Tag Archives: DPR-RI

Lingkaran Setan Indonesia: Ditindas dan Menindas

INDONESIA adalah negeri yang penuh dilema, kontradiksi, konflik dan paradox. Situasi itu terjadi dalam kehidupan bernegara, kehidupan politik, penegakan hukum, bermasyarakat dan beragama. Kekacauan situasi dan akibat psikologisnya berkecamuk dalam benak dan sanubari hampir semua orang: Kalangan penguasa, pelaku politik, penegak hukum, kalangan pers, pemuka masyarakat dan anggota masyarakat, maupun pemuka agama dan umatnya. Pola hubungan-hubungan yang tercipta juga menjadi dilematis dan sarat pertentangan nilai, antara penguasa dengan rakyatnya, antar institusi intra sistem, antara umat beragama satu dengan umat beragama lainnya yang seagama maupun tidak seagama, antara anggota masyarakat sendiri secara horizontal maupun secara vertikal.

“SETAN” (download: kompasiana.com). “Indonesia memang kini ada dalam suatu lingkaran setan kekacauan pilihan cara hidup… Ekonomi boleh bertumbuh… tapi ternyata tetap disertai ketidakadilan sosial … hasil pertumbuhan terkumpul di tangan segelintir penikmat kemajuan ekonomi dan kalangan kekuasaan”.

Penghasutan dan pertobatan. CONTOH paling aktual dari kekacauan situasi Indonesia, adalah dalam kehidupan beragama. Dalam waktu yang sangat berdekatan terjadi dua kekerasan dalam konteks pengatasnamaan agama. Minggu 6 Januari 2011 terjadi penyerbuan terhadap kelompok Ahmadiyah yang dianggap menyempal dari Islam, di Cikeusik Pandeglang Banten, oleh ratusan massa atas nama umat Islam –yang menganggap dirinya lebih benar dan lebih murni– yang menewaskan tiga orang. Lalu, pada hari Selasa 8 Januari 2011, usai melakukan perusakan Gedung Pengadilan Negeri Temanggung (Jawa Tengah), ratusan massa menggempur dan merusak tiga gereja di kota kabupaten itu.

Pada kedua peristiwa terbaru ini, Polri sebagai institusi penjaga ketertiban, seakan tak berdaya dan ketinggalan langkah. Dengan kegagalan Polri untuk kesekian kalinya ini, muncul kecaman-kecaman bahwa Negara telah gagal melindungi rakyatnya. Kecaman ini bisa dibenarkan, karena dalam berbagai kekerasan antar kelompok dalam masyarakat, pada umumnya memang terlihat betapa tak mampunya Polri memenuhi tugas paling mendasar itu. Bagaimana pula dengan tugas-tugas lainnya? Di Jakarta dan berbagai kota besar lainnya, bahkan di berbagai penjuru tanah air, orang mengeluh tentang ketakberdayaan Polri menghadapi kriminalitas yang meningkat.

Dalam kaitan kekerasan atas nama agama, adalah menarik bahwa dalam berbagai peristiwa, menjadi pengetahuan umum, selalu terlibatnya kelompok dan atau organisasi ekstrim yang dari itu ke itu juga. Menjadi pengetahuan umum pula bahwa, kelompok-kelompok seperti itu, bila ditelusuri, ada kaitannya dengan kalangan penguasa maupun kekuasaan politik. Satu-dua jenderal polisi dan angkatan tertentu, misalnya, pernah disebut-sebut namanya dalam ‘pembinaan’ kelompok ekstrim dan ‘militan’, yang bisa digunakan dalam rangka premanisme komersial maupun premanisme politik. Dan, kalangan kekuasaan negara, entah karena agak gentar, entah karena punya kepentingan tertentu, tak pernah melakukan pembenahan. Harus pula diakui bahwa kelompok-kelompok seperti itu selalu dipakai perannya dalam menghadapi pemilihan umum tingkat nasional maupun tingkat daerah, untuk berbagai pekerjaan kotor.

Terlepas dari itu, secara internal, para pemuka setiap agama memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan. Tak sedikit dari antara yang disebut pemuka agama, justru terlibat dengan penghasutan-penghasutan yang makin mempertajam kesempitan berpikir yang memang masih cukup subur di kalangan umat. Bukan hanya dalam kaitan kekerasan antar umat beragama, tetapi bahkan hingga tindakan ekstrim berupa terorisme. Agaknya hingga sejauh ini kita semua belum berhasil untuk memfilter manusia-manusia ekstrim dan tidak sehat jiwa dan hati nuraninya, agar tidak justru menjadi pemuka-pemuka agama. Seringkali seseorang yang hanya karena sekedar fasih menyampaikan retorika agama –yang belum tentu benar dan shahih– dalam satu dua kali acara ceramah, tiba-tiba saja sudah diakui sebagai ustadz, muballigh dan yang semacamnya. Entah ia berasal dari kelompok ekstrim, bekas narapidana, bekas pecandu narkoba dan sebagainya –maaf, ini bukan generalisasi berdasar prasangka belaka– yang belum jelas betul kadar pertobatannya. Ini adalah bagian dari kelemahan masyarakat kita. Pendidikan yang lebih baik, mungkin akan mampu membuat masyarakat memiliki kemampuan memfilter sendiri siapa yang akan diberinya legitimasi sebagai pemuka agama dan guru yang baik dan pantas bagi mereka.

Paradoks pemberantasan korupsi. TAK kalah aktual adalah situasi kekacauan dalam pemberantasan korupsi. Paling kontradiktif dan dilematis di sini adalah bahwa kita, mau tidak mau, masih menggantungkan diri kepada kalangan kekuasaan negara dalam gerakan pemberantasan korupsi. Padahal, kita pun tahu bahwa para pelaku korupsi itu justru paling banyak adalah dari kalangan kekuasaan itu sendiri. Bangsa ini telah mencoba menggeser peran itu kepada sebuah lembaga ekstra KPK, tetapi senasib dengan lembaga-lembaga serupa yang pernah dibentuk dari satu rezim ke rezim kekuasaan lainnya, lembaga ekstra pemberantasan korupsi ini sendiri tak henti-hentinya dilemahkan, termasuk oleh kalangan DPR-RI yang diharapkan bisa menjadi penyokong utama pemberantasan korupsi. Tetapi rupanya, karena lembaga-lembaga legislatif kita diisi dengan rekrutmen melalui partai-partai yang pragmatis dan membesarkan diri dengan politik uang, maka untuk sementara tak ada yang bisa diharapkan dari sana. Bahkan sebaliknya, mungkin saja malapetaka bagi pemberantasan korupsi bisa berasal dari sana. Kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, menjadi salah satu buktinya. Demikianlah, kita bisa melihat betapa lembaga-lembaga pemerintahan (eksekutif), penegak hukum dan peradilan (eksekutif dan judikatif) serta anggota-anggota DPR (legislatif) berada dalam suatu paradoks, dianggap berlawanan dengan para pelaku korupsi, tetapi nyatanya untuk sebagian menjadi bagian dari perilaku korupsi itu.

Dan, kata siapa, tak ada pemuka yang mengkorup dana umatnya, dan atau memperkaya dirinya sendiri dengan ‘memanipulasi’ kepercayaan umat? Tak kalah celakanya, betapa banyak umat yang berasal dari kalangan akar rumput yang dalam kehidupan sehari-hari telah tertindas habis –oleh ketidakadilan sosial-ekonomi dan mungkin juga hukum, serta tertindas oleh penertiban tidak manusiawi oleh aparat pemerintah– kemudian dipermainkan dan dieksploitasi keyakinan agamanya oleh para pemuka yang dipercayanya untuk melakukan kekerasan atas nama agama. Hal yang sama, tak kalah sering terjadi dalam praktek politik praktis sehari-hari. Kemarin ditindas, hari ini menindas, besok mungkin tertindas lagi, seperti putaran roda pedati saja.

Menyuarakan kebenaran dan kebohongan. BAGAIMANA dengan pers dan media –yang hari ini merayakan Hari Pers Nasional bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kupang? Pers juga menjadi bagian dari kekacauan situasi negara. Bila masyarakat lingkungannya sakit, ia pun ikut sakit. Dan pada gilirannya, ia menularkan lagi sakit itu ke masyarakat. Bagi banyak penyelenggara pers sekarang ini, idealisme pers dengan segala etika kehormatan yang melekat pada dirinya, hanyalah sesuatu yang usang. Komersialisasi dan rating jauh lebih penting dalam konteks ‘idealisme’ baru yang bernama ‘pragmatisme’. Dalam pemberantasan korupsi misalnya, tak bisa dipungkiri, betapa sering sangat bermaknanya peran pers, tapi dalam beberapa peristiwa betapa sering pula media pers (katakanlah media pers tertentu) menyediakan diri jadi forum bela diri yang ampuh bagi kelompok koruptor dan mafia hukum bersama pengacara hitam mereka. Mungkin saja bela diri itu tidak sepenuhnya dipercayai publik, tetapi setidaknya bisa mengacaukan keyakinan publik.

“ADU AYAM” (Lukisan Hendro Iswanto). “Forum diskusi yang ditayangkan kadangkala lebih mirip tontonan adu ayam, dalam bentuk diskusi-diskusi yang vulgar…”

Pers –cetak maupun elektronik– bisa menjadi pembela rakyat kecil di garis terdepan, tetapi pada kesempatan lain bisa juga menyalurkan insinuasi dan menyampaikan kepentingan kelompok eksklusif yang anti rakyat, karena dibayar. Pers bisa menyuarakan kebenaran, tetapi juga bisa menyuarakan kebohongan secara tak bertanggungjawab. Hal yang terakhir ini bisa terjadi terutama pada pers yang batang nyawanya dipegang oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu secara politis maupun ekonomis. Dalam menjalankan tugas-tugas mulianya sebagai kekuatan keempat selain eksekutif, judikatif dan legislatif dalam kehidupan bernegara, pers kerapkali menjadi sasaran penindasan, terutama terhadap kebebasannya. Tak jarang beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan sehingga kehilangan nyawa. Tetapi saat menikmati kebebasannya pers pun bisa menjadi sangat otoriter, keji dan sama sekali tak beretika, lupa akan tujuan kegunaan sebenarnya dari kebebasan pers itu. Beberapa media menyediakan diri sebagai senjata fitnah dan ladang pembunuhan karakter orang lain, atau setidaknya mengeksploitasi masalah-masalah pribadi orang lain untuk kepentingan rating walaupun tak ada aspek kepentingan umumnya. Paling kurang sakitnya, adalah pers menutup mata, atau tidak konstan (gembos) dalam mengikuti suatu proses peristiwa yang menarik perhatian dan dikritisi publik..

Media elektronik, khususnya penyelenggara siaran televisi, barangkali adalah salah satu jenis pers yang harus bisa lebih menata diri. Beberapa forum diskusi yang ditayangkannya kadangkala lebih mirip tontonan adu ayam dalam bentuk diskusi-diskusi yang vulgar, daripada sebagai sarana pendidikan demokrasi. Tak jarang ditayangkan wawancara-wawancara dengan narasumber fiktif atau paling tidak narasumber yang tak berkompeten dan tak bernalar. Infotainmentnya, minta ampun, seringkali tak mengenal lagi batas etika.

Sebagian tayangan hiburannya juga memprihatinkan. Banyak tayangan hiburan yang cukup baik, tapi tak kalah banyak tayangan dengan kualitas sebaliknya. Sinetron misalnya, episode-episode demi episodenya penuh dengan tokoh-tokoh antagonis, penuh intrik, penuh siasat dan perbuatan licik dan biasanya unggul mengalahkan tokoh-tokoh baik. Seakan-akan mengajarkan bahwa pada masa sekarang ini, kebaikan pasti kalah  oleh kejahatan dan kelicikan, jadi kalau mau berhasil jadilah orang jahat dan licik. Memang, pada akhirnya kebaikan menang juga terhadap kejahatan pada 1-2 episode terakhir. Jadi, kalau sebuah sinetron semacam itu ditayangkan 100 episode dalam 100 malam, selama 98 malam dipertontonkan kejahatan menang terhadap kebaikan, dan hanya dalam 1-2 malam kebenaran menang terhadap kejahatan. Ini secara tak langsung merupakan penindasan terhadap moral.

Demikianlah pers kita masa kini. Sesekali tertindas tapi pada kali lain menjadi penindas. Berperan dan dipercaya sebagai pahlawan kebebasan, namun sesekali tergelincir membantu menindas kebebasan orang lain. Kepala sebagian pengelolanya berisi idealisme, namun kerapkali perutnya menuntut komersialisasi. Bisa dimengerti, karena ada keadaan tertentu telah membuat manusia-manusia yang masih idealis terpaksa bekerja dengan para pemilik uang yang belum tentu idealis karena mengutamakan aspek komersial. Kita tak bisa menebak, bagaimana akhir cerita dari persenyawaan dua jenis manusia itu dalam institusi masyarakat yang dikenal sebagai kekuatan pers ini nanti.

Akhirnya, sebuah lingkaran setan. INDONESIA kini memang ada dalam suatu lingkaran setan kekacauan pilihan cara hidup. Juga dalam lingkaran dilema dan kontradiksi. Ekonomi boleh bertumbuh, tahun ini lebih baik dari tahun lalu, tapi ternyata tetap disertai ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi makin menganga karena hasil pertumbuhan terkumpul di tangan segelintir penikmat kemajuan ekonomi dan kalangan kekuasaan. Angka-angka kesenjangan itu, dalam situasi yang teramu dengan kegagalan kehidupan politik dan kegagalan penegakan hukum, cukup mengerikan dan efek terornya bisa melebih terorisme yang dijalankan kaum fundamentalis yang ekstrim.

Secuil Kisah Perempuan Dalam Tali Temali Kejahatan Kekuasaan

“Bila berkuasa, selalu masih banyak kaum lelaki yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita”. “Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali”.

