Tag Archives: Muhammad SAW

Haruskah Perempuan Selalu Menjadi Korban ‘Kekuasaan’ Politik, Sosial dan Agama ?

GAGASAN  Pemerintah Kota Lhokseumawe NAD untuk melahirkan sebuah Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur cara duduk perempuan tatkala membonceng pada kendaraan bermotor roda dua, merupakan konfirmasi kesekian kalinya betapa perempuan selalu menjadi korban kekuasaan di negara ini. Dilakukan dengan menggunakan berbagai pengatasnamaan, seakan-akan untuk memuliakan serta menjaga harkat dan martabat kaum perempuan, namun pada hakekatnya akan memojokkan perempuan dalam posisi merugi, untuk tidak menyebutnya sebagai sasaran penindasan.

Bagaimana para pemegang kekuasaan Nanggroe Aceh Darussalam memperlakukan kaum perempuan atas nama adat istiadat dan agama, menjadi perhatian, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Para penguasa Aceh, misalnya, tak henti-hentinya menjalankan operasi tertib busana muslim, berdasarkan Qanun nomor 11 tahun 2002, khususnya Pasal 13 Ayat 1 dan 2. Itu semua hampir merata terjadi di kabupaten pantai-pantai barat, pantai utara dan pantai timur Aceh sampai ibukota provinsi, Banda Aceh. Perempuan-perempuan yang bercelana ketat atau berbaju sempit –dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami– akan mendapat teguran serta nasehat satu arah, dan bila sekali lagi melakukan, akan ditindaki. Pada razia Desember lalu di Banda Aceh, hampir dua ratus perempuan muda –mayoritas mahasiswa– terjaring razia. Bagaimana kriteria Islami itu sendiri, tentu saja tak mudah ditetapkan, karena tergantung selera penguasa. Ujung tombak penegakan Qanun tersebut adalah Wilayatul Hisbah (WH) yang oleh media asing disebut sebagai morality police.

PETUAH SAAT TERJARING RAZZIA PENERTIBAN BUSANA DI BANDA ACEH. "Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah". (foto-foto download gizanherbal/perisai.net)
PETUAH SAAT TERJARING RAZZIA PENERTIBAN BUSANA DI BANDA ACEH. “Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah”. (foto-foto download gizanherbal/perisai.net)

Qanun setingkat dengan Perda tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten/kota seringkali ikut ‘berkreasi’ membuat Perda-perda, dan yakin bahwa dengan itu, mereka telah memperkuat syiar dan penegakan Islam. Bila kebijakan yang tertuang dalam Perda-perda itu dikritisi, misalnya oleh organisasi-organisasi perempuan, seringkali bila kehabisan argumentasi, tokoh-tokoh kekuasaan itu segera berlindung ke balik kulit kerang ‘hukum besi’ agama. Pada titik tersebut, dengan sendirinya dialog berakhir. Para pengeritik cenderung tak melanjutkan kritik, bila tak ingin dikenakan tuduhan anti Islam.

Miniatur Negara Islam? Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah. Hanya, kadar hukumannya yang berbeda. Bila di negara-negara Arabiyah itu, hukumannya adalah rajam sampai mati, penggal kepala dan potong tangan, maka di wilayah hukum syariah Aceh hukumannya adalah dengan hukum cambuk atau dera dengan tongkat di depan umum.

NAMUN Aceh tak sendirian dalam percobaan menegakkan eksistensi wilayah syariat Islam –yang pada hakekatnya adalah miniatur dari praktek Negara Islam yang di awal kemerdekaan pernah diperjuangkan dengan pemberontakan bersenjata oleh DI/TII. Sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren dan tokoh organisasi kemasyarakatan di Tasikmalaya, menjelang Natal 2012 lalu, seperti diberitakan Antara, mendesak Pemerintah Kota menggelar razia terhadap kaum perempuan “yang mengenakan pakaian seronok mengumbar aurat”. Demi menegakkan “Perda 12 tentang tata nilai berdasarkan ajaran agama”.

Perda-perda yang berpretensi “menegakkan syariat Islam”, bisa ditemukan di berbagai kabupaten di Jawa Barat, seperti misalnya di Tangerang. Begitu pula pada berbagai provinsi lain, seperti antara lain di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Salah satu di antaranya nyaris bagai Negara Islam kecil. Di provinsi ini, seorang tokoh penegakan syariat Islam Abdul Azis Kahar Muzakkar –putera pemimpin DI/TII Sulawesi Selatan Kahar Muzakkar– menjadi calon Wakil Gubernur mendampingi Ilham Arief Siradjuddin, didukung antara lain Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

AHMAD Wahib –seorang anggota lingkaran diskusi mantan Menteri Agama Prof Dr Mukti Ali, yang mati muda pada 31 Maret 1973– menulis sebuah prinsip “Hati nurani manusia, tegasnya setiap manusia, harus ikut berbicara tentang apa yang baik bagi dirinya dan pada akhirnya hati nuraninya yang berhak menentukan keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari ulama-ulama yang ahli”. “Aqidah, syariah dan sebagian dari ahlaq adalah private concern. Masing-masing pribadilah, sesuai dengan keunikannya, yang pada akhirnya berhak menentukan dan menafsirkan ketentuan-ketentuan Tuhan bagi dirinya”.

Mempertanyakan ulama. Dalam kaitan itu, ia mengeritik sejumlah ulama pada masa tersebut –sesuatu yang terasa masih relevan hingga kini. “Lihatlah”, tulis Ahmad Wahib, “ulama-ulama Islam mau menerapkan hukum-hukum tertentu pada manusia. Tapi sayang, bahwa di sini yang mereka perkembangkan hanyalah bunyi hukum itu dan kurang sekali usaha untuk mengerti dan membahas masalah manusianya sebagai obyek hukum itu. Dengan cara-cara ini, adakah kemungkinan untuk menjadikan hukum itu sendiri sebagai suatu kesadaran batin dalam hati manusia?”. Menurutnya, “yang terjadi malah sebaliknya, bahwa makin lama orang-orang makin jauh dari hukum-hukum yang mereka rumuskan. Sampai di manakah ulama-ulama kita –walaupun tidak ahli– cukup memiliki apresiasi terhadap antropologi, sosiologi, kebudayaan, ilmu dan politik dan lain-lainnya”. Seraya menyebutkan beberapa nama, Ahmad Wahib mengatakan lanjut “bagi saya ulama-ulama itu tidak berhak untuk menetapkan hukum dalam masalah akhlaq dan khilafah. Bagaimana mereka akan berhasil tepat, bilamana masalah manusia, masyarakat dan  lain-lain tidak  dikuasainya?… Mereka baru dalam taraf interpretatif”.

“Sejauh pengamatan saya, bahasa ulama kita dalam dakwahnya juga sangat kurang. Mereka sangat miskin dalam bahasa, sehingga sama sekali tidak mampu mengungkapkan makna dari firman-firman Tuhan. Bahasa mereka terasa sangat gersang. Kalau mereka bicara tentang cinta manusia pada Tuhan atau cinta Tuhan pada manusia, maka maksimal bahasa cintanya hanya masuk otak dan tidak memiliki daya tembus ke hati. Mereka bicara tentang cinta tidak sebagaimana makna cinta yang ada sebagai bibit-bibit dalam hati setiap manusia. Karena itu tidaklah mengherankan kalau dakwah mereka itu terpantul saja ketika mencoba masuk ke hati”. “Firman-firman Tuhan mereka tangkap sebagai formula-formula hukum positif dan setiap percobaan untuk mengungkapkan yang lebih dalam dari formula-formula itu dianggap terlarang”.

Pemahaman yang mendalam tentang kebenaran. KETIDAKMAMPUAN menafsir dengan baik, berdasar kebenaran ilahi, menjadi kelemahan agama-agama, termasuk Islam. Penafsiran salah terhadap satu masalah bahkan sudah bermula sejak masa hidup Nabi Muhammad SAW. Seorang penyair perempuan di masa nabi, Asma binti Marwan, suatu ketika menciptakan syair yang menentang Muhammad SAW dan ajaran-ajaran kehidupan Islami yang disampaikannya.

Muhammad SAW lalu berkata “Siapakah yang akan menjauhkan aku dari puteri Marwan itu?”. Seorang pengikut yang mendengar ucapan Nabi, bernama Omeir, pada larut malam pergi ke rumah perempuan itu. Kegelapan malam mempermudah dirinya menyusup. Ditemukannya perempuan itu sedang tidur mendekap bayinya ke dadanya, sementara anak yang lain tertidur pulas di lantai kamar itu juga. Sang pembunuh menyingkirkan bayi dari dekapan Asma, lalu menusukkan pisaunya sekuat tenaga.

Di pagi hari, ia pergi menemui Nabi dan menceritakan apa yang telah dilakukannya. Muhammad menyampaikan ucapan-ucapan –yang perlu ditafsirkan lebih jauh secara cermat– “Engkau telah (mencoba) membantu Allah dan RasulNya”. Tatkala ditanyakan tentang konsekuensi perbuatan itu, Muhammad berujar “Dua ekor kambing takkan saling menumbukkan kepala untuk ini”. Umar yang tak setuju tindakan Omeir, berseru menyebutkan sang pembunuh sebagai “Omeir yang buta”. Tapi menurut Guillaume –dalam buku ‘The Life of Mohammad: A Translation of Bin Ishaq’s Sirat Rasul Allah’ (Oxford University Press, 1955) berdasarkan catatan sejarah, Nabi Muhammad mengatakan “call him Omeir the Seeing”. Apakah bahkan antara Umar dan Muhammad SAW pun terjadi perbedaan penafsiran dalam penafsiran? Diperlukan akal sehat dan pemahaman mendalam tentang kebenaran guna mencerna peristiwa Asma binti Marwan.

Piagam Jakarta dan NII. SEIRING dengan perkembangan politik dan kepentingan-kepentingan yang terkait dengannya, kini kita bisa melihat betapa sejumlah kalangan penguasa memilih garis keras pengaturan rakyat berdasarkan syariat Islam. Melanjutkan semangat Piagam Jakarta, maupun bahkan seakan-akan ingin mengambilalih cita-cita pembentukan NII. Tak kurang dari lima-puluhan kabupaten/kota, selain provinsi, menerapkan syariat Islam melalui sejumlah Perda. Seringkali sulit dibedakan, apakah yang diterapkan itu adalah syariat Islam atau model pengaturan Arabiyah. Namun apapun model sesungguhnya, sepanjang yang bisa dicatat, penetapan-penetapan Perda Syariah itu cenderung dilakukan sepihak oleh eksekutif dan legislatif tanpa memperhitungkan apa yang betul-betul dikehendaki rakyat. Tanpa memperhitungkan apa prioritas-prioritas kepentingan masyarakat. Asumsinya semata-mata bahwa Islam adalah agama yang dianut mayoritas rakyat. Dengan demikian perda ditetapkan dengan pengatasnamaan belaka. Cara-cara pengatasnamaan agama seperti ini, untuk jangka panjang hanya akan menurunkan kemuliaan agama itu sendiri, saat masyarakat menjadi apriori terhadap pengekangan-pengekangan baru yang belum tentu untuk kebaikan agama itu sendiri.

