Pemilihan Kepala Daerah, Soal Buah Malakama dan Sarang Setan

SAAT suasana pembelahan terkait pemilihan presiden yang baru lalu belum lagi sempat pulih, masyarakat seakan kembali terbelah dua dengan sikap pro-kontra soal pemilihan umum kepala daerah. Perbedaan keinginan yang terjadi menyangkut apakah pilkada dilakukan langsung oleh rakyat seperti yang dipraktekkan setidaknya satu dekade terakhir ini, ataukah dikembalikan menjadi pemilihan oleh anggota DPRD. Perang pernyataan mengenai pilihan mekanisme pilkada itu –dalam suatu situasi semua pihak menganggap diri paling benar seraya mengatasnamakan rakyat– sekaligus menggambarkan dengan baik bagaimana perilaku politik mutakhir di Indonesia yang menciptakan situasi serba tidak produktif.

Kamis 25 September 2014, klimaks sekaligus antiklimaks perilaku politik itu pentas di gedung DPR-RI, melalui sidang paripurna untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut. Semula, pada hari-hari terakhir menjelang paripurna, terkesan bahwa opsi yang akan menjadi pilihan mayoritas adalah pilkada langsung. Hal itu terutama setelah Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat menyatakan mendukung mekanisme langsung tersebut.

POSTER JOKO WIDODO DAN JUSUF KALLA. "Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya."
POSTER JOKO WIDODO DAN JUSUF KALLA. “Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya.”

Namun, saat berlangsungnya sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis 25 September 2014, situasi anti klimaks mulai membayang. Dukungan Partai Demokrat, seperti diketahui, disertai syarat 10 perbaikan pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Dan, partai-partai pendukung pilkada langsung –PDIP, PKB dan Partai Hanura–  di atas permukaan terlihat menyambut baik sikap ‘baru’ Partai Demokrat. Tetapi partai SBY ini kemudian menganggap bahwa itu hanya lips service karena opsi ketiga yang diajukannya di paripurna DPR yaitu pilkada langsung dengan syarat 10 perbaikan, pada dasarnya ditolak. Maka, Fraksi Partai Demokrat melakukan walkout, dan dengan demikian langsung atau tidak, memberi andil bagi dimenangkannya opsi pilkada melalui DPRD pada dinihari Jumat 26 September. Lalu, beberapa jam kemudian dari Washington, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tanggapan politik yang terkesan akrobatik. Mungkin, terutama untuk menangkis kecaman yang mendadak menggelombang. Ia menyatakan kecewa terhadap proses pengesahan RUU Pilkada itu dengan opsi Pilkada melalui DPRD dan menyatakan sedang berpikir-pikir akan melakukan tuntutan hukum –yang belum ditetapkan apakah melalui Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Agung.

Politisi dan Partai Kutu Loncat. SEBUAH adagium lama, dalam politik tak ada kawan maupun lawan permanen, karena yang ada hanya kepentingan tetap, sepertinya mendapat bukti ‘kebenaran’ dan keberadaannya dalam praktek politik di Indonesia. Dalam konteks tersebut, baik berdasar pengalaman lampau maupun pengalaman masa kini, sebagai derivat dari adagium tersebut, berkembang sejumlah sikap yang hanya memperkuat anggapan bahwa politik itu sesungguhnya tidak mulia dan buruk. Para politisi Indonesia lebih memilih prinsip untuk tidak berprinsip. Memilih sikap sangat akomodatif dan amat kompromistis agar setiap saat bisa berubah-ubah pikiran dan pendirian sesuai kepentingan per saat itu. Dalam kehidupan kepartaian tumbuh pendirian baru yang sangat pragmatis: Kesetiaan kepada negara tidak lebih penting daripada kesetiaan kepada partai. Sementara kesetiaan kepada partai itu sendiri bisa berakhir setiap saat bila ada peluang baru dan benefit lebih baik di partai lain dalam kaitan kekuasaan. Terlihat pula, betapa dari hari ke hari gejala tersebut makin menjadi-jadi.

