Tag Archives: Umar

Haruskah Perempuan Selalu Menjadi Korban ‘Kekuasaan’ Politik, Sosial dan Agama ?

GAGASAN  Pemerintah Kota Lhokseumawe NAD untuk melahirkan sebuah Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur cara duduk perempuan tatkala membonceng pada kendaraan bermotor roda dua, merupakan konfirmasi kesekian kalinya betapa perempuan selalu menjadi korban kekuasaan di negara ini. Dilakukan dengan menggunakan berbagai pengatasnamaan, seakan-akan untuk memuliakan serta menjaga harkat dan martabat kaum perempuan, namun pada hakekatnya akan memojokkan perempuan dalam posisi merugi, untuk tidak menyebutnya sebagai sasaran penindasan.

Bagaimana para pemegang kekuasaan Nanggroe Aceh Darussalam memperlakukan kaum perempuan atas nama adat istiadat dan agama, menjadi perhatian, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Para penguasa Aceh, misalnya, tak henti-hentinya menjalankan operasi tertib busana muslim, berdasarkan Qanun nomor 11 tahun 2002, khususnya Pasal 13 Ayat 1 dan 2. Itu semua hampir merata terjadi di kabupaten pantai-pantai barat, pantai utara dan pantai timur Aceh sampai ibukota provinsi, Banda Aceh. Perempuan-perempuan yang bercelana ketat atau berbaju sempit –dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami– akan mendapat teguran serta nasehat satu arah, dan bila sekali lagi melakukan, akan ditindaki. Pada razia Desember lalu di Banda Aceh, hampir dua ratus perempuan muda –mayoritas mahasiswa– terjaring razia. Bagaimana kriteria Islami itu sendiri, tentu saja tak mudah ditetapkan, karena tergantung selera penguasa. Ujung tombak penegakan Qanun tersebut adalah Wilayatul Hisbah (WH) yang oleh media asing disebut sebagai morality police.

PETUAH SAAT TERJARING RAZZIA PENERTIBAN BUSANA DI BANDA ACEH. "Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah". (foto-foto download gizanherbal/perisai.net)
PETUAH SAAT TERJARING RAZZIA PENERTIBAN BUSANA DI BANDA ACEH. “Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah”. (foto-foto download gizanherbal/perisai.net)

Qanun setingkat dengan Perda tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten/kota seringkali ikut ‘berkreasi’ membuat Perda-perda, dan yakin bahwa dengan itu, mereka telah memperkuat syiar dan penegakan Islam. Bila kebijakan yang tertuang dalam Perda-perda itu dikritisi, misalnya oleh organisasi-organisasi perempuan, seringkali bila kehabisan argumentasi, tokoh-tokoh kekuasaan itu segera berlindung ke balik kulit kerang ‘hukum besi’ agama. Pada titik tersebut, dengan sendirinya dialog berakhir. Para pengeritik cenderung tak melanjutkan kritik, bila tak ingin dikenakan tuduhan anti Islam.

Miniatur Negara Islam? Selain mengatur cara berperilaku dan cara berpakaian –terutama terhadap gender perempuan– Qanun juga berisi pasal-pasal lain tentang penegakan syariah Islam, mulai dari masalah perzinahan sampai pencurian, layaknya yang berlaku di negara-negara Islam Timur Tengah. Hanya, kadar hukumannya yang berbeda. Bila di negara-negara Arabiyah itu, hukumannya adalah rajam sampai mati, penggal kepala dan potong tangan, maka di wilayah hukum syariah Aceh hukumannya adalah dengan hukum cambuk atau dera dengan tongkat di depan umum.

NAMUN Aceh tak sendirian dalam percobaan menegakkan eksistensi wilayah syariat Islam –yang pada hakekatnya adalah miniatur dari praktek Negara Islam yang di awal kemerdekaan pernah diperjuangkan dengan pemberontakan bersenjata oleh DI/TII. Sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren dan tokoh organisasi kemasyarakatan di Tasikmalaya, menjelang Natal 2012 lalu, seperti diberitakan Antara, mendesak Pemerintah Kota menggelar razia terhadap kaum perempuan “yang mengenakan pakaian seronok mengumbar aurat”. Demi menegakkan “Perda 12 tentang tata nilai berdasarkan ajaran agama”.

