Category Archives: Politik

Revitalisasi Pancasila (1)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

             BERSAMAAN dengan berakhirnya masa kekuasaan Orde Baru, tatkala Presiden Soeharto mengundurkan diri 21 Mei 1998, terbit sejumlah harapan baru, yang kadangkala diletakkan terlalu tinggi. Reformasi diharapkan sebagai kunci pembuka menuju pencapaian-pencapaian baru setelah kemunduran ekonomi dan pembangunan pada tahun-tahun terakhir masa kekuasaan Soeharto. Terbentang harapan bahwa dengan demokrasi yang lebih bebas akan lebih tinggi kemampuan untuk menyelesaikan banyak persoalan secara lebih baik secara bersama-sama. Presiden telah empat kali berganti dalam sepuluh tahun, akan tetapi ternyata pencapaian-pencapaian baru yang terjadi tidak memuaskan menurut skala harapan yang telah diletakkan pada awal pergantian presiden. Kerapkali, dengan terciptanya keadaan-keadaan yang di luar harapan semula, reformasi lalu dikatakan gagal.

DR MIDIAN SIRAIT, REVITALISASI PANCASILA. "Demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya dimanipulasikan. Dalam penegakan hukum, elite pelaku korupsi, dengan tangkas berhasil mempergunakan retorika ‘azas praduga tak bersalah’ dengan sebaik-baiknya, sementara mereka yang dari kalangan bawah bisa tak tersentuh oleh azas itu. Para koruptor skala besar hanya dihukum ringan-ringan saja, sering-sering sebanding bahkan lebih ringan dari kasus pencurian biasa. Bukan berarti kasus pencurian biasa harus dimaafkan dan dihukum ringan juga, akan tetapi hendaknya hukuman bagi kejahatan terhadap keuangan negara –yang berarti kejahatan terhadap rakyat– yang harus dimaksimalkan."
DR MIDIAN SIRAIT, REVITALISASI PANCASILA. “Demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya dimanipulasikan. Dalam penegakan hukum, elite pelaku korupsi, dengan tangkas berhasil mempergunakan retorika ‘azas praduga tak bersalah’ dengan sebaik-baiknya, sementara mereka yang dari kalangan bawah bisa tak tersentuh oleh azas itu. Para koruptor skala besar hanya dihukum ringan-ringan saja, sering-sering sebanding bahkan lebih ringan dari kasus pencurian biasa. Bukan berarti kasus pencurian biasa harus dimaafkan dan dihukum ringan juga, akan tetapi hendaknya hukuman bagi kejahatan terhadap keuangan negara –yang berarti kejahatan terhadap rakyat– yang harus dimaksimalkan.”

            Sebenarnya, dalam konteks tujuan awal reformasi, menciptakan kebebasan demokrasi untuk melepaskan diri dari keterbelakangan karena keterikatan oleh faktor kekuasaan, tak serta merta dapat dikatakan reformasi gagal. Hanya saja, reformasi itu tidak disertai kemampuan transformasi nilai-nilai baru atau setidaknya penyegaran kembali terhadap nilai-nilai yang sebenarnya telah dimiliki bangsa ini dalam perjalanan sebagai satu bangsa merdeka. Kebebasan yang didambakan itu –yang diperhadapkan dengan kekangan demokrasi di masa Soeharto– memang tercapai, tetapi ada yang dilupakan, yakni bahwa dalam demokrasi pun kebebasan tak sepenuhnya harus terlepas dari keterikatan. Demokrasi yang baik tercermin dari keseimbangan antara kebebasan dan keterikatan. Ada keterikatan, karena manusia tidak hidup sendirian, melainkan hidup bersama dengan manusia lain dalam masyarakat, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama. Keterikatan dengan kadar yang terlalu tinggi di masa kekuasaan Soeharto, berpengaruh negatif. Akan tetapi pengutamaan unsur kebebasan secara berlebih-lebihan karena euphoria ‘setelah penumbangan’ suatu rezim yang dianggap otoriteristik, juga merupakan satu persoalan bagi demokrasi.

Euphoria masa reformasi itu, sayangnya juga memunculkan sinisme terhadap ideologi nasional, ideologi negara, Pancasila. Seolah-olah ideologi itu tidak lagi memiliki relevansi atau kaitan dengan kehidupan bersama masyarakat, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Apalagi, ada yang melekatkan Pancasila itu sebagai ideologi rezim Soeharto, dan penamaan Demokrasi Pancasila berkonotasi pengekangan oleh kalangan kekuasaan masa Soeharto, yang tak berbeda dengan Demokrasi Terpimpin dari Soekarno. Sebenarnya, adalah Mohammad Hatta yang termasuk mula-mula menggunakan istilah Demokrasi Pancasila itu dalam beberapa ceramahnya di berbagai kampus perguruan tinggi pada tahun 1966. Sementara istilah Demokrasi Terpimpin itu sebenarnya berasal dari Ki Hajar Dewantara. Bahwa kedua pemimpin negara itu, Soekarno dan Soeharto, memberikan kesan penyimpangan demokrasi, seraya meminjam istilah dari dua founding fathers, merupakan soal lain. Mohammad Hatta maupun Ki Hajar Dewantara tentu memiliki pengertian dan pemaknaan tersendiri yang luhur dari kedua terminologi itu dalam konteks pengalaman budaya Indonesia. Sewaktu-waktu masalah ini perlu juga untuk dibahas.

