Category Archives: Politik

Negara Islam Indonesia: Dari Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar Hingga Abu Bakar Ba’asyir (2)

PENGARUH Abdullah Sungkar dan Abu Bakar B’asyir yang besar dalam gerakan NII, menjadi faktor mengapa rezim Soeharto memburu mereka. Menyusul penangkapan mereka pada pada tahun 1978, seperti dipaparkan Dr Noorhaidi Hasan, beberapa aksi kekerasan  yang dilakukan unsur-unsur NII meletus, di antaranya yang dikenal sebagai Teror Warman. Apakah kini, saat Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dan diadili, NII juga bisa dihubungkan dengan meningkatnya pelbagai aksi teror bom belakangan ini? Di dalam persidangan pekan ini, Ba’asyir menampik hubungan dirinya dengan aksi-aksi teror itu. Ia juga sempat mengomentari bahwa bom diri di Masjid Kompleks Mapolresta Cirebon sebagai perbuatan orang gila.

Pada penghujung 1970-an dan awal 1980-an, menurut catatan Dr Petrus R. Golose, terjadi sejumlah aksi terorisme, dikaitkan dengan suatu kelompok yang dikenal sebagai Komando Jihad. Dua pimpinan Komando Jihad berhasil ditangkap, yakni Haji Ismail Pranoto alias Hispran dan Haji Danu Mohammad Hasan. Keduanya adalah orang dekat SM Kartosoewirjo. Pada tahun 1983, Haji Danu mengungkapkan pengakuan di depan pengadilan bahwa ia direkrut oleh Bakin (Badan Koordinasi Intelejen). Sementara Jaksa mengemukakan bahwa antara 1970 dan 1977, Haji Danu beserta tujuh orang lainnya telah membentuk struktur administratif yang paralel dengan Darul Islam. Haji Danu akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Dalam pada itu, Haji Ismail, yang adalah salah seorang Komandan Tentara Islam Indonesia (TII) di masa Kartosoewirjo, lebih dulu ditangkap pada 8 Januari 1977 dan diadili September 1978 dengan tuduhan berupaya membentuk kembali Darul Islam sejak tahun 1970 untuk menggulingkan pemerintah. Hispran dihukum penjara seumur hidup dan meninggal dalam penjara 1995.

SM KARTOSOEWIRJO. “Sungguh ironis, bahwa sepanjang sejarahnya, upaya mendirikan Negara Islam Indonesia, senantiasa penuh kekerasan tak manusiawi dalam gelimangan darah dengan pengatasnamaan diriNya”.

Komando Jihad di bawah pimpinan Warman melakukan aksi pertamanya di bulan Januari 1979 dengan membunuh Parmanto MA, Rektor Universitas Sebelas Maret, Solo. Menurut dokumen pengadilan, korban dibunuh lantaran membeberkan eksistensi Jamaah Islamiyah kepada kalangan penguasa, dan karena itu bertanggungjawab atas penangkapan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Komando Jihad juga melakukan berbagai aksi terorisme antara lain peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla di tahun 1981 dan Bom Borobudur di tahun 1985. Peristiwa Woyla menarik perhatian khusus, karena ia sempat dikaitkan dengan suatu rekayasa intelejen.

Menurut kisah belakang layar, para Komando Jihad itu disusupi operasi intelejen di bawah arahan Letnan Jenderal Benny Moerdani untuk suatu penciptaan situasi politik untuk kepentingan tertentu, lalu dibasmi tatkala mendarat di Bandara Don Muang Bangkok. Komandan suatu satuan Pasukan Khusus Anti Teror yang menyerbu, Letnan Kolonel Sintong Pandjaitan, pun agaknya tidak mengetahui adanya operasi intelejen di balik peristiwa itu. Dalam operasi pembebasan Woyla, ia kehilangan seorang anak buah, Peltu Ahmad Kirang. Bersama perwira itu, juga tewas Captain Pilot Garuda, Herman Rante. Sementara itu lima pembajak, Mahrizal, Abu Sofyan, Abdullah Mulyono, Wendi Mohammad Zein dan Zulfikar, tewas seluruhnya.

Salah satu daerah yang turut serta dalam upaya itu, adalah Sulawesi Selatan, yang dulu merupakan salah satu daerah basis DI/TII di bawah Kahar Muzakkar. Adalah menarik bahwa salah satu putera Kahar Muzakkar menjadi pendukung gerakan perjuangan syariat Islam di Sulawesi Selatan ini. Keikutsertaan Kahar Muzakkar sendiri dalam DI/TII pada awalnya tidaklah bertitiktolak pada suatu cita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia. Bahkan pada awal perlawanannya terhadap pemerintah pusat, karena suatu kekecewaan pribadi akibat janji yang tidak ditepati, Kahar sempat menghadapi pilihan ideologis bagi perjuangannya, apakah memakai komunisme sebagai pilihan pertama atau ideologi Islam sebagai pilihan kedua. Kahar adalah tokoh yang semasa perjuangan gerilya melawan tentara pendudukan Belanda 1945-1949 di pulau Jawa, mempunyai kedekatan dengan beberapa perwira yang ‘berhaluan’ komunis. Bagi teman-teman perwiranya itu, Kahar potensil untuk diajak ‘berjuang’ karena memiliki dan meyakini tema keadilan sosial sebagai dasar perjuangan yang kuat. Selain itu, Kahar Muzakkar pernah bertugas di bawah komando dua perwira yang dikenal berideologi komunis.

Untuk beberapa lama, sebelum pada akhirnya menyatakan diri bergabung dengan DI/TII dan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai bagian NII-nya SM Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar tergambarkan memiliki ketertarikan kepada komunisme sebagai dasar perjuangan. Bahkan, menurut Barbara Sillars Harvey –dalam bukunya “Pemberontakan Kahar Muzakkar”– ada kecenderungan kuat Kahar menggunakan komunisme sebagai ideologi perjuangannya. Seorang mantan perwira TNI yang terlibat dalam Pemberontakan Madiun 1948, ex Mayor Kadarisman dengan nama samaran Pitojo datang dari Jawa bersama kurir Kahar Muzakkar dan beberapa lama bergerak di Sulawesi Selatan untuk kepentingan Kahar. Bersamaan dengan itu didatangkan pula seorang kader komunis lainnya bernama Jusuf Karnain untuk tugas ganda, membantu Kahar sekaligus untuk kepentingan CC (Comite Central) PKI. Akan tetapi, sejumlah rekan bersenjatanya yang menjadi pengikutnya, terutama Bahar Mattalioe, dengan tegas mengingatkan bahwa Kahar akan kehilangan dukungan di Sulawesi Selatan bilamana memilih komunisme sebagai dasar perjuangan. Kahar juga memperhitungkan faktor bangsawan Sulawesi Selatan yang kendati cukup setuju dengan tema keadilan sosial, dan tidak selalu menjalankan syariat Islam dengan cara yang sempurna –mirip gaya kaum Islam abangan di pulau Jawa– namun tidak menyukai komunisme.

Kahar Muzakkar akhirnya memilih bergabung dengan NII-nya Kartosoewirjo. Tatkala pada akhirnya ideologi Islam itu menjadi pilihan Kahar Muzakkar, dua kader PKI dari pulau Jawa, Kadarisman alias Pitojo dan Jusuf Karnain, diam-diam dieksekusi mati. Sebaliknya, dua perwira TKR yang menjadi pengikutnya, Osman Balo dan Usman Hamid, tak menyetujui pilihan pada ideologi Islam, meskipun juga tak tertarik pada ideologi komunis. Bersama pasukannya, keduanya meninggalkan Kahar dan bergerak terpisah. Selama beberapa tahun mereka berdua dan pasukannya menjadi satu di antara banyak beban keamanan yang harus dipikul rakyat Sulawesi Selatan. Pasukan Osman Balo adalah teror yang sungguh mencekam rakyat di wilayah gerakannya. Merampas nyawa, merampas harta benda dan menjadi sumber ketakutan mental tiada tara bagi mereka yang punya anak gadis atau isteri yang rupawan. Meskipun sama kejamnya, pasukan Kahar Muzakkar, masih bisa menahan diri karena menyandang nama Islam. Anggota DI/TII misalnya tak pernah melakukan perkosaan brutal terhadap perempuan, karena merupakan perbuatan zina. Mereka membatasi diri, dengan hanya ‘membawa’ perempuan-perempuan itu ke dalam hutan untuk dinikahi secara Islam, maksimal 4 orang. Tak pernah ada yang menolak, selalu setuju. Karena takut dan tak berdaya, tentu saja. Jadi, esensinya sama saja.

SUNGGUH ironis, bahwa sepanjang sejarahnya, upaya mendirikan Negara Islam Indonesia, senantiasa penuh kekerasan tak manusiawi dalam gelimangan darah dengan pengatasnamaan diriNya yang sesungguhnya pengasih lagi penyayang.

Negara Islam Indonesia: Dari Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar, Hingga Abu Bakar Ba’asyir (1)

SELAIN karena berlangsungnya peradilan Abu Bakar Baasyir, pemberitaan mengenai Negara Islam Indonesia kembali mengisi ruang dan kolom berbagai media belakangan ini dengan terjadinya serangkaian ‘penculikan’ sejumlah mahasiswa –terakhir tujuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang– dengan motif rekrutmen pengikut melalui proses ‘cuci otak’. Angan-angan mendirikan Negara Islam Indonesia itu sendiri bukanlah cerita baru, karena sudah seusia, bahkan lebih tua dari republik ini.

Kisah Negara Islam Indonesia ini berpangkal pada serangkaian pemisahan diri dari Sarekat Islam. Sarekat Islam –yang didirikan tahun 1911 oleh Haji Samanhudi– mendapat perhatian saat dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto. Sarekat Islam di bawah Tjokroaminoto menampakkan diri dengan ciri jelas sebagai suatu partai Islam. Namun, setelah berada dalam fokus perhatian dan mendapat pengikut yang semakin banyak, di dalam tubuh organisasi itu lalu terbentuk pengelompokan-pengelompokan. Dalam hitungan tahun pengelompokan itu mengerucut tajam yang berlanjut dengan pemisahan diri, setidaknya sebanyak empat kali.

ABU BAKAR BA’ASYIR. Sekalipun Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir “merupakan pendatang baru dengan sedikit persinggungan dengan DI/TII, mereka muncul sebagai ideolog utama gerakan melalui manual-manual yang mereka terbitkan yang mengajari cara dan memupuk semangat melawan pemerintahan sekular”. Foto Antara.

Kelompok pertama, adalah kelompok nasional yang berwawasan luas dan umum yang tak beda banyak dengan berbagai organisasi kebangsaan yang tumbuh kala itu. Kelompok kedua, adalah yang memiliki kecenderungan haluan komunis, dengan tokoh-tokoh seperti Semaun dan Darsono. Sedang kelompok ketiga adalah kelompok Islam radikal dan fanatik, dengan salah satu tokohnya Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Sejak tahun 1917, Semaun dan Darsono didekati oleh Partai Marxist ISDV (Indische Sociale Demokratische Vereniging). ISDV didirikan Mei 1914 oleh tiga orang keturunan Belanda, Sneeveliet, Bransteder dan Bergsma. Kedekatan Semaun dan Darsono dengan ISDV menandai awal pengaruh aliran komunis di tubuh Sarekat Islam, antara lain dengan penyebutan bahwa Islam pada hakekatnya adalah agama yang sosialistis. Kelompok ini kemudian dikenal sebagai Sarekat Islam Merah. Setelah kurang lebih 3 tahun berada dalam lintas periphery ideologi komunis, Sarekat Islam Merah bergabung dengan ISDV. Penyatuan ini menghasilkan Partai Komunis Indonesia, yang resmi didirikan 23 Mei 1920. Dua tokoh Sarekat Islam Merah ini mendapat posisi penting dalam PKI, Semaun sebagai Ketua dan Darsono sebagai Wakil Ketua.

Selama tiga tahun, Semaun dan Darsono, menjalani kehidupan politik ganda, dengan sebelah kaki di PKI dan sebelah kaki lainnya masih berpijak di Sarekat Islam. Kehidupan ganda ini baru berakhir setelah adanya semacam ‘penegakan disiplin’ dalam tubuh Sarekat Islam, sehingga Semaun dan Darsono keluar dari Sarekat Islam. ‘Penegakan disiplin’ adalah buah pertentangan internal antara Sarekat Islam Merah dengan Sarekat Islam Putih yang terpicu sejak berlangsungnya Kongres I PKI di Semarang 24-25 Desember 1921. Tan Malaka sempat menghimbau Sarekat Islam, agar tak usah mengenakan ‘penegakan disiplin’ terhadap Semaun dan Darsono, mengingat bahwa sejak semula unsur merah dalam Sarekat Islam, maupun PKI sendiri, dapat berjalan bersama dengan perjuangan Islam. Sedang ke dalam PKI, Tan Malaka, mengeritik sikap anti Sarekat Islam yang berlebih-lebihan. (Rum Aly, Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966, Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2006).

