mengatakan kepada para diplomat AS, bahwa Yudhoyono berbagi laporan-laporan BIN yang sensitif mengenai masalah politik, untuk dibaca hanya oleh dirinya sendiri dan Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi.

Kendati Yudhoyono meraih kemenangan besar dalam pemilihan umum 2009, pihak kedutaan AS menyimpulkan bahwa dengan cepat Yudhoyono sedang tergelincir keluar dari jalur angin politik. Setelah kontroversi politik sepanjang sisa tahun 2009 hingga tahun 2010 yang lalu yang mengarah menuju penurunan tajam popularitasnya, kalangan kedutaan AS menyebut Presiden SBY mengalami kecenderungan peningkatan ‘kelumpuhan’. “Unwilling to risk alienating segments of Parliament, media, bureaucracy and civil society, Yudhoyono has slowed reforms”, demikian dikatakan.

Kisah SBY dan Sjafrie Sjamsuddin. Pemerintah AS, menurut Philip Dorling dalam artikel lanjutannya di The Sydney Morning Herald, 12 Maret 2011, tidak berkenan kepada salah seorang pembantu terdekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menyebut keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan perang di Timor Timur sebagai alasan. Philip Dorling menggunakan kata alleged yang bisa dimaknakan sebagai penyampaian alasan yang belum dibuktikan kebenarannya. Tetapi pihak Washington sendiri tetap merahasiakan alasan mereka untuk penolakan pemberian visa kepada Letnan Jenderal Purnawirawan Sjafrie Sjamsuddin.

Dituliskan bahwa september 2009 pemerintah AS menolak menerbitkan visa yang diperlukan Sjafrie Sjamsuddin, jenderal purnawirawan yang menjadi salah satu penasehat senior presiden, agar bisa bergabung dalam rombongan Presiden SBY yang akan menghadiri pertemuan tingkat tinggi pemimpin G-20 di Pittsburgh, Pennsylvania. Persoalannya, Sjafrie Sjamsuddin termasuk dalam daftar cekal US Department of Homeland Security sehingga tak diperkenakan masuk ke AS, karena dicurigai keterlibatannya dalam “terror activities” dan “extrajudicial killings”.

Kawat Kedutaan Besar AS di Jakarta yang bocor ke WikiLeaks dan disampaikan eksklusif ke The Herald, menunjukkan bahwa sebenarnya Kedutaan Besar AS telah mendesak agar Sjafrie Sjamsuddin tetap diizinkan masuk AS, kendati itu akan menjadi isu tajam dalam hubungan bilateral antara Jakarta dan Washington.

Tuduhan yang dilontarkan –Philip menggunakan kata allegation– kepada Sjafrie Sjamsuddin antara lain adalah bahwa saat bertugas sebagai komandan Pasukan Khusus di Timor Timur, ia bertanggungjawab mengarahkan pembantaian di Santa Cruz yang menelan korban nyawa lebih dari 250 orang demonstran Pro Kemerdekaan Timor Timur, 12 November 1991. Lebih jauh, ia dianggap juga bertanggungjawab atas berbagai tindak kekerasan yang meluas di Dili oleh Pasukan Indonesia/milisi pro integrasi, pasca penghitungan hasil pemungutan suara tentang kemerdekaan Timor Timur, 30 Agustus 1999. Terhadap tuduhan itu, Sjafrie Sjamsuddin pernah menyampaikan pernyataan kepada Kedutaan Besar AS, bahwa dirinya tidak terlibat dalam peristiwa pembantaian Santa Cruz, melainkan justru terlibat usaha penyelamatan sejumlah wartawan Amerika dan Australia dari tangan milisi Timor Timur pro Indonesia yang marah karena para jurnalis itu menuduh mereka melakukan kegiatan bawah tanah. Sjafrie juga mengklaim telah mendapat klarifikasi dari Komisi Nasional HAM Indonesia, bersih dari kesalahan dalam kaitan kekerasan yang melanda Dili di bulan September 1999.

