Tag Archives: KPK

Memasuki Masa-masa Akhir Pemberantasan Korupsi?

“Lihatlah, betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back….”.

SENIN siang 31 Mei 2010 ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra Peradilan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Penangkapan dan penahanan oleh Polri atas diri Susno dinyatakan sah secara hukum. Meski ada beberapa data dan fakta yang tampaknya tidak akurat disebutkan hakim, nyatanya hakim memilih untuk ‘memenangkan’ Polri. Keputusan hakim itu sendiri, mengagetkan sekaligus tidak mengagetkan. Mengagetkan, karena menjadi pengetahuan dalam opini publik bahwa penangkapan, penanahan dan penetapan Susno sebagai tersangka adalah janggal. Namun sekaligus tidak mengagetkan karena dengan membaca rangkaian peristiwa penegakan hukum belakangan ini, sudah bisa diperkirakan bahwa hakim takkan mungkin berani ‘melawan’ trend kekuasaan selama ini yang cenderung memelihara status quo, yakni pemberantasan korupsi sebagai program proforma saja.

Penolakan terhadap gugatan pra peradilan Susno Duadji, hanya menambah indikasi yang antara lain disimpulkan setidaknya dalam dua tulisan di blog ini: “Korupsi dalam episode Tomorrow Never Dies” dan “Jenderal Susno Duadji: Whistle Blower Terakhir”. Ditarik ke belakang, terlihat betapa kemaharajaan korupsi di Indonesia selalu bisa membuktikan kekuatannya dan senantiasa memenangkan pertarungan terhadap setiap usaha pemberantasan korupsi yang bersungguh-sungguh. Kalaupun ada kasus korupsi yang tampak tertangani, pada hakekatmya itu sekedar placebo, pil obat palsu yang hanya bersifat menenangkan keresahan publik terhadap kegagalan pemberantasan korupsi. Mana pernah ada tersangka korupsi yang betul-betul mengesankan telah ditangani, kecuali bahwa sang tokoh yang diseret memang akan disisihkan atau dikorbankan sebagai tumbal. Aulia Pohan yang kebetulan adalah besan Presiden SBY, juga bukan pelaku suatu kasus spektakuler. Penahanan dan penghukumannya malah menjadi benefit politik bagi kekuasaan. Adanya sejumlah anggota atau ex anggota DPR dari PDI-P yang diadili dan sedang ditangani KPK, lebih tepat dianggap sebagai bonus bagi KPK. Kebetulan para anggota itu bukan dari partai yang sedang berkuasa, jadi hambatannya kecil-kecil saja. Tapi bagaimana dengan sumber uang gratifikasi dan perantaranya?

SITUASI perpolitikan Indonesia dalam rangka mencapai kekuasaan, pada beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan biaya tinggi. Kalau sebelum ini kita mengenal apa yang disebut high cost economic, maka kini kita juga mengenal high cost politic. Untuk mendirikan partai dibutuhkan biaya yang tidak sedikit sampai berhasil menjadi peserta pemilihan umum. Sementara sebagai peserta pemilihan umum dibutuhkan lagi biaya yang lebih besar. Dalam pemilihan umum 1999, agar sebuah partai bisa mencapai posisi lumayan, dibutuhkan biaya dalam skala milyar sampai 100-150 milyar. Dalam pemilihan umum 2004 meningkat menjadi 50 milyar hingga 500 milyar. Dan pada tahun 2009 meningkat lagi ke skala ratusan hingga tembus ke skala trilyun. Tentu saja, tidak semua biaya itu secara jujur diakui secara resmi. Pemilihan umum Presiden yang baru lalu, juga tak mungkin jauh dari skala ratusan milyar hingga trilyunan. Dan pertanyaannya, dari mana biaya sebesar itu bisa diperoleh? Hanya dua sumber yang realistis. Pertama, kelompok-kelompok yang sebelumnya berhasil mengumpulkan dan mengerahkan dana melalui cara yang beraroma korupsi. Kedua, hasil negosiasi dengan para konglomerat putih maupun hitam, yang mau tak mau melalui bentuk-bentuk negosiasi tertentu. But you have to pay it later. Cara seperti ini, dalam area money politics, melajur hingga tingkat paling bawah, yakni calon-calon DPRD dan DPR. Di luar itu ada cara lain, penggunaan otot melalui premanisme. Pola yang sama terjadi dalam berbagai pemiluhan umum kepala daerah.

Mungkin saja pola seperti ini bisa menghasilkan seorang Presiden yang ‘tidak tahu menahu’ (atau ‘menutup mata’?) sehingga tetap tercitrakan bersih tak bernoda. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa ‘kebersihan’ itu melajur hingga ke bawah? Situasi ini bisa menimpa presiden atau calon presiden yang manapun. Semestinya kita pada suatu saat, bila ada kemauan, bisa mencoba meneliti untuk mencari tahu. Dan tidak memilih bersikap bagai kura-kura dalam perahu, berpurai-pura tidak tahu.

DIKAITKAN dengan situasi yang dianalisis sangat diwarnai oleh pola politik uang, maka apakah setiap kekuasaan yang terbentuk melalui proses dengan situasi itu dapat dijamin kebersihannya? Tak bisa tidak kita akan sampai kepada suatu kesimpulan bahwa kekuasaan dan pemerintahan yang ada sejauh ini, tak dapat menghindarkan adanya muatan-muatan koruptif di tubuhnya yang seakan sudah menjadi dosa asal dalam kehidupan politik dan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan pemerintahan –yang setiap lima tahun diperbaharui– yang terwarisi penularan dosa asal kehidupan politik itu, takkan mungkin memperbaharui dengan mudah institusi-institusi tradisional dalam tubuh kekuasaan negara, yang pada dirinya mau tak mau melekat dosa asal tersebut. Termasuk di sini adalah institusi-institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian maupun badan-badan Peradilan.

Mungkin untuk sementara, walaupun harus tetap berusaha keras, kita jangan terlalu banyak berharap terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan segala derivatnya –seperti penghapusan mafia hukum/peradilan dan sebagainya– akan segera terwujud dengan mudah. Lihatlah pengalaman KPK yang makin melemah keberanian dan ketangkasannya dengan apa yang menimpa Antasari Azhar, lalu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Lihatlah pula bagaimana perlakuan atas Susno dibandingkan Sjahril Djohan, atau para jenderal yang disebut-sebut Susno. Lihatlah bagaimana  KPK dan Pengadilan Tipikor yang susah payah untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti isteri mantan Wakapolri yang diduga membagi-bagi traveller cheques untuk kepentingan Miranda Gultom. Lihatlah bagaimana tersendatnya kasus Bank Century. Lihatlah bagaimana Pengadilan meluluskan pra peradilan atas SKPP Bibit-Chandra sehingga keduanya kembali ke status ‘tersangka’. Lihatlah, lihatlah, lihatlah betapa banyaknya peristiwa aneh yang tak boleh tidak hanya membuktikan betapa masih kuatnya kekuatan korup dalam membendung dan bahkan mampu melakukan aksi strike back, dan seterusnya. Dengan pengalaman Susno, kita pun mungkin untuk sementara tak bisa mengharap kehadiran whistle blower baru, anggaplah Susno sebagai peniup peluit terakhir untuk sementara ini.

APAKAH kita sedang memasuki masa-masa akhir dari pemberantasan korupsi untuk kesekian kalinya setidaknya untuk dekade ini, sampai muncul lagi tokoh kepemimpinan baru dengan semangat baru?

Dilema Sri Mulyani dan KPK

“Tetapi, terlepas dari dilema Sri Mulyani, yang lebih menggelitik untuk segera diperoleh jawabnya adalah dugaan yang ada di benak banyak orang, apakah betul skandal Bank Century ini punya tali temali dengan dana politik untuk kepentingan Partai Demokrat dan partai politik lainnya dalam pemilihan umum yang lalu maupun kepentingan SBY-Budiono dalam pemilihan presiden 2009? Kehidupan politik hingga beberapa tahun ke depan akan selalu terganggu oleh prasangka seperti ini bilamana tak ada jawaban signifikan”.

PENGUNDURAN diri Sri Mulyani Indrawati dari posisi Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu II, dan menerima tawaran Bank Dunia untuk memangku jabatan Managing Director –yang telah mendapat persetujuan Presiden– dengan segera menjadi suatu situasi dilematis. Bukan hanya bagi Sri Mulyani sendiri, melainkan juga bagi KPK yang masih sedang memeriksa dirinya dalam kaitan bailout Bank Century. Apakah Sri Mulyani bisa ‘pergi’ begitu saja ke pos barunya di Washington, sebelum menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di dalam negeri, setidaknya hingga akhir bulan ini? Reaksi pro-kontra pun telah bermunculan dengan cepat.

Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, tidak masalah Sri Mulyani ke Bank Dunia. “Yang penting masih di dunia”, katanya di DPR Rabu 5 Mei, “masih bisa kami cari”. Artinya, KPK tidak menggunakan mekanisme cekal, mengingat status Sri Mulyani yang ‘belum’ tersangka. Tetapi berbeda dengan sikap KPK, sejumlah anggota DPR meminta KPK bekerja cepat sebelum Sri Mulyani berangkat. Kalau perlu, digunakan mekanisme cekal, dan preseden pencekalan bagi yang bukan berstatus tersangka oleh para penegak hukum sudah terjadi berkali-kali. Dengan demikian, terlihat bahwa bila KPK membiarkan Sri Mulyani berangkat sebelum pemeriksaan atas dirinya dianggap tuntas, akan terjadi ‘adu keinginan’ dan adu argumentasi yang sengit, dengan KPK sebagai sasaran kecaman. Memeriksa Dr Budiono dan Dr Sri Mulyani di tempat masing-masing pun sudah menjadi sumber kecaman, KPK dianggap tidak menjalankan equal treatmen melainkan pilih-pilih bulu.

Keterkaitan antara Sri Mulyani dengan kasus Bank Century, menyebabkan ia secara politis berada dalam posisi ‘dipersalahkan’, khususnya oleh mayoritas kekuatan politik di DPR-RI saat ini. Keputusan ‘bersalah’ itu diambil saat lembaga perwakilan rakyat tersebut melalui Pansus Bank Century ‘mengadili’ kebijakan Sri Mulyani dalam kedudukannya di masa lampau sebagai Ketua KKSK. Sementara itu, pada ranah hukum, KPK sejauh ini masih memeriksanya dalam posisi ‘dimintai keterangan’ sebagai saksi. Belum kita ketahui apakah KPK yang dalam penanganan kasus kali ini agak lamban, akan menemukan aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Sri Mulyani, sehingga pada akhirnya bisa menjadi tersangka, ataukah sebaliknya tidak menemukan pelanggaran pidana berbau korupsi yang bisa dimintakan tanggungjawabnya dari doktor ilmu ekonomi ini.

Dalam menilai Sri Mulyani, publik tampaknya terbelah dua. Sebagian masih percaya kepada integritasnya sepanjang yang bisa dilihat dari rekam jejaknya yang belum ternoda sebelum ini. Bahwa borok di Kementerian yang dipimpinnya dalam enam tahun belakangan ini, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, kini mencuat satu persatu, cenderung lebih dianggap sebagai borok kronis yang sudah berlangsung turun temurun. Bukan kesalahannya, untuk tidak menyebut bahwa ia sempat dibenci di lingkungan pengelolaan lumbung uang negara itu karena pilihan perannya sebagai Madame Clean.  Khusus mengenai keterlibatannya dalam kasus Bank Century, pun lebih dilihat sebagai sesuatu ‘keterseretan’ dan ‘keterjebakan’, entah oleh permainan apa oleh siapa.

Belahan lain dalam opini, selain demo anti Budiono-Sri Mulyani, sikap kontra terutama terwakili oleh sejumlah anggota DPR. ‘Kebencian’ yang diperlihatkan oleh beberapa anggota lembaga terhormat itu kepada Sri Mulyani, kadang-kadang terasa tidak proporsional dan agak berlebihan juga, bukan lagi sekedar sikap kritis yang tak bertanduk dan tak bersayap. Meskipun banyak kalangan masyarakat yang cukup marah terhadap kejahatan keuangan terkait Bank Century, tidak berarti serta merta publik merasa nyaman terhadap cara penanganan ‘politik’ yang dilakukan DPR dalam kasus ini. Publik juga tahu tidak semua anggota DPR itu ‘bersih’ dan atau bertindak karena idealisme kebenaran dan kepentingan rakyat. Sulit juga bagi masyarakat untuk ‘jatuh cinta’ sepenuhnya kepada para wakil rakyat itu. Tingkah pola yang aneh-aneh sekedar untuk menarik perhatian di panggung komedi politik, arogansi melalui kata-kata yang mentang-mentang karena merasa ‘punya kuasa’ dan keistimewaan sebagai anggota parlemen, dan aneka perilaku vulgar lainnya, malah memancing rasa ‘muak’ yang makin menjauhkan ‘rasa cinta’ itu.

BILA dalam tempo kurang dari sebulan ini, KPK bisa bergerak cepat menemukan sejumlah petunjuk atau bukti awal keterlibatan Sri Mulyani, tentu yang bersangkutan bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Dengan sendirinya, apa boleh buat, meskipun sangat patut disayangkan, maka seorang warga bangsa ini harus kehilangan suatu peluang untuk meraih suatu posisi prestigeous yang sedikit banyaknya bisa menjadi kebanggaan Indonesia. Akan tetapi terlepas dari itu, tentu sungguh menarik juga kenapa sebagai lembaga perbankan dunia, Bank Dunia tetap menginginkan merekrut Sri Mulyani yang sedang ‘bermasalah’ –katakanlah demikian– dengan hukum di negerinya. Padahal, biasanya, lembaga perbankan sangat sensitif terhadap figur yang punya masalah hukum yang bisa saja berkonotasi korupsi dan atau kejahatan keuangan. Apakah para pengambil keputusan di lembaga keuangan milik sejumlah pemerintah negara di dunia, kali ini memberi pengecualian atau bahkan sangat meyakini reputasi ‘kebersihan’ Sri Mulyani?

