Tag Archives: Jaksa Agung

Gayus Tambunan: Kisah Belakang Layar

“Para whistle blower malah dimasukkan secara keroyokan ke ladang pembantaian, atau seperti kata Adnan Buyung Nasution justru dipendam agar tertutup mulutnya. Artinya, mereka tidak dikehendaki untuk mengungkap sejumlah kejahatan yang mereka ketahui. Kenapa ini bisa terjadi? Hanya satu jawabannya: Para bandit memang ada dan cukup kuat posisinya dalam beberapa posisi kunci dalam tubuh kekuasaan”.

SETELAH dua kali berturut-turut dalam sehari kemarin publik disuguhi antiklimaks oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu 19 Januari 2011 ini, klimaks yang sesungguhnya datang. Bukan dari sang presiden, melainkan justru dari Gayus Tambunan. Sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonnis 7 tahun atas dirinya, didampingi pengacaranya Adnan Buyung Nasution SH, Gayus mengungkapkan kepada pers tentang ajakan Sekretaris Satgas Anti Mafia, Denny Indrayana, berkonspirasi memojokkan Aburizal Bakrie. Padahal, menurut Buyung, sejak awal menjadi pendamping hukum bagi Gayus, yang bersangkutan telah bersepakat dengan dirinya untuk mengungkap semua yang terlibat, demi keadilan dan kebenaran, tidak terarah kepada orang tertentu.

Sementara itu, dua anti klimaks dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terjadi pada waktu berdekatan. Pertama, adalah saat memberikan 12 instruksi berkategori ‘biasa’ dan kemungkinan besar takkan mampu ‘menggigit’ dalam penanganan lanjut kasus Gayus dan atau Mafia Pajak. Dan, antiklimaks yang kedua adalah pertemuan dialognya dengan para pemuka lintas agama yang diperluas pesertanya dengan kehadiran tokoh-tokoh di luar penandatangan pernyataan yang berisi gugatan ketidakjujuran pemerintah selama ini. Apalagi, inisiatif pertemuan tersebut ternyata bukan berasal dari SBY sendiri, melainkan, seperti yang dengan ‘cerdik’ diungkapkan SBY, inisiatifnya berasal dari Din Syamsuddin salah seorang tokoh lintas agama. Tapi terlepas dari itu, pertemuan itu tak mampu ‘menghapus’ opini tentang apa yang telah didefinitifkan di tengah publik sebagai 9 tambah 9 kebohongan pemerintahan SBY selama 6 tahun ini. Opini itu mungkin akan melekat lama di benak publik, karena merupakan konfirmasi terhadap opini yang selama ini memang mulai berkembang di masyarakat.

UNGKAPAN Gayus Tambunan mungkin saja lebih merupakan pelampiasan kekesalan terhadap taktik dan ‘janji-janji’ Denny Indrayana –yang berupaya keras berprestasi sebagai anggota Satgas Anti Mafia– dan tidak dengan sendirinya harus diterima sebagai kebenaran. Namun, lagi-lagi, suatu situasi konfirmasi tercipta di sini. Apa yang diungkapkan Gayus Tambunan –upaya politisasi oleh Denny yang mengarah kepada Aburizal Bakrie, serta beberapa tali temali terkait nama Komjen Susno Duadji, jaksa Cirus Sinaga dalam konteks ‘misteri’ kasus Antasari Azhar– seakan-akan mengkonfirmasi kesangsian kuat di tengah publik bahwa memang ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus-kasus yang disebutkan itu. Walaupun, sebagian besar publik juga tak puas terhadap vonnis 7 tahun yang dianggap rendah.

Seperti kita ketahui, penanganan awal kasus Gayus Tambunan dilakukan di masa Kabareskrim dijabat Komjen Susno Duadji. Adalah pula Susno Duadji yang memicu ekspose kasus Gayus Tambunan ini dalam konteks Mafia Pajak dan adanya Mafia Hukum di tubuh Polri. Sebagai whistle blower, Susno menyebut keterlibatan nama-nama Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmond Ilyas serta sejumlah perwira polisi lainnya, serta merembet Jaksa Cirus Sinaga cs dan Hakim Muhtadi Asnun yang ‘membebaskan’ Gayus. Jaksa Cirus Sinaga, adalah jaksa penuntut umum yang gigih ‘menjebloskan’ mantan Ketua KPK Antasari Azhar melalui proses peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Pada saat Antasari Azhar diadili, Susno Duadji tampil sebagai saksi yang memberi pengungkapan-pengungkapan tentang adanya rekayasa kepolisian dalam penanganan kasus Antasari Azhar. Menarik pula, by accident, berdekatan waktu dengan ‘penjemputan’ Gayus Tambunan di Singapura oleh Denny Indrayana dan tim Mabes Polri di bawah Komjen Ito Sumardi, dan kemudian penjemputan Sjahril Djohan yang juga dikaitkan dalam kasus, terjadi insiden pencegahan dramatis di Bandara Soekarno-Hatta oleh sejumlah perwira menengah Polri atas diri Susno Duadji yang akan berangkat ke Singapura. Saat itu, Susno Duadji juga baru usai bersaksi di persidangan kasus Antasari Azhar. Itulah sebabnya, saat Gayus Tambunan, menyinggung nama-nama tersebut, khususnya nama Susno Duadji dan Antasari Azhar, pengungkapan itu cenderung diterima sebagai konfirmasi tentang sejumlah permainan di belakang layar. Publik cenderung lebih percaya, walau Satgas Anti Mafia sudah memberikan bantahan. Meskipun, sekali lagi, belum tentu pengungkapan Gayus Tambunan yang di sana-sini terasa berlebihan itu, sepenuhnya benar.

DI LUAR itu semua, menarik untuk melihat adanya benang merah yang mempertalikan peristiwa-peristiwa itu sebagai satu rangkaian pola. Dalam pembelaan yang dibacakannya sendiri, Gayus Tambunan menawarkan diri untuk menjadi ‘staf ahli’ Kapolri maupun Jaksa Agung dan menjanjikan dalam tempo dua tahun bisa membantu pengungkapan berbagai kejahatan perpajakan. Artinya, ia merasa banyak tahu praktek kejahatan di lingkungan kerjanya. Dalam pernyataan persnya hari Rabu ini, ia juga menyebut dua nama ‘tinggi’ dalam konteks tersebut, yakni Direktur dan Direktur Jenderal Pajak. Ia juga menyinggung janji Denny Indrayana –yang tak boleh tidak dikonotasikan sebagai perpanjangan tangan Presiden– untuk membantu sejumlah kemudahan dan keringanan dalam proses hukum, asalkan ia mau menjadi whistle blower, khususnya terhadap Aburizal Bakrie.

Komjen Susno Duadji juga adalah orang yang telah melakoni peran whistle blower dan untuk itu telah tampil bersuara melalui pers serta berbicara di depan forum Pansus DPR-RI dalam kaitan skandal Bank Century dan di situ menyebutkan adanya Mafia Hukum yang merasuk di tubuh Polri. Susno Duadji termasuk yang menangani kasus Bank Century –yang dianalisa ada kaitannya dengan dana politik tingkat tinggi– tatkala menjabat sebagai Kabareskrim.

Semestinya kehadiran para whistle blower bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bilamana Presiden dan jajarannya di bidang penegakan hukum memang bersungguh-sungguh ingin membersihkan diri dan memberantas Mafia Hukum. Katakanlah dalam suatu pola yang sedikit ekstrim sehingga bisa terasa kurang nyaman, yakni memanfaatkan maling untuk menangkap maling. Anggaplah Gayus maling. Anggaplah pula Susno –meminjam tudingan Brigjen Raja Erizman– memang juga maling, seperti yang coba dibuktikan sekuat tenaga dengan menyeretnya ke pengadilan untuk sesuatu yang dianggap sebuah ‘dosa’ lama terkait pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kenapa tidak difaedahkan bilamana mereka memang bersedia mengungkapkan kekotoran yang mereka ketahui?

Apa yang terjadi? Para whistle blower malah dimasukkan secara keroyokan ke ladang pembantaian, atau seperti kata Adnan Buyung Nasution justru dipendam agar tertutup mulutnya. Artinya, mereka tidak dikehendaki untuk mengungkap sejumlah kejahatan yang mereka ketahui. Kenapa ini bisa terjadi? Hanya satu jawabannya: Para bandit memang ada dan cukup kuat posisinya dalam beberapa posisi kunci di tubuh kekuasaan.

Lalu, di mana posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam semua rangkaian ini? Opini akan tergiring ke arah pelibatan dirinya, bilamana dalam waktu-waktu mendatang yang tak terlalu lama, ia tak kunjung menunjukkan suatu tindakan meyakinkan bahwa ia memang bersungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi di barisan terdepan. Mungkin Presiden harus ‘memerintahkan’ Kepala Polri atau Jaksa Agung, dengan risko jabatan, melakukan penangkapan-penangkapan terhadap tiga-empat orang Perwira Polri atau dua-tiga orang Jaksa yang terindikasi. Begitu pula Menteri Keuangan, harus dibebani target pembersihan dalam jangka waktu tertentu.

Pemberantasan Korupsi: Last But (Not) Least?

“Apakah yang menghalangi suatu rezim kekuasaan untuk membongkar tuntas kasus-kasus korupsi? Salah satu yang paling lazim adalah terdapatnya tali temali keterkaitan tindakan korupsi itu dengan realita kebutuhan dana politik. Itu jugakah yang sedang terjadi di kalangan kekuasaan pemerintahan dan kekuasan politik Indonesia saat ini?”.

TIGA bulan terakhir dari tahun 2010 terisi dengan awal berkiprahnya tiga pimpinan baru dari tiga institusi penegakan hukum: Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK. Jenderal Timur Pradopo menjadi Kepala Polri menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang memasuki masa pensiun. Basrief Arief SH MH yang sudah pensiun tampil menjadi Jaksa Agung baru seakan sebagai jalan tengah di antara dua kutub keinginan, bahwa Jaksa Agung sebaiknya dari kalangan internal atau sebaliknya, dari kalangan eksternal. Dan Basrief Arief adalah orang luar yang dulu pernah ada di dalam, dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara itu, pimpinan KPK dipilih di antara dua selera, Busyro Muqoddas yang mewakili selera manis pedas dan Bambang Widjojanto yang mewakili rasa ekstra pedas. Elite kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik (partai) yang ‘diwakili’ oleh para anggota DPR di Komisi III, rupanya tak tahan terhadap rasa ekstra pedas, lalu memilih Busyro Muqoddas melalui proses dua tahap.

Kehadiran tiga tokoh baru pemimpin institusi penegakan hukum itu, bila diamati bukan mewakili selera ekstra pedas dalam konteks pemberantasan korupsi. Maksimal, selera pedas manis. Ada pedasnya sedikit, tapi lebih dominan rasa manisnya. Namun, bisa juga bertambah pedas jika mengalami proses fermentasi karena dorongan publik dan faktor dorongan kecerdasan, atau sebaliknya menjadi asam melalui suatu proses pembusukan karena tekanan kepentingan kekuasaan.