Tujuan akhirnya, tak bisa tidak, pasti tak jauh dari konteks kekuasaan politik. Namun, terlepas dari itu sungguh mengherankan, kenapa selalu saja tak habis-habisnya kaum perempuan menjadi korban antara yang menderita. Seakan-akan perempuan adalah sumber dan tumpuan segala dosa sehingga bila tidak dikawal perilakunya, menjadi sumber segala bencana. Suatu keadaan yang tak terlepas dari fakta bahwa hingga kini, karena kesesatan penafsiran ajaran-ajaran agama, Islam diciptakan oleh sejumlah pemukanya menjadi pusat kekuasaan patriarki dengan maskulinitas hegemonik. Seringkali kita tak menyadari betapa banyak kaum lelaki yang misalnya melakukan pernikahan siri, menikahi perempuan di bawah umur atau melakukan poligami tanpa kesanggupan bersikap adil, dengan memanfaatkan ajaran agama guna memenuhi hasrat manusiawinya belaka. Setelah puas memenuhi hasrat, sang perempuan setiap saat bisa ditinggalkan, entah dalam seminggu, entah dalam dua minggu atau sebulan seperti contoh-contoh yang tak habis-habisnya bisa kita saksikan selama ini.

Semua itu menjadi lebih lengkap dengan fakta betapa sehari-hari kaum perempuan senantiasa menjadi korban utama yang tergilas bagai debu dalam kehidupan sosial kalangan akar rumput. Bergelimang kemiskinan yang mendera mayoritas rakyat saat ini. Secara vertikal tertekan dari atas oleh kekuatan politik dalam negara, secara horizontal disudutkan oleh kekuasaan sosial dan kekuatan agama. Padahal, tiga kekuasaan itu semestinya justru adalah penyelamat mereka.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Muhammadiyah: Islam Kota Yang Semakin Elit (2)

MENGHADAPI masalah Jawanisme, praktik-praktik ibadah yang bercampur dengan tradisi masyarakat setempat, Kiai Dahlan menggunakan metoda yang selalu mengedepankan berbuat baik (amar makruf) mengajak dengan bijaksana untuk mencari solusi, bukannya menyerang tradisi tersebut dengan keras (nahi mungkar). Waktu itu, banyak bangunan masjid yang kiblatnya tidak tepat ke arah Masjidil Haram di Mekah, karena dibangun berdasarkan pertimbangan kerapihan pembangunan kota dengan mengikuti rentetan jalan yang sudah ada. Mulanya, Kiai Dahlan yang ahli dalam ilmu falak berusaha untuk membetulkan arah kiblat masjid di Yogyakarta, namun menimbulkan insiden yang membuatnya berpikir lebih bijak setelah suraunya dibakar massa yang protes. Dalam suatu kesempatan lain, kepada para jamaah masjid yang salah arah kiblat ia mengatakan bahwa untuk bisa menampung seluruh jamaah di dalam masjid, saatnya bangunan itu harus diperbesar dan diperindah, serta kiblatnya ditujukan ke arah Masjidil Haram di Mekah. Usulan tersebut diterima sepenuhnya oleh para jamaah.

VISUALISASI KH AHMAD DAHLAN MUDA DALAM POSTER FILM ‘SANG PENCERAH’. Dalam kegalauan akibat maraknya serangan kelompok Islam radikal kepada kelompok lain yang dianggap sesat sekarang ini, Muhammadiyah yang dikenal sebagai salah satu kubu Salafi menghadapi dilema dan sesekali menjadi dilema sekaligus. “…. Ketika dihadapkan dengan perbedaan antara golongan Islam tradisional dan kelompok Islam garis keras, maka Muhammadiyah mengambil posisi yang disebut wasathiyah (moderat, posisi tengah) dengan mengedepankan keterbukaan, dialog dan komunikasi dengan semua pihak”. (gambar download).

Untuk memperbaiki arah kiblat masjid di kota-kota lain yang kurang sempurna, Kiai Dahlan berinisiatif mengumpulkan para tokoh ulama di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya untuk melakukan musyawarah. Walaupun setiap tokoh ulama daerah itu memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun hasil musyawarah tersebut membawa pengaruh yang besar dalam pemahaman baru beragama yang rasional. Kiai Dahlan menghendaki umat Islam tidak menjadi orang yang jumud, yang hanya mengikuti dan menerima saja segala ajaran Islam tanpa memverifikasinya terlebih dahulu, apakah ajaran itu benar dari Islam atau sebaliknya, justru berasal dari kelompok lainnya yang bisa menyebabkan rusaknya akidah umat Islam.

Perilaku yang ramah, tidak mencari musuh itulah yang membuat paham Muhammadiyah menyebar dengan damai ke seluruh Indonesia (Islam Digest Republika, 22 November 2009). Namun dalam versi yang lunak, pesantren yang berafiliasi Continue reading Muhammadiyah: Islam Kota Yang Semakin Elit (2)

Kesetaraan Gender, Doktrin Agama dan Ke’berani’an Mengatasnamakan DiriNya

BUKAN sesuatu yang di luar dugaan, sebenarnya, bahwa RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU-KKG) yang sedang diluncurkan di DPR akan segera berhadapan dengan para penentang dari kalangan ‘fundamentalis’ agama, khususnya di antara penganut Islam. Berpegang kepada dogma tradisional yang dianut turun temurun selama ini, tanpa pernah ada upaya yang kuat untuk memperbaharui penafsiran ajaran-ajaran agama, RUU KKG dengan cepat mendapat judgement sebagai bertentangan dengan aqidah, melanggar hukum tertinggi yakni hukum Allah.

PASUKAN SARACEN MASA PERANG SALIB. “Seakan-akan Perang Salib belum selesai, sehingga diperlukan pasukan-pasukan Saracen baru untuk membela dunia Islam. Namun dalam pada itu, sejumlah negara-negara Arab yang kaya raya, tenang-tenang saja dalam kenikmatan limpah ruah rezekinya tanpa terlalu bersungguh-sungguh membantu kaum miskin dunia”.(download bysantinum)

Meminjam kesimpulan Rhea Febriani Tritami dalam skripsinya untuk mencapai gelar S-1 di Jurusan Sosiologi FISIPOL UGM (Desember 2011), setidaknya ada dua sistem nilai dan atau dua bentuk kekuasaan yang secara objektif merupakan sumber faktor hambatan terbesar bagi kesetaraan gender di Indonesia, dan salah satunya adalah doktrin agama. Faktor lainnya adalah sistem kekuasaan negara, yang dibangun berdasarkan konsep, pikiran dan pemahaman yang tidak tepat. Kedua bentuk kekuasaan itu, faktanya dari waktu ke waktu berada dan terjadi dalam patriarki yang terbangun oleh maskulinitas hegemonik.

Adopsi nilai-nilai dari ajaran tradisional Islam di Indonesia yang berlangsung turun temurun hingga kini di pulau-pulau Nusantara ini, telah mewujudkan ketidakadilan mulai dari satuan terkecil masyarakat, yaitu keluarga, hingga pada ketidakadilan dalam kehidupan sosial maupun ketidakadilan dalam kehidupan politik dan kehidupan bernegara pada umumnya. Ketidakadilan mewujud dalam berbagai bentuk yang merugikan dan membuat menderita kaum perempuan, melalui praktek poligami yang membentur UU Perkawinan, hak waris yang tak sama berdasarkan perbedaan gender, nikah siri yang menihilkan hak hukum perempuan, nikah mu’thah, kawin ‘paksa’ terhadap perempuan di bawah umur, pengaturan berlebihan cara berpakaian kaum perempuan “berdasarkan penafsiran yang tak tepat tentang dogma menutup aurat, pemutlakan  posisi hegemoni suami terhadap isteri dan sebagainya”.

Karena sumber persoalan adalah penafsiran yang tidak tepat, maka ditawarkan jawaban yang berupa pembaharuan penafsiran. Continue reading Kesetaraan Gender, Doktrin Agama dan Ke’berani’an Mengatasnamakan DiriNya

Kaum Ahmadiyah dan Politik Menteri Agama (2)

NAMUN, pergerakan Ahmadiyah sebagai pembaruan kehidupan beragama di India yang terus berkembang, memang mengagumkan seperti yang diakui Bung Karno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi. Secara demografis, pergerakan Jemaat Ahmadiyah (aliran Qadian) telah menyebar ke beberapa negara. Ahmadiyah mengaku memiliki cabang di 174 negara yang tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan,Asia,Australia, dan Eropa. Dalam situs Ahmadiyah tertulis, saat ini jumlah anggota mereka di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Jemaat ini membangun proyek-proyek sosial, lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, penerbitan literatur-literatur Islam, dan pembangunan masjid-masjid.

MIRZA GHULAM AHMAD DAN KELOMPOKNYA. “Kehadiran Ahmadiyah aliran Qadian ini kemudian menjadi polemik, yang dimulai dari pendapat Buya Hamka, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) waktu itu, yang mengatakan jemaat itu adalah di luar Islam”. (foto download)

Gerakan ini menganjurkan perdamaian, toleransi, kasih, dan saling pengertian di antara para pengikut agama yang berbeda. Menurut Ahmadiyah, gerakan ini sebenar-benarnya percaya dan bertindak berdasarkan ajaran Al Quran: “Tidak ada paksaan dalam agama” (2:257) serta menolak kekerasan dan teror dalam bentuk apa pun untuk alasan apa pun. Pergerakan ini menawarkan nilai-nilai Islami, falsafah, moral dan spiritual yang diperoleh dari Al Quran dan sunnah Nabi Suci Islam, Muhammad SAW. Beberapa orang Ahmadi, seperti almarhum Sir Muhammad Zafrullah Khan (Menteri Luar Negeri pertama dariPakistan; Presiden Majelis Umum UNO yang ke-17; Presiden dan Hakim di Mahkamah Internasional di Hague), dan Dr Abdus Salam (peraih hadiah Nobel Fisika tahun 1979), telah dikenal karena prestasi dan jasa-jasanya oleh masyarakat dunia.

Bersalahkah warga Ahmadiyah? Dan yang mana?

Sebelum tahun 1980-an di Indonesia, Ahmadiyah, yang dari semula memang dianggap sebagai mazhab yang berbeda, dapat hidup rukun berdampingan dengan umat Islam. Awalnya, yang datang adalah Ahmadiyah Lahore sejak tahun 1927, dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, dan berbadan hukum sejak tahun 1929. Setelah itu, muncul Ahmadiyah Qadian, dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berpusat di Bogor, dan diakui Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Kehakiman Republik Indonesia pula dengan badan hukum pada tahun 1953. Hal itu tercantum dalam ketetapan menteri tertanggal 13 Maret 1953, nomor JA.5/23/13 yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 31 Maret 1953. Ketetapan ini kemudian diubah dengan akta perubahan yang telah diumumkan di dalam Berita Negara Nomor 3 tahun 1989; dan Tambahan Berita Negara Nomor 65 tanggal 15 Agustus 1989. Continue reading Kaum Ahmadiyah dan Politik Menteri Agama (2)

Peradaban Hukum Arabia: Tertinggal di Abad Jahiliyah

TAMPILAN luar negara-negara monarki Arab di Timur Tengah boleh saja gemerlap, tetapi pembaharuan peradabannya merupakan tanda tanya. Satu persatu kota-kota kumuh mereka yang belum genap seabad lampau mewakili wajah kemiskinan manusia, kini bak kisah 1001 malam telah menjelma menjadi kota-kota impian termegah di dunia. Bangunan-bangunan dengan arsitek paling fantastis menjulang ke cakrawala Timur Tengah, dibangun para ahli terbaik di dunia, dengan biaya tinggi tak kalah fantastisnya. Minyak yang berlimpah, telah melambungkan negeri-negeri Timur Tengah ini menjadi negara terkaya pada beberapa dekade terakhir, sehingga seakan bisa membeli segalanya. Termasuk menghijaukan gurun-gurun pasir mereka yang gersang. Akan tetapi, ternyata uang mereka tak berhasil membeli sejumlah kemuliaan immateril dan bersamaan dengan itu para penguasa negeri-negeri monarki itu tak mampu memberi salah satu kebutuhan paling azasi dari rakyat mereka sendiri, yakni keadilan. Tak heran bila sejumlah gerakan mengarah revolusi mulai terasa aromanya di sana. Tinggal soal waktu, monarki itu akan terlanda gempa sosial dan politik.

