Tag Archives: Djoko Sudyatmiko

Mengejar ‘Mandat Langit’: ‘Beban Sejarah’ Jusuf Kalla

BUKAN hanya Prabowo Subianto yang memiliki semacam ‘beban sejarah’ dari masa lampau, tetapi juga Muhammad Jusuf Kalla. Tokoh yang tampil sebagai calon Wakil Pesiden mendampingi Jokowi dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 mendatang ini, juga punya ‘beban sejarah’ yang sama –yang seharusnya memerlukan pula penjelasan, karena mengandung sejumlah peran kontroversial. Di tahun 1966-1967 nama dan peran Jusuf Kalla mencuat sebagai tokoh perjuangan 1966 di Sulawesi Selatan. Ia memimpin Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai tokoh puncak Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di daerah tersebut.

MUHAMMAD JUSUF KALLA. "Namun adalah baik bila ia bisa menjelaskan beberapa segmen yang berpotensi sebagai beban dalam sejarah ketokohannya, menjelang ia menapak menjadi bagian dari kepemimpinan nasional untuk kedua kali." (gambar download)
MUHAMMAD JUSUF KALLA. “Namun adalah baik bila ia bisa menjelaskan beberapa segmen yang berpotensi sebagai beban dalam sejarah ketokohannya, menjelang ia menapak menjadi bagian dari kepemimpinan nasional untuk kedua kali.” (gambar download)

            Gerakan mahasiswa 1966 di Sulawesi Selatan kala itu, bila diperbandingkan, berbeda banyak dengan gerakan mahasiswa pada tahun-tahun yang sama di Jakarta dan Bandung. Salah satu perbedaan utama adalah fakta sangat dominannya HMI dalam gerakan-gerakan mahasiswa di Sulawesi Selatan saat itu. Demikian besar jumlah keanggotaan HMI di Sulawesi Selatan –terutama di Makassar– sehingga tokoh HMI Adi Sasono pernah mengatakan “di perguruan-perguruan tinggi Makassar hampir tidak ada yang bukan HMI.” Maksud Adi, seluruh badan kemahasiswaan di perguruan tinggi di sana, tak ada yang tak dikuasai oleh HMI. Dan di lapisan pelajar berperan Pelajar Islam Indonesia (PII).

Di Jakarta, sumber ketokohan mahasiswa di sekitar tahun 1966 lebih warna-warni. Tokoh-tokoh pergerakan 1966 bersumber dari berbagai organisasi ekstra, seperti PMKRI (Cosmas Batubara, Savrinus Suardi), Somal (Marsillam Simandjuntak, Yosar Anwar), Mahasiswa Pantjasila (David Napitupulu), GMKI (Albert Hasibuan) selain PMII, IMM dan HMI (Mar’ie Muhammad, Abdul Gafur, Akbar Tandjung). Sementara itu di Bandung, tokoh-tokoh organisasi ekstra berpadu dengan tokoh-tokoh intra kampus sebagai tulang punggung KAMI, ditambah aktivis-aktivis independen. Dari Daim A. Rahim, Djoko Sudyatmiko, Sugeng Sarjadi, Mansur Tuakia, Jack Sitompul, Purwoto Handoko, Alex Rumondor, Muslimin Nasution sampai Rachmat Witoelar, Rahman Tolleng dan Bonar Siagian. Dan, yang lebih muda seperti Sarwono Kusumaatmadja dan Marzuki Darusman. Di kalangan pelajar selain KAPPI ada Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia, KAPI, satu-satunya di Indonesia (Thomas Sitepu, Endriartono Sutarto, Luhut Pandjaitan dan Sudi Silalahi). Mereka dari Bandung ini tercatat sebagai pelopor gerakan menjatuhkan Soekarno.

