Category Archives: Sosial

Tatkala Kebenaran Berubah Menjadi Zat Asing di Tangan Para Psikopat

“BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?”.

KEBENARAN kini telah berubah menjadi sejenis zat asing, yang nyaris sama sekali tak dikenali lagi, baik dalam kehidupan politik dan dunia penegakan hukum, maupun bahkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Meskipun kata kebenaran masih selalu ada dalam berbagai retorika, ia sudah merupakan zat asing yang diketahui tetapi tidak dikenali dan tidak dipahami lagi. Kini terminologi itu, dalam pengertiannya yang asli, mungkin hanya ada dalam buku-buku lama. Menurut pemaknaan lama dalam literatur, terutama buku-buku filsafat, kebenaran adalah dasar utama etika keilahian, yang menjadi sumber keadilan. Tanpa kebenaran tak mungkin ada keadilan.

Setiap keputusan hakim di pengadilan-pengadilan Indonesia, dimulai dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena Tuhan Yang Maha Esa adalah sumber segala kebenaran, dengan sendirinya setiap keadilan yang dihasilkan oleh badan-badan peradilan adalah berdasarkan kebenaran yang bersumber pada etika keilahian. Ternyata, kata ‘demi keadilan’ itu tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa apa yang tertera di bawahnya dalam surat putusan para hakim itu benar.

Sebagai manusia, seorang hakim mungkin saja khilaf dalam membaca kebenaran sehingga juga keliru dalam menetapkan keadilan. Itu sebabnya, digunakan sistem majelis yang beranggotakan setidaknya tiga orang hakim, dengan harapan para hakim bisa saling mengingatkan untuk menghindarkan kekhilafan. Begitu juga tim pemeriksa atau penyidik di kepolisian dan tim jaksa penuntut, diharapkan bisa saling mengingatkan untuk mencegah kekhilafan dalam membaca kebenaran. Begitu seharusnya, menurut norma.

Seorang jaksa senior yang sudah almarhum, pernah menceritakan pengalaman-pengalamannya yang menarik tatkala bertugas di beberapa daerah Indonesia pada tahun 1950-an. Polisi dan jaksa kala itu boleh dikatakan tak pernah menggunakan kekerasan dalam menggali pengakuan jujur dari para terperiksa. Mereka yang disangka melakukan pembunuhan umumnya tidak berbelit-belit, tetapi dengan sportif mengakui ia membunuh dan apa alasannya untuk membunuh. Ini terutama terjadi di beberapa daerah tertentu di wilayah Timur Indonesia, di mana banyak terjadi peristiwa pembunuhan karena alasan kehormatan pribadi. Pencuri dengan cepat mengakui perbuatannya. Mereka yang melakukan penggelapan uang di kantornya –semacam perbuatan korupsi– tak berputar-putar menyangkal, tetapi langsung mengakui kekhilafannya. Tentu saja sesekali ada pengecualian, tetapi umumnya para pelaku pelanggaran hukum itu, memberikan pengakuan, cukup dengan tatapan mata yang tajam para penegak hukum. Mereka sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Masih ada mekanisme yang masih sanggup mengatur bekerjanya nilai kebenaran dalam diri mereka. Seorang pejabat tinggi yang di tahun 1950-an itu tergelincir melakukan perbuatan yang dikategorikan korupsi, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Tak perlu mengajukan argumentasi telah dipolitisasi, dizalimi dan mengalami character assasination, yang merupakan argumentasi standar para koruptor masa kini.

Masih menurut penuturan jaksa senior itu, di tahun 1954 ada seorang jaksa bidang ekonomi di sebuah kota pantai, maju menghadap ke atasannya untuk mengakui khilaf telah menerima suap dari seorang pelaku pelanggaran ‘penimbunan tekstil’ dan minta ditindaki. Pengakuan itu terpicu semata-mata karena ada seorang rekannya sesama jaksa yang bertamu, berkomentar tentang satu set kursi baru di ruang tamunya: “Wah, meubel ini saya tahu mahal sekali harganya”.

NAMUN itu semua hanyalah sebuah cerita ‘zaman purba’, yang telah berlalu lebih dari setengah abad. Sekarang, mana ada pejabat yang merasa malu bila memiliki 2-3 mobil berderet di halamannya? Tak pernah ada pejabat, termasuk kalangan penegak hukum, yang datang ke ‘bilik pengakuan’ semata karena punya satu rumah mewah dan tanah sekian hektar. Jangankan hanya itu, seorang mantan petinggi hukum yang pernah dikabarkan punya rekening berisi lebih dari 1 triliun rupiah, merasa tak terusik, dan hanya para mantan anak buahnya yang menyibukkan diri melakukan pekerjaan bantah membantah.

Apakah zat yang bernama kebenaran telah menjadi asing bagi para hakim yang memutus perkara Antasari Azhar di pengadilan tingkat pertama dan banding, yang tak sedikitpun mencoba mencerna kejanggalan-kejanggalan yang terasa hadir dalam proses persidangan, dan hanya memilih hal-hal yang bisa menjadi topangan bagi keinginan menghukum? Apakah zat itu tak lagi dikenali oleh hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dalam pengadilan pertama, sehingga membebaskan sang terdakwa yang kini akhirnya diselidiki lebih lanjut kasusnya? Bagaimana hakim yang memutus dan memenangkan pra peradilan yang diajukan Anggodo Wijoyo, memahami zat kebenaran?

Kenapa bisa para pengacara mampu mengajari para koruptor yang dibelanya agar pandai menyangkal dengan berbagai kebohongan, berpura-pura sakit untuk mengelak proses hukum, sementara sejumlah dokter yang sebenarnya terikat etika kedokteran juga mau menjadi alat kebohongan? Kenapa bisa sejumlah pengacara ‘mengajari’ para artis kliennya untuk menyangkal sebagai pelaku dalam video sex, sementara publik yang biasa menonton mereka dalam berbagai tayangan di televisi, sepenuhnya telah mengenali mereka sebagai pelaku? Serendah apakah penilaian mereka terhadap kemampuan publik sehingga menganggap bisa mendikte opini publik seenaknya dengan memberi ‘kebenaran’ palsu? Seakan-akan publik itu hanya sekumpulan kerbau bodoh yang menyerahkan dirinya digiring begitu saja oleh sang gembala. Masih bisakah kita meyakini kemampuan para perwira kepolisian kita dalam mengenali zat kebenaran, sehingga tidak bersikap pilih-pilih tebu dalam menangani berbagai kasus atau bahkan memanipulasi kebenaran itu sendiri? Ketika menangani Susno Duadji, dengan cepat polisi tiba pada keputusan untuk menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara sangat lamban dan begitu berhati-hatinya mereka menarik kesimpulan dalam kasus artis-artis cantik jelita bintang video yang menghebohkan? Kenapa polisi lebih percaya kepada kesaksian Sjahril Djohan, Gayus Tambunan cs daripada kesaksian Susno Duadji? Dan kenapa mereka cepat mengiyakan kesaksian yang memberatkan Susno, dan pada waktu yang sama mengelakkan tuduhan dan kesaksian yang memberatkan sejumlah jenderal polisi lainnya? Kenapa ada kesan bahwa terdapat begitu banyak di antara para penegak hukum kita, dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim yang memilih bersikap jauh lebih baik kepada para pihak yang lebih punya potensi dana?

Kalau memang benar para penegak hukum kita berkecenderungan kuat untuk selalu lebih berpihak kepada yang memiliki dana besar, memiliki ketenaran dan kecantikan, serta mereka yang memiliki koneksi-koneksi kekuasaan, itu hanya memperkuat bahwa memang terjadi pewarisan ciri ‘kenikmatan kekuasaan’ dalam sistem nilai kaum feodal di masa lampau, yang mengutamakan gelimangan harta, kesenangan kepada kukila (burung) maupun wanita sebagai objek hiburan dan memiliki curiga (keris) sebagai lambang kekuatan kekuasaan. Di masa lampau, kesenangan akan kenikmatan kekuasaan itu, tidak ditutup-tutupi dan menjadi kelemahan utama para pelaku kekuasaan.

Para pemegang kekuasaan di masa lampau, menciptakan sendiri kebenarannya, dan tak ada persoalan dengan seperti apa para kawula dan rakyat jelata menilai dan memandang perilaku mereka. Opini akar rumput memang tidak ada harganya dalam struktur feodalistik. Banyak persamaannya dengan perilaku para pemegang kekuasaan dalam beberapa episode Indonesia masa merdeka, hingga kini. Senang kepada harta sehingga tak segan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mengoleksi burung dan memiliki wanita tambahan untuk menyenangkan diri. Dan tak letih-letihnya mengejar kekuasaan demi kekuasaan. Tak sedikit kalangan kekuasaan negara dan kekuasaan politik, yang sehari-hari sekilas berperilaku normal saja, tetapi pada waktu yang sama sebenarnya sedang menderita ‘sakit’ dalam karakter. Bila mengalami serangan, mereka menangkis dengan serangan balik, ‘maling teriak maling’, mengalami politisasi dan character assassination. Para pengguna idiom character assassination tatkala sedang mengalami kritikan tajam dan kecaman atas tindakannya hingga ke tudingan korupsi dan semacamnya itu, sebenarnya mengalami proses kematian karakter dengan sumber internal dari dirinya sendiri. Bukan dari luar.

Kita melihat betapa selama ini sejumlah orang yang berada di dalam kekuasaan negara –baik kekuasaan pemerintahan, kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan sosial kemasyarakatan– berkecenderungan mengalami sejumlah kemerosotan dalam karakter. Mengalami erosi dan penumpulan hati nurani, kemerosotan rasa kemanusiaan, kehilangan rasa keadilan, kehilangan tata krama atau sopan santun, kehilangan kejujuran serta ketulusan hati dan rasa tanggung jawab. Para pejabat dan para politisi sama pandainya dalam berbohong meremehkan publik. Dengan sejumlah kehilangan dan kemerosotan itu, pada hakekatnya seseorang telah berubah menjadi satu pribadi psikopatik. Sepenuhnya watak dan perilaku mereka menjadi anti sosial, tak bermoral, tak bertanggungjawab dan seringkali bahkan sudah kriminal. Pribadi-pribadi psikopat ini bisa mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk tapi tidak memperdulikannya lagi, tak mau lagi mengenali kebenaran, dan tak mau memikirkan akibat-akibat perbuatannya.

BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?

Tak lupa, mohon maaf, bila dalam tulisan ini terasa adanya kekurangberanian menyebutkan nama-nama sebagai contoh kehadiran kaum psikopat. Mohon dipahami bahwa keberanian pun telah merosot. Jenderal dan Ketua serta para Pimpinan KPK saja, bisa dengan gampang ditangkap…..

Ali Sadikin, Si ‘Angkuh’ dari Jakarta (2)

Soal urbanisasi, Ali Sadikin kembali berkomentar, “Dulu rawa-rawa isinya kodok. Kalau hujan tiba terdengar bunyi kook, kook…kook… Kini kalau musim hujan, terdengar juga kook, kook… Tapi bunyinya keluar dari mulut manusia yang sudah menghuni rawa-rawa itu. Menagih agar banjir bisa segera diatasi, menagih bisa dapat listrik…”.

AKAN tetapi, pemimpin dengan type pelopor masa transisi seperti itu sebaliknya harus pula menyadari bahwa langgam dan gayanya berangsur-angsur perlu diarahkan dan disesuaikan dengan keadaan yang makin menjauhi sifat peralihan. Akan halnya Ali Sadikin, sungguh sayang, bahwa setelah bertahun-tahun terbiasa dengan cara transisi –yang dalam banyak hal, bila perlu menggunakan kepalan tinju terhadap yang tak mau tertib dan pada saat yang sama bercenderungan mem-bypass segala sesuatu– maka sikap tersebut tampaknya sudah terlalu melekat kepada dirinya. Cara-cara gertak dan dobrak tidak diusahakan diperbaharui, misalnya dengan cara-cara yang lebih menghargai manusia dan selalu menggunakan pertimbangan hukum dan keadilan.

‘Pujaan’ rakyat ibukota ini, tanpa terasa mulai tergambarkan kadang-kadang ‘menakutkan’, karena bawahan-bawahannya yang terlalu galak dalam menggusur, menguber, melabrak. Sepertinya pola keras tersebut mewaris kepada aparat penertiban Pemerintah DKI (Satpol PP) hingga kini. Kerap muncul kesan bahwa cara-cara Gubernur Ali Sadikin terlalu menekan golongan rakyat kecil. Untuk hal ini pengacara ibukota yang terkemuka, Yap Thiam Hien SH, pernah mengeritik dari sudut hukum. Memang Ali Sadikin dan aparat-aparatnya kadang-kadang terlalu ‘melangkahi’ segalanya, bahkan bagi banyak orang tindakan-tindakan Ali Sadikin dan aparatnya itu dinilai telah melanggar hukum dan hak azasi. Maka tak jarang terjadi konflik antara petugas-petugas penggusur dari pemerintah DKI –apakah itu dalam pengosongan lahan, pengosongan rumah, pembersihan kaki lima, penindakan para pelanggar daerah bebas becak– dengan masyarakat. Ada yang akhirnya dibawa ke pengadilan, dan telah beberapa kali terjadi bahwa Pemerintah DKI diputuskan sebagai pihak yang bersalah.