Anugerah Tuhan, berupa kekayaan alam yang menyembur dari bawah permukaan bumi mereka, bagian terbesar keuntungannya hanya dinikmati segelintir, khususnya kalangan kekuasaan dan kaum kaum bangsawan. Sementara itu rakyat lapisan bawah mereka, meski tak dibiarkan kelaparan, dan generasi mudanya dibuai dengan beasiswa dan pendidikan gratis, pada hakekatnya hanya bisa menjadi penonton kemewahan, maksimal dalam posisi sebagai kelompok masyarakat menengah bawah. Saat kalangan elite monarki bersenang-senang menikmati kehidupan malam yang mahal di Paris setiap akhir pekan, kalangan menengahnya berjalan-jalan ke arah Timur, antara lain ke Indonesia. Di negeri ini, kaum lelaki menengah mereka misalnya bisa menikmati kesenangan badaniah melalui kawin kontrak musiman. Kaum intelektual di negara-negara monarki itu sendiri selalu memperingatkan agar jangan terlarut dalam hedonisme, apalagi bila mengingat bahwa persediaan minyak yang mereka miliki akan habis 30-40 tahun lagi.

Dulu, penguasa Irak, Saddam Husain, menyerbu Kuwait, antara lain karena ketidakpuasannya kepada raja-raja Arab. Secara khusus kejengkelan itu tertuju kepada raja Saudi Arabia, yang mendorongnya berperang melawan Iran yang dikuasai kaum Shiah pasca Shah Iran, tetapi tidak menepati janji memberi bantuan ekonomi bagi Irak yang terkuras dananya karena perang.

KEGAGALAN terbesar kerajaan-kerajaan Arab, terutama Kerajaan Saudi Arabia, adalah tatkala peradaban mereka secara material telah begitu majunya, maka peradaban immaterial mereka untuk sebagian tertinggal di zaman jahiliyah, yakni masa sebelum Muhammad SAW mengajarkan Islam. Seakan-akan ajaran agama yang mulia itu tidak berhasil memperbaiki peradaban di kawasan itu secara memadai. Sehingga, menurut seorang penulis muda Taufiq Djamidin, 2009, ada anggapan bahwa Islam sudah menjelma bukan lagi “agama Tuhan untuk manusia secara umum yang diperjuangkan oleh Rasulullah”, melainkan “budaya Arab pra-Islam semata yang materialistik, anarkis dan anti humanity”.

Salah satu ketertinggalan peradaban Saudi Arabia adalah dalam penegakan hukum. Di negeri tempat kiblat umat Islam sedunia berada itu, hukuman mati dan hukuman-hukuman fisik lainnya yang oleh dunia modern dianggap terlalu kejam, masih berlaku. Bila di Perancis, hukuman mati dengan guiliotine telah dihapus, di AS dilakukan dengan cara yang tak terlalu menyakitkan menggunakan gas dan listrik, serta dengan menembak mati seperti di Indonesia, maka di Saudi Arabia hukuman mati dilakukan dengan memancung leher menggunakan pedang di lapangan terbuka di muka umum. Selain itu masih berlaku hukum rajam sampai mati untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri.

HUKUM PANCUNG DI SAUDI ARABIA. “Salah satu ketertinggalan peradaban Saudi Arabia adalah dalam penegakan hukum……… di Saudi Arabia hukuman mati dilakukan dengan memancung leher menggunakan pedang di lapangan terbuka di muka umum. Selain itu masih berlaku hukum rajam sampai mati untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri”. Foto Reproduksi.

Hukuman mati pancung untuk tindak pembunuhan di Saudi Arabia, diberi alas Surat Al Baqaroh ayat 178. Ayat itu berbunyi, “Hai orang yang beriman, diperlakukan atas kamu qisas dalam pembunuhan, merdeka dengan merdeka, sahaya dengan sahaya, perempuan dengan perempuan. Barang siapa mendapat maaf dari saudaranya akan sesuatu, maka hendaklah ia mengikut secara yang patut (ma’ruf) dan membayarkan (diat) kepada saudaranya itu dengan baik-baik. Demikian itu suatu keringanan dari Tuhanmu dan rahmatNya. Barangsiapa yang aniaya sesudah itu, maka untuknya siksa yang pedih”. Dalam ayat ini, tak disebutkan nyawa dibayar nyawa, namun terminologi qisas telah dimaknai dengan pengertian itu.

Tradisi nyawa dibayar nyawa, telah ada sejak sebelum Nabi Muhammad mengajarkan Islam. Tapi saat itu pembalasan bisa lebih kejam dan brutal, bukan hanya sang pembunuh yang dikejar untuk diambil nyawanya, melainkan juga keluarga sang pembunuh bisa ditumpas. Satu nyawa dibayar banyak nyawa. Sesungguhnya diperlukan cara menafsir yang baru, sehingga semestinya bisa ditetapkan suatu cara penghukuman yang berbeda dengan tak mengurangi makna punishment untuk menjerakan. Dan tentu saja, bentuk penghukuman mengerikan berupa hukum pancung untuk pembunuhan, hukum rajam untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri, terasa terlalu keji dan ironis karena penghukuman itu dilakukan dengan mendasarkan diri pada ayat suci Al Quran, yang belum tentu penafsirannya telah sesuai dengan makna kemuliaan agama itu sendiri. Mereka terpaku pada yang tertera secara harfiah dan mengabaikan beberapa contoh dari Nabi Muhammad. Berkali-kali sang Nabi melakukan semacam ‘jurisprudensi’ berdasarkan akal dan logika kemanusiaan untuk membatalkan hukuman mati, rajam dan kerat tangan. Setelah berlalunya Nabi, banyak dilakukan ijtihad. Sayangnya, banyak ulama terhenti dalam ijtihad manakala berhadapan dengan apa yang tersurat dalam Al Quran, tanpa berusaha menggali lebih jauh dengan pengetahuan, rasa kemanusiaan dan akal terhadap suatu kebenaran yang sesungguhnya tersirat. Apa yang pernah dihaditskan Muhammad SAW, “Pengetahuan menjadi modalku. Dasar agamaku adalah akal. Cinta kasih merupakan dasar hidupku. Aku menyenangi dzikir. Kesedihan (tentang manusia) adalah temanku”, perlu direnungkan dalam kita beragama.

HUKUM KERAT TANGAN. “Sayangnya, banyak ulama terhenti dalam ijtihad manakala berhadapan dengan apa yang tersurat dalam Al Quran, tanpa berusaha menggali lebih jauh dengan pengetahuan, rasa kemanusiaan dan akal terhadap suatu kebenaran yang sesungguhnya tersirat”. Foto Reproduksi.

Mungkin Buya Ahmad Syafi’i Maarif sedikit emosional ketika menanggapi berita eksekusi hukum pancung TKW Ruyani binti Satubi oleh yang berwajib di Saudi Arabia tanpa memberitahu pemerintah Indonesia, dan menyebutnya sebagai sikap biadab. Tetapi penilaian Syafi’i Maarif memang mengandung kebenaran. Sekaligus terlihat di sini betapa pemerintah kerajaan itu samasekali tak memandang Indonesia sebelah mata, tak beda dengan cara masyarakat Arab memandang remeh para TKW yang bekerja di sana yang mereka kategorikan sekedar khadam menurut kultur mereka turun temurun. Ke negeri seperti itulah kita mengirimkan TKW dan TKI, dengan julukan muluk sebagai ‘pahlawan devisa’, tetapi tanpa disadari membantu bangsa Arab meneruskan sistem perbudakan. Selain itu, terkesan bahwa selama ini pemerintah Indonesia, memang serba lembek bila menghadapi Kerajaan Saudi Arabia. Bisa dipahami, antara lain karena kita memiliki ketergantungan luar biasa terhadap negara penghasil minyak itu, karena dari kebutuhan impor minyak kita 1 juta barrel per hari –separuh minyak mentah, separuh BBM– lebih dari setengahnya dipasok oleh Saudi Arabia. Pemerintah Indonesia, juga sangat ‘mencintai’ devisa sekitar 63 trilliun per tahun yang dihasilkan para TKI/TKW, yang untuk sebagian terbesar adalah dari negara-negara Arab terutama Saudi Arabia. Tak mungkin pemerintah melarang pengiriman TKI/TKW meski menyadari ‘bahaya’nya, selain bahwa itu menjadi sumber devisa, pada pihak lain menjadi jalan keluar bagi ketakmampuan pemerintah menyediakan ladang nafkah yang cukup bagi rakyatnya, di dalam negeri. Pada saat yang sama, para pebisnis pengerahan tenaga kerja yang menjadi kaya raya karena ‘menjual’ manusia, pun takkan mungkin melepaskan rezeki ini, walau begitu banyak korban telah berjatuhan. Harkat dan martabat sebagai bangsa telah ditempatkan pada urutan belakang.

Bukan hanya pemerintah yang sangat berhati-hati dan lembek terhadap Saudi Arabia. Sebagian besar rakyat Indonesia juga masih terbelenggu semacam mitos, menempatkan Saudi Arabia sebagai bangsa dan negara pujaan, karena dari negeri itulah Islam datang ke Indonesia, meski tak selalu orang Saudi mampu memberikan keteladanan beragama yang baik. Orang Indonesia lebih santun dalam memperlakukan orang yang sedang beribadat. Setiap tahun umat Islam Indonesia mengalir melakukan ibadah haji dan umroh, dan memberikan devisa yang juga tak kecil, walau dianggap receh oleh negara yang sudah kaya raya itu. Namun, paling tidak, memberi penghasilan bagi kalangan menengah bawahArab, yang tak terlalu diikutkan menikmati rezeki besar dari minyak. Menjadi pula sumber harapan bagi sebagian masyarakat akar rumput Indonesia dalam mencari nafkah, meski pada akhirnya banyak yang terkejut sendiri ketika menghadapi kekejian –mengingkari pemberian upah, penganiayaan dan pemerkosaan– yang dilakukan sebagian majikan di negara itu. Di sisi lain, dalam bersikap terhadap Israel dan masalah Palestina misalnya, sebagian orang Indonesia kadangkala lebih Arab daripada orang Arab sendiri. Banyak yang tak tahu, dalam dunia bisnis sebagian besar milyarder (dollar) Saudi Arabia selalu menggunakan penasehat-penasehat keuangan Jahudi.