PAGI-PAGI di hari Kamis 27 Januari 2011 pengacara senior OC Kaligis sudah menggerutu di depan gerbang LP khusus Wanita Tanggerang. Ia sedang menunggu ‘kepastian’ pembebasan bersyarat bagi kliennya, Arthalita Suryani, yang menurut perhitungannya tepat telah menjalani dua pertiga masa hukumannya hari ini. Artinya, Arthalita sudah memenuhi syarat undang-undang untuk memperoleh pembebasan bersyarat itu. Hukum itu harus pasti, ujarnya, kalau hari ini ya harus hari ini. Ternyata pembebasan Arthalita masih tertunda. OC Kaligis juga menepis kritik bahwa pembebasan Arthalita melukai hati rakyat. Kenapa pembebasan Aulia Pohan –besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Nyonya Ani Yudhoyono– tidak seribut ini, demikian Kaligis. “Apa Arthalita harus ganti nama jadi Pohan?”.

Terlepas dari ‘protes’ Kaligis, memang setiap kali ada seorang narapidana pelaku korupsi atau skandal penyuapan kalangan kekuasaan dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pasti disambut dengan pernyataan-pernyataan tentang dilukainya hati rakyat. Memang melukai. Kaligis salah kalau mengatakan tidak ada yang dilukai. Keadilan dilukai. Tetapi, ‘belati’ yang menjadi alat peluka itu, tak pernah terlalu dipersoalkan. ‘Belati’ yang ada dalam genggaman para petinggi kementerian bidang hukum itu, sudah bertahun-tahun digunakan untuk melukai hati dan rasa keadilan rakyat. Entah berapa ratus sudah koruptor yang berhasil menikmati kebebasannya lebih awal karena ketentuan undang-undang tentang pembebasan bersyarat itu, dan hingga beberapa tahun ke depan, ribuan lainnya akan mendapat kenikmatan yang sama. Belum tibakah saatnya –tanpa mengenyampingkan prinsip bahwa hukuman bukanlah semata alat balas dendam– untuk lebih memperberat syarat pembebasan bersyarat itu, misalnya dengan merubahnya menjadi 4/5 atau 9/10 masa menjalani hukuman, bukan 2/3? Begitu pula, hadiah remisi dan semacamnya bagi para pelaku korupsi, syaratnya diperketat.

ARTHALITA adalah salah satu fenomena menarik tentang keterlibatan perempuan dengan peran khas dalam karut marut kegelapan penegakan hukum di Indonesia. Untuk beberapa saat Arthalita sempat berhasil menunjukkan hegemoninya terhadap sejumlah kaum lelaki yang berada dalam posisi penegak hukum. Dan ‘membeli’ mereka. Ini berbeda dengan posisi kaum perempuan pada umumnya yang hingga kini masih berada dalam posisi ketidaksetaraan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk untuk mencicipi equal treatment dalam hukum atau sekedar ‘perlindungan’ memadai dalam undang-undang perkawinan. Kaum perempuan selama ini, terutama di kalangan akar rumput, lebih banyak menempati posisi korban berbagai kejahatan sekaligus korban ketidakadilan penegak hukum (kasus kakao Nenek Minah dan kasus sejenis lainnya, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, perkosaan gadis Sum Kuning 1970, dan berbagai kasus masa lampau lainnya).

Para pelaku pidana pemerkosaan atas perempuan, sekedar sebagai salah satu contoh, begitu sulit dan rumit untuk bisa dihukum setimpal. Salah satu kesulitan, adalah keterbatasan dan mudah terhapusnya alat bukti oleh waktu dan tidak mencukupinya saksi bagi kejahatan yang umumnya dilakukan di tempat tertutup ini. Padahal, dalam pada itu sang korban telah melalui berbagai penderitaan lahir-batin dalam proses pengusutan, pemeriksaan hingga peradilan kasus itu sendiri. Seorang perempuan korban perkosaan, sampai menangis tersedu-sedu, tak tahan mendengar pertanyaan seorang penyidik (pria, karena tak selalu tersedianya penyidik perempuan), “Masuk berapa senti?”, “Besar nggak punya dia?”, “Berapa kali keluar-masuk”, “Spermanya keluar nggak?”, “Kamu merasa enak nggak?”. Mungkin berapa pertanyaan itu relevan, tapi sedikit saja nada bertanya itu keliru, atau diajukan sambil tersenyum-senyum, saksi korban akan merasa tersakiti. Tak jarang pula pengaduan perempuan mengenai pelecehan seksual atau perkosaan atas dirinya, membalik menjadi tuntutan pencemaran nama baik oleh sang pelaku. Lihat saja beberapa kasus a susila yang dilakukan beberapa lelaki anggota DPR-RI, pejabat/penegak hukum atau pengacara ternama, yang pernah terjadi.

Arthalita tidak sendirian, masih ada Miranda Goeltom ex Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan Nyonya Nurbaiti Adang Daradjatun, yang sama-sama hingga sejauh ini menjadi untouchable women di depan hukum. Mungkin karena mereka kalangan atas –satu lagi faktor yang menjadi gap dalam equal treatment– sehingga lebih sulit tersentuh? Bandingkan dengan kasus-kasus perempuan kalangan akar rumput yang dengan mudah dibekuk, ditahan, di’adil’i dan dihukum. Khusus mengenai Arthalita, bisa ditambahkan catatan bahwa selain sempat ‘menundukkan’ kaum lelaki, pada hakekatnya ia pada akhirnya menjadi korban ‘sendirian’, karena kecuali Jaksa Urip, petinggi-petinggi Kejaksaan Agung yang disebut-sebut namanya tidaklah tersentuh. Begitu pula Syamsu Nursalim, untuk siapa ia ‘bekerja’ dan melakukan ‘petualangan hukum’, pun tak tersentuh lagi dalam posisi menikmati hasil jasa Arthalita.

Cerita tentang ‘jasa’ Arthalita, mengingatkan kita kepada kisah ‘jasa’ peragawati Dietje di pertengahan 1980-an. Jasanya digunakan, menurut jalan cerita belakang layar kala itu, oleh seorang ex petinggi militer yang terjun ke dunia usaha, untuk menyenangkan menantu seorang tokoh kekuasaan yang sangat penting. Hasil dari jasa Dietje, sang ‘jenderal’ pengusaha mendapat satu kontrak besar pembangunan sebuah bandar udara modern. Tapi hubungan Dietje berlanjut jauh dengan sang menantu. Ketika perselingkuhan itu ‘bocor’ ke keluarga besar, keluar perintah memberi pelajaran kepada Dietje, hanya saja ‘kebablasan’ menjadi suatu pembunuhan. Dietje ditembak di bagian kepala pada suatu malam tatkala mengemudi sendiri mobilnya di jalan keluar kompleks kediamannya di daerah Kalibata. Pak ‘De’ Siradjuddin yang dikenal sebagai guru spiritualnya dikambinghitamkan, ditangkap, dipaksa mengakui sebagai pelaku, diadili dan sempat dipenjara bertahun-tahun lamanya sebelum akhirnya dilepaskan tanpa kejelasan lanjut. Cerita lama ini agaknya belum dilupakan, meski sudah kadaluarsa secara hukum. Najwa Shihab pengasuh acara Mata Najwa akan mengangkatnya dalam salah satu siaran Metro TV pekan ini.

Kisah ‘kadaluarsa’ lainnya yang menyangkut perempuan sebagai korban dalam kancah penyalahgunaan kekuasaan, dialami seorang perempuan berdarah indo-belanda pada pertengahan tahun 1960-an. Suami sang perempuan, seorang petinggi institusi penegak hukum di Jakarta, dituduh memiliki keterlibatan dengan kaum kiri sebelum terjadinya peristiwa bulan September 1965. Sang petinggi hukum itu ditangkap oleh penguasa militer. Tuduhan itu sendiri tak pernah dibuktikan di pengadilan. Sang isteri dipaksa oleh seorang petinggi militer bidang keamanan dan ketertiban yang sangat berkuasa waktu itu –maaf, bukan Jenderal Soeharto– untuk ‘menyerahkan’ diri bila ingin menyelamatkan suaminya. Akhirnya sang perempuan, yang rupawan dan masih berusia cukup muda kala itu, menyerah dan dijadikan oleh sang jenderal sebagai isteri muda, selain untuk menyelamatkan suami juga karena rasa takut. Apakah sang perempuan yang masih hidup hingga kini, suatu waktu akan membuat testimoni? Mungkin tak ada lagi manfaat hukumnya, namun bisa menjadi catatan referensi tentang kejahatan dalam tubuh kekuasaan.

Satu cerita lain, mengenai puteri seorang jenderal purnawirawan yang pernah menjadi panglima teritorial. Suatu hari ia menitipkan puterinya yang akan bersekolah di suatu negara Eropah, kepada seorang jenderal kenalannya yang kala itu masih menjadi sebagai pejabat tinggi negara non militer yang kebetulan akan melakukan kunjungan ke Eropah. Tetapi yang dititipi menyalahgunakan kepercayaan sang ayah, tergoda untuk melakukan kejahatan seksual dengan tipu daya terhadap anak perempuan itu. Ketika sang jenderal purnawirawan mendapat pengaduan dari puterinya, ia pergi melaporkan kejahatan itu kepada Presiden Soeharto. Nyatanya sang presiden tak melakukan tindakan yang berarti, sehingga terkesan melindungi bawahannya. Perkara itu sendiri tak berhasil diselesaikan melalui jalur hukum, yang menunjukkan betapa kekuasaan bisa dipakai menundukkan hukum. Sang jenderal purnawirawan akhirnya tercatat ikut dalam gerakan anti Soeharto, sebagai pelampiasan, bersama sejumlah jenderal dan tokoh barisan sakit hati lainnya.

Tiga kisah di atas, mengambil korban di kalangan atas juga, namun esensi kejahatannya sama saja. Pertanyaannya, bagaimana dengan kalangan yang lebih di bawah? Ada ratusan, mungkin ribuan kasus dari masa ke masa. Kalau tidak terlalu vulgar, suatu waktu mungkin bisa diceritakan, bila ada relevansinya untuk suatu pembahasan.

SEBENARNYA, bila ditelusuri masih akan ditemukan banyak kisah serupa. Bila berkuasa, selalu masih banyak (kaum lelaki) yang rupanya memilih menerapkan ‘pegangan’ cita-cita kaum lelaki masa lampau: Harta, tahta, curiga (keris), kukila (burung) dan wanita. Harta membawa kepada perilaku korupsi, tahta merupakan bagian dari obsesi karena mabuk kekuasaan, keris sebagai lambang siap bertarung dengan senjata dan kekerasan, kukila melambangkan keinginan bersantai-santai untuk kesenangan diri pribadi, dan wanita (di luar isteri) sebagai bagian dari kumpulan kesenangan dan benefit lainnya untuk melengkapi kenikmatan kekuasaan. Masih banyakkah kaum lelaki dalam kekuasaan –entah dalam kaitan kekuasaan negara dan pemerintahan ataupun bentuk kekuasaan sosial, ekonomi atau kekuasaan dengan pengatasnamaan agama– saat ini yang tetap berpegang kepada standar cita-cita yang lima itu? Lima ‘tujuan hidup’ itu mudah menggelincirkan kepada kebohongan sebagai ‘ideologi’. Bukan hanya 9 tambah 9 kebohongan, tetapi kebohongan dalam deret hitung ataupun deret kali.

Cerita di Balik Soal Gaji Presiden dan Soal Biaya Tinggi Politik

“Maka, bukan hal yang sangat mengherankan bila ada kehebohan semacam kasus Bank Century yang diyakini publik terkait dengan dana pemilu dalam rangka pilpres, yang (secara politis) terarah ke figur Budiono dan SBY dengan Sri Mulyani sebagai tumbal. Tapi apa hanya kubu itu yang menimbulkan tanda tanya? Apa kubu yang lain bersih? Ini pasti juga merupakan tanda tanya –karena di sana juga bergulir dana politik yang tidak kecil– yang menunggu berbagai pengungkapan sebagai jawaban atas segala pertanyaan”.

PASTI Presiden bukanlah mengeluh saat mengatakan gajinya sudah tujuh tahun tidak pernah mengalami kenaikan. Susilo Bambang Yudhoyono yang baru memasuki tahun ketujuh masa kepresidenannya, tampaknya hanya memberi tahu kepada publik bahwa ia sudah tujuh tahun tidak naik gaji. Pemberitahuan lanjutannya bahwa meskipun Presiden tak naik gaji, “pemerintah telah memenuhi janjinya dengan memberikan remunerasi” kepada prajurit TNI dan Polri, hampir tidak ditemukan relevansinya satu sama lain.

Berapa besar gaji Presiden RI saat ini? Menurut catatan anggaran, penghasilan resmi Presiden seluruhnya Rp. 62, 7 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp. 30,24 juta dan tunjangan Rp. 32,5 juta. Sedikit lebih tinggi dari penghasilan resmi para anggota DPR-RI. Tetapi, tentu jauh di bawah salary para CEO perusahaan-perusahaan besar. Selain gaji, bagi Presiden juga tersedia anggaran biaya taktis yang menurut salah seorang menteri besarannya sekitar Rp. 2 milyar per bulan. Sementara itu, gaji seorang Gubernur hanya sekitar Rp. 8,6 juta per bulan ditambah ‘uang pungut’ antara 30-90 juta per bulan tergantung besarnya ‘penghasilan’ propinsi. Maka, tak mungkin orang berjuang memperebutkan kursi presiden-wakil presiden atau gubernur, hanya demi gaji yang ‘kecil’ itu.

