Tag Archives: monarki konstitusional

Monarki dan Demokrasi

Parkinson agaknya mengacaukan bentuk atau sistem pemerintahan dan bentuk negara, sehingga bentuk monarki baginya adalah tidak demokratis.  Padahal banyak negara monarki yang sistem pemerintahannya demokratis seperti halnya dengan Inggeris.

TAK kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika berbicara tentang kekhususan DI Yogyakarta, telah mempertentangkan demokrasi dengan monarki. Dalam penyampaiannya Jumat pekan lalu, maupun klarifikasi seputar RUU Kekhususan DI Yogyakarta Selasa 2 Oktober ini, terkesan bahwa bagi Presiden RI ini, suatu bentuk negara monarki akan membentur demokrasi. Bila merujuk kepada sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara, bahkan sejarah monarki yang ada di berbagai penjuru dunia di masa lampau, memang benar tak ada yang berjalan berdasarkan sistem demokrasi, melainkan terutama melalui kekuasaan mutlak seorang raja. Tetapi dalam sejarah modern, ada sejumlah negara yang mempertahankan bentuk pemerintahannya sebagai monarki yang konstitusional dan menggunakan sistem demokrasi. Di Eropah saja, saat ini setidaknya ada 12 negara monarki konstitusional, yang dipimpin raja atau ratu. Salah satunya adalah Yunani yang menjadi negeri asal falsafah demokrasi klasik. Para raja itu didampingi kepala pemerintahan, biasanya disebut Perdana Menteri dan memiliki lembaga perwakilan rakyat (parlemen), karena memang demokrasi telah menjadi way of life di negara-negara Eropah yang bukan eks blok Timur itu.

Sebagai pengetahuan kita bersama, keduabelas monarki konstitusional itu berturut-turut adalah: Konungariket Sverige (Swedia) dengan parlemen yang disebut Riksdag; United Kingdom of Great Britain and Norther Ireland (Inggeris Raya dan Irlandia Utara); Royaume de Belgique atau Koninkrijk Belgie (Belgia); Kongeriget Danmark (Denmark) dengan parlemen bernama Folketing; Vasileion Tis Ellados (Yunani); Furstentum Liechtenstein (Prinsipal Liechtenstein) dengan parlemen beranggota 15 orang yang dipilih sekali empat tahun yang disebut Landtag; Grand Duche’ de Luxembourg (Luxemburg); Malta yang tunduk kepada Ratu Inggeris dengan Perdana Menteri sebagai pemimpin pemerintahan sehari-hari; Principaute’ de Monaco (Monaco); Koninkrijk der Nederlanden (Belanda); Kongeriket Norge (Norwegia) dengan parlemen bernama Storting; Estade Espanol (Spanyol), yang 1936-1969 menjadi Republik yang dipimpin diktator Jenderal Francesco Franco, namun pada tahun 1969 mengembalikan tahta kekuasaan kepada Pangeran Juan Carlos.

Terlihat bahwa monarki sebagai salah satu bentuk negara dan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan sosial sehari-hari bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Banyak negara yang berbentuk republik justru tidak menjalankan demokrasi dengan baik dan dipimpin dengan cara otoriter.

Tanpa bermaksud mengajari siapapun, kita mencatatkan di sini, semacam definisi mengenai demokrasi. Siapa tahu ada di antara kita yang sudah lupa. Setidaknya sebagai referensi untuk diperbandingkan dengan beberapa pemahaman yang dilazimkan pada masa ini. Referensi ini kita pinjam dari rubrik Ensiklopaedia Sosial Politik (Rahman Tolleng, Mingguan MI, Bandung 1966/1967) dengan beberapa penyesuaian.

ISTILAH demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi berarti kekuasaan rakyat, dan biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: kedaulatan rakyat.

Sebagaimana dengan peristilahan politik lainnya, kata demokrasi pun banyak dikaburkan arti dan isinya. Hitler umpamanya dalam bukunya Mein Kampf menulis bahwa the Germany is a true democratic, begitu pula Mussolini pernah berkata bahwa the fascist form is a democracy, walaupun sesungguhnya pemerintahan kedua orang ini dalam teori dan praktek sangat anti demokrasi. Kita pun berkenalan dengan kata-kata demokrasi-rakyat dari kaum komunis, demokrasi-terpimpin dari Bung Karno, Demokrasi-Pancasila di masa Soeharto, yang penerapannya ternyata sama sekali telah menghapuskan hakekat dan makna dari demokrasi itu sendiri.

