Tatkala Kebenaran Berubah Menjadi Zat Asing di Tangan Para Psikopat

“BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?”.

KEBENARAN kini telah berubah menjadi sejenis zat asing, yang nyaris sama sekali tak dikenali lagi, baik dalam kehidupan politik dan dunia penegakan hukum, maupun bahkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Meskipun kata kebenaran masih selalu ada dalam berbagai retorika, ia sudah merupakan zat asing yang diketahui tetapi tidak dikenali dan tidak dipahami lagi. Kini terminologi itu, dalam pengertiannya yang asli, mungkin hanya ada dalam buku-buku lama. Menurut pemaknaan lama dalam literatur, terutama buku-buku filsafat, kebenaran adalah dasar utama etika keilahian, yang menjadi sumber keadilan. Tanpa kebenaran tak mungkin ada keadilan.

Setiap keputusan hakim di pengadilan-pengadilan Indonesia, dimulai dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena Tuhan Yang Maha Esa adalah sumber segala kebenaran, dengan sendirinya setiap keadilan yang dihasilkan oleh badan-badan peradilan adalah berdasarkan kebenaran yang bersumber pada etika keilahian. Ternyata, kata ‘demi keadilan’ itu tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa apa yang tertera di bawahnya dalam surat putusan para hakim itu benar.

Sebagai manusia, seorang hakim mungkin saja khilaf dalam membaca kebenaran sehingga juga keliru dalam menetapkan keadilan. Itu sebabnya, digunakan sistem majelis yang beranggotakan setidaknya tiga orang hakim, dengan harapan para hakim bisa saling mengingatkan untuk menghindarkan kekhilafan. Begitu juga tim pemeriksa atau penyidik di kepolisian dan tim jaksa penuntut, diharapkan bisa saling mengingatkan untuk mencegah kekhilafan dalam membaca kebenaran. Begitu seharusnya, menurut norma.

Seorang jaksa senior yang sudah almarhum, pernah menceritakan pengalaman-pengalamannya yang menarik tatkala bertugas di beberapa daerah Indonesia pada tahun 1950-an. Polisi dan jaksa kala itu boleh dikatakan tak pernah menggunakan kekerasan dalam menggali pengakuan jujur dari para terperiksa. Mereka yang disangka melakukan pembunuhan umumnya tidak berbelit-belit, tetapi dengan sportif mengakui ia membunuh dan apa alasannya untuk membunuh. Ini terutama terjadi di beberapa daerah tertentu di wilayah Timur Indonesia, di mana banyak terjadi peristiwa pembunuhan karena alasan kehormatan pribadi. Pencuri dengan cepat mengakui perbuatannya. Mereka yang melakukan penggelapan uang di kantornya –semacam perbuatan korupsi– tak berputar-putar menyangkal, tetapi langsung mengakui kekhilafannya. Tentu saja sesekali ada pengecualian, tetapi umumnya para pelaku pelanggaran hukum itu, memberikan pengakuan, cukup dengan tatapan mata yang tajam para penegak hukum. Mereka sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Masih ada mekanisme yang masih sanggup mengatur bekerjanya nilai kebenaran dalam diri mereka. Seorang pejabat tinggi yang di tahun 1950-an itu tergelincir melakukan perbuatan yang dikategorikan korupsi, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Tak perlu mengajukan argumentasi telah dipolitisasi, dizalimi dan mengalami character assasination, yang merupakan argumentasi standar para koruptor masa kini.

Masih menurut penuturan jaksa senior itu, di tahun 1954 ada seorang jaksa bidang ekonomi di sebuah kota pantai, maju menghadap ke atasannya untuk mengakui khilaf telah menerima suap dari seorang pelaku pelanggaran ‘penimbunan tekstil’ dan minta ditindaki. Pengakuan itu terpicu semata-mata karena ada seorang rekannya sesama jaksa yang bertamu, berkomentar tentang satu set kursi baru di ruang tamunya: “Wah, meubel ini saya tahu mahal sekali harganya”.

NAMUN itu semua hanyalah sebuah cerita ‘zaman purba’, yang telah berlalu lebih dari setengah abad. Sekarang, mana ada pejabat yang merasa malu bila memiliki 2-3 mobil berderet di halamannya? Tak pernah ada pejabat, termasuk kalangan penegak hukum, yang datang ke ‘bilik pengakuan’ semata karena punya satu rumah mewah dan tanah sekian hektar. Jangankan hanya itu, seorang mantan petinggi hukum yang pernah dikabarkan punya rekening berisi lebih dari 1 triliun rupiah, merasa tak terusik, dan hanya para mantan anak buahnya yang menyibukkan diri melakukan pekerjaan bantah membantah.

Apakah zat yang bernama kebenaran telah menjadi asing bagi para hakim yang memutus perkara Antasari Azhar di pengadilan tingkat pertama dan banding, yang tak sedikitpun mencoba mencerna kejanggalan-kejanggalan yang terasa hadir dalam proses persidangan, dan hanya memilih hal-hal yang bisa menjadi topangan bagi keinginan menghukum? Apakah zat itu tak lagi dikenali oleh hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dalam pengadilan pertama, sehingga membebaskan sang terdakwa yang kini akhirnya diselidiki lebih lanjut kasusnya? Bagaimana hakim yang memutus dan memenangkan pra peradilan yang diajukan Anggodo Wijoyo, memahami zat kebenaran?