Klarifikasi Sjarie Sjamsuddin ini mendapat semacam sanggahan dari Kedutaan Besar AS di Dili, yang menegaskan kepada PBB dan penyelidik pelanggaran HAM di Timor Timur, bahwa Sjafrie Sjamsuddin memiliki tanggungjawab komando pada militer Indonesia di sana kala itu. “Sebagai perwira komando dari Satuan Tugas Intelejen Kopassus di tahun 1991, dia hadir dalam peristiwa pembantaian 12 November di Santa Cruz…. Klaimnya bahwa ia melakukan pencarian penyelamatan jurnalis Barat saat terjadinya peristiwa pembantaian, tak bisa dikonfirmasikan”, lapor Kedutaan Besar AS di Dili ke Washington. “Sjamsuddin bertugas lagi di sana pada tahun 1999 bertepatan dengan pemungutan suara untuk menentukan kemerdekaan Timor-Leste, 30 Agustus. Berbagai investigasi independen, menyatakan keterlibatan kriminalnya dalam kaitan berbagai tindakan kekejaman yang merebak kala itu, dan menempatkan dirinya hampir di puncak daftar kelompok yang paling bertanggungjawab”. Sepanjang pengamatan Kedutaan Besar AS di Dili, “Tak seorang pun di antara jurnalis barat itu yang permah menyebutkan adanya suatu skenario rescue apapun seperti yang diklaim Sjamsuddin, yang di dalamnya ia turut serta”.

Pada 9 November 2009, Kedutaan Besar AS di Jakarta pernah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, bahwa bilamana Sjafrie Sjamsuddin mengajukan permohonan visa baru, ia akan berada dalam posisi tak layak, karena untuk itu dibutuhkan suatu ketentuan baru dari Kongres, padahal pada pada hakekatnya ketentuan yang ada merupakan ketentuan yang tak bisa dibatalkan. Seorang pejabat senior hubungan luar negeri, menyanggah ‘keputusan’ itu dengan argumentasi, “Sjamsuddin is the President’s man”. Dua bulan kemudian, Presiden SBY mengangkat Sjafrie Sjamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan RI. Dalam posisi baru ini, ia telah berperan dalam berbagai perundingan dengan pejabat Australia, terkait dengan keinginan Canberra dan Jakarta untuk meningkatkan hubungan bidang pertahanan keamanan. Termasuk, perjanjian bilateral tahun 2009, yang mencakup kerjasama anti terorisme, keamanan laut, intelejen, pemeliharaan perdamaian dan penanggulangan bencana.

Reaksi emosional dan canggung. Sama canggungnya dengan saat menghadapi bencana alam tsunami di Mentawai, kalangan pemerintahan tampak tampil serba salah ketika menghadapi tsunami berita dari dua koran Australia ini. Pertama-tama yang dikedepankan adalah reaksi emosional, dan yang kedua kerapkali terasa bahwa sebagian pejabat itu bukannya menjawab esensi sorotan dalam pemberitaan pers asing itu, melainkan berkecenderungan mempersembahkan ‘penghiburan’ –untuk tidak menyebutnya sekedar ‘ambil muka’– terhadap sang presiden. Terhadap serangan, Presiden SBY segera membantah bahwa berita itu tidak benar, namun tentu saja sekedar membantah dengan kata “tidak benar”, bukanlah jawaban yang memadai. Adapun, Ibu Negara, Ani Yudhoyono, dikabarkan sakit hati dan menangis.

