Tag Archives: Harjadi S

Koalisi ala SBY: Pembaharuan Politik Yang Tersesat di Jalan Politik Pragmatis (4)

DALAM rangkaian peristiwa sosial dan politik terbaru, setidaknya dalam satu atau dua tahun terakhir ini, berkali-kali kita menemukan semacam perulangan ‘sejarah’. Banyak lakon lama terulang dengan pola dan kesalahan yang sama. Tidak terlalu mengherankan sebenarnya, bila mencermati bahwa kita semua masih bermain di lapangan yang sama, dengan pola dan struktur yang juga tidak berbeda, dan sama kelirunya dengan pola dan struktur lama. Dalam kehidupan sosial maupun kehidupan politik dan dalam pengelolaan kekuasaan.

Pada tahun pertama pasca kekuasaan Soekarno, masih pada tahun 1967, terasa adanya gejala stagnasi atau kemacetan di hampir segala bidang, dalam kehidupan politik maupun kehidupan sosial, belum lagi penegakan hukum yang nyaris tak tersentuh dengan baik saat itu. Oknum-oknum tentara di kala tidak sedang bertugas, kerapkali terlibat sebagai backing pengusaha –yang pangkat rendah sebagai tukang pukul bayaran, yang berpangkat tinggi menjadi ‘kawan dagang’– atau perbuatan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Oknum-oknum polisi, jaksa dan hakim, sementara itu mempraktekkan dan menegakkan KUHP dengan sungguh-sungguh, namun dengan konotasi ‘Kalau ada Uang Habis Perkara’. Maka yang kuat, entah karena jabatan entah karena banyak uang, cenderung menjadi lapisan ‘kebal hukum’, tak tersentuh.

PEMBERANTASAN KORUPSI YANG SELALU GAGAL. “Maka jangan terlalu berharap pemberantasan korupsi atau penegakan hukum di strata atas (penyelundupan, kecurangan bisnis, praktek monopoli, dan mungkin perdagangan narkoba) akan berhasil dengan cepat seperti yang diharapkan”. (Karikatur 1968, Harjadi S)

Pemerintahan baru di bawah Jenderal Soeharto pada bagian awal masa kekuasaannya, masih sangat berwatak transisional, dikritik oleh kesatuan-kesatuan aksi yang baru usai dalam gerakan menjatuhkan Soekarno, sebagai penguasa yang penuh kompromi. Kemacetan atau stagnasi yang terjadi terutama karena tidak adanya penyelesaian masalah politik secara tegas dan prinsipil. Begitu pula dengan berbagai masalah lainnya. Semuanya diselesaikan serba kompromistis. Kompromi di bidang hukum, kompromi dalam penyelesaian masalah ekonomi, kompromi dalam menanggulangi masalah korupsi, penyelundupan dan lain-lain. Khusus mengenai kampanye anti korupsi waktu itu, diingatkan, hanya akan berhasil jika tidak dijadikan alat politik, melainkan semata-mata sebagai kampanye kenegaraan berlandaskan hukum.

Mencoba memahami bahwa masa itu adalah sebuah masa transisi, maka dalam batas tertentu bisa dimengerti dan diterangkan mengapa banyak hal-hal kontradiktif dapat hidup berdampingan. Tapi, editorial sebuah media generasi muda yang terkemuka, mengingatkan bahwa transisi tidak bisa dijadikan alasan untuk menciptakan suatu status quo. Bukan pula alasan untuk lebih dulu memantapkan kedudukan the new ruling class, bukan pula alasan untuk menghijaukan, mengcoklatkan atau mengabu-abukan berbagai posisi dalam pemerintahan.