Perda-perda yang berpretensi “menegakkan syariat Islam”, bisa ditemukan di berbagai kabupaten di Jawa Barat, seperti misalnya di Tangerang. Begitu pula pada berbagai provinsi lain, seperti antara lain di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Salah satu di antaranya nyaris bagai Negara Islam kecil. Di provinsi ini, seorang tokoh penegakan syariat Islam Abdul Azis Kahar Muzakkar –putera pemimpin DI/TII Sulawesi Selatan Kahar Muzakkar– menjadi calon Wakil Gubernur mendampingi Ilham Arief Siradjuddin, didukung antara lain Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

AHMAD Wahib –seorang anggota lingkaran diskusi mantan Menteri Agama Prof Dr Mukti Ali, yang mati muda pada 31 Maret 1973– menulis sebuah prinsip “Hati nurani manusia, tegasnya setiap manusia, harus ikut berbicara tentang apa yang baik bagi dirinya dan pada akhirnya hati nuraninya yang berhak menentukan keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari ulama-ulama yang ahli”. “Aqidah, syariah dan sebagian dari ahlaq adalah private concern. Masing-masing pribadilah, sesuai dengan keunikannya, yang pada akhirnya berhak menentukan dan menafsirkan ketentuan-ketentuan Tuhan bagi dirinya”.

Mempertanyakan ulama. Dalam kaitan itu, ia mengeritik sejumlah ulama pada masa tersebut –sesuatu yang terasa masih relevan hingga kini. “Lihatlah”, tulis Ahmad Wahib, “ulama-ulama Islam mau menerapkan hukum-hukum tertentu pada manusia. Tapi sayang, bahwa di sini yang mereka perkembangkan hanyalah bunyi hukum itu dan kurang sekali usaha untuk mengerti dan membahas masalah manusianya sebagai obyek hukum itu. Dengan cara-cara ini, adakah kemungkinan untuk menjadikan hukum itu sendiri sebagai suatu kesadaran batin dalam hati manusia?”. Menurutnya, “yang terjadi malah sebaliknya, bahwa makin lama orang-orang makin jauh dari hukum-hukum yang mereka rumuskan. Sampai di manakah ulama-ulama kita –walaupun tidak ahli– cukup memiliki apresiasi terhadap antropologi, sosiologi, kebudayaan, ilmu dan politik dan lain-lainnya”. Seraya menyebutkan beberapa nama, Ahmad Wahib mengatakan lanjut “bagi saya ulama-ulama itu tidak berhak untuk menetapkan hukum dalam masalah akhlaq dan khilafah. Bagaimana mereka akan berhasil tepat, bilamana masalah manusia, masyarakat dan  lain-lain tidak  dikuasainya?… Mereka baru dalam taraf interpretatif”.

“Sejauh pengamatan saya, bahasa ulama kita dalam dakwahnya juga sangat kurang. Mereka sangat miskin dalam bahasa, sehingga sama sekali tidak mampu mengungkapkan makna dari firman-firman Tuhan. Bahasa mereka terasa sangat gersang. Kalau mereka bicara tentang cinta manusia pada Tuhan atau cinta Tuhan pada manusia, maka maksimal bahasa cintanya hanya masuk otak dan tidak memiliki daya tembus ke hati. Mereka bicara tentang cinta tidak sebagaimana makna cinta yang ada sebagai bibit-bibit dalam hati setiap manusia. Karena itu tidaklah mengherankan kalau dakwah mereka itu terpantul saja ketika mencoba masuk ke hati”. “Firman-firman Tuhan mereka tangkap sebagai formula-formula hukum positif dan setiap percobaan untuk mengungkapkan yang lebih dalam dari formula-formula itu dianggap terlarang”.