Demokrasi biasanya dikenal sebagai bentuk atau sistem pemerintahan, tetapi pada dasarnya demokrasi itu adalah juga suatu way of social life. Sistem nilai dari demokrasi sebagai way of life bersumber dan berpusat kepada harkat dan martabat manusia, yaitu perasaan manusia akan harga diri dan tanggung jawab sendiri. Setiap individu mempunyai hak akan kemerdekaan dan mengembangkan kepribadiannya. Selanjutnya prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan. Demokrasi tidak mengingkari adanya perbedaan-perbedaan antar manusia, tetapi lebih mengutamakan persamaan-persamaannya.

Penghargaan akan martabat manusia inilah kemudian dikembang-biakkan menjadi suatu bentuk atau sistem pemerintahan. Dalam hal ini demokrasi adalah realisasi dari cita-cita kemerdekaan yang terkandung dalam martabat manusia (human dignity). Democracy is the political embodiment of the idea of freedom (Encyclopaedia of World Politics, Walter Theimer). Sistem demokrasi ini sudah dikenal sejak zaman purbakala, antara lain di Yunani dan Romawi, akan tetapi baru di abad-abad ke-18 dan 19 dijadikan sebagai persoalan yang hangat di kalangan negarawan.

Dalam suatu negara demokrasi, maka pemerintahan dijalankan oleh rakyat banyak, biasanya dibedakan dari negara-negara otoriter di mana pemerintahan hanya dijalankan oleh satu atau beberapa orang. C. Northcote Parkinson dalam bukunya The Evolution of Political Thought membedakan demokrasi dari sistem yang dijalankanoleh beberapa orang yang bisa berbentuk aristokrasi, oligarki atau feodalisme, dan demokrasi dari sistem yang dijalankan oleh satu orang yang berbentuk monarki, despotisme atau dictatorship. Di sini Parkinson agaknya mengacaukan bentuk atau sistem pemerintahan dan bentuk negara, sehingga bentuk monarki baginya adalah tidak demokratis.  Padahal banyak negara monarki yang sistem pemerintahannya demokratis seperti halnya dengan Inggeris.

Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat (atau rakyat banyak) maksudnya adalah bahwa rakyat atau rakyat banyak ikut serta dalam pemerintahan dalam artian menjalankan pengaruh yang efektif dalam pemerintahan. Dengan kata lain bahwa pada tingkat terakhir rakyatlah yang memberikan ketetapan mengenai masalah-masalah yang dihadapinya, termasuk di dalam menilai kebijaksanaan pemerintahnya.

Appadorai dalam The Substance of Politics mendefinisikan demokrasi sebagai a system of government under which the people exercise the governing power either direct or through representatives periodically elected by themselves. Jadi, demokrasi adalah satu sistem pemerintahan dimana rakyat menjalankan kekuasaan pemerintahan baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang terpilih oleh mereka secara periodik. Jenis demokrasi yang disebut pertama dinamakan demokrasi langsung (ada juga yang menamakannya demokrasi murni), sedangkan jenis yang kedua dinamakan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi langsung kehendak rakyat langsung dinyatakan dalam ‘pertemuan-pertemuan’ (terdapat dalam negara-negara kota di Yunani dan Romawi purba) dan atau melalui plebisit (referendum). Sedangkan dalam demokrasi perwakilan kehendak rakyat dinyatakan melalui wakil-wakilnya yang dipilihnya dalam suatu pemilihan umum.

Sistem demokrasi perwakilan inilah yang paling banyak ditemukan. Di antara negara-negara demokrasi ini masih terdapat perbedaan derajat satu sama lain mengenai pelaksanaan demokrasi, tetapi pada umumnya mengakui bahwa suatu sistem demokrasi haruslah menjamin hak-hak azasi manusia.

Paham demokrasi sesuai dengan hakekat dan sumbernya yang terletak pada martabat manusia (human dignity) menjamin hak-hak azasi manusia yang seharusnya meliputi baik hak-hak politis dan juridis, maupun hak-hak sosial, ekonomi dan kebudayaan. Dalam hal hak-hak politis dan juridis yang dipandang sangat pokok dan fundamental dalam alam demokrasi adalah kebebasan berbicara, pers dan berkumpul, persamaan dalam hukum, kebebasan beragama dan kebebasan dari ketakutan. Sedangkan hak-hak sosial, ekonomi dan kebudayaan menuntut adanya kebebasan dari kemiskinan dengan hak memperoleh kesempatan bekerja yang layak serta perlindungan dari pengangguran, hak-hak jaminan sosial dan hak-hak mengembangkan bakat dan kepribadian melalui pendidikan dan lain sebagainya.