NAMUN, kendati gaji seorang presiden –dan demikian pula gaji seorang wakil presiden atau menteri, gubernur dan bupati– bukanlah angka ‘idaman’, nyatanya jabatan Presiden adalah posisi yang paling diidam-idamkan dan diperebutkan para tokoh sepanjang usia republik ini. Selama 52 tahun (masa Soekarno dan masa Soeharto) diidam-idamkan secara tertutup di dalam hati, di’pertengkarkan’ selama kurang lebih 6 tahun pertama pasca Soeharto, dan akhirnya diperebutkan secara terbuka at all cost dalam tujuh tahun terakhir. Jadi, dalam kaitan kursi presiden dan wakil presiden, besaran gaji berada jauh di luar konteks, karena yang dikalkulasi adalah aspek potensi kekuasaan dan benefitnya yang bakal jatuh ke tangan bila menjadi pemenang. Hal yang sama, dalam kaitan kursi gubernur, bupati dan para wakilnya. Bahkan juga dalam kaitan kursi-kursi lembaga perwakilan rakyat, DPD, DPR dan DPRD.

Di seputar posisi dengan gaji di bawah seratus juta rupiah itu, terlibat biaya triliunan rupiah, terdiri dari anggaran resmi negara untuk penyelenggaraan pemilihan umum, dan anggaran para kandidat dengan pendukung-pendukungnya. Berapa persisnya besaran anggaran para peserta yang memperebutkan posisi RI-1 itu, tidak pernah bisa diketahui dengan jelas. Setiap kubu memang mengumumkan jumlah dana kampanye mereka, tetapi bisa dianalisis bahwa angka-angka itu tidak pernah sama dengan realitanya, dan fenomenanya cenderung seperti gunung es. Di balik pengumpulan biaya politik berskala triliunan itu berperan kumpulan broker politik yang berhasil mengakumulasi kontribusi dari para konglomerat atau pemilik dana lainnya, melalui berbagai bentuk negosiasi, yang menurut data pengalaman empiris lebih beraroma ‘bisnis’ –tepatnya, ‘dagang sapi’– daripada sentuhan idealistik. Dan tak jarang berperan pula para pelaku manipulasi dan korupsi dalam rangka ‘membeli’ keamanan masa depan mereka agar tetap tak tersentuh.

Apa dan siapa di dalam dunia konglomerasi di Indonesia? Apa dan siapa umumnya para pemilik dana lainnya di luar dunia konglomerasi? Pengamatan puluhan tahun menunjukkan bahwa dunia konglomerasi di Indonesia bisa bertumbuh menjadi besar, untuk sebagian terbesar tumbuh di atas ladang ‘monopoli’ dan atau manipulasi ekonomi serta korupsi politik dan kekuasaan. Benar-benar berlaku ungkapan, behind every great fortune, there is a crime. Di belakang angka-angka (uang dan ‘keberuntungan’) yang besar, cenderung terdapat kejahatan. Dan itu terjadi baik di masa kekuasaan Soekarno, di masa kekuasaan Soeharto maupun di masa-masa kekuasaan sesudahnya hingga kini. Polanya selalu sama, terjadi ‘sinergi’, tepatnya konspirasi, antara para pejabat korup dan penyalahguna kekuasaan di satu sisi dengan para pelaku ekonomi manipulatif pada sisi lainnya.

Angka-angka biaya politik di belakang berbagai pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif ataupun pemilihan umum kepala daerah, sejauh yang diketahui, selalu tinggi. Bahkan, dalam beberapa kasus, terlalu tinggi hingga menjadi fantastis, baik di kalangan the winners maupun di kalangan the loosers. Tidak mengherankan bila setelah itu akan selalu beredar rumours politik tentang sumber biaya yang terbalut kejahatan keuangan. Beberapa di antaranya, khususnya dalam kaitan pemilihan umum kepala daerah, rumours itu terbukti sebagai kenyataan. Indikasinya adalah begitu banyaknya pemenang pemilu itu yang kemudian terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan berbagai penyalahgunaan lainnya. Tidak bisa tidak, itu ada kaitannya dengan ‘beban’ pelunasan ‘hutang’ moril-materil yang harus dibayar pasca kemenangan pemilu, selain motif pribadi yang sejak mula mungkin sudah terisi dengan niat menguras uang dari keleluasaan kesempatan dalam kekuasaan. Tak kurang dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri yang mengakui bahwa saat ini ada 17 dari 33 Gubernur dan 138 bupati/walikota (berarti lebih dari seperempat jumlah bupati/walikota se-Indonesia) yang tersangkut masalah hukum, khususnya korupsi. Setiap pekan, ada satu kepala daerah yang menjadi tersangka.

BERAPA besar biaya politik yang harus disediakan seorang yang maju ke kancah pemilihan bupati dan atau gubernur? Ada yang menyebutkan angka sekitar 10-15 milyar rupiah untuk kursi bupati/walikota dan 20-150 milyar rupiah untuk kursi Gubernur. Dalam suatu diskusi, Gamawan Fauzi menyebutkan angka sekitar 100 milyar untuk maju ke pemilihan Gubernur. Salah satu pos terbesar adalah biaya ‘sewa’ kendaraan politik, dengan partai-partai politik sebagai penyedia jasa ‘persewaan’ utama. Tak salah bila partai politik pernah dimasukkan dalam daftar sebagai salah satu lembaga yang paling korup.

Seorang mantan kandidat dalam pemilihan Gubernur mengaku menyediakan dana pribadi sekitar 10 milyar dari kebutuhan 100-an milyar. Berhasil terkumpul dana 95 milyar rupiah, yang ternyata tidak berhasil membawanya menuju kemenangan. Terutama, karena pesaingnya punya dana lebih besar. Separuh dari dana yang hampir 100 milyar itu untuk menutup biaya sewa kendaraan politik, lainnya untuk biaya kampanye dan biaya perusahaan jasa pencitraan.

Bagaimana ia mendapat tambahan bagi modal pribadinya yang hanya 10 milyar? Ternyata ada lekak-liku tersendiri. Ia dihubungi sejumlah pemilik uang (umumnya suruhan pengusaha, perorangan maupun ‘konsorsium’, yang punya kepentingan tertentu di daerah itu) dengan beberapa opsi. Mula-mula ditawarkan diberi pinjaman sejumlah yang dibutuhkan. Bila gagal, harus membayar kembali separuh. Dan jika berhasil, harus memberi imbal balik berupa proyek-proyek selama masa jabatan, yang tentunya dengan nilai yang berlipat dari dana pinjaman. Selain berdasar kepentingan bisnis, ada juga pemilik dana (yang umumnya terdiri dari kalangan pejabat di daerah itu sendiri) memberi kontribusi dana dengan isyarat mendapat peningkatan jabatan jika calon memenangkan pemilihan. ‘Untung’ syarat membayar kembali separuh pinjaman berhasil ditolak sang kandidat, dan hanya menerima syarat membayar dengan proyek bila menang –namun jumlah ‘pinjaman’ jauh berkurang dari angka semula. Nyatanya, sang kandidat gagal menjadi pemenang.

Ada juga kandidat yang cerdik. Berhasil mengumpulkan dana besar melebihi kebutuhan, dan menyisihkan sebagian sebagai tabungan pribadi. Setelah dinyatakan kalah, ia masih punya sisa dana yang cukup besar sebagai penghibur pasca kekalahan. Tak kalah cerdik adalah sejumlah tim sukses yang bertugas memobilisasi dana. Tak semua dana yang diperoleh ‘disetorkan’. Kecerdikan yang sama dilakukan oleh tim sukses yang bertugas dalam pengadaan kebutuhan kampanye dan atau pelaksana distribusi ‘amplop’ dalam rangka politik uang. Cerita-cerita serupa akan mudah anda kumpulkan, cukup dengan mendekati para pelaku di musim-musim kampanye, apalagi kalau anda seorang wartawan. Barangkali malah bisa kecipratan.

BAGAIMANA dengan kancah pemilihan presiden-wakil presiden? Tanyakan saja sendiri kepada tokoh-tokoh peserta pilpres terbaru 2009, seperti Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati-Prabowo Subianto, dan last but not least Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono. Setidaknya, tanyakan kepada tokoh-tokoh lingkaran dalam mereka. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu persis the whole story. Publik kan hanya tahu sedikit-sedikit dan sepenggal-sepenggal dari pengalaman terbatas sewaktu mengalami persentuhan dengan para aktor utama dan pemeran pembantu utama itu di kala pemilu berlangsung? Tetapi terlepas dari itu, tetap terkuak juga ke tengah masyarakat betapa besar dan seringkali begitu fantastis besaran dana-dana politik yang berseliweran itu. Maka, bukan hal yang sangat mengherankan bila kemudian ada kehebohan semacam kasus Bank Century yang diyakini publik terkait dengan dana pemilu dalam rangka pilpres, yang (secara politis) terarah ke figur Budiono dan SBY dengan Sri Mulyani sebagai tumbal. Tapi apa hanya kubu itu yang menimbulkan tanda tanya? Apa kubu yang lain bersih? Ini pasti juga merupakan tanda tanya –karena di sana juga bergulir dana politik yang tidak kecil– yang menunggu berbagai pengungkapan sebagai jawaban atas segala pertanyaan.

Demokrasi Indonesia: Dari Tirani Minoritas Hingga Tirani Mayoritas

“Mendasarkan diri semata-mata pada dimensi kuantitatif bisa menyebabkan terjadinya tirani mayoritas, sesuatu yang tidak benar sekalipun bisa menjadi benar asalkan didukung oleh mereka yang lebih banyak. Dan di belakang layar, dengan kecerdikan tertentu segelintir orang bisa mengendalikan arah massa mayoritas untuk kepentingannya sendiri dan pada saat itu terjadi apa yang disebut tirani minoritas. Di masa kekuasaan Soekarno dan Soeharto, pada hakekatnya telah terjadi tirani minoritas, sementara pada masa sesudahnya hingga kini cenderung terjadi tirani mayoritas yang di belakangnya ada aroma tirani minoritas”.

CUKUP mencengangkan sebenarnya pandangan-pandangan beberapa tokoh kekuasaan dan pemerintahan belakangan ini mengenai beberapa hal, termasuk mengenai demokrasi. Paling menarik perhatian tentu saja pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tak kalah menarik perhatian adalah pernyataan salah seorang menterinya, Gamawan Fauzi. Agaknya semua orang bersepakat, Gamawan Fauzi, yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, sejauh ini ‘masih’ termasuk tokoh baik yang ada di dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai seorang bupati dan kemudian sebagai Gubernur Sumatera Barat. Tapi, bagaimana selanjutnya?

The few good man. Sepak terjang Gamawan Fauzi yang dianggap lurus selama dalam jabatan pemerintahan di daerah, menghasilkan suatu award yang memberi dirinya legitimasi sebagai tokoh bebas korupsi dan punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Meminjam judul sebuah film lama, ia termasuk ke dalam the few good man, yang ada di lingkaran kekuasaan. Tentu, ia tak sendirian sebagai orang baik, dalam pengertian bersih, sebagai suatu kualitas yang dibutuhkan dalam kekuasaan negara yang sehat. Masih ada beberapa orang lainnya yang bisa diberi kategori tersebut, meski juga terdapat semacam pendapat yang banyak disepakati bahwa di lain pihak, semakin hari semakin menonjol pula keberadaan orang berkategori ‘the bad’ dan ‘useless’ dalam lembaga-lembaga kekuasaan negara kita. Antara lain karena tak berlakunya lagi syarat kompetitif yang sehat dan normal dalam proses rekrutment serta merit system dalam sistem pemerintahan dan kekuasaan di negara kita. Kekuatan uang misalnya, telah menjadi syarat yang boleh dikatakan terpenting, mengalahkan syarat-syarat ideal.

Sebagai orang dengan pribadi dan integritas yang baik, Gamawan Fauzi dalam kedudukannya sebagai Menteri Dalam Negeri, sayangnya, tidak selalu memiliki pandangan dan sikap yang mengesankan. Berkali-kali ia bersikap gamang dalam menghadapi sejumlah masalah yang dihadapi dalam tugasnya pada posisi lebih tinggi dari sekedar seorang gubernur atau bupati itu. Beberapa pernyataannya setelah menduduki posisi penanganan pemerintahan dan kehidupan politik dalam negeri, dalam suatu skala nasional, kerap menimbulkan pertanyaan dan kesangsian. Pertanyaan itu terutama mengenai seberapa jauh ia memiliki kedalaman dan ketajaman pandangan serta kearifan terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan tugasnya itu? Salah satunya adalah hal mendasar mengenai pemahaman tentang demokrasi.

Tulisan ini bisa dipastikan tidak berpretensi untuk menilai, menguji ataupun menggurui, melainkan terutama untuk menyatakan keheranan mengenai ucapan-ucapannya terkait demokrasi tatkala mengomentari beberapa perkembangan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu belakangan ini.

Tentang unjuk rasa yang marak di Yogyakarta, maupun ‘sidang rakyat’, yang secara umum mendukung penetapan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Gamawan Fauzi menyatakan keyakinannya bahwa tidak semua dari 3,5 juta rakyat Yogya menolak usul pemerintah yang menginginkan mekanisme pemilihan langsung seperti halnya dengan propinsi-propinsi lainnya di Indonesia. Lalu, pada kesempatan berikut, ketika berada di Padang, ia ‘memperhadapkan’ DPR-RI versus DPRD DIY dalam soal keputusan mengenai status keistimewaan Yogyakarta. Padahal, belum tentu DPR dalam membahas RUU Keistimewaan DI Yogyakarta, akan menempatkan diri berhadapan dengan DPRD DIY, dan belum tentu DPR takkan menyerap aspirasi ‘sebagian’ rakyat Yogyakarta. Apalagi, semua proses di DPR itu, belum lagi berlangsung, dan baru akan terjadi awal tahun depan setelah masa reses DPR. Mungkinkah Menteri Dalam Negeri merasa telah berhasil melakukan pengaturan-pengaturan tertentu sehingga sudah bisa tiba pada semacam ‘kesimpulan’ bayangan? Tugas seorang Menteri Dalam Negeri adalah ‘membina’ kehidupan politik dalam negeri, bukan menjadi pelaku politik praktis.

