“Parkinson agaknya mengacaukan bentuk atau sistem pemerintahan dan bentuk negara, sehingga bentuk monarki baginya adalah tidak demokratis. Padahal banyak negara monarki yang sistem pemerintahannya demokratis seperti halnya dengan Inggeris”.
TAK kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika berbicara tentang kekhususan DI Yogyakarta, telah mempertentangkan demokrasi dengan monarki. Dalam penyampaiannya Jumat pekan lalu, maupun klarifikasi seputar RUU Kekhususan DI Yogyakarta Selasa 2 Oktober ini, terkesan bahwa bagi Presiden RI ini, suatu bentuk negara monarki akan membentur demokrasi. Bila merujuk kepada sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara, bahkan sejarah monarki yang ada di berbagai penjuru dunia di masa lampau, memang benar tak ada yang berjalan berdasarkan sistem demokrasi, melainkan terutama melalui kekuasaan mutlak seorang raja. Tetapi dalam sejarah modern, ada sejumlah negara yang mempertahankan bentuk pemerintahannya sebagai monarki yang konstitusional dan menggunakan sistem demokrasi. Di Eropah saja, saat ini setidaknya ada 12 negara monarki konstitusional, yang dipimpin raja atau ratu. Salah satunya adalah Yunani yang menjadi negeri asal falsafah demokrasi klasik. Para raja itu didampingi kepala pemerintahan, biasanya disebut Perdana Menteri dan memiliki lembaga perwakilan rakyat (parlemen), karena memang demokrasi telah menjadi way of life di negara-negara Eropah yang bukan eks blok Timur itu.
Sebagai pengetahuan kita bersama, keduabelas monarki konstitusional itu berturut-turut adalah: Konungariket Sverige (Swedia) dengan parlemen yang disebut Riksdag; United Kingdom of Great Britain and Norther Ireland (Inggeris Raya dan Irlandia Utara); Royaume de Belgique atau Koninkrijk Belgie (Belgia); Kongeriget Danmark (Denmark) dengan parlemen bernama Folketing; Vasileion Tis Ellados (Yunani); Furstentum Liechtenstein (Prinsipal Liechtenstein) dengan parlemen beranggota 15 orang yang dipilih sekali empat tahun yang disebut Landtag; Grand Duche’ de Luxembourg (Luxemburg); Malta yang tunduk kepada Ratu Inggeris dengan Perdana Menteri sebagai pemimpin pemerintahan sehari-hari; Principaute’ de Monaco (Monaco); Koninkrijk der Nederlanden (Belanda); Kongeriket Norge (Norwegia) dengan parlemen bernama Storting; Estade Espanol (Spanyol), yang 1936-1969 menjadi Republik yang dipimpin diktator Jenderal Francesco Franco, namun pada tahun 1969 mengembalikan tahta kekuasaan kepada Pangeran Juan Carlos.
Terlihat bahwa monarki sebagai salah satu bentuk negara dan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan sosial sehari-hari bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Banyak negara yang berbentuk republik justru tidak menjalankan demokrasi dengan baik dan dipimpin dengan cara otoriter.
Tanpa bermaksud mengajari siapapun, kita mencatatkan di sini, semacam definisi mengenai demokrasi. Siapa tahu ada di antara kita yang sudah lupa. Setidaknya sebagai referensi untuk diperbandingkan dengan beberapa pemahaman yang dilazimkan pada masa ini. Referensi ini kita pinjam dari rubrik Ensiklopaedia Sosial Politik (Rahman Tolleng, Mingguan MI, Bandung 1966/1967) dengan beberapa penyesuaian.
ISTILAH demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi berarti kekuasaan rakyat, dan biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: kedaulatan rakyat.
Sebagaimana dengan peristilahan politik lainnya, kata demokrasi pun banyak dikaburkan arti dan isinya. Hitler umpamanya dalam bukunya Mein Kampf menulis bahwa the Germany is a true democratic, begitu pula Mussolini pernah berkata bahwa the fascist form is a democracy, walaupun sesungguhnya pemerintahan kedua orang ini dalam teori dan praktek sangat anti demokrasi. Kita pun berkenalan dengan kata-kata demokrasi-rakyat dari kaum komunis, demokrasi-terpimpin dari Bung Karno, Demokrasi-Pancasila di masa Soeharto, yang penerapannya ternyata sama sekali telah menghapuskan hakekat dan makna dari demokrasi itu sendiri.