Adanya perbedaan dalam pelaksanaan paham demokrasi ini di dalam kehidupan kenegaraan untuk sebagian besar disebabkan oleh perbedaan aksentuasi dari hak-hak azasi manusia tadi. Mungkin dari sudut ini pula bisa dilihat perbedaan antara apa yang disebut demokrasi liberal dari negara-negara Barat dengan apa yang disebut demokrasi rakyat dari negara-negara komunis. Bila yang pertama menitikberatkan pada hak-hak politik dan juridis maka bagi kaum komunis yang menganggap keharusan-keharusan demokrasi di bidang politik dan juridis ini hanyalah demokrasi formal, mencoba mendahulukan persamaan di bidang ekonomi yang pada akhirnya meninggalkan hak-hak azasi yang fundamental dalam demokrasi.

Perbedaan antara sistem demokrasi liberal dan demokrasi rakyat mungkin dapat pula dilihat dari perbedaan tekanan antara kebebasan dan tanggungjawab, antara kepentingan individu dan kepentingan “rakyat”. Pada sistem liberal lebih menonjol aspek kebebasan dan individualisme, sedangkan pada sistem komunis seolah-olah mendahulukan tanggungjawab dan kepentingan “rakyat” (baca: kepentingan ‘kelas pekerja’, kepentingan Partai Komunis). Demikianlah sehingga kaum komunis telah memberikan arti yang lain bagi hak-hak azasi manusia, umpamanya mengenai kemerdekaan pers, dalam UUD Uni Soviet (yang dulu dipimpin Rusia, sebelum bubar) suratkabar berfungsi ‘sesuai dengan kepentingan mereka yang membanting tulang’.

Paham demokrasi yang modern yang dipelopori oleh kaum sosialis (non komunis) mencoba meluaskan demokrasi politik (demokrasi formal, demokrasi liberal) sampai kepada demokrasi sosial, demokrasi ekonomi dan demokrasi kebudayaan. Selanjutnya paham demokrasi modern ini mencoba menyelaraskan antara kebebasan (hak) dan tanggungjawab, antara kepentingan individu dan kepentingan rakyat. Menurut paham ini demokrasi politik haruslah diluaskan dalam bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan (tanpa meninggalkan demokrasi politik itu sendiri), oleh karena menurut paham ini persamaan di bidang politik hanya bisa terjamin bila disertai dengan persamaan di bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan. Bahkan sebegitu jauh kaum sosialis (non komunis) berpendirian seperti dikatakan oleh Ludwig von Mises dalam bukunya Socialism bahwa “….. democracy and socialism meant the same thing, and that demoracy without socialism or socialism without democracy would not be possible”.

Demokrasi modern sebagai sistem pemerintahan oleh Abraham Lincoln pernah dirumuskan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (An Introduction to Politics, RH Soltau). Cita-cita demokrasi modern ini diwujudkan dalam suatu pembagian kekuasaan dan pemilihan umum yang berkala, satu dan lain hal untuk mencegah bahaya kekuasaan manusia terhadap manusia, baik hal itu merupakan tirani minoritas terhadap mayoritas, maupun tirani mayoritas atas minoritas. Tradisi demokrasi tersebut tidak dikenal di dalam negara-negara komunis, dan kalau berbicara tentang demokrasi maka yang dimaksudkannya adalah suatu pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan “rakyat”, kepentingan dari kaum ‘kelas pekerja’.

Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, di zaman Orde Lama rakyat berkenalan dengan demokrasi terpimpin yang menjurus ke diktator, sedangkan sebelumnya di zaman pra Dekrit (5 Juli 1959), demokrasi ternyata telah disalahgunakan sehingga cenderung menjadi anarki. Demokrasi Pancasila yang kemudian banyak dipergunakan bagi Orde Baru ternyata mengulangi lagi penyelewengan demokrasi di masa sebelumnya. Nyatanya dalam perjalanannya, Demokrasi Pancasila ternyata telah disimpangkan pula pada akhirnya. Sementara pada masa berikutnya yang sering disebut masa reformasi, sejumlah praktek demokrasi untuk sebagian kembali berubah wujud sebagai anarki.

