Tag Archives: Nabi Muhammad

Gema Adzan: Soal Cara Berkomunikasi Dengan Tuhan dan Sesama

KETIKA Gus Dur melontarkan kritik (maupun humor) tentang alat pengeras suara di masjid-masjid, boleh dikatakan tak ada yang ‘berani’ dan mampu berargumentasi untuk menolak atau menyatakan ketidaksenangan. Gus Dur kok mau dilawan, mana bisa sih? Tetapi tatkala Dr Budiono, Wakil Presiden Indonesia saat ini, dalam Muktamar Dewan Masjid Indonesia 27 April lalu ikutan memberi saran kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur pengeras suara di masjid-masjid, agar sayup-sayup saja dan tidak terlalu keras menyentak di telinga, reaksi menentang bermunculan.

MENUNAIKAN SHALAT DI GURUN PASIR. “Pastilah, bersama kita bisa memilih cara yang paling indah dan terbaik dalam berkomunikasi dengan Tuhan dan dengan sesama umat”. (download artvalue.com/lukisan felix michal).

Apa yang menjadi konteks utama saran Budiono –yaitu jangan sampai masjid-masjid jatuh ke tangan mereka penyebar gagasan radikalisme, fanatisme sektarian dan permusuhan terhadap agama lain, dan provokator kekerasan serta terorisme– menjadi tenggelam tak diperhatikan. Isu mengenai keinginan pengaturan pengeras suara di masjid-masjid itu yang justru lebih dikedepankan. Dan dikerucutkan secara tajam seolah-olah yang dipersoalkan adalah gema adzan itu sendiri. Padahal yang barangkali dimaksud Budiono, utamanya bukan mengenai adzan, melainkan penggunaan pengeras suara di masjid untuk berbagai macam hal yang kadang kala memang eksesif.

Kenapa saran Budiono ditentang, sementara kritik langsung maupun humor KH Abdurrahman Wahid tidak? Budiono bukan seorang Kiyai Haji, dan secara politis dia tak dikategorikan ‘golongan Islam’ meskipun ia penganut agama Islam. Dianggap tidak ‘kompeten’. Maka ucapannya mengenai Islam akan dianggap intervensi atau serangan. Seorang tokoh eks Partai Bulan Bintang yang kini mendekatkan diri ke Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, yang sering tampil berjubah dan selalu bersorban besar, menyatakan keberatan terhadap pernyataan Wapres Budiono. ”Tidak cocok jika beliau bicara di Muktamar Dewan Masjid Indonesia”. Lengkapnya, di depan muktamar tersebut, Budiono mengatakan “Kita semua berkepentingan agar masjid dijaga jangan sampai jatuh ke tangan mereka yang menyebarkan gagasan yang tidak Islami seperti radikalisme, fanatisme sektarian, permusuhan terhadap agama dan kepercayaan orang lain, dan anjuran-anjuran provokatif yang bisa berujung kepada tindak kekerasan dan terorisme. Islam adalah agama yang sangat toleran. Islam mengajarkan kepada kita bahwa jalan terbaik adalah jalan tengah”.

Sebaliknya, sekeras-kerasnya kritik Gus Dur, tetap dianggap kritik internal, meskipun di tubuh penganut Islam ada sekte-sekte dan perbedaan aliran cara beragama yang bisa sangat tajam. Continue reading Gema Adzan: Soal Cara Berkomunikasi Dengan Tuhan dan Sesama

Syiah Militan Menebar Benih Kekuasaan? (1)

“Secara alami kita terkait dengan demokrasi.Kekebasan bertindak yang tidak disertai dengan kemampuan berpikir yang memadai, hanya akan menciptakan kekacauan ”, John Dewey, Filsuf.

SEKITAR tahun 1993 yang lalu, majalah Aula edisi November menurunkan berita menghebohkan mengenai pengungkapan Habib Hussein bin Abu Bakar al-Habsyi, pendiri pesantren YAPI (Yayasan Pesantren Islam) Bangil, Pasuruan, masuk Syiah. Padahal, Habib Hussein dikenal sebagai ulama Sunni yang masyhur di kota Bangil, dan dianggap mumpuni di kalangan para habib. Berita yang dilansir majalah milik Nahdlatul Ulama itu bersumber dari surat rahasia Habib Hussein yang ditujukan kepada seseorang tokoh Syiah di Iran, yang menyatakan selama ini ia membuat kedok menyembunyikan ke-Syiah-annya (bertakiyah) sebagai strategi dakwah (Syiahali, Ahad, 27 Februari 2011).

DUABELAS IMAM SYIAH. “Dalam tradisi Nahdliyin juga dikenal membaca shalawat diba’ yang biasanya dibaca pada setiap malam Jumat. Pada shalawat tersebut disebutkan seluruh imam Syiah yang dua belas. Masyarakat Nahdliyin juga sangat menghormati ahlul bait, bahkan terkadang agak berlebihan”. Orang Nahdatul Ulama, Jawa pada umumnya, tidak berani mengadakan hajat menikahkan anak, atau berpesta, pada hari Asyura (10 Muharram), yang merupakan hari kesedihan memperingati syahidnya Hussain bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW dan iman Syiah ketiga. Gus Dur, panggilan akrab KH Abdurrahman Wahid (alm), menyebut gejala itu sebagai “Syiah kultural” atau pengaruh Syiah dari segi budaya, bukan dari segi akidah.  (gambar download googlesearch)

Sejak itu, penganut Syiah tidak segan-segan lagi melakukan aktivitas dan pengajian Islam aliran (mazhab) Syiah secara terbuka. Pesantren YAPI memang dikenal sebagai yayasan yang tertua milik kelompok Syiah, dibanding yayasan-yayasan Syiah lainnya. Terungkapnya surat rahasia itu membuat masyarakat Bangil pun berbelok arah, banyak para asatidz dan santri kemudian keluar dari pesantren YAPI tersebut. Itulah awal dari perselisihan antara kelompok Sunni dan Syiah di Bangil dan sekitarnya. Tahun 2007, sekelompok masyarakat melakukan demo besar setelah shalat Jum’at menolak paham Syiah. Dan, berujung dengan penyerangan tiba-tiba pondok pesantren Alma’hadul Islam YAPI di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, YAPI Bangil oleh ratusan orang yang mengklaim dari kelompok ASWAJA (Ahlussunnah Waljamaah) beberapa waktu lalu (15/2/2011), yang mengakibatkan empat santri terluka di bagian kepala. Masalah ini berlanjut dengan penyerangan kelompok Syiah di Kecamatan Omben, Sampang, Madura (29/12/211). Continue reading Syiah Militan Menebar Benih Kekuasaan? (1)

Hizbut Tahrir Berjuang Untuk Siapa? (2)

Oleh Syamsir Alam*

Selain itu, dengan bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapkan ide-ide, atau pendapat, dan hukum yang menurut mereka semuanya bersumber secara utuh dan murni hanya dari sumber Islam yang dari penelitian mereka telah benar, Hizbut Tahrir pun berhadapan langsung dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang juga punya tradisi sendiri menafsirkan hukum Islam. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir tersebut, katanya, dihimpun di dalam buku-buku yang digunakan sebagai materi pokok pembinaan, ataupun materi pelengkap gerakan. Semua materi tersebut telah diterbitkan, dan disebarkan di tengah-tengah umat. (eramuslim.com, Rabu, 10/02/2010 10:07 WIB).

