PERILAKU kekuasaan yang dipertunjukkan setidaknya setahun terakhir ini di Indonesia, banyak yang janggal dan ganjil. Menurut kriteria Machiavelli yang janggal dan ganjil itu justru sudah tepat, tetapi tidak menurut ukuran demokrasi yang baik dan benar berdasarkan pemahaman ‘kebenaran yang mencipta keadilan’ yang berlaku universal. Suatu situasi yang bukan saja berada di luar harapan publik, tetapi juga berjalan di luar akal sehat.
Berbagai contoh kejanggalan dan keganjilan bisa disebutkan.
Kegagalan kekuasaan eksekutif dan judikatif: Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang pilih-pilih tebu, pandang bulu dan kenal takut, sehingga tak kunjung tuntas, seperti kasus Miranda Gultom dan Nyonya Nunun Nurbaeti, belakang layar kasus Mafia Hukum yang melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Mafia Perpajakan yang melibatkan pengusaha, aparat keuangan negara dan akhirnya juga melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Kasus Bank Century serta berbagai kecurangan pemilu dan politik uang lainnya. Kesemuanya bersatu padu mencerminkan kelemahan dan kelambanan pemerintahan SBY dalam menghadapi berbagai persoalan.
Kegagalan kekuasaan eksekutif dan legislatif: Kekacauan pilihan sistem politik dan pemerintahan, tarik ulur soal Undang-undang Pemilihan Umum berdasarkan selera dan kepentingan; Kehidupan politik dan parlementer yang lebih dipenuhi pertengkaran dan bukannya proses politik yang konstruktif; Perilaku politik koruptif, yang dilengkapi berbagai skandal keuangan maupun sex (terbaru, anggota DPR yang mengakses situs porno saat sidang pleno);

Tekan menekan dan tawar menawar dalam penyelesaian hukum yang melibatkan kalangan politik dan kekuasaan; Lahirnya berbagai undang-undang yang terkontaminasi berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang bersifat sesaat maupun berdampak jangka panjang; Kecenderungan DPR mengabaikan aspirasi dan gagal membaca keinginan rakyat, seperti yang terjadi dalam rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya 1,1 triliun rupiah lebih; Kegagalan membersihkan pemerintahan dan kalangan politik maupun kepartaian dari unsur korup dan anti demokrasi, anti kemanusiaan (HAM) dan mengabaikan kesetaraan gender.
Kegagalan kalangan kekuasaan dan pemuka sosial-keagamaan: Tarik menarik soal penyelesaian yang menyangkut hak beragama dan menjalankan keyakinan agama setiap warga negara, kekerasan dan tindas menindas dengan pengatasnamaan agama dan sebagainya; Kegagalan memberi pencerahan dan kecerdasan dalam beragama, agar masyarakat terlepas dari cengkeraman radikalisme dan fanatisme buta dalam kehidupan beragama.
Paling mendasar di atas segalanya, adalah kegagalan permanen dari masa ke masa, dalam mencerdaskan bangsa dan dalam menciptakan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial untuk seluruh rakyat.
APAKAH ‘kekuasaan’ itu? Kekuasaan –menurut ‘Encyclopaedia Politik’ dalam media generasi muda Mahasiswa Indonesia, yang banyak menjadi acuan gerakan mahasiswa 1966– dapat diartikan sebagai daya untuk menyebarkan dan memaksakan pengaruh. Dengan kata lain, kekuasaan adalah kemampuan yang bisa menimbulkan ketaatan orang lain. Tetapi kekuasaan dibedakan dari kekuatan (force), wewenang (authority), kewibawaan dan pengaruh (influence). Kalau kekuasaan dibagi dalam kekuasaan fisik dan kekuasaan psikis, maka kekuasaan fisik itulah yang disebut kekuatan. Kekuasaan yang formal disebut wewenang atau authority. Kekuasaan terjalin ke dalam individu atau subjek kekuasaan, sedangkan wewenang merupakan atribut dari status (posisi). Kekuasaan adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sanksi, sedangkan wewenang adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sikap ke arah legitimitasi. Dan apabila kekuasaan itu diterima secara sukarela, maka kekuasaan itu dinamakan pengaruh (influence) atau kewibawaan.
Kewibawaan adalah authority yang bersifat informal yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan faktor-faktor yang ada di dalam dirinya sendiri.