Coba bandingkan catatan tentang masa transisi 1967 itu dengan catatan tahun 2011, yang berjarak 44 tahun. Tentu saja, seharusnya, jauh dari pantas untuk menyebut tahun 2011 ini sebagai masa transisi, sekian lama setelah terjadinya perubahan kekuasaan di tahun 1998. Kalaupun terminologi transisi tetap mau digunakan juga, itu adalah sekedar transisi dari pelaksanaan demokrasi menuju demokrasi yang lebih baik lagi, yang semestinya bukan sebagai transisi dalam pengertian sebenarnya dengan konotasi serba darurat. Tapi tak bisa dipungkiri, ternyata situasi dan perilaku yang beraroma serba transisional, penuh ketegangan dan serba ketidakpastian, masih mewarnai kehidupan sosial, kehidupan politik dan kekuasaan, dunia penegakan hukum, kehidupan ekonomi, maupun pola pemecahan masalah lainnya dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak kemiripannya, untuk tidak mengatakannya sebagai perulangan keserbasalahan masa lampau.

Di masa kepresidenan Soekarno, sekitar 1955, maupun pada penggalan masa kekuasaan mutlaknya pada 1959-1965, eksistensi partai politik yang menurut norma merupakan kebutuhan kehidupan politik demokratis, dalam kenyataan tak memiliki indikasi rumus “partai adalah alat demokrasi”. Kita kutip sebuah catatan media di tahun 1967, “Di zaman itu partai-partai politik tidak lagi memperjuangkan cita-cita agung yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara, yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat banyak di atas kepentingan golongan. Sebaliknya kita hanya mengenal partai-partai yang menitikberatkan perjuangannya kepada perebutan kursi dan harta, bila perlu menginjak-injak demokrasi dan hak-hak azasi manusia”. Ternyata situasi kepartaian itu berlanjut di masa Soeharto, dan bahkan hingga kini di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Partai-partai yang kita kenal saat ini adalah partai-partai yang sama pragmatisnya, berorientasi kursi (parlemen dan menteri) dan pengumpulan dana politik (harta, untuk kelompok maupun pribadi), yang selalu diakomodir oleh SBY. Kalau para elite partai menyebut-nyebut kepentingan rakyat, itu sebatas retorika belaka. Perhatikan saja bahasa kata-kata dan bahasa tubuh mereka, serta bagaimana perilaku mereka, tatkala terjadi berbagai bencana yang menimpa rakyat.

Seperti halnya dalam kehidupan politik, kehidupan sosial saat ini masih dipenuhi aneka konflik, secara vertikal maupun horizontal, entah berupa benturan antar umat beragama, benturan karena eksklusivisme kesukuan atau kepentingan, dan satu-dua peristiwa rasial. Gerakan ekstrim berdasarkan fundamentalisme agama, kembali berlanjut dan berulang. Dulu ada pemberontakan DI-TII sekarang ada terorisme bersenjata dengan mengatasnamakan agama, yang tak pernah berhasil dituntaskan akar masalahnya. Sekarang, ditambah lagi dengan konflik selama dan pasca Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang praktis berlangsung sepanjang tahun. Bayangkan, ada sekitar 500 kabupaten/kota dan ada 33 propinsi. Jadi ada rata-rata 106 Pilkada per tahun atau 2 Pilkada per minggu, sungguh suatu hiruk pikuk yang luar biasa. Setidaknya sekali dalam seminggu kita bisa menyaksikan perdebatan politik yang lebih merupakan pertengkaran, live berkat jasa sejumlah stasiun televisi. Isu demi isu bergulir silih berganti sepanjang waktu, yang bisa kita ikuti melalui indera penglihatan dan indera pendengaran, sesekali bisa mampir di indera perasa kita (kulit) bila kita tanpa sengaja tiba-tiba berada di pusaran konflik fisik yang terjadi sebagai produk pengelolaan isu. Seandainya konflik itu berbau, kita pasti bisa membaui sengatannya di indera penciuman kita. Hanya indera pengecap kita (lidah) yang mungkin tak tersentuh langsung, tetapi dampak psikologis dari kekisruhan sehari-hari yang terjadi bisa membuat indera pengecap kita terserang rasa pahit. Atau, saat dampak konflik terus menerus itu berpengaruh ke bidang ekonomi, rasa asin garam yang sebagian diimpor, akan membuat kita agak jarang merasakan rasa asin itu, pedas cabai yang sering melambung tinggi harganya pun akan terasa makin pedas di lidah.

