Category Archives: Hukum

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela ‘menyerahkan’ diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

            Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno ‘membangkang’ terhadap eksekusi.

LES MISERABLES, VICTOR HUGO. "SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya." (download lynn books)
LES MISERABLES, VICTOR HUGO. “SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya.” (download lynn books)

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: “Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?” Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung “lempar batu sembunyi tangan” dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. “Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan.” Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. “Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta Ali.

            PADA akhirnya, selama semua berada dalam ‘sistem’ –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

            Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

            KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat ‘mantan’ jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

            Namun dengan menjadi whistle blower, ‘dosa-dosa’ lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan ‘mengejar’ dan ‘menjerat’ dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah ‘dosa-dosa lama’ itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau ‘menjerumuskan’ diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

            SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti ‘pelanggaran’nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

            Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

‘Dark Justice’ Ketika Hukum Menghitam

KINI makin sulit mengenali dan mengetahui situasi penegakan hukum di Indonesia. Apakah ia tegak atau rebah? Agaknya sesekali ia masih bisa tegak, tetapi hampir sepanjang waktu ia rebah tak berdaya. Bila menggunakan metafora warna, hukum sedang membiru dan sebentar lagi menghitam. Dengan keadaan hukum seperti itu, kepercayaan terhadap penegakan hukum merosot dengan tajam. Orang lebih percaya kepada tindakan main hakim sendiri, atau lebih jauh, kepada dark justice. Mungkinkah penyerbuan LP Sleman untuk membunuh 4 preman pembunuh seorang bintara militer –lebih sederhana dari berbagai teori dan analisa yang bermunculan– tak lain hanya suatu eksekusi dalam suatu konteks dark justice? Dan, bukan sekedar sebagai hasil suatu solidaritas korps.

Setelah masa dwifungsi ABRI berlalu, dan aspek keamanan sepenuhnya berada di tangan intitusi kepolisian, bahkan kalangan tentara pun bisa merasa menjadi perorangan ataupun kelompok korban. Baik karena ketidakadilan hukum maupun ketidakadilan sosial yang bersumber pada cara buruk dalam menjalankan kekuasaan. Kaum sipil pelaku premanisme –yang bukan rahasia, punya backing kalangan penegak hukum dan atau kekuasaan– tak jarang menunjukkan keberanian mereka yang tanpa batas, menganiaya dan bahkan membunuh perorangan anggota militer yang mencoba mencari nafkah tambahan sebagai penjaga di tempat-tempat hiburan. Atau bisa juga karena sebab lainnya. Namun apapun sebabnya, terlihat betapa tinggi kini kadar perilaku premanisme sipil yang terorganisir di tengah masyarakat.

POLISI DAN WARGA BERDEBAT DI JALAN, 1973. "Terjadi pula suatu situasi kontradiktif: Polisi seringkali sangat galak terhadap masyarakat yang lemah namun begitu lembek kala menghadapi ormas yang berotot, apalagi terhadap kelompok militer bersenjata." (dokumentasi)
POLISI DAN WARGA BERDEBAT DI JALAN, 1973. “Terjadi pula suatu situasi kontradiktif: Polisi seringkali sangat galak terhadap masyarakat yang lemah namun begitu lembek kala menghadapi ormas yang berotot, apalagi terhadap kelompok militer bersenjata.” (dokumentasi)

Sersan Kepala Santoso, anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus AD –yang menurut Panglima Kodam Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso telah menjadi anggota Detasemen Intel Diponegoro– adalah ‘korban’ terbaru. Para preman yang kebetulan berasal dari etnis tertentu mengeroyoknya hingga tewas di Hugo’s Cafe 19 Maret. Kelompok yang sama esok harinya membacok Sersan Satu Sriyono yang juga mantan Kopassus. Lalu, Sabtu 23 Maret dinihari, giliran keempat pengeroyok ini dieksekusi hingga tewas melalui penyerbuan dari 11 orang kelompok terlatih ke LP Sleman tempat mereka dititipkan polisi. Kelompok terlatih itu, belakangan dipastikan tak lain dari anggota Grup 2 Kopassus Karang Menjangan.

Setelah peristiwa penyerbuan, kasus ini sempat terbawa ke mana-mana melalui berbagai analisa dan spekulasi, mulai dari yang masuk akal sampai kepada yang terasa artifisial dan bahkan sesat atau saling menyesatkan. Perlakuan dan penerimaan masyarakat terhadap peristiwa, juga bermacam-macam. Di daerah asalnya sendiri, jenazah 4 korban penyerbuan, kendati lebih dari setengah terbukti sebagai pelaku pengeroyokan hingga tewas, disambut bagaikan martir. Gubernur pun ikut menyambut. Ternyata, di daerah asal, mereka adalah bagian dari keluarga yang baik-baik. Di perantauan, mereka menjadi berbeda. Fenomena perubahan seperti ini dialami banyak kaum perantau dari berbagai etnis, khususnya bila merteka berada di Pulau Jawa, terutama bila berada di ibukota negara, Jakarta yang keras.

Bukan rahasia, setiap etnis atau suku, memiliki pengorganisasian kelompok demi eksistensi. Namun tak sedikit di antaranya, untuk tidak mengatakan hampir semua, tergelincir untuk penggunaan yang salah, mengarah premanisme. Tapi jangankan berdasarkan etnis atau suku, pengelompokan negatif dengan mengatasnamakan agama pun dilakukan banyak orang. Pemanfaat utama jasa premanisme, tak lain adalah kalangan kekuasaan politik maupun kekuasaan karena uang. Sementara itu, masyarakat biasa menjadi korban utama premanisme itu.

