Tag Archives: LIPI

Rencana ‘Pembunuhan’ KPK: Et tu Jokowi?

PERSOALAN terbesar yang dihadapi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat ini, adalah indikasi terdapatnya rencana jangka pendek pembunuhan atas dirinya dalam jangka panjang –semula, disebutkan jangka waktu 12 tahun. Diduga kuat akan dilakukan melalui revisi UU KPK. Terminologi “pembunuhan KPK” dalam konteks ini, kita pinjam dari Ikrar Nusa Bhakti, professor riset di Pusat Penelitian Politik LIPI. Sejauh ini, ‘pembunuhan’ adalah terminologi paling keras, di saat yang lain masih menggunakan kata ‘pelemahan’ KPK terhadap upaya revisi UU No. 30/2002 mengenai KPK yang (kembali) diluncurkan 45 anggota DPR lintas fraksi partai KIH plus Golkar. Dan bisa dipastikan sikap 45 anggota itu merupakan pencerminan kehendak partai mereka masing-masing.

            Merupakan hal menarik, menurut Ikrar dalam tulisannya di Harian Kompas (13/10), “UU KPK lahir pada era Presiden Megawati Soekarnoputeri, tetapi kini mengapa justru PDI-P yang menjadi motor pelemahan atau bahkan pembunuhan KPK? Apakah ini terkait dengan isu ketakutan PDI-P bahwa Megawati akan terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada eranya dulu?” Kehadiran anggota DPR dari PDI-P, Masinton Pasaribu sebagai mesin utama memunculkan upaya revisi itu, tentu tak kalah menarik. Salah satu argumentasinya dinilai Ikrar amat absurd, ketika ia ini “secara menggebu-gebu mengatakan bahwa pembentukan KPK yang lahir atas dasar Tap MPR RI/VIII/2001 itu adalah produk situasi politik transisi dan kini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.” Atas dasar itu pula Masinton dan para pendukung pembunuhan KPK membatasi usia KPK hanya pada 25 tahun. Karena KPK saat ini sudah 13 tahun, sisa usia KPK adalah 12 tahun seperti yang dicanangkan RUU Revisi KPK itu. Sebelum dibunuh, KPK mulai dipreteli sejumlah otoritasnya.

JOKOWI DAN MEGA DI DEPAN PAPAN CATUR. “Ini yang justru menambah misteri soal revisi UU KPK ini, mengapa pemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkan UU KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasa kembali justru ingin mematikan KPK.” (Infografis Tempo)
JOKOWI DAN MEGA DI DEPAN PAPAN CATUR. “Ini yang justru menambah misteri soal revisi UU KPK ini, mengapa pemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkan UU KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasa kembali justru ingin mematikan KPK.” (Infografis Tempo)

             Lebih jauh, kita masih meminjam uraian Ikrar. “Sampai detik ini antara DPR dan pemerintah (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) masih saling mengelak bahwa bukan lembaga mereka yang mempersiapkan revisi UU KPK.” Jika benar Kementerian Hukum dan HAM yang mempersiapkan draft revisi tersebut, memang benar ada kepentingan politik PDI-P untuk melemahkan dan bahkan membunuh KPK. “Ini yang justru menambah misteri soal revisi UU KPK ini, mengapa pemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkan UU KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasa kembali justru ingin mematikan KPK.”

            Tak kalah menambah aroma misteri, adalah di mana posisi Presiden Joko Widodo dalam  kaitan rencana yang terkesan ingin mematikan KPK ini. Memang, pada Selasa (13/10) petang dalam konsultasi Pimpinan DPR dan Presiden, ada kesepakatan menunda pembahasan revisi UU KPK, sampai masa sidang berikut. Tetapi ini tidak mengurangi tanda tanya tentang sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi dalam konteks tercerminnya kehendak pemerintahannya untuk mengakhiri KPK –entah sekarang, entah beberapa waktu ke depan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah ini terasa sangat sarat dengan salah satu aspek dalam ‘filosofi’ kepemimpinan Jawa: Menyelesaikan persoalan bisa dengan menunda keputusan, to solve the problem by postponing the problem. Bila dalam filosofi Nusantara pada umumnya berlaku adagium “tempalah besi selagi panas”, maka Mpu pembuat keris di tanah Jawa mengembangkan ilmu “besi juga bisa ditempa dalam keadaan dingin.”

Per saat ini suhu pro-kontra eksistensi KPK melalui polemik tentang revisi UU KPK, dipastikan makin meninggi bila DPR memaksakan pembahasan revisi tersebut. Penundaan ke masa sidang berikut akan menurunkan temperatur. Namun, belum tentu akan menyelesaikan persoalan, karena siapa yang tahu apakah temperatur sudah reda pada waktu itu. Meski, sebenarnya ada celah kecil, yakni bila publik ternyata tidak puas dengan susunan komisioner KPK yang baru nanti sehingga surut semangatnya mendukung KPK, maka mereka yang menginginkan KPK mati bisa menyodok lagi.