Ketika berada di Padang itu, menurut pemberitaan pers, Gamawan Fauzi mengingatkan bahwa status DIY dalam RUU Keistimewaan DIY, yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Sekretariat Negara adalah keputusan rakyat Indonesia. “Keputusan mengenai hal istimewa atau khusus mesti ditanyakan lebih dulu kepada rakyat Indonesia, yang diwakili DPR. Tak bisa semata-mata berdasarkan pada pendapat warga Yogyakarta, dalam hal ini diwakili DPRD”, ujarnya (Kompas, 15/12). “Keistimewaan itu diatur dengan undang-undang, bukan peraturan daerah (perda). Jika ingin membuat perda, tanya rakyat Yogyakarta. Tetapi dengan undang-undang, tanya rakyat Indonesia”. Kita tahu bersama, hingga kini pemerintah belum pernah bisa membuktikan telah bertanya dengan sungguh-sungguh kepada rakyat setiap kali mengambil keputusan, semua seakan diterka-terka saja, karena pemerintah memang belum punya mekanisme dan metode yang tepat untuk menyerap pendapat rakyat. Undang-undang tentang Referendum telah dihapus. Dan khusus mengenai soal keistimewaan Yogyakarta, bagaimana saat ini ada yang bisa memastikan apakah rakyat Indonesia di wilayah lain akan mendukung atau tidak mendukung aspirasi rakyat Yogya tentang penetapan Gubernur/Wakil Gubernur, sebelum melakukan penelitian yang akademis atau sekalian referendum? Para pemerintah kita, dari waktu ke waktu tidak punya kebiasaan bertanya kepada seluruh rakyat sebelum mengambil keputusan mengenai keistimewaan suatu daerah, seperti misalnya mengenai bentuk pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam atau Otonomi Khusus Papua.

Pada hari yang sama, saat Menteri Dalam Negeri masih bersikeras dengan pendapat-pendapatnya, Presiden SBY sendiri seperti yang digambarkan oleh salah seorang staf khususnya, justru mengupayakan satu titik temu dalam soal Keistimewaan Yogyakarta. Bahkan, dikabarkan, bersedia bertemu dengan Sultan Hamengku Buwono X untuk membicarakannya.

Tentu keyakinan Menteri Dalam Negeri bahwa tidak semua dari 3,5 juta rakyat Yogya menolak usul pemerintah –tepatnya keinginan presiden/pemerintah– agar pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DIY dipilih melalui pemilihan langsung, tidak meleset. Karena sejak kapan manusia bisa memiliki pendapat yang 100 persen sama, atau dalam konteks demokrasi, ada pilihan yang didukung 100 persen? Kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 pun tidak 100 persen didukung manusia Indonesia, karena masih saja ada yang menghendaki dan mendukung kolonial Belanda kembali berkuasa di Indonesia. Meminjam gaya Gamawan, kita juga bisa mengatakan bahwa tidak semua rakyat Indonesia mendukung SBY, meski secara formal meraih tak kurang dari 60 persen suara pemilih dalam Pemilihan Presiden yang lalu. Jadi, ucapan-ucapan tentang keyakinan seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, itu adalah ucapan yang tidak perlu. Kecuali, Menteri Dalam Negeri ingin beretorika untuk mensugesti agar sebanyak-banyaknya rakyat Yogya mulai menolak keistimewaan hak Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam (dan para keturunan mereka) untuk dengan sendirinya menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DIY.

Tirani mayoritas dan tirani minoritas. Mempertentangkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dengan (sekedar) aspirasi rakyat Yogya, juga adalah tidak pada tempatnya. Terkesan mengandung penyodoran kontradiksi, antara yang banyak versus yang sedikit, antara seluruh versus yang sebagian kecil, skala nasional versus skala lokal, yang intinya menekankan mayoritas harus mengalahkan minoritas. Dalam demokrasi, dimensi kuantitatif memang menjadi salah satu faktor, khususnya dalam pengambilan keputusan bila memang suatu keputusan harus ditetapkan untuk suatu kepentingan umum yang besar. Maka ada mekanisme voting dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat, dan ada metode pemilihan langsung dalam penentuan posisi pada lembaga-lembaga legislatif maupun eksekutif.

Namun, dimensi kuantitatif dalam demokrasi tidak berdiri sendiri dan terlepas dari suatu dimensi kualitatif. Dalam dimensi kualitatif, yang diperhitungkan adalah faktor kebenaran (yang sudah berlaku secara universal) dan pertimbangan keadilan (yang bersumber pada kebenaran), yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan eksklusif (ideologi, agama, ras, kesukuan, kelas sosial dan ekonomi). Dalam hal ini, kebenaran bisa datang dari manapun dan dari siapa pun, bisa dari mayoritas maupun minoritas, dan bisa datang bahkan dari satu orang, karena ia merupakan esensi, bukan soal pemungutan suara atau dukungan. Bila dalam dimensi kuantitatif yang lebih banyak adalah mayoritas, maka dalam dimensi kualitatif kebenaran adalah mayoritas.

Dengan memiliki kedua dimensi, demokrasi menjadi lebih baik sebagai jalan hidup dan cara bernegara. Mendasarkan diri semata-mata pada dimensi kuantitatif bisa menyebabkan terjadinya tirani mayoritas, sesuatu yang tidak benar sekalipun bisa menjadi benar asalkan didukung oleh mereka yang lebih banyak. Dan di belakang layar, dengan kecerdikan tertentu segelintir orang bisa mengendalikan arah massa mayoritas untuk kepentingannya sendiri dan pada saat itu terjadi apa yang disebut tirani minoritas. Di masa kekuasaan Soekarno dan Soeharto, pada hakekatnya telah terjadi tirani minoritas, sementara pada masa sesudahnya hingga kini cenderung terjadi tirani mayoritas yang di belakangnya ada aroma tirani minoritas.

Tirani minoritas adalah ayah kandung dari kediktatoran dan atau otoriterisme, sedangkan tirani mayoritas adalah ibu kandung dari anarki. Dalam tirani mayoritas, mereka yang merasa lebih banyak –dan karenanya lebih benar– bisa menghakimi minoritas, misalnya menghakimi minoritas Ahmadiyah dan sekalian membakar mesjid-mesjid mereka, bisa menghakimi sendiri moral orang lain, memaksakan kehendak kepada orang lain, pokoknya bisa melakukan apa saja atas nama mayoritas. Dalam tirani minoritas, banyak hal yang dilakukan dengan pengatasnamaan rakyat namun pada hakekatnya rakyat justru ditindas atas namanya sendiri. Dalam tirani minoritas, perilaku korup bisa unggul dalam suatu situasi mayoritas menyatakan sikap anti korupsi, karena sebenarnya para pelaku korupsi secara terselubung sudah menjadi mayoritas dalam pusat-pusat kekuasaan negara, kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi. Pada umumnya di belakang tirani mayoritas berdiri tirani minoritas dalam posisi saling menggunakan. Maka terjadi banyak aksi massa yang diprovokasi dan dibiayai oleh segelintir pemangku kepentingan, baik yang berada di luar pemerintahan dan kekuasaan politik maupun yang ada di dalam pemerintahan dan kekuasaan politik. Dan dalam dimensi ruang dan waktu yang sama, cenderung dilahirkan berbagai undang-undang yang berlatar kepentingan sesaat dan eksklusif, bukan untuk sebenar-benarnya kepentingan bersama seluruh rakyat. Kecenderungan yang membuat demokrasi menjadi semu ini, sangat terasa dalam setidaknya pada satu atau dua dekade terakhir.

Sebagai kisah penutup, adalah pengalaman Menteri Dalam Negeri di DPR Kamis 16 Desember, saat mewakili pemerintah mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RUU Perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Setelah menyampaikan tanggapan pemerintah tentang pengesahan UU Perubahan itu, Menteri Dalam Negeri meminta waktu untuk menjelaskan mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, tidak memberi kesempatan mengingat agenda hari itu bukan mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta. Menteri Dalam Negeri tetap bersikeras dan berusaha tetap memberikan penjelasan, dengan alasan di awal sidang ada interupsi anggota DPR yang menyinggung soal itu sambil melontarkan tuduhan bahwa dirinya over acting dalam soal tersebut. Pers mengutip ucapan protesnya, “Alangkah tidak adilnya. Mereka boleh bicara, tetapi saya tidak boleh menanggapi… itu artinya ada diskriminasi”. Diiringi teriakan ramai sejumlah anggota DPR agar sang menteri turun, Gamawan Fauzi menunjukkan kekesalannya, turun dari podium menuju meja pimpinan sidang menyerahkan sejumlah berkas, lalu walk out.

Mungkin saja, insiden ini merupakan cerminan ‘perang’ kecil-kecilan antara sikap bernuansa tirani mayoritas versus sikap bernuansa tirani minoritas

Jalan Terorisme: Dari Fundamentalisme Islam Hingga Radikalisme (2)

“Sejak pertengahan 1980-an, ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab)”. “Negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan”.

Akar Ideologi dan Teologi. Meskipun cenderung dicampuradukkan satu sama lain, menurut Adlin M. Sila, sebenarnya fundamentalisme, radikalisme dan terorisme, adalah tiga faham yang saling bertolak belakang satu sama lain dari segi istilah dan atau terminologi. Gerakan fundamentalisme adalah gerakan untuk kembali ke ajaran Islam awal. “Beberapa gerakan keagamaan Islam yang menganut ideologi ini adalah wahhabisme dan salafisme. Wahhabisme yang berasal dari pelopornya yaitu Abdul Wahhab, menyuruh untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sementara salafisme adalah kelompok Islam yang menganjurkan untuk mengikuti praktek ibadah kelompok salaf (atau generasi terdahulu, di mulai dari zaman Nabi Muhammad hingga tiga generasi sesudah beliau). Sedangkan radikalisme dan terorisme adalah metode yang digunakan dalam mencapai tujuan-tujuan suci yang diperjuangkan atas nama agama”.

Gerakan salafi yang kini lagi mewabah, kata Adlin, hanyalah varian dari gerakan Islam kontemporer. Gerakan ini merupakan metamorfosis dari gerakan yang sudah ada sebelumnya, atau melanjutkan gerakan sebelumnya seperti wahhabisme yang dianut oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah pada awal masa pergerakan. Dalam konteks tersebut, munculnya gerakan Islam yang mewacanakan syariat Islam pada era reformasi ini selalu saja menarik perhatian. Ini juga menegaskanbahwa gerakan semacam ini bukanlah barang baru, tetapi sesuatu recurrent dan menjadi bagian sejarah.

Gerakan Salafi menurut Noorhaidi Hasan PhD, turut meramaikan aktivisme keislaman di Indonesia sejak pertengahan 1980-an ketika ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab). Secara eksplisit dengan menyebut diri Salafi, mereka memperkenalkan sebuah varian Islam yang sangat rigid, yang terfokus pada upaya pemurnian tauhid dan praktek keagamaan eksklusif yang diklaim sebagai jalan untuk mengikuti jejak keteladanan Salaf al-Salih, generasi awal Muslim. Masalah-masalah yang tampaknya sederhana, seperti jalabiyyah, imamah, lihyah, isbal, dan niqab, menjadi tema utama yang selalu muncul dalam wacana keseharian mereka. Awalnya, mereka menolak segala bentuk aktivisme politik (hizbiyyah), yang mereka pandang sebagai bid’ah, dan dengan demikian bercorak ‘kesunyian a-politis’ (apolitical quietisme). Dengan mengibarkan bendera gerakan dakwah Salafi, mereka berupaya untuk menarik garis pemisah yang tegas dari masyarakat lainnya, dengan cara mengelompokkan diri secara eksklusif di dalam ikatan-ikatan komunitas yang menyerupai enclave.

Sementara itu menurut uraian Adli Sila lebih jauh, gerakan Salafi adalah sebuah gerakan yang tidak monolitik, tetapi beragam, terutama dari segi metode mengamalkan ideologi Salafi sebagai manhaj (jalan hidup). Keberagaman ini muncul tidak semata-mata oleh perbedaan pengamalan ideologi Salafi, tetapi oleh kondisi sosial politik yang mengitari munculnya gerakan tersebut. Ditambah lagi, konstruksi fatwa ikut berperan, yang dihasilkan oleh para tokoh Salafi dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam saat itu. Intinya, manhaj gerakan islam di Indonesia tidak bersifat genuine, ada resepsi keberagamaan lokal tapi terdapat juga pengaruh gerakan keagamaan transnasional.

Inspirasi awal Gerakan Salafi di Indonesia. Untuk kasus Indonesia, munculnya gerakan Salafi juga dipengaruhi oleh dinamika penerapan syariat Islam dari awal sejarah terbentuknya negara Republik Indonesia. “Konon, terbentuknya Departemen Agama dianggap sebagai bentuk kompromi antara negara dan agama. Kondisi ini menggolongkan Indonesia sebagai negara non-agama dan non-sekuler sekaligus”, kata Adli. Prateknya, selain mengeluarkan undang-undang Peradilan Agama yang hanya menyangkut persoalan perdata (private), dan tidak dalam masalah pidana (public), negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan. “Ini yang menjadi persoalan”. Negara menganggap sudah mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam, sementara sebagian tokoh Islam menganggapnya belum.