Konspirasi politik kekuasaan dengan politik kekayaan berhasil memojokkan penegakan hukum, penegakan keadilan politik dan sosial, ke tempat terburuk sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Ini bukan retorika atau penggambaran hiperbolis, tetapi suatu kenyataan datar yang telah menjadi pengalaman hidup sehari-hari.

            DI MASA quasi supremasi sipil saat ini, fungsi keamanan dan ketertiban sepenuhnya di tangan institusi kepolisian. Kepolisian menjadi bintang utama penegakan hukum yang berada di garis persentuhan terdepan dengan masyarakat. Namun sayang, seringkali ada saja anggota kepolisian yang tak menyentuh masyarakat dengan baik. Terhadap kalangan akar rumput, seperti yang seringkali diberitakan media, polisi sering bagaikan pisau pemotong daging yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tapi itu sesungguhnya bukan monopoli kepolisian saja, tetapi juga dilakukan kejaksaan dan para hakim. Maka, bermunculan kasus semacam peradilan biji kakao nenek Minah, kasus nenek Mariah, kasus nenek Artija atau kasus remaja yang dituduh pencuri sandal jepit oknum polisi. Bukan hanya satu atau dua kasus, tetapi ada beberapa dan berulang terus dari waktu ke waktu.

            Polisi yang mestinya paling dekat dan paling dicintai sekaligus disegani masyarakat, makin hari makin menjadi sasaran kebencian masyarakat. Kepercayaan rakyat terhadap institusi tersebut, makin terkikis. Meminjam penggambaran Neta S. Pane dari Indonesia Police Watch pada berbagai kesempatan, penyebabnya antara lain adalah meningkatnya sikap arogan, berkelakuan buruk di samping makin tidak terlatih dengan baik. Makin hilang kewibawaannya karena perilaku buruk sebagian anggotanya. Di tingkat atas, sejumlah jenderal melakukan korupsi puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Masyarakat sendiri dalam pada itu, yang pada hakekatnya mengalami ketidakadilan sosial ekonomi sekaligus ketidakadilan hukum dan politik, teronggok sebagai kerak kegagalan sosiologis di tangan pemerintah yang makin tidak trampil, untuk sebagian bertumbuh makin brutal. Terjadi pula suatu situasi kontradiktif: Polisi seringkali sangat galak terhadap masyarakat yang lemah namun begitu lembek kala menghadapi ormas yang berotot, apalagi terhadap kelompok militer bersenjata.

            Pekan lalu, 27 Maret, Kapolsek Dolok Pardamean di Simalungun Sumatera Utara, tewas dikeroyok saat menyergap penjudi togel. Di sini, polisi berhadapan dengan kebrutalan masyarakat yang makin terperosok dalam ketidakpastian hidup. Dua puluh hari sebelumnya, 7 Maret, Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja diserbu dan dibakar sekelompok tentara. Penyerangan ini didasari anggapan bahwa Kepolisian tidak bersungguh-sungguh menangani kasus penembakan seorang anggota militer oleh seorang anggota kepolisian dua bulan sebelum penyerbuan. Di sini, polisi berhadapan dengan kesangsian terhadap integritasnya dalam menegakkan hukum, yang bercampuraduk dengan degradasi mental sebagian anggota militer yang merasa makin berkurang perannya dalam negara.

            Namun dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas dan berbagai kejadian lainnya, meskipun mungkin masih samar-samar, mulai terlihat adanya benang merah yang tersembul, yang menyiratkan aroma dark justice. Dari peristiwa penyerbuan LP Sleman dan penyerbuan Mapolres OKU, ada tindakan mencari keadilan sendiri di luar jalur konvensional penegakan hukum. Para penyerbu menyiratkan ketidakpercayaan bahwa hukum akan ditegakkan dalam pembunuhan Sersan Kepala Santoso maupun dalam penembakan anggota militer oleh oknum polisi di OKU. Lalu mereka menjalankan dark justice –menegakkan sendiri keadilan diluar sistem– karena yakin keadilan sesungguhnya takkan ditegakkan.

Isyarat yang sama terlihat dalam beberapa kasus lainnya, semisal penyerangan-penyerangan fisik terhadap beberapa terdakwa pembunuhan oleh keluarga korban di lingkungan pengadilan. Ketidakpuasan keluarga korban, antara lain karena tuntutan jaksa yang dianggap ringan atau vonis hakim yang dianggap tak sepadan. Di tahun 70-an, ibunda seorang mahasiswi IKIP (kini, UPI) Bandung yang tewas ditabrak putera seorang pengusaha kaya yang sedang ikut rally mobil, mengejar sang hakim dengan gunting terhunus seusai menjatuhkan vonis super ringan. Putera sang pengusaha hanya dijatuhi hukuman percobaan. Mirip dengan vonis ringan yang dianugerahkan hakim kepada putera Menteri Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu. Hukuman percobaan, untuk tewasnya sejumlah korban tabrakan dinihari 1 Januari 2013.

KITA surut sejenak ke masa-masa awal kemerdekaan di tahun 1950-an. Sejumlah bekas pejuang kecewa melihat betapa sejumlah ex kolaborator dengan Belanda di masa revolusi fisik justru mendapat posisi dalam pemerintahan republik. Bukan hanya itu, para ex kolaborator itu bersama beberapa pejabat pemerintahan lainnya melakukan korupsi fasilitas lisensi perdagangan. Ada cerita belakang layar tentang gagasan dan beberapa percobaan menegakkan keadilan melalui mekanisme dark justice.