Setelah pemisahan oleh unsur merah, berturut terjadi pula dua pemisahan diri dari Sarekat Islam, yang menghasilkan Partai Politik Islam Indonesia (Parli) dan Penyedar yang moderat dan kooperatif, dengan tokoh Hadji Agoes Salim. Tapi pemisahan diri dengan akibat yang setara dengan pemisahan diri Sarekat Islam Merah, adalah pemisahan yang keempat, yakni eksodus Sekar Maridjan Kartosoewirjo, tokoh kelompok radikal dan fanatik. Pada tahun 1938, SM Kartosoewirjo membentuk Komite Pembela Kebenaran Islam. Di kemudian hari, khususnya di masa setelah Proklamasi Tahun 1945, Kartosoewirjo melangkah lebih jauh dan pada akhirnya melahirkan DI-TII (Darul Islam, Tentara Islam Indonesia) dan mendirikan Negara Islam Indonesia. Gerakan ini dikenal sebagai pelaku utama pemberontakan dan berbagai peristiwa teror bergelimang darah dengan pengatasnamaan agama di Indonesia, di masa lampau (1949-1965).

Meminjam penuturan Dr Petrus Reinhard Golose –seorang perwira Polri– terorisme masa kini, untuk sebagian masih memiliki akar pada terorisme masa lampau itu. “Karena itu”, kata Golose, dalam dalam sebuah simposium Juli 2008 di Jakarta, “terorisme tidaklah sepenuhnya benar berasal dari negara lain atau negara Timur Tengah”. Ancaman terorisme di Indonesia telah nampak ke atas permukaan sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ancaman tersebut bervariasi dalam ideologi dan tujuan politiknya. Adapun yang paling militan dan masih dapat mempertahankan eksistensinya sampai sekarang adalah Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/NII).

Pada masa perjuangan kemerdekaan, Darul Islam, yang memiliki tentara dengan penamaan Tentara Islam Indonesia (TII), menurut Golose –berdasarkan berbagai referensi– dipimpin langsung Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Melengkapi organisasinya, ia menunjuk 3 Komandan Perang Wilayah Besar (KPWB), yaitu Agus Abdullah untuk wilayah Jawa dan Madura, Kahar Muzakkar untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya, lalu Daud Beureueh untuk wilayah Sumatera dan kepulauan sekitarnya. Dalam kenyataannya, keberadaan faktual DI/NII dan atau DI/TII hanyalah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Gerakan bersenjata di Jawa barat langsung di bawah komando SM Kartosoewirjo, sedang di Jawa Tengah di bawah Amir Fatah. “Tujuan perjuangan DI/NII adalah mendirikan Negara Islam Indonesia, dengan pola menggunakan ajaran hijrah dan jihad untuk melaksanakan aksi teror, seperti menyerbu desa-desa; membunuh warga; merampas barang-barang, hasil panen, dan harta penduduk; menjadikan pejabat Indonesia sebagai target penculikan; merampok bank; membakar rumah; menghancurkan jembatan; dan membebaskan tahanan Tentara Islam Indonesia yang ditangkap oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia”.

Dalam perjalanannya, menurut Golose lebih jauh, sempat terjadi perpecahan dalam DI/NII, yaitu menjadi gerakan separatis dan gerakan terorisme. DI/NII yang berada di wilayah Aceh menjadi gerakan separatis atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Teuku Mohammad di Tiro atau Hasan Tiro sejak tahun 1976. Bentuk perjuangannya pun tetap menggunakan aksi teror terhadap warga dan pemerintah Indonesia. Perpecahan berikutnya dalam kubu DI/NII untuk wilayah Jawa terjadi pada tahun 1992 antara Ajengan Masduki dengan Abdullah Sungkar. “Hingga kemudian pada tanggal 1 Januari 1993, Abdullah Sungkar bersama Abu Bakar Ba’asyir mendirikan Al-jama’ah Al-Islamiyah (JI), yang sampai saat ini masih aktif bergerak sebagai organisasi teroris”.

Gerakan-gerakan bawah tanah domestik, yang terdiri dari kelompok-kelompok usrah, yang menurut Noorhaidi Hasan PhD (lulusan Utrech, Belanda) secara keseluruhan dikenal sebagai NII (Negara Islam Indonesia), tak kalah tangguh dengan gerakan-gerakan radikal Islam transnasional. Sebagai per mutasi dari DI/TII yang meletus di Jawa Barat pada 1949, gerakan ini secara khusus berjuang mendirikan negara Islam melalui strategi politik revolusioner dan militan, dengan terlebih dahulu membentuk Jamaah Islamiyah. Karena persentuhan para penganjurnya dengan ide-ide Ikhwan al-Muslimin, kegiatan-kegiatan NII juga mengikuti pola Ikhwan al-Muslimin. Hanya saja, sel-sel NII diorganisasi secara lebih rahasia dan mengikuti petunjuk Amir (komandan).

Sebagaimana dalam gerakan yang lain, menurut Noorhaidi, para anggotanya melabel kegiatan-kegiatan mereka dalam sel-sel rahasia itu dengan Tarbiyah Islamiyah. Awalnya, NII masa kini berkembang di sebuah kelompok kecil mahasiswa di Yogyakarta. Irfan S. Awwas, pemimpin Badan Koordinasi Pemuda Masjid (BKPM), memainkan peranan penting dalam mengakselerasi pertumbuhan gerakan, melalui corong penerbitannya, Arrisalah.

“Salah satu simpul terpenting gerakan NII, adalah pesantren Ngruki yang didirikan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Sekalipun keduanya merupakan pendatang baru dengan sedikit persinggungan dengan DI/TII, mereka muncul sebagai ideolog utama gerakan melalui manual-manual yang mereka terbitkan yang mengajari cara dan memupuk semangat melawan pemerintahan sekular. Sungkar dan Ba’asyir secara ideologis sangat dipengaruhi Ikhwan al-Muslimin.

Berlanjut ke Bagian 2

Vivere Pericoloso di Zona Merah Korupsi

SAAT membela rencana pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya 1,15 triliun rupiah, berkali-kali pada berbagai kesempatan, anggota DPR yang juga adalah tokoh Partai Demokrat, Prof Dr Mubarok, berargumentasi dengan mengajukan beberapa contoh peristiwa dari masa lampau, tapi duduk persoalannya disederhanakan dan dipahami secara keliru. Mubarok menyebutkan beberapa proyek pembangunan yang di masa lampau dikritik atau ditentang, namun ‘terbukti’ kemudian diterima masyarakat dan berguna: Stadion Utama Gelora Bung Karno, Gedung MPR/DPR (yang sekarang masih digunakan) dan Taman Mini Indonesia Indah. Hampir bersamaan waktu, tokoh Partai Demokrat lainnya yang adalah Ketua DPR-RI, Marzuki Alie, yang mungkin sedang jengkel menghadapi LSM-LSM yang gencar mengeritik pembangunan gedung baru DPR itu, memberi semacam garis batas untuk tahu diri, bahwa kalau  anggota DPR jelas mewakili rakyat, LSM mewakili apa?

GEDUNG BARU DPR. “Dengan bergesernya peranan ke DPR untuk ‘menciptakan’ berbagai proyek besar, dan bersamaan dengan itu makin terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi, terindikasi bahwa pola pencarian dana politik titik berat perannya beralih dilakukan melalui partai-partai politik”.

Perlu membuka beberapa catatan terkait ucapan-ucapan ganjil kedua tokoh politik itu.

STADION Utama Gelora Bung Karno di Senayan Jakarta dibangun rezim Soekarno untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asian Games 1962. Bersama Stadion Utama, dibangun pula Istora (Istana Olahraga) Senayan, dan berbagai fasilitas lainnya di Gelanggang Olahraga (Gelora) Senayan itu. Dibangun juga Hotel Indonesia, Wisma Warta (sudah diruntuhkan dan kini di atasnya berdiri tempat belanja mahal Plaza Indonesia), Sarinah Departmen Store, Tugu Selamat Datang di Bundaran HI, Jembatan Semanggi lengkap dengan Boulevard Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Dan, Monumen Nasional di lapangan depan Istana Merdeka. Semua dibangun terutama dengan bantuan pinjaman Uni Soviet. Setelah penyelenggaraan Asian Games, Soekarno terobsesi menyelenggarakan Conefo (Conference of the New Emerging Forces), yang dianggapnya tugas revolusi menghadapi Oldefo (Old Establishment Forces) yang menyusun kekuatan Nekolim (Neo Kolonialisme Imperialisme).

Untuk tempat penyelenggaraan Conefo Presiden Soekarno memerintahkan pembangunan sebuah gedung konperensi baru, berdekatan dengan Gelora Senayan. Bangunan itu unik, terutama karena atap kubahnya yang besar dengan perhitungan konstruksi yang berani, untuk tidak menyebutnya berbau vivere pericoloso. Dalam soal pembiayaan, Soekarno pun bervivere-pericoloso, karena situasi keuangan negara saat itu betul-betul buruk di tengah gelombang inflasi yang fantastis yang mencapai ratusan persen. Pada arah sebaliknya, inflasi di tahun-tahun terakhir masa kekuasaan Soekarno itu sendiri, terjadi selain karena Indonesia sedang melakukan konfrontasi politik dan militer terhadap Malaysia, dan gagal pangan, juga terpicu oleh berbagai pembangunan proyek berbiaya tinggi yang dipaksakan seperti antara lain proyek Conefo itu. Istilah Latin vivere pericoloso ini sering digunakan Soekarno untuk menggambarkan keberanian menyerempet-nyerempet bahaya sebagai bagian dari sikap revolusioner. Conefo itu sendiri urung dilaksanakan, tetapi pembangunan gedungnya tetap dilanjutkan meski tersendat-sendat, dengan susah payah. Itulah yang kemudian digunakan sebagai Gedung Sidang Utama MPR/DPR hingga kini.

Adakah yang menentang? Tak ada yang berani menentang pembangunan-pembangunan yang diperintahkan Soekarno, setidaknya, tidak secara terbuka. Partai-partai Nasakom manut-manut saja. Kritik dilakukan justru melalui penyebaran pamflet gelap oleh sejumlah aktivis gerakan bawah tanah anti Soekarno yang umumnya terdiri dari kalangan cendekiawan dan mahasiswa terutama di Bandung dan Jakarta. Kalau pun ada yang ‘menentang’ secara terbuka, itu tak lain adalah fakta kemelaratan rakyat dan keadaan keuangan negara yang buruk. Dalam kritik gerakan 1966, proyek-proyek Bung Karno itu disebut sebagai politik pembangunan mercu suar, membeli dasi padahal belum punya celana.

TAMAN Mini Indonesia Indah (TMII) adalah murni karya bersama penguasa dan pengusaha masa Orde Baru di bawah Jenderal Soeharto. Penggagas dan pendorong utama pelaksanaan pembangunan proyek Taman Mini Indonesia Indah, tak lain dari Ibu Negara kala itu Nyonya Siti Suhartinah Soeharto yang lebih dikenal sebagai Ibu Tien. Gagasan Ibu Tien terpicu oleh keterpesonaannya setelah menyaksikan proyek Thailand in Miniature yang lebih dikenal sebagai Tim Land dan proyek serupa di negara Asean lainnya, Filipina,  Philipine in Miniature dengan nama lokal Nayong Philipina yang diprakarsai First Lady Imelda Marcos. Secara resmi disebutkan TMII hanya akan menelan biaya 10,5 milyar rupiah suatu angka yang cukup besar untuk tahun 1972 saat gagasan yang dilontarkan sejak tahun 1970 itu diniatkan akan dilaksanakan. Tetapi bila dikaitkan dengan rancangan TMII, diperkirakan biaya sebenarnya nanti bisa mencapai 100 juta sampai 300 juta dollar AS, atau sekarang setara dengan 1 hingga 2,5 triliun rupiah.

Semula proyek itu disodorkan untuk dibiayai dengan APBN, tetapi ditentang oleh masyarakat khususnya kalangan perguruan tinggi dan mahasiswa, karena tidak sesuai dengan azas skala prioritas dalam situasi keterbatasan dana. Karena adanya penentangan yang cukup luas, formulanya dirubah bahwa TMII akan dibangun berdasarkan swadaya masyarakat. Bagaimana caranya mengerahkan swadaya masyarakat?

Tatkala berlangsung pertemuan gubernur se-Indonesia di bulan Desember 1971, Ketua Yayasan Harapan Kita Ibu Tien Soeharto meminta waktu untuk tampil melontarkan gagasan TMII itu kepada para gubernur. Ibu Tien meminta keikutsertaan para gubernur untuk membangun rumah-rumah adat khas daerahnya dan mengisinya dengan penggambaran kebudayaan dan kesenian khas, serta penyajian berbagai hasil kerajinan daerah. Menteri Dalam Negeri Amirmahmud yang mendampingi Ibu Negara, langsung bermain akrobat, “Saudara-saudara gubernur, dengan ini saya putuskan bahwa saudara-saudara saya angkat sebagai kepala proyek Miniatur Indonesia Indah di daerah saudara masing-masing”. Para gubernur diperintahkan pula oleh sang Menteri Dalam Negeri, mencari akal untuk menghimpun dana, “termasuk akal supaya dari para pengusaha berhasil dihimpun dana”. Padahal, sehari sebelum itu, di depan forum yang sama Presiden Soeharto sendiri, mengulangi seruan-seruannya sebelumnya, mengatakan “Jangan melakukan pemborosan-pemborosan, karena sebagian besar rakyat masih hidup miskin. Kita masih harus mengeratkan ikat pinggang, masih harus bekerja keras untuk mencapai tujuan dan harapan-harapan kita”. Adalah pula Soeharto sendiri yang memperkenalkan dan tak henti-hentinya ‘mengajarkan’ azas skala prioritas pembangunan.