Tak kalah menarik, tentu adalah mengapa Sri Mulyani menerima tawaran Bank Dunia –yang sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum Sri Mulyani terpilih sebagai Menteri Keuangan untuk kedua kali– justru pada saat dirinya masuk dalam pusat serangan? Dan kenapa SBY langsung menyetujuinya dalam waktu relatif singkat? Serangan gencar ke arah Sri Mulyani sepanjang yang bisa dilihat sejauh ini, sudah merupakan ‘pertempuran’ politik dan atau tepatnya ‘pertempuran kepentingan’. Beberapa pihak –di luar maupun di dalam tubuh pemerintahan sendiri– berkepentingan untuk menggusur Sri Mulyani dari posisi Menteri Keuangan. Ada yang karena merasa terancam oleh tindakan-tindakan ‘keras’nya sebagai Madame Clean: Entah pengusaha pengemplang pajak besar-besaran, entah pejabat yang kotor, entah karena rivalitas dalam merebut posisi strategis Kementerian Keuangan, entah kelompok-kelompok yang dibayar untuk merongrong dan sebagainya dan sebagainya. Atau semua sekaligus dalam satu ‘koalisi-konspirasi’ besar yang terbentuk oleh kesamaan kepentingan jangka pendek. Pokoknya, lengkap tercampur aduk dalam satu panci pertarungan kepentingan. Apakah Sri Mulyani yang selama ini gigih dan tegar, sudah letih dan memilih keluar gelanggang dan mencari ketenangan di Bank Dunia. Posisi di Bank Dunia itu memang prestigeous, namun tidaklah juga amat luar biasa dibandingkan nilai strategis posisi Menteri Keuangan di negeri yang masih kuat diselimuti korupsi ini. Atau apakah memang ada kekuatan –yang bisa siapa saja– yang menganggap sudah saatnya dan atau berhasil memaksa biji catur yang satu ini dikeluarkan dari permainan?

Sebaliknya, bagaimana bila KPK tetap lamban dan tak bisa menemukan aspek pidana terkait Sri Mulyani dengan segera menjelang tanggal 1 Juni 2010? Tidak ditemukannya aspek pidana itu, bisa terjadi karena kelambanan dan ketidakgesitan KPK, sebagaimana bisa juga karena memang pada dasarnya Sri Mulyani tidak melakukan pidana. Bila yang terjadi adalah yang pertama, yakni faktor kekuranggesitan atau kelambanan KPK, apakah KPK akan mencari jalan untuk mencekal Sri Mulyani yang berstatus saksi? Tapi bagaimana kalau sudah dicekal dan ternyata untuk jangka waktu yang panjang KPK tak juga kunjung menemukan aspek pidana itu, sementara Sri Mulyani sudah tidak bisa berangkat memangku jabatan barunya di Bank Dunia? Bagaimana pertanggungjawaban moral KPK dalam hal ini? Seperti telah dikatakan Bibit, KPK tak memilih jalan seperti itu. Bila yang terjadi adalah yang kedua, aspek pidana sepanjang menyangkut Sri Mulyani memang tak bisa ditemukan, apakah KPK punya keberanian menyatakan tidak menemukan aspek pidana itu, meskipun melawan arus politik dan untuk sebagian juga melawan arus opini publik?

Tentu masih banyak lagi kemungkinan lain yang bisa dianalisis dalam kaitan kejadian dilematis ini. Termasuk satu pikiran moderat, bersifat jalan tengah, bahwa KPK menggunakan waktu yang ada untuk memeriksa Sri Mulyani secara intensif dengan harapan bisa lebih cepat menemukan kesimpulan awal, meskipun lagi-lagi ini merupakan suatu special treatment yang bisa diserang sebagai unequal treatment before the law. Sikap legowo dari semua pihak menjadi penting di sini. Dan kalaupun pemeriksaan intensif itu tidak juga berhasil mencapai kesimpulan awal yang cukup cepat untuk segera menentukan suatu tindakan, satu-satunya jalan adalah ‘perjanjian’ terhormat bahwa Sri Mulyani akan selalu siap datang ke Jakarta memenuhi setiap kewajiban hukum bila itu diperlukan. Meski harus diakui bahwa menurut pengalaman empiris, pemeriksaan terhadap mereka yang berada nun jauh di seberang sana biasanya bukan sesuatu yang mudah. Namun barangkali cukup alasan untuk berharap bahwa Sri Mulyani bukan seseorang dengan kelas seperti Siti Nurbaeti Adang atau Djoko S. Chandra dan sejumlah ‘pelarian’ hukum lainnya.

Tetapi, terlepas dari dilema Sri Mulyani, yang lebih menggelitik untuk segera diperoleh jawabnya adalah dugaan yang ada di benak banyak orang, apakah betul skandal Bank Century ini punya tali temali dengan dana politik untuk kepentingan Partai Demokrat dan beberapa partai politik lainnya dalam pemilihan umum yang lalu, maupun kepentingan SBY-Budiono dalam pemilihan presiden 2009? Kehidupan politik hingga beberapa tahun ke depan akan selalu terganggu oleh prasangka seperti ini bilamana tak ada jawaban signifikan. Maka merupakan satu kebutuhan untuk melakukan penyelidikan bersungguh-sungguh dan jujur –yang berguna bagi kepentingan semua pihak– guna menemukan jawaban itu, meskipun sepanjang pengalaman empiris dalam sejarah politik Indonesia, hal-hal semacam itu nyaris musykil untuk berhasil dilakukan. Bagaimanapun, kita semua perlu tahu duduk kebenarannya: Apakah Sri Mulyani memang seorang drakula keuangan yang menjadi alat suatu kekuasaan dan kekuatan politik, ataukah ia justru seorang Madame Clean sejati yang perlu dipertahankan berada dalam posisinya untuk menjaga pundi-pundi negara tetap selamat dari drakula-drakula sebenarnya yang bertebaran di mana-mana dalam kehidupan bernegara di Indonesia….

Pemberantasan Korupsi: Kembali ke Titik Mula?

“NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?”.

MASIH pantaskah untuk optimis tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dengan segala apa yang terjadi belakangan ini dalam hiruk pikuk terbentur-benturnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum? Pada dataran idealistik, tentu saja optimisme harus dipelihara. Sementara bagi kaum pragmatis dalam kehidupan politik dan kekuasaan, semangat penegakan hukum dan khususnya pemberantasan korupsi menurut ‘dogma’ retorika politik pun harus tetap dikobarkan. Bukankah menurut slogan muluk yang selama ini di’kunyah-kunyah’ para praktisi hukum, “hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh”?

Namun, pada dunia nyata sehari-hari yang penuh pragmatisme terkait kepentingan sendiri-sendiri, sejumlah peristiwa kasat mata dalam penegakan hukum dan atau pemberantasan korupsi, justru ‘berhasil’ menggoyahkan optimisme lalu menumbuhkan sikap pesimistik dan skeptik. Kita bisa melihat betapa setiap pihak –entah institusi entah kelompok atau perorangan– yang menjalankan aktivitas pemberantasan korupsi dan pembasmian kejahatan sejenis, secara sistematis akan berhadapan dengan berbagai bentuk ‘perlawanan’ yang sangat taktis untuk akhirnya mewujud sebagai ‘gempuran’ yang mematikan. Ini telah terjadi dari dulu sejak masa-masa awal kemerdekaan hingga detik ini. Belum lagi bahwa memang beberapa institusi dibentuk oleh kalangan penguasa, tidak untuk betul-betul berhasil, melainkan sekedar etalase untuk menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan.

OPERASI Budi yang dilancarkan Jenderal AH Nasution setelah pertengahan tahun 1950an, untuk mengikis korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan tentara, terhenti begitu saja meskipun sempat berkali-kali menunjukkan hasil. Padahal kala itu gejala korupsi menguat di kalangan perwira-perwira tentara sejak mereka terjun ke sektor ekonomi dan keuangan. Pada akhir tahun 1957 terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang kemudian dinasionalisir menjadi badan-badan usaha milik negara. Karena dianggap memiliki sumberdaya manusia yang lebih siap, perwira-perwira tentara masuk mengambil peran dan posisi-posisi penting dalam pengelolaan badan-badan ekonomi eks Belanda itu.

Peran dadakan yang membawa para perwira itu ke dalam dunia kelimpahan uang dan bisnis itu menciptakan berbagai ekses di kalangan perwira tentara, dan momen itu menjadi awal keterlibatan mereka dalam medan korupsi. Ekses lain, terjadi saling intrik dan jegal di antara para perwira itu, karena memperebutkan posisi. Meskipun para perwira ini ternyata gagal menjalankan institusi-institusi ekonomi tersebut dengan baik diukur berdasarkan skala kepentingan umum, tetapi pada sisi lain akhirnya tumbuh satu ikatan kepentingan bersama yang ‘perlu’ dipertahankan. Harus diakui bahwa dengan posisi-posisi di institusi ekonomi itu, tentara berhasil menghimpun dana-dana yang kemudian difaedahkan dalam berbagai aktivitas yang sesungguhnya tak lain adalah kegiatan politik praktis dan tak terlepas dari skenario kekuasaan, selain untuk ‘kenyamanan’ hidup bagi sejumlah perwira. Salah satu institusi yang paling strategis adalah sektor perminyakan. Dalam situasi seperti itu, mungkinkah Operasi Budi terus dilanjutkan tanpa membentur kepentingan bersama?

DI MASA kekuasaan Soeharto, tak sedikit lembaga anti korupsi yang dibentuk. Ada misalnya TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) yang dipimpin Jaksa Agung Sugih Arto. Tapi sampai badan ini bubar, tak pernah ada hasil signifikan yang bisa dicatat. TPK lebih galak dalam statemen daripada aksi di lapangan. Komisi-4 yang dipimpin Wilopo dan diisi berbagai tokoh tua, hanyalah sebuah badan ad-hoc, yang ternyata tak bisa berdaya apapun di dunia praktis, sehingga disebutkan sebagai barisan macan ompong. Tetapi pembentukan Komisi-4 oleh Presiden Soeharto itu memang tidak dimaksudkan sebagai macan pemberantasan korupsi di medan sebenarnya, melainkan sekedar menjawab dan meredam keresahan dan kritik mahasiswa dan generasi muda lainnya mengenai korupsi di tahun 1970.

Presiden Soeharto juga sempat memberikan semacam obat placebo melalui Panglima Kopkamtib Laksamana Soedomo, dengan mengintrodusir Opstib (Operasi Tertib). Operasi ini cukup gencar dan gebrakan-gebrakannya selalu mengisi kolom pemberitaan kora-koran dan layarkaca TVRI untuk seberapa lama. Tetapi operasi yang seakan melembaga ini, secara kritis dinilai hanya menyentuh praktek pungutan liar kelas teri: pungli kelas jigo yang dilakukan polisi-polisi lalu lintas di jalanan, pungli di pos jembatan timbang DLLAJR di lintas antar kota, atau pungutan liar lainnya yang masih tetap tergolong teri di pelabuhan-pelabuhan, kantor pembuatan paspor di imigrasi dan sebagainya. Padahal, dalam asumsi publik kala itu –yang sebenarnya tidak terlalu meleset– berlangsung permainan-permainan besar di kalangan atas, namun tak tersentuh oleh Opstib. Masyarakat hanya bisa menduga-duga secara diam-diam di bawah permukaan seraya bertanya-tanya, kenapa menteri anu dan anu bisa kaya-kaya, kenapa dirjen anu rumahnya sekian-sekian, kenapa semua yang jadi dirjen pajak, dirjen bea-cukai dan dirjen tertentu lainnya serta jajarannya yang membidangi tempat ‘basah’ bisa serba gemerlap hidupnya? Karena pada masa kekuasaan Soeharto sangat langka adanya kasus korupsi besar-besaran masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan, maka pengacara-pengacara pun tidak terlalu super kaya seperti yang kita saksikan di pasca Soeharto hingga saat ini. Barangkali hanya kasus korupsi Kepala Dolog (aparat BULOG di daerah) Kalimantan Timur Budiadji yang berskala milyaran, yang menonjol kala itu.dan sudah dianggap spektakuler, padahal, kalau meminjam istilah masa kini dari Komjen Susno Duadji, “itu, keciiil”. Bagaimana dengan kasus Edy Tanzil yang mencuat pada bagian-bagian akhir masa kekuasaan Soeharto? Itu lain lagi. Penuh lika-liku, yang sampai kini masih merupakan misteri, tak terungkap libatannya ke kalangan kekuasaan. Rahasianya hilang bersama ‘keberhasilan’ Edy Tanzil kabur dari LP Cipinang.

Dengan berlalunya waktu, satu persatu korupsi masa lampau dipastikan akan tetap terkubur tanpa terungkap lagi. Kalaupun ada yang akan terbuka ke khazanah publik, secara hukum sudah akan kadaluarsa termakan waktu.

DAN bagaimana dengan kasus-kasus korupsi serta kejahatan keuangan lainnya yang terjadi di masa reformasi pasca lengsernya Soeharto? Di bawah tiga Jaksa Agung berturut-turut –Andi Muhammad Ghalib, Marzuki Darusman dan Baharuddin Lopa– terlepas dari ‘kekurangan’ masing-masing, Kejaksaaan Agung sejenak menjadi bintang pengharapan di atas segala pengharapan. Sejumlah pelaku kejahatan atas keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan diseret satu persatu ke sel tahanan dan kemudian diajukan ke meja hijau. Tapi tragis bahwa badan-badan peradilan pada masa yang sama lebih banyak berfungsi sebagai badan pemakaman atas berbagai kasus korupsi. Menarik untuk mencatat nasib ketiga Jaksa Agung itu. Andi Muhammad Ghalib tergelincir karena adanya transfer ke rekening atas namanya, padahal rekening itu adalah rekening sebuah organisasi olahraga yang dipimpinnya. Dan tak pernah dituntaskan bahwa transfer tersebut sebenarnya adalah untuk dana organisasi. Marzuki Darusman dihentikan di tengah jalan karena banyaknya bisikan kepada Presiden bahwa sang jaksa agung itu tak disukai ‘rakyat’. Memang pastilah seorang jaksa agung takkan disukai, terutama oleh mereka yang terkena penanganan kasus. Baharuddin Lopa, lain lagi. Menjadi Jaksa Agung dalam tempo kurang dari seumur jagung. Meninggal dunia di tanah suci. Versi resmi karena serangan jantung dan kelelahan. Versi desas-desus, sama dengan nasib Munir beberapa tahun kemudian. Hal menarik lainnya, ketiga Jaksa Agung itu bagaimanapun telah memicu meningkatnya fee sebarisan pengacara tertentu, sehingga beberapa di antaranya kini menjadi golongan super kaya.

