Tag Archives: PDIP

Membaca Tanda-tanda Kematian KPK

AWAL April 2015 ini, akhirnya ‘penanganan’ kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan diserahkan Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ini kelanjutan dari keputusan ‘lempar handuk’ Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki masih di awal masa tugasnya, yang kemudian diteruskan dengan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung bulan Maret lalu. Dan kini, diestafetkan melalui tangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono ke tangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso –yang dikenal sebagai orang ‘terdekat’ Komjen Budi Gunawan di tubuh kepolisian. Bagi publik, estafet yang pembenarannya didasarkan pada sebuah MOU antara tiga institusi penegak hukum ini, terasa aneh dan tidak masuk akal. Menurut logika yang bisa diterima publik, bila seorang anggota sebuah institusi penegak hukum disangka melakukan suatu pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus korupsi, yang terbaik adalah bila penanganannya dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya. Menghindari terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan pengalaman empiris selama ini, kesetiaan korps bisa lebih kuat dari kesetiaan kepada objektivitas penegakan hukum.

Dan hanya dalam hitungan hari, setelah berkas gratifikasi Budi Gunawan tiba di tangan Bareskrim, telah muncul sejumlah isyarat dari Polri, bahwa kemungkinan besar atas perkara Budi Gunawan akan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Kejaksaan Agung itu Bareskrim Polri dengan cepat membentuk Satgassus (Satuan Tugas Khusus) dengan 8 penyidik di antaranya berasal dari Bareskrim. Akan dilakukan suatu gelar perkara. Rencananya, Selasa 14 April.  “Berkas itu akan segera disimpulkan, apakah bisa diajukan kelanjutan penyelidikannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto yang dikutip pers. “Kalau tidak, ya, akan dikeluarkan SP3.”

POSTER "KPK HARUS MATI". "Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan."
POSTER “KPK HARUS MATI”. “Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan.”

            Komjen Budi Waweso memperkuat isyarat tersebut, bahwa kasus ini kemungkinan besar memang akan di-SP3-kan. Begitu pula dari calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Berkas yang diserahkan KPK terkait kasus tersebut, dianggap tak layak oleh para petinggi Polri ini. Bahkan lebih dari itu, kedua jenderal memberikan semacam ancang-ancang, bahwa bila gelar perkara itu membuktikan Komjen Budi Gunawan tidak bersalah melakukan gratifikasi, maka Bareskrim Polri akan menindaki semua oknum KPK yang dulu menangani kasus tersebut. Tidak bisa tidak, ini terkesan kuat sebagai suatu ancaman serius terhadap jajaran KPK yang terlibat dalam men-tersangka-kan Komjen Budi Gunawan. “Oknum KPK itu bisa siapa saja, termasuk pimpinan non aktif dan penyidik,” ujar Budi Waseso (Kompas, 11/4). Bisa dipastikan, yang dimaksud di sini tak lain adalah Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, serta para penyidiknya –paling tidak, para penyidik KPK yang tampil sebagai saksi dalam sidang pra peradilan gugatan Komjen Budi Gunawan. Bahkan, mungkin saja seluruh 4 orang pimpinan KPK kala itu sekaligus akan kena gempur, mengingat bahwa pengambilan keputusan-keputusan di KPK selalu bersifat kolektif.

            Putus asa dan gentar mencari kebenaran. ‘Lempar handuk’ itu sendiri, menjadi pilihan ‘putus asa’ dan ‘kegentaran’ pimpinan KPK di bawah kepemimpinan sementara Taufiequrachman Ruki. Ini terjadi setelah ‘kemenangan’ Budi Gunawan dalam pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, melalui keputusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi. Tapi kita tak pernah tahu apa sesungguhnya yang terjadi di balik keputusan Taufiequrachman Ruki itu. Entah terkait hitung-hitungan politik, entah terkait tekanan kekuasaan, entah sekedar gentar terhadap Polri cq Bareskrim yang kini dipimpin Budi Waseso yang agresif. Padahal, secara hukum KPK sebenarnya masih punya pilihan lain, memulai kembali dari ‘awal’ penanganan kasus Budi Gunawan, karena yang dinyatakan tak sah hanyalah proses penetapan tersangka, bukan materi perkara. Materi perkara samasekali di luar jangkauan kewenangan pra-peradilan. Mekanisme pra-peradilan tak berwenang menentukan apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak. Penganuliran status tersangka jenderal itu pun, di mata sejumlah ahli, telah melampaui ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Tidak pula kebenaran apakah Budi Gunawan bersalah atau tidak bersalah ada di tangan Bareskrim Polri, meskipun Polri bisa menetapkan SP3 bagi jenderalnya itu sehingga menghentikan perkara ini berlanjut ke pengadilan. Bagaimana pun kebenaran dalam kasus ini hanya bisa ditentukan melalui proses peradilan di pengadilan. Jadi lebih tepat, kasus ini dibiarkan masuk ke ranah pengadilan pada segala tingkatannya. Dulu, dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang ditahan polisi dengan sangkaan menerima suap dari dua bersaudara Anggodo-Anggoro, dihentikan perkaranya melalui SP3 Kejaksaan Agung, sehingga tidak berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, polemik cicak-buaya antara Polri-KPK, terselesaikan. Tapi toh lalu ada kerak yang tersisa, sampai kini, publik masih mendua keyakinan, apakah kedua komisioner KPK itu betul bersih atau memang menerima suap?

MUNGKIN saja, ‘lempar handuk’ pimpinan KPK itu terlalu dini dan tak seharusnya pernah dilakukan. Entah sebagai cermin dari sikap gampang menyerah, entah keraguan pimpinan ‘baru’ KPK. Pertengahan pekan lalu (8/4), hakim Tatik Hardiyanti dari PN Jakarta Selatan menolak permohonan Suryadharma Ali yang mem-pra-peradilan-kan status tersangka yang diberikan KPK pada dirinya. Hakim Tatik menyatakan pra-peradilan tidak berwenang memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Ini diametral berbeda dengan hakim Sarpin yang memperluas wewenangnya dari apa yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP. Namun, harus dicatat masih terdapat sejumlah permohonan pra-peradilan para tersangka KPK yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antara lain yang diajukan anggota DPR Soetan Bathoegana dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Akan kita lihat apakah Sarpin effect akan terhenti atau berlanjut. Tapi yang jelas, hingga sejauh ini Sarpin seakan tak tersentuh, baik oleh KY maupun oleh MA.

Atau, apakah sebagai seorang purnawirawan Polri, Taufiequrachman Ruki mampu membaca apa yang akan terjadi, atau tepatnya, apa yang akan dilakukan dengan gigih oleh Polri melalui Komjen Budi Waseso yang kelihatannya ber’watak’ buldoser? Dan pimpinan sementara KPK itu merasa takkan mampu menghadapinya. Lagi pula sementara itu, ‘dukungan’ Presiden Joko Widodo jelas tak bisa diharapkan apalagi diandalkan, dan pada waktu yang sama dukungan dari publik terasa sedikit menyurut ketika satu per satu tokoh kritis pendukung KPK berhasil dibentur oleh Polri dengan kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama.

PENEGASAN Komjen Budi Waseso yang oleh banyak orang ditafsirkan sebagai ancaman terhadap KPK –meski masih coba diarahkan sebatas perorangan, bukan kelembagaan– bisa dipastikan menambah surut keberanian untuk membela KPK. Diakui atau tidak, Komjen Budi Waseso kini telah muncul sebagai faktor deterrent. Tercipta semacam angstpsychose, Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kabareskrim kini bisa mempidanakan dan menangkap siapa saja, hampir setingkat dengan Panglima Kopkamtib di masa Soeharto yang bisa menindak dan menangkap siapa pun tanpa kecuali.

Kendati terjadi masa surut dukungan, toh tetap terdapat sejumlah kecaman terhadap ‘rencana’ Budi Waseso untuk menindaki mereka yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan mantan atasannya, Budi Gunawan. Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan menganjurkan KPK mengambialih kembali kasus Budi Gunawan berdasarkan Pasal 9 UU KPK, dengan alasan kasus itu adalah sebuah kasus korupsi dan mengandung konflik kepentingan. “Bayangkan kalau perkara Budi Gunawan diselidiki oleh mantan anak buahnya. Tidak mungkin kasus itu akan dilanjutkan,” ujar Erasmus seperti dikutip media. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Adnan Paslyadja berpendapat bahwa Bareskrim keliru jika menindaki penyidik dan unsur KPK yang terlibat dalam proses men-tersangka-kan Budi Gunawan. Ketua YLBHI Alvon Palma menilai apa yang disampaikan Budi Waseso merupakan ancaman dalam berhukum dan berdemokrasi.

Dan, tak kurang dari Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi –Kapolri 1998-2000– mengingatkan agar Bareskrim hanya  fokus mengusut kasus Budi Gunawan tersebut secara profesional. “Agar tidak ada lagi keputusan yang bisa mencoreng kredibilitas Polri sebagai satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.” Kalau Budi Gunawan merasa dicemarkan nama baiknya, ia bisa menempuh langkah hukum. (Kompas, 13/4). Tapi Budi Waseso – lulusan Akpol 1984 yang masih perwira pertama saat Roesmanhadi menjabat Kapolri– tak segan-segan menyanggah Roesmanhadi. Ia menyebutkan penindakan oknum KPK bukanlah delik aduan, sehingga tidak perlu ada ada laporan dari Budi Gunawan. Budi Waseso menegaskan siap bertanggungjawab atas berbagai dampak dari proses penindakan terhadap KPK itu.

Budi Waseso adalah perwira polisi dengan reputasi keberanian ‘extra ordinary’. Ketika masih berpangkat Komisaris Besar, dia lah perwira yang ‘menghadang’ Komjen Susno Duadji 12 April lima tahun lalu di Gate D1 Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta tatkala akan berangkat berobat ke Singapura. Susno dicegat karena tak mengantongi ijin ke luar negeri dari atasan. Lalu, Budi Waseso membawa kembali ‘mantan’ Kabareskrim itu untuk diperiksa di Divisi Propam Polri.

Tanda-tanda kematian KPK. Secara akumulatif, keputusan hakim pra-peradilan Sarpin Rizaldi, penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai tersangka untuk kasus-kasus yang diangkat dari ‘perbendaharaan’ lama, serta bayangan penindakan dengan pola serupa terhadap dua komisioner KPK lainnya, Adnan Pandupraja dan Zulkarnain, telah menjadi tanda-tanda awal kemungkinan kematian KPK. Nasib serupa dialami oleh sejumlah tokoh lain yang selama ini secara terbuka memberi dukungan kepada KPK dalam konflik Polri-KPK. Dan bersamaan dengan itu, kekuatan pembelaan dan dukungan yang muncul makin melemah di tengah dentang lonceng kematian. Faktor lain yang tak kalah pentingnya, bila tidak ada yang bisa menahan laju Budi Waseso –yang di belakangnya terdapat kekuatan yang tak bisa diremehkan– lonceng kematian KPK akan berdentang lebih keras.

Tapi bukankah dalam satu-dua bulan belakangan ini KPK terlihat kembali giat melanjutkan berbagai kasus korupsi, di tengah keriuhan pengajuan pra-peradilan, dan masih sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPR dari fraksi partai penguasa PDIP? Betul. Tapi itu bisa lebih mirip geliat dari suatu tubuh yang sedang menahan sakit akibat sejumlah luka tusukan.

Tubuh dan nama KPK mungkin masih akan ada secara formal untuk beberapa lama, tapi makin ke depan mungkin tanpa roh lagi. Karena, menjadi pertanyaan, apakah dalam pemilihan komisioner baru KPK nantinya di bulan-bulan menuju akhir tahun ini, bisa muncul tokoh-tokoh berani sekaligus nekad dan berintegritas? Kalau ya, apakah bisa dipercaya, para wakil partai di DPR –dalam situasi kepartaian yang buruk seperti sekarang– akan mampu meloloskan sejumlah komisioner baru tanpa komitmen khusus belakang layar? Lebih mungkin terjadi, adalah munculnya tokoh-tokoh tipe oportunis sekedar pencari ‘kerja’ dan ‘posisi’ yang bisa lolos karena bersedia menjadi perpanjangan tangan kelompok kepentingan politik belaka yang kini menjadi penguasa partai-partai yang ada.

Hingga sejauh ini, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, patron nasib yang tersedia bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi adalah kematian di hadapan kekuasaan negara yang lebih didominasi kaum korup dari waktu ke waktu. Gambaran yang pesimistik? Mungkin ya.

Kecuali, ada kebangkitan baru yang lebih massive dari tengah masyarakat yang disertai kebangkitan akal sehat kaum terpelajar di tengah kegagalan sosiologis yang sedang mendera bangsa ini. (socio-politica.com)

Dari Nawaksara Soekarno Ke Nawacita Jokowi

 SATU persatu dari sembilan janji dan harapan yang diluncurkan melalui Nawacita Jokowi-JK –tatkala kedua tokoh itu membangun jembatan menuju kekuasaan– mulai dipertanyakan. Dua butir di antaranya, yang kedua dan yang keempat, bahkan dinilai sepenuhnya sudah diingkari, saat pemerintahan ini baru saja seumur jagung. Butir kedua berbunyi, “Kami akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” Dan butir keempat menyebut, “Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Berbeda dari yang diharapkan, sebagai tujuan, kedua butir itu  bukannya semakin didekati, melainkan sedang meluncur dan menjelma menjadi sekedar retorika politik yang tidak bisa lagi dipercaya. Pada waktunya, bila pengingkaran berkepanjangan, bukan hanya pertanyaan yang muncul, tetapi akan akan lahir tuntutan-tuntutan pertanggungjawaban.

Penamaan Nawacita itu sendiri mengingatkan kita pada pidato Nawaksara –peringkasan dari Nawa Aksara– yang disampaikan Presiden Soekarno, 22 Juni 1966, kurang dari setahun sebelum akhir kekuasaannya. Sejak tampil ke kancah politik nasional sebagai calon pemimpin nasional, Jokowi amat banyak meminjam terminologi politik yang digunakan Soekarno saat berkuasa. Setidaknya, menggunakan terminologi yang satu sama lain memiliki pengertian yang sama, meski konotasi dan posisi dalam konteks zamannya berbeda. Salah satunya adalah Trisakti. Sejak awal dicalonkan, PDIP sebagai partai pendukung telah membebankan tugas bagi Jokowi untuk menjalankan konsep Trisakti.

KARIKATUR MAJU MUNDURNYA  TUNTUTANPERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN SOEKARNO. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS. (Karikatur T. Sutanto tahun 1966)
KARIKATUR MENYINDIR MAJU MUNDURNYA TUNTUTANPERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN SOEKARNO. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS. (Karikatur T. Sutanto, MI tahun 1966)

Konsep Trisakti, disarikan dari Pidato 17 Agustus 1963 Presiden Soekarno. Terdiri dari 3 pokok pikiran: Kesatu, berdaulat secara politik; Kedua, mandiri secara ekonomi; dan Ketiga, berkepribadian secara sosial-budaya. Trisakti oleh Soekarno diletakkan sebagai azimat keempat dalam Panca Azimat, bersama konsep Nasakom –nasional, agama, komunis– sebagai azimat pertama dan konsep Berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) sebagai azimat kelima. Konsep Berdikari ini ‘teradaptasi’ sebagai  konsep kemandirian ekonomi yang tercantum sebagai butir ketujuh dalam Nawacita. Dalam praktek politik masa Soekarno, konsep Berdikari lebih berkonotasi anti asing –dengan negara-negara komunis sebagai pengecualian– daripada makna kemandirian yang sejalan dengan politik bebas aktif sesuai jiwa UUD 1945. (Baca, https://socio-politica.com/2014/05/06/mengejar-mandat-langit-kisah-joko-widodo/).

Nawasengsara. Pidato Nawaksara Soekarno itu sendiri, sebenarnya seharusnya adalah sebuah progress report sekaligus pidato pertanggungjawaban di depan Sidang MPRS 22 Juni 1966. Kala itu, Presiden Soekarno dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya Peristiwa 30 September 1965, maupun berbagai progress pencapaiannya selama memimpin negara, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Nawaksara adalah penamaan oleh Soekarno sendiri menggunakan bahasa Sansakerta, yang berarti sembilan aksara atau tulisan, karena pidatonya itu terbagi atas sembilan poin angka Romawi. Dalam pidato Nawaksara, Soekarno memberi penjelasan panjang lebar seputar pengertian tentang  berbagai gelar dan jabatan yang melekat  pada dirinya, seperti Pemimpin Besar Revolusi, Presiden Seumur Hidup dan Mandataris MPRS. Selain itu, ia memberi penjelasan mengenai landasan kerja dalam melanjutkan pembangunan yang mencakup konsep Trisakti, Rencana Ekonomi Perjoangan dan pengertian konsep Berdikari.

