“Mendasarkan diri semata-mata pada dimensi kuantitatif bisa menyebabkan terjadinya tirani mayoritas, sesuatu yang tidak benar sekalipun bisa menjadi benar asalkan didukung oleh mereka yang lebih banyak. Dan di belakang layar, dengan kecerdikan tertentu segelintir orang bisa mengendalikan arah massa mayoritas untuk kepentingannya sendiri dan pada saat itu terjadi apa yang disebut tirani minoritas. Di masa kekuasaan Soekarno dan Soeharto, pada hakekatnya telah terjadi tirani minoritas, sementara pada masa sesudahnya hingga kini cenderung terjadi tirani mayoritas yang di belakangnya ada aroma tirani minoritas”.
CUKUP mencengangkan sebenarnya pandangan-pandangan beberapa tokoh kekuasaan dan pemerintahan belakangan ini mengenai beberapa hal, termasuk mengenai demokrasi. Paling menarik perhatian tentu saja pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tak kalah menarik perhatian adalah pernyataan salah seorang menterinya, Gamawan Fauzi. Agaknya semua orang bersepakat, Gamawan Fauzi, yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, sejauh ini ‘masih’ termasuk tokoh baik yang ada di dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai seorang bupati dan kemudian sebagai Gubernur Sumatera Barat. Tapi, bagaimana selanjutnya?
The few good man. Sepak terjang Gamawan Fauzi yang dianggap lurus selama dalam jabatan pemerintahan di daerah, menghasilkan suatu award yang memberi dirinya legitimasi sebagai tokoh bebas korupsi dan punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Meminjam judul sebuah film lama, ia termasuk ke dalam the few good man, yang ada di lingkaran kekuasaan. Tentu, ia tak sendirian sebagai orang baik, dalam pengertian bersih, sebagai suatu kualitas yang dibutuhkan dalam kekuasaan negara yang sehat. Masih ada beberapa orang lainnya yang bisa diberi kategori tersebut, meski juga terdapat semacam pendapat yang banyak disepakati bahwa di lain pihak, semakin hari semakin menonjol pula keberadaan orang berkategori ‘the bad’ dan ‘useless’ dalam lembaga-lembaga kekuasaan negara kita. Antara lain karena tak berlakunya lagi syarat kompetitif yang sehat dan normal dalam proses rekrutment serta merit system dalam sistem pemerintahan dan kekuasaan di negara kita. Kekuatan uang misalnya, telah menjadi syarat yang boleh dikatakan terpenting, mengalahkan syarat-syarat ideal.
Sebagai orang dengan pribadi dan integritas yang baik, Gamawan Fauzi dalam kedudukannya sebagai Menteri Dalam Negeri, sayangnya, tidak selalu memiliki pandangan dan sikap yang mengesankan. Berkali-kali ia bersikap gamang dalam menghadapi sejumlah masalah yang dihadapi dalam tugasnya pada posisi lebih tinggi dari sekedar seorang gubernur atau bupati itu. Beberapa pernyataannya setelah menduduki posisi penanganan pemerintahan dan kehidupan politik dalam negeri, dalam suatu skala nasional, kerap menimbulkan pertanyaan dan kesangsian. Pertanyaan itu terutama mengenai seberapa jauh ia memiliki kedalaman dan ketajaman pandangan serta kearifan terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan tugasnya itu? Salah satunya adalah hal mendasar mengenai pemahaman tentang demokrasi.
Tulisan ini bisa dipastikan tidak berpretensi untuk menilai, menguji ataupun menggurui, melainkan terutama untuk menyatakan keheranan mengenai ucapan-ucapannya terkait demokrasi tatkala mengomentari beberapa perkembangan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu belakangan ini.
Tentang unjuk rasa yang marak di Yogyakarta, maupun ‘sidang rakyat’, yang secara umum mendukung penetapan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Gamawan Fauzi menyatakan keyakinannya bahwa tidak semua dari 3,5 juta rakyat Yogya menolak usul pemerintah yang menginginkan mekanisme pemilihan langsung seperti halnya dengan propinsi-propinsi lainnya di Indonesia. Lalu, pada kesempatan berikut, ketika berada di Padang, ia ‘memperhadapkan’ DPR-RI versus DPRD DIY dalam soal keputusan mengenai status keistimewaan Yogyakarta. Padahal, belum tentu DPR dalam membahas RUU Keistimewaan DI Yogyakarta, akan menempatkan diri berhadapan dengan DPRD DIY, dan belum tentu DPR takkan menyerap aspirasi ‘sebagian’ rakyat Yogyakarta. Apalagi, semua proses di DPR itu, belum lagi berlangsung, dan baru akan terjadi awal tahun depan setelah masa reses DPR. Mungkinkah Menteri Dalam Negeri merasa telah berhasil melakukan pengaturan-pengaturan tertentu sehingga sudah bisa tiba pada semacam ‘kesimpulan’ bayangan? Tugas seorang Menteri Dalam Negeri adalah ‘membina’ kehidupan politik dalam negeri, bukan menjadi pelaku politik praktis.