Pemahaman yang mendalam tentang kebenaran. KETIDAKMAMPUAN menafsir dengan baik, berdasar kebenaran ilahi, menjadi kelemahan agama-agama, termasuk Islam. Penafsiran salah terhadap satu masalah bahkan sudah bermula sejak masa hidup Nabi Muhammad SAW. Seorang penyair perempuan di masa nabi, Asma binti Marwan, suatu ketika menciptakan syair yang menentang Muhammad SAW dan ajaran-ajaran kehidupan Islami yang disampaikannya.

Muhammad SAW lalu berkata “Siapakah yang akan menjauhkan aku dari puteri Marwan itu?”. Seorang pengikut yang mendengar ucapan Nabi, bernama Omeir, pada larut malam pergi ke rumah perempuan itu. Kegelapan malam mempermudah dirinya menyusup. Ditemukannya perempuan itu sedang tidur mendekap bayinya ke dadanya, sementara anak yang lain tertidur pulas di lantai kamar itu juga. Sang pembunuh menyingkirkan bayi dari dekapan Asma, lalu menusukkan pisaunya sekuat tenaga.

Di pagi hari, ia pergi menemui Nabi dan menceritakan apa yang telah dilakukannya. Muhammad menyampaikan ucapan-ucapan –yang perlu ditafsirkan lebih jauh secara cermat– “Engkau telah (mencoba) membantu Allah dan RasulNya”. Tatkala ditanyakan tentang konsekuensi perbuatan itu, Muhammad berujar “Dua ekor kambing takkan saling menumbukkan kepala untuk ini”. Umar yang tak setuju tindakan Omeir, berseru menyebutkan sang pembunuh sebagai “Omeir yang buta”. Tapi menurut Guillaume –dalam buku ‘The Life of Mohammad: A Translation of Bin Ishaq’s Sirat Rasul Allah’ (Oxford University Press, 1955) berdasarkan catatan sejarah, Nabi Muhammad mengatakan “call him Omeir the Seeing”. Apakah bahkan antara Umar dan Muhammad SAW pun terjadi perbedaan penafsiran dalam penafsiran? Diperlukan akal sehat dan pemahaman mendalam tentang kebenaran guna mencerna peristiwa Asma binti Marwan.

Piagam Jakarta dan NII. SEIRING dengan perkembangan politik dan kepentingan-kepentingan yang terkait dengannya, kini kita bisa melihat betapa sejumlah kalangan penguasa memilih garis keras pengaturan rakyat berdasarkan syariat Islam. Melanjutkan semangat Piagam Jakarta, maupun bahkan seakan-akan ingin mengambilalih cita-cita pembentukan NII. Tak kurang dari lima-puluhan kabupaten/kota, selain provinsi, menerapkan syariat Islam melalui sejumlah Perda. Seringkali sulit dibedakan, apakah yang diterapkan itu adalah syariat Islam atau model pengaturan Arabiyah. Namun apapun model sesungguhnya, sepanjang yang bisa dicatat, penetapan-penetapan Perda Syariah itu cenderung dilakukan sepihak oleh eksekutif dan legislatif tanpa memperhitungkan apa yang betul-betul dikehendaki rakyat. Tanpa memperhitungkan apa prioritas-prioritas kepentingan masyarakat. Asumsinya semata-mata bahwa Islam adalah agama yang dianut mayoritas rakyat. Dengan demikian perda ditetapkan dengan pengatasnamaan belaka. Cara-cara pengatasnamaan agama seperti ini, untuk jangka panjang hanya akan menurunkan kemuliaan agama itu sendiri, saat masyarakat menjadi apriori terhadap pengekangan-pengekangan baru yang belum tentu untuk kebaikan agama itu sendiri.