Ketika perlawanan mahasiswa makin meningkat, DPR-RI ‘mengambilalih’ persoalan melalui sejumlah dengar pendapat dan menghasilkan jalan tengah. Maret 1972 DPR-RI merekomendasikan Proyek Taman Mini Indonesia Indah dapat diteruskan, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan tak boleh menjalankan sumbangan wajib kepada para pengusaha.

Sebagai kasus, masalah TMII memang dapat dianggap selesai pada bulan Maret 1972 itu. Tetapi, sebagai pola, kasus ini ternyata menjadi awal model bergandengnya kekuasaan dengan swasta secara kolutif, awal model dana non-budgeter, perkuatan model penghimpunan dan penggunaan dana taktis dengan berbagai cara, dan awal model pengerahan dana swasta melalui kharisma kekuasaan. Jelas tak ada transaksi-transaksi nyata dan seketika antara kekuasaan dan swasta yang diminta menyumbangkan ‘sedikit’ keuntungannya pada proyek swasta yang di belakangnya berdiri kerabat kekuasaan. Tetapi pada masa-masa berikutnya terbukti secara empiris bahwa mereka yang berjasa, secara tidak langsung mendapat ‘nama baik’ di mata kalangan kekuasaan dan memperoleh ‘benefit’ dengan berbagai cara dan bentuk. Semua berlangsung ibarat hembusan angin, tak terlihat dan tak dapat dipegang, namun terasa keberadaannya (Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter, Penerbit Buku Kompas, 2004).

BAHWA semua yang dibangun itu, mulai dari Stadion Utama Gelora Bung Karno, Gedung Conefo alias Gedung Kubah MPR/DPR sampai TMII, meskipun awalnya ditentang, namun akhirnya dipakai dan bisa berguna, jelas dan tentu saja memang harus begitu. Merupakan kebebalan baru plus kebodohan baru bila sesuatu yang dibangun secara fait-accompli dengan mengorbankan rakyat, tidak digunakan semata-mata karena faktor sentimentil. Tetapi merupakan kebebalan lebih baru lagi bila mengulangi cara-cara pembangunan fait-accompli dan menyalahi skala prioritas yang diperlukan dalam suatu negara yang ‘belum’ kaya. Apalagi bila nyata-nyata pembangunan itu ditentang rakyat secara luas. Dalam kaitan pembangunan gedung baru DPR yang bernilai 1,15 triliun rupiah, bila para anggota DPR tak lagi memperhitungkan suara rakyatnya, pertanyaannya menjadi, para anggota DPR itu kini lantas mewakili siapa?

Dengan pembangunan TMII, pada hakekatnya rezim Soeharto telah menciptakan pintu masuk tambahan bagi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagaimana kini? Seandainya para pimpinan DPR tetap memaksakan pembangunan Gedung Baru DPR senilai 1,15 triliun rupiah itu, kali ini dengan dana APBN, padahal keuangan negara belum terlalu favourable dan menyalahi skala prioritas yang rasional, tak bisa tidak terindikasi akan terbuka lagi satu pintu masuk baru bagi korupsi melalui pembangunan ‘mega proyek’ di saat cara-cara korupsi yang tradisional mulai sulit dilakukan di bawah sorotan mata pers dan masyarakat. Dengan bergesernya peranan ke DPR untuk ‘menciptakan’ berbagai proyek besar, dan bersamaan dengan itu makin terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi, terindikasi bahwa pola pencarian dana politik titik berat perannya beralih dilakukan melalui partai-partai politik. Kalau dulu, partai-partai dipasok dananya sepenuhnya dari kalangan kekuasaan pemerintahan, kini arusnya mulai dibalik, untuk sebagian, pengorganisasian dana politik dilakukan partai untuk biaya ‘memenangkan’ dan ‘mempertahankan’ kekuasaan.

Padahal, bukankah selalu tersedia cara membangun sesuatu dengan baik dan benar, dengan cara benar pada waktu yang tepat berdasarkan niat yang baik sesuai kemampuan yang sewajarnya, sebagaimana mestinya ada cara yang lebih pantas dalam mencari dana politik? Haruskah tetap bervivere-pericoloso di zona merah korupsi untuk mencari dana politik?

Indonesia: Di Lingkar Luar Kebajikan Kekuasaan

PERILAKU kekuasaan yang dipertunjukkan setidaknya setahun terakhir ini di Indonesia, banyak yang janggal dan ganjil. Menurut kriteria Machiavelli yang janggal dan ganjil itu justru sudah tepat, tetapi tidak menurut ukuran demokrasi yang baik dan benar berdasarkan pemahaman ‘kebenaran yang mencipta keadilan’ yang berlaku universal. Suatu situasi yang bukan saja berada di luar harapan publik, tetapi juga berjalan di luar akal sehat.

Berbagai contoh kejanggalan dan keganjilan bisa disebutkan.

Kegagalan kekuasaan eksekutif dan judikatif: Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang pilih-pilih tebu, pandang bulu dan kenal takut, sehingga tak kunjung tuntas, seperti kasus Miranda Gultom dan Nyonya Nunun Nurbaeti, belakang layar kasus Mafia Hukum yang melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Mafia Perpajakan yang melibatkan pengusaha, aparat keuangan negara dan akhirnya juga melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Kasus Bank Century serta berbagai kecurangan pemilu dan politik uang lainnya. Kesemuanya bersatu padu mencerminkan kelemahan dan kelambanan pemerintahan SBY dalam menghadapi berbagai persoalan.

Kegagalan kekuasaan eksekutif dan legislatif: Kekacauan pilihan sistem politik dan pemerintahan, tarik ulur soal Undang-undang Pemilihan Umum berdasarkan selera dan kepentingan; Kehidupan politik dan parlementer yang lebih dipenuhi pertengkaran dan bukannya proses politik yang konstruktif; Perilaku politik koruptif, yang dilengkapi berbagai skandal keuangan maupun sex (terbaru, anggota DPR yang mengakses situs porno saat sidang pleno);

METODE BERTENGKAR. “Kehidupan politik yang lebih dipenuhi pertengkaran dan bukannya proses politik yang konstruktif”. (Karikatur 1967, T. Sutanto)

Tekan menekan dan tawar menawar dalam penyelesaian hukum yang melibatkan kalangan politik dan kekuasaan; Lahirnya berbagai undang-undang yang terkontaminasi berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang bersifat sesaat maupun berdampak jangka panjang; Kecenderungan DPR mengabaikan aspirasi dan gagal membaca keinginan rakyat, seperti yang terjadi dalam rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya 1,1 triliun rupiah lebih; Kegagalan membersihkan pemerintahan dan kalangan politik maupun kepartaian dari unsur korup dan anti demokrasi, anti kemanusiaan (HAM) dan mengabaikan kesetaraan gender.

Kegagalan kalangan kekuasaan dan pemuka sosial-keagamaan: Tarik menarik soal penyelesaian yang menyangkut hak beragama dan menjalankan keyakinan agama setiap warga negara, kekerasan dan tindas menindas dengan pengatasnamaan agama dan sebagainya; Kegagalan memberi pencerahan dan kecerdasan dalam beragama, agar masyarakat terlepas dari cengkeraman radikalisme dan fanatisme buta dalam kehidupan beragama.

Paling mendasar di atas segalanya, adalah kegagalan permanen dari masa ke masa, dalam mencerdaskan bangsa dan dalam menciptakan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial untuk seluruh rakyat.

APAKAH ‘kekuasaan’ itu? Kekuasaan –menurut ‘Encyclopaedia Politik’ dalam media generasi muda Mahasiswa Indonesia, yang banyak menjadi acuan gerakan mahasiswa 1966– dapat diartikan sebagai daya untuk menyebarkan dan memaksakan pengaruh. Dengan kata lain, kekuasaan adalah kemampuan yang bisa menimbulkan ketaatan orang lain. Tetapi kekuasaan dibedakan dari kekuatan (force), wewenang (authority), kewibawaan dan pengaruh (influence). Kalau kekuasaan dibagi dalam kekuasaan fisik dan kekuasaan psikis, maka kekuasaan fisik itulah yang disebut kekuatan. Kekuasaan yang formal disebut wewenang atau authority. Kekuasaan terjalin ke dalam individu atau subjek kekuasaan, sedangkan wewenang merupakan atribut dari status (posisi). Kekuasaan adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sanksi, sedangkan wewenang adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sikap ke arah legitimitasi. Dan apabila kekuasaan itu diterima secara sukarela, maka kekuasaan itu dinamakan pengaruh (influence) atau kewibawaan.

Kewibawaan adalah authority yang bersifat informal yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan faktor-faktor yang ada di dalam dirinya sendiri.

Kekuasaan merupakan suatu gejala sosial yang fundamental, permanen dan serba bentuk. Di mana saja kekuasaan selalu ada dan harus ada di dalam pergaulan manusia, dari masyarakat yang sederhana sampai kepada masyarakat yang besar dan kompleks susunannya, dan muncul dalam pelbagai variasi dan bentuknya. Ada kekuasaan formal dan informal, ada kekuasaan fisik dan psikis, ada kekuasaan politik, ekonomi, militer dan lain sebagainya.

Mengenai kekuasaan ini terdapat banyak teori dan analisa yang berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan-perbedaan itu bersumber pada bagaimana mengartikan kekuasaan itu. Ada dua kelompok di antara teori-teori kekuasaan itu (khususnya teori-teori yang dikemukakan di Amerika Serikat); yaitu pertama yang mengartikan kekuasaan itu sebagai dominasi yang pada hakekatnya bersifat paksaan; dan yang kedua yang memandang kekuasaan itu sebagai pengawasan (control).

Sangat terkenal diktum Lord Acton terhadap kekuasaan yang bertbunyi: Power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan mutlak cenderung menjadi korup secara mutlak pula). Pandangan yang ekstrim dan apriori dari Lord Acton ini banyak sedikitnya mengandung kebenaran, bila mengidentifikasikan dengan individu subjek kekuasaan itu. Sifat manusia pada dasarnya ambisius, tamak dan haus akan kekuasaan. Pengalaman menunjukkan bahwa nafsu berkuasa mudah berkembang, sehingga orang-orang yang berkuasa mudah mempunyai pikiran yang memandang kedudukan dan kekuasaannya lebih esensial dan lebih penting daripada guna kekuasaan itu bagi masyarakat. Perangsang untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar akan terus berlangsung in optima forma “kekuasaan untuk kekuasaan”, seperti yang telah ditunjukkan berbagai rezim di Indonesia. Hampir sama dengan filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” yang sering yang diasosiasikan dengan tokoh Shang Yang (Tiongkok), ialah apa yang disebut Machiavelli-isme yang berfilsafat the end justified the means (tujuan menentukan cara).

Tetapi sesungguhnya secara objektif kekuasaan itu ansich ethis netral, tidak apriori buruk dan tidak apriori baik, bergantung kepada manusia dalam menggunakannya. Kekuasaan itu sendiri tidak hanya memperlihatkan segi kekerasannya yang jahat, tetapi juga segi-segi kebajikannya, kesusilaannya, keindahannya dan segi religiusnya. Supaya sifat merusak dari kekuasaan bisa dihindarkan, maka pemegang kekuasaan haruslah berpangkal pada penghormatan pribadi manusia, dan memberikan tujuan-tujuan demokratis kepada kekuasaan itu.

NAMUN siapakah yang harus berperan menciptakan bangunan kekuasaan dalam konteks kebajikan untuk membangun Indonesia? Sebenarnya, ini adalah persoalan keikutsertaan bersama. Siapa yang bisa berperan sebagai ujung tombak?

Dalam sistem demokrasi, salah satu sumber kekuasaan adalah kepartaian.Tetapi untuk konteks Indonesia per saat ini, dibutuhkan suatu jalan panjang sebelum partai-partai mampu mempersembahkan suatu kekuasaan dalam konteks kebajikan itu, karena untuk sementara ini mereka masih berkubang dalam lumpur ketidakbajikan. Kalangan militer? Itu sudah masa lampau bagi Indonesia, meskipun sesekali masih terbersit adanya keinginan untuk kembali mengambil peran.

Kalangan kekuatan sipil kemasyarakatan lainnya? Sembilan dari sepuluh berperilaku ala partai. Kalangan cendekiawan perguruan tinggi? Sudah sejak lama ini perguruan tinggi difungsikan bak kandang pemeliharaan untuk menumbuhkan spesis tukang ahli belaka, meskipun masih selalu terjadi kekecualian. Kekuasaan tak membutuhkan terlalu banyak manusia cerdas. Kalangan cendekiawan sendiri seringkali berperilaku cukup ‘galak’ dan nalar saat masih berada di ‘alam bebas’ di tengah masyarakat, tetapi menjadi sebaliknya bila berhasil dipikat dan dijerat masuk ‘kandang’ kepentingan politik dan kekuasaan. Lihat saja perilaku sejumlah cendekiawan/akademisi yang ada di lingkaran dalam kekuasaan, di pemerintahan maupun kepartaian. Beberapa puluh tahun yang lalu, tokoh pers Mochtar Lubis dan kawan-kawan menyebutkan perilaku seperti ini dengan menggunakan istilah yang amat tajam, sebagai gejala ‘pelacuran intelektual’.