SAATNYA mulai meluruskan pandangan kita terhadap Saudi Arabia. Mereka tak dengan sendirinya lebih baik, walau mereka lebih kaya. Namun persoalan utama kita, adalah bagaimana kita membuat bangsa ini  menjadi lebih berharga sehingga pantas untuk dihormati. (socio-politica.com)

FPI dan SBY: Sekedar ‘Revolusi’ Angin Lalu

KETIKA dua tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Munarman, bergantian menggertak dan mengancam akan menggulingkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bilamana tak membubarkan Ahmadiyah, banyak yang menyangka akan terjadi reaksi dan tindakan yang keras dari sang penguasa. Apalagi, karena memang setelah terjadinya insiden berdarah di Cikeusik, sang Presiden langsung meminta aparatnya untuk segera mencari jalan membubarkan organisasi-organisasi massa yang selama ini terlibat kekerasan. Terlepas dari terlibat-tidaknya FPI dalam dua tindakan kekerasan terbaru dengan pengatasnamaan agama di Cikeusik maupun Temanggung, sepanjang kriteria kekerasan, FPI memang termasuk di antara organisasi massa yang berada pada urutan teratas selama ini.

MILITAN ISLAM BERSENJATA, BUKAN SEKEDAR REVOLUSI SOSIAL. “Apakah FPI bisa mengobarkan suatu revolusi sosial? Ini tanda tanya besar, karena ia bukan suatu organisasi yang punya akar kuat di tengah umat…” (Source: jihadprincess)

Ancaman menggulingkan Presiden yang disampaikan secara terbuka oleh kedua tokoh FPI berkonotasi makar. Pernyataan dari seorang tokoh FPI lainnya, Misbahul Anam, memperkuat konotasi makar, bukan sekedar penyampaian dalam konteks kebebasan berbicara yang diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Misbahul Anam dikutip pers mengatakan jika SBY tidak juga membubarkan Ahmadiyah paling lambat 1 Maret 2011, FPI akan melakukan revolusi sosial, seraya menyebutkan adanya dukungan sejumlah jenderal aktif maupun jenderal purnawirawan. Paling tidak ucapan dan perbuatan para tokoh FPI itu telah melanggar beberapa pasal KUHP, Buku Kedua, tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Belum dalam kaitan dengan beberapa undang-undang lainnya. Bila ketiga tokoh FPI itu membatasi diri dengan menyatakan akan turut serta dalam upaya pemakzulan Presiden melalui jalan yang diatur dalam konstitusi, masih bisa dikatakan bahwa keduanya sekedar menggunakan haknya untuk berpendapat sebagai warganegara.

Paling tidak, sudah lima hari berlalu sejak ancaman penggulingan, namun SBY yang biasanya cepat curhat masih diam seribu bahasa, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun tak terdengar suaranya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sementara itu, memilih berbaik-baik dan mengadakan pertemuan ramah tamah dengan sejumlah tokoh MUI dan Ormas termasuk FPI. Rupanya Menteri Dalam Negeri lebih takut kepada Habib Rizieq daripada kepada Sultan Hamengku Buwono X. Sewaktu kepada sang menteri ditanyakan kenapa FPI misalnya, tidak dibubarkan, dijawab bahwa organisasi itu tak bisa dibubarkan karena tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri. Kalau begitu, FPI organisasi liar, yang dibiarkan berjalan begitu saja? Mestinya, dengan demikian, FPI lebih mudah ditangkal dan ditindaki bila berkegiatan, apalagi yang bernuansa kekerasan dan main hakim sendiri. Nyatanya, pemerintah terkesan lalai, kalau bukannya justru takut. Jadi, kemungkinan besar takkan ada tindak lanjut secara hukum terhadap FPI. Semua dibiarkan terbawa angin lalu.

SIKAP cenderung gentar yang diperlihatkan Presiden maupun Kapolri dan Menteri Dalam Negeri, memperkuat anggapan publik –yang entah benar, entah setengah benar– bahwa FPI itu kuat karena selama ini ia menjadi perpanjangan tangan sejumlah jenderal (polisi, khususnya) untuk berbagai kepentingan. Tentu, semua orang masih ingat, betapa dramatis penggrebegan markas FPI beberapa tahun lalu usai Insiden Monas, saat polisi mengerahkan personil dalam jumlah berlebihan menghadapi massa FPI yang kecil saja. Akhirnya Habib Rizieq menyerah, diproses secara hukum, untuk selanjutnya tak begitu jelas lagi bagaimana penyelesaian sesungguhnya. Ibarat pentas satu babak saja. Terlihat bahwa setelah berkali-kali lolos dari jeratan hukum dan tindakan tegas pemerintah, sikap FPI pun mengalami eskalasi, semakin hari semakin berani dan militan. Ucapan terang-terangan untuk menggulingkan Presiden SBY, dan akan mengobarkan suatu revolusi sosial, menunjukkan betapa score keberanian FPI telah lebih meningkat.

Akan tetapi apakah FPI bisa mengobarkan satu revolusi sosial? Ini tanda tanya besar, karena ia bukan suatu organisasi yang punya akar kuat di tengah umat seperti halnya beberapa ormas Islam lainnya yang punya sejarah panjang, yang beberapa di antaranya bahkan lebih panjang dari sejarah Indonesia merdeka sendiri. FPI hanya sebuah organisasi ‘pendatang baru’ yang menonjol karena kemampuan (dan memiliki/diberi keleluasaan) melakukan tindakan yang fors dengan pengatasnamaan membela Islam. Terhadap tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan Islam, umat Islam Indonesia yang pada umumnya cintai damai cenderung merasa serba salah, sebenarnya tak setuju namun enggan menyatakan ketidaksetujuannya itu. Tapi tak urung, selama beberapa kali, bisa terlihat adanya benturan antara kelompok umat yang hilang kesabaran melawan massa FPI, manakala merasa tingkah laku massa FPI itu sudah berlebihan.

MUNGKIN saja, pada sisi sebaliknya, banyak kalangan internal FPI memang punya kecintaan terhadap Islam. Mungkin pula sebagian orang-orang yang bergabung ke FPI, seperti halnya dengan kalangan akar rumput yang lain, adalah orang-orang yang resah oleh serba ketidakadilan dalam kenyataan hidup sehari-hari di negeri ini. Tetapi, janganlah tergelincir menjadi merasa benar sendiri dalam mewujudkan kecintaan kepada agama itu, lalu berpretensi menghakimi sendiri apa yang dianggapnya tidak benar dan tidak adil. Bukalah pintu hati, dengar dan baca pula pandangan sesama umat dan sesama bangsa. Muhammad SAW sendiri suatu ketika menyesali perilaku kekerasan berdarah di sekitar perbukitan Makkah yang dilakukan Khalid bin Walid atas nama Islam pada pertengahan Januari 630. Melihat dan mendengar kata-kata Nabi Muhammad SAW saat memohon ampun kepadaNya di depan Ka’bah, lalu Abdurrahman bin Awf berkata kepada Khalid bin Walid, “Anda telah melakukan perbuatan jahiliyah di dalam Islam”.

Kisah Seorang Nabi Yang Lahir di Sebuah ‘Republik Jahiliyah’

KELAHIRAN Muhammad –yang di kemudian hari dikenal sebagai Nabi terakhir di muka bumi ini– bukan suatu peristiwa yang menarik perhatian di zamannya. Ia lahir dari rahim seorang janda miskin yang beberapa waktu sebelumnya ditinggal mati sang suami, di sebuah rumah yang letaknya sekitar 1 kilometer di sebelah Timur Laut sebuah bangunan yang kelak dikenal sebagai Ka’bah, di Makkah bagian Timur. Sebenarnya Muhammad masih tergolong ‘bangsawan’, namun kakeknya yang bernama Abdul Muththalib berasal dari sebuah klan yang lemah di tengah klan-klan kuat dan kaya, dan banyak tergantung kepada satu di antaranya, yakni klan Hasyim.

PENUNGGANG KUDA DARI LANGIT. “Sayang bahwa berabad-abad lamanya manusia, termasuk dunia Islam, memilih banyak jalan kekerasan”… “Seringkali dengan retorika ‘langit’, membawa-bawa namaNya”. (Source: jihadprincess)

Kota Makkah kala itu memang dihuni dan dikuasai oleh klan-klan kaya, para konglomerat dan bankir-bankir. Pemerintahan kota Makkah mirip sebuah Republik, tapi bukan dari rakyat untuk rakyat, melainkan dari, oleh dan untuk klan-klan kaya. Rakyat biasa dari kalangan ekonomi bawah, hanya peserta yang tak penting dalam himpitan ketidakadilan sosial. Menurut Fuad Hashem dalam bukunya Sirah Muhammad Rasulullah (Penerbit Mizan, 1989), pemerintahan di Kota Makkah pada zaman sebelum Islam itu dipegang oleh para pemimpin Quraisy, yaitu ‘mala’ sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran. Mereka, para Quraisy ini, merupakan orang paling kaya dan terkemuka, berusia 40 tahun ke atas. Al-Quran tak banyak memberikan keterangan yang bisa menjelaskan agak rinci mengenai pemerintahan kota Makkah. Tetapi dari catatan sumber sejarah lainnya, “kita dapat menarik kesimpulan bahwa pemerintahan dilaksanakan secara bersama oleh para saudagar itu –mungkin mirip dengan kota sezaman seperti Verona dan Venesia di Laut Tengah”.

“Pemerintahan kota adalah gabungan ‘pusaka’ gurun dengan kapitalisme kota. Sifat berani, dendam dan keramahan Badui, bergabung dengan nilai kota yang menginginkan ketenangan, bersatu, aman dan stabil. Yang lahir dari ‘kawin’ silang ini adalah blasteran tak bernama: suatu nilai gurun yang ditumpulkan oleh kecanggihan kota internasional, tepatnya bisnis rumit yang disepuh keliaran Badui. Unsur polos Arab-kuno dipoles dengan kecerdikan pengusaha. Suatu hasil silang antara kepemimpinan Badui yang mengedepankan balas dendam, kekerasan dan perampokan, dengan semacam walikota yang cinta damai untuk mengamankan harta, transaksi dagang dan perjanjian internasional. Karena ketiadaaan istilah untuk nama bentuk pemerintahan ini, maka Lammens menggunakan istilah ‘Republik Saudagar’….”.

SEBENARNYA, suatu nama lain mungkin lebih tepat bagi kota Makkah, yakni ‘Republik Jahiliyah’. Terminologi jahiliyah seringkali dikaitkan sebagai suatu zaman, yakni zaman menjelang diperkenalkannya Islam oleh Muhammad SAW. Padahal, sepanjang referensi dari yang bisa diikuti dari pandangan Nabi Muhammad sendiri, jahiliyah merujuk pada suatu pengertian mengenai pola perilaku yang bisa terjadi pada zaman yang manapun dan bukan pada satu kurun waktu tertentu saja. Sifat jahiliyah mencakup berbagai perilaku seperti men-Tuhan-kan berhala, kecongkakan, kesukuan yang sempit, kekerasan, semangat balas dendam yang tak berkesudahan, perbudakan, pengumbaran nafsu tak terkendali dan berbagai perbuatan yang bertentangan dengan moral. “Ini bisa saja terjadi dalam zaman setelah kedatangan Islam dan keluar dari pribadi seorang Muslim sekalipun”.

Kota Makkah sebagai ‘Republik Jahiliyah’ di sekitar masa kelahiran bayi Muhammad itu, adalah wilayah yang penuh hedonisme dan maksiat di tengah kelimpahruahan harta kaum kaya. Setiap minggu ada hari pasaran penuh kesukariaan. Seringkali ada deklamasi sajak di Ka’bah. “Tiap bulan purnama, orang berduyun-duyun berkumpul di lapangan mengelilingi patung Al-Lat, ‘puteri Tuhan’ berlambang bulan. Di sana, muda mudi bersyair, bercinta dan minum-minum nabidz yang terbuat dari Kurma dan memabukkan”. Setiap tahun di musim dingin, ada festival.