Et tu Jokowi? TIDAK mudah mengukur sikap sesungguhnya Presiden Joko Widodo tentang eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Beliau sejauh  ini bukan tipe “the man who rules the waves”, tetapi “the man who ruled by the waves”. Dalam berbagai persoalan pemerintahan dan kekuasaan –termasuk dalam masalah pemberantasan korupsi– selama setahun ini beliau lebih sibuk dan repot melakukan konsolidasi menyiasati angin yang menjadi penguasa sesungguhnya terhadap gelombang di laut. Dalam keadaan demikian, kendati beliau dalam berbagai retorika dan kampanyenya senantiasa menegaskan sikap anti korupsi dan keinginan memberantas kejahatan terhadap keuangan negara itu, beliau akan lemah dalam realita.

Gelombang kekuatan kaum korup dan pemangku kepentingan khusus yang begitu kuat di seputar rezimnya, membuat Presiden Joko Widodo selalu terpaksa kompromistis. Wealth driven politic yang melingkupi di sekelilingnya tak bisa tidak memberi posisi kuat kepada kaum korup. Tak sedikit tudingan bahwa kabinetnya telah terisi dengan berbagai macam tokoh dengan hasrat dan kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga rawan tergelincir korup. Tetapi kehidupan politik Indonesia sendiri saat ini memang takkan berjalan tanpa topangan dana operasional yang digali melalui korupsi. Biaya menjadikan seseorang sebagai bupati atau gubernur mahal, apalagi untuk menjadi presiden. Tak ada partai politik –selaku pelaku utama kehidupan politik Indonesia saat ini– yang tak punya persentuhan saling menguntungkan dengan pelaku korupsi untuk tidak mengatakan bahwa korupsi itu memang merupakan kiat penting untuk survival untuk kemudian berjaya pada langkah berikutnya. Korupsi sudah menjadi semacam gimnastik nasional untuk memelihara stamina. Terbaru, Partai Nasdem milik Surya Paloh –yang selalu menjanjikan pembaharuan dan restorasi– telah mulai ikut tercatat sebagai peserta gimnastik nasional itu.

Maka, dari situasi itu, pantas saja bila ada separuh tanda tanya terhadap diri Joko Widodo sendiri dalam konteks pemberantasan korupsi. Mereka yang menyodorkan rencana revisi UU KPK secara formal adalah salah satu menterinya, sementara beberapa anggota DPR dari partai pendukungnya selalu menyebut-nyebut keterkaitan sang presiden sebagai pihak yang menyetujui.  Memang, Presiden Joko Widodo tak bisa lagi dikatakan sepenuhnya selalu seia-sekata dengan PDI-P sebagai partai pendukung utamanya menuju kursi RI-1, tetapi belum tentu dalam hal eksistensi KPK mereka memiliki keinginan berbeda satu dengan yang lain. Kalau Presiden memang tak menginginkan pelemahan –atau bahkan pembunuhan– terhadap KPK, Presiden takkan hanya sepakat terhadap penundaan, melainkan memberi penegasan bahwa pemerintah menarik kembali usulan revisi UU KPK itu. Dan sikap itu ditempatkan sebagai bukti komitmen terhadap pemberantasan korupsi, setidaknya selama 4 tahun ke depan. Kalau tidak, ada pertanyaan: Et tu Jokowi?

Dua pilihan di depan liang kubur. SEBENARNYA menyangkut KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi ada dua pilihan tersedia.

Pertama, konsisten terhadap niat semula saat KPK didirikan, bahwa lembaga itu sebuah lembaga ad-hoc. Tugas pokoknya untuk mengatasi kian meluasnya korupsi sebagai perilaku berjamaah justru pada pasca Soeharto –yang dikecam sarat KKN– karena untuk sementara institusi penegak hukum yang ada dianggap tidak cukup berdaya mengatasinya. Sebagai konsekuensi logisnya, semestinya selama KPK bekerja dalam jangka waktu tertentu, selama itu pula harus ada upaya keras membenahi Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI –dengan jajarannya masing-masing. Untuk mencapai kualitas terbaik dengan kemampuan kuantitatif dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Bahwa Kejaksaan Agung berpotensi berkembang secara kualitatif dan kuantitatif, terlihat pada dua masa Jaksa Agung, yaitu Marzuki Darusman dan Baharuddin Lopa. Sayang keduanya, khususnya Marzuki, kala itu dipatahkan di tengah jalan oleh intrik kekuatan politik korup yang masih eksis dan masyarakat yang bingung memberi dukungan penuh karena sikap apriori sisa masa lalu. Sementara Baharuddin Lopa sangat cepat terputus masa kerjanya oleh kematian di tanah suci. Dan tak kalah pentingnya, titik lemah di badan-badan peradilan tak pernah ditangani dan diatasi dengan bersungguh-sungguh. Setidaknya sebuah Pengadilan Negeri di Jakarta bahkan sempat disebut sebagai kuburan bagi perkara-perkara korupsi.

