Tag Archives: poker face

Kisah Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (2)

PARTAI Demokrat –yang dideklarasikan kelahirannya 19 Agustus 2001, dan kini menjelang usianya yang ketigabelas– adalah bagaikan bintang yang sebenarnya kecil tetapi sempat ‘sejenak’ bersinar sangat terang di langit yang biru. Sayangnya, mungkin kini sedang berproses menjadi sebuah bintang jatuh, kecuali ada keajaiban politik di tahun 2014 ini. Begitu banyak masalah yang melanda tubuh partai ‘milik’ SBY itu. Mulai dari perilaku korup dan mempan gratifikasi sampai kepada konflik internal –yang satu dan lain sebab diakibatkan pola rekrutmen kader dan kepemimpinan yang terkesan serba dadakan diwarnai model jalan pintas atau loncat pagar.

            Rekrutmen yang melahirkan kaum opportunis. Model jalan pintas dan atau loncat pagar seperti itu membuat sejumlah kader yang tergolong pendiri Partai Demokrat, seperti Sys NS misalnya, terpental keluar. Pola rekrutmen yang sangat terbuka dalam waktu secepat-cepatnya, dengan risiko tingginya heterogenitas, memang menjadi ciri sebuah partai (baru) yang ingin membesar dengan cepat. Partai jenis ini mau tak mau menghindari pola seleksi ketat, bahkan sebaliknya sangat cenderung secara aktif melakukan rekrutmen, khususnya terhadap tokoh-tokoh yang secara instan sudah siap, populer, punya ketokohan, punya jam terbang di organisasi maupun partai lain, atau dianggap sudah punya konstituen memadai.

JENDERAL SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. "Dikelilingi para Brutus agaknya sudah merupakan salah satu ‘suratan nasib’ para Presiden di Indonesia. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak dalam pengecualian nasib. Dalam suatu ‘diskursus’ melalui jaringan komunikasi di media sosial, muncul pandangan bahwa menteri-menteri atau pejabat tinggi lainnya yang ganti berganti melahirkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan kontroversial dan melakukan kebohongan publik maupun manipulasi kekuasaan, pada hakekatnya adalah para Brutus di sekitar Presiden SBY..... Di tubuh Partai Demokrat, tak syak lagi, dari sudut pandang kelompok ‘loyalis’ SBY, apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dan sejumlah kader pendukungnya –khususnya yang ber-almamater-kan HMI– adalah perilaku para Brutus." (download sadandunia)
JENDERAL SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “Dikelilingi para Brutus agaknya sudah merupakan salah satu ‘suratan nasib’ para Presiden di Indonesia. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak dalam pengecualian nasib. Dalam suatu ‘diskursus’ melalui jaringan komunikasi di media sosial, muncul pandangan bahwa menteri-menteri atau pejabat tinggi lainnya yang ganti berganti melahirkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan kontroversial dan melakukan kebohongan publik maupun manipulasi kekuasaan, pada hakekatnya adalah para Brutus ….. Di tubuh Partai Demokrat, tak syak lagi, dari sudut pandang kelompok ‘loyalis’ SBY, apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dan sejumlah kader pendukungnya –khususnya yang ber-almamater-kan HMI– adalah perilaku para Brutus.” (download sadandunia)

Kelemahan utama dari suatu pola rekrutmen cepat untuk membesarkan partai, adalah turut masuknya pemburu kepentingan dan bahkan juga kaum opportunis (yang gemar pindah-pindah partai) ataupun politisi luntang-lantung. Kader-kader model seperti inilah yang biasanya menjadi pembuat masalah, karena orientasinya memang kepentingan pribadi bukan kepentingan partai, apalagi kepentingan bangsa dan negara. Kelemahan ini akan lebih diperkuat, karena partai yang ingin bertumbuh cepat, pada waktu memacu diri menyongsong pemilu memiliki kecenderungan abai dan tidak menyempatkan diri melakukan konsolidasi kualitatif.

Selain ketokohan, berlaku pula syarat lain yang tak tertulis, yakni sebaiknya sudah mapan secara ekonomi. Tapi untuk syarat khusus yang terakhir ini, pada umumnya partai gagal dalam eksplorasi maupun pemanfaatan. Para pemilik akumulasi dana, pada awalnya akan menjadi kontributor yang cukup membantu, namun tak diperlukan waktu yang lama membalikkan keadaan, partai dimanfaatkan sebagai alat mengorganisir aksi memulung proyek pemerintah dan fasilitas ekonomi lainnya. Akhirnya menimbulkan masalah. Tapi jangankan tokoh-tokoh tipe seperti ini, tokoh-tokoh hasil rekrutmen karena ketokohan di organisasi atau partai lain, atau memiliki konstituen potensil, pun bisa menjadi sumber masalah. Biasanya, karena mereka gerak cepat dalam positioning di partai barunya, cenderung terjadi friksi dengan kader yang lebih dulu masuk. Walau, untuk partai seusia Partai Demokrat, sebenarnya ‘jam terbang’ para kader relatif beda-beda sedikit saja satu sama lain.

