Tag Archives: Marzuki Darusman

Indonesia Dalam Malapetaka Politik Ideologi dan Keruntuhan Ekonomi (3)

“Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai”.

MEMASUKI abad ke-20, seperti dipaparkan sejarawan Dr Anhar Gonggong, selain senjata organisasi, media massa dan dialog, senjata ideologi merupakan salah satu senjata ampuh kaum terdidik Indonesia dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan. Namun dalam masa kemerdekaan, terjadi fenomena bahwa kehadiran dan penggunaan sejumlah ideologi sebagai senjata politik menjadi salah satu faktor dis-integrasi. Para pelaku dalam kehidupan politik terdorong ke dalam satu situasi hubungan yang menajam dalam perbedaan dan tak berhasil didamaikan dalam satu ideologi.

Eksplisitasi cita-cita penguasa?

Sebenarnya, menurut Dr Alfian –dalam ‘Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia’, LP3ES, 1983)– telah disepakati bersama Pancasila adalah dasar negara kita, Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di samping itu Pancasila juga merupakan ideologi atau pandangan hidup bersama yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam dalam kehidupan berbegara dan bermasyarakat. Di dalam pancasila sekaligus juga tercermin idealisme atau cita-cita yang menjadi tujuan bangsa Indonesia. Tetapi “kalau kita lihat sejarah perjalanan ideologi bangsa kita, Pancasila, semenjak proklamasi kemerdekaan tampak bagaimana sulit liku-liku jalan yang ditempuhnya. Sudah berapa kali mengalami godaan, cobaan dan bahkan ancaman bagi kelangsungan hidupnya. Inilah salah satu permasalahan bangsa Indonesia sejak mula.

Pancasila menurut Rahman Tolleng, merupakan suatu kenyataan, yang sudah bergema sepanjang Indonesia merdeka, baik sebagai dasar negara maupun sebagai cita-cita way of life. Pancasila sebagai tujuan dan seharusnya sebagai cara untuk mencapai tujuan itu. Terlepas dari persoalan apakah Soekarno adalah konseptornya, pencipta atau penggali Pancasila, yang kemudian mencetuskannya pada tanggal 1 Juni 1945. Benar atau tidaknya, kemungkinan-kemungkinan masih perlu dibahas secara akademis. Tapi sudah pasti, bahwa Pancasila telah merupakan milik bangsa Indonesia, Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Pancasila telah disemboyankan dari zaman ke zaman”. Di zaman lalu maupun sekarang. Hampir dalam setiap pidato, di dalam setiap tulisan yang membahas soal-soal kenegaraan, orang tidak lupa untuk menyebutkan Pancasila. Pancasila betul-betul sudah menjadi milik bangsa, dan agaknya tidak ada sesuatu kekuatan pun yang bisa merenggutkan daripadanya. Namun, sebegitu jauh Pancasila belum merupakan suatu objektivitas dalam kehidupan rakyat. Jangankan merupakan realitas dalam tujuan, sebagai pandangan hidup pun masih merupakan sekedar satu cita-cita. Dalam kehidupan sehari-hari “kita hanya mengenal Pancasila dalam slogan, maksimum sebagai mitos atau lambang persatuan”. Setiap pemimpin tentu pandai mengucapkannya, pandai melafalkan sila-silanya satu per satu. Sila demi sila yang tidak bisa dibantah mengandung nilai-nilai luhur di dalamnya. Tetapi kalau berbicara tentang inter-relasi antara sila demi sila, maka kita akan sangat kecewa. Seolah-olah Pancasila hanyalah kumpulan ‘barang-barang’ indah yang di dalam keseluruhannya belum tentu tersusun rapih. Setiap orang cenderung menafsirkan semau-maunya, sehingga seakan-akan kita berhadapan dengan Pancasila yang berlain-lainan. Dan akhirnya tidak bisa dipisahkan lagi mana Pancasila dan bukan Pancasila. Lebih tragis lagi, bahwa ideologi rakyat Indonesia ini berobah menjadi ideologi atau eksplisitasi cita-cita mereka yang berkuasa.

Rezim Soeharto yang semestinya menjadikan Orde Baru sebagai sebuah orde yang demokratis, ternyata banyak menggunakan Pancasila sebagai senjata politik untuk membungkam lawan dengan tudingan ‘anti Pancasila’ dan ‘anti pembangunan’ di bawah suatu sistem yang disebutkan sebagai ‘demokrasi Pancasila’ yang dalam kenyataannya sebuah sistem yang sangat represif. Pada waktu yang bersamaan dengan penanganan dan perlakuan Pancasila secara keliru, situasi tak pernah tuntasnya penyelesaian berbagai benturan kebudayaan, menciptakan rangkaian konflik horizontal berkepanjangan dalam masyarakat yang kadangkala mencuat sebagai suatu malapetaka sosiologis yang berkepanjangan dengan segala akibatnya yang lebih mendekatkan Indonesia pada kemungkinan untuk menjadi satu bangsa yang gagal pada akhirnya.

Kini, setelah masa reformasi, walau tak sedang terancam, Pancasila sedang mengalami satu masa surut di tengah masyarakat. Tetapi masalah ideologi dan perubahan masyarakat, menurut almarhum Dr Alfian, bukan hanya merupakan persoalan bangsa Indonesia. Semua bangsa yang mempunyai ideologi atau pandangan hidup yang dari waktu ke waktu mengalami perubahan-perubahan menghadapi masalah ini. Ada bangsa-bangsa yang berhasil mempertahankan ideologi dan pandangan hidupnya dalam mengarungi berbagai macam perubahan yang dilalui masyarakatnya. Pada sisi yang cemerlang, ideologi itu bahkan berhasil menjadi landasan sekaligus pendorong perubahan-perubahan yang memang dikehendaki bangsa itu. Ideologi adalah nafas bagi satu bangsa, kata Dr Midian Sirait. Dalam hal ini ideologi merupakan penggerak utama –prime movers– dari proses perubahan atau pembangunan masyarakat. Ideologi semacam itu bukan saja mampu bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi sekaligus telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri bangsa itu. Sudah membudaya dalam masyarakat. Untuk konteks Pancasila di Indonesia, apa yang digambarkan Alfian itu, belum terjadi.

Komunisme yang masuk ke Indonesia dengan muatan tujuan khas yang lebih memiliki tujuan dan kepentingan internasional –komunisme internasional– daripada konteks kepentingan nasional, hanya melahirkan pemberontakan 1926, 1948 dan 1965. Komunisme itu sendiri adalah pecahan dari ajaran Karl Marx dan Friederich Engels yang dikembangkan oleh Lenin dan dilanjutkan Stalin dan juga Mao Zedong sebagai satu ideologi yang otoriter. Aspek kemanusiaan yang masih memuliakan manusia dan keadilan yang masih terdapat dalam ajaran Karl Marx hilang dalam komunisme.

Islamisme yang untuk sebagian diartikan dengan makna sebagai suatu ideologi sempit melahirkan perdebatan panjang Piagam Jakarta dan sejumlah pemberontakan untuk mendirikan negara Islam yang masih hidup sebagai gagasan dan keinginan hingga saat ini. Berkali-kali masih muncul upaya menghidupkan dan memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam Undang-undang Dasar Negara. Setelah pemberontakan DI-TII (Darul Islam, Tentara Islam Indonesia) dipadamkan, dari waktu ke waktu terjadi usaha-usaha baru untuk menegakkan Negara Islam di Indonesia, melalui berbagai usaha dan gerakan radikal. Kini, jauh setelah pertengkaran tentang Piagam Jakarta di awal masa kemerdekaan, muncul sejumlah fenomena baru berupa perjuangan memasukkan berbagai ketentuan syariat agama dalam praktek pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah melalui sejumlah peraturan daerah yang pada hakekatnya sudah merupakan penerapan hukum agama dengan ‘kekuatan hukum’ berdasarkan kewenangan pemerintah. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat, seperti misalnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tidak memakai jilbab, tidak menunaikan shalat Jumat, bisa dihukum berdasarkan kekuasaan ‘negara’ di daerah. Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Nangro Aceh Darussalam yang sepenuhnya menjalankan ketentuan syariat agama melalui kekuasaan pemerintahan. Hukum cambuk dan rajam menjadi bagian dalam pelaksanaan hukum. Bersamaan dengan itu muncul pula kelompok-kelompok kekuatan radikal dan fanatis yang berpretensi menjadi polisi kebenaran moral dan hukum agama, yang tak segan-segan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara paksa dan kekerasan terhadap segala perbuatan yang dianggap menyalahi hukum agama.

Nasionalisme sementara itu cenderung menyempit karena tidak berkembangnya nasionalisme itu menjadi gagasan yang lebih modern dan terbuka dan hanya terpaku kepada gagasan awal yang  yang merupakan cikal bakal yang diletakkan oleh Soekarno masih pada kwartal pertama abad 20, yakni marhaenisme yang penamaannya menurut Soekarno dipinjam dari nama seorang petani miskin, Marhaen. Petani bernama Marhaen, masih memiliki tanah tetapi kecil meskipun tidak memadai sebagai alat produksi. Bukan kaum proletar yang menurut Marx adalah kaum yang sama sekali tidak mempunyai alat produksi, kecuali tenaga. Adalah Soekarno sendiri dalam pergulatan kekuasaan dan dalam proses melanjutkan kekuasaan itu, senantiasa mengobarkan berbagai semboyan dan slogan yang mendorong proses menyempitnya nasionalisme –baik sebagai praktek hidup maupun sebagai pedoman sikap– dengan memunculkan ‘musuh’ retorik dari luar maupun dari dalam negeri yang untuk sebagian adalah imajiner atau setidaknya tidak sebesar yang digambarkannya. Sesuatu yang agaknya terpaksa dilakukannya untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kesulitan ekonomi akibat kegagalan pengelolaan kekayaan alam dan menjalankan pembangunan.

Kehadiran berbagai ideologi yang kemudian diperlakukan lebih banyak sebagai konsep dan dogma yang sekedar dijadikan alat menuju kekuasaan daripada sebagai suatu gagasan dinamis, mendorong terciptanya kehidupan politik dan kepartaian Indonesia yang sangat ideologistis, dengan tujuan-tujuan yang lebih pragmatis daripada idealistis. Padahal, seperti yang telah diutarakan, ideologi dalam pengertian dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, yakni gagasan yang mengandung nilai-nilai luhur, azasi dan fundamental tentang hidup, manusia dan dunia, yang berguna untuk memecahkan masalah bersama yang mendasar.

Tampilnya kekuatan militer sebagai kekuatan politik berdasarkan peranan historis mereka semasa revolusi bersenjata, juga ikut mencipta jalinan yang lebih rumit lagi dalam proses kehidupan sosial, politik dan kekuasaan. Dalam kurun waktu dua puluh tahun awal kemerdekaan, sejumlah pemberontakan bersenjata terjadi dengan keikutsertaan kaum tentara sendiri di satu pihak sebagai bagian dari pemberontakan itu dan sebagian lainnya berperanan menjadi alat pemerintah untuk memadamkan pemberontakan itu. Berdasarkan pengalaman historisnya dalam revolusi bersenjata 1945-1949 dan pengalaman tugasnya selaku pemadam pemberontakan hingga 1965, dengan menyatakan bosan untuk senantiasa menjadi ‘pemadam kebakaran’ belaka, kaum tentara merasa perlu masuk lebih dalam lagi ke dalam medan preventif dengan terjun ke kancah sosial politik selaku suatu kekuatan sosial politik, untuk mencegah kebakaran secara dini. Itu telah dilakukan selama 32 tahun bersama Soeharto, sebelum kembali surut pasca Soeharto. Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai.

DALAM kaitan ideologi, saat ini, setidaknya pada sepuluh tahun pertama tahun 2000-an, seperti digambarkan Marzuki Darusman, ada suatu suasana pencarian ideologi dengan makna dan orientasi teoritis baru sebagai alternatif terhadap marxisme dan liberalisme yang dilakukan oleh sejumlah kaum muda saat ini. Ideologi alternatif dengan makna dan orientasi teoritis baru itu adalah social democracy atau demokrasi sosial. Tapi pencarian ini tentunya tidak mengurangi arti Pancasila sebagai ideologi bangsa, karena di sini bukan ideologi yang dipersoalkan, melainkan membahas orientasi ideologinya. “Tidak mengherankan bila dalam proses pencarian yang dilakukan generasi muda dan masyarakat pada suatu orientasi  teoritis yang mempunyai sifat atau corak ideologis itu, lalu ada gerak pemikiran dan analisis yang mengungkit kembali soal-soal yang berhubungan dengan masalah demokrasi sosial”. Apa yang akan dicapai, masih perlu dilihat lebih lanjut pada masa mendatang ini.

Berlanjut ke Bagian 4

Bukan ‘Ketoprak’: Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan di Indonesia

“Dalam menanggapi hasil Pansus DPR tentang Bank Century, dikeluhkan betapa SBY belum juga memberi sikap dan jawaban tegas. Apakah SBY akan menempa besi semasih panas –meski kini mulai turun menjadi hangat-hangat kuku– atau akan menunggu sampai masalah dingin? To solve the problem by postponing the problem menjadi pilihan terbaik? Dan sikap kepemimpinan apa yang akan dipilih Kapolri Bambang Hendarso Danuri –dan mungkin juga SBY– dalam menghadapi memanasnya perang kata di antara para jenderal polisi setelah lontaran tudingan Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus di tubuh kepolisian? Berada di depan, di tengah persoalan, atau memilih berdiri di luar….?”.

HINGGA masa kedua kepresidenannya, Susilo Bambang Yudhoyono, masih selalu dikritik lamban dalam mengambil keputusan sehingga juga lamban dalam bertindak. Rupanya, Presiden pun mahfum dengan kuatnya kritik itu, sehingga ketika ada demonstran yang membawa-bawa kerbau ke arena unjuk rasa terkait kasus Bank Century, dengan cepat ia bisa menafsirkan bahwa dirinya disamakan dengan kerbau yang badannya gemuk dan lamban. Para pendukungnya dari Partai Demokrat senantiasa mencoba meluruskan anggapan terhadap pemimpin pujaan mereka itu, bahwa beliau bukannya lamban, tetapi seksama dalam mengambil keputusan. Maka tidak bisa terburu-buru.

Nasib Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono tak beda dengan nasib Jenderal Soeharto. Pada tahun-tahun pertama Jenderal Soeharto menapak ke dalam kekuasaan, mahasiswa dan generasi muda lainnya, seringkali gregetan kepadanya. Ia dianggap sering lamban mengambil keputusan. Bergaya alon-alon waton kelakon dan mikul dhuwur mendhem jero dalam kepemimpinannya. Maka ia pun jadi lamban dalam melakukan perubahan, yang menurut para mahasiswa yang lebih radikal, sangat diperlukan ‘pasca’ kekuasaan Soekarno.

Menurut Prof. Dr Midian Sirait, doktor bidang farmasi yang juga fasih dan trampil dalam politik, di Indonesia ini ada dua aliran dalam cara pengambilan keputusan. Menurut Adam Malik, Wakil Presiden RI yang ketiga, tempalah besi selagi panas. Artinya, tangani persoalan begitu ia muncul, jangan terlambat. Tapi bagi Soeharto yang menganut pola kepemimpinan tradisional Jawa, kalau kita bisa menempa besi dalam keadaan dingin-dingin kenapa kita harus menempanya dalam keadaan panas-panas? Biasanya para Empu di Jawa membentuk keris dalam keadaan dingin dengan kekuatan empu jarinya. Makanya disebut Empu.

Masih menurut Dr Midian Sirait, cendekiawan muslim Nurcholis Madjid pernah menuturkan padanya, dalam jalan pikiran orang Jawa, terkandung pandangan, kenapa harus tergesa-gesa mengambil keputusan, karena untuk menyelesaikan permasalahan bisa juga dengan menunda keputusan. Dalam bahasa Inggeris, disebut to solve the problem by postponing the problem. Barangkali setelah postpone, maka problem is not exist. Jadi tidak perlu lagi susah-susah mengambil keputusan. Seringkali para pemimpin di Indonesia mempraktekkan resep seperti ini, jangan selalu buru-buru mengambil keputusan dalam keadaan persoalan masih panas. Kalau di DPR ada masalah yang masih panas, jangan buru-buru di-voting, tunggu reda, siapa tahu akhirnya tak perlu voting dan konsensus bisa dicapai dengan lobby dan musyawarah. Kelihatannya dalam paripurna mengenai hasil Pansus Bank Century yang lalu, Ketua DPR yang berasal dari Partai Demokrat, berupaya mengulur waktu. Tapi caranya mengulur waktu malah bikin panas banyak anggota dan voting pun tak terhindarkan.

