All posts by sociopolitica

Indonesian politics book writer

Pada Wilayah Abu-abu Penegakan Hukum

“TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti”. “Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif”. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”.

CATATAN ini semula sebenarnya dimaksudkan sekedar sebagai sajian intermezzo akhir pekan, namun kekuatan aktualita sebagai ekor dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji agaknya melimpah juga hingga hari penutup pekan. Sebagai pembuka, untuk mewakili nuansa intermezzo di sini dikutip narasi pengantar serial ‘Star Trek’ – The Next Generation yang digemari oleh puluhan bahkan ratusan juta penonton televisi di dunia. “Space, the final frontier. These are the voyages of starship Enterprise. It’s continuing voyages to explore strange new worlds, to seek out new life and new civilizations, to boldly go where no one has gone before!”.

Pemberantasan korupsi –yang mencakup pemberantasan mafia hukum, mafia perpajakan dan berbagai kejahatan keuangan lainnya– dan penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia, adalah bagaikan penjelajahan panjang di ruang angkasa menuju final frontier untuk mencapai hukum berdasarkan kebenaran bisa mencapai keadilan sedekat-dekatnya. Bukankah paham bahwa dari ‘kebenaran datang keadilan’ bersumber pada trancendent ethics atau etika keilahian yang datang dariNya nun di atas sana? Akan tetapi jangankan mencapai ruang angkasa terdepan, kita ibaratnya masih jungkir balik di wilayah abu-abu permukaan bumi sambil menghirup udara dari lapisan terendah atmosfir bumi yang sudah sangat terpolusi ini. Dan mungkin saja akan tetap seperti itu, entah untuk seberapa lama lagi.

NAMUN, wilayah abu-abu penegakan hukum –tempat bertemunya idealisme yang putih dengan hasrat hitam– bukanlah wilayah tanpa cerita menarik. Konon, untuk menangkap maling diperlukan bantuan maling. Maka polisi banyak menggunakan maling atau mantan-mantan maling sebagai informan. Untuk membongkar jaringan teroris, intelejen harus ‘bergaul’ di dalam dan mengenal dunia para pelaku teror. Sebelum tahun 1965, tentara yang anti komunis, banyak menyusupkan anggotanya ke tubuh PKI dan organisasi-organisasi kiri lainnya. Pada waktu yang sama, PKI juga menyusupkan dan atau setidaknya membina sejumlah perwira tentara agar berpikiran komunis. Jenderal Ali Moertopo pernah dicurigai sebagai ‘komunis’ belakang layar, karena ia ‘memelihara’ di lingkungannya, banyak orang yang dikenal sebagai ex komunis atau dicurigai komunis, sebagaimana ia juga ‘memelihara’ banyak tokoh Islam radikal. Tentu saja, susup menyusup begini ada juga bahayanya. Maling atau rampok yang menjadi informan polisi, banyak yang tetap jadi maling dan justru aman karena ‘kenal’ polisi. Polisi yang terlalu banyak bergaul dengan para maling bisa juga justru ikut menjadi maling atau setidaknya memanfaatkan para maling untuk keuntungannya sendiri. Banyak perwira tentara yang dulu disusupkan ke PKI, ternyata jadi PKI betulan. Perwira tentara yang berhasil dibina PKI sebelum tahun 1965, banyak yang kemudian setelah tahun 1965 berperan ‘menunjuk-nunjuk’ tokoh PKI yang terselubung sekalipun, sehingga bisa ditangkapi dan ‘dibantai’. Bahkan beberapa dari perwira tentara yang terbina PKI ini menjadi pelaku penangkapan dan penganjur pembantaian atas pengikut-pengikut PKI sambil menyelamatkan diri dengan menampilkan jasa.

Salah satu nama yang muncul dalam temu pendapat Susno Duadji dengan Komisi III DPR, Sjahril Djohan, barangkali termasuk di dalam wilayah abu-abu ini. Ia putera seorang diplomat dan pernah mendapat tugas khusus yang formal di Departemen Luar Negeri. Dikabarkan, ia banyak juga jasanya. Jaksa Agung Marzuki Darusman yang seorang putera diplomat, mengenal Sjahril Djohan dalam konteks tersebut. Marzuki Darusman yang mungkin merasa tak bisa sepenuhnya mengandalkan orang dalam Kejaksaan Agung yang belum begitu dikenalnya, memerlukan menggunakan orang luar seperti Sjahril dalam konteks yang positif. Sjahril diangkat menjadi tim ahli di Kejaksaan Agung bersama beberapa orang lain seperti Ary Suta, Prof Priatna Abdurrasjid SH dan lain-lain. Sjahril pernah dimintai bantuannya melakukan lobbi kepada Ketua Pengadilan Tinggi, untuk mengoreksi hukuman yang nyaman bagi Bob Hasan pengusaha yang dekat dengan Soeharto yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Bob Hasan dijatuhi hukuman lebih berat. Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa kemudian bahkan me-Nusakambangan-kan Bob.

Kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung, diterima secara beragam. Konon, ia punya banyak teman lama di sana, yakni antara lain ex Imada (Ikatan Mahasiswa Djakarta) yang berkarir jaksa. Tapi di lain pihak, banyak juga jaksa yang tak senang. Mingguan Tabloid Adil pernah memberitakan kehadiran Sjahril Djohan di Kejaksaan Agung sebagai pengatur perkara. Adapun Marzuki Darusman –yang sejauh ini tercatat sebagai Jaksa Agung yang secara kuantitatif amat banyak menyeret tersangka korupsi ke ruang pemeriksaan dan sel tahanan Kejagung– ia merasa tak bisa dipengaruhi oleh Sjahril Djohan, meskipun ia itu teman lama. Sebagaimana, Marzuki juga tak bisa dipengaruhi oleh kolega-kolega politiknya di Golkar yang memintanya untuk menghentikan proses terhadap Ginandjar Kartasasmita. Sejumlah teman lama di masa perjuangan mahasiswa juga pernah menemui Marzuki untuk menyelamatkan seorang teman dari masa perjuangan yang sama dalam kasus BLBI. Tidak dikabulkan. Beberapa politisi lintas partai pun pernah menyatakan kejengkelannya di belakang ketika Marzuki tidak mengabulkan permohonan mereka untuk menyelamatkan sejumlah terdakwa korupsi. Di antara anggota DPR lintas partai ini, ada yang saat ini namanya disebut-sebut sebagai penerima travel chegue ratusan juta dalam kasus Miranda Goeltom. Bahwa Marzuki tak selalu menggunakan aparat Kejaksaan Agung, juga terlihat saat ia ingin mengecek langsung apakah betul mantan Presiden Soeharto sakit atau tidak. Ia memanfaatkan jasa seorang teman lamanya yang bisa mempersuasi agar mantan Wakil Presiden Sudharmono SH meng-arrange kunjungan ke Cendana. Dan pada suatu malam Marzuki Darusman bisa menengok Soeharto di Cendana. Setelah melihat sendiri keadaan Soeharto, Marzuki Darusman tiba pada kesimpulan bahwa sakitnya Soeharto itu tidak pada tingkat yang cukup untuk dijadikan alasan kuat menghentikan proses terhadap mantan penguasa Indonesia ini. Sehingga, penuntutan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Sjahril Djohan juga disebut sangat dekat dengan Susno Duadji. Susno membantah. Seorang jenderal polisi bintang tiga lainnya, Komjen Makbul Padmanegara, mengakui Sjahril Djohan sebagai kenalan, tetapi tidak dalam konteks pengaturan perkara. Tapi kalau memang kedekatan itu ada, meminjam pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, “so what” sepanjang tidak dalam hubungan yang berbau penyalahgunaan kekuasaan. Soal Sjahril bisa saja menyalahgunakan, itu soal lain. Sjahril Djohan juga diberitakan punya surat pengangkatan sebagai anggota fungsional di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Kehadiran orang sipil di Polri sebenarnya bukan hal baru, di sana ada orang-orang sipil yang menjadi staf atau penasehat ahli. Belakangan ini dalam polemik dan sorotan mengenai Polri, muncul digaris depan nama-nama seperti Dr Bahtiar Aly, Dr Chairul Huda dan Dr Kastorius Sinaga, yang membela Polri mati-matian. Seorang perwira tinggi di Markas Besar Polri, dan seorang teman lama Sjahril bernama Harry Hupudio mengungkap bahwa Sjahril pernah membantu Polri di masa Kapolri Dai Bahtiar  masih menjadi Kabareskrim dalam upaya ekstradisi Hendra Rahardja terhukum kasus BLBI Bank BHS yang kabur ke Australia, hanya saja yang bersangkutan keburu meninggal dunia. Jadi, sejauh ini ada dua versi yang sangat berbeda mengenai Sjahrial Djohan. Salah satu versi bisa salah, sementara yang lain benar. Hitam dan Putih. Atau bisa juga kedua versi sama benarnya, hitam dan putih yang merubah warna menjadi abu-abu, dalam artian Sjahrial Djohan melakukan kegiatan ‘sambil menyelam minum air’. Sebuah pepatah Belanda mengatakan ‘kesempatan menciptakan maling’.

TENTU pengungkapan-pengungkapan yang tercipta dalam interaksi para anggota Komisi III DPR dengan Komjen Susno Duadji, tak boleh dibiarkan untuk tidak ditindak-lanjuti. Menyangkut Sjahril Djohan, ia pernah ada dalam posisi resmi dan sah sejak di Kopkamtib lalu Departemen Luar Negeri, tapi kini ada dalam sorotan, sehingga merupakan pertanyaan, sejak kapan ia berubah wujud? Pengungkapan dan penyelidikan lanjut akan membuka peluang bagi kita semua untuk meninggalkan wilayah abu-abu dalam penegakan hukum dalam konteks situasi kualitatif. Semoga suatu ketika  dalam konteks sebab-akibat penegakan hukum yang benar, “bisa dicapai kehidupan baru dan peradaban baru, yang belum pernah berhasil dicapai bangsa ini sebelumnya”. Soal metode yang dijalankan dalam suasana abu-abu, barangkali soal lain, asal para pengguna metode itu jangan tergelincir menjadi hitam. Jangan sampai polisi justru menjadi criminal in uniform karena larut dalam metode. Harus juga bersikap adil dan tak mudah menggeneralisasi bahwa semua kenalan Sjahril Djohan –bila ia nanti terbukti melakukan praktek makelar kasus seperti apa yang dituduhkan– apakah ia jaksa, polisi atau hakim, atau teman lama, dengan sendirinya ada dalam hubungan berkonotasi hitam. Dan karena ia misalnya juga adalah kakak penyanyi populer masa lampau, Ernie Djohan dengan lagu terkenal ‘Teluk Bayur’, jangan sampai sang adik jadi bulan-bulan infotainment.

Korupsi Dalam Episode ‘Tomorrow Never Dies’

“Tokoh kartun, Paman Gober atau Uncle Scrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?!”

HUKUMAN mati untuk para pelaku korupsi? Di China daratan, itu sudah dilakukan, bukan sekedar wacana lagi. Tapi di Indonesia? Menanggapi wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor, seorang perempuan akademisi menyatakan kesangsiannya. Ketika tampil di layar televisi, ia mengatakan, hukuman tertinggi seumur hidup –yang ada dalam UU Anti Korupsi kita– saja belum pernah tercapai, “apalagi hukuman mati…”. Faktanya memang, selama ini hukuman untuk para pelaku korupsi dan suap-menyuap, yang umumnya melibatkan kalangan kekuasaan dan kalangan pengusaha besar, senantiasa ringan-ringan saja. Itupun kalau bisa sampai ke pengadilan, karena banyak kasus yang sudah ‘raib’ di proses awal, entah di kepolisian entah di kejaksaan, untuk tidak mengatakannya memang tak tersentuh samasekali. Dan tak jarang pula patah di pengadilan, karena beberapa lembaga peradilan telah merubah diri menjadi kuburan bagi kasus-kasus korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.