Perbedaan lain yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh mahasiswa tahun 1966 di Makassar, adalah bahwa dibanding Bandung misalnya, mereka lebih cepat tiba di ‘tujuan’. Secara dini, beberapa tokoh mahasiswa, seperti antara lain Rapiuddin Hamarung, berhasil masuk ke dalam kekuasaan pemerintahan setempat, di antaranya sebagai anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) tingkat provinsi maupun daerah tingkat dua. Tapi, Jusuf Kalla, menetapkan bagi dirinya suatu pilihan lain, berkarir di dunia usaha. Menurut buku Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966 (Rum Aly, Kata Hasta Pustaka, 2006) “Muhammad Jusuf Kalla, adalah anak seorang pengusaha yang saat itu tergolong sudah terkaya di Sulawesi Selatan, Haji Kalla yang merintis usahanya dari bawah sebagai pemilik toko kecil di Watampone.” Tampaknya, pilihan Jusuf Kalla, terbukti jitu. Ia berhasil lebih mem’besar’kan Group Kalla hingga tingkat yang termasuk menakjubkan. Tak heran, bila banyak yang merasa bangga, khususnya di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan, terhadap diri Jusuf Kalla.

JUSUF KALLA DAN JOKOWI. "Sepanjang apa yang diucapkannya dan untuk sebagian telah diperlihatkannya selama dirinya berkesempatan ikut dalam kekuasaan negara, terkesan Jusuf Kalla banyak merubah diri dan ketokohannya. Tak heran, setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai Wakil Presiden di tahun 2004-2009, ia makin diapresiasi sebagai calon pemimpin alternatif. Buktinya, Jokowi, yang pasti tak terlepas dari persetujuan puteri sulung Soekarno, Megawati, memilihnya sebagai pendamping dalam memperjuangkan ‘mandat langit’ dari rakyat. " (download, jusufkalla.info)
JUSUF KALLA DAN JOKOWI. “Sepanjang apa yang diucapkannya dan untuk sebagian telah diperlihatkannya selama dirinya berkesempatan ikut dalam kekuasaan negara, terkesan Jusuf Kalla banyak merubah diri dan ketokohannya. Tak heran, setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai Wakil Presiden di tahun 2004-2009, ia makin diapresiasi sebagai calon pemimpin alternatif. Buktinya, Jokowi, yang pasti tak terlepas dari persetujuan puteri sulung Soekarno, Megawati, memilihnya sebagai pendamping dalam memperjuangkan ‘mandat langit’ dari rakyat. ” (download, jusufkalla.info)

Ia diketahui dan dianalisis sebagai pengusaha yang sangat tidak menyukai pengusaha keturunan Cina (sekarang secara resmi disebut etnis Tionghoa). Disebutkan, dalam beberapa peristiwa rasialis di Sulawesi Selatan, khususnya setelah peristiwa 1965, jejak peran Jusuf Kalla dan HMI selalu ada. Diceritakan pula –mungkin saja sedikit berlebihan– Jusuf Kalla berperan mendorong Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan Baharuddin Lopa untuk ‘secara’ hukum menyapu pengusaha Tony Gozal, seorang keturunan Tionghoa, dari persaingan bisnis di wilayah tersebut.

Ada dua hal yang perlu diceritakan di sini. Di satu pihak, Baharuddin Lopa –yang kemudian hari sempat sejenak menjadi Jaksa Agung RI– adalah orang yang keras kepala dan tak mudah dibujuk, tetapi Jusuf Kalla dengan caranya yang khas agaknya berhasil ‘menyelami’ sehingga bisa ‘memikat’ hati Lopa. Di pihak lain, Tony Gozal, adalah pengusaha yang tangkas melakukan pendekatan kepada para pejabat di daerah tersebut, siapa pun dan di tingkat mana pun. Kecuali, terhadap Lopa, ia gagal melakukan pendekatan. Lopa sering ikut menghadiri jamuan makan yang dilakukan Tony Gozal kepada para petinggi, tetapi justru di situ ia menyimpulkan kedekatan luar biasa sang pengusaha dengan para penguasa daerah. Lopa tak hanya ‘menyapu’ Tony, melainkan juga sejumlah kalangan pejabat.