Pemberantasan korupsi? Tak kalah mandegnya, seakan memang takkan pernah mampu dilakukan tuntas, seperti halnya dengan yang terjadi di masa lampau. Korupsi itu memiliki tali temali dengan berbagai kepentingan politik, maka para koruptor cenderung lebih kuat, apalagi bila mereka yang akan memberantasnya sudah dirasuki virus korupsi itu sendiri. Penegakan hukum hanya tegak di atas ketidakberdayaan kalangan akar rumput, takkan menyentuh kalangan atas yang terpadu sebagai suatu jaringan konspirasi. Kalau ada yang kena gebug itu karena ia mengkhianati konspirasi dan atau tidak terlalu fasih dengan ilmu bagi-bagi. Semua unsur terlibat dalam situasi saling sandera untuk pada akhirnya menjadi jaminan ‘stabilitas’ atau pusat equilibrium dan status quo. Maka jangan terlalu berharap pemberantasan korupsi atau penegakan hukum di strata atas (penyelundupan, kecurangan bisnis, praktek monopoli, dan mungkin perdagangan narkoba) akan berhasil dengan cepat seperti yang diharapkan.

Upaya mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, tetap tertinggal sebagai sekedar retorika seperti halnya di masa Soekarno (gemah ripah loh jinawi) dan Soeharto (masyarakat adil makmur). Penguasa negara tetap gagal menciptakan suatu grand design ekonomi yang bisa menyelamatkan bangsa dan negara.

Seluruh ketidakberhasilan ini tak terlepas dari kegagalan kita menemukan sistem dan struktur politik yang tepat, serta kegagalan pembangunan sosiologis serta upaya pencerdasan bangsa. Kita berpretensi menggunakan sistem politik presidensiil sekaligus sistem parlementer sebagai hasil pertarikan berbagai kepentingan subjektif, namun gagal meramunya sebagai suatu formula baru, sehingga menjadi tak ubahnya sekedar ketoprak. Belum lagi kegagalan memahami demokrasi yang sesungguhnya yang sesuai dengan alam pikiran dari kekuatan kultur dan budaya kita. Para pendiri bangsa di tahun 1945 sudah berhasil menyusun filosofi dan ideologi bangsa, dengan referensi nilai terbaik dari barat maupun timur, yakni Pancasila, tapi kita telah menyia-nyiakannya dengan berbagai cara dan penyalahgunaan.

Dalam kepartaian, kita terombang-ambing antara pilihan multi partai atau jumlah yang lebih sederhana. Kegagalan untuk menyederhanakan sistem kepartaian terkait dengan pragmatisme yang menghambat upaya menemukan dan merancang persamaan program untuk membangun bangsa dan negara. Pragmatisme itu sendiri lahir karena egoisme elite partai. Sementara elite partai itu mempunyai masalahnya sendiri, yakni kemampuan kualitatif yang rendah, akibat rekrutmen yang sangat mengandalkan kekuatan otot (massa) dan kekuatan uang. Tapi persoalannya, bagaimana mungkin memperoleh elite yang berkualitas dari suasana masyarakat yang sedang didera kesakitan karena kegagalan pembangunan sosiologis dan pada waktu yang sama ada gejala resistensi di antara mereka yang berhasil berkuasa terhadap sumber daya manusia yang lebih cerdas dari dirinya?