Kisah Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat Dalam Kebutaan Sejarah

“Tanpa mengecilkan arti perjuangan kemerdekaan di wilayah lain Indonesia, Yogya bagaimanapun menjadi wilayah yang secara luar biasa telah memberi arti bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sudah tibakah saatnya untuk makin pragmatis dan melepaskan diri dari apa yang oleh sebagian pemimpin masa kini mungkin dianggap sebagai ‘belenggu’ hutang budi dan rasa terimakasih dalam konotasi beban sejarah?”.

JAUH sebelum negara bernama Republik Indonesia ini lahir di tahun 1945, Kesultanan Yogya yang juga dikenal sebagai Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat telah eksis 191 tahun lamanya. Dihitung sampai tahun 2010, sejarah Kesultanan Yogya telah mencapai 255 tahun. Dan tepat pada usia dua setengah abad lebih 5 tahun itu, seorang Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, seakan menggugat keberadaan sisa sejarah Yogya itu dengan kata-kata, antara lain, bahwa di Indonesia, “sebagai negara demokrasi, nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan, tidak mungkin ada sistem monarki”. Ini mengulangi apa yang dua tahun sebelumnya dilakukan Juru Bicara Kepresidenan Alfian Andi Mallarangeng yang mengaitkan sistem monarki absolut dan atau monarki konstitusional dengan cara memerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Semuanya terkait polemik RUU Keistimewaan DIY.

Hayat sejarah. Kalau Alfian Andi Mallarangeng maupun Presidennya menganggap Kesultanan Yogyakarta adalah sebuah monarki konstitusional, apalagi monarki absolut, maka keduanya sama kelirunya. Apalagi bila mempertentangkan monarki sebagai bentuk negara dengan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Tradisi dan nilai-nilai budaya ada jalannya untuk dipertemukan dengan nilai-nilai demokrasi. Bila demokrasi menjadi rigid dan hanya mengenal harga mati, ia telah menjadi sistem yang totaliter. Beberapa negara kerajaan di Eropa adalah negara demokrasi yang terkemuka. Sebuah negara kekaisaran di Asia Timur bisa dengan baik menggandengkan demokrasi politik dengan kemajuan ekonomi yang menakjubkan. Jangan tergelincir untuk serta merta mempersamakan monarki dengan tata nilai feodalistik, dan mempersamakan republik dengan demokrasi. Ada monarki yang konstitusional dan demokratis, sementara ada pula republik yang menjadi negara otoriter. Berapa kali Indonesia sebagai sebuah negara republik dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang otoriter? Lebih dari sekali. Tidak pernahkah kita menyadari betapa kita juga pernah mengalami tirani mayoritas dengan berbagai pengatasnamaan, termasuk atas nama demokrasi?

Apakah kedua tokoh yang kita sebut namanya di atas, yang sama-sama lahir di masa Indonesia merdeka, karena masa tumbuh kembangnya sebagai manusia Indonesia telah berjarak oleh waktu dengan peristiwa-peristiwa awal kemerdekaan, lalu tak tertarik untuk mempelajari sejarah? Tapi tentu musykil rasanya bila seseorang memilih dan dipilih untuk menjadi pemimpin bangsa –SBY menjadi Presiden, Alfian menjadi Menteri– tidak membekali diri dengan hayat sejarah agar mampu memahami negara dan bangsanya. Sebagaimana keharusan membekali diri dengan ilmu politik dan tata negara, menghayati hakekat negara hukum, memahami hak azasi, memahami demokrasi dan sosiologi bangsa, mampu membaca dan memahami teori-teori ekonomi dan pembangunan, dan seterusnya, para pemimpin harus belajar menghayati sejarah. Agar, tidak menjadi pemimpin yang menderita kebutaan sejarah.

TERUS terang, seringkali muncul pertanyaan yang mengganggu –apakah para pucuk pimpinan negara kita saat ini memiliki kualitas hayat sejarah yang memadai dan tidak justru mengidap kebutaan sejarah– setiap kali sejumlah tokoh pemimpin kita menanggapi dan menyikapi sejumlah peristiwa. Penyampaian Presiden SBY pada beberapa upacara 1 Oktober, misalnya, tak pernah cukup jelas benang merah sikap dan ‘pemahaman’nya tentang tali temali peristiwa dengan kehidupan politik dari waktu ke waktu. Padahal Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI saat ini, seperti kita ketahui adalah menantu almarhum Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, salah satu tokoh utama dalam rangkaian peristiwa sejarah di tahun 1965-1966 itu.