Yang menjadi masalah, disebabkan perbedaan penafsiran hukum Islam tersebut, kehadiran Hizbut Tahrir justru telah membuat resah banyak kalangan beragama. Sebagai gerakan pembaruan dan perbaikan dalam beragama, banyak pendapat mereka yang meragukan akidah-akidah yang telah diyakini oleh mayoritas umat Islam Indonesia. Terutama terhadap hal-hal yang berbau mistik dan gaib, seperti keyakinan akan siksa kubur, keyakinan adanya pertanyaan Malaikat Munkar-Nakir, keyakinan akan turunnya Nabi Isa di akhir zaman, keyakinan akan fitnah Dajjal, atau keyakinan atas syafaat Nabi Muhammad di padang Mahsyar. Bagi mereka, segenap bentuk kepercayaan di atas tidak wajib diyakini, karena tidak melalui riwayat hadits yang ahâd. Namun, mereka tidak pernah mau mengkaji ke-mutawâtir-an hadits-hadits tersebut secara ma‘nawi. (http://id-id.facebook. com/pages/Bubarkan-Hizbut-Tahrir-Indonesia/120465978006232)

Beberapa kiai NU (Nahdlatul Ulama) sekitar pertengahan tahun 2009 yang lalu mengaku didatangi aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang selain membagikan brosur, juga mengajak para kiai masuk kelompok mereka. Di antara kiai itu adalah K.H. Ahmad Muhammad Al-Hammad, pengasuh pesantren Qomaruddin Bungah Gresik yang menunjukkan sikap menolak dengan tegas. “Saya katakan kepada mereka, saya ini NU, tak mungkin ikut paham sampean,” kata Kiai Ahmad kepada sebuah media yang mewawancarinya. “Brosur-brosurnya ada tapi tidak saya baca,” tuturnya lagi.

“Antara Ikhwan, Salafy dan Hizbut Tahrir secara ideologi bertemu, ada kesamaan. Mereka sama-sama ingin menerapkan formalisasi syariat Islam. Hanya bedanya, kalau Salafy cenderung ke peribadatan, atau dalam bahasa lain mengislamkan orang Islam, karena dianggap belum Islam. Dan target utamanya NU karena dianggap sarangnya bid’ah. Ha.ha.ha.. Bisa saja kelompok Salafi, Hizbut Tahrir dan Ikwanul Muslimin membantah, tapi saya tahu karena saya telah berkumpul dengan mereka” .kata K.H. Ahmad (nukhittah26.wordpress.com/…/meneropong-pergerakan-hizbut-tahrir…).

“Karena itu, walaupun sekarang, terutama setelah era reformasi, muncul gerakan Islam politik yang radikal mengusung tujuan memberlakukan hukum syariah (Islam) di Indonesia, gerakan sporadis tersebut tidak mendapatkan simpati dari masyarakat. Gerakan terlarang tersebut bermimpi bahwa Indonesia, negara yang disepakati sebagai sebuah negara demokrasi (Pancasila), bisa diubah dengan cara kekerasan massa”.

Pendapat K.H. Ahmad itu dibantah oleh Muhammad Ismail Yusanto, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, “Memang benar aktivis Hizbut Tahrir Indonesia kerap mengunjungi kiai-kiai NU, termasuk dalam Munas NU baru-baru ini. Hal ini tak lain adalah bagian dari program Hizbut Tahrir Indonesia untuk menjalin silaturrahmi dengan seluruh komponen umat Islam, berdialog, dan menjalin ukhuwah Islamiyah. Karena bagi Hizbut Tahrir, perjuangan penegakan syariah Islam di Indonesia, tanpa didukung oleh umat dengan segenap komponennya adalah mustahil direalisasikan. Karena itu perjuangan penegakan syariah Islam harus berjalan sinergis dengan masyarakat dan komponen umat”, kata Yusanto. (http://nukhittah26.wordpress.com/2009/05/19/ meneropong-pergerakan-hizbut-tahrir-wawancara-5-episode-harian-bangkit-dengan-kh-imam-ghozali-said/).

Padahal, NU jelas sejak lama telah menegaskan menerima NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai pilihan, yang tidak mungkin diajak untuk ikut mendirikan negara Islam (Republika, 7 Oktober 2011). NU juga mengeluarkan fatwa bahwa Khilafah Islamiyah tidak mempunyai rujukan teologis baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Jika berpijak pada fikih klasik, maka pemerintah yang dipilih oleh rakyat dan terdapat wakil rakyat yang menduduki parlemen sudah sah secara syar’i (syariah). Oleh karena itu, ketika melihat konteks Indonesia, pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tata cara pemilihan pemimpin yang disebutkan dalam fikih klasik, karena presiden dilantik oleh MPR. Dan MPR adalah wakil rakyat yang statusnya tak berbeda dengan Ahlu al-Halli wa al-‘Aqdi.

PB-NU mengingatkan bahwa ideologi transnasional berpotensi memecah belah bangsa Indonesia dan merusak amaliyah diniyah umat Islam.  Ketegangan kelompok moderat dengan gerakan garis keras adalah manifestasi perseteruan al-nafs al-muthmainnah dengan hawa nafsu. Pengetahuan yang terbatas membuat hawa nafsu tidak mampu membedakan antara washîlah (jalan) dari ghâyah (tujuan), dalam memahami Islam pun kerap mempersetankan ayat-ayat lain yang tidak sejalan dengan ideologinya. Hal ini juga mencerminkan hilangnya daya nalar dalam beragama.

Dari sumber lain, buku Terjemahan HT Mu’tazilah Gaya Baru, terbitan Cahaya Tauhid Press, menurut Syaikh Al Albani, ulama Salafi terkemuka yang banyak dikutip fatwanya di seluruh dunia, justru Hizbut Tahrir yang sesat, karena dalam melaksanakan Islam menggunakan akal manusia sebagai tolok ukurnya (http://www.salafy.or.id).

Membaca kondisi Indonesia sebagai lahan tumbuh

Mengingat peribahasa “lain padang lain belalangnya”, banyak konsep budaya asing yang datang ke Indonesia mengalami penyesuaian atau disesuaikan lebih dahulu agar bisa diterima menjadi kebiasaan baru. Yang menjadi tantangan utama bagi Hizbut Tahrir, adalah bagaimana mengubah tradisi beragama di Indonesia yang cenderung moderat, menerima kemajemukan dan santun, yang berbeda jauh dengan gaya radikal mereka yang logis, dan merasa paling benar sendiri.

Hasil penelitian Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) terhadap responden kaum Muslim yang dilakukan pada bulan Maret sampai Agustus 2010 yang lalu di 10 provinsi (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara) mengungkapkan, 80,1 persen dari total responden memiliki pandangan keagamaan moderat yang mengizinkan kelompok non-Muslim meyakini dan mempraktikkan kepercayaannya, mau bekerjasama dengan agama lain dalam urusan sosial, menyetujui demokrasi, serta menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan sumber hukum. Mereka menolak kekerasan untuk memperjuangkan agama. Hanya 19,9 persen responden yang berpandangan keras, menghendaki Negara Islam dan penerapan syariat oleh negara secara formal (Kompas, 25 Oktober 2011).

Karena itu, walaupun sekarang, terutama setelah era reformasi, muncul gerakan Islam politik yang radikal mengusung tujuan memberlakukan hukum syariah (Islam) di Indonesia, gerakan sporadis tersebut tidak mendapatkan simpati dari masyarakat. Gerakan terlarang tersebut bermimpi bahwa Indonesia, negara yang disepakati sebagai sebuah negara demokrasi (Pancasila), bisa diubah dengan cara kekerasan massa. Apalagi organisasi Islam sosial yang dominan (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) pun telah sejak lama menerima Pancasila sebagai dasar negara.