Pada tataran politik, usulan amandemen Pasal 29 UUD 1945 yang berpihak pada Piagam Jakarta pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 dan 2002 ditolak. Praktis, hal ini menutup kemungkinan syariat Islam berlaku secara nasional. Secara tidak langsung, keputusan Sidang Tahunan MPR ini dianggap sebagai sebuah kemandegan politik dalam memperjuangkan aspirasi syariat Islam pada tingkat nasional. Tapi bagi sebagian tokoh gerakan Islam, terutama yang berorientasi politik, tidaklah demikian. Mereka yakin bahwa masih ada saluran politik lain dalam memperjuangkan syariat Islam, yaitu melalui jalur otonomi khusus. Saat ini, tidak sedikit daerah yang sedang mengusulkan kepada DPR-RI untuk diberikan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam, atau minimal diberikan hak untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam. Tuntutan yang lagi populer di berbagai daerah ini jelas memiliki ‘alasan’. Melalui mekanisme ini, daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan homogen, memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam dalam sistem pemerintahan dan kemasyarakatannya, karena telah memperoleh perlakuan khusus. “Menariknya, klaim ‘khusus’ yang biasanya dituntut oleh komunitas Muslim minoritas di negara Barat ini, muncul di Indonesia. Negara dengan mayoritas penduduknya Muslim”.

“Meskipun bidang agama masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan ke daerah, tapi ini tidak berlaku apabila daerah yang bersangkutan memiliki kekhususan”. Sesuai amandemen tahap II UUD 1945 Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah, negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang, seperti yang sudah diberlakukan di Naggroe Aceh Darussalam (NAD), sebagai yang tertuang dalam UU No.18 Tahun 2000. Dari undang-undang ini, NAD sudah menghasilkan ratusan Qanun (baca; Perda syariat Islam) yang terkait dengan masalah-masalah seperti Qanun khalwat, minuman keras, perjudian dan lain sebagainya. Tapi, persoalan yang krusial untuk diselesaikan oleh tokoh-tokoh penggagas syariat Islam di berbagai daerah adalah bagaimana mengintegrasikan konsep otonomi khusus ini dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Keraguan muncul mengingat NAD belum memperlihatkan hasil maksimal sebagai daerah percontohan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam. Padahal, jika otonomi khusus di NAD ini berjalan bagus, akan memungkinkan daerah lain untuk memperoleh hak yang sama”. Tapi, jika sebaliknya yang terjadi, tertutup kemungkinan daerah lain untuk memperolehnya. Kondisi sosial keamanan yang lebih kondusif semestinya menjadi variabel penentu bagi sebuah daerah untuk menjadi percontohan pelaksanaan syariat Islam. Di luar yang disinggung Adli, tentu, masih banyak variabel lain, di antaranya variabel keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang meskipun beragama Islam, tidak menghendaki syariat Islam dijalankan dengan kekuatan dan campur tangan kekuasaan pemerintahan.

Dalam sejarah Indonesia, terutama pada abad ke-13, raja-raja yang telah memeluk Islam senantiasa berusaha menegakkan syariat Islam di wilayah kekuasaannya. Bahkan, setelah penjajah Belanda berkuasa, kerajaan-kerajaan Islam masih berusaha menegakkannya. Selanjutnya, muncul kelompok dalam kalangan Islam yang membawa pemikiran ‘baru’ (tajdid, pembaharuan) dalam beribadah, yang sifatnya sangat politis dan mengancam keberadaan Belanda di Nusantara. Lewat politik pecah belah, pemerintah Belanda mendekati kalangan adat yang merasa terancam dengan kehadiran ide pembaharuan ini. Syariat Islam lalu dibatasi hanya pada masalah ibadah. Sedangkan dalam bidang-bidang lain seperti politik, tidak mendapat tempat. Kebijakan pemerintah kolonial ketika itu didasarkan pada nasehat Christian Snouck Hurgronje yang memperlakukan teori receptie (resepsi), yaitu syariat Islam hanya bisa berlaku setelah diresepsi atau dibingkai oleh hukum adat. Atau, syariat Islam hanya boleh diberlakukan jika raja dan kepala-kepala adat, sebagai pemuka masyarakat, memberikan persetujuan.

Berlanjut ke Bagian 3

Tumbal Devisa Negara

“Tetapi, percayakah anda bahwa pemerintah sanggup untuk itu semua? Sekali lagi, 9 dari 10, tidak akan sanggup. Para TKI/TKW itu –yang umumnya ada dalam situasi to be or not to be dalam menghadapi ketidakpastian hidup di Indonesia ini, sehingga ‘berani’ menyerempet bahaya– akan masih melanjutkan peranannya sebagai penghasil devisa, namun dalam posisi sebagai tumbal devisa belaka”.

JIKA para guru diberi gelar sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, maka tak kalah hebat para TKI dan TKW yang mencari nafkah di mancanegara, dijuluki sebagai pahlawan devisa. Semua itu gelar yang muluk-muluk saja, karena para guru tetap saja tak dihargai jasanya secara layak, dan para TKI/TKW hanyalah manusia-manusia korban. Tahun lalu, devisa yang dihasilkan dari Tenaga Kerja Indonesia, termasuk Tenaga Kerja Wanita, mencapai US$ 6,617,000,000. sehingga berada pada urutan kedua setelah penghasilan devisa dari sektor migas. Menurut angka terbaru November 2010, kiriman uang ke Indonesia dari 4,3 juta TKI/TKW sudah mencapai US$ 7,1 milliar setara dengan kurang lebih 63 trilliun rupiah. Pada awal pemerintahan SBY periode pertama, devisa dari TKI itu hanya US$ 1,8 milliar, yang berarti meningkat 4 kali lipat selama 6 tahun ini. Pantaslah kalau banyak yang mengelu-elukan para TKI/TKW itu sebagai pahlawan devisa. Suatu keberhasilan ekonomi?

Secara kuantitatif, bila sekedar menjadikan perolehan devisa sebagai ukuran, maka pencapaian dari hasil ekspor tenaga kerja ini barangkali dapat dikategorikan sebagai semacam keberhasilan ekonomi. Apalagi bila melihat bahwa dalam ekspor tenaga kerja ini, terdapat sejumlah tenaga yang berkategori sebagai teknisi menengah untuk proyek-proyek konstruksi seperti di Uni Emirat Arab, tenaga pekerja pembuatan jalan tol di Malaysia dan Filipina (tempo hari), atau tenaga-tenaga perawat medis ke beberapa negara. Tetapi sayang seribu kali sayang, mayoritas pekerja yang diekspor ke luar negeri itu (termasuk tenaga kerja illegal) adalah tenaga-tenaga kasar berkualitas minim. Ada pekerja kasar untuk memenuhi kebutuhan usaha perkebunan dan industri kecil di Malaysia Barat dan Timur, atau ke berbagai proyek di sejumlah negara Timur Tengah. Dan yang paling banyak adalah para pembantu rumah tangga, terutama ke Kerajaan Saudi Arabia dan negara-negara kerajaan Timur Tengah lainnya serta Kerajaan Malaysia. Di tempat-tempat yang disebut terakhir inilah masalah tak kunjung henti terjadi.

Pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga –yang biasa juga diberi nama lebih terhormat sebagai pramuwisma– sebenarnya bukanlah pekerjaan hina. Namun ada sejumlah faktor yang menyebabkan manusia Indonesia dengan profesi itu menjadi sumber ‘penghinaan’ dan penurunan harkat dan martabat Indonesia, ketika profesi itu dijadikan bagian dari komoditi ekspor tenaga kerja ke negara-negara di mana tata nilai feodalistik masih menjadi pegangan sebagian terbesar masyarakat setempat, seperti negara-negara kerajaan Timur Tengah dan Malaysia di Asia Tenggara. Di negara-negara tersebut, meskipun kemajuan ekonomi dan kelimpahan materi telah membawa masyarakat seakan-akan menjadi masyarakat modern secara lahiriah, tetapi dalam sanubari sebagian manusia-manusia warga kerajaan itu masih terdapat kerak-kerak endapan nilai-nilai tradisional yang tidak modern. Apalagi, di sebagian besar negara-negara itu, kemajuan ekonomi terjadi bukan terutama sebagai hasil kerja keras melainkan lebih karena berbagai keberuntungan, terutama dari minyak, yang menghadirkan sindrom orang kaya baru.

Bagi sebagian besar masyarakat di negara-negara kerajaan Timur Tengah itu –dengan segala hormat dan maaf harus dikatakan– para pemberi jasa sebagai pembantu rumah tangga adalah khadam atau budak. Saat mereka membayar sesuai kontrak dengan perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI), mereka cenderung merasa telah membeli khadam. Dalam konsep perbudakan, khadam menjadi milik yang bisa diperlakukan sekehendak hati. Tentu saja terdapat sejumlah pengecualian, tapi secara umum sikap mental masyarakat setempat adalah demikian. Ir Tati Sumiarno (almarhum), anggota DPR-RI tahun 1970-an hingga 1980-an, yang pernah mengadakan semacam penelitian khusus mengenai TKW di Saudi Arabia dan beberapa negara Timur Tengah, pernah bertemu dengan sejumlah lelaki setempat yang menyampaikan pandangan vulgar seraya mengutip sebuah ayat sebagai pembenaran, bahwa mereka bisa menggunakan budak perempuan untuk memenuhi hasrat ‘alamiah’ mereka. Pasti itu merupakan penafsiran sesat terhadap suatu ayat Al-Quran dalam Surat An’nisa (Perempuan-perempuan), yang berbunyi, “….. Tetapi jika kamu takut , bahwa tiada akan berlaku adil, kawinilah seorang saja, atau pakailah hamba sahaya…”.

Penegakan hukum di kerajaan-kerajaan Arab Timur Tengah tidak bisa diharapkan berpihak kepada para khadam, khususnya kaum perempuan. Banyak perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dari waktu ke waktu –sehingga menjadi cerita yang sangat klasik– mengalami pelecehan seksual, kalau bukan oleh ayah yang menjadi kepala rumah tangga, oleh anak laki-laki atau laki-laki anggota keluarga lainnya di rumah itu. Sang isteri atau kalangan perempuan keluarga itu cenderung menutupi kesalahan sang suami atau anak laki-lakinya dan dalam pengaduan hukum yang dilakukan, selalu sang TKW yang disudutkan. Dipenjara dalam jangka waktu lama tanpa proses peradilan, atau kalau diadili juga, menjadi terdakwa tunggal. Paling kontroversial, pernah ada TKW yang dihukum sebagai pelaku perzinahan, tetapi pelaku lelaki pasangan zinahnya tak tersentuh hukum. Lalu dengan siapa sang TKW berzinah? Namun, yang paling banyak terjadi adalah bahwa bila ada TKW yang ketahuan melakukan hubungan badan dengan majikan lelakinya (atau lelaki lain di rumah itu), isteri dan anggota keluarga lainnya tidak memilih menyelesaikan secara hukum, melainkan menjalankan aksi balas dendam kepada sang TKW. Sang TKW dijadikan bulan-bulanan penyiksaan secara fisik dan batiniah dalam jangka waktu panjang. Gajinya dihentikan. Jika beruntung, bisa melarikan diri. Tetapi melarikan diri tak selalu berarti berakhirnya penderitaan.

Tak selalu masalah seksualitas menjadi pemicu terjadinya penyiksaan kepada seorang TKW. Beberapa majikan mengaku sangat kesal terhadap kebodohan dan ketidakbecusan kerja para pembantu rumah tangga dari Indonesia, sehingga khilaf melampiaskan kekesalan dengan tindak kekerasan. Para majikan itu melakukan ‘pembelaan’ diri bahwa mereka menjadi emosional karena para pembantu rumah tangga itu betul-betul berada di bawah standar kualitas yang dijanjikan oleh para agen tenaga kerja, padahal mereka sudah membayar uang jasa yang cukup tinggi. Mereka merasa tertipu. Dan pelampiasan kekesalan itu sepenuhnya tertumpah kepada sang TKW.

Para pengguna jasa pembantu rumah tangga di negara-negara kerajaan di Arab dan juga Malaysia secara umum adalah kelompok masyarakat setempat dengan strata ekonomi mampu, makanya mereka bisa membayar fee agen tenaga kerja yang cukup tinggi. Sebagai imbalannya mereka mengharapkan tenaga kerja yang cukup trampil. Bisa menggunakan alat-alat rumah tangga yang sudah cukup modern, seterika uap, mesin cuci, dapur dengan peralatan yang sedikit lebih canggih, electric cleaner dan berbagai peralatan rumah tangga cukup modern lainnya. Beberapa tenaga kerja yang pernah menjadi pembantu di rumah-rumah tangga di Jakarta dan kota besar lainnya, sudah cukup mampu dan terbiasa dengan peralatan-peralatan baru seperti itu. Tetapi sebagian besar perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dari Indonesia, malah terbanyak mengirim tenaga-tenaga yang ‘tembak langsung’ dari wilayah-wilayah non urban yang masih gamang dengan peralatan rumah tangga yang sudah lebih canggih yang umumnya serba elektronik. Memang ada persyaratan, antara lain, berupa sertifikat pelatihan kerja, tetapi kebanyakan dipalsukan oleh para agen tenaga kerja itu untuk mengejar omzet. Jangankan itu, nama dan identitas lainnya pun sering dipalsukan. Bila para pengguna jasa kemudian merasa tertipu, bisa dipahami. Tapi yang menjadi korban adalah sang TKW.

Perilaku sebagian terbesar perusahaan jasa pengerah tenaga kerja seperti itu sangat tidak bertanggungjawab, dan semata-mata hanya mengejar keuntungan finansial. Dan ketika ada komplain atau bahkan ekses sebagai ekor dari perbuatan mereka yang tak bertanggungjawab itu, mereka cenderung tidak mau bertanggungjawab. Kadang-kadang kegiatan ekspor tenaga kerja secara tak bertanggungjawab itu, tak bisa lagi dibedakan dengan praktek human trafficking. Bedanya hanya bahwa perempuan-perempuan yang menjadi komoditi perdagangan manusia itu adalah untuk memasok keperluan dunia pelacuran, tapi yang ini memasok ‘domba-domba’ santapan kekejaman dan hasrat tak manusiawi para majikan di mancanegara. Seraya mengorbankan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Para pemerintah di Indonesia yang sudah silih berganti beberapa kali, nyaris tak mungkin bisa diharapkan menghentikan ekspor TKI/TKW yang kerapkali sudah menyerupai human trafficking atau perdagangan manusia yang sesungguhnya. Devisa milliaran dollar, sangat menggiurkan, sayang untuk dibuang, bahkan demi harkat dan martabat manusia Indonesia sekalipun. Perilaku merendahkan, menghina, atau apapun lagi namanya dari rakyat dan pemerintah Saudi Arabia serta negara-negara Arab lainnya maupun Malaysia, terkait TKW ini rela ditelan saja. Para pemerintah, termasuk pemerintahan yang sekarang, lebih memilih untuk ‘memerangi’ eksesnya saja.