Apapun, cerita belakang layar itu telah menginspirasi seorang penulis untuk membuat serial buku saku berjudul “Les Hitam”. Dalam serial itu sejumlah bekas pejuang mendirikan organisasi bernama Sarekat 178 –angka yang bermakna 17 Agustus. Sarekat 178 yang dipimpin pemuda bekas pejuang bernama Rajendra menyelidiki, mengusut dan mengejar para pencuri uang negara. Lalu mengeksekusi sendiri. Ada yang digantung di Lapangan Ikada (kini, Lapangan Monas) Jakarta. Ada pula yang ditembak oleh eksekutor cantik bernama Silvana di kamar villa yang mewah. Generasi yang kini berusia 60-an dan 70-an untuk sebagian adalah remaja pembaca serial “Les Hitam”.

Penguasa militer di masa Jenderal LB Murdani, adalah pelaku dark justice. Sejumlah kriminal yang tak mudah tersentuh hukum secara konvensional, termasuk kaum preman yang dilindungi oleh oknum kekuasaan sendiri, dibasmi melalui penembakan misterius –Petrus. Melanggar HAM, tapi efektif per saat itu. Ada beberapa target Petrus yang lolos karena bantuan oknum dalam kekuasaan. Beberapa di antaranya, belakangan berhasil terjun ke dalam kancah politik formal dan cukup berhasil mendapat posisi, fasilitas dan peran politik yang memadai.

Dan kini, kaum preman pun makin berani dan terang-terangan menunjukkan eksistensinya. Lihat saja fenomena John Kei dan Hercules, sekedar sebagai contoh. Kini, generasi baru yang mengendali Komnas HAM sedang mencoba menggali masalah Petrus sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM masa lampau. Tentu saja baik. Tapi jangan lupa pelanggaran masa kini yang marak melalui premanisme yang makin brutal, yang bercampur baur dengan politik kotor dan perilaku korupsi, tak kalah besar daya rusaknya terhadap harkat dan martabat rakyat. Kejahatan masa lalu dan kejahatan masa kini, sama perlunya untuk dikejar.

KETIKA hukum membiru dan mulai menghitam, dark justice bisa tampil, suka atau tidak suka. Saat banyak yang mulai putus asa dengan cara buruk penegakan hukum saat ini, dan pada saat yang sama premanisme makin marak, dark justice bisa saja menjadi gaya patriotisme baru. Bukankah sudah banyak orang yang mulai secara terbuka meminta koruptor di tembak mati saja?

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Lakon Partai Demokrat: Ada Sengkuni, Tak Ada Pandawa (2)

BETULKAH Anas Urbaningrum akan melakukan perlawanan politik sekaligus perlawanan hukum? Banyak pihak yang mengharapkan demikian, lalu mencoba memberi dukungan moral dengan membezoeknya. Bukan hanya para alumni HMI, tetapi juga dari kalangan partai ‘tetangga’ di koalisi, seperti Priyo Budi Santoso dari Golkar sampai Din Syamsuddin dari PP Muhammadiyah. Tak ketinggalan, tokoh-tokoh partai non koalisi, selain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Pada sisi lain ada sejumlah pengamat yang menyangsikan keberanian bekas Ketua Umum PB HMI (1997-1999) itu untuk melakukan perlawanan sesungguhnya.

POSTER PLESETAN DI AWAL MENCUATNYA KORUPSI DI PARTAI DEMOKRAT. "Tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya". (Gambar plesetan yang beredar di media sosial)
POSTER PLESETAN DI AWAL MENCUATNYA KORUPSI DI PARTAI DEMOKRAT. “Tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya”. (repro gambar plesetan yang beredar di media sosial)

Di antara dua sisi tersebut, ada juga yang sekedar memanas-manasi agar kadar kepanikan di internal Partai Demokrat meningkat, atau agar Anas betul-betul membuka korupsi terkait Partai Demokrat. Jumat (1/3) sore misalnya, massa yang menamakan diri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mencoba mendatangi rumah Anas di Duren Sawit, namun dihalangi polisi. Hasbi Ibrahim, Sekertaris Jenderal Laskar, dikutip pers menyatakan “Anas jangan hanya banyak bicara, tapi buktikan diri berani bongkar kasus-kasus korupsi besar”. Paling serius, tentu adalah kunjungan 5 anggota Timwas Bank Century DPR-RI Senin (4/3). Timwas mengaku mendapat informasi penting dari Anas mengenai kasus Bank Century, termasuk penyebutan 5 nama yang terlibat, 4 di antaranya dianggap nama baru, 2 pejabat negara, 2 dari kalangan partai.  Kategorinya, relevan sebagai tersangka.

Gado-gado politik dan hukum. Untuk sebagian, upaya memanas-manasi Anas, kelihatannya berhasil, tetapi terutama justru berpengaruh ke arah Partai Demokrat. Terlihat tanda-tanda panik. Apalagi, memang selama ini terlihat betapa sejumlah tokoh-tokoh partai tersebut memang tidak berkategori politisi tangguh, cenderung bicara tak terarah, seringkali hanya bersilat lidah dengan retorika tidak nalar. Tetapi giliran kena serangan, gelagapan atau emosional. Banyak tokoh partai tersebut yang tertampilkan wah dan populer semata karena pencitraan semu. Tapi itulah risiko sebuah partai yang mendadak besar karena situasi. Bagai buah yang tampak matang karena dikarbit, sering mentah di tengah.

Membanjirnya kunjungan berbagai tokoh untuk menjenguk Anas di kediamannya, dibarengi sejumlah komentar, terkesan sangat politis, khususnya dalam persepsi kalangan Partai Demokrat. Menjelang keberangkatannya (3/3) ke Jerman dan Hongaria, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono –yang juga adalah Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat– meminta persoalan hukum Anas jangan dibawa merambah ke ranah politik.