Pengambilan keputusan setelah masalah menjadi ‘dingin’, ada contoh ceritanya dalam khazanah kisah humor tentang Indonesia. Suatu ketika menjelang tengah hari, sebuah laporan masuk ke Menteri Perhubungan, ada kapal penumpang terbakar dalam pelayaran ke sebelah Timur. Sang menteri segera mengumpulkan pejabat teras di departemen dan melakukan rapat. Seorang pejabat yang paling rendah kedudukannya mengusulkan segera umumkan pemberitahuan secara nasional sebagai SOS. “Jangan dulu”, kata seorang Dirjen yang menangani langsung urusan perhubungan laut, “tadi sudah saya kasih petunjuk tegas agar nakhoda dan awak kapal mengatasi sendiri masalah. Itu kan kapal baru dibeli. Kata yang jual, peralatan pemadamnya lengkap dan canggih. Malu kan kalau buru-buru diumumkan”. “Saudara yakin?”, tanya menteri yang menandatangani persetujuan pembelian kapal ‘baru’ tapi ‘bekas’ itu. “Yakin pak”. Menteri minta menghubungi nakhoda kapal untuk mendapat laporan terakhir. Jawaban dari nakhoda yang mendapat instruksi tegas untuk mengatasi masalah, “Api di bagian sumber kebakaran sudah bisa diatasi, pak. Kita di sini sedang merapatkan bagaimana memadamkan api yang menjalar ke bagian lain”. Menteri dan para pejabat yang lain, mengangguk-angguk. Kalau sumber awal kebakaran bisa diatasi, pasti yang lain juga bisa. Laporan berikut dari nakhoda menyebutkan sektor jalaran api yang pertama sudah padam, kini sedang ditangani pemadaman bagian lainnya. Demikian berulang-ulang laporan yang masuk, sudah padam di bagian tertentu dan sedang dilanjutakan ke jalaran api yang berikut. Sampai sore. Dan akhirnya laporan akhir pada senja hari menyebutkan, seluruh api telah padam. “Bagus”, kata Menteri dan Dirjen serempak. “Bagaimana keadaan kapal sekarang?”. Jawabannya, “Para penumpang sudah dievakuasi ke laut, dengan sekoci dan pelampung atau inisiatif sendiri… Kapal mulai tenggelam…..”. Hah! Dengan cepat menteri menginstruksikan mengirimkan berita resmi ke kapal-kapal yang ada dekat daerah kejadian dan pelabuhan terdekat untuk membantu. Betul kan, akhirnya keputusan pun bisa diambil setelah masalahnya menjadi ‘dingin’? Para penumpang sudah ada di laut dalam kedinginan dan sebentar lagi kapal yang tenggelam akan dingin karena air laut.

PENGAMBILAN keputusan erat tali-temalinya dengan kepemimpinan. Dalam hal kepemimpinan, Presiden Soeharto selalu menyebutkan ‘ajaran’: Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Terjemahan bebasnya yang memimpin itu di depan sebagai teladan, yang di tengah menangani pekerjaannya, dan yang sepuh-sepuh biar mengawasi dari belakang. Cuma awas, sering-sering juga ada ‘kecelakaan’, yaitu tatkala sang pemimpin yang di depan ambil jurus langkah seribu, maka mereka yang di tengah akan segera ikutan, dan mereka yang mengawasi di belakang buru-buru bersembunyi. Atau kalau kebetulan sang pemimpin punya integritas, tegar tetap di depan, tapi saat menelah ke lini tengah dan belakang, saf mendadak kosong. Kan pengikut juga mulai pintar dan pragmatis?

Dari khazanah budaya lainnya yang bukan Jawa, dari Sumatera Barat misalnya, ada prinsip bahwa pemimpin itu sehari-hari harus selalu satu langkah di depan dalam berbagai kesempatan. Politisi Marzuki Darusman memberi tambahan yang bernada humor, bahwa kalau ada permasalahan sang pemimpin harus berdiri di tengah. Tapi… kalau ‘terjepit’, berdirilah di luar. Sementara itu dalam khazanah budaya Bugis ada pendirian ‘Sekali membentang layar, pantang surut ke pantai, sekalipun badai menghadang’. Tampaknya sudah agak jarang juga tokoh-tokoh Bugis meminjam tekad pelayar Bugis tempo doeloe ini, kecuali Nurdin Khalid yang right or wrong selalu bersikeras mempertahankan segala kedudukannya dari balik jeruji penjara sekalipun. Tapi jangan salah, meskipun bukan orang Bugis, Dr Budiono dan Dr Sri Mulyani Indrawati, sama kukuhnya dengan para pelaut Bugis, yang pantang surut dihadang badai Bank Century.

Nah, di masa sekarang yang penuh ‘ujian’ ini, seperti apa gerangan kira-kira pilihan sikap para pemimpin kita yang lain? Dalam menanggapi hasil Pansus DPR tentang Bank Century, dikeluhkan betapa SBY belum juga memberi sikap dan jawaban tegas. Apakah SBY akan menempa besi semasih panas –meski kini mulai turun menjadi hangat-hangat kuku– atau akan menunggu sampai masalah dingin? To solve the problem by postponing the problem menjadi pilihan terbaik? Dan sikap kepemimpinan apa yang akan dipilih Kapolri Bambang Hendarso Danuri –dan mungkin juga SBY– dalam menghadapi memanasnya perang kata di antara para jenderal polisi setelah lontaran tudingan Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus di tubuh kepolisian? Berada di depan, di tengah persoalan, atau memilih berdiri di luar sampai suhu ruangan menurun?

Sekedar catatan intermezzo di hari Minggu. Tidak serius-serius amat, meskipun juga bukan sekedar ‘ketoprak’. (RA)

Politik Keadilan atau Politik Kebenaran?

Mengatasi  Masa Lampau Dalam Perspektif Baru

oleh Marzuki Darusman*

SATU persoalan yang selalu kita hadapi dari waktu ke waktu –selama lebih dari dua pertiga masa Indonesia merdeka– sebagai satu bangsa, adalah soal masa lampau yang belum dijangkau oleh sejarah yang benar. Masa lampau Indonesia itu kerapkali bagaikan duri yang tertanam dalam daging, tak pernah diupayakan sungguh-sungguh untuk dicabut keluar. Luka luar seakan telah sembuh dan seringkali sakitnya tak begitu terasa, namun ada saatnya tiba-tiba rasa perih muncul ketika kulit diatas luka berduri yang tersembunyi itu terbentur. Dan tak hanya ada satu luka seperti itu, karena terdapat beberapa duri lainnya yang tersebar di bawah permukaan kulit.

Orientasi sejarah dan kesejarahan Indonesia, hingga sejauh ini masih selalu berpusat kepada nation building atau pembangunan bangsa. Walau sudah cukup liberal, benang merahnya tetap adalah untuk membangkitkan patriotisme –dalam pengertian sempit maupun dalam pengertian yang lebih luas. Karena itu, di situ tercipta kendala sehingga kita tidak mendapatkan suatu sejarah yang membuka ufuk ke depan. Karenanya, tidak ada pelajaran yang berhasil ditarik dari sejarah masa lampau. Yang mampu disimpulkan hanyalah langkah-langkah pencegahan untuk tidak terulangnya peristiwa. Ini agak berbeda arti dengan menarik pelajaran.

Jadi, seluruh effort politik kita selama ini hanya ditujukan untuk mencegah. Hal serupa juga tercermin dalam dunia hukum, yang melahirkan hukum yang juga bertujuan pencegahan dengan menggunakan cara represif, yang berdaya guna untuk sekedar tidak terulangnya suatu perbuatan pelanggaran hukum. Hukum kita lalu hanya berfungsi untuk melakukan penghukuman setelah perkara terjadi.

Kebenaran sepenuhnya dengan keadilan sebanyak-banyaknya. Sifat pencegahan ini juga lalu menjadi bagian dari ideologi. Didapatkanlah sekarang, penyempitan cara berpikir. Mental bangsa disempitkan dengan beberapa norma kehidupan yang hampir sepenuhnya diarahkan hanya kepada mencegah terulangnya kembali suatu peristiwa buruk, lalu selebihnya diisi dengan tindakan dan perilaku represif. Sedangkan dalam kehidupan normal, sebetulnya segala hal harus dimungkinkan dinilai dari segi akibatnya dan dari segi cara sesuatu aspirasi atau cita-cita itu dilaksanakan –apakah dengan kekerasan atau tidak dengan kekerasan.

Kita kini memang cenderung berpikir dan bersikap kaku, karena untuk menangani soal-soal masa lampau, terutama yang menyangkut akibat dari kekerasan kolektif, sebenarnya ada beberapa pengetahuan yang diperlukan untuk bisa mendudukkan perkara pada tempatnya. Kita agak kaku, tidak memiliki cukup motivasi ataupun sumber daya pikiran untuk melakukan dan mengambil konsep-konsep yang digunakan oleh bangsa-bangsa lain untuk menghadapi masa lalu mereka. Kita masih kaku dalam penggunaan beberapa instrumen inkonvensional di luar pengadilan misalnya, dengan segala perangkat sisi hukum, karena kelihatannya orientasi kita adalah penekanan kepada aspek keadilan terhadap kekerasan kolektif yang terjadi, tapi tidak pada aspek kebenarannya. Politik hukum kita dalam menghadapi kekerasan masa lampau senantiasa menempatkan tujuan keadilan penuh dengan kebenaran sebanyak-banyaknya. Semestinya, kebenaran sepenuhnya dengan keadilan sebanyak-banyaknya.

Sejarah Indonesia pun adalah sejarah keadilan, bukan sejarah kebenaran. Ini menjadi kendala bagi kita dalam berkiprah untuk beranjak meninggalkan kemandegan. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibiarkan berlarut-larut, merupakan salah satu contoh, sehingga akhirnya mengalami cedera dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diresmikan. Tidak ada kemauan politik dan tidak ada suatu dorongan atau input untuk berbuat bagi peristiwa masa lampau. Kekerasan masa lampau yang dibiarkan itu, karenanya kemudian cenderung melahirkan kekerasan baru dalam bentuk sikap masyarakat yang sifatnya menentang, mempertanyakan legitimasi pemerintahan dan sebagainya. Sehingga, pemerintah pun pada akhirnya mengalami kerumitan dalam memerintah secara normal. Persoalan tidak selesai-selesai. Seolah-olah kita mau membiarkan problema masa lampau yang berupa kekerasan oleh satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat yang lain, ditutup oleh jangka masa sejalan dengan berlalunya waktu.

Pengalaman masa lampau semua bangsa –termasuk Amerika Serikat yang begitu demokratis, seperti misalnya perlakuan kulit putih terhadap kulit hitam dan kulit merah– banyak yang kerap menghantui kembali karena tidak pernah diselesaikan melalui cara kesejarahan. Kita juga memiliki pengalaman dan permasalahan yang tak berbeda, mulai dari masalah DI-TII tahun 50-60an, masalah komunis tahun 1948 dan 1965, serta peristiwa-peristiwa kekerasan tahun 1998. Terakhir, terjadi lagi satu ‘kecelakaan’, ketika Ketua DPR tidak mau lagi menangani kasus Trisakti 1998. Semua peristiwa kekerasan masa lampau itu tak mungkin ditangani secara sambil lalu. Kecelakaan-kecelakaan politik masa lampau itu harus dikumpulkan dan diselesaikan dengan satu cara yang terukur, katakanlah misalnya dengan proses rekonsiliasi. Memang belum tentu berhasil, tetapi takkan ada dampak politik yang terus menerus dari peristiwa-peristiwa politik lepasan, seperti kasus pembunuhan Munir, atau nanti apa lagi. Sikap membiarkan persoalan dengan harapan akan ditelan waktu dengan sendirinya, ternyata telah menciptakan rantai masa lampau yang membelenggu.

Sepanjang sejarah dan atau konteks sejarah, sebagai basis mungkin kita perlu melakukan suatu kesepakatan dengan publik. Permasalahan terdekat mungkin menyangkut masalah kekerasan Orde Baru. Lalu lebih ke belakang lagi adalah masalah kekerasan Orde Lama dan kekerasan PKI. Tetapi sayangnya, referensi kita sangat tumpul, karena kita tidak terlatih untuk berpikir secara kemanusiaan. Bingkai luar dari sikap dengan referensi tumpul seperti itu adalah pembalasan, lalu mereda menuju kepasrahan dan kemudian pengampunan sebagai bentuk akhirnya.

Tampaknya untuk penyelesaian kesejarahan ini, kita harus mencari bentuk politik kebenaran di antara dua tipe yang ada. Selama ini, dengan politik keadilan, bentuk penyelesaiannya adalah kesediaan untuk tidak lagi melakukan balas dendam berkelanjutan yang mengarah kepada pelupaan. Pelupaan adalah lanjutan dari pengampunan. Sebab, dengan melupakan, dianggap tidak mempermasalahkan lagi. Tetapi masalahnya, orang hanya bisa melupakan dan mengampuni kalau ada pihak yang memberi ampunan dan ada pihak yang meminta maaf. Dalam kaitan masalah PKI, ini semua tidak bisa dilakukan lagi. Siapa yang berhak mengampuni dan siapa yang harus memintaa maaf. Manusia dan institusi dari zaman itu hampir semuanya telah uzur dan berlalu atau berubah karena tertelan waktu.

Penyelesaian hukum dan cara-cara konstitusi serta kenegaraan pun terlalu terlambat untuk menyelesaikan peristiwa yang telah berlalu empat puluh lima tahun lamanya ini. Seyogyanya, penyelesaian hukum dijalankan secara tuntas tak lama setelah peristiwa terjadi, tetapi kita mengetahui bersama bahwa per situasional –apalagi dengan suasana emosional saat itu– hal tersebut tak mungkin dilakukan dengan baik. Memang telah berlangsung sejumlah peradilan melalui sidang-sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) yang dimulai tak lebih dari setahun setelah peristiwa. Tetapi adalah fakta bahwa peradilan melalui Mahmillub ini tak pernah mendapatkan pengakuan yang luas sebagai bentuk penyelesaian. Apalagi, Mahmillub tidak tuntas mengadili semua pihak yang dianggap terlibat. Beberapa tokoh PKI yang dianggap bertanggungjawab telah mengalami eksekusi mati atau ditahan berkepanjangan yang semuanya tanpa proses peradilan. Soekarno yang kala itu menjadi Presiden, dituduh terlibat peristiwa, namun tidak pernah diadili, satu dan lain hal karena tali temali yang rumit dengan sikap khas budaya Jawa mikul dhuwur mendhem jero. Terlepas dari itu, sejak awal Mahmillub menjalankan proses peradilan pasca Peristiwa 30 September 1965, institusi itu berada dalam bayangan opini sebagai institusi pembalasan yang terkendali. Seakan-akan memenuhi keadilan dalam suatu proses yang legal formal, tetapi tidak sepenuhnya bisa mewakili kebenaran. Situasi dan opini yang dihadapi institusi tersebut dapat dianalogikan dengan pengadilan-pengadilan masa Stalin yang mengadili dan menghukum kaum anti revolusi dan kaum reaksioner.

Di tengah situasi seolah-olah dihadapkan kepada alternatif pengampunan dan pelupaan dengan meninggalkan perspektif pembalasan, tampaknya lebih tepat untuk memilih politik kebenaran untuk menyelesaikan persoalan masa lampau. Satu-satunya penyelesaian yang tepat dilakukan dalam kerangka politik kebenaran tak lain adalah menggali kebenaran sejarah melalui penulisan sejarah secara baik dan benar. Kegunaannya tidak untuk masa lampau melainkan untuk menciptakan babak baru ke masa depan di mana kita semua yang masih hidup mampu memetik pelajaran, sekali ini, agar masa lampau tidak lagi menjadi beban yang menghambat totalitas kita sebagai bangsa untuk menghadapi tantangan masa depan yang secara eskalatif menjadi makin berat.

Politik kebebasan menghadapi kehampaan. Politik kebenaran yang semestinya menjadi pilihan kita, penting untuk diimbangi dengan politik kebebasan atau kemerdekaan. Sekaligus ini berarti kita meninggalkan politik yang ideologistis, karena ideologi selalu diklaim sebagai kebenaran itu sendiri sehingga terjadi kemandegan. Politik kebenaran dan politik kemerdekaan, layak untuk menjadi obsesi dalam modernisasi kehidupan politik dan kehidupan berbangsa bernegara di masa depan. Politik yang melindungi kebebasan adalah penting. Sementara kebebasan itu sendiri adalah kebebasan yang dibatasi oleh hukum dalam demokrasi. Bila kita ingin melawan komunisme – betapapun ideologi itu telah surut dalam beberapa dekade terakhir ini– berarti kita harus mampu melahirkan bentuk-bentuk yang lebih baik, bukannya yang lebih buruk atau sama buruknya. Sejauh ini kita hanya berhasil secara fisik melawan PKI dan komunisme di tahun 1965, untuk sebagian melawan kekerasan keji dengan kekerasan yang di sana-sini tak jarang secara kualitatif sama buruknya. Tetapi setelah itu, kita ternyata gagal memenangkan esensi masalah, yakni mengatasi kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, penindasan dalam kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dengan pengatasnamaan rakyat, agama dan norma-norma Pancasila.