Salah satu tokoh muda yang bergabung dengan Partai Demokrat, tetapi tidak turut serta sebagai pendiri, adalah Andi Alifian Mallarangeng. Tadinya ia berduet dengan Dr Ryas Rasjid memimpin Partai Demokrasi Kebangsaan, pada Pemilihan Umum 1999. Sempat pula menjadi anggota KPU pada pemilu tersebut, sebelum ditarik SBY sebagai salah anggota lingkaran politiknya di pemerintahan dan kemudian di tubuh partai pendukung. Sejumlah ex kader partai lain juga bergabung di Partai Demokrat, seperti Hayono Isman dan Ruhut Sitompul dari lingkungan Partai Golkar. Namun yang lebih banyak bergabung, khususnya ketika partai itu memperlihatkan tanda-tanda akan atau telah bersinar, adalah orang-orang yang sebelumnya tak begitu dikenal sepak terjangnya di dunia politik.

Tapi, paling fenomenal adalah rekrutmen Anas Urbaningrum, Ketua Umum PB HMI1997-1999. Ia tak menyelesaikan periode kerjanya di KPU (dilantik 2001) karena mengundurkan diri 8 Juni 2005. Dan langsung direkrut sebagai salah satu Ketua DPP Partai Demokrat. Momen exitnya dari KPU sungguh ‘tepat’, karena tak lama sesudahnya KPU mendapat gempuran dahsyat terkait tindakan curang dengan lekatan penyelewengan dana. Sejumlah komisioner disorot keterlibatannya dalam tindak korupsi dalam jabatan, dan beberapa di antaranya berakhir di penjara. Beberapa lainnya selamat, meski juga disorot tajam. Dalam medan rumor dan isu, rekrutmen Anas oleh Partai Demokrat dihubung-hubungkan dengan jasa tertentu yang diberikannya untuk partai tersebut selaku anggota KPU.

KALAU ada partai yang begitu miripnya dengan Golkar masa Soeharto, itu tak lain adalah Partai Demokrat. Struktur organisasinya boleh dikata menyadur struktur Golkar. Saat Partai Golkar ‘baru’ di bawah Akbar Tandjung meninggalkan pelembagaan dan penamaan Dewan Pembina, justru Partai Demokrat menggunakannya dalam struktur. Bila Ketua Dewan Pembina Golkar adalah Presiden Soeharto, maka Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah menteri asal Partai Demokrat, juga ditempatkan sebagai anggota Dewan Pembina. Kepengurusannya pun menggunakan model Golkar, yaitu DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Tetapi celaka dua belas, sejumlah kader partai itu, terpeleset keliru meniru cara-cara penggalangan dana ala Golkar tempo dulu. Bedanya, bila penggalangan dana Golkar masa lampau lebih tersentralisir dan ketat mencegah kebocoran ke kantong pribadi fungsionaris partai, maka di Partai Demokrat berlangsung lebih ‘leluasa’ dengan berbagai improvisasi tapi rawan bocor. Kerahasiaannya pun lemah, gampang bocor. Satu persatu kader penting partai itu masuk dalam ranah penanganan KPK, mulai dari mantan Bendahara Umum Mohammad Nazaruddin, anggota DPR Angelina Sondakh sampai Ketua Umum Anas Urbaningrum dan anggota Dewan Pembina Andi Mallarangeng. Menyusul, keterlibatan atau penyebutan dugaan keterlibatan dalam berbagai kejahatan keuangan negara dari kadernya yang lain, baik yang di DPP maupun yang di DPR. Cukup banyak nama disebut, mulai dari Johnny Allen Marbun sampai yang terbaru Sutan Bathoegana. Bahkan, terkait erat dengan serial konflik internal, nama Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang lebih dikenal dengan panggilan Ibas dituding terlibat kasus Hambalang dan beberapa kasus lain oleh kelompok Anas Urbaningrum.

Pada serial konflik internal inilah, kepada publik akhirnya tersuguhkan kisah model Brutus yang di satu sisi dianggap pengkhianatan kepada Julius Caesar sang pemimpin. Tapi, di sisi lain juga bisa dianggap tindakan untuk mengakhiri penyimpangan kekuasaan sang pemimpin yang dilakukan oleh ‘anak-politik’nya sendiri. Penggunaan nama Brutus dalam konotasi “pengkhianatan”, dipinjam dari sejarah Roma klasik terkait peristiwa pembunuhan keroyokan ‘ides March’ tahun 44 sebelum Masehi oleh para Senator Roma terhadap Julius Caesar, pemimpin Republik Roma kala itu.