Ketika berada di Padang itu, menurut pemberitaan pers, Gamawan Fauzi mengingatkan bahwa status DIY dalam RUU Keistimewaan DIY, yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Sekretariat Negara adalah keputusan rakyat Indonesia. “Keputusan mengenai hal istimewa atau khusus mesti ditanyakan lebih dulu kepada rakyat Indonesia, yang diwakili DPR. Tak bisa semata-mata berdasarkan pada pendapat warga Yogyakarta, dalam hal ini diwakili DPRD”, ujarnya (Kompas, 15/12). “Keistimewaan itu diatur dengan undang-undang, bukan peraturan daerah (perda). Jika ingin membuat perda, tanya rakyat Yogyakarta. Tetapi dengan undang-undang, tanya rakyat Indonesia”. Kita tahu bersama, hingga kini pemerintah belum pernah bisa membuktikan telah bertanya dengan sungguh-sungguh kepada rakyat setiap kali mengambil keputusan, semua seakan diterka-terka saja, karena pemerintah memang belum punya mekanisme dan metode yang tepat untuk menyerap pendapat rakyat. Undang-undang tentang Referendum telah dihapus. Dan khusus mengenai soal keistimewaan Yogyakarta, bagaimana saat ini ada yang bisa memastikan apakah rakyat Indonesia di wilayah lain akan mendukung atau tidak mendukung aspirasi rakyat Yogya tentang penetapan Gubernur/Wakil Gubernur, sebelum melakukan penelitian yang akademis atau sekalian referendum? Para pemerintah kita, dari waktu ke waktu tidak punya kebiasaan bertanya kepada seluruh rakyat sebelum mengambil keputusan mengenai keistimewaan suatu daerah, seperti misalnya mengenai bentuk pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam atau Otonomi Khusus Papua.
Pada hari yang sama, saat Menteri Dalam Negeri masih bersikeras dengan pendapat-pendapatnya, Presiden SBY sendiri seperti yang digambarkan oleh salah seorang staf khususnya, justru mengupayakan satu titik temu dalam soal Keistimewaan Yogyakarta. Bahkan, dikabarkan, bersedia bertemu dengan Sultan Hamengku Buwono X untuk membicarakannya.
Tentu keyakinan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak semua dari 3,5 juta rakyat Yogya menolak usul pemerintah –tepatnya keinginan presiden/pemerintah– agar pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DIY dipilih melalui pemilihan langsung, tidak meleset. Karena sejak kapan manusia bisa memiliki pendapat yang 100 persen sama, atau dalam konteks demokrasi, ada pilihan yang didukung 100 persen? Kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 pun tidak 100 persen didukung manusia Indonesia, karena masih saja ada yang menghendaki dan mendukung kolonial Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Meminjam gaya Gamawan, kita juga bisa mengatakan bahwa tidak semua rakyat Indonesia mendukung SBY, meski secara formal meraih tak kurang dari 60 persen suara pemilih dalam Pemilihan Presiden yang lalu. Jadi, ucapan-ucapan tentang keyakinan seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, itu adalah ucapan yang tidak perlu. Kecuali, Menteri Dalam Negeri ingin beretorika untuk mensugesti agar sebanyak-banyaknya rakyat Yogya mulai menolak keistimewaan hak Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam (dan para keturunan mereka) untuk dengan sendirinya menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DIY.
Tirani mayoritas dan tirani minoritas. Mempertentangkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dengan (sekedar) aspirasi rakyat Yogya, juga adalah tidak pada tempatnya. Terkesan mengandung penyodoran kontradiksi, antara yang banyak versus yang sedikit, antara seluruh versus yang sebagian kecil, skala nasional versus skala lokal, yang intinya menekankan mayoritas harus mengalahkan minoritas. Dalam demokrasi, dimensi kuantitatif memang menjadi salah satu faktor, khususnya dalam pengambilan keputusan bila memang suatu keputusan harus ditetapkan untuk suatu kepentingan umum yang besar. Maka ada mekanisme voting dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat, dan ada metode pemilihan langsung dalam penentuan posisi pada lembaga-lembaga legislatif maupun eksekutif.
