Tag Archives: ijtihad

Peradaban Hukum Arabia: Tertinggal di Abad Jahiliyah

TAMPILAN luar negara-negara monarki Arab di Timur Tengah boleh saja gemerlap, tetapi pembaharuan peradabannya merupakan tanda tanya. Satu persatu kota-kota kumuh mereka yang belum genap seabad lampau mewakili wajah kemiskinan manusia, kini bak kisah 1001 malam telah menjelma menjadi kota-kota impian termegah di dunia. Bangunan-bangunan dengan arsitek paling fantastis menjulang ke cakrawala Timur Tengah, dibangun para ahli terbaik di dunia, dengan biaya tinggi tak kalah fantastisnya. Minyak yang berlimpah, telah melambungkan negeri-negeri Timur Tengah ini menjadi negara terkaya pada beberapa dekade terakhir, sehingga seakan bisa membeli segalanya. Termasuk menghijaukan gurun-gurun pasir mereka yang gersang. Akan tetapi, ternyata uang mereka tak berhasil membeli sejumlah kemuliaan immateril dan bersamaan dengan itu para penguasa negeri-negeri monarki itu tak mampu memberi salah satu kebutuhan paling azasi dari rakyat mereka sendiri, yakni keadilan. Tak heran bila sejumlah gerakan mengarah revolusi mulai terasa aromanya di sana. Tinggal soal waktu, monarki itu akan terlanda gempa sosial dan politik.

Anugerah Tuhan, berupa kekayaan alam yang menyembur dari bawah permukaan bumi mereka, bagian terbesar keuntungannya hanya dinikmati segelintir, khususnya kalangan kekuasaan dan kaum kaum bangsawan. Sementara itu rakyat lapisan bawah mereka, meski tak dibiarkan kelaparan, dan generasi mudanya dibuai dengan beasiswa dan pendidikan gratis, pada hakekatnya hanya bisa menjadi penonton kemewahan, maksimal dalam posisi sebagai kelompok masyarakat menengah bawah. Saat kalangan elite monarki bersenang-senang menikmati kehidupan malam yang mahal di Paris setiap akhir pekan, kalangan menengahnya berjalan-jalan ke arah Timur, antara lain ke Indonesia. Di negeri ini, kaum lelaki menengah mereka misalnya bisa menikmati kesenangan badaniah melalui kawin kontrak musiman. Kaum intelektual di negara-negara monarki itu sendiri selalu memperingatkan agar jangan terlarut dalam hedonisme, apalagi bila mengingat bahwa persediaan minyak yang mereka miliki akan habis 30-40 tahun lagi.

Dulu, penguasa Irak, Saddam Husain, menyerbu Kuwait, antara lain karena ketidakpuasannya kepada raja-raja Arab. Secara khusus kejengkelan itu tertuju kepada raja Saudi Arabia, yang mendorongnya berperang melawan Iran yang dikuasai kaum Shiah pasca Shah Iran, tetapi tidak menepati janji memberi bantuan ekonomi bagi Irak yang terkuras dananya karena perang.

KEGAGALAN terbesar kerajaan-kerajaan Arab, terutama Kerajaan Saudi Arabia, adalah tatkala peradaban mereka secara material telah begitu majunya, maka peradaban immaterial mereka untuk sebagian tertinggal di zaman jahiliyah, yakni masa sebelum Muhammad SAW mengajarkan Islam. Seakan-akan ajaran agama yang mulia itu tidak berhasil memperbaiki peradaban di kawasan itu secara memadai. Sehingga, menurut seorang penulis muda Taufiq Djamidin, 2009, ada anggapan bahwa Islam sudah menjelma bukan lagi “agama Tuhan untuk manusia secara umum yang diperjuangkan oleh Rasulullah”, melainkan “budaya Arab pra-Islam semata yang materialistik, anarkis dan anti humanity”.

Salah satu ketertinggalan peradaban Saudi Arabia adalah dalam penegakan hukum. Di negeri tempat kiblat umat Islam sedunia berada itu, hukuman mati dan hukuman-hukuman fisik lainnya yang oleh dunia modern dianggap terlalu kejam, masih berlaku. Bila di Perancis, hukuman mati dengan guiliotine telah dihapus, di AS dilakukan dengan cara yang tak terlalu menyakitkan menggunakan gas dan listrik, serta dengan menembak mati seperti di Indonesia, maka di Saudi Arabia hukuman mati dilakukan dengan memancung leher menggunakan pedang di lapangan terbuka di muka umum. Selain itu masih berlaku hukum rajam sampai mati untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri.