Menanggapi sejumlah ekses terbaru yang menimpa sejumlah TKW, Presiden SBY menyesali terlambatnya peristiwa-peristiwa itu diketahui, lalu mengajukan gagasan untuk melengkapi para TKW dengan telpon genggam. Umumnya para TKW sudah punya alat komunikasi itu, tetapi begitu masalah mulai timbul, para majikan menyita HP para pembantu rumah tangga itu. Namun terlepas dari itu, kalau peristiwa itu cepat bisa diketahui, pemerintah mau bikin apa? Buktinya, hampir dalam banyak peristiwa pemerintah tak bisa banyak berbuat. Para petinggi pemerintah kita hanya bisa acting marah-marah dan sedih-sedihan setiap kali ada manusia Indonesia yang diberantakkan di negeri orang atau dikirim kembali ke tanah air sebagai jenazah. Selain itu ‘lobby’ para pengusaha jasa pengerah tenaga kerja lebih kuat sehingga banyak ‘skandal’ tertutupi dan terhapus jejaknya. Jangankan menangani masalah jauh di negeri orang, menghadapi masalah pemerasan TKI/TKW yang pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta saja, petugas pemerintah terseok-seok, kalau tidak malah terlibat.

APAKAH pengiriman TKI/TKW sebagai komoditi ekspor dihentikan saja? Sewaktu anggota DPR-RI Tati Sumiarno dan kawan-kawan maju menyampaikan usulan perbaikan pengiriman TKI/TKW dan bila perlu menghentikannya jika tak mampu menangani dengan benar, Menteri Tenaga Kerja masa Presiden Soeharto kala itu, malah agak marah dan menganggap para anggota DPR itu kurang nasionalis dan tak mendukung pembangunan nasional. Siapa sebenarnya yang kurang nasionalis? Di lain pihak, seorang politisi partai politik Islam kala itu, mengkomplain pengungkapan kejahatan para majikan di Saudi Arabia terhadap TKW sebagai bagian dari sikap anti Islam. Memangnya orang Arab identik dengan Islam? Usulan serupa saat ini, 9 dari 10 bisa dipastikan akan ditolak pemerintah. Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi partai utama pendukung pemerintahan SBY saat ini, mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI/TKW. Itupun bisa diperkirakan takkan dilakukan pemerintah. Kalau begitu, pilihannya adalah perbaikan-perbaikan saja? Baik, nomor satu tertibkan dulu para pengusaha jasa pengerah tenaga kerja agar berusaha dengan baik, benar dan manusiawi agar bisa dibedakan dengan praktek human trafficking. Menteri Tenaga Kerja diharap bisa memperbaiki diri dan jajarannya agar seluruh ketentuan yang untuk sementara ini sudah bisa dianggap memadai, termasuk mekanisme perlindungan hukum bagi para TKI/TKW, dijalankan dengan semestinya, sambil melakukan penyempurnaan untuk menciptakan barisan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas sehingga layak untuk di-mancanegara-kan secara bermartabat.

Tetapi, percayakah anda bahwa pemerintah sanggup untuk itu semua? Sekali lagi, 9 dari 10, tidak akan sanggup. Para TKI/TKW itu –yang umumnya ada dalam situasi to be or not to be dalam menghadapi ketidakpastian hidup di Indonesia ini, sehingga ‘berani’ menyerempet bahaya– akan masih melanjutkan peranannya sebagai penghasil devisa, namun dalam posisi sebagai tumbal devisa belaka.

Partai Politik dan Perombakan Struktur Politik di Indonesia (3)

”Entah bagaimana pula dengan gagasan –lebih tepatnya disebut isu– tentang konfederasi partai, fusi atau asimilasi, yang belakangan di tahun 2010 ini banyak dilontarkan oleh sejumlah elite partai terkait dengan dinaikkannya ambang batas parliamentary threshold. Entah pula dengan gagasan yang coba dimasukkan dalam RUU Kepartaian baru, yaitu bahwa partai ’baru’ tidak bisa serta merta ikut pemilihan umum kecuali sudah berusia sekurang-kurangnya 5 tahun”.

BEBERAPA bulan sebelum Peristiwa 15 Januari 1974, masih di tahun 1973, salah satu tanda awal perobahan perlakuan politik Soeharto terhadap Golkar, adalah dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU Perkawinan di DPR-RI. Ratusan orang dari Tangerang datang ke DPR, membubarkan sidang pembahasan RUU tersebut di DPR, menginjak-injak meja pimpinan DPR. Setelah peristiwa itu, proses RUU diputar 180 derajat mengikuti usul PPP. Soeharto memerintahkan, benar atau tidak benar isinya, RUU itu harus disahkan segera menjadi UU. Panglima Kopkamtib Letnan Jenderal Soemitro datang ke DPR untuk melaksanakan perintah itu. Golkar ditinggalkan, FKP dipersalahkan dan diangap terlalu ngotot mempertahankan prinsip-prinsipnya, Soeharto merangkul PPP.

Kenapa Soeharto melakukan itu? Menurut analisa intelijen, gejala keresahan yang kala itu meningkat di kalangan mahasiswa di berbagai kampus, pada akhirnya akan bermuara pada suatu letupan –yang ternyata kemudian terbukti dalam wujud Peristiwa 15 Januari 1974 yang sering diringkas sebagai Malari. Ditakutkan bahwa gerakan generasi muda Islam, terutama terkait dengan RUU Perkawinan, bila dibiarkan tak terselesaikan akan bertemu dan membesar bersamaan dengan keresahan generasi muda dari kampus yang menggejala dan akan membesar pula. Faktanya, yang terjadi hanyalah Peristiwa Malari, yang dengan mudah dipotong melalui suatu skenario terancang baik, dengan tuduhan didalangi PSI.

Setelah Malari, Golkar ditetapkan harus dipegang ABRI. Jabatan Pelaksana Harian Dewan Pembina selalu dipegang oleh Panglima ABRI. Tubuh Golkar sendiri mengalami semacam pembersihan. Rahman Tolleng yang adalah fungsionaris Golkar ditangkap. Sejumlah orang yang dianggap teman-temannya mengalami ‘tekanan’. Tentang ini, kita kutip catatan Dr Midian Sirait berikut ini. ”Saya prihatin atas penangkapan Rahman Tolleng ini. Saya pun diisukan akan ditangkap, lalu ada kolega di Golkar ‘mengusulkan’ saya pergi dulu ke luar negeri. Tapi tidak saya lakukan, karena saya pikir itu akan menimbulkan kesan melarikan diri. Saya malah pergi menemui Ali Moertopo di kantor Bakin untuk menanyakan apakah betul saya akan ditangkap. Kalau memang mau ditangkap, tangkap saja di ruangan Ali Murtopo ini. Ali membantah. Lalu saya tanyakan mengapa Rahman Tolleng ditangkap. Ali menjawab dia itu difitnah. Tapi nyatanya ia ditahan terus. Tak lain karena telah dilontarkan opini artifisial bahwa PSI terlibat, sedangkan Rahman senantiasa dikaitkan dengan PSI, maka dia tetap tak dilepaskan. Pemikiran Rahman Tolleng sebenarnya tidak ada hubungan dengan ideologi PSI. Tapi persamaannya ada, sama-sama rasional. Kalau dia membaca ‘Perjuangan Kita’ Sjahrir, ada pertemuan logika. Ada persamaan cita-cita mengenai pendidikan politik dan pembaharuan. Sjahrir pun dalam perjuangannya, memasukkan kesadaran berpolitik itu ke dalam lingkungan partainya. Tapi apakah persamaan-persamaan seperti itu membuat orang menjadi PSI?”.

”Rasionalitas dan kegairahan berpolitik seperti itu, terlepas dari konteks dan konotasi PSI yang dikait-kaitkan, saya lihat juga dimiliki oleh aktivis Bandung lainnya seperti Rachmat Witoelar, Sarwono Kusumaatmadja atau Marzuki Darusman dan beberapa yang lain. Tidak menerima dan tidak terikat dengan emosional ideologi-ideologi seperti marhaenisme, islamisme apalagi marxisme. Saya menyetujui pikiran Rahman Tolleng, bahwa janganlah agama diideologikan. Ideologi dan teologi adalah dua hal yang berbeda. Ideologi adalah suatu sistem berpikir yang menjadi landasan bagi seluruh program aspek-aspek politik, ekonomi maupun sosial. Politik adalah susunan organisasi dan susunan kekuasaan yang sangat manusiawi. Sementara agama itu sendiri lebih merupakan penyerahan diri kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pedoman moral pelaksanaan hidup kita sehari-hari, komitmen kita kepada sesama, solidaritas dan hubungan antara manusia, hubungan antara aturan dan hubungan antara manusia dengan alam”.

Banyak bagian dari rasionalitas –dan mungkin juga model kegairahan berpolitik– di tahun-tahun awal pasca Soekarno itu, seperti dituturkan di atas, kini hilang dan atau tidak ditemukan dalam euphoria kebebasan masa reformasi. Kini di era reformasi dan sesudahnya banyak orang menganggap keterikatan itu tidak boleh ada dalam demokrasi. Padahal kebebasan dan keterikatan selalu tarik menarik dalam kehidupan manusia, menuruti hukum alam. Tak mungkin hanya kebebasan tanpa keterikatan. Tetap harus ada aturan, tetap harus ada keterikatan hukum dan keterikatan akan norma-norma masyarakat yang beradab. Jangan membiarkan diri kita hidup tak berbudaya.

Kini, budaya parlemen –untuk menyebut satu contoh penting dalam kehidupan politik Indonesia– seakan-akan menjadi tak karuan lagi. ”Di Inggeris orang menyebut member of parliament sebagai the honourable, tapi di Indonesia bagaimana kita boleh menyebut terhormat lagi bila orang lebih mengutamakan urusannya sendiri saja lebih dulu? Jika tidak cermat menjaga harkat dan martabat, suatu waktu bisa saja menjadi horrible member of parliament. Demokrasi memang membuka pintu bagi siapa pun untuk masuk parlemen, tapi itu tidak berarti tak perlu lagi ada kriterium kualitatif dalam aturan kehidupan politik mengenai siapa-siapa saja yang wajar untuk masuk parlemen. Di sini salah satu kekurangan dari reformasi ini. Boleh saja menghujat orde baru bila tidak memahami secara lengkap sejarah politik Indonesia dari waktu ke waktu, tetapi harus diakui bahwa bahkan di masa awal orde baru ada visi, setidaknya dalam konsep-konsep yang dilontarkan oleh kaum intelektual, seperti gagasan merubah dan memperbaharui struktur politik, dan ada proses institusionalisasi dari kepentingan infrastruktur maupun suprastruktur”. Proses merubah dan merombak dalam kehidupan politik dan ekonomi untuk beberapa lama berjalan dengan arah yang baik, sebelum kembali dilumpuhkan oleh ‘keberhasilan’ pemusatan kekuasaan di tangan satu orang karena dukungan-dukungan oportunistik terkait pengutamaan hasrat kekuasaan.

Ketika muncul, para pelopor reformasi tidak mempersiapkan visi. Tidak oleh perorangan tokoh, tidak oleh kelompok-kelompok pendukung reformasi, bersamaan dengan fakta bahwa reformasi sejauh ini hanyalah retorika. Tidak ada pembaharuan konsep moral dan penciptaan etika politik baru untuk mengganti konsep yang dianggap menyimpang di masa kekuasaan lampau. Setiap anggota parlemen menyebut diri mempunyai hak konstitusional. Yang paling buruk adalah setiap sidang paripurna penuh dengan interupsi. Semua ingin bicara tanpa aturan tata tertib lagi, seakan kehidupan liar di alam. Siapa yang ingin bicara, terus langsung interupsi, dan tak jarang terjadi interupsi terhadap interupsi. Bahkan interupsi atas interupsi atas interupsi.

Interupsi di DPR ini dimulai masih di masa-masa akhir kekuasaan Soeharto, yang dilakukan oleh Sabam Sirait dari PDI, saat Wahono menjadi Ketua DPR-RI. Itupun sebenarnya hanya untuk meminta jangan dulu diambil keputusan. Apa yang dilakukan Sabam waktu itu sudah dianggap berani. Sekarang, dianggap mode untuk berhebat-hebatan. Tentunya harus ada aturan, misalnya giliran fraksi per fraksi. Harus ada etika untuk bersedia mendengar dulu pendapat orang lain baru kemudian dikomentari. Sekarang, nyatanya bila ada yang sedang bicara, belum selesai sudah dipotong. Ketua bicara pun dipotong. ”Maka barangkali bisa difahami kenapa ada keengganan Presiden atau para eksekutif lainnya untuk memenuhi undangan DPR. Lembaga DPR itu sama kedudukannya dengan Presiden, namun ada fungsionalisasi dan semua fungsi sama pentingnya. Harus ada kemauan untuk saling menghormati, meski pun berbeda pendapat. Itulah demokrasi, sesungguhnya”.