Namun, dalam pidato itu, Soekarno samasekali tidak menyinggung apa yang menjadi permintaan pokok MPRS terkait pertanggungjawabannya mengenai Peristiwa 30 September 1965. Soekarno bahkan tidak mau mengakui bahwa Sidang Umum MPRS Juni 1966 itu sebuah forum pertanggungjawaban. Gerakan kritis mahasiswa tahun 1966 menolak pidato Presiden Soekarno itu, yang tidak berisi pertanggungjawaban atas tragedi 1965 yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Itu hanya sebuah pidato biasa, kata mahasiswa. “Pidato Presiden tersebut bukanlah progress report  apalagi sebagai pertanggungjawaban,” demikian pernyataan KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) Bandung. “Pidato itu masih mengandung doktrin-doktrin yang diracuni dengan paham-paham pra-Gestapu/PKI seperti Pantja Azimat dan lain-lain.” Seorang cendekiawan muda (kala itu) MT Zen dari ITB memberi penamaan baru terhadap pidato Soekarno itu, sebagai Nawasengsara. Dalam tulisannya di sebuah media generasi muda, MT Zen memaparkan sembilan kesengsaraan untuk rakyat yang telah dipersembahkan sang Presiden selama berkuasa, khususnya antara tahun 1960 sampai 1965.

Soekarno sendiri tetap bersikeras. “Pidato saya, yang saya namakan ‘Nawaksara’ adalah atas kesadaran dan tanggung-jawab saya sendiri, dan saya maksudkan sebagai semacam ‘progress-report sukarela’ tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu,” tulisnya dalam surat Pelengkap Nawaksara (Pelnawaksara) kepada Pimpinan MPRS, 10 Januari 1967, sekitar tiga belum sebelum pencabutan mandatnya oleh MPRS. “Kenapa saya saja yang diminta pertanggungan-jawab atas terjadinya G-30-S atau yang saya namakan Gestok itu? Tidakkah misalnya Menko Hankam juga bertanggung jawab?”. Menko Hankam yang dimaksud Soekarno waktu itu adalah Jenderal AH Nasoetion, yang kemudian menjadi Ketua MPRS.

Cuci tangan seorang pemimpin dan tiga prinsip. Dan, Soekarno balik bertanya dengan nada menuntut. “Siapa yang bertanggung jawab atas usaha membunuh Presiden, Panglima Tertinggi, dengan penggranatan hebat di Cikini? Siapa yang bertanggung jawab atas usaha membunuh saya dalam peristiwa Idhul Adha? Siapa yang bertanggung jawab atas pembrondongan dari pesawat udara kepada saya oleh Maukar? Siapa yang bertanggung jawab atas penggranatan kepada saya di Makassar? Siapa yang bertanggung jawab atas pemortiran kepada saya di Makassar? Siapa yang bertanggung jawab atas pencegatan bersenjata kepada saya di dekat gedung Stanvac? Siapa yang bertanggung jawab atas pencegatan bersenjata kepada saya di sebelah Cisalak?”      

Sang Presiden melanjutkan, “Adilkah saya sendiri disuruh bertanggung jawab atas kemerosotan di bidang ekonomi? Marilah kita sadari, bahwa keadaan ekonomi sesuatu bangsa atau Negara, bukanlah disebabkan oleh satu orang saja, tetapi adalah satu resultante daripada proses faktor-faktor objektif dan tindakan-tindakan daripada keseluruhan aparatur pemerintahan dan masyarakat.” Tentang “kemerosotan akhlak”? “Di sini juga, saya sendiri saja yang harus bertanggung jawab? Mengenai soal akhlak, perlu dimaklumi bahwa keadaan akhlak pada suatu waktu adalah hasil perkembangan daripada proses kesadaran dan laku-tindak masyarakat dalam keseluruhannya, yang tidak mungkin disebabkan oleh satu orang saja.”

Sikap Presiden Soekarno yang serba cuci tangan ini, mencengangkan khalayak kala itu. Sebelumnya, dalam masa-masa puncak kekuasaannya, sebagai Pemimpin Besar Revolusi, ia selalu gagah berani. Ketercengangan ini kemudian menggelinding menuju ketidakpercayaan yang makin membesar.

ADA tiga prinsip terpenting yang harus dipegang oleh pemegang kekuasaan dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Kesatu, harus berkata jujur. Kedua, selalu mempertimbangkan kepentingan orang lain secara adil. Dan, ketiga mampu memegang teguh komitmen yang telah dibuat. Dalam 6 tahun terakhir kekuasaannya, tak bisa disangkal, Soekarno yang adalah pejuang kemerdekaan dan Proklamator RI, mengingkari tiga prinsip terpenting itu. Dan sementara itu, belum genap 6 bulan memerintah, kalangan kekuasaan baru masa kini di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, secara serial, sendiri-sendiri atau bersama-sama beberapa menterinya, hampir lengkap telah melanggar ketiga prinsip itu.

Dalam konteks Nawacita, pemerintah dalam beberapa peristiwa telah mangkir dari tugas “membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.” Dalam pengelolaan kehidupan politik terkait kepartaian, terjadi campur tangan ala negara kekuasaan totaliter, seperti yang dialami Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seakan tak mampu memahami kedudukannya, apakah orang partai yang subjektif ataukah pejabat pengelola kehidupan kepartaian yang objektif dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun tak boleh dilupakan, terjadinya suatu intervensi juga tak terlepas dari terciptanya peluang akibat kelemahan internal suatu partai, yang di satu pihak berisi unsur-unsur yang berkecenderungan tidak demokratis dan berbakat otoriter dan pada pihak lain adanya kelompok-kelompok oportunis. Itu misalnya, terjadi di Partai Golkar. (Baca, https://socio-politica.com/2014/12/22/partai-golkar-kisah-intervensi-berbalut-kain-sutera/)

Jalan menuju negara lemah. Masih dalam konteks Nawacita, pemerintah terkesan kontra produktif dan seakan membuka jalan menuju negara lemah. Sulit untuk meyakinkan diri apakah pemerintah  nantinya betul-betul akan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Kepemimpinan yang lemah menjadi faktor penting di sini. Publik menyaksikan, betapa beberapa pelaksanaan penegakan hukum belakangan ini, dilakukan jauh dari cara yang bermartabat, dan sulit meraih kepercayaan publik yang sejak beberapa waktu memang makin menipis untuk tidak mengatakannya sudah pupus. KPK yang beberapa tahun terakhir ini terbukti lebih efektif dalam menjalankan pemberantasan korupsi sehingga lebih dipercaya publik, justru mengalami pelemahan. KPK beberapa kali menghadapi counter strike dari kalangan yang anti pemberantasan korupsi, setiap kali menangani kasus-kasus korupsi besar dan dilakukan oleh ‘kelompok kuat’ yang memiliki akses dalam kekuasaan negara. Di mata publik, gejala itu misalnya terjadi dalam kaitan kasus korupsi di Korlantas Polri dan dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Terbaru adalah ‘rencana’ Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali melonggarkan pemberian remisi korupsi dengan merevisi PP 99 Tahun 2012 yang mengatur tata cara yang ketat dalam pemberian remisi hukuman untuk para narapidana korupsi tersebut.

Dalam butir pertama Nawacita, kembali disebutkan prinsip bebas aktif dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia. Prinsip politik bebas aktif ini, sebenarnya adalah sebuah prinsip yang mulia namun bernasib malang, justru di tangan para pemegang kekuasaan di negara yang menjadi pencetusnya sendiri. Kemalangan itu terjadi setelah Indonesia justru berhasil menularkan prinsip bebas aktif itu ke  negara-negara Asia-Afrika melalui Konperensi AA tahun 1995 di Bandung. Prinsip itu lebih banyak tidak dijalankan daripada dipraktekkan Indonesia sendiri dalam kenyataan. Di masa kekuasaan Soekarno hingga menjelang akhir 1965, politik bebas aktif lebih banyak berkonotasi aktif berpihak ke blok kiri dan bersikap konfrontatif ke blok kanan dalam masa perang dingin. Sementara pada masa kekuasaan Presiden Soeharto, terjadi pembalikan, perpihakan ke blok barat menjadi dominan, terutama dalam kaitan kepentingan ekonomi. Dan dalam pemerintahan-pemerintahan berikutnya malahan barangkali politik bebas aktif itu terlupakan dan bahkan tidak ‘dipahami’ lagi.

Maka menjadi menarik juga ketika dalam Nawacita prinsip itu disebutkan lagi. Tetapi rasa-rasanya, dalam politik luar negeri ‘bebas aktif’ di masa Jokowi –setidaknya pada masa awal selama hampir 6 bulan ini– sikap konfrontatif seperti masa Soekarno cukup mengemuka sebagai citra sikap Indonesia dalam pergaulan internasional. Tatkala Presiden Jokowi ingin mempertebal komitmen memerangi peredaran narkoba, dengan akselerasi pelaksanaan hukuman mati sejumlah terpidana mati asal mancanegara, terjadi gerakan publikasi yang terlalu berlebihan –untuk tak menyebutnya gembar-gembor. Tapi penebalan sikap yang sangat terpublikasi itu pada sisi lain seakan memancing emosi para pemimpin negara yang warganegaranya akan dieksekusi mati. Permintaan beberapa pemimpin negara yang memohon penundaan atau pengampunan –suatu sikap lazim dalam membela warganegaranya– ditolak dengan aksen dan intonasi keras. Mungkin, pemerintah negara kita pada gilirannya akan kikuk dalam bersikap saat nanti eksekusi mati dilaksanakan terhadap sejumlah warganegara Indonesia yang telah dijatuhi pidana mati di negara lain. Apakah pemerintah akan berdiam diri saja atau gigih mengajukan pembatalan hukuman mati itu di era masyarakat dunia yang saat ini lebih cenderung meninggalkan hukuman mati?

Tapi ada pertanyaan lain, apakah Presiden Jokowi sebenarnya seorang yang pada dasarnya tak suka pelaksanaan hukuman mati atau sebaliknya? Saat beliau memberi grasi kepada pelaku pembunuhan –yang dikategorikan sadis– terhadap satu keluarga di Riau, beliau terkesan tampil dengan welas asih. Barangkali itulah bagian dari seni hak prerogatif.

Sikap ‘baru’ pemerintah Indonesia yang begitu tegas dan keras, dengan perintah penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri di perairan Indonesia, dalam batas tertentu memang berhasil menciptakan efek penggentar. Namun over publikasi sikap konfrontatif itu pada sisi lain sempat menimbulkan ketidaknyamanan hubungan diplomatik dengan sejumlah negara tetangga. Ada anjuran, kembali saja bersikap normal namun tetap tegas. Di masa Sarwono Kusumaatmadja menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, ia juga bersikap tegas, tapi tanpa perlu hingar bingar untuk pencitraan. Pada masa itu, kapal nelayan asing, ditahan, di sita melalui proses pengadilan dan kemudian difaedahkan melalui lelang bagi para pengusaha perikanan dan atau nelayan. Persoalan pencurian ikan kan bukan soal ditenggelamkan atau tidak, melainkan seberapa mampu kita membuat (dan membiayai) kekuatan patroli kita melakukan pengamanan yang tegas dan efektif, tanpa bisa disuap. Bukankah ini tidak beda problematikanya dengan masalah illegal logging dan berbagai ladang manipulasi dan korupsi lainnya?

            Jangan tergelincir. PASTI merupakan harapan bersama bangsa ini, Nawacita takkan tergelincir lebih jauh menjadi Nawasengsara. Sebagai Presiden, mungkin Jokowi untuk sementara ini belum memuaskan, tapi masih ada waktu. Mari bersabar.

Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap ketokohan Jokowi hingga sejauh ini, the bad among the worst, lebih baik mencoba sebisa mungkin mempertahankan Jokowi dengan turut serta mengawalnya melalui sikap kritis. Untuk sementara, itu lebih baik daripada menjatuhkannya dengan risiko chaos yang belum bisa ditebak seperti apa akibatnya nanti. (socio-politia.com)

Seorang Presiden Juga Bisa Salah

HUBUNGAN rakyat dengan pemimpin negara mereka –entah itu raja masa lampau, entah itu presiden masa modern– seringkali terjalin secara unik. Jika suatu kesalahan atau kezaliman berlangsung di suatu negeri, tidak mudah bagi rakyat untuk percaya bahwa sumber kesalahan atau kezaliman itu adalah raja atau presiden sendiri. Selalu dibutuhkan ‘tokoh antara’ sebagai sang antagonis. Entah itu para menteri, entah lingkaran dalam lainnya atau elite di seputar sang penguasa puncak.

Jalinan hubungan dengan kepercayaan lebih terasa terutama dalam konteks pemimpin negara yang merupakan hasil pilihan suatu mekanisme demokrasi yang bernama Pemilihan Umum. Tokoh yang terpilih sebagai pemimpin pastilah peraih suara, dukungan dan kepercayaan yang lebih besar. Terhadap sang tokoh, mayoritas rakyat akan memulai dengan percaya bahwa sang pemimpin inilah pembawa perubahan lebih baik ke masa depan. Joko Widodo, Presiden Indonesia 2014-2019, menikmati modal awal seperti itu. Dan bila kepercayaan itu mampu dirawat, bisa berlanjut untuk masa lima tahun berikutnya lagi.

JOKOWI DALAM SAMPUL 'TIME', SEBAGAI A NEW HOPE. "Bahwa Presiden Jokowi seakan menjauhi titik temu dengan aspirasi rakyat, indikasinya mulai terlihat. Penelitian sebuah lembaga survey yang banyak menopang pencitraannya di masa lampau sebelum menjadi Presiden RI, menunjukkan menaiknya secara signifikan kurva ketidakpercayaan publik terhadap diri dan pemerintahannya, khususnya di bidang hukum."
JOKOWI DALAM SAMPUL ‘TIME’, SEBAGAI A NEW HOPE. “Bahwa Presiden Jokowi seakan menjauhi titik temu dengan aspirasi rakyat, dan sebaliknya rakyat mulai menjauhinya, indikasinya mulai terlihat. Penelitian sebuah lembaga survey yang banyak menopang pencitraannya di masa lampau sebelum menjadi Presiden RI, menunjukkan menaiknya secara signifikan kurva ketidakpercayaan publik terhadap diri dan pemerintahannya, khususnya di bidang hukum.”

JAUH sebelum Raja Perancis Louis XVI, dihukum pancung dengan guillotine oleh ‘rakyat’nya sendiri dari kalangan pelaku revolusi –pada 21 Januari 1793– selama bertahun-tahun rakyat pada umumnya menyangka para pejabat dan kaum bangsawan lah yang menindas rakyat tanpa sepengetahuan raja. Cendekiawan muda pergerakan 1966, MT Zen, dalam tulisannya ‘Kubunuh Baginda Raja’ (Juli, 1966) menceritakan bahwa pada masa penindasan pra Revolusi Perancis, “dari seluruh pelosok pedalaman, dari perbukitan dan dataran tanah Perancis angin membawakan jeritan dan keluhan yang menyayat hati…. If the King only knew –jika Baginda Raja mengetahui…”. Demikian juga di Rusia lebih dari 100 tahun kemudian. Dari dataran steppe hingga ke padang salju Siberia, terdengar keluhan dan rintihan yang senada… “if the Czar only knew”. “Jadi nyatalah di sini bahwa rakyat pada mulanya mempunyai kepercayaan penuh bahwa sekiranya baginda Raja mengetahui tentang nasib mereka niscaya Raja akan menghukum para menteri yang bersalah serta menolong rakyat yang tertindas.”

            “Tetapi sayang!…… Sayang sekali! Pertolongan yang dinantikan tak kunjung datang dari sang Raja. Mereka tidak mengetahui dan tidak mengerti bahwa Baginda Raja telah melupakan mereka, telah meninggalkan mereka, telah meremehkan mereka dan telah mengkhianati mereka. Mereka tidak mengerti dan tidak mau mengerti bahwa Baginda Raja sendirilah yang terutama mengkhianati dan berdosa kepada mereka dan bukan menteri-menteri, pejabat-pejabat atau para kaum bangsawan, karena Baginda Raja dengan penuh kesadaran telah membiarkan para menteri dan lain-lain menindas rakyat untuk kepentingan sang Raja, agar Baginda Raja dapat senantiasa berdendang dan menari di atas jubin batu pualam dan diterangi oleh ribuan chandelir bersama seribu bidadari.”

            BAGI sebagian khalayak, bukan hal yang mudah untuk segera percaya bahwa kontroversi antara KPK dan Polri yang terjadi saat ini, pada hakekatnya terutama bersumber pada kekeliruan langkah Presiden Jokowi sendiri. Tetapi sebagai kebenaran, fakta itu harus disampaikan, jangan ditutupi. Sewaktu akan menyusun kabinetnya, adalah presiden sendiri yang mengajukan daftar nama calon menteri kepada KPK dan PPATK untuk mendapat klarifikasi tentang kebersihan rekam jejak mereka. Dan adalah Presiden Jokowi sendiri pada tanggal 27 Oktober 2014 saat memperkenalkan para menteri yang dipilihnya di halaman Istana, mengatakan ada 8 nama yang tidak direkomendasi KPK dan PPATK. “Kita harus percaya kepada KPK dan PPATK,” ujar Jokowi sore itu.

