Kekuasaan dan Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Tulisan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ini dimuat sebagai artikel referensi tema dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, Juni 2oo4). Meskipun dibuat lima tahun yang lampau, beberapa bagian tulisan ini agaknya masih amat relevan dengan situasi kekuasaan dan situasi hukum di negara kita hingga kini. Terutama penggambarannya mengenai realita keadaan hukum tanpa hukum, yang amat terasa kebenarannya saat ini.

TATKALA terlibat dalam gerakan-gerakan kritis mahasiswa Bandung lebih dari tiga puluh tahun berselang, saya percaya penuh bahwa secara bersama-sama kita semua dapat mewujudkan suatu harapan baru berupa pencerahan kehidupan bangsa dan negara. Setelah tumbangnya rezim Soekarno, yang menandai berakhirnya masa kegelapan demokrasi terpimpin dalam 5 hingga 6 tahun terakhir masa pemerintahan Soekarno yang amat dipengaruhi oleh kaum komunis, kita beranggapan akan segera dapat membuka lembaran baru dalam sejarah Indonesia modern. Suatu negara dengan pemerintahan dan sistem yang demokratis, yang mampu mensejahterakan rakyat dan menegakkan hukum serta keadilan.

Namun, sejarah membuktikan lain. Kita semua ternyata tidak berhasil menegakkan negara dengan pemerintahan dan sistem demokratis. Pemerintahan Soeharto yang menggantikan rezim Soekarno –yang setidaknya pada enam tahun terakhir kekuasaannya telah tampil sebagai kekuasaan totaliter dengan demokrasi terpimpin yang nyaris sama dengan ‘demokrasi’ ala negara-negara komunis– berangsur-angsur tumbuh sebagai kekuasaan baru yang tak kalah totaliternya, dengan demokrasi semu yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Negara mampu meningkatkan pembangunan ekonomi dengan angka-angka pertumbuhan yang mengesankan –dengan topangan hutang luar negeri– namun gagal mensejahterakan rakyat banyak secara merata karena kecenderungan kekuasaan yang hanya memberi peluang menumpukkan rezeki di tangan segelintir elite kekuasaan dan keluarga serta kroni.

Negara pun gagal menegakkan hukum serta keadilan. Padahal, salah satu tema awal perjuangan menjatuhkan rezim lama pada tahun 1965-1966 adalah penegakan rule of law. Tema ini dengan tema-tema idealistis lainnya telah memikat hati generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dan kalangan intelektual lainnya, untuk bangkit merobohkan kekuasaan lama yang dianggap korup, totaliter dan tidak menghormati rule of law. Memang merupakan fakta tak terbantah bahwa di masa kekuasaannya, Soekarno terbiasa menangkapi seenaknya lawan-lawan politiknya –dan demikian pula yang dipraktekkan oleh tokoh-tokoh kekuasaan di sekitarnya– serta membiarkan PKI menindas secara mental dan fisik masyarakat pedesaan maupun perkotaan yang tidak seideologi dan tidak menerima konsep Nasakom, sebagaimana ia pun menutup mata terhadap ekses-ekses kekerasan (dan juga korupsi) yang dilakukan kalangan militer.

Pengkhianatan Terhadap Janji Penegakan Rule of Law

Sebagai rezim pengganti, rezim Soeharto telah mengkhianati janji ‘penegakan rule of law’. Bahkan lebih dari itu, Soeharto dan sejumlah pengikutnya juga telah mengkhianati gagasan awal Orde Baru, dengan meminjam penamaan Orde Baru bagi rezimnya untuk kemudian mengganti isinya dengan hasrat dan perilakunya sendiri yang pada hakekatnya totaliteristik, tidak demokratis, tidak adil, memakmurkan segelintir orang sambil memelaratkan rakyat banyak, serta menggunakan hukum sebagai alat represi dan alat pemukul dari kekuasaan (dan pada sisi sebaliknya menjadi alat pelindung bagi perilaku korup dan penyimpangan kekuasaan lainnya). Padahal, pada awal kelahirannya, baik menurut Seminar Angkatan Darat II maupun menurut kaum intelektual pembaharu yang memperkaya dengan gagasan modernisasi bangsa, Orde Baru adalah sebuah konsep pembaharuan yang berupa bangunan politik yang menjamin demokrasi dan hak azasi rakyat, memberi harapan akan penghidupan yang layak melalui pembangunan masyarakat dengan tujuan akhir adil makmur. Tetapi di tangan Soeharto kemudian, konsep itu telah berubah menjadi –meminjam istilah yang digunakan almarhum Soe-Hokgie– sekedar Orde Baru in terminology, tetap tinggal sebagai istilah dan tidak diwujudkan sebagaimana mestinya menurut cita-cita awal. Suatu nasib yang mungkin saja juga akan –dan mungkin saja sudah– dialami dengan terminologi reformasi di masa pasca Soeharto ini.