Kenapa bisa para pengacara mampu mengajari para koruptor yang dibelanya agar pandai menyangkal dengan berbagai kebohongan, berpura-pura sakit untuk mengelak proses hukum, sementara sejumlah dokter yang sebenarnya terikat etika kedokteran juga mau menjadi alat kebohongan? Kenapa bisa sejumlah pengacara ‘mengajari’ para artis kliennya untuk menyangkal sebagai pelaku dalam video sex, sementara publik yang biasa menonton mereka dalam berbagai tayangan di televisi, sepenuhnya telah mengenali mereka sebagai pelaku? Serendah apakah penilaian mereka terhadap kemampuan publik sehingga menganggap bisa mendikte opini publik seenaknya dengan memberi ‘kebenaran’ palsu? Seakan-akan publik itu hanya sekumpulan kerbau bodoh yang menyerahkan dirinya digiring begitu saja oleh sang gembala. Masih bisakah kita meyakini kemampuan para perwira kepolisian kita dalam mengenali zat kebenaran, sehingga tidak bersikap pilih-pilih tebu dalam menangani berbagai kasus atau bahkan memanipulasi kebenaran itu sendiri? Ketika menangani Susno Duadji, dengan cepat polisi tiba pada keputusan untuk menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara sangat lamban dan begitu berhati-hatinya mereka menarik kesimpulan dalam kasus artis-artis cantik jelita bintang video yang menghebohkan? Kenapa polisi lebih percaya kepada kesaksian Sjahril Djohan, Gayus Tambunan cs daripada kesaksian Susno Duadji? Dan kenapa mereka cepat mengiyakan kesaksian yang memberatkan Susno, dan pada waktu yang sama mengelakkan tuduhan dan kesaksian yang memberatkan sejumlah jenderal polisi lainnya? Kenapa ada kesan bahwa terdapat begitu banyak di antara para penegak hukum kita, dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim yang memilih bersikap jauh lebih baik kepada para pihak yang lebih punya potensi dana?

Kalau memang benar para penegak hukum kita berkecenderungan kuat untuk selalu lebih berpihak kepada yang memiliki dana besar, memiliki ketenaran dan kecantikan, serta mereka yang memiliki koneksi-koneksi kekuasaan, itu hanya memperkuat bahwa memang terjadi pewarisan ciri ‘kenikmatan kekuasaan’ dalam sistem nilai kaum feodal di masa lampau, yang mengutamakan gelimangan harta, kesenangan kepada kukila (burung) maupun wanita sebagai objek hiburan dan memiliki curiga (keris) sebagai lambang kekuatan kekuasaan. Di masa lampau, kesenangan akan kenikmatan kekuasaan itu, tidak ditutup-tutupi dan menjadi kelemahan utama para pelaku kekuasaan.

Para pemegang kekuasaan di masa lampau, menciptakan sendiri kebenarannya, dan tak ada persoalan dengan seperti apa para kawula dan rakyat jelata menilai dan memandang perilaku mereka. Opini akar rumput memang tidak ada harganya dalam struktur feodalistik. Banyak persamaannya dengan perilaku para pemegang kekuasaan dalam beberapa episode Indonesia masa merdeka, hingga kini. Senang kepada harta sehingga tak segan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mengoleksi burung dan memiliki wanita tambahan untuk menyenangkan diri. Dan tak letih-letihnya mengejar kekuasaan demi kekuasaan. Tak sedikit kalangan kekuasaan negara dan kekuasaan politik, yang sehari-hari sekilas berperilaku normal saja, tetapi pada waktu yang sama sebenarnya sedang menderita ‘sakit’ dalam karakter. Bila mengalami serangan, mereka menangkis dengan serangan balik, ‘maling teriak maling’, mengalami politisasi dan character assassination. Para pengguna idiom character assassination tatkala sedang mengalami kritikan tajam dan kecaman atas tindakannya hingga ke tudingan korupsi dan semacamnya itu, sebenarnya mengalami proses kematian karakter dengan sumber internal dari dirinya sendiri. Bukan dari luar.

Kita melihat betapa selama ini sejumlah orang yang berada di dalam kekuasaan negara –baik kekuasaan pemerintahan, kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan sosial kemasyarakatan– berkecenderungan mengalami sejumlah kemerosotan dalam karakter. Mengalami erosi dan penumpulan hati nurani, kemerosotan rasa kemanusiaan, kehilangan rasa keadilan, kehilangan tata krama atau sopan santun, kehilangan kejujuran serta ketulusan hati dan rasa tanggung jawab. Para pejabat dan para politisi sama pandainya dalam berbohong meremehkan publik. Dengan sejumlah kehilangan dan kemerosotan itu, pada hakekatnya seseorang telah berubah menjadi satu pribadi psikopatik. Sepenuhnya watak dan perilaku mereka menjadi anti sosial, tak bermoral, tak bertanggungjawab dan seringkali bahkan sudah kriminal. Pribadi-pribadi psikopat ini bisa mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk tapi tidak memperdulikannya lagi, tak mau lagi mengenali kebenaran, dan tak mau memikirkan akibat-akibat perbuatannya.

BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?

Tak lupa, mohon maaf, bila dalam tulisan ini terasa adanya kekurangberanian menyebutkan nama-nama sebagai contoh kehadiran kaum psikopat. Mohon dipahami bahwa keberanian pun telah merosot. Jenderal dan Ketua serta para Pimpinan KPK saja, bisa dengan gampang ditangkap…..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s