Atau kedua, kenapa tidak sekalian saja menetapkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi secara permanen dan satu-satunya, lengkap dengan segala wewenang extra ordinary yang dibutuhkan? Persoalan pokoknya, saat ini KPK lah satu-satunya lembaga penegakan hukum yang masih cukup dipercayai dalam kadar tinggi oleh masyarakat dan memiliki efek penggentar terhadap kaum korup. Terhadap yang lain, masyarakat telah begitu putus asa dan bahkan patah arang. Akan memakan waktu lama sebelum kepercayaan itu bisa dipulihkan, untuk tidak mengatakan bahwa praktek kotor di pengadilan dalam konteks wealth driven law justru makin meningkat. Konsekuensi dari menempatkan KPK sebagai lembaga permanen adalah pengembangan pengorganisasian secara bersungguh-sungguh. Tidak gampang, tetapi kesulitan tak bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukan. Dibutuhkan political will yang kuat untuk menyelamatkan negara dari liang kubur ‘negara gagal’. (socio-politica.com)

Sisa PKI dan Keluarga PKI, 49 Tahun Setelah Peristiwa 30 September 1965

WAKTU bergulir 49 tahun lamanya sejak Peristiwa 30 September 1965. Dalam metafora perlukaan, peristiwa tersebut dan berbagai ikutannya, adalah sebuah luka lama yang sebenarnya sudah kering. Hanya saja, luka kering sekalipun, selalu meninggalkan tanda di kulit dan mungkin kenangan traumatisma. Terkait peristiwa yang terjadi tanggal 30 September menuju 1 Oktober 1965 dan kekerasan massive berupa pembunuhan massal yang terjadi selama beberapa waktu setelahnya, meski luka telah kering namun kenangan traumatisma yang mengiringinya tak mudah padam. Paling tidak, sekali dalam setahun pada tanggal yang sama dengan terjadinya peristiwa, rasa sakit itu kembali dibicarakan. Bahkan sekelompok kecil bekas aktivis organisasi-organisasi yang dilarang setelah peristiwa, ikut dalam suatu acara Kamisan ‘korban’ Orde Baru yang selalu dilakukan di depan Istana di Jalan Merdeka Utara.

Bila diasumsikan bahwa kader PKI –sebagai partai yang paling terlibat dalam G30S– termuda kala peristiwa terjadi berusia 17 tahun, maka kini mereka telah berusia 66 tahun. Dan jika digunakan ukuran bahwa seorang kader pantas dianggap matang pada usia 21 tahun, bila kader itu masih hidup, paling tidak ia sudah berusia 70 tahun saat ini. Bisa diperkirakan bahwa kader PKI yang lebih senior, mayoritas telah meninggal dunia. Kalau pun masih hidup, sudah terlalu tua. Dan, semestinya juga telah berproses secara bathiniah menjadi manusia yang semakin arif, sehingga takkan membiarkan dirinya memelihara dendam politik secara berkepanjangan. Tetapi seberapa lama suatu rasa sakit yang traumatis bisa membekas dan seberapa lama suatu dendam politik berlangsung, hanya mereka yang bersangkutan yang lebih mengetahui.

JOKOWI DAN MEGAWATI SOEKARNOPUTERI. "Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan oarang-orang anti militer." (foto download)
JOKOWI DAN MEGAWATI SOEKARNOPUTERI. “Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan oarang-orang anti militer.” (foto download)

TERHADAP pembunuhan massal yang terjadi setelah Peristiwa 30 September 1965, banyak keluarga korban, begitu juga ribuan bekas tahanan politik, menuntut pemerintah menyampaikan permintaan maaf. Beberapa di antaranya disertai permintaan rehabilitasi PKI, terkait posisi terlarang  yang dikenakan terhadap partai tersebut.

Dalam batas aspek kemanusiaan, banyak pihak dalam masyarakat yang bisa memahami pengajuan tuntutan permintaan maaf maupun rehabilitasi sosial bagi korban peristiwa. Tetapi bilamana tuntutan itu meluas melampaui batas aspek kemanusiaan tersebut, katakanlah sudah menjadi tuntutan politik, akan muncul penolakan. Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut. Misalnya, pernah dirampas tanahnya oleh massa Barisan Tani Indonesia –organisasi sayap PKI– atau dihujat agamanya oleh PKI dan mengalami kekerasan melalui aksi sepihak Pemuda Rakyat. Orientasi utama masyarakat Indonesia selama ini, untuk sebagian besar memang adalah pada aspek keadilan. Karenanya, masyarakat juga cenderung merasa sebagai korban dalam berbagai peristiwa.