            Dan, bukan hanya perorangan yang bisa berperilaku seperti itu, melainkan juga kelompok-kelompok dan bahkan partai itu sendiri secara keseluruhan. Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok. Retorika mempertahankan kedaulatan rakyat menjadi omong kosong, karena sebenarnya yang mereka pertahankan adalah kedaulatan politik kepentingan mereka sendiri.

            PILIHAN untuk menyelenggarakan suatu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) langsung, adalah sebuah loncatan dalam praktek demokrasi di Indonesia pasca Soeharto, walau cara pemilihan langsung oleh rakyat bukan hal baru, karena telah puluhan tahun dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Bahkan sudah menjadi tradisi sejak dulu, sebagai kebijaksanaan akar rumput di Nusantara saat memilih pemimpin lokal maupun dalam pengambilan keputusan menyangkut kepentingan bersama (voting). Tetapi bersamaan dengan itu, berkembang nalar tentang cara yang lebih sederhana, lebih mudah dan mampu dilaksanakan namun rapih (efisien). Maka untuk skala yang lebih luas digunakan cara-cara perwakilan baik dalam penentuan pemimpin maupun pengambilan keputusan. Untuk kepentingan keselarasan dalam masyarakat, dikenal cara pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

SI KUTU LONCAT  DALAM PENGGAMBARAN KARIKATURAL DI SOCIAL MEDIA. "Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok." (download)
SI KUTU LONCAT DALAM PENGGAMBARAN KARIKATURAL DI SOCIAL MEDIA. “Maka kini, selain politisi kutu loncat, juga sekalian ada partai kutu loncat. Sulit membedakan mana yang berubah sikap karena idealisme politik, dan mana yang berubah karena pragmatisme politik semata. Para kutu loncat selalu mengidealisir perubahan sikap politiknya –dengan retorika kepentingan rakyat, misalnya– kendati nyata-nyata tindakan yang dilakukan itu sebenarnya adalah oportunisme tulen atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok.” (download)

            Saat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia di bulan-bulan menjelang Agustus tahun 1945, para pendiri bangsa yang umumnya adalah manusia-manusia ‘baru’ Indonesia dengan latar belakang pendidikan barat, justru lebih memilih cara yang lebih Indonesia dalam mekanisme pengambilan keputusan. Mereka lebih mendahulukan cara musyawarah untuk mendapat mufakat daripada cara mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak. Penentuan berdasarkan suara terbanyak adalah pilihan terakhir. Namun tanpa konotasi mempertentangkan dua pilihan cara tersebut. Dan dalam kehidupan politik mereka memilih “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sementara dalam kehidupan masyarakat ditetapkan tujuan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat digunakan di masa Soekarno pasca Dekrit 5 Juli 1959 sampai 1965, dan dilanjutkan dengan intensif di masa Soeharto sampai tahun 1998. Tetapi dalam sejarah politik Indonesia tercatat bahwa mekanisme itu dengan cerdik lebih banyak dimanfaatkan untuk ‘memaksakan’ segala keinginan penguasa.

            Para ‘pemimpin’ dan sebagian terbesar elite (politik dan sosial) baru Indonesia pasca Soeharto, memilih sikap yang seolah-olah lebih zakelijk namun sekaligus tergesa-gesa dan penuh kecerobohan. Ketergesa-gesaan, mungkin bisa dipahami dalam konteks ‘penderitaan’ traumatis dalam pelaksanaan demokrasi di masa kekuasaan sebelumnya. Semua cara dan ‘sistem nilai’ lantas dibalik. Namun harus dianggap tergesa-gesa dan ceroboh karena tidak cukup memperhitungkan semacam adagium yang sering dilontarkan para akademisi ahli masalah demokrasi, bahwa sistem demokrasi hanya akan berjalan baik bila tingkat pendidikan rata-rata rakyat cukup baik dan tingkat ekonomi rata-rata memadai. Adalah membohongi diri sendiri, bila menggunakan retorika bahwa rakyat kita sudah makin cerdas dan tingkat kesejahteraan ekonominya makin membaik. Bagaimana bisa cerdas bila para elite penguasa maupun elite kepentingan lainnya tak henti-hentinya membodohi rakyat? Dan bagaimana rakyat bisa makin sejahtera, jika ketidakadilan sosial-ekonomi terus berlangsung dan korupsi elite politik kian merajalela?