Ketika menjadi Kapolres Jakarta Barat di tahun 1998, Letnan Kolonel Timur Pradopo, menjadi bagian yang bekerja dengan ‘baik’ dalam ‘skenario’ pemegang hegemoni kekuasaan di musim penuh intrik menjelang kejatuhan Jenderal Soeharto itu. Mereka yang tak pandai-pandai meniti buih –atau sebaliknya terlalu nekad dan salah pilih perpihakan– akan terpuruk. Dalam peristiwa pergulatan politik 1998, Kapolri Dibyo Widodo ‘tersingkir’ dan Kapolda Metro Jaya Hamami Nata terganggu perjalanan karirnya. Timur Pradopo bisa melanjutkan karir.

Sewaktu menjadi Jaksa Tinggi DKI di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, Basrief Arief tak pernah mendapat komplain dari atasannya itu. Begitu pula dalam perjalanan karir selanjutnya di bawah sejumlah Jaksa Agung, sampai mencapai posisi Wakil Jaksa Agung. Basrief Arief jaksa yang ‘calm’, dan menjadi jaksa yang baik di mata banyak orang. Sesekali mungkin pedas, tetapi bagaimanapun bukan termasuk tipe ekstra pedas. Selain itu, ia memang belum berkesempatan untuk menunjukkan diri, kecerdasan dan tipenya yang sebenarnya. Kesempatan untuk menunjukkan diri agar bisa dinilai, baru terbuka kini. Ketika menjadi Ketua KY, Busyro Muqoddas, memang nyata bertipe manis pedas, dalam kata-kata maupun tindakan. Kendati beberapa kali ia membuat para pimpinan MA kurang nyaman, tapi bagaimanapun juga ia bukan tipe ekstra pedas. Bambang Widjojanto lebih memiliki pembawaan ekstra pedas itu, namun untuk sementara tidak menjadi selera kalangan kekuasaan. Pasukan pemberantas korupsi yang ekstra pedas, dianggap terlalu riskan dan berbahaya bagi jalannya kehidupan politik yang bernuansa biaya tinggi.

Tanpa bermaksud mengecilkan Busyro Muqoddas yang dalam segi tertentu tak kalah baiknya, namun dalam situasi pemberantasan korupsi yang nasibnya kini bagaikan sabut yang terombang-ambing timbul-tenggelam oleh ombak di laut, tokoh ekstra pedas lebih dibutuhkan untuk memimpin lembaga semacam KPK. Lembaga itu membutuhkan zat pemicu setelah spiritnya ‘diluluhlantakkan’ oleh rekayasa tuduhan kasus pembunuhan seperti yang menimpa Antasari Azhar serta kriminalisasi KPK yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Last but not least’, atau ‘last and least’? APAKAH kehadiran tiga tokoh utama sebagai ‘muka baru’ –yang semestinya lebih segar dan lebih berstamina sebagai ‘pengelola baru’– dalam pemberantasan korupsi, bisa dijadikan harapan baru? Bila tak ada kejadian luar biasa, bagi Presiden SBY, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief adalah penunjukan yang terakhir. Sedangkan Busyro Muqoddas yang masa jabatannya hanya sekedar mengisi waktu 1 tahun yang tersisa dari masa jabatan Antasari Azhar, belum tentu menjadi Ketua KPK dalam masa jabatan berikut, meskipun peluangnya tetap ada. Sebagai yang terakhir untuk saat ini, apakah mereka bertiga masuk dalam kategori last but not least? Atau justru berkategori last and least –paling akhir dan paling berkekurangan?

Pengalaman empiris sepanjang lima tahun masa kepresidenan pertama dari Susilo Bambang Yudhoyono ditambah satu tahun masa kepresidenannya yang kedua, menunjukkan bahwa laju pemberantasan korupsi hanya sedikit lebih baik dari masa Megawati berkuasa. Hanya sejenak dalam masa KPK di bawah Antasari Azhar, sempat terkesan akan terjadi gerak pemberantasan korupsi yang lebih spektakuler dan massive, kendati ada kritikan telah digunakannya pola tebang pilih. Namun tak perlu waktu lama sebelum semuanya patah, karena terjadinya ‘rekayasa’ kasus pembunuhan untuk menyeret Antasari dan kriminalisasi KPK yang menyeret Bibit-Chandra.

Kita lalu belajar dari situasi lanjutan di seputar gerakan pemberantasan korupsi dan menarik kesimpulan-kesimpulan.

Aulia Pohan, eks pejabat Bank Indonesia yang kebetulan adalah besan Presiden, berhasil diseret oleh KPK di masa Antasari Azhar sampai akhirnya diadili dan dihukum. Presiden tak turun tangan menyelamatkan sang besan. Itu satu kredit poin bagi SBY. Tapi, Antasari yang berperan ‘no mercy’ seakan mendapat pembalasan. SBY memang tak terlibat dalam pembalasan itu, namun ada cukup banyak orang yang merasa berkepentingan untuk turun tangan ‘menghukum’ sang Ketua KPK dengan menyeretnya ke dalam kasus cinta segi tiga yang berakhir dengan pembunuhan.

Banyak orang yang pernah ‘dekat’ dengan Antasari, entah karena menjadi kolega, entah karena lingkup persentuhan lainnya, berani mengatakan bahwa Antasari bukan tipe lelaki yang suka bermain asmara dengan perempuan lain. Cukup banyak yang tahu betapa ia tak pernah mempan dengan godaan perempuan cantik –maaf bila harus dikatakan, yang kualitasnya jauh di atas Rani. Soal lain, mungkin saja ia bisa ‘nakal’ dan punya cacat, tapi tidak soal perempuan. Rekaman suara percakapan antara Antasari-Rani, tak sedikitpun memberi petunjuk adanya ‘kegenitan’. Jalannya persidangan seperti yang bisa disaksikan publik secara terbuka cukup memperkuat adanya aroma rekayasa, tapi Antasari tetap dihukum, hingga tingkat peradilan yang tertinggi.

Tentu menjadi pertanyaan, bilamana memang kebenaran ada pada Antasari, karena kasusnya adalah kasus rekayasa, kenapa tak seorangpun –khususnya di kalangan tokoh– yang tampil untuk membela, bukan membela Antasari sebagai pribadi, tetapi membela seseorang yang menjadi korban ketidakbenaran. Jawabannya barangkali, karena orang telah letih membela kebenaran, yang bukan saja cenderung sia-sia, tetapi juga malah membahayakan diri sendiri di zaman yang penuh krisis moral seperti sekarang ini. Jawaban lainnya adalah, Antasari itu dianggap oleh sejumlah orang, termasuk bekas-bekas koleganya, menjadi ‘no mercy’, tak memiliki welas asih dan ‘tak solider’ lagi setelah menjadi Ketua KPK. Untuk memahami kenapa ada anggapan seperti itu, sehingga menjadi alasan untuk tidak ‘membela’, kita harus mempelajari aspek kultur kita tentang pengertian ‘setia kawan’ dan ‘kebersamaan’ ataupun ‘mikul dulur mendhem jero’.

Keletihan membela kebenaran di zaman tanpa kepastian, mungkin berlaku umum dalam kehidupan kita masa ini, termasuk bagi mereka yang berada dalam posisi formal sebagai penegak hukum. Bahkan, mungkin saja kebenaran itu sendiri tak lagi dikenali oleh banyak orang, masyarakat biasa maupun mereka yang sedang memangku amanah mengelola negara. Bahwa kebenaran adalah bagian dari sifai keilahian, yang bila dipahami akan menciptakan keadilan. Otak dan dan terutama nurani kita telah tumpul. Sudah terlalu lama kita semua terlarut dalam tata cara membeli segala sesuatunya –berbagai lowongan kerja sampai posisi di pemerintahan, dari lurah, bupati, gubernur hingga menteri dan kursi kepresidenan, kursi lembaga-lembaga perwakilan rakyat, menjadi polisi, hakim, jaksa, tak terkecuali bangku di perguruan tinggi– sehingga kitapun lebih kukuh mempertahankannya. Dalam situasi seperti itu, sifat altruistik, adalah tidak menguntungkan. Melakukan sesuatu nilai tambah di luar panggilan tugas, adalah kebodohan. Bahkan memenuhi panggilan tugas sebagaimana mestinya pada akhirnya pun menjadi tindakan pandir dan tidak ekonomis.

Bukan Susilo Bambang Yudhoyono. Siapa yang mampu merubah itu semua? Seorang pemimpin yang luar biasa. Justru ini merupakan persoalan bagi satu negara bersituasi seperti Indonesia sekarang ini. Bisakah dari satu bangsa yang sedang mengalami krisis nilai, lahir seorang pemimpin yang bernilai tinggi? Bukan kemustahilan menurut hukum paradoxal, tetapi peluangnya mungkin hanya satu dalam seribu. Untuk sementara ini, setelah enam tahun, bukan Susilo Bambang Yudhoyono orangnya, walau pada satu saat pernah terbersit dalam pikiran sejumlah orang dialah jawaban bagi penderitaan Indonesia.

Dalam lingkup KPK, lengkapnya kepemimpinan lembaga itu kini dengan kehadiran Busyro Muqoddas yang bertipe manis pedas, mungkin bisa membuat KPK bangkit dari keterpurukan. Begitu pula dengan kehadiran Basrief Arief bagi Kejaksaan Agung dan jajarannya. Mungkin saja juga demikian dengan kehadiran Timur Pradopo di Polri. Ketiganya bisa memulai dengan nomor satu membenahi internal lembaga masing-masing, untuk pertama-tama menjadi lebih bersih bagi Kejaksaan Agung dan Polri, serta menjadi lebih berani bagi KPK. Lalu melakukan gebrakan yang lebih mengesankan. Tetapi akankah? Merupakan tanda tanya besar.

Sedikit banyak, semua itu sangat bergantung kepada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya dalam komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Sejauh yang bisa terlihat hingga kini, dalam masalah pemberantasan korupsi, pemerintahan SBY masih berada dalam sekedar fase retorika. Tak ada sesuatu yang nyata yang memperlihatkan kuatnya dorongan SBY bagi suatu pemberantasan korupsi, jangankan yang bersifat massive dan spektakuler, untuk tingkat yang biasa saja sejalan dengan makin menghebatnya praktek korupsi dan praktek mafia hukum. Belum ada sesuatu yang berarti. Agaknya akan tetap demikian sampai berakhirnya masa kepresidenan SBY yang kedua. Bila SBY betul-betul concern dengan apa yang selalu diucapkannya terkait dengan pemberantasan korupsi, maka sudah akan terlihat jejak telapak tangannya dalam penindakan kasus-kasus semacam skandal Bank Century, kasus mafia hukum dan mafia pajak, kasus rekening tak wajar para perwira Polri, kasus-kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah kalangan pendukung politiknya, dan sebagainya.