Sementara itu, para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan lainnya, yang kebetulan sedikit apes sehingga kena hukuman penjara, masih bisa mencoba peruntungannya untuk menyiasati masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Seraya menunggu upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali dijalankan oleh para pengacaranya –yang sering-sering juga berhasil– mereka bisa berdamai dengan lingkungan barunya. Bisa mendapat sel-sel yang nyaman ber-AC, lengkap dengan televisi segala macam, bahkan sesekali (atau seringkali) bisa diam-diam pulang ke rumah di malam hari. Memesan makanan sesuai selera dan berbagai kenyamanan lainnya yang membuat rasa penjara berubah menjadi rasa hotel berbintang. Namun, tentu saja, senikmat-nikmat penjara, kebebasan tentu lebih diinginkan. Tapi kelihatannya kebebasan inipun bisa diatur kecepatannya, sehingga kita bisa melihat betapa para pelaku kejahatan kerah putih ini dianugerahi berbagai remisi dengan berbagai alasan, menikmati bebas bersyarat dan lain sebagainya. Pokoknya, masa dalam penjara berlangsung bagaikan ‘seumur jagung’ belaka.

Bagaimana seluruh kemudahan bagi para pelaku kejahatan kerah putih itu bisa terjadi begitu mudahnya? Tak lain karena di seluruh instansi penegakan hukum selalu ada yang bisa dibeli sebagai pertanda telah begitu berurat berakarnya mentalitas korup di negara ini. Perilaku korup sudah dipraktekkan sejak awal masa kemerdekaan, dengan akar yang sudah menjulur dari masa lampau, sejak ratusan bahkan seribu tahun lebih, yakni sejak tumbuhnya feodalisme Nusantara. Budaya upeti yang berlaku vertikal, dengan arah dari bawah ke atas, sudah berabad dikenal. Selain upeti sebagai tanda takluk dari raja-raja bawahan kepada raja besar pemilik payung kekuasaan utama, dikenal pula jenis upeti intra satuan-satuan politik-kekuasaan itu masing-masing, yakni dari bawahan kepada atasan. Fenomena yang disebut terakhir ini, yang berlangsung dalam berbagai bentuk dan cara, sudah merupakan model-model korupsi awal. Ken Arok adalah salah satu contoh klasik, memulai karirnya sebagai perampok dengan cara-cara kasar dan keras, dan akhirnya melalui pembunuhan menjadi raja penguasa yang korup.

SEBENARNYA Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup samasekali kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati. Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”. Namun sepanjang sejarah peradilan korupsi di Indonesia, di masa lampau maupun di masa berlakunya Undang-undang No,31/1999, hukuman mati belum sekalipun pernah dijatuhkan. Agaknya “keadaan tertentu” yang dimaksudkan Pasal 1 ayat (2) itu belum pernah terjadi. Malahan, dalam kenyataan, terbanyak yang terjadi adalah bahwa begitu banyak perkara korupsi –baik sepanjang asumsi dan pemahaman publik, maupun menurut analisa kaum kritis dan kalangan akademisi– yang tak tersentuh, terutama yang menyangkut kasus-kasus besar. Sedang bagi kasus-kasus yang pada akhirnya bisa dibawa ke pengadilan, putusan-putusan hukuman yang dijatuhkan cenderung yang terendah dan jarang dipilih hukuman maksimal.

Masalahnya barangkali, karena memang perkara-perkara itu umumnya menyangkut kasus korupsi dengan nominal berskala milyaran, atau belasan milyar saja, dan hanya sesekali berskala puluhan atau ratusan milyar. Kasus-kasus BLBI yang terjadi pada bagian akhir masa kekuasaan Soeharto yang berskala ratusan milyar, umumnya kandas. Perlawanan terhadap Kejaksaan Agung pada 1999-2001 berlangsung sengit. Hambatan-hambatan bisa berasal dari dalam tubuh Kejaksaan Agung sendiri, bisa pula berasal dari luar, baik dari kalangan kekuasaan sendiri maupun dari sesama penegak hukum. Berapa banyak kasus korupsi mengalami upacara penguburan di sejumlah pengadilan berbagai tingkat? Bersamaan dengan itu, dari tengah ‘masyarakat’ sendiri muncul fenomena aneh: Setiap kali Kejaksaan Agung menyeret tersangka baru, makin banyak pula demonstrasi massa terjadi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Tak kalah aneh, sejumlah LSM yang menyebutkan diri anti korupsi, kerapkali justru lebih mengutamakan menyerang Kejaksaan Agung habis-habisan. Tuduhan politisasi perkara mengalir deras dari sejumlah media massa dengan Kejaksaan Agung sebagai sasaran utama. Barangkali, maksudnya melecut, tetapi kesannya malah mementung. Sehingga timbul juga tanda tanya, siapa public enemy yang sebenarnya, pelaku korupsi atau penegak hukumnya? Dan, di latar belakang semua itu ‘terdengar’ adanya pengerahan dana besar oleh para tersangka korupsi untuk menggoyang instansi pemberantas korupsi itu, meski harus diakui pula bahwa pada waktu yang sama memang ada juga indikasi terdapatnya jaksa-jaksa nakal yang justru memanfaatkan situasi giat pemberantasan korupsi itu.

Rupanya, banyak di antara jaksa-jaksa nakal seperti itu bisa meniti karir dengan selamat, dan tersemaikan sebagai bibit kenakalan yang lebih besar di masa berikutnya. Menjelang diberhentikannya seorang Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid, sebenarnya ada satu daftar di tangan sang Jaksa Agung yang berisi puluhan nama jaksa nakal yang akan ditindak atau dimutasi. Tapi nasib menentukan lain, malah sang Jaksa Agung yang lebih duluan dikandangkan. Jaksa Agung penggantinya, lain lagi, baru sejenak menjadi Jaksa Agung ia sudah harus berhenti dari tugasnya, bukan oleh suatu keputusan Presiden, melainkan karena dipanggil olehNya, oleh Dia yang lebih di atas. Padahal, ia sedang berada di puncak pengharapan ‘terakhir’ publik. Jaksa Agung pengganti yang kemudian ditunjuk, sebenarnya juga adalah seorang tokoh yang bisa diharapkan, karena memiliki integritas yang memadai. Namun, tak lama, karena giliran sang Presiden yang di-impeach sebagai akhir dari suatu pertikaian politik. Wakil Presiden naik menggantikan sebagai Presiden dalam sepatuh masa kerja yang tersisa. The bad among the worst, sang Presiden yang dimakzulkan itu, bagaimanapun lebih jelas perintah dan tindakannya dalam pemberantasan korupsi. Tak berhenti pada sekedar retorika.

Mungkin, Presiden yang sekarang ini masih lebih retorik daripada sebagai action man dalam konteks pemberantasan korupsi. Tapi bukankah pemberantasan korupsi pada setidaknya dalam dua tahun terakhir ini, begitu menonjol dan berhasil membangkitkan kembali harapan publik terhadap pemberantasan korupsi? Betul, tapi barangkali itu lebih tepat dilihat dalam kaitan kinerja KPK, khususnya pada figur Antasari Azhar, suka atau tidak. KPK adalah lembaga ekstra yang dibentuk bersama dalam satu suasana dengan political will yang berkadar cukup tinggi di bawah dorongan publik yang begitu kuat dan deras. Lagi-lagi soal ‘nasib’, Antasari Azhar terseret arus perkara pembunuhan yang masih disangsikan kebenaran sejatinya hingga saat ini. Ditambah dengan apa yang kemudian menimpa dua pimpinan KPK lainnya melalui kasus Cicak-Buaya yang dianalisa sebagai rekayasa pelemahan atau bahkan eliminasi KPK, kelihatannya KPK kini berjalan lebih tertatih-tatih. Terkesan keberaniannya dan kecepatannya bertindak, belakangan ini jauh merosot. Publik menjadikan ‘kelambanan’ dan ‘keraguan’ dalam penanganan kasus Bank Century, sebagai indikator sedang runtuhnya semangat tempur lembaga ekstra itu.

PERANG melawan korupsi, tampaknya kini bergeser kembali ke medan publik seperti di tahun 1970-an. Desakan-desakan publik dikemukakan dengan berbagai penyampaian opini melalui berbagai cara dan melalui berbagai media, termasuk dengan aksi massa. Publik berkecenderungan kuat mendukung siapapun yang mau bersuara dan bertindak mengungkap kejahatan keuangan maupun kejahatan penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Para whistle blower mendapat apresiasi tinggi. Publik secara umum tidak merasa perlu untuk mengetahui masa lalu Jenderal Susno Duadji misalnya, tidak merasa perlu tahu dan merasa tidak perlu acuh pada tudingan ‘maling teriak maling’ yang ditujukan kepada sang Jenderal. Publik hanya berkepentingan bahwa pengungkapan yang dilontarkan Susno Duadji –yang menurut publik mewakili kenyataan dan gambaran sehari-hari yang dijumpai publik dalam persentuhan dengan polisi selama ini– segera diusut tuntas dan diberikan jawaban secepat mungkin. Kelat kelit yang dipertunjukkan oleh para petinggi Polri yang cenderung menyerang balik Jenderal Susno Duadji, hanya akan memperkuat sangkaan dan keyakinan publik bahwa institusi penegak hukum itu –dan demikian pula institusi penegak hukum lainnya– memang benar tidak bersih adanya. Lebih dari itu, akan dipersepsi sebagai bagian dari ‘empire strike back’. Bahwa, kemaharajaan korupsi sedang melancarkan serangan balik.

Akan tetapi menjadi pertanyaan sekarang, apakah kemaharajaan korupsi yang sudah begitu kuatnya di Indonesia ini, mampu dilawan oleh kelompok-kelompok kritis dan kelompok-kelompok akar rumput yang sudah makin gusar itu? Tokoh kartun, Paman Gober atau Uncle Scrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah juga di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?! Sekarang tidak, begitu pun besok. Korupsi sudah memasuki episode ‘Tomorrow Never Dies’. Antasari Azhar yang tadinya diharapkan bisa menjadi Agen 007 untuk bermain dalam episode itu sudah terjerembab duluan. Atau, Susno Duadji? Memang sempat juga ada yang menyebut namanya sebagai calon Ketua KPK dalam proses pencalonan mendatang. Barangkali, mission impossible. Hanya tangan Tuhan yang bisa menolong di sini. Adapun publik, meskipun dalam demokrasi sering disebutkan “suara rakyat adalah suara Tuhan”, bagaimanapun tetaplah sejauh ini bukan “tangan Tuhan”.

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (3)

“Penanganan yang sangat represif dan militeristik ini, menjadi luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik”. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’.

DENGAN memberi judgement bahwa gerakan mahasiswa menjelang dan pada awal tahun 1974 adalah bagian dari konspirasi dan makar, dan setelah itu kalangan kekuasaan lalu menjalankan penanganan-penanganan dengan treatment konspirasi –yang berlanjut lagi dalam penanganan selanjutnya terhadap gerakan-gerakan mahasiswa berikutnya– kalangan kekuasaan telah menggiring para mahasiswa ke suatu lubang kesimpulan bahwa kalangan kekuasaan itu tak cukup hanya dikoreksi, tetapi harus diganti. Maka sesudah 1974, hingga 1978, terlihat bahwa mahasiswa, khususnya di Bandung, sampai kepada tuntutan-tuntutan untuk mengganti Soeharto. Dan demi mematahkan gerakan dan tuntutan untuk menurunkan serta mengganti Soeharto yang makin gencar dilancarkan para mahasiswa Bandung generasi pasca 1974 itu, rezim Soeharto memilih suatu jalan kekerasan dengan kadar tinggi yang belum pernah dilakukan sebelumnya – bahkan di zaman Soekarno-Orde Lama sekalipun, betapapun diktatornya mereka digambarkan oleh Soeharto dan Orde Baru-nya.

Pada bulan Januari 1978 menuju bulan Pebruari, Menteri P&K Sjarif Thajeb mengikuti perintah Kopkamtib, membubarkan DM ITB (1977-1978) yang dipimpin oleh Heri Akhmadi. Sebab musabab utama pastilah karena keluarnya pernyataan mahasiswa 16 Januari 1978 yang menyatakan tidak setuju kursi Presiden diduduki dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Ini berarti, mahasiswa tidak setuju Soeharto menjadi Presiden untuk kedua kalinya –dihitung dari periode MPR/DPR hasil Pemilihan Umum 1971– dalam pemilihan presiden pada SU-MPR yang akan berlangsung Maret 1978. Di depan kampus ITB terpampang jelas spanduk yang dibuat mahasiswa: Tidak berkehendak dan tidak menginginkan pencalonan kembali Jenderal Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersamaan dengan pernyataan penolakan itu, mahasiswa mengeluarkan ‘Buku Putih Perjuangan Mahasiswa 1978’. Penguasa segera melarang secara resmi Buku Putih tersebut. Tindakan pembubaran dan aneka tekanan lainnya dilakukan pula terhadap DM-DM yang lain di Bandung, terutama pada beberapa perguruan tinggi utama seperti antara lain Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan dan IKIP.