Tujuan akhirnya, tak bisa tidak, pasti tak jauh dari konteks kekuasaan politik. Namun, terlepas dari itu sungguh mengherankan, kenapa selalu saja tak habis-habisnya kaum perempuan menjadi korban antara yang menderita. Seakan-akan perempuan adalah sumber dan tumpuan segala dosa sehingga bila tidak dikawal perilakunya, menjadi sumber segala bencana. Suatu keadaan yang tak terlepas dari fakta bahwa hingga kini, karena kesesatan penafsiran ajaran-ajaran agama, Islam diciptakan oleh sejumlah pemukanya menjadi pusat kekuasaan patriarki dengan maskulinitas hegemonik. Seringkali kita tak menyadari betapa banyak kaum lelaki yang misalnya melakukan pernikahan siri, menikahi perempuan di bawah umur atau melakukan poligami tanpa kesanggupan bersikap adil, dengan memanfaatkan ajaran agama guna memenuhi hasrat manusiawinya belaka. Setelah puas memenuhi hasrat, sang perempuan setiap saat bisa ditinggalkan, entah dalam seminggu, entah dalam dua minggu atau sebulan seperti contoh-contoh yang tak habis-habisnya bisa kita saksikan selama ini.

Semua itu menjadi lebih lengkap dengan fakta betapa sehari-hari kaum perempuan senantiasa menjadi korban utama yang tergilas bagai debu dalam kehidupan sosial kalangan akar rumput. Bergelimang kemiskinan yang mendera mayoritas rakyat saat ini. Secara vertikal tertekan dari atas oleh kekuatan politik dalam negara, secara horizontal disudutkan oleh kekuasaan sosial dan kekuatan agama. Padahal, tiga kekuasaan itu semestinya justru adalah penyelamat mereka.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Kepentingan Di Balik Penyerangan Syiah (2)

Tidak boleh saling meng-kafirkan karena perbedaan

Dosen Sosiologi Peneliti Syiah di Indonesia dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr. Zulkifli, mengatakan sulit memberikan fatwa haram kepada Syiah di Indonesia. “Paham Syiah tidak bisa dibuat fatwa haram karena tidak menyentuh sisi fundamental keislaman di indonesia,” kata doktor lulusan Leiden University itu kepada sebuah media di Jakarta, Rabu, (25/1), dalam seminar “Membincang Syiah di Indonesia”. Karena itu, ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat harus berhati-hati dalam memutuskan fatwa Syiah. Karena kecenderungan paham syiah terus dipolitisasi untuk memenangkan dominasi sunni. (REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012 14:40 WIB). Perbedaan keagamaan dalam tubuh  umat Islam, seperti antara Sunni dan Syiah merupakan keniscayaan yang tidak perlu menjadi konflik dengan kekerasan. “Keberagaman pandangan merupakan cermin bagi dinamika intelektualitas dan rasionalitas Islam sebagai agama yang bersifat universal dan responsif terhadap berbagai perkembangan”, kata KH Dr Muchlis M Hanafi MA dalam seminar “Mutiara-mutiara Al Qur’an dalam Kemelut Kekinian” yang berlangsung pada Selasa (31/1/2012) di Jakarta Islamic Centre (JIC).
Jauh sebelumnya, sudah ada deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Islam Internasional di Amman dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” yang mengundang 200 ulama terkemuka dunia dari 50 negara, di antaranya Dr. Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buthi, Prof. Dr. Syaik Yusuf Qardhawi, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah, dan KH Ahmad Hasyim Muzadi, di Yordania pada 4-6 Juni 2005 (http://www.kingabdullah.jo/ main2.php?page_id=464), dan ditegaskan kembali dalam keputusan dan rekomendasi Sidang ke-17 Majma al-Fiqh al-Islam (lembaga di bawah Organisasi Konferensi Islam/OKI) di Yordania 24-26 Juni 2006, yang menyatakan tidak mengkafirkan setiap Muslim yang mengikuti salah satu dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali (empat mazhab Ahlussunah wal Jamaah), Ja’fari, Zaidiyah (dua mazhab Syiah), Ibadhiyah, dan Zhahiriyah. Demikian pula tidak boleh mengafirkan kelompok Muslim lain yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya, rukun iman, menghormati rukun Islam, dan tidak mengingkari pokok-pokok ajaran agama (al-ma’lum min al-din bi al-dharurah). Penyatuan mazhab-mazhab tersebut mengingat sangat banyak persamaannya dalam segi prinsipil, dibandingkan dengan perbedaannya yang hanya menyangkut segi hal teknis (furu’iyyah). (http://sunnisyiah.blogspot.com/2011/03/risalah-amman.html)