Apakah yang menghalangi suatu rezim kekuasaan untuk membongkar tuntas kasus-kasus korupsi? Salah satu yang paling lazim adalah terdapatnya tali temali keterkaitan tindakan korupsi itu dengan realita kebutuhan dana politik. Itu jugakah yang sedang terjadi di kalangan kekuasaan pemerintahan dan kekuasan politik Indonesia saat ini?

Saat Presiden Memilih

“Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig”.

JURU BICARA Presiden, Julian Aldrin Pasha, pernah menegaskan kepada pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak bisa dipengaruhi siapapun. Semua hubungan bersifat formal. Presiden mendengarkan semua masukan para pembantu formalnya, namun “keputusan tetap berpulang kepada beliau”.  Aldrin Pasha menambahkan, tak ada tokoh informal atau pembisik. Kehadiran para pembisik presiden di lingkungan istana, dengan pengaruh yang signifikan, dulu selalu dikaitkan dengan Presiden Abdurrahman Wahid. Mengutip sumbernya di Istana, Majalah Tempo (31/10) menulis, hingga kini tak ada orang yang bisa mempengaruhi SBY. Dua orang yang bisa melakukannya: ibu mertua dan isterinya, Nyonya Ani Yudhoyono. “Hanya ‘Ibu suri’ dan ‘permaisuri’ bisa mempengaruhi tapi juga tak mutlak”. Ibu mertua SBY, atau ‘ibu suri’ dalam kutipan ini, adalah isteri almarhum Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, jenderal legendaris dalam peristiwa politik 1965-1966.

Meskipun nama Basrief Arief SH, MH, sempat disebut-sebut juga namanya satu dua hari sebelum Presiden mengumumkan Jaksa Agung baru pilihannya untuk mengganti Hendarman Supandji, tak urung penunjukan itu cukup mengagetkan juga. Sebelum ini banyak orang yang lupa mengingat dan atau menyebut nama Basrief Arief dalam bursa calon, sehingga tetap saja agak di luar dugaan. Jadi seperti halnya dalam surprise penunjukkan  Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri, sekali lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan kehendaknya yang berbeda. Mungkin ia amat merasa perlu menunjukkan ciri ‘kemauan berbeda’ seperti itu dalam rangka penegakan hak prerogatif sebagai seorang presiden.

Tapi dalam pada itu, ‘keinginan’ yang disampaikannya secara terbuka kepada publik melalui pers, agar Bambang Widjojanto yang baru saja ‘kalah suara’ dari Busyro Muqoddas dalam seleksi dan pemilihan Ketua KPK di DPR, bisa menjadi Ketua Komisi Kejaksaan, tidak terpenuhi. Bambang Widjojanto menolak tawaran itu dengan alasan etika. Namun, penawaran SBY itu sendiri –yang disampaikan dengan cara tak lazim, melalui penyampaian di depan publik tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan yang bersangkutan– cukup mengherankan. Kalau Presiden SBY betul-betul menghendaki Bambang Widjojanto untuk jabatan itu, tentu dia akan memilih jalan berkonsultasi lebih dulu dengan yang bersangkutan dan tidak melalui penawaran terbuka. Kesannya bagi banyak pihak, penawaran itu sekedar untuk penciptaan opini dan citra bahwa SBY bersedia menampung tokoh-tokoh kredibel dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

PRESIDEN Soeharto, melebihi siapapun di republik ini, adalah tokoh yang amat enggan berbagi hak prerogatifnya. Jangan pernah coba menawar, apalagi menekan halus dan terlebih lagi bila menekan kasar. Sekedar bertanyapun kerapkali tak disukainya untuk dilakukan para ‘bawahan’nya.

Sewaktu masa jabatan Wakil Presiden Adam Malik sudah akan berakhir, yaitu menjelang SU MPR tahun 1983, di bawah permukaan orang mulai bertanya-tanya siapa Wakil Presiden berikut. Adam Malik sendiri konon yakin masih akan menjabat untuk keduakali. Suatu ketika ia bertemu dengan Presiden Soeharto dan menyampaikan bahwa masih banyak program yang masih harus diselesaikannya dalam beberapa bulan sebelum SU MPR, dan apakah Presiden setuju dirinya melanjutkan tugas yang belum selesai itu. Presiden Soeharto konon menjawab singkat, “Pak Adam boleh meneruskan”. Dalam ‘rabaan’ optimis Adam Malik, seperti diceritakannya kepada orang dekatnya, Presiden tidak keberatan ia meneruskan sebagai Wakil Presiden. Tapi bagi Soeharto mungkin, silahkan teruskan sampai selesai…. masa jabatan. Terbukti kemudian memang Adam Malik cukup sekali itu saja.

Dalam ruang dan waktu yang hampir sama, menjelang SU MPR 1983, seperti yang pernah dituturkan Mayjen Ali Moertopo kepada beberapa orang tertentu, sejumlah tokoh, termasuk dirinya, menghadap Presiden Soeharto, untuk sekedar mencari tahu siapa yang berkenan di hati sang Presiden untuk menjadi Wakil Presiden berikutnya. Waktu itu, beberapa nama sudah beredar, termasuk Jenderal Muhammad Jusuf, bekas Menhankam/Pangab yang punya andil dalam ‘penjemputan’ Surat Perintah 11 Maret 1966 (Super Semar) dari Presiden Soekarno kepada Mayor Jenderal Soeharto. Saat itu ada yang bilang, sekarang giliran tokoh yang berjasa dalam lahirnya Super Semar. Karena waktu itu Jenderal Basoeki Rachmat sudah lebih dulu meninggal, dan Jenderal Amirmahmud dianggap kalah kualitas dari Jenderal Jusuf, maka Jenderal inilah yang berada di urutan atas. Memang ada isu, bahwa Soeharto tak begitu suka terhadap terlalu menonjolnya popularitas Jenderal Jusuf sewaktu menjadi Menhankam/Pangab, tapi bukankah dalam setiap kunjungan ke berbagai pelosok tanah air secara marathon, sang jenderal selalu tak lupa menyampaikan salam Soeharto dan bahwa ia berkeliling menemui para prajurit dan rakyat atas perintah Presiden Soeharto?

Demikianlah para tokoh –yang terdiri dari perwakilan berbagai macam pikiran dan hasrat politik– itu dengan cara sesantun mungkin menanyakan kepada Soeharto, siapa gerangan yang dikehendaki untuk menjadi Wakil Presiden mendatang. Waktu itu, menurut yang ditangkap oleh Ali Moertopo dan yang lain, Soeharto menjawab dalam bahasa Belanda “U maar”. Diterjemahkan oleh para tokoh yang hadir, yang kebetulan adalah generasi 45 yang sehari-hari tetap terbiasa dengan Holland spreken, sebagai “terserah pada tuan-tuan”. Karena ada pengarahan seperti itu, setelah itu para tokoh pun mulai membahas nama-nama yang kiranya pantas menjadi Wakil Presiden. Beberapa nama pun muncul…

Ternyata, pada saat-saat terakhir, Soeharto menyampaikan keinginan agar Jenderal Umar Wirahadikusumah yang menjadi Wakil Presiden dan diproses pada Sidang Umum MPR Maret 1983. Para tokoh cukup terperangah. Rupanya, cerita Ali Moertopo di kemudian hari, setelah tersisih dari sisi Jenderal Soeharto dalam kekuasaan, “kita semua yang hadir dalam pertemuan dengan pak Harto itu salah sangka”. Presiden Soeharto sudah nyata-nyata menyebut “Umar”, bukan “U maar”. Para tokoh dan para jenderal kategori Holland spreken itu agaknya lupa bahwa Jenderal Soeharto yang berlatar belakang PETA bukan termasuk yang suka dengan bahasa Belanda. Apalagi ia pernah dicaci Soekarno dengan bahasa Belanda, sebagai seorang yang koppig.

KASUS salah orang juga pernah terjadi di masa Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk satu pos menteri Presiden Abdurrahman menginginkan seorang mantan rektor sebuah perguruan tinggi negeri. Kepada staf yang ditugaskan memanggil, ia memerintahkan mengontak “Mantan Rektor Universitas Anu”, tapi lupa lagi namanya. Ternyata, yang dikontak via telepon, salah orang. Bukan mantan rektor yang diinginkan, tetapi orang lain yang juga mantan rektor di universitas yang sama, yang kebetulan adalah rektor sesudah masa jabatan mantan rektor yang dimaksud. Saat pelantikan, barulah Presiden merasa kaget, bahwa yang akan dilantik itu bukan yang dimaksudkannya semula. Tapi, apa boleh buat…. Terpaksa diteruskan saja.

Susilo Bambang Yudhoyono Pada Titik Patah di Garis Menanjak (4)

“Pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto”. “Suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang cukup fantastis”. “Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune”.

SEMESTINYA, dengan memiliki angka kemenangan mutlak satu putaran sebesar 60,8 persen –berdasarkan perolehan 73.874.105 suara pemilih– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepresidenannya yang kedua tak perlu lagi memelihara sikap serba ragu menjalankan kebijakan-kebijakannya selaku Presiden dalam suatu sistem presidensial penuh. Kenyataannya, sejak awal SBY seakan lebih larut dalam pola permainan politik parlementer yang berhasil diciptakan partai-partai di parlemen. Apakah karena partai pendukung utamanya, Partai Demokrat, yang kendati melonjak tiga kali perolehan suaranya dalam pemilihan umum legislatif 2009, dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen, tetap saja tidak bisa membentuk mayoritas kerja di DPR? Apalagi sebelum memasuki Pilpres 2009, SBY sudah melakukan kompromi-kompromi dengan sejumlah partai politik Islam demi mewujudkan obsesi menang satu putaran.

Mungkin juga, obsesi itu tercampur aduk dengan rasa takut kalah bila ‘koalisi’ yang terbentuk memusat di sekitar Megawati/PDIP atau Jusuf Kalla/Partai Golkar, ditambah kehadiran dua tokoh yang juga berlatarbelakang militer, Prabowo Subianto dan Wiranto. Tetapi SBY diuntungkan oleh situasi, seperti kuatnya subjektivitas 4 tokoh pesaing, khususnya Megawati Soekarnoputeri dan Muhammad Jusuf Kalla. Bagaimana kalau dua tokoh itu tampil sebagai pasangan Capres-Cawapres dan bersamaan dengan itu kedua tokoh berlatar belakang militer tersebut bergabung dengan membuang sementara keinginan menjadi tokoh nomor dua apalagi tokoh nomor satu, mengingat rekam jejak masa lampau mereka yang bermasalah, dan mencukupkan diri dengan menduduki posisi penting di kabinet?  Selain itu bukankah mereka semua pada hakekatnya banyak memiliki dasar-dasar tujuan dan ‘ideologi’ yang hampir serupa?