Pada sisi sebaliknya, memang kita tidak berhasil menciptakan alternatif tata kehidupan yang lebih baik. Kekuasaan pemerintahan dan bentuk-bentuk kekuasaan lain di tengah masyarakat, yang kita bentuk, cenderung tidak berguna dan tidak berkemampuan penuh menciptakan alternatif tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang terbentuk sepenuhnya diabdikan untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan yang sempit saja. Ini terjadi karena kekuasaan-kekuasaan itu sendiri tidak terbentuk oleh dan tidak bersumber pada norma-norma demokrasi modern yang telah kita letakkan sebagai cita-cita dalam perjalanan ke masa depan. Kekuasaan-kekuasaan yang tercipta, adalah dari sumber-sumber yang berasal dari kemampuan dalam menggunakan kekerasan, tipu daya untuk dan dalam kekayaan (semacam merkantilisme) serta kekerabatan yang berakar pada sistem nilai feodalisme klasik dari Timur yang memperoleh perkuatan oleh sistem nilai warisan kolonial. Sementara itu, di lapisan tengah dan bawah masyarakat tidak berhasil ditanamkan satu patriotisme baru yang tidak terbatas kepada pengertian fisik menjaga kedaulatan negara kesatuan belaka, melainkan meluas dalam bentuk bela negara lainnya yang ditunjang kemampuan profesional keilmuan dan teknologi serta wawasan-wawasan keimanan yang lebih tercerahkan dan kemanusiaan yang universal. Kehampaaan situasi tanpa kekuasaan dengan makna baru dan kehampaan karena keterbatasan profesionalisme serta wawasan baru, menyebabkan kita senantiasa hanya bisa bermain pada dataran yang penuh sindrom dan symptom belaka, yang tak menghasilkan apa-apa selain kesukaran demi kesukaran dari waktu ke waktu.

*Dr Marzuki Darusman SH, aktivis mahasiswa 1966 hingga 1970-an.  Jaksa Agung RI, pasca Soeharto.

Kisah Jenderal Soemitro dan Peristiwa 15 Januari 1974 (14)

“Terlihat betapa Soemitro tertegun sejenak, sedikit ‘berubah’ wajahnya dan agak heran, saat melihat kehadiran tokoh-tokoh mahasiswa dari Bandung itu di ruang ‘orang kedua’ Kopkamtib tersebut”. Berbeda dengan Soemitro, Ali Moertopo dengan gesit justru ‘mendahului’ Soedomo, dan berkata “Ini kawan-kawan dari Bandung….” seraya menunjuk ke arah para mahasiswa itu, seolah-olah memperkenalkan. “Koinsidensi di ruang kerja Laksamana Soedomo itu pastilah menyebabkan kesimpulan tertentu dan tersendiri di benak ketiga perwira tinggi yang kebetulan ada dalam pijakan berbeda dalam peta dan positioning ‘kekuasaan aktual’ di pertengahan Januari 1974 itu”.

BERKAITAN dengan perkembangan dan situasi terakhir Dewan Mahasiswa/Senat Mahasiswa se-Bandung merasa perlu menyampaikan kepada penguasa beberapa hal. Kesatu, usaha yang dilakukan untuk mengatasi situasi dan kondisi yang berlangsung saat ini, seharusnyalah didasari akan penghayatan terhadap inti masalah sesungguhnya dan tidak semata-mata diarahkan pada usaha mengatasi reaksi yang timbul sebagai konsekuensi logis dari kenyataan sosial yang ada. Kedua, usaha-usaha penanggulangan masalah, seharusnyalah dilakukan dengan tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang telah dengan susah payah ditegakkan dengan darah dan air mata patriot, prajurit-prajurit bangsa dan rakyat Indonesia. Ketiga, dalam menilai dan mengambil sikap terhadap situasi dan kondisi yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan mahasiswa, hendaknya penguasa tidak terlampau prematur menjatuhkan vonis; sehingga berakibat semakin meluasnya kegoncangan dan ketidakpastian di dalam masyarakat.

Kepada masyarakat sementara itu, disampaikan hal-hal berikut. Kesatu, gerakan mahasiswa akan terus dilanjutkan, dan diarahkan pada usaha-usaha untuk memperjuangkan tata kehidupan masyarakat yang lebih baik, keadilan yang lebih merata, di dalam negara Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Kedua, gerakan-gerakan mahasiswa akan disesuaikan dengan langkah yang mencoba meletakkan unsur kepentingan dan keamanan masyarakat luas, sejauh hal tersebut dimungkinkan. Adalah merupakan kewajiban kita semua untuk membantu menciptakan situasi tersebut dan memberikan dukungan yang positif.

Lalu kepada mahasiswa diserukan: Kesatu, perjuangan dan gerakan yang kita lakukan, akan semakin berat sehingga dibutuhkan kekompakan serta penghayatan dan pandangan yang lebih luas untuk lebih mengarahkan langkah-langkah yang menampilkan aspirasi masyarakat. Kedua, menghindarkan usaha-usaha yang memungkinkan menodai nama baik mahasiswa, dengan jalan memperkuat tekad bersama untuk tetap menjaga dan membela panji-panji gerakan mahasiswa yang hanya berorientasikan kepada dinamika dari proses perubahan. Ketiga, “perkembangan situasi dewasa ini menunjukkan bahwa solidaritas sesama mahasiswa semakin ditingkatkan; dalam kaitan ini kami anjurkan untuk tetap siaga dan berada di kampus masing-masing”.

Pernyataan itu menambahkan bahwa merupakan keyakinan bersama mahasiswa, “bahwa setiap usaha perubahan ke arah perbaikan akan selalu menghadapi rintangan-rintangan dari pihak-pihak yang tidak menghendaki perubahan itu, karena merasa dirugikan oleh perubahan yang diingini oleh lapisan masyarakat luas. Dalam konstelasi masyarakat Indonesia saat ini, pihak-pihak yang dirugikan tersebut adalah benalu bangsa, penjual negara dan pengkhianat-pengkhianat bangsa”.

Pernyataan sikap Dewan Mahasiswa-Senat Mahasiswa se-Bandung itu ditandatangani oleh pimpinan-pimpinan DM/SM, yakni Muslim Tampubolon (Institut Teknologi Bandung), Hatta Albanik (Universitas Padjajaran), Denny Kailimang (Universitas Parahyangan), Muddin Said (Institut Keguruan Ilmu Pendidikan, Bandung), Djodi Hersusanto (Institut Teknologi Tekstil), Roy Pradana (Universitas Kristen Maranatha), A. Rahman Abbas (Akademi Geologi dan Pertambangan), Binsar Siregar (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial), Dedeng Z. (Universitas Islam Bandung), Pulung Peranginangin (Akademi Tekstil Berdikari), A. Hamid Puaupa (Universitas Islam Nusantara) dan Tommy E. (Akademi Bahasa Asing).

Tingkat situasi pasca kerusuhan Jakarta tanggal 15 Januari 1974, dengan segera menempatkan posisi mahasiswa Jakarta pada titik yang disudutkan dan terpojok, terutama Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia. Bersama dengan beberapa eksponen non kampus, beberapa aktivis DM/SM Jakarta ditangkap dan dikelompokkan sebagai bagian dari suatu gerakan makar. Setelah peristiwa, Laksus Pangkopkamtibda Jaya memberlakukan maklumat 004/PK/1/74 15 Januari. Seluruh perguruan tinggi se Jakarta dan seluruh sekolah-sekolah diminta untuk ditutup sementara dan tidak melakukan kegiatan apa pun di lingkungan masing-masing. Tapi mulai hari Senin 21 Januari, sekolah-sekolah di Jakarta diizinkan untuk dibuka kembali, terkecuali Universitas dan Perguruan Tinggi serta 11 Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Lanjutan Atas (seperti antara lain STM Budi Utomo, STM Penerbangan, SMA VII Jalan Batu, Sekolah Menengah Pembangunan Rawamangun). Wapangkopkamtib Laksamana Soedomo memberi alasan, masih ditutupnya universitas dan 11 sekolah itu adalah untuk mencegah sekolah-sekolah itu digunakan sebagai konsentrasi, diskusi atau rapat-rapat gelap. “Anak-anak itu dihasut”, ujar Soedomo, “Hasutan bisa dilakukan oleh guru sendiri ataupun pihak-pihak luar yang masih sedang dicari”. Soedomo menunjuk salah satu unsur paling berbahaya, yaitu Kappi –suatu koordinasi aksi pelajar yang bertahan sejak perjuangan 1966. “Organisasi-organisasi seperti itu akan dibubarkan”.

Mereka yang ditahan pada kesempatan pertama adalah Hariman Siregar, Gurmilang Kartasasmita, Theo Sambuaga, Bambang Sulistomo (putera Bung Tomo), Purnama dan Salim Hutadjulu. Lalu seorang pengajar UI Drs Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Penangkapan terhadap Hariman dan kawan-kawannya di DM-UI, diakui oleh Jenderal Soemitro sebagai perintahnya secara langsung, meskipun Laksamana Soedomo mengingatkan untuk jangan terburu-buru melakukan penangkapan. Ketika penangkapan terhadap Hariman dan kawan-kawan dilakukan 15 Januari malam, DM Universitas Padjadjaran melakukan pembelaan. “Hendaknya dipisahkan antara gerakan mahasiswa dengan gerakan provokasi”, DM Unpad menegaskan.  Pemisahan itu “hanya bisa dilakukan melalui suatu pengadilan yang jujur”. Sehingga, jelas mana yang merupakan perbuatan mahasiswa dan mana yang bukan. Beberapa waktu sebelum 15 Januari, Hatta Albanik sempat mengingatkan kepada rekannya dari DM-UI Eko Djatmiko agar jangan tersusupi provokasi pihak luar mahasiswa. Dengan bercanda Eko menjawab “Kita sudah menyiapkan terong untuk mementung orang-orang seperti itu”. Hatta dan kawan-kawan lain dari Bandung menyimpulkan bahwa kawan-kawan dari Jakarta itu tidak siap. Sewaktu kampus UI dikepung tanggal 15 malam, adalah Eko yang menelpon menyampaikan SOS ke Bandung karena merasa terdesak oleh situasi. Eko dihubungkan dengan dua mahasiswa Bandung, Hertog dan Peter Nelwan yang sedang ada di Jakarta.

Selain aktivis kampus Jakarta, kemudian terdapat nama-nama lain yang ditangkap, yakni beberapa nama yang dikenal sebagai eks pergerakan 1966 seperti Fahmi Idris, Sugeng Sarjadi, Marsillam Simandjuntak, Adnan Buyung Nasution SH dan aktivis HAM Princen. Terdapat juga nama beberapa aktivis non kampus seperti Imam Walujo, Jusuf AR, Yessy Moninca. Bersama mereka ditangkap pula tokoh-tokoh yang dikaitkan dengan ex PSI seperti Prof Sarbini Somawinata, Soebadio Sastrosatomo dan Moerdianto. Pada waktu-waktu berikutnya, berturut ditangkap pula antara lain Sjahrir, Rahman Tolleng, Soemarno, Ramadi.

Belakangan dapat diketahui bahwa usulan atau saran penangkapan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap terlibat ini, tidak hanya datang dari satu ‘lijn’ dalam kekuasaan, tetapi berasal dari berbagai jurusan. Sehingga istilah yang paling tepat adalah ‘tangkap menangkap’. Pesanan penangkapan terhadap Rahman Tolleng misalnya datang dari arah berbeda dari yang lainnya. Pangkopkamtib Jenderal Soemitro sendiri merasa tidak pernah menyuruh tangkap tokoh-tokoh ex PSI, dan menunjuk Ali Moertopo sebagai orang yang meminta penangkapan tersebut. Ali Moertopo dan kelompoknya memang sangat pro aktif mengusulkan penangkapan-penangkapan. Ia ini mengadakan rapat-rapat khusus kelompok Tanah Abang, dan dalam rapat-rapat itulah disusun daftar nama siapa-siapa saja yang harus ditangkap. Rapat-rapat itu dihadiri oleh mereka yang dikategorikan tenaga inti Tanah Abang, termasuk dr Abdul Gafur. Tapi Dr Midian Sirait yang selama ini punya kedekatan secara langsung ‘tanpa perantara’ dengan Ali Moertopo tidak hadir dalam rapat-rapat tersebut setelah sejak bulan Desember 1973 memutuskan untuk mengurangi kontak karena adanya beberapa perbedaan pandangan dan tidak menyetujui beberapa tindakan Ali Moertopo. David Napitupulu, juga tak pernah mau menghadiri rapat-rapat penyusunan ‘daftar hitam’ itu.

Disamping penangkapan-penangkapan terhadap orang, salah satu sasaran tindakan segera pasca 15 Januari adalah perintah penutupan terhadap beberapa media pers. Tepat 16 Januari 1974 Departemen Penerangan mencabut Surat Izin Terbit (SIT) Harian Nusantara yang terbit di Jakarta. Pencabutan SIT Harian Nusantara yang dipimpin TD Hafaz ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan peristiwa tanggal 15, melainkan akibat-akibat beberapa pemberitaannya sebelumnya. Pelarangan terbit yang dikaitkan langsung dengan Peristiwa 15-16 Januari 1974 justru paling pertama dikenakan kepada Mingguan Mahasiswa Indonesia yang terbit di Bandung dan mulai berlaku 18 Januari 1974. Informasi akan adanya pembreidelan telah diketahui oleh para pengasuh mingguan tersebut pada tanggal 17 dinihari, namun mereka memutuskan untuk tetap menerbitkan edisinya yang terakhir yang bertanggal 20 Januari 1974 tetapi telah dicetak dan beredar pada dini hari Jumat 18 Januari dengan tiras yang beberapa kali lipat dari biasanya. Ini dimungkinkan karena percetakan Golden Web Bandung saat itu menggunakan mesin cetak offset rotary yang berkecepatan tinggi. Untuk wilayah Bandung dan sekitarnya saja beredar dan terjual habis dalam satu hari dengan jumlah yang tampaknya melampaui akumulasi tiras koran Bandung dan Jakarta yang beredar di Bandung pada Jumat itu. Semua hasil cetakan juga sempat terkirim sejak Jumat dinihari ke wilayah peredarannya di Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, luar Jawa, Jakarta selain dari Jawa Barat sendiri. Beberapa permintaan tambahan dari para distributor pada Sabtu pagi tak mungkin dipenuhi lagi.

Cara penguasa menghentikan Mingguan Mahasiswa Indonesia adalah unik. Karena di Jawa Barat waktu itu tidak ada mekanisme Surat Ijin Cetak seperti halnya di Jakarta dan beberapa daerah lainnya, maka Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat mengeluarkan terlebih dulu surat keputusan memberlakukan Surat Izin Cetak di wilayahnya. Lalu, menyatakan bahwa semua media massa cetak di wilayah itu mendapat SIC terkecuali Mingguan Mahasiswa Indonesia. Siaran pers Laksus Kopkamtibda Jawa Barat dengan jelas menyebutkan bahwa tindakan terhadap Mingguan Mahasiswa Indonesia ini berdasarkan perintah Pangkopkamtib. “Mingguan tersebut dalam penerbitannya yang terakhir masih terus melakukan penghasutan-penghasutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum”. Dalam edisi terakhir itu, Mingguan itu menyajikan laporan hasil liputan para reporternya mengenai Peristiwa 15 dan 16 hingga 17 Januari, selain insiden di Halim Perdana Kusuma, sebagaimana adanya di lapangan. Termasuk mengenai adanya massa non mahasiswa yang memulai perusakan di Pecenongan dan Senen. Liputan itu dilengkapi dengan editorial yang berjudul “Di Balik Kerusuhan Jakarta”, tentang terciptanya situasi rawan akibat credibility gap dalam hal rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. Credibility gap terjadi karena pengalaman empiris menunjukkan bahwa apa yang diucapkan kalangan kekuasaan tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam pertemuan dengan pers yang diselenggarakan hari Sabtu 19 Januari, Panglima Siliwangi Brigjen Aang Kunaefi yang baru beberapa hari memangku jabatannya, menegaskan kembali bahwa tidak diberinya Surat Izin Cetak kepada Mingguan Mahasiswa Indonesia adalah “karena sampai penerbitan terakhirnya selalu bersifat menghasut dan tidak bertanggung jawab”. Pembicara dalam pertemuan ini, praktis hanya tiga orang. Pertama adalah Panglima Siliwangi. Lalu, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Barat Atang Ruswita yang sering dianggap lunak namun hari itu berbicara dengan teguh dan yang ketiga adalah Pemimpin Redaksi Mingguan Mahasiswa Indonesia Rum Aly. Ini terjadi karena agaknya hadirin lainnya –termasuk tokoh pers mahasiswa 1966 dan wartawan senior Alex Rumondor yang biasanya vokal– agaknya ‘tercekam’ situasi. Rum Aly menyanggah beberapa pernyataan sang Panglima. “Hendaknya Panglima menunjukkan dalam hal apa Mingguan Mahasiswa Indonesia menghasut dan tidak bertanggungjawab ?!”. Selama ini, “kami merasa masih punya tanggung jawab, baik kepada undang-undang, negara, kepada masyarakat dan kebenaran”. Panglima menimpali dengan keras, “saya juga masih punya tanggungjawab yang lebih tinggi, yakni kepada Tuhan”. Dijawab balik, “semua orang punya tanggungjawab kepada Tuhan-nya, bukan hanya Panglima. Tapi di dunia, kita punya tanggungjawab kepada masyarakat dalam posisi kita masing-masing”. Panglima akhirnya surut dan berjanji akan memberi penjelasan, “Baiklah, untuk itu kita akan mengadakan pertemuan khusus”. Usai pertemuan, seraya menepuk-nepuk bahu Rum Aly, Panglima Siliwangi itu memberi pernyataan “Sebenarnya kita sama, tapi ada perintah dari atas”. Ditanggapi Rum Aly dengan menarik bahu sambil berkata, “Kalau sama, bapak takkan bertindak seperti sekarang ini”. Sikap keras Rum Aly itu sempat membuat was-was beberapa wartawan muda lainnya yang bersimpati, jangan-jangan berakibat penahanan bagi yang bersangkutan.