‘Campur Sari’ Arogansi, Despotisme dan Playgroup Politik (2)

Despotisme ala PSSI. Tak salah lagi, PSSI di bawah Nurdin Khalid –yang di masa jabatan keduanya sebagai Ketua Umum didampingi eks aktivis 1966 Nugraha Besoes sebagai Sekertaris Jenderal– kini telah menjelma menjadi semacam laboratorium despotisme alias memimpin dan memerintah dengan sewenang-wenang. Nurdin Khalid yang kini namanya sering di’pleset’kan di dunia maya sebagai Nurdin Khadafy Khalid, adalah lulusan Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Makassar.

Baru lulus, Nurdin yang tampaknya enggan menjadi guru (sebagaimana harusnya lulusan IKIP) menerima tawaran menjadi pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) di pedalaman Sulawesi Selatan. Rupanya Nurdin kuat juga tekanan adrenalinnya, sehingga ia cepat menapak ke atas dan akhirnya menjadi Ketua INKUD. Bertepatan waktu dengan kehadiran BPPC Tommy Soeharto yang menguasai perdagangan cengkeh. Kerjasama BPPC dengan INKUD antara lain memberi hasil akhir bagi pribadi Nurdin sebagai milyarder rupiah. Tetapi posisi di induk koperasi itu juga membawa Nurdin Khalid ke pengelolaan komoditi bahan pokok lain seperti minyak goreng yang membawa Nurdin ke balik jeruji sel penjara. Menurut kabar, masih ada proses penanganan perkara korupsi lainnya yang sedang menunggu Nurdin Khalid.

MENGHINDARI SOCIAL CONTROL. “Kalau anda menduduki jabatan publik… perbuatan dan perkataan anda harus memperhitungkan pikiran, etika dan rasa kepantasan publik serta memahami tanggungjawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran umum. Jangan berbuat dan berbicara semata-mata sesuai kehendak anda sendiri” (Karikatur Harjadi S, 1967)

Sama-sama pernah (dan masih) berkiprah di Golkar, Nugraha Besoes yang pernah menjadi Komandan Resimen Mahasiswa Mahawarman di Bandung (Universitas Padjadjaran) masih memiliki satu-dua perbedaan dengan Nurdin Khalid. Nugraha Besoes masih lebih ‘miskin’ dari Nurdin Khalid, tetapi Nunu belum punya catatan hitam dunia hukum sebagai pelaku pidana korupsi. Selain itu, Nunu pasti lebih banyak ‘bergaul’ dengan kalangan aktivis yang menentang kekuasaan dan kekuatan anti demokrasi di masa lampau, zaman Nunu masih muda belia. Kini, tampaknya Nugraha Besoes terbawa bersama Nurdin ke alam despotisme, dan telah menjadikan organisasi olahraga PSSI sebagai laboratorium praktek. Entah juga orang kaya seperti Nirwan Bakrie. Tak boleh tidak, kehadiran tiga nama ini, telah membuat nama organisasi politik, Golkar, terbawa-bawa dan pada gilirannya membawa nuansa politik ke dalam PSSI. Apalagi, Nurdin Khalid sendiri pernah mengatakan bahwa prestasi PSSI adalah prestasi Golkar. Padahal, belum tentu Golkar diuntungkan dengan kasus-kasus PSSI, malah bisa sebaliknya. Bodoh betul, bila Golkar membiarkan nama partai dibawa-bawa, apalagi merestui.

Mungkin tak perlu diceritakan ulang di sini, tetapi terlihat kini betapa PSSI telah menjadi ajang despotisme, cara-cara memanipulasi statuta dihalalkan, pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas, tempat praktek orang-orang yang ngotot mempertahankan kedudukan dengan berbagai cara. Statuta FIFA yang menyebutkan syarat pimpinan organisasi yang ‘tak pernah terlibat’ pidana, dipelintir menjadi ‘tidak sedang’ menghadapi atau menjalani pidana. Oleh pers, PSSI tergambarkan sebagai sarang manipulasi uang dan suap menyuap, intrik, praktek money politics, korupsi APBD dan mungkin juga APBN, dan lain sebagainya.