Di atas kertas, bila semua partai politik dengan pengatasnamaan Islam, memiliki karakter yang kuat sepadan dengan ideal-ideal yang mereka canangkan selama ini, ‘koalisi’ yang tercipta dengan Partai Demokrat, sebenarnya jauh lebih musykil. Tetapi, sekali lagi SBY diuntungkan, karena pragmatisme demi porsi kekuasaan sedang kuat-kuatnya melanda elite partai-partai tersebut. Bagaimana kita bisa membayangkan sebelumnya, PKS yang tadinya dipimpin oleh Hidayat Nur Wahid dengan satu citra keteguhan yang spesifik, bisa tiba-tiba berubah sedemikian lentur di bawah Tiffatul Sembiring. Bagaimana bisa membayangkan elite baru PKB Muhaimin Iskandar cs harus menyingkirkan Abdurrahman Wahid dan tokoh-tokoh senior lainnya sebelum bisa leluasa menjadi sangat pragmatis demi sejumlah positioning pribadi. Dan bagaimana pula bisa membayangkan PAN yang identik dengan citra playmaker ala Amien Rais, kini sekedar menjadi salah satu tulang punggung pelayanan politik penguasa baru?

Apa yang sesungguhnya dikuatirkan? Namun, terlepas dari semua yang dipaparkan di atas, tetap menjadi tanda tanya besar, kenapa sebagai pemegang mandat dari 60 persen lebih suara rakyat, SBY senantiasa memperlihatkan sejumlah perilaku terkesan gentar terhadap berbagai hal dan berbagai pihak. SBY tak hanya lemah terhadap partai-partai ‘koalisi’ pendukungnya –termasuk Partai Golkar yang menjadi anggota setelah Pemilu Pilpres– tetapi juga kepada pimpinan-pimpinan sejumlah institusi yang bekerja di bawah kewenangannya. Bisa disebut dua contoh, seperti yang terkesan kuat di mata publik, yakni terhadap Jaksa Agung dan terutama Kepala Polri.

Ketika kedua tokoh penegakan hukum itu dan institusinya ramai dikecam karena dianggap melakukan penyimpangan tugas, SBY cenderung tak berbuat satu apapun, menindaki atau setidaknya menegur, melainkan beberapa kali justru ikut ‘mengeluh’ seperti layaknya anggota masyarakat biasa. Pengungkapan tentang adanya mafia hukum di tubuh Polri –dan demikian pula di Kejaksaan Agung– melalui cetusan whistle blower Susno Duadji dibiarkan ‘berjalan’ sendiri sebagai masalah internal Polri dan tidak dicermati kemungkinan bahwa cetusan itu mengandung kebenaran tentang kebobrokan di tubuh Polri. Bahwa mungkin saja Susno benar adalah ‘maling teriak maling’, tetapi yang diteriaki sebagai maling kan perlu juga ditelusuri? Karena yang berteriak adalah seorang jenderal polisi mengenai sejumlah jenderal polisi lainnya, jangan dibiarkan polisi juga yang memeriksanya. Mana mungkin ada hasilnya selain pengaburan masalah? Dan mana dorongan dari Presiden sebagai atasan para jenderal itu, agar ada pengusutan tuntas dan cepat sebelum terjadi hapus-menghapus jejak? Tidak ada. Satu lagi momentum untuk membersihkan Polri yang sudah tidak dipercayai mayoritas masyarakat, dengan demikian terlewatkan.

Soal rekening ‘gendut’ perwira Polri, juga terlewatkan begitu saja melalui suatu proses internal. Tidak mengherankan bahwa pada akhirnya muncul kesimpulan-kesimpulan yang sukses menunjukkan bahwa tak ada yang tidak beres dalam persoalan rekening para perwira itu. Ini juga mengingatkan kita kembali pada kasus beberapa tahun lalu tentang rekening fantastis seorang jenderal polisi yang nilainya satu triliun rupiah lebih, yang pada akhirnya juga tenggelam begitu saja. Persoalan yang sama, juga terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Betul dan mungkinkah dalam kasus Arthalita Suryani dan jaksa Urip, permainan hanya melibatkan kedua orang itu sebagai duet? Mana orkestra lengkapnya dan mana dirigennya? Apakah begitu cintanya Arthalita kepada Syamsu Nursalim sehingga menggunakan uangnya sendiri untuk menyuap dalam rangka penyelamatan sang konglomerat? Padahal dalam momen yang sama terjadi dua peristiwa: Ada yang menyuap seorang jaksa, dan ada satu tim jaksa yang memutuskan suatu keputusan yang seakan ‘menghapus’ dosa kejahatan keuangan Syamsu Nursalim.

Dalam kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Samad Bibit Riyanto dan Chandra M. Hamzah, Presiden menggunakan Tim 8 untuk maju ke depan, lalu pada akhirnya sekedar ‘menghimbau’ agar Polri dan Kejaksaan Agung memperhatikan rekomendasi tim tersebut. Tidak mengherankan bila Tim 8 Adnan Buyung Nasution cs harus seakan melampaui panggilan tugasnya ‘bersitegang urat leher’ dengan Polri dan Kejagung, karena begitu samar-samarnya apa yang menjadi kehendak Presiden SBY yang sebenarnya dalam penyelesaian masalah. Hanya satu pesan yang bisa ditangkap, bahwa Presiden lebih suka bila kasus kriminalisasi KPK itu diselesaikan di luar jalur pengadilan, namun disertai embel-embel perangkai bahwa dengan itu bukan berarti Presiden ingin melakukan intervensi. Polri dan Kejagung menang dalam berpacu dengan waktu, sehingga kasus tersebut ‘berhasil’ di-P21-kan. Ibarat ikan yang sudah dicemplungkan ke panci penggorengan, pilihannya hanyalah digoreng cukup setengah matang seadanya atau digoreng garing sekalian sampai selesai. Kejaksaan Agung memilih jalan ‘setengah’, ikan yang sudah setengah garing diangkat dari panci dan dinyatakan penggorengan tidak dilanjutkan. Dikeluarkan SKPP dengan mencantum alasan tak lazim yaitu menambahkan alasan penghentian karena pertimbangan sosiologis, yang mudah untuk ditorpedo. Nyatanya, SKPP itu di pra-peradilankan dan ‘dikalahkan’ di Pengadilan. Ikannya dengan demikian, pindah ke panci penggorengan lain. Kini kasus itu baru mendekati tahap akhir dari suatu perjalanan hukum yang panjang, menanti hasil proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Para jurubicara dan staf khusus Presiden berulang kali mencoba menjawab setiap ada tudingan, bahwa SBY bukannya lemah atau takut menegur Kapolri dan Jaksa Agung, melainkan karena tidak mau melakukan intervensi terhadap suatu proses hukum. Melakukan intervensi kekuasaan terhadap suatu proses hukum yang berjalan baik dan benar memang merupakan pelanggaran. Tetapi itu tidak berarti seorang Presiden tak boleh menegur bawahannya dan mengambil tindakan-tindakan bila melihat ada tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Setidaknya Presiden bisa bertanya mengapa ada kejanggalan dalam penanganan penegakan hukum, sehingga mendapat sorotan masyarakat misalnya, tanpa perlu mencampuri materi suatu perkara yang berada dalam wilayah posisi independen penyidik kepolisian dan jaksa penuntut. Polri dan Kejaksaan (Agung), adalah termasuk dalam lembaga eksekutif, berbeda dengan lembaga-lembaga peradilan yang merupakan lembaga judikatif. Tak mungkin Presiden dan para ahli hukum di sekitarnya tak memahami perbedaan intervensi terhadap aspek juridis dengan ‘intervensi’ atasan terhadap bawahan yang tak menjalankan kinerjanya dengan baik.

Lalu, pertanyaannya, kenapa Presiden begitu ‘lemah’ sehingga seringkali bahkan dianggap agak ‘gentar’, khususnya terhadap Polri/Kapolri. Apakah karena Presiden punya sejumlah titik lemah di hadapan Polri/Kapolri, yang tidak kita ketahui entah apa? Apakah titik lemah itu, misalnya, semacam jasa yang pernah diberikan Polri/Kapolri dalam kasus tuduhan money politics dan atau kecurangan perolehan suara salah satu putera Presiden, Baskoro, dalam Pemilu Legislatif yang lalu. Pertanyaan yang sama dengan sikap serba sungkan SBY terhadap partai-partai, padahal ia pemenang mutlak dengan angka 60,8 persen. Atau apakah sumber kegentaran itu adalah terkait keabsahan yang diragukan tentang kemenangan 60 persen dalam Pilpres yang menurut seorang mantan perwira intelejens militer seperti disebutkan dimuka, sebenarnya hanyalah 21-22 persen? Artinya, bila informasi itu terbukti benar, pemilihan umum presiden yang lalu, harus berlangsung dalam dua putaran, dan entah pasangan yang mana seharusnya tersingkir dari gelanggang. Kendati saat ini percakapan politik tentang permasalahan tersebut, belum mencuat ke tengah publik secara terbuka, ada baiknya bila ada klarifikasi lebih dini, untuk menjawab segala pertanyaan. Tak mungkin Presiden belum mengetahui informasi tentang hal itu. Tapi pastilah, pada dasarnya tidak seorangpun yang mengharap Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono telah mengulangi kesalahan-kesalahan Jenderal Soeharto.

Namun, terlepas dari adanya informasi tentang angka 60 persen yang diragukan itu, suatu angka kemenangan sebesar itu menurut logika dalam konteks terkait sifat dan situasi sosial politik Indonesia per tahun 2009 memang berkategori cukup fantastis, untuk seorang yang sepopuler SBY sekalipun. Kenaikan suara untuk Partai Demokrat dari sekitar 7 persen di tahun 2004 menjadi 20,85 persen di tahun 2009, suatu kenaikan dalam kelipatan tiga, pun cukup mencengangkan. Kita mengalami kenaikan-kenaikan angka pemilu yang menakjubkan hanya pada masa Soeharto. Waktu itu berlaku pemeo bahwa di belakang angka-angka tinggi bisa jadi ada muslihat, mengadaptasi ucapan Mario Puzo, there is a crime behind every great fortune. Dan, memang kini tak diragukan lagi bahwa sejumlah kemenangan dengan angka tinggi pada beberapa pemilihan umum masa lampau memang adalah hasil dari satu rekayasa ke rekayasa lainnya.

Presiden ‘Normatif’ Dalam Situasi Serba Abnormal

“Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab”.

APAKAH situasi kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia berjalan normal saja? Mungkin tidak. Ada kecenderungan serba abnormal, bukan hanya dalam dua bidang kehidupan tersebut, melainkan barangkali merupakan fenomena yang hampir menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan lainnya juga. Dalam berdemokrasi pun, di saat kita merasa mulai merasa telah berada dalam jalur yang tepat, ternyata kita masih harus takjub menyaksikan betapa banyaknya pelaku kehidupan sosial-politik yang menerjemahkan demokrasi sebagai kesempatan untuk menggunakan giliran memaksakan kehendak mumpung tidak lagi berada di bawah ‘todongan senjata’. Memang, era ‘todongan senjata’ sudah berlalu, tapi era ‘todongan uang’ muncul menggantikan.