Dengan orientasi keadilan seperti itu, dalam kaitan Peristiwa 30 September 1965, semua pihak merasa sah menegakkan keadilan dengan melakukan pembalasan dendam. Terhadap apa yang telah dilakukan PKI sebelum peristiwa, maka para anggotanya –terlibat langsung atau tidak dalam rangkaian peristiwa– harus membayar ‘mahal’ dengan menerima pembalasan yang berpuluh-puluh kali lipat dari apa yang telah dilakukan. Dan mesti dicatat, jangankan mereka yang terdaftar atau nyata adalah anggota PKI dan organisasi sayapnya, terdapat banyak anggota masyarakat yang tak tahu menahu mengenai partai tersebut, ikut menjadi korban ‘pembalasan’ dalam suatu malapetaka sosiologis yang dahsyat. Dan pada gilirannya, akan juga menuntut keadilan.

Kita kutip suatu penggalan pengantar dalam buku Simtom Politik Tahun 1965, PKI dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan (Editor OC Kaligis dan Rum Aly, Kata Hasta Pustaka, 2007). Dengan orientasi utama kepada aspek keadilan, yang menimbulkan rasa dirinya juga adalah korban, “bagi masyarakat umum, yang paling mungkin dapat diharapkan untuk dilakukan adalah kesediaan meninggalkan perspektif pembalasan (dendam) yang pernah mereka miliki di masa lampau tak lama setelah Peristiwa 30 september 1965 terjadi.” Lalu, “pada waktu yang sama bersedia memasuki perspektif pengampunan –yang lebih sering ditampilkan sebagai pelupaan perbuatan– terhadap mereka yang pernah terlibat dengan PKI, agar bisa berdampingan secara layak sebagai sesama warga negara.” Ini berarti, yang bisa dimasuki hanyalah rekonsiliasi dalam bentuk dan pengertiannya yang paling lunak.

Dalam realita, relatif keadaan tersebut yang terjadi di masyarakat. Banyak ex PKI dan atau keluarganya dalam beberapa tahun ini, khususnya pasca Soeharto, hidup berdampingan secara layak dalam masyarakat.

UNJUK RASA 2014 TOLAK KOMUNISME DAN PKI. "Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut." (foto download)
UNJUK RASA 2014 TOLAK KOMUNISME DAN PKI. “Penolakan terhadap suatu pemulihan terhadap PKI dan organisasi-organisasi sayapnya, akan datang terutama dari kalangan masyarakat yang merasa dirinya atau keluarganya pernah dibuat menderita oleh pengikut partai tersebut.” (foto download)

BERIKUT ini sedikit catatan ringan.

Dokter Ribka Tjiptaning Proletariyati, yang di tahun 1965 baru berusia 7 tahun, menulis buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” di tahun 2002. Tak ada akibat berarti yang menimpa dirinya. Dalam suatu wawancara televisi, Lativi (yang kini telah pindah kepemilikan dan berganti nama) ia mengaku memang orangtuanya adalah anggota PKI dan cukup mengalami banyak penderitaan hidup yang berat karena stigmatisasi. Tapi kini ia bebas bergerak di masyarakat dan selama beberapa tahun menjadi anggota DPR dari PDIP.

Ikrar Nusa Bakti pengamat LIPI, juga putera anggota organisasi terlarang. Dibesarkan oleh pamannya seorang perwira tinggi militer. Praktis tak pernah terkena gangguan stigmatisasi. Ia pun menjalani hidupnya sebagai seorang akademisi yang bebas berpendapat. Pandangannya umumnya jernih dan argumentatif. Tidak kiri. Hanya dalam masa-masa pemilihan presiden yang baru lalu Ikrar cukup berpihak, yakni kepada pasangan Jokowi-JK. Tapi itu tidak mencederai intelektualitasnya, dibanding beberapa akademisi dan kaum cendekiawan lainnya yang tak segan terjun dalam kancah prostitusi intelektual saat itu.

 Sejarawan Asvi Warman Adam, malahan lebih kiri orientasinya dibanding Ikrar. Asvi banyak meluncurkan tulisan dan pendapat untuk mematahkan versi militer Indonesia di bawah Jenderal Soeharto, tentang Peristiwa 30 September 1965 serta kejahatan kemanusiaan yang menjadi ikutannya. Akan tetapi, versi dan penafsiran sejarah yang dipaparkannya seringkali terasa tak kalah manipulatifnya dengan yang menjadi versi militer Orde Baru masa Soeharto. Agaknya ia tidak merasa harus cermat menggali berbagai sisi untuk mencari kebenaran sejarah.

Ilham Aidit, putera pemimpin PKI Dipa Nusantara Aidit, diam-diam bisa menyelesaikan pendidikan tingginya sebagai seorang arsitek di Universitas Parahyangan Bandung. Pasca Soeharto ia sudah bebas tampil di berbagai forum menyampaikan pendapat berbeda dan berbagai kecaman, termasuk mengenai masalah PKI dan Peristiwa 30 September 1965.  

Dan berikut ini, sebuah catatan yang sedikit lebih ‘berat’.