Waktu itu, pernyataan Jenderal Aang Kunaefi sepertinya tak berarti apa-apa, kecuali semacam excuse dan persuasi setelah bertindak keras. Tetapi belakangan terungkap betapa sebenarnya Aang Kunaefi itu pada hari-hari berikutnya secara diam-diam telah berbuat banyak untuk mahasiswa Bandung. Ia misalnya pada hari-hari itu menolak permintaan Laksamana Soedomo untuk menangkap beberapa pimpinan Dewan Mahasiswa Bandung –antara lain Hatta Albanik, Paulus Tamzil, Komaruddin dan beberapa lainnya– dan menyatakan bahwa gerakan mahasiswa Bandung bersih dari niat makar. Padahal sebelumnya, 16 Januari 1974, atas inisiatif Marzuki Darusman, beberapa tokoh mahasiswa Bandung –Hatta Albanik, Paulus Tamzil dan Budiono Kusumohamidjojo– yang juga ditemani Pontas Pardede, telah dipertemukan dengan Soedomo untuk menjelaskan sikap dan sifat gerakan mahasiswa Bandung yang murni, dan Soedomo berlaku seakan-akan mengerti. Nyatanya, ia justru menelpon Aang Kunaefi untuk melakukan penangkapan-penangkapan.

Maka, menjadi menarik untuk mengikuti satu kisah di balik cerita dari pertemuan itu, karena terjadi dua peristiwa ‘kebetulan’. Sewaktu para mahasiswa tersebut berada di ruang kerja Laksamana Soedomo di markas Kopkamtib, tiba-tiba Jenderal Soemitro masuk ke ruang itu. Terlihat betapa Soemitro tertegun sejenak, sedikit ‘berubah’ wajahnya dan agak heran, saat melihat kehadiran tokoh-tokoh mahasiswa dari Bandung itu di ruang ‘orang kedua’ Kopkamtib tersebut. Soedomo segera ‘memperkenalkan’, “Ini anak-anak Bandung”. Soemitro hanya mengatakan, “Ya, ya..”. Tampaknya sang Jenderal segera mengenali Paulus Tamzil yang bertubuh besar tinggi, karena ketika mengadakan pertemuan dengan para mahasiswa Bandung beberapa bulan sebelumnya, Paulus lah yang tampil menanyakan kepadanya apakah ia berambisi menjadi Presiden. ‘Kebetulan’ yang kedua terjadi beberapa saat sesudahnya, ketika muncul pula Jenderal Ali Moertopo ke ruangan Soedomo. Berbeda dengan Soemitro, Ali Moertopo dengan gesit justru ‘mendahului’ Soedomo, dan berkata “Ini kawan-kawan dari Bandung….” seraya menunjuk ke arah para mahasiswa itu, seolah-olah memperkenalkan. Koinsidensi di ruang kerja Laksamana Soedomo itu pastilah menyebabkan kesimpulan tertentu dan tersendiri di benak ketiga perwira tinggi yang kebetulan ada dalam pijakan berbeda dalam peta dan positioning ‘kekuasaan aktual’ di pertengahan Januari 1974 itu.

Berlanjut ke Bagian 15

Kekuasaan dan Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Tulisan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ini dimuat sebagai artikel referensi tema dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, Juni 2oo4). Meskipun dibuat lima tahun yang lampau, beberapa bagian tulisan ini agaknya masih amat relevan dengan situasi kekuasaan dan situasi hukum di negara kita hingga kini. Terutama penggambarannya mengenai realita keadaan hukum tanpa hukum, yang amat terasa kebenarannya saat ini.

TATKALA terlibat dalam gerakan-gerakan kritis mahasiswa Bandung lebih dari tiga puluh tahun berselang, saya percaya penuh bahwa secara bersama-sama kita semua dapat mewujudkan suatu harapan baru berupa pencerahan kehidupan bangsa dan negara. Setelah tumbangnya rezim Soekarno, yang menandai berakhirnya masa kegelapan demokrasi terpimpin dalam 5 hingga 6 tahun terakhir masa pemerintahan Soekarno yang amat dipengaruhi oleh kaum komunis, kita beranggapan akan segera dapat membuka lembaran baru dalam sejarah Indonesia modern. Suatu negara dengan pemerintahan dan sistem yang demokratis, yang mampu mensejahterakan rakyat dan menegakkan hukum serta keadilan.

Namun, sejarah membuktikan lain. Kita semua ternyata tidak berhasil menegakkan negara dengan pemerintahan dan sistem demokratis. Pemerintahan Soeharto yang menggantikan rezim Soekarno –yang setidaknya pada enam tahun terakhir kekuasaannya telah tampil sebagai kekuasaan totaliter dengan demokrasi terpimpin yang nyaris sama dengan ‘demokrasi’ ala negara-negara komunis– berangsur-angsur tumbuh sebagai kekuasaan baru yang tak kalah totaliternya, dengan demokrasi semu yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Negara mampu meningkatkan pembangunan ekonomi dengan angka-angka pertumbuhan yang mengesankan –dengan topangan hutang luar negeri– namun gagal mensejahterakan rakyat banyak secara merata karena kecenderungan kekuasaan yang hanya memberi peluang menumpukkan rezeki di tangan segelintir elite kekuasaan dan keluarga serta kroni.

Negara pun gagal menegakkan hukum serta keadilan. Padahal, salah satu tema awal perjuangan menjatuhkan rezim lama pada tahun 1965-1966 adalah penegakan rule of law. Tema ini dengan tema-tema idealistis lainnya telah memikat hati generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dan kalangan intelektual lainnya, untuk bangkit merobohkan kekuasaan lama yang dianggap korup, totaliter dan tidak menghormati rule of law. Memang merupakan fakta tak terbantah bahwa di masa kekuasaannya, Soekarno terbiasa menangkapi seenaknya lawan-lawan politiknya –dan demikian pula yang dipraktekkan oleh tokoh-tokoh kekuasaan di sekitarnya– serta membiarkan PKI menindas secara mental dan fisik masyarakat pedesaan maupun perkotaan yang tidak seideologi dan tidak menerima konsep Nasakom, sebagaimana ia pun menutup mata terhadap ekses-ekses kekerasan (dan juga korupsi) yang dilakukan kalangan militer.

Pengkhianatan Terhadap Janji Penegakan Rule of Law

Sebagai rezim pengganti, rezim Soeharto telah mengkhianati janji ‘penegakan rule of law’. Bahkan lebih dari itu, Soeharto dan sejumlah pengikutnya juga telah mengkhianati gagasan awal Orde Baru, dengan meminjam penamaan Orde Baru bagi rezimnya untuk kemudian mengganti isinya dengan hasrat dan perilakunya sendiri yang pada hakekatnya totaliteristik, tidak demokratis, tidak adil, memakmurkan segelintir orang sambil memelaratkan rakyat banyak, serta menggunakan hukum sebagai alat represi dan alat pemukul dari kekuasaan (dan pada sisi sebaliknya menjadi alat pelindung bagi perilaku korup dan penyimpangan kekuasaan lainnya). Padahal, pada awal kelahirannya, baik menurut Seminar Angkatan Darat II maupun menurut kaum intelektual pembaharu yang memperkaya dengan gagasan modernisasi bangsa, Orde Baru adalah sebuah konsep pembaharuan yang berupa bangunan politik yang menjamin demokrasi dan hak azasi rakyat, memberi harapan akan penghidupan yang layak melalui pembangunan masyarakat dengan tujuan akhir adil makmur. Tetapi di tangan Soeharto kemudian, konsep itu telah berubah menjadi –meminjam istilah yang digunakan almarhum Soe-Hokgie– sekedar Orde Baru in terminology, tetap tinggal sebagai istilah dan tidak diwujudkan sebagaimana mestinya menurut cita-cita awal. Suatu nasib yang mungkin saja juga akan –dan mungkin saja sudah– dialami dengan terminologi reformasi di masa pasca Soeharto ini.

Ketiadaan hasrat menegakkan rule of law dalam kenyataan agaknya menjadi milik hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dalam sejarah Indonesia merdeka. Dalam masa demokrasi parlementer tahun 1950-an sampai 1959, hasrat penegakan hukum yang bersungguh-sungguh secara insidental mungkin saja sempat dibuktikan, namun secara keseluruhan upaya seperti itu pada umumnya tenggelam dalam hiruk pikuk krisis politik yang terus menerus terjadi dalam satu rentetan panjang. Antara 1959 hingga 1965, penegakan hukum sama sekali berada tak jauh-jauh dari sekitar titik nol. Yang masih dilaksanakan mungkin hanyalah penegakan hukum terhadap kriminal kelas bawah yang berfungsi sebagai alat penertiban dan pengamanan bagi jalannya kekuasaan. Kejahatan-kejahatan berlatar belakang politik kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang sekitar Soekarno, begitu pula kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh perorangan militer (dan atau para penguasa wilayah militer dengan penampilan bagaikan warlord) menjadi satu daftar X yang tak terjamah. Dalam daftar X ini terdapat berbagai kasus penyelundupan dengan pelaku kalangan aparat, penahanan-penahanan tanpa alasan hukum yang semata-mata berdasarkan sentimen pribadi dan politik, pembunuhan dan perkosaan oleh kalangan bersenjata terhadap anggota masyarakat, kejahatan seks sejumlah petinggi negara, penggunaan dana-dana revolusi untuk kepentingan pribadi yang tak ada pertanggungjawabannya dan sebagainya.

Di masa kekuasaan Soeharto dalam daftar X pun terdapat kasus-kasus yang pada hakekatnya sama dengan masa sebelumnya sebagai bagian dari watak korupsi kekuasaan. Pada mulanya ada kasus-kasus ekses semacam kasus Sum Kuning sampai dengan kasus yang penyelesaiannya digelapkan semacam Peristiwa 6 Oktober 1970, serta penyelundupan ala Robby Cahyadi dengan bayangan nama kekuasaan di belakangnya sampai dengan penyelundupan senjata yang melibatkan perwira-perwira tinggi. Lalu meningkat dengan kejahatan-kejahatan yang lebih serius terhadap kemanusiaan, seperti penembakan-penembakan misterius di luar jalur hukum dan pengadilan terhadap yang dianggap kaum kriminal, sampai dengan penculikan dan eliminasi terhadap aktivis pro demokrasi. Di sela-sela itu, terdapat deretan kasus-kasus yang tak pernah diperjelas oleh kepolisian seperti: Pembunuhan peragawati Dietje di Jakarta yang punya jalinan tali temali dengan suatu skandal tingkat tinggi; Pembunuhan wartawan Udin (Syarifudin) dari Yogya yang mengorek-ngorek suatu kasus money politic; Serta penyelesaian-penyelesaian berbagai kasus dengan kekerasan dan kesewenang-wenangan berdarah seperti antara lain kasus penyelesaian perburuhan melalui pembunuhan wanita aktivis buruh bernama Marsinah.

Dalam kaitan peristiwa 15 Januari 1974 pun rule of law tidak ditegakkan. Ada sejumlah orang yang ditangkap berbulan bahkan bertahun lamanya tanpa alasan yang kuat, melainkan semata-mata karena laporan intelejen dan hasrat subjektif dalam rangka pertarungan internal kekuasaan dan atau sekedar karena persaingan politik. Hanya tiga di antara yang ditahan dalam kaitan peristiwa itu yang kemudian diadili –dengan suatu proses yang terasa sangat artifisial– dan mendapat vonnis hukuman penjara. Lainnya, berangsur-angsur dibebaskan tanpa proses hukum lagi. Setelah tahun 1974, sejalan dengan makin ketatnya kekuasaan dijalankan, tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum makin kerap dilakukan penguasa dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan politik. Kekerasan dan paksaan dalam pembebasan tanah rakyat, seperti dalam kasus pembangunan waduk Kedung Ombo. Kejahatan kemanusiaan menjadi bagian operasi-operasi militer di Timor Timur, Irian Jaya dan Aceh. Tindakan kekerasan terhadap kampus-kampus juga dilakukan, melalui antara lain peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa Bandung yang berakhir dengan pendudukan beberapa kampus terkemuka di Bandung di tahun 1978.

Tak Berakhir Bersama Berakhirnya Soeharto

Turunnya Soeharto dari kekuasaan negara untuk digantikan oleh pimpinan-pimpinan negara yang baru, tidak mengakhiri ‘kegelapan’ penegakan hukum. Tak pernah berhasil dilakukan penyelesaian hukum yang adil terhadap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dalam Peristiwa Mei 1998, peristiwa berdarah Trisakti, serta peristiwa Semanggi I dan II. Kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi dan terus berlanjut di berbagai wilayah tanah air, terutama di Maluku, Ternate dan Poso Sulawesi Tengah.

Suasana lemahnya penegakan hukum karena faktor-faktor kekuasaan, tentu saja makin menyuburkan perilaku korupsi dan kejahatan terhadap keuangan negara lainnya. Sementara kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dari masa lampau tak tertangani, korupsi-korupsi baru pun terjadi terus. Tatkala menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saya mengalami betapa sulitnya untuk menindaki kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan negara itu. Selain kelemahan-kelemahan internal kalangan penegak hukum –yang harus saya akui memiliki kelemahan teknis dan ketidakkebalan terhadap aneka godaan– kendala-kendala luarbiasa juga datang dari arah eksternal, termasuk dari sesama kalangan pemerintahan dan dari kalangan politik. Segala sesuatu selalu dihubung-hubungkan dengan politik dan ini tak jarang membuat penegak hukum terjepit dan tersudut dalam situasi dilematis. Para pelaku kejahatan selalu mendalihkan penindakan atas dirinya bernuansa politis. Maka tak jarang gerakan-gerakan politik dikerahkan sebagai alat pembelaan diri. Seringkali para pelaku kejahatan keuangan ini mendadak ditampilkan sebagai ‘pahlawan’ yang sedang ditindas, sedang teraniaya oleh balas dendam politik. Pelaku korupsi dari kalangan militer gagal untuk tersentuh, ketika pengadilan kaum sipil malah ikut memperkuat kekhususan dan privilege para petinggi militer dalam perangkat peraturan yang ada. Pokok persoalan, yaitu fakta hilangnya kekayaan negara lalu menjadi kabur, berubah menjadi polemik tentang tetek bengek adu argumentasi masalah teknis yang jauh dari esensi hakekat penegakan hukum dan keadilan. Persoalan lalu tak terselesaikan, dan selamat lah mereka yang disangka sebagai pelaku kejahatan keuangan itu. Hal serupa terjadi pada kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Secara khusus perlu digarisbawahi betapa penegakan hukum amat banyak mengalami benturan tatkala penegakan hukum itu masuk ke kawasan institusi militer dan terarah kepada perorangan-perorangan tokoh militer sebagai pihak yang harus diusut dan ditindaki. Baik itu dalam kasus-kasus korupsi yang dilakukan di ruang institusi sipil maupun dalam kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap kemanusiaan. Sepanjang yang dapat dicatat, harus diakui tak ada kasus korupsi di institusi sipil dengan pelaku militer yang pernah dan berhasil dituntaskan secara hukum. Dan penjatuhan hukuman hanya pernah terjadi pada saat korupsi itu dilakukan oleh pelaku militer dalam satu institusi militer sendiri. Apakah pihak militer tidak berkepentingan untuk ‘mencampuri’ penegakan hukum kasus-kasus korupsi –kendati pelakunya untuk sebagian besar adalah juga kalangan militer– atas uang negara yang dilakukan di luar pagar institusi (militer) mereka ? Itu menjadi satu tanda tanya. Sementara itu dalam kejahatan kemanusiaan –menyangkut pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan atas nama negara– masalahnya menjadi jauh lebih pelik. Praktis tak ada akses non militer yang diperkenankan masuk untuk membuka arsip-arsip dan dokumen militer yang dibutuhkan, dan bila penelitian dilakukan dalam satu tim gabungan pencari fakta, maka hanya unsur militer dalam tim itu yang bisa melakukannya dengan segala kendala hirarkis dan birokrasi dalam tubuh institusi militer. Saya perlu memberi catatan bahwa adalah kesia-siaan dalam penegakan hukum sebelum kita berhasil menciptakan perubahan paradigma menyangkut posisi militer dalam perangkat hukum dan perundang-undangan kita dan sebelum kita melakukan reposisi dalam rangka supremasi sipil. Belum lagi soal perbedaan visi sipil dan visi militer dalam memandang prinsip negara hukum dan penegakan rule of law. Pendapat ini saya utarakan tanpa perlu ada yang menganggap saya tidak menyukai peranan historis militer dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan indikasi adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan. Pengerahan-pengerahan massa dengan tujuan tak wajar dan kontra produktif semacam itu dipermudah oleh kenyataan bahwa ketika itu kalangan pemerintahan memang juga banyak mengeluarkan statemen-statemen yang tidak bisa dipahami masyarakat apa maksud dan tujuannya karena dilontarkan begitu saja, bahkan dalam banyak hal bisa mengandung kontroversi satu dengan yang lainnya. Sehingga, tidak populer dan merupakan sasaran empuk untuk kecaman yang sulit dibela dan dielakkan. Saya tidak sempat mengusut lebih jauh kebenaran informasi tersebut. Namun menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliyar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja. Apalagi di zaman ini menurut kata orang ‘segalanya serba bisa dibeli’. Bahkan sel penjara pun, menurut berita satire kalangan pers, bisa ‘dibeli’ untuk direnovasi menjadi ‘kamar hotel’ yang nyaman.