Menghadapi situasi yang cenderung serba abnormal itu, kita memiliki seorang presiden yang sangat normatif –setidaknya dalam ucapan-ucapan formal maupun tindakan-tindakannya yang serba kurang cepat– yang sepenuhnya bukan pembaharu pendobrak. Menurut logika dialektis makin abnormal suatu negara beserta isinya, makin dibutuhkan pemimpin dan barisan elite bangsa yang berpikiran dinamis, bersikap pembaharu, dan berani mendobrak dalam gerakan yang terukur untuk mengendalikan proses positif. Tapi dalam kenyataan perjalanan bangsa ini, justru kitalah yang dikendalikan oleh arus proses yang berlangsung tanpa keteraturan. Kita mengalami semacam involusi, terdorong terus ke belakang padahal kita merasa tetap berjalan ke depan.

Tokoh pergerakan kritis dan pembaharuan sejak 1960an, Dr Adnan Buyung Nasution SH, mengeritik bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setahun terakhir ini, bangsa Indonesia hanya berputar-putar dari isu ke isu “tanpa ada kemajuan yang berarti” (Kompas, 19 Mei 2010). “Berbagai macam masalah bangsa, seperti korupsi dan penindasan, belum bisa dituntaskan”, ujar tokoh yang pada periode lalu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat tindakan nyata. Wahai SBY, bergegaslah. Buatlah sesuatu yang konkret biar ada perbaikan bangsa ini”.

BERBICARA mengenai Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin, memang bisa serba salah. Bila dibandingkan dengan beberapa tokoh lain yang muncul ke permukaan secara formal sebagai calon pemimpin bangsa, pada tahun-tahun belakangan ini, kita harus mengatakan bahwa bagaimanapun ia adalah tokoh yang paling sedikit keburukannya. Ia berada dalam kategori, katakanlah ‘the bad among the worst’. Masih lebih baik daripada pengkategorian lesser evil. Tapi untuk mengatakan ia adalah jawaban bagi kebutuhan bangsa ini untuk bangkit setelah krisis politik dan ekonomi tahun 1998, jelas ia tidak dalam kategori tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Susilo Bambang Yudhoyono cukup banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya cukup menarik. Terutama bila itu dikaitkan dengan konteks bahwa ia mengucapkannya sebagai seorang Presiden yang secara formal sangat legitimate karena perolehan suaranya lebih dari 60 persen dalam pemilihan presiden 2009 lalu. Semestinya ia adalah seorang presiden yang powerful dalam pengertian yang positif dan konstruktif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara ini. Tapi dalam kenyataannya, ketika ia mencoba lebih ‘mengamankan’ posisi politiknya –dan merasa cara terbaik untuk itu adalah membangun koalisi di parlemen maupun dalam kekuasaan pemerintahan– ia justru menciptakan ‘ketidakamanan’ sekaligus ketidaknyamanan bagi dirinya dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Dalam koalisi ia hanya memperoleh teman-teman berkategori taktis untuk ikut memperoleh porsi dalam kekuasaan, dan samasekali tidak menemukan teman-teman perjuangan idealis dengan kesamaan tujuan dan pemikiran strategis untuk kepentingan Indonesia ke depan. Belum lagi bahwa ia tak memperoleh topangan berkualitas dari arah internal, baik dari dalam birokrasi pemerintahannya maupun dari tubuh partainya, Partai Demokrat, yang merupakan wahana politiknya yang utama. Berkali-kali kita mendengar berita dari berbagai media tentang kekeliruan-kekeliruan ‘kecil’ dalam lalu lintas administrasi di lingkungan sekretariat negara misalnya. Sementara di DPR, partai pemenang pemilihan umum itu diwakili oleh sejumlah politisi yang kelihatannya di sana-sini masih ‘canggung’ dan ‘serba salah’ dalam berkiprah atau ber’statemen’ di tengah suasana berpolitik yang akrobatik. Dalam Sidang Paripurna DPR untuk membahas hasil Pansus Century misalnya, fraksi tersebut mencoba menjalankan berbagai taktik dan manuver untuk menghadapi arus kuat yang sedang terjadi, tetapi terkesan ‘kurang cerdas’ sehingga mudah dipatahkan. Lebih dari sekali partai pendukung SBY itu juga terkesan sedang mencoba menjalankan siasat yang beraroma permainan kayu meskipun tak jarang juga bersikap demikian karena terkecoh. Ini misalnya terlihat dalam rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR (semacam Panja) dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis 19 Mei ini di DPR-RI. Sejumlah anggota Tim Pengawas tersebut mencurigai bahwa Kapolri sengaja diberikan input yang tidak relevan, yakni Opsi A  Pansus Century yang tidak diterima Paripurna DPR, bukannya Opsi C yang telah diputuskan Paripurna DPR sebagai keputusan untuk ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Dengan sendirinya Kapolri mengajukan ‘kertas kerja’ yang tidak sesuai, sehingga Rapat Tim Pengawas dengan Kapolri dibatalkan dan dijadwal ulang.

Pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung normatif, tak pernah merupakan penyampaian pemikiran dengan perspektif terobosan. Apalagi tindakan-tindakan terobosan dalam memecahkan pelbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa. Dalam forum ke-6 World Movement for Democracy 12 April yang lalu di Jakarta, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa demokrasi di suatu negara akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Bila itu yang terjadi, ujarnya, maka hal itu bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, melainkan akan menghasilkan pemimpin pemerintahan yang hanya akan melayani mereka yang membayar saja. Ini suatu pernyataan yang normatif dengan nilai diagnosa. Bila ditindaklanjuti dengan terapi, akan menjadi sesuatu yang cukup luarbiasa.

Kita tahu, diakui atau tidak, terdapat indikasi kuat bahwa politik uang itu telah menjadi bagian dalam praktek sehari-hari dalam kehidupan politik Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Banyak berita yang telah diketengahkan pers dari waktu ke waktu mengenai praktek politik uang ini dalam sejumlah pemilihan kepala daerah, dan bahkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Cuma saja, berita-berita itu seakan tak pernah mendapat perhatian dan tindak lanjut dari kalangan pengawasan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, ataupun dalam konteks penegakan hukum. Triliunan rupiah telah berputar dalam kancah pemilihan-pemilihan umum berbagai tingkat itu, dan sebagian darinya tak mampu bisa dijelaskan mengenai sumber dana maupun arus aliran dananya.

Seorang calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur membutuhkan dana milyaran hingga belasan atau puluhan milyar untuk tampil. Seseorang yang terjun sebagai calon legislatif membutuhkan puluhan hingga ratusan juta. Dan untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden, terlibat dana dalam skala ratusan milyar dan menurut perhitungan beberapa pengamat bahkan berskala triliunan. Keterlibatan pengerahan dana berskala raksasa senantiasa rawan diselipi ‘black money’, entah hasil perbuatan korupsi entah hasil dealdeal bermotif bisnis politik. Di belakang angka-angka rupiah yang raksasa, cenderung ada bayangan kriminal. Coba jelaskan, darimana datangnya dana triliunan rupiah yang digunakan dalam kancah politik selama ini. Iuran anggota organisasi politik? Sumbangan yang melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang? Atau sumbangan gelap melalui deal politik beraroma bisnis dengan para konglomerat? Kejujuran laporan keuangan partai politik maupun kelompok politik lainnya dalam pemilihan-pemilihan umum, tak pernah dikejar alas-alas bukti kebenarannya.

DALAM kaitan penegakan hukum yang belakangan ini menjadi pusat perhatian karena ganti bergantinya kemunculan berbagai kasus menggemparkan, Presiden pun amat banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang normatif. Padahal pernyataan dan sikap normatif belaka tak punya daya guna dalam situasi penegakan hukum yang sangat abnormal seperti yang kita saksikan selama ini terutama pada tahun-tahun belakangan.

Pada waktu yang sama Presiden tampaknya sangat sensitif terhadap senjata tudingan melakukan intervensi hukum. Pertengahan Mei, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, menyuarakan pandangan SBY bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Ini bukan untuk pertama kalinya Presiden menyatakan sikap yang sama, tak ingin mengintervensi hukum. Tentu saja, ini sikap yang benar. Tapi, tindakan apakah yang bisa dikategorikan sebagai intervensi hukum? Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab. Tentu Presiden tak harus mengeluarkan suatu perintah khusus, tetapi dengan bertanya Presiden telah memperingatkan bawahannya untuk tidak bertindak keliru, tidak bertindak semena-mena, karena segala sesuatunya harus bisa dipertanggungjawabkan suatu waktu. Teguran seperti itu –yang bermakna pengawasan– akan membuat seorang Kapolri atau Jaksa Agung untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hukum. Independensi Kapolri maupun Jaksa Agung tak berada dalam pengertian semacam ‘kemahadewaan’ yang tak bisa dipertanyakan. Apalagi dalam suatu situasi abnormal.

Begitu pula dengan apa yang dikatakan sebagai independensi Mahkamah Agung. Independensi lembaga peradilan tertinggi ini tidak sama dengan kebebasan para dewa yang tidak bisa dipertanyakan oleh rakyat. Publik bisa bertanya, sebagai bagian dari kontrol publik. Akses publik untuk mengontrol dunia peradilan, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini, memang hanyalah sebatas bertanya dan memberi komentar. Bagi beberapa kelompok dalam masyarakat, akses itu dianggap sangat terbatas bahkan dianggap hanyalah jalan buntu, sehingga tak jarang ada yang melakukan terobosan dengan protes mengunakan pengerahan massa bila merasa keadilan diinjak. Di beberapa negara, digunakan peradilan menggunakan sistem juri yang membuka pintu bagi publik untuk ikut menemukan kebenaran dan menentukan jalannya keadilan.

Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (1)

“Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil dijadikan oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu”.

BELUM reda berita mbok Minah yang dihukum karena tuduhan mencuri tiga butir buah kakao di Banyumas, merebak lagi berita tentang dua orang petani Kediri yang ditangkap lalu ditahan begitu saja oleh polisi selama dua bulan, karena dituduh mencuri 1 buah semangka. Keduanya sedang diadili dan terancam oleh hukuman penjara 5 tahun. Kedua peristiwa itu, dan beberapa peristiwa serupa dari waktu ke waktu, ‘berhasil’ menunjukkan betapa polisi, jaksa dan hakim ‘patuh’ kepada bunyi undang-undang pidana yang ada. Khususnya, bila menyangkut ‘penegakan hukum’ terhadap golongan akar rumput. Tapi di sisi lain menimbulkan tanda tanya, apakah para penegak hukum itu menghayati hakekat dasar penegakan hukum, yakni menemukan kebenaran sehingga dapat menciptakan keadilan? Atau, pemahaman dan hasrat menegakkan negara hukum, telah dikalahkan oleh hasrat kekuasaan demi kekuasaan?