Empat kekeliruan pemahaman

            Gejala keengganan terhadap Pancasila di sebagian masyarakat dalam era reformasi, diperkuat lagi oleh sikap dan pemikiran elite politik pemerintah dan negara, yang tampaknya juga tidak lagi terlalu melihat Pancasila sebagai acuan pandangan dalam penyelesaian berbagai masalah pemerintahan di pusat maupun daerah, serta masalah kenegaraan pada umumnya. Kemunduran apresiasi terhadap ideologi Pancasila itu tercermin dalam berbagai fenomena berupa keengganan membahas relevansinya dalam masyarakat dan juga dalam unsur pimpinan pemerintahan dan negara. Bila latar belakang persoalan-persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, itu semua terkait dengan beberapa kekeliruan pemahaman mengenai ideologi Pancasila yang berkembang dewasa ini (Kaelan dalam Abbas Hamami M, Memaknai Kembali Pancasila, BP Filsafat UGM, 2007).

            Ada setidaknya empat kekeliruan pemahaman yang dapat dicatat di sini.

            Kekeliruan pertama adalah kekeliruan dalam melihat hubungan nilai dan praksis Pancasila dalam masyarakat. Pelaksanaan Pancasila tidak memberikan solusi atas persoalan objektif bangsa yang sangat mendesak, yaitu tuntutan rakyat untuk segera mendapatkan kesejahteraan dan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. Tuntutan yang sederhana dan sangat mendesak untuk secepatnya diselesaikan karena ada kenyataan objektif masyarakat bangsa Indonesia yang jauh dari sejahtera dan rasa keadilan bersama, serta adanya rasa keterpurukan yang terus berlanjut di tengah rakyat pada umumnya. Di sisi lain adanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang secara eksklusif menikmati kelimpahan dan kemakmuran di tengah krisis, seringkali menimbulkan paradoks tersendiri. Kekeliruan pemahaman demikian berpangkal dari penyamaan nilai, norma dan praksis –fakta yang terjadi atau berlangsung– dalam memahami Pancasila.

            Kekeliruan yang kedua, adalah dalam melihat sejarah politik Indonesia umumnya. Kekeliruan ini berpangkal pada kesalahan pemahaman konteks politik Indonesia yang telah berlangsung. Dalam pemahaman ini terjadi penyamaan nilai-nilai Pancasila dengan suatu rezim politik atau orde pemerintahan. Pancasila diidentikkan dengan pemerintahan orde baru dengan segenap kekuasaan Presiden Soeharto, dan juga segala jenis indoktrinasinya. Padahal dengan melihat secara jernih setelah reformasi, justru kekuasaan Soeharto cenderung hanya menggunakan Pancasila sebagai bagian alat legitimasi politik dan kebijakannya. Kesalahan Presiden Soeharto dengan kekuasaan monolitiknya seharusnya tidak sama dan tak boleh dipersamakan dengan nilai-nilai Pancasila itu.

            Suatu kekeliruan yang dapat berakibat fatal, sebagai kekeliruan ketiga, adalah penyamaan ideologi sebagai suatu mashab atau varian pemikiran seperti setingkat agama. Dengan demikian muncul pemahaman yang salah seolah-olah agama berhadap-hadapan, vis a vis, dengan Pancasila. Hal ini mungkin juga timbul sebagai akibat upaya ‘sakralisasi’ Pancasila, sehingga Pancasila tidak patut atau tidak boleh lagi dipertanyakan dan didiskusikan. Pancasila dimaknai sebagai ideologi tertutup dan kebenaran tafsir yang berlaku hanyalah tafsir yang mendapat legitimasi dari pemerintah atau kekuasaan, dalam hal ini Presiden Soeharto.

            Sedang kekeliruan keempat adalah kekeliruan pemahaman yang melihat Pancasila tidak lagi relevan dalam membangun integrasi bangsa. Perpecahan masyarakat disertai kekerasan massive yang pernah terjadi di Aceh, Ambon, Poso dan Kalimantan dan lain-lain dianggap sebagai bukti bahwa Pancasila tidak lagi mempunyai daya rekat dan daya ikat kebangsaan kita. Secara perlahan kemudian dimasukkan cara pandang bahwa integrasi atau kebersamaan dapat dihidupi atau ditopang oleh kesamaan agama atau sosial masyarakat saja. Secara tidak langsung kemudian tersosialisasikan bahwa kesamaan agama dan kesamaan sosial budaya menjadi lebih kuat dibandingkan dengan kesamaan masyarakat sebagai satu bangsa dan negara Indonesia.

            Dengan melihat problematik dan kekeliruan pemahaman yang selama ini terjadi, sudah saatnya untuk meninggalkan pemahaman yang keliru dan sikap apriori terhadap Pancasila. Perlu upaya terus menerus untuk mengembangkan pemikiran Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofi bernegara ke dalam praksis politik, hukum, kebijakan pemerintah dan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Dengan demikian Pancasila menjadi acuan dan dasar bagi kesatuan negara dan dasar dari persatuan masyarakat yang majemuk. Meminjam pengutaraan Marzuki Darusman dalam tulisannya ‘Pancasila, Semboyan atau Ideologi?’, perlu melanjutkan konseptualisasi Pancasila sebagai suatu ideologi yang memberi kemampuan pengetahuan untuk memproblematisir dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Keberhasilan ini akan membawa kita pada terbentuknya bangsa yang berkarakter dan beridentitas nasional yang kokoh.