Tapi siapakah sebenarnya yang mulai membawa kasus hukum Anas ke ranah politik? Tak lain, SBY sendiri ketika ia mempersilahkan Anas untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum yang menimpanya terkait kasus Hambalang, padahal Anas belum diberi KPK status tersangka.  Status tersangka baru sebatas tercantum dalam fotokopi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang beredar –sehingga menjadi satu masalah dengan kegaduhan tersendiri. Sebelum Anas menjadi tersangka resmi, SBY telah bertindak jauh ‘mengambilalih’ kepemimpinan internal Partai Demokrat dari tangan sang Ketua Umum. Merasa diri teraniaya dan menjadi korban konspirasi –meskipun terasa sedikit artifisial– Anas Urbaningrum menyampaikan pesan akan melakukan perlawanan politik dan hukum. Dan yang giat melakukan perlawanan politik, maupun counter attack berupa tudingan yang beraroma campur aduk antara hukum dan politik, justru adalah kalangan Kahmi dan HMI. Di beberapa kota terjadi demonstrasi HMI membela Anas seraya menyerang SBY. Nama putera Presiden SBY, Edhie ‘Ibas’ Baskoro pun dirembet-rembet ikut menerima aliran uang dari kasus Hambalang. Ada tuntutan agar Ibas segera diperiksa KPK.

Bahkan juga, seperti yang dituduhkan tokoh Partai Demokrat Ramadhan Pohan, sejumlah tokoh politik dari berbagai partai dan organisasi –seperti Hanura, Gerindra, Muhammadiyah– ikut menggunakan kesempatan melakukan serangan politik terhadap SBY dan partainya. Saat keluar dari tempat kediaman Anas, biasanya memang para tokoh politik itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menurut Ramadhan menambah keruh keadaan. Inilah mungkin suatu keadaan yang disebutkan SBY “menimbulkan gonjang-ganjing politik”. Menurut Dr Tjipta Lesmana, serangan kepada SBY terjadi karena memang banyak yang memusuhi SBY.

Partai Demokrat adalah partai yang terbawa besar karena mencuatnya popularitas Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketokohannya juga tercipta oleh ‘penganiayaan’ politik Taufiq Kiemas-Megawati Soekarnoputeri. ‘Penganiayaan’ itu bertepatan waktu dan bertemu dengan situasi perasaan hampa rakyat tentang ketokohan yang bisa memberi harapan pasca Soeharto. Seakan-akan tercipta suatu momen historical by accident. Bahwa pada waktunya terbukti bahwa ia bukan seorang tokoh historical, bukan tokoh yang betul-betul bisa diharapkan, itu soal lain. Sejarah kan tak selalu melahirkan tokoh besar?

Sebagai partai yang membesar dengan pesat –meskipun bukan terutama dengan tumpuan kekuatan organisasi itu sendiri– Partai Demokrat menjadi bagaikan gula yang dikerumuni semut. Mereka yang menjadi golongan kecewa atau gugup di partai-partai lain, terutama dari Golkar yang sempat mengalami degradasi semangat setelah mundurnya Soeharto dari kekuasaan, mengalir ke Partai Demokrat yang menjadi partainya bintang baru bernama Susilo Bambang Yudhoyono. Agaknya, ketika para pimpinan partai merasa bahwa di antara yang mengalir datang itu banyak yang kurang berkualitas, mereka lalu merekrut beberapa tokoh yang dianggap berkualitas untuk bergabung. Salah satunya, adalah Anas Urbaningrum, yang rela meninggalkan KPU untuk bergabung dan langsung mendapat posisi tinggi. Belakangan, Andi Nurpati dari KPU ikut pula bergabung. Partai Demokrat juga merekrut tokoh Jaringan Islam Liberal Ullil Absar Abdalla, serta sejumlah pengacara terkenal seperti Amir Syamsuddin dan Denny Kailimang.

Rekrutmen Anas Urbaningrum yang kala itu baru berusia 36 tahun ke Partai Demokrat tahun 2005, dengan meninggalkan KPU, seringkali dikisahkan dalam serial rumor politik, sebagai ada udang di balik batu. Saat itu, KPU digoncang berbagai masalah korupsi di tubuhnya. Anas yang seharusnya merampungkan masa tugasnya sampai 2007, meninggalkan KPU tak lama setelah Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2004. Banyak yang menghubungkan rekrutmen Anas dengan keanehan angka-angka pencapaian suara Partai Demokrat maupun SBY dalam dua jenis Pemilihan Umum tersebut. Hal serupa terjadi dengan Andi Nurpati, yang juga meninggalkan KPU setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009. Dalam dua Pemilihan Umum, 2004 dan 2009, Partai Demokrat seakan-akan selalu melakukan balas jasa kepada salah satu komisioner KPU. Walaupun ini semua hanya rumor, yang belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya –namanya juga rumor politik, yang merupakan gado-gado sedikit kebenaran dengan sedikit, insinuasi dan prasangka– tapi tak sedikit yang mempercayainya sebagai kebenaran.

Tak mungkin hanya Anas, tak mungkin hanya serupiah. Namun, terlepas dari apakah kasus Anas dan Partai Demokrat ini, sekedar gado-gado politik-hukum atau bukan, yang tak kalah penting adalah bagaimana posisi kebenaran sangkaan KPK tentang keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Khususnya dalam kasus Hambalang, yang berawal dari apa yang disebut ‘kicauan’ ex Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang semula diremehkan kebenarannya.

Pengalaman empiris yang sudah-sudah, hingga sejauh ini, belum sekalipun KPK meleset dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Belum pernah ada tersangka KPK yang lolos dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bisa saja, KPK terseok-seok, dikritik lamban atau pilih-pilih tebu, tetapi lembaga tersebut tetap berhasil membuktikan diri.