Marah kepada urbanisasi

Tentu saja memimpin satu kota besar seperti Jakarta memang bukanlah pekerjaan gampang. Namun barangsiapa pun yang mendapat kepercayaan memimpin ibukota negara yang belum kuat ekonominya, dan menerima jabatan itu, tentu pula sudah menghitung segala risiko. Tak perlu ada keluhan, karena memang jelas pekerjaan tersebut kompleks dan memusingkan.

Risiko dalam pengelolaan kota-kota besar di negara yang belum kuat tulang punggung ekonominya, jelas akan banyak dan besar. Salah satu hal adalah soal urbanisasi yang tampaknya akan sukar dihindarkan. Tetapi Ali Sadikin adalah orang yang paling suka marah terhadap kenyataan urbanisasi ini. Ia marah misalnya kepada gubernur lain yang dianggapnya tak mampu menahan arus urbanisasi dari daerahnya ke ibukota. Ia lupa bahwa kegemerlapan yang diciptakannya dengan cepat di Jakarta telah menarik laron-laron berdatangan dari segala penjuru. Kehidupan malam ibukota yang ditandai dengan kehadiran berbagai kelab malam, tempat mandi uap dan berbagai tempat hiburan dan pelesir lainnya, misalnya, merekrut ratusan perempuan muda dari berbagai daerah sebagai tenaga penghibur, dengan cara baik-baik maupun dengan cara penuh tipu daya dan jebakan.

Sebenarnya, Ali Sadikin tak pantas untuk terlalu mengkambinghitamkan urbanisasi, seperti yang berkali-kali dicetuskannya. Sampai-sampai soal banjir yang rutin melanda ibukota, ditimpakan kesalahannya pada urbanisasi yang katanya menyebabkan tanah-tanah kosong penuh padat, apakah itu rawa-rawa bekas tempat bangkong (kodok) atau tempat lainnya. Urbanisasi sudah menjadi salah satu risiko yang harus dihadapi Jakarta. Ibukota negara tak bisa melepaskan diri dari keadaan negara keseluruhan. Tak pantas kalau penguasa-penguasa kota besar, apalagi ibukota, terlalu egois memikirkan kecemerlangan kotanya semata. Jakarta misalnya, jika ia mau berlari tertalu kencang ke depan, akan menimbulkan ketidakseimbangan. Jakarta menjadi metropolitan, sementara di sekelilingnya adalah desa-desa dengan rakyat terkebelakang. Kedengarannya pahit, tetapi demikianlah adanya, karena dalam satu negara daerah per daerah tidak bisa terlepas satu dengan yang lain, jika tidak dikehendaki terciptanya jurang-jurang antar daerah.

Jurang sosial

Dalam pada itu, untuk lingkungan ibukota negeri ini sendiri, banyak pihak mengatakan bahwa makin menonjol fakta terciptanya jurang sosial dalam masyarakat –suatu gejala yang umum sebenarnya di seluruh Indonesia, tetapi lebih terasa di Jakarta. Ali Sadikin pun pernah mengakui bahwa 80 persen penduduk ibukota masih hidup dalam suatu tingkat hidup yang di bawah standar. Ini berarti menyangkut kurang lebih 4 juta jiwa pada tahun 1970.

Ali Sadikin sendiri cenderung menyalahkan urbanisasi dan ketidaksadaran penduduk untuk menjalankan keluarga berencana. Akhir tahun 1972 dengan marah Ali Sadikin menimpakan tuduhan biang keruwetan kepada apa yang disebutnya “oknum-oknum yang beranak banyak”.

Sebaliknya, beberapa pihak lain, misalnya seperti yang antara lain berkali-kali diberitakan beberapa pers luar negeri, menyalahkan Pemerintah DKI menjalankan pembangunan yang arahnya hanya menguntungkan golongan kaya tapi menindas golongan akar rumput. Soal ini dibantah, dan memang mungkin saja agak berlebih-lebihan. Akan tetapi harus pula diakui dengan jujur bahwa gejala ke arah sana bukannya tak tampak sama sekali. Tiap kali ada pembangunan gedung baru –yang berarti untuk kepentingan golongan ekonomi kuat– sejumlah keluarga lapisan bahwa terkena gusur. Dan tak selalu penggusuran dijalankan secara adil dan dengan cara wajar. Banyak kisah yang menunjukkan betapa kadang-kadang para petugas pemerintah kota terlalu petantang-petenteng dalam menjalankan tugas pembersihan terhadap pedagang kaki lima. Golongan pengemudi becak makin dipepetkan dengan kebijakan daerah bebas becak, namun sebaliknya tak cukup diimbangi dengan penyaluran ke lapangan nafkah lain. Benar, penertiban perlu dilakukan, tetapi tidak secara sewenang-wenang.

Seiring dengan itu, ada gejala lain yang terlihat pada kepemimpinan Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI Jakarta Raya. Tak lain, laju pertambahan keangkuhannya.

Kelebihan Ali Sadikin sebenarnya memang adalah bahwa ia memiliki sifat arrogan atau keangkuhan itu. Keangkuhan, dalam banyak hal perlu dimiliki oleh seorang pemimpin, karena ini merupakan salah satu motor pendorong untuk tidak mau kalah kepada segala tantangan. Hanya saja, keangkuhan pun tak boleh berlebih-lebihan.

Letnan Jenderal Marinir ini –yang pernah diapresiasi oleh Mingguan Mahasiswa Indonesia dari Bandung sebagai Man of The Year 1967–kadang-kadang berlebihan keangkuhannya hingga tak jarang terpeleset. Misalnya saja dalam berkata-kata. Dalam menanggapi suara-suara yang menyatakan persetujuan terhadap larangan Kopkamtib bagi segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia, dengan serta merta dan emosional Ali Sadikin menyebutnya sebagai suara beo-beo. Kepada pemerintah pusat ia menuntut untuk mengganti 5 milyar rupiah per tahun, setara dengan kehilangan penghasilannya dari perjudian setiap tahun. “Memangnya membangun dengan kentut saja”, ujarnya dengan ketus, “Kalau setiap kali kentut keluar 1 milyar, mari kentut bersama-sama”. Padahal jika ia memang keberatan terhadap larangan judi, semestinya ia langsung saja datang ke Merdeka Barat memprotesnya kepada Panglima Kopkamtib yang mengeluarkan larangan tersebut. Berkali-kali pula bila ada wartawan yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tak menyenangkan hatinya, ia segera menyemprot sang wartawan untuk tidak bersikap sok. Dan dalam hal pemberitaan mengenai pernyataan-pernyataannya menanggapi larangan perjudian, ia menyalahkan pers, “Jangan adu domba saya dengan Pangkopkatib”.

Keangkuhan-keangkuhannya dalam menanggapi suara dan pendapat orang lain, sungguh tidak mengesankan untuk tidak mengatakannya sebagai menjengkelkan. “Pada waktunya, jika keangkuhannya ini sudah terlalu berlebih-lebihan”, tulis Mingguan Mahasiswa Indonesia, Mei 1973, “akan makin banyak rasa simpati meninggalkannya”. Terhadap peringatan ini, Ali Sadikin berkomentar, “Kalau ada si Bongkok dari Notre Dame, maka Mahasiswa Indonesia telah menyebut ada Si Angkuh dari Jakarta”. Ia sengaja memilih kesempatan berkomentar di depan mahasiswa saat ia menjadi penceramah dalam sebuah seminar perguruan tinggi se-Indonesia di Denpasar Bali (13 Mei 1973). “Biar saya dibilang angkuh dan sombong, tetapi saya selalu berjalan di atas landasan hukum”. Soal urbanisasi, Ali Sadikin kembali berkomentar, “Dulu rawa-rawa isinya kodok. Kalau hujan tiba terdengar bunyi kook, kook…kook… Kini kalau musim hujan, terdengar juga kook, kook… Tapi bunyinya keluar dari mulut manusia yang sudah menghuni rawa-rawa itu. Menagih agar banjir bisa segera diatasi, menagih bisa dapat listrik…”.

Ali Sadikin, Si ‘Angkuh’ dari Jakarta (1)

“Banyak penentangan yang muncul, terutama dari pemuka-pemuka agama. Ali Sadikin disebut menjalankan maksiat”. Tapi ia mengatakan, “Coba saudara pikir, dari enam buah tempat perjudian kemudian saya lokalisir di suatu tempat. Kan dosanya dari enam dikurangi lima menjadi satu. Dan pahalanya…. ? Dari tidak ada menjadi lima!”.

UNTUK jangka waktu yang panjang, nama Letnan Jenderal Marinir Ali Sadikin tak bisa dilepaskan dari kebangkitan Jakarta menjadi ibukota dengan penampilan yang lebih pantas. Para penulis asing hingga tahun 1967 masih kerap menjuluki ibukota Indonesia ini –yang setiap bulan Juni dirayakan hari jadinya– sebagai ‘big village’, sebuah dusun besar yang padat dan kumuh.

Sebagai seorang Gubernur dengan langgam dan temperamen yang tersendiri, Ali Sadikin berada pada tempat yang berhadap-hadapan dengan sejumlah orang yang hanya tahu berkhotbah mengenai moral dan kesusilaan namun tak mampu mewujudkannya dalam kenyataan. Selama beberapa tahun perwira Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL, yang kini dikenal sebagai Korps Marinir) ini berhasil mencatat keberhasilan dalam pembangunan. Keberhasilan itu, antara lain karena memiliki sumber dana yang disebut ‘inkonvensional’, yakni perjudian. Tapi dari sini pulalah pangkal segala serangan terhadap dirinya dari sejumlah pemuka agama dan atau golongan politik agama. Terhadap serangan itu, Ali Sadikin pernah menjawab, “Biarlah saya dikatakan Gubernur Judi, tetapi hasil yang saya dapatkan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan anak-anak yang tidak mendapatkan sekolah”.

Kendati demikian, karena ada tahun-tahun di mana Ali Sadikin memang tampak berhasil menumbuhkan wilayah yang diperintahnya, ia pun dihujani pujian di antara caci maki. Namun, ada yang mengecewakan tentang dirinya pada tahun-tahun setelah ia dinobatkan sebagai seorang gubernur yang berhasil, terutama pada awal tahun 1970-an. Salah satu di antaranya adalah kenyataan bahwa ia makin menunjukkan pula laju pertambahan ‘keangkuhan’ yang menghalau pergi banyak simpati yang pernah dilekatkan kepadanya. Selain itu, kenyataan bahwa beberapa pejabat yang dekat dengan dirinya, dari hari ke hari makin makmur bergelimang uang di tengah laju pertumbuhan pembangunan Jakarta, telah menimbulkan tanda tanya besar.

Korps Komando

Datang dari pasukan Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL), Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI Jakarta Raya di tahun 1965. Dipilih oleh Presiden Soekarno dari antara beberapa calon, tetapi sebenarnya –seperti yang pernah dituturkannya kepada sebuah media generasi muda di tahun 1970-an– ia terpilih sebagai Gubernur berdasarkan sokongan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adam Malik.

Pada masa-masa pergolakan setelah pecahnya Peristiwa Gerakan 30 September 1965, nama Ali Sadikin belum menonjol, terutama karena ia tak pernah angkat suara mengenai soal-soal politik aktual kala itu. Memang cukup menimbulkan tanda tanya. Ali Sadikin mungkin menghindari pembicaraan politik praktis, terutama karena ia berasal dari satuan Korps Komando Angkatan Laut yang saat itu Panglimanya adalah Letnan Jenderal KKO Hartono yang dikenal sebagai salah satu pendukung Soekarno dan secara politis berhadapan dengan Angkatan Darat pasca 30 September 1965. Dalam suatu wawancara di bulan Februari 1968 dengan Mingguan Mahasiswa Indonesia, Ali Sadikin menegaskan, “politik yang saya jalankan adalah politik yang digariskan oleh pemerintah”. Di tahun 1966-1967 sebagai Panglima KKO-AL Letnan Jenderal Hartono juga selalu menegaskan menjalankan garis politik pemerintah yang sah. Letnan Jenderal Hartono selalu mengecam Angkatan Darat di bawah Jenderal Soeharto, yang dianggapnya selalu main politik-politikan dan ‘membangkang’ kepada Presiden Soekarno. Setelah Soeharto sudah menjadi Presiden menggantikan Soekarno, Letnan Jenderal Hartono yang tidak ‘segera’ bisa ‘dicopot’ dari jabatan Panglima KKO, masih berani menegaskan “Dulu saya tidak setuju Soekarno diturunkan kalau tidak melalui cara hukum dan konstitusi. Kita adalah tentara, dengan disiplin. Siapa pun pimpinan yang sah, kita bela”. Bedanya, saat Jenderal Hartono pertama menyatakan itu, Presiden RI masih Soekarno, sedang di tahun 1968 saat Ali Sadikin memberi pernyataannya, Presiden RI adalah Jenderal Soeharto. “Pak Harto selaku pimpinan pemerintah, memberi perintah lewat Menteri Dalam Negeri, dan saya menerima perintah itu melalui Menteri Dalam Negeri”, ujar Ali Sadikin.