Dua kasus di atas, mengingatkan kita pada peristiwa peradilan beberapa bocah semir sepatu karena dituduh berjudi di Bandara Soekarno-Hatta, atau pun peristiwa pencurian sandal bolong yang diadili di PN Tanggerang beberapa tahun yang lalu.  Memang, pencurian adalah pencurian, seberapa kecilpun nilai yang dicuri. Tetapi merupakan persoalan laten penegakan hukum kita dari waktu ke waktu adalah tak berhasil tergalinya dengan baik suatu keadilan berdasarkan kebenaran. Sekaligus tampil suatu dimensi lain, betapa tak ada kesetaraan dalam treatment hukum: ‘Pencurian’ yang begitu kecilnya bisa mendapat ganjaran berat, sementara pencurian besar-besaran dalam berbagai kasus korupsi ataupun kejahatan kerah putih perbankan bernilai trilyunan rupiah, begitu sulitnya ditangani dan kalaupun ‘tertangkap’ kebanyakan mendapat ganjaran yang tak setimpal karena keringanannya yang tak masuk akal lagi.

Dua kasus ini sebenarnya menjadi bagian kecil saja dari serangkaian kisah ‘kegelapan’ penegakan hukum. Bisa dicatat sederet kasus ‘kegelapan’ penegakan hukum dari masa ke masa: Mulai dari kasus Sengkon dan Karta tahun 1974 (yang dituduh membunuh namun ternyata pembunuhnya adalah orang lain, yang akhirnya bisa diluruskan melalui suatu peninjauan kembali beberapa tahun setelah keduanya lama mendekam di penjara) sampai kasus salah tuduh dan salah hukum lainnya seperti kasus pembunuhan Ali Harta, dan kasus lebih baru menyangkut David-Kemat-Sugik dari Jombang. Tak kurang banyaknya, kasus ‘kegelapan’ hukum lainnya yang sekaligus menjadi kasus-kasus yang tak pernah terungkap kebenaran sejatinya, semisal kasus pembunuhan peragawati Dietje, pembunuhan politik Letnan Jenderal KKO Hartono, pembunuhan Letnan Kolonel TNI-AU Steven Adam di Bogor, pembunuhan Mayjen Tampubolon di Jakarta Timur dan beberapa pembunuhan ‘politik’ sejenis yang masih gelap hingga kini. Belum lagi kasus-kasus penculikan dan atau penghilangan paksa atas beberapa aktivis gerakan kritis terhadap rezim penguasa pada beberapa tahun terakhir, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang belum jelas endingnya hingga kini. Sama dengan kasus terbunuhnya perempuan aktivis buruh Marsinah, yang belum sepenuhnya terungkap meskipun kasus itu telah diproses di pengadilan. Terdapat pula peristiwa-peristiwa ‘kegelapan’ jenis lainnya seperti kasus pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning 1970, kasus gadis Ismarjati tahun 1971, bahkan juga kasus terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad dalam peristiwa 6 Oktober 1970 di Bandung, yang kesemuanya memiliki kesamaan ‘menakjubkan’ yakni ‘termanipulasikan’ dan melahirkan sejumlah ‘kambing hitam’.

Bagian-bagian berikut, mencoba memaparkan kembali mengenai sejumlah peristiwa ‘kegelapan’ hukum di Indonesia, sekedar untuk memgingatkan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan bersama bila kita memang ingin betul-betul menegakkan hukum sebagai suatu negara hukum.

Kisah dua gadis bernama Ismarjati dan Sum Kuning

Salah satu kasus hukum yang sangat menarik perhatian di bulan-bulan pertama tahun 1970 adalah peradilan Robby Cahyadi dalam kasus penyelundupan mobil mewah. Sebelum Robby Cahyadi diajukan ke pengadilan, seorang jenderal bernama Niklani yang bertugas di Bakin (Badan Koordinasi Intelejens Negara) terlebih dahulu terkena mutasi.  Sayup-sayup terdengar di latar belakang bahwa mutasi itu terkait dengan kegigihan Niklani dalam pembongkaran kasus penyelundupan mobil mewah tersebut. Beredar pula isu bahwa nasib serupa akan menimpa Ali Said yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda yang juga adalah Kepala Sub Team Anti Penyelundupan Bakolak (Badan Koordinasi Pelaksanaan) Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi dan Penyelundupan. Ternyata tidak pernah terjadi mutasi atas diri Ali Said, bahkan dengan cara menakjubkan Ali Said justru diangkat menjadi Jaksa Agung baru menggantikan Sugih Arto beberapa bulan kemudian. Yang terkena penggantian jadinya hanyalah Kapolri Hugeng, orang yang justru dengan berani ‘melawan arus’ kekuasaan dan telah menindaklanjuti informasi Niklani dan berhasil menghadang aksi penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah itu dan menangkap pelakunya yang dikabarkan memiliki pelindung dari kalangan kekuasaan puncak.

Robby Cahyadi alias Sie Cia Ie yang dituntut Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp.20 juta, akhirnya di vonnis Hakim di bulan Maret dengan penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 juta. Memang sukar untuk memenuhi hasrat yang muncul di masyarakat yang mengharapkan hukuman tinggi bagi Robby yang menyelundupkan  puluhan mobil (22 disita oleh pengadilan). Ali Said sendiri sudah memperingatkan sejak awal, jangan sampai masyarakat mengharapkan yang terlalu tinggi dalam kasus Robby Cahyadi, karena akhirnya hanya akan kecewa. Bahwa harapan melambung itu pada akhirnya akan tergelincir jatuh, sudah terlihat sejak berjalannya persidangan. Tak ada saksi-saksi ‘berharga’ yang bisa diajukan. Maka kisah-kisah besar mengenai kasus ini tinggal tetap bertebaran di luar forum persidangan tentang terlibatnya pejabat-pejabat kelas kakap atau figur atas dan sebagainya. Yang muncul secara resmi dalam persidangan hanyalah saksi-saksi yang oleh masyarakat sendiri digolongkan sebagai kelas teri. Gambaran bahwa Robby hanyalah pelakon dari satu jaringan berkuasa dan bukan tokoh utama, tetap tinggal sebagai pengetahuan umum saja.

Kekecewaan masyarakat terhadap penyelesaian beberapa kasus hukum, bukan hanya kepada kasus Robby Cahyadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus besar maupun kecil yang mengecewakan dan mendapat sorotan tajam. Salah satu di antaranya, kasus ‘Gadis Ismarjati”. Ia ini adalah mahasiswi IKIP Bandung berusia 23 tahun yang bulan Oktober 1971 ditabrak hingga akhirnya tewas oleh seorang peserta rally mobil Pariwisata Jawa Barat 1971 di jalan Setiabudi Bandung tak jauh dari kampusnya. Penabraknya adalah seorang pemuda bernama Edward Panggabean putera bos PT Piola Frans Panggabean yang kaya raya –agen mobil VW di Indonesia. Pengadilan dan aparat hukum ternyata bertekuk lutut, tidak berdaya, dan sang penabrak berhasil lolos dari jeratan hukum yang dianggap setimpal dengan satu nyawa, hanya dihukum 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan oleh Hakim Kohar Hari Sayuti SH. Jaksa Mappigau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung itu menuntut hukuman 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Hingga berakhirnya masa enam bulan percobaan, Edward lolos dari hukuman badan.

Kecewa terhadap putusan hakim pada sidang 8 Mei 1972 itu, ibunda gadis Ismarjati, Nyonya Trees Ichsan, menjadi emosi dan menyerang hakim dengan gunting terhunus di luar ruang sidang. Ketika serangan itu luput, sang ibu lalu menyerang Jaksa Mappigau. Nyonya Trees mengakui penyerangan itu dilakukannya karena pikiran yang kalut melihat suaminya pingsan setelah berteriak “Pengadilan tidak adil, pengadilan sandiwara!”. Para pejabat segera beramai-ramai menyesali perbuatan Nyonya Trees, tetapi sebaliknya di kalangan masyarakat timbul simpati dan pernyataan bisa memahami perasaan Trees sebagai ibu yang kehilangan puteri tunggalnya secara tragis.

Pers memberitakan, sebelum sampai kepada peristiwa penyerangan itu, sang ibu telah melalui bulan-bulan yang penuh penderitaan batin. Ia kecewa kepada polisi yang daripada sibuk mencari saksi serta mengejar dan memeriksa Edward Panggabean yang telah menabrak puterinya, ternyata lebih mementingkan untuk menempatkan diri selaku perantara penyelesaian ganti rugi uang untuk nyawa manusia. Ia kecewa kepada tindak tanduk aparat kejaksaan dan pengadilan yang lamban “yang tidak bekerja sepenuh hati tanpa pamrih”. Untuk mengumpulkan saksi, Trees dan suaminya yang harus pontang panting ke sana ke mari, bukannya para aparat hukum itu. Peristiwa ini sejak awal memang berlangsung tidak manusiawi. Ismarjati tertabrak setelah turun dari opelet dan akan ke seberang. VW yang menabraknya dalam keadaan hujan itu, menurut saksi mata melaju dengan kecepatan tinggi. Ismarjati terpelanting ke atas mobil lalu jatuh kembali di bawah mobil. Para penumpangnya yang masih muda-muda hanya turun sejenak untuk menyingkirkan Ismarjati yang terluka parah, lalu naik ke mobilnya lagi dan pergi – mungkin untuk meneruskan rally yang sedang diikutinya. Maka Ismarjati ditolong oleh orang lain yang lebih manusiawi dan dilarikan segera ke rumah sakit, namun tak tertolong lagi.

Kasus hukum lain yang memicu perasaan tentang ketidakadilan, dimana mereka ‘yang kaya’ dan merupakan kerabat kalangan ‘kekuasaan’ cenderung dimenangkan, dan yang miskin dan jelata cenderung dikorbankan dan disia-siakan, adalah peristiwa pemerkosaan gadis Yogya yang bernama Sum Kuning, setahun sebelumnya. Sum Kuning adalah gadis penjual telur yang menjadi korban perkosaan 21 September 1970. Semestinya kasus ini tidak akan mencuat bilamana polisi menanganinya dengan wajar. Akan tetapi polisi ternyata lebih sibuk untuk menutup-nutupi persoalan dan mencari kambing hitam untuk ‘menyelamatkan’ sekelompok anak bangsawan dan pembesar yang menurut berita semula menjadi pelaku. Pers menyebut-nyebut kalangan pelaku itu adalah putera perwira-perwira Angkatan Darat bahkan satu diantaranya adalah anak seorang pahlawan revolusi disamping putra kalangan bangsawan.