Anas Urbaningrum yang memiliki poker face sejati, sebenarnya sempat juga menggoyahkan sebagian opini publik dengan bantahan-bantahan yang tenang dan cenderung dingin. Apalagi ketika ia bersumpah dan berani digantung di Monas bila ia menerima “serupiah saja” dari proyek Hambalang. Terminologi “serupiah saja” sebenarnya memiliki pengertian yang jelas dan final. Bisa habis akal juga para ahli semiotika bila mencoba memberi penafsiran lain terhadap terminologi “serupiah saja” itu. Maka pakar humor mengambilalih dengan mencari padanan kata “saja” dengan “hanya”. Konon, yang dimaksud Anas dalam sumpahnya itu, “kalau serupiah saja” adalah “kalau hanya serupiah”. Kan tak mungkin, dan mana mau dia menerima “hanya serupiah”? Kalau ia menerima, harus dalam skala ratusan juta atau milyaran. Kan itu bukan “serupiah saja” atau “hanya serupiah”?

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 3.

PKS: Korupsi dan Retorika Pengatasnamaan Agama (1)

PERISTIWA yang menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pekan lalu –ditetapkan sebagai tersangka lalu segera ditahan KPK– meskipun seharusnya bukan sepenuhnya suatu kejutan, tetap saja menggemparkan publik. Karena, berbeda dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang namanya sudah berbulan-bulan disebutkan terkait kasus korupsi Hambalang namun tak kunjung dijadikan tersangka apalagi ditahan, Presiden PKS mengalami treatment cepat.

Terjadi pula kegemparan susulan, ketika Anis Matta yang baru saja diangkat menjadi Presiden baru PKS menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mengundurkan diri begitu dijadikan tersangka pada Kamis sore 31 Januari 2013, menampilkan reaksi berlebihan dan terlihat sangat ‘emosional’.

ORASI ANIS MATTA. "Seakan-akan ia ingin segera melibatkan Tuhan dan Agama terlalu jauh untuk membela perbuatan korupsi –yang pada hakekatnya adalah perbuatan mencuri yang dilarang Allah– di saat upaya penegak hukum untuk menemukan kebenaran sesungguhnya dari peristiwa itu sendiri masih sedang dilakukan". (Foto-foto download okezone/pkstoday.com)
ORASI ANIS MATTA. “Seakan-akan ia ingin segera melibatkan Tuhan dan Agama terlalu jauh untuk membela perbuatan korupsi –yang pada hakekatnya adalah perbuatan mencuri yang dilarang Allah– di saat upaya penegak hukum untuk menemukan kebenaran sesungguhnya dari peristiwa itu sendiri masih sedang dilakukan”. (Foto-foto download okezone/pkstoday.com)

Usai diumumkan sebagai Presiden PKS, Jumat sore, Anis Matta yang tadinya Sekertaris Jenderal PKS, langsung melontarkan tuduhan bahwa partainya menghadapi konspirasi besar yang berniat menghancurkan partai Islam tersebut. Melalui suatu orasi yang sarat dengan retorika yang penuh idiom-idiom agama, ia menyerukan kader partai untuk tobat bersama lalu bangkit bersatu melawan konspirasi. “Iyyaaka na’ budu wa iyyaaka nasta’iinu” –hanya Engkau yang kami sembah, dan hanya pada Engkau kami meminta pertolongan– serunya tak kurang dari tujuh kali. Disambut seruan Allahu Akbar berulang-ulang dari kader partai yang hadir. Luar biasa juga kemampuan membakar emosi yang dipertunjukkan Sekjen PKS ini. 

Melibatkan nama Tuhan dan Agama. Dengan orasinya, Anis Matta –begitu pula sejumlah tokoh PKS lainnya yang pada umumnya seperti tak sanggup menerima realitas– telah bertindak berlebih-lebihan. Seakan-akan ia ingin segera melibatkan Tuhan dan Agama terlalu jauh untuk membela perbuatan korupsi –yang pada hakekatnya adalah perbuatan mencuri yang dilarang Allah– di saat upaya penegak hukum untuk menemukan kebenaran sesungguhnya dari peristiwa itu sendiri masih sedang dilakukan. Allah maha pemurah, tapi jangan jadikan Dia dan segala kemuliaanNya menjadi murahan.

Berita suap dan dugaan korupsi, sebenarnya sudah sejak lama membayangi PKS yang menggambarkan dirinya sebagai partai dakwah itu. Ibarat bisul, tinggal tunggu waktu untuk meletup mengeluarkan nanah. Ketika akhirnya peristiwa penangkapan atas Presiden PKS terjadi, itu sebenarnya hanya mengkonfirmasi dan melengkapkan fakta tentang luasnya perilaku korupsi di tubuh kepartaian, bukan hanya di PKS. Sekaligus menunjukkan betapa korupsi telah menjadi sumber utama pembiayaan politik yang luar biasa mahal di Indonesia. Sumber dana apa yang saat ini bisa mencukupi kebutuhan segera biaya politik yang trilyunan rupiah, kecuali korupsi?

Tatkala kasus dugaan korupsi PPID (Proyek Pengembangan Infrastruktur Daerah) merebak di tahun 2012, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan adanya keterlibatan tokoh PKS Anis Matta yang kini justru menjadi pengganti Luthfi Hasan memimpin PKS. Menurut Wa Ode Nurhayati, dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR-RI, Anis Matta berperan menekan Menteri Keuangan untuk menandatangani suatu surat yang isinya menyimpang dari keputusan Banggar. Tapi hingga sejauh ini, Anis masih lolos dari kasus PPID ini. Apakah juga sekedar menunggu waktu untuk suatu letupan baru?