Tetapi, Jusuf Kalla juga adalah pengusaha yang berhasil menjalin kedekatan dengan kalangan penguasa. Mula-mula dengan penguasa tingkat daerah, dan pada akhirnya juga untuk tingkat pusat. Ada masa di mana proyek-proyek pemerintah untuk daerah Sulawesi Selatan jatuh hanya ke tangan Group Kalla di samping pengusaha tertentu yang punya hubungan kekeluargaan dengan para pejabat. Di luar itu, hanyalah golongan pengusaha kelas pemungut remah-remah.            

PADA 10 November 1965 kota Makassar dilanda sejumlah aksi yang keras. Selain penyerbuan Konsulat RRT (Republik Rakjat Tjina) di Jalan Chairil Anwar dan ‘pengganyangan’ PKI juga terjadi pengejaran kepada massa PNI/Marhaenis pendukung Soekarno yang dilanjutkan dengan penyerbuan dan perusakan rumah beberapa tokoh PNI. Aspek persaingan menjadi faktor penting dalam aksi permusuhan terhadap kalangan PNI Sulawesi Selatan ini. Selama masa kekuasaan Soekarno, khususnya periode 1960-1965, PNI begitu dominan di daerah ini, termasuk dalam posisi di pemerintahan.

Di tingkat pusat kala itu PNI direpresentasikan oleh PNI Ali-Surachman yang dianggap dipengaruhi PKI. Secara internal, sebenarnya ada perpecahan di tubuh PNI. Kelompok Hardi SH dan kawan-kawan misalnya menolak keberadaan Surachman yang dianggap kader PKI sebagai Sekjen PNI. Dan, PNI Sulawesi Selatan saat itu, dengan sedikit pengecualian, lebih cenderung berada di kubu Hardi. Tetapi 10 November 1965, mereka kena ‘ganyang’. Sejumlah rumah tokoh PNI diserbu dan dirusak, sehingga beberapa di antaranya terpaksa melarikan diri ke pulau Jawa. Harian Marhaen milik PNI Sulawesi Selatan diambilalih oleh seorang tokoh tentara.            

Massa HMI menjadi salah satu tulang punggung aksi pada 10 November 1965 itu. Tetapi sungguh menarik bahwa kini, hampir 50 tahun kemudian, Muhammad Jusuf Kalla, tokoh HMI Sulawesi Selatan pada masa-masa pergolakan kala itu, menjadi calon Wakil Presiden dari Jokowi. Direstui Megawati Soekarnoputeri untuk maju sebagai pasangan dalam Pemilihan Presiden 9 Juli 2014. Dengan pendukung utama PDIP, suatu partai yang mewarisi gen PNI.  

Berikutnya, di tahun 1967, tanggal 1 Juni yang sebenarnya bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, yang selama ini dikaitkan dengan tanggal penyampaian pidato Bung Karno di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), massa HMI berkumpul di gedung sekretariat mereka di Jalan Botolempangan Makassar. Kehadiran Jusuf Kalla terlihat di sana. Massa kemudian bergerak meninggalkan tempat itu dan terlibat dalam aksi perusakan sejumlah gereja di kota itu, termasuk Gereja Katedral di arah utara Jalan Botolempangan yang berseberangan dengan Lapangan Karebosi. Meskipun masih berdekatan waktu, boleh dikatakan tak ada alasan rasional untuk terjadi kerusuhan berdasar sentimen agama yang bisa dikaitkan dengan Peristiwa 30 September 1965, ataupun pencabutan mandat MPR atas diri Soekarno Maret 1967. Perusakan gereja itu terjadi sebagai suatu peristiwa dengan alasan yang berdiri sendiri, yakni intoleransi beragama. Kalau ada sesuatu yang bisa dikaitkan, paling mungkin adalah sisa-sisa kebencian pasca DI/TII.            