Busung Lapar Demokrasi dan Kembung Demokrasi. Sesuai sejumlah kriteria bernegara yang berubah sebagai hasil sejumlah amandemen terhadap UUD 1945, dilakukan proses pemilihan pemimpin negara –presiden, gubernur hingga bupati dan walikota– secara langsung sebagai antitesa terhadap cara tidak langsung sebelumnya yang dianggap penuh ekses kekuasaan monolitik. Rezim lama di bawah Soeharto, dipersepsi secara kuat sebagai penuh kolusi, melakukan korupsi terencana untuk kelanggengan rezim dan  bergelimang nepotisme dalam penentuan jabatan dan pembagian rezeki untuk pribadi-pribadi dalam kekuasaan.

Meski penuh niat koreksi, tetapi perubahan pasca Soeharto itu sendiri tidak dilakukan dengan cara lebih cermat dalam tahapan proses yang lebih berurutan. Dilakukan instan dan serentak dalam ayunan satu langkah. Ada situasi ketergesa-gesaan –karena tekanan traumatik– dalam melakukan perubahan terhadap apa yang dianggap tidak baik dalam masa kekuasaan rezim terdahulu, namun perubahan yang dilakukan sebenarnya tak lebih dari sekedar pembalikan hitam-putih tanpa kejelasan mana yang sebenarnya putih dan mana yang hitam. Dan pembalikan itu –khususnya menyangkut pola perilaku sosial, ekonomi dan politik– pada hakekatnya lebih menyerupai sekedar membalik kertas pembungkus, sedang isi dalam bungkusan tetap sama. Bahkan dari hari ke hari isi bungkusan itu makin membusuk, karena tak ada lagi kekuatan kekuasaan yang mampu menjaga ‘stabilitas’ perilaku.

Terkait dengan software bernegara, yakni penanganan sistem demokrasi, bisa disampaikan sebuah metafora. Bila dalam masa kekuasaan Soeharto –maupun Soekarno– katakanlah terjadi situasi ‘busung lapar demokrasi’ maka dalam ‘masa reformasi’ terjadi ‘kembung demokrasi’. Analoginya, jika orang yang menderita busung lapar, mendadak diberi makan sekenyang-kenyangnya dengan cepat, perutnya akan kembung, bahkan mengalami kerusakan alat cerna dan mungkin saja menyebabkan kematian.

            SEJAK masa-masa awal pelaksanaan otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai pembalikan dari sistem pemilihan oleh DPRD, hingga beberapa bulan menjelang pemilihan presiden Juli 2014, cukup banyak kritik dan pernyataan kecemasan tentang praktek demokrasi kebablasan, tumbuhnya oligarki baru, biaya tinggi serta ekses politik uang dalam pelaksanaan pilkada. Tak ketinggalan, terpicunya konflik horizontal yang makin meluas. Pilkada langsung dituding hanya menghasilkan kepala-kepala daerah yang korup. Faktanya memang sekitar tiga perlima bupati maupun walikota dan juga sejumlah gubernur tersangkut perkara korupsi. Selain itu, juga menyuburkan persekongkolan dan permainan uang untuk menciptakan dinasti-dinasti kekuasaan lokal.

            Semua tuduhan terkait pemilihan umum kepala daerah secara langsung itu praktis terbukti dengan berbagai fakta yang tersaji selama satu dekade ini. Sama terbuktinya dengan tuduhan serupa bahwa di masa lampau pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga diatur berdasarkan skenario kekuasaan. Bahwa kehendak penguasa yang menentukan siapa kepala daerah, tidak bisa tidak memang harus terjadi demikian. Karena, di masa lampau mayoritas di lembaga-lembaga perwakilan rakyat memang ada di tangan Fraksi Golkar dan Fraksi ABRI, sementara Fraksi PDI dan Fraksi PPP ada di pinggiran panggung.