Kasus impor sapi itu sendiri –yang akhirnya membuat Presiden PKS tersandung masuk tahanan– juga sudah sejak lama menjadi bahan pemberitaan pers, khususnya di Majalah Tempo. Majalah berita mingguan tersebut menggambarkan betapa besarnya pengaruh tokoh-tokoh PKS dalam menentukan pembagian quota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ini bisa terjadi, tak lain karena Menteri Pertanian Suswono adalah seorang kader PKS. Dalam kaitan kasus impor sapi yang melibatkan petinggi PKS ini, dugaan sementara menyebutkan untuk jasa penambahan quota 80.000 ton pengusaha menjanjikan lima ribu rupiah per kilogram, yang berarti komitmen seluruhnya berkisar 40 milyar rupiah. Setelah menjadikan Luthfi Hasan sebagai tersangka, KPK kini juga sedang mempersiapkan untuk menelusuri dan memeriksa kemungkinan keterlibatan sang Menteri Pertanian. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menyebutkan kasus impor daging sapi yang melibatkan tokoh PKS tersebut sebagai awal terungkapnya rentetan korupsi oleh kalangan berjubah agama.

Bisa dicatat bahwa selain di Kementerian Pertanian, posisi menteri juga dipegang oleh kader-kader PKS di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Ir Tiffatul Sembiring) serta Kementerian Sosial (Salim Segaf Al Jufrie). Peristiwa yang terjadi di Kementerian Pertanian, membuat orang juga mulai berpikir tentang ‘kebersihan’ kedua kementerian lain yang berada di tangan kader PKS. Seorang menteri dari suatu partai Islam lainnya, PPP, di Kementerian Sosial pernah tersandung dan dihukum karena kasus korupsi. Apakah di bawah menteri yang berasal dari PKS, ada lagi bisul-bisul baru di sana? Kementerian Kominfo juga rawan. Saat ini kementerian itu menangani program digitalisasi siaran TV se-Indonesia hingga beberapa tahun ke depan, dengan nilai investasi trilyunan rupiah. Sang menteri harus pandai-pandai menjaga diri bila tak ingin melengkapkan noda di tubuh partainya.

            Mungkin penggunaan terminologi ‘korupsi berjubah agama’ oleh La Ode Ida bisa terasa terlalu menusuk perasaan. Tetapi, tak bisa diingkari bahwa dalam kenyataan, kebenarannya memang makin terasa dan mewujud melalui beberapa bukti. Apakah ada yang salah dengan ajaran agama? Tidak persis seperti itu. Kesalahan di sini, adalah ketika agama dan kegiatan politik-pemerintahan sudah dicampur-adukkan. Tokoh muda Islam Nurcholish Madjid saat menjadi Ketua Umum PB-HMI menjelang Pemilihan Umum 1971 melontarkan gagasan “Islam Yes, Partai Islam No!”. Ia membaca dari sejarah, betapa berbagai penyalahgunaan terjadi begitu Islam dicampur-adukkan dengan politik kepartaian.

            Politik dan Agama, saling menodai. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Pradana Boy, menulis (Koran Tempo, 4 Februari 2013) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai seorang politikus hidup di tengah budaya politik yang korup. Dan, “budaya korup ini merupakan bahaya laten yang dengan mudah bisa menjadi manifestasi dalam diri para politikus, tanpa peduli latar belakangnya”.

Kekhawatiran atas kemungkinan politik dan agama saling menodai, agaknya menjadi dasar gagasan pemisahan agama dan politik dari Nurcholish Madjid yang terkandung dalam semboyan “Islam yes, Partai Islam No!” tersebut. Seruan Nurcholish ditolak partai-partai Islam yang ada saat itu seperti NU, Perti, dan PSII. Bahkan ia dicap sebagai anti Partai Islam, yang sebenarnya selangkah lagi menjadi tuduhan Anti Islam, bilamana Nurcholish tidak punya reputasi kuat sebagai intelektual muda Islam. Tak urung, sejumlah tokoh partai-partai Islam mencatat pelontaran semboyan itu sebagai dosa Nurcholish Madjid yang tak terampunkan sampai kapan pun, karena dilontarkan justru pada saat partai-partai Islam sedang lemah. Namun retorika tersebut berangsur-angsur pudar. Sejumlah rekan Nurcholish di HMI tidak cukup konsisten dalam menolak Partai Islam. Menjelang Pemilihan Umum 1971 itu, beberapa tokoh HMI terlibat dalam peran kelahiran sebuah partai Islam ‘baru’, Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) yang dianggap penjelmaan baru dari Partai Masjumi. Saat Djaelani Naro yang dianggap binaan intelejen menggoyang Parmusi dari dalam menggusur kelompok Djarnawi Hadikusumo, HMI terlibat aktif dalam gerakan pembelaan.

            Dalam sejarah kekuasaan Indonesia, kita bisa melihat bahwa ada tradisi pemisahan kekuasaan pemerintahan dari beberapa ‘kekuasaan’ lainnya. Fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan dengan fungsi dan posisi pemuka-pemuka agama maupun pemuka-pemuka adat di tengah masyarakat, terbagi dengan jelas. Tetapi ketika agama Islam menyebar di Indonesia, muncul model kekuasaan baru, berupa model kekhalifahan dan atau kesultanan ala kerajaan-kerajaan Islam di Timur Tengah. Pemimpin pemerintahan sekaligus menjadi pemimpin agama. Ajaran agama dijadikan dasar pengaturan negara dan pengaturan sosial maupun ekonomi. Tetapi seringkali terjadi ekses, bila penguasa pemerintahan menganut sekte tertentu, maka mereka yang menjadi pengikut sekte atau mazhab lain menghadapi risiko eliminasi. Catatan empiris menunjukkan, model kekuasaan ini sangat eksesif. Begitu pula secara umum, tercipta ekses yang saling mendegradasi bahkan saling menodai, bila ajaran-ajaran agama dipaksakan menjadi aturan dalam kehidupan praktis sehari-hari di luar batas fungsi dan nilai luhur sebagai pegangan dasar atau filsafat kehidupan manusia selaku hamba Tuhan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 2.