HUKUM PANCUNG DI SAUDI ARABIA. “Salah satu ketertinggalan peradaban Saudi Arabia adalah dalam penegakan hukum……… di Saudi Arabia hukuman mati dilakukan dengan memancung leher menggunakan pedang di lapangan terbuka di muka umum. Selain itu masih berlaku hukum rajam sampai mati untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri”. Foto Reproduksi.

Hukuman mati pancung untuk tindak pembunuhan di Saudi Arabia, diberi alas Surat Al Baqaroh ayat 178. Ayat itu berbunyi, “Hai orang yang beriman, diperlakukan atas kamu qisas dalam pembunuhan, merdeka dengan merdeka, sahaya dengan sahaya, perempuan dengan perempuan. Barang siapa mendapat maaf dari saudaranya akan sesuatu, maka hendaklah ia mengikut secara yang patut (ma’ruf) dan membayarkan (diat) kepada saudaranya itu dengan baik-baik. Demikian itu suatu keringanan dari Tuhanmu dan rahmatNya. Barangsiapa yang aniaya sesudah itu, maka untuknya siksa yang pedih”. Dalam ayat ini, tak disebutkan nyawa dibayar nyawa, namun terminologi qisas telah dimaknai dengan pengertian itu.

Tradisi nyawa dibayar nyawa, telah ada sejak sebelum Nabi Muhammad mengajarkan Islam. Tapi saat itu pembalasan bisa lebih kejam dan brutal, bukan hanya sang pembunuh yang dikejar untuk diambil nyawanya, melainkan juga keluarga sang pembunuh bisa ditumpas. Satu nyawa dibayar banyak nyawa. Sesungguhnya diperlukan cara menafsir yang baru, sehingga semestinya bisa ditetapkan suatu cara penghukuman yang berbeda dengan tak mengurangi makna punishment untuk menjerakan. Dan tentu saja, bentuk penghukuman mengerikan berupa hukum pancung untuk pembunuhan, hukum rajam untuk perzinahan dan kerat tangan untuk pencuri, terasa terlalu keji dan ironis karena penghukuman itu dilakukan dengan mendasarkan diri pada ayat suci Al Quran, yang belum tentu penafsirannya telah sesuai dengan makna kemuliaan agama itu sendiri. Mereka terpaku pada yang tertera secara harfiah dan mengabaikan beberapa contoh dari Nabi Muhammad. Berkali-kali sang Nabi melakukan semacam ‘jurisprudensi’ berdasarkan akal dan logika kemanusiaan untuk membatalkan hukuman mati, rajam dan kerat tangan. Setelah berlalunya Nabi, banyak dilakukan ijtihad. Sayangnya, banyak ulama terhenti dalam ijtihad manakala berhadapan dengan apa yang tersurat dalam Al Quran, tanpa berusaha menggali lebih jauh dengan pengetahuan, rasa kemanusiaan dan akal terhadap suatu kebenaran yang sesungguhnya tersirat. Apa yang pernah dihaditskan Muhammad SAW, “Pengetahuan menjadi modalku. Dasar agamaku adalah akal. Cinta kasih merupakan dasar hidupku. Aku menyenangi dzikir. Kesedihan (tentang manusia) adalah temanku”, perlu direnungkan dalam kita beragama.

HUKUM KERAT TANGAN. “Sayangnya, banyak ulama terhenti dalam ijtihad manakala berhadapan dengan apa yang tersurat dalam Al Quran, tanpa berusaha menggali lebih jauh dengan pengetahuan, rasa kemanusiaan dan akal terhadap suatu kebenaran yang sesungguhnya tersirat”. Foto Reproduksi.