Berbeda dengan Ali Sadikin yang bisa bertahan dalam posisinya sebagai Gubernur DKI di masa Soeharto, nasib Letnan Jenderal Hartono menjadi tragis di kemudian hari. Setelah Soeharto menjadi Presiden, untuk beberapa bulan Letnan Jenderal Hartono tetap ‘dibiarkan’ menjadi Panglima KKO. Setelah itu, ia diangkat menjadi Duta Besar RI di Pyongyang Korea Utara. Suatu ketika, waktu sedang berada di Jakarta, Letnan Jenderal Hartono kedatangan seorang tamu bersamaan dengan turunnya hujan deras. Beberapa saat kemudian ia ditemukan tewas karena luka tembakan dengan sepucuk pistol tergeletak di dekatnya. Secara resmi, sang jenderal dinyatakan tewas karena bunuh diri, tetapi sejumlah perwira Angkatan Laut menyangsikan kesimpulan seperti itu. Peluru yang menewaskannya  datang dari arah belakang atas kepala, tembus ke leher. Suatu cara bunuh diri yang terlalu aneh dan musykil.

Terlepas dari latar belakangnya sebagai korps yang punya hubungan politik dalam suatu situasi yang unik dengan Soeharto, kebanyakan orang memang tidak menuntut soal-soal politik dari Ali Sadikin. Orang lebih terkesan pada tindakan-tindakannya yang pragmatis. Salah satu masalah pokok yang dihadapinya ketika mulai menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta Raya, memang adalah terlalu banyaknya yang harus diperbaiki, tetapi terlalu sedikit sumber dana.

Pemecahan yang dilakukan Ali Sadikin adalah dengan lokalisasi tempat-tempat perjudian dalam bentuk kasino-kasino, seperti Petak Sembilan, dan Lotto serta judi Hwa Hwee. Banyak penentangan yang muncul, terutama dari pemuka-pemuka agama. Ali Sadikin disebut menjalankan maksiat. Tapi ia mengatakan, “Coba saudara pikir, dari enam buah tempat perjudian kemudian saya lokalisir di suatu tempat. Kan dosanya dari enam dikurangi lima menjadi satu. Dan pahalanya…. ? Dari tidak ada menjadi lima!”.

Peralihan

‘Keberanian’ Ali Sadikin menentukan pilihan untuk memecahkan masalah pengadaan dana dengan cara yang memancing kontroversi, yaitu memilih alternatif judi yang pada tahun-tahun itu mungkin adalah satu-satunya alternatif, hanyalah salah satu di antara banyak hal yang patut dipujikan atas dirinya.

Untuk masa-masa sepanjang 1967, 1968, 1969 dan 1970 ia menunjukkan keberhasilan dalam menyelami dinamika dan apa yang menjadi keinginan rakyat ibukota. Ia memenuhi dengan baik ‘pelayanan’ kepentingan umum dengan membangun jembatan-jembatan penyeberangan, jaringan pengangkutan dalam kota yang lebih baik, stasiun-stasiun bus dan halte-halte bus kota yang makin banyak dan baik serta lancar. Pendek kata, dengan sumber dana inkonvensional yang berasal dari perjudian, pembangunan fisik Jakarta berlangsung setiap hari, mulai dari jalan-jalan yang makin diperlebar, sampai gedung-gedung baru yang mencakar langit. Gang-gang kecil dan becek di perkampungan-perkampungan yang berada di balik gedung-gedung baru yang dibangun, oleh Ali Sadikin dirubah menjadi gang-gang beton. Gedung-gedung sekolah dasar yang baru pun tak henti-hentinya di bangun di seantero pelosok Jakarta. Sedemikian pesat pembangunan sekolah-sekolah itu sehingga kerap kali pengadaan guru justru tidak mampu mengimbangi gerak Ali Sadikin yang melaju dengan pembangunan fisik. Ia pun mampu menghidangkan ‘makanan rohani’ bagi rakyatnya dengan menyuguhkan aneka arena hiburan massal seperti tradisi penyelenggaraaan Jakarta Fair, pesta-pesta hiburan rakyat dan karnaval untuk kaum muda pada setiap perayaan hari jadi ulang tahun Jakarta di bulan Juni. Banyak gelanggang  remaja untuk kaum muda didirikan.

Pada waktu yang sama Ali Sadikin juga mengizinkan dibukanya sejumlah tempat hiburan malam, mulai dari nightclub sampai steambath dan tempat-tempat pertunjukan striptease. Di Taman Hiburan Impian Jaya Ancol, sebuah kasino dibangun berdampingan dengan steambath dan sebuah motel yang menjadi tempat bagi pasangan untuk melakukan short time rendevouz. Sedang dekat gerbang utama taman hiburan tersebut dibangun pula gelanggang permainan Hailai (Jai-alai) yang pengunjungnya bisa memasang taruhan, berdampingan dengan sebuah nightclub dan steambath lainnya. Sementara itu, berhadapan dengan Stasiun TVRI, tak jauh dari Gedung MPR/DPR-RI dibuka sebuah gelanggang taruhan pacuan anjing.

Ali Sadikin yang disapa secara akrab oleh penduduk ibukota sebagai Bang Ali, juga menjadi pendorong yang kuat bagi pengembangan bidang olah raga. Begitu majunya olahraga di Jakarta di masa Ali Sadikin, sehingga seringkali dalam setiap pekan olah raga nasional –yang umumnya hanya mampu diselenggarakan di Jakarta, karena keterbatasan dana di daerah lain– medali-medali habis diborong oleh kontingen ibukota. Lebih dari itu, terjadi semacam akibat sampingan, olahragawan terbaik dari berbagai daerah habis terhisap ke Jakarta, sehingga pembinaan olahraga di daerah menjadi melempem, karena menganggap percuma melahirkan ‘bintang, toh akhirnya hanya akan disambar oleh Jakarta.

Kebanyakan orang sepakat menganggap Ali Sadikin adalah type pemimpin yang amat dibutuhkan untuk masa-masa transisi. Suatu keadaan yang membutuhkan seorang pemimpin yang cenderung mempelopori banyak hal dan memperlihatkan sikap-sikap pembaharuan yang menonjol. Artinya, cukup menguasai  seni dari kemungkinan, selalu punya keberanian untuk memilih alternatif, sampaipun kepada memilih yang jelek di antara yang terjelek.

Berlanjut ke Bagian 2

Ketika Menangkap dan Menahan Susno, Polri pun Menjadi ‘Tersangka’

“Kita tidak tahu, apakah Presiden yang ada di atas persoalan, tidak punya jalan pikiran dan kepekaan yang sama dengan publik –yang adalah para rakyatnya, sumber eksistensinya sebagai pemimpin– sehingga tak mampu melihat ketidakwajaran yang sedang terjadi? Mungkin memang benar kata orang, barangsiapa yang sudah berumah di atas angin, takkan pernah lagi bisa mendengar suara angin yang mendesir di pucuk-pucuk pepohonan, apalagi suara angin yang menerpa rumput sehingga bergoyang dan runduk tertekan melekat ke bumi”.

BEGITU Polri menangkap dan menahan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sejak dua pekan lalu, Polri juga dengan segera menjadi ‘tersangka’ di mata publik. Terlepas dari apakah nantinya institusi penegak hukum itu bisa membuktikan tentang adanya ‘kesalahan-kesalahan’ Susno di masa lampau, penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka atas diri jenderal whistler blower itu, publik mencurigai para petinggi Polri telah melakukan konspirasi. Tujuan konspirasi, dalam persepsi publik, tak lain adalah ‘menghancurkan’ Susno guna menyelamatkan dan menutupi kesalahan sejumlah petinggi Polri lainnya. Dalam lalu lintas opini, situasi memang serba tidak ‘nyaman’ bagi Polri, karena telah sejak lama kebanyakan anggota masyarakat telah kehilangan kepercayaan (distrust) kepada Polri. Dan ketidakpercayaan itu dari hari ke hari makin terakumulasi. Itu bukan semata terkait dengan kasus Susno semata, melainkan merupakan hasil dari apa yang dilihat, yang didengar, dan yang dialami masyarakat dalam persentuhan dengan Polri dalam pengalaman sehari-hari dalam suatu jangka waktu yang cukup panjang.

Polri, setidaknya sebagaimana yang dicitrakan melalui sepakterjang sejumlah petingginya yang saat ini secara formal menguasai dan mengendalikan institusi tersebut, sehari-hari terkesan ‘meremehkan’ dan tidak ‘mengacuhkan’ opini publik yang kuat tentang keburukan-keburukan yang terjadi di tubuh Polri selama ini. Tetapi pada sisi lain, secara dialektis, sikap ‘mengacuhkan’ atau tepatnya berbuat ‘melawan’ arus pendapat publik, bisa dianalisis sebagai indikasi bahwa apa yang dituduhkan Susno, dan juga tuduhan publik, bahwa tubuh Polri tidak bersih, memang benar adanya.  Publik kini menyorot Polri, melebihi dari masa-masa sebelumnya. Mulai dari caranya yang keras bila menangani rakyat kalangan akar rumput dalam berbagai kasus hukum hingga kepada sikap pilih-pilih tebu dalam penanganan kasus-kasus hukum besar. Berbagai tindak-tanduknya sebagai aparat penertiban saat menghadapi unjuk rasa massa misalnya juga banyak menimbulkan tanda tanya. Untuk yang disebut terakhir ini, selain penampilan penanganan cara keras –menendang dan menginjak dengan ganas– berkali-kali Polri menggunakan pola menghadapkan publik dengan publik sehingga timbul pertanyaan apakah Polri tidak sedang menjalankan politik adu domba ala divide et impera kolonial Belanda? Demo mahasiswa misalnya, berkali-kali di-counter dengan membiarkan kelompok masyarakat tertentu untuk menghadapinya, seperti yang terjadi dua bulan lalu di depan kampus UNM dan UIN di Makassar, sehingga terjadi perang batu antara mahasiswa dengan massa non mahasiswa.

Secara formal Polri akan selalu membela diri dengan mengatakan sedang menegakkan hukum bila mendapat sorotan dan penyampaian keprihatinan masyarakat. Padahal di mata publik tersaji berbagai fakta telanjang berbagai ekses yang terjadi dari hari ke hari di depan mata yang memperderas arus distrust ke arah Polri. Dalam situasi seperti itu, tatkala Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji muncul sebagai whistler blower yang mengungkap adanya praktek mafia hukum di tubuh kepolisian dalam kaitan markus perpajakan, publik menjadi antusias. Apalagi ketika memang mulai terbukti adanya kebenaran dari apa yang diungkap Susno. Publik penuh harapan karena menyangka kali ini telah tercipta momentum untuk suatu pembersihan tubuh Polri yang selama bertahun-tahun dipersepsi penuh kekotoran karena perilaku sebarisan oknum di tubuhnya. Tetapi dengan ‘gigih’ sejumlah petinggi Polri tertentu yang berada dalam posisi in command membendung peluang bagi momentum semacam itu, dan melakukan bukan hanya pembelaan diri melainkan serangan balik untuk mematahkan.

Dalam pengungkapannya, melalui media massa dan di forum dengar pendapat DPR, Susno Duadji menyebutkan sejumlah nama kalangan pelaku sipil dan keterlibatan nama sejumlah perwira menengah maupun perwira tinggi Polri. Sejumlah pelaku sipil serta pelaku berpangkat perwira menengah yang disebutkan dalam kasus mafia perpajakan, kini jadi tersangka. Namun Polri tertegun-tegun ketika menangani para jenderal polisi. Dan sewaktu Susno Duadji melangkah lebih lanjut mengungkap kasus Arwana yang mengaitkan nama seorang jenderal mantan petinggi Polri, disusul berbagai rumours bahwa Susno juga akan mengungkap rekening-rekening bernominal besar milik sejumlah pembesar Polri dan kasus skandal DPT (Daftar Pemilih Tetap), Susno segera seakan menjadi police enemy dan bahkan musuh kekuasaan. Serangan balik pun segera tertuju ke diri Susno.

Menurut logika umum yang cukup kuat di tengah publik, andaikan Susno juga seorang ‘maling’ seperti yang dituduhkan oleh sejumlah jenderal lainnya, kalau memang Polri berniat membersihkan dirinya dari para maling, kenapa bukan informasi Susno yang lebih dulu ditindaklanjuti? Setelah itu, bila seuanya berjalan normal, barulah ia juga ditangani, mungkin diampuni, atau paling tidak diringankan. Aneh, malahan Susno yang buru-buru ditangkap, ditahan, lalu dijadikan tersangka. Rupanya memang betul situasi penegakan hukum kita memang sedang abnormal. Polri lebih giat mengejar kesalahan Susno yang dituduh oleh Sjahril Djohan dan para tersangka lain telah menerima suap, dan mengejar kesalahan masa lampaunya dalam masalah dana pengamanan pemilu kepala daerah (gubernur) semasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Sehingga kini, kini Susno Duadji telah menjadi tersangka ganda, triple bila ‘pelanggaran’ kode etik internal diperhitungkan. Bahkan status tersangkanya mungkin akan menjadi empat atau lebih. Sementara itu, para jenderal yang disebutkan namanya dalam keterlibatan berbagai kasus, seakan kurang tersentuh, bahkan ada yang sama sekali belum pernah diperiksa. Belum tersentuh. Kecuali para perwira berpangkat menengah saja, belum satupun jenderal yang menjadi tersangka. Secara resmi Polri mengatakan belum ada bukti yang cukup untuk menjadikan mereka tersangka seperti halnya sang whistler blower itu sendiri. Entah bagaimana nanti dengan para hakim yang sedang menangani tuntutan pra-peradilan Susno Duadji. Kenyataannya hingga kini, sejauh mata memandang, semuanya menjadi terbalik-balik jumpalitan. Kebenaran, dan dengan sendirinya tentu saja apa yang disebut keadilan, tak mampu lagi dikenali dan dipahami.