             Bagaimana caranya menghilangkan kekeliruan persepsi bahwa Pancasila telah kehilangan relevansi dalam kehidupan bermasyarakat dan bahkan bernegara, dan bagaimana caranya mencapai posisi sebagai acuan dan dasar bagi kesatuan negara dan persatuan masyarakat yang majemuk itu ? Satu persatu, mari kita urut kembali beberapa pelajaran dari sejarah yang telah kita lalui dan sejumlah kaitan pemikiran sebagai jawaban. Sekaligus kita perlu memberi response pemikiran terhadap makin menajamnya persaingan antar bangsa, khususnya di bidang ekonomi, maupun gejala baru lainnya yang terjadi secara global. Bila pada abad yang lalu pernah ada gejala post ideology seperti yang ditulis pada bagian terdahulu dari buku ini, maka kini muncul pula gejala yang disebut post democracy. Menurut Colin Crouch, seorang guru besar ilmu bisnis di London, kini bukan lagi lembaga-lembaga demokrasi yang menentukan jalannya dunia, melainkan dunia bisnis dan ekonomilah yang dominan menentukan arah dan keputusan-keputusan. Demokrasi dalam pengertian kedaulatan rakyat satu persatu, sudah mulai tereliminasi. Kekuatan uang menjadi faktor penentu. Uang tidak lagi mengenal batas-batas negara. Menurut logika post democracy, bagaimana mungkin rakyat yang secara umum adalah ‘bodoh’ yang satu dan lain sebab terkait dengan kemiskinan, bisa menentukan kebijakan dan memilih pemimpin yang baik secara baik pula ? Rakyat miskin akan cenderung memilih mereka yang bisa ‘memberi’ mereka makan. Entah dengan cara bagaimana, entah dengan ‘menyusui’ terus menerus secukupnya untuk menciptakan ketergantungan, entah dengan cara lain yang esensinya sama, tidak menciptakan keberdayaan dan tidak mengutamakan harkat dan martabat bagi manusia yang menjadi rakyat.

            Sederetan gejala post democracy itu seperti yang diindikasikan Colin Crouch, suka atau tidak, harus kita akui juga mulai terasa di Indonesia. Padahal, pada waktu yang sama, kita juga belum lagi berhasil menuntaskan penegakan dan cara pelaksanaan demokrasi secara baik dan benar. Sehingga sejumlah kesangsian mulai muncul, dari masyarakat dan bahkan juga ada gemanya di sebagian politisi partai dalam bentuk retorika yang mengatakan sejauh ini demokrasi tidak berhasil memberi kita makan yang cukup. Demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya dimanipulasikan. Dalam penegakan hukum, elite pelaku korupsi, dengan tangkas berhasil mempergunakan retorika ‘azas praduga tak bersalah’ dengan sebaik-baiknya, sementara mereka yang dari kalangan bawah bisa tak tersentuh oleh azas itu. Para koruptor skala besar hanya dihukum ringan-ringan saja, sering-sering sebanding bahkan lebih ringan dari kasus pencurian biasa. Bukan berarti kasus pencurian biasa harus dimaafkan dan dihukum ringan juga, akan tetapi hendaknya hukuman bagi kejahatan terhadap keuangan negara –yang berarti kejahatan terhadap rakyat– yang harus dimaksimalkan.

*Tulisan ini adalah Bagian Kelima (bagian penutup) buku Prof Dr Midian Sirait “Revitalisasi Pancasila”, yang ditulis 2008 bertepatan dengan usia ke-80. Kini telah almarhum. Buku ini menjadi karya terakhir beliau. Semasa di Jerman, kuliah sosiologi dan politik sambil mempersiapkan disertasi Doktor Ilmu Pengetahuan Alam FU Berlin Barat, dan lulus Doktor Rerum Naturalum FU Berlin Barat (1961). Di tanah air beliau dikenal sebagai salah seorang konseptor pembaharuan politik melalui perombakan struktur politik di masa pergolakan 1966 hingga tahun 1970-an.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 2

Susilo Bambang Yudhoyono Beyond Soeharto (1)

HINGGA detik-detik terakhir keberangkatannya ke New York USA, melalui Swedia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap bersikeras untuk menerima World Statesman Award dari The Appeal of Conscience Foundation. Ia menganggap lembaga yang dipimpin dan didirikan oleh Rabbi Jahudi Arthur Schneier itu, kredibel. Rabbi Schneier juga adalah pemimpin sinagoga (gereja) Jahudi di Park East Manhattan.

Pers, Senin (27/5) mengutip Presiden mengatakan, “Kalau sebuah lembaga yang kredibel melakukan pengamatan saksama di Indonesia dari berbagai aspek, lalu memberikan penghargaan kepada bangsa kita melalui presiden, tentu tak boleh melihatnya secara tidak baik.” Justru harus berterimakasih, katanya, karena dunia mengamati. Khusus dalam konteks kehidupan beragama, menurut Presiden “patut diapresiasi meski harus diakui masih banyak masalah terkait kerukunan beragama.”