Nama Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, termasuk dalam daftar itu dan mendapat tanda spidol merah dari KPK. Spidol merah berarti dalam waktu dekat, tokoh tersebut akan bermasalah secara hukum. Tapi hanya dalam tempo tak lebih dari 75 hari tanda merah KPK itu seakan ‘luntur’ dan tak lagi digunakan Presiden untuk keperluan lain di luar penyusunan kabinet. Pada Jumat malam 9 Januari 2015, Presiden mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Berlanjut dengan pengajuan nama itu ke DPR untuk mendapat persetujuan, dengan terlebih dahulu melalui proses fit and proper test di Komisi III. Dan kendati ada tindakan sela KPK berupa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi (gratifikasi), semua pihak yang terlibat dalam political game  awal tahun ini tak sudi menghentikan proses yang mereka anggap sebagai wewenang konstitusional mereka.

Bisa dikatakan, seandainya Presiden Jokowi memegang komitmen anti korupsi sebagaimana diucapkannya sendiri dalam berbagai formula kalimat, sejak masa kampanye sampai 27 Oktober 2014, peristiwa kontroversi tersebut takkan terjadi. Namun dalam kenyataannya, untuk pencalonan Komjen Budi Gunawan, Jokowi memilih untuk ‘meninggalkan’ rekomendasi yang pernah disampaikan KPK dalam kaitan pembentukan kabinet. Bahkan mungkin, sekaligus menjauhi titik temu dengan aspirasi yang hidup di tengah rakyat, yakni aspirasi anti korupsi.

Bahwa Presiden Jokowi seakan menjauhi titik temu dengan aspirasi rakyat, dan sebaliknya rakyat mulai menjauhinya, indikasinya mulai terlihat. Penelitian sebuah lembaga survey yang banyak menopang pencitraannya di masa lampau sebelum menjadi Presiden RI, menunjukkan menaiknya secara signifikan kurva ketidakpercayaan publik terhadap diri dan pemerintahannya, khususnya di bidang hukum.

Banyak pihak yang coba menggali apa yang sesungguhnya terjadi di belakang layar, dan tiba pada suatu kesimpulan yang mengandung semacam ‘pemaafan’ dan mencoba ‘memahami’ bahwa pencalonan Kapolri yang bermasalah itu bukan kemauan Jokowi pribadi. Lalu, banyak kalangan –secara tersirat maupun terang-terangan– menyebutkan bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan adalah kemauan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri. Artinya, Presiden RI Joko Widodo memang betul sekedar boneka politik puteri sulung Soekarno itu, yang sekaligus menempatkan Megawati sebagai sang antagonis?   

Tetapi sebenarnya bisa pula terdapat kemungkinan lain. Memang Jokowi sendiri juga menginginkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bukankah ia sendiri yang mengaku dekat dengan Budi Gunawan, dan mengatakan “masa’ pilih yang jauh…”? Kebetulan Megawati memang juga menginginkan Budi Gunawan yang adalah bekas ajudannya tatkala menjadi Presiden RI.

            RAJA tak pernah salah –the king can do no wrong– adalah masa lampau dan merupakan adagium sesat di masa modern. Presiden juga bisa salah, bagaimana pun ia seorang manusia. Tentu, pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang sangat sangat terbatas melakukan kekeliruan atau kesalahan. Tapi suatu kesalahan tidak dengan sendirinya membuat seorang pemimpin serta merta menjadi buruk. Pemimpin menjadi buruk jika ia berlama-lama dalam kesalahan dan berlarut-larut memperbaiki akibat dari kesalahannya. Apalagi, bila ia tak pernah mau memperbaiki kesalahannya itu. Pemimpin buruk menggali liang kuburnya sendiri.

            Pada kategori mana Presiden Jokowi berada? Mestinya akan terjawab dalam waktu tak terlalu lama, berdasarkan pilihan solusi yang akan diambilnya. (socio-politica.com)

Partai Golkar, Kisah Intervensi Berbalut Kain Sutera

BULAN Desember menjelang tutup tahun 2014, kepada publik tersaji serial berita tentang dua versi kepengurusan tingkat pusat Partai Golkar, yakni hasil Munas IX di Bali dan hasil Munas tandingan di Ancol Jakarta. Dua-duanya menyatakan diri sesuai konstitusi partai. Tapi bagaimana pun, sepanjang ketentuan yang ada dalam konstitusi partai tersebut, mustahil terjadi dua kebenaran sekaligus. Karena, apakah mayoritas DPD Golkar yang tersebar di 34 provinsi, 412 kabupaten, 98 kota (dan kota administratif) sebagai pemilik suara terpenting dan menentukan, masing-masing telah menghadiri Munas Golkar IX di Bali lalu juga menghadiri Munas di Ancol Jakarta? Maka, pasti ada satu di antaranya yang palsu. Dan semestinya sama sekali tidak sulit memverifikasi kebenaran di antara kedua Musyawarah Nasional itu.

LAMBANG BERINGIN GOLKAR. "Melalui ‘pergaulan politik klik-klikan’, terbuka lebar pintu bagi para politisi akrobatik yang sangat pragmatis dan oportunistik dalam konteks perebutan kekuasaan, untuk masuk berperan bahkan hingga ke jantung organisasi. Dalam ‘pergaulan politik klik-klikan’ kepentingan sendiri bertengger jauh di atas kepentingan idealisme untuk partai, apalagi untuk bangsa dan negara."
LAMBANG BERINGIN GOLKAR. “Melalui ‘pergaulan politik klik-klikan’, terbuka lebar pintu bagi para politisi akrobatik yang sangat pragmatis dan oportunistik dalam konteks perebutan kekuasaan, untuk masuk berperan bahkan hingga ke jantung organisasi. Dalam ‘pergaulan politik klik-klikan’ kepentingan sendiri bertengger jauh di atas kepentingan idealisme untuk partai, apalagi untuk bangsa dan negara.”

Meski seringkali menjengkelkan untuk melihat perilaku akrobatik yang kerap beraroma otoriter dari sejumlah tokoh Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie, tak boleh tidak harus diakui bahwa Munas Golkar di Bali yang harus dianggap sah karena praktis dihadiri oleh DPD-DPD yang sah dari seluruh Indonesia. Sebaliknya, tidak sulit untuk melihat bahwa Munas di Ancol adalah artifisial, bersifat mengakali konstitusi partai. Tapi pemerintahan Jokowi yang diwakili dalam hal ini oleh Kementerian Hukum dan HAM, mengambil sikap sangat abu-abu.

Pers mengutip Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly –seorang tokoh PDIP– yang mengatakan (16/12) “Setelah kami pertimbangkan, dari semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mengintervensi….” Dan dengan anggapan adanya perselisihan, pemerintah lalu menyarankan penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai. Tapi saran pemerintah ini pada hakekatnya hanya memperpanjang dan memperlama fase pertengkaran di tubuh partai papan atas ini. Sepintas sikap pemerintah adil dan bijaksana, tapi implikasinya sebenarnya adalah menciptakan nafas lanjutan dan kesempatan bagi kelompok ‘Munas Ancol’ Agung Laksono dan kawan-kawan untuk tetap menjadi faktor. Baik untuk membangun eksistensi mereka secara formal, maupun setidaknya untuk punya standing dalam suatu proses islah.

Intervensi terselubung. Menjadi pengetahuan publik, bahwa kekisruhan di tubuh Golkar secara pragmatis hanya akan menguntungkan koalisi partai-partai pendukung kekuasaan dan pemerintahan Jokowi-JK dalam konteks mematahkan supremasi KMP di lembaga legislatif. Makin panjang kisruh itu makin bagus bagi the ruling parties. Siapa tahu, hasil akhirnya nanti adalah sebuah Golkar yang pro kelompok berkuasa dalam kekuasaan pemerintahan negara saat ini. Dan cukup banyak kaum opportunis di tubuh partai itu siap ‘dimainkan’ sebagai pemegang peran antagonis.

KARIKATUR INDOPOS, MENTERI POLHUKAM MEMPERSILAHKAN AGUNG LAKSONO MUNAS. "Pola pengolahan konflik di tubuh Golkar ini, tidak berbeda jauh dengan apa yang menimpa sebuah partai lainnya, PPP, yang tadinya ada di barisan KMP. Perbedaannya hanya, ada intervensi langsung secara terang-terangan, dan ada yang dilakukan lebih terselubung. Bila terhadap PPP, Kementerian Hukum dan HAM bertindak cepat –untuk tidak menyebutnya tergesa-gesa– mengintervensi dengan mengakui sepihak kubu Romahurmusiy, maka intervensi di Golkar dilakukan lebih terselubung. Katakanlah, sebuah intervensi berbalut kain sutera."
KARIKATUR INDOPOS, MENTERI POLHUKAM MEMPERSILAHKAN AGUNG LAKSONO MUNAS. “Pola pengolahan konflik di tubuh Golkar ini, tidak berbeda jauh dengan apa yang menimpa sebuah partai lainnya, PPP, yang tadinya ada di barisan KMP. Perbedaannya hanya, ada intervensi langsung secara terang-terangan, dan ada yang dilakukan lebih terselubung. Bila terhadap PPP, Kementerian Hukum dan HAM bertindak cepat –untuk tidak menyebutnya tergesa-gesa– mengintervensi dengan mengakui sepihak kubu Romahurmusiy, maka intervensi di Golkar dilakukan lebih terselubung. Katakanlah, sebuah intervensi berbalut kain sutera.”

Pola pengolahan konflik di tubuh Golkar ini, tidak berbeda jauh dengan apa yang menimpa sebuah partai lainnya, PPP, yang tadinya ada di barisan KMP. Perbedaannya hanya, ada intervensi langsung secara terang-terangan, dan ada yang dilakukan lebih terselubung. Bila terhadap PPP, Kementerian Hukum dan HAM bertindak cepat –untuk tidak menyebutnya tergesa-gesa– mengintervensi dengan mengakui sepihak kubu Romahurmuziy, maka intervensi di Golkar dilakukan lebih terselubung. Katakanlah, sebuah intervensi berbalut kain sutera. Kenapa intervensi di PPP dilakukan tanpa ragu, tak lain karena menganggap posisi kubu Suryadharma Ali sedang terpojok secara internal maupun eksternal. Tuduhan korupsi di Kementerian Agama yang sedang mengarah ke Suryadharma Ali melemahkan posisi dan penilaian integritasnya dalam opini publik. Sebaliknya, intervensi ke Partai Golkar dilakukan lebih berhati-hati, karena adalah fakta bahwa secara internal kubu Aburizal Bakrie memang cukup kokoh berkat dukungan seluruh DPD –terlepas dari soal bagaimana cara dukungan itu diperoleh– dan legal formal pasti lebih konstitusional. Maka Menteri Hukum dan HAM tak ‘berani’ untuk secara langsung memaksakan memberi pengakuan keabsahan kepada kubu Munas Ancol bila tidak ingin mengalami efek bumerang dalam opini publik. Namun, di sisi lain ada kepentingan khusus yang harus disandarkan kepada keberadaan kubu Munas Ancol itu. Maka pilihannya, adalah sikap abu-abu.

Secara khusus bagi Jusuf Kalla, bila Partai Golkar bisa dikuasai oleh unsur-unsur kelompok Ancol, itu akan mengamankan bargaining position dirinya dalam percaturan politik di tubuh kekuasaan dalam lima tahun ke depan. Diakui atau tidak, sebenarnya kebersamaan Jokowi dan Jusuf Kalla dalam satu perahu kekuasaan, lebih bersifat ‘perkawinan’ taktis dengan segala kepentingan politis demi kekuasaan daripada bersatu atas dasar kesamaan strategis demi idealisme untuk bangsa.

Involusi dan molekulisasi. PERTENGKARAN internal –yang sering diperhalus secara sesat dengan terminologi “dinamika partai”– pasca Soeharto, bukan sesuatu yang baru di tubuh organisasi politik dengan sejarah yang cukup panjang ini. Akan tetapi baru sekali ini Golkar mengalami suatu pertengkaran yang menciptakan situasi ‘seakan-akan’ terjadi kepengurusan ganda. Dan ini adalah kali pertama ada kelompok bertindak terlalu jauh, menyelenggarakan Munas tandingan dan melahirkan DPP tandingan. Menjelang Pemilu 2004 tokoh Golkar Marzuki Darusman-Fahmi Idris dan kawan-kawan sempat berbeda pendirian dengan Ketua Umum Akbar Tandjung yang berujung pemecatan. Hanya saja, Marzuki dan kawan-kawan tidak memilih jalan menyelenggarakan Munas dan DPP tandingan yang bisa menyebabkan kehancuran partai.

Namun setelah itu terjadi sejumlah fenomena baru. Dalam beberapa peristiwa, sejumlah tokoh yang kecewa terhadap Golkar –misalnya kalah dalam konvensi Golkar maupun pemilihan kepemimpinan organisasi tersebut atau gagal menjadi presiden dengan dukungan Golkar– meninggalkan Golkar untuk mendirikan partai baru. Prabowo Subianto mendirikan Partai Gerindra, Wiranto mendirikan Partai Hanura dan belakangan Surya Paloh mendirikan organisasi kemasyarakatan Nasdem yang kemudian menjelma sebagai partai Nasdem. Sebelumnya, di awal pasca Soeharto Jenderal Purnawirawan Edi Sudradjad mendirikan PKPI. Setiap tokoh partai-partai baru itu, menjalankan pola mirip transmigrasi bedol desa, membawa serta para pendukungnya meninggalkan Golkar. Partai Demokrat pun sebenarnya, untuk sebagian dibangun dan diisi oleh tokoh-tokoh yang tadinya adalah bagian dari Keluarga Besar Golkar –misalnya dari jalur A, maupun tokoh-tokoh eks Golkar lainnya.

Fenomena baru pasca Soeharto ini, mungkin tepat disebut sebagai proses involusi, semacam degenerasi yang lebih jauh bisa saja suatu waktu menjadi molekulisasi Golkar. Ini semacam pembalikan terhadap apa yang terjadi di tahun 1964 saat tak kurang dari 291 organisasi bercorak kekaryaan berhimpun membentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Dan menjelang Pemilihan Umum 1971, Sekber Golkar berhasil merampingkan pengorganisasiannya namun dengan kuantitas akar rumput yang lebih luas di masyarakat. Pada saat akan memasuki tahun Pemilu 1971 itu pula Golkar berhasil mengajak sejumlah kalangan generasi muda pergerakan tahun 1966 dan kelompok-kelompok cendekiawan independen untuk memperkuat Golkar secara kualitatif. Ketertarikan generasi muda dan kalangan cendekiawan itu, terutama karena pada pasca Soekarno itu Golkar lah satu-satunya alternatif kekuatan politik yang tidak ideologistis dan hanya bersandar pada ideologi Pancasila di antara kerumunan partai ideologis lama. Dan yang paling penting, Golkar mampu menyodorkan konsep yang menjanjikan pembaharuan sosial dan pembaharuan kehidupan politik. Bahwa di kemudian hari sebagian besar janji pembaharuan tak terwujud, itu suatu persoalan yang pada waktunya perlu dikupas tersendiri.

Tiga dimensi dan pergaulan politik klik. TIGABELAS tahun setelah 1971, saat Golkar berusia 20 tahun, ahli politik terkemuka Dr Alfian memberi penilaian bahwa hingga per waktu itu Golkar masih terpaku pada penekanan dimensi preventif dalam kehidupan perpolitikan. Trauma politik di masa lampau membuat langkah-langkah preventif seolah menjadi obsesi Golkar. Tragedi politik pra Orde Baru, menyebabkan Golkar khawatir terhadap segala bentuk ancaman. Golkar cemas kalau-kalau muncul ideologi baru di luar Pancasila. Padahal, selain dimensi preventif, ada dua dimensi lain yang harus juga diberlakukan bersamaan secara proporsional, yaitu dimensi pemeliharaan serta dimensi pembaharuan dan pengembangan. Jangan ada satu dari ketiga dimensi ini yang mendapat penekanan berlebihan (Media Karya, edisi 20 Tahun Golkar, Oktober 1984).

Tetapi sejarah menunjukkan, sengaja atau tidak, sepanjang masa kekuasaan Soeharto yang adalah Ketua Dewan Pembina Golkar, dimensi preventif selalu menjadi warna utama politik Golkar dan Soeharto sendiri. Dalam periode Ketua Umum Sudharmono SH dan Sekjen Sarwono Kusumaatmadja, cukup terlihat ada upaya untuk juga memperhatikan dimensi pemeliharaan serta dimensi pembaharuan tersebut di tubuh Golkar. Antara lain dengan gerak kaderisasi besar-besaran serta penerapan stelsel keanggotaan aktif –dimulai dengan pemberian KAG (Kartu Anggota Golkar) dan NPAG (Nomor Pokok Anggota Golkar). Terhadap kader diberlakukan saringan kualitatif melalui kriteria PDLT –prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela– dalam penempatan atau penugasan, misalnya saat akan mengisi posisi anggota legislatif atau posisi fungsionaris partai. Namun fakta empiris memperlihatkan, betapa perhatian terhadap dimensi pemeliharaan dan dimensi pembaharuan tak cukup berlanjut di masa-masa berikut, terutama di masa Harmoko memimpin partai. Harmoko lebih mengejar aspek kuantitatif berupa pencapaian prosentase tinggi kemenangan Golkar dalam pemilu.