Masalahnya, sebuah partai tidak bisa menyebut dirinya Islamis dan mempertahankan dukungan dari pengikut Muslim taat jika tidak mengumumkan syariah sebagai azas partai, dan memperjuangkannya menjadi dasar perundang-undangan negara. Sebaliknya, sekarang ini di Indonesia partai Islam yang tadinya dikenal sebagai partai tarbiyah yang mengusung pemberlakukan syariat Islam, dan tidak bisa menyebut dirinya demokratis, sekarang ini malah menjadi partai terbuka, dan bergabung bersama-sama dengan partai sekuler dalam memperebutkan posisi di pemerintahan.

Walaupun gerakan Islam politis radikal sekarang ini nampak masih jalan, misalnya Hizbut Tahrir, namun tidak lagi segencar dulu, tinggal menunggu sejauh mana kuatnya saja bisa bertahan. Bila di negara asalnya saja, Palestina, dan negara-negara lain di Timur Tengah sebagai basis gerakannya, Hizbut Tahrir nampak tidak berhasil, apalagi di Indonesia yang sulit memberlakukan suatu prinsip tunggal, karena sifat orang Indonesia selalu memodifikasi segala hal menjadi baru khas Indonesia.

 *Syamsir Alam. Mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang.

Kisah Dari Jerusalem*

Di antara agama-agama yang diturunkan, terutama di antara yang tiga itu, manakah yang sesungguhnya yang paling asli dan dengan demikian dapat dianggap yang paling benar ? Itu adalah sebuah rahasia abadi, dan hanya Tuhan sang maha pencipta yang paling mengetahui. Begitulah kita manusia ini, masing-masing menganggap agamanya sendiri sebagai ajaran Tuhan yang paling asli, dan dengan demikian mewakili kebenaran utama di muka bumi ini. Padahal yang paling mengetahui adalah Dia sang pembuat. Dalam konteks agama, yang tahu kebenaran sejati hanyalah Allah. Kita manusia, tidak bisa menandingi pengetahuanNya, dan sebagai insan yang percaya kepadaNya kita hanya bisa dan berkewajiban menjalankan kemanusiaan kita dengan sebaik-baiknya, dan menjadi manusia yang baik sesuai ajaranNya.

PENGUASA ‘militer’ kota Jerusalem, Sultan Salahuddin, pada suatu hari bercakap-cakap dengan seorang rohaniwan Katolik. Kepada rohaniwan itu, Salahuddin bercerita, dirinya sedikit risau karena anak perempuannya ingin menikah dengan seorang pemuda yang tak seagama. Tapi sebenarnya, anak perempuan itu, “bukan anak kandung saya”. Anak perempuan itu, tutur Salahuddin, dulukala ditemuinya menangis sendirian di tengah kebakaran kota Jerusalem, pada masa perang, sementara orang tuanya entah ke mana. Salahuddin mengambil anak itu dan kemudian membesarkannya.

“Engkau sebenarnya seorang Kristen yang baik”, ujar sang rohaniwan.

“Kenapa engkau sebutkan diriku seorang Kristen yang baik, padahal saya seorang yang selalu berusaha menjadi muslim yang baik?”, sahut Salahuddin. “Karena kebaikanku sebagai Islam, saya ambil anak perempuan itu sebagai anak”.

Lalu, seorang pemuka masyarakat Jerusalem, yang dikenal sebagai Nathan yang Bijak, datang dan mengatakan kepada sang rohaniwan Katolik, “Engkau saudaraku, selalu menyebutkan yang baik itu sebagai Kristen yang baik. Dan Sultan Salahuddin, selalu mengatakan yang baik itu adalah Islam yang baik. Sudahkah engkau tanyakan padanya apakah dia manusia yang baik ?”. Bukankah, lanjut Nathan, yang terpenting adalah kita harus selalu menjadi manusia yang baik ? Nathan yang bijak beranggapan, manusia itu melakukan kebaikan, bukan terutama karena tuntutan agamanya, melainkan karena tuntutan kemanusiaannya. Semua agama besar dunia mengajarkan persaudaraan di antara sesama manusia, sebagai dasar keimanan dalam hakekat kebenaran yang sama.

Kisah tersebut diceritakan dalam sebuah buku oleh seorang pengarang bernama Lessing. Nama lengkapnya, Gotthold Ephraim Lessing, lahir tahun 1729. Ia juga adalah seorang pendeta seperti ayahandanya yang berasal dari Saksen. Agama tak boleh disepelekan, kata Lessing, tetapi agama pun tak boleh dianut dengan cara yang membabi-buta. Ia adalah seorang penganjur toleransi beragama.  Sebuah kisah lain dalam buku yang sama, juga terkait Nathan –namun sekali ini sebagai penutur– adalah tentang seorang ayah dan tiga orang puteranya. Kisah yang dituturkan Nathan ini pernah ditampilkan dalam sebuah pentas teater di Eropah. Dalam pentas ini, personifikasi sang ayah, seorang pria tua yang berjanggut, berjambang dan berjubah, terasosiasikan pada Nabi Ibrahim.

Alkisah, sang ayah memiliki sebentuk cincin emas. Ketiga anaknya terpesona kepada keindahan cincin itu dan sama-sama menginginkannya untuk dirinya, lalu memintanya kepada sang ayah. Merasa tak adil bila hanya seorang anak yang memperoleh cincin, sang ayah pergi menemui ‘pandai emas’, lalu kepadanya sang ayah meminta untuk membentuknya menjadi tiga cincin. Setelah selesai, setiap anak diberi masing-masing sebuah cincin. Salah satu anak mengatakan dirinyalah yang mendapat cincin yang asli, tetapi anak-anak yang lain menyanggah dan mengatakan sebenarnya cincin merekalah yang asli.

Saat ketiga anak itu menanyakan pada ayah mereka, cincin siapakah di antara ketiganya yang asli, lelaki tua ini tak tahu lagi mana yang asli. Hanya sang pandai emas yang mestinya bisa mengetahui. Tetapi, sang ayah tak pernah lagi bisa menemukan pandai emas itu, pun tak mampu lagi mengingat wajahnya dan baru ‘menyadari’ bahwa sebenarnya ia tak pernah menatap wajah, sehingga dengan demikian tak mungkin mengenalinya. Dalam pentas, untuk menggambarkan suasana penuh tanda tanya ini, wajah dan sosok sang pandai emas memang tak pernah ditampilkan, dan diwakili hanya dengan ‘suara’, sehingga menimbulkan asosiasi sebagai Tuhan. Sedangkan tiga putera agaknya menjadi pengibaratan yang mewakili tiga agama, yang ada dikemudian hari setelah Ibrahim, yakni agama Jahudi, Kristen dan Islam. Keaslian tiga cincin itu lalu menjadi suatu rahasia abadi.

Di antara agama-agama yang diturunkan, terutama di antara yang tiga itu, manakah yang sesungguhnya yang paling asli dan dengan demikian dapat dianggap yang paling benar ? Itu adalah sebuah rahasia abadi, dan hanya Tuhan sang maha pencipta yang paling mengetahui.

Begitulah kita manusia ini, masing-masing menganggap agamanya sendiri sebagai ajaran Tuhan yang paling asli, dan dengan demikian mewakili kebenaran utama di muka bumi ini. Padahal yang paling mengetahui adalah Dia sang pembuat. Dalam konteks agama, yang tahu kebenaran sejati hanyalah Allah. Kita manusia, tidak bisa menandingi pengetahuanNya, dan sebagai insan yang percaya kepadaNya kita hanya bisa dan berkewajiban menjalankan kemanusiaan kita dengan sebaik-baiknya, dan menjadi manusia yang baik sesuai ajaranNya. Agama-agama memberikan manusia pengenalan yang sama tentang kebenaran, agar manusia bisa mendekati hakekat kebenaran sedekat-dekatnya.