Dan kini di bulan Juli 2010, sorotan baru untuk sesuatu yang sebenarnya ’penyakit’ lama, kembali diarahkan kepada para anggota DPR yang semestinya terhormat dan tidak untuk diperolok-olokkan. Para anggota dituding makin malas, banyak bolos dalam berbagai sidang paripurna maupun sidang-sidang penting lainnya. Kalaupun hadir, seperti yang secara ’jahil’ ditayangkan oleh sejumlah media televisi, mereka ketiduran saat sidang. Persis sama dengan ’musibah’ ngantuk dan ketiduran yang dialami sejumlah menteri Kabinet Bersatu II sekitar 30 jam setelah nonton bareng final sepakbola Piala Dunia dengan Presiden SBY di Puri Cikeas bulan lalu. Dengan perilaku para yang terhormat itu, olok-olok lama muncul kembali dalam versi remix baru, yakni DDT-D yang berarti Datang, Duduk, Tertidur tetapi tetap dapat Duit. Kalau para terhormat itu banyak bolos dan tertidur saat menjalankan ’tugas’, bagaimana para anggota DPR dan juga anggota Kabinet itu, bisa memenuhi kriteria Jujur-Adil-Tegas yang dituliskan aktor Pong Hardjatmo di atas kubah Gedung DPR-MPR?

Budaya aktual di parlemen ini, tentu bukan satu-satunya masalah yang saat ini dihadapi. Ada sejumlah masalah lain yang harus dibenahi, mulai dari penegakan supremasi hukum sampai kepada masalah bagaimana kebebasan pers bisa digunakan dengan baik hingga kepada masalah pembaharuan perilaku politik agar lebih berbudaya, serta masalah kebutuhan akan keluhuran seorang pemimpin.

Kita bisa bersama memberi catatan dan perhatian untuk masalah-masalah tersebut.

Penegakan supremasi hukum tetap harus dilanjutkan, tetapi bukan berarti untuk membuat orang senang berperkara. Di zaman Belanda dulu, menurut Dr Midian Sirait, hukum adat difungsikan, karena kenyataannya banyak hal yang bisa diselesaikan dengan baik dengan hukum adat. Pengadilan umum hanya untuk menyelesaikan apa yang tidak bisa diselesaikan hukum adat –meskipun tentu tidak terlepas dari kepentingan kolonial mereka– yaitu masalah hukum di antara penduduk bukan pribumi atau masalah-masalah politik yang melibatkan kaum pergerakan Indonesia. Dalam perkembangan pembangunan hukum di masa Indonesia merdeka, upaya penegakan supremasi hukum cenderung menghilangkan peranan hukum adat. Harus ada ruang untuk hukum adat, itu pertama. Kedua, supremasi hukum tidak boleh menghilangkan unsur positif dalam budaya kita. Orang Inggeris punya budaya yang melekat dengan cita-cita to be a gentleman. Orang Inggeris akan merasa tak berharga bila dikatakan “you are not gentle”. Orang Amerika menekankan “how to be a good citizen”, menekankan taat hukum dan karenanya konsisten menindaki semua yang melanggar hukum. Ingeris agak berbeda, termasuk negara yang paling sedikit memiliki undang-undang, tetapi punya banyak konvensi yang disepakati dan dipatuhi masyarakat secara luas. Indonesia sebenarnya bisa mencoba menghidupkan budaya konvensi, karena memiliki banyak konvensi yang baik dan berharga dalam adat di berbagai daerah. Di beberapa daerah, bila disebut sebagai tak tahu adat, itu betul-betul terhina, karena manusia dianggap ideal kalau tahu adat. Amerika Serikat memang tidak memiliki adat karena negara itu dibentuk oleh kaum imigran dari berbagai latar belakang budaya tempat asal.

Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan politik serta kehidupan bernegara, kita makin kekurangan solidarity makers seperti Adam Malik, Mohammad Hatta, IJ Kasimo, Mohammad Natsir ataupun type Soekarno bahkan Tan Malaka. Semua orang yang bergerak di kancah politik saat ini, bukan solidarity maker –kalau tidak malah beberapa di antaranya adalah trouble maker. Kebanyakan hanya mampu menciptakan pertemanan atau solidaritas terbatas di kelompok kepentingannya. Bahkan dalam tubuh partai pun bisa terjadi solidaritas tidak utuh, karena adanya klik-klik kepentingan. ‘Pendidikan politik’ yang berlangsung bukan untuk kepentingan etis, tetapi lebih banyak untuk kepentingan kekuasaan sendiri semata-mata. Politik sekarang lebih banyak berkonotasi taktis, penuh perjuangan taktik, bukan perjuangan untuk tujuan-tujuan strategis dan luhur.

Pertemuan-pertemuan PDI-P dan Partai Golkar di tahun 2007 misalnya lebih banyak bernuansa taktis dan bukannya mengarah kepada suatu koalisi strategis. Dulu, semasa PDI dipimpin oleh Prof Sunawar Sukawati pernah ada gagasan lebih strategis yang muncul di tubuh PDI dan Golkar, untuk menyatukan keduanya karena sejumlah kesamaan aspek watak nasionalis. Tapi tidak diteruskan prosesnya. Entah bagaimana pula dengan gagasan –lebih tepatnya disebut isu– tentang konfederasi partai, fusi atau asimilasi, yang belakangan di tahun 2010 ini banyak dilontarkan oleh sejumlah elite partai terkait dengan dinaikkannya ambang batas parliamentary threshold. Entah pula dengan gagasan yang coba dimasukkan dalam RUU Kepartaian baru, yaitu bahwa partai ’baru’ tidak bisa serta merta ikut pemilihan umum kecuali sudah berusia sekurang-kurangnya 5 tahun. Sepanjang titik beratnya tetap pada kepentingan memperkuat diri sendiri demi kekuasaan semata, tak banyak yang bisa diharapkan dalam konteks penyederhanaan partai. Konon pula pembaharuan kehidupan politik secara menyeluruh.

Sebagai penutup, kita kutip catatan berikut ini. ”Mungkin semua peristiwa politik yang telah kita hadapi, mengajarkan kita untuk kembali memulai proses dengan lebih baik dan cermat tanpa sikap ketergesa-gesaan yang tak terukur. Pulihkan nilai-nilai budaya yang baik yang kita miliki, membangun lanjut ekonomi dan politik dengan lebih baik dan cermat. Dalam konteks ini harus ditampilkan keluhuran para pemimpin. Feodalisme dalam bentuk kekuasaan dihilangkan, tetapi feodalisme dalam keluhuran dipertahankan. Partai-partai politik harus diatur lagi dulu –seperti saran seorang guru bangsa, Mohammad Natsir– dengan lebih baik, dengan menghindarkan pembatasan hak-hak”.

Komedi Parlemen

PELOPOR masuknya komedian atau pelawak ke Dewan Perwakilan Rakyat, agaknya tak lain adalah pelawak Eddy Sud yang berada di lembaga itu sepanjang tahun 1980-an. Tetapi tak banyak dikabarkan ia melawak dalam persidangan. Bahkan seringkali banyak anggota lain yang lebih ‘lucu’. Dan kelucuan itu ternyata selalu ada sepanjang sejarah parlemen Indonesia.

SEKITAR tahun 1955 –sebelum maupun sesudahnya– parlemen kita sangat diwarnai suasana liberalistik. Kabinet jatuh bangun bergantian karena berbagai mosi tidak percaya. Suatu ketika masih sebelum Pemilihan Umum 1955, dalam hearing dengan Perdana Menteri, seorang anggota partai dengan lantang mengatakan, “Partai kami menyatakan mosi-mosi terhadap saudara!”. Dengan agak heran pimpinan sidang menengahi, “Mosi apa?”. Sang anggota balik berkata, tak kalah herannya, “Ya, mosi-mosi… masak saudara ketua tidak tahu?!”. Rupanya yang dimaksud oleh sang wakil partai adalah mosi tidak percaya. Tetapi yang keluar dari mulutnya adalah kebiasaan zaman Jepang kalau bertelepon, “Mosi, mosi..” yang artinya “Halo, halo”. Politisi tua narasumber cerita ini, yang sama herannya, mengaku tidak pernah tahu apakah salah istilah itu semacam kortsluiting lidah atau otak.

Percaya atau tidak, Konstituante setelah Pemilihan Umum 1955, selain politisi kawakan, juga terisi dengan anggota-anggota yang samasekali tidak pernah menjalani pendidikan formal, buta huruf latin dan hanya melek huruf arab. Sebagian lagi hanya lulusan Sekolah Rakyat (SR, sekarang SD). Bandingkan dengan anggota-anggota badan legislatif masa kini yang bertaburan gelar kesarjanaan berbagai tingkat, meski konon banyak pula yang perlu dipertanyakan kebenaran dan kualitas akademisnya. Maka situasi internal Konstituante masa itu bisa kontras, di satu pihak terdapat politisi-politisi handal dan brilian karena pendidikan maupun pengalaman, tetapi di sisi lain terdapat anggota-anggota yang tergolong tidak paham masalah. Terdapat pula anggota yang sudah berusia sangat lanjut, sudah susah berdiri dan berjalan, kadang kala pikun. Satu kali, seorang anggota Konstituante yang sudah berusia senior menjurubicarai kelompoknya untuk menyampaikan minderheitsnota. “Bersama ini kami menyampaikan minderwardigheids complex terhadap keputusan…..”. Ini membuat peserta sidang terperangah. Istilah yang disebut itu yang yang biasa disingkat MC adalah kompleks rasa rendah diri, sedang minderheitsnota adalah pernyataan menerima secara formal suatu keputusan namun memberikan catatan adanya pendapat berbeda. Semacam dissenting opinion yang biasa diajukan hakim yang berbeda pendapat dengan anggota lain dalam suatu majelis hakim.

SUATU ketika, Menteri Lingkungan Hidup di masa pemerintahan Soeharto mengadakan dengar pendapat di depan salah satu komisi DPR-RI. Dalam rapat itu sang menteri antara lain menyinggung efek rumah kaca. Seorang ibu, anggota komisi, tampil dengan bersemangat menyampaikan pendapat. “Mengatasi dampak rumah kaca, harus kita mulai dari Jakarta”, ujarnya, “coba lihat, banyak gedung-gedung tinggi di sepanjang jalan Thamrin-Sudirman yang seluruh dindingnya terbuat dari kaca, mata kita sampai silau……”.

Pada kesempatan lain, giliran seorang Menteri Dalam Negeri keseleo ketika harus menjelaskan azas monoloyalitas yang diterapkan pemerintah kala itu terhadap pegawai negeri. “Azas monoloyololitas itu… eh, monoloyolitas…..”. Masih berkali-kali ia keseleo lidah sebelum menemukan jalan keluar. Sembari menyeka keringat di dahinya, pelan-pelan ia membaca dari naskah yang dibawanya, “Maaf, yang saya maksud mo…no…lo… ya… li… tas… Nah itu…”. Tak urung, beberapa kali sang menteri masih keseleo sesudahnya, tapi bagai buldoser, sang menteri bicara terus tanpa merasa perlu buang waktu untuk mengoreksi lagi. Celaka dua belas, setelah itu seorang anggota DPR juga ikutan salah eja, “monoloyolitas”. Susah betul istilah itu rupanya bagi lidah melayu.

BAGAIMANA dengan Dewan Perwakilan Rakyat masa kini? Banyak plesetan kata, tetapi itu disengajakan. Namun yang justru menonjol adalah banyaknya penggunaan kata-kata ‘kasar’ yang disampaikan juga dengan nada tinggi. Khasanah kata-kata yang diangkat dari dunia fauna dan kebun binatang tak jarang diperdengarkan. Ada yang menggunakan kata ‘bangsat’, sebutan yang digunakan orang Betawi untuk ‘kutu busuk’. Kita anggap saja yang dimaksud memang ‘kutu busuk’, dan bukan pengertian lainnya lagi.

Lebih banyak lagi, salah persepsi. Seorang anggota DPR dari partai terkemuka saat ini, dalam suatu acara debat yang diselenggarakan sebuah stasiun TV di selasar DPR menjelang Sidang Paripurna memvoting hasil Pansus Century, memaparkan indikator kemajuan ekonomi saat ini. Berapi-api membela keputusan bailout Century, sang anggota DPR bilang kalau kebijakan itu tidak diambil maka kita tidak menikmati keadaan ekonomi yang sebaik sekarang ini. Apa indikator bahwa ekonomi kita bagus? “Coba lihat pasar-pasar tradisional kita yang ramai”. Berbagai transaksi terjadi, katanya. Lalu dengan bersemangat, ia mencontohkan pula ramai dan berjubelnya transaksi di supermarket-supermarket, mal-mal dan sebagainya. Ketika lawan debatnya mengingatkan, bagaimana dengan rakyat miskin yang berada di daerah-daerah kumuh seperti misalnya yang letaknya tak jauh, di belakang gedung DPR Senayan, sang anggota DPR tertegun dan tergagap juga sejenak.

WAKTU dulu Gus Dur bilang DPR seperti taman kanak-kanak saja, selain reaksi para anggota DPR sendiri, banyak juga yang angkat bicara mengecam Presiden keempat itu. Tapi kini, setelah menyaksikan ulah para anggota lembaga terhormat itu, dari waktu kewaktu, barangkali banyak yang sepenuhnya sepakat……

Kisah Jenderal Soemitro dan Peristiwa 15 Januari 1974 (1)

‘Kesibukan’ Jenderal Soemitro

“Jika frustrasi sudah sedemikian bertumpuknya, dan tak ada penyalurannya, maka akan terjadi penyelesaian sendiri, yaitu ledakan-ledakan dengan melalui saluran sendiri”. “Lalu dengan adanya jurang sosial yang makin melebar itu, akan mungkin terjadi suatu revolusi sosial ?”.

DUA PERSOALAN yang terpilih jadi pokok masalah yang diperdebatkan berkepanjangan di tingkat nasional di tahun 1970-an, khususnya pada 1973, adalah masalah rambut gondrong dan masalah penanaman modal asing di Indonesia dengan kadar kepekaan yang berbeda-beda. Bahkan dengan tingkat ketajaman persepsi yang berbeda-beda pula. Bagi para mahasiswa Bandung, kedua masalah itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada dalam satu bingkai ‘persoalan’ hegemoni kekuasaan demi kekuasaan yang berhadapan dengan penegakan demokrasi dan keadilan bagi masyarakat.