Dalam masa-masa menjelang Pemilihan Presiden yang baru lalu, Joko Widodo digempur dengan isu bahwa orang tuanya terindikasi PKI. Isu ini meluncur dari Obor Rakyat dan dikutip oleh berbagai media. Kubu pesaing menyangkal sebagai sumber isu. Kalau isu ini betul diluncurkan kubu pesaing, pasti ini suatu kebodohan. Tapi yang lebih mungkin, isu ini adalah hasil kerja orang-orang dengan pengalaman intelejen dan nantinya akan diketahui juga siapa dan apa tujuan sebenarnya.

Sedikit mengagetkan adalah reaksi Jokowi terhadap tuduhan tersebut. Dituduh keturunan PKI, Jokowi mengatakan “Ini penghinaan besar bagi saya pribadi serta ke orang tua saya.” Pola reaksi merasa terhina juga ditunjukkan para petinggi PDIP ketika tvOne dalam salah satu pemberitaannya menyebut PDIP adalah partai tempat berkumpulnya orang-orang PKI dan orang-orang anti militer. Maka di bulan Juni, massa PDIP menyeruduk kantor tvOne di Yogyakarta dan di Pulogadung Jakarta.

Reaksi Jokowi dan PDIP ini sedikit mengherankan juga. Apakah memang Jokowi dan para petinggi PDIP masih melihat PKI sesuai sudut pandang di masa Orde Baru bahwa PKI adalah  stigma yang harus dihindari? Bukankah PDIP selama ini memang membuka diri bagi mereka para penderita stigmatisasi terkait PKI? Ada Ribka Tjiptaning di sana, ada juga eks tokoh PRD Budiman Sudyatmiko yang diberi label PKI muda oleh kalangan tentara. Dan harus diakui sepanjang yang bisa diamati, mereka yang di masa lampau adalah pengikut atau simpatisan PKI, sejak awal memang berkecenderungan menjadikan PDI dan atau PDIP sebagai pilihan untuk bernaung. Dari pemilu ke pemilu secara empiris diketahui bahwa sebagian suara untuk PDIP berasal dari simpatisan eks PKI. Mayoritas simpatisan eks PKI memang menempatkan PDIP sebagai pilihan pertama, dan hanya beberapa lainnya yang memilih partai lain, seperti misalnya Golkar. Dalam perkembangan terbaru, bekas anggota PKI dan keluarganya kini legal sejajar dengan warga negara yang lain, dan sudah sama memiliki hak politik. Lalu kenapa PDIP harus merasa terhina? Bukankah dengan demikian, mungkin ke depan massa eks simpatisan PKI dan keturunan mereka akan mencatat bahwa PDIP –seperti halnya dengan partai yang lain– ternyata  telah menggunakan standar ganda kepada diri mereka?

Kegamangan PDIP kembali terlihat dalam pokok masalah larangan ajaran komunisme. Salah seorang anggota tim sukses Jokowi-JK, yakni Dr Musda Mulia menjelang pemilihan presiden mengungkapkan bahwa bila menang, Jokowi-JK akan mengupayakan penghapusan Ketetapan MPRS XXV/1966 tentang pelarangan paham komunisme di Indonesia. Dengan cepat hal itu dibantah oleh Jusuf Kalla –seorang aktivis gerakan tahun 1966– dan Jokowi sendiri. Tetapi belakangan lagi, bulan Agustus lalu, bekas aktivis anti Soeharto yang menjadi anggota DPR-RI antar waktu menggantikan Taufiq Kiemas di Fraksi PDIP, Bambang Beathor Suryadi, menegaskan akan memperjuangkan penghapusan Tap MPRS pelarangan ajaran komunisme itu. Dan untuk itu ia akan mengajak kader-kader PDIP yang lain untuk bersama memperjuangkannya.

SEKALI lagi, luka dari Peristiwa 30 September 1965, adalah sebuah luka yang telah kering. Teori bahwa waktu akan menghapus segala luka politik dan luka sosiologis, seakan-akan hampir menjadi benar. Hanya saja, ketika ia selalu diangkat kembali sebagai isu dan senjata politik seperti yang terjadi dalam ajang Pemilihan Presiden 2014 yang baru lalu, luka itu seakan-akan basah kembali. Artinya, alternatif pengampunan dan pelupaan dengan meninggalkan perspektif pembalasan, yang biasanya mengikuti hasil ‘politik’ keadilan di masyarakat, tidak menyelesaikan banyak konflik sejarah.