Demokrasi biasanya dikenal sebagai bentuk atau sistem pemerintahan, tetapi pada dasarnya demokrasi itu adalah juga suatu way of social life. Sistem nilai dari demokrasi sebagai way of life bersumber dan berpusat kepada harkat dan martabat manusia, yaitu perasaan manusia akan harga diri dan tanggung jawab sendiri. Setiap individu mempunyai hak akan kemerdekaan dan mengembangkan kepribadiannya. Selanjutnya prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan. Demokrasi tidak mengingkari adanya perbedaan-perbedaan antar manusia, tetapi lebih mengutamakan persamaan-persamaannya.
Penghargaan akan martabat manusia inilah kemudian dikembang-biakkan menjadi suatu bentuk atau sistem pemerintahan. Dalam hal ini demokrasi adalah realisasi dari cita-cita kemerdekaan yang terkandung dalam martabat manusia (human dignity). Democracy is the political embodiment of the idea of freedom (Encyclopaedia of World Politics, Walter Theimer). Sistem demokrasi ini sudah dikenal sejak zaman purbakala, antara lain di Yunani dan Romawi, akan tetapi baru di abad-abad ke-18 dan 19 dijadikan sebagai persoalan yang hangat di kalangan negarawan.
Dalam suatu negara demokrasi, maka pemerintahan dijalankan oleh rakyat banyak, biasanya dibedakan dari negara-negara otoriter di mana pemerintahan hanya dijalankan oleh satu atau beberapa orang. C. Northcote Parkinson dalam bukunya The Evolution of Political Thought membedakan demokrasi dari sistem yang dijalankanoleh beberapa orang yang bisa berbentuk aristokrasi, oligarki atau feodalisme, dan demokrasi dari sistem yang dijalankan oleh satu orang yang berbentuk monarki, despotisme atau dictatorship. Di sini Parkinson agaknya mengacaukan bentuk atau sistem pemerintahan dan bentuk negara, sehingga bentuk monarki baginya adalah tidak demokratis. Padahal banyak negara monarki yang sistem pemerintahannya demokratis seperti halnya dengan Inggeris.
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat (atau rakyat banyak) maksudnya adalah bahwa rakyat atau rakyat banyak ikut serta dalam pemerintahan dalam artian menjalankan pengaruh yang efektif dalam pemerintahan. Dengan kata lain bahwa pada tingkat terakhir rakyatlah yang memberikan ketetapan mengenai masalah-masalah yang dihadapinya, termasuk di dalam menilai kebijaksanaan pemerintahnya.
Appadorai dalam The Substance of Politics mendefinisikan demokrasi sebagai a system of government under which the people exercise the governing power either direct or through representatives periodically elected by themselves. Jadi, demokrasi adalah satu sistem pemerintahan dimana rakyat menjalankan kekuasaan pemerintahan baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang terpilih oleh mereka secara periodik. Jenis demokrasi yang disebut pertama dinamakan demokrasi langsung (ada juga yang menamakannya demokrasi murni), sedangkan jenis yang kedua dinamakan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi langsung kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam ‘pertemuan-pertemuan’ (terdapat dalam negara-negara kota di Yunani dan Romawi purba) dan atau melalui plebisit (referendum). Sedangkan dalam demokrasi perwakilan kehendak rakyat dinyatakan melalui wakil-wakilnya yang dipilihnya dalam suatu pemilihan umum.
Sistem demokrasi perwakilan inilah yang paling banyak ditemukan. Di antara negara-negara demokrasi ini masih terdapat perbedaan derajat satu sama lain mengenai pelaksanaan demokrasi, tetapi pada umumnya mengakui bahwa suatu sistem demokrasi haruslah menjamin hak-hak azasi manusia.
Paham demokrasi sesuai dengan hakekat dan sumbernya yang terletak pada martabat manusia (human dignity) menjamin hak-hak azasi manusia yang seharusnya meliputi baik hak-hak politis dan juridis, maupun hak-hak sosial, ekonomi dan kebudayaan. Dalam hal hak-hak politis dan juridis yang dipandang sangat pokok dan fundamental dalam alam demokrasi adalah kebebasan berbicara, pers dan berkumpul, persamaan dalam hukum, kebebasan beragama dan kebebasan dari ketakutan. Sedangkan hak-hak sosial, ekonomi dan kebudayaan menuntut adanya kebebasan dari kemiskinan dengan hak memperoleh kesempatan bekerja yang layak serta perlindungan dari pengangguran, hak-hak jaminan sosial dan hak-hak mengembangkan bakat dan kepribadian melalui pendidikan dan lain sebagainya.