BARANGKALI, dalam sudut pandang sekelompok masyarakat, situasional per waktu itu, saat peristiwa-peristiwa tersebut terjadi, Jusuf Kalla adalah tokoh yang berkategori hero. Sikap anti ‘Cina’ yang ditunjukkannya kala itu misalnya, mewakili pandangan sejumlah saudagar Bugis dan atau lapisan tertentu dalam masyarakat terkait kesenjangan ekonomi. Tapi jangankan sikap anti ‘Cina’, sikap anti ‘Jawa’ pun masih merupakan fakta di masa itu. Sikap anti Kristen, yang ditandai perusakan gereja, mewakili pandangan sempit kelompok-kelompok masyarakat Sulawesi Selatan waktu itu, yang baru 1-2 tahun lepas dari masa pergolakan DI/TII. Sementara sikap anti PNI yang tak cermat memilih korban, lebih banyak terkait dengan rivalitas antar tokoh politik dan tokoh masyarakat di Sulawesi Selatan kala itu.            

KINI, untuk kedua kalinya, Muhammad Jusuf Kalla akan menjadi tokoh nasional –bila ia dan Jokowi berhasil memenangi pemungutan suara 9 Juli 2014– dan itu terjadi di usia 72 tahun. Di tahun 1966-1967 Jusuf Kalla baru berusia 24-25 tahun. Masih agresif. Kini, meski masih sering meletup-letup, pastinya harus tampil lebih bijak sebagai tokoh yang pluralis, yang menerima cita-cita bhinneka tunggal ika. Sepanjang apa yang diucapkannya dan untuk sebagian telah diperlihatkannya selama dirinya berkesempatan ikut dalam kekuasaan negara, terkesan Jusuf Kalla banyak merubah diri dan ketokohannya.

Tak heran, setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai Wakil Presiden di tahun 2004-2009, ia makin diapresiasi sebagai calon pemimpin alternatif. Buktinya, Jokowi, yang pasti tak terlepas dari persetujuan puteri sulung Soekarno, Megawati, memilihnya sebagai pendamping dalam memperjuangkan ‘mandat langit’ dari rakyat. Namun adalah baik bila ia bisa menjelaskan beberapa segmen yang berpotensi sebagai beban dalam sejarah ketokohannya, menjelang ia menapak menjadi bagian dari kepemimpinan nasional untuk kedua kali.

Hal yang sama tentu berlaku untuk Prabowo Subianto. Banyak tokoh yang mampu merubah sikap, perilaku dan pandangan masa lampaunya menjadi jauh lebih baik di masa kini dan masa depan. Meski, ada juga yang jauh di dalam dirinya pada hakekatnya tak mampu melakukan perubahan sejati. Manusia termasuk spesies yang tak mudah untuk seketika merubah tabiat yang terbentuk dalam jangka lama sepanjang perjalanan hidupnya.

Jangan biarkan rakyat pemilih untuk kembali masuk ke dalam dilema pilihan the bad among the worst atau bahkan pilihan lesser evil dalam menentukan pemimpin negara. (socio-politica.com)

*Sekali lagi, tulisan ini sebagaimana tulisan lainnya dalam serial ‘Mengejar Mandat Langit’, tidak bertujuan mendiskreditkan seorang tokoh. Tujuan utama tulisan-tulisan ini adalah memberi tambahan referensi kepada mereka yang akan menjadi pemilih untuk lebih mengenal dan lebih mengetahui tentang tokoh yang akan mereka pilih 9 Juli 2014.

Kisah Pertarungan Politik Setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 (4)

DISADARI atau tidak, ketidaksabaran yang di lain pihak ditunjukkan para mahasiswa dan kesatuan-kesatuan aksi pada umumnya –dan juga oleh sejumlah perwira idealis anti Soekarno– kepada sikap ‘keras kepala’ Soekarno dan kepada kelambanan Soeharto melakukan suksesi, telah menguntungkan Soeharto. Sejak Desember 1966, hingga ke bulan-bulan awal tahun 1967, sebagai lanjutan dari masa-masa sebelumnya silih berganti berbagai pihak, terutama kesatuan-kesatuan aksi, mengajukan tuntutan agar Soekarno mengundurkan diri atau diturunkan. Bersamaan dengan itu, tuntutan-tuntutan agar Soekarno diadili terkait dengan Peristiwa 30 September, muncul bertubi-tubi. Sehingga muncul ungkapan-ungkapan bahwa mitos Soekarno sudah berakhir.