Mungkin Buya Ahmad Syafi’i Maarif sedikit emosional ketika menanggapi berita eksekusi hukum pancung TKW Ruyani binti Satubi oleh yang berwajib di Saudi Arabia tanpa memberitahu pemerintah Indonesia, dan menyebutnya sebagai sikap biadab. Tetapi penilaian Syafi’i Maarif memang mengandung kebenaran. Sekaligus terlihat di sini betapa pemerintah kerajaan itu samasekali tak memandang Indonesia sebelah mata, tak beda dengan cara masyarakat Arab memandang remeh para TKW yang bekerja di sana yang mereka kategorikan sekedar khadam menurut kultur mereka turun temurun. Ke negeri seperti itulah kita mengirimkan TKW dan TKI, dengan julukan muluk sebagai ‘pahlawan devisa’, tetapi tanpa disadari membantu bangsa Arab meneruskan sistem perbudakan. Selain itu, terkesan bahwa selama ini pemerintah Indonesia, memang serba lembek bila menghadapi Kerajaan Saudi Arabia. Bisa dipahami, antara lain karena kita memiliki ketergantungan luar biasa terhadap negara penghasil minyak itu, karena dari kebutuhan impor minyak kita 1 juta barrel per hari –separuh minyak mentah, separuh BBM– lebih dari setengahnya dipasok oleh Saudi Arabia. Pemerintah Indonesia, juga sangat ‘mencintai’ devisa sekitar 63 trilliun per tahun yang dihasilkan para TKI/TKW, yang untuk sebagian terbesar adalah dari negara-negara Arab terutama Saudi Arabia. Tak mungkin pemerintah melarang pengiriman TKI/TKW meski menyadari ‘bahaya’nya, selain bahwa itu menjadi sumber devisa, pada pihak lain menjadi jalan keluar bagi ketakmampuan pemerintah menyediakan ladang nafkah yang cukup bagi rakyatnya, di dalam negeri. Pada saat yang sama, para pebisnis pengerahan tenaga kerja yang menjadi kaya raya karena ‘menjual’ manusia, pun takkan mungkin melepaskan rezeki ini, walau begitu banyak korban telah berjatuhan. Harkat dan martabat sebagai bangsa telah ditempatkan pada urutan belakang.

Bukan hanya pemerintah yang sangat berhati-hati dan lembek terhadap Saudi Arabia. Sebagian besar rakyat Indonesia juga masih terbelenggu semacam mitos, menempatkan Saudi Arabia sebagai bangsa dan negara pujaan, karena dari negeri itulah Islam datang ke Indonesia, meski tak selalu orang Saudi mampu memberikan keteladanan beragama yang baik. Orang Indonesia lebih santun dalam memperlakukan orang yang sedang beribadat. Setiap tahun umat Islam Indonesia mengalir melakukan ibadah haji dan umroh, dan memberikan devisa yang juga tak kecil, walau dianggap receh oleh negara yang sudah kaya raya itu. Namun, paling tidak, memberi penghasilan bagi kalangan menengah bawahArab, yang tak terlalu diikutkan menikmati rezeki besar dari minyak. Menjadi pula sumber harapan bagi sebagian masyarakat akar rumput Indonesia dalam mencari nafkah, meski pada akhirnya banyak yang terkejut sendiri ketika menghadapi kekejian –mengingkari pemberian upah, penganiayaan dan pemerkosaan– yang dilakukan sebagian majikan di negara itu. Di sisi lain, dalam bersikap terhadap Israel dan masalah Palestina misalnya, sebagian orang Indonesia kadangkala lebih Arab daripada orang Arab sendiri. Banyak yang tak tahu, dalam dunia bisnis sebagian besar milyarder (dollar) Saudi Arabia selalu menggunakan penasehat-penasehat keuangan Jahudi.

SAATNYA mulai meluruskan pandangan kita terhadap Saudi Arabia. Mereka tak dengan sendirinya lebih baik, walau mereka lebih kaya. Namun persoalan utama kita, adalah bagaimana kita membuat bangsa ini  menjadi lebih berharga sehingga pantas untuk dihormati. (socio-politica.com)

Partai NU Bersama KH Idham Chalid di Suatu Masa (1)

“Pada masa kemerdekaan partai-partai tak pernah membuktikan kemampuannya untuk memerintah sendiri. Bahkan, dengan berkoalisi sekalipun tak pernah ada partai-partai yang pernah membuktikan diri berhasil memerintah secara langgeng. Proses perpecahan terus menerus melanda internal partai yang ada. Partai Sosialis pecah menjadi PKI dan PSI. Partai Masjumi lama juga sempat mengalami keretakan, antara lain dengan pemisahan diri NU. Hal yang sama dengan PNI, yang secara berkala dirundung perselisihan internal”.