Pikiran-pikiran seperti inilah yang antara lain harus kita kembangkan. Kita jangan tergelincir menjadi manusia yang menganggap hanya pikirannya sendiri yang benar. Sebagai manusia, kita menilai berdasarkan ‘apa yang saya pikir tentang saya’. Namun itu hanyalah sekedar persepsi kita tentang diri kita. Padahal, selain itu ada phrase mengenai ‘apa yang orang lain pikir tentang saya’, yakni persepsi orang lain itu mengenai diri kita. Berikutnya, diluar itu, ‘apa yang saya pikir mengenai pikiran orang lain mengenai saya’. Wujud ini kita tidak tahu lagi, mana yang benar di antara tiga persepsi itu. Itulah sebabnya di dalam kehidupan kemanusiaan, harus ada dialog, untuk mendekatkan tiga wujud atau tiga persepsi ini. Tanpa dialog, masing-masing wujud akan berjalan sendiri-sendiri tanpa titik temu. Dimensi pengertian melalui dialog inilah yang berada di dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Tanpa ada orang yang mampu berdialog, maka manusia menjadi tidak berada dalam wilayah kemanusiaan yang adil dan beradab.

Untuk memelihara kedekatan sedekat-dekatnya kepada kebenaran dan menjalankan kemanusiaan sebaik-baiknya, manusia bisa berpegang kepada trancendental ethics, yang sebagai etika dengan nilai-nilai kerohanian dikenal manusia bersamaan dengan diturunkannya agama-agama ke muka bumi ini.

Pemahaman etika sendiri sudah sejak lama ada dalam sejarah kemanusiaan sebagai etika horizontal, lebih awal dari diturunkannya agama-agama dengan Ketuhanan yang maha esa. Suatu ‘zaman etika’ dalam sejarah kemanusiaan antara lain dikenal pada saat-saat dilontarkannya pemikiran-pemikiran cemerlang mengenai kemanusiaan oleh Aristoteles hingga Plato pada abad-abad ke-4 sebelum Kristus. Sementara itu di Timur, ditandai kelahiran pemikiran Buddhisme dari Siddharta Gautama, bersamaan dengan pemikiran Konfusius, yakni pada 500 tahun sebelum Masehi. Ketika itu, epoch sejarah manusia ditandai dengan  masuknya pengertian-pengertian kemanusiaan serta etika dalam hubungan antar manusia sebagai masyarakat.

Setelah diturunkannya agama-agama dengan dua nabi terakhir, mulai terlihat tampilnya trancendental ethics, dimulai setelah Jesus Kristus di awal abad pertama hingga abad keenam, dengan datangnya Nabi Muhammad. Etika horizontal antar manusia yang telah ada, diterapkan dalam tatanan ekonomi dan sosial. Trancendental ethics ini semakin berwujud terutama setelah lahirnya agama-agama yang monotheistic, agama dengan kenabian. Dalam ajaran Kristen dikenal adanya subjek dan objek. Tuhan adalah subjek, dan manusia sebagai objek. Tetapi manusia pun menjadi subjek di dalam hubungan-hubungan antar manusia dan dengan isi alam di muka bumi ini. Dalam pemahaman konsep Ketuhanan yang maha esa, secara filosofis dikatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia sesuai dengan wajahNya, dan dengan demikian manusia lainpun sama dengan kita, tak ada perbedaan dalam makna.

Adalah memang sungguh menarik bahwa dalam kehidupan kebudayaan dan kehidupan agama di Indonesia, etika transendental itu telah membawa bangsa ini kepada kesadaran berketuhanan dalam kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam perjalanan menuju kemerdekaan, ketika mempersiapkan landasan filosofis dan menyusun suatu ideologi bangsa, para pendiri bangsa ini, the founding fathers, menyerap dua nilai ini –ketuhanan dan kemanusiaan– dalam satu kesatuan pemahaman sebagai nilai-nilai spiritual.

*Tulisan ini, disajikan sebagai bacaan menyambut perayaan Natal 2010. Dicuplik dari buku Prof. Dr Midian Sirait, “Revitalisasi Pancasila, Catatan-catatan tentang Bangsa Yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial”, Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2008.

Jalan Terorisme: Dari Fundamentalisme Islam Hingga Radikalisme (2)

“Sejak pertengahan 1980-an, ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab)”. “Negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan”.

Akar Ideologi dan Teologi. Meskipun cenderung dicampuradukkan satu sama lain, menurut Adlin M. Sila, sebenarnya fundamentalisme, radikalisme dan terorisme, adalah tiga faham yang saling bertolak belakang satu sama lain dari segi istilah dan atau terminologi. Gerakan fundamentalisme adalah gerakan untuk kembali ke ajaran Islam awal. “Beberapa gerakan keagamaan Islam yang menganut ideologi ini adalah wahhabisme dan salafisme. Wahhabisme yang berasal dari pelopornya yaitu Abdul Wahhab, menyuruh untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sementara salafisme adalah kelompok Islam yang menganjurkan untuk mengikuti praktek ibadah kelompok salaf (atau generasi terdahulu, di mulai dari zaman Nabi Muhammad hingga tiga generasi sesudah beliau). Sedangkan radikalisme dan terorisme adalah metode yang digunakan dalam mencapai tujuan-tujuan suci yang diperjuangkan atas nama agama”.

Gerakan salafi yang kini lagi mewabah, kata Adlin, hanyalah varian dari gerakan Islam kontemporer. Gerakan ini merupakan metamorfosis dari gerakan yang sudah ada sebelumnya, atau melanjutkan gerakan sebelumnya seperti wahhabisme yang dianut oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah pada awal masa pergerakan. Dalam konteks tersebut, munculnya gerakan Islam yang mewacanakan syariat Islam pada era reformasi ini selalu saja menarik perhatian. Ini juga menegaskanbahwa gerakan semacam ini bukanlah barang baru, tetapi sesuatu recurrent dan menjadi bagian sejarah.

Gerakan Salafi menurut Noorhaidi Hasan PhD, turut meramaikan aktivisme keislaman di Indonesia sejak pertengahan 1980-an ketika ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab). Secara eksplisit dengan menyebut diri Salafi, mereka memperkenalkan sebuah varian Islam yang sangat rigid, yang terfokus pada upaya pemurnian tauhid dan praktek keagamaan eksklusif yang diklaim sebagai jalan untuk mengikuti jejak keteladanan Salaf al-Salih, generasi awal Muslim. Masalah-masalah yang tampaknya sederhana, seperti jalabiyyah, imamah, lihyah, isbal, dan niqab, menjadi tema utama yang selalu muncul dalam wacana keseharian mereka. Awalnya, mereka menolak segala bentuk aktivisme politik (hizbiyyah), yang mereka pandang sebagai bid’ah, dan dengan demikian bercorak ‘kesunyian a-politis’ (apolitical quietisme). Dengan mengibarkan bendera gerakan dakwah Salafi, mereka berupaya untuk menarik garis pemisah yang tegas dari masyarakat lainnya, dengan cara mengelompokkan diri secara eksklusif di dalam ikatan-ikatan komunitas yang menyerupai enclave.