Sebenarnya cara para pejabat dan politisi di lingkaran SBY bereaksi, justru bisa juga membuat ‘menangis’. Serba canggung dan emosional dengan menggunakan kata-kata “iseng”, “ngawur”, “gosip murahan”, “usang”, “sampah”, “gagak pemakan bangkai”, “musang berbulu ayam”, yang sebenarnya adalah jawaban yang bukan jawaban, melainkan sekedar kata-kata panik yang serba vulgar karena kehilangan akal. Ketika Presiden SBY menggunakan hak jawabnya terhadap The Age dan The Sydney Morning Herald, selain memberikan penjelasan normatif untuk membantah bahwa tuduhan-tuduhan dalam artikel itu tidak berdasar kebenaran, semestinya terkandung pula desakan secara terhormat agar sumber-sumber diplomatik AS yang kawatnya bocor itu memberi pertanggungjawaban moral menyangkut kebenaran laporan mereka kepada Washington. Karena, di dalamnya ada dakwaan serius. Mereka harus menjawab, dengan jelas dan tegas, juga dengan cara terhormat, apakah laporan mereka itu berdasar kebenaran atau sekedar dugaan subjektif yang tak berdasar. Kalau jawabannya, ya, mereka perlu memberikan bukti-bukti atau setidaknya petunjuk kuat, sehingga proses politik dan proses hukum di Indonesia bisa dimungkinkan untuk melanjutkan menuju penuntasan sebagai suatu masalah dalam negeri. Semestinya bukan persoalan, kalau SBY yakin dirinya memang tak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Bukannya kedua media Australia itu yang harus dipentingkan untuk disomasi.

Jangan pakai gaya Indonesia untuk menghadapi pers asing atau media semacam WikiLeaks. Cara juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menangani persoalan dengan mencoba mendiskreditkan WikiLeaks adalah keliru. Persoalan utama bukan pada WikiLeaks, tetapi pada benar tidaknya kawat-kawat diplomatik AS yang bocor itu. WikiLeaks hanya media penyampai, meskipun dengan cara ‘mencuri’. Hal yang sama dengan The Age dan Herald.

Lebih penting sebenarnya, membaca persoalan dengan menganalisa isi kawat-kawat diplomatik AS yang dibocorkan itu. Di situ kita melihat adanya benang merah opini dari para diplomat AS di Jakarta, bahwa SBY itu korup dan menyalahgunakan kekuasan, membiarkan Ibu Negara dan sanak saudaranya memanfaatkan posisi pengaruhnya untuk kepentingan finansial dan bahwa sang Ibu Negara terlalu jauh dalam mencampuri urusan pemerintahan sebagai “a cabinet of one”. Artinya, ada perubahan penilaian pemerintah AS, setidaknya Kedutaan Besar AS, terhadap pengelolaan kekuasaan negara bernama Republik Indonesia ini oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan penilaian itu tentu saja mempunyai implikasi tersendiri. Terlepas dari perubahan penilaian negara adidaya itu, tak kalah pentingnya adalah penilaian rakyat Indonesia sendiri. Harus diakui, tanpa bermaksud menghakimi SBY saat ini, apa yang disajikan kedua koran Australia tersebut berdasarkan bocoran kawat diplomatik AS, di sana sini seakan-akan saling terkonfirmasi dengan berbagai rumours politik yang selama beberapa waktu belakangan ini ada di dalam benak dan menjadi pengetahuan masyarakat secara luas.

Kini, Kisah Tiga Jenderal: Jejak Rekam Masa Lampau (6)

Soeharto: Patah arang dan putus harapan oleh beberapa peristiwa ‘balik badan’ pengikut setia.

TATKALA Jenderal Wiranto berperan di belakang layar ‘membuka’ pintu bagi ‘pendudukan’ DPR oleh mahasiswa, sejak 18 Mei 1998, sejumlah aktivis pro-demokrasi sempat menoleh dan menaruh perhatian bahkan harapan kepada dirinya. Tetapi perhatian dan harapan menyangkut Wiranto ini, tak berusia panjang.