Realita Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Berdasarkan pengamatan, selama ada di dalam maupun di luar pemerintahan, saya menyimpulkan –sebagaimana  pernah saya sampaikan dalam suatu pernyataan pers di tahun 2003–  dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’. Keadaan hukum tanpa hukum itu adalah suatu keadaan di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tidak bisa lagi dibedakan dengan sekedar keinginan dan keharusan untuk nampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tidak lagi memungkinkan hukum menjalankan fungsi regulatoir yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada. Dalam pada itu, ketertiban minimal yang disangka masih berlangsung dewasa ini, tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentum otoriterisme masa lalu. Dengan demikian penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik.

Sementara itu proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen. Untuk itu langkah memulihkan fungsi hakiki hukum harus mulai dengan menciptakan kesepakatan di antara kekuatan-kekuatan efektif yang berada dalam masyarakat sebagai realitas politik Indonesia. Kesepakatan itu tampaknya harus didasarkan pada perjanjian bersama bahwa penegakan hukum yang sesungguhnya hanya mungkin bila politik hukum terutama diarahkan ke depan. Momen kebenaran dari situasi kita saat ini ialah bahwa perjanjian politik itu harus dilakukan pada kesempatan pertama, tanpa terikat dengan momentum pemilihan umum, karena pemilihan umum itu sendiri mungkin tidak dapat menjamin perobahan sekalipun berlangsung proses legitimasi demokratis di antara partai-partai. Perobahan mendasar yang demokratis yang secara moral mengindahkan kondisi prihatin rakyat hanya dapat dilakukan melalui peranan historis dan visioner pemimpin-pemimpin, dari masyarakat maupun mungkin dari partai-partai politik. Sementara ini, karena persepsi stigma korupsi yang melanda berbagai partai politik, kredibilitas partai kian memudar.

Pemulihan hukum hanya mungkin bilamana proses rekonsiliasi politik nasional berlangsung. Prakarsa ini tidak dapat diharapkan dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh pemimpin-pemimpin di masyarakat, para cendekiawan dan partai-partai politik yang memperbaharui legitimasinya melalui pemilihan umum dan telah melakukan perbaikan signifikan dalam dirinya. Untuk memulihkan kredibilitas guna memprakarsai rekonsiliasi yang didukung oleh rakyat, partai-partai politik harus dipersepsi dan dipercayai bebas dari stigma korupsi. Kembali kepada sejarah perjuangan mahasiswa, yang menjadi pokok pemaparan dalam buku ini, mahasiswa dari generasi terbaru bisa dan berkesempatan besar memposisikan diri dalam peran terbaiknya selaku intelektual muda. Tentunya dengan tidak lupa mempelajari dan mencermati pengalaman-pengalaman pergerakan kritis mahasiswa –dengan segala keberhasilan maupun kegagalannya– dari waktu ke waktu hingga saat ini.

Indonesia: Belum Suatu Negara Hukum

“Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit,…. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana”.

PERISTIWA-peristiwa hukum yang mencuat belakangan ini dalam suatu suasana yang betul-betul hiruk-pikuk, di satu sisi menunjukkan betapa makin kritisnya masyarakat terhadap penegakan hukum, tetapi pada sisi lain memperlihatkan betapa Indonesia masih berada dalam situasi kegagalan bidang hukum sebagai bagian dari kegagalan sosiologis bangsa ini. Dari berbagai peristiwa itu tercermin betapa, ternyata, negara ini belumlah suatu negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD, melainkan sekedar negara UU.

Banyak kalangan penegak hukum –pengacara, polisi, jaksa dan hakim– maupun anggota badan legislatif, dalam argumentasinya atas berbagai peristiwa hukum akhir-akhir ini, khususnya dalam perdebatan mengenai kasus KPK vs Polri, lebih menempatkan pasal-pasal undang-undang pada posisi unggul terhadap hakekat dasar dari hukum itu sendiri.

Pembelahan dan tekanan massa. Sementara itu, di ranah sosial, terjadi pembelahan masyarakat dengan sikap hitam-putih, pro atau kontra terhadap peristiwa ikutan ‘perseteruan’ KPK-Polri, seperti misalnya apakah kasus Bibit-Chandra dihentikan karena kurang kuatnya bukti atau sebaliknya dilanjutkan ke pengadilan seperti yang kuat diinginkan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung? Terutama, sebelum munculnya ‘kata tengah’ dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mendapat masukan dari Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan. Pembelahan di masyarakat ini menciptakan tekanan-tekanan massa –bercampur aduk antara yang spontan karena dorongan terusiknya rasa keadilan yang dimilikinya ataupun gerakan buatan karena unsur pengerahan– sehingga berpotensi munculnya fenomena baru berupa law by mobs untuk mendampingi fenomena-fenomena lama seperti law by order (oleh kekuasaan yang otoriter) maupun law by conspiration (yang dikenal sebagai mafia hukum atau mafia peradilan).

Tujuan utama hukum itu sendiri adalah menemukan kebenaran dan dari kebenaran itu lalu ditegakkan keadilan. Undang-undang, baik KUHP maupun KUHAP dan berbagai undang-undang khusus lainnya, sepenuhnya adalah untuk menegakkan tujuan utama dari hakekat hukum itu. Baik dalam undang-undang tentang kepolisian, kejaksaan, hakim dan peradilan maupun undang-undang tentang pengacara, selalu tercantum fungsi sebagai penegak hukum. Selain itu senantiasa terkandung setidaknya satu pasal yang harus kita anggap penting, tentang diskresi, yang pengertian dasarnya secara dialektis memungkinkan dikesampingkannya pasal-pasal manapun, bilamana pelaksanaan atau penerapannya akan menyebabkan tak tercapainya keadilan, karena tak ditemukannya kebenaran. Setidaknya, jika takkan membuat rakyat atau warga negara –untuk siapa hukum itu diadakan– aman dan terlindungi.

Kerajaan Majapahit. Dengan demikian, bilamana para penegak hukum masih selalu membalikkan pemahaman bahwa undang-undang adalah lebih penting dari hakekat hukum itu sendiri, berarti kita memang masih tetap sebagai suatu negara kekuasaan, bukan negara hukum. Persis sama dengan masa kekuasaan otoriter Soekarno maupun Soeharto, di mana hukum menjadi alat kekuasaan melalui berbagai undang-undang yang dijalankan sebagai alat supresi. Pun  tak beda jauh dengan keadaan pada masa kolonial. Bahkan barangkali masih punya kesamaan dengan zaman Kerajaan Majapahit.

Kerajaan yang selalu dielu-elukan dalam sejarah Nusantara ini, juga punya undang-undang, yang disebut sebagai Undang-undang Majapahit. Tetapi Kerajaan Majapahit bukanlah sebuah negara hukum. Undang-undang Majapahit hanyalah kumpulan pasal-pasal pengendalian dan supresi oleh penguasa dan kasta-kasta tinggi terhadap kalangan akar rumput yang terdiri dari kasta-kasta rendah. Bilamana seorang kalangan penguasa atau kasta tinggi memetik buah-buahan dari pohon yang ditanam rakyat, perbuatan itu bukan kesalahan. Tetapi sebaliknya bila seorang kasta rendah berani memetik buah-buahan dari kebun-kebun milik kasta atas, ia bisa ditangkap lalu dikenakan hukuman siksa. Bandingkan dengan mbok Minah dari Banyumas tahun 2009 yang diproses oleh polisi karena tuduhan mencuri 3 biji buah coklat, diteruskan jaksa dan kemudian dihukum oleh hakim di pengadilan. Sang hakim boleh saja meneteskan air mata, tapi dalam konteks undang-undang ia ‘merasa’ harus tetap menjatuhkan hukuman dan ia melakukannya. Berdasarkan Undang-undang Majapahit, seorang kasta tinggi yang memperkosa budak perempuannya takkan mendapat hukuman apapun, kecuali ia memperkosa budak milik raja. Bandingkan dengan nasib gadis penjual telur dari Yogya bernama Sum Kuning yang diperkosa tahun 1970 oleh pemuda-pemuda putera pejabat tinggi dan kalangan bangsawan. Tatkala Sum Kuning melaporkan apa yang menimpanya, polisi malah menahan dan menuduhnya membuat laporan palsu disertai intimidasi sebagai anggota Gerwani. Polisi memanipulasi perkara dengan sejumlah skenario paksaan yang mengorbankan pihak jelata, sementara pelaku sebenarnya dari kalangan atas tak pernah tersentuh oleh hukum.

Dalam hal pelanggaran parusya (penghinaan), Pasal 220 Undang-undang Majapahit mengatur bahwa “seorang ksatria yang memaki-maki brahmana didenda 2 tali. Jika waisya memaki-maki brahmana didenda 5 tali. Jika brahmana memaki-maki sudra didenda ¼ tali. Tetapi jika sudra memaki-maki brahmana, ia dihukum mati”, (Sanento Juliman, 1971). Bandingkan dengan beberapa mahasiswa yang dari waktu ke waktu dijatuhi hukuman karena penghinaan kepada presiden dan bandingkan pula dengan kasus Prita Mulyasari tahun 2009. Undang-undang Majapahit menetapkan, makin tinggi pangkat seseorang, semakin terlepas ia dari hukuman. Tentu saja, Raja berdiri di atas ‘hukum’. Tetapi Majapahit memang bukan suatu negara hukum, melainkan suatu ‘negara’ kekuasaan. Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit, karena memang tidak diperlukan, yang satu dan lain hal, terkait dengan mutlaknya kekuasaan. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana.

Dalam Negara Hukum, tugas mencapai keadilan dalam konteks kebenaran, bukan hanya boleh terjadi di pengadilan, melainkan pada setiap jenjang pelaksanaan penegakan hukum: Pengacara hanya akan membela sebatas kebenaran yang ada pada kliennya, bahwa polisi takkan memaksakan sangkaan dan takkan memaksakan melanjutkan ke kejaksaan bila sangkaannya tak didukung kebenaran, sebagaimana jaksa menghentikan penuntutan bila tak ada dasar kebenaran bagi suatu perkara. Andai saja, pemahaman ideal seperti ini, ada pada setiap tingkatan penegak hukum, penyelesaian yang ideal bagi suatu kasus, juga akan terjadi. Tapi agaknya,  harapan tentang suatu situasi ideal seperti itu, untuk sementara masih harus disingkirkan

Keadaan hukum tanpa hukum. Jadi, negara kita ini, di tahun 2009 ini, sebuah negara hukum atau belum sebuah negara hukum? Seorang mantan Jaksa Agung, memberi catatan dalam sebuah tulisannya, tentang keadaan pelaksanaan hukum di Indonesia. Meskipun catatan itu sudah berusia lima tahun, terasa masih sangat relevan menggambarkan keadaan hukum kita hingga kini. “Dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’, di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum”. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tak lagi bisa dibedakan dengan sekedar tampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tak memungkinkan lagi hukum menjalankan fungsi regulator yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. “Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada”. (Marzuki Darusman, 2004).

Tetapi bukankah ‘sisa-sisa’ ketertiban masih terasa keberadaannya? Ketertiban minimal yang masih ada –setidaknya, yang disangka masih berlangsung hingga kini– “tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentun otoriterisme masa lalu”. Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik. Sementara itu, proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif, menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen yang bagaimanapun menjadi bagian tak terpisahkan dari kegagalan sosiologis yang masih mendera bangsa ini.

Golkar: Perjalanan dari Masa Lampau ke Titik Nadir 2009 (1)

Sejak tahun-tahun awal setelah kemenangan dalam Pemilihan Umum 1971, telah terbukti bahwa sebagian unsur ABRI –yang memiliki peranan historis dalam kelahiran Sekber Golkar di tahun 1964– telah lebih mengutamakan menjalankan agenda kekuasaan demi kekuasaan bagi kliknya sendiri, dan dalam waktu bersamaan menyingkirkan kolega-koleganya yang masih punya idealisme”.

SEPANJANG perjalanannya dalam sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia, Golkar –singkatan Golongan Karya– penuh dengan kemenangan dan ‘kejayaan’ politik. Angka keunggulan perolehan suara yang dicetak masih sejak pemilihan umum pertama pasca kekuasaan Soekarno, tak pernah di bawah 50 persen. Bahkan di era kepemimpinan Sudharmono SH dan Sarwono Kusumaatmadja, angka keunggulan Golkar mencapai 73,17 persen atau 62.783.680 suara pemilih dalam Pemilihan Umum 1987. Suatu pencapaian luar biasa. Dan ternyata menjadi lebih fantastis lagi di era Ketua Umum Harmoko pada Pemilihan Umum 1997, mencapai 74,51 persen. Namun pencapaian itu sekaligus menjadi penutup kisah ‘dunia fantasi’, karena Mei 1998 secara pahit Soeharto harus mengakhiri kekuasaannya yang telah berlangsung 32 tahun. Kemenangan besar Golkar di bawah Harmoko, ternyata hanya bagai gelembung sabun yang tak punya arti apa-apa sebagai jaminan kelanggengan kekuasaan Soeharto. Malahan Harmoko termasuk sebagai tokoh yang ikut berperan di barisan depan dalam suatu tragi komedi politik meninggalkan Soeharto, selain Ginandjar Kartasasmita bersama sejumlah golden boys Soeharto lainnya.

Pasca Soeharto, Golkar yang kemudian merubah diri menjadi Partai Golongan Karya, memulai fase perjalanan menuju titik nadir. Dalam Pemilihan Umum 1999, Akbar Tandjung yang menjadi Ketua Umum Golkar, bersama kawan-kawan seperti Fahmi Idris, Marzuki Darusman dan sejumlah tokoh ex HMI pendukung Akbar, masih mampu menjaga Golkar tak terhempas habis. Partai Golkar masih bisa mencapai angka 22,4 persen di urutan kedua setelah PDI-P Megawati Soekarnoputeri yang memperoleh 33,7 persen suara. Bahkan setelah dilanda isu Buloggate, Golkar dibawah Akbar masih sempat sedikit memperbaiki posisi sebagai pemenang Pemilu 2004 dengan memperoleh 21,58 persen, sementara PDI-P merosot ke tempat kedua dengan pencapaian 18,53 persen.

Namun adalah menarik, bahwa ‘benefit’ politik kemenangan 2004 itu tidak untuk Akbar Tandjung. Dalam konvensi Golkar untuk mencari calon presiden yang akan maju ke Pemilihan Umum Presiden, Akbar dikalahkan oleh Jenderal Wiranto yang kemudian maju ke Pemilihan Presiden bersama Solahuddin Wahid. Seorang calon peserta konvensi, Muhammad Jusuf Kalla (JK), membatalkan keikutsertaannya dalam Konvensi Golkar tersebut dan kemudian maju bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan jangkar utama pendukung, yakni Partai Demokrat yang baru saja didirikan menjelang pemilu. Dalam Pemilihan Umum 2004 itu, Partai Demokrat mencapai peroleh suara 7,45 persen dan berada di urutan kelima.