Sementara itu menurut uraian Adli Sila lebih jauh, gerakan Salafi adalah sebuah gerakan yang tidak monolitik, tetapi beragam, terutama dari segi metode mengamalkan ideologi Salafi sebagai manhaj (jalan hidup). Keberagaman ini muncul tidak semata-mata oleh perbedaan pengamalan ideologi Salafi, tetapi oleh kondisi sosial politik yang mengitari munculnya gerakan tersebut. Ditambah lagi, konstruksi fatwa ikut berperan, yang dihasilkan oleh para tokoh Salafi dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam saat itu. Intinya, manhaj gerakan islam di Indonesia tidak bersifat genuine, ada resepsi keberagamaan lokal tapi terdapat juga pengaruh gerakan keagamaan transnasional.

Inspirasi awal Gerakan Salafi di Indonesia. Untuk kasus Indonesia, munculnya gerakan Salafi juga dipengaruhi oleh dinamika penerapan syariat Islam dari awal sejarah terbentuknya negara Republik Indonesia. “Konon, terbentuknya Departemen Agama dianggap sebagai bentuk kompromi antara negara dan agama. Kondisi ini menggolongkan Indonesia sebagai negara non-agama dan non-sekuler sekaligus”, kata Adli. Prateknya, selain mengeluarkan undang-undang Peradilan Agama yang hanya menyangkut persoalan perdata (private), dan tidak dalam masalah pidana (public), negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan. “Ini yang menjadi persoalan”. Negara menganggap sudah mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam, sementara sebagian tokoh Islam menganggapnya belum.

Pada tataran politik, usulan amandemen Pasal 29 UUD 1945 yang berpihak pada Piagam Jakarta pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 dan 2002 ditolak. Praktis, hal ini menutup kemungkinan syariat Islam berlaku secara nasional. Secara tidak langsung, keputusan Sidang Tahunan MPR ini dianggap sebagai sebuah kemandegan politik dalam memperjuangkan aspirasi syariat Islam pada tingkat nasional. Tapi bagi sebagian tokoh gerakan Islam, terutama yang berorientasi politik, tidaklah demikian. Mereka yakin bahwa masih ada saluran politik lain dalam memperjuangkan syariat Islam, yaitu melalui jalur otonomi khusus. Saat ini, tidak sedikit daerah yang sedang mengusulkan kepada DPR-RI untuk diberikan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam, atau minimal diberikan hak untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam. Tuntutan yang lagi populer di berbagai daerah ini jelas memiliki ‘alasan’. Melalui mekanisme ini, daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan homogen, memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam dalam sistem pemerintahan dan kemasyarakatannya, karena telah memperoleh perlakuan khusus. “Menariknya, klaim ‘khusus’ yang biasanya dituntut oleh komunitas Muslim minoritas di negara Barat ini, muncul di Indonesia. Negara dengan mayoritas penduduknya Muslim”.

“Meskipun bidang agama masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan ke daerah, tapi ini tidak berlaku apabila daerah yang bersangkutan memiliki kekhususan”. Sesuai amandemen tahap II UUD 1945 Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah, negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang, seperti yang sudah diberlakukan di Naggroe Aceh Darussalam (NAD), sebagai yang tertuang dalam UU No.18 Tahun 2000. Dari undang-undang ini, NAD sudah menghasilkan ratusan Qanun (baca; Perda syariat Islam) yang terkait dengan masalah-masalah seperti Qanun khalwat, minuman keras, perjudian dan lain sebagainya. Tapi, persoalan yang krusial untuk diselesaikan oleh tokoh-tokoh penggagas syariat Islam di berbagai daerah adalah bagaimana mengintegrasikan konsep otonomi khusus ini dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Keraguan muncul mengingat NAD belum memperlihatkan hasil maksimal sebagai daerah percontohan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam. Padahal, jika otonomi khusus di NAD ini berjalan bagus, akan memungkinkan daerah lain untuk memperoleh hak yang sama”. Tapi, jika sebaliknya yang terjadi, tertutup kemungkinan daerah lain untuk memperolehnya. Kondisi sosial keamanan yang lebih kondusif semestinya menjadi variabel penentu bagi sebuah daerah untuk menjadi percontohan pelaksanaan syariat Islam. Di luar yang disinggung Adli, tentu, masih banyak variabel lain, di antaranya variabel keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang meskipun beragama Islam, tidak menghendaki syariat Islam dijalankan dengan kekuatan dan campur tangan kekuasaan pemerintahan.

Dalam sejarah Indonesia, terutama pada abad ke-13, raja-raja yang telah memeluk Islam senantiasa berusaha menegakkan syariat Islam di wilayah kekuasaannya. Bahkan, setelah penjajah Belanda berkuasa, kerajaan-kerajaan Islam masih berusaha menegakkannya. Selanjutnya, muncul kelompok dalam kalangan Islam yang membawa pemikiran ‘baru’ (tajdid, pembaharuan) dalam beribadah, yang sifatnya sangat politis dan mengancam keberadaan Belanda di Nusantara. Lewat politik pecah belah, pemerintah Belanda mendekati kalangan adat yang merasa terancam dengan kehadiran ide pembaharuan ini. Syariat Islam lalu dibatasi hanya pada masalah ibadah. Sedangkan dalam bidang-bidang lain seperti politik, tidak mendapat tempat. Kebijakan pemerintah kolonial ketika itu didasarkan pada nasehat Christian Snouck Hurgronje yang memperlakukan teori receptie (resepsi), yaitu syariat Islam hanya bisa berlaku setelah diresepsi atau dibingkai oleh hukum adat. Atau, syariat Islam hanya boleh diberlakukan jika raja dan kepala-kepala adat, sebagai pemuka masyarakat, memberikan persetujuan.

Berlanjut ke Bagian 3

PKI Sejak 23 Mei 1920: Dari Konflik ke Konflik (1)

PKI sebenarnya adalah masa lampau dalam kehidupan politik Indonesia. Bahkan komunisme yang dianut sebagai ideologi oleh partai tersebut pun sudah menjadi bagian dari masa lampau di dunia, sejak hancurnya Uni Soviet. Negara komunis tersisa hanyalah Kuba, dan di Republik Rakyat Cina yang makin moderat dalam kehidupan sosial-ekonominya. Tapi tentu saja, akan selalu terdapat kelompok-kelompok di bekas negara-negara bekas Soviet yang masih menyimpan obsesi reinkarnasi ideologi tersebut sebagai alternatif terhadap ideologi kapitalisme liberalisme yang dianut negara-negara barat. Sementara negara-negara barat sendiri justru makin banyak memasukkan nuansa sosialistis dalam kehidupan sosial-politik dan sosial-ekonomi mereka. Apakah obsesi reinkarnasi juga dimiliki oleh sejumlah generasi muda yang kebetulan orangtua mereka sampai 45 tahun yang lampau berkiprah dalam kehidupan politik Indonesia hingga tahun 1965 melalui PKI? Hari Minggu 23 Mei yang lalu, mereka mengadakan pertemuan untuk ‘memperingati’ 90 tahun PKI yang lahir tahun 1920. Sebagai referensi sejarah mengenai kiprah PKI di Indonesia, berikut ini adalah tulisan Dr Anhar Gonggong, yang pernah dimuat dalam buku Simptom Politik 1965, PKI dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan, Jakarta 2008.