Dalam sebuah situs webnya (www.fpi.or.id), Senin, 15 Februari 2010 lalu, DPP Front Pembela Islam (FPI), yang menempatkan diri sebagai ‘polisi’ agama di Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait paham Syiah di Indonesia. FPI mengkafirkan dua golongan Syiah yang sudah menyimpang dari Ushuluddin yang disepakati semua Mazhab Islam, yaitu: (1) Syiah Ghulat yang menuhankan, maupun menabikan, Ali bin Abi Thalib dan meyakini Al-Qur’an sudah di-tahrif (dirubah, ditambah dan dikurangi), dan (2) Syiah Rafidhah yang tidak berkeyakinan seperti Ghulat, tapi melakukan penghinaan/penistaan/pelecehan secara terbuka, baik lisan atau pun tulisan, terhadap para Sahabat Nabi SAW (Abu Bakar dan Umar), atau terhadap para isteri Nabi Muhammad SAW (Aisyah dan Hafshah).

Sedangkan Syiah Mu’tadilah yang tidak berkeyakinan Ghulat, dan tidak bersikap Rafidhah, mereka hanya mengutamakan Ali bin Abi Thalib di atas sahabat yang lain, dan lebih mengutamakan riwayat ahlul bait (keturunan Nabi SAW) daripada riwayat yang lain, mereka tetap menghormati para sahabat Nabi SAW, hanya saja mereka tidak segan-segan mengajukan kritik terhadap sejumlah sahabat secara ilmiah dan elegan. Kelompok Syiah golongan ketiga inilah yang disebut oleh Prof. DR. Muhammad Sa’id Al-Buthi, Prof. DR. Yusuf Qardhawi, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah dan lainnya, sebagai salah satu Mazhab Islam yang diakui dan mesti dihormati, dihadapi dengan da’wah, dan dialog, bukan dimusuhi (http://www.voa-islam.com/ news/indonesiana/2012 /01/03/17280/fpi-syiah-yang-sesat-menuhankan-ali-meyakini-quran-palsu-dan-mengafirkan-shahabat/).

Masalahnya, tidak jelas apakah Syiah yang diserang di Sampang itu memang pasti  sesat? Kalau anggota IJABI, menurut pengamatan intelijen, gerakan Syiah di Indonesia tersebut berusaha mengkonsolidasikan semua yayasan Syiah untuk meminimalisir perbedaan agar keberadaannya diterima oleh kalangan Muslim Indonesia untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Memang ada program lain dari mereka yang membuat bisa dicurigai pihak intelijen, yaitu berupaya mendirikan Marja al Taqlid, sebuah institusi agama yang sangat terpusat (marjaiyah, kepemimpinan agama), yang diisi oleh ulama-ulama syiah terkemuka, dan memiliki otoritas penuh untuk pembentukan pemerintah dan konstitusi Islam (Gerakan Islam Transnasional dan Pengaruhnya di Indonesia, di-release dan diedarkan oleh BIN). Hampir sama nadanya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H) mengingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah, karena adanya perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan). (http://www.voa-islam.com/ news/indonesiana/2012/ 01/04/17291/ waspadai-para-tokoh-pembela-sekte-sesat-syiah-ini/)