Penerapan PDLT, terutama menjelang Pemilu 1987, sering harus berhadapan dengan perilaku nepotisme yang terjadi di tiga jalur Golkar –ABG yang terdiri dari jalur A (Abri), jalur B (Birokrasi) dan jalur G (Golkar) sendiri. ‘Pertarungan’ sengit terjadi dalam tiga tahap penyusunan daftar calon tetap untuk pengisian posisi legislatif, khususnya di tahap akhir. Hingga sejauh yang bisa terlihat saat itu, kriteria PDLT cukup bisa membatasi keberhasilan nepotisme kendati di sana-sini tetap juga terjadi sejumlah kompromi. Akan tetapi pada masa-masa berikutnya, terutama menjelang Pemilu 1997, warna nepotisme menjadi corak yang menonjol. Lahir misalnya plesetan AMPI menjadi Anak-Mantu-Ponakan-Isteri atau yang semacamnya, yang pada intinya menyindir penempatan-penempatan berdasarkan hubungan kekerabatan dan atau klik. Kasat mata, satu keluarga bisa berkumpul di lembaga legislatif. Tetapi soal klik, lebih sulit diukur, walau sangat terasa. Ini menular hingga ke masa-masa berikutnya, bahkan hingga di masa reformasi dan sesudahnya. Maka Golkar ‘baru’ di bawah Akbar Tandjung dan Golkar berikutnya di bawah Muhammad Jusuf Kalla maupun Aburizal Bakrie, suka atau tidak, dengan sendirinya ‘harus’ terbiasa dengan ‘pergaulan politik klik-klikan’.

Melalui ‘pergaulan politik klik-klikan’, terbuka lebar pintu bagi para politisi akrobatik yang sangat pragmatis dan oportunistik dalam konteks perebutan kekuasaan, untuk masuk berperan bahkan hingga ke jantung organisasi. Dalam ‘pergaulan politik klik-klikan’ kepentingan sendiri bertengger jauh di atas kepentingan idealisme untuk partai, apalagi untuk bangsa dan negara. Di sini, partai hanyalah ibarat sebuah kendaraan tumpangan yang sewaktu-waktu bisa ditinggalkan bila menemukan kendaraan lain yang lebih sesuai dan nyaman untuk kebutuhan per suatu saat. Dan atau sebaliknya.

Akal sehat dan ‘Golkar Putih’. Dalam konteks pertengkaran internal –dengan jalinan faktor eksternal– yang melanda Partai Golkar saat ini di dua kubu, harus diakui terdapat peran politisi akrobatis dan oportunis. Peran mereka ternyata tidak kecil. Satu dan lain hal, inilah yang membuat situasinya berbau sangat tidak sedap. Politisi akrobatis dan oportunis ini di satu sisi bisa menjadi sumber keruntuhan partai, namun di sisi lain harus diakui bahwa pada saat yang sama mereka juga mempunyai kemampuan luar biasa dalam berkompromi. Maka, harus menanti sisi mana yang akan bekerja. Kelompok akal sehat yang dulu sering disebut sebagai ‘Golkar Putih’, mungkin lebih pantas diharapkan kehadirannya kembali untuk berperan. Tetapi kalaupun pada akhirnya kompromi tercapai, atau penyelesaian hukum yang baik dan benar tercapai, masa depan Golkar tetap terselaput tanda tanya selama Golkar tak berhasil mengatasi kehadiran dan peran para politisi akrobatis dan oportunis di tubuhnya. (socio-politica.com)

Di Balik Retorika Demokrasi Ada Oligarki

SEBUAH metafora lama yang termasuk paling banyak digunakan dalam pergaulan sosial manusia Indonesia, adalah “ada udang di balik batu.” Bahwa di balik suatu kata bujukan atau perbuatan ada maksud terselubung. Sebuah ungkapan yang besar atau kecil mengandung sikap waspada menghadapi suatu ‘keadaan’ yang terasa terlalu baik (dan muluk) untuk bisa menjadi kenyataan. Maka, ada ungkapan lain bertujuan mengingatkan “yang manis jangan cepat ditelan, yang pahit jangan cepat dimuntahkan.”

Di saat kehidupan politik –dan kekuasaan– Indonesia mengalami rangkaian cuaca buruk yang berlangsung nyaris terus menerus belakangan ini, makna dua metafora itu pasti juga pas untuk masuk dalam konteks. Dalam kaitan kehidupan kepartaian, ada dua peristiwa aktual menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP), disusul Partai Golongan Karya (Golkar). Terjadi pergolakan internal menyangkut hegemoni ‘kekuasaan’ di tubuh kedua partai ‘tua’ tersebut. Pergolakan tersebut pada hakekatnya adalah pertengkaran –yang selalu diperhalus dengan terminologi ‘dinamika demokrasi’ dalam partai– yang nyata-nyata semata untuk memperebutkan hegemoni kekuasaan internal partai yang ada hubungannya dengan situasi kepentingan politik eksternal.

ABURIZAL BAKRIE DI 'MEDIA KARYA' GOLKAR 1985, PERSENTUHAN AWAL. "Kecaman terhadap Aburizal Bakrie untuk sebagian besar mungkin saja benar, sehingga ia memang cukup pantas untuk dikecam. Barangkali benar ia kini tampil sebagai pemimpin dengan tangan besi berbalut beludru. Akan tetapi, pada sisi lain mungkin bisa coba dipahami dalam konteks fakta bahwa Golkar sebagaimana partai-partai lainnya pada hakekatnya dijalankan oleh suatu kepemimpinan oligarkis. .... Selama ini, sebagian besar dari para politisi penentang kepemimpinan Aburizal Bakrie di Golkar, juga dikenal sebagai bagian dari kelompok oligarki partai. "
ABURIZAL BAKRIE DI ‘MEDIA KARYA’ GOLKAR 1985, PERSENTUHAN AWAL. “Kecaman terhadap Aburizal Bakrie untuk sebagian besar mungkin saja benar, sehingga ia memang cukup pantas untuk dikecam. Barangkali benar ia kini tampil sebagai pemimpin dengan tangan besi berbalut beludru. Akan tetapi, pada sisi lain mungkin bisa coba dipahami dalam konteks fakta bahwa Golkar sebagaimana partai-partai lainnya pada hakekatnya dijalankan oleh suatu kepemimpinan oligarkis. …. Selama ini, sebagian besar dari para politisi penentang kepemimpinan Aburizal Bakrie di Golkar, juga dikenal sebagai bagian dari kelompok oligarki partai. “

            Pertengkaran internal itu terjadi di antara kelompok-kelompok elite partai saja sebenarnya, yang sama-sama berkecenderungan menegakkan oligarki dalam partainya masing-masing. Bisa dikatakan ini masih mengikuti hukum besi oligarki yang ‘diperkenalkan’ 1911 oleh sosiolog muda Jerman Robert Michels, dalam bukunya ‘Political Parties’. Pengamatan empiris masa itu menunjukkan organisasi selalu melahirkan dominasi sang pemimpin terpilih atas pemilihnya, dominasi sang mandataris atas pemberi mandat, dan dari sang penerima kekuasaan atas para pemberi kekuasaan. Massa pendukung hanya dibutuhkan dalam konteks mengimbangi kekuatan lawan tapi tidak lagi diperlukan suaranya dalam pengambilan keputusan. Itulah oligarki. Seabad lebih telah berlalu, tetapi hukum besi oligarki tersebut ternyata tetap berlaku dalam organisasi-organisasi pada umumnya –termasuk dalam partai-partai politik modern masa kini, kendati mereka selalu menggunakan retorika demokrasi. Di sana-sini mungkin ada pengecualian, tetapi terbatas di negara-negara yang demokrasinya lebih mapan –dan itu pun tak terjamin sepenuhnya bersih dari aroma oligarki dan berbagai derivatnya. Dan, partai-partai politik Indonesia, tidak termasuk dalam deretan pengecualian itu.

            Dengan demikian, sebenarnya tak salah kalau kita meminjam metafora ada udang di balik batu, menjadi semacam kesimpulan bahwa di balik retorika demokrasi ada fakta oligarki di tubuh partai-partai politik Indonesia. Bahwa semua partai-partai politik Indonesia lahir dengan menunjukkan niat baik sebagai alat demokrasi, itu benar. Namun fakta menunjukkan, pengelolaan organisasi lebih lanjut pada akhirnya dilakukan di bawah model kepemimpinan oligarki. Lebih dari itu, nyaris seluruh partai berkecenderungan kuat bergantung kepada ketokohan dan pengaruh pemimpinnya daripada betul-betul bersandar pada konstitusi partai.

            Bilamana para pemimpin terancam dari arah internal partai –biasanya dari sesama kelompok elite partai– sang pemimpin dan elite pendukungnya tak akan segan-segan menabrak norma demokrasi dengan ‘otoritas’ pribadi dan senjata ‘prosedural’ untuk mematahkan lawan. Kenapa seorang pemimpin selalu bersikeras? Kehilangan kekuasaan memerintah partai bagi sang pemimpin sama artinya dengan kehilangan segala sesuatu yang telah membuatnya menjadi manusia penting. Maka kedudukan harus dipertahankan habis-habisan dan jika perlu dengan menggunakan ‘metode’ penindasan.

            Tangan besi berbalut beludru dan pengkhianatan. PEMIMPIN Partai Golkar Aburizal Bakrie kemarin ini banyak dikritik telah bersikap otoriter, tidak demokratis, menggunakan politik uang, menindas dan sebagainya demi melanjutkan hegemoninya di tubuh partai. Tapi toh sejauh ini ia berhasil memecahkan tradisi tak pernah ada Ketua Umum yang terpilih untuk kedua kali. Dulu, memang Amir Murtono pernah seakan menjadi Ketua Umum untuk ke dua kali, tetapi sebenarnya periode pertamanya hanyalah meneruskan jabatan Ketua Umum Sokowati yang meninggal dunia dalam masa kerjanya.

            Kecaman terhadap Aburizal Bakrie untuk sebagian besar mungkin saja benar, sehingga ia memang cukup pantas untuk dikecam. Barangkali benar ia kini tampil sebagai pemimpin dengan tangan besi berbalut beludru. Akan tetapi, pada sisi lain mungkin bisa coba dipahami dalam konteks fakta bahwa Golkar sebagaimana partai-partai lainnya pada hakekatnya dijalankan oleh suatu kepemimpinan oligarkis. Tak selalu sang pemimpin menghendaki demikian, namun situasi dan peluang selalu terlanjur tersedia dari waktu ke waktu. Pun, tak perlu terlalu marah kepada Aburizal saja seorang. Karena, tidak boleh dilupakan, bahwa sebagian dari kelompok-kelompok elite lainnya di tubuh Golkar yang ingin menjatuhkannya pun tidak lebih baik. Sebagian terbesar tak lebih dari sekedar ingin mengambil posisi kepemimpinan karena pragmatisme berlatar belakang hasrat kekuasaan belaka. Bukan karena suatu idealisme demi demokrasi dan demi kepentingan akar rumput Golkar, apapula konon kepentingan rakyat secara keseluruhan. Selama ini, sebagian besar dari para politisi penentang kepemimpinan Aburizal Bakrie di Golkar, juga dikenal sebagai bagian dari kelompok oligarki partai.

            Jika masih mampu menggunakan akal sehat, dan memiliki niat yang betul-betul ingin memperbaiki Golkar dari dalam, tentu tak perlu memelihara sikap bersikeras dengan menyerang terus dari luar, termasuk melontarkan gagasan menyelenggarakan Munas tandingan. Dan tentu tak perlu menggunakan massa untuk melakukan serangan dan kekerasan di markas partai. Kendati Aburizal dan kawan-kawan memang juga pantas dikecam. Dalam konteks akal sehat, sikap salah satu tokoh yang tadinya juga disebut sebagai kandidat Ketua Umum, MS Hidayat, yang memilih tetap memperbaiki dari dalam, mungkin lebih tepat.

Tapi akal sehat pasti sulit ditemukan dalam suasana tumbuhnya klik-klik di tubuh partai. Klik-klik kepentingan berkadar tinggi di tubuh partai, adalah dataran subur bagi pertikaian internal. Padahal, setiap sikap saling menentang hanyalah menguntungkan pesaing dari eksternal atau lawan politik. Dalam model oligarki, setiap serangan terhadap pemimpin akan dibahasakan sebagai pengkhianatan terhadap partai. Dan begitulah hukum besi oligarki.

Keberadaan ‘Ketua Presidium Tim Penyelamat Golkar’, Agung Laksono, yang berkali-kali menyatakan sikap akan mendukung pemerintahan Jokowi-JK, menjadi indikasi terdapatnya juga kepentingan eksternal terhadap hegemoni dalam Golkar. Bukan rahasia bagi khalayak politik Indonesia, bahwa mantan Ketua Umum Golkar, Muhammad Jusuf Kalla, sangat berkepentingan untuk menempatkan orang-orangnya dalam kepemimpinan baru Golkar 2014-2019. Kalau tidak, ia takkan punya ‘kartu politik’ yang kuat untuk ikut berperan dalam pengendalian kekuasaan dan pemerintahan di samping Joko Widodo. Surya Paloh akan lebih punya harga politik. Apalagi, Megawati Soekarnoputeri, pemegang seluruh kartu As.

Dulu, saat berhasil menjadi Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono untuk periode 2004-2009, Jusuf Kalla mampu mengambilalih kepemimpinan Golkar melalui Munas Golkar 2004 –yang juga berlangsung di Nusa Dua Bali– dari ‘tangan’ Akbar Tandjung. Waktu itu, di tengah kecamuk isu politik uang, perjuangan Jusuf Kalla secara kuat disokong oleh Aburizal Bakrie. Kemenangan Jusuf Kalla kala itu terbantu oleh suasana psikologis masih gamangnya para elite Golkar di pusat maupun di daerah untuk menempuh hidup baru sebagai pelaku politik di luar lingkup kekuasaan (pemerintahan) negara.

Antara sandaran institusional dan sandaran ketokohan. POLA perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan, tak berbeda dengan yang kemudian terjadi di Golkar, juga ikut dipicu oleh kepentingan politik dalam kaitan eksternal. Suryadharma Ali diguncang oleh kelompok elite lainnya di internal partai karena dianggap mengambil keputusan-keputusan sepihak yang tidak demokratis dalam perpihakan politik semasa pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang baru lalu. Ketika tokoh pilihan Suryadharma ternyata tidak berhasil memenangkan pilpres, sejumlah elite penentang melakukan coup dengan membentuk dewan pimpinan partai yang baru, yang kini sedang rebut-rebutan pengakuan dan kantor. Terlihat ada tali temali kepentingan politik yang kuat, ketika Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet Jokowi tergopoh-gopoh melakukan pembenaran formal terhadap kubu Romahurmuziy dan Pangkapi. Tidak bisa ditutupi bahwa ‘Koalisi Indonesia Hebat’ yang mendukung Jokowi secara pragmatis memang membutuhkan PPP untuk menambal ‘kekurangan’ dalam membentuk mayoritas kerja di DPR sebagai benteng pemerintahan Jokowi-JK di kancah legislatif.

PPP sejauh ini secara formal menjadi partai ‘tertua’ di Indonesia. Hasil fusi partai-partai ‘ideologi’ Islam setelah Pemilihan Umum 1971, sebagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi partai-partai berideologi nasional dan ber’ideologi’ agama non Islam. Golkar ditempatkan sebagai kekuatan politik lainnya namun tanpa label partai. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sempalan yang terbentuk akibat perpecahan di PDI pada tahun-tahun terakhir masa Soeharto. Sementara itu, Golkar berubah menjadi Partai Golongan Karya tahun 1998 di bawah Akbar Tandjung pada masa reformasi pasca Soeharto. Tapi bagaimana pun ketiganya memang tergolong partai ‘tua’.

Di antara partai politik yang ada, bisa dikatakan Partai Golkar lah yang memiliki tradisi institusional dan kolektivitas kepemimpinan yang kuat sehingga tidak seharusnya lebih mengandalkan ketokohan satu atau dua orang saja untuk mempertahankan eksistensinya. Tetapi dalam perjalanan waktu, hasrat akan sistem oligarki dalam kepemimpinan partai berangsur-angsur menguat. Sehingga nyaris tak terlalu berbeda lagi dengan partai-partai politik lainnya yang jelas oligarkis dan mengandalkan ketokohan –seringkali sudah menyerupai mitos– untuk eksistensi partai. PPP pernah sangat mengandalkan ketokohan Hamzah Haz yang sempat menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Megawati Soekarnoputeri. PDIP dalam pada itu betul-betul mengandalkan ketokohan Megawati Soekarnoputeri –dan secara tidak langsung bersandar pada ‘mitos’ Soekarno. Maka, sulit terbayangkan bagaimana PDIP kelak tanpa Megawati. Ketiadaan Hamzah Haz, boleh jadi merupakan salah satu sebab rapuhnya kepemimpinan di tubuh PPP pada tahun-tahun belakangan ini.