MEMASUKI awal abad ke-20, dalam setting waktu historis Indonesia, perlawanan terhadap kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda berubah bersama waktu. Kalau sepanjang awal kedatangannya sampai pada akhir abad 19, dan awal abad ke 17 dengan pembentukan organisasi dagang (VOC) yang mempunyai kekuatan militer untuk penaklukan, yang kemudian dilanjutkan pada abad 18, 19 dan awal ke-20, Belanda menghadapi perlawanan yang dilakukan dengan fisik atau strategi otot, maka pada awal abad ke-20, bentuk dan cara perlawanan yang dihadapi itu berubah. Perlawanan bentuk baru menggunakan cara-cara yang dilandasi pemikiran-pemikiran rasional (strategi otak). Kalau perlawanan strategi otot menggunakan kekuatan-kekuatan fisik –dari Perang Gowa pimpinan Sultan Hasanuddin, kemudian Perang Pattimura, Perang Jawa pimpinan Pangeran Diponegoro, Perang Batak pimpinan Sisingamangaraja dan Perang Aceh dan Perang Sawitto pimpinan Lasinrang yang dikalahkan pada 1912– maka ketika memasuki abad ke-20, cara perlawanan tidak lagi menggunakan senjata fisik semata, melainkan dengan senjata yang dilandasi oleh rasio atau otak.

Dalam perlawanan abad ke-20 itu, 1908-1942, senjata-senjata yang digunakan adalah senjata yang bertumpu pada kemampuan-kekuatan rasio, otak, yaitu organisasi, media massa, ideologi dan dialog. Perubahan cara perlawanan terhadap pemerintahan kolonial itu dilakukan oleh “kelompok-kelompok” warga anak-anak negeri jajahan Nederlandsch-Indie yang telah menikmati pendidikan yang diadakan oleh pemerintah kolonial. Warga terdidik tetapi tidak sekedar terdidik, melainkan terutama juga karena mereka tercerahkan. Mereka terdiri dari pelbagai asal tempat kelahiran dan suku bangsa dan menetap di kota-kota besar ketika itu, seperti  Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya dan lain-lain. Dari lingkungan warga terdidik-tercerahkan itulah awal terjadinya perubahan strategi perlawanan dalam bentuk strategi otak dengan senjata baru “tanpa kekerasan fisik bersenjata”.

Pemula ide dari perlunya perubahan di lingkungan anak-anak negeri jajahan NederlandschIndie ialah dr. Wahidin (Soedirohusodo), seorang dokter pensiunan yang menghendaki diadakannya fonds, dana pendidikan untuk “anak-anak bangsa Jawa”. Untuk mewujudkan cita-citanya itu, dr. Wahidin berusaha melakukan pendekatan kepada sejumlah bupati dan bangsawan Jawa “yang berpengaruh” agar bersedia membantu menyediakan dana pendidikan yang diharapkannya itu. Untuk itu, terkadang ia berjalan kaki, naik andong untuk mengunjungi bupati atau tokoh yang diharapkannya. “Para bupati dan bangsawan yang dihubunginya” tampak tidak berminat atas idenya itu, bahkan menolak ide yang memang akan berdampak besar bagi tatanan kehidupan masyarakat Jawa di negeri jajahan NederlandschIndie.

“Senjata” organisasi untuk “pertama kalinya” diciptakan oleh sejumlah mahasiswa “sekolah kedokteran Jawa”, STOVIA, yang menerjemahkan ide dr. Wahidin menjadi sebuah organisasi “modern” yang berdasar pada etnis Jawa dengan “ideologi pendidikan dan kebudayaan”. Mereka melakukan rapat di Gedung STOVIA pada 20 Mei 1908 dan dari rapat itulah disepakati untuk membentuk sebuah organisasi dengan nama Boedi Oetomo dan dr. Soetomo sebagai ketua pertamanya. Setelah terbentuknya Boedi Oetomo itu, maka “secara berantai” sejumlah tokoh terdidik-tercerahkan mengambil insiatif untuk membentuk organisasi dengan nama dan landasan-anutan ideologi masing-masing. Terbentuklah Indische Partij pada 1911, kemudian Sarekat Islam (SI); Kalau Indische Partij dibentuk dengan ideologi nasionalisme Hindia, maka Sarekat Islam berideologi Islam. Dalam kaitannya dengan SI ini, ada hal yang perlu dicatat, yaitu SI dibentuk oleh sejumlah pedagang batik di Solo yang berusaha mempertahankan kelangsungan hidupnya karena adanya saingan yang datang dari para pedagang Cina.

Para pedagang batik itu memang pada umumnya beragama Islam, sehingga ketika membentuk organisasi, untuk menyatukan visi organisasinya, maka Haji Samanhudi mengajak rekan-rekannya untuk menjadikan agama Islam sebagai landasan sekaligus sebagai ideologi organisasi. Dalam kaitan dengan pertumbuhan SI di kemudian hari, seorang tokoh, yang juga pedagang di Surabaya, Oemar Said Tjokroaminoto, menjadi anggota SI dan kemudian tampil menjadi pemimpin utama SI yang kemudian berkembang menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia atau PSII (AK Pringgodigdo, 1986).

Awal Kelahiran PKI dan Dampak Tragis Perlawanannya

Dalam perkembangan SI yang dibentuk pada tahun 1912 itu, tampil pula fakta-fakta peristiwa yang berkaitan dengan berkembang dan terbentuknya organisasi dari ideologi yang Marxis-Komunis atau yang lebih populer dikenal dengan istilah komunisme. Ia bermula dengan datangnya seorang aktivis Komintern, Sneevliet ke Indonesia, Surabaya. Tokoh berbangsa Belanda ini kemudian dapat berinteraksi dengan sejumlah tokoh Sarekat Islam di pelbagai kota, termasuk dengan Semaun yang menjadi ketua organisasi Buruh Kereta Api di Semarang, dan sekaligus juga Ketua dan tokoh SI di kota ini. Dari interaksi antar pimpinan SI yang memiliki visi dengan ideologi yang saling berbeda dan bertentangan, maka perkembangan SI mengalami arah yang “bersilangan cabang” dilihat dari ideologi; yaitu di satu sisi, sejak awal SI berideologi Islam dan memang dibentuk oleh pedagang-pedagang Islam di Solo untuk menghadapi pedagang Cina saingannya, di lain pihak, SI juga mempunyai tokoh-tokoh penting yang mulai menerima ideologi lain, yaitu ideologi Marxisme-Komunisme.

Tampak bahwa perkembangan kelompok Marxis-Komunis di dalam tubuh SI telah berkembang dengan cukup berarti dengan pengaruh yang mulai memberikan arti embriotik yang tidak dapat diabaikan. Berkembang “pesatnya” aliran Marxisme-Komunisme di dalam tubuh SI karena kemampuan mereka melakukan “penyebaran” ajarannya di dalam tubuh SI; Terjadi “penggerogotan” dari dalam dengan melakukan yang oleh seorang ahli sejarah tentang Indonesia, Ruth McVey, disebut Block Within; yaitu membentuk “blok-blok aliran Marxis-Komunis” di dalam tubuh SI itu sendiri.

Tentu saja adanya dua kekuatan ideologi di dalam satu organisasi, akan melahirkan pertentangan yang setiap saat berkembang menjadi makin tajam. Hal itu juga segera terjadi di dalam tubuh Sarekat Islam. Apalagi Semaun dan kawan-kawan makin menunjukkan sikap agresivitasnya untuk melawan kaum kapitalisme, termasuk kapitalis yang ada di lingkungan warga pribumi NederlandschIndie ketika itu. Terjadinya pertentangan di antara kedua kekuatan ideologi di dalam tubuh SI digambarkan sebagai berikut:

“Telah dalam tahun 1916, Semaun sebagai wakil cabang Surabaya, menentang sikap Pengurus Besar SI di Kongres SI yang diadakan di Bandung. Dalam tahun 1917 sebagai pimpinan baru SI cabang Semarang, ia meneruskan perlawanannya itu di dalam kongres yang diadakan pada tahun 1917 itu. Pada tahun 1918 ia menjadi Komisaris Pengurus Besar SI untuk Semarang, maka dapatlah ia dengan lebih baik lagi mempergunakan pengaruhnya terhadap pemimpin-pemimpin yang tulen daripada SI itu. Karena takut akan adanya perpecahan dalam SI, maka pemimpin-pemimpin ini berlomba-lombalah mengatasi Semaun dalam hal sikap ‘kiri’! Oleh karena itulah, maka kelihatan di atas tadi dengan nyata aliran pelajaran marxis juga pada pemimpin-pemimpin SI yang lain-lain itu”.