Tampaknya saat itu tekanan utama ditujukan ke ITB. Tanggal 21 Januari 1978 Radio ITB 8-EH yang dianggap sebagai corong suara mahasiswa, disegel oleh Laksus Kopkamtibda Jawa Barat. Bersamaan dengan itu beberapa tokoh mahasiswa, terutama dari ITB, ditangkapi dan dikenakan penahanan. Muncul gelombang protes sebagai tanda solidaritas dari mahasiswa Bandung. DM ITB lalu menyerukan suatu mogok kuliah melalui “Pernyataan tidak mengikuti kegiatan akademis’ (28 Januari 1978). Mereka juga menuntut segera membebaskan mahasiswa-mahasiswa yang ditahan, mencabut pembungkaman pers, dan menarik tuduhan-tuduhan sepihak terhadap mahasiswa.

Pers yang banyak memberi tempat dalam pemberitaannya mengenai pergolakan kampus ikut mendapat ‘gempuran’ kemarahan rezim Soeharto. Titik paling sensitif yang menyangkut kekuasaannya telah tersentuh oleh mahasiswa, dan pers dianggap ikut memberi angin dengan memberi tempat dalam kolom-kolom pemberitaannya bagi gerakan-gerakan mahasiswa itu. Sekaligus tujuh suratkabar harian di ibukota dikenakan tindakan pemberhentian terbit pada 25 Januari 1978. Dan keesokan harinya, dalam suatu ‘pertempuran’ tersendiri untuk menjaga agar eksistensi mereka tidak diputus untuk selama-lamanya para pemimpin redaksi dari 7 media itu terpaksa menjalankan taktik ‘mengibarkan’ bendera putih. Dalam satu surat bersama yang ditujukan kepada Presiden Soeharto mereka menyampaikan semacam permintaan maaf namun tanpa menggunakan satu pun kata maaf di dalam surat mereka itu.

“Kami dapat memahami tindakan yang diambil oleh Kopkamtib tersebut dalam rangka mencegah berlarut-larutnya keadaan yang dapat mengganggu stabilitas nasional yang dinamis, yang kami sadari bersama juga menjadi tanggung jawab pers dan setiap lembaga masyarakat lainnya. Dengan kesadaran rasa tanggung jawab yang demikian itu maka kami bertekad untuk selalu mengadakan introspeksi dan mawas diri, yang juga menjadi kewajiban setiap warga negara, lembaga masyarakat dan pemerintah sesuai dengan anjuran Bapak Presiden”, tulis mereka dalam surat. “Atas dasar itu maka kami mengharapkan kiranya Bapak Presiden berkenan memberi kesempatan agar suratkabar-suratkabar tersebut diijinkan terbit kembali dengan mengindahkan, memenuhi dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan-ketentuan lainnya. Dalam menilai sesuatu keadaan, baik yang berbentuk ulasan maupun berita, kami akan berusaha menahan diri sesuai dengan azas pers bebas dan bertanggungjawab”. Para penandatangan surat adalah Jacob Oetama (Kompas), Soebagio Pr (Sinar Harapan), R.P. Hendro (The Indonesia Times), Tribuana Said (Merdeka), HM  Said Budairy (Pelita), Charly T. Siahaan (Sinar Pagi) dan HS Abiyasa (Pos Sore). Di bawah tanda tangan mereka tercantum tanda tangan dua orang yang menyetujui yakni Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Harmoko dan Ketua SPS (Serikat Penerbit Suratkabar) Djamal Ali SH.

Permohonan untuk terbit kembali dikabulkan beberapa waktu kemudian. Para pemimpin suratkabar ini berada dalam suasana dilematis. Di satu sisi mereka memikirkan fungsi-fungsi idealistik dari pers berdasarkan keadilan dan kebenaran, tapi di sisi lain mereka pun memikirkan nasib ratusan karyawan mereka serta kelangsungan eksistensi mereka sebagai media pers. Memang benar juga, bahwa bilamana seluruh pers yang dibreidel itu –tujuh media– akan dimatikan untuk seterusnya, dunia pers Indonesia akan mengalami kehilangan dan kekosongan yang panjang. Tapi bagi seorang wartawan muda seperti Jus Soemadipraja, surat permohonan kepada Soeharto yang dilayangkan para seniornya itu, amat mengusik hati nurani. Baginya, para pemimpin redaksi itu seakan mengakui telah melanggar sendiri kode etik jurnalistik Indonesia, dan telah melakukan pula segala rupa penyimpangan dari tugas dan tanggung jawab pers Indonesia sendiri, “dan dengan demikian telah menghukum diri sendiri”. Jus yang semula adalah wartawan Harian Indonesia Raya yang dibreidel empat tahun sebelumnya segera setelah Peristiwa 15 Januari 1974 dan kemudian diterima Jacob Oetama sebagai wartawan Harian Kompas, karena tak dapat mendamaikan hal itu “dengan bisikan hati nurani”nya, saat itu memilih untuk mengundurkan diri dari dunia kewartawanan.

Kampus ITB pada hari-hari terakhir Januari 1978 itu dipenuhi poster, dan mahasiswa betul-betul mogok kuliah. Mahasiswa memasang spanduk yang bertuliskan “Turunkan Soeharto !”. Lalu DM ITB mengeluarkan suatu deklarasi yang menyatakan tidak mempercayai pemerintah Orde Baru, tepat di akhir Januari 1978. Untuk berjaga-jaga terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan mahasiswa ITB melakukan penjagaan dan pengawasan atas pintu-pintu kampus, agar tidak dimasuki oleh orang-orang luar kampus yang tidak diinginkan. Namun jawaban penguasa adalah lain sama sekali. Tentara menyerbu kampus dengan mengerahkan pasukan-pasukan bersenjata lengkap dipimpin sejumlah komandan muda yang kelak akan menduduki posisi-posisi penting dalam jajaran militer dan kekuasaan. Dengan popor dan bayonet mereka merasuk ke dalam kampus dan menduduki kampus. Mereka mengerahkan pula tank dan panser serta memblokade kampus. Beberapa kampus utama Bandung lainnya juga mengalami hal yang sama dan ditempatkan dalam pengawasan militer. Pendudukan kampus ITB, Universitas Padjadjaran, IKIP dan kampus Bandung lainnya berlangsung hingga 25 Maret 1978, hampir dua bulan lamanya. Telah tercipta Luka Ketiga dalam hubungan tentara dan kekuasaan dengan mahasiswa.

Rezim mengerahkan pasukan dengan komandan-komandan muda –hasil regenerasi tentara, lulusan akademi militer– seperti Feisal Tanjung dan Surjadi Sudirdja, menduduki beberapa kampus utama di Bandung yakni ITB, Universitas Padjadjaran dan IKIP serta ‘pengawasan’ terhadap kampus-kampus lainnya. Pendudukan dilakukan oleh beberapa SSK (satuan setingkat kompi) dengan cara-cara kekerasan, menggunakan popor, bayonet dan tendangan mengatasi perlawanan mahasiswa Angkatan 1978. Betul-betul khas militeristik, yang menambah lagi daftar luka traumatik dalam sejarah. Pertama kalinya sejarah Indonesia mencatat pendudukan kampus perguruan tinggi sepenuhnya oleh kekuasaan militer hanya karena berbeda pendapat dan konsep tentang kekuasaan. Sesuatu yang oleh kolonial Belanda sekalipun tak pernah dilakukan. Merupakan ironi bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah Kodam Siliwangi yang perwira-perwiranya dari waktu ke waktu secara historis memiliki kedekatan dengan mahasiswa. Panglima Siliwangi saat itu, Mayjen Himawan Sutanto, rupanya tak berkutik menghadapi perintah Jakarta. Saat pecahnya Peristiwa Malari 1974 di Jakarta tentara juga ‘memasuki’ kampus, namun itu berlangsung hanya dalam waktu ringkas dan bentuk yang sedikit berbeda.

Inilah awal yang kelak membuat hampir tidak pernah ada perwira militer generasi penerus lulusan akademi militer yang mempunyai keberanian untuk tampil berkomunikasi dengan kampus-kampus perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Di tangan generasi baru ABRI ini jurang komunikasi dengan kampus telah menjadi semakin menganga. Apalagi setelah secara nyata para perwira produk akademi ABRI ini ‘bersimpuh’ kepada Soeharto, ikut menikmati kekuasaan dan menjadi kaki dan tangan bagi Soeharto dengan Orde Baru-nya yang telah tergelincir korup penuh korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak pelak lagi banyak di antara perwira generasi baru ini kemudian secara tragis dicatat sebagai ‘musuh’ rakyat. Banyak dari mereka kemudian dijuluki sebagai musuh demokrasi, penindas hak asasi manusia dan pengabdi kekuasaan otoriter serta menjadi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Beberapa tokoh gerakan mahasiswa Angkatan 78 ditangkap dan dipenjarakan, seperti antara lain Heri Akhmadi dan Hindro Tjahjono. Salah satu tokoh lainnya, Rizal Ramli, meloloskan diri dan tidak harus masuk mengalami ‘romantika’ dalam penjara politik. Penanganan yang sangat represif dan militeristik inilah yang kemudian dicatat sebagai luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’. Tapi pada dirinya sendiri, terminologi ini bisa bermakna harus turun tangan mengambil kekuasaan, sesuatu yang sebenarnya ada di luar hakekat, jangkauan kemampuan, dan martabat sebagai satu lapisan kekuatan moral bangsa. Meski berdasar pengalaman paling aktual, pada saat meluncurkan gerakan reformasi, dengan beberapa kelemahan konseptual, gerakan reformasi dan benefitnya telah diambil alih oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada dari tangan para mahasiswa untuk tiba pada posisi kekuasaan baru.

(Diolah kembali dari Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter – Gerakan Kritis Mahasiswa Bandung di Panggung Politik Indonesia 1970-1975, Penerbit Buku Kompas, 2004).

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (2)

“Akan tetapi bukankah para pemimpin negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan Pemimpin-pemimpin Partai terlihat berkali-kali menghampiri mereka para akar rumput ini? Ya, betul. Bahkan para ‘wakil’ akar rumput ini bisa berdialog langsung dengan Presiden atau Wakil Presiden. Bisa pula sama-sama menonton sepakbola”. “Sekali dalam lima tahun, menjelang Pemilihan Umum, akar rumput bertubi-tubi disapa oleh para pemimpin, dibuat kenyang dengan berbagai janji. Tapi, jarang-jarang ada pemenuhan janji oleh mereka yang menang pemilihan umum, apalagi oleh mereka yang kalah dalam pemilihan umum itu! Itulah nasib kalangan akar rumput”.

KEMUNGKINAN apa yang bisa lahir dari penderitaan atau frustrasi yang timbul di dalam masyarakat ? Ada beberapa reaksi negatif yang dapat muncul. Misalnya agresi, yaitu menyerang terhadap yang menghalangi atau dianggap menyebabkan penderitaan mereka, seperti petugas-petugas yang terlalu keras dan menindas, pihak-pihak yang dianggap menyukarkan keadaan pangan, dan sebagainya. Atau, mencari ‘kambing hitam’ bilamana mereka tak tahu siapa yang sebenarnya bersalah, berupa rasialisme, huru hara sosial dan sebagainya.  Atau reaksi ‘pengunduran diri’, seakan-akan nrimo, namun akan menggunakan peluang yang muncul dalam keterjepitan mereka, seperti mencuri dan perbuatan-perbuatan kriminal lainnya. Atau ‘rasionalisasi’ yaitu berpura-pura tak mengharapkan sesuatu lagi namun dalam hati kecil tetap menginginkan, suatu sikap yang tak menguntungkan bagi satu bangsa yang tetap ingin memajukan diri. Atau regresi, yaitu sikap-sikap destruktif terhadap dirinya sendiri, atau marah terhadap sesamanya yang senasib apalagi yang lebih ‘baik’ nasibnya, menjadi asosial terhadap lingkungan, yang jelas merupakan kemunduran sebagai manusia.

Gejala-gejala seperti itulah semua yang terlihat waktu itu. Petani-petani nrimo meskipun beras mereka dibeli paksa. Dan dari antara mereka inilah yang setelah merasa kehidupannya makin terjepit di desa lalu lari ke kota-kota dan menjadi penganggur, gelandangan dan sebagainya. Kecuali satu kasus agresif berupa pengeroyokan seorang pamong desa di Jawa Timur oleh sejumlah petani, pada umumnya rakyat ‘memilih’ bersikap apatis dan atau sikap pelampiasan horizontal.