SBY MASA AKABRI, PENABUH GNDERANG. "Karena ABRI memang ingin terus menerus mengendalikan kekuasaan negara, dan makin menyempurnakannya, tentu saja generasi muda yang dididik di Akabri dipersiapkan sebagai pewaris kekuasaan. Komposisi kurikulum Akabri kala itu, terdiri dari 75 persen akademis dan 25 persen kemiliteran. Ini menimbulkan penilaian bahwa memang ABRI mempersiapkan kader-kader yang di samping menguasai ilmu kemiliteran, menguasai pula berbagai aspek yang akan dibutuhkan dalam tugas-tugas non militer. Tegasnya, ada pembekalan untuk menjalankan fungsi sosial-politik dalam kadar tinggi selain fungsi pertahanan keamanan." (repro)
SBY MASA AKABRI, PENABUH GENDERANG. “Karena ABRI memang ingin terus menerus mengendalikan kekuasaan negara, dan makin menyempurnakannya, tentu saja generasi muda yang dididik di Akabri dipersiapkan sebagai pewaris kekuasaan. Komposisi kurikulum Akabri kala itu, terdiri dari 75 persen akademis dan 25 persen kemiliteran. Ini menimbulkan penilaian bahwa memang ABRI mempersiapkan kader-kader yang di samping menguasai ilmu kemiliteran, menguasai pula berbagai aspek yang akan dibutuhkan dalam tugas-tugas non militer. Tegasnya, ada pembekalan untuk menjalankan fungsi sosial-politik dalam kadar tinggi selain fungsi pertahanan keamanan.” (repro)

            Terlihat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sisi sebaliknya, mengabaikan kritik sejumlah tokoh intelektual dan pemuka dalam negeri –made in Indonesia– yang tak kalah kredibel dan pasti lebih mengenal dan lebih memahami lika-liku kenyataan di negeri kita ini. Mereka ini, yang telah teruji integritasnya, tak mengamati Indonesia dari depan etalase, tetapi tepat berada di punggung etalase. Kita mencatat beberapa nama yang mengkritisi dan mengingatkan apa yang terjadi di balik kegemerlapan etalase Indonesia, seperti Buya Syafii Maarif, Romo Franz Magnis-Suseno, Adnan Buyung Nasution, selain sejumlah tokoh lain yang berkecimpung sebagai penggiat HAM maupun pengamat dan kalangan perguruan tinggi. Selain itu, sebuah petisi telah ditujukan kepada Rabbi Arthur Schneier agar membatalkan rencana pemberian award kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga pekan ketiga Mei 2013, petisi telah ditandatangani oleh tak kurang dari 1700 orang dari Australia, Belanda, Jepang dan beberapa negara lainnya, selain dari Indonesia dan Amerika Serikat sendiri.

            Kita tentu juga mencatat komentar-komentar akrobatik yang mendukung dan mendorong SBY menerima award negarawan dunia seperti itu, antara lain Sekertaris Kabinet Dipo Alam yang menuding Romo Franz dangkal, para juru bicara dan staf khusus Presiden semacam Julian Aldrin Pasha dan Daniel Sparingga, serta Dubes RI di AS Dino Patti Djalal. Tetapi mereka ini, tugas dan kepentingannya memang sepenuhnya mau tak mau harus diabdikan kepada sang Presiden selama in charge.

            Namun terlepas dari pro-kontra, fakta adalah fakta. Kenyataan yang terjadi di Indonesia dalam konteks kerukunan beragama –bahkan dalam keadilan, kesetaraan dan kerukunan bangsa secara keseluruhan– jauh dari pantas untuk menjadikan pemimpin negara ini berkategori world statesman. Karena, apa yang telah pemimpin itu perbuat hingga sejauh ini, belum berarti dibandingkan besarnya problema bangsa yang sedang dihadapi.

            Asisten professor dalam hubungan internasional di Boston University, Jeremy Menchik, yang berkesempatan mengamati Indonesia dari dekat di tahun 2009-2010, menilai pilihan The Appeal of Conscience Foundation kali ini janggal dan keliru. Lembaga itu mempunyai misi untuk mendukung toleransi beragama dan penghargaan kepada hak azasi manusia, sementara di Indonesia terjadi sejumlah fakta sebaliknya. (Selengkapnya baca ‘New York Rabbi’s Awful Award’, socio-politica.com). Salah satu kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutkan Jeremy adalah mengangkat seorang politisi partai ideologi Islam sebagai menteri –yang dimaksud adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP– yang senantiasa mempersalahkan minoritas Kristen yang seringkali teraniaya dan tak henti-hentinya menyerukan agar sekte-sekte muslim heterodox dilarang.

            “Akibatnya, tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas telah meningkat drastis dan dramatis selama delapan tahun ia menjabat menteri. Sejumlah gereja Kristen di Jawa Barat dan Sumatera Utara dipaksa untuk tutup melalui kebijakan diskriminatif dalam pemberian izin membangun. Minoritas Muslim Syiah diusir dari rumah mereka oleh kelompok Islam militan yang mengubah mereka menjadi pengungsi di wilayah-wilayah yang tadinya merupakan wilayah kehidupan damai selama beberapa dekade. Paling mencemaskan adalah ‘kampanye’ kekerasan selama 10 tahun terakhir terhadap sekte Muslim heterodoks Ahmadiyah. Kelompok ‘vigilante’ militan telah menghancurkan rumah-rumah kaum Ahmadiyah, membakar masjid mereka, mengusir dan membunuh mereka dengan ‘persetujuan’ diam-diam dan kadang-kadang langsung dari pemerintah.”