Akhir dari suatu babak mitos. Anti klimaks. KAMI se-Jawa, dalam pertemuan Lembang 9-12 Desember yang dihadiri 43 Konsulat KAMI dan Ketua-ketua Presidium KAMI Pusat –Cosmas Batubara dan Yosar Anwar– menuntut kepada yang berwewenang sesuai dengan UUD 1945 untuk segera mengadili Ir Soekarno. Pada waktu yang bersamaan, 12 Desember, di Alun-alun Bandung berlangsung appel puluhan ribu massa yang mengeluarkan pernyataan kebulatan tekad menuntut MPRS segera bersidang guna menyelesaikan masalah kedudukan Bung Karno sebagai Kepala Negara. Pernyataan bersama KASI Bandung dan KASI Jakarta Raya, 18 Desember, menyampaikan tuntutan Sukarno harus diadili. Sebelumnya, 16 Desember, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), diwakili Ketua Umum Azikin Kusumah Atmadja SH, dan Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia, diwakili Ketua Umum Mashuri SH, mengeluarkan Deklarasi Keadilan dan Kebenaran, yang menyatakan “Demi tegaknya kepastian hukum perlu dengan segera diadakan pemeriksaan terhadap Presiden Soekarno”.

Tuntutan-tuntutan dengan dua pokok soal mengenai Soekarno itu, tak henti-hentinya dilancarkan oleh berbagai kesatuan aksi, terutama di Bandung, sepanjang Januari hingga Pebruari 1967. Dalam appel besar Kesatuan-kesatuan Aksi di Bandung 24 Januari –yang antara lain menampilkan pembicara-pembicara Soegeng Sarjadi mewakili Badan Koordinasi Kesatuan Aksi, Sulaeman Tjakrawiguna dari KASI dan Djoko Sudyatmiko  dari KAMI– muncul tuntutan agar DPR-GR (1) Menyatakan Soekarno terlibat dalam Peristiwa Gerakan 30 September, (2) Menuntut MPRS/Pimpinan MPRS untuk segera memecat Soekarno secara tidak hormat sebagai Mandataris/Presiden, (3) Menuntut kepada pihak yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadili Soekarno, dan (4) Supaya DPR-GR menyatakan tidak percaya terhadap kepemimpinan Soekarno. DPR-GR menyepakati butir-butir tuntutan itu dan dalam Rapat Pleno Kamis 9 Pebruari 1967 mengusulkan agar Pimpinan MPRS segera memanggil Sidang Istimewa MPRS untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih seorang Pejabat Presiden, serta memerintahkan badan kehakiman yang berwewenang untuk mengadakan, pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan secara hukum.

Kali ini, Soeharto bertindak gesit dan pertahanan Soekarno tampaknya mulai goyah. Selama beberapa hari sekitar pertengahan Pebruari, terjadi pertemuan yang intensif antara Soeharto dan Soekarno. Selasa siang 14.00 tanggal 14 Pebruari, Letnan Jenderal Soeharto terlihat mengendarai mobil kepresidenan Indonesia 1. Dua hari setelah itu Sidang Badan Pekerja MPRS menolak Pelengkap Nawaksara. Dan empat hari kemudian, 20 Pebruari Soekarno menandatangani suatu Surat Penyerahan Kekuasaan, yang diawali suatu tawar menawar yang juga melibatkan Menteri Panglima Angkatan Laut Laksamana Muljadi dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Soetjipto Joedodihardjo atas permintaan Soekarno tatkala Soeharto pada suatu ketika meninggalkan pertemuan. Soekarno bersedia menandatangani penyerahan kekuasaan itu, dengan konsesi tetap sebagai pemimpin agung bangsa Indonesia, bebas untuk ke luar negeri, tidak ada Sidang MPRS yang memecatnya dan mengajukannya ke Mahmillub dan dibebaskan untuk berkampanye pada pemilihan umum mendatang.