Kisah kesewenang-wenangan aparat dan para petugas pemerintah di daerah, bisa diwakili dengan satu contoh dari Nganjuk. Sebuah laporan pers di bulan Agustus 1970 memaparkan bahwa di sekitar lereng dan kaki Gunung Wilis, kecamatan Brebeg dan Sawahan yang termasuk kawasan kabupaten Nganjuk program Keluarga Berencana (KB) telah dijalankan secara tidak terpuji dan menakutkan rakyat. Para petugas KB mendatangi rumah-rumah penduduk dengan kawalan petugas-petugas berbaju hijau. Lalu mereka memaksa rakyat tani di sana untuk menjalankan Keluarga Berencana, baik dengan spiral maupun alat KB lainnya.

Untuk melengkapi penderitaan dan penindasan, dengan pola yang serupa, petugas-petugas BUUD (Badan Usaha Unit Desa) yang dibentuk untuk membantu petani telah berubah juga menjadi monster baru di pedesaan. Petugas-petugas BUUD melakukan praktek beli paksa terhadap padi rakyat. Petugas Koramil, Polisi, Camat, Lurah dan Hansip bersama petugas BUUD datang beramai-ramai menggeledah rumah-rumah petani, memeriksa lumbung-lumbung. Bila mereka menemukan padi di dalam lumbung, dengan paksa mereka membelinya dengan harga di bawah pasaran. Jika pada waktu itu harga pasaran adalah Rp.32,50 per kilogram maka BUUD membeli hanya dengan harga Rp.26 per kilogram. Itu pun pembayarannya dilakukan dalam bentuk nota bon yang baru 15 hari kemudian bisa dicairkan. Para petugas itu menciptakan pula suatu peraturan baru. Bahwa barangsiapa memiliki padi lebih dari 1000 kilogram harus lapor ke kecamatan setiap minggu. Pemilik padi harus mempertanggungjawabkan jika jumlah padi mereka ternyata berkurang. Yang lebih parah ialah apa yang terjadi di sebelah utara kota Nganjuk yang tandus. Di sana petugas tidak mempedulikan apakah 1000 kilogram atau lebih atau kurang, pokoknya ada padi di lumbung petani diharuskan menjualnya ke BUUD. Petani-petani yang gemetaran melihat petugas pembeli datang dengan kawalan baju hijau dan camat yang galak, tak berdaya lagi. Padi mereka serahkan tanpa syarat lagi. Bisa diperkirakan bahwa pada akhitnya terjadi keengganan petani untuk menanam padi lagi karena menghasilkan lebih banyak padi hanya akan mengundang celaka. Dan memang para petani kemudian memproduksi pada secukupnya saja, sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari.

Tukang-tukang becak yang merasa tersudutkan di wilayah perkotaan, mulanya memilih sekedar menggerutu pada mulanya, namun pada waktu berikutnya mulai bersikap asosial kepada para penumpangnya atau melanggar peraturan setiap ada kesempatan. Sekali-sekali bahkan sempat melakukan kerusuhan. Pedagang-pedagang kaki lima yang main kucing-kucingan dengan petugas, bahkan menempuh jalan ‘suap’ kecil-kecilan agar tak dilabrak. Dan sebagainya yang mustahil untuk dihadapi dengan cara tambal sulam. Lalu media generasi muda tersebut mengingatkan “Sebenarnya pada hakekatnya manusia itu punya pula reaksi-reaksi positif disamping yang negatif”. Reaksi positif itu mampu menghilangkan ketegangan, yang bisa terjadi bila masyarakat bisa dibimbing untuk rela menunggu sebelum keinginannya dipenuhi, dapat dibuat mengerti dan memahami sebab-sebab objektif yang menghalangi pencapaian suatu tujuan. Sedang sebaliknya, reaksi-reaksi negatif tidak mampu menyalurkan ketegangan. “Di sinilah peranan sikap terbuka pemerintah dalam berkomunikasi, jujur mengakui kekeliruan-kekeliruan, bersedia membersihkan unsur-unsur tidak beres dalam dirinya, seperti korupsi atau pejabat-pejabat yang tidak kapabel dan lain-lain”. Namun media generasi muda itu menunjuk bahwa di situlah justru kelemahan pemerintah selama ini. Hanya sehari setelah edisi tersebut beredar, pada hari Minggu 5 Agustus 1973, apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi dalam bentuk huru-hara besar di Bandung yang oleh banyak pihak juga dianggap berbau rasial karena korban-korban dan sasaran utamanya adalah harta dan juga beberapa nyawa warga keturunan cina. Peristiwa itu dikenal sebagai Peristiwa 5 Agustus 1973.

SELAIN dalam kehidupan sosial-ekonomi, lapisan akar rumput juga merasa ditinggalkan, dalam kaitan hak-hak dan keadilan hukum. Penegak hukum menghampiri mereka tatkala akan menindaki dengan tegas perbuatan kriminal ‘kecil-kecilan’ yang mereka lakukan, seperti mencuri tiga butir biji kakao, beberapa kilogram kapuk, mencuri semangka, mengutil kacang ijo di mini market, dan sebagainya. Sebaliknya, para penegak hukum enggan mengurusi mereka dari kalangan akar rumput tatkala menjadi korban premanisme, pemerasan terorganisasi, penganiayaan dari tukang pukul para cukong atau yang semacamnya. Malah menjadi korban pungli atau pungutan liar.

Akan tetapi bukankah para pemimpin negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan Pemimpin-pemimpin Partai terlihat berkali-kali menghampiri mereka para akar rumput ini? Ya, betul. Bahkan para ‘wakil’ akar rumput ini bisa berdialog langsung dengan Presiden atau Wakil Presiden. Bisa pula sama-sama menonton sepakbola. Namun itu semua lebih bersifat seremonial, karena kenyataan empiris menunjukkan bahwa keluhan akar rumput dalam berbagai dialog itu cenderung hanya ditampung dan takkan pernah jelas bagaimana lanjutannya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengalir hanya sekitar masa kampanye pemilihan umum. Sekali dalam lima tahun, menjelang Pemilihan Umum, akar rumput bertubi-tubi disapa oleh para pemimpin, dibuat kenyang dengan berbagai janji. Tapi, jarang-jarang ada pemenuhan janji oleh mereka yang menang pemilihan umum, apalagi oleh mereka yang kalah dalam pemilihan umum itu! Itulah nasib kalangan akar rumput.

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (2)

“Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus”. “Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi”.

MASIH pada pertengahan 1974, suatu sorotan yang terkait dengan militer kembali muncul di kalangan perguruan tinggi Bandung mengulangi sorotan di tahun 1970 tentang hubungan sipil-militer dan 1973 mengenai ketidakberesan pelaksanaan Wajib Latih Mahasiswa (Walawa). Kali ini menyangkut Wajib Militer yang lebih dikenal dengan singkatan Wamil. Beberapa pers kampus menempatkan masalah tersebut sebagai fokus sorotan. ‘Aspirasi’ misalnya menempatkan judul “Wamil: Bhakti atau Momok ?”. Ketua DM ITB yang baru, Prasetyo Sunaryo (1974-1975) yang terpilih setelah berakhirnya kepengurusan DM ITB 1973-1974 yang dipimpin Muslim Tampubolon, menyoroti konsep Wajib Militer yang dijalankan saat itu “belum jelas dan belum matang”. Menurut Prasetyo, di ITB, pemanggilan untuk mengikuti Wajib Militer ditujukan langsung kepada individu. Ini menunjukkan belum tertibnya prosedur pemanggilan. Di perguruan tinggi lainnya, seperti di Universitas Padjadjaran, pemanggilan Wamil melalui pimpinan fakultas tanpa sepengetahuan pimpinan universitas. Prasetyo menyangsikan urgensi dari Wamil. Hal ini menurutnya dapat bersumber dari masalah apakah tepat seorang sarjana yang merasa tidak mampu berkarier militer, dipanggil untuk Wamil. Dalam bahasa seorang dokter lulusan Universitas Padjadjaran, “yang saya tidak setujui dari Wamil adalah cara pemanggilan yang berupa paksaan”. Hal lain yang diprotes adalah mengenai jenjang kepangkatan. Bisa terjadi bahwa seorang sarjana lulusan 1974 dan sudah menjadi mahasiswa sejak 1967, seperti dicontohkan dr Ridad Agus, dalam kesatuan militernya terpaksa harus memberi hormat karena kalah pangkat kepada seorang lulusan Akabri 1973 yang baru lulus SMA pada tahun 1969.

Sorotan terhadap masalah Wamil pada pertengahan 1974 ini, sebagaimana sorotan serupa pada Mei 1973, tidak mendapat solusi dan jawaban yang jelas dari kalangan kekuasaan. Hal ini tak lain menunjukkan bahwa selain terdapatnya begitu banyak perbedaan pandangan kalangan perguruan tinggi dengan kalangan kekuasaan, khususnya militer, penguasa memang tidak ‘menyenangi’ kritik. Bagi penguasa, kritik hanya akan merintangi hasrat ‘memenangkan’ keinginannya sendiri diatas keinginan pihak lain. Penguasa hanya butuh mobilisasi dukungan untuk makin memperkokoh kekuasaan. Hal serupa berlaku dalam berbagai pokok persoalan lainnya, termasuk ke dalam hal yang lebih serius seperti mengenai masalah demokrasi. Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus. Bila sebelum 1974, operasi-operasi intelejen yang dilancarkan ke kampus-kampus masih cukup terselubung, maka pada masa-masa sesudah Malari operasi-operasi intelejen itu dilakukan secara lebih terbuka.

Perbedaan pandangan antara kalangan perguruan tinggi dengan kalangan militer yang mendominasi rezim Soeharto, bukan hanya mengenai pokok soal seperti soal Wamil, tetapi meluas dan memasuki wilayah yang lebih prinsipil yakni mengenai masalah demokrasi dan kemanusiaan. Begitu kuat tekanan yang diberikan penguasa, sehingga di dalam menjawab tekanan tak jarang para mahasiswa harus ‘memainkan’ taktik dan diplomasi yang berkadar cukup tinggi. Mereka pun harus ekstra hati-hati karena kerap kali pula kata-kata mereka dibuat ‘salah’ mengerti oleh pers tertentu sehingga melahirkan judul-judul berita yang memberi pengertian terbalik, tetapi cukup aneh bahwa kesalahan seperti itu serentak dilakukan dua atau tiga media pers ‘lunak’ dan atau dikenal sangat ‘tunduk’ kepada kekuasaan.

DM ITB misalnya pada bulan Nopember 1974 pernah ditampilkan dalam berita seolah-olah mempersalahkan para aktivis 1973-1974, bahwa adanya kesalahan yang mengakibatkan Peristiwa 15 Januari di Jakarta telah membawa pengaruh tidak kecil terhadap aktivitas mahasiswa di Indonesia. Lalu menurut berita itu Ketua DM ITB (1974-1975) yang baru terpilih, Prasetyo Sunaryo dan kawan-kawan –Joseph Manurung, AM Tomo, Sahala R. Rajagukguk, M. Ismirham dan Junus Situmorang– diberitakan atas nama seluruh mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan rekan-rekannya beberapa bulan lalu itu. Dalam pemberitaan Kompas (19 Nopember 1974) yang lebih bisa dipercaya, justru para fungsionaris DM ITB itu diberitakan menyatakan di depan Komisi IX DPR kerisauan mereka “bahwa pembinaan generasi muda oleh pemerintah dewasa ini dirasakan menghambat kreativitas generasi muda itu sendiri”, misalnya dengan keharusan bergiat melalui wadah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Seyogyanya segala kegiatan mahasiswa sejauh mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi –Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat– tidak dihambat atau dibatasi. Sebelumnya, para mahasiswa itu mengungkap bahwa Menteri P&K Sjarif Thajeb menyatakan kepada mereka kegiatan-kegiatan mahasiswa di luar kampus diperbolehkan sejauh kegiatan itu mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan disetujui rektor.