Menurut penuturan Sum Kuning ketika ia lewat di Ngampilan 21 September malam tiba-tiba sebuah mobil berhenti di dekatnya dan tangan yang berbau ‘tidak enak’ menutup mulutnya dan tangan lain mengcengkeram lehernya dari belakang lalu ia diseret ke atas mobil. Ia ditidurkan di lantai mobil, dan matanya ditutup. Tapi ia masih sempat melihat empat wajah, tiga berambut gondrong, satu berpotongan rambut pendek. Dalam keadaan setengah sadar ia merasakan kesakitan diantara kedua pangkal pahanya. Ia diperkosa ganti berganti oleh keempat pemuda itu. Entah berapa lama. Disaat mobil berhenti, ia dicampakkan keluar lalu ditinggalkan begitu saja di luar kota. Kain sarung gadis desa yang berusia belasan tahun itu penuh berlumuran darah. Ketika pers memberitakan peristiwa ini, kalangan masyarakat tersentak dan bangkit menuntut agar para pemerkosa Sum Kuning segera ditangkap dan ditindaki. Bahkan kelompok massa pernah berduyun-duyun ke Malioboro untuk ‘menangani’ para pemerkosa yang diisukan telah tertangkap dan ditahan di kantor polisi.

Ternyata pihak kepolisian bukannya mencari pelaku, namun justru menuduh Sum Kuning berbohong. Mekanisme defensif kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan muncul, mungkin karena pers waktu itu amat menonjolkan mengenai  para pelaku yang putera kalangan bangsawan dan putera pejabat. Polisi Yogya mengkonstruksi suatu rencana menyeret Sumariyem alias Sum Kuning ke depan pengadilan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dirinya diperkosa. Bahkan kepolisian Yogya kala itu –yang salah satu perwira terasnya dikabarkan punya kedekatan khusus dengan keluarga Cendana– pernah mengirimkan radiogram kepada Markas Besar Angkatan Kepolisian bahwa pemerkosaan atas diri guru Stella Duce yang disusul oleh perkosaan Sum Kuning hanyalah laporan palsu. Memang sebelum peristiwa Sum Kuning ada berita perkosaan  guru SMA Stella Duce yang juga dibantah oleh polisi seraya menuduh sisa-sisa G30S/PKI selalu berusaha menimbulkan kekacauan dengan berbagai isu. Pihak kepolisian telah memaksakan suatu pengakuan dari Sum Kuning dengan cara-cara bujukan hingga kepada tekanan berbagai cara antara lain dengan menggunakan sengatan listrik.

Dalam pengakuannya kepada wartawan Mingguan Mahasiswa Indonesia edisi Jawa Tengah, Sum Kuning menceritakan, “Kalau aku bicara diperkosa di mobil, aku dibentak, akan ditempeleng sampai ambyar, akan disetrum”. Dituduh berbohong, ia bersumpah “Demi Allah saya memang dipruso di mobil”. Dipruso maksudnya diperkosa. Secara mental gadis berusia 17 tahun itu didijatuhkan dengan tuduhan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia, mantel organisasi PKI). “Saya takut polisi, pak… Saya dianggap Gerwani, saya takut”, ujarnya. “Pakaianku dibuka, badanku diraba sambil dibentak: Mana cap Gerwani-mu ?! Saya tak kuat lagi.. maka mau saja menuruti. Katanya kalau menurut  saya akan diangkat anak. Saya menurut saja, saya diminta teken, dan cap lima jari. Entah apa isinya yang saya teken”, katanya dalam bahasa Indonesia bercampur Jawa.

Akhirnya Sum Kuning menandatangani suatu surat pengakuan yang tak pernah dibacanya. Surat pengakuan itu menyebutkan bahwa Sum Kuning melakukan hubungan sex atas dasar mau sama mau dengan seorang penjual bakso bernama Trimo. Skenario ini agaknya diperlukan karena hasil visum et repertum dokter menyebutkan ada tanda hubungan seks paksa terhadap Sum Kuning yang masih baru. Tapi visum dokter itu menegaskan kesimpulan bahwa Sum Kuning telah mengalami perkosaan. Dan menurut dokter, perkosaan itu dilakukan lebih dari satu orang. Penjual bakso bernama Trimo juga diinterogasi habis-habisan untuk memeras pengakuan bahwa dialah yang memang meniduri Sum Kuning pada tanggal 21 September malam atas dasar suka sama suka. Tatkala dipertemukan satu sama lain, Trimo dan Sum Kuning ternyata tak saling mengenal. Penanganan atas diri Sum Kuning tidak sebentar. Pak Butuk ayah Sum Kuning, seorang desa di pinggiran Yogya, mengatakan “Anak saya dulu dipinjam polisi katanya hanya untuk 10 hari…. Tapi Sum disimpan sampai 32 hari. Saya tidak tahu di mana”. Ditanya mengenai kasus itu, Kapolri Jenderal Hugeng menyatakan “Hasil pengadilan yang akan menentukan segalanya”. Di pengadilan, hakim ternyata membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan dan menyatakan Sum Kuning tidak bersalah. Kepolisian mendapat pukulan telak saat itu.

Akan tetapi, setahun kemudian polisi memberikan lagi satu versi baru bahwa memang Sum Kuning diperkosa tetapi pelakunya hanyalah “pemuda-pemuda nakal dari kalangan orang biasa, bukan dari kalangan atas”. Dikatakan pula bahwa pemerkosaan, berbeda dengan pengakuan Sum Kuning, bukanlah dilakukan diatas mobil melainkan di sebuah rumah sewa di Klaten. Jumlah pelaku juga bukan 4 orang seperti yang diakui Sum Kuning di pengadilan tahun 1970, tetapi 9 orang pemuda. “Versi baru ini mempunyai beberapa kelainan dengan pengakuan korban di pengadilan”, kata Setijono Darsosentono SH bekas Ketua Tim pembela Sum Kuning. Setijono tetap yakin bahwa perkosaan terjadi di mobil karena sesuai dengan bukti-bukti nyata yang ada. Dengan versi baru itu kasus Sum Kuning kembali diliputi oleh kabut baru. Kemunculan kabut baru ini, betapapun tidak meyakinkannya, karena berbeda dengan bukti-bukti nyata yang pernah muncul di pengadilan Sum Kuning, menjadi penutup kasus ini dalam keadaan terdapatnya keyakinan yang mendua tentang kebenarannya. Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil ‘dijadikan’ oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu.

Berlanjut ke Bagian 2

Kisah Seorang Kepala Polisi dan Dua Jaksa Agung di ‘Negeri Para Maling’ (1)

– Rum Aly

Apapun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas. Apakah KPK pun akan mengikut jejak nasib mereka bertiga, ‘patah’ atau ‘dipatahkan’?

TATKALA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari-hari belakangan ini seakan masuk ke ‘ladang pembantaian’ –diterpa badai dari luar sekaligus ‘badai dalam gelas’– pikiran terasosiasi kepada dua institusi penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang penanganan pemberantasan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lain karena saat ini, kedua institusi ini sedang dan akan menangani tokoh-tokoh teras KPK dalam satu jalinan peristiwa rumit yang sengaja atau tidak berpotensi untuk meredupkan, bahkan memadamkan, nyala bintang masa kini  di panggung pemberantasan korupsi.

Antasari Azhar Ketua KPK non-aktif –seorang yang berlatar belakang karir jaksa– yang sedang diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, bagai ‘meniupkan’ badai dalam gelas. Entah tersudut karena data yang ada dalam laptop-nya, entah karena alasan yang lebih complicated, Antasari membuat testimoni yang membuka kisah suap setidaknya atas dua orang pimpinan KPK lainnya oleh Anggoro Widjojo pimpinan PT Masaro dalam penanganan kasus SRKT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan. Testimoni ini akan menjadi dasar suatu gebrakan lanjut pihak Polri untuk ‘membersihkan’ KPK. Dengan segera dua –M. Jasin dan Bibit Samad Rianto– dari empat pimpinan KPK yang ‘tersisa’ menjawab dengan sengit bahwa testimoni Antasari itu mengandung fitnah.  Apa yang bergejolak di seputar KPK ini lalu memperkuat keyakinan sejumlah aktivis anti korupsi, bahwa KPK memang sedang dalam proses penghancuran.

Kelahiran KPK itu sendiri, terjadi karena kuatnya kesangsian banyak pihak, bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak mampu menunjukkan diri sebagai alat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang sudah seumur republik ini. Karena itu, dibutuhkan sapu baru. Itulah KPK. Dan publik tampaknya sangat menaruh harapan terhadap KPK. Tapi bagaimana bila testimoni Antasari itu ternyata mengandung kebenaran?

Menoleh sejenak ke masa lalu, Polri pun pernah menjadi bintang pengharapan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kriminal ‘tingkat atas’ (korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya), tatkala institusi itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Sementara itu, harapan yang sama pernah tercurah penuh kepada Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, baik ketika institusi itu dipimpin Marzuki Darusman SH maupun kemudian oleh Baharuddin Lopa SH yang menggantikannya. Apa pun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas.

Kekuasaan otoriter dan ‘kesaktian’ uang. Kapolri Hoegeng Iman Santoso pernah menangkapi para pelaku penyelundupan mobil,  Robby Tjahjadi dan kawan-kawan, yang di belakangnya melibatkan sejumlah orang kuat di republik ini. Anak buah Hoegeng menghadang dan menahan mobil-mobil mewah yang baru keluar dari perut pesawat Hercules, di mulut jalan keluar PAU Halim Perdanakususumah. Penyelundupan itu tidak berdiri sendiri, karena nama sejumlah perwira ABRI terlibat dan bahkan pucuk jalinannya ‘disebutkan’ berada di Cendana. Sebagai akhir cerita, Hoegeng ‘dipatahkan’, dicopot dan diganti. Hoegeng pun sebenarnya berkali-kali berada dalam posisi tak berdaya di hadapan kekuasaan rezim, sehingga tak berhasil menangani dengan baik dan benar beberapa kasus yang menarik perhatian publik kala itu, seperti kasus perkosaan gadis penjual telur Sum Kuning yang berusia 16 tahun di Yogya, kasus Gadis Ismarjati mahasiswa IKIP di Bandung, serta terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad di depan kampusnya dalam suatu insiden dengan para Taruna Angkatan 1970 Akabri Kepolisian. Dalam insiden yang disebut terakhir ini, kala itu pers kritis dan kalangan mahasiswa (begitu pula dalam opini publik) sesuai fakta jalannya peristiwa, kuat meyakini bahwa pembunuh Rene Coenrad adalah dari kalangan calon perwira yang segera dilantik itu. Tetapi, adalah kenyataan pahit, bahwa seorang bintara, Djani Maman Surjaman, dikorbankan sebagai kambing hitam dan dihukum dalam suatu peradilan yang diragukan kejujurannya. Lebih jauh tentang semua peristiwa ini, bisa dibaca dalam sebuah tulisan pada halaman lain blog ini, Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter (Juni 27, 2009).

