Tag Archives: Noorhaidi Hasan PhD

Jalan Terorisme: Dari Fundamentalisme Islam Hingga Radikalisme (2)

“Sejak pertengahan 1980-an, ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab)”. “Negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan”.

Akar Ideologi dan Teologi. Meskipun cenderung dicampuradukkan satu sama lain, menurut Adlin M. Sila, sebenarnya fundamentalisme, radikalisme dan terorisme, adalah tiga faham yang saling bertolak belakang satu sama lain dari segi istilah dan atau terminologi. Gerakan fundamentalisme adalah gerakan untuk kembali ke ajaran Islam awal. “Beberapa gerakan keagamaan Islam yang menganut ideologi ini adalah wahhabisme dan salafisme. Wahhabisme yang berasal dari pelopornya yaitu Abdul Wahhab, menyuruh untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sementara salafisme adalah kelompok Islam yang menganjurkan untuk mengikuti praktek ibadah kelompok salaf (atau generasi terdahulu, di mulai dari zaman Nabi Muhammad hingga tiga generasi sesudah beliau). Sedangkan radikalisme dan terorisme adalah metode yang digunakan dalam mencapai tujuan-tujuan suci yang diperjuangkan atas nama agama”.

Gerakan salafi yang kini lagi mewabah, kata Adlin, hanyalah varian dari gerakan Islam kontemporer. Gerakan ini merupakan metamorfosis dari gerakan yang sudah ada sebelumnya, atau melanjutkan gerakan sebelumnya seperti wahhabisme yang dianut oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah pada awal masa pergerakan. Dalam konteks tersebut, munculnya gerakan Islam yang mewacanakan syariat Islam pada era reformasi ini selalu saja menarik perhatian. Ini juga menegaskanbahwa gerakan semacam ini bukanlah barang baru, tetapi sesuatu recurrent dan menjadi bagian sejarah.

Gerakan Salafi menurut Noorhaidi Hasan PhD, turut meramaikan aktivisme keislaman di Indonesia sejak pertengahan 1980-an ketika ruang publik Indonesia menyaksikan kemunculan pemuda-pemuda berjenggot (lihyah) dengan jubah (jalabiyyah), serban (imamah) dan celana tanggung di atas mata kaki (isbal), maupun perempuan-perempuan dengan baju lebar hitam dan penutup muka (niqab). Secara eksplisit dengan menyebut diri Salafi, mereka memperkenalkan sebuah varian Islam yang sangat rigid, yang terfokus pada upaya pemurnian tauhid dan praktek keagamaan eksklusif yang diklaim sebagai jalan untuk mengikuti jejak keteladanan Salaf al-Salih, generasi awal Muslim. Masalah-masalah yang tampaknya sederhana, seperti jalabiyyah, imamah, lihyah, isbal, dan niqab, menjadi tema utama yang selalu muncul dalam wacana keseharian mereka. Awalnya, mereka menolak segala bentuk aktivisme politik (hizbiyyah), yang mereka pandang sebagai bid’ah, dan dengan demikian bercorak ‘kesunyian a-politis’ (apolitical quietisme). Dengan mengibarkan bendera gerakan dakwah Salafi, mereka berupaya untuk menarik garis pemisah yang tegas dari masyarakat lainnya, dengan cara mengelompokkan diri secara eksklusif di dalam ikatan-ikatan komunitas yang menyerupai enclave.

Sementara itu menurut uraian Adli Sila lebih jauh, gerakan Salafi adalah sebuah gerakan yang tidak monolitik, tetapi beragam, terutama dari segi metode mengamalkan ideologi Salafi sebagai manhaj (jalan hidup). Keberagaman ini muncul tidak semata-mata oleh perbedaan pengamalan ideologi Salafi, tetapi oleh kondisi sosial politik yang mengitari munculnya gerakan tersebut. Ditambah lagi, konstruksi fatwa ikut berperan, yang dihasilkan oleh para tokoh Salafi dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam saat itu. Intinya, manhaj gerakan islam di Indonesia tidak bersifat genuine, ada resepsi keberagamaan lokal tapi terdapat juga pengaruh gerakan keagamaan transnasional.