Bekas Jaksa Agung RI yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis masalah HAM, Marzuki Darusman, sejak beberapa tahun lalu menyarankan untuk memilih politik kebenaran. Satu-satunya penyelesaian yang tepat dilakukan dalam kerangka politik kebenaran, menurut Marzuki, tak lain adalah menggali kebenaran sejarah melalui penulisan sejarah secara baik dan benar. “Kegunaannya tidak untuk masa lampau melainkan untuk menciptakan babak baru ke masa depan di mana kita semua yang masih hidup mampu menarik pelajaran, agar masa lampau tidak lagi menjadi beban yang menghambat totalitas kita sebagai bangsa untuk menghadapi tantangan masa depan yang secara eskalatif menjadi makin berat.” Selain itu, ia juga pernah ikut menggagas pembentukan semacam Komisi Kebenaran mengenai berbagai konflik horizontal yang pernah dihadapi bangsa ini. Komisi ini akan bisa menyelidiki dan mencatatkan temuannya sebagai suatu dokumentasi tentang kebenaran suatu peristiwa. Berguna untuk menangkal manipulasi sejarah. Sebenarnya, bukannya upaya semacam ini tak pernah dilakukan. Beberapa tahun lalu ada upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi, Mahkamah Konstitusi mematahkannya.

Pembentukan suatu Komisi Kebenaran perlu dipikirkan kembali. Bukan hanya untuk Peristiwa 30 September 1965, tapi untuk berbagai masalah bangsa lainnya, lama atau baru. Tak terkecuali mencari kebenaran tentang berbagai kecurangan laten yang senantiasa mengiringi setiap pemilihan umum dan pemilihan presiden di Indonesia….. (rum aly/socio-politica.com)

Peristiwa 1965: PKI Dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan (2)

NAMUN menarik untuk diteliti lanjut adalah peranan satuan-satuan tertentu tentara yang sebelum Peristiwa 30 September 1965 ada dalam pengaruh komunis, tetapi pada proses ‘pembasmian’ setelah peristiwa, berperan dalam penangkapan dan eksekusi, semacam tindakan kanibal, terhadap mereka yang diketahui pengikut organisasi-organisasi komunis. Ini terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kelompok tentara ini juga bergerak menindaki mereka yang sebenarnya bukan komunis, bahkan anti komunis, namun dituduh pengikut komunis. Belum lagi penggunaan kesempatan balas dendam pribadi di luar kaitan politik, yang berupa pembunuhan, perkosaan dan penjarahan harta benda. Pengkambinghitaman pada masa itu sangat mudah untuk dilakukan.

PRESIDEN SOEKARNO DAN JENDERAL SOEHARTO. “Presiden Soekarno –yang sadar atau tidak, banyak menjadi sumber terjadinya konflik di masyarakat dengan politik perimbangannya– pun berkali-kali melakukan pembelaan bahwa PKI tidak terlibat dalam peristiwa sebagai partai melainkan karena adanya sejumlah tokoh partai yang keblinger dan terpancing oleh insinuasi Barat, lalu melakukan tindakan-tindakan. Dan, karena itu Soekarno mengatakan tidak akan membubarkan PKI”. Pada sisi lain, “harus diakui bahwa sejumlah perwira penerangan, pengikut Jenderal Soeharto, telah menambahkan dramatisasi artifisial terhadap kekejaman, melebihi peristiwa in factum”. (foto kaskus).

Keterlibatan beberapa satuan tentara dalam rangkaian persoalan setelah Peristiwa 30 September 1965 di Jawa Tengah, perlu dicermati. Sepanjang yang bisa dicatat, pada 1 Oktober 1965, sejumlah perwira komunis di lingkungan Kodam Diponegoro, Kolonel Suherman dan kawan-kawan, sempat menangkap Panglima Diponegoro Mayjen Surjosumpeno dan mengambilalih komando divisi tersebut. Para perwira ini lalu mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi di Jawa Tengah. Mereka pun membunuh Komandan Korem 72 Yogyakarta Kolonel Katamso dan Kepala Stafnya Letnan Kolonel Sugiono karena tak mau mendukung Dewan Revolusi. Ketika Mayjen Surjosumpeno berhasil meloloskan diri, selama beberapa hari sampai 5 Oktober 1965 ia bisa menarik kembali batalion-batalion yang membelot. Namun ia sangsi bisa melakukan pengendalian seterusnya, sehingga minta bantuan Jakarta. Jenderal Soeharto memutuskan mengirim satuan-satuan RPKAD yang dipimpin langsung oleh Kolonel Sarwo Edhie saat ia ini dianggap telah menyelesaikan tugas-tugasnya di ibukota.

Kehadiran Sarwo Edhie di Jawa Tengah ini –dan kemudian di Jawa Timur dan Bali– membuat ia berada dalam sorotan berkali- Continue reading Peristiwa 1965: PKI Dalam Perspektif Pembalasan dan Pengampunan (2)

‘Cerita Politik’ Kejatuhan SBY Sebelum 2014

TENTU tak mungkin tanpa ada angin tanpa sebab, persatuan para purnawirawan/warakawuri TNI dan Polri, tiba-tiba perlu menegaskan –seperti diungkapkan Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar– untuk mempertahankan kepemimpinan nasional Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono sampai tahun 2014. Dengan perkataan lain, jangan menjatuhkan SBY di tengah jalan sebelum berakhirnya masa jabatan formalnya pada tahun 2014. Menurut Agum Gumelar yang adalah seorang jenderal purnawirawan lebih senior dari SBY, “jika suatu pemerintahan yang legitimate digulingkan, besok yang menggulingkan juga digulingkan lagi dan seterusnya”.