Adanya perbedaan dalam pelaksanaan paham demokrasi ini di dalam kehidupan kenegaraan untuk sebagian besar disebabkan oleh perbedaan aksentuasi dari hak-hak azasi manusia tadi. Mungkin dari sudut ini pula bisa dilihat perbedaan antara apa yang disebut demokrasi liberal dari negara-negara Barat dengan apa yang disebut demokrasi rakyat dari negara-negara komunis. Bila yang pertama menitikberatkan pada hak-hak politik dan juridis maka bagi kaum komunis yang menganggap keharusan-keharusan demokrasi di bidang politik dan juridis ini hanyalah demokrasi formal, mencoba mendahulukan persamaan di bidang ekonomi yang pada akhirnya meninggalkan hak-hak azasi yang fundamental dalam demokrasi.
Perbedaan antara sistem demokrasi liberal dan demokrasi rakyat mungkin dapat pula dilihat dari perbedaan tekanan antara kebebasan dan tanggungjawab, antara kepentingan individu dan kepentingan “rakyat”. Pada sistem liberal lebih menonjol aspek kebebasan dan individualisme, sedangkan pada sistem komunis seolah-olah mendahulukan tanggungjawab dan kepentingan “rakyat” (baca: kepentingan ‘kelas pekerja’, kepentingan Partai Komunis). Demikianlah sehingga kaum komunis telah memberikan arti yang lain bagi hak-hak azasi manusia, umpamanya mengenai kemerdekaan pers, dalam UUD Uni Soviet (yang dulu dipimpin Rusia, sebelum bubar) suratkabar berfungsi ‘sesuai dengan kepentingan mereka yang membanting tulang’.
Paham demokrasi yang modern yang dipelopori oleh kaum sosialis (non komunis) mencoba meluaskan demokrasi politik (demokrasi formal, demokrasi liberal) sampai kepada demokrasi sosial, demokrasi ekonomi dan demokrasi kebudayaan. Selanjutnya paham demokrasi modern ini mencoba menyelaraskan antara kebebasan (hak) dan tanggungjawab, antara kepentingan individu dan kepentingan rakyat. Menurut paham ini demokrasi politik haruslah diluaskan dalam bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan (tanpa meninggalkan demokrasi politik itu sendiri), oleh karena menurut paham ini persamaan di bidang politik hanya bisa terjamin bila disertai dengan persamaan di bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan. Bahkan sebegitu jauh kaum sosialis (non komunis) berpendirian seperti dikatakan oleh Ludwig von Mises dalam bukunya Socialism bahwa “….. democracy and socialism meant the same thing, and that demoracy without socialism or socialism without democracy would not be possible”.
Demokrasi modern sebagai sistem pemerintahan oleh Abraham Lincoln pernah dirumuskan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (An Introduction to Politics, RH Soltau). Cita-cita demokrasi modern ini diwujudkan dalam suatu pembagian kekuasaan dan pemilihan umum yang berkala, satu dan lain hal untuk mencegah bahaya kekuasaan manusia terhadap manusia, baik hal itu merupakan tirani minoritas terhadap mayoritas, maupun tirani mayoritas atas minoritas. Tradisi demokrasi tersebut tidak dikenal di dalam negara-negara komunis, dan kalau berbicara tentang demokrasi maka yang dimaksudkannya adalah suatu pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan “rakyat”, kepentingan dari kaum ‘kelas pekerja’.
Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, di zaman Orde Lama rakyat berkenalan dengan demokrasi terpimpin yang menjurus ke diktator, sedangkan sebelumnya di zaman pra Dekrit (5 Juli 1959), demokrasi ternyata telah disalahgunakan sehingga cenderung menjadi anarki. Demokrasi Pancasila yang kemudian banyak dipergunakan bagi Orde Baru ternyata mengulangi lagi penyelewengan demokrasi di masa sebelumnya. Nyatanya dalam perjalanannya, Demokrasi Pancasila ternyata telah disimpangkan pula pada akhirnya. Sementara pada masa berikutnya yang sering disebut masa reformasi, sejumlah praktek demokrasi untuk sebagian kembali berubah wujud sebagai anarki.