Inspirasi awal Gerakan Salafi di Indonesia. Untuk kasus Indonesia, munculnya gerakan Salafi juga dipengaruhi oleh dinamika penerapan syariat Islam dari awal sejarah terbentuknya negara Republik Indonesia. “Konon, terbentuknya Departemen Agama dianggap sebagai bentuk kompromi antara negara dan agama. Kondisi ini menggolongkan Indonesia sebagai negara non-agama dan non-sekuler sekaligus”, kata Adli. Prateknya, selain mengeluarkan undang-undang Peradilan Agama yang hanya menyangkut persoalan perdata (private), dan tidak dalam masalah pidana (public), negara juga sudah mengesahkan undang-undang tentang Haji, Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadoqah (Bazis). Tapi, undang-undang ini berlaku sebatas dimaksudkan agar pengelolanya tidak melakukan penyimpangan, dan tidak berlaku secara imperatif atau memberikan sanksi bagi umat Islam yang tidak berhaji dan berzakat. Implikasi sosialnya adalah, jenis ancaman hukuman menurut syariat Islam seperti qishash, rajam dan hudud tidak bisa diterapkan. “Ini yang menjadi persoalan”. Negara menganggap sudah mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam, sementara sebagian tokoh Islam menganggapnya belum.

Pada tataran politik, usulan amandemen Pasal 29 UUD 1945 yang berpihak pada Piagam Jakarta pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 dan 2002 ditolak. Praktis, hal ini menutup kemungkinan syariat Islam berlaku secara nasional. Secara tidak langsung, keputusan Sidang Tahunan MPR ini dianggap sebagai sebuah kemandegan politik dalam memperjuangkan aspirasi syariat Islam pada tingkat nasional. Tapi bagi sebagian tokoh gerakan Islam, terutama yang berorientasi politik, tidaklah demikian. Mereka yakin bahwa masih ada saluran politik lain dalam memperjuangkan syariat Islam, yaitu melalui jalur otonomi khusus. Saat ini, tidak sedikit daerah yang sedang mengusulkan kepada DPR-RI untuk diberikan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam, atau minimal diberikan hak untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam. Tuntutan yang lagi populer di berbagai daerah ini jelas memiliki ‘alasan’. Melalui mekanisme ini, daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan homogen, memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam dalam sistem pemerintahan dan kemasyarakatannya, karena telah memperoleh perlakuan khusus. “Menariknya, klaim ‘khusus’ yang biasanya dituntut oleh komunitas Muslim minoritas di negara Barat ini, muncul di Indonesia. Negara dengan mayoritas penduduknya Muslim”.

“Meskipun bidang agama masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan ke daerah, tapi ini tidak berlaku apabila daerah yang bersangkutan memiliki kekhususan”. Sesuai amandemen tahap II UUD 1945 Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah, negara mengakui keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang, seperti yang sudah diberlakukan di Naggroe Aceh Darussalam (NAD), sebagai yang tertuang dalam UU No.18 Tahun 2000. Dari undang-undang ini, NAD sudah menghasilkan ratusan Qanun (baca; Perda syariat Islam) yang terkait dengan masalah-masalah seperti Qanun khalwat, minuman keras, perjudian dan lain sebagainya. Tapi, persoalan yang krusial untuk diselesaikan oleh tokoh-tokoh penggagas syariat Islam di berbagai daerah adalah bagaimana mengintegrasikan konsep otonomi khusus ini dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Keraguan muncul mengingat NAD belum memperlihatkan hasil maksimal sebagai daerah percontohan otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam. Padahal, jika otonomi khusus di NAD ini berjalan bagus, akan memungkinkan daerah lain untuk memperoleh hak yang sama”. Tapi, jika sebaliknya yang terjadi, tertutup kemungkinan daerah lain untuk memperolehnya. Kondisi sosial keamanan yang lebih kondusif semestinya menjadi variabel penentu bagi sebuah daerah untuk menjadi percontohan pelaksanaan syariat Islam. Di luar yang disinggung Adli, tentu, masih banyak variabel lain, di antaranya variabel keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang meskipun beragama Islam, tidak menghendaki syariat Islam dijalankan dengan kekuatan dan campur tangan kekuasaan pemerintahan.