Ketiadaan hasrat menegakkan rule of law dalam kenyataan agaknya menjadi milik hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dalam sejarah Indonesia merdeka. Dalam masa demokrasi parlementer tahun 1950-an sampai 1959, hasrat penegakan hukum yang bersungguh-sungguh secara insidental mungkin saja sempat dibuktikan, namun secara keseluruhan upaya seperti itu pada umumnya tenggelam dalam hiruk pikuk krisis politik yang terus menerus terjadi dalam satu rentetan panjang. Antara 1959 hingga 1965, penegakan hukum sama sekali berada tak jauh-jauh dari sekitar titik nol. Yang masih dilaksanakan mungkin hanyalah penegakan hukum terhadap kriminal kelas bawah yang berfungsi sebagai alat penertiban dan pengamanan bagi jalannya kekuasaan. Kejahatan-kejahatan berlatar belakang politik kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang sekitar Soekarno, begitu pula kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh perorangan militer (dan atau para penguasa wilayah militer dengan penampilan bagaikan warlord) menjadi satu daftar X yang tak terjamah. Dalam daftar X ini terdapat berbagai kasus penyelundupan dengan pelaku kalangan aparat, penahanan-penahanan tanpa alasan hukum yang semata-mata berdasarkan sentimen pribadi dan politik, pembunuhan dan perkosaan oleh kalangan bersenjata terhadap anggota masyarakat, kejahatan seks sejumlah petinggi negara, penggunaan dana-dana revolusi untuk kepentingan pribadi yang tak ada pertanggungjawabannya dan sebagainya.

Di masa kekuasaan Soeharto dalam daftar X pun terdapat kasus-kasus yang pada hakekatnya sama dengan masa sebelumnya sebagai bagian dari watak korupsi kekuasaan. Pada mulanya ada kasus-kasus ekses semacam kasus Sum Kuning sampai dengan kasus yang penyelesaiannya digelapkan semacam Peristiwa 6 Oktober 1970, serta penyelundupan ala Robby Cahyadi dengan bayangan nama kekuasaan di belakangnya sampai dengan penyelundupan senjata yang melibatkan perwira-perwira tinggi. Lalu meningkat dengan kejahatan-kejahatan yang lebih serius terhadap kemanusiaan, seperti penembakan-penembakan misterius di luar jalur hukum dan pengadilan terhadap yang dianggap kaum kriminal, sampai dengan penculikan dan eliminasi terhadap aktivis pro demokrasi. Di sela-sela itu, terdapat deretan kasus-kasus yang tak pernah diperjelas oleh kepolisian seperti: Pembunuhan peragawati Dietje di Jakarta yang punya jalinan tali temali dengan suatu skandal tingkat tinggi; Pembunuhan wartawan Udin (Syarifudin) dari Yogya yang mengorek-ngorek suatu kasus money politic; Serta penyelesaian-penyelesaian berbagai kasus dengan kekerasan dan kesewenang-wenangan berdarah seperti antara lain kasus penyelesaian perburuhan melalui pembunuhan wanita aktivis buruh bernama Marsinah.

Dalam kaitan peristiwa 15 Januari 1974 pun rule of law tidak ditegakkan. Ada sejumlah orang yang ditangkap berbulan bahkan bertahun lamanya tanpa alasan yang kuat, melainkan semata-mata karena laporan intelejen dan hasrat subjektif dalam rangka pertarungan internal kekuasaan dan atau sekedar karena persaingan politik. Hanya tiga di antara yang ditahan dalam kaitan peristiwa itu yang kemudian diadili –dengan suatu proses yang terasa sangat artifisial– dan mendapat vonnis hukuman penjara. Lainnya, berangsur-angsur dibebaskan tanpa proses hukum lagi. Setelah tahun 1974, sejalan dengan makin ketatnya kekuasaan dijalankan, tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum makin kerap dilakukan penguasa dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan politik. Kekerasan dan paksaan dalam pembebasan tanah rakyat, seperti dalam kasus pembangunan waduk Kedung Ombo. Kejahatan kemanusiaan menjadi bagian operasi-operasi militer di Timor Timur, Irian Jaya dan Aceh. Tindakan kekerasan terhadap kampus-kampus juga dilakukan, melalui antara lain peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa Bandung yang berakhir dengan pendudukan beberapa kampus terkemuka di Bandung di tahun 1978.