Dalam pertentangan di antara kedua kekuatan ideologis itu, tampak adanya persaingan untuk memasukkan pikiran-pikiran ideologis mereka ke dalam rumusan hasil kongres, termasuk dalam Anggaran Dasar Organisasi. Tampaknya “kekuatan kiri” berhasil memasukkan dalam Anggaran Dasar Central Sarekat Islam (CSI) rumusan antara lain “…perjuangan menentang kapitalisme yang berdosa”. Tetapi dalam perkembangannya kemudian, apalagi setelah kekuatan kiri itu mengorganisasikan diri dalam satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), maka pengurus SI “yang asli berideologi Islam” melakukan langkah-langkah tindak yang membatasi gerak kekuatan kiri-PKI di dalam tubuh organisasi mereka, antara lain dengan cara menerapkan Disiplin Partai yaitu tidak memperkenankan seseorang – termasuk anggota PKI – untuk menjadi anggota SI dan pada saat yang bersamaan juga menjadi anggota organisasi lain. Adanya disiplin partai yang dikeluarkan SI itu, tentu saja sangat merugikan posisi PKI dari segi penyebaran ideologi. Disiplin partai ini telah ditetapkan pada kongres tahun 1921 yang kemudian lebih dipertegas lagi pada 1923.

Tetapi terlepas dari adanya disiplin partai SI yang dikenakan bagi warga PKI itu, pimpinan PKI –Semaun, Dharsono, Alimin, Tan Malaka dan lain-lain– tetap berusaha melanjutkan kegiatan-kegiatan mereka untuk memperluas pengaruh di tengah-tengah warga negeri jajahan NederlandschIndie dengan pelbagai kegiatan, termasuk mengorganisasi kekuatan-kekuatan buruh dan kekuatan lainnya. Bahkan juga melakukan propaganda ke lingkungan warga beragama Islam dengan “mensejajarkan” ajaran Islam dengan ajaran-ajaran Marxisme-Komunisme dengan mengutip ayat-ayat Al Qur’an dan hadist Nabi Muhammad, yang antara lain dilakukan oleh Haji Misbach. Dengan menggunakan kekuatan massa yang mendukung organisasi mereka, para pemimpin PKI melakukan tindakan-tindakan yang “bersifat revolusioner” dalam bentuk pemogokan, demonstrasi dan lain-lain. Dengan tindakan-tindakan itu, PKI mendapat pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah kolonial.

Berlanjut ke Bagian 2

Mencari Tempat Mbah Priok Dalam Sejarah

“Masyarakat tak semestinya dibiarkan dicengkeram oleh mitos dan legenda maupun nilai-nilai sempit.  Harus dicari cara untuk membuat masyarakat beragama dengan keimanan yang berlandaskan akal sehat, jauh dari mitos dan tahayul yang menurut ajaran Islam –dan agama-agama pada umumnya– sendiri adalah kemusyrikan, kekufuran dan kebodohan karena dusta. Nabi Muhammad sendiri tak pernah mengajarkan mitos, sehingga tak mengizinkan dirinya divisualisasi melalui gambar lukisan diri ataupun patung untuk mencegah ‘pemberhalaan’ baru yang mengatasnamakan dirinya”.

PERISTIWA berdarah di Koja Tanjung Priok 14 April 2010, memiliki begitu banyak segi untuk dibahas. Mulai dari pola kekerasan yang belakangan tampaknya sudah sangat mendarah-daging di lingkungan Satpol PP –sebagai akibat misleading para gubernur dan walikota yang menjadi pengguna– sampai kepada hasil akhir berupa penderitaan yang ternyata ‘hanya’ dipikul oleh lapisan akar rumput. Para santri dan anggota masyarakat sekitar makam Mbah Priok maupun para anggota Satpol PP, yang meninggal, hilang atau terbaring luka di rumah-rumah sakit pasca bentrokan, nyatanya berasal dari lapisan yang sama di masyarakat, yakni kalangan akar rumput.

Kekuranghati-hatian para penentu kebijakan dan pemangku kepentingan perluasan terminal peti kemas Tanjung Priok dalam menghadapi kepekaan terkait kepercayaan lapisan tertentu di masyarakat terhadap suatu mitos bernuansa religius –yang telah diestafetkan puluhan atau bahkan ratusan tahun lamanya– menjadi pemicu ledakan sosiologis di Koja Tanjung Priok ini. Gubernur-Wakil Gubernur dan para bawahannya cenderung memakai kacamata kuda dalam kerangka law enforcement –kalaupun terminologi ini tepat digunakan di sini, dan bukannya sekedar politik kepentingan ataupun kepentingan bisnis– terkait perluasan terminal peti kemas di Koja ini. Karena mereka penguasa, maka tak boleh kalah terhadap rakyat, apalagi ketika menyandang tanggungjawab (retorika) demi kepentingan pembangunan dan negara.

Bahwa dalam jangka panjang gerbang perdagangan internasional ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, tidak bisa dipungkiri, memang ya. Tapi, jangan katakan bahwa di dalamnya tak ada kepentingan bisnis kelompok-kelompok ekonomi, termasuk kelompok ekonomi bukan nasional. Perusahaan pengelola terminal ini kepemilikan sahamnya dikuasai perusahaan Korea sebesar 51 persen dan negara melalui Pelindo sebesar 49%. Sebagaimana juga tak boleh dikatakan bahwa sebelum Peristiwa Berdarah 14 April, bukannya tak ada sengketa yang menyangkut soal ganti rugi yang bisa bernilai belasan atau mungkin saja puluhan milyar rupiah. Di luar area makam, para ahli waris makam juga memiliki lahan luas yang ingin diambil dengan ‘harga’ murah dan dengan paksaan kekuasaan oleh PT Pelindo. Tentu saja para ahli waris memiliki hak-hak hukum. Namun, agak kurang nyaman juga ketika para ahli waris dan para pengacaranya terlalu banyak menggunakan retorika agama dalam ‘pertempuran’ hukum sebelum dan sesudah peristiwa berdarah ini. Keadaan menjadi tambah tak nyaman lagi manakala kita mengetahui betapa di latar belakang terjadi pula begitu banyak persilangan kepentingan sosial dan politis dari berbagai organisasi sosial-politik dan kemasyarakatan.  Apa tidak bisa sedikit menahan diri dengan penggunaan idiom-idiom agama? Sebagaimana kita juga patut mengingatkan kalangan penguasa untuk tidak membiasakan diri meremehkan nilai-nilai religius yang hidup di masyarakat serta mengabaikan aspek hak azasi kalangan akar rumput.

MASYARAKAT memang tak selalu benar. Masyarakat juga terbiasa melakukan kekerasan selain menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia. Tapi suburnya ketidakbenaran maupun sikap irrasional ataupun kebodohan di tengah masyarakat, serta budaya kekerasan, juga adalah akibat dari kegagalan kepemimpinan dalam kekuasaan, percontohan buruk dari para pemimpin di dalam dan di luar pemerintah, serta berbagai sikap pembodohan akar rumput oleh kalangan kekuasaan negara dan kekuasaan politik. Mereka yang harus membawa masyarakat keluar dari sindrom ‘kesakitan’ secara sosiologis, justru menjadi lebih sakit dari yang mestinya mereka bimbing dan pimpin. Alih-alih mencerdaskan masyarakat, yang terjadi adalah eksploitasi ‘kebodohan’ dan berbagai sentimen sempit serta memanfaatkan rasa ketertindasan di masyarakat.