                BAGAIMANAPUN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berangkat untuk menyongsong suatu award baru yang nampaknya sangat dibutuhkannya lahir-batin untuk bukti pengakuan sebagai salah satu pemimpin dunia. Bukankah selama bertahun-tahun dalam dua periode kepresidenannya ini ia merasa de facto telah mendapat tempat duduk di berbagai forum ‘terhormat’ di antara negara-negara maju? Perjanjian dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tak memberinya nobel perdamaian, melainkan hanya menghadirkan bendera nasional cikal bakal negara Aceh Merdeka. Justru mediator perdamaian itu, Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia (1994-2000) yang mendapat hadiah Nobel Perdamaian di tahun 2008. Kenapa harus melepaskan World Statesman Award, bila itu mungkin saja bisa membawanya ke kursi semisal sebagai Sekertaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa?

            Tetapi, apakah ia memang memiliki kualitas world statesman? Sebelumnya, pertanyaannya adalah apakah ia telah menjadi seorang pemimpin Indonesia yang baik dan pantas dibanggakan bangsa ini? Mari menelusuri sebuah catatan domestik.

DI ANTARA enam tokoh yang pernah menduduki kursi RI-1, tak ada yang memiliki begitu banyak kemiripan satu dengan yang lain, selain Jenderal Soeharto dan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. Meski sedikit berbeda generasi, keduanya sama-sama memiliki latar belakang militer, yang hidup dan dibesarkan oleh dwifungsi ABRI. Bila Soeharto berperan dalam membesarkan dwifungsi ABRI dalam konteks kekuasaan, maka Susilo Bambang Yudhoyono merupakan generasi baru ABRI yang berhasil mewarisi kekuasaan dengan bersandar kepada pembentukan diri dalam masa-masa puncak penerapan konsep tersebut. Dan sungguh menarik, pewarisan tersebut terjadi justru ketika penerapan konsep dwifungsi itu sendiri dalam praktika kekuasaan negara sedang berada pada titik nol, setelah kejatuhan Jenderal Soeharto Mei 1998.

            Surut ke catatan lama, dua puluh lima tahun sebelum itu, 27 April 1973, di kampus Akabri Magelang diselenggarakan diskusi bertopik “Membina Hubungan Generasi Muda Militer dan Non Militer”. Tuan rumah pertemuan adalah para Taruna Akabri. Diskusi diikuti para Taruna seluruh angkatan, serta 301 mahasiswa putera dan puteri dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Trisakti Jakarta. Komandan Taruna kala itu adalah Sersan Mayor Taruna Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam diskusi yang moderatornya adalah Prabowo Djamal Ali mahasiswa Ekonomi Unpad, lebih banyak mahasiswa non militer yang angkat bicara dibanding mahasiswa militer. Sebaliknya, lebih banyak Taruna yang memilih diam, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono. Namun setidaknya ada 3 Taruna yang menonjol dan aktif berbicara, yaitu Prabowo Subianto, Agus Wirahadikusumah dan Erich Hikmat. “Kurangnya spontanitas Taruna,” ujar Gubernur Akabri waktu itu, Mayor Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, “adalah karena hati-hati, ingat akan Peristiwa tahun 1970 di ITB.”

            Pada tahun 1973 itu kuat asumsi di kalangan sipil –termasuk kalangan mahasiswa– bahwa militer (ABRI) berniat untuk senantiasa melanggengkan kekuasaannya. Terlihat waktu itu betapa kalangan militer masuk mendominasi pemerintahan dengan menduduki posisi-posisi yang tadinya diduduki kaum sipil seperti jabatan menteri, gubernur, bupati, walikota, bahkan camat dan lurah. Kalangan militer pun masuk ke dalam posisi-posisi kepemimpinan sosial. Karena ABRI memang ingin terus menerus mengendalikan kekuasaan negara, dan makin menyempurnakannya, tentu saja generasi muda yang dididik di Akabri dipersiapkan sebagai pewaris kekuasaan. Komposisi kurikulum Akabri kala itu, terdiri dari 75 persen akademis dan 25 persen kemiliteran. Ini menimbulkan penilaian bahwa memang ABRI mempersiapkan kader-kader yang di samping menguasai ilmu kemiliteran, menguasai pula berbagai aspek yang akan dibutuhkan dalam tugas-tugas non militer. Tegasnya, ada pembekalan untuk menjalankan fungsi sosial-politik dalam kadar tinggi selain fungsi pertahanan keamanan.

“Akibat adanya perbedaan-perbedaan selama ini, timbul pertanyaan siapakah di antara kita yang berhak menjadi pemimpin,” kata Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran Hatta Albanik dalam diskusi. “Dalam masyarakat kita yang feodalistis, pemimpin lah yang menentukan masyarakat.” Menurut Taruna Erich Hikmat –yang belakangan sebagai perwira militer sempat bertugas dalam posisi sipil pada perwakilan Indonesia di luar negeri– yang diperlukan adalah pimpinan yang qualified, tidak soal apakah ia ABRI atau bukan, tetapi atas pilihan rakyat.