Di zaman itu pula judi adalah sebagian dari agama. Orang bermain judi bukan sekedar memuaskan nafsu adu untung duniawi, melainkan bagian dari ibadah dan pengabdian kepada dewa. Paling terkenal adalah permainan panah dewata. “Selain itu, judi dalam bentuk populer juga dimainkan dengan cara membeli unta secara patungan, misalnya oleh sepuluh orang. Hewan itu lalu disembelih dan dagingnya dibagi dalam lima tumpuk. Nama peserta ditulis pada setiap sisi mata panah-dewata, lalu sepuluh mata panah itu dikocok dalam sebuah kantong kulit dan diambil satu persatu sebanyak lima kali. Hanya yang namanya tercantum yang mendapat bagian. Seorang yang bernama Asyi’ bin Hisyam kalah main judi melawan Abu Lahab. Rumah dan seluruh hartanya disita, dirinya pun dijadikan budak, membersihkan kandang hewan Abu Lahab, dan sewaktu terjadi Perang Badr ia dikirim berperang mewakili ‘tuan’nya. Dalam perjudian segala macam bisa dipertaruhkan, dari budak sampai isteri dan anak.

Selain judi, minuman keras yang memabukkan menjadi bagian dari kehidupan di ‘Republik Jahiliyah”. Pelacuran mendapat tempat istimewa. Rumah maupun kemah pelacuran ditandai dengan panji atau bendera. Bila ada pelacur yang hamil, kelak saat melahirkan ia mengundang para langganannya dan dengan dihadiri saksi, ia menunjuk siapa sebenarnya ayah sang bayi. Posisi kaum perempuan dalam perkawinan lemah. Bila terjadi perceraian atau sang suami meninggal, para keluarga datang menyita harta-harta dari tangan sang isteri. Anak perempuan seringkali tak diinginkan. Pada masa sebelumnya, kerapkali anak perempuan dikuburkan hidup-hidup. Perkawinan juga bisa berbau incest. Seorang lelaki sering menikahi saudara kandung, mertua, ipar, keponakan, atau bibi maupun ibu tiri. Kebiasaan ini tak mudah terhapus, termasuk oleh kedatangan Islam. Fuad Hashem menulis dalam bukunya, “Semasa kedatangan Islam, ada perkawinan dengan ibu tiri (antara Zayd bin ‘Amr dengan ibu tirinya, yaitu ibu dari ‘Umar bin Khaththab). ‘Abdullah bin Jud’an kawin dengan dua saudara perempuan Al Walid bin Al-Mughirah, yaitu Hindun dan Syafiyah, bersama-sama”. Tapi Al-Quran, Surat An-Nisa’, mengingatkan bahwa hal-hal seperti ini yang terjadi di masa lampau, tak boleh lagi terjadi.

Bagian lain dari kebiasaan jahiliyah yang tidak bisa segera dihapuskan adalah perbudakan, meskipun Nabi Muhammad berkali-kali memberi teladan dengan memerdekakan para budak. Kaum budak menjadi bagian dari kepentingan ekonomi (tenaga kerja) serta prestise, dan juga kesenangan seksual (menggunakan budak-budak perempuan). Kesenangan seksual ini seringkali menimbulkan ‘kekacauan sosial’ tatkala lahir anak-anak. Umumnya anak-anak itu tetap berstatus budak, tetapi sering ada pengecualian bagi anak-anak yang disukai sang ayah, statusnya menjadi manusia merdeka namun kedudukannya kelas dua di masyarakat. Tak jarang anak-anak dengan status marginal ini menjadi sumber berbagai penyakit sosial maupun kerusuhan sosial karena perilaku buruk sebagai akibat psikologis dari status mereka. Eksistensi soal hamba sahaya perempuan disebutkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 3, sebagai ‘pengganti’ kebutuhan dalam konteks lelaki yang ingin beristeri lebih dari satu namun sangsi takkan mampu berlaku adil kepada para isterinya. Adalah peranan para cendekiawan Islam masa kini untuk memberi penafsiran baru terhadap ayat ini dan menjaga agar tak ada penyalahgunaan yang bersifat jahiliyah dan merusak Islam.

MASIH dari buku Fuad Hashem, kita meminjam pemaparan sebuah peristiwa pada pertengahan Januari tahun 630, dalam penaklukan kota Makkah. Ibn Ishaq bercerita: Rasul mengirim pasukan ke daerah sekitar Makkah untuk mengajak mereka ke dalam Islam. Beliau tidak memerintahkan mereka bertempur. Di antara yang dikirim adalah Khalid bin Walid yang diperintahkannya ke kawasan datar sekitar perbukitan Makkah menjalankan misi… . Mulanya klan Jadzimah, penghuni wilayah itu ragu, tetapi Khalid mengatakan, “Letakkan senjata, karena setiap orang telah menerima Islam”. Ada pertukaran kata, karena curiga akan Khalid. Seorang anggota suku itu berkata, “Apakah anda akan menumpahkan darah kami? Semua telah memeluk Islam dan meletakkan senjata”. “Perang telah usai dan semua orang aman”. Begitu mereka meletakkan senjata, Khalid memerintahkan tangan mereka diikat ke belakang dan memancung leher mereka dengan pedangnya sampai sejumlah orang mati. Tatkala berita ini sampai kepada Rasulullah, ia menyuruh Ali ke sana untuk menyelidiki dan memerintahkan “hapus semua tindakan jahiliyah”. Ali berangkat membawa uang –yang dipinjam Rasul dari beberapa saudagar Makkah– untuk membayar tebusan darah dan kerugian lain, termasuk kerugian berupa sebuah wadah tempat makan anjing yang rusak. Ketika semua sudah lunas dan masih ada uang sisa, Ali bertanya apakah masih ada yang belum dihitung, mereka menjawab “tidak”. Ali memberikan semua sisa uang sebagai hadiah, atas nama Rasulullah. Saat Ali kembali dan melapor, Rasulullah sedang berada di Ka’bah menghadap kiblat. Rasulullah menengadahkan tangannya setinggi-tingginya sehingga ketiaknya tampak, seraya berseru, “Ya Allah, saya tak bersalah atas apa yang dilakukan Khalid”, sampai tiga kali. Artinya, Rasulullah tak membenarkan perbuatan Khalid yang bertindak atas nama Islam namun di atas jalan yang bertentangan dengan Islam. Abdurrahman bin Awf lalu mengatakan kepada Khalid bin Walid, “Anda telah melakukan perbuatan jahiliyah di dalam Islam”.

KENDATI di masa lampau pada zamannya, kelahiran bayi bernama Muhammad, bukan peristiwa yang menarik perhatian, kini kelahiran Sang Nabi pada 12 Rabiul-Awwal yang bertepatan dengan 20 April tahun 571 M, menjadi penanda penting dalam konteks pencerahan peradaban umat manusia yang telah dimulai para nabi sebelumnya. Meski pernah memimpin peperangan, Muhammad SAW tidak mengajarkan kekerasan. Ucapannya yang paling sejuk adalah “Bila engkau dilempar dengan batu, balaslah olehmu dengan kapas”. Mungkin ucapan seperti itu secara harfiah bisa diartikan banyak orang sebagai ‘kelemahan’, tetapi sebagai suatu filosofi, sesungguhnya itulah suatu ‘kekuatan’: Bahwa kekerasan tak bisa menyelesaikan masalah, melainkan dialog untuk mempertemukan pikiran.

Sayang bahwa berabad-abad lamanya manusia, termasuk dunia Islam, memilih banyak jalan kekerasan. Setidaknya ada tiga Khalifah yang terbunuh oleh sesama pada abad-abad pertama dalam sejarah Islam, dan ada ribuan bahkan jutaan Muslim terbunuh oleh sesama karena arogansi yang lahir dari fanatisme dari masa ke masa di berbagai penjuru muka bumi, termasuk di Indonesia. Seringkali dengan retorika ‘langit’, membawa-bawa namaNya. Berapa korban ‘perang saudara’ yang dikobarkan DI-TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan? Berapa pula korban yang mati sia-sia dalam konflik-konflik terbaru di Aceh, Ambon dan Poso? Dan akan ada berapa lagi korban berjatuhan dalam peristiwa-peristiwa semacam di Cikeusik hanya beberapa hari sebelum Maulid Nabi yang diperingati hari ini?

Jangan Sekedar Menjadi Riwayat Sapi dan Kambing

“Kalau tidak siap memikul amanah, paling tidak, janganlah berbuat keburukan yang bisa mengorbankan orang lain, dan cukup menyembelih sapi atau kambing atau domba sebagai khewan kurban. Jangan malah melakukan politik dagang sapi, pengkambinghitaman dan adu domba masyarakat”. “Sebagai penganjur agar umat berbuat kebaikan untuk merintis jalan ke surga, janganlah justru menjadi penyalahguna yang seakan-akan sangsi sendiri terhadap surga di hari akhir yang dikhotbahkannya, dan karena tak sabar menanti lalu menciptakan sendiri surga dunia melalui harta dan tubuh wanita, seperti yang dilakukan beberapa tokoh belakangan ini”.

SAPI dan kambing atau domba menjadi khewan-khewan pilihan (khususnya di Indonesia) setiap kali manusia berkurban di hari raya Idul Adha. Tradisi ini memiliki inspirasi awal dari peristiwa kesediaan berkorban Nabi Ibrahim AS atas milik yang paling berharga, yakni nyawa putera kesayangannya yang bernama Ismail, menjawab ujian Allah. Ujian Allah datang melalui sebuah mimpi. Tatkala Ibrahim tanpa ragu menebaskan pedangnya ke leher sang putera, sang kurban tertukar dengan domba, sementara seluruh tubuh Ismail tetap utuh tanpa cedera sedikitpun. Ribuan tahun setelahnya ritual kurban menjadi bagian dari ibadah dalam agama Islam, suatu agama yang diperkenalkan Muhammad SAW dari negeri Arab.

Ada yang memperkirakan masa hidup nabi Ibrahim adalah pada abad 18 sebelum Masehi. Tetapi mengacu kepada temuan arkeologi di awal tahun 1950-an atas kota kuno bernama Ur –yang disebut dalam Kitab Kejadian (Genesis) secara tersirat sebagai kampung halaman Ibrahim AS– yang menyebutkan kota itu sudah eksis pada 2500 tahun sebelum Masehi, ada kemungkinan masa hidup Ibrahim AS lebih awal dari abad 18 sebelum Masehi. Ibrahim menurut Genesis (11:31) dibawa oleh ayahnya bernama Teraah (dalam kepustakaan Islam disebut sebaga Aazar bin Taheer) meninggalkan kota Ur di Kaldea ke negeri Kanaan (yang kemudian dikenal sebagai tanah bangsa Yahudi) tetapi ketika tiba di Haran mereka menetap di sana. Ur sempat disangka berada di wilayah negeri bangsa Yahudi, tetapi temuan arkeologi tahun 1950-an itu membuktikan bahwa Ur adalah sebuah kota niaga yang megah yang terletak 900 kilometer dari Baghdad, 3 kilometer di sisi Sungai Eufrat. Saat penggalian arkeologi, Ur berada 250 kilometer dari pantai Teluk Persia, tetapi diperhitungkan bahwa semula ia adalah kota pelabuhan pada pertemuan muara Sungai Eufrat dengan Teluk Persia. Ur ‘menjauh’ dari pantai akibat pembentukan daratan baru akibat lumpur yang dibawa Sungai Eufrat. Rumah-rumah yang ditemukan di Ur besar-besar, bertingkat, mewah yang masing-masing memiliki kamar-kamar dalam jumlah belasan lengkap dengan kamar mandi dan jamban yang ‘beradab’.