NASIB baik memang enggan mendekati mereka yang memangku tugas penegakan hukum dan mencoba sedikit saja bersungguh-sungguh menjalankan tugas itu dengan cukup baik. Perhatikan nasib lembaga sebelum lahirnya KPK, yakni KPKPN (Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara). Begitu lembaga adhoc itu meningkat kegalakannya mengungkap daftar kekayaan sejumlah pejabat negara dan lembaga legislatif –yang beberapa di antaranya menampilkan angka-angka yang menimbulkan tanda tanya– maka ia segera di’eliminasi’ melalui prosedur yang ‘baik’, dilebur ke dalam lembaga baru bernama KPK. Sepanjang yang bisa dianalisis, masih bisa dipertanyakan, apakah saat dilahirkan KPK memang betul-betul diharapkan jadi macan pemberantasan korupsi? Di masa awal, khususnya pada periode kerja pertama, tanpa bermaksud mengecilkan para tokoh yang duduk di dalam komisi adhoc tersebut, kinerja KPK memang terlihat tidak cukup mengesankan. Namun sungguh mencengangkan –dan barangkali mengejutkan sejumlah anggota DPR yang membidani ‘kelahiran’ lapisan kepemimpinan kedua dari KPK– bahwa sepak terjang KPK di bawah Antasari Azhar dengan cepat menarik perhatian dan menimbulkan harapan baru di masyarakat. Sejumlah kasus populer ditangani dengan gesit, termasuk sejumlah skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Dan dengan segera pula, KPK yang telah menjadi kekasih publik namun pada saat yang sama ia menjadi musuh nomor satu bagi sejumlah kalangan kekuasaan.

Dalam posisi khas seperti itu, jangan pernah salah langkah sedikitpun. Di negara di mana para pelanggar hukum kuat dan bersekutu dengan sejumlah kalangan penegak hukum yang lemah iman dan korup, setiap pengganggu kepentingan akan dieliminasi tanpa ampun, paling tidak akan dikerjai begitu ada sedikit saja alasan. Begitu pula yang akan terjadi kepada kaum kritis yang vokal.

Aktivis HAM bernama Munir, terlalu ‘banyak bicara dan mengungkit kejahatan HAM masa lampau’. Ia mati diracun tanpa ada pelaku yang bisa dihukum, kecuali seorang pilot naas yang pastilah hanya berkategori alat belaka. Antasari Azhar? Kita sudah tahu apa yang menimpanya, dan masih akan kita tunggu kisah lanjut kebenaran sejatinya. Itupun kalau bisa terungkap. Sembilan dari sepuluh peluang, ia akan tetap mendekam dalam penjara. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, sedang dalam proses ditimbul-tenggelamkan. Tidak hanya oleh kalangan kekuasaan, tetapi juga oleh sejumlah kalangan pengacara papan atas, yang tampaknya sangat memusuhi KPK. Apakah betul mereka menerima suap dari Anggodo-Anggoro bersaudara atau tidak, yang jelas KPK kemungkinan besar akan ikut rubuh, entah untuk seberapa lama atau entah untuk seterusnya. Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji yang menjadi peniup peluit dalam pengungkapan adanya makelar kasus di tubuh Polri dengan segera menjadi ‘musuh’ insititusinya sendiri. Terbukti betapa ia telah dijadikan sasaran bulan-bulanan sejumlah petinggi formal dari kepolisian selama beberapa waktu terakhir ini. Masih perlu ditunggu apa akhir dari drama Susno ini setelah ia kini masuk ke dalam proses pemeriksaan ‘tim independen’ Polri yang hingga kini belum bisa diraba publik mengenai objektivitas dan kenetralannya dalam ‘perang bintang’. Susno sementara itu, kini tak ‘bersuara’ lagi, setelah ada dalam proses pemeriksaan di Polri tersebut. Apakah ia sudah akan bungkam seterusnya? Kasus Bank Century? Saat di atas kertas bola kini ada di tangan KPK, sejauh ini seakan tak ada kemajuan dalam penanganan kasus yang dicurigai berlatarbelakang dana politik kekuasaan ini. Terakhir memang Dr Boediono sudah dipanggil sebagai saksi, tapi terus terang publik mulai sangsi kepada ‘ketajaman’ KPK. Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, ketika dua dari empat unsur pimpinannya yang tersisa sedang diayun-ayun nasibnya pasca keputusan Pra Peradilan yang membuyarkan SKPP Kejaksaan Agung. Sementara itu penanganan kasus Anggodo yang ditangani KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Masih harus ditunggu hasilnya.

JADI apakah kita masih harus optimis terhadap gerak pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya di Indonesia, sementara di tengah masyarakat terjadi krisis kepercayaan luar biasa terhadap para penegak hukum: Mulai dari para hakim dan institusi pengadilan, para jaksa dan institusinya, para polisi dan institusinya, hingga kepada para pengacara, yang telah bertindak dan berbicara jauh di luar batas harapan rakyat? Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum selama ini bagaikan game elektronik, begitu terjadi salah langkah, permainan akan re-start, segalanya harus diulang lagi dari titik mula.

NAMUN keajaiban selalu bisa terjadi. Mungkin datang dari Dia yang di atas yang sudah begitu belas kasihan melihat nasib rakyat Indonesia yang seumur-umur terbelit ketidakbenaran. Mungkin juga datang dari kekuatan opini publik sendiri yang kini sudah berada pada titik kulminasi kekecewaannya terhadap segala permainan penuh konspirasi dalam penegakan hukum dan penciptaan keadilan. Atau dari kedua-duanya?

Perempuan Indonesia Dalam Fatamorgana Kesetaraan

“AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran”.

MENJELANG Hari Kartini 21 April ini, kaum perempuan muncul dalam sejumlah momen peristiwa dengan berbagai ragam nuansa dan konotasi. Belum lama berselang kita menyaksikan seorang tokoh perempuan yang kebetulan menjadi Menteri Keuangan, Dr Sri Mulyani Indrawati, harus tampil di ‘garis depan’ menghadapi gempuran politik yang gencar terkait skandal Bank Century. Puncaknya adalah ketika ia harus tampil ‘sendirian’ di forum Pansus DPR tentang Kasus Bank Century. Kasus ini sendiri, begitu menarik perhatian, bukan hanya karena melibatkan dana 6,7 trilyun rupiah, melainkan terutama karena adanya dugaan yang tersodor ke medan opini publik bahwa kasus ini adalah skandal dana politik yang melibatkan secara luas kalangan penguasa saat ini. Tegasnya, ada kecurigaan yang tertuju kepada tokoh kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono (dan Dr Boediono) dan partai pemenang pemilu, Partai Demokrat.

Belum lagi masalah Bank Century tertuntaskan –namun teredam beritanya belakangan ini– muncul lagi skandal perpajakan yang melibatkan Gayus Tambunan dan merambatkan goncangan ke tubuh institusi perpajakan yang mau tak mau menyeret Departemen Keuangan. Sekali lagi, Sri Mulyani, tampil ke pentas dan menjadi pusat perhatian. Tindakan-tindakan cepat yang dilakukannya untuk melakukan pembersihan –meskipun masih harus ditunggu hingga sejauh mana nantinya– cukup diapresiasi oleh publik.

Sementara itu, pada satu-dua bulan terakhir, sejumlah figur perempuan tampil di pentas politik, siap bertarung dalam serangkaian pemilihan umum kepala daerah. Kali ini ada suatu nuansa yang berbeda, dengan aroma ‘wangi’ yang sedikit glamour. Ada nama dari kalangan artis atau selebritis yang tampil dalam arena persaingan memperebutkan jabatan politik itu, seperti Emilia Contessa, Julia Perez, Venna Melinda –yang juga adalah anggota DPR– hingga Eva Maria. Sebelumnya disebut-sebut pula nama Ayu Azhari, Inul Daratista dan lain-lain. Ada yang berlanjut ada yang terhenti atau mungkin akan terhenti. Eva Maria misalnya, mungkin akan terhenti karena orang mulai mengungkit kisah ‘video’nya dengan seorang anggota parlemen beberapa tahun lampau. Dalam gelanggang yang sama, sejumlah isteri bupati di berbagai daerah tampil mencalonkan diri untuk menjadi bupati/kepala daerah yang akan menggantikan posisi sang suami dalam konteks cikal bakal politik dinasti dalam dunia kekuasaan. Secara unik, dua isteri dari satu suami –seorang bupati incumbent– serentak tampil dan siap terjun ke kancah persaingan pemilihan kepala daerah itu untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan suami mereka. Adapula seorang isteri bupati tampil untuk bersaing melawan suaminya yang juga adalah bupati incumbent, terdorong rasa kesal terhadap sang suami yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Pembina PKK dengan segala fasilitasnya lalu mengalihkannya kepada isteri yang kedua.

Tak kalah dengan pentas politik, dalam sejumlah peristiwa hukum, muncul beberapa nama ‘tokoh’ perempuan. Ada Arthalyta Suryani, terhukum kasus suap jaksa Urip, yang berhasil mengatur kenyamanan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan dan kemudian ‘beruntung’ mendapat pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ada Miranda Goeltom yang harus bolak-balik ke KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kaitan kasus yang sama ada juga Nunun Nurbaeti isteri seorang mantan petinggi Polri, yang tak kunjung muncul di Persidangan Pengadilan Tipikor sebagai saksi, karena ‘mendadak’ menderita sejenis dementia –kehilangan daya ingat alias sakit lupa– dan harus sampai berobat ke Singapura. Padahal menurut dugaan sementara dalam kasus Miranda Goeltom, Nunun Nurbaeti lah sumber lembaran-lembaran travel cheque yang seluruhnya bernilai milyaran rupiah, yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Para tokoh perempuan dalam catatan peristiwa di atas, bukan lagi jenis perempuan Jawa (Indonesia) yang keterbelakangan nasibnya dicemaskan R.A. Kartini (1879-1905) seabad yang lampau. Bukan perempuan yang masih berjuang atau perlu diperjuangkan nasibnya agar masuk ke dalam lingkup kesetaraan gender. Sebagian besar dari mereka sudah sejak lama berada dalam posisi kesetaraan gender, bahkan mungkin lebih dari sekedar kesetaraan. Perempuan-perempuan seperti Dr Sri Mulyani atau perempuan-perempuan anggota parlemen maupun yang telah dan akan menjadi kepala daerah, semestinya justru adalah tokoh-tokoh perempuan yang bisa lebih memperkokoh kesetaraan gender yang belum dinikmati kaum perempuan yang berada di lapisan akar rumput. Sementara apa yang dilakukan figur-figur perempuan pelakon berbagai kasus hukum, menjadi contoh perbuatan yang tak termasuk dalam makna dan tujuan kesetaraan gender.

DALAM ruang peristiwa dan dimensi waktu yang sama, terjadi pula drama lain yang melibatkan kaum perempuan, namun dalam kaitan skala nasib yang berbeda samasekali. Tercekam kecemasan yang luar biasa, ratusan kaum ibu tampil menggalang tuntutan kepada Kepolisian di Bali agar segera mengatasi dan menangkap pelaku peristiwa perkosaan berantai terhadap anak-anak perempuan mereka yang masih di bawah umur (usia SD-SMP) dalam tiga bulan terakhir ini. Perempuan-perempuan yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah ini, penuh kecemasan karena merasa melihat fakta betapa anak-anak mereka belum cukup terlindungi dari kejahatan seksual yang keji. Bila mereka berasal dari kalangan ekonomi atas, tentu persoalan akan lebih ringan, karena mereka bisa menyuruh sopir untuk mengantar-jemput anak-anak ke dan dari sekolah dengan mobil. Beberapa hari yang lalu, kita juga menyaksikan melalui tayangan televisi, kaum ibu yang larut dalam tangisan pilu karena kehilangan anak atau putera mereka dalam peristiwa berdarah di Tanjung Priok 14 April 2010.

Tetapi kedua peristiwa ini, hanyalah momen-momen insidental dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan kaum perempuan. Meskipun tak sedikit insiden datang beruntun mendera masyarakat, dengan lapisan akar rumput selalu sebagai penderita utamanya, semua itu bukanlah peristiwa keseharian yang menetap dalam kehidupan masyarakat bawah. Ada sejumlah hal mendasar berupa penderitaan yang melekat dalam kehidupan perempuan di lapisan akar rumput yang tak lain bersumber pada ketidaksetaraan gender, namun pada pihak lain ternyata kaum perempuan menyangga sebagian besar dari kehidupan bangsa ini.

Angka-angka di dunia kerja menunjukkan betapa kaum perempuan menjadi tulang punggung utama beberapa jenis industri dan sektor ekonomi formal maupun non-formal. Separuh beban ekonomi keluarga pun ada di pundak kaum perempuan. Namun merupakan fakta yang ironis bahwa tenaga kerja perempuan menderita diskriminasi dalam pengupahan dan hak-hak lainnya. Pekerja-pekerja perempuan juga kerapkali menjadi sasaran empuk pelecehan seksual dan bilamana mencari keadilan atas perlakuan buruk atas dirinya cenderung akan mengalami hambatan, apalagi pelecehan atau kekerasan seksual lebih ‘sulit’ pembuktiannya. Belum lagi masih kuatnya anggapan di kalangan kaum lelaki, bahwa perempuan memang adalah objek seks.