Suatu pertanyaan yang menyentak dan mengandung alternatif, dilontarkan oleh Delegasi Mahasiswa ITB pada 15 Oktober 1973, kepada penguasa tatkala mendatangi pimpinan DPRD Jawa Barat. “Aksi kami bukan mau mendongkel kelompok penguasa seperti Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Jenderal Soemitro ataupun Tien Soeharto. Kami hanya mengingatkan ada dua alternatif bagi kami: Yang pertama adalah apatis dan yang kedua adalah berontak. Ini bukan ancaman, ada contoh-contoh seperti di Muangthai”. Waktu itu, PM Thanom Kittikachorn memang baru saja mengundurkan diri karena tak tahan tekanan demonstrasi dalam negeri.

Delegasi Mahasiswa yang umumnya berambut gondrong –antara lain Kemal Taruc, Hafiz Sawawi, Daryatmo, Henri Hutabarat dan delapan kawan mereka– datang membawa ‘Surat Cinta kepada Negeri Kami’ disamping sejumlah poster dengan tulisan yang pedas ditujukan kepada penguasa. Poster-poster itu mewakili tanggapan dan pikiran mereka terhadap berbagai permasalahan kekuasaan yang diperhadapkan kepada masyarakat. Poster-poster itu antara lain berbunyi ‘Modal asing untuk rakyat atau rakyat untuk modal asing?’, ‘Modal Asing memang Asyik! (Buat siapa?)’, ‘Seribu Yen ditanamkan, seribu Majalaya gulung tikar’. Ketiga poster itu, menyangkut pokok masalah penanaman modal asing yang menjadi dilematis bagi rakyat karena kekeliruan ‘kebijaksanaan’. Sedang dua poster berikut mengungkap aroma penyelewengan dalam bidang perminyakan yang menyengsarakan rakyat, ‘Sejuta barrel disedot, sejuta kantong pejabat digemukkan’, ‘Sejuta barrel disedot, sejuta kantong rakyat dikempiskan’. Dan poster ‘GNP naik, celana rakyat melorot’ mengandung kritik kepada kebijaksanaan ekonomi yang mengutamakan pertumbuhan dan mengabaikan keadilan.

Masih ada lagi dua poster bernada tanya sebagai tanda kegetiran terhadap penegakan hukum dan keadilan, ‘Siapa mengatur negeri kami, Undang-undang atau selera?’ dan ‘Sesudah Sum Kuning, Rene, Martawibawa, siapa lagi?’ (Martawibawa adalah seorang tahanan kepolisian Metro Jaya yang mati dianiaya para pemeriksanya. Dan salah satu pelakunya adalah alumni Taruna Akabri Kepolisian, Bahar Muluk, yang pada 1970 juga ikut serta mengeroyok sampai mati mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad).

Sepekan sebelumnya Delegasi Mahasiswa ITB ini juga ke Jakarta membawa surat terbuka berisi beberapa pertanyaan mengenai tidak terkontrolnya modal asing. Lalu kepada pimpinan DPR-RI mereka pun sempat membacakan sajak tentang kerbau gemuk yang merupakan sindiran kearah penguasa. Sedang kepada DPRD Jawa Barat, melalui Ketua DPRD Rachmat Sulaeman dan Wakilnya Ir Hidayat, mereka menyampaikan ‘Surat Cinta kepada Negeri Kami’. Dalam surat cinta itu mereka menyatakan “Kekuasaan dan kekuatan telah menjelma menjadi hukum dan hukum sendiri telah banyak diperkosa untuk membenarkan ketidakadilan”. Seterusnya dengan getir mereka menggambarkan, “Dua puluh sembilan tahun setelah kemerdekaan negeri ini, harapan akan cita-cita kemerdekaan hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, sementara rakyat banyak memikul kesengsaraannya. Ekses-ekses yang timbul akibat penanaman modal asing yang tidak terkontrol, pemaksaan-pemaksaan kehendak dengan dalih demokrasi dan kesewenang-wenangan dengan dalih ketertiban hukum atau stabilitas nasional, tampaknya akan dibiarkan menjadi kebudayaan negeri ini oleh sekelompok kecil pejabat-pejabat yang secara kebetulan mempunyai kekuasaan dan kekuatan”.

Pada bulan September, Oktober dan November tahun 1973 itu sebenarnya terjadi pula peningkatan suhu politik dengan makin maraknya demonstrasi pemuda-pemudi Islam yang menentang RUU Perkawinan di berbagai daerah dan terutama sekali di Jakarta sendiri. Bagi sebagian umat Islam muncul anggapan, seperti yang dinyatakan Professor Dr HM Rasyidi dalam Harian Abadi, bahwa RUU itu mengandung tak kurang dari 7 pasal yang merupakan “Kristenisasi dalam selubung”. Dalam bahasa yang lebih terang lagi, anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Amin Iskandar menyebutkan “RUU Perkawinan yang sekarang ini hanyalah terjemahan dari peraturan yang berlaku untuk perkawinan orang-orang Kristen”. Dikaitkannya retorika Kristenisasi dalam masalah ini juga terpicu oleh isu bahwa RUU ini diluncurkan atas desakan kuat Ibu Negara yang menurut isu itu adalah seorang penganut agama bukan Islam. (Beberapa tahun kemudian, Ibu Negara turut serta bersama Presiden Soeharto menunaikan Ibadah Haji).

Demonstrasi terbesar dan dapat disebutkan sebagai puncak dalam kaitan ini adalah aksi di DPR yang dikenal sebagai Peristiwa Akhir Sya’ban, pada tanggal 27 September 1973. Penamaan Peristiwa Akhir Syaban adalah karena memang peristiwa itu terjadi tepat di hari terakhir bulan Sya’ban tepat satu hari sebelum  memasuki bulan Ramadhan 1393 Hijriah. Demonstrasi yang dilancarkan pemuda-pemudi Islam itu menggemparkan karena sampai saat itu baru pertama kalinya terjadi suatu gerakan ekstra parlementer sedemikian di gedung parlemen. Dalam satu seruan “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar” yang bergemuruh, ratusan demonstran berhasil menerobos ke ruang sidang paripurna DPR memenggal jawaban Pemerintah mengenai RUU Perkawinan tepat pada saat Menteri Agama Mukti Ali tiba pada bagian mengenai pertunangan dalam Fasal 13, pada pukul sepuluh lewat 7 menit di hari Kamis 27 September itu.

Setelah demonstrasi anti RUU Perkawinan ini masih berkepanjangan, dan berbarengan dengan itu aksi-aksi mahasiswa mengenai modal asing dan kesenjangan sosial juga mulai terjadi, maka Wakil Panglima Kopkamtib Laksamana Laut Soedomo ikut angkat bicara. Soedomo memperingatkan bahwa larangan demonstrasi tetap berlaku di Indonesia. Menurut Soedomo, demonstrasi pemuda dan pemudi Islam di DPR 27 September dan “demonstrasi-demonstrasi yang di Bandung” akan diselesaikan secara hukum. Untuk itu di Jakarta telah terjadi penahanan-penahanan, setidaknya ada 13 putera dan 1 orang puteri yang ditahan. Sementara Laksamana Soedomo sibuk dengan gertakan-gertakannya kepada generasi muda yang berekstra-parlementer, Panglima Kopkamtib Jenderal Soemitro sibuk ber’safari’ dari kampus ke kampus, seolah-olah untuk ‘membayar’ utang-utang pernyataannya yang disebutkan oleh para mahasiswa sebagai sikap anti demokrasi. Pada pekan terakhir Oktober ia ke Surabaya bertemu 35 mahasiswa dari Badan Kerja Sama DM/SM se Surabaya, lalu juga ke Bandung dan Yogya.

Di Surabaya, Soemitro harus menjelaskan sikapnya mengenai rambut gondrong. Ia menyatakan tak pernah ada instruksi darinya tentang pemangkasan rambut gondrong. Bahwa penguasa tak menyukai rambut gondrong, memang benar. Dalam pertemuan di Surabaya itu Jenderal Soemitro mengaku ingin meyakinkan terus kepada anak-anak muda bahwa mode rambut panjang itu kurang sedap dipandang. Namun dengan gaya lunak ia lalu menyatakan “Tapi kalau yang mau diyakinkan itu tidak mau, ya tidak apa-apa”. Dan, “Anak saya sendiri rambutnya gondrong”.

Pertemuan yang sengit dan berlangsung blak-blakan terjadi pekan berikutnya, Jumat 2 Nopember, di Bandung. Terbagi atas dua sesi yang diantarai istirahat siang, untuk memberi kesempatan shalat Jumat, pertemuan seluruhnya berlangsung sekitar delapan jam. Dari pagi hingga sore. Para pimpinan mahasiswa se Bandung yang memenuhi Gedung Pertemuan PIAI (Perhimpunan Ilmu Alam Indonesia) Jalan Surapati, dengan gencar melontarkan segala pernyataan dan kecaman terhadap ketidakberesan yang ada di Indonesia waktu itu. Sang Panglima Kopkamtib yang berbadan gemuk berwajah bulat itu, mendengar dan menjawab, namun selalu berusaha memperlihatkan keakraban sikap. Kepiawaian yang ditunjukkan Jenderal Soemitro digambarkan kemudian oleh Komaruddin, pejabat Ketua Umum DM ITB, secara tepat. “Senyumnya cukup ramah. Awal pembicaraannya dapat dikatakan relaks dan terbuka”. Lalu, “sebagian yang hadir berhasil dihanyutkan suasana yang mereka kira terbuka dan fair. Mengalirlah ‘beribu’ pengaduan, yang bisa diartikan bahwa sebagian pembicara secara tidak sadar mengakui eksistensi Kopkamtib. Walaupun, sebagian besar dari mereka sangat setuju bila Kopkamtib dibubarkan saja atau paling kurang dilembagakan kedudukannya hingga jelas status hukumnya”. Namun, kecuali sedikit cacad hanyutan itu, pertemuan itu secara menyeluruh sangat bertemperamen.

Adalah Hatta Albanik, Ketua Umum Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran, yang dengan terus terang menyatakan kesangsian akan dialog-dialog dengan kalangan penguasa. Apa ada gunanya ? “Saya agak enggan, sebab biasanya kalau kita bertemu dengan pejabat-pejabat dan bicara banyak, akhirnya seolah-olah menghadapi satu tembok pantul. Artinya, apa yang kita utarakan pada akhirnya memburu-buru kita sendiri. Kita mulai dihadapkan dengan cara dan sistim intimidasi dan sebagainya”. Menurut Hatta, sikap-sikap generasi tua yang sedang berkuasa banyak yang menyebabkan terjadinya frustrasi di kalangan generasi muda. “Demikian frustrasinya”, ujarnya, “Kita dihadapkan dengan pikiran-pikiran dan pendapat-pendapat para pejabat itu sendiri, yang kemudian dikontradiksikan dalam tingkah laku dari pejabat-pejabat itu sendiri. Satu contoh, pak Mitro sendiri mengatakan bahwa mahasiswa, generasi muda, sebaiknya jangan terlampau terpukau mempelajari buku-buku dari Barat dan jangan terlampau serius dengan apa yang diutarakan sarjana-sarjana dari Barat”. Tapi nyatanya, “pejabat-pejabat kita mengimpor nightclub, mengimpor steambath”. Hatta memperingatkan, jika frustrasi sudah sedemikian bertumpuknya, dan tak ada penyalurannya, maka akan terjadi penyelesaian sendiri, yaitu ledakan-ledakan dengan melalui saluran sendiri.

Seperti menyambung ucapan Hatta, sebuah pernyataan disampaikan kepada Jenderal Soemitro di forum tersebut, dari DM ITB. “Sangatlah mengkhawatirkan kalau untuk hampir  setiap pencetusan bentuk spontanitas kaum muda, penguasa menyediakan cap berbau vonnis yang memungkinkan timbulnya pelbagai bentuk frustrasi. Kami khawatir bentuk frustrasi yang disebabkan oleh hal tersebut akan membekas dalam jangka waktu yang relatif lama serta merusak idealisme mereka sebagai generasi penerus”.

Salah satu topik pertanyaan dan pernyataan yang banyak diutarakan dalam pertemuan itu adalah mengenai berbagai kepincangan sosial. “Pembangunan sekarang, dari luar memang kelihatan mentereng dengan mobil-mobil luks yang banyak, Rolls Royce dan sebagainya, di tengah-tengah kemelaratan rakyat. Banyak orang punya sawah berhektar-hektar, sedang banyak rakyat petani justru tak punya. Apakah itu tujuan pembangunan ?”, bunyinya suatu pernyataan yang bercampur pertanyaan. Lalu dengan adanya jurang sosial yang makin melebar itu, akan mungkin terjadi suatu revolusi sosial ? Terhadap pernyataan seperti itu, Jenderal Soemitro mengakui bahwa memang “kurang dirasakan adanya social justice”. Dan “semakin dirasakan besarnya kontradiksi-kontradiksi sosial”. Tetapi secara umum mengenai kepincangan sosial, apalagi revolusi sosial, Soemitro menghindari untuk memberi jawaban atau pernyataan. Ia hanya mengakui adanya ketidakadilan sosial itu dengan kata-kata yang bersifat umum. Ia pun mengakui adanya kontradiksi-kontradiksi sosial dan adanya masalah pengangguran. Masalah ketiadaan lapangan kerja, diakuinya, menimbulkan frustrasi sosial. Pun tersirat sedikit pengakuan tentang adanya ekses-ekses beberapa penanaman modal asing, tatkala menjawab seorang mahasiswa yang menyinggung ekses penanaman modal Jepang. Menurut Jenderal Soemitro ada kebijaksanaan kredit yang diarahkan membantu usaha-usaha kecil. “Kita membantu golongan lemah agar ada usaha-usaha baru, yang padat karya”.

Berlanjut ke Bagian 2