Tapi berdasarkan pengalaman empiris setelah beberapa bulan ‘bersama’ Sjarif Thajeb, para mahasiswa menyadari, banyak hal dari ucapan sang Menteri pada akhirnya ternyata tak dapat dijadikan pegangan. Perlahan namun pasti, wujud penguasa di mata kalangan perguruan tinggi, adalah penguasa yang makin militeristik, anti demokrasi dan anti kemanusiaan. Setelah tercekam dalam supresi selama beberapa lamanya, mahasiswa perlahan-lahan bangkit dan makin meningkatkan sikap kritisnya secara lebih nyata hingga 1976. Setelah Pemilihan Umum 1977, sejumlah dewan dan senat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Bandung, mencetuskan Memorandum Mahasiswa Bandung yang berisi tuntutan perbaikan tubuh MPR/DPR-RI. Memorandum itu mereka sampaikan tepat pada hari pelantikan anggota MPR/DPR baru hasil Pemilihan Umum 1977, tanggal 1 Oktober 1977. Sebelumnya, 13 September 1977, sejumlah mahasiswa ITB, IPB dan UI bahkan membentuk ‘Dewan Perwakilan Rakyat Sementara’ mengganti DPR yang sedang reses, untuk mengisi apa yang mereka anggap sebagai ‘kekosongan’ ketatanegaraan setelah ‘non aktif’nya DPR lama sementara DPR baru belum dilantik. Laksus Kopkamtibda Jaya merasa perlu untuk menahan 8 mahasiswa anggota ‘DPR Sementara’ ini, sebagai bagian dari tindakan represif yang tak dapat ditawar lagi. Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi. Dengan momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1977, usai upacara peringatan, ribuan mahasiswa dan pelajar Bandung turun berbaris ke jalan-jalan kota Bandung dalam ‘kawalan’ panser tentara.

Suatu ketegangan baru telah terpicu. Tatkala kritik mahasiswa makin meningkat, kalangan kekuasaan yang merasa ‘berhasil’ dengan cara-cara keras dalam memadamkan Peristiwa 15 Januari 1974, kembali mengulangi sikap-sikap keras dengan kadar yang semakin tinggi.

Berlanjut ke Bagian 3

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (1)

“Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah”. “Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas”.

MENCUATNYA kasus Mafia Perpajakan Gayus Tambunan yang bermula dari pengungkapan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tentang adanya Makelar Kasus beroperasi di tubuh Kepolisian RI, menjadi contoh terbaru betapa rawannya kekuasaan –besar atau kecil– untuk disalahgunakan. Dan ini bukan situasi baru, sudah mewaris dari satu satu rezim kekuasaan ke rezim kekuasaan lainnya, dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Dalam situasi seperti itu, penderita akhir selalu adalah lapisan akar rumput dalam strata sosial, karena suasana korup di kalangan kekuasaan, dari yang terkecil hingga yang ada di lapisan puncak, akan selalu mengalirkan ke bawah sikap penelantaran kepentingan rakyat banyak.

Sebagai antitese terhadap arus dari atas ke bawah itu, muncul sejumlah arus balik. Mulai dari sikap pasrah dan nrimo, apatis, penolakan terhadap kehadiran kekuasaan hingga kepada pembangkangan dalam berbagai bentuk. Tetapi terselip juga kemunculan ‘sintese’ berupa menguatnya hasrat dari kalangan akar rumput itu untuk masuk ke dalam kekuasaan dalam aneka bentuk maupun pemahaman. Apakah Gayus Tambunan dapat dijadikan salah satu figur contoh? Mungkin. Sepanjang yang bisa dilihat dari penggambaran media massa tentang masa lampaunya, Gayus bukan berasal dari lapisan atas secara ekonomis sampai lima tahun yang lampau. Tetapi keluarganya masih cukup untuk membuatnya memperoleh pendidikan yang minimal layak, bisa menyelesaikan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan milik negara, STAN, dan karenanya bisa masuk menjadi pegawai di instansi perpajakan. Dengan hanya ‘sedikit’ kekuasaan yang dimilikinya di sebuah lembaga yang sangat penting dalam kaitan penggalian salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar untuk saat, ia sudah bisa ‘merubah’ nasibnya hanya dalam lima tahun bagaikan sulapan.

Tetapi di dalam memori publik, fenomena ala Gayus ini bukan keajaiban besar. Justru yang aneh adalah kalau menemukan pegawai pajak yang hidup melarat, meskipun tentu saja tidak tepat untuk apriori menyatakan seluruh pegawai pajak adalah para pesulap, karena banyak juga yang mampu berperilaku normal dan mencukupkan diri dengan gaji yang relatif memang lebih baik dari pegawai negeri lainnya. Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang kini menjadi Ketua BPK mencantumkan dalam daftar kekayaannya nominal sekitar 38 milyar, pun dihebohkan hanya dalam dua-tiga hari, apalagi beliau menjelaskan bahwa 80 persen dari kekayaannya itu berasal dari hibah keluarga atau warisan. Juga, akan aneh bila misalnya mantan Menteri Keuangan zaman Soeharto yang sebelumnya menjadi Dirjen Pajak, Fuad Bawazier, tidak punya rumah bagus, tidak punya mobil bagus lebih dari satu, tidak punya uang yang banyak. Kalau beliau di masa lampau, saat berada dalam kekuasaan, ikutan melakukan korupsi, mana mungkin kini beliau berani bersuara vokal dan tajam melontarkan kritik, termasuk mengenai masalah korupsi? Sama anehnya, bila kekayaan Wapres kita sekarang, Dr Boediono, hanya 1-2 milyar, dan bukannya 20-an milyar, padahal beliau pernah menjadi menteri perekonomian, Gubernur BI, dan sebagainya. Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas. Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah.

FENOMENA penggunaan kekuasaan dalam skala kecil terjadi pada aparat penertiban berbagai Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotamadya, yang dikenal sebagai Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau Kamtib (Keamanan Ketertiban) atau Tibum (Ketertiban Umum). Anggota-anggota satuan ketertiban ini umumnya direkrut dari kalangan akar rumput dengan pendidikan menengah. Sebelum menjadi Satpol PP, mereka adalah anggota masyarakat biasa, yang mungkin saja suatu kali pernah kena tindas. Tetapi begitu mereka melakukan aksi penindakan atas dasar kuasa yang bersandar pada berbagai Perda (Peraturan Daerah) –seperti yang kerap kita saksikan langsung maupun melalui tayangan televisi– keganasannya bisa luar biasa mencengangkan. Mereka bisa mengejar para waria, wanita jalanan, anak-anak jalanan dan sebagainya, sampai tercemplung ke sungai berair kotor, dan beberapa dari kejaran itu lalu mati terbenam. Mereka bisa ganas mengobrak-abrik dagangan pedagang kaki lima, menendang para pedagang kaki lima, menjungkirbalikkan gerobak pedagang bakso, tanpa mengingat bahwa yang sedang dihancur-leburkan itu adalah hidup kaum senen-kemis. Merobohkan tanpa ampun gubuk-gubuk di bantaran kali (sungai) atau di tanah-tanah negara dengan wajah beringas.

Tak mengherankan bahwa kini muncul semacam Komite masyarakat menuntut pembubaran Satpol PP atau Kamtib ini, yang dianggap menjalankan tugas Kepolisian dengan cara lebih ganas dari Polisi betulan. Selain itu, tak jarang terjadi perlawanan terbuka secara fisik dari mereka yang merasa tertindas dan tak diberi peluang hak hidup di negerinya sendiri. Benturan ini melahirkan satu situasi anarkis. Tapi tentu saja, penanggungjawab dari semua keganasan ini terutama adalah para penentu dan pengendali kebijakan, yang bila ditarik secara hirarkis ke atas, adalah para walikota, bupati dan gubernur. Di Jakarta misalnya, pada hari-hari belakangan ini berlangsung begitu banyak penertiban yang galak, dalam rangka menyongsong pemilihan Anugerah Adipura bagi kota yang tercantik dan bersih.

Pada saat melakukan apa yang disebut penertiban, semisal ingin mencapai prestasi merebut Adipura, kehadiran pemerintah sebagai penguasa sangat terasa kehadirannya. Kehadiran itu tampil dalam wujud razia penertiban besar-besaran. Namun ketika akar rumput berjuang sehari-hari untuk kehidupannya, kehadiran itu nyaris tak terasa. Bagi para pedagang kaki lima misalnya, kehadiran pemerintah sehari-hari hanya diketahui dari munculnya petugas-petugas pemungut uang kontribusi.

SEBENARNYA ini semua bukan cerita baru. Berikut ini penuturan kembali cerita dari fenomena tahun 1970-an.

Semangat mempercantik dan memperindah kota yang terjadi di berbagai kota besar di Indonesia di tahun 1970-an, tak kurang ‘memakan’ korban kalangan masyarakat kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima. Memang betul seringkali para pedagang kaki lima itu sangat tidak tertib, tetapi dalam beberapa kasus penindakan para petugas sangat di luar batas manusiawi. Romo YB Mangunwijaya almarhum, seorang insinyur yang mengajar di Arsitektur di Universitas Gajah Mada, mengomentari penyelesaian pedagang kaki lima dengan mengatakan “Mereka harus ditertibkan dan diberi konsekuensi tapi jangan diusir. Pengusiran terhadap mereka biasanya bahkan mendorong adanya anarki”.

Mengamati gejala di berbagai kota, sebuah media generasi muda menulis, bahwa berbalikan dengan ucapan-ucapan bagus yang dilontarkan para penguasa, tujuan ‘membersihkan’ kota dari mereka yang kerap dikategorikan sampah masyarakat, lebih dominan dari hasrat memberikan mereka kesempatan hidup yang lebih layak. Yang dimaksud di sini tak lain adalah para pedagang kaki lima, pedagang kecil di pasar-pasar, gelandangan dan tuna susila. Dalam beberapa segi, kalangan penguasa ibukota atau kota-kota besar lainnya di Indonesia masih bisa dianggap benar, bahwa pedagang-pedagang kaki lima mengganggu kebersihan kota dan bahkan kelancaran lalu lintas di bagian-bagian kota yang tertentu. Bahwa gelandangan, wanita tuna susila kelas murah, tidak baik untuk dipertontonkan. Bahwa pasar-pasar kota yang jorok, kotor dan sebagainya, harus dipermodern menuju gaya metropolitan, menjadi pasar-pasar bertingkat. Tapi apa daya, yang dilakukan adalah justru melikuidir manusianya, bukannya sumber-sumber keterbelakangan sosial ekonominya. Para pedagang kaki lima lebih kerap sekedar diusir dan tak diberi penampungan berupa lapangan nafkah baru. Daerah Bebas Becak diterapkan begitu saja tanpa persiapan yang matang tentang nasib selanjutnya dari mereka yang dipojokkan. Pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar yang dipermodern pada prakteknya  takkan mengecap kembali pasar modern yang selesai dibangun karena modal mereka memang belum sepadan dengan standar pasar modern itu. Gelandangan dan wanita tuna susila kelas murah diperlakukan bagai sampah, yaitu dijaring lalu dimasukkan ‘bak sampah’ yang berupa tempat-tempat penampungan dengan jaminan makan minum yang amat minim. Memang ada kenaikan GNP (Gross National Product) karena beberapa jenis ekspor meningkat kala itu. Tapi apa yang telah dicapai itu tak meresap dikenyam oleh mayoritas rakyat. “Salah satu sebabnya ialah bahwa tak sedikit kebijaksanaan elitis dijalankan oleh pemerintah yang lebih menguntungkan golongan berpunya daripada kebijakan yang berorientasi pemerataan kepada golongan terjepit”.

Berlanjut ke Bagian 2

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (1)

“Pola reaksi dan cara kekuasaan yang salah dalam menanggapi sikap kritis mahasiswa, yakni dengan gaya militeristik yang makin dikembangkan pasca 1973, telah mendorong kekuatan kritis di masyarakat, terutama mahasiswa, secara perlahan namun pasti sampai kepada kesimpulan bahwa kekuasaan yang ada tak boleh tidak pada akhirnya harus diakhiri. Apalagi makin terlihat betapa kekuasaan telah menjelma menjadi lebih keras dari waktu ke waktu, ibarat mengerasnya kulit kerang dalam rendaman air laut yang bergaram dan oleh sorotan sinar matahari”.