Menurut Theodor Mommsen, Julius Caesar –lahir 13 Juli SM, tewas 15 Maret 44 SM– adalah seorang negarawan tiada banding, creative genius satu-satunya yang dilahirkan Roma dan yang terakhir dari dunia lama. Saat terjun dalam kemiliteran, ia berhasil mengandalkan kegeniusannya untuk memecahkan berbagai masalah, kendati ia sebenarnya tak sempat terlatih secara profesional sebagai militer, karena sampai usia pertengahan tak tertarik kepada dunia kemiliteran. Saat terjun ke dunia politik –dan menjadi Konsul Roma– dihadapkan kenyataan harus berbagi dalam kekuasaan dengan para senator, diam-diam ia menjalankan berbagai upaya pelemahan Senat. Dan itu menjadi mudah karena sebagian terbesar senator kala itu sangat korup dan gampang disuap. Berikutnya, dengan memanfaatkan kaum berduit ia menjalankan politik uang, ‘membeli’ para hakim, dewan juri, sejumlah pemuka masyarakat berpengaruh, dan legiun-legiun militer. Tahun 45 SM ia menduduki posisi Konsul Ketiga dan pada tahun 44 SM diresmikan sebagai Diktator Abadi, atau penguasa seumur hidup. Tapi pada Maret tahun 44 SM itu ia tewas oleh belati Brutus dan kerumunan para senator lainnya.

Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 1998, 20 Mei, 14 menteri dari kabinet terakhir Soeharto –Ginandjar Kartasasmita dan kawan-kawan– melalui suatu pertemuan di Gedung Bappenas menghasilkan satu surat untuk disampaikan kepada Presiden, yang menyatakan menolak ikut serta dalam Kabinet Reformasi yang akan dibentuk Soeharto. Dari sudut pandang Presiden Soeharto, apa yang dilakukan para menteri itu adalah perilaku para Brutus. Pastilah Jenderal Soeharto merasa terlukai oleh mereka yang untuk sebagian terbesar justru adalah orang-orang yang di’besar’kannya. Pada hari-hari itu memang Soeharto bertubi-tubi di’luka’i oleh sejumlah ‘anak’ politik dan kekuasaannya. Berturut-turut oleh Harmoko, Jenderal Wiranto dan BJ Habibie. (Baca juga, ‘Konspirasi’ Mei 1998: Kisah Para ‘Brutus’ di Sekitar Jenderal Soeharto; socio-politica.com, May 30, 2012).

Saat Presiden Soekarno dijatuhkan dalam suatu proses panjang tahun 1966-1967, adalah Jenderal AH Nasution dan Jenderal Soeharto serta sejumlah jenderal lainnya, berperan bagaikan para Brutus. Tentu, menurut perspektif Soekarno dan para pengikutnya. Dalam proses kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid, Kepala Polri Jenderal Bimantoro, Poros Tengah Amien Rais dan kawan-kawan, tokoh militer seperti Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama ‘balik badan’ meninggalkan dirinya. Banyak di antara yang balik badan itu kemudian diakomodir Presiden berikutnya Megawati Soekarnoputeri. Pada umumnya, semua Presiden Indonesia sama-sama pernah mengalami ditinggalkan oleh orang atau kelompok yang pernah diberinya kesempatan bersama dalam pemerintahan, justru saat berada pada momen kritis akhir riwayat kepresidenan mereka. Meski, tak selalu disebabkan sikap opportunis dari mereka yang balik badan. Kelemahan dan kegagalan kepemimpinan maupun ‘ketidaksetiaan’ seorang tokoh pemimpin atau Presiden terhadap mereka yang dipimpinnya dalam menjalankan pemerintahan, di sisi lain juga bisa menjadi penyebab terjadinya ‘pengkhianatan’.

Dikelilingi para Brutus agaknya sudah merupakan salah satu ‘suratan nasib’ para Presiden di Indonesia. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak dalam pengecualian nasib. Dalam suatu ‘diskursus’ melalui jaringan komunikasi di media sosial (kompasiana), muncul pandangan bahwa menteri-menteri atau pejabat tinggi lainnya yang ganti berganti melahirkan kebijakan-kebijakan atau pernyataan kontroversial dan melakukan kebohongan publik maupun manipulasi kekuasaan, pada hakekatnya adalah para Brutus di sekitar Presiden SBY. Kalau kriteria tersebut yang digunakan, jumlah para Brutus itu tidak sedikit. Baik dalam pemerintahan koalisi maupun di tubuh partai pendukung SBY.

Di tubuh Partai Demokrat, tak syak lagi, dari sudut pandang kelompok ‘loyalis’ SBY, apa yang dilakukan Anas Urbaningrum dan sejumlah kader pendukungnya –khususnya yang ber-almamater-kan HMI– adalah perilaku para Brutus. Tapi tentu, dari kelompok loyalis Anas ada ‘definisi’ dan terminologi yang berbeda. Saat Anas digusur keluar dari Partai Demokrat dan kemudian terseret dalam kasus Hambalang serta kasus berkategori korupsi lainnya, ada lontaran tentang keberadaan para Sengkuni di sekitar Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pewayangan, hanya Prabu Suyudono yang menggunakan Sengkuni sebagai penasehat.

Per saat ini, tak henti-hentinya Anas dan kelompok pendukungnya melancarkan serangan tentang keterlibatan sejumlah kader partai maupun kalangan peripher SBY –khususnya Ibas sang putera– dalam berbagai korupsi dan kejahatan keuangan lainnya. Publik memperlihatkan tanda-tanda percaya terhadap apa yang dilontarkan Anas dan kawan-kawan, sekalipun pada sisi lain terdapat kesangsian kuat terhadap ‘kebersihan’ Anas –yang dengan poker face nyaris sempurna selalu tampil menjawab penuh ketenangan.