            Susunan lembaga-lembaga perwakilan rakyat saat ini, khususnya setelah pemilihan umum legislatif 2014, jelas berbeda. Akan ada multi fraksi, yang meskipun ada di antaranya memiliki suara signifikan, tetapi tidak mampu menjadi mayoritas kerja tanpa ‘berkoalisi’. Dan dalam konteks ini, yang berhasil bertindak lebih cepat adalah partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Di atas kertas, praktis mereka akan menjadi mayoritas di DPR-RI maupun di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada umumnya. Akan tetapi perubahan-perubahan sikap Partai Demokrat dalam soal Pilkada langsung oleh rakyat misalnya, dan kemungkinan goyahnya beberapa partai lainnya di koalisi itu oleh iming-iming kekuasaan dari kelompok politik Jokowi-JK, berpotensi merubah peta kekuatan di lembaga-lembaga legislatif.

            Terlepas dari kemungkinan berubahnya peta kekuatan di lembaga-lembaga legislatif, bisa ditebak kenapa PDIP dan kawan-kawan gigih mempertahankan mekanisme pemilihan umum kepala daerah secara langsung oleh rakyat pemilih. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke depan akan memerintah di tengah ‘lautan’ gubernur, bupati dan walikota pilihan Koalisi Merah Putih. Dan itu tampaknya akan terjadi setelah disahkannya undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kecuali manuver untuk memecah Koalisi Merah Putih berhasil dijalankan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla beserta partai-partai pendukungnya. Misalnya, dengan iming-iming kursi kabinet atau posisi-posisi di BUMN pada Oktober mendatang ini.

            Buah Malakama dan Setan. BAGAIMANAPUN, ke depan pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara formal telah siap dijalankan berdasarkan undang-undang. Tak perlu mempertentangkan dua cara pemilihan, sebagai pilihan pada si buah malakama.

Dari sudut pandang tertentu, memang sebenarnya patut disayangkan bahwa peluang rakyat di masing-masing daerah untuk turut serta menentukan secara langsung siapa pemimpinnya, secara kuantitatif kembali berkurang. Seolah-olah rakyat harus menjalani hukuman karena secara bersama-sama tidak ‘berhasil’ menjalani pemilihan kepala daerah langsung yang berkualitas selama satu dekade ini. Tapi tak perlu terlalu emosional menyebut perubahan kembali kepada pemilihan kepala daerah melalui DPRD itu sebagai kemunduran demokrasi. Dengan menghitung dan melihat fakta betapa pilkada langsung sejauh ini memang penuh ekses, maka perubahan kembali itu hendaknya diterima sebagai mundur selangkah untuk pada waktunya kembali maju menuju perbaikan di masa depan dengan cara yang lebih baik. Termasuk meningkatkan aspek kualitatif masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. 

            Untuk sementara, blessing indisguise, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, akan membantu penghematan triliunan dana negara dan dana masyarakat yang selama ini terhambur melalui pilkada yang penuh ekses. Kebetulan kemampuan keuangan negara selalu dikeluhkan. Tinggal meningkatkan kiat untuk mengawasi bagaimana DPRD menjalankan kekuasaan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dengan baik dan benar. Hendaknya jangan sampai terjadi, meninggalkan sarang setan yang satu untuk masuk ke sarang setan lainnya.

Namun apa pun dan bagaimana pun juga, tetap harus dicatat, sejalan dengan makin berhasilnya upaya pencerdasan rakyat, pada waktunya nanti rakyat harus tetap diberi peluang lebih banyak untuk ikut serta menentukan jalannya negara. Khususnya, dalam ikut menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin pemerintahan di berbagai tingkat. Barangkali pula dalam konteks kedaulatan rakyat, diperlukan cara tambahan lainnya sebagai pelengkap. Misalnya, melalui mekanisme referendum dengan memanfaatkan teknologi e-voting yang efisien. Beberapa hal penting, bila diperlukan, bisa ditanyakan kepada rakyat melalui mekanisme tersebut, apakah setuju atau tidak, sehingga kehidupan bernegara tidak diatur dengan cara-cara yang terlalu elitis. Dengan mekanisme referendum, terhindar terjadinya terlalu banyak penipuan politik yang mengatasnamakan kehendak rakyat. (socio-politica.com)

One thought on “Pemilihan Kepala Daerah, Soal Buah Malakama dan Sarang Setan”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s