Pada waktu yang sama di tempat berbeda, menurut Harian Kompas (5/7), mantan Wakil KSAD Letnan Jenderal (Purn) Kiki Syahnakri mengingatkan permasalahannya kini bukan pada bertahan atau tidaknya kepemimpinan nasional sampai tahun 2014. Kiki yang adalah Ketua Dewan Pengkajian PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat) saat ini, mengatakan “Kita harus menyiapkan pemimpin sebelum atau untuk 2014”. Sementara itu, menurut Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo, sehari setelahnya, pernyataan Agum Gumelar dengan mengatasnamakan Pepabri untuk ‘mempertahankan’ SBY, adalah pandangan pribadi yang berlebih-lebihan. Menyusul, dalam sebuah tulisannya, juga di Harian Kompas, Sayidiman menyatakan, “Anggota TNI umumnya, sesuai dengan esprit de corps, tentu ingin melihat Yudhoyono menjabat sebagai presiden RI sampai tahun 2014 ketika masa jabatannya berakhir”. Namun, jenderal intelektual itu mengingatkan pula, agar anggota TNI sesuai Saptamarga pun tak boleh melupakan kesetiaan dan rasa cintanya kepada tanah air dan bangsa Indonesia. Makna yang dapat ditangkap di sini, tak boleh ‘kesetiaan’ terhadap SBY melampaui kesetiaan terhadap tanah air dan bangsa.

Kita kutip juga lebih lanjut penyampaian Kiki Syahnakri: Seandainya dinamika politik nasional, misalnya terkait dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat, Andi Nurpati, mengundang reaksi keras rakyat, yang berujung pada penolakan kepemimpinan nasional saat ini, tentu tak bisa ditolak. Kiki mempertanyakan, “Bagaimana kalau keadaan itu dibuat beliau sendiri?”. Jika dipertajam, pertanyaan itu menjadi, bagaimana kalau semua itu bersumber pada perbuatan SBY sendiri? Lebih tegasnya lagi, bagaimana kalau SBY adalah aktor dan author intellectual dari semua peristiwa menyimpang itu?!

Lebih awal dari Agum Gumelar dan Kiki Syahnakri, Dr Ikrar Nusa Bhakti, dari LIPI, dalam suatu diskusi di televisi swasta pekan lalu, juga menyatakan ketaksetujuannya terhadap suatu penggulingan di tengah jalan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dilakukan melalui cara-cara inkonstitusional. Ikrar khawatir, seperti pengalaman traumatis masa lampau, itu hanya akan menaikkan dan menempatkan kembali militer ke dalam pengendalian kekuasaan negara dengan segala eksesnya. Tetapi sebenarnya, lebih dari yang dicemaskan Ikrar, tak hanya militer yang berpotensi naik mengambil alih kekuasaan secara inkonstitusional maupun proforma konstitusional. Kelompok radikal dan atau militan –seperti misalnya militan yang mengatasnamakan Islam– pun berpotensi untuk menjadi pengambil kesempatan melalui jalan anarkis. Dengan formulasi pengibaratan yang lebih ekstrim –tanpa menujukannya kepada orang per orang sebagai pribadi, tapi lebih kepada aspek situasional– jangan sampai terjadi menurunkan ‘bandit’ tetapi menaikkan ‘bandit’ lainnya lagi.

SEKALI lagi, tentu tak mungkin tanpa angin tanpa sebab, orang mendadak membicarakan kemungkinan kejatuhan SBY sebelum mencapai 2014. Perbincangan politik belakangan ini terisi dengan berbagai pikiran, analisa dan keinginan yang kuat untuk menghentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Entah melalui jalan konstitusional maupun proforma konstitusional, entah melalui cara inkonstitusional. Kenapa orang menginginkan Susilo Bambang Yudhoyono diturunkan?

Terbalik dari ekspektasi yang begitu tinggi terhadap dirinya pada awal kemunculannya, Susilo Bambang Yudhoyono ternyata bukanlah satria piningit yang dinantikan selama ini. Bukan satria pamungkas yang mampu dan berhasil menyelamatkan bangsa dan negara dari keterpurukan yang dimulai sejak tahun-tahun terakhir masa kepresidenan Soeharto hingga masa ‘reformasi’, yang berlanjut sampai sekarang. Susilo Bambang Yudhoyono dianggap hanya melanjutkan ketidakberhasilan para presiden pasca Soeharto –dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputeri– untuk membangun suatu negara yang berhasil menciptakan kehidupan politik baru yang sehat. Gagal memberantas korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, gagal menegakkan hukum dan keadilan, gagal membangun ekonomi yang mensejahterakan masyarakat. Tak mampu melaksanakan pembangunan sosiologis untuk menciptakan satu bangsa yang punya harkat dan martabat yang tinggi. Dalam hal tertentu, pencapaian-pencapaian SBY berdasarkan penilaian setelah lebih dari enam tahun berkuasa, bahkan dianggap tak lebih baik dari para presiden yang mendahuluinya. Rating popularitasnya yang tadinya begitu tinggi, merosot selangkah demi selangkah, dan menurut survey LSI terbaru beberapa waktu lalu, untuk pertama kali popularitas SBY berada di bawah 50 persen. Malah, menurut Kiki Syahnakri, hasil survey mutakhir yang diterimanya dari sebuah lembaga, angka popularitas itu tinggal 19 persen, sementara yang ingin mempertahankan SBY hanya 31 persen.