MENINGGALNYA Kiyai Haji Idham Chalid, dalam usia 88 tahun, pukul 8, Minggu 11 Juli akhir pekan lalu, membuka kenangan tentang diri dan kiprahnya di Nahdlatul Utama pada satu masa dalam kehidupan politik Indonesia. Harian Kompas (12/7) menulis, Idham Chalid adalah “sosok yang dikenal sebagai politikus ulung, negarawan, dan ulama karismatik”, yang “berpulang meninggalkan warisan etika politik yang santun”. Tergambarkan pula bahwa KH Idham Chalid adalah politisi lintas zaman yang membawa keemasan Partai NU pada zaman Orde Lama, meningkatkan suara Partai NU pada Pemilu Orde Baru 1971, dan tercatat membesarkan suara PPP pada Pemilu 1977. Penuh kekaguman, tokoh partai Islam generasi terbaru, Romahurmuziy, Wakil Sekertaris Jenderal PPP, mengatakan mengenai sang tokoh “kepiawaiannya berdiplomasi di antara pemimpin nasional, sangat diakui”.

Bahwa KH Idham Chalid adalah seorang politikus ulung, dengan segera bisa disepakati. Seorang tokoh yang bisa selalu mendapat posisi dan selalu selamat di setiap zaman yang penuh kontroversi seperti zaman kekuasaan Soekarno maupun zaman kekuasaan Soeharto –yang secara diametral sangat berbeda untuk tidak menyebutnya bertolak belakang– pastilah seorang yang punya ketrampilan ‘khusus’ yang tinggi. Salah satunya, barangkali adalah yang disebut Romahurmuziy sebagai “kepiawaian berdiplomasi”. Dan memang betul bahwa pada dua zaman yang penuh dengan gaya politik akrobatik tersebut, Partai NU di bawah KH Idham Chalid, telah mencapai tingkat ‘keemasan’. Seperti apakah keemasan itu, dalam tanda kutip ataukah tidak? Berikut ini adalah beberapa catatan tentang sepak terjang Partai NU bersama KH Idham Chalid, di masa kekuasaan Soekarno, di masa kekuasaan Soeharto dan di masa transisi antara keduanya.

SAAT kelahirannya di tahun 1926 –didirikan oleh KH Hasjim Asj’ari, kakek KH Abdurrahman Wahid– Nahdlatul Ulama dikenal dengan singkatan NO. Tak lain karena menurut ejaan lama yang berlaku saat itu, nama organisasi tersebut ditulis sebagai Nahdlatoel Oelama. Sebelum NO, lebih dulu lahir Matlaoel Anwar (1916) yang belakangan justru menjadi cabang NO, lalu Nahdlatoel Wathan yang bermakna Kebangkitan Tanah Air (1914). Berturut-turut selama lima tahun berdiri pula cabang-cabang Nahdlatoel Wathan, namun diberi nama berbeda-beda walau tetap memakai kata wathan (tanah air), yakni antara lain Hidajatoel Wathan, Far’oel Wathan, Khitabatoel Wathan dan Achloel Wathan. Tahun 1920 berdiri Nahdlatoel Toedjdjar (Kebangkitan Usahawan) diprakarsai Wahab Hasboellah atas saran KH Hasjim Asj’ari.

Menurut sejarawan Ahmad Mansur Suryanegara (Api Sejarah, 2009) tatkala ada perubahan kekuasaan di Saudi Arabia, dengan naiknya Raja Ibnu Saud yang adalah penganut aliran Wahabi, para ulama dan penganut Ahli Sunnah wal Jamaah di Indonesia, merasa perlu mengirim utusan ke Hijaz, Saudi Arabia. Mereka memohon Raja Ibnu Saud memberikan perkenan kepada umat Islam Non-Wahabi untuk menjalankan ajaran 4 mazhab di Makkah dan Madinah. “Dari peristiwa pengiriman utusan ke Hijaz ini, lahirlah Nahdlatoel Oelama (Kebangkitan Ulama) pada 31 Januari 1926” di Surabaya. Untuk pertama kali Nahdlatoel Oelama dipimpin Rais Akbar Choedratoes Sjech KH Hasjim Asj’ari. “Nama Nahdlatoel Oelama merupakan kelanjutan dari nama gerakan dan nama sekolah yang pernah didirikan Nahdlatoel Wathan di Surabaya”.