Soeharto menolak semua syarat, sehingga Soekarno mengajukan lagi syarat-syarat yang lebih lunak, yakni jaminan keamanan secara politis dan fisik. Soeharto hanya bersedia menyanggupi suatu jaminan keamanan fisik, sedangkan jaminan politis ditolaknya dengan alasan itu merupakan wewenang MPRS. Soekarno bersedia membubuhkan paraf di atas naskah Surat Penyerahan mengikuti versi keinginan Soeharto. Namun, ketika membubuhkan parafnya itu, Soekarno sempat menambahkan coretan ketentuan agar “Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan tersebut pada Presiden setiap waktu dirasa perlu”. Ini membuat Soeharto marah, tetapi toh, dua hari kemudian penyerahan kekuasaan ini diumumkan juga oleh Menteri Penerangan Burhanuddin Muhammad Diah.

Adalah menarik bahwa sewaktu proses tawar menawar akhir ini berlangsung, para panglima Kodam se-Indonesia yang baru saja melakukan pertemuan, masih berada di ibukota. Cara-cara penyerahan kekuasaan yang menyerupai pola Super Semar ini, dengan segera mendapat banyak kecaman. Mewakili pendapat banyak orang yang telah jenuh dengan permainan politik antara Soekarno dan Soeharto yang bertele-tele, Mingguan Mahasiswa Indonesia mengajukan pertanyaan, ini langkah maju atau mundur ? Penyerahan kekuasaan itu dinilai cukup membingungkan, “bahkan mungkin mengecewakan”, demikian dituliskan. “Membingungkan bagi rakyat yang telah bertekad untuk menempuh jalan justisional dan konstitusional dalam penyelesaian Soekarno. Rakyat menolak setiap penyelesaian ala Kerukunan Nasional dan atau cara-cara yang berdasarkan kepada perhitungan politik yang ditentukan oleh pertimbangan kekuatan dan kekuasaan. Cara yang bertentangan dengan keadilan dan kebenaran, bertentangan dengan demokrasi dan rule of law yang hendak kita tegakkan”.

Belakangan Pengumuman Presiden ini diupayakan oleh beberapa orang untuk disahkan oleh MPRS, yakni pada Sidang Istimewa yang waktu itu sudah ditetapkan akan dilangsungkan 7 sampai dengan 11 Maret 1966. “Ini kita tolak”, kata Ketua Periodik KAMI Bandung, Djoko Sudyatmiko. Menghadapi Sidang Istimewa MPRS tersebut, setidaknya terdapat dua aliran sikap dan pendapat di masyarakat. Pertama, yang menghendaki MPRS memutuskan pemecatan dan penuntutan atas Soekarno secara hukum. Dan yang kedua, tidak menghendaki baik pemecatan maupun penuntutan, dan menghendaki agar MPRS hanya menyatakan Soekarno ‘berhalangan’. Para panglima angkatan di luar Angkatan Darat, termasuk ke dalam kelompok kedua. Kehendak mempertahankan kekuasaan Soekarno, benar atau salah, dengan segera telah menjadi minor. Dengan keadaan ini MPRS menyongsong pelaksanaan Sidang Istimewa dengan menghadapi dua alternatif, yakni opsi memorandum DPR-GR ataukah opsi pengesahan Pengumuman Presiden 20 Pebruari 1967.

TARIK ULUR SIDANG ISTIMEWA MPRS 1967. “Sesuai dengan ketentuan MPRS,nasib Soekarno selanjutnya betul-betul berada di tangan Soeharto. Soekarno dalam satu proses bertahap mengalami proses akhir yang cukup tragis. Perlakuan Soeharto ternyata tak sebaik yang mungkin pernah diharapkan Soekarno”. (Karikatur 1967, Sanento Juliman)

Dibandingkan dengan suasana tarik ulur yang terjadi antara Soekarno dengan Jenderal Soeharto yang berkepanjangan melalui berbagai tahap sejak 1 Oktober 1965 hingga Pebruari 1967, apa yang kemudian terjadi dalam Sidang Istimewa MPRS, 7 sampai 12 Maret, lebih merupakan sebagai suatu anti klimaks. Sidang Istimewa MPRS telah memutuskan untuk menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara dari tangannya. Soekarno juga dilarang untuk melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum.