PUBLIK menanti kelanjutan lakon Brutus dan Julius Caesar –belati siapa yang lebih dulu menancap– maupun lakon Sengkuni dan Suyudono di tahun 2014 ini. (socio-politica.com).

Psikologi Forensik Dalam Pemberantasan Korupsi

Drs Hatta Albanik Msi Psi Kli*

           DALAM persepsi psikologi forensik, penegakan hukum di Indonesia masih merupakan imitasi sikap perilaku feodal dan kolonial dalam penerapan hukum. Pada hakekatnya cenderung masih berbentuk penindasan hukum. Penegakan hukum menjadi monopoli ‘ahli’ hukum. Hukum, kebenaran dan keadilan menjadi ‘milik’ para pejabat hukum yang tidak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya pada negara dan rakyat. Masyarakat dan bangsa seolah ‘taken for granted’ memberikan kekuasaan hukum pada penguasa hukum sehingga mudah diselewengkan.

            Psikologi forensik adalah bagian dari ilmu psikologi yang menerapkan prinsip, konsep, teknik, metode, dan pendekatan psikologi lainnya dalam kaitan aktivitas kehidupan manusia yang menyangkut perilaku hukum. Cakupannya meliputi aspek-aspek psikologi/keperilakuan dalam investigasi hukum, proses pengadilan, psikologi kepolisian, psikologi/penanganan perilaku di lembaga pemasyarakatan (penitentiar), sengketa keluarga (perceraian, hak waris, perwalian anak, kekerasan dalam rumah tangga), bullying, masalah-masalah industrial, perburuhan, organisasi, government agencies, sekolah, universitas, rumah sakit, cyber behavior, money behavior, customer behavior dan sebagainya yang mengandung segi hukum.

POSTER DUKUNGAN KEPADA KPK. "Saat ini KPK berada dalam situasi mudah menjadi sasaran kick-back, sasaran tembak ketidakberhasilan pemberantasan korupsi. KPK tidak didukung simultan oleh instansi/institusi pemerintah, baik eksekutif, judikatif maupun legislatif. Padahal KPK harus memiliki dukungan yang kuat." (download)
POSTER DUKUNGAN KEPADA KPK. “Saat ini KPK berada dalam situasi mudah menjadi sasaran kick-back, sasaran tembak ketidakberhasilan pemberantasan korupsi. KPK tidak didukung simultan oleh instansi/institusi pemerintah, baik eksekutif, judikatif maupun legislatif. Padahal KPK harus memiliki dukungan yang kuat.” (download)

            Psikologi forensik itu sendiri sebenarnya mulai dikenal dan dirasakan kebutuhannya sejak 1923 –kasus Frye vs US Supreme Court– pada saat pengadilan membutuhkan pembuktian perkara di peradilan dengan penggunaan ilmu pengetahuan dan profesi keilmuan untuk menjelaskan bukti-bukti yang sulit dipecahkan dengan cara-cara peradilan konvensional.

Tak Bisa Hanya Ditangani Ahli Hukum dan Institusi Hukum. Di Indonesia, psikologi forensik diperkenalkan oleh Mayor Jenderal R. Soemitro Kartosoedjono –Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPSI)– dalam orasinya di depan jajaran Kejaksaan Agung RI tahun 1980 di masa Jaksa Agung Ismail Saleh SH..

Hingga sejauh ini penerapan psikologi forensik belum cukup mendapat respons dan perhatian dari pihak terkait. Khususnya instansi hukum, yang masih sangat konservatif, kuno dalam proses kerjanya, tidak terbuka terhadap penggunaan ilmu pengetahuan, masih penuh manipulasi otokrasi, dan tertutup terhadap kebenaran dan keadilan. Keadaan ini berbeda dengan beberapa negara maju. Di negara-negara itu kebutuhan akan penggunaan ilmu pengetahuan justru muncul dari instansi hukum yang menginginkan optimalisasi kualitas kerja mereka hingga bermanfaat bagi kepentingan negara.

Pada tahun 1966 peralihan kekuasaan menuntut penegakan hukum –rule of law– menggantikan kediktatoran. Pada tahun 1998, peralihan kekuasaan menuntut hukum sebagai ‘panglima’ menggantikan politik sebagai ‘panglima’. Semuanya gagal, karena ternyata seluruh institusi hukum dan komunitas hukum di Indonesia tidak memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membuat Indonesia menjadi Negara Hukum (rechtstaat) sebagaimana yang ditetapkan dalam konstitusi dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Masalah hukum di Indonesia terletak pada ketidakmampuan manusianya dalam berperilaku hukum yang normal, terutama pada pejabat hukumnya yang ada dalam kualita kemampuan lemah, moral lemah, kepribadian lemah dan kewibawaan lemah.

Upaya menciptakan Negara Hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diserahkan kepada para ahli hukum dan institusi hukum saja. Diperlukan dukungan dan pengawasan dari infrastruktur yang membuat suprastruktur hukum di Indonesia bersih, modern dan memiliki ketrampilan tinggi. Ilmu pengetahuan terkait harus melibatkan diri agar hukum dan penegakan hukum di Indonesia menjadi elegan, terhormat berwibawa, jujur, adil, bersih dan bermanfaat.