Nurdin mungkin sudah dari awal mendisain dirinya untuk mengoptimalkan setiap kesempatan dan ‘kekuasaan’ menjadi benefit dengan segala cara. Tapi apakah kesempatan dan kekuasaan –di lingkup manapun kekuasaan itu, besar atau kecil– juga berhasil merubah orang-orang seperti Nugraha Besoes atau Dipo Alam? Bisa saja orang mengalami perubahan, bukan hanya Nunu atau Dipo, apalagi bila pernah mengalami pengalaman traumatik, dengan kalangan kekuasaan di masa lampau misalnya, dan merespon trauma itu secara keliru.

Anarki. Ini semua –boikot Dipo, drama hak angket DPR, maupun kisruh PSSI– terjadi ketika masyarakat belum sempat pulih nafasnya karena baru saja disuguhi tindakan anarki dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama di Cikeusik dan kota kabupaten Temanggung. Diwarnai tantangan dan ancaman FPI untuk menggulingkan Presiden SBY, dan pada sisi sebaliknya perintah SBY kepada para bawahannya mencari jalan untuk bisa membubarkan organisasi-organisasi massa yang seringkali melakukan kekerasan dan anarki tak lagi terdengar kabar lanjutnya. Bagaikan semangkuk sup, kini sudah dingin dan sebentar lagi akan basi. Tinggal menunggu organisasi-organisasi anarkis itu kembali melakukan aksi, karena menghitung bahwa 9 dari 10 kemungkinan pemerintah takkan berani bertindak, sebagaimana telah terbukti dengan ‘uji coba’ selama ini. Kapolri Timur Pradopo mengatakan bahwa wewenang pembubaran ormas ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Tetapi Mendagri Gamawan Fauzi memperlihatkan sikap ‘bingung’, dalam kaitan FPI misalnya, ia mengatakan bahwa organisasi itu tak bisa dibubarkan karena tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi terlepas dari itu, pelajaran anarki dan kesewenang-wenangan, seringkali juga datang dari aparat kekuasaan sendiri. Perhatikan saja keganasan satuan Polri dalam beberapa peristiwa tatkala menghadapi unjuk rasa. Dalam pada itu, Satpol PP yang berada di bawah kendali komando jajaran Kementerian Dalam Negeri di berbagai daerah, tak kalah dalam menunjukkan sikap anarki dan keganasan tatkala ‘menumpas’ para pedagang kaki lima, para gelandangan, pelacur dan waria maupun kalangan akar rumput lainnya yang barangkali mereka anggap sekedar sebagai sampah masyarakat. Belum lagi kalau memang betul bahwa ada sejumlah organisasi massa di pusat maupun di daerah, yang biasa melakukan tindakan anarki, justru adalah ‘peliharaan’ oknum-oknum kekuasaan politik dan pemerintahan sendiri. Misalnya, bila di suatu daerah ada pengusaha tempat hiburan ‘lalai’ membayar upeti, maka ormas tertentu dikerahkan melakukan ‘razia’ atau ‘sweeping’, untuk bikin kapok sehingga nanti takkan berani lagi melalaikan kewajiban setoran khusus.

Dalam segi tertentu, sekedar sebagai contoh, sikap Sekertaris Kabinet yang memerintahkan boikot kepada dua stasiun TV dan satu media cetak, juga bernuansa anarkis. Padahal, ada begitu banyak pilihan cara yang layak, misalnya melalui jalan hukum. Satu dua kali, sebagian anggota DPR juga memberi pelajaran anarki melalui pertengkaran vulgar, saling teriak, saling ejek, dorong mendorong, bahkan ada anggota yang pernah mendatangi anggota lainnya dengan sikap ancang-ancang memukul, yang kesemuanya terjadi dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh media televisi. Belum pelontaran kata-kata dengan meminjam nama-nama khewan di kebun binatang maupun khewan peliharaan di rumah. Mereka pikir masyarakat yang menonton ulah mereka tidak perlu dihormati lagi?