SASARAN utama yang ingin dilumpuhkan kalangan kekuasaan setelah Peristiwa 15 Januari 1974, adalah kekuatan mahasiswa yang berbasis kampus. Seluruh kampus perguruan tinggi di Ibukota Jakarta dan di Bandung dinyatakan ditutup dan tak boleh dipakai untuk kegiatan apapun. Beberapa kampus di Ibukota bahkan dimasuki satuan-satuan tentara dan ditempatkan dalam pengawasan. Beberapa sekolah di Jakarta juga ditutup untuk jangka waktu tertentu. Sasaran berikut adalah melumpuhkan pers yang kritis dan lebih menjinakkan yang tersisa. Mahasiswa sendiri, khususnya di Bandung, setelah Januari 1974 tampaknya sangat menyadari bahwa untuk sementara perlu menghindari benturan terbuka dengan pihak penguasa yang tampaknya telah menjadi semakin otoriter dan mengandalkan kekuasaan. Bagaikan tiarap, mahasiswa Bandung dan mahasiswa di beberapa kota perguruan tinggi lainnya, pun makin mengokohkan aktivitasnya melalui diskusi-diskusi intensif yang dilakukan dalam bingkai akademik untuk kedalaman wawasan. Tetapi kegiatan inipun tidak mudah karena hampir selalu terbentur masalah perizinan yang tak kunjung keluar.

Tekanan-tekanan yang dijalankan penguasa terhadap kampus dan kehidupan mahasiswa, sejak keberhasilan ‘menumpas’ apa yang mereka berhasil gambarkan sebagai makar Peristiwa 15 Januari 1974 (Malari), secara kasat mata terlihat begitu berhasil. Kehidupan kampus dan kegiatan mahasiswa berhasil ditempatkan dalam suatu supresi yang amat efektif. Nyaris tak ada kegiatan kritis, apalagi berupa aksi-aksi protes terbuka, yang terjadi. Tapi berangsur-angsur mahasiswa bangkit dari tiarapnya, dan tak sampai empat tahun kemudian terjadi lagi benturan terbuka mahasiswa dengan kalangan kekuasaan yang mengakibatkan pendudukan kampus oleh satuan-satuan tentara mulai pada akhir Januari 1978 dan berlangsung hampir selama dua bulan hingga 25 Maret.

SALAH satu penyaluran pengganti kegiatan lainnya yang efektif, selain diskusi, adalah penerbitan-penerbitan kampus. Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran misalnya, sejak Pebruari 1974 telah menerbitkan tabloid bernama ‘Aspirasi’, yang sepintas penampilannya mengingatkan kepada Mingguan Mahasiswa Indonesia yang pada bulan Januari 1974 baru saja dibreidel oleh penguasa. Setidaknya, ‘Aspirasi’ berhasil bertahan tak kurang dari setahun lamanya, hingga 1975. Isinya tampaknya terpaksa dibuat dengan sangat mengurangi sikap agresif yang biasanya menjadi ciri pers mahasiswa. Hal serupa juga terjadi pada beberapa media pers mahasiswa lainnya di berbagai kampus Indonesia.

Beberapa tulisan dalam ‘Aspirasi’ kendati dibuat oleh aktivis-aktivis, seperti Prabowo Djamal Ali, Ketut Ritiasa dan Syamsir Alam, serta beberapa penulis kampus lainnya seperti Ilsa Sri Laraswati, Didin Damanhuri, Harry K. Sudarsono, terasa lebih kuat dan lebih banyak unsur ‘mengendalikan’ diri daripada mengikuti hasrat kritis. Isi tulisan-tulisan itu lebih banyak bersifat ‘otokritik’ atau pembahasan-pembahasan ke dalam diri perguruan tinggi dan kehidupan mahasiswa. Meskipun sedikit, masih terasa kehadiran selipan-selipan suggestif yang tampaknya bersifat menjaga ‘stamina’ pandangan kritis kampus. Selipan untuk menjaga ‘stamina’ itu misalnya disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Ilsa Sri Laraswati dalam tulisannya mengenai ‘Organisasi Mahasiswa’ dengan menuliskan “Yang kita harapkan pada kalangan mahasiswa adalah adanya suatu kegelisahan, suatu keinginan untuk mengungkapkan lebih jauh, mencari lebih dalam nilai-nilai kebenaran. Suatu kegelisahan yang menimbulkan dinamik, suatu ketegangan yang positif”. Sedang Ketut Ritiasa, mahasiswa jurusan Farmasi, mengingatkan “bahwa mahasiswa karena identitasnya, wajib tanpa diminta memperhatikan dan memperjuangkan  kepentingan masyarakat”. Dan dari Prabowo, aktivis senior dalam pergerakan awal 1970-an ada selipan untuk mengingatkan bahwa “penghayatan idealisme membuahkan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan sejarah”. Lalu, Syamsir Alam (aktivis dari ITB) mencatatkan kembali faktor kepekaan terhadap masalah-masalah sosial yang harus dimiliki mahasiswa, “yang muncul dalam perhatian kepada masalah-masalah kampus, kesadaran akan masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang sedang terjadi, kemampuan mengeritik secara bijaksana dan masuk akal, kesediaan memikul tanggung jawab sebagai warga negara”.

Dalam suatu sindiran yang lebih jelas sasarannya, Al Maiyura (tampaknya, nama samaran salah seorang aktivis), masih pada bulan Maret 1974 menulis “Menjadi pemimpin itu memang tidak gampang. Bukan sekedar duduk di kursi kekuasaan. Dulu lebih ‘gampang’, tapi tidak adil karena kepemimpinan diwariskan berdasarkan keturunan, bukan karena kecakapan dan persaingan sehat. Asalkan keturunan Brawijaya, lalu bisa jadi Brawijaya berikutnya dan seterusnya, kecuali kalau ada musibah, umpamanya ada makar. Ken Arok sebagai contoh, naik karena makar, pun jatuh karena makar. Untuk memelihara kekuasaan, gudang dan pundi-pundi raja lazimnya padat”. Dan kepada mahasiswa lalu diingatkan “Maka tatkala masih jadi mahasiswa, baik-baiklah melatih diri. Kalau berminat jadi pemimpin di kelak kemudian hari, rajin-rajinlah menanamkan dan mengembangkan jiwa demokratis dalam diri. Kebetulan pula perguruan tinggi adalah lembaga yang bersendikan kemerdekaan berfikir, kebenaran dan akal sehat, dan bukannya panggung permainan wayang atau tari topeng. Kalau banyak kalangan lebih tua sudah sukar menyelamatkan diri dari karat feodalisme (tapi gemar melengkapi diri dengan topeng bagus-bagus), biarlah. Barangkali sudah takdirnya. Pokoknya yang muda-muda jangan ketularan. Jadilah manusia tanpa topeng yang menganut prinsip keterbukaan, agar masa depan tidak menjadi masa yang celaka”.

Ungkapan-ungkapan para penulis kampus ini, jika disampaikan pada tahun-tahun kritis sebelumnya, pastilah dikategorikan sebagai tulisan yang lunak, dan merupakan ungkapan-ungkapan yang lumrah saja. Tetapi untuk masa sesudah Peristiwa 15 Januari 1974 dalam situasi kampus yang dicekam oleh supresi kekuasaan, ungkapan-ungkapan itu sudah tergolong ‘berbahaya’. Begitu pula gugatan yang dilontarkan dalam Tajuk Rencana ‘Aspirasi’ bulan April 1974, yang agaknya ditulis Ketua DM Unpad Hatta Albanik, bahwa gerakan-gerakan kritis mahasiswa –berupa tuntutan-tuntutan kecil sampai kepada perubahan-perubahan besar di tingkat nasional– pada beberapa kondisi seringkali dinilai sebagai semata-mata dari nilai politis yang ditimbulkannya. Perlakuan politis dengan segala tipu daya pun coba diperlakukan baginya. Sikap itu lalu menimbulkan rangsangan untuk menumbuhkan militansi sikap mahasiswa untuk lebih reaktif lagi, karena tesis akan menimbulkan anti tesis.

Apa yang diutarakan dalam tajuk ini, kelak cukup terbukti kebenarannya. Pola reaksi dan cara kekuasaan yang salah dalam menanggapi sikap kritis mahasiswa, yakni dengan gaya militeristik yang makin dikembangkan pasca 1973, telah mendorong kekuatan kritis di masyarakat, terutama mahasiswa, secara perlahan namun pasti sampai kepada kesimpulan bahwa kekuasaan yang ada tak boleh tidak pada akhirnya harus diakhiri. Apalagi makin terlihat betapa kekuasaan telah menjelma menjadi lebih keras dari waktu ke waktu, ibarat mengerasnya kulit kerang dalam rendaman air laut yang bergaram dan oleh sorotan sinar matahari. Dan bila sampai 1975-1976 masih ada yang melihat kemungkinan adanya suatu pilihan tengah, maka sesudahnya sejalan dengan fakta makin mengerasnya pola reaksi dari rezim kekuasaan maka kalangan kritis pada akhirnya menyimpulkan tak ada lagi pilihan tengah sebagai alternatif. Hanya tersisa satu alternatif, jatuhkan dan ganti Soeharto dengan Orde Baru buatannya.

Kampus-kampus lain seperti ITB, juga gigih mempertahankan sejumlah penerbitan mahasiswa yang mereka miliki seperti BB ITB (Berita-berita ITB) dan Majalah Scientiae yang dengan sengaja juga dirubah bentuknya menjadi tabloid. Untuk seberapa lama, penerbitan-penerbitan kampus ini bisa cukup leluasa dan bebas terbit, karena tidak diperlukan surat izin terbit atau surat izin cetak dari instansi-instansi resmi. Cukup dengan ‘restu’ intern dari lingkungan perguruan tinggi. Tapi pada saat kalangan kekuasaan merasa bahwa penerbitan-penerbitan kampus ini pada akhirnya bisa juga menjadi duri baru dalam daging, akhirnya dikeluarkan lagi satu ketentuan baru bahwa penerbitan kampus pun perlu melengkapi diri dengan izin-izin resmi dari Departemen Penerangan (dengan rekomendasi Kopkamtib tentunya) seperti halnya dengan penerbitan-penerbitan umum. Satu lagi ‘kebebasan berekspresi’ berhasil dicabut penguasa dari kehidupan kampus perguruan tinggi.

Bersamaan dengan pengetatan terhadap pers kampus, penguasa pun makin keras terhadap pers nasional. Budaya telpon dari kalangan penguasa kepada redaksi berbagai media pers untuk menegur tumbuh dan makin menjadi dari waktu ke waktu. Atas nama Kopkamtib atau instansi militer dan kekuasaan lainnya, cukup seorang Mayor yang menelpon untuk mengatur apa yang boleh dimuat dan apa yang tidak boleh dimuat sebagai berita. Lama kelamaan, isi pemberitaan pun bisa didiktekan arahnya, dan bahkan sampai kepada suruhan pemutarbalikan fakta. Martabat pers betul-betul didorong ke tingkat yang paling rendah. Pers dengan sendirinya tidak mampu lagi menjadi alat mediasi kepentingan masyarakat dan kebenaran. Kalau pun unsur pers ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan, itu harus dilakukan dengan ‘bergerilya’ melalui formulasi penyajian yang sangat taktis dan halus terselubung. Terakhir, sejak tahun 1980-an kalangan penguasa bahkan secara jelas masuk ke dunia pers melalui penguasaan permodalan. Banyak sanak keluarga dan kerabat kalangan kekuasaan terjun menguasai media cetak dan elektronik. Beberapa stasiun televisi swasta besar didirikan dengan topangan uang keluarga kalangan kekuasaan puncak. Semuanya, demi pengendalian.

Berlanjut ke Bagian 2

Isu Korupsi dan Makelar Kasus: Antara Pisau Bedah dan Pedang Tumpul

“Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka”. “Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo”.

APA yang akan terjadi bila gagasan pembuktian terbalik dalam penelusuran kekayaan para penyelenggara negara dalam konteks pemberantasan korupsi, akhirnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh? Kata moderator dalam diskusi Jakarta Lawyers Club di TV One (29 Maret 2010), Karni Ilyas, institusi-institusi negara itu akan bubar semua. Gurauan ini pasti berdasar kepada opini tentang begitu luasnya penyakit korupsi dan segala derivatnya di tubuh pengelola negara. Ini hanya setingkat lebih ringan dari gurauan Raja Thai Bumibol Adulyadej kepada para mahasiswa pengeritik di pertengahan tahun 1960-an yang mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor. “Kalau kita memecahkan masalah korupsi itu dengan menjatuhkan hukuman mati, maka Muangthai hanya akan tinggal berpenduduk beberapa orang saja” (Lihat, A Never Ending Strory, sociopolitica.wordpress.com pekan lalu).