Dengan kondisi ini, apakah pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan?

Perilaku Korupsi dalam Persepsi Psikologi Forensik. Per definisi, perilaku korupsi adalah perilaku kejahatan yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang yang memiliki otoritas (kewenangan) atau akses kekuasaan yang berhubungan dengan publik dan kekayaan publik. Menyalahgunakannya (‘mencuri’) sehingga menjadi hak milik pribadi atau kelompoknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi publik.

Secara rinci menurut ilmu psikologi, perilaku korupsi itu adalah perilaku menyimpang (defiant behavior), perilaku kejahatan (crime behavior), perilaku rusak atau terganggu (disorder behavior), perilaku buruk (wrong behavior) dan perilaku menyolong. Perilaku korupsi merugikan orang lain, dengan mencuri kekayaan yang bukan miliknya (milik bersama, milik orang lain, milik negara dan sebagainya) dengan cara-cara melawan hukum. Menimbulkan kerugian  bagi orang lain (dan lain sebagainya) dengan maksud memperkaya diri sendiri (atau orang lain) sehingga dapat dipidanakan.

Perilaku melawan hukum adalah perilaku a-sosial, anti-sosial, a-normatif, dan berkecenderungan sebagai psychopat. Perilaku korupsi adalah juga perilaku obsesif (neurosis yang menjadi tekanan psikis) kompulsif yang menuju kleptomania. Pada dasarnya perilaku korupsi tergolong perilaku abnormal, perilaku kejahatan. Perilaku kejahatan itu bersumber dari dalam diri maupun dari luar diri. Sumber dari dalam diri antara lain cacat/kelainan genetik, hormonal, neurologis, fisiologis yang bersifat organik, dan cacat/kelainan psikologis menuju gangguan kepribadian. Sumber dari luar diri adalah cacat/kelainan sosial berupa kemiskinan, a-sosial, lifestyle, anti sosial, yang berkaitan dengan socio-pathy, broken family dan social disaster.

          Perilaku korupsi di Indonesia. Korupsi merupakan perilaku kejahatan luar biasa, bukan lagi biasa sebagaimana yang dilakukan penjahat biasa. Sehingga terhadapnya, selain undang-undang biasa, bisa dan perlu diberlakukan undang-undang khusus. Korupsi menjadi luar biasa, karena dilakukan bukan oleh rakyat warga negara biasa. Kejahatan korupsi dilakukan oleh penjahat yang menyusup menjadi pejabat.

            Pejabat di masa awal kemerdekaan adalah seseorang yang menjadi pemimpin rakyat untuk memimpin perjuangan kemerdekaan, memimpin rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita kesejahteraan bangsa Indonesia. Perilaku dasarnya adalah berkorban, dedikatif. Pejabat setelah Indonesia merdeka adalah seseorang yang diserahi kekuasaan publik oleh bangsa dan negara Indonesia untuk menyelenggarakan kekuasaan agar melaksanakan kegiatan kenegaraan bagi kepentingan tercapainya tujuan negara. Ternyata perilaku dasar di awal kemerdekaan berangsur-angsur berubah menjadi lebih berorientasi kepada kekuasaan, fasilitas dan kekayaan pribadi.

            Apa dan siapakah pejabat itu? Pejabat adalah mereka yang menduduki posisi eksekutif, legislatif dan judikatif, di tingkat pusat dan daerah, termasuk pada badan usaha milik negara dan daerah. Juga meliputi pengusaha yang menggunakan usaha publik untuk memajukan diri dan (warga) negara. Para pejabat dengan perilaku korupsi adalah seseorang yang mengkorupsi (menyalahgunakan) kewenangan dan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadinya sehingga menimbulkan kerugian bagi warga negara lain, rakyat, bangsa dan tanah air.

            Negara menurut Konvensi Montevideo terdiri dari wilayah, rakyat dan kekuasaan yang dimanfaatkan rakyat. Jadi, korupsi adalah kejahatan terhadap negara yang dilakukan oleh penjahat yang menyusup menjadi Pejabat Negara.

            Saat ini, Indonesia adalah sebuah Negara Gawat Korupsi.

            Anatomi Perilaku Korupsi di Indonesia. Pelaku perilaku korupsi di Indonesia adalah penjahat yang menyusup menjadi pejabat negara dan pejabat dunia usaha. Pada dasarnya mereka adalah seseorang yang memiliki kepribadian kriminal yakni manusia dengan kepribadian cacat dan disebut sebagai manusia psikopatik. Seorang psikopatik memiliki bolong dalam fungsi kepribadiannya, sehingga tidak mampu mengendalikan dorongan untuk melakukan kejahatan korupsi. Mereka sesungguhnya penjahat, molimo.