Dalam sejarah Indonesia, terutama pada abad ke-13, raja-raja yang telah memeluk Islam senantiasa berusaha menegakkan syariat Islam di wilayah kekuasaannya. Bahkan, setelah penjajah Belanda berkuasa, kerajaan-kerajaan Islam masih berusaha menegakkannya. Selanjutnya, muncul kelompok dalam kalangan Islam yang membawa pemikiran ‘baru’ (tajdid, pembaharuan) dalam beribadah, yang sifatnya sangat politis dan mengancam keberadaan Belanda di Nusantara. Lewat politik pecah belah, pemerintah Belanda mendekati kalangan adat yang merasa terancam dengan kehadiran ide pembaharuan ini. Syariat Islam lalu dibatasi hanya pada masalah ibadah. Sedangkan dalam bidang-bidang lain seperti politik, tidak mendapat tempat. Kebijakan pemerintah kolonial ketika itu didasarkan pada nasehat Christian Snouck Hurgronje yang memperlakukan teori receptie (resepsi), yaitu syariat Islam hanya bisa berlaku setelah diresepsi atau dibingkai oleh hukum adat. Atau, syariat Islam hanya boleh diberlakukan jika raja dan kepala-kepala adat, sebagai pemuka masyarakat, memberikan persetujuan.

Berlanjut ke Bagian 3

Jalan Terorisme: Dari Fundamentalisme Islam Hingga Radikalisme (1)

Komando Jihad pimpinan Warman untuk pertama kalinya memulai aksi dengan membunuh Rektor Universitas 11 Maret Solo. Menurut dokumen pangadilan, korban dibunuh lantaran membeberkan eksistensi Jamaah Islamiyah kepada otoritas pemerintah dan karena itu, bertanggungjawab  atas penangkapan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Komando Jihad juga melakukan berbagai aksi terorisme, antara lain peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla (1981) dan Bom Borobudur (1985).

APA BOLEH buat, kini Islam selalu dilekatkan kepada terorisme, karena pengalaman empiris terbaru selalu menunjukkan bahwa sebagian terbesar aksi terorisme di dunia, memang terbanyak dilakukan kaum radikal yang membawakan nama agama Islam. Radikalisme dan terorisme, menurut Noorhaidi Hasan PhD, merupakan gejala modern yang sangat kompleks. Memiliki matriks yang bersinggungan secara inheren dengan arus modernisasi dan globalisasi, yang memberikan ruang dan, dalam beberapa hal, memaksa munculnya identitas parokhial serta ekspresi politik berbalut kekerasan. Jangkauan pengaruhnya mengalir paralel dengan penyebaran modernisasi dan globalisasi. Dalam konteks ini dimensi ekonomi-politik yang mewarnai pergeseran lanskap geopolitik global dan ketegangan hubungan agama dengan negara yang terjadi dalam ranah politik domestik selalu menjadi bagian penting yang berperan mendorong pertumbuhan radikalisme.

Namun, pada sisi lain, fenomena radikalisme bukan gejala yang berdiri terpisah dari pergulatan ideologis dan teologis. Doktrin-doktrin kitab suci yang diinterpretasikan secara salah dapat menyediakan legitimasi dan berfungsi sebagai framing resource bagi aktivisme kekerasan yang sebenarnya pekat dengan nuansa power struggle. Gerakan fundamentalisme yang menyulut api militansi, kekerasan dan bahkan terorisme, berhubungan secara kategoris dengan sejarah, ideologi, problem-problem struktural, identitas, dan bahkan dengan pergeseran-pergeseran geostrategi dan politik global yang terjadi seiring dengan menguatnya arus globalisasi.