MAKA, apakah salah bila dalam keadaan terbalik-balik seperti itu, publik justru menjadikan Polri sebagai tersangka? Kita tidak tahu, apakah Presiden yang ada di atas persoalan, tak sedikitpun memiliki jalan pikiran dan kepekaan yang sama dengan publik –yang adalah para rakyatnya, sumber eksistensinya sebagai pemimpin– sehingga tak mampu melihat ketidakwajaran yang sedang terjadi? Mungkin memang benar kata orang, barangsiapa yang sudah berumah di atas angin, takkan pernah lagi bisa mendengar suara angin yang mendesir di pucuk-pucuk pepohonan, apalagi suara angin yang menerpa rumput sehingga bergoyang untuk akhirnya runduk tertekan melekat ke bumi.

Pada Wilayah Kesenjangan Sosial Ekonomi: Peristiwa 10 Mei 1963 (2)

Sepanjang perjalanan sejarah Indonesia hingga kini, tercatat betapa kesenjangan sosial ekonomi ini menjadi satu masalah yang belum berhasil tertangani dengan baik dan dengan sendirinya belum berhasil terselesaikan. Berita-berita terakhir menunjukkan betapa di tengah retorika tentang apa yang disebut keberhasilan pembangunan ekonomi, ternyata masih terdapat kalangan akar rumput yang masih morat-marit hidupnya dan harus memasukkan nasi aking ke dalam menu sehari-harinya”.

Peristiwa telah berkembang mengagetkan. “Akan tetapi, yang lebih mengherankan lagi di luar kampus ITB telah berkumpul banyak sekali mahasiswa, pelajar dan pemuda”. Massa campuran ini kemudian bergerak ke arah Bandung bagian bawah melalui Jalan Dago (kini Jalan Ir H. Juanda), ke Jalan Braga yang merupakan daerah pertokoan dan berbelok ke Asia Afrika. Bagian Barat jalan ini, setelah Alun-alun Bandung, penuh dengan pertokoan hingga ke Jalan Raya Barat (kini Jalan Jenderal Sudirman) dan berpotongan dengan Jalan Otto Iskandardinata yang juga adalah daerah pertokoan. Toko-toko yang diketahui milik etnis china dirusak, lebih dari seratus mobil dibakar, dan lebih banyak lagi sepeda motor. Beberapa bagian lain kota Bandung juga terjalar kerusuhan. Bahkan, rentetan peristiwa serupa merambat ke sejumlah kota lain di Jawa Barat seperti Sumedang dan Tasikmalaya di arah Timur Bandung dan Cianjur serta Sukabumi di arah Barat Bandung. Cirebon, yang terletak di pantai Utara Jawa Barat, kembali mengalami kerusuhan, padahal pada 27 Maret sebelumnya suatu kerusuhan rasial yang menimpa etnis china di sana telah pecah lebih dulu.

Peristiwa di Cirebon inilah, sepanjang pengakuan beberapa mahasiswa asal Cirebon, seperti Dedi Krishna dan Tari Pradeksa, yang menjadi pemacu mereka untuk dengan cepat mengambil peranan dalam Peristiwa 10 Mei 1963 di Bandung itu. Menjalar dan membesarnya peristiwa yang semula direncanakan oleh aktivis kampus yang apolitis, tak terlepas dari peran aktivis seperti Soeripto dan kawan-kawan dari Gemsos, serta aktivis anti komunis dan anti Soekarno seperti Rahman Tolleng –yang sebenarnya adalah seorang pengecam sikap dan perilaku rasialis sebagaimana yang terlihat kelak dalam berbagai sepak terjang politiknya.

Mereka inilah yang menambahkan dimensi politik ke dalam peristiwa, sehingga membesar, meluas dan bermakna politis yang mengusik kekuasaan Soekarno. Secara politis, peristiwa ini mendapat sofistikasi sebagai gerakan penolakan masyarakat terhadap peranan politik Baperki yang bergandengan dengan PKI dan serangan terhadap kedekatan politik Soekarno dengan Peking (kini, ditulis Beijing). Kelompok inilah yang juga menyebarkan psywar tentang keterlibatan Guntur Soekarnoputera dalam peristiwa, yang isunya dengan cepat merambat, sehingga sempat muncul semacam keraguan bertindak di kalangan aparat. Namun selang beberapa waktu kemudian, isu keterlibatan Guntur itu berputar balik dan tiba ke telinga para penyebar awal isu tersebut dan sempat mereka percayai kebenarannya tanpa menyadari bahwa isu itu tak lain adalah pengembangan dari isu yang mereka lontarkan sebelumnya. Tetapi terlepas dari itu, tampaknya memang sejumlah perwira di Kodam Siliwangi memang sedikit membiarkan peristiwa terjadi dan membesar. Bahkan beberapa penggerak peristiwa kemudian hari mengungkapkan adanya jaminan takkan ada penangkapan yang disampaikan oleh beberapa perwira sebelum terjadinya peristiwa.

Di wilayah abu-abu

Peristiwa 10 Mei 1963 ini memang ada di wilayah abu-abu. Ia adalah satu peristiwa politik dengan beberapa tujuan politik dari sebagian para pelakunya. Sekaligus ia adalah pula satu peristiwa yang bagaimana pun termasuk sebagai suatu kerusuhan berdasar rasial, yang menunjukkan betapa pada waktu itu secara objektif sentimen ras memang kuat adanya di tengah masyarakat. Sebagian pelakunya, dengan terus terang mengakui bahwa sentimen ras lah yang telah memicu keterlibatan mereka, seperti Siswono misalnya, karena sebagai anggota GMNI yang mengidolakan tokoh Soekarno, tak mungkin ia bermaksud melakukan kegiatan politik menentang Soekarno. Namun tak urung Siswono mendapat sorotan juga dari internal organisasinya, GMNI, atas keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Dan adapun Soekarno, memang menunjukkan kemarahannya terhadap peristiwa di Bandung ini dan menyebutnya sebagai gerakan subversif yang dilakukan oleh kaum kontra revolusi. PKI menuduh eks PSI dan eks Masjumi berada di belakang peristiwa ini.

Tuduhan-tuduhan serupa pun berseliweran melalui beberapa organisasi mahasiswa ekstra universiter berhaluan kiri, termasuk dari GMNI. Di tengah arus kecaman, muncul satu nada pembelaan atas keterlibatan sejumlah mahasiswa dalam peristiwa itu, melalui pernyataan PPMI (Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) Konsulat Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Awan Karmawan Burhan dan Sekretaris FX Djoko Sudibyo. Awan adalah tokoh mahasiswa yang juga adalah Ketua CSB (Corpus Studiosorum Bandungense), sedang Djoko Sudibjo –mahasiswa ITB asli Jawa yang sering dianggap beretnis Cina karena penampilannya yang mirip– adalah dari PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), dua organisasi rival bagi organisasi ekstra kelompok kiri yang bergabung dalam PPMI. Hanya sehari sesudahnya, muncul pernyataan tandingan, juga mengatasnamakan PPMI, namun tanpa tandatangan, yang isinya mengutuk Peristiwa 10 Mei dan keterlibatan mahasiswa kontrev dalam peristiwa tersebut.

Dalam tempo yang tak lama pula, menyusul tindakan pimpinan pusat PPMI di Jakarta, Bambang Kusnohadi yang juga adalah Ketua Umum GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), membekukan PPMI Konsulat Bandung. Tindakan ini dibalas oleh mahasiswa Bandung dengan membentuk Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Indonesia atau Mapemi. Ke dalam Mapemi bergabung PPMI Konsulat Bandung dan MMI (Majelis Mahasiswa Indonesia) Konsulat Bandung. Mahasiswa ITB, pimpinan Imaba (Ikatan Mahasiswa Bandung) yang juga adalah seorang perwira cadangan AD jalur Wamil (Wajib Militer) berpangkat Letnan Dua, Mangaradja Odjak Edward Siagian, dipilih sebagai Ketua Mapemi. MMI adalah sebuah wadah nasional yang menghimpun institusi-institusi student government intra kampus seperti dewan-dewan mahasiswa dan senat-senat mahasiswa. Sehingga, dengan penggabungan itu, Mapemi menjadi organisasi pertama dalam sejarah kemahasiswaan di Indonesia yang menghimpun organisasi-organisasi mahasiswa intra dan organisasi-organisasi ekstra. Pola ini dipakai pula kelak dalam pembentukan KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) di tahun 1966.

Sepuluh tahun setelah Peristiwa 10 Mei 1963, di Bandung terjadi lagi satu peristiwa bias politik yang juga terpacu oleh aspek rasial yang berpadu dengan fakta kesenjangan sosial akibat kegagalan penanganan penguasa terhadap aspek sosial dan ekonomi, yakni Peristiwa 5 Agustus 1973. Setiap kali ada ketidakpuasan dalam masyarakat dan penguasa gagal mengelolanya, hanya bertindak sebatas membendung dan meredam sindrom belaka, akan terjadi penyaluran ketidakpuasan dengan mendobrak beberapa mata rantai sosial yang terlemah yaitu sentimen berdasar perbedaan ras, agama dan kesukuan. Kelompok etnis yang berada paling depan dalam sentimen-sentimen itu, adalah keturunan china, karena faktor historis sejak masa kolonial dan beberapa hal yang melekat, yakni perbedaan ras itu sendiri, dan biasanya pula mereka menganut agama-agama yang berbeda dengan mayoritas anggota masyarakat. Ini semua lebih diperkuat lagi karena kesan keunggulan mereka dalam peranan-peranan ekonomi, dan dengan demikian mereka pun lalu berada di hadapan jurang perbedaan sosial. Sepanjang perjalanan sejarah Indonesia hingga kini, tercatat betapa kesenjangan sosial ekonomi ini menjadi satu masalah yang belum berhasil tertangani dengan baik dan dengan sendirinya belum berhasil terselesaikan. Berita-berita terakhir menunjukkan betapa di tengah retorika tentang apa yang disebut keberhasilan pembangunan ekonomi, ternyata masih terdapat kalangan akar rumput yang masih morat-marit hidupnya dan harus memasukkan nasi aking ke dalam menu sehari-harinya. Terdapat masih begitu banyaknya orang yang tak berkemampuan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Sebagian lainnya lagi masih menghuni gubuk-gubuk liar di tanah negara, untuk menyambung hidup sementara yang lainnya lagi mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima di lapak terlarang dan harus sewaktu-waktu ‘bertempur’ melawan Pasukan Satpol PP yang akan menggusurnya.

Akhir dari Peristiwa 10 Mei 1963 bagi para pencetus awalnya di kampus dan kemudian perluasannya di luar kampus adalah proses peradilan dan penjatuhan hukuman penjara. Secara khusus, Soekarno menginstruksikan kepada Jaksa Agung, agar para mahasiswa pelaku Peristiwa 10 Mei itu dituntut dengan hukuman tinggi. Dedi Krishna, tokoh PMB, yang peranannya menjadi sorotan utama dalam pers kala itu, dijatuhi hukuman penjara paling berat, yaitu 6 tahun. Selain peranannya, salah satu sebab yang membuat Dedi Krishna menjadi pusat perhatian, adalah namanya yang terasosiasikan dengan nama seorang tokoh pewayangan, paman para Pandawa lima. Pada masa Soekarno, analogi dengan dunia pewayangan selalu menimbulkan minat khas di tengah masyarakat. Selain itu, profil tubuhnya yang cukup tinggi besar, sepertinya dianggap ‘memenuhi’ syarat sebagai pemimpin gerakan massa. Terlibatnya nama kampus ternama ITB, sebagai titik cetus awal peristiwa, juga menjadi faktor penting lainnya.  Di urutan ketiga dengan hukuman 3 tahun penjara adalah Siswono Judohusodo, Muslimin Nasution, Qoyum Tjandranegara, Djoko Santoso, Tari Pradeksa, Theo Pieterz. Soeripto yang menjadi salah satu matarantai peristiwa merambat ke luar pagar kampus, ada di level kedua, dengan hukuman 4 tahun penjara. Iwan Zoechra dalam pada itu, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Rahman Tolleng, yang sudah berstatus buronan sebelum peristiwa terjadi, tercium keterlibatannya namun tak tertangkap dan memperpanjang masa buronannya sampai ia kemudian muncul ke permukaan setelah Peristiwa 30 September 1965. Beberapa nama itu kelak dikenal lebih luas karena peranannya baik dalam pergerakan 1966 maupun sesudahnya, di dalam ataupun di luar kekuasaan pemerintahan.

Jenderal Susno Duadji: Whistler Blower Terakhir?

“Ternyata peran sebagai whistler blower bukan sebuah peran yang nyaman untuk dilakoni. Sang hero cenderung untuk dihempaskan beramai-ramai ke zero ground. Kecuali bagi mereka yang luar biasa idealis dan ingin mempertaruhkan diri untuk melawan kebobrokan di lingkungannya. Tapi berapa banyak orang yang bisa mencapai tingkat kepemilikan kadar idealisme yang setinggi itu? Belajar dari pengalaman Komisaris Jenderal Susno Duadji, mungkin takkan ada lagi yang di esok hari berani menjadi whistler blower di negara korup ini”.