Tak Berakhir Bersama Berakhirnya Soeharto

Turunnya Soeharto dari kekuasaan negara untuk digantikan oleh pimpinan-pimpinan negara yang baru, tidak mengakhiri ‘kegelapan’ penegakan hukum. Tak pernah berhasil dilakukan penyelesaian hukum yang adil terhadap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dalam Peristiwa Mei 1998, peristiwa berdarah Trisakti, serta peristiwa Semanggi I dan II. Kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi dan terus berlanjut di berbagai wilayah tanah air, terutama di Maluku, Ternate dan Poso Sulawesi Tengah.

Suasana lemahnya penegakan hukum karena faktor-faktor kekuasaan, tentu saja makin menyuburkan perilaku korupsi dan kejahatan terhadap keuangan negara lainnya. Sementara kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dari masa lampau tak tertangani, korupsi-korupsi baru pun terjadi terus. Tatkala menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saya mengalami betapa sulitnya untuk menindaki kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan negara itu. Selain kelemahan-kelemahan internal kalangan penegak hukum –yang harus saya akui memiliki kelemahan teknis dan ketidakkebalan terhadap aneka godaan– kendala-kendala luarbiasa juga datang dari arah eksternal, termasuk dari sesama kalangan pemerintahan dan dari kalangan politik. Segala sesuatu selalu dihubung-hubungkan dengan politik dan ini tak jarang membuat penegak hukum terjepit dan tersudut dalam situasi dilematis. Para pelaku kejahatan selalu mendalihkan penindakan atas dirinya bernuansa politis. Maka tak jarang gerakan-gerakan politik dikerahkan sebagai alat pembelaan diri. Seringkali para pelaku kejahatan keuangan ini mendadak ditampilkan sebagai ‘pahlawan’ yang sedang ditindas, sedang teraniaya oleh balas dendam politik. Pelaku korupsi dari kalangan militer gagal untuk tersentuh, ketika pengadilan kaum sipil malah ikut memperkuat kekhususan dan privilege para petinggi militer dalam perangkat peraturan yang ada. Pokok persoalan, yaitu fakta hilangnya kekayaan negara lalu menjadi kabur, berubah menjadi polemik tentang tetek bengek adu argumentasi masalah teknis yang jauh dari esensi hakekat penegakan hukum dan keadilan. Persoalan lalu tak terselesaikan, dan selamat lah mereka yang disangka sebagai pelaku kejahatan keuangan itu. Hal serupa terjadi pada kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Secara khusus perlu digarisbawahi betapa penegakan hukum amat banyak mengalami benturan tatkala penegakan hukum itu masuk ke kawasan institusi militer dan terarah kepada perorangan-perorangan tokoh militer sebagai pihak yang harus diusut dan ditindaki. Baik itu dalam kasus-kasus korupsi yang dilakukan di ruang institusi sipil maupun dalam kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap kemanusiaan. Sepanjang yang dapat dicatat, harus diakui tak ada kasus korupsi di institusi sipil dengan pelaku militer yang pernah dan berhasil dituntaskan secara hukum. Dan penjatuhan hukuman hanya pernah terjadi pada saat korupsi itu dilakukan oleh pelaku militer dalam satu institusi militer sendiri. Apakah pihak militer tidak berkepentingan untuk ‘mencampuri’ penegakan hukum kasus-kasus korupsi –kendati pelakunya untuk sebagian besar adalah juga kalangan militer– atas uang negara yang dilakukan di luar pagar institusi (militer) mereka ? Itu menjadi satu tanda tanya. Sementara itu dalam kejahatan kemanusiaan –menyangkut pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan atas nama negara– masalahnya menjadi jauh lebih pelik. Praktis tak ada akses non militer yang diperkenankan masuk untuk membuka arsip-arsip dan dokumen militer yang dibutuhkan, dan bila penelitian dilakukan dalam satu tim gabungan pencari fakta, maka hanya unsur militer dalam tim itu yang bisa melakukannya dengan segala kendala hirarkis dan birokrasi dalam tubuh institusi militer. Saya perlu memberi catatan bahwa adalah kesia-siaan dalam penegakan hukum sebelum kita berhasil menciptakan perubahan paradigma menyangkut posisi militer dalam perangkat hukum dan perundang-undangan kita dan sebelum kita melakukan reposisi dalam rangka supremasi sipil. Belum lagi soal perbedaan visi sipil dan visi militer dalam memandang prinsip negara hukum dan penegakan rule of law. Pendapat ini saya utarakan tanpa perlu ada yang menganggap saya tidak menyukai peranan historis militer dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan indikasi adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan. Pengerahan-pengerahan massa dengan tujuan tak wajar dan kontra produktif semacam itu dipermudah oleh kenyataan bahwa ketika itu kalangan pemerintahan memang juga banyak mengeluarkan statemen-statemen yang tidak bisa dipahami masyarakat apa maksud dan tujuannya karena dilontarkan begitu saja, bahkan dalam banyak hal bisa mengandung kontroversi satu dengan yang lainnya. Sehingga, tidak populer dan merupakan sasaran empuk untuk kecaman yang sulit dibela dan dielakkan. Saya tidak sempat mengusut lebih jauh kebenaran informasi tersebut. Namun menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliyar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja. Apalagi di zaman ini menurut kata orang ‘segalanya serba bisa dibeli’. Bahkan sel penjara pun, menurut berita satire kalangan pers, bisa ‘dibeli’ untuk direnovasi menjadi ‘kamar hotel’ yang nyaman.