TAK LAMA setelah masuk dalam kabinet/pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang diumumkan 26 Oktober 1999, sebagai Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menggebrak dengan mencabut SP3 atas diri mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya dikeluarkan oleh pejabat Jaksa Agung Ismujoko SH. Dengan demikian, perkara KKN mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu, kembali dibuka. Sebenarnya banyak yang kala itu menilai tindakan Marzuki Darusman tersebut kurang taktis. Semestinya ia terlebih dulu ‘mengambil’ satu persatu orang-orang di lingkaran luar lalu bergerak lebih ke dalam sampai ke pusatnya. Kalau terbalik, lingkaran luar akan sempat membentuk front yang akan mati-matian membentengi nucleus, agar tak sampai terseret ke depan pengadilan dan dijatuhi hukuman. Karena, bila ini terjadi, akan melanjut sebagai efek domino, barisan KKN rezim akan ‘tumbang’ seluruhnya. Selain membuka kembali penyidikan atas diri Soeharto, dalam tempo yang sebenarnya cukup cepat, aparat Kejaksaan Agung menyeret satu persatu pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari masa rezim lama, seperti kasus BLBI, sekaligus kemudian berturut-turut menangani kasus-kasus baru (yang sebagian sudah dimulai oleh Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib) seperti kasus Bank Bali yang melibatkan Gubernur BI Syahril Sabirin, kasus Bahana yang mengaitkan antara lain nama Arifin Panigoro dan sebagainya. Kasus Bank Bali menyebabkan ia dimusuhi di lingkungan partainya sendiri, Golkar, karena ada keterlibatan masalah dana untuk Golkar dalam kasus tersebut. Tapi pada sisi lain ia juga dicurigai para aktivis anti korupsi takkan mungkin bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus BLBI sejumlah pengusaha dan bankir besar diseret masuk tahanan Kejaksaan Agung, sekalian pengusutan terhadap beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang seharusnya membenahi piring kotor akibat skandal BLBI. Sadar atau tidak, dengan menangani orang BI dan bankir serta pengusaha besar seperti itu, Marzuki Darusman berhadapan dengan para pemilik ‘kesaktian’ kekuatan uang, yang lama-lama menjadi tergorganisir dan melibatkan banyak kekuatan sosial-politik melalui perorangan-perorangan yang ternyata bisa dibeli meskipun setiap hari juga meneriakkan reformasi dan pemberantasan KKN. Situasi menjadi aneh, karena justru Kejaksaan Agung yang menjadi sasaran demonstrasi setiap hari. Garis tempur makin melebar ketika ia kemudian juga menangani sejumlah kasus di Pertamina dan menahan sejumlah mantan petinggi perusahaan minyak nasional tersebut, termasuk mantan Dirut Faisal Abda’u. Apalagi ketika ia kemudian juga merambah menangani kasus TAC yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita mantan menteri terkemuka rezim Soeharto dan saat itu di masa reformasi setelah 1998 adalah salah seorang Wakil Ketua MPR.

Marzuki Darusman, pernah menulis dalam referensi tema untuk buku Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter mengenai rangkaian demonstrasi ini. “Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi dengan kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan tentang latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan”. Menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja.

‘Perlawanan’ paling sengit diperlihatkan oleh Ginandjar, yang menyatakan dirinya yakin tak bersalah dan apa yang menimpanya adalah berlatarbelakang politis. Ketika akan ditahan, Ginandjar berhasil ‘diloloskan’ oleh para pengacara dan barisan pengawal pribadinya, dan bisa sampai ke RS Pertamina yang tak jauh letaknya dari Gedung Kejaksaan Agung. Alasan yang digunakan, adalah bahwa ia memang akan berobat. Petugas Kejaksaan Agung tak berhasil membawa Ginandjar kembali ke Kejaksaan Agung. Ia bisa bertahan di tempat tidur kamar perawatannya, menggunakan alat penyangga di leher yang secara dramatis ‘menunjukkan’ bahwa ia betul-betul sakit. Mantan Wakil Presiden Sudharmono yang juga sedang dirawat di RS yang sama karena gangguan prostat, sebelum pulang ke rumah, bahkan sempat menjenguk Ginandjar di kamarnya, dan agaknya cukup ‘terkesan’ dengan penyangga yang melingkar di leher sang Wakil Ketua MPR itu.

Meskipun sebenarnya sedang agak marah kepada Ginandjar sebagai salah satu golden boy Soeharto dan juga Sudharmono sendiri, tetapi tega ‘mengkhianat’i Soeharto, dengan balik badan pada bulan Mei 1998 –justru pada saat secara batiniah Soeharto sedang ada pada satu titik nadir– Sudharmono tetap menunjukkan sikap ‘membela’. “Kok, sampai hati Marzuki mau menangkap Ginandjar”, ujar Sudharmono kepada Rum Aly (penulis catatan ini). “Katanya bertiga, Akbar, Ginandjar, Marzuki triumvirat penyelamat Golkar……”. Ketika dijawab, “Kan ini masalah hukum pak, dan Marzuki yakin pada bukti-bukti hukum yang ada”, Sudharmono lalu melanjutkan, “Tapi ya, tidak bisa begitu…”. Sewaktu diteruskan lagi dengan suatu pernyataan yang sebenarnya tidak relevan, “Hitung-hitung saja, pak Dhar, ini adalah ganjaran terhadap apa yang dilakukan Ginandjar kepada pak Harto”, Sudharmono SH tidak menjawab lagi. Terlepas dari adanya suatu situasi bahwa Sudharmono SH pernah dikecewakan Soeharto ketika ‘tidak’ diperkenankan merangkap jabatan Wakil Presiden dengan jabatan Ketua Umum Golkar pada Munas Golkar setelah Pemilihan Umum 1987, Sudharmono tetap bersikap loyal kepada Soeharto. Tidak berkenannya Soeharto itu, menempatkan Sudharmono dalam posisi ‘lebih’ lemah kendati ia adalah Wapres. Dan ini secara tidak langsung berpengaruh juga kepada nasibnya di belakang hari dalam Sidang Umum MPR 1993. Tidak bisa menduduki posisi Wapres untuk kedua kali, walau Presiden Soeharto masih menginginkannya. Sebelum pemilihan umum 1987, tak lama setelah kejatuhan Presiden Marcos di Filipina, pernah ada skenario berdasar keinginan Soeharto: Bahwa setelah pemilu 1987, Sudharmono akan menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto. Ini terjadi. Sesudah pemilu 1992, Soeharto takkan mau melanjutkan lagi dan Sudharmono naik ke posisi teratas didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Separuh dari rencana tahap dua ini tidak terjadi. Soeharto ternyata mengikuti anjuran “lanjutkan” dari inner circle-nya untuk menjadi Presiden kembali, Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden melalui suatu proses cukup dramatis di SU MPR 1993.

MESKIPUN melakukan perlawanan yang cukup keras, pada akhirnya Ginandjar berhasil juga dijemput oleh petugas Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Beberapa pengacaranya ‘setia’ ikut mendampingi menginap bersesak-sesak di sel tahanan. Namun kemudian Ginandjar Kartasasmita berhasil memenangkan proses pra peradilan di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dianggap tak berhak menangani kasus Ginandjar dan menahannya, karena sewaktu melakukan perbuatan yang disangkakan, Ginandjar masih seorang perwira tinggi ABRI (Angkatan Udara) yang aktif. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus memproses sebagai perkara koneksitas. Ketika akhirnya tim koneksitas dibentuk dengan susah payah, Kejaksaan Agung sudah kehilangan kendali. Sampai saat itu, tak ada sejarahnya ABRI menghukum para perwiranya, kecuali bila sang perwira ‘mencuri’ uang di tubuh organisasinya sendiri.

Kuburan’ dan Nusakambangan. Sebenarnya, sebelum dan sesudah ‘terkuburnya’ kasus Ginandjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Marzuki Darusman beberapa kali bertemu dan atau berkomunikasi telepon dengan Baharuddin Lopa yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (menggantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan) sejak 9 Februari 2001. Intinya adalah Marzuki Darusman minta bantuan Baharuddin Lopa agar berbuat sesuatu sesuai kewenangan dan wibawa yang dimilikinya, memberi arah positif untuk terciptanya sikap yang membantu pemberantasan korupsi di kalangan para hakim. Ini menyusul sejumlah fakta empiris betapa pengadilan tertentu di Jakarta telah menjadi kuburan beberapa kasus pidana korupsi setidaknya selama satu tahun terakhir. Meski Lopa menyatakan akan membantu, tetapi dalam kenyataan tak ada perubahan yang signifikan terjadi. Tampaknya, salah satu penyebabnya adalah bahwa berbeda dengan masa lampau, ‘kewenangan’ Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) masa reformasi terhadap para hakim jauh menyurut. Wewenang aspek juridis lebih banyak berada di tangan Mahkamah Agung. Kebebasan hakim lebih dikedepankan terlepas dari esensi pemahaman yang sebenarnya mengenai aspek kebenaran dan keadilan dalam hukum.

Baharuddin Lopa punya reputasi luarbiasa sebagai jaksa yang handal, namun agaknya tidak sebagai menteri hukum atau posisi non-jaksa lainnya. Dua ahli hukum yang terkemuka, Loebby Luqman SH dan Luhut Pangaribuan SH, sempat menyatakan kesangsian mengenai kemampuan Lopa menuntaskan berbagai pekerjaan hukum dan HAM dalam kedudukannya selaku Menteri Hukum dan HAM. “The right man on the wrong place”, demikian dikatakan. Tetapi di luar badan peradilan, Lopa toh sempat unjuk gigi. Ia intensif melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa tindakan penertiban yang keras dilakukannya untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban petugas-petugas imigrasi dan perlakuan petugas di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Salah satu tindakannya yang disambut publik adalah keputusannya untuk mengirimkan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Salah satu di antaranya adalah Bob Hasan, pengusaha besar yang dekat Soeharto dan pernah sejenak menjadi Menteri Perdagangan di kabinet terakhir Soeharto sebelum lengser.

Di masa Soeharto, Baharuddin Lopa memang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Dalam suatu percakapan –disela-sela suatu wawancara khusus– di satu ruang kecil yang menjadi kantornya saat ia masih menjadi Dirjen Pemasyarakatan, Baharuddin Lopa mengatakan LP kita penuh dengan maling-maling kecil saja. Maling-maling besarnya berkeliaran dengan bebas di dalam pemerintahan dan di lingkungan pengusaha yang dekat kekuasaan. Itu, pejabat-pejabat koruptor dan para konglomerat. Negeri ini sudah jadi negerinya para maling, ujarnya. “Tapi saya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak”. Ketika itu ia barangkali belum membayangkan bahwa suatu waktu ia akan menjadi Jaksa Agung, namun memang jelas tersirat bahwa ia lebih happy bila bertugas sebagai jaksa kembali. Sebagai orang yang sejak muda berkecimpung sebagi jaksa, bagaimanapun ia memiliki obsesi untuk menjadi Jaksa Agung, setidaknya menjadi Jaksa Agung Muda sebagai penutup karirnya. Tapi ia menyadari bahwa saat itu ia ‘dipagari’ agar tidak menjadi jaksa lagi dan tidak ‘mengacau’ permainan di pentas kekuasaan.

Berlanjut ke Bagian 2.