Meski sebatas gurauan, apa yang dikatakan Karni Ilyas maupun Raja Bumibol, ada logikanya juga. Lalu bagaimana dengan cetusan emosional Brigjen Raja Erizman yang menanggapi pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang praktek makelar kasus dan mafia hukum di tubuh Polri, bahwa mantan atasannya itu “maling teriak maling?”. Ungkapan “maling teriak maling” ini diangkat dari praktek sehari-hari dalam dunia maling. Biasanya seorang maling yang sedang dikejar ramai-ramai, mencoba mengecoh dalam riuh rendah suasana pengejaran dengan juga ikut meneriakkan “Maling! Maling….!” sambil menunjuk-nunjuk ke arah orang lain. Tapi, dalam hal Susno Duadji, ia tidak dalam keadaan dikejar-kejar. Bahwa ia dalam keadaan ‘kecewa’ dicampakkan bagaikan ampas tebu, mungkin. Logikanya, ia lebih cenderung menjadi ‘polisi teriak maling’ daripada ‘maling teriak malang’. Dalam pada itu, Raja Erizman yang merasa dikejar dengan tuduhan Susno Duadji, dalam membela diri memilih meneriakkan ‘maling teriak maling’. Cetusan balik itu mengandung tuduhan serius juga, bahwa Komjen Susno adalah seorang maling. Masuk akal kalau sebagai institusi penegak hukum Polri memutuskan untuk memeriksa Susno Duadji berdasarkan pengaduan Raja Erizman. Tapi pada waktu yang sama Polri juga menggunakan logika tumpul, sehingga tidak merasa perlu mengusut kebenaran tuduhan Susno Duadji kepada Raja Erizman maupun Brigjen Edmond Ilyas. Sikap pilih-pilih tebu seperti ini hanya akan menimbulkan prasangka.

PERKEMBANGAN kasus pencairan dana misterius 25 milyar minus 370 juta rupiah sebagai persoalan awal sebagaimana yang diungkapkan Komjen Pol Susno Duadji, sementara itu berkembang secara mencengangkan. Dana hampir 25 milyar yang sudah cair karena dicabut pemblokkirannya melalui surat yang ditandatangani 26 November 2009 oleh Brigjen Pol Raja Erizman, kini kembali dikejar-kejar untuk disita setelah ‘pindah’ ke mana-mana. Apakah Raja Erizman sudah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan surat sumber masalah yang ditandatanganinya itu? Dalam waktu dan ruang peristiwa yang sama, Gayus Tambunan yang menjadi terdakwa dalam kasus transaksi mencurigakan berdasarkan laporan PPATK, berhasil lolos dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri yang mengadili pidana penggelapan 370 juta oleh Gayus. Kini ia dikejar-kejar karena buron, lari ke luar negeri. Padahal, sebenarnya ada cukup banyak waktu untuk menangkapnya bila Polri berpikir setindak lebih cepat dan menggunakan pisau analisa yang tajam sejak kasus ini mencuat, setidaknya bisa lebih cepat meminta mekanisme cegah kepada pihak imigrasi. Kabur ke Singapura tanggal 24 Maret, dicegah tanggal 25. Menggunakan bahasa yang lebih ‘enak’, katakanlah Gayus Tambunan hampir berhasil dicekal.

Kini persoalan hampir sepenuhnya sudah beralih menjadi masalah makelar kasus perpajakan. Gayus Tambunan yang ‘hanya’ Golongan III A dan berusia 30 tahun, kini dalam proses pemecatan tidak hormat. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tadinya jadi fokus sorotan kasus Bank Century, kini menjadi penginisiatif, ia membebastugaskan seluruh staf dan pimpinan Unit Keberatan Pajak tempat Gayus tadinya bertugas. Situasi dan perhatian sudah agak bergeser dari masalah makelar kasus yang melibatkan petinggi di Polri dan atau kalangan penegak hukum pada umumnya. Dan bahkan, perhatian publik pun mulai bisa dibelokkan dari fokus skandal Bank Century yang masih penuh tanda tanya tentang keterlibatan motif dana politik dan atau keterlibatan kalangan pengambil kebijakan. Alih perhatian di Indonesia memang selalu berlangsung eskalatif dalam tempo yang cepat. Kerapkali by design juga.

TERLEPAS dari semua itu, cukup menarik juga ‘menonton’ peranan yang dimainkan ganti berganti oleh orang perorang kalangan berpendidikan tinggi –para doktor– yang karena posisi kedekatannya dengan kalangan otoritas kekuasaan terpaksa bekerja keras menghidangkan argumentasi pembenaran, meskipun kadang kala kikuk dan terbata-bata juga. Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka. Paling sulit memang bagi kaum intelektual tatkala berperan sebagai penyampai ‘his/her master voice’. Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo. Padahal tugas mereka di Polri semestinya adalah narasumber pencerahan dan pemikiran ideal untuk bekal kepolisian menjadi polisi adil dan benar selaku pengayom rakyat.

Cukup banyak yang tetap happy terhadap peran yang dijalankan misalnya oleh Dr Denny Indrayana Staf Khusus Presiden dalam kedudukan Sekertaris Team Pemberantasan Mafia Hukum. Secara umum, sejauh ini, ia dinilai tetap cukup positif. Tapi tak urung ia kikuk juga. Ketika memaparkan hasil ‘interogasi’nya dengan Gayus Tambunan, bahwa pelaku makelar kasus pajak tak hanya Gayus seorang, Denny merasa perlu mengulang-ulang bahwa Gayus mengakui kini sudah jauh lebih sulit untuk melakukan praktek makelar kasus pajak di instansinya, dibanding dulu. Mereka, para ‘cendekiawan’ ini, agaknya harus belajar banyak kepada Adnan Buyung Nasution yang masih selalu mampu menegakkan integritasnya di manapun ia berposisi. Mampu menggunakan logika dan kecerdasan sebagai pisau bedah, bukan membiarkan diri menggunakan akal sebagai pedang tumpul. Meski, sekali-sekali ada sedikit keseleonya juga. (RA).

Kasus-kasus Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali di ‘Atas Sana’

SETELAH berlalu dari kehidupan di bumi ini, maka manusia berpindah ke alam di ‘atas sana’. Kalau selamat dari fase transisi arwah gentayangan karena mati penasaran, roh manusia akan menuju kompleks gedung peradilan tepat di pertigaan jalan, ke kiri ke neraka, ke kanan ke surga. Di gedung peradilan tingkat pertama diambil keputusan setelah perbuatan baik dan perbuatan buruk ditimbang dengan cermat. Bila ada keberatan para pihak, secara selektif tersedia peradilan banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Dan memang, ada juga beberapa kasus banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Berikut ini beberapa contoh kasus, disajikan sebagai intermezzo di hari Minggu.

Kasus pendakwah dan pengemudi bus. Seorang pendakwah yang diadili pada saat yang hampir bersamaan dengan seorang pengemudi bus antar kota, keberatan kenapa dirinya dihukum harus melalui masa transisi setahun di neraka sebelum bisa masuk surga, sementara sang pengemudia hanya transisi sebulan di neraka sebelum ke surga. Malaikat yang menjadi hakim di tingkat pertama, memberi alasan-alasannya. Sang pendakwah hanya beberapa kali dalam sebulan mengingatkan umat kepada Tuhan. Itupun seringkali disertai kata-kata menakut-nakuti dengan membawa nama Tuhan, dan tugas itu tak selalu tanpa pamrih, karena setiap kali berdakwah ia menetapkan angka honor tinggi yang harus diberikan padanya. Sementara itu, sang pengemudi, dalam menjalankan tugasnya, terus menerus membuat manusia yang menumpang bus yang dikemudikannya secara ugal-ugalan, deg-degan, sehingga tak henti-hentinya memanjatkan doa agar selamat. Itu berarti sang pengemudi berjasa membuat banyak manusia tidak melupakan Tuhan dan senantiasa ingat kepadaNya. Transisi sebulan di neraka merupakan ganjaran bagi sikap ugal-ugalannya.

Kasus pak Haji dan mantan penjahat. Seorang mantan penjahat yang telah bertobat, memprotes ketika pak Haji dihukum masuk neraka sementara dirinya masuk surga. Kenapa pak Haji harus dihukum, ujarnya, padahal dialah yang membuat saya bertobat dengan mengikuti segala nasehatnya dan masuk surga. Malaikat pengadil memberi isyarat kepada pak Haji agar menjawab sendiri pertanyaan itu. “Kamu masuk surga karena menjalankan seluruh nasehatku dan bertobat. Tapi, saya sendiri tidak pernah menjalankan seperti apa yang saya nasehatkan padamu”, kata pak Haji dengan lesu.

Bukan karena poligaminya. “Engkau yang selama di dunia beristeri empat, kami nyatakan bersalah”, kata malaikat pengadil. Itu berarti akan di bawa ke sebelah kiri gedung peradilan. “Tapi…”, kata sang pria beristeri empat itu, “bukankah agama saya memperbolehkan beristeri sampai empat, di mana letak salahnya?”. Jawab sang pengadil, “Ya, tetapi kamu sering berbuat tak adil. Diam-diam kamu suka ‘berbuat’ lebih banyak dengan isteri mudamu. Kamu juga suka menyisipkan uang tambahan yang lebih banyak…”.

Saat menyuapkan hosti. Seorang biarawan dijatuhi hukuman transisi 18 bulan di wilayah panas sebelum bisa berpindah ke surga. “Apa dosaku, ya malaikat?”, ujar sang biarawan dengan sendu. “Menurut catatan, engkau delapan belas kali tergoda untuk mengintip ke arah dada perempuan jemaahmu ketika menyuapkan roti hosti…”. Satu bulan untuk satu kali intip. Tidak ada banding dan tidak ada kasasi maupun peninjauan kembali, sang biarawan menyadari kesalahannya.

Tertidur. Seorang pastur terpaksa menjalani terapi dua tahun di wilayah terpanas akhirat. Untuk penyembuhan. Soalnya, selama 24 tahun menjalankan tugas menerima pengakuan dosa di bilik pengaduan, ia banyak tertidur terutama bila yang menyampaikan pengakuan itu adalah orang tua-tua yang sudah lamban bicaranya. Sebagai akibatnya, banyak pengakuan dosa yang bisa dijadikan pertimbangan sebagai unsur meringankan di pengadilan akhir, tidak terdata dengan baik. Para saksi yang semasa hidupnya pernah masuk ke bilik pengaduannya, memberikan kesaksian-kesaksian yang memberatkan. Maka diputuskan agar dia menjalani terapi panas untuk menghilangkan kebiasaannya untuk tertidur.

‘Menyusul’ Shah Iran. Kasus paling berat yang harus dihadapi Peradilan Akhirat, adalah kasus seorang Ayatollah paling terkemuka. Karena reputasinya yang luar biasa di dunia, Sang Ayatollah mendapat keistimewaan. Malaikat pengadil memberinya kesempatan untuk memilih bagian mana di akhirat yang ingin ditujunya, ke kanan atau ke kiri. Dengan tegas, ia mengatakan “saya akan ke kiri”. Ia pun diantar ke tempat paling panas di semesta alam. Untuk berapa lama ia mengamati para penghuni satu persatu, tapi rupanya tak menemukan apa yang dicari. Akhirnya ia pun bertanya, “Di mana saya bisa menemukan Shah Iran. Saya belum selesai dengannya di dunia, saya ingin mendengar kata tobat dari mulutnya dengan telinga saya sendiri”. “Tapi”, kata malaikat pengantar, “Shah Iran ada di surga….”. Mata Sang Ayatollah membelalak, “Bawa segera saya ke sana”. Dengan terbata-bata sang malaikat berkata, “Tak bisa lagi ke sana tuan, masuk ke sini merupakan pilihan tuan sendiri. Putusannya sudah inkracht”. Terpaksa Sang Ayatollah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Entah bagaimana kelanjutannya.

Pesta penyambutan. “Malam ini kita akan mengadakan perayaan penyambutan Mas Polan dari Indonesia”, seorang malaikat pengawas di surga menginformasikan kepada para penghuni lama. “Bagaimana bisa?”, protes salah seorang, “di sini begitu banyak Nabi dan oreang suci lainnya semasa di dunia, tapi tak pernah ada perayaan penyambutan untuk mereka”. Setengah berbisik sang malaikat mencoba menjelaskan, “Sabar, tuan-tuan…. Mas Polan adalah seorang tokoh organisasi radikal di negerinya” (seraya menyebut nama organisasi massa tersebut), “Dan itulah pertama kalinya ada tokoh organisasi itu yang bisa masuk surga… Harap maklum…..”.