MENJADI whistler blower di negeri ini adalah suatu pilihan yang sangat berisiko. Di beberapa negara yang penegakan hukumnya berjalan baik dan cukup bersih, seorang whistler blower dihargai sebagai hero oleh publik, menjadi manusia penolong bagi para penegak hukum, dan kalau ada yang memusuhi, itu hanyalah para pelaku perbuatan hitam itu sendiri. Di Indonesia, whistler blower berbeda nasib. Boleh jadi juga menjadi pahlawan di mata publik, tetapi sebaliknya nyata dimusuhi ramai-ramai oleh kebanyakan para penegak hukum sendiri, dibenci di lingkungan institusinya sendiri, akan dihancurkan oleh para mafia hukum yang punya ‘keanggotaan’ luas di tubuh kekuasaan politik dan pemerintahan maupun kekuatan ekonomi serta kekuatan kepentingan khusus lainnya.

Whistler blower tahun 2001, Endin Wahyudin yang melaporkan kasus suap beberapa hakim agung, pada akhirnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman, sedangkan para hakim agung dinyatakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum. Whistler blower dari BPK yang membantu ‘mengungkap’ soal suap salah seorang komisioner KPU, malah dikecam habis oleh atasannya sendiri Ketua BPK Anwar Nasution.

SENIN petang 10 Mei ini, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji –yang diberi nama sandi S2G oleh Sjahril Djohan– dinyatakan sebagai tersangka lalu ditangkap oleh Penyidik Tim Independen Mabes Polri dalam kasus Arwana di Rumbai Riau, padahal dialah yang mengungkapkan adanya mafia hukum dalam kasus tersebut yang pelaku-pelakunya sama dengan dengan oknum yang terkait kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan. Kemungkinan besar dalam jangka waktu 1 x 24 jam hingga Selasa petang, sang jenderal akan dinyatakan ditahan. Bisa diperkirakan bahwa bukan hanya kalangan pengacaranya yang menganggap alasan penetapan Susno sebagai tersangka dan penangkapan atas dirinya, penuh kejanggalan. Tetapi juga menjadi anggapan mayoritas publik yang concern terhadap pembersihan tubuh institusi-institusi penegakan hukum kita. Hingga beberapa jam setelah penetapan status tersangka Susno dan penangkapan dirinya, Polri mencukupkan diri dengan pernyataan punya kewenangan untuk melakukannya. Padahal jangankan dengan sekedar memberi pernyataan seperti itu, kalaupun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka punya bukti kesaksian dan sebagainya, publik akan tetap cenderung menganggap Polri telah melakukan rekayasa demi menangkap Susno yang telah menjadi musuh polisi. Arus opini publik yang selama ini secara umum sudah terkikis kepercayaannya kepada Polri dan para penegak hukum lainnya, dari waktu ke waktu makin menempatkan Polri ke posisi yang bertambah buruk. Sudah sejak lama banyak tindakan-tindakan sebagian anggota Polri maupun pernyataan-pernyataan petingginya dalam menanggapi berbagai kritik dalam berbagai penanganan kasus, sepenuhnya berlawanan arah dengan arus utama opini publik dan arus nalar.

Bila esok harinya, Selasa 11 Mei, polisi tetap berlindung sekedar dibalik alasan punya kewenangan dan tak mampu memaparkan bukti dan argumentasi yang kuat bagi tindakan penangkapannya terhadap Susno, akan makin kuatlah anggapan bahwa Susno memang diskenariokan sejak mula untuk dieliminasi dalam rangka ‘perang bintang’ yang sedang terjadi. Perwira-perwira tinggi yang disebut namanya oleh Susno seakan tak tersentuh terlalu jauh, sementara sang whistler blower justru ditangkap. Bisa dianalisis bahwa bagi mereka yang menggunakan akal sehat, penangkapan Susno akan dianggap ada kaitannya dengan satu kekuatan di tubuh Polri yang merasa terancam atau terganggu oleh bunyi peluit yang ditiup Susno. Dan secara tidak langsung menambahkan keyakinan kepada publik bahwa mafia hukum atau mafia peradilan memang ada dan kuat posisinya di berbagai institusi penegakan hukum. Sungguh mengerikan bila hal seperti ini memang terjadi.

Terlepas dari tinggi atau rendahnya kadar ‘kebersihan’ Susno Duadji dalam karirnya selama ini, adanya keberanian Susno untuk meniup peluit, semestinya diapresiasi dengan cerdas dan tepat serta penuh niat baik oleh para koleganya di kepolisian. Andaikanpun Susno juga punya sejumlah kesalahan, kenapa para petinggi Polri yang memegang kendali kekuasaan di tubuh Polri, tidak memilih untuk menggunakan berbagai input dari Susno untuk lebih dulu mengusut lanjut secara tuntas semua yang disebutkan. Bahwa setelah itu, ternyata Susno juga punya kesalahan yang sulit untuk diampuni kendati ia adalah whistler blower, apa boleh buat ia akan kena giliran pada saatnya. Jasanya selaku whistler blower akan membantu meringankan sanksi hukum baginya. Anggaplah Susno betul adalah maling teriak maling, seperti dikatakan Brigjen Raja Erizman, menjadi pertanyaan kenapa maling yang diteriaki Susno tak kunjung ditangkap, dan saat maling itu belum ketangkap, Susno sudah ditangkap. Apa ini artinya ‘maling’ yang diteriaki Susno itu, memang tak diinginkan oleh para petinggi Polri untuk ditangkap? Atau lebih parah, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat awam selama ini –semoga tidak demikian adanya– terjadi ‘maling tangkap maling’ dalam konteks diyakininya oleh publik bahwa memang sedang terjadi ‘perang bintang’ dalam konotasi buruk di tubuh kepolisian?

TERLEPAS dari itu semua, ternyata peran sebagai whistler blower bukan sebuah peran yang nyaman untuk dilakoni. Sang hero cenderung untuk dihempaskan beramai-ramai ke zero ground. Kecuali bagi mereka yang luar biasa idealis dan ingin mempertaruhkan diri untuk melawan kebobrokan di lingkungannya. Tapi berapa banyak orang yang bisa mencapai tingkat kepemilikan kadar idealisme yang setinggi itu? Belajar dari pengalaman Komisaris Jenderal Susno Duadji, mungkin takkan ada lagi yang di esok hari berani menjadi whistler blower di negara korup ini. Apakah itu berarti Komjen Susno Duadji akan merupakan whistler blower yang terakhir?

Pada Wilayah Kesenjangan Sosial Ekonomi: Peristiwa 10 Mei 1963 (1)

Kekecewaan masyarakat secara vertikal kepada pemerintah yang tak mampu menghindarkan rakyat dari siksaan ekonomi, dan kecemburuan horizontal kepada mereka yang lebih nyaman kehidupan ekonominya, mencipta bom waktu di tengah masyarakat yang hanya menunggu suatu pemicu bagi suatu letupan.

INDONESIA 47 tahun yang lalu di tahun 1963 adalah negara dengan keadaan ekonomi sehari-hari yang amat buruk. Kebutuhan makan-minum sehari-hari naik dua kali lipat dari setahun sebelumnya, dan dibandingkan dengan tahun 50-an, kenaikannya adalah lima sampai sepuluh kali lipat. Beras bukan saja mengalami kenaikan harga terus menerus setiap hari, tetapi seringkali juga langka. Untuk mengisi kekosongan, pemerintahan Soekarno mengimpor beras, antara lain dari RRT (Republik Rakjat Tjina), namun kualitasnya amat jelek. Minyak tanah lebih langka lagi. Kelangkaan minyak tanah beberapa tahun terakhir hingga tahun 2010 ini, masih belum seburuk tahun 1960-an itu, karena sedikitnya sekarang ini masih ada solusinya dengan bahan bakar gas sebagai pengganti.

Pada tahun 1963 itu, di seluruh Indonesia, demikian pula di Bandung, untuk memperoleh minyak tanah tiga-empat liter, masyarakat mulai harus antri di RT-RT dengan membawa kartu keluarga –suatu keadaan yang akan berlangsung dengan tingkat lebih parah lagi hingga tahun 1964, 1965 dan 1966. Begitu pula caranya untuk memperoleh gula, tepung terigu dan juga bahan sandang berupa kain cita dan kain drill murahan buatan RRT. Di toko-toko, kalau ada, kebutuhan-kebutuhan itu amat mahal dan berat untuk dijangkau oleh masyarakat yang pada waktu bersamaan pendapatannya makin tak berarti, tenggelam oleh inflasi. Kenaikan upah yang tiga kali lipat pun tak berharga oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang sepuluh kali lipat.

Seorang aktivis mahasiswa 1960-an Hasyrul Moechtar mencatat dalam bukunya, Mereka Dari Bandung, bahwa dalam keadaan ekonomi seperti itu, justru masyarakat etnis china yang sejak dulu menguasai beberapa mata rantai kegiatan ekonomi tidak begitu merasakan kesulitan ekonomi seperti kebanyakan rakyat pribumi. Sehingga timbul kecemburuan. “Apalagi dengan sikap-sikap sebagian dari mereka, khususnya generasi muda china yang suka pamer dan rendah kesetiakawanan sosialnya, semakin meningkatkan kecemburuan dan sentimen masyarakat terhadap mereka”.

Kekecewaan masyarakat secara vertikal kepada pemerintah yang tak mampu menghindarkan rakyat dari siksaan ekonomi, dan kecemburuan horizontal kepada mereka yang lebih nyaman kehidupan ekonominya, mencipta bom waktu di tengah masyarakat yang hanya menunggu suatu pemicu bagi suatu letupan.

Suasana yang mengarah ketegangan antar etnis seperti itu pun terbawa masuk ke kampus. Mahasiswa-mahasiswa etnis china yang masih berusia muda dan juga masih naif dalam menghadapi situasi di masyarakat, tak bisa diharapkan terlalu memahami dan ambil peduli apalagi  bertenggang rasa dalam interaksi di kampus. Mereka cenderung mengelompok dan menggalang kebersamaan di antara sesama mereka saja, termasuk dalam urusan perkuliahan.

Kala itu, yang sudah merupakan kebiasaan, setiap kali pergantian mata kuliah, mahasiswa harus berpindah ruangan. Kadangkala, ruang kuliah satu dengan yang lainnya, berjarak cukup jauh di kampus yang lumayan luas itu. Ada kebiasaan yang tercipta di antara kelompok-kelompok mahasiswa –terutama di kalangan mahasiswa tahun pertama, kedua dan ketiga– yakni adanya satu atau dua mahasiswa ‘piket’ dari satu kelompok yang lebih dulu dengan cepat menuju ruang kuliah berikut dan setibanya di sana meletakkan buku-buku dan benda-benda lainnya di bangku-bangku barisan depan sebagai tanda ‘booking’. Dengan demikian teman kelompoknya yang datang kemudian dengan tenang dapat menduduki kursi-kursi barisan depan, sementara mahasiswa lain di luar kelompok harus mengisi tempat duduk bagian belakang. Kebiasaan ‘booking’ itu secara menonjol dipraktekkan oleh sebagian mahasiswa-mahasiswa etnis china itu, dan umumnya unggul dalam ‘perebutan’ tempat, karena piket-piket pelopor mereka, yang punya fasilitas lebih berupa sepeda motor, pasti akan lebih dulu tiba di tujuan ketimbang mahasiswa lain yang umumnya berjalan kaki.

Kisah Djoko Santoso yang kalah ‘tarung’

Memang, mahasiswa-mahasiswa etnis china yang lebih mapan tingkat ekonomi orangtuanya, umumnya dan terbanyak memiliki sepeda motor. Keadaan yang berlangsung tiap hari ini jelas menjengkelkan para mahasiswa ‘pribumi’ yang kalah mapan. Di jurusan Sipil, salah seorang piket pelopor yang paling diandalkan kelompoknya sebagai ‘pendekar’ adalah Barnabas alias Sie Tay Tjwan. Ia ini digambarkan berbadan besar dan seorang judoka kelas berat, juara di tingkat Bandung dan menjadi bintang judo Jawa Barat. Dengan badan besar, tinggi 190 sentimeter dan kemampuan judo, rasa percaya dirinya juga besar dan tak segan menegur keras mahasiswa lain yang berani mencoba mengganggu kursi-kursi ‘booking’. Kalau perlu, unjuk gigi seolah-olah siap menghajar sang ‘pelanggar’.

Mahasiswa-mahasiswa lain yang jengkel pada praktek ‘booking’ ini, suatu ketika memilih seorang di antara mereka yang juga berukuran tubuh ‘terbesar’ di antara kelompoknya, bernama Djoko Santoso, dan menugaskannya maju ‘menjajal’ otoritas Barnabas. Ketika tiba D-Day, pada awal Maret 1963, bertepatan dengan mata kuliah Geologi, Djoko datang pada saat akhir menjelang kuliah berlangsung, menduduki salah satu kursi paling depan yang pemesannya belum datang dengan terlebih dulu memindahkan tanda booking yang ada. Kelompok mahasiswa etnis china memarahi dan mencoba mengusir Djoko ke luar ruang kuliah. Barnabas mengepalkan tinju di depan Djoko sambil membentak-bentak. Kemudian terjadi perjanjian tarung sehabis jam kuliah. Pada waktunya, usai jam kuliah Djoko harus menghadapi Barnabas, tapi kalah tarung. Pertarungan kedua terjadi di dekat gedung jurusan Sipil sendiri, dan menurut pandangan mata saksi, Djoko dipiting dan dapat ‘dikunci’ mati oleh Barnabas. Djoko ‘terpaksa’ mengeluarkan satu jurus inkonvensional, ia mencekal ‘alat vital’ Barnabas, sehingga ia ini terpaksa melepaskan ‘kunci mati’ atas Djoko. Djoko lolos, meskipun dinyatakan kalah.