TIGAPULUH satu tahun setelah kelulusannya selaku Alumni Akabri 1973, Susilo Bambang Yudhoyono menapak ke puncak kekuasaan negara melalui cara dan metode sipil sesuai ‘kondisi dan situasi’ tahun 2004 dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik utamanya. Majalah Far Eastern Economic Review (September 30, 2004) menyambut kemenangan SBY di tahun 2004 dengan cover story “High Hopes, Indonesians Vote For Strong Leadership”. Namun, harapan tinggal harapan. Dalam menjalankan kekuasaannya, selama hampir 9 tahun hingga kini, tak lari jauh dari akar pembentukan dirinya Susilo Bambang Yudhoyono banyak menggunakan cara dan metode  menyerupai Soeharto. Dengan catatan, ada perbedaan kualitatif, khususnya menyangkut solidity maupun solvability dari kekuasaan tersebut.

Baik Jenderal Soeharto maupun Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, berkecenderungan untuk meletakkan pengambilan keputusan di tangannya sendiri. Bedanya, keputusan Soeharto sangat kuat daya paksanya, khususnya kepada para bawahan, sedang Susilo Bambang Yudhoyono sebaliknya, jauh lebih lemah. Perbedaan zaman atau periode kekuasaan mereka mungkin mempengaruhi, tetapi pada hakekatnya ini lebih berhubungan dengan persoalan kepemimpinan. Hasrat para pemimpin bisa sama, tetapi pencapaian belum tentu juga sama.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 2.

New York Rabbi’s Awful Award

Why is a Jewish group dedicated to tolerance honoring a politician who has failed to support religious minorities?

By Jeremy Menchik*, Tablet Magazine, May 21, 2013

On May 30, Rabbi Arthur Schneier, the leader of Manhattan’s Park East Synagogue and founder of the Appeal of Conscience Foundation, plans to give the World Statesmen Award to Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono. The award is given annually to world leaders who support the foundation’s mission to promote tolerance and respect for human rights. Previous award recipients include Canadian Prime Minister Stephen Harper and German Chancellor Angela Merkel.

But this year’s choice is bizarre. Not only has Yudhoyono not fought intolerance in Indonesia, the world’s largest Muslim-majority country and home to millions of religious minorities, he has actively courted Islamist political parties and granted them key Cabinet positions. He appointed as government minister a politician who blames Christians for their persecution and routinely calls for heterodox Muslim sects to be outlawed. As a result, acts of violence against religious minorities have risen dramatically during his eight years in office. Christian churches in West Java and North Sumatra have been forced to close due to discrimination in the issuing of building permits. Minority Shi’ite Muslims have been forced from their homes by militant Islamists and made refugees in areas where they lived peacefully for decades. Most alarming is the militants’ 10-year campaign of violence against a heterodox Muslim sect called Ahmadiyah; vigilante groups have destroyed Ahmadis’ homes, set fire to their mosques, forced their relocation, and murdered Ahmadi Muslims with the tacit and sometimes outright approval of the government. Just this week, Yudhyono’s religious affairs minister oversaw the forced conversion of 20 Ahmadi Muslims. 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. "He appointed as government minister a politician who blames Christians for their persecution and routinely calls for heterodox Muslim sects to be outlawed. As a result, acts of violence against religious minorities have risen dramatically during his eight years in office. Christian churches in West Java and North Sumatra have been forced to close due to discrimination in the issuing of building permits." (photo: setkab)
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. “He appointed as government minister a politician who blames Christians for their persecution and routinely calls for heterodox Muslim sects to be outlawed. As a result, acts of violence against religious minorities have risen dramatically during his eight years in office. Christian churches in West Java and North Sumatra have been forced to close due to discrimination in the issuing of building permits.” (photo: setkab)

 

“It would be hard to choose a more inappropriate person to whom a religious tolerance organization would give an award,”  said John Sifton, Asia advocacy director at Human Rights Watch. ”The simple fact is this: Persecution of minority Christian, Shia, Ahmadiya, Bahá’í has been worsening under President Yudhoyono’s watch, in particular in the last two years.”

Rather than standing up for minority rights, Yudhoyono has sought to appease Islamists. His 2008 decree threatened five years in jail to anyone who “propagates” the Ahmadiyah teaching, stopping just short of the outright ban that Islamists demanded. Instead of guaranteeing Christians the ability to build new churches, Yudhoyono has issued even more restrictive administrative regulations and ignored Supreme Court rulings that sought to protect religious freedom. Furthermore, instead of trying to roll back authoritarian-era laws that limit government recognition to six orthodox religions, Yudhoyono defended the laws on the grounds that restrictions on minorities are necessary for peaceful coexistence. These actions send a message to Indonesians that it is OK to be intolerant toward minorities and have encouraged Islamist vigilantes to use violence.

What’s worse, this abysmal track record is apparent to anyone with access to the Internet. Human Rights Watch has issued dozens of reports and press releases calling on the government to fight intolerance, including calls by members of Yudhoyono’s Cabinet. Every week, the English-language newspaper The Jakarta Post chronicles the plight of Ahmadi Muslims forced from their homes with the tacit or outright approval of local mayors. In the past year, the New York Times has published two op-eds (here and here) lamenting the rise in intolerance under Yudhoyono. The most cursory Internet search turns up dozens of articles documenting Yudhoyono’s failure to safeguard Indonesia’s history of peaceful coexistence.