Namun, dimensi kuantitatif dalam demokrasi tidak berdiri sendiri dan terlepas dari suatu dimensi kualitatif. Dalam dimensi kualitatif, yang diperhitungkan adalah faktor kebenaran (yang sudah berlaku secara universal) dan pertimbangan keadilan (yang bersumber pada kebenaran), yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan eksklusif (ideologi, agama, ras, kesukuan, kelas sosial dan ekonomi). Dalam hal ini, kebenaran bisa datang dari manapun dan dari siapa pun, bisa dari mayoritas maupun minoritas, dan bisa datang bahkan dari satu orang, karena ia merupakan esensi, bukan soal pemungutan suara atau dukungan. Bila dalam dimensi kuantitatif yang lebih banyak adalah mayoritas, maka dalam dimensi kualitatif kebenaran adalah mayoritas.
Dengan memiliki kedua dimensi, demokrasi menjadi lebih baik sebagai jalan hidup dan cara bernegara. Mendasarkan diri semata-mata pada dimensi kuantitatif bisa menyebabkan terjadinya tirani mayoritas, sesuatu yang tidak benar sekalipun bisa menjadi benar asalkan didukung oleh mereka yang lebih banyak. Dan di belakang layar, dengan kecerdikan tertentu segelintir orang bisa mengendalikan arah massa mayoritas untuk kepentingannya sendiri dan pada saat itu terjadi apa yang disebut tirani minoritas. Di masa kekuasaan Soekarno dan Soeharto, pada hakekatnya telah terjadi tirani minoritas, sementara pada masa sesudahnya hingga kini cenderung terjadi tirani mayoritas yang di belakangnya ada aroma tirani minoritas.
Tirani minoritas adalah ayah kandung dari kediktatoran dan atau otoriterisme, sedangkan tirani mayoritas adalah ibu kandung dari anarki. Dalam tirani mayoritas, mereka yang merasa lebih banyak –dan karenanya lebih benar– bisa menghakimi minoritas, misalnya menghakimi minoritas Ahmadiyah dan sekalian membakar mesjid-mesjid mereka, bisa menghakimi sendiri moral orang lain, memaksakan kehendak kepada orang lain, pokoknya bisa melakukan apa saja atas nama mayoritas. Dalam tirani minoritas, banyak hal yang dilakukan dengan pengatasnamaan rakyat namun pada hakekatnya rakyat justru ditindas atas namanya sendiri. Dalam tirani minoritas, perilaku korup bisa unggul dalam suatu situasi mayoritas menyatakan sikap anti korupsi, karena sebenarnya para pelaku korupsi secara terselubung sudah menjadi mayoritas dalam pusat-pusat kekuasaan negara, kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi. Pada umumnya di belakang tirani mayoritas berdiri tirani minoritas dalam posisi saling menggunakan. Maka terjadi banyak aksi massa yang diprovokasi dan dibiayai oleh segelintir pemangku kepentingan, baik yang berada di luar pemerintahan dan kekuasaan politik maupun yang ada di dalam pemerintahan dan kekuasaan politik. Dan dalam dimensi ruang dan waktu yang sama, cenderung dilahirkan berbagai undang-undang yang berlatar kepentingan sesaat dan eksklusif, bukan untuk sebenar-benarnya kepentingan bersama seluruh rakyat. Kecenderungan yang membuat demokrasi menjadi semu ini, sangat terasa dalam setidaknya pada satu atau dua dekade terakhir.
Sebagai kisah penutup, adalah pengalaman Menteri Dalam Negeri di DPR Kamis 16 Desember, saat mewakili pemerintah mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RUU Perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Setelah menyampaikan tanggapan pemerintah tentang pengesahan UU Perubahan itu, Menteri Dalam Negeri meminta waktu untuk menjelaskan mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, tidak memberi kesempatan mengingat agenda hari itu bukan mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta. Menteri Dalam Negeri tetap bersikeras dan berusaha tetap memberikan penjelasan, dengan alasan di awal sidang ada interupsi anggota DPR yang menyinggung soal itu sambil melontarkan tuduhan bahwa dirinya over acting dalam soal tersebut. Pers mengutip ucapan protesnya, “Alangkah tidak adilnya. Mereka boleh bicara, tetapi saya tidak boleh menanggapi… itu artinya ada diskriminasi”. Diiringi teriakan ramai sejumlah anggota DPR agar sang menteri turun, Gamawan Fauzi menunjukkan kekesalannya, turun dari podium menuju meja pimpinan sidang menyerahkan sejumlah berkas, lalu walk out.
Mungkin saja, insiden ini merupakan cerminan ‘perang’ kecil-kecilan antara sikap bernuansa tirani mayoritas versus sikap bernuansa tirani minoritas