Ketika hadir dalam sebuah acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Presiden lebih memilih untuk membahas sila-sila Pancasila yang ditawarkan Bung Karno, daripada mengetengahkan pemaparan sila-sila dalam konteks rumusan Pancasila hasil sidang BPUPKI sebagaimana yang kemudian tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam ‘insiden’ pembatalan kunjungan ke Kerajaan Belanda beberapa waktu lalu, terkesan bahwa baik Presiden SBY maupun Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa tidak terlalu memahami sejarah terkait gerakan separatis RMS dan sikap pemerintah Belanda atasnya, atau setidaknya tak menggunakan referensi sejarah dalam penanganan peristiwa.

Dari Pangeran Mangkubumi hingga Hamengku Buwono IX. PENDIRI Ngayogyakarto Hadiningrat adalah Pangeran Mangkubumi. Hingga awal 1755 ia melakukan perlawanan bersenjata terhadap VOC yang tak mengakui dirinya sebagai Raja Mataram. Panglima militer VOC di Semarang Johan Frederik Cobius yang merasa kewalahan menghadapi perlawanan tanpa henti Pangeran Mangkubumi, meminta izin kepada Gubernur Jenderal VOC untuk melakukan perdamaian. Seorang Kiai Jawa yang dikenal sebagai Kiai Boestam Kertoboso, menyatakan bersedia mengantar surat penguasa militer itu kepada Pangeran Mangkubumi, di saat tak ada seorangpun bupati dan pemuka Jawa lainnya yang ‘bekerja’ untuk VOC berani memikul tugas itu. (Baca, ‘Kisah Seorang Kiai Jawa di Masa Kolonial Belanda’, dalam <sociopolitica.wordpress.com> 22 September 2009).

Surat penguasa militer VOC itu, yang disahkan oleh Gubernur Jenderal VOC di Batavia, berisi pengakuan atas Pangeran Mangkubumi sebagai Raja Mataram. Tawaran perdamaian melalui surat ini mengakhiri perlawanan bersenjata Pangeran Mangkubumi dan berlanjut pada Perjanjian Giyanti 13 Februari tahun 1755. Perjanjian itu menetapkan Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa atas separuh wilayah Kerajaan Mataram serta separuh lainnya diserahkan kepada Pakubuwono III sebagai raja yang berkedudukan di Surakarta. Tepat sebulan kemudian, 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi naik tahta dengan gelar Sultan Hamengku Buwono I, lalu menetapkan wilayahnya menjadi sebuah kesultanan, yakni Ngayogyakarta Hadiningrat yang beribukota di Yogyakarta.

SEHARI setelah Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terbentuk sejak 7 Agustus 1945, memutuskan tiga hal penting. Pertama, menetapkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar negara. Kedua, memilih Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional. Kabinet Republik Indonesia yang pertama terbentuk 2 September 1945 dengan 16 menteri ditambah seorang Sekertaris Negara, seorang Ketua Mahkamah Agung dan seorang Jaksa Agung. Pada hari yang sama diangkat 8 Gubernur dari provinsi-provinsi Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Bali hingga Timor), Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Saat itu, de facto dan de jure,  Kesultanan Yogya atau Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, yang memiliki suatu eksistensi yang jelas –bahkan secara internasional lebih jelas dari eksistensi republik muda yang bernama Indonesia– adalah sebuah wilayah yang memiliki kedaulatan tersendiri. Letak geografisnya yang berbatasan dengan Jawa Tengah tidak dengan sendirinya membawanya ke dalam Negara Republik Indonesia yang baru diproklamirkan, walaupun tercatat kehadiran sejumlah tokoh yang berasal dari wilayah itu dalam berbagai gerakan kebangsaan sebelum Indonesia merdeka.

Tak ada kondisi objektif yang memaksa Kesultanan Yogya untuk harus bergabung dengan Republik Indonesia. Ia memiliki syarat minimal untuk menjadi sebuah negara tersendiri. Memiliki tata pemerintahan yang per waktu itu telah berlangsung hampir dua abad, memiliki wilayah dengan sumber-sumber kehidupan, memiliki rakyat, memiliki garis pantai, tak terkepung penuh oleh suatu wilayah negara lain. Jika menghendaki berdiri sendiri, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, bisa melanjutkan eksistensinya sebagai suatu negara dengan kedaulatan sendiri. Kalau Republik Indonesia ingin memasukkan Kesultanan Yogyakarta sebagai bagian wilayahnya, diperlukan aneksasi. Tapi itu semua tidak perlu terjadi. Ada faktor keterkaitan moral yang menghubungkan Sultan Yogya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dengan Republik Indonesia, sehingga setelah bertemu dengan Presiden RI yang pertama, Ir Soekarno, ia bersepakat untuk menjadikan Yogya sebagai bagian dari negara baru Republik Indonesia pada hari ke-20 kemerdekaan Indonesia.