The proposed award to Yudhoyono has sparked equal parts confusion and outrage in Jakarta. A prominent Catholic priest said the award is “playing in the hands of those few radicals that want to purif Indonesia of all what they regard as heresies and heathens.”  An interfaith coalition of Christians, Shi’ite Muslims, Ahmadi Muslims, and human rights organizations said the award provides the justification for acts of intolerance and mounted a peaceful protest in front of the U.S. embassy. A coalition of organizations representing atheists and ethical humanists called the award “a slap in the face to prisoners of conscience across the world. A petition to Rabbi Arthur Schneier to withdraw the award has garnered over 1,700 signatures from Australia, the United States, Indonesia, the Netherlands, Japan, and around the globe. Most worrisome to the signatories is that the award will further bolster the forces of intolerant Islamists that they are trying to fight.

So, why is Schneier planning to honor Yudhoyono? Numerous calls, emails, Tweets, and posts to his organization’s Facebook page have gone answered. But it is worth noting that Yudhoyono is considered by some to be a “moderate Muslim”—which in his case means that he has not demonized Israel in the U.N. General Assembly. And perhaps the Appeal of Conscience Foundation failed to consult anyone in Indonesia about Yudhoyono’s domestic track record or even do a modicum of research into Yudhoyono’s international record—thus overlooking, for example, his recent speech at the U.N. in support of a controversial international ban on religious blashphemy. The alternative—that Schneier knew of Yudhoyono’s track record but was more concerned with increasing his visibility on the world stage than with the human rights of religious minorities in the world’s fourth-largest country—is almost too disheartening to consider.

By giving this award to Yudhoyono, Schneier is actively whitewashing the failures of his government while strengthening Islamist militants who are trying to marginalize religious minorities. Bestowing the award would be an insult to the millions of Indonesians who are trying to promote tolerance, pluralism, and human rights in their fragile democracy. There is still time for the Appeal of Conscience Foundation to remedy its mistake. Schneier should stand in solidarity with the victims of religious persecution in Indonesia and not only revoke Yudhoyono’s award, but press him to take steps to actually promote freedom in Indonesia.

*Jeremy Menchik is an assistant professor of International Relations at Boston University and was a Fulbright scholar in Indonesia from 2009 to 2010. (socio-politica.com)

‘Rekening Gendut’: Antara Perwira Tinggi dan Bintara Tinggi

KASUS ‘rekening gendut’ Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus seakan-akan melahirkan ‘dalil’ penegakan hukum baru di tubuh kepolisian. Di satu pihak para perwira tinggi ‘diperbolehkan’ memiliki ‘rekening gendut’. Kenyataannya, belasan perwira tinggi yang dulu disorot karena kepemilikan ‘rekening gendut’ berskala besar-besaran tak diapa-apakan, malah diberikan pembelaan-pembelaan internal. Di pihak lain, bintara tinggi tak boleh, dan karena itu, segera ditangani dan berakhir dalam tahanan. 

            Tapi, terlepas dari itu, Aiptu Labora Sitorus memang termasuk luar biasa. Ia terakhir memiliki 500 milyar rupiah dalam rekeningnya. Sementara akumulasi transaksi yang pernah melalui rekeningnya mencapai 1,5 triliun rupiah. Ini melampaui angka dalam rumor rekening seorang mantan petinggi Polri yang sebesar 1,3 triliun rupiah beberapa tahun lalu. Dan jauh melebihi ‘rekening gendut’ 17 perwira tinggi Polri, yang dihebohkan Juni 2010, dengan akumulasi puluhan milyar rupiah. Bahkan masih unggul jauh di atas harta Inspektur Jenderal Djoko Susilo mantan Dirlantas Polri, senilai sekitar 100 milyar rupiah yang disita KPK.

KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. "Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana." (download matanews.com)
KARIKATUR REKENING BINTARA TINGGI POLRI. “Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.” (download matanews.com)

            Jarak antara terungkapnya angka rekening Labora Sitorus berdasarkan penelusuran PPATK dan tindak penahanannya oleh Polri cukup ringkas. Ketika ia muncul untuk buka mulut di Komisi Kepolisian Nasional, tentang dana dari rekeningnya yang mengalir ke mana-mana, ia segera ditangkap dan cepat-cepat dikirim kembali ke Papua tempat ia bertugas dan ‘bermain’ selama bertahun-tahun. Sebenarnya, bila aliran dana sang bintara tinggi ini memang sungguh-sungguh ingin ditelusuri dan ingin diungkap kejahatan apa saja yang ada di balik aliran dana itu, penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada KPK, jangan oleh Polri sendiri. Penahanannya juga jangan di Papua sana.

Penanganan dan tempat penahanan yang ‘salah’ bisa dipastikan akan memberi akhir cerita yang berbeda. Di belakang angka-angka besar cenderung ada kriminal dengan skala yang besar serta keterlibatan yang juga berskala besar. Ini suatu premise yang bisa kita pegang untuk sementara ini berdasarkan sejumlah pengalaman empiris selama ini. Bukan hanya dalam dunia kriminal, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik.