Peristiwa ‘kalah tarung’nya Djoko, menyebabkan terjadinya peningkatan solidaritas. Seorang teman dekat Djoko di jurusan sipil ITB, Siswono Judohusodo yang di luar kampus adalah anggota GMNI, dan pernah pula masuk PMB, kemudian melakukan penggalangan ‘lintas jurusan’ dan bahkan ‘lintas organisasi’. Ia menghubungi Dedi Krishna mahasiswa Kimia Teknik yang anggota PMB dan setahun sebelumnya adalah Ketua Umum PMB, dalam rangka penggalangan solidaritas. Dedi selanjutnya melakukan kontak dengan mahasiswa Kimia Teknik lainnya, Abdul Qoyum Tjandranegara. Dalam perundingan tiga mahasiswa ini, disepakati untuk menyusun suatu rencana ‘pembalasan’ yang bertujuan untuk memberi pelajaran kepada mahasiswa-mahasiswa etnis china itu. Melalui Qoyum, kontak penggalangan berlanjut ke mahasiswa lain, Muslimin Nasution dari jurusan Mesin ITB, Soewarno, Theo Pieterz, Kombar Sinulingga dan Iwan Zoechra, keluar pagar ITB ke Parlin Mangunsong dari Universitas Padjadjaran. Setelah itu terjadi sejumlah pertemuan di luar kampus.

Dari satu pertemuan ke pertemuan, peserta makin bertambah dengan mahasiswa lain dari beberapa kampus dan mungkin juga dari kalangan aktivis lainnya. Pada akhirnya bergabung antara lain Soeripto, mahasiswa Fakultas Hukum Unpad dan anggota Gemsos, Tari Pradeksa, serta beberapa orang lainnya sehingga jumlahnya menjadi jauh lebih banyak. Hasil dari suatu proses komunikasi berantai, teman membawa teman dan kemudian teman itu membawa lagi teman lainnya dan seterusnya. Lebih dari itu, sebagian dari yang hadir, membawa lagi masalah itu ke kelompoknya masing-masing. Sebagai akibatnya, bila kelompok pemrakarsa semula hanya merencanakan suatu ‘agenda’ internal ITB untuk memberi ‘pelajaran’ kepada mahasiswa kelompok etnis china, tanpa sepengetahuan mereka lagi kemudian tersiapkan pula sejumlah rencana lain di luar pagar kampus ITB.

Menurut rencana, pemberian pelajaran di ITB, akan dilaksanakan 5 Mei, namun karena ada ‘kebocoran’ informasi, diundur menjadi 10 Mei. Dalam ‘skenario’, aksi pembalasan yang berupa pemberian pelajaran ‘mengenai tata cara hidup bermasyarakat di Indonesia’ akan dilakukan 10 Mei 1963, hari Sabtu pukul 09.00 di ruang VI, saat selesainya kuliah tingkat dua Sipil, karena orang-orang yang jadi sasaran utama diperhitungkan akan ada di sana. “Pada pukul 08.00 pagi telah berkumpul beberapa orang yang kami kenal di muka gerbang ITB. Akan tetapi menjelang pukul 09.00 pagi makin banyak orang yang datang dan kebanyakan ternyata tidak lagi kami kenal”, tutur Qoyum Tjandranegara kepada Hasyrul Moechtar. Qoyum dan kawan-kawan menjadi was-was dan kuatir rencana mereka telah bocor ke mana-mana. Mereka berunding dan memutuskan untuk membatalkan rencana. Tapi waktu telah begitu sempit, tinggal beberapa menit lagi menuju H-Hour.

Ketika mereka tiba di depan Gedung VI, ternyata kuliah usai sedikit lebih cepat dan telah terjadi benturan. Barnabas sedang mengalami penghadangan dari beberapa mahasiswa, namun ternyata ia ini ibaratnya masih sanggup ‘mengempos lweekang’ –menghimpun tenaga dalam, menurut bahasa cerita silat yang populer pada masa itu– membuat penghadang-penghadangnya terpental satu persatu. Maka, ia bisa melepaskan diri dan merat mengggunakan jurus langkah seribu lalu meloncat ke sepeda motornya yang lalu dipacu kencang ke luar kampus. Barnabas yang kabur dengan jurus langkah seribu ini meninggalkan teman-teman sekelompoknya, sehingga mereka inilah yang kemudian menjadi sasaran. Pemukulan menjalar ke seluruh bagian kampus. Sejumlah mahasiswa etnis berbeda itu dipukuli, bahkan kejadian serupa tanpa pilih bulu menimpa pula beberapa dosen yang beretnis sama. Beberapa sepeda motor dibakar.

Berlanjut ke Bagian 2

Siapa Berhak Menjadi Wakil Tuhan di Dunia?

“Manusia hanya mampu memberikan keadilan dan kebenaran yang mendekati kebenaran dan etika keilahian sedekat mungkin, yakni melalui sistem hukum yang disusun melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian manusia harus membatasi diri dengan keadilan dan kebenaran berdasarkan dan sesuai dengan sistem hukum yang mereka sepakati bersama, sedekat-dekat nilai keilahian, namun jangan tergelincir bermain-main sebagai wakil atau tangan Tuhan di muka bumi ini”.

PERTANYAAN ini mendasar: Siapa manusia yang berhak menjadi wakil dan tangan Tuhan di dunia? Nabi Muhammad SAW, satu kalipun tak pernah menggambarkan dirinya secara berlebih-lebihan sebagai wakil atau tangan Tuhan di dunia. Dengan penuh kerendahan hati, dalam sebuah shalat berjamaah hanya 18 hari sebelum wafat pada 3 Juni tahun 632, dalam khutbah terakhirnya ia mengatakan “sesungguhnya aku ini adalah Nabimu, pemberi nasehat dan penyeru manusia ke jalan Tuhan dengan izinNya belaka”. Para raja di berbagai benua –Eropa dan Asia maupun Afrika– lebih pongah, karena berani menyebutkan diri sebagai ‘perwujudan’ kekuasaan Tuhan di muka bumi ini. Konsep raja sebagai wakil Tuhan juga dianut di Kesultanan Demak masa awal, pada kurun waktu sembilan wali.

Detik-detik kematian Muhammad SAW digambarkan berlangsung dengan tenang di pangkuan isterinya Siti Aisyah. Senyuman lembut hadir di wajahnya yang berseri-seri dan damai. Namun sepeninggalnya, banyak di antara para pemeluk agamanya kerapkali menampilkan wajah yang tak damai. Sama halnya dengan sejumlah penganut agama yang diajarkan Isa AS –yang dikenal oleh umatnya sebagai Jesus Kristus– tak sedikit dari penganut agama wahyu yang diperkenalkan Muhammad SAW, pun tak mampu berdamai dengan dirinya sendiri dan dengan yang se-iman se-agama, apalagi dengan mereka yang tak se-iman tak se-agama. Bila Nabi Muhammad sekali dalam hidupnya pernah terpaksa melakukan perang jihad melawan kebathilan kaum Quraisy di negerinya sendiri, atas nama Islam dan untuk Islam, sejarah menunjukkan bahwa sebaliknya pada zaman sesudah Nabi banyak perang yang dilakukan atas nama Islam namun sebenarnya tidak selalu untuk Islam. Mulai dari ‘perang’ yang besar –Perang Salib I hingga Perang Salib VIII di abad-abad lampau, pertumpahan darah di Palestina dan Afghanistan pada abad sekarang ini– sampai pertengkaran yang kecil-kecil saja namun berdampak besar pada akhirnya karena melibatkan agama.

Salah satu nasehat Nabi Muhammad yang paling mulia namun tampaknya amat sulit dipahami sebagian terbesar umatnya, adalah nasehat “bila engkau dilempar dengan batu, balaslah olehmu dengan kapas”. Pengikut-pengikut awal Muhammad SAW adalah orang-orang Arab yang berdarah panas. Mereka lebih paham terhadap dogma mata dibalas mata, nyawa dibayar nyawa, yang sesuai dengan budaya kekerasan balas berbalas dalam kehidupan gurun bangsa-bangsa Arab, daripada batu dibalas kapas. Dogma keras seperti itu kerapkali dikaitkan dengan apa yang disebutkan qisas. Sementara itu bagi Muhammad SAW qisas lebih ditujukan sebagai kesediaan yang ikhlas menerima akibat setimpal dengan kesalahan diri sendiri terhadap orang lain. Ini terlihat dalam kisah Nabi dengan seorang lelaki bernama Ukasah Ibn Mukhsin.

Masih dalam penyampaian khutbah terakhirnya, Nabi mengundang barang siapa yang merasa pernah teraniaya olehnya untuk melakukan qisas pada dirinya mendahului qisas di hari kiamat nanti. Ukasah tampil menceritakan bahwa dalam perang Badar ia pernah menghampiri Nabi yang sedang menunggang untanya, untuk mencium paha Nabi. Namun pada saat yang sama Nabi kebetulan mengangkat cambuknya untuk memacu sang unta. Ukasah mengaku cambukan Nabi mengena sisi samping tubuhnya yang kala itu tak berbalut kain. “Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak sengaja, ya Rasul Allah”. Meskipun diprotes para hadirin yang lain, Nabi menyuruh Bilal mengambil cambuk di rumah dari Fatimah puterinya. Setelah cambuk telah diambil, Nabi membuka bajunya dan mempersilahkan Ukasah mengambil qisas dengan mencambuk dirinya. Tapi Ukasah bukannya mencambuk melainkan mencium tubuh Nabi dan berkata, “Siapa pula yang tega mengambil kesempatan qisas pada dirimu ya Rasul”, ujar Ukasah, “aku hanya berharap dapat menyentuh tubuhmu yang mulia dengan tubuhku”.

TUMPAHNYA darah atas nama dan atau pengatasnamaan agama, bukan keadaan yang asing di Indonesia. Selain peristiwa pemberontakan DI-TII yang dilatarbelakangi keinginan membentuk Negara Islam Indonesia, Indonesia juga didera berbagai peristiwa kekerasan atas dasar perbedaan agama, bahkan rangkaian terorisme yang menyalahgunakan nama Islam seperti yang terjadi pada beberapa tahun terakhir ini. Peristiwa berdarah di Koja Tanjung Priok 14 April yang lalu, adalah peristiwa dengan latar depan bernuansa kesalahpahaman agama, namun sebenarnya berlatarbelakang sengketa hak atas tanah makam.

Terkait dengan peristiwa yang disebut terakhir ini, adalah sungguh menarik bahkan amat menakjubkan melihat penampilan Habib Rizieq, pimpinan sebuah organisasi bernama Front Pembela Islam (FPI), ketika menjadi penengah bagi pihak yang berbenturan dalam peristiwa tersebut. Menakjubkan, karena selama ini terkesan organisasi yang dipimpinnya senantiasa bersikap dan berpikiran radikal, menganggap diri benar sendiri dan untuk itu tidak segan-segan melakukan aksi-aksi sepihak yang bernuansa menghakimi sendiri berbagai persoalan, dengan mengatasnamakan Islam. Menempatkan diri seakan-akan sebagai sumber keadilan dan kebenaran di muka bumi Indonesia ini. Mulai dari mengambilalih wewenang polisi melakukan razia-razia di tempat-tempat rekreasi dan hiburan malam, membubarkan apel ‘Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’ pada tahun 2008 lalu di Monas dan menyerbu pusat-pusat kegiatan kelompok Ahmadiyah. Tetapi tatkala menjadi penengah dalam sengketa pasca benturan berdarah di Koja Tanjung Priok, Habib Rizieq menjadi bagaikan hujan sehari yang berhasil membasahi bumi yang kering oleh kemarau panjang dan menciptakan kesejukan. Pemimpin FPI tampil bijak dan menjadi pembuka pintu jalan bagi solusi masalah.

Namun, sungguh mengecewakan, bahwa hanya selang belasan hari sesudahnya, pekan lalu sejumlah anggota organisasi itu kembali menunjukkan ‘kebiasaan’ lamanya. Sejumlah anggota FPI menyerbu pertemuan dan pelatihan HAM bagi sejumlah waria –kelompok marginal yang lahir sebagai lelaki namun secara piskologis merasa sebagai perempuan– yang diselenggarakan di Depok bersama Komnas HAM. Massa FPI mengobrak-abrik tempat pertemuan seraya melontarkan caci maki, seperti yang bisa disaksikan di layar televisi, menyebutkan para waria itu sebagai laknat asuhan iblis. Bagaimana bisa sejauh itu mereka menyebut sekelompok manusia lain sebagai asuhan iblis, sesuatu julukan yang tak pernah bisa kita temukan dalam kitab suci Al Quran sekalipun.