Ke depan, diperlukan keseriusan mencerdaskan bangsa. Masyarakat tak semestinya dibiarkan dicengkeram oleh mitos dan legenda maupun nilai-nilai sempit.  Harus dicari cara untuk membuat masyarakat beragama dengan keimanan yang berlandaskan akal sehat, jauh dari mitos dan tahayul yang menurut ajaran Islam –dan agama-agama pada umumnya– sendiri adalah kemusyrikan, kekufuran dan kebodohan karena dusta. Nabi Muhammad sendiri tak pernah mengajarkan mitos, sehingga tak mengizinkan dirinya divisualisasi melalui gambar lukisan diri ataupun patung untuk mencegah ‘pemberhalaan’ baru yang mengatasnamakan dirinya. Tak ada makam keramat untuk disembah dengan ritual yang menyesatkan, melainkan makam untuk tafakkur mengenang dengan rasa hormat seseorang karena jasa dan amal ibadahnya untuk kepentingan agama dan umat. Diperlukan pencerahan-pencerahan, paling tidak berupa informasi tentang kebenaran, termasuk kebenaran berdasarkan hayat sejarah.

DI MANAKAH posisi Muhammad Hasan bin Muhammad Al Haddad –yang kemudian dikenal sebagai Mbah Priuk– dalam sejarah, khususnya dalam sejarah penyebaran agama Islam di Nusantara ini? Muhammad Hasan Al Haddad adalah tokoh yang berusia ringkas, lahir tahun 1727 dan wafat 1756, jadi hanya kurang lebih 29 tahun. Ia turut serta dalam syiar Islam, meskipun bukan termasuk penyebar mula-mula Islam di Nusantara atau di Batavia dan sekitarnya, karena Islam sudah dianut di wilayah itu paling tidak sejak dua abad sebelumnya.

Agama Islam telah dianut secara luas  oleh masyarakat Jayakarta dan sekitarnya sejak awal abad ke 15. Islam itu sendiri bahkan mulai dikenal secara berangsur-angsur di wilayah itu sejak abad-abad sebelumnya karena imbas pengaruh kerajaan Islam yang mula-mula, pada abad 13, yakni Samudera Pasai di Aceh, Sumatera bagian Utara. Pada tahun 1297 dikenal raja Islam pertama, Al-Malik As Saleh. Salah satu puncak kejayaan Islam di Jayakarta adalah pada masa Fatahillah, yang oleh sesuai lidah orang Portugis disebut Tagaril yang berasal dari kata asli Fahrillah atau Fathullah yang bermakna ‘kemenangan Allah’. Pada tanggal 22 Juni 1527 Ahmad Fatahillah –yang asal-usulnya seorang muballigh yang berasal dari Samudera Pasai sebelum ke pulau Jawa– atau kemudian lebih dikenal sebagai Falatehan, merebut Sunda Kelapa dari kekuasaan Portugis. Nama Sunda Kelapa dirubah menjadi Jayakarta yang berarti kemenangan. Kemenangan ini dimaknai sebagai kemenangan berkat lindungan Allah. Tanggal 22 Juni hingga kini dianggap hari kelahiran Jakarta. Nama Sunda Kelapa sendiri kini digunakan untuk menamai pelabuhan utama di wilayah ini, sebelum beberapa abad kemudian dibangun pelabuhan baru yang dikenal sebagai Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebenarnya, Ahmad Fatahillah ini tak lain adalah Sjarif Hidajatullah. Setelah kedatangannya ke pulau Jawa dari Samudera Pasai, sempat pula menjadi pemimpin pemerintahan kekuasaan Islam yang berpusat di sekitara Cirebon. Sjarif Hidajatullah adalah putera Maulana Ishak –adik Maulana Malik Ibrahim– yang beribukan seorang perempuan keturunan Arab dari keluarga Quraisyi, serta merupakan menantu Raden Patah. Adapun Raden Patah ini adalah keturunan Raja Majapahit terakhir, Sri Kertabumi, yang hanya sempat memerintah 4 tahun, 1474-1478. Penyerbuan Sjarif Hidajatullah atau Faletehan ke barat menaklukkan Portugis yang menguasai Sunda Kelapa dan sekitarnya lalu merubah namanya menjadi Jayakarta, juga sekaligus untuk sepenuhnya meng-Islam-kan wilayah itu.

Sjarif Hidajatullah mengundurkan diri dari dunia pemerintahan yang masih penuh urusan duniawi di usia 95 tahun dan kemudian lebih menekuni kehidupan keagamaan. Setelah wafat dalam usia yang amat lanjut, mungkin seratus tahun lebih, ia digelari sebagai Sunan Gunung Jati.

Muhammad Hasan bin Muhammad Al-Haddad, lahir dan berkiprah tak kurang dari dua ratus tahun setelah Islam berjaya di Jayakarta. Tentu penyampaian catatan ini tidak bertujuan untuk mengecilkan arti dari apa yang telah dilakukannya dalam syiar Islam lanjutan di Nusantara atau di Jayakarta atau Tanjung Priok dan sekitarnya. Mungkin kedatangannya ke wilayah ini tak lain untuk ikut meluruskan cara dan keadaan beragama masyarakat kala itu. Meskipun Islam sudah dianut lebih dari dua ratus tahun di wilayah itu, menurut beberapa catatan sejarah, di kalangan masyarakat masih cukup subur kehidupan beragama yang diwarnai kemusyrikan dan bi’dah di sana sini. Ini persoalan laten dalam kehidupan beragama di Nusantara ini. Tentu Muhammad Hassan Al-Haddad tak pernah mengharapkan bila makamnya dikeramatkan dalam artian untuk menjadi ajang ritual yang tak pada tempatnya, melainkan bahwa makamnya menjadi tempat untuk merenung bagi umat guna lebih mendekatkan diri kepadaNya dengan cara beragama yang baik dan benar.

Sayang sekali, bahwa tak cukup terdapat catatan sejarah mengenai peran dan sepak terjang Muhammad Hasan Al-Haddad. Nama dan perihal dirinya lebih banyak ada dalam wilayah mitos dan legenda. Mungkinkah namanya dicampurbaurkan dengan nama Alwi bin Tahir Al-Haddad seorang saudagar muslim pengembara dari Arab yang juga berperan dalam memperkenalkan Islam beberapa abad sebelumnya di Koromandel (Keling) hingga Nusantara? Nama Tanjung Priok pun agaknya bukan berasal dari dirinya, karena sejak zaman Jayakarta, nama Tanjung Priok sudah digunakan. Dalam peta-peta yang digunakan Belanda sebelum kelahiran Muhammad Hasan Al-Haddad, sudah tertera tempat bernama Priok. Peta-peta yang mencantumkan nama sebuah tempat bernama Priok di sekitar Jayakarta atau Batavia, misalnya, antara lain ditemukan (diselamatkan) dari sebuah kapal Belanda bernama Batavia yang karam di lepas pantai sebelah barat Australia di tahun 1648. Jadi kalaupun ada penamaan Mbah Priok bagi diri Muhammad Hasan Al-Hadad, pasti bukanlah berarti nama tempat itu terkait dengan sejarah kematiannya, melainkan barangkali karena ia wafat ketika akan melakukan syiar agama di wilayah yang bernama Priok ini.