Pendudukan gedung DPR di Senayan itu sendiri tak boleh tidak menjadi salah satu faktor penekan utama perubahan sikap Harmoko, Ketua MPR/DPR, yang tadinya amat dikenal dalam gambaran seakan hidup dan matinya adalah untuk mendukung Soeharto, justru berperan menjadi pendorong agar Soeharto mengundurkan diri. Bila tadinya ia selalu mengatakan “sesuai petunjuk pak Presiden”, kini kepada Soeharto ia berbalik mengatakan “sesuai kehendak rakyat”. Harmoko dan kawan-kawan unsur pimpinan DPR, dalam rapat pimpinan 19 Mei sore, memutuskan akan menyampaikan ‘harapan’ kepada Presiden Soeharto agar mengundurkan diri. Hasil rapat pimpinan itu secara resmi baru disampaikan 21 Mei pagi melalui surat yang disampaikan langsung kepada Soeharto –tak lebih dari satu jam sebelum Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya– tetapi sudah lebih dulu terpublikasi melalui pers segera setelah ‘keputusan’ itu diambil.

Wakil Ketua MPR/DPR Letnan Jenderal Syarwan Hamid yang juga adalah Ketua Fraksi ABRI, menceritakan bahwa saat sikap pimpinan DPR itu tersiar, ia menerima telepon dari Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Mayor Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Syarwan dimaki-maki banyak orang di Mabes ABRI. Syarwan mengatakan persetujuannya adalah sikap pribadi, bukan atas nama fraksi ABRI atau institusi ABRI. Susilo Bambang Yudhoyono sempat menyatakan bisa mengerti sikap yang diambil Syarwan.

Bagaikan semacam anti-klimaks bagi para mahasiswa penentang Soeharto, hanya beberapa jam setelah tersiarnya sikap pimpinan DPR, pada jam 19.15 malam Menteri Hankam/Pangab Jenderal Wiranto memberi pernyataan mempersalahkan sikap pimpinan DPR. Ia menyatakan “ABRI berpendapat dan memahami bahwa pernyataan pimpinan DPR-RI agar Presiden Soeharto mengundurkan diri adalah sikap dan pendapat individual, meskipun disampaikan secara kolektif”. Terminologi ‘individual’ ini agaknya terutama berasal dari informasi Syarwan Hamid sebagaimana yang disampaikannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tindakannya adalah bersifat individual dan tidak mengatasnamakan Fraksi ABRI. Jenderal Wiranto lebih jauh menegaskan, sesuai dengan konstitusi, pendapat pimpinan DPR itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Pendapat DPR harus diambil oleh seluruh anggota dewan melalui Sidang Paripurna DPR”. Wiranto mendesak agar diadakan reshuffle kabinet dan menyarankan pembentukan Dewan Reformasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk unsur kampus dan tokoh-tokoh kritis. Sebelum menyampaikan pernyataan ini, Jenderal Wiranto terlebih dahulu menghadap kepada Presiden Soeharto.

Seperti yang dapat dicatat, dua butir gagasan dalam pernyataan Wiranto –yang agaknya berasal dari Soeharto juga– yakni reshuffle kabinet dan pembentukan dewan reformasi tak pernah bisa dilakukan. Soal reshuffle, Soeharto sudah patah arang dan putus harapan terutama oleh peristiwa ‘balik badan’ sejumlah golden boys dalam kabinetnya, Ginandjar Kartasasmita dan Akbar Tandjung beserta 12 menteri lainnya, yang menyatakan tak bersedia duduk dalam suatu kabinet baru Soeharto. Sementara itu gagasan pembentukan Dewan Reformasi dan atau Komite Reformasi, patah karena tokoh-tokoh yang tadinya bersedia datang memenuhi permintaan Soeharto untuk bertemu dan membentuk dewan semacam itu juga balik badan. Sebagian karena perbedaan prinsip, sebagian juga sebagai hasil membaca arah angin yang berubah cepat. Keadaan ini sempat membuat Yusril Ihza Mahendra seorang tokoh ‘muda’ –salah seorang speechwriter Presiden– yang terlibat dalam proses itu terkesan sedikit uring-uringan. Seluruh proses patah arang ini berlangsung tak lebih dari 24 jam.