Menurut Fuad Hashem dalam buku Sirah Muhammad Rasulullah (Mizan, 1989), Ibrahim adalah seorang yang leluhurnya berasal dari jazirah Arab. “Selama masa pra-sejarah, suku-suku Badui telah mendesak ke daerah pinggiran yang subur dari Mesopotamia sampai Sinai dan Syria”. Sebagian menetap seperti antara lain para leluhur Ibrahim. Para ahli membuktikan bahwa keseluruhan dari apa yang disebut bangsa Semit berasal dari gurun pasir Arabia yang kemudian menetap dan menumbuhkan cabang peradaban baru di sana. “Orang Arab sendiri mengenal moyang mereka sebagai Al-Arab al ba’idah yang artinya ‘orang Arab yang telah sirna’. Tak ayal lagi, yang hilang ini adalah suku-suku nomaden Arab dari Gurun Arabia” yang sejak 4000 tahun sebelum Masehi, dalam suatu proses yang berlangsung 2000 tahun lamanya seakan tak berkesudahan, telah menyerbu ke daerah pinggiran sebelah barat laut, utara dan timur laut. Wilayah ini membentuk bagaikan bulan sabit. “Di tempat-tempat baru itu mereka membaur dengan peradaban yang ada dan meninggalkan mata kehidupan berkelana dan mengembara, sekaligus menanggalkan sifat suka menyamun dan berperang”. Salah satu suku ini, yang masih meninggalkan jejak kearaban adalah suku Nabatea yang berbahasa Aramaik yang kala itu digunakan di seluruh kawasan ‘bulan sabit subur’. Suku-bangsa Nabatea ini hidup sebagai petani. Ketika peradaban Islam memasuki wilayah ini pada abad ke-7 Masehi, kata nabati diartikan sebagai petani yang berbahasa Arab”.

Sejumlah penelitian yang lebih baru, setelah tahun 1950-an, antara lain oleh Professor James A. Montgomery dan Duncan Black MacDonald, menyimpulkan bangsa Yahudi pun sebenarnya adalah salah satu cabang keturunan kaum nomaden dari Gurun Arabia. Kesimpulan ini diperkuat oleh Wellhausen (Jerman) dan Robertson Smith (Skotlandia). Werner Keller (1957) menulis, “salah satu nomaden Semit ini ditakdirkan akan mempengaruhi jutaan manusia yang berserakan di seluruh dunia hingga kini. Mereka cuma sekelompok kecil, mungkin hanya satu keluarga, yang sebenarnya tak terkenal dan tidak penting, bagai segenggam pasir dari badai gurun: itulah keluarga Ibrahim, leluhur pendiri bangsa Yahudi”.

BERTAHUN-TAHUN lamanya Ibrahim bermukim di Kanaan. Namun tak diketahui berapa lama persisnya, ia datang ke Kanaan setelah mengelana ke utara melalui Assyria, dan masih ada di sana dalam usia yang uzur. Sebagai penganjur monotheisme melawan polytheisme dan paganisme (penyembahan berhala) di wilayah aliran Eufrat dan Tigris ia berhadapan dengan Raja Namrud (QS 21: 68-69-70), bahkan dengan ayahnya sendiri (QS 19:41-48). Ia mempunyai isteri bernama Sarah, namun hingga usia lanjut, belum memperoleh keturunan. Sarah mengizinkan Ibrahim mengawini seorang perempuan bernama Hajar, budaknya sendiri yang berbangsa Abyssinia, berasal dari kota kuno di Mesir, Pebusium. Hajar adalah budak perempuan yang dihadiahkan oleh Fir’aun yang pernah menginginkan Sarah yang terkenal kecantikannya menjadi pengisi haremnya. Perkawinan Ibrahim dan Hajar ternyata bisa menghasilkan seorang putera, yakni Ismail. Setelah itu, barulah pula Sarah di usia tua bisa memberi seorang putera lain bagi Ibrahim, yakni Ishaq, saat Ismail telah berusia 13 tahun.

Ishaq ini di kemudian hari menjadi penerus suatu ‘dinasti’ kenabian di kalangan bangsa Yahudi, dari Yacub, Yahya, Zakaria hingga Musa dan akhirnya tampil Nabi Isa penganjur ajaran Kristen. Sementara itu, Ismail yang dibawa Ibrahim bersama Hajar jauh lebih ke Selatan lagi hingga jazirah Arab, menjadi pelanjut kelangsungan bangsa Arab yang pada akhirnya memunculkan kenabian Muhammad SAW sebagai penganjur agama Islam. Kedua agama ini ibarat cabang dari sebuah paham Ketuhanan Yang Maha Esa yang dirintis Ibrahim AS. Maka sungguh ironis bila umat kedua agama tak sanggup untuk hidup saling berdampingan dalam kerukunan yang penuh tenggang rasa. Tentu lebih ironis lagi, bila dalam agama-agama itu sendiri timbul perpecahan satu sama lain yang kerapkali berakhir dengan pertumpahan darah. Fenomena menyedihkan, tak terkecuali di Indonesia, antar agama dan intra agama yang berkali-kali berujung pada kekerasan yang jauh dari sifat-sifat keilahian.

UJIAN Tuhan terjadi di Kanaan sebelum kelahiran Ishaq. Bahkan masyarakat di lingkungannya sendiri tak mampu memahami jalan pikiran yang melatarbelakangi rencana dan tindakan Ibrahim menjadikan putera kesayangannya sebagai kurban. Butuh waktu panjang untuk meyakinkan manusia tentang makna mulia di balik keputusan itu. Muhammad SAW melalui agama yang diajarkannya, Islam, berperan besar memperluas makna ritual kurban dan pengertian pengorbanan itu bagi umat manusia.

Berbeda dengan Ibrahim, kini manusia tidak dihadapkan pada suatu ujian berat untuk mengorbankan anak dan isteri guna membuktikan kesetiaan kepadaNya. Namun sebaliknya, tanpa sadar, seringkali manusia tergelincir untuk tanpa sadar melakukan berbagai perbuatan yang justru mengorbankan manusia lain, demi kesejahteraan anak-isteri, misalnya dengan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Atau paling tidak, melanggar ketertiban yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Tuntutan Tuhan kini jauh lebih lunak, cukup anda menyembelih khewan kurban, sapi dan kambing/domba kalau ada kemampuan untuk itu, sekali setahun, agar dagingnya bisa dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan karena sedang berada dalam ketidakberuntungan. Tetapi sebenarnya, makna utama dibalik tuntutan sederhana dari Tuhan itu, adalah suatu tanggungjawab moral untuk menghilangkan kemiskinan dan penderitaan dengan meratakan keadilan ekonomi, keadilan hukum dan keadilan hak-hak politik, bagi sebanyak-banyaknya orang. Terutama bagi mereka yang sedang mendapat amanah sebagai pemimpin dan pengelola negara, menjadi wakil-wakil rakyat dan menjadi penegak hukum. Tak kalah penting adalah mereka yang kini menjadi para pemimpin atau pemuka agama dan atau pemimpin kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama.

Kalau tidak siap memikul amanah, paling tidak, janganlah berbuat keburukan yang bisa mengorbankan orang lain, dan cukup menyembelih sapi atau kambing atau domba sebagai khewan kurban. Jangan malah melakukan politik dagang sapi, pengkambinghitaman dan adu domba masyarakat. Mereka yang menjadi pemuka agama, punya tanggungjawab moral memelihara kedamaian hati manusia, bukan malah menjadi penganjur kekerasan atas nama agama. Sebagai penganjur agar umat berbuat kebaikan untuk merintis jalan ke surga, janganlah justru menjadi penyalahguna yang seakan-akan sangsi sendiri terhadap surga di hari akhir yang dikhotbahkannya, dan karena tak sabar menanti lalu menciptakan sendiri surga dunia melalui harta dan tubuh wanita, seperti yang dilakukan beberapa tokoh belakangan ini.

Jangan sampai riwayat kita dalam hidup ini, menjadi sekedar riwayat sapi dan kambing

Siapa Berhak Menjadi Wakil Tuhan di Dunia?

“Manusia hanya mampu memberikan keadilan dan kebenaran yang mendekati kebenaran dan etika keilahian sedekat mungkin, yakni melalui sistem hukum yang disusun melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian manusia harus membatasi diri dengan keadilan dan kebenaran berdasarkan dan sesuai dengan sistem hukum yang mereka sepakati bersama, sedekat-dekat nilai keilahian, namun jangan tergelincir bermain-main sebagai wakil atau tangan Tuhan di muka bumi ini”.

PERTANYAAN ini mendasar: Siapa manusia yang berhak menjadi wakil dan tangan Tuhan di dunia? Nabi Muhammad SAW, satu kalipun tak pernah menggambarkan dirinya secara berlebih-lebihan sebagai wakil atau tangan Tuhan di dunia. Dengan penuh kerendahan hati, dalam sebuah shalat berjamaah hanya 18 hari sebelum wafat pada 3 Juni tahun 632, dalam khutbah terakhirnya ia mengatakan “sesungguhnya aku ini adalah Nabimu, pemberi nasehat dan penyeru manusia ke jalan Tuhan dengan izinNya belaka”. Para raja di berbagai benua –Eropa dan Asia maupun Afrika– lebih pongah, karena berani menyebutkan diri sebagai ‘perwujudan’ kekuasaan Tuhan di muka bumi ini. Konsep raja sebagai wakil Tuhan juga dianut di Kesultanan Demak masa awal, pada kurun waktu sembilan wali.

Detik-detik kematian Muhammad SAW digambarkan berlangsung dengan tenang di pangkuan isterinya Siti Aisyah. Senyuman lembut hadir di wajahnya yang berseri-seri dan damai. Namun sepeninggalnya, banyak di antara para pemeluk agamanya kerapkali menampilkan wajah yang tak damai. Sama halnya dengan sejumlah penganut agama yang diajarkan Isa AS –yang dikenal oleh umatnya sebagai Jesus Kristus– tak sedikit dari penganut agama wahyu yang diperkenalkan Muhammad SAW, pun tak mampu berdamai dengan dirinya sendiri dan dengan yang se-iman se-agama, apalagi dengan mereka yang tak se-iman tak se-agama. Bila Nabi Muhammad sekali dalam hidupnya pernah terpaksa melakukan perang jihad melawan kebathilan kaum Quraisy di negerinya sendiri, atas nama Islam dan untuk Islam, sejarah menunjukkan bahwa sebaliknya pada zaman sesudah Nabi banyak perang yang dilakukan atas nama Islam namun sebenarnya tidak selalu untuk Islam. Mulai dari ‘perang’ yang besar –Perang Salib I hingga Perang Salib VIII di abad-abad lampau, pertumpahan darah di Palestina dan Afghanistan pada abad sekarang ini– sampai pertengkaran yang kecil-kecil saja namun berdampak besar pada akhirnya karena melibatkan agama.