Hal itu diterima, karena gerakan Syiah politik melawan penguasa otoriter yang pro Barat di kawasan Timur Tengah sedang marak berlangsung. Terakhir demo di Arab Saudi, negara dengan sistem monarki yang sangat kuat, telah berlangsung sejak Februari 2011 diawali dengan kelompok Syiah, minoritas di Saudi, menuntut kebebasan lebih bagi warga Syiah dalam menjalankan hak-hak beragama mereka. Aksi demo yang terjadi di tengah maraknya seruan melalui facebook, bisa jadi sebagai kelanjutan dari Musim Semi Arab (Arab Spring). Dua pemerintahan di Timur Tengah, Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Al dan Presiden Mesir Hosni Mubarak, sudah tumbang di tangan rakyatnya sendiri (http://makassar.tribunnews.com/2011/03/06/rakyat-arab-saudi-demo-raja).

JALALUDDIN RAKHMAT DALAM SEBUAH COVER BUKUNYA. “Jalaluddin Rakhmat menyebutkan Amerika Serikat (AS) berada dibalik kerusuhan Syiah di Madura. Kepentingan Amerika Serikat ikut andil dalam beberapa konflik agama di dunia, termasuk di Indonesia, muncul pasca revolusi Iran yang selalu menentang negara adikuasa tersebut”. (download)“

Siapa di balik perpecahan Sunni-Syiah ini?

Karena itu, siapa sebenarnya yang mengambil keuntungan dari perpecahan Sunni-Syiah di Indonesia sekarang ini? Dalam sebuah kesempatan di Sekretariat IJABI, Kemang, Jakarta, Sabtu (31/11/2011), Jalaluddin Rakhmat menyebutkan Amerika Serikat (AS) berada dibalik kerusuhan Syiah di Madura. Kepentingan Amerika Serikat ikut andil dalam beberapa konflik agama di dunia, termasuk di Indonesia, muncul pasca revolusi Iran yang selalu menentang negara adikuasa tersebut.“Jadi dalam hal ini Amerika berperan dalam konflik agama di Indonesia,” ungkap Kang Jalal –sapaan akrab Jalaluddin Rakhmat– seperti dikutip Liputan.com (http://www.fimadani.com/tokoh-syiah-amerika-berperan-dalam-konflik-sunni-syiah/)

Pendapat lain, muncul dari pengamat intelejen AC Manullang, yang mengatakan bahwa konflik di Sampang, yang mengakibatkan terbakarnya pesantren milik Syiah, tidak bisa dilepaskan dari persaingan Amerika Serikat dan China dalam memperebutkan gas di Madura. “Saya menduga, konflik ini bukan hanya faktor perselisihan Sunni-Syiah, tetapi ada kepentingan besar yang menginginkan Madura menjadi tempat konflik, karena saat ini, China sudah menguasai kawasan ini terutama sektor gas,” kata pengamat intelijen, AC Manullang seperti diwartakan sebuah situs berita, Selasa, 3 Januari 2012 (www.itoday.co.id). AC Manullang mensinyalir Amerika tidak suka keberadaan Cina yang sudah menguasai sumber gas di Madura. Selain itu, pada kesempatan lain Manullang mengatakan berdasarkan pengamatannya, intelijen asing Amerika, yakni Central Intelligence Agency (CIA), selalu memainkan isu-isu yang berbau Islam untuk menguji panas dinginnya politik di Indonesia (http://arrahmah.com/ read/2012/01/09/ 17324-ac-manullang-dari-pertarungan-faksi-gam- hingga-keterlibatan-cia.html).