Sejumlah penafsiran dan pemahaman ajaran agama secara keliru, khususnya dalam Islam, harus diakui merupakan persoalan tersendiri bagi kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan. Poligami –seorang lelaki bisa beristeri sampai empat orang– menjadi sumber penderitaan lahir-batin bagi perempuan dan kehancuran psikologis anak-anak dalam keluarga poligamis itu. Tentu saja ada pengecualian, tetapi hanya sedikit. Syarat-syarat berat untuk bisa beristeri lebih dari satu, cenderung disiasati. Praktek ‘nikah siri’ dipilih sebagai jalan keluar oleh banyak kaum lelaki, agar bisa mengawini perempuan lain tanpa setahu isteri. Agama dimanfaatkan sebagai pembenaran, sambil beretorika lebih baik menikah siri daripada melakukan hubungan zina. Dengan pernikahan siri, kaum perempuan kehilangan banyak hak hukumnya, dan begitu pula anak yang menjadi hasil pernikahan. Beberapa tahun yang lalu seorang yang dianggap tokoh agama, menyiasati hubungan asmara sesaatnya dengan seorang perempuan melalui nikah atau kawin mu’thah. Selesai melakukan hubungan seksual, dilakukan ritual perceraian.

Di manakah gerangan para cendekiawan Islam berada dan di mana mereka akan menempatkan diri dalam pencerahan kehidupan beragama, baik dalam kesetaraan gender maupun dalam kesetaraan kemanusiaan lainnya? Saatnya para cendekiawan Islam tampil menggantikan peran sejumlah pemuka yang punya kelemahan kompetensi dalam membawa umat ke dalam pencerahan beragama. Islam telah hadir tak kurang dari tujuh ratus tahun lamanya dalam suatu situasi pasang surut. Perlu menunggu berapa abad lagi?

Pada masa sebelum reformasi, Undang-undang Perkawinan dijalankan cukup ketat, walau banyak juga tipu daya penelikungan. Pemerintahan Soeharto –suka atau tidak suka terhadap ketokohan Soeharto– memberlakukan dengan cukup ketat suatu peraturan pemerintah yang melarang seorang pejabat atau pegawai negeri untuk beristeri lebih dari satu. Pelanggaran mengakibatkan sanksi berat, terutama dalam karir. Tetapi pada masa reformasi, peraturan pemerintah itu melenyap. Seorang Wakil Presiden beristeri sampai empat, menggunakan secara optimal hak prerogatifnya sebagai lelaki. Dengan cepat sejumlah menteri dan tokoh pemerintahan lainnya ‘meniru’ dengan senang hati, beristeri lebih dari satu. Terjadi beberapa tragedi rumah tangga. Beberapa isteri melakukan ‘perlawanan’ tapi terkalahkan. Yang lain terpaksa ‘menerima’ karena posisi yang lebih lemah. Seikhlas-ikhlas seorang perempuan untuk diduakan, tetap akan ada luka dalam sanubari.

Beberapa sistem nilai yang dianut dalam masyarakat, terutama di kalangan bawah, menempatkan wanita sebagai ‘bawahan’ kaum lelaki sebagai pemegang hegemoni dalam hubungan gender. Dan pemerintah yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa, nyaris tak pernah ditemukan jejak tangannya dalam suatu proses pencerahan. Sistem nilai seperti ini, ditambah anggapan bahwa secara fisik lelaki adalah lebih kuat, menyebabkan mudahnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kaum lelaki dalam sistem nilai itu merasa mempunyai hak melekat untuk ‘menghukum’ isteri secara fisik maupun dengan kata-kata, bilamana sang isteri dianggap tidak patuh. Sungguh mencegangkan bagaimana dalam banyak keluarga, anak lelaki lebih diutamakan diberi kesempatan dalam pendidikan daripada anak perempuan. Sama dengan fakta ketidaksetaraan yang seratus tahun lebih di masa lampau menyebabkan kegundahan hati R.A. Kartini melakukan upaya agar ‘habis gelap terbitlah terang’. Agaknya kesetaraan gender masih merupakan fatamorgana bagi mayoritas perempuan Indonesia, terutama di lapisan akar rumput.

AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran. Dalam belitan kemiskinan dan kebodohan yang menciptakan ketidakpastian hidup, kekerasan mudah terpicu. Baik kekerasan secara vertikal (internal, kepada isteri dan anak dalam bentuk KDRT, dan secara eksternal bisa mewujud sebagai perlawanan terhadap establishment) maupun secara horizontal terhadap sesama anggota masyarakat. Menurut catatan sejarah hingga sejauh ini, belum pernah ada pemerintah di republik ini yang terbukti betul-betul bersungguh-sungguh menangani pendidikan untuk mencerdaskan bangsa. Orientasi para pemegang kendali pemerintahan selama ini masih selalu kepada aspek kekuasaan demi kekuasaan, dan demi kelanggengan kekuasaan, sebagaimana salah satu ajaran Macchiaveli, jangan pernah betul-betul membuat rakyat pintar. Apa pilihan sikap kita? Jangan biarkan, perbaiki? Atau lanjutkan?

‘Pelajaran Hukum’ Terbaru: Lapor dan Ungkap Kasus, Anda yang ‘Babak Belur’

“Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik”.  “Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur”.

ANDA seorang idealis? Anda ingin korupsi diberantas, anda ingin mafia hukum dan makelar kasus dibasmi, tegasnya, anda ingin ikut menegakkan kebenaran dan keadilan? Anda ingin jadi Ketua KPK atau Komisioner KPK? Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang terbentur ketika KPK sangat aktif dan galak, atau yang terbaru, pengalaman Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, hendaknya anda berpikir dulu seribu kali, kalau perlu sejuta kali. Kalau toh anda bersikeras, yang barangkali karena anda adalah seorang idealis atau kritis atau setidaknya gregetan melihat berbagai praktek busuk dalam penegakan hukum dan kehidupan politik di Indonesia, silahkan. Tapi siap-siap untuk duluan babak belur. Beberapa catatan pengalaman berikut ini cukup untuk membuat anda ‘takut’ dan sepakat untuk memilih ‘takut’ ikut-ikutan melaporkan atau membongkar kasus suap atau korupsi dan yang sejenisnya.

SEORANG whistle blower bernama Endin Wahyudin suatu ketika melaporkan kasus suap yang diterima dua hakim agung untuk perkara perdata tahun 1997. Tak kurang dari Jaksa Agung Marzuki Darusman (2000-2001) dan mantan Wakil Ketua MA Adi Andojo selaku Ketua TGPK (Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi) mencoba menjamin dan melindungi keselamatan sang peniup peluit itu, namun tak terelakkan bahwa pada akhirnya Endin lah yang dijebloskan ke dalam penjara. Sementara itu, dua hakim agung yang dilaporkan dibebaskan pengadilan tahun 2001, karena dakwaan jaksa dianggap cacat, dan karenanya menurut putusan hakim, terdakwa “tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut”. Pengalaman pahit juga dialami seorang whistle blower dari BPK. Meskipun tak perlu terjeblos masuk penjara, bukannya mendapat apresiasi, pimpinannya di BPK, Dr Anwar Nasution malah sempat mencercanya habis-habisan.

MEYAKINI adanya praktek berbau politik uang yang dilakukan Baskoro Yudhoyono dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 yang lalu, seorang caleg yang menjadi kontestan di daerah pemilihan yang sama, melaporkan kasus itu melalui jalur hukum. Tak kurang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang turun tangan dan angkat bicara. Polisi menyatakan tak ada bukti yang cukup bahwa putera Presiden incumbent itu melakukan politik uang. Justru sang pelapor yang kemudian diadili dan dihukum telah mencemarkan nama baik.

SEWAKTU suatu lembaga swadaya masyarakat, Bendera, melontarkan ke publik tentang adanya aliran dana ex Bank Century kepada Partai Demokrat dan sejumlah perorangan tokoh partai maupun pendukung SBY lainnya, polisi maupun lembaga penegak hukum lainnya, bukannya menunjukkan kepekaan ‘sedikit’pun untuk menelusuri kemungkinan apakah laporan itu mengandung kebenaran. Secara moral dan menurut logika, laporan-laporan semacam itu layak mendapat tindak lanjut. Tetapi ternyata, kepolisian lebih gesit menangani dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan ramai-ramai oleh para tokoh yang disebut berada dalam daftar penerima dana politik, terhadap Bendera. Tetapi menarik, hingga kini tak ada lagi kabar berita tentang nasib Bendera maupun jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran laporan aliran dana itu. Padahal, publik menanti berita kepastian atas kebenaran maupun ketidakbenaran aliran dana tersebut.

NASIB serupa dialami penulis buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’, George Junus Aditjondro. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Kabupaten Bogor, memang membantah dan menganggap isi buku itu hanya fitnah. Namun Presiden tidak merasa perlu menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Adalah seorang pengusaha perusahaan pers yang kebetulan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang lebih super aktif melakukan aksi counter. Ia ‘menguber’ George Junus Aditjondro sampai ke acara peluncuran buku tersebut di salah tempat di Jakarta. Di situ ia terlibat adu mulut dengan Junus Aditjondro, dan sempat di’tampar’ dengan buku. Ramadhan Pohan melaporkan Junus Aditjondro melakukan penganiayaan, sementara Junus tampaknya merasa hanya membela diri karena lebih dulu diserang dengan penistaan. Namun terlepas dari peristiwa hukum sampingan itu, publik tak akan mendapat jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran dari isi buku tersebut.

PELAJARAN terbaru tentang seluk beluk penegakan hukum yang mengherankan adalah peristiwa pengungkapan Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji, tentang praktek makelar kasus dalam jalinan mafia hukum, di tubuh Kepolisian RI.

Ada seorang staf golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, bernama Gayus Tambunan, yang dilaporkan rekeningnya oleh PPATK. Seorang pegawai golongan III dianggap PPATK janggal memiliki aliran dana sampai 25 milyar rupiah di sejumlah rekeningnya di Bank Panin maupun BCA, maka itu dilaporkan ke Bareskrim di masa Susno Duadji. Dalam penanganan lanjut sekitar 400 juta rupiah terbukti memang punya kaitan pelanggaran lainnya. Sisanya masih diblokkir menanti penyidikan lanjut. Dalam kaitan kasus Cicak-Buaya, Susno dicopot dari jabatan selaku Kabareskrim melalui SK tertanggal 24 November 2009 dan akan melakukan serah terima dengan penggantinya pada 30 November. Dalam masa transisi dan stagnan, salah seorang direktur Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Radja Erizman –kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi– menerbitkan surat yang ditandatanganinya sendiri, tanpa tembusan kepada atasan, untuk pencairan pemblokkiran. Seorang bernama Andi Kosasih –yang belum jelas keberadaannya– mengaku uang sekitar 24 milyar itu sebagai miliknya yang dititipkan kepada Gayus Tambunan.

Susno Duadji yang belakangan mengetahui bahwa dana yang diblokkir itu sudah dicairkan, mengungkapkannya sebagai praktek mafia hukum dan atau makelar kasus sambil menyebutkan keterlibatan beberapa nama jenderal dalam peristiwa tersebut. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ketidakteraturan kehadiran Susno Duadji –yang diterlantarkan sebagai Pati non job– di Mabes Polri selama dua bulan lebih juga ikut dipermasalahkan. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat.

MEMANG hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit. Dalam kasus sesederhana Prita Mulyasari misalnya, kebenaran persoalan tentang pelayanan buruk yang dialami Prita Mulyasari tak pernah disentuh proses hukum, karena yang malah dipersoalkan adalah pengungkapan Prita ke publik karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Padahal bukankah korban sebenarnya adalah Prita?

PERTANYAAN untuk anda semua: Sudahkah anda sepakat untuk takut ikut-ikutan menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran? Anda belum juga takut? Kalau begitu mari kita semua bersama-sama mengawasi dengan kritis apa yang akan terjadi selanjutnya. (RA)

Jenderal Polisi Susno Duadji, Episode ‘The Ghost Buster’

SEKALI lagi Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji muncul menjadi pusat perhatian publik. Ketika dulu melontarkan penggunaan istilah Cicak vs Buaya untuk perseteruan KPK dengan Polri –yang sempat menyebabkan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah mendekam di sel tahanan polisi– Susno Duadji dan institusi Polri masuk ke dalam pusaran hujatan mayoritas publik dan terpojok ke posisi zero. Dalam posisi zero, jabatan Kabareskrim lepas dari tangannya. Namun setidaknya dua peristiwa membawanya dari titik zero ke posisi hero di mata publik, yakni ketika muncul memberikan kesaksian terbuka mengenai skandal Bank Century di Pansus DPR dan tak selang berapa lama memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, 17-18 Maret 2010, dia melontarkan ungkapan adanya makelar kasus gentayangan di Mabes Polri, yang berhasil mempengaruhi setidaknya tiga jenderal polisi dan seorang komisaris besar, untuk menutupi kasus GT seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan mencairkan dana hampir 25 milyar rupiah dari rekening tersangka yang dibekukan di masa Susno menjadi Kabareskrim.

Saat rating Jenderal Susno Duadji naik, citra Polri di mata publik ternyata tetap terpuruk. Menurut salah satu jajak pendapat tentang penegakan hukum, citra Polri adalah terburuk kedua setelah badan Peradilan. Kejaksaan ada di urutan ketiga. Menjelang Susno mengungkap soal makelar kasus yang beroperasi di lingkungan Polri, sejumlah lembaga swadaya masyarakat sedang menyoroti adanya kebiasaan rekayasa kasus pidana oleh kepolisian. Artinya, sejumlah perkara pidana diada-adakan untuk menjebloskan orang, yang motifnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Entah untuk suatu tujuan komersial, entah untuk tujuan lebih serius semisal motif politik atau apa, entah sekedar untuk menambah catatan prestasi pemecahan kasus demi kenaikan pangkat. Jika kebiasaan rekayasa kasus yang disorot publik ini bisa terungkap lebih banyak, ini akan menambah keyakinan yang luas pada publik, bahwa pada kasus Antasari Azhar misalnya, memang ada rekayasa.