Partai-partai baru yang ada juga pada dasarnya masih menyandarkan eksistensinya pada ketokohan daripada kepada kekokohan institusi. Terlebih-lebih bila sang tokoh adalah pendiri partai dan kemudian dikonotasikan sebagai pemilik. Bagaimana misalnya nanti PAN tanpa Amien Rais (Hatta Rajasa)? PKB dengan Abdurrahman Wahid yang tidak lagi menjadi presiden sempat berantakan, tapi kini untuk sementara dalam batas tertentu masih bertahan dengan Muhaimin Iskandar. Tapi apa yang akan terjadi selanjutnya, masih merupakan tanda tanya, saat Muhaimin kini tidak lagi punya posisi menteri. Bagaimana nasib Partai Demokrat seterusnya setelah SBY terlepas dari posisi Presiden Indonesia? Bagaimana nanti Gerindra tanpa Prabowo Subianto dan bagaimana pula Partai Hanura sepeninggal Wiranto kelak? Terakhir dan tak kalah pentingnya, bagaimana nasib Partai Nasdem bila nanti ditinggalkan Surya Paloh?

Jawabannya normatifnya tentu: kaderisasi kepemimpinan baru dengan penekanan kepada kekokohan institusional. Tapi apakah itu mungkin bilamana di balik retorika demokrasi di tubuh partai ada fakta oligarki yang selalu berpintu tertutup, dengan pengambilan keputusan tunggal, maksimal seperempat kamar? (socio-politica.com)

Dari Dua Semarak ‘Pesta’: Angan-angan Akar Rumput dan Kemakmuran Elite

DALAM momen yang berdekatan di bulan Oktober 2014 ini, terjadi dua ‘pesta’ yang semarak.

Pertama, 20 Oktober 2014, usai pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, berupa ‘kirab budaya’ yang diorganisir relawan Jokowi untuk mengantar sang Presiden dari Gedung MPR menuju Istana Merdeka. Ini juga tergambarkan sebagai semacam pesta rakyat. Sebuah kelompok relawan Jokowi yang dipimpin seorang pengusaha kelapa sawit, mengorganisir dana untuk konsumsi senilai 385 juta rupiah. Tentu itu bukan satu-satunya kontribusi, dan biaya keseluruhan mungkin saja tak hanya berskala ratusan juta rupiah. Apalagi pesta rakyat itu berlanjut dengan konser salam tiga jari hingga malam hari di kompleks Monumen Nasional.

JOKOWI DAN JUSUF KALLA DI ATAS KERETA KENCANA MENUJU ISTANA. "Sebagai yang terpilih, Joko Widodo pun masuk ke Istana berkendara kereta kencana. Suatu momen yang memang mudah terasosiasikan dengan dunia dongeng dan mitos, meskipun itu bisa juga disebut sebagai pementasan sebuah peristiwa budaya. Tetapi apapun itu, jangan lupa tentang janji revolusi mental." (foto tribunews)
JOKOWI DAN JUSUF KALLA DI ATAS KERETA KENCANA MENUJU ISTANA. “Sebagai yang terpilih, Joko Widodo pun masuk ke Istana berkendara kereta kencana. Suatu momen yang memang mudah terasosiasikan dengan dunia dongeng dan mitos, meskipun itu bisa juga disebut sebagai pementasan sebuah peristiwa budaya. Tetapi apapun itu, jangan lupa tentang janji revolusi mental.” (foto tribunnews)

Dan yang kedua, resepsi pernikahan satu pasangan selebriti dunia entertainmen di sebuah hotel di Bali, sehari sebelumnya, 19 Oktober yang disiarkan langsung oleh sebuah televisi swasta lengkap dengan iklan-iklan sponsor. Pesta yang konon berbiaya 15 milyar ini, dihadiri tak kurang dari 6000 tamu, yang sebagian terbesar tampil dengan busana ‘wah’ dan pasti mahal. Sebagai perbandingan, untuk Sidang MPR pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih saja, hanya disebarkan 1200 undangan. Maka, ada yang menyebut resepsi pernikahan selebrities ini sudah setara dan pantas disebut Royal Wedding. Kalau pesta di Bali ini diibaratkan sebuah etalase, maka ia berhasil menampilkan citra betapa makmur sejahtera sudah Indonesia ini. Salah satu kado untuk pernikahan ini, diserahkan Minggu siang. Sebuah mobil mewah, Lamborghini, yang menurut pengacara terkenal (dan kaya raya) Hotman Paris Hutapea pada acara penyerahan, berharga sekitar dua belas setengah milyar rupiah. Pemberi kado adalah klub para pemilik mobil mewah dengan merek tersebut.

Dua peristiwa semarak tersebut sebenarnya mewakili dua ‘dunia’ yang berbeda. Peristiwa pertama mewakili dunia politik dalam kaitannya dengan partisipasi dan apresiasi akar rumput yang ditampilkan dalam momen pergantian kepemimpinan nasional. Sedang peristiwa kedua, mewakili dunia entertainmen komersial sebagai salah satu sub sektor ekonomi bidang jasa. Dunia entertainmen itu merupakan salah satu ladang keberhasilan mencapai pendapatan besar oleh sebagian kecil anggota masyarakat berketrampilan entertainer yang berjaya menggali benefit yang semakin booming dari pasar masyarakat dalam negeri.

Kontras Laten. Tanpa sengaja, angka-angka rupiah dari dua peristiwa tersebut sekaligus mewakili suatu kontras laten dalam kehidupan bangsa ini, yaitu gap kaya-miskin, dalam konteks pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial. Dalam kontras itu, kurang lebih 20 persen golongan masyarakat makmur yang hidup berkelimpahan dalam satu ruang dan waktu bersama 80 persen yang hidup dalam serba keterbatasan karena belum berhasil terciprat rezeki pembangunan ekonomi. Kenyataan ini menjadi lebih memilukan, karena seperti metafora yang disebutkan penyair Taufiq Ismail dalam satu puisinya, uang telah menjadi berhala dan kerap diperlakukan seperti tuhan. Mereka yang menguasai akumulasi uang bisa mengendali kekuasaan negara dan kekuasaan sosial, sementara sebagian kalangan akar rumput yang ada dalam tekanan berat kehidupan ekonomi bisa terfaitaccompli untuk menggadaikan hak politik, hak sosial dan bahkan harkat-martabat dirinya.

Pembangunan ekonomi sesungguhnya bisa dipertemukan dengan pembangunan sosial dalam konteks sosial-ekonomi, melalui kebijakan politik yang diletakkan dengan baik. Namun, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, belum pernah ada kebijakan politik yang berhasil mempertemukan dengan baik pembangunan ekonomi dengan pembangunan sosial.

Dari waktu ke waktu menjadi pertanyaan begitu banyak orang: Sejauh manakah sudah keadilan sosial itu telah terwujud di Indonesia? Sub judul buku Revitalisasi Pancasila (Dr Midian Sirait, Kata Hasta Pustaka, 2008) dapat menjadi jawaban yang masih berlaku hingga kini. Bahwa Indonesia ini dihuni oleh “Bangsa yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial”. Selanjutnya, beberapa penggambaran dalam buku tersebut masih akan dipinjam lebih jauh dalam tulisan ini dengan tambahan catatan lebih aktual.

Bangsa Indonesia berada dalam suatu posisi yang selain terjerat hutang luar negeri juga terjerat dengan angka kemiskinan yang besar dan bersamaan dengan itu memiliki angka pengangguran yang semakin tinggi. Hingga September 2014, hutang luar negeri berada pada angka 3000 triliun rupiah, dengan sekitar 70 persen di antaranya hutang swasta. Pemerintah sendiri telah mengambil dana masyarakat dalam negeri melalui surat berharga dengan nilai kurang lebih 1800 triliun rupiah.

Dari tahun ke tahun semakin banyak lulusan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, tetapi sebagian besar tidak tertampung oleh lapangan perkerjaan yang tersedia. Semakin besar jumlah pengangguran ini, semakin besar pula tanggungan sosial yang harus dipikul. Dari sejak lima tahun yang lampau hingga kini, seorang yang bekerja harus menanggung biaya makan dan biaya hidup lainnya setidaknya untuk 6 orang dalam satu keluarga. Kesempatan bekerja semakin terbatas dengan terus bertambahnya manusia yang siap menjadi tenaga kerja. Dengan sendirinya, tingkat pendapatan juga semakin terbatas, sehingga kemiskinan pun akan bertambah, meskipun para pemerintah dari waktu ke waktu selalu menyebutkan adanya penurunan angka kemiskinan.

Sepintas kerapkali angka kemiskinan terlihat menurun, tetapi yang terjadi sebenarnya adalah quasi miskin-tidak miskin. Banyak orang yang memiliki angka pendapatan yang bisa saja terlihat membaik, tetapi secara mendadak berkemampuan di bawah garis kelayakan dalam waktu-waktu tertentu. Misalnya, pada tahun ajaran baru, atau saat terjadi gejolak harga komoditi yang menjadi kebutuhan pokok, entah harga cabai, minyak goreng, kelangkaan beras, kerumitan dan kenaikan tarif angkutan umum. Bila pemerintahan baru mendatang menurunkan subsidi BBM, yang esensinya berarti kenaikan harga BBM –dengan segala dampak non-ekonomisnya yang sebenarnya tidak rasional– untuk jangka waktu tertentu, banyak yang mendadak miskin kembali. Tak lain karena, mereka berada di perbatasan antara miskin dan tak miskin.

Tentang kemiskinan ini, menjelang akhir periode pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, tahun 2009, pemerintah pernah memberikan angka-angka yang menunjukkan menurunnya angka kemiskinan. Angka penurunan itu terjadi karena pengaruh bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagi-bagikan pemerintah kepada rakyat miskin. Tetapi program itu hanya menurunkan angka kemiskinan untuk 2-3 bulan. Jadi bila dibuat statistik berdasarkan sensus pada 2-3 bulan setelah dibagikannya BLT, pasti angka kemiskinan itu menurun. Dan bila diteliti lagi 2-3 bulan sesudah itu, pasti akan menaik lagi, karena bantuan seperti itu takkan sempat digunakan secara produktif melainkan sekedar untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek menutup lubang akibat tekanan ekonomi yang berlangsung permanen. Menjadi semacam fatamorgana belaka.

Bagaimana caranya mengatasi kemiskinan itu? Pada tahun-tahun mendatang ini, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan menghadapi fakta persaingan yang makin ketat dengan negara-negara atau bangsa-bangsa lain. Bila terhadap kemajuan Cina dan India misalnya, kita tak mampu mengimbanginya, meskipun jumlah penduduk kita juga besar, kita akan makin terpuruk. Bangsa ini akan makin tertinggal.

Metoda Keadilan Sosial. Sebenarnya tersedia metoda yang bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan manusia Indonesia menghadapi persaingan, yakni keadilan sosial  dari falsafah Pancasila. Ini bukan sekedar retorika, karena bisa dilaksanakan. Jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai sekitar seperempat miliar jangan sampai menjadi beban pembangunan, tetapi harus menjadi modal. Agar sumber daya manusia yang secara kuantitatif besar itu, bisa menjadi modal, maka kemampuan kualitatifnya harus bisa ditingkatkan.

Menurut keyakinan kaum sosial demokrat –istilah ini digunakan Dr Midian Sirait dalam buku itu– dengan membagi rata kemampuan pembangunan, maka akan makin meningkat pula pendapatan bangsa secara merata. PDIP yang menjadi tulang punggung utama pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, diakui atau tidak, semestinya tergolong kaum sosial-demokrat.

Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menyebutkan rencana-rencana pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan dengan cara padat karya yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Hal yang sama sebenarnya dijanjikan dalam kampanye-kampanye Jokowi-Jusuf Kalla maupun Prabowo-Hatta Rajasa. Dengan demikian, akan makin banyak orang memiliki pekerjaan. Pada masa mendatang ini yang harus diutamakan memang adalah menciptakan lapangan kerja sebanyak yang mungkin bisa disediakan. Itu akan mengurangi angka kemiskinan. Barangkali, bila selama ini satu orang bekerja untuk menghidupi dan memberi makan enam orang dalam satu keluarga, maka nanti satu orang bekerja untuk menghidupi empat orang saja. Seterusnya meningkat untuk tiga orang saja, yakni untuk satu isteri dan satu anak.

Pencapaian seperti ini akan mengurangi ketegangan sosial di perbatasan gurun kemiskinan dengan oase kelompok kecil masyarakat kaya yang berkelimpahan secara ekonomis. Oase itu selama ini antara lain diisi para pemilik koleksi kendaraan mewah berharga miliaran rupiah, kaum bergaya hidup kelas tinggi dan pemilik pemukiman mewah berharga fantastis yang tak mungkin terjangkau kalangan akar rumput dalam angan-angan sekali pun.

Peningkatan harkat dan martabat manusia, dengan sendirinya juga mencipta solidaritas masyarakat karena kerja, sebagai bagian dari keadilan sosial. Kekuatan dari keadilan sosial akan memperkuat kemampuan manusia berproduksi. Kemampuan manusia itu bila dihubungkan dengan jumlah penduduk yang besar, akan membuat bangsa Indonesia survive. Karena itu, keadilan sosial sebagai bentuk peningkatan kemampuan bangsa, bukan hanya berarti membagi rata kekayaan republik. Tetapi, kekayaan republik, kekayaan alam dan tanah, dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan demi meningkatkan kemampuan manusia, sekaligus meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Harkat dan martabat manusia serta kemampuan intelejensi bangsa ini, pada gilirannya akan lebih memperkuat lagi solidaritas satu sama lain sebagai satu bangsa.

            Puisi dan Kereta Kencana. DALAM dunia retorika, yang dijejalkan para pemimpin selama 69 tahun Indonesia merdeka untuk ‘mengenyangkan’ batin rakyat di lapisan akar rumput, kehidupan Indonesia ini bisa indah bagai puisi. Dalam dunia akar rumput, angan-angan dan persuasi bernuansa dongeng kerapkali mampu menciptakan ekstase. Tokoh baru dalam kepemimpinan nasional, Joko Widodo, dipilih oleh separuh lebih rakyat pemilih sebagai antitesa gaya kepemimpinan elitis –yang mencitrakan diri dekat dengan rakyat tetapi sesungguhnya berjarak dalam kenyataan sehari-hari.

Tapi perlu meminjam Bung Hatta yang menyitir dalam bahasa Jerman, Zwischen Diechtung und Wahrheid, agar antara puisi dan kebenaran jangan terlalu jauh. Harus mendekatkan angan-angan dengan kenyataan, mendekatkan puisi dengan realita.

Prinsip keadilan sosial tentu tak hanya berarti pembagian-pembagian rezeki bagi masyarakat. Masyarakat juga harus dijamin kesehatannya, hari tuanya serta berbagai hal dasar lainnya, termasuk bidang pendidikan. Dua calon presiden dalam Pilpres yang baru lalu sama-sama menjanjikan hal-hal tersebut. Janji-janji jaminan sosial ini harus segera dibuktikan. Presiden yang bisa mengembangkan program dana sehat, dana pendidikan dan sebagainya dalam rangka jaminan-jaminan sosial, akan diingat sepanjang masa.

Di antara dua calon presiden yang ada, Jokowi yang terpilih. Tokoh yang kemunculannya bagaikan separuh dari dunia dongeng dan mitos Jawa ini –yang lahir dari kandungan wong cilik dan tersurat sebagai penyelamat negeri– ‘mengalahkan’ seorang tokoh atas yang lebih terbuka hitam-putih riwayatnya dalam catatan sejarah kontemporer Indonesia merdeka.

Sebagai yang terpilih, Joko Widodo pun masuk ke Istana berkendara kereta kencana. Suatu momen yang memang mudah terasosiasikan dengan dunia dongeng dan mitos, meskipun itu bisa juga disebut sebagai pementasan sebuah peristiwa budaya. Tetapi apapun itu, jangan lupa tentang janji revolusi mental. Dongeng dan mitos harus segera didekatkan dengan realita. (socio-politica.com)

Sisa PKI dan Keluarga PKI, 49 Tahun Setelah Peristiwa 30 September 1965

WAKTU bergulir 49 tahun lamanya sejak Peristiwa 30 September 1965. Dalam metafora perlukaan, peristiwa tersebut dan berbagai ikutannya, adalah sebuah luka lama yang sebenarnya sudah kering. Hanya saja, luka kering sekalipun, selalu meninggalkan tanda di kulit dan mungkin kenangan traumatisma. Terkait peristiwa yang terjadi tanggal 30 September menuju 1 Oktober 1965 dan kekerasan massive berupa pembunuhan massal yang terjadi selama beberapa waktu setelahnya, meski luka telah kering namun kenangan traumatisma yang mengiringinya tak mudah padam. Paling tidak, sekali dalam setahun pada tanggal yang sama dengan terjadinya peristiwa, rasa sakit itu kembali dibicarakan. Bahkan sekelompok kecil bekas aktivis organisasi-organisasi yang dilarang setelah peristiwa, ikut dalam suatu acara Kamisan ‘korban’ Orde Baru yang selalu dilakukan di depan Istana di Jalan Merdeka Utara.