Kisah ‘Bubur Panas Hambalang’: Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono

DALAM pemberantasan korupsi, KPK lebih banyak memilih cara bertindak bagaikan ‘makan bubur panas’. Takut lidah tersengat panas, sang bubur disantap dari pinggir seraya mengulur waktu membiarkannya berangin-angin lebih dulu. Saat menangani kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, dengan sabar KPK selama tahunan menyantap dari pinggir. Hampir saja bubur menjadi basi. Penindakan dimulai terhadap anggota-anggota DPR penerima suap yang dipilih dengan urutan mulai dari yang kurang ‘kuat’ sebelum menuju yang lebih ‘kuat’ posisi politiknya. Lalu meningkat ke perantara penyalur dana yang isteri jenderal mantan petinggi Polri, untuk akhirnya baru mengarah ke sang DGS pokok masalah. Tapi bagian paling tengah yang menjadi penyandang dana suap –yang menurut rumor politik adalah seorang tokoh yang berpengaruh dan ditakuti karena kekuatan uang maupun koneksinya di kalangan kekuasaan– sampai saat ini tetap saja belum tersentuh.

ANAS URBANINGRUM DAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DALAM NUANSA BIRU. "Kalau ternyata keterlibatan Andi Mallarangeng adalah hasil suatu fait-accompli, menjadi pertanyaan siapakah yang mampu membuatnya bisa tertekan? Apakah Anas Urbaningrum sebagai kolega separtai dan sama-sama maju sebagai kandidat Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung dan kini bertumbuh menjadi lebih powerful? Apakah DPP Partai sebagai kekuatan kolektif? Ataukah Dewan Pembina yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono?" (download Tempo).
ANAS URBANINGRUM DAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DALAM NUANSA BIRU. “Kalau ternyata keterlibatan Andi Mallarangeng adalah hasil suatu fait-accompli, menjadi pertanyaan siapakah yang mampu membuatnya bisa tertekan? Apakah Anas Urbaningrum sebagai kolega separtai dan sama-sama maju sebagai kandidat Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung dan kini bertumbuh menjadi lebih powerful? Apakah DPP Partai sebagai kekuatan kolektif? Ataukah Dewan Pembina yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono?” (download Tempo).

Tak kalah lambat, adalah penanganan kasus dana talangan Bank Century, karena rupanya buburnya betul-betul panas. Sudah tahunan lamanya berangin-angin, namun tetap saja panas bagi KPK. Baru bulan lalu, KPK mulai menyendok pinggiran bubur dengan menjadikan dua mantan pejabat tinggi BI sebagai tersangka. Berdasarkan pemberitaan tentang kasus tersebut selama ini, terutama dengan narasumber kalangan politik di DPR, publik tergiring ke suatu opini spekulatif bahwa Dr Budiono (dan entah siapa lagi di kalangan tinggi) ada di tengah-tengah ‘bubur panas’. Saat kasus terjadi, Budiono sedang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dan ketika kasus mencuat ke tengah publik, beliau sudah menjadi Wakil Presiden. Pantas saja tingkat kesulitannya menjadi lebih tinggi. Continue reading Kisah ‘Bubur Panas Hambalang’: Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono

Ekspresi Patriarki dan Maskulinitas Hegemonik Di Kalangan Kekuasaan Negara

PERLUKAH seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendapat pelajaran tambahan tentang cara bersikap dan berpendapat yang baik, adil, tidak apriori serta tidak berpandangan stereotype? Semestinya tidak. Namun, karena tergelincir menjadi apriori dan mengajukan pandangan stereotype tentang kasus perkosaan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, siswi sebuah SMP swasta di Depok, selain menuai banyak kecaman ia mendapat pelajaran tambahan terkait pandangan stereotypenya yang dianggap sebuah asumsi maskulin.

DUA PEREMPUAN KORBAN TRAFFICKING DI KALBAR. “Apakah, kejahatan patriarki dan maskulinitas hegemonik, hanya menimpa kalangan bawah pada umumnya dalam bentuk pemerkosaan seksual? Ternyata tidak. Banyak kejahatan seksual terhadap perempuan dengan berbagai pengatasnamaan. Atas nama agama, atas nama negara maupun atas nama devisa. Atau, ketidakmampuan melindungi perempuan terhadap trafficking dan pelacuran”. (foto download dari social media)

Ketika menanggapi pertanyaan tentang sikap pimpinan sebuah SMP swasta yang tak memperkenankan seorang siswinya –SA yang disebutkan menjadi korban sebuah pidana perkosaan– kembali ke bangku sekolahnya, sang Menteri, Muhammad Nuh, dinilai memberi jawaban tak pada tempatnya.

Media mengutip ia menyebutkan kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa. Dengan nada pembenaran terhadap kebijakan sekolah, Muhammad Nuh (11/10) mengatakan, “dalam kondisi tertentu, bisa saja karena kenakalannya maka sekolah mengembalikannya ke orangtuanya. Soalnya ada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, ngakunya diperkosa”. Lebih jauh ia dikutip mengatakan sulit membuktikan apakah benar SA merupakan korban pemerkosaan atau bukan. Kalaupun sang Menteri kemudian menambahkan bahwa bila memang SA menjadi korban maka harus dilindungi dan traumatiknya harus dipulihkan, pernyataan itu akhirnya terasa tak lebih tak kurang dari sekedar basa-basi. Menjadi pertanyaan, apakah sang Menteri paham dan mengerti bahwa secara hukum, bila terjadi hubungan seks –apakah perkosaan atau karena bujuk rayu ataupun diberi label ‘suka sama suka’ sekalipun– dengan seorang perempuan di bawah umur, maka sang anak bagaimanapun tetap ada dalam posisi korban. Continue reading Ekspresi Patriarki dan Maskulinitas Hegemonik Di Kalangan Kekuasaan Negara