Kalau anda menduduki jabatan publik –di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif maupun institusi masyarakat– perbuatan dan perkataan anda harus memperhitungkan pikiran, etika dan rasa kepantasan publik serta memahami tanggungjawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran umum. Jangan berbuat dan berbicara semata-mata sesuai kehendak anda sendiri (intentio auctoris). Kalau anda tak sudi dengan pembatasan moral dan etika seperti itu, segera berhenti dari jabatan publik yang sedang anda duduki saat ini.

Tritura, Dari Mulut Buaya ke Mulut Harimau (5)

‘HUBUNGAN SIPIL-MILITER’. Yang ini, intermezzo ringan tentang hubungan sipil-militer sehari-hari. Kendaraan milik sipil ‘dipinjam’ tentara untuk keperluan ‘dinas’, mengangkut personil dari Bandung ke Lembang-Tjikole (tempat latihan militer). Sementara itu, truk milik militer sendiri dipakai ‘ngobjek’ untuk ‘membantu’ mengangkut sayuran pedagang dari Lembang ke Pasar Baru, Bandung.

POLITIK DALAM PERULANGAN SEJARAH

SEBELUM dan sesudah pemilihan umum 1955, terjadi kehidupan politik parlementer yang sebenarnya lebih merupakan arena friksi kepentingan daripada penampilan untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dan itupun tercermin pula dalam menjalankan dan memahami kekuasaan negara sehari-hari.

LAGI, HUBUNGAN SIPIL-MILITER. Sebuah intermezzo lainnya tentang hubungan sipil-militer. Perwira tinggi tertentu dengan multi fungsi menjadi idaman ‘baru’ kaum Hawa di masa awal Orde Baru.

Intrik politik dan praktek kotor terjadi di bawah permukaan, untuk saling melemahkan lawan. Kehidupan politik dan kehidupan parlementer seperti itulah, yang seolah-olah demokratis karena kebebasannya yang fenomenal namun pada hakekatnya hanyalah ajang pertarungan kepentingan sempit, yang kemudian dijadikan Soekarno dan juga tentara menyodorkan Dekrit 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945, yang pada akhirnya juga malah melahirkan otoriterisme di bawah Soekarno.

SATU LAGI, HUBUNGAN SIPIL-MILITER. Hubungan antara tentara dan pejabat sipil dalam semacam partnership gaya baru ini ‘menjamah’ satu bidang yang sensitif, enak, tapi membahayakan (bagi rakyat banyak) namun samasekali tidak membahayakan para pelakunya, karena… (Lihat karikatur berikut)

Suatu otoriterisme yang kemudian melanjut dan menjadi lebih kuat di bawah Jenderal Soeharto, dalam bentuk penghambaan terhadap kekuasaan. Pada masa Soeharto, sistem presidensiil dioptimalkan untuk mengumpulkan kekuasaan di tangannya sendiri.

‘PANDANG BULU’. Aman, karena ketika itu hukum ternyata pandang bulu…., menurut karikatur Dendi Sudiana 1970 ini.

Pasca Soeharto, tak ada perubahan kualitatif bermakna mengenai pemahaman dan cara menjalankan kekuasaan dalam negara dan dalam masyarakat.

Kekuasaan, meneruskan cara pandang lama, senantiasa masih dikaitkan dengan kualitas tertentu berdasarkan kekuatan uang, otot massa, dogma agama maupun ideologi. Dan berdasarkan kualitas dan kekuatan itu, muncul kelompok-kelompok kekuasaan, di dalam maupun di luar pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, yang merasa mempunyai otoritas untuk memonopoli kebenaran dan menghakimi pihak lain berdasarkan kaidah moral dan ukuran kebenarannya sendiri.