            Mereka adalah produk toilet training, dengan pendidikan tatakrama yang buruk sehingga menjadi buruk juga. Selalu mencari jabatan/posisi sosial yang memungkinkan untuk menyenangkan diri sendiri dengan merugikan orang lain. Kalau perlu, dengan menindas dan menyusahkan orang lain. Tampilan mereka ‘poker face’, seolah ‘tidak berdosa’, ‘reaction-formation’, munafik, ‘jaim’ (jaga image). Tidak pernah merasa bersalah, no guilty feeling. Mereka menikmati dan memburu jabatan-jabatan kekuasaan. Selalu berusaha menonjol dengan cara dengan kualitas ‘tidak menonjol’.

            Para penjahat ini, loyalitasnya hanya kepentingan diri. Tidak berbudi. Tidak menghargai jasa instansi. Instansi atau institusi hanya instrumen untuk mendapatkan manfaat bagi kepentingan diri. Tidak punya idealisme dan dedikasi. Tidak segan-segan memperalat lingkungan dan menjerumuskan orang lain sebagai tempat perlindungan diri. Tatakrama dan etika selalu dimanipulasi agar kepribadian jahatnya tidak terdeteksi. Selalu berjarak dengan lingkungan sosial, karena lingkungan sosial dianggap objek, bukan ruang hidup.

            Pendekatan Psikologi Forensik Dalam Pemberantasan Korupsi. Penting melakukan deteksi kepribadian pejabat yang berindikasi penjahat dengan assesment psikologi. Fokus assesment psikologi itu adalah para pejabat eksekutif, legislatif dan judikatif dengan kategori berikut: Memiliki otoritas publik dengan peluang pemerasan dan kejahatan sejenis. Memiliki otoritas pada harta kekayaan publik yang bisa memberi peluang melakukan pencurian, penggelapan dan kesewenang-wenangan.

            Assesment psikologi forensik dilakukan dengan content analysis terhadap profil harta, gaya hidup, perilaku kerja, lingkungan pergaulan, keluarga, hobby dan kebiasaan-kebiasaan. Lalu disimpulkan, normal atau abnormal. Lakukan analisis terhadap caranya memperoleh jabatan dan stigma dalam menjalankan tugas jabatannya. Temukan indikasi pelanggaran hukum.

            Perlu memonitor dan mendeteksi penyidik dan instansi penyidik. Lakukan ‘pembersihan’ unit kerja sebagai indikator ‘kebersihan’ pimpinannya. Treatment segera agar preventif terhadap pejabat yang terindikasi penjahat. Dibutuhkan keberadaan suatu divisi Psikologi Forensik pada instansi penegak hukum, peradilan dan pemberantasan korupsi.

            Hukum penjahat korupsi seberat-beratnya, berupa ganti rugi yang berlipat ganda, harta kekayaan harus dirampas seluruhnya dan mereka yang melindungi pun harus ditindak sama.

            Institusi negara hendaknya tidak berlebihan memberikan fasilitas kepada pejabat-pejabatnya, sehingga membuat para penjahat tergiur –dana, kantor, alat transportasi dan fasilitas bagi keluarga dan lain sebagainya.

            Catatan Tentang KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum dan perundangan. Sepanjang yang bisa diamati, target KPK terfokus kepada pelanggaran hukum yang dilakukan. Secara teknis, KPK banyak menggunakan gratifikasi sebagai pintu masuk penyidikan. Dengan teknik itu, hanya pelaku dan lingkungan terbatas yang terdeteksi. KPK terlampau pasif karena melakukan penangkapan menunggu momen tertangkap tangan ketika pelaku sedang bertransaksi.

Psikolog bisa membantu KPK menentukan mana pejabat putih dan mana pejabat hitam. Dengan pendekatan psikologi, potensi korupsi seseorang bisa diketahui. Antara lain dengan menganalisis curriculum vitae seseorang, seperti bagaimana ia mendapatkan gelar pendidikan. Ada universitas tertentu yang dengan mudah memberikan gelar, misalnya dengan membayar sejumlah uang. Orang yang mendapat gelarnya dengan cara-cara tidak baik, berpotensi melakukan keburukan lainnya.

Pejabat putih dijadikan teman dan berperan sebagai whistleblower, membantu penangkapan pejabat hitam. Tapi, dalam kenyataannya sekarang, pejabat putih maupun pejabat hitam justru sama-sama memusuhi KPK.

            Saat ini KPK berada dalam situasi mudah menjadi sasaran kick-back, sasaran tembak ketidakberhasilan pemberantasan korupsi. KPK tidak didukung simultan oleh instansi/institusi pemerintah, baik eksekutif, judikatif maupun legislatif. Padahal KPK harus memiliki dukungan yang kuat. KPK juga menghadapi keterbatasan data dan tindakan untuk membekuk penjahat penyusup, sehingga populasinya meluas.KPK sendiri perlu senantiasa melakukan introspeksi agar tidak dimasuki penyusup. KPK harus mampu menggerakkan institusi lainnya melakukan upaya membekuk penyusup.

            KPK perlu mempelajari kegagalan institusi-institusi pemberantasan korupsi Indonesia di masa lalu. Beberapa institusi di masa lalu itu bersih, tetapi gagal, karena serangan balik (revanche) para penjahat melalui penyusupan ke institusi penegakan hukum. Pada saat yang sama, dukungan publik berhasil dipatahkan.