Dalam Al Quran –seperti juga dalam injil– kita hanya menemukan penggambaran kehidupan penuh hedonisme di Sodom dan Gomorah, yang selain terisi kebiasaan madat dan minum arak, juga diisi kegiatan seksual menyimpang sesama jenis. Lelaki dengan lelaki, perempuan dengan perempuan. Tetapi sebenarnya kehidupan seksual sejenis yang dianggap menyimpang ini, telah berusia ribuan tahun dalam kehidupan manusia. Raja-raja, kaum bangsawan dan orang-orang kaya di Eropah, dan wilayah Timur Tengah yang antara lain terutama dihuni ‘ras’ Arab tercatat memiliki penyimpangan seksual semacam itu. Kaum lelaki yang berkedudukan dan berkuasa itu, kerapkali selain memiliki harem-harem yang terisi kaum perempuan, juga terisi dengan lelaki-lelaki muda rupawan yang dijadikan pemuas seksual melalui perbuatan sodomi. Karena perilaku seksual menyimpang ini lebih terkait kepada masalah psikologis, maka barangkali penyelesaiannya  haruslah menurut ilmu psikologi juga. Bukan kekerasan. Kecuali kita mau berbuat ekstrim, melalui genocida untuk membasmi mereka yang ditakdirkan mengalami kelainan psikologis seperti itu. Tapi akankah kita bisa sekejam itu? Apalagi bila kita menyebut diri sebagai umat beragama?

PRETENSI menjadi pengadil yang memegang monopoli kebenaran berdasarkan agama, menjadi salah satu kesulitan utama dalam kehidupan beragama secara baik dan benar. Di seluruh semesta alam ini, hanya Tuhan yang menjadi sumber keadilan dan kebenaran yang ultima. Manusia hanya mampu memberikan keadilan dan kebenaran yang mendekati kebenaran dan etika keilahian sedekat mungkin, yakni melalui sistem hukum yang disusun melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian manusia harus membatasi diri dengan keadilan dan kebenaran berdasarkan dan sesuai dengan sistem hukum yang mereka sepakati bersama, sedekat-dekat nilai keilahian, namun jangan tergelincir bermain-main sebagai wakil atau tangan Tuhan di muka bumi ini. Ya Allah yang mahabesar dan mahaadil, ampunilah kami manusia hambaMu ini, bila kami khilaf dan lupa diri ingin mengambil hak dan wewenangMu.

Perempuan Indonesia Dalam Fatamorgana Kesetaraan

“AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran”.

MENJELANG Hari Kartini 21 April ini, kaum perempuan muncul dalam sejumlah momen peristiwa dengan berbagai ragam nuansa dan konotasi. Belum lama berselang kita menyaksikan seorang tokoh perempuan yang kebetulan menjadi Menteri Keuangan, Dr Sri Mulyani Indrawati, harus tampil di ‘garis depan’ menghadapi gempuran politik yang gencar terkait skandal Bank Century. Puncaknya adalah ketika ia harus tampil ‘sendirian’ di forum Pansus DPR tentang Kasus Bank Century. Kasus ini sendiri, begitu menarik perhatian, bukan hanya karena melibatkan dana 6,7 trilyun rupiah, melainkan terutama karena adanya dugaan yang tersodor ke medan opini publik bahwa kasus ini adalah skandal dana politik yang melibatkan secara luas kalangan penguasa saat ini. Tegasnya, ada kecurigaan yang tertuju kepada tokoh kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono (dan Dr Boediono) dan partai pemenang pemilu, Partai Demokrat.

Belum lagi masalah Bank Century tertuntaskan –namun teredam beritanya belakangan ini– muncul lagi skandal perpajakan yang melibatkan Gayus Tambunan dan merambatkan goncangan ke tubuh institusi perpajakan yang mau tak mau menyeret Departemen Keuangan. Sekali lagi, Sri Mulyani, tampil ke pentas dan menjadi pusat perhatian. Tindakan-tindakan cepat yang dilakukannya untuk melakukan pembersihan –meskipun masih harus ditunggu hingga sejauh mana nantinya– cukup diapresiasi oleh publik.

Sementara itu, pada satu-dua bulan terakhir, sejumlah figur perempuan tampil di pentas politik, siap bertarung dalam serangkaian pemilihan umum kepala daerah. Kali ini ada suatu nuansa yang berbeda, dengan aroma ‘wangi’ yang sedikit glamour. Ada nama dari kalangan artis atau selebritis yang tampil dalam arena persaingan memperebutkan jabatan politik itu, seperti Emilia Contessa, Julia Perez, Venna Melinda –yang juga adalah anggota DPR– hingga Eva Maria. Sebelumnya disebut-sebut pula nama Ayu Azhari, Inul Daratista dan lain-lain. Ada yang berlanjut ada yang terhenti atau mungkin akan terhenti. Eva Maria misalnya, mungkin akan terhenti karena orang mulai mengungkit kisah ‘video’nya dengan seorang anggota parlemen beberapa tahun lampau. Dalam gelanggang yang sama, sejumlah isteri bupati di berbagai daerah tampil mencalonkan diri untuk menjadi bupati/kepala daerah yang akan menggantikan posisi sang suami dalam konteks cikal bakal politik dinasti dalam dunia kekuasaan. Secara unik, dua isteri dari satu suami –seorang bupati incumbent– serentak tampil dan siap terjun ke kancah persaingan pemilihan kepala daerah itu untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan suami mereka. Adapula seorang isteri bupati tampil untuk bersaing melawan suaminya yang juga adalah bupati incumbent, terdorong rasa kesal terhadap sang suami yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Pembina PKK dengan segala fasilitasnya lalu mengalihkannya kepada isteri yang kedua.

Tak kalah dengan pentas politik, dalam sejumlah peristiwa hukum, muncul beberapa nama ‘tokoh’ perempuan. Ada Arthalyta Suryani, terhukum kasus suap jaksa Urip, yang berhasil mengatur kenyamanan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan dan kemudian ‘beruntung’ mendapat pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ada Miranda Goeltom yang harus bolak-balik ke KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kaitan kasus yang sama ada juga Nunun Nurbaeti isteri seorang mantan petinggi Polri, yang tak kunjung muncul di Persidangan Pengadilan Tipikor sebagai saksi, karena ‘mendadak’ menderita sejenis dementia –kehilangan daya ingat alias sakit lupa– dan harus sampai berobat ke Singapura. Padahal menurut dugaan sementara dalam kasus Miranda Goeltom, Nunun Nurbaeti lah sumber lembaran-lembaran travel cheque yang seluruhnya bernilai milyaran rupiah, yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Para tokoh perempuan dalam catatan peristiwa di atas, bukan lagi jenis perempuan Jawa (Indonesia) yang keterbelakangan nasibnya dicemaskan R.A. Kartini (1879-1905) seabad yang lampau. Bukan perempuan yang masih berjuang atau perlu diperjuangkan nasibnya agar masuk ke dalam lingkup kesetaraan gender. Sebagian besar dari mereka sudah sejak lama berada dalam posisi kesetaraan gender, bahkan mungkin lebih dari sekedar kesetaraan. Perempuan-perempuan seperti Dr Sri Mulyani atau perempuan-perempuan anggota parlemen maupun yang telah dan akan menjadi kepala daerah, semestinya justru adalah tokoh-tokoh perempuan yang bisa lebih memperkokoh kesetaraan gender yang belum dinikmati kaum perempuan yang berada di lapisan akar rumput. Sementara apa yang dilakukan figur-figur perempuan pelakon berbagai kasus hukum, menjadi contoh perbuatan yang tak termasuk dalam makna dan tujuan kesetaraan gender.

DALAM ruang peristiwa dan dimensi waktu yang sama, terjadi pula drama lain yang melibatkan kaum perempuan, namun dalam kaitan skala nasib yang berbeda samasekali. Tercekam kecemasan yang luar biasa, ratusan kaum ibu tampil menggalang tuntutan kepada Kepolisian di Bali agar segera mengatasi dan menangkap pelaku peristiwa perkosaan berantai terhadap anak-anak perempuan mereka yang masih di bawah umur (usia SD-SMP) dalam tiga bulan terakhir ini. Perempuan-perempuan yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah ini, penuh kecemasan karena merasa melihat fakta betapa anak-anak mereka belum cukup terlindungi dari kejahatan seksual yang keji. Bila mereka berasal dari kalangan ekonomi atas, tentu persoalan akan lebih ringan, karena mereka bisa menyuruh sopir untuk mengantar-jemput anak-anak ke dan dari sekolah dengan mobil. Beberapa hari yang lalu, kita juga menyaksikan melalui tayangan televisi, kaum ibu yang larut dalam tangisan pilu karena kehilangan anak atau putera mereka dalam peristiwa berdarah di Tanjung Priok 14 April 2010.

Tetapi kedua peristiwa ini, hanyalah momen-momen insidental dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan kaum perempuan. Meskipun tak sedikit insiden datang beruntun mendera masyarakat, dengan lapisan akar rumput selalu sebagai penderita utamanya, semua itu bukanlah peristiwa keseharian yang menetap dalam kehidupan masyarakat bawah. Ada sejumlah hal mendasar berupa penderitaan yang melekat dalam kehidupan perempuan di lapisan akar rumput yang tak lain bersumber pada ketidaksetaraan gender, namun pada pihak lain ternyata kaum perempuan menyangga sebagian besar dari kehidupan bangsa ini.

Angka-angka di dunia kerja menunjukkan betapa kaum perempuan menjadi tulang punggung utama beberapa jenis industri dan sektor ekonomi formal maupun non-formal. Separuh beban ekonomi keluarga pun ada di pundak kaum perempuan. Namun merupakan fakta yang ironis bahwa tenaga kerja perempuan menderita diskriminasi dalam pengupahan dan hak-hak lainnya. Pekerja-pekerja perempuan juga kerapkali menjadi sasaran empuk pelecehan seksual dan bilamana mencari keadilan atas perlakuan buruk atas dirinya cenderung akan mengalami hambatan, apalagi pelecehan atau kekerasan seksual lebih ‘sulit’ pembuktiannya. Belum lagi masih kuatnya anggapan di kalangan kaum lelaki, bahwa perempuan memang adalah objek seks.

Sejumlah penafsiran dan pemahaman ajaran agama secara keliru, khususnya dalam Islam, harus diakui merupakan persoalan tersendiri bagi kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan. Poligami –seorang lelaki bisa beristeri sampai empat orang– menjadi sumber penderitaan lahir-batin bagi perempuan dan kehancuran psikologis anak-anak dalam keluarga poligamis itu. Tentu saja ada pengecualian, tetapi hanya sedikit. Syarat-syarat berat untuk bisa beristeri lebih dari satu, cenderung disiasati. Praktek ‘nikah siri’ dipilih sebagai jalan keluar oleh banyak kaum lelaki, agar bisa mengawini perempuan lain tanpa setahu isteri. Agama dimanfaatkan sebagai pembenaran, sambil beretorika lebih baik menikah siri daripada melakukan hubungan zina. Dengan pernikahan siri, kaum perempuan kehilangan banyak hak hukumnya, dan begitu pula anak yang menjadi hasil pernikahan. Beberapa tahun yang lalu seorang yang dianggap tokoh agama, menyiasati hubungan asmara sesaatnya dengan seorang perempuan melalui nikah atau kawin mu’thah. Selesai melakukan hubungan seksual, dilakukan ritual perceraian.

Di manakah gerangan para cendekiawan Islam berada dan di mana mereka akan menempatkan diri dalam pencerahan kehidupan beragama, baik dalam kesetaraan gender maupun dalam kesetaraan kemanusiaan lainnya? Saatnya para cendekiawan Islam tampil menggantikan peran sejumlah pemuka yang punya kelemahan kompetensi dalam membawa umat ke dalam pencerahan beragama. Islam telah hadir tak kurang dari tujuh ratus tahun lamanya dalam suatu situasi pasang surut. Perlu menunggu berapa abad lagi?

Pada masa sebelum reformasi, Undang-undang Perkawinan dijalankan cukup ketat, walau banyak juga tipu daya penelikungan. Pemerintahan Soeharto –suka atau tidak suka terhadap ketokohan Soeharto– memberlakukan dengan cukup ketat suatu peraturan pemerintah yang melarang seorang pejabat atau pegawai negeri untuk beristeri lebih dari satu. Pelanggaran mengakibatkan sanksi berat, terutama dalam karir. Tetapi pada masa reformasi, peraturan pemerintah itu melenyap. Seorang Wakil Presiden beristeri sampai empat, menggunakan secara optimal hak prerogatifnya sebagai lelaki. Dengan cepat sejumlah menteri dan tokoh pemerintahan lainnya ‘meniru’ dengan senang hati, beristeri lebih dari satu. Terjadi beberapa tragedi rumah tangga. Beberapa isteri melakukan ‘perlawanan’ tapi terkalahkan. Yang lain terpaksa ‘menerima’ karena posisi yang lebih lemah. Seikhlas-ikhlas seorang perempuan untuk diduakan, tetap akan ada luka dalam sanubari.

Beberapa sistem nilai yang dianut dalam masyarakat, terutama di kalangan bawah, menempatkan wanita sebagai ‘bawahan’ kaum lelaki sebagai pemegang hegemoni dalam hubungan gender. Dan pemerintah yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa, nyaris tak pernah ditemukan jejak tangannya dalam suatu proses pencerahan. Sistem nilai seperti ini, ditambah anggapan bahwa secara fisik lelaki adalah lebih kuat, menyebabkan mudahnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kaum lelaki dalam sistem nilai itu merasa mempunyai hak melekat untuk ‘menghukum’ isteri secara fisik maupun dengan kata-kata, bilamana sang isteri dianggap tidak patuh. Sungguh mencegangkan bagaimana dalam banyak keluarga, anak lelaki lebih diutamakan diberi kesempatan dalam pendidikan daripada anak perempuan. Sama dengan fakta ketidaksetaraan yang seratus tahun lebih di masa lampau menyebabkan kegundahan hati R.A. Kartini melakukan upaya agar ‘habis gelap terbitlah terang’. Agaknya kesetaraan gender masih merupakan fatamorgana bagi mayoritas perempuan Indonesia, terutama di lapisan akar rumput.

AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran. Dalam belitan kemiskinan dan kebodohan yang menciptakan ketidakpastian hidup, kekerasan mudah terpicu. Baik kekerasan secara vertikal (internal, kepada isteri dan anak dalam bentuk KDRT, dan secara eksternal bisa mewujud sebagai perlawanan terhadap establishment) maupun secara horizontal terhadap sesama anggota masyarakat. Menurut catatan sejarah hingga sejauh ini, belum pernah ada pemerintah di republik ini yang terbukti betul-betul bersungguh-sungguh menangani pendidikan untuk mencerdaskan bangsa. Orientasi para pemegang kendali pemerintahan selama ini masih selalu kepada aspek kekuasaan demi kekuasaan, dan demi kelanggengan kekuasaan, sebagaimana salah satu ajaran Macchiaveli, jangan pernah betul-betul membuat rakyat pintar. Apa pilihan sikap kita? Jangan biarkan, perbaiki? Atau lanjutkan?

Mencari Tempat Mbah Priok Dalam Sejarah

“Masyarakat tak semestinya dibiarkan dicengkeram oleh mitos dan legenda maupun nilai-nilai sempit.  Harus dicari cara untuk membuat masyarakat beragama dengan keimanan yang berlandaskan akal sehat, jauh dari mitos dan tahayul yang menurut ajaran Islam –dan agama-agama pada umumnya– sendiri adalah kemusyrikan, kekufuran dan kebodohan karena dusta. Nabi Muhammad sendiri tak pernah mengajarkan mitos, sehingga tak mengizinkan dirinya divisualisasi melalui gambar lukisan diri ataupun patung untuk mencegah ‘pemberhalaan’ baru yang mengatasnamakan dirinya”.

PERISTIWA berdarah di Koja Tanjung Priok 14 April 2010, memiliki begitu banyak segi untuk dibahas. Mulai dari pola kekerasan yang belakangan tampaknya sudah sangat mendarah-daging di lingkungan Satpol PP –sebagai akibat misleading para gubernur dan walikota yang menjadi pengguna– sampai kepada hasil akhir berupa penderitaan yang ternyata ‘hanya’ dipikul oleh lapisan akar rumput. Para santri dan anggota masyarakat sekitar makam Mbah Priok maupun para anggota Satpol PP, yang meninggal, hilang atau terbaring luka di rumah-rumah sakit pasca bentrokan, nyatanya berasal dari lapisan yang sama di masyarakat, yakni kalangan akar rumput.

Kekuranghati-hatian para penentu kebijakan dan pemangku kepentingan perluasan terminal peti kemas Tanjung Priok dalam menghadapi kepekaan terkait kepercayaan lapisan tertentu di masyarakat terhadap suatu mitos bernuansa religius –yang telah diestafetkan puluhan atau bahkan ratusan tahun lamanya– menjadi pemicu ledakan sosiologis di Koja Tanjung Priok ini. Gubernur-Wakil Gubernur dan para bawahannya cenderung memakai kacamata kuda dalam kerangka law enforcement –kalaupun terminologi ini tepat digunakan di sini, dan bukannya sekedar politik kepentingan ataupun kepentingan bisnis– terkait perluasan terminal peti kemas di Koja ini. Karena mereka penguasa, maka tak boleh kalah terhadap rakyat, apalagi ketika menyandang tanggungjawab (retorika) demi kepentingan pembangunan dan negara.

Bahwa dalam jangka panjang gerbang perdagangan internasional ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, tidak bisa dipungkiri, memang ya. Tapi, jangan katakan bahwa di dalamnya tak ada kepentingan bisnis kelompok-kelompok ekonomi, termasuk kelompok ekonomi bukan nasional. Perusahaan pengelola terminal ini kepemilikan sahamnya dikuasai perusahaan Korea sebesar 51 persen dan negara melalui Pelindo sebesar 49%. Sebagaimana juga tak boleh dikatakan bahwa sebelum Peristiwa Berdarah 14 April, bukannya tak ada sengketa yang menyangkut soal ganti rugi yang bisa bernilai belasan atau mungkin saja puluhan milyar rupiah. Di luar area makam, para ahli waris makam juga memiliki lahan luas yang ingin diambil dengan ‘harga’ murah dan dengan paksaan kekuasaan oleh PT Pelindo. Tentu saja para ahli waris memiliki hak-hak hukum. Namun, agak kurang nyaman juga ketika para ahli waris dan para pengacaranya terlalu banyak menggunakan retorika agama dalam ‘pertempuran’ hukum sebelum dan sesudah peristiwa berdarah ini. Keadaan menjadi tambah tak nyaman lagi manakala kita mengetahui betapa di latar belakang terjadi pula begitu banyak persilangan kepentingan sosial dan politis dari berbagai organisasi sosial-politik dan kemasyarakatan.  Apa tidak bisa sedikit menahan diri dengan penggunaan idiom-idiom agama? Sebagaimana kita juga patut mengingatkan kalangan penguasa untuk tidak membiasakan diri meremehkan nilai-nilai religius yang hidup di masyarakat serta mengabaikan aspek hak azasi kalangan akar rumput.

MASYARAKAT memang tak selalu benar. Masyarakat juga terbiasa melakukan kekerasan selain menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia. Tapi suburnya ketidakbenaran maupun sikap irrasional ataupun kebodohan di tengah masyarakat, serta budaya kekerasan, juga adalah akibat dari kegagalan kepemimpinan dalam kekuasaan, percontohan buruk dari para pemimpin di dalam dan di luar pemerintah, serta berbagai sikap pembodohan akar rumput oleh kalangan kekuasaan negara dan kekuasaan politik. Mereka yang harus membawa masyarakat keluar dari sindrom ‘kesakitan’ secara sosiologis, justru menjadi lebih sakit dari yang mestinya mereka bimbing dan pimpin. Alih-alih mencerdaskan masyarakat, yang terjadi adalah eksploitasi ‘kebodohan’ dan berbagai sentimen sempit serta memanfaatkan rasa ketertindasan di masyarakat.

Ke depan, diperlukan keseriusan mencerdaskan bangsa. Masyarakat tak semestinya dibiarkan dicengkeram oleh mitos dan legenda maupun nilai-nilai sempit.  Harus dicari cara untuk membuat masyarakat beragama dengan keimanan yang berlandaskan akal sehat, jauh dari mitos dan tahayul yang menurut ajaran Islam –dan agama-agama pada umumnya– sendiri adalah kemusyrikan, kekufuran dan kebodohan karena dusta. Nabi Muhammad sendiri tak pernah mengajarkan mitos, sehingga tak mengizinkan dirinya divisualisasi melalui gambar lukisan diri ataupun patung untuk mencegah ‘pemberhalaan’ baru yang mengatasnamakan dirinya. Tak ada makam keramat untuk disembah dengan ritual yang menyesatkan, melainkan makam untuk tafakkur mengenang dengan rasa hormat seseorang karena jasa dan amal ibadahnya untuk kepentingan agama dan umat. Diperlukan pencerahan-pencerahan, paling tidak berupa informasi tentang kebenaran, termasuk kebenaran berdasarkan hayat sejarah.

DI MANAKAH posisi Muhammad Hasan bin Muhammad Al Haddad –yang kemudian dikenal sebagai Mbah Priuk– dalam sejarah, khususnya dalam sejarah penyebaran agama Islam di Nusantara ini? Muhammad Hasan Al Haddad adalah tokoh yang berusia ringkas, lahir tahun 1727 dan wafat 1756, jadi hanya kurang lebih 29 tahun. Ia turut serta dalam syiar Islam, meskipun bukan termasuk penyebar mula-mula Islam di Nusantara atau di Batavia dan sekitarnya, karena Islam sudah dianut di wilayah itu paling tidak sejak dua abad sebelumnya.

Agama Islam telah dianut secara luas  oleh masyarakat Jayakarta dan sekitarnya sejak awal abad ke 15. Islam itu sendiri bahkan mulai dikenal secara berangsur-angsur di wilayah itu sejak abad-abad sebelumnya karena imbas pengaruh kerajaan Islam yang mula-mula, pada abad 13, yakni Samudera Pasai di Aceh, Sumatera bagian Utara. Pada tahun 1297 dikenal raja Islam pertama, Al-Malik As Saleh. Salah satu puncak kejayaan Islam di Jayakarta adalah pada masa Fatahillah, yang oleh sesuai lidah orang Portugis disebut Tagaril yang berasal dari kata asli Fahrillah atau Fathullah yang bermakna ‘kemenangan Allah’. Pada tanggal 22 Juni 1527 Ahmad Fatahillah –yang asal-usulnya seorang muballigh yang berasal dari Samudera Pasai sebelum ke pulau Jawa– atau kemudian lebih dikenal sebagai Falatehan, merebut Sunda Kelapa dari kekuasaan Portugis. Nama Sunda Kelapa dirubah menjadi Jayakarta yang berarti kemenangan. Kemenangan ini dimaknai sebagai kemenangan berkat lindungan Allah. Tanggal 22 Juni hingga kini dianggap hari kelahiran Jakarta. Nama Sunda Kelapa sendiri kini digunakan untuk menamai pelabuhan utama di wilayah ini, sebelum beberapa abad kemudian dibangun pelabuhan baru yang dikenal sebagai Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebenarnya, Ahmad Fatahillah ini tak lain adalah Sjarif Hidajatullah. Setelah kedatangannya ke pulau Jawa dari Samudera Pasai, sempat pula menjadi pemimpin pemerintahan kekuasaan Islam yang berpusat di sekitara Cirebon. Sjarif Hidajatullah adalah putera Maulana Ishak –adik Maulana Malik Ibrahim– yang beribukan seorang perempuan keturunan Arab dari keluarga Quraisyi, serta merupakan menantu Raden Patah. Adapun Raden Patah ini adalah keturunan Raja Majapahit terakhir, Sri Kertabumi, yang hanya sempat memerintah 4 tahun, 1474-1478. Penyerbuan Sjarif Hidajatullah atau Faletehan ke barat menaklukkan Portugis yang menguasai Sunda Kelapa dan sekitarnya lalu merubah namanya menjadi Jayakarta, juga sekaligus untuk sepenuhnya meng-Islam-kan wilayah itu.

Sjarif Hidajatullah mengundurkan diri dari dunia pemerintahan yang masih penuh urusan duniawi di usia 95 tahun dan kemudian lebih menekuni kehidupan keagamaan. Setelah wafat dalam usia yang amat lanjut, mungkin seratus tahun lebih, ia digelari sebagai Sunan Gunung Jati.

Muhammad Hasan bin Muhammad Al-Haddad, lahir dan berkiprah tak kurang dari dua ratus tahun setelah Islam berjaya di Jayakarta. Tentu penyampaian catatan ini tidak bertujuan untuk mengecilkan arti dari apa yang telah dilakukannya dalam syiar Islam lanjutan di Nusantara atau di Jayakarta atau Tanjung Priok dan sekitarnya. Mungkin kedatangannya ke wilayah ini tak lain untuk ikut meluruskan cara dan keadaan beragama masyarakat kala itu. Meskipun Islam sudah dianut lebih dari dua ratus tahun di wilayah itu, menurut beberapa catatan sejarah, di kalangan masyarakat masih cukup subur kehidupan beragama yang diwarnai kemusyrikan dan bi’dah di sana sini. Ini persoalan laten dalam kehidupan beragama di Nusantara ini. Tentu Muhammad Hassan Al-Haddad tak pernah mengharapkan bila makamnya dikeramatkan dalam artian untuk menjadi ajang ritual yang tak pada tempatnya, melainkan bahwa makamnya menjadi tempat untuk merenung bagi umat guna lebih mendekatkan diri kepadaNya dengan cara beragama yang baik dan benar.

Sayang sekali, bahwa tak cukup terdapat catatan sejarah mengenai peran dan sepak terjang Muhammad Hasan Al-Haddad. Nama dan perihal dirinya lebih banyak ada dalam wilayah mitos dan legenda. Mungkinkah namanya dicampurbaurkan dengan nama Alwi bin Tahir Al-Haddad seorang saudagar muslim pengembara dari Arab yang juga berperan dalam memperkenalkan Islam beberapa abad sebelumnya di Koromandel (Keling) hingga Nusantara? Nama Tanjung Priok pun agaknya bukan berasal dari dirinya, karena sejak zaman Jayakarta, nama Tanjung Priok sudah digunakan. Dalam peta-peta yang digunakan Belanda sebelum kelahiran Muhammad Hasan Al-Haddad, sudah tertera tempat bernama Priok. Peta-peta yang mencantumkan nama sebuah tempat bernama Priok di sekitar Jayakarta atau Batavia, misalnya, antara lain ditemukan (diselamatkan) dari sebuah kapal Belanda bernama Batavia yang karam di lepas pantai sebelah barat Australia di tahun 1648. Jadi kalaupun ada penamaan Mbah Priok bagi diri Muhammad Hasan Al-Hadad, pasti bukanlah berarti nama tempat itu terkait dengan sejarah kematiannya, melainkan barangkali karena ia wafat ketika akan melakukan syiar agama di wilayah yang bernama Priok ini.