Nahdlatoel Oelama ini sejak awal kelahirannya menanamkan paham dan sikap taqlid bagi umat pengikutnya. NO berpendapat bahwa segala sesuatu harus diserahkan kepada ahlinya. Dan bila para ahli, dalam hal ini tak lain para kiyai atau ulama, sudah menyimpulkan sesuatu, terutama terkait dengan ajaran agama, umat harus taat dan percaya. Inilah taqlid. NO jelas berbeda dengan organisasi Islam lain yang beberapa di antaranya bisa cukup liberal, memberikan kesempatan kepada umatnya melakukan ijtihad. NO tidak sepakat memberikan peluang melakukan ikhtiar atau ijtihad kepada umat biasa yang diasumsikan takkan punya kemampuan cukup melakukaan telaah-telaah mendalam berdasarkan ajaran agama. Paham taqlid ini menjadi tradisi dan menempatkan para ulama di NO dan atau NU di posisi yang amat dominan.

Di zaman kolonial Belanda, ada dua partai Islam yang eksis, yakni Partai Sjarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Islam Indonesia (PARII), sementara itu Nahdlatoel Oelama tergolong sebagai organisasi sosial pendidikan Islam, bersama beberapa organisasi lainnya seperti Moehammadijah, Persatoean Islam, Persjarikatan Oelama dan lain-lain. Ketika Masjumi (Majelis Sjura Muslimin Indonesia) didirikan melalui Kongres Umat Islam di Yogyakarta 7 November 1945, sebagai satu-satunya partai Islam dengan tujuan memperjuangkan nasib umat Islam Indonesia, ia mendapat dukungan luas. Tercatat dalam daftar pendukungnya adalah NU (Nahdlatul Ulama), PSII (Persatuan Syarikat Islam Indonesia), Persis (Persatuan Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islam) dan PTII (Persyarikatan Tionghoa Islam Indonesia). Akan tetapi, seperti yang dicatat oleh Drs Syamsir Alam dalam buku Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, 2004) “karena perbedaan visi modern versus tradisional, 30 Agustus 1952 Liga Muslimin Indonesia yang terdiri dari NU, PSII, Perti dan PTII, keluar dari Masjumi. Dengan perpecahan tersebut terlihat makin jelas bahwa sosok Masjumi adalah wadah politik kelompok Islam moderat berbasis pendidikan umum non-madrasah (Muhammadiyah dan Persis)”. Kita kemudian melihat bahwa dalam Pemilihan Umum pertama Indonesia di tahun 1955, selain diikuti oleh Masjumi, juga diikuti oleh beberapa organisasi Islam lainnya yang menjelma sebagai partai, yaitu PSII, Partai NU dan Perti. Dalam Pemilihan Umum 1955, Masjumi sebagai partai modern berbasis Islam hanya memperoleh 60 kursi dari 272 kursi DPR yang diperebutkan. Partai NU sementara itu memperoleh 47 kursi, PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) memperoleh hanya 8 kursi dan Perti 4 kursi. Bila seluruh peroleh partai-partai berbasis Islam ini dijumlahkan, total mencapai 119 kursi yang tidak mencapai separuh dari 272 kursi DPR.

Dari awal terlihat bahwa penyebutan bahwa penduduk mayoritas Indonesia adalah 90 persen umat Islam, tidak dengan sendirinya tercermin dalam pemilihan umum sebagai realitas dukungan politik. “Sementara itu, harus pula dicatat  fakta tentang rivalitas berkepanjangan yang terjadi antara Masjumi dan NU dengan suatu latar belakang historis dan perbedaan persepsi secara kualitatif di awal kelahiran mereka, termasuk dalam menyikapi masalah kekuasaan. Dan karena itulah para politisi Islam ini tak pernah padu dalam sepakterjang mereka sebagai satu kekuatan politik. Itulah pula sebabnya sebagian dari politisi Islam ini dalam menjalani political game, dalam perseteruannya dengan kekuatan politik lainnya kerapkali menggunakan faktor emosional yang terkait dengan agama sebagai senjata politik, tatkala kehabisan argumentasi rasional” (Rum Aly, Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966, Kata Hasta Pustaka, 2006).  “Pada kutub-kutub yang berbeda, dua besar lainnya dalam Pemilihan Umum 1955, juga tidak mencapai suara yang dominan. PNI memperoleh 58 kursi di DPR sedang PKI meskipun cukup mengejutkan, hanya memperoleh 32 kursi (ditambah beberapa kursi, 7 kursi, yang diperoleh oleh calon-calon afiliasinya). Kursi-kursi untuk PNI dipercayai terutama diperoleh di daerah-daerah pemilihan yang mayoritasnya adalah kaum abangan atau dibeberapa daerah tertentu dimana kaum bangsawan masih cukup kuat pengaruhnya, serta di kalangan non partisan namun merupakan pengagum pribadi Soekarno”.