Bila diasumsikan bahwa kader PKI –sebagai partai yang paling terlibat dalam G30S– termuda kala peristiwa terjadi berusia 17 tahun, maka kini mereka telah berusia 66 tahun. Dan jika digunakan ukuran bahwa seorang kader pantas dianggap matang pada usia 21 tahun, bila kader itu masih hidup, paling tidak ia sudah berusia 70 tahun saat ini. Bisa diperkirakan bahwa kader PKI yang lebih senior, mayoritas telah meninggal dunia. Kalau pun masih hidup, sudah terlalu tua. Dan, semestinya juga telah berproses secara bathiniah menjadi manusia yang semakin arif, sehingga takkan membiarkan dirinya memelihara dendam politik secara berkepanjangan. Tetapi seberapa lama suatu rasa sakit yang traumatis bisa membekas dan seberapa lama suatu dendam politik berlangsung, hanya mereka yang bersangkutan yang lebih mengetahui.

JOKOWI DAN MEGAWATI SOEKARNOPUTERI. "Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan oarang-orang anti militer." (foto download)
JOKOWI DAN MEGAWATI SOEKARNOPUTERI. “Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan oarang-orang anti militer.” (foto download)

TERHADAP pembunuhan massal yang terjadi setelah Peristiwa 30 September 1965, banyak keluarga korban, begitu juga ribuan bekas tahanan politik, menuntut pemerintah menyampaikan permintaan maaf. Beberapa di antaranya disertai permintaan rehabilitasi PKI, terkait posisi terlarang  yang dikenakan terhadap partai tersebut.

Dalam batas aspek kemanusiaan, banyak pihak dalam masyarakat yang bisa memahami pengajuan tuntutan permintaan maaf maupun rehabilitasi sosial bagi korban peristiwa. Tetapi bilamana tuntutan itu meluas melampaui batas aspek kemanusiaan tersebut, katakanlah sudah menjadi tuntutan politik, akan muncul penolakan. Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut. Misalnya, pernah dirampas tanahnya oleh massa Barisan Tani Indonesia –organisasi sayap PKI– atau dihujat agamanya oleh PKI dan mengalami kekerasan melalui aksi sepihak Pemuda Rakyat. Orientasi utama masyarakat Indonesia selama ini, untuk sebagian besar memang adalah pada aspek keadilan. Karenanya, masyarakat juga cenderung merasa sebagai korban dalam berbagai peristiwa.

Dengan orientasi keadilan seperti itu, dalam kaitan Peristiwa 30 September 1965, semua pihak merasa sah menegakkan keadilan dengan melakukan pembalasan dendam. Terhadap apa yang telah dilakukan PKI sebelum peristiwa, maka para anggotanya –terlibat langsung atau tidak dalam rangkaian peristiwa– harus membayar ‘mahal’ dengan menerima pembalasan yang berpuluh-puluh kali lipat dari apa yang telah dilakukan. Dan mesti dicatat, jangankan mereka yang terdaftar atau nyata adalah anggota PKI dan organisasi sayapnya, terdapat banyak anggota masyarakat yang tak tahu menahu mengenai partai tersebut, ikut menjadi korban ‘pembalasan’ dalam suatu malapetaka sosiologis yang dahsyat. Dan pada gilirannya, akan juga menuntut keadilan.

Kita kutip suatu penggalan pengantar dalam buku Simtom Politik Tahun 1965, PKI dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan (Editor OC Kaligis dan Rum Aly, Kata Hasta Pustaka, 2007). Dengan orientasi utama kepada aspek keadilan, yang menimbulkan rasa dirinya juga adalah korban, “bagi masyarakat umum, yang paling mungkin dapat diharapkan untuk dilakukan adalah kesediaan meninggalkan perspektif pembalasan (dendam) yang pernah mereka miliki di masa lampau tak lama setelah Peristiwa 30 september 1965 terjadi.” Lalu, “pada waktu yang sama bersedia memasuki perspektif pengampunan –yang lebih sering ditampilkan sebagai pelupaan perbuatan– terhadap mereka yang pernah terlibat dengan PKI, agar bisa berdampingan secara layak sebagai sesama warga negara.” Ini berarti, yang bisa dimasuki hanyalah rekonsiliasi dalam bentuk dan pengertiannya yang paling lunak.

Dalam realita, relatif keadaan tersebut yang terjadi di masyarakat. Banyak ex PKI dan atau keluarganya dalam beberapa tahun ini, khususnya pasca Soeharto, hidup berdampingan secara layak dalam masyarakat.

UNJUK RASA 2014 TOLAK KOMUNISME DAN PKI. "Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut." (foto download)
UNJUK RASA 2014 TOLAK KOMUNISME DAN PKI. “Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut.” (foto download)

BERIKUT ini sedikit catatan ringan.

Dokter Ribka Tjiptaning Proletariyati, yang di tahun 1965 baru berusia 7 tahun, menulis buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” di tahun 2002. Tak ada akibat berarti yang menimpa dirinya. Dalam suatu wawancara televisi, Lativi (yang kini telah pindah kepemilikan dan berganti nama) ia mengaku memang orangtuanya adalah anggota PKI dan cukup mengalami banyak penderitaan hidup yang berat karena stigmatisasi. Tapi kini ia bebas bergerak di masyarakat dan selama beberapa tahun menjadi anggota DPR dari PDIP.

Ikrar Nusa Bakti pengamat LIPI, juga putera anggota organisasi terlarang. Dibesarkan oleh pamannya seorang perwira tinggi militer. Praktis tak pernah terkena gangguan stigmatisasi. Ia pun menjalani hidupnya sebagai seorang akademisi yang bebas berpendapat. Pandangannya umumnya jernih dan argumentatif. Tidak kiri. Hanya dalam masa-masa pemilihan presiden yang baru lalu Ikrar cukup berpihak, yakni kepada pasangan Jokowi-JK. Tapi itu tidak mencederai intelektualitasnya, dibanding beberapa akademisi dan kaum cendekiawan lainnya yang tak segan terjun dalam kancah prostitusi intelektual saat itu.

 Sejarawan Asvi Warman Adam, malahan lebih kiri orientasinya dibanding Ikrar. Asvi banyak meluncurkan tulisan dan pendapat untuk mematahkan versi militer Indonesia di bawah Jenderal Soeharto, tentang Peristiwa 30 September 1965 serta kejahatan kemanusiaan yang menjadi ikutannya. Akan tetapi, versi dan penafsiran sejarah yang dipaparkannya seringkali terasa tak kalah manipulatifnya dengan yang menjadi versi militer Orde Baru masa Soeharto. Agaknya ia tidak merasa harus cermat menggali berbagai sisi untuk mencari kebenaran sejarah.

Ilham Aidit, putera pemimpin PKI Dipa Nusantara Aidit, diam-diam bisa menyelesaikan pendidikan tingginya sebagai seorang arsitek di Universitas Parahyangan Bandung. Pasca Soeharto ia sudah bebas tampil di berbagai forum menyampaikan pendapat berbeda dan berbagai kecaman, termasuk mengenai masalah PKI dan Peristiwa 30 September 1965.  

Dan berikut ini, sebuah catatan yang sedikit lebih ‘berat’.

Dalam masa-masa menjelang Pemilihan Presiden yang baru lalu, Joko Widodo digempur dengan isu bahwa orang tuanya terindikasi PKI. Isu ini meluncur dari Obor Rakyat dan dikutip oleh berbagai media. Kubu pesaing menyangkal sebagai sumber isu. Kalau isu ini betul diluncurkan kubu pesaing, pasti ini suatu kebodohan. Tapi yang lebih mungkin, isu ini adalah hasil kerja orang-orang dengan pengalaman intelejen dan nantinya akan diketahui juga siapa dan apa tujuan sebenarnya.

Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan orang-orang anti militer. Maka di bulan Juni, massa PDIP menyeruduk kantor tvOne di Yogyakarta dan di Pulogadung Jakarta.

Reaksi Jokowi dan PDIP ini sedikit mengherankan juga. Apakah memang Jokowi dan para petinggi PDIP masih melihat PKI sesuai sudut pandang di masa Orde Baru bahwa PKI adalah  stigma yang harus dihindari? Bukankah PDIP selama ini memang membuka diri bagi mereka para penderita stigmatisasi terkait PKI? Ada Ribka Tjiptaning di sana, ada juga eks tokoh PRD Budiman Sudyatmiko yang diberi label PKI muda oleh kalangan tentara. Dan harus diakui sepanjang yang bisa diamati, mereka yang di masa lampau adalah pengikut atau simpatisan PKI, sejak awal memang berkecenderungan menjadikan PDI dan atau PDIP sebagai pilihan untuk bernaung. Dari pemilu ke pemilu secara empiris diketahui bahwa sebagian suara untuk PDIP berasal dari simpatisan eks PKI. Mayoritas simpatisan eks PKI memang menempatkan PDIP sebagai pilihan pertama, dan hanya beberapa lainnya yang memilih partai lain, seperti misalnya Golkar. Dalam perkembangan terbaru, bekas anggota PKI dan keluarganya kini legal sejajar dengan warga negara yang lain, dan sudah sama memiliki hak politik. Lalu kenapa PDIP harus merasa terhina? Bukankah dengan demikian, mungkin ke depan massa eks simpatisan PKI dan keturunan mereka akan mencatat bahwa PDIP –seperti halnya dengan partai yang lain– ternyata  telah menggunakan standar ganda kepada diri mereka?

Kegamangan PDIP kembali terlihat dalam pokok masalah larangan ajaran komunisme. Salah seorang anggota tim sukses Jokowi-JK, yakni Dr Musda Mulia menjelang pemilihan presiden mengungkapkan bahwa bila menang, Jokowi-JK akan mengupayakan penghapusan Ketetapan MPRS XXV/1966 tentang pelarangan paham komunisme di Indonesia. Dengan cepat hal itu dibantah oleh Jusuf Kalla –seorang aktivis gerakan tahun 1966– dan Jokowi sendiri. Tetapi belakangan lagi, bulan Agustus lalu, bekas aktivis anti Soeharto yang menjadi anggota DPR-RI antar waktu menggantikan Taufiq Kiemas di Fraksi PDIP, Bambang Beathor Suryadi, menegaskan akan memperjuangkan penghapusan Tap MPRS pelarangan ajaran komunisme itu. Dan untuk itu ia akan mengajak kader-kader PDIP yang lain untuk bersama memperjuangkannya.

SEKALI lagi, luka dari Peristiwa 30 September 1965, adalah sebuah luka yang telah kering. Teori bahwa waktu akan menghapus segala luka politik dan luka sosiologis, seakan-akan hampir menjadi benar. Hanya saja, ketika ia selalu diangkat kembali sebagai isu dan senjata politik seperti yang terjadi dalam ajang Pemilihan Presiden 2014 yang baru lalu, luka itu seakan-akan basah kembali. Artinya, alternatif pengampunan dan pelupaan dengan meninggalkan perspektif pembalasan, yang biasanya mengikuti hasil ‘politik’ keadilan di masyarakat, tidak menyelesaikan banyak konflik sejarah.

Bekas Jaksa Agung RI yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis masalah HAM, Marzuki Darusman, sejak beberapa tahun lalu menyarankan untuk memilih politik kebenaran. Satu-satunya penyelesaian yang tepat dilakukan dalam kerangka politik kebenaran, menurut Marzuki, tak lain adalah menggali kebenaran sejarah melalui penulisan sejarah secara baik dan benar. “Kegunaannya tidak untuk masa lampau melainkan untuk menciptakan babak baru ke masa depan di mana kita semua yang masih hidup mampu menarik pelajaran, agar masa lampau tidak lagi menjadi beban yang menghambat totalitas kita sebagai bangsa untuk menghadapi tantangan masa depan yang secara eskalatif menjadi makin berat.” Selain itu, ia juga pernah ikut menggagas pembentukan semacam Komisi Kebenaran mengenai berbagai konflik horizontal yang pernah dihadapi bangsa ini. Komisi ini akan bisa menyelidiki dan mencatatkan temuannya sebagai suatu dokumentasi tentang kebenaran suatu peristiwa. Berguna untuk menangkal manipulasi sejarah. Sebenarnya, bukannya upaya semacam ini tak pernah dilakukan. Beberapa tahun lalu ada upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi, Mahkamah Konstitusi mematahkannya.

Pembentukan suatu Komisi Kebenaran perlu dipikirkan kembali. Bukan hanya untuk Peristiwa 30 September 1965, tapi untuk berbagai masalah bangsa lainnya, lama atau baru. Tak terkecuali mencari kebenaran tentang berbagai kecurangan laten yang senantiasa mengiringi setiap pemilihan umum dan pemilihan presiden di Indonesia….. (rum aly/socio-politica.com)

Pemilihan Kepala Daerah, Soal Buah Malakama dan Sarang Setan

SAAT suasana pembelahan terkait pemilihan presiden yang baru lalu belum lagi sempat pulih, masyarakat seakan kembali terbelah dua dengan sikap pro-kontra soal pemilihan umum kepala daerah. Perbedaan keinginan yang terjadi menyangkut apakah pilkada dilakukan langsung oleh rakyat seperti yang dipraktekkan setidaknya satu dekade terakhir ini, ataukah dikembalikan menjadi pemilihan oleh anggota DPRD. Perang pernyataan mengenai pilihan mekanisme pilkada itu –dalam suatu situasi semua pihak menganggap diri paling benar seraya mengatasnamakan rakyat– sekaligus menggambarkan dengan baik bagaimana perilaku politik mutakhir di Indonesia yang menciptakan situasi serba tidak produktif.

Kamis 25 September 2014, klimaks sekaligus antiklimaks perilaku politik itu pentas di gedung DPR-RI, melalui sidang paripurna untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut. Semula, pada hari-hari terakhir menjelang paripurna, terkesan bahwa opsi yang akan menjadi pilihan mayoritas adalah pilkada langsung. Hal itu terutama setelah Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat menyatakan mendukung mekanisme langsung tersebut.

POSTER JOKO WIDODO DAN JUSUF KALLA. "Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya."
POSTER JOKO WIDODO DAN JUSUF KALLA. “Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya.”

Namun, saat berlangsungnya sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis 25 September 2014, situasi anti klimaks mulai membayang. Dukungan Partai Demokrat, seperti diketahui, disertai syarat 10 perbaikan pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Dan, partai-partai pendukung pilkada langsung –PDIP, PKB dan Partai Hanura–  di atas permukaan terlihat menyambut baik sikap ‘baru’ Partai Demokrat. Tetapi partai SBY ini kemudian menganggap bahwa itu hanya lips service karena opsi ketiga yang diajukannya di paripurna DPR yaitu pilkada langsung dengan syarat 10 perbaikan, pada dasarnya ditolak. Maka, Fraksi Partai Demokrat melakukan walkout, dan dengan demikian langsung atau tidak, memberi andil bagi dimenangkannya opsi pilkada melalui DPRD pada dinihari Jumat 26 September. Lalu, beberapa jam kemudian dari Washington, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tanggapan politik yang terkesan akrobatik. Mungkin, terutama untuk menangkis kecaman yang mendadak menggelombang. Ia menyatakan kecewa terhadap proses pengesahan RUU Pilkada itu dengan opsi Pilkada melalui DPRD dan menyatakan sedang berpikir-pikir akan melakukan tuntutan hukum –yang belum ditetapkan apakah melalui Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Agung.

Politisi dan Partai Kutu Loncat. SEBUAH adagium lama, dalam politik tak ada kawan maupun lawan permanen, karena yang ada hanya kepentingan tetap, sepertinya mendapat bukti ‘kebenaran’ dan keberadaannya dalam praktek politik di Indonesia. Dalam konteks tersebut, baik berdasar pengalaman lampau maupun pengalaman masa kini, sebagai derivat dari adagium tersebut, berkembang sejumlah sikap yang hanya memperkuat anggapan bahwa politik itu sesungguhnya tidak mulia dan buruk. Para politisi Indonesia lebih memilih prinsip untuk tidak berprinsip. Memilih sikap sangat akomodatif dan amat kompromistis agar setiap saat bisa berubah-ubah pikiran dan pendirian sesuai kepentingan per saat itu. Dalam kehidupan kepartaian tumbuh pendirian baru yang sangat pragmatis: Kesetiaan kepada negara tidak lebih penting daripada kesetiaan kepada partai. Sementara kesetiaan kepada partai itu sendiri bisa berakhir setiap saat bila ada peluang baru dan benefit lebih baik di partai lain dalam kaitan kekuasaan. Terlihat pula, betapa dari hari ke hari gejala tersebut makin menjadi-jadi.

            Dan, bukan hanya perorangan yang bisa berperilaku seperti itu, melainkan juga kelompok-kelompok dan bahkan partai itu sendiri secara keseluruhan. Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Retorika mempertahankan kedaulatan rakyat menjadi omong kosong, karena sebenarnya yang mereka pertahankan adalah kedaulatan politik kepentingan mereka sendiri.