Realita Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Berdasarkan pengamatan, selama ada di dalam maupun di luar pemerintahan, saya menyimpulkan –sebagaimana  pernah saya sampaikan dalam suatu pernyataan pers di tahun 2003–  dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’. Keadaan hukum tanpa hukum itu adalah suatu keadaan di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tidak bisa lagi dibedakan dengan sekedar keinginan dan keharusan untuk nampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tidak lagi memungkinkan hukum menjalankan fungsi regulatoir yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada. Dalam pada itu, ketertiban minimal yang disangka masih berlangsung dewasa ini, tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentum otoriterisme masa lalu. Dengan demikian penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik.

Sementara itu proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen. Untuk itu langkah memulihkan fungsi hakiki hukum harus mulai dengan menciptakan kesepakatan di antara kekuatan-kekuatan efektif yang berada dalam masyarakat sebagai realitas politik Indonesia. Kesepakatan itu tampaknya harus didasarkan pada perjanjian bersama bahwa penegakan hukum yang sesungguhnya hanya mungkin bila politik hukum terutama diarahkan ke depan. Momen kebenaran dari situasi kita saat ini ialah bahwa perjanjian politik itu harus dilakukan pada kesempatan pertama, tanpa terikat dengan momentum pemilihan umum, karena pemilihan umum itu sendiri mungkin tidak dapat menjamin perobahan sekalipun berlangsung proses legitimasi demokratis di antara partai-partai. Perobahan mendasar yang demokratis yang secara moral mengindahkan kondisi prihatin rakyat hanya dapat dilakukan melalui peranan historis dan visioner pemimpin-pemimpin, dari masyarakat maupun mungkin dari partai-partai politik. Sementara ini, karena persepsi stigma korupsi yang melanda berbagai partai politik, kredibilitas partai kian memudar.

Pemulihan hukum hanya mungkin bilamana proses rekonsiliasi politik nasional berlangsung. Prakarsa ini tidak dapat diharapkan dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh pemimpin-pemimpin di masyarakat, para cendekiawan dan partai-partai politik yang memperbaharui legitimasinya melalui pemilihan umum dan telah melakukan perbaikan signifikan dalam dirinya. Untuk memulihkan kredibilitas guna memprakarsai rekonsiliasi yang didukung oleh rakyat, partai-partai politik harus dipersepsi dan dipercayai bebas dari stigma korupsi. Kembali kepada sejarah perjuangan mahasiswa, yang menjadi pokok pemaparan dalam buku ini, mahasiswa dari generasi terbaru bisa dan berkesempatan besar memposisikan diri dalam peran terbaiknya selaku intelektual muda. Tentunya dengan tidak lupa mempelajari dan mencermati pengalaman-pengalaman pergerakan kritis mahasiswa –dengan segala keberhasilan maupun kegagalannya– dari waktu ke waktu hingga saat ini.

One thought on “Kekuasaan dan Keadaan Hukum Tanpa Hukum”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s