Indonesia memang masih berada di lingkar luar kebajikan kekuasaan.

Machiavelli di Indonesia: Negara dan Rakyat Dalam Keseimbangan Terbalik

DALAM berdemokrasi, selalu disebutkan “dari, oleh dan untuk rakyat”. Tapi dalam praktek politik dan kekuasaan, rakyat sebagai totalitas pemilik kedaulatan, tak selalu hadir. Saat legitimasi diperlukan, rakyat menjadi kebutuhan pokok. Namun saat legitimasi untuk berkuasa sudah diperoleh oleh segelintir orang, atas nama demokrasi dan dengan bantuan sistem demokrasi, seringkali rakyat tidak diperlukan lagi, kecuali sebagai rakyat dalam pengertian kumpulan manusia yang dikuasai dan diperintah. Setiap lima tahun sekali partisipasi rakyat Indonesia diminta, dan bila perlu dimobilisasi melalui pemilihan umum, untuk mengambil keputusan siapa dan siapa yang akan menjadi pemimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang, dan siapa-siapa pula yang berhak duduk di lembaga perwakilan rakyat menyandang nama ‘wakil rakyat’.

Usai pemilihan umum, setelah semua berada pada posisi formalnya masing-masing, di belakang layar cenderung diupayakan agar sebisa mungkin, partisipasi rakyat dalam berbagai pengambilan keputusan diminimalkan saja. Permainan sudah berubah, rakyat tak perlu ikutan lagi.

Ketua DPR-RI Marzuki Alie yang sedang asyik dan sibuk mempertahankan rencana pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya 1,1 triliun rupiah, dikutip pers mengatakan: “Rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru DPR. Orang-orang elite saja, orang-orang pintar, yang bisa diajak membicarakan masalah itu. Kalau rakyat biasa dibawa memikirkan bagaimana perbaikan sistem, bagaimana perbaikan organisasi, bagaimana perbaikan infrastruktur, rakyat biasa pusing pikirannya” (Kompas, 2 April 2011). Sang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, lebih lanjut mengatakan, “Rakyat biasa dari hari ke hari, yang penting perutnya berisi, kerja, ada rumah, ada pendidikan, selesai”. Jalan pikiran sang Ketua DPR ini agak naif dan sebenarnya tak pantas diucapkan, apalagi dijadikan prinsip. Kalau kalimat ini dipinjam untuk cara memperlakukan kerbau, kalimatnya bisa berbunyi, “Kerbau dari hari ke hari, yang penting perutnya kenyang dengan rumput, kerja membajak sawah, ada kandang, dilatih untuk tunduk dan jinak, selesai”. Jelas, rakyat bukan kerbau, jangan menempatkan dan memperlakukannya sebagai kerbau. Demokrasi telah menempatkan suara dan kehendak rakyat sebagai dasar utama, dan tentu saja tersedia cara yang pantas dan elegan untuk mendengar aspirasi atau pendapat rakyat: Mulai dari berbagai jajak pendapat, pengamatan lapangan (yang lebih berguna dari mode studi banding ke luar negeri), dengar pendapat dengan berbagai unsur dalam masyarakat, hingga pada mekanisme referendum.

NICCHOLO MACHIAVELLI. “Kumpulan taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiavelli yang memperkuat jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia”.

Sang Ketua DPR yang beberapa waktu lalu ucapannya tentang rakyat dan tsunami Mentawai sempat menghebohkan, sekali lagi berbicara tanpa retorika, berhasil mengungkapkan isi hati kalangan kekuasaan yang sebenarnya, tentang rakyat  dan bagaimana memperlakukannya. Sekali ini bahasa verbal sejajar dengan bahasa tubuh dan tindakan. Barangkali, sekaligus memperlihatkan bahwa memang betul rakyat kita belum berhasil dicerdaskan –karena mereka yang berkuasa atas nama rakyat, dari waktu ke waktu, memang tak pernah bersungguh-sungguh mencerdaskan bangsa– sehingga  tidak perlu diajak berpartisipasi. Padahal menurut bahasa retorika yang banyak diobral dalam setiap kampanye politik lima tahunan dan dalam kata-kata kosong sehari-hari, rakyat perlu diberi pendidikan politik. Betul kata Niccholo Machiavelli dan Shan Yang, kekuatan negara dan ‘kekuatan’ rakyat adalah suatu keseimbanga terbalik. Negara harus pintar, rakyat harus bodoh.

Tentu bisa terasa berlebihan menggunakan bingkai referensi Machiavelli bagi ucapan sang Ketua DPR, yang terlontar keluar entah karena lugu, entah karena naif, atau memang begitulah sikap dan pemahamannya yang sebenarnya tentang rakyat. Namun terlepas dari itu, cukup merisaukan bahwa dengan kadar rendah ataupun kadar tinggi, pola perilaku Machiavellis –seperti tujuan menghalalkan cara, menjadi jahat agar sukses, mengkerdilkan rakyat, praktek kotor mematikan pesaing dalam kompetisi, pengerahan massa sebagai kekuatan penekanan mencapai tujuan, praktek kekuasaan untuk kekuasaan– menjadi fenomena sehari-hari dalam berbagai praktek kehidupan kemasyarakatan, bukan hanya dalam kehidupan politik dan kekuasaan. Perhatikan saja berbagai peristiwa di Indonesia belakangan ini, dari yang kecil-kecil sampai yang besar: Bom buku untuk teror dan berbagai peristiwa untuk pengalihan isu; Manipulasi statuta dalam persaingan di tubuh PSSI; Jalan pintas memperoleh uang yang dilakukan seorang staf City Bank dan jalan pintas ala Gayus Tambunan; Pejabat dan petugas LP yang mengorganisir perdagangan narkoba bagi narapidana; Rekening gendut perwira Polri; Berbagai skenario memperlemah KPK; Penanganan dan rekayasa dalam kasus Susno Duadji maupun kasus Antasari Azhar untuk menutupi kejahatan lain; Penghambatan pengungkapan kasus Bank Century dan berbagai kasus kejahatan keuangan yang di belakangnya tercium aroma kepentingan dana politik kekuasaan; Praktek money politics dan manipulasi suara dalam Pemilihan Umum nasional maupun Pilkada; hingga yang terbaru, yakni skenario pelemahan undang-undang tindak pidana korupsi.

TAPI apakah sebenarnya Machiavellisme dan siapakah Machiavelli itu? Niccholo Machiavelli (1469-1527), adalah seorang politikus dan negarawan Italia, pengarang buku Il Principe (The Prince, Sang Raja atau Sang Pangeran), sebuah buku tentang bagaimana politik kekuasaan dijalankan. Ia memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, dan memerintah sebagai teknik memupuk dan mempertahankan kekuasaan. Walaupun sebelumnya orang sudah mengenal politik kekuasaan yang mempergunakan cara dan tipu muslihat yang kotor, tetapi dianggap barulah Machiavelli yang merumuskannya secara sistimatis, sehingga politik kekuasaan yang kotor sering disebut Machiavelli-isme.

Machiavelli, menurut kepustakaan lama yang diangkat dari sebuah media perjuangan mahasiswa tahun 1966, hidup dalam situasi Italia yang terpecah belah dalam negara-negara kecil, dikoyak-koyak oleh perang saudara dan diancam oleh serangan dari luar. Terdorong oleh keadaan tersebut, Machiavelli mencita-citakan kehormatan dan kesejahteraan bangsa Italia, dan untuk itu ditulisnya Il Principe, semula dalam bentuk surat kepada Lorenzo, putera dari Piero di Medici yang memerintah Kerajaan Florence pada waktu itu.

Menurut Machiavelli, amat besar perbedaan antara cara orang seharusnya hidup dan cara orang hidup sebenarnya. Di lingkungan orang-orang jahat, pasti orang-orang baik akan binasa, sehingga seorang raja harus belajar supaya tidak menjadi orang baik. Seorang raja harus mempunyai sifat-sifat kancil dan harimau; harus menjadi kancil untuk mencari lubang jaring dan menjadi harimau untuk mengejutkan serigala. Pada pokoknya Machiavelli mencoba memberikan petunjuk bagaimana mempertahankan dan menggunakan kekuasaan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan penipuan dan kekerasan, bila perlu demi keselamatan negara boleh mengesampingkan keadilan, kebenaran dan kemanusiaan. Bagi Machiavelli berlaku the end justified the means, tujuan menghalalkan cara.

Buah pikiran Machiavelli mirip sekali dengan buah pikiran Shang Yang dari Tiongkok yang lebih tua usianya. Shang Yang membeda-bedakan antara negara dan rakyat, kekuatan negara dan kekuatan rakyat. Ia membeda-bedakan kedua hal itu sedemikian rupa, sehingga ia melihat kedua kekuatan sebagai suatu keseimbangan terbalik. Apabila negara kuat dan berkuasa, maka rakyat harus lemah dan miskin; sebaliknya bila rakyat dijadikan kaya dan kuat, maka negara menjadi lemah. Maka tujuan tunggal, demikian Shang Yang, terletak dalam membuat negara berkuasa, yaitu dengan menyusun tentara yang kuat dan teratur, tidak mewah dan bersedia untuk menghadapi bahaya-bahaya.

Perbedaan antara Machiavelli dan Shang Yang hanyalah bahwa Machiavelli masih menetapkan tujuan bagi penggunaan kekuasaan itu yakni kehormatan dan kebahagiaan orang-orang Italia, sedangkan bagi Shang Yang tujuannya adalah kekuasaan organisasi pemerintahan itu sendiri, kekuasaan untuk kekuasaan. Tetapi bagaimanapun juga, kedua-duanya bertentangan dengan kemanusiaan, keadilan dan demokrasi. Baik filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” maupun filsafat “tujuan menentukan cara” adalah bertentangan dengan peradaban manusia yang demokratis.

KUMPULAN taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiaveli yang memperkuat  jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia. Kita melihat bahwa dalam konstruksi pemahamannya sejauh ini, dalam konteks Indonesia, adakalanya rakyat memang dibutuhkan, namun lebih banyak masa lagi rakyat tak dibutuhkan kehadirannya. Kenapa ‘ilmu hitam’ itu bisa demikian bertahan untuk tidak menyebutnya cenderung abadi? Tak lain karena ia mewakili bagian terburuk dan paling gelap yang tetap ‘terpelihara’ dalam sanubari manusia –terutama di tubuh bangsa yang mengalami kegagalan pembangunan sosiologis serta kegagalan pencerdasan dan penanaman etika– yakni hawa nafsu kekuasaan untuk penaklukan. Hanya bisa diredam dengan kecerdasan etis.

Koalisi ala SBY: Pembaharuan Politik Yang Tersesat di Jalan Politik Pragmatis (4)

DALAM rangkaian peristiwa sosial dan politik terbaru, setidaknya dalam satu atau dua tahun terakhir ini, berkali-kali kita menemukan semacam perulangan ‘sejarah’. Banyak lakon lama terulang dengan pola dan kesalahan yang sama. Tidak terlalu mengherankan sebenarnya, bila mencermati bahwa kita semua masih bermain di lapangan yang sama, dengan pola dan struktur yang juga tidak berbeda, dan sama kelirunya dengan pola dan struktur lama. Dalam kehidupan sosial maupun kehidupan politik dan dalam pengelolaan kekuasaan.

Pada tahun pertama pasca kekuasaan Soekarno, masih pada tahun 1967, terasa adanya gejala stagnasi atau kemacetan di hampir segala bidang, dalam kehidupan politik maupun kehidupan sosial, belum lagi penegakan hukum yang nyaris tak tersentuh dengan baik saat itu. Oknum-oknum tentara di kala tidak sedang bertugas, kerapkali terlibat sebagai backing pengusaha –yang pangkat rendah sebagai tukang pukul bayaran, yang berpangkat tinggi menjadi ‘kawan dagang’– atau perbuatan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Oknum-oknum polisi, jaksa dan hakim, sementara itu mempraktekkan dan menegakkan KUHP dengan sungguh-sungguh, namun dengan konotasi ‘Kalau ada Uang Habis Perkara’. Maka yang kuat, entah karena jabatan entah karena banyak uang, cenderung menjadi lapisan ‘kebal hukum’, tak tersentuh.

PEMBERANTASAN KORUPSI YANG SELALU GAGAL. “Maka jangan terlalu berharap pemberantasan korupsi atau penegakan hukum di strata atas (penyelundupan, kecurangan bisnis, praktek monopoli, dan mungkin perdagangan narkoba) akan berhasil dengan cepat seperti yang diharapkan”. (Karikatur 1968, Harjadi S)

Pemerintahan baru di bawah Jenderal Soeharto pada bagian awal masa kekuasaannya, masih sangat berwatak transisional, dikritik oleh kesatuan-kesatuan aksi yang baru usai dalam gerakan menjatuhkan Soekarno, sebagai penguasa yang penuh kompromi. Kemacetan atau stagnasi yang terjadi terutama karena tidak adanya penyelesaian masalah politik secara tegas dan prinsipil. Begitu pula dengan berbagai masalah lainnya. Semuanya diselesaikan serba kompromistis. Kompromi di bidang hukum, kompromi dalam penyelesaian masalah ekonomi, kompromi dalam menanggulangi masalah korupsi, penyelundupan dan lain-lain. Khusus mengenai kampanye anti korupsi waktu itu, diingatkan, hanya akan berhasil jika tidak dijadikan alat politik, melainkan semata-mata sebagai kampanye kenegaraan berlandaskan hukum.