Merupakan fenomena menarik, bahwa pasangan SBY-JK yang didukung sebuah ‘partai kecil’ newcomer ini ternyata mengungguli Megawati-Hasjim Muzadi maupun Wiranto-Solahuddin atau Amien Rais-Siswono Judohusodo dan ‘underdog’ Hamzah Haz-Agum Gumelar. Agaknya SBY-JK sedang berada dalam fokus harapan publik yang saat itu seakan-akan berada dalam musim kemarau yang kering dari kepemimpinan yang baik. Kala itu memang tokoh-tokoh lain dan partainya masing-masing tampil mengecewakan dalam sepakterjang politik beberapa tahun terakhir. PDI-P yang katanya partainya wong cilik, justru seakan meninggalkan wong cilik pendukungnya setelah berkuasa. Sementara itu, Golkar dilanda perpecahan, seperti misalnya antara Fahmi Idris-Marzuki Darusman cs dengan lingkaran pendukung khusus Akbar Tandjung. Ketika kalah dalam Pemilihan Presiden, Wiranto mengutarakan kekecewaan bahwa Golkar (Akbar dan kawan-kawan) mendukung dengan setengah hati. Tapi pada pihak lain, banyak orang menilai kegagalan Wiranto lebih banyak ditentukan oleh masih kuatnya kenangan publik terhadap rekam jejaknya di masa lampau ketika menjadi bagian dari penguasa militer. Dalam pada itu, dalam opini publik, Amien Rais dalam banyak hal pada setidaknya setahun terakhir dianggap terlalu ‘kelebihan’ bicara dan terpeleset karenanya.

Pemilihan Presiden 2009 sepenuhnya menjadi milik Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun, kesangsian terhadap kepemimpinan penuh keraguan SBY, bukannya kecil sepanjang lima tahun terakhir. Partai pendukung utamanya yang mengalami pelonjakan perolehan suara hampir tiga kali lipat dari pemilihan umum sebelumnya, dari 7,45 persen menjadi 20,8 persen, berkoalisi dengan sejumlah partai yang umumnya beraroma politik Islam, membawa SBY bersama Boediono menjadi Presiden dalam satu putaran dengan melampaui pencapaian suara di atas 60 persen. Pencapaian angka mayoritas mutlak oleh SBY ini dengan segera mengingatkan orang kepada pencapaian angka-angka mayoritas yang dicapai Golkar –dan tentu saja juga kepada Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina kekuatan politik berlambang pohon beringin itu– di masa lampau. Apalagi, kemenangan itu dibayangi oleh kuatnya kecurigaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemiluhan umum. Ini sama dengan pengalaman Golkar masa Orde Baru, nyaris seluruh kemenangannya dianggap diperoleh melalui pemilihan umum yang penuh kecurangan. Tapi terlepas dari itu, tampaknya Partai Demokrat di bawah SBY sedang menjelma sebagai pengendali hegemoni kekuasaan seperti Golkar di masa lampau, apalagi kasat mata saat ini begitu banyak orang-orang eks Golkar yang menjadi bagian dalam tubuh partai tersebut. Dan sama seperti Golkar, Partai Demokrat sangat ditentukan arah, tujuan dan sepakterjang politiknya oleh Ketua Dewan Pembinanya, Susilo Bambang Yudhoyono, mirip dengan hubungan Soeharto dengan Golkar. Lebih dari itu, dalam persepsi banyak kalangan politik, belakangan ini SBY pun makin tampil dengan suatu pola kepemimpinan yang khas bernuansa pola kepemimpinan tradisional Jawa dan bukannya memilih pola kepemimpinan Indonesia atau setidaknya pola kepemimpinan Jawa yang lebih modern. Tapi tentu saja, persepsi seperti ini masih harus dianalisis lebih lanjut seraya menantikan kenyataan-kenyataan politik yang akan terjadi di masa mendatang ini.

Sementara itu, Partai Golkar sendiri –yang pada 20 Oktober 2009 ini berusia 45 tahun–  justru seakan sedang berjalan menuju titik nadir dan makin melemah dalam masa kepemimpinan Jusuf Kalla. Apakah akan menuju titik lebih rendah lagi pada pemilihan umum berikut, ataukah berhasil diselamatkan Aburizal Bakrie, masih merupakan pertanyaan. Pencapaian Golkar dalam Pemilihan Umum 2009 ini merupakan titik terrendah dalam sejarah kekuatan politik itu, yakni 14,4 persen. Bergabung dengan Partai Hanura (yang hakekatnya terisi dengan sebagian besar eks kader Golkar), Golkar pun hanya berhasil menempatkan Jusuf Kalla-Wiranto di urutan ketiga dalam Pemilihan Presiden dengan pencapaian yang juga hanya belasan persen.

Momentum Historis dalam Kebekuan

KELAHIRAN Sekber Golkar pada tahun 1964 yang merupakan cikal bakal Partai Golongan Karya, adalah untuk mendobrak kebekuan dan kegagalan kehidupan sosial politik di bawah demokrasi terpimpin masa Soekarno. Dalam dua kurun waktu sebelumnya, yakni masa demokrasi parlementer sesudah Pemilihan Umum 1955 dan masa demokrasi terpimpin 1959-1965, kekuatan sosial politik yang ada belum berhasil menjalankan fungsi selaku alat demokrasi yang pas untuk kebutuhan Indonesia. Kepartaian pada dua kurun waktu tersebut sangat ideologistis sehingga terlibat dalam kegiatan yang semata-mata untuk mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilihan Umum 1971, tercipta momentum bagi Golkar untuk memperbaharui kehidupan politik yang ideologistis menjadi kehidupan politik yang diperbarui dan modern. Penempatan diri sebagai kekuatan pembaharu itu membuat Golkar menjadi menarik bagi kekuatan-kekuatan baru dalam masyarakat kala itu, terutama kalangan cendekiawan di masyarakat serta kalangan intelektual muda yang masih mempunyai ikatan dan basis yang kuat di lingkungan perguruan tinggi. Bersama kalangan militer yang berpikiran pembaharu, sejalan dengan hasil Seminar Angkatan Darat II serta unsur birokrasi yang sudah diperbaharui pula oleh pemerintahan baru Pasca Soekarno, kaum cendekiawan tersebut menjadi bagian yang menopang Golkar sebagai kekuatan politik yang berpotensi melahirkan kehidupan politik yang lebih baik dan bisa diharapkan untuk menegakkan demokrasi dengan altruisme.

Menghadapi pola yang ideologistis, Golkar dengan topangan tiga unsur utamanya, telah mendorong ke depan Pancasila dan UUD 1945 sebagai perangkat dan tema tengah yang bisa diterima oleh mereka yang tidak punya ikatan-ikatan ideologis. Golkar menarik kaum abangan yang membutuhkan perlindungan baru setelah merosotnya PNI, sebagaimana ia juga menarik kalangan beragama Islam yang berpikiran moderat dan tidak ideologistis, serta masyarakat lain yang tidak beragama Islam. Kelompok-kelompok dalam masyarakat yang disebut terakhir ini, selama bertahun-tahun ada dalam kecemasan dan himpitan pertarungan antara kecenderungan komunistis dan kecenderungan fundamental dalam Islam. Terdapat pula kelompok dalam masyarakat yang merasa tertekan oleh kekuasaan totaliter yang tidak demokratis di masa Soekarno, menerima Golkar sebagai alternatif penyelamat.

Dengan dukungan kokoh karena daya tarik yang menjanjikan pembaharuan, Golkar memenangkan 34 juta suara dari 57 juta suara pemilih dalam Pemilihan Umum 1971, terlepas dari adanya ekses-ekses karena perilaku overacting dari sejumlah unsur pendukung Golkar. Kemenangan itu sendiri pada gilirannya mengalirkan lagi dukungan-dukungan baru untuk masa-masa berikutnya, mengikuti kecenderungan feodalistik dalam masyarakat, bahwa siapa yang berkuasa cenderung untuk menikmati dukungan-dukungan melimpah, kendati pun untuk sebagian besar dukungan itu bersifat temporer sejajar dengan life time dari kekuasaan itu sendiri. Suatu situasi kelimpahan dukungan serupa, tampaknya juga sedang dialami dan mengarus menuju SBY dan Partai Demokrat ketika menghadapi Pemilihan Umum 2009. Di sini, dalam situasi seperti itu, unsur kualitatif tidak lagi merupakan ukuran.

Sebenarnya, hanya dalam tempo yang tidak terlalu lama, dukungan berkualitas terhadap Golkar telah berakhir. Sejak tahun-tahun awal setelah kemenangan dalam Pemilihan Umum 1971, telah terbukti bahwa sebagian unsur ABRI –yang memiliki peranan historis dalam kelahiran Sekber Golkar di tahun 1964– telah lebih mengutamakan menjalankan agenda kekuasaan demi kekuasaan bagi kliknya sendiri, dan dalam waktu bersamaan menyingkirkan kolega-koleganya yang masih punya idealisme.

Peranan kaum cendekiawan yang potensil menjadi sumber modernisasi dalam kehidupan berpolitik, hanya ditempatkan sebagai pajangan untuk penciptaan opini. Kino-kino ‘pendiri partai’ yang seolah-olah representasi kaum sipil dari mula juga tak lain dari institusi-institusi yang dapat dikatakan kepanjangan klik-klik tentara di kalangan sipil. Dari waktu ke waktu pimpinan kharismatis dari Kino-kino faktual adalah para tentara atau mantan tentara. Sementara itu, kekuatan birokratis adalah kekuatan yang sangat tergantung kepada fakta siapa yang berkuasa, dialah yang berhak untuk mengendalikan kekuatan birokratis, cepat atau lambat. Maka kita melihat bahwa sepanjang puluhan tahun masa kekuasaan Soeharto, peranan dalam Golkar dipegang oleh kekuatan tentara (klik-klik tentara) dan kekuatan birokrasi (klik-klik birokrat). Sebagian dari klik-klik ini menjadi pelaku utama berbagai perilaku KKN, pelanggaran hak azasi manusia dan tindakan anti demokrasi’, ibarat hutang yang kelak ditagih rakyat.

Rekrutmen cendekiawan juga secara berangsur-angsur berubah dari pemikir menjadi rekrutmen perorangan cendekiawan yang dibutuhkan sebagai pemanis penampilan intelektual. Dan pada sisi lain, cendekiawan yang bergabung juga berangsur-angsur berubah menjadi perorangan-perorangan yang masuk untuk kepentingan khusus bagi dirinya, untuk target-target bisa terpilih jadi rektor atau terpilih mengisi jabatan-jabatan pemerintahan, sebagai Dirjen, Gubernur dan terutama sebagai Menteri Kabinet. Masa pengharapan untuk tampilnya Golkar menjadi kekuatan politik motor pembaharuan dan modernisasi yang kualitatif, tidak melampaui akhir 1973 dan praktis berakhir menjelang Pemilihan Umum 1977. Bahwa senantiasa masih hidup upaya-upaya menampilkan kaum cendekiawan atau unsur generasi muda yang berkualitas, harus diakui tetap terjadi secara insidental, semisal pada periode 1982 hingga 1987. Tetapi rekrutmen legislatif pada Pemilihan Umum 1987 dan sesudahnya membuktikan bahwa upaya seperti itu gagal samasekali. Kalau toh cendekiawan (tepatnya perorangan dengan atribut-atribut kesarjanaan) masuk, yang terbanyak hanyalah bahwa perorangan yang berhasil masuk itu tak terlepas dari kaitan unsur subjektif, seperti putera-puteri pejabat atau putera-puteri tentara, dan sebagainya.

Berlanjut ke Bagian 2

Kisah Seorang Kepala Polisi dan Dua Jaksa Agung di ‘Negeri Para Maling’ (1)

– Rum Aly

Apapun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas. Apakah KPK pun akan mengikut jejak nasib mereka bertiga, ‘patah’ atau ‘dipatahkan’?

TATKALA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari-hari belakangan ini seakan masuk ke ‘ladang pembantaian’ –diterpa badai dari luar sekaligus ‘badai dalam gelas’– pikiran terasosiasi kepada dua institusi penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang penanganan pemberantasan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lain karena saat ini, kedua institusi ini sedang dan akan menangani tokoh-tokoh teras KPK dalam satu jalinan peristiwa rumit yang sengaja atau tidak berpotensi untuk meredupkan, bahkan memadamkan, nyala bintang masa kini  di panggung pemberantasan korupsi.

Antasari Azhar Ketua KPK non-aktif –seorang yang berlatar belakang karir jaksa– yang sedang diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, bagai ‘meniupkan’ badai dalam gelas. Entah tersudut karena data yang ada dalam laptop-nya, entah karena alasan yang lebih complicated, Antasari membuat testimoni yang membuka kisah suap setidaknya atas dua orang pimpinan KPK lainnya oleh Anggoro Widjojo pimpinan PT Masaro dalam penanganan kasus SRKT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan. Testimoni ini akan menjadi dasar suatu gebrakan lanjut pihak Polri untuk ‘membersihkan’ KPK. Dengan segera dua –M. Jasin dan Bibit Samad Rianto– dari empat pimpinan KPK yang ‘tersisa’ menjawab dengan sengit bahwa testimoni Antasari itu mengandung fitnah.  Apa yang bergejolak di seputar KPK ini lalu memperkuat keyakinan sejumlah aktivis anti korupsi, bahwa KPK memang sedang dalam proses penghancuran.

Kelahiran KPK itu sendiri, terjadi karena kuatnya kesangsian banyak pihak, bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak mampu menunjukkan diri sebagai alat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang sudah seumur republik ini. Karena itu, dibutuhkan sapu baru. Itulah KPK. Dan publik tampaknya sangat menaruh harapan terhadap KPK. Tapi bagaimana bila testimoni Antasari itu ternyata mengandung kebenaran?

Menoleh sejenak ke masa lalu, Polri pun pernah menjadi bintang pengharapan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kriminal ‘tingkat atas’ (korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya), tatkala institusi itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Sementara itu, harapan yang sama pernah tercurah penuh kepada Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, baik ketika institusi itu dipimpin Marzuki Darusman SH maupun kemudian oleh Baharuddin Lopa SH yang menggantikannya. Apa pun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas.

Kekuasaan otoriter dan ‘kesaktian’ uang. Kapolri Hoegeng Iman Santoso pernah menangkapi para pelaku penyelundupan mobil,  Robby Tjahjadi dan kawan-kawan, yang di belakangnya melibatkan sejumlah orang kuat di republik ini. Anak buah Hoegeng menghadang dan menahan mobil-mobil mewah yang baru keluar dari perut pesawat Hercules, di mulut jalan keluar PAU Halim Perdanakususumah. Penyelundupan itu tidak berdiri sendiri, karena nama sejumlah perwira ABRI terlibat dan bahkan pucuk jalinannya ‘disebutkan’ berada di Cendana. Sebagai akhir cerita, Hoegeng ‘dipatahkan’, dicopot dan diganti. Hoegeng pun sebenarnya berkali-kali berada dalam posisi tak berdaya di hadapan kekuasaan rezim, sehingga tak berhasil menangani dengan baik dan benar beberapa kasus yang menarik perhatian publik kala itu, seperti kasus perkosaan gadis penjual telur Sum Kuning yang berusia 16 tahun di Yogya, kasus Gadis Ismarjati mahasiswa IKIP di Bandung, serta terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad di depan kampusnya dalam suatu insiden dengan para Taruna Angkatan 1970 Akabri Kepolisian. Dalam insiden yang disebut terakhir ini, kala itu pers kritis dan kalangan mahasiswa (begitu pula dalam opini publik) sesuai fakta jalannya peristiwa, kuat meyakini bahwa pembunuh Rene Coenrad adalah dari kalangan calon perwira yang segera dilantik itu. Tetapi, adalah kenyataan pahit, bahwa seorang bintara, Djani Maman Surjaman, dikorbankan sebagai kambing hitam dan dihukum dalam suatu peradilan yang diragukan kejujurannya. Lebih jauh tentang semua peristiwa ini, bisa dibaca dalam sebuah tulisan pada halaman lain blog ini, Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter (Juni 27, 2009).