Salah satu nasehat Nabi Muhammad yang paling mulia namun tampaknya amat sulit dipahami sebagian terbesar umatnya, adalah nasehat “bila engkau dilempar dengan batu, balaslah olehmu dengan kapas”. Pengikut-pengikut awal Muhammad SAW adalah orang-orang Arab yang berdarah panas. Mereka lebih paham terhadap dogma mata dibalas mata, nyawa dibayar nyawa, yang sesuai dengan budaya kekerasan balas berbalas dalam kehidupan gurun bangsa-bangsa Arab, daripada batu dibalas kapas. Dogma keras seperti itu kerapkali dikaitkan dengan apa yang disebutkan qisas. Sementara itu bagi Muhammad SAW qisas lebih ditujukan sebagai kesediaan yang ikhlas menerima akibat setimpal dengan kesalahan diri sendiri terhadap orang lain. Ini terlihat dalam kisah Nabi dengan seorang lelaki bernama Ukasah Ibn Mukhsin.

Masih dalam penyampaian khutbah terakhirnya, Nabi mengundang barang siapa yang merasa pernah teraniaya olehnya untuk melakukan qisas pada dirinya mendahului qisas di hari kiamat nanti. Ukasah tampil menceritakan bahwa dalam perang Badar ia pernah menghampiri Nabi yang sedang menunggang untanya, untuk mencium paha Nabi. Namun pada saat yang sama Nabi kebetulan mengangkat cambuknya untuk memacu sang unta. Ukasah mengaku cambukan Nabi mengena sisi samping tubuhnya yang kala itu tak berbalut kain. “Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak sengaja, ya Rasul Allah”. Meskipun diprotes para hadirin yang lain, Nabi menyuruh Bilal mengambil cambuk di rumah dari Fatimah puterinya. Setelah cambuk telah diambil, Nabi membuka bajunya dan mempersilahkan Ukasah mengambil qisas dengan mencambuk dirinya. Tapi Ukasah bukannya mencambuk melainkan mencium tubuh Nabi dan berkata, “Siapa pula yang tega mengambil kesempatan qisas pada dirimu ya Rasul”, ujar Ukasah, “aku hanya berharap dapat menyentuh tubuhmu yang mulia dengan tubuhku”.

TUMPAHNYA darah atas nama dan atau pengatasnamaan agama, bukan keadaan yang asing di Indonesia. Selain peristiwa pemberontakan DI-TII yang dilatarbelakangi keinginan membentuk Negara Islam Indonesia, Indonesia juga didera berbagai peristiwa kekerasan atas dasar perbedaan agama, bahkan rangkaian terorisme yang menyalahgunakan nama Islam seperti yang terjadi pada beberapa tahun terakhir ini. Peristiwa berdarah di Koja Tanjung Priok 14 April yang lalu, adalah peristiwa dengan latar depan bernuansa kesalahpahaman agama, namun sebenarnya berlatarbelakang sengketa hak atas tanah makam.

Terkait dengan peristiwa yang disebut terakhir ini, adalah sungguh menarik bahkan amat menakjubkan melihat penampilan Habib Rizieq, pimpinan sebuah organisasi bernama Front Pembela Islam (FPI), ketika menjadi penengah bagi pihak yang berbenturan dalam peristiwa tersebut. Menakjubkan, karena selama ini terkesan organisasi yang dipimpinnya senantiasa bersikap dan berpikiran radikal, menganggap diri benar sendiri dan untuk itu tidak segan-segan melakukan aksi-aksi sepihak yang bernuansa menghakimi sendiri berbagai persoalan, dengan mengatasnamakan Islam. Menempatkan diri seakan-akan sebagai sumber keadilan dan kebenaran di muka bumi Indonesia ini. Mulai dari mengambilalih wewenang polisi melakukan razia-razia di tempat-tempat rekreasi dan hiburan malam, membubarkan apel ‘Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’ pada tahun 2008 lalu di Monas dan menyerbu pusat-pusat kegiatan kelompok Ahmadiyah. Tetapi tatkala menjadi penengah dalam sengketa pasca benturan berdarah di Koja Tanjung Priok, Habib Rizieq menjadi bagaikan hujan sehari yang berhasil membasahi bumi yang kering oleh kemarau panjang dan menciptakan kesejukan. Pemimpin FPI tampil bijak dan menjadi pembuka pintu jalan bagi solusi masalah.

Namun, sungguh mengecewakan, bahwa hanya selang belasan hari sesudahnya, pekan lalu sejumlah anggota organisasi itu kembali menunjukkan ‘kebiasaan’ lamanya. Sejumlah anggota FPI menyerbu pertemuan dan pelatihan HAM bagi sejumlah waria –kelompok marginal yang lahir sebagai lelaki namun secara piskologis merasa sebagai perempuan– yang diselenggarakan di Depok bersama Komnas HAM. Massa FPI mengobrak-abrik tempat pertemuan seraya melontarkan caci maki, seperti yang bisa disaksikan di layar televisi, menyebutkan para waria itu sebagai laknat asuhan iblis. Bagaimana bisa sejauh itu mereka menyebut sekelompok manusia lain sebagai asuhan iblis, sesuatu julukan yang tak pernah bisa kita temukan dalam kitab suci Al Quran sekalipun.

Dalam Al Quran –seperti juga dalam injil– kita hanya menemukan penggambaran kehidupan penuh hedonisme di Sodom dan Gomorah, yang selain terisi kebiasaan madat dan minum arak, juga diisi kegiatan seksual menyimpang sesama jenis. Lelaki dengan lelaki, perempuan dengan perempuan. Tetapi sebenarnya kehidupan seksual sejenis yang dianggap menyimpang ini, telah berusia ribuan tahun dalam kehidupan manusia. Raja-raja, kaum bangsawan dan orang-orang kaya di Eropah, dan wilayah Timur Tengah yang antara lain terutama dihuni ‘ras’ Arab tercatat memiliki penyimpangan seksual semacam itu. Kaum lelaki yang berkedudukan dan berkuasa itu, kerapkali selain memiliki harem-harem yang terisi kaum perempuan, juga terisi dengan lelaki-lelaki muda rupawan yang dijadikan pemuas seksual melalui perbuatan sodomi. Karena perilaku seksual menyimpang ini lebih terkait kepada masalah psikologis, maka barangkali penyelesaiannya  haruslah menurut ilmu psikologi juga. Bukan kekerasan. Kecuali kita mau berbuat ekstrim, melalui genocida untuk membasmi mereka yang ditakdirkan mengalami kelainan psikologis seperti itu. Tapi akankah kita bisa sekejam itu? Apalagi bila kita menyebut diri sebagai umat beragama?

PRETENSI menjadi pengadil yang memegang monopoli kebenaran berdasarkan agama, menjadi salah satu kesulitan utama dalam kehidupan beragama secara baik dan benar. Di seluruh semesta alam ini, hanya Tuhan yang menjadi sumber keadilan dan kebenaran yang ultima. Manusia hanya mampu memberikan keadilan dan kebenaran yang mendekati kebenaran dan etika keilahian sedekat mungkin, yakni melalui sistem hukum yang disusun melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian manusia harus membatasi diri dengan keadilan dan kebenaran berdasarkan dan sesuai dengan sistem hukum yang mereka sepakati bersama, sedekat-dekat nilai keilahian, namun jangan tergelincir bermain-main sebagai wakil atau tangan Tuhan di muka bumi ini. Ya Allah yang mahabesar dan mahaadil, ampunilah kami manusia hambaMu ini, bila kami khilaf dan lupa diri ingin mengambil hak dan wewenangMu.

Kisah Nabi Muhammad: Dalam Sejarah dan Mitos (2)

Seringkali Islam tak bisa dikenali lagi dalam bentuknya yang murni namun universal pada saat ini. Perilaku para penganut, orang per orang, sekte per sekte, sempalan demi sempalan, belum lagi pengatasnamaan agama dalam kehidupan politik yang amat duniawi, telah membentuk citra baru yang tak selalu bisa dipahami.

Hasyim beristerikan perempuan bernama Salmah, puteri ‘Amr dari klan Najj’ar, seorang janda kaya dan perempuan yang cerdas dengan sifat yang independen. Hasyim berjumpa dengannya ketika singgah di Yatsrib (Madinah) dalam perjalanan pulang dari Syria, dan terpesona pada pandangan pertama. Ketika Hasyim menyampaikan niat, Salmah mengatakan ia telah bertekad untuk tidak menikah lagi kalau tidak diberi kebebasan yang cukup. Ia bisa minta cerai bilamana merasa tidak kerasan. Hasyim setuju dan merekapun menikah.

Sifat independen Salmah ini amat menarik di tengah suasana sosial kala itu, di mana kaum perempuan, terutama di kalangan akar rumput, selalu ada dalam posisi lemah di bawah hegemoni kaum lelaki. Bahkan kehadiran bayi lelaki selalu disambut gembira, sementara kelahiran bayi perempuan tidak diharapkan. Malahan pernah terjadi seorang lelaki menguburkan bayi perempuannya hidup-hidup tak berapa lama setelah dilahirkan. Pangeran Munzir pernah mempersembahkan anak perempuannya sebagai kurban di depan Ka’bah. Di masyarakat berlaku anggapan bahwa seorang anak perempuan tak berguna karena tak kuat bekerja dan menjadi beban dalam kemiskinan. Bila ada perang, ia hanya memalukan, tak bisa ikut berperang dan juga hanya akan menjadi sasaran seksual serdadu musuh. Perempuan tak diinginkan sebagai anak dalam keluarga sendiri, tetapi kaum lelaki selalu ‘membutuhkan’ anak perempuan orang lain. Beberapa lelaki mengoleksi lebih dari satu perempuan sebagai isteri atau budak untuk tambahan berbagai ‘kebutuhan’.

Tetapi merupakan fenomena menarik bahwa di tengah ketidaksetaraan gender, di kalangan atas banyak ditemukan perempuan-perempuan yang perkasa. Beberapa nama selain Salmah bisa disebutkan, yakni Hindun serta beberapa perempuan peniaga ulung seperti Ummi Hanzaliah yang juga dikenal sebagai Asma’ binti Mukharriba, pedagang parfum. Dan Siti Khadidjah seorang janda yang kemudian hari menjadi isteri pertama Muhammad.

“Salmah mengikuti Hasyim ke Makkah, tetapi kemudian kembali ke Yatsrib. Hasyim sering berkunjung”. Anak pertama mereka seorang perempuan bernama Ruqayyah. Pada tahun 497 H, lahir seorang putera, Syaibah, yang berarti Si Uban. “Dinamakan demikian, karena ada segumpal rambut putih di kepalanya”.

“Dalam perjalanan terakhir ke Syria, Hasyim mampir di Gazza, jatuh sakit dan memberi wasiat. Kalau ia mati hendaknya seluruh kekayaannya diwariskan kepada puteranya Syaibah di Yatsrib”. Hasyim yang relatif masih berusia muda, memang meninggal di Gazza. Al-Muthalib, kakaknya, menggantikan posisinya karena saudaranya yang lain ‘Abdu Syam dianggap tak seberapa berpengaruh. Al-Muthalib memelihara dengan baik apa yang telah dicapai Hasyim, “dan konon ia kaya raya sampai dijuluki Al-Faydh –yang melimpah”. Suatu ketika seseorang mengingatkan padanya tentang Syaibah putera Hasyim. Dengan segera ia ke Yatsrib untuk menjemput. Semula Salmah tak mau melepas sang putera ikut ke Makkah, tetapi demi masa depan Syaibah akhirnya ia mengalah. Tatkala Al-Muthalib tiba di Makkah, dan masyarakat melihat ia memboncengkan Syaibah di untanya, orang-orang yang sedikit terpesona kepada tampilan Syaibah, bersorak “Abd Al-Muthalib!” yang artinya abdi atau hamba Al-Muthalib. Sang paman segera menjelaskan bahwa Syaibah adalah keponakannya, putera Hasyim, bukan seorang hamba. Tetapi entah kenapa, hingga di kemudian hari tetap saya orang-orang memanggil Syaibah sebagai Abdul Muthalib. Nama itupun melekat kepada kakek Muhammad ini untuk seumur hidup.