Mencoba memahami bahwa masa itu adalah sebuah masa transisi, maka dalam batas tertentu bisa dimengerti dan diterangkan mengapa banyak hal-hal kontradiktif dapat hidup berdampingan. Tapi, editorial sebuah media generasi muda yang terkemuka, mengingatkan bahwa transisi tidak bisa dijadikan alasan untuk menciptakan suatu status quo. Bukan pula alasan untuk lebih dulu memantapkan kedudukan the new ruling class, bukan pula alasan untuk menghijaukan, mengcoklatkan atau mengabu-abukan berbagai posisi dalam pemerintahan.

Coba bandingkan catatan tentang masa transisi 1967 itu dengan catatan tahun 2011, yang berjarak 44 tahun. Tentu saja, seharusnya, jauh dari pantas untuk menyebut tahun 2011 ini sebagai masa transisi, sekian lama setelah terjadinya perubahan kekuasaan di tahun 1998. Kalaupun terminologi transisi tetap mau digunakan juga, itu adalah sekedar transisi dari pelaksanaan demokrasi menuju demokrasi yang lebih baik lagi, yang semestinya bukan sebagai transisi dalam pengertian sebenarnya dengan konotasi serba darurat. Tapi tak bisa dipungkiri, ternyata situasi dan perilaku yang beraroma serba transisional, penuh ketegangan dan serba ketidakpastian, masih mewarnai kehidupan sosial, kehidupan politik dan kekuasaan, dunia penegakan hukum, kehidupan ekonomi, maupun pola pemecahan masalah lainnya dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak kemiripannya, untuk tidak mengatakannya sebagai perulangan keserbasalahan masa lampau.

Di masa kepresidenan Soekarno, sekitar 1955, maupun pada penggalan masa kekuasaan mutlaknya pada 1959-1965, eksistensi partai politik yang menurut norma merupakan kebutuhan kehidupan politik demokratis, dalam kenyataan tak memiliki indikasi rumus “partai adalah alat demokrasi”. Kita kutip sebuah catatan media di tahun 1967, “Di zaman itu partai-partai politik tidak lagi memperjuangkan cita-cita agung yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara, yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan golongan. Sebaliknya kita hanya mengenal partai-partai yang menitikberatkan perjuangannya kepada perebutan kursi dan harta, bila perlu menginjak-injak demokrasi dan hak-hak azasi manusia”. Ternyata situasi kepartaian itu berlanjut di masa Soeharto, dan bahkan hingga kini di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Partai-partai yang kita kenal saat ini adalah partai-partai yang sama pragmatisnya, berorientasi kursi (parlemen dan menteri) dan pengumpulan dana politik (harta, untuk kelompok maupun pribadi), yang selalu diakomodir oleh SBY. Kalau para elite partai menyebut-nyebut kepentingan rakyat, itu sebatas retorika belaka. Perhatikan saja bahasa kata-kata dan bahasa tubuh mereka, serta bagaimana perilaku mereka, tatkala terjadi berbagai bencana yang menimpa rakyat.

Seperti halnya dalam kehidupan politik, kehidupan sosial saat ini masih dipenuhi aneka konflik, secara vertikal maupun horizontal, entah berupa benturan antar umat beragama, benturan karena eksklusivisme kesukuan atau kepentingan, dan satu-dua peristiwa rasial. Gerakan ekstrim berdasarkan fundamentalisme agama, kembali berlanjut dan berulang. Dulu ada pemberontakan DI-TII sekarang ada terorisme bersenjata dengan mengatasnamakan agama, yang tak pernah berhasil dituntaskan akar masalahnya. Sekarang, ditambah lagi dengan konflik selama dan pasca Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang praktis berlangsung sepanjang tahun. Bayangkan, ada sekitar 500 kabupaten/kota dan ada 33 propinsi. Jadi ada rata-rata 106 Pilkada per tahun atau 2 Pilkada per minggu, sungguh suatu hiruk pikuk yang luar biasa. Setidaknya sekali dalam seminggu kita bisa menyaksikan perdebatan politik yang lebih merupakan pertengkaran, live berkat jasa sejumlah stasiun televisi. Isu demi isu bergulir silih berganti sepanjang waktu, yang bisa kita ikuti melalui indera penglihatan dan indera pendengaran, sesekali bisa mampir di indera perasa kita (kulit) bila kita tanpa sengaja tiba-tiba berada di pusaran konflik fisik yang terjadi sebagai produk pengelolaan isu. Seandainya konflik itu berbau, kita pasti bisa membaui sengatannya di indera penciuman kita. Hanya indera pengecap kita (lidah) yang mungkin tak tersentuh langsung, tetapi dampak psikologis dari kekisruhan sehari-hari yang terjadi bisa membuat indera pengecap kita terserang rasa pahit. Atau, saat dampak konflik terus menerus itu berpengaruh ke bidang ekonomi, rasa asin garam yang sebagian diimpor, akan membuat kita agak jarang merasakan rasa asin itu, pedas cabai yang sering melambung tinggi harganya pun akan terasa makin pedas di lidah.

Pemberantasan korupsi? Tak kalah mandegnya, seakan memang takkan pernah mampu dilakukan tuntas, seperti halnya dengan yang terjadi di masa lampau. Korupsi itu memiliki tali temali dengan berbagai kepentingan politik, maka para koruptor cenderung lebih kuat, apalagi bila mereka yang akan memberantasnya sudah dirasuki virus korupsi itu sendiri. Penegakan hukum hanya tegak di atas ketidakberdayaan kalangan akar rumput, takkan menyentuh kalangan atas yang terpadu sebagai suatu jaringan konspirasi. Kalau ada yang kena gebug itu karena ia mengkhianati konspirasi dan atau tidak terlalu fasih dengan ilmu bagi-bagi. Semua unsur terlibat dalam situasi saling sandera untuk pada akhirnya menjadi jaminan ‘stabilitas’ atau pusat equilibrium dan status quo. Maka jangan terlalu berharap pemberantasan korupsi atau penegakan hukum di strata atas (penyelundupan, kecurangan bisnis, praktek monopoli, dan mungkin perdagangan narkoba) akan berhasil dengan cepat seperti yang diharapkan.

Upaya mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, tetap tertinggal sebagai sekedar retorika seperti halnya di masa Soekarno (gemah ripah loh jinawi) dan Soeharto (masyarakat adil makmur). Penguasa negara tetap gagal menciptakan suatu grand design ekonomi yang bisa menyelamatkan bangsa dan negara.

Seluruh ketidakberhasilan ini tak terlepas dari kegagalan kita menemukan sistem dan struktur politik yang tepat, serta kegagalan pembangunan sosiologis serta upaya pencerdasan bangsa. Kita berpretensi menggunakan sistem politik presidensiil sekaligus sistem parlementer sebagai hasil pertarikan berbagai kepentingan subjektif, namun gagal meramunya sebagai suatu formula baru, sehingga menjadi tak ubahnya sekedar ketoprak. Belum lagi kegagalan memahami demokrasi yang sesungguhnya yang sesuai dengan alam pikiran dari kekuatan kultur dan budaya kita. Para pendiri bangsa di tahun 1945 sudah berhasil menyusun filosofi dan ideologi bangsa, dengan referensi nilai terbaik dari barat maupun timur, yakni Pancasila, tapi kita telah menyia-nyiakannya dengan berbagai cara dan penyalahgunaan.

Dalam kepartaian, kita terombang-ambing antara pilihan multi partai atau jumlah yang lebih sederhana. Kegagalan untuk menyederhanakan sistem kepartaian terkait dengan pragmatisme yang menghambat upaya menemukan dan merancang persamaan program untuk membangun bangsa dan negara. Pragmatisme itu sendiri lahir karena egoisme elite partai. Sementara elite partai itu mempunyai masalahnya sendiri, yakni kemampuan kualitatif yang rendah, akibat rekrutmen yang sangat mengandalkan kekuatan otot (massa) dan kekuatan uang. Tapi persoalannya, bagaimana mungkin memperoleh elite yang berkualitas dari suasana masyarakat yang sedang didera kesakitan karena kegagalan pembangunan sosiologis dan pada waktu yang sama ada gejala resistensi di antara mereka yang berhasil berkuasa terhadap sumber daya manusia yang lebih cerdas dari dirinya?

Koalisi ala SBY: Pembaharuan Politik Yang Tersesat di Jalan Politik Pragmatis (3)

APAKAH koalisi yang diintrodusir Susilo Bambang Yudhoyono pada akhirnya akan menuju Dwi Partai? Secara teoritis, itu mungkin saja. Tetapi dengan melihat apa yang menimpa koalisi SBY sejauh ini, yang penuh salah paham dan salah tingkah, jangankan menuju Dwi Partai, menjadi dwi group saja, yakni pengelompokan politik berdasarkan perbedaan program antara kelompok posisi dan oposisi, pun masih jauh.

Koalisi yang dibentuk SBY diambang pelaksanaan pemilihan umum, adalah koalisi yang betul-betul berdasarkan pragmatisme kepentingan politik sesaat, demi kekuasaan, khususnya dalam pemilihan presiden. Partai Golkar bahkan bergabung setelah Pemilihan Presiden 2009-2014 usai dan diketahui pemenangnya. Namun karena SBY tampaknya membutuhkan mayoritas pendukung di parlemen, ia mengajak Golkar bergabung. Hal ini yang sering membuat iri beberapa anggota koalisi lainnya, bahkan juga di internal Partai Demokrat kepada Golkar yang dianggap tak ikut berkeringat untuk SBY tapi kemudian mendapat posisi penting di Sekretariat Gabungan Koalisi. Banyak ulah lagi, demikian konon kata orang dalam.

MENGERITIK SISTEM KEPARTAIAN LAMA. “Sistem ini memiliki kecenderungan membawa perpecahan di dalam masyarakat, terutama di masa awal, karena terlalu banyaknya partai yang melakukan persaingan. Karena tak ada yang mampu menguasai mayoritas, kuat kecenderungan terjadinya koalisi”.(Karikatur T. Sutanto, 1967)

Karena setiap anggota koalisi masih lebih mengutamakan kepentingan politik-khususnya masing-masing, maka tindak-tanduk politik mereka pun bisa silang menyilang. Mereka hanya bersatu dalam menikmati porsi di kabinet, tetapi di parlemen para wakil partai melakukan manuver sesuai kepentingan eksklusif partai mereka masing-masing, bahkan kadangkala sekedar kepentingan kelompok perorangan dengan pengatasnamaan partai. Sebaliknya, SBY dan kalangan petinggi Partai Demokrat lainnya, lebih menginginkan anggota-anggota parlemen dari koalisi yang manut meskipun bukan juga model yesmen atau anggota parlemen model togok seperti di masa Soekarno 1960-1965. Kata togok terasosiasi kepada tokoh Togog dalam pewayangan yang sikapnya memang togok.

Parlemen togog pun pernah dimiliki Inggeris di suatu masa. Menurut Abdullah Sjahir SH dalam sebuah tulisannya di tahun 1967, pernah dalam sejarah demokrasi dan parlementarisme Inggeris dikenal adanya Romp-Parliament atau parlemen togog yang berarti parlemen yes-men. Hal ini menunjukkan adanya krisis demokrasi yang sudah serius. Sebab, parlemen yang fungsi pokoknya seharusnya adalah lembaga legislatif yang harus menyuarakan suara rakyat dalam konteks vox populi vox dei, sebagai faktor dominan tegaknya demokrasi, bahkan malah menjadi faktor yang mengubur demokrasi itu sendiri. “Kalau kita selidiki mengapa sampai terjadi demikian, jawabannya karena terjadi krisis kepartaian… Partai-partai yang ada pada waktu itu tidak lagi sanggup menempati tempatnya yang terhormat untuk mengemban suara hati nurani rakyat”. Pemimpin-pemimpin partai waktu itu lebih merupakan para yes-men plus royalist quo le roi, yaitu para Togog yang “lebih raja dari rajanya sendiri”.

Apakah sikap “lebih raja dari rajanya sendiri” itu? Barangkali, kurang lebih, bila raja mengatakan sejengkal, maka mereka bilang sedepa. Pokoknya mereka bisa bersuara lebih nyaring, berbuat lebih ‘lebay’ dari raja. Kalau raja menunjukkan rasa marah kepada sesuatu, mereka bisa menunjukkan kemarahan yang lebih hebat lagi. Di hari-hari kemarin ini, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam beberapa anggota koalisi yang bersikap tak sejalan lagi, maka beberapa orang di lingkaran SBY dan atau di kalangan Partai Demokrat, sudah sampai kepada omongan mengeluarkan sang pembelot dari koalisi dan mendepak ‘wakil-wakil’nya dari kabinet melalui suatu reshuffle. Saat The Age dan The Sydney Morning Herald ‘menyerang’ SBY, sejumlah orang di sekitar SBY mampu memperlihatkan sikap lebih marah yang dilahirkan dengan kata-kata yang lebih pedas dari sang presiden sendiri. Apa ini semua belum sampai atau sudah masuk royalist quo le roi?