TAK LAMA setelah masuk dalam kabinet/pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang diumumkan 26 Oktober 1999, sebagai Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menggebrak dengan mencabut SP3 atas diri mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya dikeluarkan oleh pejabat Jaksa Agung Ismujoko SH. Dengan demikian, perkara KKN mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu, kembali dibuka. Sebenarnya banyak yang kala itu menilai tindakan Marzuki Darusman tersebut kurang taktis. Semestinya ia terlebih dulu ‘mengambil’ satu persatu orang-orang di lingkaran luar lalu bergerak lebih ke dalam sampai ke pusatnya. Kalau terbalik, lingkaran luar akan sempat membentuk front yang akan mati-matian membentengi nucleus, agar tak sampai terseret ke depan pengadilan dan dijatuhi hukuman. Karena, bila ini terjadi, akan melanjut sebagai efek domino, barisan KKN rezim akan ‘tumbang’ seluruhnya. Selain membuka kembali penyidikan atas diri Soeharto, dalam tempo yang sebenarnya cukup cepat, aparat Kejaksaan Agung menyeret satu persatu pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari masa rezim lama, seperti kasus BLBI, sekaligus kemudian berturut-turut menangani kasus-kasus baru (yang sebagian sudah dimulai oleh Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib) seperti kasus Bank Bali yang melibatkan Gubernur BI Syahril Sabirin, kasus Bahana yang mengaitkan antara lain nama Arifin Panigoro dan sebagainya. Kasus Bank Bali menyebabkan ia dimusuhi di lingkungan partainya sendiri, Golkar, karena ada keterlibatan masalah dana untuk Golkar dalam kasus tersebut. Tapi pada sisi lain ia juga dicurigai para aktivis anti korupsi takkan mungkin bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus BLBI sejumlah pengusaha dan bankir besar diseret masuk tahanan Kejaksaan Agung, sekalian pengusutan terhadap beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang seharusnya membenahi piring kotor akibat skandal BLBI. Sadar atau tidak, dengan menangani orang BI dan bankir serta pengusaha besar seperti itu, Marzuki Darusman berhadapan dengan para pemilik ‘kesaktian’ kekuatan uang, yang lama-lama menjadi tergorganisir dan melibatkan banyak kekuatan sosial-politik melalui perorangan-perorangan yang ternyata bisa dibeli meskipun setiap hari juga meneriakkan reformasi dan pemberantasan KKN. Situasi menjadi aneh, karena justru Kejaksaan Agung yang menjadi sasaran demonstrasi setiap hari. Garis tempur makin melebar ketika ia kemudian juga menangani sejumlah kasus di Pertamina dan menahan sejumlah mantan petinggi perusahaan minyak nasional tersebut, termasuk mantan Dirut Faisal Abda’u. Apalagi ketika ia kemudian juga merambah menangani kasus TAC yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita mantan menteri terkemuka rezim Soeharto dan saat itu di masa reformasi setelah 1998 adalah salah seorang Wakil Ketua MPR.

Marzuki Darusman, pernah menulis dalam referensi tema untuk buku Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter mengenai rangkaian demonstrasi ini. “Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi dengan kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan tentang latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan”. Menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja.

‘Perlawanan’ paling sengit diperlihatkan oleh Ginandjar, yang menyatakan dirinya yakin tak bersalah dan apa yang menimpanya adalah berlatarbelakang politis. Ketika akan ditahan, Ginandjar berhasil ‘diloloskan’ oleh para pengacara dan barisan pengawal pribadinya, dan bisa sampai ke RS Pertamina yang tak jauh letaknya dari Gedung Kejaksaan Agung. Alasan yang digunakan, adalah bahwa ia memang akan berobat. Petugas Kejaksaan Agung tak berhasil membawa Ginandjar kembali ke Kejaksaan Agung. Ia bisa bertahan di tempat tidur kamar perawatannya, menggunakan alat penyangga di leher yang secara dramatis ‘menunjukkan’ bahwa ia betul-betul sakit. Mantan Wakil Presiden Sudharmono yang juga sedang dirawat di RS yang sama karena gangguan prostat, sebelum pulang ke rumah, bahkan sempat menjenguk Ginandjar di kamarnya, dan agaknya cukup ‘terkesan’ dengan penyangga yang melingkar di leher sang Wakil Ketua MPR itu.

Meskipun sebenarnya sedang agak marah kepada Ginandjar sebagai salah satu golden boy Soeharto dan juga Sudharmono sendiri, tetapi tega ‘mengkhianat’i Soeharto, dengan balik badan pada bulan Mei 1998 –justru pada saat secara batiniah Soeharto sedang ada pada satu titik nadir– Sudharmono tetap menunjukkan sikap ‘membela’. “Kok, sampai hati Marzuki mau menangkap Ginandjar”, ujar Sudharmono kepada Rum Aly (penulis catatan ini). “Katanya bertiga, Akbar, Ginandjar, Marzuki triumvirat penyelamat Golkar……”. Ketika dijawab, “Kan ini masalah hukum pak, dan Marzuki yakin pada bukti-bukti hukum yang ada”, Sudharmono lalu melanjutkan, “Tapi ya, tidak bisa begitu…”. Sewaktu diteruskan lagi dengan suatu pernyataan yang sebenarnya tidak relevan, “Hitung-hitung saja, pak Dhar, ini adalah ganjaran terhadap apa yang dilakukan Ginandjar kepada pak Harto”, Sudharmono SH tidak menjawab lagi. Terlepas dari adanya suatu situasi bahwa Sudharmono SH pernah dikecewakan Soeharto ketika ‘tidak’ diperkenankan merangkap jabatan Wakil Presiden dengan jabatan Ketua Umum Golkar pada Munas Golkar setelah Pemilihan Umum 1987, Sudharmono tetap bersikap loyal kepada Soeharto. Tidak berkenannya Soeharto itu, menempatkan Sudharmono dalam posisi ‘lebih’ lemah kendati ia adalah Wapres. Dan ini secara tidak langsung berpengaruh juga kepada nasibnya di belakang hari dalam Sidang Umum MPR 1993. Tidak bisa menduduki posisi Wapres untuk kedua kali, walau Presiden Soeharto masih menginginkannya. Sebelum pemilihan umum 1987, tak lama setelah kejatuhan Presiden Marcos di Filipina, pernah ada skenario berdasar keinginan Soeharto: Bahwa setelah pemilu 1987, Sudharmono akan menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto. Ini terjadi. Sesudah pemilu 1992, Soeharto takkan mau melanjutkan lagi dan Sudharmono naik ke posisi teratas didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Separuh dari rencana tahap dua ini tidak terjadi. Soeharto ternyata mengikuti anjuran “lanjutkan” dari inner circle-nya untuk menjadi Presiden kembali, Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden melalui suatu proses cukup dramatis di SU MPR 1993.

MESKIPUN melakukan perlawanan yang cukup keras, pada akhirnya Ginandjar berhasil juga dijemput oleh petugas Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Beberapa pengacaranya ‘setia’ ikut mendampingi menginap bersesak-sesak di sel tahanan. Namun kemudian Ginandjar Kartasasmita berhasil memenangkan proses pra peradilan di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dianggap tak berhak menangani kasus Ginandjar dan menahannya, karena sewaktu melakukan perbuatan yang disangkakan, Ginandjar masih seorang perwira tinggi ABRI (Angkatan Udara) yang aktif. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus memproses sebagai perkara koneksitas. Ketika akhirnya tim koneksitas dibentuk dengan susah payah, Kejaksaan Agung sudah kehilangan kendali. Sampai saat itu, tak ada sejarahnya ABRI menghukum para perwiranya, kecuali bila sang perwira ‘mencuri’ uang di tubuh organisasinya sendiri.

Kuburan’ dan Nusakambangan. Sebenarnya, sebelum dan sesudah ‘terkuburnya’ kasus Ginandjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Marzuki Darusman beberapa kali bertemu dan atau berkomunikasi telepon dengan Baharuddin Lopa yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (menggantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan) sejak 9 Februari 2001. Intinya adalah Marzuki Darusman minta bantuan Baharuddin Lopa agar berbuat sesuatu sesuai kewenangan dan wibawa yang dimilikinya, memberi arah positif untuk terciptanya sikap yang membantu pemberantasan korupsi di kalangan para hakim. Ini menyusul sejumlah fakta empiris betapa pengadilan tertentu di Jakarta telah menjadi kuburan beberapa kasus pidana korupsi setidaknya selama satu tahun terakhir. Meski Lopa menyatakan akan membantu, tetapi dalam kenyataan tak ada perubahan yang signifikan terjadi. Tampaknya, salah satu penyebabnya adalah bahwa berbeda dengan masa lampau, ‘kewenangan’ Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) masa reformasi terhadap para hakim jauh menyurut. Wewenang aspek juridis lebih banyak berada di tangan Mahkamah Agung. Kebebasan hakim lebih dikedepankan terlepas dari esensi pemahaman yang sebenarnya mengenai aspek kebenaran dan keadilan dalam hukum.

Baharuddin Lopa punya reputasi luarbiasa sebagai jaksa yang handal, namun agaknya tidak sebagai menteri hukum atau posisi non-jaksa lainnya. Dua ahli hukum yang terkemuka, Loebby Luqman SH dan Luhut Pangaribuan SH, sempat menyatakan kesangsian mengenai kemampuan Lopa menuntaskan berbagai pekerjaan hukum dan HAM dalam kedudukannya selaku Menteri Hukum dan HAM. “The right man on the wrong place”, demikian dikatakan. Tetapi di luar badan peradilan, Lopa toh sempat unjuk gigi. Ia intensif melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa tindakan penertiban yang keras dilakukannya untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban petugas-petugas imigrasi dan perlakuan petugas di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Salah satu tindakannya yang disambut publik adalah keputusannya untuk mengirimkan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Salah satu di antaranya adalah Bob Hasan, pengusaha besar yang dekat Soeharto dan pernah sejenak menjadi Menteri Perdagangan di kabinet terakhir Soeharto sebelum lengser.

Di masa Soeharto, Baharuddin Lopa memang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Dalam suatu percakapan –disela-sela suatu wawancara khusus– di satu ruang kecil yang menjadi kantornya saat ia masih menjadi Dirjen Pemasyarakatan, Baharuddin Lopa mengatakan LP kita penuh dengan maling-maling kecil saja. Maling-maling besarnya berkeliaran dengan bebas di dalam pemerintahan dan di lingkungan pengusaha yang dekat kekuasaan. Itu, pejabat-pejabat koruptor dan para konglomerat. Negeri ini sudah jadi negerinya para maling, ujarnya. “Tapi saya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak”. Ketika itu ia barangkali belum membayangkan bahwa suatu waktu ia akan menjadi Jaksa Agung, namun memang jelas tersirat bahwa ia lebih happy bila bertugas sebagai jaksa kembali. Sebagai orang yang sejak muda berkecimpung sebagi jaksa, bagaimanapun ia memiliki obsesi untuk menjadi Jaksa Agung, setidaknya menjadi Jaksa Agung Muda sebagai penutup karirnya. Tapi ia menyadari bahwa saat itu ia ‘dipagari’ agar tidak menjadi jaksa lagi dan tidak ‘mengacau’ permainan di pentas kekuasaan.

Berlanjut ke Bagian 2.

Kini, Kisah Tiga Jenderal: Jejak Rekam Masa Lampau (5)

“Semacam teori pembusukan untuk mempercepat kejatuhan Soeharto yang telah memerintah terlalu lama”

DALAM pusaran peristiwa politik Mei 1998 di Indonesia, nama Jenderal Wiranto dan Letnan Jenderal Prabowo Subianto, ada dalam pusat perhatian dan keduanya senantiasa ditempatkan dalam posisi berseberangan. Saat itu, Jenderal Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI, sedang Letnan Jenderal Prabowo Subianto menjabat sebagai Panglima Kostrad.

Dalam ringkasan eksekutif Laporan Akhir TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), Bab V Analisa, dituliskan bahwa di bidang politik terjadi gejala yang mengindikasikan adanya pertarungan faksi-faksi intra elit yang melibatkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat yang terpusat pada “isu penggantian kepemimpinan nasional”. Hal ini, “tampak dari adanya faktor dinamika politik seperti yang tampak dalam pertemuan di Makostrad tanggal 14 Mei 1998 antara beberapa pejabat ABRI dengan beberapa tokoh masyarakat, yang menggambarkan bagian integral dari pergumulan elit politik”. Di samping itu dinamika pergumulan juga “tampak pada tanggung jawab Letjen TNI Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis”. Analisa ini, menurut laporan tersebut, semakin dikuatkan dengan fakta terjadinya pergantian kepemimpinan nasional satu minggu setelah kerusuhan terjadi, 13-15 Mei, yang sebelumnya telah didahului dengan dengan adanya langkah-langkah ke arah diberlakukannya Tap MPR No.V/MPR/1998.

Mengenai penculikan aktivis, di belakang hari dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira, Letnan Jenderal Prabowo Subianto mengakui hanya menculik 9 orang dengan menggunakan aparat Kopassus, menjelang Sidang Umum MPR Maret 1998. Tetapi semua korban telah dibebaskan kembali beberapa waktu kemudian setelah Sidang Umum. Dengan demikian menjadi tidak jelas, siapa penculik 14 aktivis lain. Menurut Munir (almarhum korban pembunuhan politik) dari Kontras, Mayjen Sjafrie Sjamsoedin pernah mengakui memerintahkan beberapa penangkapan namun kemudian diserahkan ke kepolisian. Prabowo sendiri mengatakan adanya perintah atasan untuk melakukan ‘penculikan’ itu dan secara tidak langsung menyebutkan adanya pihak lain yang juga melakukan rangkaian ‘pengambilan paksa’. Apakah ‘pihak lain’ ini juga adalah faksi di tubuh ABRI sendiri? Melihat cara-cara penculikan, tampaknya memang ya. Dan apakah penculikan oleh faksi lain ini, yang korbannya pada umumnya tetap hilang hingga kini –sehingga diduga telah dibunuh– bertujuan untuk mengesankan bahwa penghilangan paksa itu juga dilakukan Prabowo atas perintah Soeharto (karena tak mungkin atas perintah Wiranto, mengingat hubungan tak nyaman di antara mereka)? Katakanlah, semacam teori pembusukan untuk mempercepat kejatuhan Soeharto yang kala itu telah memerintah terlalu lama.

Mengenai sebab pokok peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 itu sendiri, TGPF menyimpulkan, adalah terjadinya persilangan ganda antara dua proses pokok yakni proses pergumulan elit politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan kekuasaan kepemimpinan nasional dan proses pemburukan ekonomi moneter yang cepat. Di dalam proses pergumulan elit politik itu, ada pemeran-pemeran kunci di lapangan pada waktu kerusuhan. Dalam kaitan inilah, pertemuan Makostrad 14 Mei 1998, menurut TGPF, patut diduga dapat mengungkap peranan pelaku dan pola pergumulan yang menunjuk pada kerusuhan yang terjadi. TGPF lebih jauh menyimpulkan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam tubuh ABRI yang di luar kendali dalam kerusuhan ini. “Mereka mendapatkan keuntungan bukan saja dari upaya sengaja untuk menumpangi kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak melakukan tindakan apa-apa”.

Laporan ini secara terbuka menunjuk ‘kelemahan’ operasi keamanan di Jakarta bertalian erat dengan keseluruhan pengembanan tanggung jawab Pangkoops Jaya Mayor Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoedin “yang tidak menjalankan tugasnya sebagai yang seharusnya”. Meskipun tidak menyebutkan nama Jenderal Wiranto, sebenarnya tanggungjawab dari kegagalan keamanan bagaimanapun tertuju kepada sang Panglima ABRI (TNI) ini yang juga sesuai rumusan “tidak melakukan tindakan apa-apa”. Pers asing maupun lokal, memang menyorot Wiranto dalam kaitan ‘kekosongan’ komando saat peristiwa terjadi. Far Eastern Economic Review, menyebutkan bahwa adalah mengherankan kenapa Jenderal Wiranto bersama pimpinan-pimpinan teras TNI justru terbang ke Malang, Jawa Timur, di pagi hari peristiwa kerusuhan hanya untuk menghadiri suatu acara parade. Padahal, tak mungkin Wiranto tidak memperkirakan dan atau tidak mengetahui besarnya kemungkinan meletusnya suatu peristiwa di Jakarta, yang bagi kalangan awampun sebenarnya sudah bisa dirasakan. Mengenai kekosongan komando ini, dalam bukunya yang ditulis Hendro Subroto, Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando, Letnan Jenderal Purnawirawan Sintong Panjaitan mengatakan, “Kalau mereka tahu akan terjadi kerusuhan yang begitu dahsyat tetapi memutuskan tetap pergi ke Malang, maka mereka membuat kesalahan”. Tetapi, “kalau mereka tidak tahu akan terjadi kerusuhan, mereka lebih salah lagi. Mengapa mereka sampai tidak tahu? Kerusuhan yang terjadi di Jakarta bukan hanya merupakan masalah Kodam Jaya, tetapi sudah menjadi masalah nasional”. Belakangan, Wiranto –yang sempat ‘menyatukan’ kembali jabatan Menteri Hankam dengan jabatan Panglima ABRI di tangannya dalam kabinet terakhir Soeharto yang hanya berusia kurang dari dua bulan, setelah sejak lama dipisah– memberi klarifikasi bahwa dengan memiliki teknologi komunikasi yang canggih ketika itu, meskipun berada di luar Jakarta ia tetap memegang kendali komando. Dengan demikian tak bisa dikatakan ada kekosongan komando. Artinya, kegagalan penanganan masalah Jakarta saat itu, tetap merupakan tanggungjawabnya? Tapi sejauh ini tak pernah ada proses pertanggungjawaban resmi yang dilakukan.