Tanggal 5 September 1945 keluar sebuah maklumat. “Kami, Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, menyatakan: 1. Bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia; 2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya; 3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini”.  Di bawah maklumat tersebut tercantum tanggal 28 Puasa, Ehe, 1876 (5 September 1945), dan nama Hamengku Buwono IX.

Saatnya makin pragamatis dan melepaskan diri? Kita harus mengakui bahwa maklumat Sultan Hamengku Buwono IX, 5 September 1945, itu sangat besar artinya bagi negara muda Republik Indonesia, yang satu dan lain hal terkait dengan aspek legitimasi dan psikologis. Bukan hanya itu, pada akhir 1945 keamanan Jakarta menjadi buruk, termasuk terhadap tokoh-tokoh pemimpin pemerintahahan negara, dengan masuknya kembali tentara Belanda yang membonceng pasukan sekutu. Tentara Belanda melakukan sejumlah aksi militer dan teror di Jakarta. Tanggal 30 Desember 1945 marinir Belanda mendarat melalui Tanjung Priok. Keadaan yang dinilai makin memburuk dan membahayakan, menyebabkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memutuskan untuk pindah ke Yogyakarta 4 Januari 1946. Pemerintahan Indonesia juga turut pindah ke Yogyakarta, dan hanya PM Sjahrir yang tetap di Jakarta.

Praktis selama hampir 4 tahun, Yogyakarta menjadi ibukota tempat pusat pemerintahan negara dijalankan. Selama 4 tahun itu Sultan Hamengkubuwono IX mengkontribusikan tak sedikit dari hartanya, untuk menutupi biaya pemerintahan, termasuk gaji pegawai dan tentara. Presiden Soekarno baru kembali ke Jakarta 28 Desember 1949 dan mulai memangku jabatan selaku Presiden Republik Indonesia Serikat. Selama menjadi ibukota negara, setidaknya dua kali Yogya menjadi sasaran agresi militer Belanda. Bisa dikatakan bahwa Yogyakarta tak pernah bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia, bersenjata maupun bentuk perjuangan lainnya mengisi kemerdekaan. Di tengah gejolak perjuangan politik dan perjuangan bersenjata, 3 Maret 1946, didirikan Balai Perguruan Tinggi Kebangsaan Gajah Mada, yang kelak di kemudian hari berkembang menjadi Universitas Gajah Mada. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan perguruan tinggi nasional yang pertama didirikan oleh pemerintah Indonesia merdeka. Tempat belajar perguruan tinggi ini pada masa-masa awal adalah Pagelaran dan Sitihinggil yang merupakan bagian dari Keraton Yogya yang dipinjamkan oleh Sultan Hamengku Buwono IX. Dan sepanjang menyangkut seorang yang kita kenal sebagai Sultan Hamengku Buwono IX, ada satu daftar panjang tentang jasa dan pengorbanannya bagi bangsa ini hingga akhir hayatnya. Kalau ada di antara kita yang tak mau lagi –entah dengan alasan politik atau apapun– memandang Sultan Hamengku Buwono X, tetaplah jangan melupakan Sultan Hamengku Buwono IX salah satu manusia Indonesia yang langka karena kemampuan pengorbanannya yang luar biasa. Ia adalah raja yang sesungguhnya dalam kehidupan bernegara di negeri  ini. Di bawah Sultan Hamengkubuwono IX, Yogya tak pernah terbawa ke dalam kancah gerakan separatis untuk membentuk negara boneka. Banyak tokoh di berbagai daerah yang terperangkap strategi dr Van Mook, sehingga membentuk negara-negara boneka, seperti Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat, Negara Madura, Negara Jawa Timur, Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Tengah, Negara Indonesia Timur, Dewan Federal Borneo Tenggara, Daerah Istimewa Borneo Barat, serta Republik Maluku Selatan. Yogya tetap teguh kepada Republik Indonesia.

Tanpa mengecilkan arti perjuangan kemerdekaan di wilayah lain Indonesia, Yogya bagaimanapun menjadi wilayah yang secara luar biasa telah memberi arti bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sudah tibakah saatnya untuk makin pragmatis dan melepaskan diri dari apa yang oleh sebagian pemimpin masa kini mungkin dianggap sebagai ‘belenggu’ hutang budi dan rasa terimakasih dalam konotasi beban sejarah?