Noorhadi Hasan PhD menjadi salah narasumber dalam Simposium Nasional “Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme” (Jakarta, 27-28 Juli 2010). Selain doktor Antropologi Sosial lulusan Universitas Utrech, Belanda (2005), ada dua narasumber lain yang menyajikan makalah menarik, yakni M. Adlin Sila, peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan dari Departemen Agama, dan Dr Petrus Reinhard Golose seorang perwira dari Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar yang juga adalah pengajar/penceramah di PTIK, UI dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

Makalah mereka akan menjadi sumber utama dalam serial ini, dengan beberapa peringkasan, sehingga bisa menjadi bahan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai radikalisme dan terorisme yang dalam pengalaman kita sebagai bangsa, terutama pada beberapa dekade terakhir, ibarat duri dalam daging. Sebagai warga negara yang tak ikut dalam dosa-dosa politik seperti yang dituduhkan kaum radikal itu, setiap saat kita bisa saja menjadi salah satu korban dari aksi terorisme. Korban dari “tindak kejahatan yang luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan”, seperti kata Reinhard Golose, dengan akibat penderitaan fisik dan atau psikologis dalam waktu berkepanjangan.

Evolusi Organisasi Terorisme di Indonesia

APABILA ditelusuri, menurut Petrus Golose, terdapat benang merah antara jaringan terorisme saat ini dengan jaringan terorisme masa lampau. Terorisme yang berkembang saat ini masih memiliki hubungan atau tumbuh dari akar-akar organisasi teror masa lampau. Karena itu terorisme tidaklah sepenuhnya berasal dari negara lain, khususnya negara-negara Timur Tengah. Ancaman terorisme di Indonesia telah nampak ke atas permukaan sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ancaman tersebut bervariasi dalam ideologi dan tujuan politiknya. Adapun yang paling militan dan masih dapat mempertahankan eksistensinya hingga kini adalah Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/NII).

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, DI/NII dipimpin Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo. SM Kartosuwirjo menunjuk 3 Komandan Perang Wilayah Besar (KWB) yaitu Agus Abdullah untuk wilayah Jawa dan Madura, Kahar Muzakkar untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusatenggara, Maluku, Irian Jaya, serta Daud Beureueh untuk Sumatera dan kepulauan sekitarnya. Ketika itu DI/NII sempat merambah ke berbagai wilayah Nusantara, mulai Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Wilayah Jawa Tengah dipimpin oleh Amir Fatah. Tujuan perjuangan  DI/NII adalah mendirikan Negara Islam Indonesia, dengan pola menggunakan ajaran hijrah dan jihad untuk melaksanakan aksi teror, seperti menyerbu desa-desa, membunuh warga, merampas barang-barang, hasil panen dan harta penduduk, menjadikan pejabat Indonesia sebagai target penculikan, merampok bank, membakar rumah, menghancurkan jembatan, dan membebaskan tahanan Tentara Islam Indonesia yang ditangkap oleh TNI.

Dalam perjalanan lanjut, DI/NII sempat mengalami perpecahan, yaitu menjadi gerakan separatis dan terorisme. DI/NII yang berada di wilayah Aceh menjelma menjadi gerakan separatis atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Teuku Muhammad Di Tiro atau Hasan Tiro sejak tahun 1976. Bentuk perjuangannya pun tetap menggunakan aksi teror terhadap warga dan pemerintah. Tokoh GAM Irwandi Yusuf yang kini menjadi Gubernur Aceh (NAD), dalam simposium yang sama, menyatakan GAM selalu menampik tuduhan sebagai gerakan separatis. GAM mengklaim sebagai gerakan pembebasan nasional dengan sebutan Acheh Sumatra National Liberation Front. “Dalam versi Indonesia, Aceh adalah bagian dari NKRI sejak masa perjuangan melawan kolonial Belanda. Tapi dalam pandangan GAM, Indonesia adalah negara yang menduduki Aceh secara sepihak. Dan GAM adalah komunitas rakyat yang ingin mengembalikan kedaulatan Aceh dari pendudukan Indonesia. Oleh sebab itu GAM selalu menampik kalau perlawanan di Aceh disebut gerakan separatis”. GAM juga menampik bila dituding sebagai suatu jaringan terorisme, apalagi bila dikaitkan dengan Al Qaeda. Juru bicara GAM Tengku Sofyan Dawod mengatakan “GAM tidak pernah dan tak akan pernah melakukan kontak apapun dengan organisasi Al Qaeda ataupun organisasi lainnya yang berurusan dengan terorisme”.