Dalam ruang waktu yang sama di tempat berbeda, Panglima Kostrad Letnan Jenderal Prabowo Subianto, terlibat dalam suatu rangkaian kegiatan lain: Bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis tertentu dan sejumlah politisi, yang mengarus datang ke Merdeka Timur, hingga dinihari 21 Mei (Lihat Bagian 4). Di antara berbagai spekulasi, ada satu spekulasi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto adalah ‘pewaris’ tahta kekuasaan dari Soeharto. Spekulasi lain menyebut sang ‘pewaris’ adalah Siti Hardianti Rukmana yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Spekulasi muncul di tengah makin derasnya informasi bahwa Soeharto akan segera mengundurkan diri, yang antara lain diperkuat setelah adanya pernyataan pimpinan DPR yang mengharapkannya mundur dari jabatan Presiden.

Tentang arus pengunjung yang mendatanginya, khususnya pada dinihari 21 Mei, dalam suatu keterangan persnya di bulan Februari 1999, Prabowo menuturkan: “Pada 21 Mei 1998 dinihari, kurang lebih pukul 02.00, puluhan tokoh dari kurang lebih 44 ormas, menanyakan kepada saya tentang sikap saya atas terbetiknya berita bahwa Presiden Soeharto akan mengundurkan diri. Di hadapan puluhan tokoh tersebut saya menyampaikan bahwa saya mendukung proses konstitusional, dan secara konstitusional bapak Wakil Presiden B. J. Habibie seharusnya menggantikan bapak Presiden Soeharto, apabila bapak Presiden Soeharto berhenti atau berhalangan”. Mengenai adanya pergerakan pasukan sejak beberapa hari sebelum 21 Mei, Prabowo Subianto, memberi penjelasan: “Menjelang tanggal 20 Mei 1998, tersiar berita bahwa akan ada gerakan massa sebanyak satu juta orang ke arah Lapangan Monas. Juga terbetik berita bahwa akan ada gerakan ke arah kediaman Presiden Soeharto di Cendana. Secara logis pun terdapat ancaman terhadap keselamatan wakil presiden di Kuningan”. Rencana pengerahan sejuta massa, seperti diketahui waktu itu, direncanakan antara lain oleh tokoh Muhammadiyah, M. Amien Rais, namun urung dilakukan setelah ada pendekatan dari Jenderal Wiranto. Menurut Prabowo, jelas bahwa semua penempatan dan pengerahan pasukan pada saat-saat yang dimaksud adalah justru untuk mengamankan semua objek vital, terutama keselamatan presiden dan wakil presiden.

Spekulasi tentang pewaris tahta dari lingkungan istana sendiri, patah pada 21 Mei 1998 ketika Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya lalu menyerahkan jabatan tersebut kepada Wakil Presiden yang segera dilantik Ketua MA hari itu juga. Yang menjadi persoalan kemudian adalah pengerahan pasukan yang dilakukan Letnan Jenderal Prabowo Subianto tetap berlanjut setelah terjadi peralihan kekuasaan dari tangan Presiden Soeharto ke tangan Presiden baru, Baharuddin Jusuf Habibie. Apa yang sebenarnya terjadi?

Namun, agaknya perlu lebih dulu surut 12 tahun dari 1998 ke tahun 1986, untuk suatu catatan kilas balik ‘lahirnya’ semacam rencana Jenderal Soeharto mengundurkan diri dari kekuasaan yang kala itu telah dipangkunya hampir 20 tahun lamanya.

Hanya satu hari sebelum peringatan 20 tahun lahirnya Surat Perintah 11 Maret, ada satu wawancara khusus dengan isteri Presiden, Siti Suhartinah Soeharto, 10 Maret 1986. Wawancara dilakukan Sarwono Kusumaatmadja –waktu itu Sekjen DPP Golkar– didampingi Rum Aly (penulis catatan ini) untuk suatu laporan khusus mengenai SP-11-Maret yang akan dimuat Majalah Media Karya, edisi bulan Maret itu. Sebenarnya pemenuhan waktu wawancara itu sudah melebihi tenggat waktu penerbitan, tetapi terpaksa diakomodir dengan menunda penerbitan yang seharusnya setiap minggu pertama dari bulan berjalan. Wawancara di Cendana itu ikut dihadiri oleh Ketua Umum Golkar Sudharmono SH dan salah satu Wakil Bendahara Golkar, Tati Sumiyati Darsoyo.