 *Drs. H. Hatta Albanik Msi Psi Kli. Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Jawa Barat. Terlibat dalam berbagai gerakan kritis semasa menjadi mahasiswa, sebelum menjadi pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran – (socio-politica.com)

Lakon Partai Demokrat: Ada Sengkuni, Tak Ada Pandawa (2)

BETULKAH Anas Urbaningrum akan melakukan perlawanan politik sekaligus perlawanan hukum? Banyak pihak yang mengharapkan demikian, lalu mencoba memberi dukungan moral dengan membezoeknya. Bukan hanya para alumni HMI, tetapi juga dari kalangan partai ‘tetangga’ di koalisi, seperti Priyo Budi Santoso dari Golkar sampai Din Syamsuddin dari PP Muhammadiyah. Tak ketinggalan, tokoh-tokoh partai non koalisi, selain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Pada sisi lain ada sejumlah pengamat yang menyangsikan keberanian bekas Ketua Umum PB HMI (1997-1999) itu untuk melakukan perlawanan sesungguhnya.

POSTER PLESETAN DI AWAL MENCUATNYA KORUPSI DI PARTAI DEMOKRAT. "Tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya". (Gambar plesetan yang beredar di media sosial)
POSTER PLESETAN DI AWAL MENCUATNYA KORUPSI DI PARTAI DEMOKRAT. “Tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya”. (repro gambar plesetan yang beredar di media sosial)

Di antara dua sisi tersebut, ada juga yang sekedar memanas-manasi agar kadar kepanikan di internal Partai Demokrat meningkat, atau agar Anas betul-betul membuka korupsi terkait Partai Demokrat. Jumat (1/3) sore misalnya, massa yang menamakan diri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mencoba mendatangi rumah Anas di Duren Sawit, namun dihalangi polisi. Hasbi Ibrahim, Sekertaris Jenderal Laskar, dikutip pers menyatakan “Anas jangan hanya banyak bicara, tapi buktikan diri berani bongkar kasus-kasus korupsi besar”. Paling serius, tentu adalah kunjungan 5 anggota Timwas Bank Century DPR-RI Senin (4/3). Timwas mengaku mendapat informasi penting dari Anas mengenai kasus Bank Century, termasuk penyebutan 5 nama yang terlibat, 4 di antaranya dianggap nama baru, 2 pejabat negara, 2 dari kalangan partai.  Kategorinya, relevan sebagai tersangka.

Gado-gado politik dan hukum. Untuk sebagian, upaya memanas-manasi Anas, kelihatannya berhasil, tetapi terutama justru berpengaruh ke arah Partai Demokrat. Terlihat tanda-tanda panik. Apalagi, memang selama ini terlihat betapa sejumlah tokoh-tokoh partai tersebut memang tidak berkategori politisi tangguh, cenderung bicara tak terarah, seringkali hanya bersilat lidah dengan retorika tidak nalar. Tetapi giliran kena serangan, gelagapan atau emosional. Banyak tokoh partai tersebut yang tertampilkan wah dan populer semata karena pencitraan semu. Tapi itulah risiko sebuah partai yang mendadak besar karena situasi. Bagai buah yang tampak matang karena dikarbit, sering mentah di tengah.

Membanjirnya kunjungan berbagai tokoh untuk menjenguk Anas di kediamannya, dibarengi sejumlah komentar, terkesan sangat politis, khususnya dalam persepsi kalangan Partai Demokrat. Menjelang keberangkatannya (3/3) ke Jerman dan Hongaria, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –yang juga adalah Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat– meminta persoalan hukum Anas jangan dibawa merambah ke ranah politik.

Tapi siapakah sebenarnya yang mulai membawa kasus hukum Anas ke ranah politik? Tak lain, SBY sendiri ketika ia mempersilahkan Anas untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum yang menimpanya terkait kasus Hambalang, padahal Anas belum diberi KPK status tersangka.  Status tersangka baru sebatas tercantum dalam fotokopi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang beredar –sehingga menjadi satu masalah dengan kegaduhan tersendiri. Sebelum Anas menjadi tersangka resmi, SBY telah bertindak jauh ‘mengambilalih’ kepemimpinan internal Partai Demokrat dari tangan sang Ketua Umum. Merasa diri teraniaya dan menjadi korban konspirasi –meskipun terasa sedikit artifisial– Anas Urbaningrum menyampaikan pesan akan melakukan perlawanan politik dan hukum. Dan yang giat melakukan perlawanan politik, maupun counter attack berupa tudingan yang beraroma campur aduk antara hukum dan politik, justru adalah kalangan Kahmi dan HMI. Di beberapa kota terjadi demonstrasi HMI membela Anas seraya menyerang SBY. Nama putera Presiden SBY, Edhie ‘Ibas’ Baskoro pun dirembet-rembet ikut menerima aliran uang dari kasus Hambalang. Ada tuntutan agar Ibas segera diperiksa KPK.