Antara KPK-Polri, Bukan ‘Keruk Nasi’

DI MASA puncak kekuasaannya, antara tahun 1960-1965, Presiden/Panglima Tertinggi ABRI Soekarno, bisa memaksa kekuatan-kekuatan sosial-politik yang ada –ikhlas atau tidak ikhlas– untuk bersatu di bawah retorika Nasakom. Semua harus mampu menunjukkan adanya kerukunan nasional, agar bisa ikut serta dalam rezeki pembagian kekuasaan. Namun, karena semua orang juga tahu bahwa di belakang ‘kerukunan nasional’ itu ada suasana intip mengintip bahkan jegal menjegal, maka di kalangan politik maupun di masyarakat muncul akronim ‘keruk nasi’. Meskipun akronim tersebut tak terlalu jelas semiotika maupun filosofinya, tetapi konotasinya jelas sebagai suatu kerukunan nasional yang semu. Semua bersatu hanya karena faktor rasa ‘takut’ kepada kekuasaan Soekarno di satu pihak, dan di pihak lain agar tidak ketinggalan memperoleh porsi kekuasaan.

PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO-KAPOLRI JENDERAL TIMUR PRADOPO, 8 OKTOBER 2012. “Tak perlu pula ada suatu MOU yang bisa menjadi alat penafsiran baru terhadap bunyi undang-undang yang sudah sangat jelas, sehingga malah mengarah menjadi satu bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan hukum. Paling tidak, menjadi semacam kompromi model ‘keruk nasi’, yang pada saatnya tergelincir menciptakan peluang bagi-bagi rezeki ‘korupsi dalam pemberantasan korupsi’…”. (download presidenri.go.id)

Apakah kemarin, setelah pidato 8 Oktober Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peredaan temperatur yang terjadi di antara para pihak dalam konflik KPK-Polri adalah dalam pola ‘keruk nasi’ juga? Katakanlah terjadi ‘kerukunan’ karena terpaksa, khususnya bagi Polri, karena bagaimanapun institusi ini secara hirarkis memang ada di bawah Presiden. Jadi bila Presiden menegur cara penanganan perkara atau menegur polisi saat melampaui atau menabrak undang-undang, tak serta merta bisa disebutkan sebagai intervensi. Otonominya hanyalah menyangkut aspek juridis-materil dari kasus yang ditangani penyidik Polri, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tapi tidak diatur rinci dalam UU No. 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2002. Tetapi, idenpendensi itu tak bisa dibandingkan dan disamakan dengan kebebasan mutlak hakim yang tak bisa diintervensi dalam mengambil putusan hukum atas satu perkara.

‘Kerukunan’ atau tepatnya kepatuhan yang terpaksa, sedikit atau banyak, memang Continue reading Antara KPK-Polri, Bukan ‘Keruk Nasi’

Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

KETIKA memandu tanya jawab dalam talk show di tvOne –Indonesia Lawyers Club– Selasa malam 9 Oktober 2012, Karni Ilyas SH mencoba mengkonfirmasi sebuah ‘isu’ kepada seorang jenderal polisi purnawirawan yang hadir. Apakah betul para jenderal polisi yang jumlahnya sekitar 280 orang akan mundur serentak karena kecewa terhadap pidato presiden 24 jam sebelumnya? Dalam pidato Senin malam 8 Oktober itu, Presiden SBY antara lain menegaskan –ini berarti suatu perintah kepada Polri– bahwa kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas Polri sepanjang yang melibatkan penyelenggara negara, ditangani oleh KPK. Polri hanya menangani yang tidak terkait dengan penyelenggara negara.

PARA JENDERAL POLISI. “Sepertinya mustahil bila para jenderal polisi itu bisa sedangkal dan seemosional itu, oleh suatu kesetiaan korps yang begitu sempit. Pasti masih banyak jenderal yang berpikiran sehat. Isu tersebut cenderung sebagai satu provokasi belaka, dan atau gertak sambal”. (foto download yustisia.com).

Tentu saja, sang jenderal purnawirawan, Sisno Adiwinoto, maupun Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius yang juga hadir di situ, ‘takkan mungkin’ bisa mengkonfirmasi. Bisa saja, isu itu berkategori mengada-ada. Tapi Karni Ilyas sementara itu, tak bisa serta merta dikatakan mengada-ada, karena memang sejak Senin malam dan sepanjang Selasa 9 Oktober, walaupun terbatas, ‘kabar’ itu beredar dan dipercakapkan. Dengan menanyakan kebenaran isu itu, Karni telah mengkonfirmasi bahwa isu semacam itu memang telah beredar. Namun, terlepas dari apakah konten isu tersebut benar atau tidak benar, sebenarnya tak bisa dinafikan kemungkinan adanya jenderal ‘dalam posisi’ yang memang tidak menyetujui ‘keputusan’ presiden itu karena alasan dan kepentingan tertentu. Kalau tidak, kenapa selama dua bulan ini, institusi tersebut begitu bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi simulator Korlantas itu?

DUA hari sebelum tanggal 8 Oktober, dalam tulisan “Polri Dalam Peristiwa 5 Oktober 2012” (sociopolitica, 6 Oktober 2012) ada ungkapan bahwa dari data pengalaman empiris selama ini, di tubuh Polri terdapat ‘bakat’ untuk melakukan pembangkangan. Terakhir, seperti yang terlihat dalam kaitan kasus korupsi Korlantas dengan ‘penyerbuan’ 5 Oktober ke Gedung KPK. Diingatkan, bahwa “Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang Continue reading Soal Isu Pengunduran Diri Para Jenderal Polisi

Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012

PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?

DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”

Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini ‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Continue reading Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012