Kala itu, kejatuhan Presiden Marcos di Filipina masih menjadi bahan pembicaraan. Tak heran bila ibu Tien juga sempat membicarakannya, sebelum wawancara resmi berlangsung. Isteri Presiden Soeharto itu dengan nada sedikit getir mengatakan “Kasihan ya, Presiden Marcos dan Imelda….”. Kurang lebih ibu negara Indonesia itu menyesalkan betapa kepala negara Filipina itu jatuh, yang antara lain tak terlepas adanya keterlibatan orang ‘kepercayaan’ di sekitarnya. Semacam kasus musuh dalam selimut. “Begitulah, kita tidak bisa menduga hati orang, tapi ya….”. Lalu ibu Tien mengungkap bahwa dirinya telah meminta pak Harto untuk “mengundurkan diri saja”. Ibu Tien agaknya kuatir nasib Ferdinand Marcos menimpa pula ke diri mereka penghuni Cendana. Dan menurut ibu Tien, pak Harto setuju akan mundur secara bertahap sambil mempersiapkan pengganti. Agaknya kejatuhan Marcos dimaknai oleh ibu Tien sebagai suatu isyarat mawas diri, serta kemungkinan kecenderungan ‘pengkhianatan’ dari dalam sebagai kejatuhan suatu rezim, termasuk di Indonesia. Nyatanya kemudian, kejatuhan Soeharto memang cukup diwarnai oleh sejumlah sikap pembalikan dari para pengikutnya, termasuk yang dianggap paling setia, di kalangan sipil maupun di lingkungan ABRI.

Seraya menoleh ke arah Sudharmono SH yang ada di sudut sebelah kanannya, ibu Tien mengatakan bahwa pengganti pak Harto sudah disiapkan. “Ya, kan, pak Dhar?”.

Ini tentu saja menjadi konfirmasi bagi suatu skenario kekuasaan yang saat itu diketahui amat terbatas. Semacam konfirmasi lainnya adalah ketika Soeharto selaku Ketua Dewan Pembina menyampaikan pidato ‘miris’ pada acara HUT Golkar Oktober 1986 di Balai Sidang Jakarta (kini JCC). Menurut skenario itu, untuk periode yang akan datang, 1988-1993, Soeharto akan menjalani periode terakhir kepresidenannya, dan Sudharmono SH menjadi Wakil Presiden. Selanjutnya, pada periode 1993-1998, Sudharmono SH naik menjadi Presiden, didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Dan pada tahap berikutnya lagi, 1998-2003, giliran Try Sutrisno menjadi Presiden dengan alternatif Wakil Presiden adalah Wismoyo Arismunandar. Wismoyo pernah menjabat sebagai KSAD. Isterinya adalah kerabat ibu Tien. Tetapi untuk tahap ketiga ini, maupun tahap berikutnya lagi, sudah disebutkan juga alternatif lain berupa dua nama: Prabowo Subianto dan atau Siti Hardianti Rukmana. Kepada mereka para senior yang menjadi calon-calon pengganti awal Soeharto, setidaknya kepada Sudharmono SH –mungkin kepada Try Sutrisno juga?– pak Harto telah menitipkan agar Prabowo dan Siti Hardianti, dibantu dan diberi tuntunan. Tetapi merupakan catatan sejarah bahwa seluruh skenario ini patah sepenuhnya sejak Soeharto, sepeninggal Siti Suhartinah, ternyata masih melanjutkan masa kepresidenannya pada periode 1993-1998 dan untuk 1998-2003 (yang tak berhasil dirampungkan). Sastrawan Cina Shih Nai-an pernah memberi ungkapan, “Jika engkau telah menyiapkan ranjang, maka engkau harus puas berbaring di atasnya”. Agaknya Jenderal Soeharto kala itu masih ragu apakah akan puas berbaring di atas ranjang baru yang telah dipersiapkannya.

Berlanjut ke Bagian 7/Akhir.