Selain rekayasa kasus dan berbagai kasus salah tangkap atau salah tembak, sejak berapa lama kesangsian publik terhadap kepolisian memang terakumulasi dari waktu ke waktu sehingga lama-lama bisa membukit juga. Tak terkecuali berbagai kasus tindakan kekerasan yang brutal dari polisi dalam penanganan berbagai unjuk rasa mahasiswa maupun kelompok-kelompok masyarakat. Sementara pada sisi lain kerapkali terkesan membiarkan kekerasan oleh kelompok massa tertentu kepada kelompok masyarakat lainnya.

Selama ini beredar cerita di tengah khalayak, bahwa untuk masuk menjadi anggota kepolisian atau sekolah-sekolah pendidikan kepolisian dari yang terendah hingga sekolah staf, ada tarif yang harus dibayar. Untuk naik pangkat, ada bayarannya. Untuk jabatan-jabatan strategis pun ada harganya, orang menyebut angka ratusan juta hingga milyaran rupiah. Ini secara internal. Nah, kalau memang benar polisi sendiri harus melewati fase investasi internal semacam itu terlebih dulu, bisa dianalisis apa yang kemudian akan dilakukannya saat ia telah duduk di suatu posisi. Maka muncul apa yang kemudian bisa disebutkan sebagai dampak eksternal.

Pada sisi eksternal, beredar cerita tentang adanya harga yang bisa dibayar untuk tidak ditangkap atau ditahan bagi yang terlibat kasus pidana, atau bahkan ada tarif untuk menyuruh tangkap/tahan orang lain. Besarannya puluhan hingga ratusan juta. Sedang yang nominalnya kecil-kecilan, tak terkatakan lagi. Dalam situasi seperti inilah tampil peranan ‘dukun perkara’ yang oleh publik kini dinamai makelar kasus atau Markus. Tentu saja pihak kepolisian secara resmi dari waktu ke waktu selalu membantah, tetapi dalam pada itu pengalaman sehari-hari dari orang-orang yang pernah berurusan dengan instansi itu mencium aroma yang lain. Setiap kali ada yang mengadukan ketidakberesan penanganan polisi yang dialaminya, cenderung untuk kalah bahkan sangat terpojokkan. Karena risikonya berat, banyak yang memilih untuk menerima nasib saja. Dengan demikian, untuk sementara nasib kisah-kisah itu hanya bagaikan cerita hantu: Bau kemenyan dukunnya ada, bau amis darah campur harum bunga kemboja tercium, sebaran horrornya terasa, bahkan kerapkali penggambaran ciri sosok hantunya pun ada. Tetapi setiap kali itu diceritakan terbuka, meski yang mendengarnya bisa juga tertular rasa takut, namun selanjutnya apa yang bisa dilakukan karena sulit untuk memvisualisasikannya ke dalam kenyataan? Akan tetap demikian, menjadi sekedar urban legend, sampai ada yang bisa mengungkap misteri itu dari dalam dunia ‘magic’ itu sendiri.

Dengan analogi dunia magic seperti itu, peranan orang dalam untuk mengungkap seluk beluk misteri, menjadi penting. Apa yang telah dilakukan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dalam beberapa ‘magic and horrible accident’ –maaf, penggunaan kosa kata asing di sini sekedar dimaksudkan untuk memperlembut pemaparan– dalam berbagai kesempatan akhir-akhir ini, membuatnya sebagai tokoh alternatif untuk bisa berperan sebagai ‘ghost buster’ atau dalam khazanah ‘budaya’ Indonesia bisa disebut ‘dukun pembasmi hantu’. Susno sudah puluhan tahun hidup di alam penuh ‘magic’ itu. Ibaratnya, sudah cukup mengenali bermacam hantu, kuntilanak atau gendruwo maupun jadi-jadian semacam leak, poppo, parakang dan palasik. Selain itu, tampaknya ia juga seorang pemberani. Menurutnya, sewaktu kecil di desanya di Sumatera Selatan ia tak pernah takut melewati persilangan jalan harimau siang maupun malam, atau menyeberangi sungai berbuaya.

Bagaimana dengan integritas pribadinya sendiri? Cukup banyak cerita baik tentang dirinya di masa lampau, kecuali ketika ia terpojok dalam kasus cicak-buaya dan tuduhan menerima suap 10 milyar rupiah dalam kasus Bank Century. Sewaktu jadi Kapolda Jawa Barat, ia memproklamirkan tidak akan menerima suap, dan akan menangkap yang coba melakukannya. Ia membersihkan jalan raya sepanjang Pantura Jawa Barat dari pungutan-pungutan liar yang dilakukan orang-orang beruniform hijau, coklat, loreng atau putih. Memang salah seorang yang ia sebut inisialnya sebagai RE –yang ternyata adalah Brigjen Polisi Raja Erizman– dalam kaitan kasus Markus, sempat menyebutnya sebagai “maling teriak maling”, tetapi itu takkan mengurangi nilai pragmatis dalam peluangnya untuk berperan sebagai ‘ghost buster’. Tapi bukankah, katanya, salah satu metode dalam kepolisian adalah menangkap maling dengan maling juga? Itu kalau, bisa dibuktikan bahwa Susno Duadji juga adalah seorang maling. Tapi dengan yakin Susno mengatakan di layar televisi bahwa karirnya di kepolisian telah dijalaninya tanpa cela.

Namun, terlepas dari dia bersih atau kurang bersih, sepanjang ia tak mundur dari niatnya untuk membersihkan institusi kepolisian dari apa yang disebutnya sebagai ‘pengkhianat’ terhadap tugas kepolisian dalam menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran, publik perlu mendukungnya. Dan tampaknya memang publik akan mendukungnya, karena lebih percaya kepada dirinya daripada institusi kepolisian yang tak kurang oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri sendiri pernah diakui mengalami distrust. Bila ada apa-apa yang menimpa dirinya, katakanlah diperangkap dalam satu rekayasa, publik pasti akan bangkit membelanya. Tak ada jalan lain bagi Polri kecuali betul-betul mereformasi dan membersihkan diri seperti yang dijanjikan oleh Kapolri dan para petinggi Polri dalam berbagai retorika belakangan ini. (RA).

A Never Ending Story: Kisah Korupsi di Asia (1)

“Keserakahan, ketidakjujuran dan suap menyuap menodai segolongan orang dalam tiap masyarakat pada setiap zaman”. Buku aturan Sansakerta Bhraspati menyiratkan kekecewaan tentang berlalunya masa keemasan tatkala manusia “sangat penuh kebajikan” di Asia dan sampai batas tertentu di Afrika. “KPK tersendat-sendat seperti kehabisan nafas. Apakah KPK akan ‘lempar handuk’ atau masih mungkinkah terjadi keajaiban karena kekuatan kebenaran?”.

BERAPAPUN usia anda sekarang, tradisi korupsi pastilah lebih lebih tua ‘usia’nya dari anda. Namun bukan mustahil, meski lebih muda, anda sudah sempat terlibat korupsi, teristimewa di masa korupsi berjamaah lazim dilakukan di negeri ini. Kalaupun tidak terlibat korupsi besar-besaran, paling tidak banyak orang yang mungkin pernah ‘terpaksa’ ikut melakukan suap kecil-kecilan, sewaktu mengurus SIM, KTP, Paspor, melamar sebagai CPNS, mengurus IMB dan berbagai perizinan sampaipun berproses sebagai caleg partai politik. Maka, sebagai koruptor, ataupun sekedar penyuap kecil-kecilan, dengan demikian anda telah ikut mengakumulasi point ‘prestasi’ sehingga Indonesia kini ditempatkan sebagai negara terkorup di Asia dan bahkan di dunia. Hingga beberapa tahun ke depan, barangkali perilaku korupsi masih akan menjadi trend, terutama karena KPK yang telah babak belur dalam berbagai ‘tawuran’ hukum dan politik, kini makin melemah, sementara aparat penegak hukum lainnya berada dalam posisi tanda tanya. Dalam kasus Bank Century beserta berbagai kaitan dan derivatnya, misalnya, KPK tersendat-sendat seperti kehabisan nafas. Apakah KPK akan ‘lempar handuk’ atau masih mungkinkah terjadi keajaiban karena kekuatan kebenaran?

Tapi terlepas dari itu, kisah-kisah tentang korupsi sebagai satu cerita yang tak kunjung usai, seringkali merupakan ‘dongeng’ yang menarik juga. Selain menyebalkan, kadang-kadang menggelikan dan penuh humor juga. Berikut ini, diceritakan kembali sejumlah kisah korupsi di Asia –karena Indonesia rupanya tak sendirian dalam keahlian ini– berdasarkan apa yang pernah dilaporkan Majalah Time bulan Agustus 1967 dan kemudian disadur Mingguan Mahasiswa Indonesia dalam salah satu penerbitannya.

Makan bangsa’ dan ‘pendapatan dari atas’. Orang Muangthai menyebut korupsi sebagai gin muong, yang berarti ‘makan bangsa’. Di Cina perbuatan itu dikenal sebagai tanwu yang terjemahannya adalah ‘keserakahan bernoda’, sedang di Jepang disebut oshoku yang artinya ‘kerja kotor’. Agak unik, orang Pakistan menggunakan sebutan ooper kiadmani yang berarti ‘pendapatan dari atas’. Indonesia tetap menggunakan kata korupsi untuk jenis perbuatan ini, tapi untuk kelas kecil-kecilan kerapkali juga digunakan istilah ‘uang rokok’. Setiap bahasa timur di Asia, memiliki uangkapan-ungkapan sendiri untuk pengertian korupsi ini, dalam konotasi yang tidak menyenangkan atau buruk.

Negara-negara lain di luar Cina Komunis pada bagian awal tahun 1960-an menunjukkan beberapa kemajuan dalam kehidupan ekonomi, akan tetapi jelas bahwa penghalang utama pembangunan ekonomi di negara-negara itu selalu adalah ‘tangan-tangan di dalam laci’, atau ‘akrobat ahli tendangan belakang’, ‘juru kantong’ atau ‘ahli-ahli peras’. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang negerinya menghadapi masalah korupsi yang lebih lumayan beratnya di antara beberapa negara Asia lainnya, mengatakan “Kita harus merubah seluruh cara hidup kita. Kita harus melaksanakan perubahan, atau kita gagal dalam menyelamatkan diri kita”. Sekitar dua puluh tahun setelah laporan Time ini, Marcos harus ‘menyelamatkan’ diri dari negaranya sambil membawa ‘harta karun’ hasil korupsinya selama berkuasa.

Pe-ngeret-an menjadi bagian dalam kehidupan sebagian bangsa di Asia, mulai dari Vientiane ibukota Laos yang penuh ditaburi gubuk-gubuk hingga ke Bangkok yang penuh dengan taman-taman ramai ataupun di Jepang yang kaya raya dan memiliki nightclub-nightclub di mana uang dihamburkan bagaikan banjir. Bahkan orang-orang komunis yang konon berdisiplin keras, tak berhasil menundukkan ‘seniman-seniman cepat tangan’ di negerinya ini. Dari Cina Komunis terdengar kabar tentang oknum atau kelompok-kelompok orang yang mencari untung di komune-komune. Pengungsi-pengungsi Cina membawa berita tentang petugas-petugas yang menjalankan ‘usaha percepatan’ dalam urusan perizinan. Karena itu pemerintah di sana terus menerus memperbaharui kampanye anti korupsi yang mereka sebut ‘Empat Bersih’. Di Vietnam Utara, pada tahun 1967 koran-koran setempat menurunkan dalam berita utama mereka satu keluhan dari seorang pejabat Politbiro tentang adanya anggota-anggota partai melakukan kegiatan-kegiatan belakang layar tertentu dalam situasi keuangan negara yang sulit, berupa ‘pemberian pinjaman-pinjaman yang tidak benar’ yang melibatkan keuangan negara.

Istilah apapun yang digunakan, yang jelas jenis perbuatannya adalah sekitar itu-itu juga. Dalam khazanah ‘perilaku mengeruk uang’ di Asia, terdapat begitu banyak teknik dan improvisasi. Seorang pendatang asing di airport Vientiane tidak usah terkejut kalau seorang pejabat pabean meminta deposit 100 kip untuk sebuah radio transistor yang dibawanya. Di Filipina, salah satu tipe pengusaha yang paling sibuk adalah yang disebut commuters, yakni orang-orang yang bolak-balik Hongkong-Manila yang mengandalkan kerjasama para petugas pabean yang biasa menerima suap. Para petugas ini ‘membiarkan’ para commuters lolos membawa barang dagangan berupa arloji-arloji, permata atau berbagai barang elektronik. Seorang rekanan yang berjuang memperoleh kontrak-kontrak pemerintah di New Delhi, kemungkinan besar akan ‘kehilangan’ dokumen-dokumen aplikasinya di tengah proses panjang antar instansi yang harus dilalui. Kecuali, sang pengusaha gesit mengawal proses dengan membagi ‘dana akselerasi’ kepada pegawai dan pejabat yang berada pada posisi ‘basah’ dan ‘strategis’. Di Indonesia tahun 1960-an, polisi dan tentara dengan senjata api laras panjang yang terhunus, digambarkan menjalankan kebiasaan menghentikan kendaraan-kendaraan untuk memperoleh ‘kutipan’ uang dari orang-orang yang sedang bepergian itu. Pada kali lain, tak jarang para tentara ini masuk ke toko-toko untuk mengambil barang tanpa merasa perlu membayar.

Suap menyuap di Muangthai atau Thailand lazimnya berlangsung komikal. Seorang pengusaha yang sedang memperjuangkan suatu kontrak pembangunan dengan pemerintah, mungkin harus mengunjungi dan menemui seorang pejabat yang berkompeten. Sang pengusaha akan mengakhiri kunjungannya kepada sang pejabat dengan menjatuhkan sebuah dompet berisi uang ke lantai. Sambil menjatuhkan dompet, sang pengusaha berseru, “Wah, rupanya dompet tuan yang berisi uang 50.000 baht, jatuh”. Kala itu, 50.000 baht setara dengan USD 2,400. Seorang kontraktor asing yang mempraktekkan jurus dompet jatuh itu jadi terperangah ketika pejabat Thai itu menjawab, “Oh, tapi tadi dompet saya yang jatuh isinya 150.000 baht”. Ufh, tiga kali lebih ‘tebal’ isinya.