Dalam Pasal 6 Tap MPRS No.33 ditetapkan bahwa “penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr Ir Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden”. Ternyata suasana kompromistis tetap dominan. Dan khusus nasib Soekarno selanjutnya, sepenuhnya diserahkan ke tangan Soeharto. Keputusan untuk menyerahkan nasib Soekarno ke tangan Soeharto itu adalah suatu keputusan yang absurd dari suatu lembaga ‘tertinggi’ negara seperti MPRS dan hanya memanifestasikan sikap cuci tangan para politisi sipil pada umumnya.

Demikianlah akhirnya, Soekarno dijatuhkan melalui jalur yang dianggap konstitusional, tidak melalui penyelesaian militer dan atau perebutan kekuasaan melalui cara-cara fait accompli terbuka. Dan tak pula terjadi penolakan  yang berarti dari para pendukungnya. Tak ada benturan.

Sesuai dengan ketentuan MPRS,nasib Soekarno selanjutnya betul-betul berada di tangan Soeharto. Soekarno dalam satu proses bertahap mengalami proses akhir yang cukup tragis. Perlakuan Soeharto ternyata tak sebaik yang mungkin pernah diharapkan Soekarno. Mikul dhuwur mendhem jero tak dijalankan oleh Soeharto ‘setulus’ yang dimaksud dalam filosofi Jawa mengenai pemimpinnya. Memang Soekarno tak pernah diajukan ke Mahmillub atau peradilan mana pun. Tetapi dengan mengenakan tahanan rumah atas dirinya dalam keadaan sakit dan terbukti kemudian tak pernah diobati secara bersungguh-sungguh, sehingga akhirnya meninggal dunia di tahun 1970, dari sudut pandang tentang negara hukum yang modern dan demokratis, justru merupakan sesuatu yang jauh lebih buruk.

Ke depan, kenyataan tak diadilinya Soekarno dan membiarkannya terhukum oleh satu ‘vonnis’ tak tertulis atas segala kesalahan yang terjadi sepanjang masa kekuasaannya, yang belum tentu harus dipikulnya sendiri, akan menjadi preseden bahwa seorang mantan presiden takkan diadili seberapa besar kesalahannya sekalipun. Padahal keadilan yang terbaik dalam suatu negara hukum dan demokratis adalah mengadili untuk menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan, sehingga seseorang tak harus ditempatkan dalam satu posisi marginal sepanjang hidupnya. Selain itu ada prinsip tentang kesetaraan di di hadapan hukum, yang harus ditegakkan.

Suatu babak dalam sejarah kekuasaan di Indonesia telah dilalui, dan suatu babak baru segera dimasuki. Pada awal babak baru, sisa-sisa debu masa lampau tidak segera hilang dan berakhir begitu saja. Bermunculan sejumlah pernyataan dengan nuansa yang meskipun sudah agak berbeda tetapi tetap bernada konfrontatif. “Semua oknum yang committed pada PKI/Orde Lama harus dibersihkan”, bunyi satu pernyataan. Lainnya, “Perlu reshuffle kabinet”, “Singkirkan Soekarno-Soekarno kecil”, dan lain-lain yang semacamnya. Untuk sebagian masih berada dalam batas idealisme untuk melanjutkan suatu tugas baru memperbaiki keadaan, namun untuk sebagian besar lebih bersifat pergulatan pragmatis untuk posisi-posisi kepentingan dalam kekuasaan baru.

Pada sisi yang tidak berkonotasi suatu tujuan jangka pendek yang dangkal, muncul pernyataan dan pertanyaan yang bermakna untuk masa depan Indonesia. Takdir Alisjahbana mengingatkan bahwa “Indonesia memerlukan reorientasi nilai-nilai di segala bidang untuk memungkinkannya menjadi bangsa yang terkemuka dalam dunia modern”. Suatu peringatan yang ternyata kemudian diabaikan. Muncul pula kemudian satu pertanyaan, “What next KAMI ?”. Dan ini adalah satu kisah lanjutan yang menarik dan aktual untuk saat itu.