Parlemen masa kerja 2009-2014 ini mungkin belum perlu dikatakan romp-parliament. Tapi perilaku Togog sudah sering dipertunjukkan, paling tidak kepada para pemimpin partainya, di tangan siapa masa depan karir politiknya masing-masing tergenggam. Kalau tidak berperilaku Togog dan lebih memilih hati nurani karena idealisme, bisa mengalami nasib seperti yang dialami dua anggota Fraksi PKB di DPR-RI, Lily Wahid dan Effendie Choirie, terkait sikap berbeda mereka dalam soal Angket Perpajakan.

Secara menyeluruh, parlemen kita sekarang ini merupakan model campuran antara parlemen sekitar tahun 1955 dalam sistem parlementer dan parlemen model Togog 1959-1965, plus perilaku ala parlemen masa Harmoko di bagian akhir kurun waktu kekuasaan Soeharto. Dalam kehidupan politik parlementer sekitar tahun 1955 berlaku sistem banyak partai, sedang pada tahun 1959-1965 jumlah partai yang ada sedikit berkurang meskipun tetap bersituasi multi partai. Soekarno mencoba menyederhanakan kepartaian ke dalam pengelompokan Nasakom, yang bila berlanjut mungkin pada akhirnya menjadi ‘sistem’ tiga partai. Di masa awal kekuasaan Soeharto pengelompokan politik berubah menjadi Nasabri, yakni kelompok Nasional dan Agama plus ABRI dan bentuk akhirnya adalah Nas-A-Golkar plus ABRI. Setelah pemilihan umum 1971 kepartaian disederhanakan menjadi Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Golongan Karya.

Mengutip Maurice Duverger dalam buku Political Parties, menurut Dr Sri Soemantri SH, dikenal tiga macam sistem kepartaian, yakni sistem satu partai (single party system), sistem banyak partai (multi party system) dan sistem dua partai (two party system). Sistem satu partai adalah suatu sistem kepartaian di mana hanya ada satu partai politik saja (seperti di bekas Uni Soviet), atau hanya ada satu partai politik saja yang mempunyai/menjalankan peranan yang menentukan dalam kehidupan politik (seperti di RRC dan beberapa negara komunis/sosialis di Balkan). Sistem satu partai ini bisa terjadi melalui beberapa cara, antara lain ditentukan dalam UUD negara (seperti di Uni Soviet), atau berdasarkan kenyataan sosial (seperti di Turki sewaktu Mustafa Kemal menjadi Presiden), atau dengan satu dan lain cara sehingga hanya satu partai politik yang menjalankan peranan menentukan (seperti di RRC).

Sistem banyak partai adalah suatu sistem di mana terdapat banyak sekali partai, biasanya lebih dari tiga, dalam suatu negara. Dari sekian banyak partai politik yang menempatkan wakilnya di badan-badan perwakilan rakyat, cenderung tak ada yang menguasai kursi sebagai mayoritas mutlak. Sistem ini memiliki kecenderungan membawa perpecahan di dalam masyarakat, terutama di masa awal, karena terlalu banyaknya partai yang melakukan persaingan. Karena tak ada yang mampu menguasai mayoritas, kuat kecenderungan terjadinya koalisi. Koalisi bisa membawa kehidupan politik menuju ke penyederhanaan partai, atau setidaknya situasi keseimbangan untuk jangka waktu tertentu, tetapi bisa juga berlanjut sebagai kegagalan dan menjadi perpecahan yang berlarut-larut.

Salah satu faktor yang mempengaruhi infra struktur politik adalah jumlah atau kuantum dari bagian-bagian (golongan-golongan atau partai politik) yang terdapat dalam infra struktur tersebut. Semakin banyak golongan-golongan (misalnya multi partai)  dalam suatu infra struktur politik, maka semakin sulit infra struktur itu berfungsi dengan wajar dan lancar (Encyclopaedia Politik, MI, Februari 1968). Pada suatu “struktur politik” dalam arti luas, “infra struktur politik” menjalankan fungsi-fungsi input, sementara “struktur pemerintahan” menjalankan fungsi-fungsi output, yang secara keseluruhan merupakan suatu sistem atau orde politik. Di antara fungsi-fungsi input yang terpenting adalah interest articulation (pernyataan kepentingan-kepentingan atau pengajuan tuntutan-tuntutan) dan interest aggregation (pemaduan kepentingan-kepentingan) oleh golongan-golongan dalam masyarakat, yaitu terutama sekali kelompok-kelompok kepentingan dan partai-partai politik. Sedangkan fungsi-fungsi output meliputi fungsi-fungsi rule making (pembuatan peraturan-peraturan) yaitu pengambilan keputusan-keputusan oleh badan-badan legislatif, fungsi rule application (pelaksanaan peraturan) oleh badan-badan eksekutif, dan fungsi rule adjudication, yaitu pengambilan tindakan  oleh badan-badan judikatif terhadap pelanggaran/pembangkangan peraturan-peraturan tadi.

Berlanjut ke Bagian 4

Kisah Pertarungan Politik Setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 (4)

DISADARI atau tidak, ketidaksabaran yang di lain pihak ditunjukkan para mahasiswa dan kesatuan-kesatuan aksi pada umumnya –dan juga oleh sejumlah perwira idealis anti Soekarno– kepada sikap ‘keras kepala’ Soekarno dan kepada kelambanan Soeharto melakukan suksesi, telah menguntungkan Soeharto. Sejak Desember 1966, hingga ke bulan-bulan awal tahun 1967, sebagai lanjutan dari masa-masa sebelumnya silih berganti berbagai pihak, terutama kesatuan-kesatuan aksi, mengajukan tuntutan agar Soekarno mengundurkan diri atau diturunkan. Bersamaan dengan itu, tuntutan-tuntutan agar Soekarno diadili terkait dengan Peristiwa 30 September, muncul bertubi-tubi. Sehingga muncul ungkapan-ungkapan bahwa mitos Soekarno sudah berakhir.

Akhir dari suatu babak mitos. Anti klimaks. KAMI se-Jawa, dalam pertemuan Lembang 9-12 Desember yang dihadiri 43 Konsulat KAMI dan Ketua-ketua Presidium KAMI Pusat –Cosmas Batubara dan Yosar Anwar– menuntut kepada yang berwewenang sesuai dengan UUD 1945 untuk segera mengadili Ir Soekarno. Pada waktu yang bersamaan, 12 Desember, di Alun-alun Bandung berlangsung appel puluhan ribu massa yang mengeluarkan pernyataan kebulatan tekad menuntut MPRS segera bersidang guna menyelesaikan masalah kedudukan Bung Karno sebagai Kepala Negara. Pernyataan bersama KASI Bandung dan KASI Jakarta Raya, 18 Desember, menyampaikan tuntutan Sukarno harus diadili. Sebelumnya, 16 Desember, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), diwakili Ketua Umum Azikin Kusumah Atmadja SH, dan Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia, diwakili Ketua Umum Mashuri SH, mengeluarkan Deklarasi Keadilan dan Kebenaran, yang menyatakan “Demi tegaknya kepastian hukum perlu dengan segera diadakan pemeriksaan terhadap Presiden Soekarno”.

Tuntutan-tuntutan dengan dua pokok soal mengenai Soekarno itu, tak henti-hentinya dilancarkan oleh berbagai kesatuan aksi, terutama di Bandung, sepanjang Januari hingga Pebruari 1967. Dalam appel besar Kesatuan-kesatuan Aksi di Bandung 24 Januari –yang antara lain menampilkan pembicara-pembicara Soegeng Sarjadi mewakili Badan Koordinasi Kesatuan Aksi, Sulaeman Tjakrawiguna dari KASI dan Djoko Sudyatmiko  dari KAMI– muncul tuntutan agar DPR-GR (1) Menyatakan Soekarno terlibat dalam Peristiwa Gerakan 30 September, (2) Menuntut MPRS/Pimpinan MPRS untuk segera memecat Soekarno secara tidak hormat sebagai Mandataris/Presiden, (3) Menuntut kepada pihak yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadili Soekarno, dan (4) Supaya DPR-GR menyatakan tidak percaya terhadap kepemimpinan Soekarno. DPR-GR menyepakati butir-butir tuntutan itu dan dalam Rapat Pleno Kamis 9 Pebruari 1967 mengusulkan agar Pimpinan MPRS segera memanggil Sidang Istimewa MPRS untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih seorang Pejabat Presiden, serta memerintahkan badan kehakiman yang berwewenang untuk mengadakan, pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum.

Kali ini, Soeharto bertindak gesit dan pertahanan Soekarno tampaknya mulai goyah. Selama beberapa hari sekitar pertengahan Pebruari, terjadi pertemuan yang intensif antara Soeharto dan Soekarno. Selasa siang 14.00 tanggal 14 Pebruari, Letnan Jenderal Soeharto terlihat mengendarai mobil kepresidenan Indonesia 1. Dua hari setelah itu Sidang Badan Pekerja MPRS menolak Pelengkap Nawaksara. Dan empat hari kemudian, 20 Pebruari Soekarno menandatangani suatu Surat Penyerahan Kekuasaan, yang diawali suatu tawar menawar yang juga melibatkan Menteri Panglima Angkatan Laut Laksamana Muljadi dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Soetjipto Joedodihardjo atas permintaan Soekarno tatkala Soeharto pada suatu ketika meninggalkan pertemuan. Soekarno bersedia menandatangani penyerahan kekuasaan itu, dengan konsesi tetap sebagai pemimpin agung bangsa Indonesia, bebas untuk ke luar negeri, tidak ada Sidang MPRS yang memecatnya dan mengajukannya ke Mahmillub dan dibebaskan untuk berkampanye pada pemilihan umum mendatang.

Soeharto menolak semua syarat, sehingga Soekarno mengajukan lagi syarat-syarat yang lebih lunak, yakni jaminan keamanan secara politis dan fisik. Soeharto hanya bersedia menyanggupi suatu jaminan keamanan fisik, sedangkan jaminan politis ditolaknya dengan alasan itu merupakan wewenang MPRS. Soekarno bersedia membubuhkan paraf di atas naskah Surat Penyerahan mengikuti versi keinginan Soeharto. Namun, ketika membubuhkan parafnya itu, Soekarno sempat menambahkan coretan ketentuan agar “Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan tersebut pada Presiden setiap waktu dirasa perlu”. Ini membuat Soeharto marah, tetapi toh, dua hari kemudian penyerahan kekuasaan ini diumumkan juga oleh Menteri Penerangan Burhanuddin Muhammad Diah.

Adalah menarik bahwa sewaktu proses tawar menawar akhir ini berlangsung, para panglima Kodam se-Indonesia yang baru saja melakukan pertemuan, masih berada di ibukota. Cara-cara penyerahan kekuasaan yang menyerupai pola Super Semar ini, dengan segera mendapat banyak kecaman. Mewakili pendapat banyak orang yang telah jenuh dengan permainan politik antara Soekarno dan Soeharto yang bertele-tele, Mingguan Mahasiswa Indonesia mengajukan pertanyaan, ini langkah maju atau mundur ? Penyerahan kekuasaan itu dinilai cukup membingungkan, “bahkan mungkin mengecewakan”, demikian dituliskan. “Membingungkan bagi rakyat yang telah bertekad untuk menempuh jalan justisional dan konstitusional dalam penyelesaian Soekarno. Rakyat menolak setiap penyelesaian ala Kerukunan Nasional dan atau cara-cara yang berdasarkan kepada perhitungan politik yang ditentukan oleh pertimbangan kekuatan dan kekuasaan. Cara yang bertentangan dengan keadilan dan kebenaran, bertentangan dengan demokrasi dan rule of law yang hendak kita tegakkan”.

Belakangan Pengumuman Presiden ini diupayakan oleh beberapa orang untuk disahkan oleh MPRS, yakni pada Sidang Istimewa yang waktu itu sudah ditetapkan akan dilangsungkan 7 sampai dengan 11 Maret 1966. “Ini kita tolak”, kata Ketua Periodik KAMI Bandung, Djoko Sudyatmiko. Menghadapi Sidang Istimewa MPRS tersebut, setidaknya terdapat dua aliran sikap dan pendapat di masyarakat. Pertama, yang menghendaki MPRS memutuskan pemecatan dan penuntutan atas Soekarno secara hukum. Dan yang kedua, tidak menghendaki baik pemecatan maupun penuntutan, dan menghendaki agar MPRS hanya menyatakan Soekarno ‘berhalangan’. Para panglima angkatan di luar Angkatan Darat, termasuk ke dalam kelompok kedua. Kehendak mempertahankan kekuasaan Soekarno, benar atau salah, dengan segera telah menjadi minor. Dengan keadaan ini MPRS menyongsong pelaksanaan Sidang Istimewa dengan menghadapi dua alternatif, yakni opsi memorandum DPR-GR ataukah opsi pengesahan Pengumuman Presiden 20 Pebruari 1967.