Orang Barat kan juga tidak lebih suci? Kejahatan yang berwujud sebagai korupsi ini tentu saja bukan monopoli bangsa-bangsa Timur saja. Keserakahan, ketidakjujuran dan suap menyuap menodai segolongan orang dalam tiap masyarakat pada setiap zaman. Orang Asia sendiri tidak senang terhadap sikap orang asing –khususnya orang Barat– yang menampilkan seolah-olah mereka lebih suci. Mereka pun dapat menceritakan tentang tokoh Bobby Baker dan Adam Clayton Powell di Amerika, Mafia dari Sicilia, serta para ‘pemungut pajak’ di Perancis. Di luar kejahatan-kejahatan yang menyolok, perbuatan-perbuatan yang oleh orang Barat sudah diterima sebagai sesuatu yang biasa, barangkali bisa menyebabkan keheranan bagi orang Asia. Suatu contoh yang paling menonjol, kata John Fairbank, seorang ahli Asia Timur dari Universitas Harvard, adalah apa yang disebut oil depletion allowance –uang susut minyak– yang memberikan keuntungan pada satu kelompok masyarakat. Di Amerika Serikat, hal itu dianggap legal, tapi tidakkah hal itu dapat disebut korupsi legal?

Meskipun di Barat terdapat kekurangan-kekurangan, demikian Time, sifatnya berbeda dengan Timur. Di Barat, korupsi membutuhkan kecerdikan. Buku aturan Sansakerta Bhraspati menyiratkan kekecewaan tentang berlalunya masa keemasan tatkala manusia “sangat penuh kebajikan” di Asia dan sampai batas tertentu di Afrika. Pada abad ketiga sebelum Masehi, manusia bijaksana dari India bernama Kautilya, memberikan klasifikasi terhadap 40 macam penyelewengan yang dilakukan orang terhadap dana-dana ‘pemerintah’. Kautilya mendesak agar raja menguji menteri-menterinya dengan menghadapi berbagai godaan, yaitu godaan di bidang agama, keuangan, cinta, dan godaan dengan ancaman menakutkan. Bahkan Kautilya menambahkan, bahwa baginya, tidak mungkin abdi negara tidak memakan sekurang-kurangnya  secuil dari kekayaan sang raja”.

Di negeri Cina Kuno, perbuatan suap adalah perbuatan biasa dalam masyarakat yang paling rendah hingga ke lapisan masyarakat yang paling tinggi. Orang-orang Asia, dulu maupun sampai tahun 1960-an (mungkin hingga kini) akan terkejut bila diberitahu bahwa perbuatan-perbuatan tersebut memiliki makna yang lebih dari sekedar hak istimewa orang-orang yang berkuasa. Pada hakekatnya, perkataan ‘korupsi’ sendiri adalah istilah Barat. Kutukan moral yang keras terhadap kecurangan yang terdapat dalam tradisi Judea-Nasrani, tidak ditemukan dalam konsep-konsep agama-agama Asia. Doktrin-doktrin agama Budha tidak memiliki konsep tentang Tuhan yang dapat murka dan menghukum kejahatan. “Janganlah perhatikan soal salah dan benar”, kata Seng Ts’an, seorang rahib Budha abad ke-6. “Pertentangan antara baik dan buruk adalah penyakit batin”.

Berlanjut ke Bagian 2

KPK versus Borobudur, ITB versus UI

SETELAH sepekan berpolemik soal-soal berat semisal filsafat dan agama, atau masalah-masalah sosial politik yang pelik, kelompok Para Pemikir, salah satu group di komunitas Yahoo, memilih mengkontribusikan humor di akhir pekan untuk mengendurkan syaraf. Akhir pekan ini dua diantaranya dikutip untuk pembaca blog ini untuk tujuan yang sama: Mengendurkan syaraf setelah lelah mengikuti berita-berita vonis Antasari Azhar dan Pansus KPK.

Kisah pertama. Untuk mengurangi stress dan depresi karena pekerjaan team KPK yang menumpuk, suatu hari mereka mengadakan tour wisata ke candi Borobudur. Di areal candi Borobudur mereka dipandu oleh seorang guide alias pemandu wisata. Oleh sang guide diceritakan awal berdirinya dan proses pendirian Candi Borobudur.

“Candi ini dibangun pada jaman Kerajaan Syailendra tahun 600 M. Perlu bapak-bapak ketahui, bahwa candi sebesar ini dibangun tanpa menggunakan semen sedikitpun.. .!”. Tim KPK terkagum-kagum.

Saat keluar dari candi, tiba-tiba sang pemandu wisata dihampiri oleh salah seorang anggota KPK. Dengan setengah berbisik staf KPK itu berkata, “Mas, tolong beritahu tahu saya siapa kontraktor yang membangun candi ini! Masak bangun candi sebesar ini nggak pakai semen, ini benar-benar keterlaluan. ..! Saya mau usut tuntas kasus ini.”

Dan, kisah kedua. Alkisah, seorang sarjana terpaksa menerima pekerjaan untuk bekerja di kebun binatang Ragunan, “apa boleh buat daripada nganggur, kerja beginian juga boleh” ,ujarnya saat awal melakukan pekerjaannya sebagai monyet-monyetan. Sepanjang hari sang sarjana harus betah mengenakan konstum dan topeng monyet sambil mengunyah pisang dan kacang rebus terus-terusan. Selain itu dia juga harus jumpalitan agar mirip tingkah monyet beneran.

Tak ayal lagi, atraksi itu mengundang minat pengunjung kebun binatang Ragunan yang berbondong-bondong ingin menyaksikan monyet super yang konon tidak hanya gesit dan lincah, tapi juga cerdas… Lha wong lulusan ITB…

Sayang sekali, yang namanya sial itu sulit dielakkan dan akhirnya datang juga, pada saat sedang jumpalitan seperti biasa, tiba-tiba saja “gedebuk…byurrrr” si monyet kecebur ke kolam kandang buaya!!

“Waduh… Mati aku!” pikir si monyet ketika buaya-buaya itu mendekatinya dengan antusias. Tatkala mulut salah seekor buaya itu membuka lebar seakan hendak memangsa si monyet, secara mengejutkan terdengar suara dari dalam mulut itu : “Jangan takut mas… Kami dari UI” sergah, orang yang menggunakan kostum buaya itu.

ASAL tahu saja, dari 8000 perguruan tinggi terbaik di dunia, menurut penelitian sebuah lembaga internasional baru-baru ini, ITB ada di posisi urutan ke-661 dan UI di urutan ke-815, sementara UGM di urutan ke-562. Posisi yang sungguh memadai, jauh sekali di atas standar Ragunan.

Antasari Azhar: From Hero to Zero

“Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya untuk kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi”.

PERJALANAN karir dalam penegakan hukum –di Departemen Kehakiman sejak 1981 dan lingkungan Kejaksaan sejak 1985– yang dititi Antasari Azhar hampir 30 tahun lamanya setelah tamat dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ambruk begitu saja semudah robohnya rumah kartu. Dan itu terjadi justru ketika ia berada dalam puncak kecemerlangan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Begitu berada dalam posisi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak 18 Desember 2007, dalam beberapa gebrakan, Antasari Azhar menjadi semacam hero di mata publik dalam pemberantasan korupsi. Ia berangsur ‘tercipta’ sebagai pahlawan di mata publik dalam suatu situasi ketika satu langkah lagi masyarakat tiba pada titik terendah kepercayaan mereka kepada kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi ketika namanya dikaitkan dalam pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, lalu ditahan sebagai tersangka oleh kepolisian dan karenanya diberhentikan sementara dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Mei 2009, Antasari yang pada 18 Maret 2010 akan berusia 57 tahun, seakan menggelincir turun dari atas perbukitan. Dan mulai menjalani proses from hero to zero dalam karir dan kehidupannya. Keputusan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis sore 11 Februari 2009 melengkapkan perjalanan Antasari menuju titik zero dalam karirnya selaku penegak hukum. Mungkin kini ia belum betul-betul berada di titik zero, karena vonis hakim yang menghukumnya 18 tahun penjara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, Antasari dan para pengacaranya langsung menyatakan akan naik banding, menjelang penutupan sidang.

Meskipun seakan menanti ‘keajaiban’ saja, teristimewa dalam situasi penegakan hukum yang parah seperti sekarang ini, masih ada peluang harapan di tengah kesangsian publik terhadap proses perkara ini sejak awal penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, tak kalah pentingnya, kasus Antasari ini terjadi bersamaan dengan terbacanya oleh publik suatu keadaan yang bisa disebut ‘anti KPK’ di kalangan penegak hukum lainnya, di kalangan kekuasaan politik dan pemerintahan berbagai tingkat, serta kalangan legislatif. Cukup meluas keyakinan di tengah publik adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melemahkan, atau mungkin bahkan mengeliminasi KPK. Apalagi tak lama sesudah kasus Antasari, mencuat pula tuduhan suap terhadap dua pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dalam kaitan penanganan direktur PT Masaro, Anggoro Wijoyo yang adalah kakak Anggodo Wijoyo. Polisi yang bertindak atas laporan Anggodo, bahkan sempat menangkap dan menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Keduanya kemudian dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan dari proses penyidikan setelah ada rekomendasi Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMINJAM teori motif yang dibangun jaksa Cyrus Sinaga dan kawan-kawan yang menjadi penuntut umum dalam perkara Antasari, bisa pula dikatakan bahwa ada begitu banyak orang atau pihak yang punya motif kuat untuk menghancurkan KPK. Pertama, tentu para ‘korban’ penanganan KPK. Kedua, kalangan aparat hukum sendiri, terutama mereka yang terkait dengan apa yang dikenal sebagai mafia peradilan, atau mafia hukum seperti istilah yang digunakan Presiden SBY. Ketiga, tentu saja, barisan koruptor yang saat ini belum tertangkap namun merasa perlu melakukan ‘tindakan preventif’ untuk mencegah berlanjutnya gerakan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar. Termasuk di sini, adalah kalangan kekuasaan dan kalangan politik lainnya yang ketika menghadapi pemilihan-pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden yang lalu, telah melakukan mobilisasi dana dengan cara yang tidak benar untuk membiayai pencapaian tujuan politiknya.

Jadi, memang banyak yang punya alasan untuk marah kepada KPK, dan karenanya punya motif untuk melakukan ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK. Meminjam uraian dan sistimatika yang lazim digunakan dalam KUHP, pelaku yang terlibat ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK, adalah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari mana para tersangka ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK bisa ‘dipungut’ sekedar dengan teori motif? Banyak. Kalangan penguasa marah, kalau merasa diusili atau dikotak-katik sumber dana politiknya. Partai-partai politik pun diam-diam marah saat anggota-anggota mereka di DPR disapu, karena banyak dari para anggota lembaga terhormat itu juga berfungsi sebagai mesin pencari uang untuk biaya operasional mesin politik. Para konglomerat marah bila sahabat-sahabat mereka dalam birokrasi pemerintahan diganggu KPK, padahal para sahabat itu adalah kawan sinergis dalam menambah akumulasi keuntungan ekonomi mereka. Para pelaku korupsi masa lampau, namun karena menurut skala waktu perbuatannya belum masuk kategori kadaluwarsa, was-was sewaktu-waktu diungkit. Keluarga besar atau kelompok kepentingan besar lainnya, punya motif memusuhi KPK, bilamana tokoh andalan keuangan mereka dalam keluarga besar itu mulai disebut-sebut atau dijaring KPK. Begitu pula keluarga besar mafia hukum dan atau mafia peradilan.

TAK sampai sebulan ada dalam posisi sebagai Ketua KPK, Antasari sudah membawa mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo pada 16 Januari 2008 ke dalam tahanan karena dugaan korupsi saat menjabat Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia. Dan sejak bulan Februari hingga November 2008 KPK di bawah Antasari menggiring satu persatu petinggi Bank Indonesia ke tahanan dan pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana 100 milyar rupiah milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Mulai dari Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta petinggi BI lainnya seperti Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, sampai Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan petinggi BI lainnya yakni Aulia Pohan yang adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan pejabat Departemen Dalam Negeri juga bergiliran mendapat penanganan KPK yang dipimpin lima serangkai Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, Haryono Umar dan M. Jasin. Pada 20 Maret 2008, KPK menahan Gubernur Riau 1998-2004 Saleh Djasit dalam kaitan korupsi pengadaan 20 unit pemadam kebakaran, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Kasus serupa, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga menyebabkan diseretnya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Pada sekitar waktu yang sama KPK juga menangkap sejumlah pelaku korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti bekas Kepala Biro Pengendalian, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Bidang Perlengkapan. Hal yang sama terjadi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat dan lain sebagainya

Beberapa nama dalam kasus terkenal lainnya yang ditangani KPK, berturut-turut adalah anggota DPR Al Amin Nasution dan Hamka Yamdhu, mantan anggota DPR yang juga adalah Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, Sjahrial Oesman mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Masih ada pula sejumlah direktur badan usaha milik negara, serta beberapa pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. Tak ketinggalan sejumlah pengusaha swasta yang turut serta membantu perbuatan korupsi di lingkungan pejabat negara.

Berita lain yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Tim Penyelidik Kasus BLBI II tak lama setelah menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar US$ 660,000 terkait perkara penyimpangan BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Beberapa nama Jaksa Agung Muda, antara lain Kemas Yahya Rahman, Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto, disebutkan terlibat dalam perkara ini. Meskipun mereka tidak mengalami proses hukum lanjut, tetapi terjadi beberapa pencopotan jabatan. Hanya Urip dan Arthalita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman penjara.