Presiden Soeharto yang saat kerusuhan Mei 1998 terjadi sedang berada di ibukota Mesir, Kairo, mempercepat kepulangannya ke Jakarta dan tiba dinihari Jumat 15 Mei. Ia segera mengumpulkan para pembantunya, mulai dari Wakil Presiden, para menteri dan para jenderal pemegang komando keamanan untuk mendengar laporan lengkap peristiwa. Pagi-pagi keesokan harinya Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No.16 mengenai pembentukan Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional –mirip Kopkamtib di masa lampau– dengan Jenderal Wiranto sebagai Panglima. Komando ini memiliki wewenang yang besar berdasarkan wewenang yang dimiliki Soeharto sebagai pengemban Tap MPR No.V/1998. Instruksi ini banyak diinterpretasikan sebagai semacam Surat Perintah 11 Maret 1996 yang dulu diperoleh Soeharto dari Soekarno.

Tetapi “ternyata sikap Wiranto tidak jelas”, demikian Sintong Panjaitan. “Seharusnya Wiranto menghimpun seluruh potensi Angkatan Bersenjata dan memimpin mereka untuk menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban. Tetapi perintah Panglima Tertinggi itu tidak dilaksanakannya”. Lebih jauh, kata Sintong, “Wiranto boleh menolak perintah Panglima Tertinggi tetapi karena hal itu merupakan subordinasi, maka selambat-lambatnya ia harus mengundurkan diri dalam jangka waktu delapan hari”. Bahkan, menurut Sintong, setelah Wiranto menolak perintah Panglima Tertinggi ABRI, maka pada saat itu juga ia harus langsung mengundurkan diri. Agaknya Soeharto juga membaca ketidakjelasan sikap Wiranto, sehingga ia ini sempat menawarkan KSAD Jenderal Subagyo HS untuk memegang jabatan Panglima Komando baru itu mengganti Wiranto. Tetapi sikap dan jawaban Subagyo rupanya sama tidak jelasnya.

Mengutip Far Eastern Economic Review, Sinansari Ecip dalam buku Siapa “Dalang” Prabowo (Penerbit Mizan, 1999) menuliskan, bahwa menjelang pergantian presiden, ada yang lolos dari perhatian para demonstran, yakni “gerakan militer yang dikomandoi Wiranto”. Jadi alih-alih melaksanakan Instruksi Presiden, Wiranto, diam-diam bersama sejumlah jenderal menyusupkan pasukan dalam jumlah besar ke gedung DPR, guna menekan loyalis Soeharto agar berbalik menentangnya. Digambarkan juga bahwa para jenderal itu mendekati para pimpinan mahasiswa dan kemudian membiarkan para mahasiswa memasuki gedung tersebut. Beberapa mahasiswa menjadi terheran-heran karenanya. Cara ini, mengingatkan kepada peristiwa munculnya “pasukan tak dikenal” yang mendekati istana saat Soekarno memimpin Sidang Kabinet 11 Maret 1966, yang membuat Soekarno merasa tertekan. Dan kemudian lahirlah Surat Perintah 11 Maret yang merupakan awal peralihan kekuasaan ke tangan Jenderal Soeharto kala itu.

Pada sekitar waktu yang hampir bersamaan dengan ‘membuka’ pintu DPR bagi pendudukan oleh mahasiswa, di tempat lain Wiranto menggelar suatu konferensi pers, didampingi Letnan Jenderal Prabowo Subianto. Di situ ia membantah isu bahwa ia akan mengumumkan pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden. Ia malah mengecam pernyataan Ketua MPR/DPR Harmoko yang mendesak Soeharto mengundurkan diri, sebagai tindakan yang inkonstitusional. ‘Permainan politik’ yang dianggap cukup cerdik ini, menurut Marzuki Darusman –yang saat itu adalah Ketua Komnas HAM– dalam wawancara dengan Far Eastern Economic Review, merupakan suatu upaya Wiranto untuk menghindarkan Soeharto mengetahui adanya suatu kelompok dalam militer yang sedang bersatu untuk melawan dirinya. “Dia mencoba menjaga jarak dengan gerakan utamanya, untuk menciptakan kesan independen”.

Berlanjut ke Bagian 6

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (1)

NASIB lanjut pemberantasan korupsi di Indonesia, hingga Juli 2009 ini, penuh tanda tanya, terutama dalam kaitan eksistensi KPK sebagai lembaga yang paling diharapkan menjadi ujung tombak melawan korupsi. KPK mengalami kegoncangan setelah pecahnya kasus Ketua KPK Antasari Azhar yang dijadikan tersangka suatu kasus pembunuhan. Menyusul, tersiar luasnya kabar tentang rencana Polri dan Kejaksaan Agung yang akan memeriksa beberapa orang di jajaran pimpinan KPK lainnya karena tuduhan menerima suap PT Masaro rekanan Departemen Kehutanan. Bersamaan dengan itu, masih pula merupakan tanda tanya, apakah DPR periode 2004-2009 ini akan sanggup (atau mau) menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa kerjanya berakhir? Atau kalau tidak, betulkah Presiden bersedia melahirkan Perpu sebagai pengganti UU, agar kelembagaan khusus Pengadilan Tipikor – yang terkait erat dengan kelanjutan kerja, bahkan eksistensi KPK dan nasib pemberantasan korupsi secara keseluruhan– eksis?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu wajar untuk dilontarkan, karena berdasarkan pengalaman empiris sepanjang Indonesia merdeka, kekuasaan –eksekutif, legislatif maupun judikatif– lebih cenderung ‘bersahabat’ dengan korupsi daripada memberantasnya. Ada begitu banyak usaha pemberantasan korupsi telah dipatahkan selama puluhan tahun terakhir ini. Berikut ini sejumlah kilas balik sejarah korupsi di Indonesia, yang dipaparkan kembali dari buku Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, Juni 2004) dan berbagai catatan dokumentasi lainnya.

BENARKAH kekuasaan senantiasa berkecenderungan untuk korup ? Pada tahun 1970-an, adalah ungkapan yang dipinjam dari Lord Acton “Power tend to corrupt” tersebut termasuk paling sering dikutip dalam lontaran-lontaran kritik mengenai korupsi yang menggejala dengan kuat seiring dengan perubahan kekuasaan. Kutipan-kutipan dari Lord Acton itu –yang tak asing bagi para mahasiswa yang selalu mengambil peran terdepan gerakan anti korupsi– ditampilkan untuk menunjukkan terjadinya pengokohan kekuasaan baru pasca Soekarno yang makin nyata dengan bekal legitimasi Pemilihan Umum 1971 dan bersamaan dengan itu gejala korupsi ternyata memang juga terjadi dalam satu kurva menaik, bahkan seperti tak kenal henti lagi hingga bertahun-tahun kemudian. Sehingga, pada akhirnya memang layak bila dikatakan bahwa korupsi telah memasuki ‘perspektif keabadian’ di Indonesia. Pada berbagai kesempatan, Dr Mohammad Hatta, mantan Wakil Presiden RI yang pertama dan salah seorang proklamator, bahkan menyebutkan bahwa korupsi itu telah menjadi kebudayaan di Indonesia. Ungkapan bahwa ‘kekuasaan cenderung korup’ memang tak asing dalam ‘kehidupan’ Indonesia, yang oleh cerdik cendekia Jawa masa lampau cukup digambarkan dengan satu kata, ‘dumeh’.

Kasus penolakan pembangunan TMII (Taman Mini Indonesia Indah) yang merebak di tahun 1972 ada dalam posisi penting dalam konteks perlawanan terhadap perilaku korupsi. Sebagai suatu kasus politik persoalan TMII memang dapat dianggap selesai pada bulan Maret 1972 itu, terutama setelah adanya jalan tengah melalui suatu proses di DPR. Tetapi sebagai pola, agaknya kasus itu menjadi awal model bergandengnya kekuasaan dengan swasta, awal model penggunaan dana non budgetair, awal model pengerahan dana swasta melalui kharisma kekuasaan. Jelas tak ada transaksi-transaksi nyata dan seketika antara kekuasaan dan swasta yang diminta menyumbangkan sedikit keuntungannya pada Proyek TMII yang dinyatakan bukan proyek pemerintah, kendati melibatkan Ibu Negara, sejumlah menteri dan gubernur. Tapi pada masa-masa berikutnya terbukti secara empiris bahwa mereka yang berjasa, secara tidak langsung mendapat ‘nama baik’ di mata kalangan kekuasaan dan memperoleh ‘benefit’ dengan berbagai cara dan bentuk. Semua berlangsung ibarat hembusan angin, tak terlihat dan tak dapat dipegang, namun terasa keberadaannya.

Dalam jangka waktu yang dekat-dekat dengan peristiwa Taman Mini dan sesudahnya, menjadi fenomena betapa makin pintarnya para oknum kekuasaan mengalirkan dana. Penyambutan-penyambutan pejabat tinggi dari pusat, misalnya, menjadi alasan yang kuat bagi para pejabat daerah untuk melakukan pengeluaran biaya yang boros. Kritik atas contoh soal yang pernah dilontarkan adalah kasus pemborosan penyambutan Ibu Negara dan ibu-ibu Ria Pembangunan (organisasi isteri menteri kabinet) beserta puluhan isteri pejabat pusat yang datang ke Sulawesi Utara dengan satu Fokker 28 Pelita Air anak perusahaan Pertamina. Kedatangan para ibu itu untuk meresmikan antara lain beberapa poliklinik dan gedung wanita. Penyambutan yang dilakukan oleh Gubernur HV Worang dan Nyonya itu dinilai begitu megah dan semarak, sehingga menurut Harian Kompas biaya penyambutan yang dikeluarkan dari kas Pemerintah Daerah Sulawesi Utara itu sendiri masih bisa dan cukup untuk dipakai membangun sebuah poliklinik lagi. Apakah itu sekedar pemborosan, atau dibalik pemborosan itu ada korupsi, tak ada cara untuk mengetahui dan membuktikannya saat itu. Masyarakat hanya bisa melihat satu fakta empiris yang merisaukan, namun tak mendapat jawaban atas pertanyaan apa di balik itu semua, selain bahwa itu adalah bagian dari berkembangnya sikap ABS (Asal Bapak/Ibu Senang).

 

Tikus sehat di lumbung yang hampir kosong

PADA saat para pelaksana proyek Taman Mini Indonesia Indah mulai ambil ancang-ancang untuk membangun impian Ibu Negara, tanah air dilanda krisis harga dan persediaan beras. Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, bermula sejak munculnya sikap keras penguasa terhadap kritik-kritik mahasiswa anti Taman Mini, pengekangan kebebasan menjalankan hak-hak politik, kebebasan bersuara dan mengeritik, meningkat. Sikap keras dan ketat itu berlanjut saat penguasa menghadapi protes krisis beras.

Kegagalan dalam pengadaan beras melalui pembelian kepada petani yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Logistik yang dipimpin Mayor Jenderal Achmad Tirtosudiro, memicu kenaikan harga-harga dalam negeri. Pengelolaan Bulog memang amat buruk dan selalu menjadi sasaran kritik banyak pihak dan para mahasiswa. Bulog ini dimata mahasiswa dikenal pula sebagai tempat terjadinya banyak penyelewengan, sejak beberapa tahun sebelumnya. Kegagalan pengadaan beras akibat pengelolaan buruk ini, menyebabkan membanjirnya kecaman dan kritik terhadap Bulog dan Achmad Tirtosudiro. Muncul Gerakan Anti Lapar dari kalangan mahasiswa. Mingguan Mahasiswa Indonesia yang mendukung gerakan-gerakan itu, menyalurkan pula aspirasi mahasiswa Bandung yang menuntut Kepala Bulog Achmad Tirtosudiro diganti dan penyelewengan-penyelewengan dilingkungan Bulog segera dihentikan dan ditindak secara hukum.

Kegagalan Bulog dipenghujung 1972 itu, membuka lagi borok-borok lama yang pernah terjadi di Bulog sebelumnya, tatkala Bulog masih dikenal dengan singkatan BUL (Badan Urusan Logistik). Salah satu diantaranya adalah skandal Beras Tekad. Apa yang disebut Beras Tekad ini adalah suatu produk beras ‘sintetis’ yang diproduksi oleh PT Mantrust milik pengusaha bernama Teguh Sutantyo di Bandung dengan dukungan kuat Kepala BUL Achmad Tirtosudiro dari belakang. Tekad adalah singkatan dari ‘ketela, kacang, djagung’ (djagung adalah ejaan lama bahasa Indonesia untuk jagung). Beras sintetis dimaksudkan untuk mengisi bilamana terjadi kekosongan atau kelangkaan beras. Tapi biaya produksi Tekad ini ternyata terlalu tinggi dan tidak ekonomis. Ditambah lagi pada waktu itu tercium adanya aroma penyelewengan dana, sehingga mendapat kritikan dan penentangan yang keras. PT Mantrust ini dalam penampilan lahiriah memperlihatkan diri punya sekumpulan keinginan untuk menghasilkan inovasi-inovasi dalam produksi bahan makanan. Hanya saja, setiap kreativitasnya, umumnya gagal karena lebih menonjol aroma penyelewengannya untuk kepentingan komersial. Selain mengintroduksi Tekad, Mantrust pun dikenal sebagai produsen berbagai kebutuhan ransum tentara –namun sayangnya bermutu rendah– seperti misalnya nasi goreng dalam kaleng. Mantrust pun memproduksi daging kaleng. Mutu daging kalengnya cukup bagus, namun kerap kurang teliti dalam pengawasan internal. Pernah terjadi sejumlah daging kaleng yang sudah kadaluarsa dan sempat ditarik kembali, dipasteurisasi ulang lalu diedarkan kembali dengan label baru. Ternyata, di pasaran kalengnya kembung dan bagian dalamnya mengandung karat sehingga bisa membahayakan konsumen.

Jadi memang ironis, saat lumbung negara hampir kosong, ada ‘tikus’ negara yang bukan ‘milik negara’ bersama ‘tikus’ swasta bisa gemuk dengan memanfaatkan situasi. Bahkan lebih dari sekedar memanfaatkan situasi, kerap kali BUL atau Bulog malah menyebabkan keruwetan-keruwetan dalam masalah beras karena kebijakannya yang aneh dan salah tempat maupun waktu. BUL membeli beras tanpa kenal waktu dan tanpa melihat ‘angin’. Seringkali terjadi ia memborong beras dari petani dan pasaran di musim paceklik, disaat beras di pasaran kurang. Tidak ayal lagi harga beras melonjak, seperti misalnya di tahun 1967 dan awal 1968. Sebaliknya, di saat harga sangat rendah, BUL tidak berhenti membagi-bagikan beras konsumsi pegawai negeri, pegawai perusahaan negara dan ABRI. Maka makin merosotlah harga beras, membuat petani di mana-mana menjerit. Alangkah tragisnya apa yang terjadi pada suatu ketika. Di tengah-tengah jeritan para produsen beras karena tidak bisa menjual kelebihan beras mereka (kuartal akhir 1968 dan kuartal awal 1969), BUL tidak henti-hentinya mendatangkan beras impor. Pada 14 April 1969 misalnya, dari Korea tiba 113.000 x 80 kg beras kelas menengah dengan harga tinggi. Padahal waktu itu di dalam negeri terdapat banyak kelebihan beras yang bisa dibeli dengan “harga lebih murah dengan mutu baik”. Kala itu ada gambaran bahwa BUL merupakan tempat manipulasi dan mencari keuntungan, padahal tugasnya adalah untuk menjaga stabilisasi persediaan beras dan stabilisasi harga beras. Untuk apa dana-dana yang diperoleh dengan ‘memainkan’ pasar seperti itu ? Terbetik kabar bahwa BUL menjadi penyumbang dana ‘non budgetair’ bagi kelompok-kelompok tentara dan kelompok-kelompok kekuasaan lainnya, tak terkecuali ormas dan kelompok politik tertentu.

Soeharto saat itu sebenarnya mulai dikritik oleh beberapa pers yang punya keberanian, terlalu membiarkan ‘anak buah’ yang tidak beres, seperti di Bulog atau Pertamina. Kelak memang akan terbukti, bahwa salah satu sumber kejatuhan dan kehancuran reputasi Soeharto adalah ‘kegagalan’ dalam bertindak kepada para bawahan, kawan dan kerabatnya yang melakukan kesalahan berat, penyimpangan dan korupsi. Sehingga, di bagian akhir perjalanan politik dan kekuasaannya, seluruh beban dipikulkan ke bahunya, sebagaimana yang sangat kerap dimintanya sendiri, dan lama kelamaan tercipta dan menguat image bahwa memang dia lah yang memimpin korupsi rezim. Setelah tidak lagi dalam kekuasaan formal pemerintahan, Soeharto menjadi tujuan penindakan hukum. Namun secara dramatis dan tragis Jaksa Agung Marzuki Darusman kandas, tak berhasil membawanya ke depan pengadilan, meskipun kasus korupsi sang mantan Presiden sudah mulai digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Berlanjut ke Bagian 2