TARIK ULUR SIDANG ISTIMEWA MPRS 1967. “Sesuai dengan ketentuan MPRS,nasib Soekarno selanjutnya betul-betul berada di tangan Soeharto. Soekarno dalam satu proses bertahap mengalami proses akhir yang cukup tragis. Perlakuan Soeharto ternyata tak sebaik yang mungkin pernah diharapkan Soekarno”. (Karikatur 1967, Sanento Juliman)

Dibandingkan dengan suasana tarik ulur yang terjadi antara Soekarno dengan Jenderal Soeharto yang berkepanjangan melalui berbagai tahap sejak 1 Oktober 1965 hingga Pebruari 1967, apa yang kemudian terjadi dalam Sidang Istimewa MPRS, 7 sampai 12 Maret, lebih merupakan sebagai suatu anti klimaks. Sidang Istimewa MPRS telah memutuskan untuk menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara dari tangannya. Soekarno juga dilarang untuk melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum.

Dalam Pasal 6 Tap MPRS No.33 ditetapkan bahwa “penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr Ir Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Ternyata suasana kompromistis tetap dominan. Dan khusus nasib Soekarno selanjutnya, sepenuhnya diserahkan ke tangan Soeharto. Keputusan untuk menyerahkan nasib Soekarno ke tangan Soeharto itu adalah suatu keputusan yang absurd dari suatu lembaga ‘tertinggi’ negara seperti MPRS dan hanya memanifestasikan sikap cuci tangan para politisi sipil pada umumnya.

Demikianlah akhirnya, Soekarno dijatuhkan melalui jalur yang dianggap konstitusional, tidak melalui penyelesaian militer dan atau perebutan kekuasaan melalui cara-cara fait accompli terbuka. Dan tak pula terjadi penolakan  yang berarti dari para pendukungnya. Tak ada benturan.

Sesuai dengan ketentuan MPRS,nasib Soekarno selanjutnya betul-betul berada di tangan Soeharto. Soekarno dalam satu proses bertahap mengalami proses akhir yang cukup tragis. Perlakuan Soeharto ternyata tak sebaik yang mungkin pernah diharapkan Soekarno. Mikul dhuwur mendhem jero tak dijalankan oleh Soeharto ‘setulus’ yang dimaksud dalam filosofi Jawa mengenai pemimpinnya. Memang Soekarno tak pernah diajukan ke Mahmillub atau peradilan mana pun. Tetapi dengan mengenakan tahanan rumah atas dirinya dalam keadaan sakit dan terbukti kemudian tak pernah diobati secara bersungguh-sungguh, sehingga akhirnya meninggal dunia di tahun 1970, dari sudut pandang tentang negara hukum yang modern dan demokratis, justru merupakan sesuatu yang jauh lebih buruk.

Ke depan, kenyataan tak diadilinya Soekarno dan membiarkannya terhukum oleh satu ‘vonnis’ tak tertulis atas segala kesalahan yang terjadi sepanjang masa kekuasaannya, yang belum tentu harus dipikulnya sendiri, akan menjadi preseden bahwa seorang mantan presiden takkan diadili seberapa besar kesalahannya sekalipun. Padahal keadilan yang terbaik dalam suatu negara hukum dan demokratis adalah mengadili untuk menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan, sehingga seseorang tak harus ditempatkan dalam satu posisi marginal sepanjang hidupnya. Selain itu ada prinsip tentang kesetaraan di di hadapan hukum, yang harus ditegakkan.

Suatu babak dalam sejarah kekuasaan di Indonesia telah dilalui, dan suatu babak baru segera dimasuki. Pada awal babak baru, sisa-sisa debu masa lampau tidak segera hilang dan berakhir begitu saja. Bermunculan sejumlah pernyataan dengan nuansa yang meskipun sudah agak berbeda tetapi tetap bernada konfrontatif. “Semua oknum yang committed pada PKI/Orde Lama harus dibersihkan”, bunyi satu pernyataan. Lainnya, “Perlu reshuffle kabinet”, “Singkirkan Soekarno-Soekarno kecil”, dan lain-lain yang semacamnya. Untuk sebagian masih berada dalam batas idealisme untuk melanjutkan suatu tugas baru memperbaiki keadaan, namun untuk sebagian besar lebih bersifat pergulatan pragmatis untuk posisi-posisi kepentingan dalam kekuasaan baru.

Pada sisi yang tidak berkonotasi suatu tujuan jangka pendek yang dangkal, muncul pernyataan dan pertanyaan yang bermakna untuk masa depan Indonesia. Takdir Alisjahbana mengingatkan bahwa “Indonesia memerlukan reorientasi nilai-nilai di segala bidang untuk memungkinkannya menjadi bangsa yang terkemuka dalam dunia modern”. Suatu peringatan yang ternyata kemudian diabaikan. Muncul pula kemudian satu pertanyaan, “What next KAMI ?”. Dan ini adalah satu kisah lanjutan yang menarik dan aktual untuk saat itu.

Kisah Pertarungan Politik Setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 (3)

Babak terakhir bersama mitos. Setelah benturan 19 Agustus 1966 di Bandung dan Insiden 3 Oktober 1966 di depan istana presiden, masih tercatat serangkaian benturan antara mahasiswa dan pelajar yang menghendaki diakhirinya kekuasaan Soekarno dengan para pendukung Soekarno. Seperti misalnya yang terjadi di Yogya 20 Nopember 1966, berupa penyerangan sejumlah anggota Pemuda Marhaenis terhadap beberapa mahasiswa anggota KAMI di Batjiro. Tanpa Soebandrio lagi di sampingnya, Soekarno akhirnya lebih banyak menoleh kepada PNI yang merupakan sumber dukungan tradisionalnya. Bila sebelum September 1965, Soekarno lebih sering berkonsultasi dengan tokoh-tokoh PKI dan sejumlah jenderal yang loyal kepadanya, kini ia lebih banyak bertemu dengan tokoh-tokoh PNI.

Beberapa kali di tahun 1966, setelah SU IV MPRS, Soekarno mengundang Isnaeni untuk makan-makan di istana dan ngobrol berjam-jam lamanya. Tidak terlalu jelas apa yang dicapai Soekarno dengan Isnaeni, dan terbawa ke mana akhirnya PNI dengan pendekatan-pendekatan intensif yang dilakukan Soekarno. Selain itu, berkali-kali pada berbagai kesempatan, Soekarno mencoba menggembleng massa PNI. Di depan anggota-anggota PNI/Front Marhaenis, 2 Desember 1966, Soekarno mengatakan “Kita hidup dalam revolusi dan revolusi tidak mengenal istirahat, ia hidup terus menerus… Kita harus berjuang terus dan mengorbankan segala apa pun untuk mengembalikan revolusi ini ke atas rel-nya yang sebenarnya”. Setelah pendekatan-pendekatan dilakukan Soekarno, beberapa kali sejumlah tokoh PNI menunjukkan sikap pembelaan terhadap Soekarno. Ketika Adam Malik melontarkan usul kepada Soekarno agar mengundurkan diri secara sukarela, tokoh PNI Jawa Tengah Hadisubeno serta merta menyatakan penolakan tegas. Hadisubeno ini pada tahun-tahun berikutnya menjadi salah satu tokoh PNI yang menonjol karena pernyataan-pernyataan kerasnya sebagai die hard Soekarno. Ia terkenal pula dengan serangan-serangannya terhadap Golongan Karya yang muncul sebagai the new emerging forces –meminjam istilah yang sering digunakan Soekarno– maupun partai-partai ideologi Islam. Pernyataannya kadang-kadang dianggap keterlaluan, tetapi bagaimana pun ia menciptakan kemeriahan politik.

Dalam ancang-ancang menuju Pemilihan Umum 1971 –yang diundurkan waktunya oleh Soeharto dari 1968– ia terkenal dengan istilah ‘kaum sarungan’ yang ditujukan kepada kelompok politik Islam. Istilah ‘kaum sarungan’ ini mengingatkan orang kepada ucapan Aidit di depan massa CGMI di tahun 1965, yaitu sebaiknya anggota-anggota CGMI memakai sarung saja kalau tak bisa membubarkan HMI. Tapi Hadisubeno tak sempat berkiprah dalam Pemilihan Umum 1971, karena ia meninggal di tahun 1970 dan dimakamkan di Cilacap.

SOEKARNO DALAM KESENDIRIAN. Dalam realita, yang terbukti kemudian, Soeharto memilih cara berjalan setapak demi setapak dalam proses mematikan langkah Soekarno. (Karikatur Harjadi S, 1967)

Namun, selain sikap pembelaan seperti yang ditunjukkan Hadisubeno, berkali-kali pula sejumlah tokoh PNI ikut dalam arus sikap kritis dan keras terhadap Soekarno, terutama dari kalangan yang setelah peristiwa di bulan september 1965 memisahkan diri sebagai sayap Osa-Usep. Tetapi cukup menarik pula bahwa pada saat yang lain, sejumlah tokoh yang tadinya masuk sayap Osa-Usep, belakangan sempat bersuara keras untuk kepentingan Soekarno. Sikap PNI melalui pernyataan silih berganti para tokohnya yang di mata umum terlihat mondar-mandir antara sikap pada satu saat ikut mengeritik Soekarno dan pada saat yang lain membela mati-matian Soekarno, bagaimanapun membingungkan sekaligus makin melekatkan gelar plinplan yang diberikan pada partai itu sejak pecahnya Peristiwa 30 September. Istilah plinplan berasal dari istilah plintatplintut yang dipopulerkan Soekarno untuk mereka yang dianggapnya tak berpendirian tetap. Terakhir di awal tahun 1967, 21 Januari, Sekjen PNI Usep Ranawidjaja SH –yang berseberangan dengan kelompok Ali-Surachman– menegaskan tak ada hubungan antara PNI dan Presiden Soekarno, karena Soekarno berada di luar PNI.

Apa sesungguhnya yang ada di balik persentuhan-persentuhan Soekarno dengan PNI ? Pertama-tama tentu saja dapat disimpulkan bahwa perbedaan internal masih cukup kuat di tubuh PNI yang telah ‘bersatu’ kembali sebagai PNI ‘baru’. Perubahan sikap yang silih berganti mungkin dapat diterangkan dalam kerangka upaya PNI menjaga eksistensi dirinya. Sewaktu Soekarno tampaknya punya peluang untuk memperbaiki kembali posisinya dalam kekuasaan melalui kompromi-kompromi dengan Soeharto, PNI memberikan dukungan untuk memperkuat Soekarno dalam rangka tawar menawar posisi. Dengan sikap itu PNI berharap bisa merebut kembali massa pendukung Soekarno, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan tatkala kemudian pada awal 1967 tekanan terhadap Soekarno menguat dan memperlihatkan trend menaiknya keinginan mengakhiri Soekarno, menurut analisis Aswar Aly, DPP PNI yang praktis dikuasai oleh kelompok Osa-Usep mulai menyadari sudah tidak mungkin mengharapkan direbutnya kembali massa PNI Jawa Tengah dan Jawa Timur itu dengan menggandeng Soekarno. “Karena itu mulailah dipersiapkannya peralihan suara politik PNI, agar PNI masih bisa diselamatkan jikapun Soekarno telah jatuh”. Dengan kembali bersikap netral seperti pada awal 1967 itu, kelompok Osa-Usep itu berharap masih bisa bertahan dalam Orde Baru, sebagaimana mereka bisa diterima pada awalnya.

Selain pendekatan baru terhadap PNI, Soekarno juga mencoba memainkan perimbangan baru antara panglima angkatan yang baru dengan Soeharto yang telah menjadi Menteri Panglima AD, sepanjang bagian kedua tahun 1966, serta mencoba mengandalkan sejumlah Panglima Kodam meskipun tentunya ia mengetahui bahwa sejumlah Panglima Kodam –minus HR Dharsono dari Siliwangi– berada di wilayah abu-abu antara dirinya dan Soeharto. Dalam Kabinet Ampera pun, sebenarnya masih terdapat sejumlah tokoh abu-abu, yakni tokoh-tokoh hasil kompromi antara Soeharto dan Soekarno.

Apapun yang terjadi di latar belakang hubungan Soekarno dengan para Panglima ABRI, Pernyataan Desember ABRI yang dikeluarkan pada tanggal 21, adalah ibarat titik patah dari suatu curve yang menggambarkan sikap tentara terhadap Soekarno. Dalam Seminar AD II muncul rumusan perlunya institusi-institusi dilepaskan dari ikatan pribadi, dan agar hukum-hukum yang demokratis dapat berjalan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, untuk mencegah kediktatoran dalam bentuk apapun. Tetapi dalam Pernyataan Desember ABRI yang muncul justru nada otoriter khas tentara. Para pimpinan ABRI memberi penegasan bahwa ABRI akan mengambil tindakan terhadap siapapun, pihak manapun, golongan manapun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 serta siapapun yang tidak melaksanakan Keputusan-keputusan Sidang Umum IV MPRS.