Terkesan bahwa setelah Antasari mulai menyentuh institusi dari mana ia berasal, tiba-tiba saja ia menjadi ‘musuh keluarga’. Saat soal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnain masih pada awal penanganan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung lebih gesit menyampaikan secara terbuka ke publik tentang status tersangka sang Ketua KPK yang masih berstatus jaksa itu. Kalau biasanya, sedikit banyaknya pihak kejaksaan masih selalu memperlihatkan sikap yang mengisyaratkan solidaritas korps bila ada anggotanya yang terkena masalah hukum, termasuk terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, maka khusus untuk Antasari Azhar tanda-tanda itu tak nampak sedikitpun, untuk tidak mengatakan telah terjadi hal sebaliknya.

SEJAK awal penanganan perkara pembunuhan ini, Polri dianggap kurang ‘cerdas’. Atau lebih tepatnya, memang kurang diinginkan adanya suatu penanganan terbaik untuk tidak mengatakan yang sebaliknya? Padahal banyak yang yakin bahwa polisi sebenarnya mampu dan bisa lebih cermat menangani kasus ini, bisa mencoba melakukan analisis lebih mendalam dan luas atas berbagai kemungkinan dari kasus ini, dan tidak terpaku hanya kepada satu asumsi. Sehingga kala itu, timbul pertanyaan, apakah kasus Antasari ini sesederhana yang digambarkan polisi selama ini? Suatu perkara dengan motif sederhana, cinta segitiga dari dua pria dengan posisi baik dalam masyarakat dengan seorang perempuan muda Rani Juliani yang berprofesi caddy di sebuah lapangan golf. Apakah Antasari begitu bodoh untuk melapor dulu ke Kapolri mengenai adanya ancaman yang dihadapinya, lalu kemudian memerintahkan pembunuhan atas diri Nasruddin. Atau begitu pintarnya dengan melapor ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri, sehingga tercipta alibi, baru kemudian diam-diam memerintahkan pembunuhan?

Apakah tidak sebaiknya polisi berusaha juga menggali kemungkinan adanya latarbelakang yang lebih serius yang mendalam di balik kasus ini, semisal latar belakang adanya jaringan mafia perkara. Lalu mencoba menelusuri, apakah justru Antasari terlibat dalam jaringan itu bersama Sigid, Wiliardi dan Nasruddin. Ataukah Antasari berdiri di luar itu semua, sehingga sebenarnya yang terjadi adalah pertarungan internal di antara pelaku mafia perkara, yang karena adanya ketidakpuasan ‘pembagian’ lalu saling eliminasi? Bila penyelidikan cermat dilakukan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar lebih jauh mafia perkara dan peradilan pada umumnya, meskipun pada akhirnya menempatkan Antasari sebagai tumbal.

Namun polisi tidak melakukan itu semua, dan meneruskan kasus dalam bentuk yang paling sederhana kepada kejaksaan untuk ditangani lanjut. Memang mungkin saja kasus tersebut memang sesederhana itu adanya, tapi karena terkesan bagi publik bahwa polisi memang seakan tidak all out menggali segala kemungkinan, seakan-akan tidak mau bersusah-susah, maka timbul opini publik bahwa ada sesuatu jalinan besar yang berbau konspirasi di balik peristiwa ini. Penanganan oleh jaksa juga dianggap lebih banyak dipengaruhi aroma ‘balas dendam’ terhadap si Malin Kundang. Dan ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak pengungkapan baru dari para saksi –dari para saksi ahli hingga Jenderal Polisi Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama– yang berakumulasi membentuk kesangsian-kesangsian terhadap kebenaran versi polisi dan jaksa. Kesangsian itu pada esensinya juga memunculkan suatu kemungkinan adanya peranan pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Pemisahan empat terdakwa dalam kasus ini ke dalam empat berkas dan empat persidangan, juga mendapat kritik, antara lain dari Prof Andi Hamzah. Kenapa tidak disatukan? Mungkin tak etis untuk terlalu jauh untuk membahas aspek hukum dari perkara yang masih berlanjut ini ke tahap-tahap berikut, tetapi terlihat bahwa pada hakekatnya empat majelis yang menangani empat terdakwa memberi empat vonis yang konsisten dalam satu pola, seakan-akan merupakan keputusan satu majelis saja. Sesuai peran para terdakwa, sebagaimana yang dituduhkan, lamanya hukuman kepada empat terdakwa sangat konsisten dan teratur: Antasari Azhar sebagai otak perencana utama dihukum 18 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang mendanai pelaksanaan eksekusi dihukum 15 tahun, dan Kolonel Polisi Williardi Wizard sebagai pengatur pelaksanaan eksekusi diganjar 12 tahun. Sementara itu, Jerry Hermawan Lo yang menjadi perantara yang memperkenalkan Williardi dengan para pelaksana eksekusi di lapangan dihukum hanya 5 tahun. Pertemuan logika hukum yang baik dari empat majelis yang independen? Atau by design? Hal lain yang menarik, adalah keempat putusan itu tidak lebih tidak kurang, terkesan hanya meneruskan alur logika yang sebenarnya tak cukup logis yang ada dalam BAP dan kemudian dalam dakwaan jaksa penuntut hukum. Seperti dalam proses-proses sebelumnya, agaknya para hakim juga tidak mau bersusah payah menggali lebih jauh dari ‘pakem’ yang ada, betapapun dalam persidangan, khususnya dalam persidangan Antasari Ahzar banyak muncul fakta persidangan dengan kandungan unsur ‘baru’ yang bisa membuka cakrawala baru dalam memandang perkara ini.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa, kebenaran sejati dalam perkara pembunuhan ini masih memerlukan penelusuran lanjut. Kebenaran harus selalu didekati sedekat-dekatnya. Bila ternyata memang bukan Antasari yang menjadi otak dari pembunuhan ini, padahal dia lah yang dihukum untuk itu –dan dengan demikian perkara ini ditutup– bukankah itu berarti ada penjahat sebenarnya dan penjahat itu bebas. Dan bagaimana kalau penjahat sebenarnya ada terselip dalam tubuh kekuasaan? Pola korban seperti ini akan bisa terulang terus, entah berapa kali. Sebaliknya, bila memang benar Antasari dan kawan-kawanlah yang melakukan pembunuhan berencana ini, yang bisa ditunjukkan dengan fakta dan bukti meyakinkan dan didukung argumentasi yang masuk nalar, publik akan terpuaskan dan sedikit banyak bisa membangun kembali kepercayaan publik. Nyatanya, putusan hakim sekali ini, pun tak mampu menimbulkan kepercayaan kualitatif di tengah publik.

Terlepas dari itu semua, pada hakekatnya catatan ini dibuat bukan untuk kepentingan Antasari Azhar, tetapi terutama merujuk kepada logika yang juga dianut para penegak hukum bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada keliru menghukum seorang yang tidak bersalah, bila terdapat hal-hal yang meragukan. Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya bagi kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi. (Rum Aly).

Keadilan Sosial Nan Tak Kunjung Tiba (3)

“Dan pada bagian-bagian akhir masa kekuasaan Soeharto, pusat kemakmuran beralih pada konglomerasi maupun ‘kerajaan’ bisnis keluarga yang ditopang perilaku korupsi-kolusi-nepotisme. Salah satu ledakan besar akibat perilaku korupsi-kolusi-nepotisme itu terjadi melalui skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di akhir masa kekuasaan Soeharto yang penyelesaiannya menjadi pekerjaan rumah berkepanjangan hampir sepanjang masa reformasi”.

Kelompok Kaya Baru dan Para Cukong

KELOMPOK kaya baru ini mempunyai sejumlah simbol status. Salah satu simbol adalah rumah mentereng –kebanyakan dibuat bertingkat– yang dibangun di atas tanah yang luas di wilayah kota yang bergengsi seperti di Menteng, Kebayoran Baru dan Pondok Indah. Selain itu, tak henti-hentinya dibuka wilayah pemukiman baru yang elite dari waktu ke waktu. Setiap kota besar lainnya di luar Jakarta, juga senantiasa punya daerah-daerah pemukiman elite. Bertumbuhnya Jakarta menjadi metropolitan, yang segera ditiru gayanya oleh kota-kota besar lainnya, bagaimanapun telah memicu meningkatnya hasrat konsumerisme yang tidak produktif. Sikap konsumtif itu berinteraksi, saling mempengaruhi secara timbal balik dengan hasrat korupsi yang dilakukan sebagai jalan pintas untuk memperoleh kemewahan hidup melebihi lapisan masyarakat lain pada umumnya. Hasrat konsumtif memicu hasrat berkorupsi, lalu keberhasilan memperoleh tambahan kekayaan melalui korupsi itu bekerja kembali untuk makin meningkatkan konsumerisme.

Selain memiliki rumah mewah, simbol status lainnya adalah memiliki mobil-mobil mewah. Setiap keluarga sebaiknya memiliki lebih dari satu, biasanya 3 sampai 4 mobil sekaligus. Simbol lainnya adalah pesta-pesta perkawinan keluarga yang luar biasa semarak lengkap dengan upacara adat yang agung dan berbiaya mahal. Pastilah untuk melayani hasrat bermobil mewah, maka seorang cina muda bernama Robby Cahyadi –nama kelahirannya Sie Cia Ie–  muncul menjadi bintang penyelundup mobil mewah. Tidak tanggung-tanggung, mobil mewah ini diselundupkan melalui Halim Perdana Kusumah yang ada dalam kawasan Angkatan Udara Republik Indonesia. Desas-desus yang tercipta menyebutkan keterlibatan nama-nama yang dekat dengan Cendana. Desas-desus ini menjadi kuat dan diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat, karena Kapolri Hugeng Iman Santoso yang menindak tegas penyelundupan itu belakangan dicopot dari jabatannya, tapi resminya disebut akan memasuki masa persiapan pensiun. Ia diganti oleh Jenderal M. Hasan. Dalam proses peradilan atas diri Robby Cahyadi, nama-nama kalangan atas lenyap dan tinggallah Robby sendiri dan beberapa pejabat kelas menengah bawah seperti Abu Kiswo dan Heru dari Direktorat Bea Cukai yang akhirnya harus menerima hukuman dan meringkuk dalam penjara.

Bersamaan dengan meningkatnya konsumerisme dan korupsi, rasa keadilan masyarakat makin tersayat dan menimbulkan kerak luka dalam sanubari rakyat banyak. Timbun menimbun dari waktu ke waktu dan menciptakan apa yang disadari waktu itu sebagai jurang sosial yang makin menganga, menunggu waktu untuk meletup. Suatu keadaan yang masih berlanjut hingga kini tanpa adanya kemampuan dari mereka yang naik ke dalam kekuasaan untuk memperbaikinya.

Siapa-siapa saja yang berhasil menjadi anggota kelompok kaya baru di Indonesia ?

Pembangunan ekonomi yang selangkah demi selangkah mengalami kemajuan berarti, membuka banyak peluang. Mereka yang berhasil menangkap peluang, menjadi kelompok kaya baru. Banyak di antaranya yang berhasil memperolehnya dengan memeras keringat dan otak melalui jalan-jalan yang wajar. Namun masih lebih banyak lagi yang berhasil memperoleh peluang semata-mata karena kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan –dan atau memang ada di pusat kekuasaan itu sendiri. Mereka yang disebut terakhir ini, masih tetap merupakan pola hingga tahun 2009.

Pusat kemakmuran yang termasyhur, di awal masa kekuasaan Soeharto, jelas adalah Pertamina di urutan pertama. Di bawahnya barulah perusahaan-perusahaan milik negara lainnya. Keberadaan BUL (Badan Urusan Logistik) yang kemudian berubah jadi BULOG juga menonjol dan termasuk sebagai lembaga yang banyak memberi kesempatan dan rezeki kepada beberapa pihak. Dan pada bagian-bagian akhir masa kekuasaan Soeharto, pusat kemakmuran beralih pada konglomerasi maupun ‘kerajaan’ bisnis keluarga yang ditopang perilaku korupsi-kolusi-nepotisme. Salah satu ledakan besar akibat perilaku korupsi-kolusi-nepotisme itu terjadi melalui skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di akhir masa kekuasaan Soeharto yang penyelesaiannya menjadi pekerjaan rumah berkepanjangan hampir sepanjang masa reformasi. Di masa pasca Soeharto, jalan pintas untuk kemakmuran pribadi mendadak berwujud sebagai korupsi berjamaah di berbagai penjuru tanah air, selain melibatkan pelaku tradisional dari kalangan birokrasi, juga melibatkan kalangan legislatif di pusat maupun di daerah. Sejumlah anggota DPR-RI menjadi tersangka di KPK. Perilaku korupsi dan nepotisme pun merasuk ke dunia politik terutama di tubuh partai-partai politik, sementara praktek mafia hukum belum kunjung usai. Terkait perilaku kalangan kekuasaan,  apa yang terjadi dengan bailout Bank Century mengingatkan pada pola BLBI.

Di Pertamina pada masa-masa awal kekuasaan Soeharto, selain Ibnu Sutowo dan keluarganya, terdapat sederetan nama termasyhur yang kemudian tercatat sebagai elite keuangan Indonesia. Nama-nama itu antara lain, Haji Thaher, Kolonel Sjarnubi Said dan Brigjen Pattiasina, serta sederetan nama dalam jumlah besar namun tidak terlalu populer sehingga dapat disebut ‘beruntung’ karena tidak menjadi sorotan pers. Terselip pula nama seorang cina yang banyak berdomisili di Singapura, Tong Djoe, yang mewakili banyak kepentingan Ibnu Sutowo di luar negeri.