            PILIHAN untuk menyelenggarakan suatu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) langsung, adalah sebuah loncatan dalam praktek demokrasi di Indonesia pasca Soeharto, walau cara pemilihan langsung oleh rakyat bukan hal baru, karena telah puluhan tahun dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Bahkan sudah menjadi tradisi sejak dulu, sebagai kebijaksanaan akar rumput di Nusantara saat memilih pemimpin lokal maupun dalam pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama (voting). Tetapi bersamaan dengan itu, berkembang nalar tentang cara yang lebih sederhana, lebih mudah dan mampu dilaksanakan namun rapih (efisien). Maka untuk skala yang lebih luas digunakan cara-cara perwakilan baik dalam penentuan pemimpin maupun pengambilan keputusan. Untuk kepentingan keselarasan dalam masyarakat, dikenal cara pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

SI KUTU LONCAT  DALAM PENGGAMBARAN KARIKATURAL DI SOCIAL MEDIA. "Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok." (download)
SI KUTU LONCAT DALAM PENGGAMBARAN KARIKATURAL DI SOCIAL MEDIA. “Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok.” (download)

            Saat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia di bulan-bulan menjelang Agustus tahun 1945, para pendiri bangsa yang umumnya adalah manusia-manusia ‘baru’ Indonesia dengan latar belakang pendidikan barat, justru lebih memilih cara yang lebih Indonesia dalam mekanisme pengambilan keputusan. Mereka lebih mendahulukan cara musyawarah untuk mendapat mufakat daripada cara mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak. Penentuan berdasarkan suara terbanyak adalah pilihan terakhir. Namun tanpa konotasi mempertentangkan dua pilihan cara tersebut. Dan dalam kehidupan politik mereka memilih “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sementara dalam kehidupan masyarakat ditetapkan tujuan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat digunakan di masa Soekarno pasca Dekrit 5 Juli 1959 sampai 1965, dan dilanjutkan dengan intensif di masa Soeharto sampai tahun 1998. Tetapi dalam sejarah politik Indonesia tercatat bahwa mekanisme itu dengan cerdik lebih banyak dimanfaatkan untuk ‘memaksakan’ segala keinginan penguasa.

            Para ‘pemimpin’ dan sebagian terbesar elite (politik dan sosial) baru Indonesia pasca Soeharto, memilih sikap yang seolah-olah lebih zakelijk namun sekaligus tergesa-gesa dan penuh kecerobohan. Ketergesa-gesaan, mungkin bisa dipahami dalam konteks ‘penderitaan’ traumatis dalam pelaksanaan demokrasi di masa kekuasaan sebelumnya. Semua cara dan ‘sistem nilai’ lantas dibalik. Namun harus dianggap tergesa-gesa dan ceroboh karena tidak cukup memperhitungkan semacam adagium yang sering dilontarkan para akademisi ahli masalah demokrasi, bahwa sistem demokrasi hanya akan berjalan baik bila tingkat pendidikan rata-rata rakyat cukup baik dan tingkat ekonomi rata-rata memadai. Adalah membohongi diri sendiri, bila menggunakan retorika bahwa rakyat kita sudah makin cerdas dan tingkat kesejahteraan ekonominya makin membaik. Bagaimana bisa cerdas bila para elite penguasa maupun elite kepentingan lainnya tak henti-hentinya membodohi rakyat? Dan bagaimana rakyat bisa makin sejahtera, jika ketidakadilan sosial-ekonomi terus berlangsung dan korupsi elite politik kian merajalela?

Busung Lapar Demokrasi dan Kembung Demokrasi. Sesuai sejumlah kriteria bernegara yang berubah sebagai hasil sejumlah amandemen terhadap UUD 1945, dilakukan proses pemilihan pemimpin negara –presiden, gubernur hingga bupati dan walikota– secara langsung sebagai antitesa terhadap cara tidak langsung sebelumnya yang dianggap penuh ekses kekuasaan monolitik. Rezim lama di bawah Soeharto, dipersepsi secara kuat sebagai penuh kolusi, melakukan korupsi terencana untuk kelanggengan rezim dan  bergelimang nepotisme dalam penentuan jabatan dan pembagian rezeki untuk pribadi-pribadi dalam kekuasaan.

Meski penuh niat koreksi, tetapi perubahan pasca Soeharto itu sendiri tidak dilakukan dengan cara lebih cermat dalam tahapan proses yang lebih berurutan. Dilakukan instan dan serentak dalam ayunan satu langkah. Ada situasi ketergesa-gesaan –karena tekanan traumatik– dalam melakukan perubahan terhadap apa yang dianggap tidak baik dalam masa kekuasaan rezim terdahulu, namun perubahan yang dilakukan sebenarnya tak lebih dari sekedar pembalikan hitam-putih tanpa kejelasan mana yang sebenarnya putih dan mana yang hitam. Dan pembalikan itu –khususnya menyangkut pola perilaku sosial, ekonomi dan politik– pada hakekatnya lebih menyerupai sekedar membalik kertas pembungkus, sedang isi dalam bungkusan tetap sama. Bahkan dari hari ke hari isi bungkusan itu makin membusuk, karena tak ada lagi kekuatan kekuasaan yang mampu menjaga ‘stabilitas’ perilaku.

Terkait dengan software bernegara, yakni penanganan sistem demokrasi, bisa disampaikan sebuah metafora. Bila dalam masa kekuasaan Soeharto –maupun Soekarno– katakanlah terjadi situasi ‘busung lapar demokrasi’ maka dalam ‘masa reformasi’ terjadi ‘kembung demokrasi’. Analoginya, jika orang yang menderita busung lapar, mendadak diberi makan sekenyang-kenyangnya dengan cepat, perutnya akan kembung, bahkan mengalami kerusakan alat cerna dan mungkin saja menyebabkan kematian.

            SEJAK masa-masa awal pelaksanaan otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai pembalikan dari sistem pemilihan oleh DPRD, hingga beberapa bulan menjelang pemilihan presiden Juli 2014, cukup banyak kritik dan pernyataan kecemasan tentang praktek demokrasi kebablasan, tumbuhnya oligarki baru, biaya tinggi serta ekses politik uang dalam pelaksanaan pilkada. Tak ketinggalan, terpicunya konflik horizontal yang makin meluas. Pilkada langsung dituding hanya menghasilkan kepala-kepala daerah yang korup. Faktanya memang sekitar tiga perlima bupati maupun walikota dan juga sejumlah gubernur tersangkut perkara korupsi. Selain itu, juga menyuburkan persekongkolan dan permainan uang untuk menciptakan dinasti-dinasti kekuasaan lokal.

            Semua tuduhan terkait pemilihan umum kepala daerah secara langsung itu praktis terbukti dengan berbagai fakta yang tersaji selama satu dekade ini. Sama terbuktinya dengan tuduhan serupa bahwa di masa lampau pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga diatur berdasarkan skenario kekuasaan. Bahwa kehendak penguasa yang menentukan siapa kepala daerah, tidak bisa tidak memang harus terjadi demikian. Karena, di masa lampau mayoritas di lembaga-lembaga perwakilan rakyat memang ada di tangan Fraksi Golkar dan Fraksi ABRI, sementara Fraksi PDI dan Fraksi PPP ada di pinggiran panggung.

            Susunan lembaga-lembaga perwakilan rakyat saat ini, khususnya setelah pemilihan umum legislatif 2014, jelas berbeda. Akan ada multi fraksi, yang meskipun ada di antaranya memiliki suara signifikan, tetapi tidak mampu menjadi mayoritas kerja tanpa ‘berkoalisi’. Dan dalam konteks ini, yang berhasil bertindak lebih cepat adalah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Di atas kertas, praktis mereka akan menjadi mayoritas di DPR-RI maupun di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada umumnya. Akan tetapi perubahan-perubahan sikap Partai Demokrat dalam soal Pilkada langsung oleh rakyat misalnya, dan kemungkinan goyahnya beberapa partai lainnya di koalisi itu oleh iming-iming kekuasaan dari kelompok politik Jokowi-JK, berpotensi merubah peta kekuatan di lembaga-lembaga legislatif.

            Terlepas dari kemungkinan berubahnya peta kekuatan di lembaga-lembaga legislatif, bisa ditebak kenapa PDIP dan kawan-kawan gigih mempertahankan mekanisme pemilihan umum kepala daerah secara langsung oleh rakyat pemilih. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya. Misalnya, dengan iming-iming kursi kabinet atau posisi-posisi di BUMN pada Oktober mendatang ini.

            Buah Malakama dan Setan. BAGAIMANAPUN, ke depan pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara formal telah siap dijalankan berdasarkan undang-undang. Tak perlu mempertentangkan dua cara pemilihan, sebagai pilihan pada si buah malakama.

Dari sudut pandang tertentu, memang sebenarnya patut disayangkan bahwa peluang rakyat di masing-masing daerah untuk turut serta menentukan secara langsung siapa pemimpinnya, secara kuantitatif kembali berkurang. Seolah-olah rakyat harus menjalani hukuman karena secara bersama-sama tidak ‘berhasil’ menjalani pemilihan kepala daerah langsung yang berkualitas selama satu dekade ini. Tapi tak perlu terlalu emosional menyebut perubahan kembali kepada pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu sebagai kemunduran demokrasi. Dengan menghitung dan melihat fakta betapa pilkada langsung sejauh ini memang penuh ekses, maka perubahan kembali itu hendaknya diterima sebagai mundur selangkah untuk pada waktunya kembali maju menuju perbaikan di masa depan dengan cara yang lebih baik. Termasuk meningkatkan aspek kualitatif masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. 

            Untuk sementara, blessing indisguise, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, akan membantu penghematan triliunan dana negara dan dana masyarakat yang selama ini terhambur melalui pilkada yang penuh ekses. Kebetulan kemampuan keuangan negara selalu dikeluhkan. Tinggal meningkatkan kiat untuk mengawasi bagaimana DPRD menjalankan kekuasaan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dengan baik dan benar. Hendaknya jangan sampai terjadi, meninggalkan sarang setan yang satu untuk masuk ke sarang setan lainnya.

Namun apa pun dan bagaimana pun juga, tetap harus dicatat, sejalan dengan makin berhasilnya upaya pencerdasan rakyat, pada waktunya nanti rakyat harus tetap diberi peluang lebih banyak untuk ikut serta menentukan jalannya negara. Khususnya, dalam ikut menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin pemerintahan di berbagai tingkat. Barangkali pula dalam konteks kedaulatan rakyat, diperlukan cara tambahan lainnya sebagai pelengkap. Misalnya, melalui mekanisme referendum dengan memanfaatkan teknologi e-voting yang efisien. Beberapa hal penting, bila diperlukan, bisa ditanyakan kepada rakyat melalui mekanisme tersebut, apakah setuju atau tidak, sehingga kehidupan bernegara tidak diatur dengan cara-cara yang terlalu elitis. Dengan mekanisme referendum, terhindar terjadinya terlalu banyak penipuan politik yang mengatasnamakan kehendak rakyat. (socio-politica.com)

Kecurangan, Virus Laten Dalam Demokrasi Indonesia (1)

PEMILIHAN Presiden 2014 kini memasuki fase hukum “perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden” di Mahkamah Konstitusi yang terjadwal 6-21 Agustus 2014. Gugatan ini akan menunda langkah Jokowi ke Istana. Bila kubu Prabowo-Hatta memang memiliki data dan bukti kuat tentang kecurangan dalam Pemilihan Presiden, perjalanan Jokowi –yang ditampilkan bergaya tokoh komik Tintin dalam sampul  tabloid terbitan Jokomania untuk menangkal ‘kampanye hitam’ Obor Rakyat– di atas kertas malah berkemungkinan terhenti. Namun saat proses di MK masih berlangsung, tokoh Tintin dari Jawa ini untuk kedua kalinya terbawa oleh optimisme. Ia melangkah membentuk suatu tim transisi pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi terdorong optimisme Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkannya sebagai Presiden baru Indonesia saat proses quick count baru berlangsung satu jam.

Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan tentang adanya kecurangan terstruktur, sistimatis dan massive dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 tersebut. Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan dan mengesahkan ‘real count’ versi KPU yang menempatkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan keunggulan sekitar 8 juta suara. Tetapi sebaliknya, berdasarkan hasil perhitungannya sendiri, kubu Prabowo-Hatta menyampaikan angka keunggulan 67.139.153 suara mengatasi angka Jokowi-JK yang sebesar 66.643.124 suara. Terlepas dari kontroversi angka yang terjadi, baik kemenangan Jokowi-JK versi KPU maupun kemenangan Prabowo-Hatta versi hitungan sendiri, terlihat bahwa tingkat ‘kemenangan’ itu pada dasarnya tipis saja.

JOKOWI DALAM PENGGAMBARAN ALA TINTIN. "Namun saat proses di MK masih berlangsung, tokoh Tintin dari Jawa ini untuk kedua kalinya terbawa oleh optimisme. Ia melangkah membentuk suatu tim transisi pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi terdorong optimisme Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkannya sebagai Presiden baru Indonesia saat proses quick count baru berlangsung satu jam." (repro tabloid Jokowimania)
JOKOWI DALAM PENGGAMBARAN ALA TINTIN. “Namun saat proses di MK masih berlangsung, tokoh Tintin dari Jawa ini untuk kedua kalinya terbawa oleh optimisme. Ia melangkah membentuk suatu tim transisi pemerintahan. Sebelumnya, Jokowi terdorong optimisme Megawati Soekarnoputeri yang secara dini memproklamirkannya sebagai Presiden baru Indonesia saat proses quick count baru berlangsung satu jam.” (repro tabloid Jokowimania)

Hal ‘berbeda’, terjadi di tahun 2009. Dalam Pemilihan Presiden Indonesia tahun itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono, ‘menang besar’ dalam satu putaran. Perolehan suaranya mencapai 60,80 persen, sehingga membuat pasangan-pasangan lain seperti misalnya Megawati Soekarnoputeri-Prabowo Subianto atau Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto, langsung jatuh terduduk. Sebelumnya, dalam Pemilihan Umum legislatif, partai pendukung utama SBY, Partai Demokrat, secara ‘menakjubkan’ meraih 20,80 persen suara yang hampir tiga kali lipat dari perolehan dalam Pemilihan Umum 2004.

Terhadap rangkaian kemenangan yang terasa cukup fantastis tersebut, kala itu sempat terjadi kesangsian yang dinyatakan terbuka bahwa di balik kemenangan terjadi kecurangan-kecurangan, khususnya dalam pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 9 Juli 2009. Dua pasangan lain, Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi, terkait dugaan adanya manipulasi massive menyangkut puluhan juta suara melalui suatu cara yang dilakukan secara terstruktur dan sistimatis. Baik melalui manipulasi DPT, pengalihan dan penghilangan puluhan ribu TPS maupun sosialisasi pencontrengan oleh KPU yang mengarah pada keuntungan pasangan SBY-Budiono. (Baca: https://socio-politica.com/2009/08/19/the-invisible-hand-terstruktur-sistimatis-dan-massive-1).

MK dalam keputusannya 12 Agustus 2009, menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berkategori kecurangan, namun tidak dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massive.” Terlihat adanya kecenderungan untuk lebih membuang tanggung jawab kecurangan kepada perorangan atau oknum, dan sebisa mungkin tidak sebagai kesalahan institusi penyelenggara. Mungkin untuk menangkis kesan terstruktur dan sistimatis. Merupakan catatan tersendiri dalam sejarah politik Indonesia, memang tak pernah ada pemilihan umum dan demikian juga kemudian dengan pemilihan presiden, yang pernah dikoreksi apalagi dibatalkan karena gugatan kecurangan, khususnya yang melibatkan penyelenggara. Betapa pun kuatnya tercium aroma kecurangan. Cerita tentang kecurangan selalu diupayakan dipatahkan atau minimal dikerdilkan sekerdil-kerdilnya. Dinyatakan sebagai bagian sikap tak siap kalah. Dan bersamaan dengan itu tak pernah ada sanksi hukum maupun sanksi politik dijatuhkan. Tetapi bagaimana mungkin bisa menjatuhkan sanksi, bila upaya pencarian kebenaran peristiwa kecurangan itu sendiri memang tak pernah dilakukan, untuk tidak mengatakannya selalu dihambat?

Dalam setiap kasus kecurangan pemilu dari masa ke masa, seakan-akan memang ada tangan-tangan rahasia yang selalu mampu mengelolanya menjadi tidak dipersoalkan lanjut. Entah siapa pengendali the invisible hand itu. Tetapi terlepas dari itu, apakah mungkin leluasa mengungkapkan suatu kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massive –melalui mekanisme hukum yang tersedia terkait pemilu– dalam suatu jangka waktu yang ringkas dalam hitungan hari atau minggu?

            Pada masa pasca Soeharto, kekuatan-kekuatan politik sipil, termasuk mereka yang merasa selalu dirugikan dalam pemilihan-pemilihan umum Orde Baru, senantiasa menyebutkan pemilihan-pemilihan umum masa reformasi, khususnya Pemilihan Umum 1999, sepenuhnya bersih dan paling demokratis sepanjang sejarah Pemilihan Umum Indonesia. Gegap gempita klaim kebersihan pemilu tersebut menenggelamkan cerita di balik berita, bahwa sebenarnya Pemilihan Umum 1999 itu juga penuh rekayasa. Partai-partai kecil yang banyak, karena tak punya saksi-saksi di TPS-TPS pelosok, habis dijarah perolehan suaranya oleh beberapa partai yang lebih besar dan lebih baik pengorganisasiannya. Selain itu, partai-partai kecil yang puluhan jumlahnya itu pun ‘dirampok’ melalui sistem penghitungan alokasi kursi. Upaya mereka melalui protes agar perolehan suara mereka –yang bila diakumulasi, mencapai jumlah puluhan juta suara yang secara kuantitatif setara dengan puluhan kursi DPR– ‘dikembalikan’, tak menemukan jalan penyelesaian, baik melalui KPU maupun Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Ada pula rumour politik, bahwa dalam Pemilu 1999, sebenarnya suara Golkar sedikit lebih besar dari perolehan PDIP, tetapi kalangan tentara dengan sisa-sisa pengaruhnya, dengan pertimbangan stabilitas keamanan, menyodorkan skenario PDIP sebagai pemenang. Bila Golkar yang dimenangkan akan mencuat tuduhan politis bahwa Pemilu 1999 curang dan direkayasa. Sejumlah jenderal yang mencoba mengambil peran dan haluan baru, memainkan kartu untuk membesarkan PDIP dan atau Megawati Soekarnoputeri.