Terjemahan politik dari peringatan itu adalah bahwa ABRI tak lagi mentolerir seluruh kegiatan ekstra parlementer, yang justru merupakan ciri seluruh gerakan anti Soekarno yang dilakukan oleh para mahasiswa, pelajar dan kaum cendekiawan serta kesatuan-kesatuan aksi. Terkandung pula sifat pembatasan dalam kehidupan demokrasi, seakan yang konstitusional hanyalah proses formal melalui MPRS serta keputusan-keputusan MPRS. Padahal, pandangan yang umum dari kelompok-kelompok generasi muda saat itu, keputusan-keputusan SU IV MPRS adalah tidak memuaskan karena terlalu kompromistis. Dalam pada itu, samasekali tidak terdapat rumusan tentang sikap para pimpinan ABRI terhadap Presiden Soekarno yang pada saat itu justru menjadi pokok perhatian utama kehidupan politik faktual dan paling aktual saat itu.

Mingguan Mahasiswa Indonesia, 25 Desember, menulis “justru di saat-saat kita sedang berada dalam tahap perjuangan yang sedang meningkat, lampu kuning tiba-tiba menyala lagi di hadapan kita. Sebuah lampu kuning yang datang dari pihak ABRI, partner terpercaya dari Kesatuan-kesatuan Aksi, yang pada tanggal 21 Desember mengeluarkan apa yang disebut ‘Pernyataan Desember ABRI’. Betapapun juga alasannya, dikeluarkannya pernyataan tersebut kurang dapat dipahami: Mengapa dan untuk apa pernyataan seperti itu dikeluarkan ? Secara implisit, ‘Pernyataan Desember ABRI’ itu telah mengalihkan perhatian kita dari sasaran pokok, kalau tidak memperkuat posisi sasaran pokok itu. Terutama sekali karena kalau dibanding-bandingkan dengan kesimpulan Seminar AD ke-II yang baru lalu, ternyata pernyataan tersebut mengandung kemunduran yang besar sekali”. Gambaran sederhana dari ini semua, adalah bahwa proses tawar menawar sedang terjadi.

Hingga bulan Desember 1966, Soekarno bertahan dalam suatu keadaan dengan kesediaan melakukan sharing kekuasaan dengan Soeharto, asal tetap berada di posisi kekuasaan formal meskipun sebagian otoritas kekuasaan harus dilepaskannya ke tangan Soeharto. Kesediaan untuk berbagi kekuasaan pada saat yang sama juga ada pada Soeharto, namun dengan porsi tuntutan yang meningkat dari waktu ke waktu. Pada saat ia sudah menjadi Pejabat Presiden berdasarkan keputusan Sidang Umum MPRS Maret 1967, ia pun bahkan masih sempat berkata kepada Soekarno –seperti yang dituturkannya sendiri– bahwa mumpung dirinya masih menjadi Pejabat Presiden, ia mengharapkan Bung Karno masih akan bersedia memimpin negara ini dengan syarat seperti yang sudah dimaklumi Soekarno. Baginya ketergesa-gesaan bukan cara yang terbaik, bahkan kerapkali malah menghapus kesempatan sama sekali. Dalam realita, yang terbukti kemudian, ia memilih cara berjalan setapak demi setapak dalam proses mematikan langkah Soekarno, dengan hasil yang meyakinkan.

Berlanjut ke Bagian 4

Kisah Pertarungan Politik Setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 (2)

SUASANA ‘buyar’ juga terjadi pada Front Pancasila. Ikatan ‘moral’ yang menyatukan gado-gado kekuatan politik dan masyarakat itu selama kurang lebih setahun, adalah kebersamaan menghadapi G30S dan keinginan bersama menumpas PKI. “Kini urgensi itu kurang dirasakan”, catat Rosihan Anwar, karena “sudah ada soal lain harus dipikirkan, yakni mempersiapkan posisi sebaik-baiknya untuk pemilihan umum”. Keadaan ekonomi rakyat yang sulit, dianggap partai-partai itu menjadi tugas Kabinet Ampera. Sikap egoistis kekuatan politik yang tergabung dalam Front Pancasila, untuk memperkecil jumlah saingan juga mereka tunjukkan. Front Pancasila menentang rehabilitasi Partai Murba.

Kerenggangan partai-partai dengan Angkatan Darat. Sikap penentangan juga ditunjukkan dalam bentuk ketidaksenangan terhadap gejala banyaknya perwira militer masuk menduduki posisi-posisi sebagai Gubernur atau Bupati dan juga pos Duta Besar. Ini membuat mulai terciptanya kerenggangan partai-partai dengan pihak Angkatan Darat yang berpolitik. Ketika Soeharto melontarkan rencana pengangkatan 110 anggota DPR-GR sebagai tambahan atas anggota lama yang terutama terdiri dari wakil partai-partai, terjadi pula penolakan. Dalam rencana itu, separuh atau 55 orang yang diangkat adalah dari partai-partai, termasuk partai yang direhabilitir, dan 55 orang lainnya adalah dari yang disebut golongan karya. Dalam kelompok golongan karya ini, akan termasuk unsur dari berbagai kesatuan aksi –mahasiswa, sarjana dan kalangan pendidik. Tapi partai-partai tak berani menolak secara terang-terangan karena tampaknya sikap Soeharto untuk memasukkan Angkatan 1966 sudah bulat.

SOEHARTO DAN SOEKARNO. Tahta, rupiah dan perempuan cantik. Karikatur Harjadi S 1968

Hingga sejauh yang terlihat kasat mata, semua tuntutan tampaknya telah terpenuhi melalui SU IV MPRS. Tetapi pada sisi lain, SU MPRS ini seakan menjadi tonggak titik balik bagi gerakan-gerakan ekstra parlementer mahasiswa yang konfrontatif, karena untuk selanjutnya jalan yang ditempuh adalah apa yang dinyatakan oleh AH Nasution sebagai taktik konstitusional. Secara umum memang terlihat bahwa Soeharto dan rekan-rekannya di Angkatan Darat sudah mulai tidak membutuhkan suatu kekuatan mahasiswa yang bergerak sebagai pressure group di jalanan dalam gerakan-gerakan ekstra konstitusional. Soeharto untuk sementara lebih membutuhkan ‘dukungan damai’ mereka dalam forum-forum legislatif yang tampaknya lebih mudah dikendalikan.

Dengan situasi seperti ini, apa yang disebut sebagai Partnership ABRI-Mahasiswa, memang perlu dipertanyakan. Apakah ia sesuatu yang nyata sebagai realitas politik ataukah hanya setengah nyata atau samasekali berada dalam dataran retorika belaka dalam rangka permainan politik ? Terlihat bahwa bagi Angkatan Darat di bawah Soeharto, partnership itu tak lebih tak kurang adalah masalah taktis belaka, dan mahasiswa ada dalam posisi kategori alat politik dalam rangka kekuasaan.

Kalau pun ada yang mengartikan partnership itu sebagai suatu keharusan faktual dan strategis, tak lain hanya para jenderal yang termasuk kelompok perwira intelektual dan idealis seperti Jenderal Sarwo Edhie, HR Dharsono, Kemal Idris dan sejumlah perwira sekeliling mereka yang secara kuantitatif ternyata minoritas di tubuh Angkatan Darat. Partnership itu memang terasa keberadaannya dan efektifitasnya sepanjang berada di samping para jenderal idealis itu serta pasukan-pasukan di bawah komando mereka. Tetapi di luar itu, partnership tak punya arti samasekali. Dalam berbagai situasi yang sangat membingungkan, tatkala berada dekat kesatuan tentara yang disangka partner, kerapkali para mahasiswa justru bagaikan berada di samping harimau dan sewaktu-waktu menjadi korban kekerasan tentara. Salah satu contoh, adalah apa yang dialami mahasiswa ketika melakukan demonstrasi ‘damai’ di depan Istana Merdeka 3 Oktober 1966.

Menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan yang ke-21, sejumlah tokoh kesatuan aksi di Bandung –KAMI, KASI maupun KAPI– telah menduga bahwa pidato yang akan disampaikan Soekarno dalam acara tersebut akan bernada keras. Ini terbaca melalui tanda-tanda ketidakpuasan yang diperlihatkan Soekarno setelah SU IV MPRS yang menolak pidato pertanggungjawabannya dan menanggalkan beberapa gelar dan wewenangnya.

Pada pelantikan Kabinet Ampera sebelumnya, Soekarno pun telah melontarkan ucapan-ucapan ‘keras’. Ia misalnya menegaskan keinginannya agar konfrontasi terhadap Malaysia tetap dilanjutkan. Tentang Surat Perintah 11 Maret 1966, Soekarno menyatakan bahwa itu adalah surat perintah biasa dan bukan transfer of authority atau pemindahan kekuasaan. Ia menyatakan pula bahwa Surat Perintah 11 Maret itu “bisa saya berikan kepada siapa saja”. Tapi tentu saja, semua sudah terlambat bagi Soekarno, karena Surat Perintah 11 Maret itu sudah dikukuhkan melalui suatu Tap MPRS, yang tak bisa lagi dicabut oleh Soekarno, kecuali ia bisa memulihkan kekuatan pendukungnya di kalangan militer, partai-partai dan atau di MPRS.

Untuk menghadapi kemungkinan Soekarno mengulangi atau bahkan menyampaikan suatu pidato yang lebih keras keras pada 17 Agustus 1966, para aktivis kesatuan aksi itu telah mempersiapkan beberapa tindakan antisipatif. Sementara itu di berbagai kampus perguruan tinggi di Bandung  berlangsung berbagai appel mahasiswa. Mahasiswa pun menyelenggarakan suatu pawai alegoris keliling kora Bandung, Senin sore 15 Agustus. Sikap anti Soekarno yang paling nyata, terekspresikan dalam pawai allegoris tersebut. Sebuah patung besar yang menyerupai Soekarno di atas sebuah kendaraan bak terbuka amat menarik perhatian jubelan puluhan ribu massa rakyat yang menonton di sepanjang jalan. Patung yang lengkap dengan berbagai bintang dan tanda jasa di dadanya itu disertai suatu tulisan yang seakan pertanyaan Soekarno, ‘Tjing kuring hayang nyaho, naon Hati Nurani Rakyat’, Hayo saya ingin tahu apa itu Hati Nurani Rakyat. Di sekeliling patung, duduk bersimpuh sejumlah wanita cantik –berkebaya atau berpakaian kimono Jepang, yang diperankan sejumlah mahasiswi– dan kendaraan pengangkutnya berjalan lambat-lambat ‘ditarik’ sejumlah manusia kurus kering, berbaju gembel berjalan tertatih-tatih tanda kelaparan.

Sejumlah patung atau boneka sindiran karya para mahasiswa juga meramaikan pawai. Ada pula dua poster yang menyolok, berbunyi “Kalau tidak tahu Hati Nurani Rakyat, jangan mengaku Pemimpin Besar Revolusi” dan “Kalau tidak tahu Hanura, minggir saja Bung!”. Sebuah ‘patung’ lain dalam arak-arakan itu tak hanya ‘menyinggung’ perasaan Soekarno, tapi juga aparat keamanan, sehingga dirampas oleh sejumlah petugas di depan Gedung MPRS yang lebih dikenal sebagai Gedung Merdeka. Patung bertuliskan ‘Kecap Nomor Satu’ di bagian badan dan ‘Batu’ di bagian kepala itu, dikehendaki mahasiswa untuk di bawa terus dalam pawai. Mahasiswa menolak dan mogok di jalan menuntut patung dikembalikan. Persoalan bisa diatasi ketika beberapa perwira Kodam Siliwangi datang setelah dihubungi para mahasiswa, dan turun tangan untuk mengembalikan patung itu.

Pidato 17 Agustus Soekarno, “Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah” yang sering diringkas sebagai Djas Merah, ternyata memang memancing kontroversi. Soekarno menyebut tahun 1966 sebagai tahun gawat, dan menunjuk adanya gerakan kaum revolusioner palsu sebagai penyebabnya. Dalam pidato itu Presiden Soekarno tetap menyebut-nyebut Pantja Azimat Revolusi dan mengagungkan persatuan berdasarkan Nasakom. Tetapi bagian yang paling ‘kontroversial’ ialah ketika Soekarno melontarkan tuduhan terhadap arus penentangan terhadap dirinya dan Nasakom sebagai sikap revolusioner yang palsu. Semua mengerti bahwa yang dimaksudkan terutama adalah kesatuan-kesatuan aksi. Seraya itu, ia lalu menyerukan, “Saudara-saudara kaum revolusioner sejati, kita berjalan terus, ya, kita berjalan terus, kita tidak akan berhenti. Kita berjalan terus, berjuang terus, maju terus pada sasaran tujuan seperti diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945”. Seruan itu bermakna komando bagi para pengikutnya yang masih setia, untuk membela dirinya menghadapi penentangan ‘kaum revolusioner palsu’.

Seakan mengikuti seruan Soekarno dan sekaligus menjawab aksi-aksi anti Soekarno yang diperlihatkan pelajar dan mahasiswa dalam pawai alegoris mahasiswa, barisan pendukung Soekarno melakukan penyerangan-penyerangan terhadap para penentang Soekarno di berbagai penjuru tanah air. Salah satu rangkaian serangan yang paling menonjol adalah yang terjadi di Bandung, yang dikenal sebagai Peristiwa 19 Agustus 1966, yang mengambil korban nyawa seorang mahasiswa Universitas Parahyangan bernama Julius Usman.

Berlanjut ke Bagian 3