Koruptor Indonesia (1). Seorang tokoh Indonesia, pelaku korupsi besar-besaran di negerinya, namun selalu bisa lolos dari jeratan penegak hukum semasa di dunia, dihukum masuk neraka di pengadilan akhirat tingkat pertama. Berdasarkan pengalamannya di dunia, dengan gigih ia melakukan perlawanan. Seperti halnya di dunia mengatakan dirinya tak bersalah dan tuduhan atas dirinya adalah politis belaka. Ia naik banding. Gagal di tingkat banding, naik kasasi. Di tingkat kasasi ia tetap dihukum dan hari itu juga mengajukan Peninjauan Kembali yang segera diputus untuk ditolak. Bahkan hukumannya diperberat dengan cara pengiriman ke neraka melalui tendangan keras malaikat eksekutor. Begitu dan kerasnya tendangan itu, sehingga ia jatuh di ujung neraka yang paling jauh. Tapi, ia jatuh menimpa Goliath yang di dunia di kenal sebagai orang kuat musuh Daud. Goliath yang sudah kepanasan terpanggang, jatuh tertimpa pula, marah besar. Dengan sekuat tenaga ia menendang balik sang koruptor…. Dasar nasib baik, tendangan emosional itu begitu kuatnya, membuat sang koruptor melayang kembali, melewati gedung peradilan akhirat….. melampaui tembok surga,…. dan jatuh tepat di atas rumputan tebal yang empuk bagai permadani di tengah taman surga.

Koruptor Indonesia (2). Para pelaksana hukum di ‘atas sana’ juga masih menghadapi berbagai kesulitan dengan sejumlah pelaku korupsi, kolusi, nepotisme, serta berbagai skandal perbankan dan money politics asal Indonesia. Banyak yang telah dilaporkan oleh para malaikat pengamat bumi sudah meninggal dunia. Namun, hingga kini belum tiba arwahnya di tempat pelaporan institusi peradilan akhirat. Keberadaan mereka tidak bisa ditelusuri, entah di mana. Para pelaku kejahatan kerah putih asal Indonesia memang terkenal ahli melarikan diri menghindari hukum. Mungkinkah mereka sebenarnya belum benar-benar meninggal? Itu satu kemungkinan. Tapi, nama mereka sudah hilang dari dokumen daftar hidup yang dimiliki para malaikat pengawas bumi. Tak ada datanya di PPATK (Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Kematian). Jangan-jangan ini semua pekerjaan makelar kasus atau mafia hukum juga?

Sumber dana dan janji politisi. Setiap kali ada politisi partai dari Indonesia maju ke peradilan akhir, mereka selalu terbentur pada dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, “Dari mana saja sumber dana untuk kegiatan politikmu?”. Pertanyaan kedua, “Coba ingat-ingat berapa janji yang engkau buat dalam masa kampanye, dan berapa banyak dari janji itu yang kemudian engkau penuhi?”. Setelah memberikan jawaban berputar-putar yang tak jelas, akhirnya mereka biasanya menjawab, “Tidak ingat”. Kalau sudah demikian, dengan bijak malaikat pengadil akan memberi keputusan sementara, “Engkau kami berikan kesempatan mengingat-ingat selama lima tahun, di wilayah arah sebelah kiri gedung ini… Kita bertemu lagi dalam sidang lima tahun mendatang untuk mengambil keputusan akhir”.

Ferdinand Marcos dan Fir’aun. Tanpa sedikitpun kesangsian, para malaikat majelis hakim pada peradilan akhirat, memutuskan secara bulat bahwa mantan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, harus mendekam seumur hidup di wilayah panas di arah sebelah kiri. Tapi eksekusi belum bisa dilaksanakan, karena roh sang presiden masih ‘tersangkut’ di bumi. Jasadnya masih utuh karena balsem, masih terbaring dalam peti jenazah bertutup kaca, dan belum juga dikuburkan. Karenanya belum memenuhi syarat “dari tanah kembali menjadi tanah”, maka belum bisa di’ekstradisi’ ke alam akhirat. Kasus ini mirip dengan kasus Fir’aun dan atau para raja Mesir, yang jasadnya masih utuh bersemayam di dalam piramida. Semuanya masih tercatat dalam daftar ‘belum dieksekusi’. Perlu ada semacam judicial review terhadap dalil “dari tanah kembali menjadi tanah”?

DEMIKIAN beberapa kisah, yang pasti sekedar humor. Siapa pula yang pernah ke ‘atas sana’ dan kembali ke ‘bawah sini’ untuk bercerita?

Pasfoto Sang Iblis

Sanento Juliman*

OMONGKOSONG saja, kata anda. Pasfoto Sang Iblis? Seperti apa rupa Iblis?  Kalau saya harus menceritakan rupa Iblis, maka pertama-tama akan saya katakan bahwa Iblis itu mirip dusta.

Kita sama-sama tahu, dusta itu selalu meminjam wajah. Dusta tidak bisa tampil dengan wajahnya sendiri. Sungguh sangat fatal apabila dusta memproklamirkan dirinya sebagai dusta, karena pada detik itu juga iapun matilah.

Seperti dusta, Iblis pun tidak mau dikenal. Selamanya Iblis jalan-jalan di dunia ini incognito. Ia berlagak sebagai  yang-bukan-dia, dengan kata lain, ia berlagak tidak ada. Dan di situlah kelihaian Iblis: kepandaiannya meyakinkan bahwa dia tidak ada.

AGAMA mengajarkan bahwa Iblis itu mahluk spiritual. Iblis masuk kategori spiritual oleh karena ia anti-spiritual: pekerjaannya ialah memberantakkan spiritualita manusia. Ia mempunyai pekerjaan demikian, karena ia tidak percaya kepada kemuliaan manusia, kepada martabat manusia. Ia menolak menghormati Adam. Betapa mungkin menghormati Adam, jika Adam hanya dibuat dari lempung? Di sinilah letaknya hakekat Iblis yang terpenting: ia adalah Sang Anti-Manusia. Iblis melihat Manusia sebagai yang tidak patut dihormati. Oleh karena ia bersikap demikian, ia telah menentang Tuhan. Sebelum manusia tercipta, Iblis baik-baik saja: ia adalah malaikat yang tidak berbeda dari malaikat-malaikat lainnya.

SEBAGAI mahluk spiritual, Iblis beroperasi dalam dunia subjektif, yaitu di dalam kedalaman subjek manusia. Di situ ia mengadakan kontrak dengan manusia dan mencantumkan tandatangannya. Tetapi kontrak inipun harus merupakan kontrak rahasia, artinya, manusia sendiri harus tidak mengetahui hakekat sesungguhnya dari kontrak tersebut. Manusia harus dibikin mabuk, atau dihipnotis, atau diberi ilusi-ilusi. Iblis memasang tirai di daam diri manusia, sehingga manusia tidak lagi dapat melihat dimensi ke dalam. Manusia harus melihat tindakan-tindakannya terlepas dari dirinya, terpapar di luar, erat bersatu dengan mata rantai sebab-musabab objektif di dunia luar. Sangkut-paut dengan dunia dalam, akar subjektif dari tindakan-tindakan, tidak lagi nampak.

Demikianlah saya menolak hak cipta dari tindakan-tindakan saya, kejahatan-kejahatan saya –karena semua itu hanya konsekuensi logis dari rangkaian sebab-musabab objektif di dunia luar. Saya tidak tersangkut, saya murni, saya innocence, saya tidak ternoda. Maka saya katakan: “Saya merampok, saya menodong, saya mencuri, karena paksaan kondisi ekonomi, saya tidak bisa berbuat lain”. Atau saya katakan: “Saya melacur karena kebutuhan biologis harus dipuaskan, jika saya mau sehat-sehat saja. Pelacuran itu human”. Atau: “Tahap perjuangan dan perkembangan situasi politik sekarang ini mengharuskan kita sedikit berdusta, sedikit licik, sedikit berkata-kata kotor, jika kita mau memenangkan perjuangan”.

Dalam penglihatan begini, Iblis tidak ada. Dosa pun tidak ada. Dan jika dosa tidak ada, kebaikan moral pun tidak ada. Kebaikan moral lenyap, yang ada hanya kebaikan-kebaikan lainnya yang bukan moral. “Baik” itu sama dengan pemenuhan kebutuhan vital, dengan sukses keuangan, dengan nilai pragmatis, dengan kemenangan perjuangan politik, dan sebagainya, dan sebagainya.

Iblis paling-paling tinggal sebuah nama yang antik dan hampa. Tentu masih ada faedahnya juga, karena saya dapat menggunakan namanya, untuk mencap musuh saya. Dengan begitu saya ‘mengobjektifkan’ Iblis. Sekarang ia muncul secara objektif dan konkret di dunia luar. Iblis berada di luar sana, tidak di dalam sini.

Tetapi kita lupa bahwa tidak ada tembok yang cukup tebal yang tidak dapat diterobos Iblis. Iblis mondar-mandir antara penjahat-penjahat dan pahlawan-pahlawan. Iblis merangkul orang-orang berdosa, tetapi juga mengetuk pintu kamar orang-orang suci. Tidak ada orang suci, betapa pun sucinya, yang tidak lagi berurusan dengan Iblis. Orang-orang suci masih selalu menghadapi godaan-godaannya dan selalu berjuang menolaknya. Kesucian bukanlah keadaan. Kesucian adalah tindakan terus menerus.

Jadi Iblis ada di sana, tetapi juga di sini –Iblis ada di mana-mana. Ia beroperasi di hati musuh saya, tetapi juga beroperasi di hati saya sendiri. Yang paling baik di dalam dirimu tidaklah lebih baik dari yang paling baik di dalam orang-orang lain, yang paling jahat di dalam diri orang lain tidak bisa lebih jahat dari yang paling jahat di dalam dirimu, kata Khalil Gibran. Melihat kesamaan-kesamaan kualitatif antara saya dan musuh saya, sungguh sulit. Diperlukan sense of irony yang cukup tajam. Itulah sebabnya kerapkali tanpa malu-malu saya meneriak-neriakkan demokrasi, padahal sehari-hari bertindak tidak demokratis. Tanpa rasa bersalah saya mempropagandakan rasio, rasio, rasio, tapi sehari-harinya bekerja irrasional. Dalam hal ini seakan-akan terjadi kontrak rahasia antara saya dan musuh saya untuk mempraktekkan azas-azas yang sama, walaupun dengan ekspresi verbal yang berbeda, dan tentu saja, dengan perbedaan kuantitatif yang cukup menyolok sehingga saya merasa berhak mencuci diri.

Sense of irony setidak-tidaknya membantu mencegah pelipatgandaan kesamaan kualitatif tersebut. Hanya mereka yang melihat dan menerima ironi ini akan dapat menyapu kesamaan-kesamaan ini, cepat maupun lambat.

Ada semacam ‘prinsip kabinalisme’. Dengan prinsip ini orang mengalahkan musuh kemudian mengambilalih kekuatannya, semangatnya, bahkan kekejamannya. Orang primitif melaksanakan prinsip ini dengan jalan meminum darah musuh yang dibunuhnya. Tujuannya ialah: mengambilalih kualita atau esensi si musuh. Manakala prinsip kanibalisme menang, maka musuh dikalahkan secara aktual tetapi musuh menang secara esensial, secara prinsipil. Saya hancurkan musuh, tetapi secara esensial saya menjelma menjadi musuh itu.

Sense of irony setidak-tidaknya membuat orang berendah hati dan berhati-hati. Ia membuat orang awas terhadap tingkah Sang Iblis.

RASA-RASANYA, pada saat saya memperhitungkan Iblis, pada saat saya menyiasatinya, Iblis sedang mengerdip-ngerdipkan matanya. Pada saat saya mengepalkan tinju dan memutuskan untuk melawannya, Iblis tersenyum. Seperti apakah senyuman Iblis? Dapat dilihat pada potretnya. Sungguh pahit dan mengejutkan: kadang-kadang saya lihat potretnya tercantum pada kartu penduduk saya.

*Sanento Juliman, budayawan, mengajar di Seni Rupa ITB. Kini sudah almarhum. Semasa mahasiswa menjadi redaktur budaya di Mingguan Mahasiswa Indonesia. Artikel ini dimuat di media generasi muda itu, 10 September 1967. Tulisan ini menarik, karena terasa tetap relevan dan aktual, seakan-akan baru saja ditulis pagi ini.