Bersama Soekarno

Nama KH Idham Chalid mulai terdengar menjelang dan sesudah Presiden Soekarno ‘memutuskan’ untuk mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. Dengan dekrit tersebut, Soekarno berhasil menempatkan diri kembali ke suatu titik awal bagi menjulangnya kekuasaannya selama beberapa tahun ke depan. Sebelum dekrit, untuk sebagian, ia berada hanya di balik bayang-bayang kekuasaan parlementer, terutama sejak terbentuknya dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum yang amat liberal di tahun 1955. Padahal, ia adalah proklamator dan presiden pertama negeri ini. Suatu keadaan yang secara subjektif sangat tidak menggembirakan baginya. Dalam sudut pandang yang objektif, setelah pemilihan umum, partai-partai politik tak pernah mampu menunjukkan perilaku politik yang konstruktif dalam menjalankan dan mendayagunakan demokrasi untuk kepentingan rakyat banyak. Yang lebih menonjol dari partai-partai dan para politisi sipil ini adalah hasrat memperebutkan posisi kekuasaan, ditandai jatuh-bangunnya kabinet seperti halnya dengan masa pra pemilihan umum. Soekarno mempersalahkan cara berdemokrasi partai-partai sebagai cara-cara yang amat liberal dan tidak sesuai dengan tingkat kultur politik masyarakat kala itu. Tentara ternyata sependapat dengan Soekarno dalam menilai partai-partai politik. Persamaan pandangan ini membawa tentara mendukung Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. Dan ini menarik karena 7 tahun sebelumnya, Soekarno dan tentara pernah terlibat dalam ketegangan, akibat sejumlah perbedaan pandangan.

Pada tahun 1952 semakin mencuat perbedaan pandangan antara tentara (terutama Angkatan Darat) yang dipimpin oleh KSAD Kolonel Abdul Harris Nasution dan Kepala Staf Angkatan Perang Jenderal Mayor Tahi Bonar Simatupang di satu pihak dengan Soekarno dan politisi sipil pada pihak yang lain. Tentara menganggap ada upaya-upaya politis dari pihak partai-partai untuk menguasai dan mengekang tentara serta menempatkan tentara sekedar sebagai alat (politik) sipil. Banyak politisi sipil yang kala itu tak henti-hentinya melontarkan kecaman ke tubuh Angkatan Perang, khususnya terhadap Angkatan Darat. Kecaman-kecaman itu dianggap tentara tak terlepas dari hasrat dan kepentingan para politisi sipil untuk mendominasi kekuasaan negara, padahal di mata para perwira militer itu, partai-partai dan politisi sipil tak cukup punya kontribusi berharga dalam perjuangan mati-hidup merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Tentara merasa punya peran dan posisi historis yang lebih kuat dalam perjuangan menuju dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia itu.

Pada sisi yang lain, partai-partai yang ada kala itu relatif tidak punya pengalaman dan kesempatan selama penjajahan Belanda untuk memperoleh kematangan melalui sejarah perjuangan dan proses konsolidasi yang cukup. Kemudian, pada masa kemerdekaan partai-partai tak pernah membuktikan kemampuannya untuk memerintah sendiri. Bahkan, dengan berkoalisi sekalipun tak pernah ada partai-partai yang pernah membuktikan diri berhasil memerintah secara langgeng. Proses perpecahan terus menerus melanda internal partai yang ada. Partai Sosialis pecah menjadi PKI dan PSI. Partai Masjumi lama juga sempat mengalami keretakan, antara lain dengan pemisahan diri NU. Hal yang sama dengan PNI, yang secara berkala dirundung perselisihan internal. Koalisi PSI-Masjumi-PNI yang selama waktu yang cukup lama mampu memberikan kepemimpinan politik yang relatif stabil, pada suatu ketika akhirnya pecah juga, diantaranya karena adanya perbedaan persepsi mengenai dasar-dasar negara. Bahkan dwitunggal Soekarno-Hatta yang menjadi salah satu harapan utama kepemimpinan politik dan negara kemudian juga retak –sebelum pada akhirnya bubar– dan mulai juga menjalar ke dalam tubuh Angkatan Perang. Suatu situasi yang banyak dimanfaatkan PKI sebagai benefit politik. Harus diakui PKI berhasil menjadi satu diantara sedikit partai yang berhasil mengkonsolidasi organisasinya dengan baik dan mempunyai strategi jangka panjang yang jelas karena terencana baik.

Berlanjut ke Bagian 2