Dr. Michael Brant, mantan tangan kanan direktur CIA Bob Woodwards, mengungkapkan dalam sebuah buku berjudul “A Plan to Divide and Destroy the Theology”, bahwa CIA telah mengalokasikan dana sebesar 900 juta USD untuk melancarkan berbagai aktivitas anti-Syiah. Brant sendiri telah lama bertugas di bagian tersebut, akan tetapi ia kemudian dipecat dengan tuduhan korupsi dan penyelewengan jabatan. Menurut Brant, kemenangan Revolusi Iran tahun 1979 telah menggagalkan politik-politik Barat yang sebelumnya menguasai kawasan negara Islam. Pada mulanya Revolusi Iran itu dianggap hanya sebagai reaksi wajar terhadap politik Syah Iran. Dan setelah Syah tersingkir, Amerika berusaha lagi untuk menempatkan orang-orang mereka di dalam pemerintahan Iran yang baru agar dapat melanjutkan politiknya di negara salah satu penghasil minyak terbesar, setelah Saudi Arabia, Rusia, dan Libya.

Setelah kegagalan besar yang dialami Amerika dalam dua tahun pertama, dikuasainya Kedubes di Teheran dan hancurnya pesawat-pesawat tempur AS di Tabas, dan setelah semakin meningkatnya kebangkitan Islam dan kebencian terhadap Barat, juga setelah munculnya pengaruh-pengaruh Revolusi Iran di kalangan Syiah di berbagai negara –terutama Libanon, Irak, Kuwait, Bahrain, dan Pakistan– akhirnya para pejabat tinggi CIA menggelar pertemuan besar yang disertai pula oleh wakil-wakil dari Badan Intelijen Inggris. Inggris dikenal telah memiliki pengalaman luas dalam berurusan dengan negara-negara Arab itu.

Dalam pertemuan tersebut, Amerika sampai pada beberapa kesimpulan, di antaranya, bahwa Revolusi Iran bukan sekadar reaksi alami dari politik Syah Iran. Tetapi, terdapat berbagai faktor dan hakikat lain, di mana faktor terkuatnya adalah adanya sistem kepemimpinan politik berdasarkan agama (marjaiyah) dan ikatan melalui peringatan syahidnya Husein, cucu Rasulullah SAW, 1400 tahun lalu, yang diperingati oleh kaum Syiah secara meluas melalui upacara-upacara kesedihan. Sesungguhnya dua faktor ini yang membuat Syiah lebih aktif dibanding Muslimin lainnya. Dalam pertemuan CIA itu, telah diputuskan bahwa sebuah lembaga independen akan didirikan untuk mempelajari Islam Syiah secara khusus dan menyusun strategi dalam menghadapinya (http://www. victorynewsmagazine.com /ConspiracyAgainstJaffariSchoolofThoughtRevealed.htm).

Dengan itu, bisakah disimpulkan ada konspirasi global yang dipandu oleh Amerika, sebagai negara adikuasa yang merasa menjadi polisi dunia, untuk menghancurkan Islam secara sistematis dan terorganisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia, agar bisa menguasai sepenuhnya kawasan yang mempunyai aset ekonomi berupa minyak dan gas, seperti Aceh, Madura dan Papua?

Masalahnya, kita memang mudah dihasut dengan menyebarkan perbedaan kecil yang bisa menjadi sumber kesalahpahaman penyulut kerusuhan massa. Seperti kata pepatah, “Tungau (kutu yang sangat kecil) di seberang laut nampak, gajah di pelupuk mata tidak nampak”. Banyak sekali persamaannya antara Sunni dan Syiah, walaupun ada perbedaannya, mengapa harus menjadi masalah? Mungkin, karena kita senang berdebat yang cenderung menegakkan benang basah, untuk membenarkan pendapat sendiri selalu berusaha mencari kesalahan orang lain. Sebaiknya hentikan polemik antara tokoh-tokoh Sunni dengan Syiah mengenai kehebatan paham mereka masing-masing. Lebih baik berlomba dalam kebaikan memperbaiki kondisi umat yang sedang terpuruk sekarang ini, setelah ditinggalkan oleh para penjabat yang lebih senang memperhatikan kepentingan partainya sendiri.

-Tulisan ini disusun untuk sociopolitica, oleh Syamsir Alam, mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang sudah lama mengubur ‘kapak perperangan’, tergerak untuk menggalinya kembali setelah melihat karut-marut situasi politik sekarang.