Irwandi Yusuf juga menegaskan “konflik yang terjadi di Aceh tidak terkait dengan Islam. Kendati Aceh tidak bisa dipisahkan dengan Islam, namun konflik yang terjadi di Aceh bukanlah bagian dari perang agama. GAM adalah sebuah gerak politik untuk self determination, oleh sebab itu kekerasan yang terjadi dalam konflik Aceh sesungguhnya adalah perang. “Bukan kekerasan suci yang mengatasnamakan agama, dan bukan pula teror, sebab sasaran perlawanan GAM jelas, yakni pasukan niliter Pemerintah Indonesia serta kekuatan yang mendukungnya. Kalau ada masyarakat sipil yang menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan GAM, biasanya terkait dengan keterlibatannya mendukung pasukan Pemerintah Indonesia”.

Perpecahan berikutnya yang terjadi di dalam kubu DI/NII menurut Golose, adalah di wilayah Jawa pada tahun 1992, antara Ajengan Masduki dengan Abdullah Sungkar. Hingga kemudian, pada 1 Januari 1993, Abdullah Sungkar bersama Abu Bakar Ba’asyir mendirikan Al-Jama’ah Al-Islamiyah (JI) yang sampai saat ini “masih aktif bergerak sebagai organisasi teroris”.

Berdasarkan Pedoman Umum Perjuangan Al-Jama’ah Al-Islamiyah, JI melaksanakan Tandhim Sirri atau sebuah organisasi rahasia dan tertutup. JI pun memiliki visi mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyah sebagai basis menuju wujudya Khilaafah’ Alaa Minhajin Nubuwwah. Misinya adalah (1) Persiapan menegakkan Daulah yang terdiri dari pembinaan jama’ah, pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan. (2) Penegakan Daulah dan (3) Penegakan Khilafah atau dunia Islam. Abdullah Sungkar pernah menduduki posisi sebagai amir atau pucuk pimpinan JI sampai tahun 1999. Setelah Abdullah Sungkar wafat posisinya ditempati Abu Bakar Ba’asyir sampai 2002. “Pada masa Amir Abu Bakar Ba’asyir, terbongkar bahwa JI adalah organisasi teroris dan terbukti telah melakukan banyak aksi terorisme di wilayah Indonesia”.

Pada penghujung 1970-an dan awal 1980-an, ungkap Golose, terjadi sejumlah aksi terorisme yang terkait dengan suatu kelompok yang dikenal sebagai Komando Jihad. Dua pimpinan Komando Jihad yang ditangkap adalah Haji Ismail Pranoto dan Haji Danu Muhammad Hasan, keduanya dulu kala adalah orang dekar Kartosuwirjo. Pada 1983, Haji Danu mengungkapkan pengakuan di depan pengadilan bahwa ia (pernah) direkrut Bakin. Di luar uraian Golose, sebenarnya ada peran Kolonel Pitut Soeharto dalam perekrutan itu. Pitut adalah salah seorang perwira yang oleh Jenderal Ali Moertopo diserahi tanggungjawab ‘membina’ kaum radikal atau kelompok ekstrim Islam, termasuk ex DI/TII atau DI/NII. Sementara itu jaksa dalam perkara tersebut, mengemukakan bahwa antara 1970 hingga 1977, Haji Danu beserta 7 orang lainnya telah membentuk struktur administratif yang paralel dengan DI. Haji Danu akhirnya dipenjarakan.

Haji Ismail Pranoto sementara itu, salah seorang komandan TII (Tentara Islam Indonesia) masa Kartosuwirjo, yang dikenal pula dengan julukan Hispran, ditangkap 8 Januari 1977 dan diadili September 1978 dengan tuduhan berupaya membentuk kembali Darul Islam sejak 1970 untuk menggulingkan pemerintah. Hispran dihukum seumur hidup dan meninggal dalam penjara pada tahun 1995. Januari 1979, Komando Jihad pimpinan Warman untuk pertama kalinya memulai aksi dengan membunuh Rektor Universitas 11 Maret Solo. Menurut dokumen pangadilan, korban dibunuh lantaran membeberkan eksistensi Jamaah Islamiyah kepada otoritas pemerintah dan karena itu, bertanggungjawab  atas penangkapan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Komando Jihad juga melakukan berbagai aksi terorisme, antara lain peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla (1981) dan Bom Borobudur (1985).

Berlanjut ke Bagian 2