Isu-isu terakhir yang membuat popularitas SBY anjlok menurut para pengamat adalah peristiwa eksekusi hukuman pancung atas TKW Ruyati binti Satubi yang luput dari pengetahuan pejabat pemerintah, kasus Nazaruddin dan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Ketiga isu ini telah berakumulasi dengan berbagai isu sebelumnya, seperti isu Bank Century –yang kini tiba-tiba mendapat perhatian kembali– serta berbagai isu kebohongan terhadap publik maupun ungkapan-ungkapan tentang ketidakbersihan Cikeas ditambah kegagalan penanganan berbagai persoalan di lingkaran kekuasaan SBY.

NAZARUDDIN WANTED DALAM SITUS INTERPOL. “Kasus Nazaruddin, meski belum sampai kepada konfirmasi pembuktian, telah memberi citra betapa kotornya ternyata Partai Demokrat, yang menjadi partai tulang punggung kekuasaan Presiden SBY. Sekaligus, mempertunjukkan kerapuhan internal partai yang penuh dengan politisi akrobatik, opportunis dan hanya pandai bersilat lidah untuk menutupi kebobrokan partai yang kemudian berubah menjadi saling menelanjangi”.

Kasus Nazaruddin, meski belum sampai kepada konfirmasi pembuktian, telah memberi citra betapa kotornya ternyata Partai Demokrat, yang menjadi partai tulang punggung kekuasaan Presiden SBY. Sekaligus, mempertunjukkan kerapuhan internal partai yang penuh dengan politisi akrobatik, opportunis dan hanya pandai bersilat lidah untuk menutupi kebobrokan partai yang kemudian berubah menjadi saling menelanjangi. Semula ramai-ramai membela Nazaruddin, bahkan sampai berbohong sekalipun, untuk akhirnya berbalik 180 derajat menjadikan sang mantan bendahara partai itu – sekaligus pemegang kotak Pandora yang berisi catatan dosa sejumlah tokoh– sebagai musuh bersama. Sedang keterlibatan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati yang mantan anggota KPU, dalam manipulasi hasil Pemilu, membuka perspektif baru tentang Pemilihan Umum 2009 yang penuh kecurangan. Dalam kasus ini pun, tersedia kotak Pandora lainnya yang menanti untuk dibuka. Perhatian utama akan tertuju kepada Partai Demokrat yang menjadi pemenang dan menjadi partai yang menampung ex anggota KPU yang bermasalah. Apalagi, publik pun masih teringat kepada peristiwa digugatnya angka perolehan suara putera SBY, Ibas, tetapi kemudian berakhir justru dengan penangkapan oleh polisi dan dihukumnya sang penggugat yang merasa dirugikan.

Pengungkapan-pengungkapan lanjut mungkin menjadi pintu masuk bagi pengungkapan lebih jauh tentang kecurangan lebih besar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Presiden. Dan itu semua tak hanya melibatkan Partai Demokrat, melainkan merata menjadi dosa kolektif dan akumulatif sejumlah partai ‘besar’. Ada tanda-tanda kuat bahwa seluruh partai besar terlibat dalam kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum: manipulasi penghitungan suara, manipulasi dana pemilihan umum, manipulasi daftar pemilih tetap, janji palsu kampanye dan berbagai kepalsuan lainnya. Semua itu akan berujung pada delegitimasi hasil pemilihan umum secara menyeluruh, delegitimasi pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang terbentuk sebagai hasil pemilihan umum itu. Dan menurut logika hukum dan ketatanegaraan, konsekuensi logisnya adalah bahwa seluruh produk dari lembaga-lembaga yang terdelegitimasi itu, juga batal demi hukum.

KALAU semua sudah serba palsu, serba tidak legitimate, apa yang harus dilakukan? Ini pertanyaan –tepatnya problematika besar– yang perlu kita jawab bersama, minus para ‘bandit’ dan kelompok-kelompok ‘sakit’ di tubuh bangsa ini. Dalam berbuat untuk mencari jawaban, jangan pernah lupa, bahwa sepanjang sejarah Indonesia merdeka tak selalu kebenaran menang, untuk tidak mengatakan bahwa yang terbanyak menang justru adalah ketidakbenaran.