Kekuasaan merupakan suatu gejala sosial yang fundamental, permanen dan serba bentuk. Di mana saja kekuasaan selalu ada dan harus ada di dalam pergaulan manusia, dari masyarakat yang sederhana sampai kepada masyarakat yang besar dan kompleks susunannya, dan muncul dalam pelbagai variasi dan bentuknya. Ada kekuasaan formal dan informal, ada kekuasaan fisik dan psikis, ada kekuasaan politik, ekonomi, militer dan lain sebagainya.
Mengenai kekuasaan ini terdapat banyak teori dan analisa yang berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan-perbedaan itu bersumber pada bagaimana mengartikan kekuasaan itu. Ada dua kelompok di antara teori-teori kekuasaan itu (khususnya teori-teori yang dikemukakan di Amerika Serikat); yaitu pertama yang mengartikan kekuasaan itu sebagai dominasi yang pada hakekatnya bersifat paksaan; dan yang kedua yang memandang kekuasaan itu sebagai pengawasan (control).
Sangat terkenal diktum Lord Acton terhadap kekuasaan yang bertbunyi: Power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan mutlak cenderung menjadi korup secara mutlak pula). Pandangan yang ekstrim dan apriori dari Lord Acton ini banyak sedikitnya mengandung kebenaran, bila mengidentifikasikan dengan individu subjek kekuasaan itu. Sifat manusia pada dasarnya ambisius, tamak dan haus akan kekuasaan. Pengalaman menunjukkan bahwa nafsu berkuasa mudah berkembang, sehingga orang-orang yang berkuasa mudah mempunyai pikiran yang memandang kedudukan dan kekuasaannya lebih esensial dan lebih penting daripada guna kekuasaan itu bagi masyarakat. Perangsang untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar akan terus berlangsung in optima forma “kekuasaan untuk kekuasaan”, seperti yang telah ditunjukkan berbagai rezim di Indonesia. Hampir sama dengan filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” yang sering yang diasosiasikan dengan tokoh Shang Yang (Tiongkok), ialah apa yang disebut Machiavelli-isme yang berfilsafat the end justified the means (tujuan menentukan cara).
Tetapi sesungguhnya secara objektif kekuasaan itu ansich ethis netral, tidak apriori buruk dan tidak apriori baik, bergantung kepada manusia dalam menggunakannya. Kekuasaan itu sendiri tidak hanya memperlihatkan segi kekerasannya yang jahat, tetapi juga segi-segi kebajikannya, kesusilaannya, keindahannya dan segi religiusnya. Supaya sifat merusak dari kekuasaan bisa dihindarkan, maka pemegang kekuasaan haruslah berpangkal pada penghormatan pribadi manusia, dan memberikan tujuan-tujuan demokratis kepada kekuasaan itu.
NAMUN siapakah yang harus berperan menciptakan bangunan kekuasaan dalam konteks kebajikan untuk membangun Indonesia? Sebenarnya, ini adalah persoalan keikutsertaan bersama. Siapa yang bisa berperan sebagai ujung tombak?
Dalam sistem demokrasi, salah satu sumber kekuasaan adalah kepartaian.Tetapi untuk konteks Indonesia per saat ini, dibutuhkan suatu jalan panjang sebelum partai-partai mampu mempersembahkan suatu kekuasaan dalam konteks kebajikan itu, karena untuk sementara ini mereka masih berkubang dalam lumpur ketidakbajikan. Kalangan militer? Itu sudah masa lampau bagi Indonesia, meskipun sesekali masih terbersit adanya keinginan untuk kembali mengambil peran.
Kalangan kekuatan sipil kemasyarakatan lainnya? Sembilan dari sepuluh berperilaku ala partai. Kalangan cendekiawan perguruan tinggi? Sudah sejak lama ini perguruan tinggi difungsikan bak kandang pemeliharaan untuk menumbuhkan spesis tukang ahli belaka, meskipun masih selalu terjadi kekecualian. Kekuasaan tak membutuhkan terlalu banyak manusia cerdas. Kalangan cendekiawan sendiri seringkali berperilaku cukup ‘galak’ dan nalar saat masih berada di ‘alam bebas’ di tengah masyarakat, tetapi menjadi sebaliknya bila berhasil dipikat dan dijerat masuk ‘kandang’ kepentingan politik dan kekuasaan. Lihat saja perilaku sejumlah cendekiawan/akademisi yang ada di lingkaran dalam kekuasaan, di pemerintahan maupun kepartaian. Beberapa puluh tahun yang lalu, tokoh pers Mochtar Lubis dan kawan-kawan menyebutkan perilaku seperti ini dengan menggunakan istilah yang amat tajam, sebagai gejala ‘pelacuran intelektual’.
Indonesia memang masih berada di lingkar luar kebajikan kekuasaan.