Bahkan juga, seperti yang dituduhkan tokoh Partai Demokrat Ramadhan Pohan, sejumlah tokoh politik dari berbagai partai dan organisasi –seperti Hanura, Gerindra, Muhammadiyah– ikut menggunakan kesempatan melakukan serangan politik terhadap SBY dan partainya. Saat keluar dari tempat kediaman Anas, biasanya memang para tokoh politik itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menurut Ramadhan menambah keruh keadaan. Inilah mungkin suatu keadaan yang disebutkan SBY “menimbulkan gonjang-ganjing politik”. Menurut Dr Tjipta Lesmana, serangan kepada SBY terjadi karena memang banyak yang memusuhi SBY.

Partai Demokrat adalah partai yang terbawa besar karena mencuatnya popularitas Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketokohannya juga tercipta oleh ‘penganiayaan’ politik Taufiq Kiemas-Megawati Soekarnoputeri. ‘Penganiayaan’ itu bertepatan waktu dan bertemu dengan situasi perasaan hampa rakyat tentang ketokohan yang bisa memberi harapan pasca Soeharto. Seakan-akan tercipta suatu momen historical by accident. Bahwa pada waktunya terbukti bahwa ia bukan seorang tokoh historical, bukan tokoh yang betul-betul bisa diharapkan, itu soal lain. Sejarah kan tak selalu melahirkan tokoh besar?

Sebagai partai yang membesar dengan pesat –meskipun bukan terutama dengan tumpuan kekuatan organisasi itu sendiri– Partai Demokrat menjadi bagaikan gula yang dikerumuni semut. Mereka yang menjadi golongan kecewa atau gugup di partai-partai lain, terutama dari Golkar yang sempat mengalami degradasi semangat setelah mundurnya Soeharto dari kekuasaan, mengalir ke Partai Demokrat yang menjadi partainya bintang baru bernama Susilo Bambang Yudhoyono. Agaknya, ketika para pimpinan partai merasa bahwa di antara yang mengalir datang itu banyak yang kurang berkualitas, mereka lalu merekrut beberapa tokoh yang dianggap berkualitas untuk bergabung. Salah satunya, adalah Anas Urbaningrum, yang rela meninggalkan KPU untuk bergabung dan langsung mendapat posisi tinggi. Belakangan, Andi Nurpati dari KPU ikut pula bergabung. Partai Demokrat juga merekrut tokoh Jaringan Islam Liberal Ullil Absar Abdalla, serta sejumlah pengacara terkenal seperti Amir Syamsuddin dan Denny Kailimang.

Rekrutmen Anas Urbaningrum yang kala itu baru berusia 36 tahun ke Partai Demokrat tahun 2005, dengan meninggalkan KPU, seringkali dikisahkan dalam serial rumor politik, sebagai ada udang di balik batu. Saat itu, KPU digoncang berbagai masalah korupsi di tubuhnya. Anas yang seharusnya merampungkan masa tugasnya sampai 2007, meninggalkan KPU tak lama setelah Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2004. Banyak yang menghubungkan rekrutmen Anas dengan keanehan angka-angka pencapaian suara Partai Demokrat maupun SBY dalam dua jenis Pemilihan Umum tersebut. Hal serupa terjadi dengan Andi Nurpati, yang juga meninggalkan KPU setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Dalam dua Pemilihan Umum, 2004 dan 2009, Partai Demokrat seakan-akan selalu melakukan balas jasa kepada salah satu komisioner KPU. Walaupun ini semua hanya rumor, yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya –namanya juga rumor politik, yang merupakan gado-gado sedikit kebenaran dengan sedikit, insinuasi dan prasangka– tapi tak sedikit yang mempercayainya sebagai kebenaran.

Tak mungkin hanya Anas, tak mungkin hanya serupiah. Namun, terlepas dari apakah kasus Anas dan Partai Demokrat ini, sekedar gado-gado politik-hukum atau bukan, yang tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya.

Pengalaman empiris yang sudah-sudah, hingga sejauh ini, belum sekalipun KPK meleset dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Belum pernah ada tersangka KPK yang lolos dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bisa saja, KPK terseok-seok, dikritik lamban atau pilih-pilih tebu, tetapi lembaga tersebut tetap berhasil membuktikan diri.

Anas Urbaningrum yang memiliki poker face sejati, sebenarnya sempat juga menggoyahkan sebagian opini publik dengan bantahan-bantahan yang tenang dan cenderung dingin. Apalagi ketika ia bersumpah dan berani digantung di Monas bila ia menerima “serupiah saja” dari proyek Hambalang. Terminologi “serupiah saja” sebenarnya memiliki pengertian yang jelas dan final. Bisa habis akal juga para ahli semiotika bila mencoba memberi penafsiran lain terhadap terminologi “serupiah saja” itu. Maka pakar humor mengambilalih dengan mencari padanan kata “saja” dengan “hanya”. Konon, yang dimaksud Anas dalam sumpahnya itu, “kalau serupiah saja” adalah “kalau hanya serupiah”. Kan tak mungkin, dan mana mau dia menerima “hanya serupiah”? Kalau ia menerima, harus dalam skala ratusan juta atau milyaran. Kan itu bukan “serupiah saja” atau “hanya serupiah”?

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 3.