Klaim bahwa pemilu-pemilu pasca Soeharto bersih, menciptakan sikap obsesif, dan pada akhirnya seakan-akan merupakan semacam ‘aliran kepercayaan’ tersendiri. Semua pengungkapan bahwa kecurangan –terlepas dari berapa besar kadarnya– masih mewarnai pemilihan-pemilihan umum hingga kini, akan selalu ditolak. Itu sebabnya, setiap protes tentang adanya kecurangan selalu menemui jalan buntu penyelesaian. Selain sikap obsesif tadi, juga cukup kuat anggapan, bahwa sebagai peristiwa politik –yang terlanjur dikonotasikan terbiasa bergelimang dengan aneka kelicikan– jamak bila pemilihan umum diwarnai kecurangan. Maka, dianggap, tak perlu terlalu serius mencari kebenaran di situ. Hanya yang ‘kalah’ saja yang mencak-mencak.

Pemilihan umum 2004 sebenarnya juga tak sepi dari laporan kecurangan, namun perhatian lebih banyak tercurah kepada kecurangan keuangan oleh beberapa komisioner KPU. Tetapi terbuktinya keterlibatan sejumlah komisioner KPU dalam manipulasi keuangan dengan menyalahgunakan kedudukannya, tak urung menimbulkan dugaan dalam bentuk pertanyaan: Kalau manipulasi keuangan bisa mereka lakukan, kenapa tidak mungkin mereka melakukan manipulasi yang lebih mendalam, semisal manipulasi politik dengan latar imbalan finansial atau imbalan lainnya?

Aktivis perjuangan mahasiswa 1978 dari Bandung, Indro Tjahjono, Juli 2012 mengungkapkan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melakukan kecurangan untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua Pemilihan Presiden, baik di tahun 2004 maupun tahun 2009, melalui manipulasi sistem Informasi Teknologi (IT) dan rekayasa data secara manual. (Baca: https://socio-politica.com/2012/07/16/kisah-sby-dan-indro-tjahjono-kecurangan-dalam-dua-pemilihan-umum-presiden-2).      

            Pengungkapan itu sepi reaksi, dari media pers maupun dari mereka yang dituduh. Terhadap nasib tudingan Indro Tjahjono, socio-politica.com saat itu memberi catatan: “Apakah sebaiknya kita mengembalikan persoalannya ke tangan Tuhan saja?” serayamenyampaikan “Sampai bertemu pada 2014 dengan peristiwa dan kecurangan yang sama, sesuai kelaziman dari pemilihan umum ke pemilihan umum.”

            DI TAHUN 2014 ini, ternyata publik Indonesia, sekali lagi harus berjumpa dengan tampilan kecurangan yang tak kalah buruk dengan beberapa pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden terdahulu. Bahkan, dalam aspek kecerdikan bermuslihat, praktek atas nama demokrasi kali ini bisa lebih buruk. Terutama karena berperannya kelompok-kelompok pelacur intelektual dalam sejumlah proses pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden. Dan pada waktu yang sama, kekuatan uang berperan penting dalam lika liku proses yang semestinya adalah murni proses demokrasi. Kelompok pelacur intelektual berduet dengan kekuataan uang untuk misalnya menggunakan aneka survei dan jajak pendapat terarah –dan pasti manipulatif karena tendensius– sebagai senjata pembentukan opini. Itu semua terlihat sejak masa-masa pra kampanye, masa kampanye hingga momen-momen sekitar pemungutan suara. Bahkan hingga kini, seperti misalnya jajak pendapat yang dilakukan LSI tentang menurunnya simpati kepada Prabowo-Hatta karena dianggap tidak legowo menerima ‘kekalahan’. Apa gunanya jajak pendapat semacam itu dilakukan dalam situasi pasca pemilu seperti sekarang dalam konteks kepentingan publik? Apa alasan idealnya? Lebih menonjol adalah aspek benefit politiknya, yang mungkin saja bersangkut paut dengan kepentingan finansial pada ujungnya.

Apakah juga para penyelenggara Pemilihan Umum di KPU atau Bawaslu –yang pada umumnya berlatarbelakang pendidikan akademis– telah ikut terbawa dalam kancah permainan kecurangan intelektual di momen pelaksanaan demokrasi di tahun 2004 ini? Ini suatu pertanyaan. (socio-politica.comBerlanjut ke Bagian 2 )

Pemilihan Presiden: Memilih Politisi, Bukan Nabi Bukan Iblis

PADA hari Rabu 9 Juli 2014 mendatang rakyat Indonesia akan memilih pasangan pimpinan negara yang baru. Entah sekedar politisi biasa, entah seorang negarawan. Meminjam ‘narasi’ Thomas E. Cronin, dalam setiap pemilihan presiden, rakyat akan memilih seorang di antara kaum politisi –dan bukan seorang Nabi– untuk menduduki kursi kepresidenan itu. Terhadap ‘narasi’ Cronin tersebut, berdasarkan fakta empiris banyaknya pemimpin berwatak dan berperilaku buruk, tak terkecuali di Indonesia, mungkin perlu ditambahkan juga syarat ‘bukan iblis’. Ada perbedaan besar antara seorang politisi dengan seorang nabi. Politisi cenderung menyampaikan kepada khalayak apa yang khalayak itu ingin dengarkan. Sedang seorang Nabi, semata menyampaikan apa yang benar. Sementara itu iblis bekerja untuk menampilkan kesesatan seolah-olah suatu kebenaran.

            Metafora perbandingan dengan Nabi tersebut, disampaikan Cronin saat menjawab keluhan publik Amerika tentang kelangkaan figur yang betul-betul memiliki format pemimpin sejati untuk menjawab kebutuhan zaman. Publik mengecam bahwa para politisi yang menjadi kandidat pemimpin negara, tak lebih dari sekedar tokoh yang berupaya mengorek dana kaum kaya di satu sisi, dan di sisi lain mengejar suara dukungan dari kaum miskin, di atas janji-janji bermuka dua yang pasti palsu.

ANJURAN PEMILU DAMAI DALAM MEDIA SOSIAL. "Meskipun perbuatan saling menelanjangi yang terjadi menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 ini, adalah perilaku yang sesungguhnya buruk dan memuakkan, bagaimana pun setidaknya ia menciptakan momentum untuk memeriksa kembali black box berbagai crash landing untuk mengungkap kebenaran sejati. Ini semacam rahmat terselubung juga dalam konteks kebenaran." (gambar download)
ANJURAN KAMPANYE DAMAI DALAM MEDIA SOSIAL. “Meskipun perbuatan saling menelanjangi yang terjadi menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 ini, adalah perilaku yang sesungguhnya buruk dan memuakkan, bagaimana pun setidaknya ia menciptakan momentum untuk memeriksa kembali black box berbagai crash landing untuk mengungkap kebenaran sejati. Ini semacam rahmat terselubung juga dalam konteks kebenaran.” (gambar download)

            Lebih lanjut dari Cronin, akademisi yang juga memiliki pengalaman sebagai pejabat di Gedung Putih itu, bisa dipinjam beberapa pemahaman umum sebagai referensi. Politik kerap didefinisikan sebagai seni dari kemungkinan (the art of the possible). Pekerjaan dari seorang politisi –yang secara ideal adalah seseorang dengan kepemimpinan politik kreatif– adalah membantu masyarakat mengembangkan pemikiran dan pandangannya, memadukan bakat dan kemampuan bersama untuk menghadapi permasalahan dan meraih apa yang ingin dicapai.

            MUNGKINKAH untuk konteks Indonesia, bisa diharapkan kehadiran para politisi yang berusaha memadukan sedikit sifat ke-nabi-an dalam cara berpolitiknya, menyampaikan apa yang ingin didengarkan publik, tetapi yang disampaikan itu tetap dalam batas kebenaran? Mengelola the art of the possible dengan tujuan dan cara yang beretika, bukan dengan manipulasi. Memadukan kekuatan masyarakat dalam sinergi positif dengan tujuan produktif, bukan dalam persekongkolan.

            Namun, menurut pengalaman empiris Indonesia, dalam banyak hal perilaku ke-nabi-an nyaris tak dijumpai dalam praktek politik, karena dikalahkan kecenderungan menyesatkan kebenaran untuk mengelabui rakyat. Apalagi, dalam ‘kemiskinan’ politik dan kemiskinan ekonomi, kebanyakan rakyat di mana-mana lebih gampang digiring menjadi alas politik persekongkolan dan politik adu kekuatan otot. Khususnya dalam masa demam politik pemilihan umum dan pemilihan presiden. Begitu banyak yang tetap saja selalu lebih terpesona oleh janji dan pencitraan daripada menggunakan ‘nalar’ untuk membaca bahasa tubuh maupun perilaku seorang tokoh. Dalam pengalaman Indonesia, berkali-kali kebanyakan rakyat terkecoh oleh pencitraan semata dan janji hampa. Apalagi bila disertai iming-iming hadiah uang atau program-program gratis yang tidak selalu bisa dipertanggungjawabkan.  

Sementara itu sebagian besar pers dan kaum cendekiawan –yang semestinya berfungsi sebagai benteng kebenaran dan akal sehat– cenderung tidak membantu rakyat pemilih dengan referensi yang jujur, karena sebagian besar kalangan pers dan cendekiawan malah ikut larut sebagai partisan ‘buta’. Pasti mereka tidak buta betulan, tetapi di masa yang masih tanpa kepastian hidup seperti sekarang ini, mereka membutakan diri untuk bisa ikut ‘makan siang’.

DALAM masa kampanye menjelang Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014, dua kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, menggeser kompetisi akal sehat yang seharusnya mengedepankan adu gagasan tentang Indonesia yang lebih baik di masa depan, menjadi saling menelanjangi kesalahan masa lampau. Ini seakan-akan menggeser alternatif pilihan dengan tajam menjadi lesser evil yang lebih buruk lagi dari pilihan the bad among the worst yang memang sudah buruk.

Menurut norma ideal, pilihan yang mesti disajikan kepada rakyat pemilih, adalah the best among the good. Tokoh terbaik dengan program terbaik dan terpercaya karena masuk akal. Ini tidak terjadi kali ini, dan sebenarnya demikian pula dengan masa sebelumnya.

Sedikit atau banyak, semua tokoh yang ditampilkan saat ini untuk memimpin negara 5 tahun ke depan, sama-sama menyandang stigma –kalau bukan karena rekam jejak menyangkut dirinya sendiri, terbeban oleh beban sejarah tokoh-tokoh atau pun partai pendukungnya– yang belum tuntas proses klarifikasinya.

Prabowo Subianto selalu diungkit dengan stigma ‘penghilangan paksa’ sejumlah aktivis menjelang tahun 1998, serta stigma Peristiwa Kekerasan Mei 1998. Semestinya badan ad-hoc Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menangani kasusnya di tahun 1998 bisa memberi kejelasan final. Tapi DKP sendiri tidak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik, karena yang membentuk DKP itu adalah Menteri Hankam/Pangab Jenderal Wiranto yang justru juga menyandang stigma keterlibatan dalam terciptanya Peristiwa Mei 1998 itu. Apalagi, menurut pengetahuan publik, Wiranto dan Prabowo kala itu terlibat dalam rivalitas kekuasaan satu sama lain. Meskipun DKP mempersalahkan Prabowo, Presiden BJ HB selaku Panglima Tertinggi ABRI toh memutuskan pemberhentian dengan hormat bagi Prabowo disertai penghargaan atas jasa-jasanya bagi negara. Tapi itu pun tidak dengan sendirinya bisa menghilangkan stigma atas diri Prabowo, tanpa pengungkapan fakta dari suatu lembaga yang terpercaya (Lebih jauh, persoalan 1998 antara Prabowo dan Wiranto, akan diulas dalam suatu tulisan tersendiri, Black Box 1998, di socio-politica.com).

Katakanlah Jokowi sejauh ini masih dianggap bersih dari beban sejarah masa lampau, setidaknya sampai ada pengungkapan sebaliknya tentang masa lalunya sebagai Walikota Solo atau Gubernur DKI, nyatanya ia harus memikul beban sejarah pendukung utamanya, Megawati Soekarnoputeri dan PDIP. Terpateri dalam pikiran banyak orang bahwa tindakan Megawati melepas aset strategis negara, Indosat, dengan harga murah –lebih rendah dari keuntungan BUMN itu per tahun– adalah suatu kesalahan fatal. Apalagi, saat penjualan itu terjadi, muncul dugaan adanya permainan untuk kepentingan dana perorangan di kalangan kekuasaan. Jokowi seakan mencoba menegakkan benang basah ketika ia menjanjikan akan membeli kembali Indosat dengan menyebut bahwa ada klausula buy-back itu dalam perjanjian penjualan. Padahal klausula itu tidak ada. Secara bisnis, dengan harga Indosat yang kini sudah berlipat-lipat ganda dari harga semula, serta keuntungan melimpah yang dinikmati para pemilik baru, bisa dikatakan amat sulit bahkan hampir mustahil untuk membelinya kembali. Jokowi menciptakan lubang hitam bagi dirinya dengan memberi harapan palsu demi membela Megawati.

Baik Hatta Rajasa maupun Muhammad Jusuf Kalla juga memiliki stigma atau setidaknya sejumlah tanda tanya yang memerlukan penjelasan. Terhadap Hatta Rajasa dilekatkan stigma beberapa sangkaan korupsi dalam masa jabatannya di kabinet selama beberapa tahun terakhir hingga kini. Terbaru adalah isu terkait masalah Migas. Jusuf Kalla juga sempat dipertanyakan kembali mengenai alasan sebenarnya pencopotan dirinya dari Kabinet oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang bukan semata-mata masalah politik. Tak kalah penting, adalah keterlibatannya dalam beberapa peristiwa kekerasan –peristiwa rasial dan perusakan gereja– di tahun 1965-1967 (Baca Calon Presiden Indonesia 2014, Pilihan The Bad Among the Worst,  socio-politica.com, June 17, 2014)

KENAPA begitu banyak tokoh yang bisa terkena stigma hampir di seluruh lanjutan atau sisa perjalanan hidup dan karirnya? Sehingga, membingungkan masyarakat bila mereka tampil dalam suatu kompetisi meraih jabatan negara? Tak lain karena memang tak pernah ada effort yang bersungguh-sungguh untuk memperjelas kebenaran sesungguhnya pada sejumlah peristiwa penting. Pun tak ada kebiasaan menuntaskan suatu masalah secara hukum melalui prosedur hukum yang benar. Itu agaknya telah menjadi tradisi khas Indonesia. Entah karena pertarungan internal kekuasaan, entah karena kekuatan kritis di masyarakat memang belum mampu berperan. Lembaga-lembaga formal dalam negara pun cenderung bersikap menutup-nutupi, satu dan lain sebab, masih bercokolnya mereka yang terlibat pada peristiwa-peristiwa dalam peran dan fungsi kekuasaan untuk jangka yang lama. Akan tetapi, meskipun perbuatan saling menelanjangi yang terjadi menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 ini, adalah perilaku yang sesungguhnya buruk dan memuakkan, bagaimana pun setidaknya ia menciptakan momentum untuk memeriksa kembali black box berbagai crash landing dalam sejarah Indonesia untuk mengungkap kebenaran sejati. Ini semacam rahmat terselubung juga dalam konteks kebenaran.

DALAM kaitan ini, gagasan pembentukan (kembali) suatu Komisi Kebenaran, perlu dipertimbangkan. Membuka black box Peristiwa 1998 misalnya, oleh suatu Komisi Kebenaran yang dibentuk bersama dalam pengawasan publik, akan memunculkan fakta peristiwa sebenarnya yang pasti melibatkan sejumlah nama penting. Hal yang sama untuk masalah penjualan Indosat di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri. Bahkan Komisi Kebenaran juga bisa melakukan pengungkapan terhadap kontroversi-kontroversi sejarah sekitar tahun 1961-1965, 1966, 1967, 1974, 1978 dan sebagainya.

Dengan bekal pengetahuan tentang kebenaran, rakyat pemilih bisa bersikap dan bertindak lebih adil. Termasuk dalam memilih tokoh pemimpin negara yang pantas, tanpa terlalu terpesona pencitraan yang belum tentu benar. Mungkin dalam Pemilihan Presiden kali ini belum, tetapi semoga bisa terjadi dalam kesempatan berikut. Sebagai gantinya, selama 5 tahun ke depan, publik harus menentukan bagi dirinya peran kritis untuk mengawal dengan baik jalannya pelaksanaan kekuasaan negara, siapa pun tokoh the bad among the worst yang terpilih. (socio-politica.com)