Bagaimana mudahnya pemegang otoritas di Pertamina memperoleh uang, bisa ditunjukkan dengan suatu ‘rahasia umum’ tentang betapa berharganya tanda tangan otoritas perusahaan minyak itu. Newsweek 16 Juni 1969 mengutip pengakuan seorang pejabat perusahaan minyak Amerika Serikat yang mengungkap berbagai pungutan dan suap yang harus dikeluarkan untuk mendapat persetujuan. “Kami tahu bahwa kami harus membayar dua kali lipat untuk segala sesuatu, tetapi potensi keuntungannya cukup memadai”, ujar sang pengusaha. Hanya untuk memperoleh ‘hak guna usaha’ sumber minyak lepas pantai (offshore lease), para pengusaha asing pada umumnya bersedia membayar ‘harga’ tanda tangan (bonus signature) yang berkisar antara US$ 100,000 sampai US$ 7,000,000. Perusahaan yang memperoleh hak guna usaha itu mendapat 40 persen dari hasil produksinya untuk menutupi ongkos-ongkos dan kemudian harus menyerahkan 2/3 dari 60 persen sisanya kepada Pertamina. Selanjutnya seluruh perlengkapan bergerak menjadi milik Pertamina dan disewakan kembali kepada produsen yang bersangkutan. Bersamaan dengan berita Newsweek itu, Harian Operasi yang terbit di Jakarta, pada penerbitan 14 Juni 1969, memberitakan satu contoh lain yang berlevel lebih bawah, berupa pembelian 21 kapal tanker oleh Pertamina senilai US$ 242,720,000. dengan pembayaran jangka 10 tahun yang memakai borg (jaminan) 6 tanker Pertamina. Harga itu menurut Harian Operasi tidak wajar dan di atas standar. “Kontrak pembelian semula akan disetujui oleh Menteri Perhubungan Drs Frans Seda sendiri. Tetapi entah karena apa, Frans Seda akhirnya menyerahkan pada bawahannya, tanpa meneliti tentang cocok tidaknya harga dan layak tidaknya borg yang diminta”.

Pertamina pun banyak mencetak ‘bintang’ baru, berhasil menciptakan sederetan pengusaha nasional baru. Kedekatan dengan pejabat-pejabat penentu di Pertamina merupakan berkah bagi banyak orang, termasuk dari kalangan kaum muda. Salah satu diantara bintang ‘succes story’ adalah Ir Siswono Judohusodo mantan aktivis GMNI Ali Surachman sewaktu masih kuliah di ITB –dan pernah berseberangan dengan Angkatan 1966 dalam Peristiwa Penyerbuan Gedung KAMI Konsulat Bandung dan Peristiwa 19 Agustus 1966 yang menewaskan mahasiswa Universitas Parahyangan Julius Usman. Siswono akhirnya menjadi satu konglomerat muda dengan kemampuannya menangkap dan memfaedahkan kesempatan-kesempatan yang diberikan Ibnu Sutowo untuk membangun kerajaan bisnisnya group Bangun Tjipta Sarana. Hanya saja, tatkala Ibnu Sutowo goncang dan Pertamina yang nyaris bangkrut ‘dibersihkan’ pada tahun 1975, sisa tagihan Siswono dalam jumlah besar yang belum terbayar Pertamina ikut mengalami pemangkasan. Waktu itu, ada asumsi bahwa seluruh harga-harga Pertamina di’mark-up’ dalam jumlah besar tertentu, maka wajar bila para penagih tidak akan dibayar penuh lagi.

Tokoh-tokoh muda lain yang sempat terbantu oleh Ibnu Sutowo adalah Fahmi Idris, Sugeng Sarjadi dan kawan-kawan dari HMI. Proposal mereka disetujui, dan berdirilah industri kawat las di bawah nama group Kramayudha. Pada masa jaya Ibnu Sutowo memimpin Pertamina, memang ada begitu banyak orang yang kebagian rezeki, baik dari kalangan tentara maupun dari kalangan politik. Termasuk beberapa kalangan pers. Namun tercatat pula sejumlah pers yang gigih membongkar korupsi dan penyalahgunaan di Pertamina, di antaranya adalah Harian Indonesia Raya di Jakarta yang dipimpin oleh tokoh pers kawakan Mochtar Lubis dan Mingguan Mahasiswa Indonesia di Bandung. Dan tentu saja, ada kritik gigih dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di berbagai kota, termasuk Bandung.

BUL atau BULOG yang dipimpin oleh Mayjen Achmad Tirtosudiro, juga menjadi salah satu pemberi berkah dan rezeki kepada berbagai pihak, kalangan tentara maupun pengusaha. Pengusaha paling termasyhur dalam hubungan BUL adalah seorang pengusaha keturunan cina Teguh Sutantyo Direktur Utama Mantrust di Bandung. PT Mantrust ini adalah produsen beras Tekad. Selain itu, group Mantrust bergerak di bidang pengolahan bahan makanan lainnya seperti ikan kaleng, corned beef, biskuit, pengolahan jamur dan nasi goreng kaleng, Perusahaan yang dipimpin Teguh Sutantyo ini pernah menghebohkan dengan skandal pengiriman makanan kaleng yang busuk isinya untuk Pasukan Perdamaian PBB dari Indonesia di Kongo, Afrika, yang dikenal sebagai Pasukan Garuda. Menurut Harian Indonesia Raya (3 September 1969) dan Mingguan Mahasiswa Indonesia (7 September 1969), kejadian ini hanyalah salah satu skandal yang pernah dilakukan oleh Teguh Sutantyo dengan oknum-oknum yang dikenal dekat dengan Istana. Skandal kedua yang menghebohkan, terkait dengan pengadaan beras sintetis Tekad. Beras Tekad ini, selain harganya ternyata lebih tinggi dari beras biasa, pembangunan pabriknya juga bermasalah, yakni dalam pengadaan mesin-mesinnya.

Pada bulan Agustus 1969, tersiar kabar dalam pers Jepang tentang ditangkapnya dua orang yang terlibat manipulasi ekspor. Kedua orang itu adalah Namio Kida –seorang Jepang kelahiran Indonesia– dan Santoso Sutantyo yang disebut pers Jepang sebagai ‘an Indonesian businessman of Chinese’, dari perusahaan Mexim, Tokyo. Koran Jepang terkemuka ‘Asahi Shimbun’ memberitakan bahwa Kida dan Sutantyo telah merencanakan mengeruk keuntungan dengan menggunakan transaksi-transaksi bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia. Pada bulan Mei 1967 mereka membentuk perusahaan Mexim Corporation Limited dan berkantor di Rosei Building, Nigashi Arabu, Miniati-Ku, Tokyo. Kemudian mereka menandatangani perjanjian dengan perusahaan Djaya di Jakarta yang presiden direkturnya bernama Dharma Surya, untuk mengekspor plant seharga 900 juta yen bagi pembangunan pabrik beras sintetis di Bandung. Tetapi sebetulnya yang diekspor hanyalah mesin-mesin penggiling tepung, mesin-mesin pengering dan mesin-mesin conveyor seharga 640 juta yen. Lalu mereka membuat laporan mengenai impor-ekspor tersebut kepada pemerintah Jepang dan Indonesia yang mencantumkan nilai 900 juta yen. Dan sesuai dengan peraturan bantuan ekonomi Jepang bahwa dalam hal pelaksanaan bantuannya Jepang akan membayar kepada pengusaha-pengusaha yang mengekspor barangnya ke Indonesia, maka Mexim menerima 900 juta yen. Dengan demikian menurut Asahi Shimbun, Kida dan Sutantyo telah memasukkan transaksi dan mengantongi keuntungan tidak sah sebesar 260 juta yen. Diungkap pula bahwa uang keuntungan itu ditukar dalam bentuk cek dengan pecahan nilai antara 200 ribu sampai 300 ribu yen di berbagai bank di Tokyo dan sebanyak sepuluh kali dibawa ke Hongkong untuk ditukar dalam bentuk US$ lalu dimasukkan ke Indonesia. Berita itu menyebut PT Mantrust di Bandung sebagai dalang di balik komplotan ini.

Menurut Mingguan Mahasiswa Indonesia permintaan penyelesaian perkara dan pembebasan sementara bagi para pelaku pernah diusahakan oleh Jenderal Soedjono Hoemardani kepada Menteri Keuangan Jepang Fukuda. Soedjono Hoemardani ini disebutkan sebagai sangat dekat dengan Istana, yang kemudian dikenal sebagai salah satu Aspri Presiden Soeharto. Soedjono Hoemardani ini kelak menjadi salah satu tokoh sasaran kritik para mahasiswa Jakarta maunpun Bandung dalam suatu gelombang anti Jepang di Indonesia dan mendapat julukan ‘dukun’ Jepang di Indonesia bersama Ali Moertopo.

Untuk pembuatan beras Tekad, PT Mantrust sebenarnya memperoleh alokasi devisa sebesar US$ 2,5 juta dari pemerintah melalui Bank Indonesia dan juga mendapat Rp 150 juta dari BUL yang dipimpin Mayjen Ahmad Tirtosudiro. “Ini semua bisa diperoleh berkat hubungannya yang mesra dengan sejumlah pejabat penting seperti Ketua BUL Mayjen Achmad Tirtosudiro dan Mayjen Surjo” tulis Mingguan Mahasiswa Indonesia 14 September 1969. US$ 2,5 juta tersebut diambilkan dari kredit Jepang yang di-BE-kan. Sebagai ilustrasi berapa kira-kira nilai rupiah waktu itu dapat disebutkan bahwa harga sebuah mobil sedan Corolla adalah Rp 1,9 juta. Belakangan terungkap pula bahwa uang muka yang Rp 150 juta tersebut secara diam-diam telah bertambah mencapai jumlah Rp 1100 juta. Di luar itu PT Mantrust dalam rangka beras Tekad telah memperoleh pula bantuan BUL sebanyak 4800 ton terigu seharga Rp 97 juta. Walaupun, menurut rencana semula beras Tekad hanya terdiri dari bahan-bahan ketela, kacang dan jagung, tanpa terigu. PT Mantrust pada bulan September 1969 baru mampu memasok 7500 ton Tekad seharga Rp 180 juta. Dengan demikian Mantrust malah masih berhutang sebesar Rp 1.017 juta kepada BUL. Sungguh suatu fasilitas yang luar biasa, pembayaran jauh di depan, dalam jumlah yang besar lagi. Sungguh suatu usaha yang betul-betul nyaman. Namun nyatanya, pada akhirnya proyek beras Tekad itu gagal karena rasa dan kualitasnya yang rendah dan tidak diterima masyarakat.

Tentang hubungannya dengan PT Mantrust Mayjen Achmad Tirto dalam wawancara dengan Rum Aly dari Mingguan Mahasiswa Indonesia di bulan Februari 1970 menjelaskan beberapa hal. “Kalau nama saya dihubung-hubungkan dengan Mantrust, soalnya adalah memang dulu saya termasuk salah satu sponsor dari pemerintah untuk mendirikan pabrik beras Tekad. Kemudian pabrik itu didirikanlah. Lalu kemudian karena perkembangan harga beras, produksi beras meningkat sekarang. Beras Tekad produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan” (Pada kesempatan lain ia pernah mengakui bahwa beras Tekad gagal karena kebetulan produksi beras meningkat kembali, dan beras Tekad itu sendiri memang tidak begitu diterima dan disukai masyarakat). Itu adalah suatu keadaan yang patut disayangkan, ujar Achmad Tirto dengan nada pembelaan, “Dan akan merugikan produsen yang memproduksi beras tersebut. Sekarang ia mempunyai kemampuan yang lebih kecil di dalam pengembalian kreditnya”. Jadi itulah sebabnya, “nama saya seringkali dihubung-hubungkan dengan Mantrust”. Yang mendirikan pabrik beras Tekad adalah Mantrust, “kami yang ditugaskan mengadakan pengontrakan pembelian beras Tekad dan yang mensponsori proyek beras Tekad”.

Tapi menurut Mahasiswa Indonesia sepanjang yang dapat diketahui, hubungan antara Mantrust dengan Achmad Tirto telah ada sejak Achmad Tirto masih bertugas di CIAD (Corps Intendant Angkatan Darat, semacam Dinas Perbekalan AD). Pada waktu itu Mantrust berhasil menjadi suplier berbagai jenis makanan kaleng, seperti nasi goreng, biskuit mari dan lain-lain. Seringkali makanan-makanan kaleng itu membusuk ketika tiba di tujuannya, karena kualitasnya yang rendah. Malahan pernah sejumlah besar makanan kaleng terpaksa dipulangkan. Selain itu, Mayjen Achmad Tirtosudiro sendiri pernah mengakui kepada delegasi KAMI Bandung di tahun 1967 bahwa ia memang mempunyai hubungan pribadi dengan Mantrust. Bahwa pihak Mantrust merasa rugi karena penghentian produksi Tekad, keterangannya harus diragukan karena Direktur Mantrust pada pidato upacara pembukaan pabrik Tekad di Bandung mengatakan sendiri bahwa sewaktu-waktu produksi bisa dialihkan untuk membuat bahan-bahan makanan lain seperti bakmi, makaroni dan spaghetti.

Terhadap pertanyaan kenapa dalam penetapan Mantrust itu tidak ada tender terbuka sebelumnya, Achmad Tirto menjawab “Begini,… jadi sewaktu didalam permulaan rencana pelaksanaan untuk mengisi kebutuhan pangan, dicari yang mempunyai kesanggupan untuk mengadakannya”. Siapa saja yang waktu itu sanggup, ujar Tirto, itu bagi bank sebetulnya terbuka kesempatan untuk melakukannya juga (Maksudnya, siapa pun bisa juga mengajukan permohonan kredit ke bank). “Itulah sebabnya tidak diadakan tender karena kita dihadapkan kepada kecepatan mengatasi masalah pangan. Justru waktu itu yang sanggup adalah Mantrust. Dan sebetulnya, kalau soal pabriknya semuanya selesai hanya sekarang produksinya yang agak terhenti karena pemesanan dari pemerintah dibatasi. Menurut Mahasiswa Indonesia sama sekali tidak pernah diumumkan akan dibukanya suatu proyek beras sintetis. Tiba-tiba saja dilakukan penunjukan terhadap Mantrust, sehingga adalah tidak mungkin bagi perusahaan-perusahaan lain untuk ikut serta seperti yang digambarkan Achmad Tirto.

Sepanjang yang dapat dicatat, hingga tahun-tahun terakhir ini, berbagai skandal terkait dengan Bulog masih senantiasa terjadi.

Berlanjut ke Bagian 4