SUATU KETIKA, JENDERAL SOEHARTO PUN MARAH. Apakah tentara tidak marah atas kritik-kritik tajam mengenai korupsi yang ditujukan langsung kepada mereka? Tatkala Adnan Buyung Nasution SH, 13 Juni 1967, mengeritik ABRI ‘rakus’ di depan Soeharto dalam suatu pertemuan, Soeharto berang dan berkata, “Kalau bukan saudara Buyung yang mengatakan pasti sudah saya tempeleng…”. Dan, kalau ……..

Dengan pelaku-pelaku kehidupan kepartaian dan kekuasaan negara saat ini, yang pada hakekatnya melakukan pengulangan atas sejumlah kesalahan masa lampau –dengan mengakumulasi praktek-praktek politik terburuk dari sistem parlementer dan sistem presidensiil sekaligus– adakah yang pantas untuk diharapkan dalam kerangka penegakan demokrasi ?

DUALISME BARU. Soeharto boleh marah atas tudingan Buyung Nasution. Tapi kasat mata terlihat sejumlah gejala korupsi yang akan menghambat. Karikatur T. Sutanto menunjukkan dualisme baru sebagai penghambat: copet vs non copet.

Apakah seperti halnya dalam berbagai momen sejarah, kembali peran kaum intelektual perguruan tinggi, khususnya mahasiswa, akan diperlukan lagi ?

Mungkin saja mahasiswa sebagai kelompok yang senantiasa dianggap sebagai kekuatan moral dalam masyarakat masih akan dipaksa oleh keadaan untuk setidaknya dalam situasi dan momen tertentu mengambil peran yang bersifat kritis.

BAHTERA REPUBLIK. Layar ‘pembangunan’ sobek-sobek, betapa berat pelayaran yang harus dilakukan. Situasi 1969 menurut karikatur Julius Pour.

Tetapi kelompok mahasiswa ini bukannya tanpa masalah.

Mahasiswa pun sejak lama telah terlepas dan kehabisan mitos mengenai peranan mahasiswa di masa lampau, dan untuk gantinya seakan-akan sedang mencari sejumlah mitos baru, padahal yang dibutuhkan sebenarnya adalah konsep dan sudut-sudut pandang yang baru.

DEWI JUSTISIA DI KURSI RODA. Sementara itu, penegakan hukum dan keadilan ibarat dewi yang lumpuh dan gering.

Untuk sumber inspirasi, yang perlu dimiliki mahasiswa generasi baru adalah pemahaman dan pemaknaan baru mengenai kekuasaan yang positif yang akan menjadi bagian dari pencerahan.

PENUH GODAAN. Di pohon kebenaran berjuntai aneka godaan untuk terpecah belah: eksklusivisme, fanatisme, rasialisme dan sukuisme.

Pemahaman dan pemaknaan berdasarkan pengalaman-pengalamannya sendiri menghadapi rasa sakit yang ditimbulkan oleh kejahatan terhadap kemanusiaan dan keadilan yang dilakukan kalangan kekuasaan selama ini. Cakrawala baru yang sedang membuka adalah perjuangan menyangkut kemanusiaan dan keadilan, yang bersifat universal, dan bukan lagi semata dalam perspektif nasionalisme dan perjuangan kedaulatan negara.

BAHASA KOMUNIKASI MILITER-SIPIL. Kesulitan lain terjadi dalam interaksi dan dialog politik pasca Soekarno. Militer cenderung menggunakan bahasa otoriter dan kekuasaan. Sedangkan politisi sipil menggunakan bahasa ‘kecap’. Dalam terminologi sekarang, bahasa ‘kecap’ mungkin bisa disebut bahasa ‘kebohongan’, khususnya setelah pemuka lintas agama melancarkan kritiknya kepada pemerintah di tahun 2011 ini.

*Diolah kembali dari Esei Bergambar dalam Rum Aly, ‘Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966’, Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2006.Karikatur oleh: T. Sutanto, Harjadi S, Dendi Sudiana, Ganjar Sakri, Julius Pour.