Abdul Muthalib menggantikan posisi yang pernah dipangku ayah dan pamannya dalam pengaturan kota Makkah. Abdul Muthalib adalah orang yang berhasil menemukan dan menggali kembali mata air zam-zam yang telah tertimbun dan menemukan pedang emas dan pelana emas saat penggalian. Ketika ia berhasil, banyak kalangan keluarga di klan itu memintanya untuk berbagi. Namun melalui upacara panah dewa, semacam ‘undian’ dengan memilih anak-anak panah yang ditulisi ‘ya’ atau ‘tidak’ di depan Ka’bah dengan pengawasan hakam, Abdul Muthalib dinyatakan tetap berhak untuk pengaturan air itu serta berhak menyimpan emas yang ditemukan.

Ada satu kisah lagi mengenai Abdul Muthalib, yang memperlihatkan betapa memang Muhammad ditakdirkan untuk lahir di muka bumi ini. Ketika Abdul Muthalib baru memiliki seorang putera, ia bernazar, bila dianugerahi sepuluh putera ia akan merelakan satu di antaranya sebagai korban kepada Dewa Hubal (yang kala itu disembah penghuni Makkah). Ternyata akhirnya ia memperoleh sepuluh orang putera. Sebagai orang yang teguh kepada janji, Abdul Muthalib dengan hati berat menemui penjaga patung Dewa Hubal. Disiapkan sepuluh batang anak panah dan pada setiap batang dituliskan masing-masing nama anak-anaknya. Ketika anak panah diambil dari kain putih pembungkus, muncul nama Abdullah. “Dengan iba tapi rela, ia menggiring Abdullah ke dekat sumur zam-zam, antara patung Iza’f dan Na’ilah tempat menyembelih kurban”. Menurut cerita, “banyak hadirin gelisah dan mengusulkan supaya ganti saja dengan kurban harta, mungkin dewa mau menerima”. Apalagi memang sudah lama tak ada kurban manusia. Orang-orang berembuk dan datang menemui kahin (juru ramal) perempuan yang termasyhur kala itu di Yatsrib. Kahin mengatakan kurban boleh diganti dengan unta melalui cara mengundi dengan panah dewa di depan Hubal. Digunakan anak panah yang bertuliskan nama Abdullah sedang yang lainnya ‘unta’. Bila nama Abdullah muncul, undian dilanjutkan dengan menambah unta kurban. Nama Abdullah muncul sampai seratus kali, berarti perlu kurban 100 unta. Barulah kemudian muncul panah dengan tulisan ‘unta’. Abdul Muthalib meminta anak panah dikocok lagi untuk meyakinkan, dan sampai tiga kali berturut-turut selalu muncul anak panah bertulisan ‘unta’. Artinya dewa memang meminta hanya 100 unta. Lalu 100 ekor unta pun disembelih.

Kalau dewa ‘memilih’ Abdullah, Muhammad takkan ada di dunia ini karena Abdullah kelak merupakan ayah dari Muhammad. Hanya saja Abdullah berusia cukup ringkas. Ia meninggal dunia saat Muhammad masih dalam kandungan. Saat itu, Abdul Muthalib sudah tua renta, dan kejayaan keluarga sudah pudar. Muhammad pun lahir di masa pudar itu.

Sebuah kisah lainnya, sering dikaitkan dengan ‘takdir’ Muhammad. Saat Abdul Muthalib berusia 73 tahun, pasukan Yaman yang dipimpin Abrahah menyerbu hingga Tha’if dan Makkah. Tujuan penyerbuan itu sebenarnya hanyalah sasaran antara untuk memutuskan jalur kafilah, sebagai bagian dari rencana menyerbu Persia. Tetapi selain motif politik itu, terdapat juga motif ekonomi dan agama. Abrahah yang sedang giat ikut ‘mengembangkan’ agama Kristen, berpretensi membersihkan Makkah yang kala itu dianggap merupakan pusat penyembahan berhala. Ia masuk ke wilayah orang-orang Badui dan kaum Quraisy untuk membebaskan negeri itu. Tujuan utamanya menghancurkan Ka’bah yang menjadi tempat penyimpanan berhala. Ketika masuk ke Tha’if, orang-orang di sana yang ketakutan menyebutkan bahwa tempat penyimpanan berhala mereka Al-Lat bukanlah Ka’bah, lalu menunjukkan bahwa Ka’bah itu adanya di Makkah. Dalam perjalanan ke Makkah bala tentara Abrahah yang membawa gajah sebagai pendobrak menyita harta-harta orang Badui, termasuk 100 ekor unta milik Abdul Muthalib. Sewaktu pasukan gajah itu sudah diambang Makkah seorang utusan bernama Hunatah dikirim menemui Abdul Muthalib menyampaikan pesan bahwa para penyerbu tak ingin mengobarkan perang melainkan hanya akan menghancurkan Ka’bah. Abdul Muthalib menawarkan harta dan wilayah Tihamah, asalkan Ka’bah dan isinya tidak dihancurkan. Tetapi tawaran itu ditolak Abrahah.

Penduduk segera mengungsi meninggalkan Makkah. Penggunaan gajah sangat menakutkan penduduk. Abdul Muthalib dan sejumlah pemuka menyempatkan diri berdoa di depan Ka’bah untuk terakhir kalinya. Tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa tak disangka-sangka, para serdadu Abrahah terserang wabah penyakit pes yang gejalanya memuncak persis pada momen yang genting. Para serdadu itu ganti berganti jatuh tersungkur di jalan-jalan kota Makkah. Bahkan gajah yang akan dipakai untuk mendobrak dan menghancurkan Ka’bah, duduk tak mau berdiri. Sang gajah baru mau pulang ketika ia diperintahkan ke arah selatan menuju jalan pulang. Dengan terseok-seok para serdadu Abrahah beriringan meninggalkan Makkah. Kota ini terhindar dari malapetaka pendudukan. Dalam bukunya A History of Medieval Islam, 1965, Professor JJ Saunders menulis, “Andai saja Abrahah menduduki Makkah, maka seluruh jazirah Arab ini akan diterobos oleh penyebaran Kristen, tanda salib akan menjulang di Makkah dan Muhammad mungkin akan mati sebagai pastur atau pendeta”. Namun, pada sisi lain, lolosnya Ka’bah dari penghancuran pasukan gajah Abrahah telah memberi angin kepada kaum penyembah berhala untuk melanjutkan kepercayaan mereka.

DARI sejarah menjelang kenabian Muhammad, terlihat sejumlah fakta sosial yang menarik. Sementara suku-suku Badui hidup dalam pengembaraan dengan fakta kehidupan yang keras, masyarakat perkotaan seperti di Makkah dan Tha’if, penuh kepincangan sosial. Kekayaan terkumpul di tangan klan-klan penguasa saja. Klan-klan penguasa umumnya tak mampu menjamin keamanan masyarakat dari berbagai gangguan penyamun dan penjarahan. Kalaupun kemudian ada pengaturan-pengaturan itu lebih merupakan untuk kepentingan ekonomi, seperti misalnya pengaturan pengamanan kafilah-kafilah perdagangan. Kehidupan tidak sakinah hingga di keluarga sebagai satuan terkecil masyarakat. Intrik selalu terjadi di antara klan-klan. Tak ada keadilan gender. Perbudakan berjalan tanpa halangan.

Dalam masa kenabiannya, Muhammad SAW banyak melakukan pembaharuan untuk merubah keburukan-keburukan dalam kehidupan sosial. Keadilan gender lebih diperbaiki namun sampai nabi berpulang masih banyak permasalahan belum sempat dituntaskan dan atau kembali memburuk sepeninggal nabi. Nabi Muhammad misalnya berhasil meredam kecenderungan poligami kaum lelaki. Bila sebelumnya seorang lelaki bisa mengambil isteri dan gundik-gundik dalam jumlah tak terbatas, Nabi Muhammad menyederhanakannya dari tak terbatas menjadi maksimal empat yang itupun disertai syarat-syarat keadilan bagi para isteri. Seandainya, masih punya kesempatan, sifat kenabian kemungkinan besar akan membawa Muhammad kepada penghapusan poligami. Muhammad juga menganjurkan pernikahan-pernikahan dilakukan terbuka tidak diam-diam (nikah siri) demi kepentingan silsilah dan kejelasan hak waris. Nikah siri punya pengertian harfiah diam-diam. Siri berasal dari kata Arab sir yang berarti diam-diam.

Muhammad juga menegaskan keadilan sosial dalam masyarakat, persaudaraan, dan mengajarkan sikap tidak rasialis yang terbukti dengan kehadiran Bilal yang mendapat tempat terhormat, serta penghapusan perbudakan. Muhammad adalah termasuk orang yang sangat menganjurkan penghormatan kepada hak azasi manusia. Nabi Muhammad juga adalah seorang yang pluralis dalam konteks agama. “Bagimu adalah agamamu, bagiku adalah agamaku”. Ia tak pernah menjelekkan agama lain, mengajarkan untuk juga menghormati kita-kitab suci lain, selalu bersikap bersahabat dengan para pemeluk agama lain. Nabi Muhammad tak pernah punya pretensi tentang kenabiannya, karena dengan rendah hati ia hanya memposisikan diri sekedar sebagai pembawa pesan, sebagai ‘pemberi ingat’ kepada sesama manusia.

TERDAPAT jarak waktu lima belas abad lamanya yang memisahkan kita yang hidup di masa ini dengan masa kenabian Muhammad SAW. Banyak yang terjadi dalam jangka masa yang begitu panjangnya itu, dalam konteks citra dan kebenaran agama yang diturunkan olehNya melalui Muhammad. Tetapi jangankan seribu lima ratus tahun, dalam dua puluh lima tahun pertama sepeninggal Muhammad, meminjam alur catatan almarhum Fuad Hashem, berbagai warna kepentingan politik mulai menodai cerita-cerita penegakan Islam yang bersih melalui aneka kekerasan dan pertumpahan darah. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pertumpahan darah dan perang saudara, panji-panji standar moral yang ditegakkan agama, untuk sementara diturunkan”. Kepentingan politik zaman itu dapat membingungkan kita sekarang. Tetapi ternyata apa yang terjadi dalam dua puluh lima tahun pertama itu, senantiasa berulang dan berulang, entah dalam siklus limapuluh tahunan, entah dalam siklus abad. Seringkali Islam tak bisa dikenali lagi dalam bentuknya yang murni namun universal pada saat ini. Perilaku para penganut, orang per orang, sekte per sekte, sempalan demi sempalan, belum lagi pengatasnamaan agama dalam kehidupan politik yang amat duniawi, telah membentuk citra baru yang tak selalu bisa dipahami. Berbagai legenda dan mitos yang adalah buatan para penganut sendiri telah bercampur aduk dengan berbagai perilaku ekses dari masa ke masa. Padahal seperti dikatakan pada bagian-bagian awal Muhammad adalah seorang Nabi yang lahir dalam sorotan sejarah yang terang benderang, seorang tokoh historis yang eksistensi dirinya dan dasar-dasar pesan pengingat yang dibawakannya sangat jelas.