SUATU kemenangan dengan angka-angka besar dalam ajang pemilihan umum, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah, sebagai contoh paling relevan untuk premise tersebut, harus diamati dengan cermat dan kritis. Pengalaman empiris telah menunjukkan betapa suatu kemenangan besar dalam pemungutan suara umumnya dibarengi oleh sejumlah masalah ikutan. Hampir seluruh kemenangan besar selama ini, dibayangi kecurangan. Mulai dari penghitungan yang menimbulkan kesangsian, pengungkapan adanya politik uang, sampai kepada sumber-sumber dana kampanye yang besar maupun ekses yang ditimbulkan ‘keharusan’ membayar kembali jasa pendukung kemenangan lengkap dengan rentenya. Bahkan kemenangan besar di atas 60 persen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pemilihan Presiden 2009 menjadi sorotan. Apalagi kemudian kemenangan itu dikuti oleh aneka masalah uang dan korupsi di tubuh Partai Demokrat.

Pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, bahkan sampai pemilihan kepala desa sekalipun, makin hari makin menempatkan faktor ketersediaan dana sebagai salah satu syarat terpenting. Para tokoh yang terjun ke kancah tersebut dalam ‘keadaan demam tinggi obsesi kekuasaan’ cenderung all out dan kadangkala tak punya rasa segan lagi menghalalkan segala cara. Begitu pula partai politik. Hanya ada dua sumber dana yang paling potensial, yakni hasil korupsi dan atau meminta sumbangan pengusaha. Bagi pengusaha yang memang nakal, ini merupakan kesempatan emas untuk mempraktekkan wealth driven politic. Tapi bagi pengusaha yang masih mau bersih, seakan dihadapkan pada si buah malakama. Mereka ‘dipaksa’ untuk memberi suap bilamana berurusan dengan birokrasi. Dilematis. Bila memberi suap sesuai yang diminta –hampir selalu dengan paksaan– tunggu saja, suatu waktu berurusan dengan Kejaksaan atau KPK. Bila tak memberi suap, tidak akan mendapat kesempatan bisnis. Maka, sekarang ini boleh dikata makin sedikt bisnis yang bisa berlangsung wajar.

PENANGANAN cepat terhadap kasus Aiptu Labora Sitorus, sejauh ini ada pantasnya untuk diapresiasi. Meski, kelanjutan ke mana nantinya kasus akan bergulir, masih tanda tanya. Penyerahan penanganan kasus tersebut ke KPK akan lebih menimbulkan rasa percaya, kendati KPK sendiri masih selalu terseok-seok dalam berbagai penanganan perkara. Tapi, bagaimanapun, the bad among the worst, KPK.

Tak kalah pentingnya, selain menangani bintara tinggi bernama Labora Sitorus, jangan lupa menangani para perwira tinggi Polri pemilik rekening gendut yang selama ini disorot. Begitu pula, jangan lupa penelusuran lanjut atas pengungkapan oleh whistle blower Komjen Susno Duadji, baik dalam kaitan penanganan kasus Gayus Tambunan maupun dalam kasus konspirasi atas diri mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Tentu, juga pembongkaran lanjut keterlibatan para petinggi Polri lainnya dalam kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri maupun penggunaan dana-dana PNBP lainnya yang dikelola Polri selama bertahun-tahun ini.

Bagi KPK, ora et labora. Bekerja dan berdoa sekuat-kuatnya. Dukungan yang bisa KPK harapkan sementara ini, barangkali hanyalah dari Dia yang tertinggi di atas sana, dan kalangan akar rumput di bawah sana. Jangan terlalu berharap topangan dari arah horizontal, dari sesama institusi dalam penegakan hukum maupun kekuasaan negara. Berantas mereka yang bekerja dalam pengelolaan negara namun sambil korupsi: Mereka yang siang malam ‘bekerja keras’ menghimpun dana dari politik dan kekuasaan, dan mungkin baru ingat berdoa saat dijadikan tersangka dan masuk tahanan.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

PKS, Kisah Sapi dan Korupsi Institusional

TAK banyak orang yang jauh sebelum ini bisa menyangka bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mendapat kesulitan dengan sapi –khewan ternak yang hanya sedikit lebih pintar daripada kerbau. Di antara yang tak banyak itu, satu di antaranya mungkin adalah Yusuf Supendi, salah seorang tokoh pendiri partai. Jauh-jauh hari ia sudah memberi peringatan internal tentang adanya faksi yang mengutamakan kesejahteraan ketimbang keadilan di tubuh PKS. Sejak lama agaknya ia sudah membaui aroma daging sapi dan entah bau apa lagi di lingkungan partai yang mengklaim diri sebagai partai dakwah itu. Tapi, sebagai ‘whistle blower’ ia malah dimusuhi oleh kalangan partainya sendiri, mirip nasib whistle blower lainnya, Komjen Pol Susno Duadji, “dari kumpulannya terbuang” karena dianggap “binatang jalang”.

            Entah berkah entah bencana, kader PKS ‘selalu’ diangkat Presiden Susio Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pertanian dalam kabinetnya. Dengan memiliki kader dalam kementerian itu, beberapa kader partai tersebut memiliki akses yang kuat ke kementerian itu lalu terlibat bisnis terkait komoditi yang ada dalam wewenang pengendalian institusi tersebut. Di antaranya, paling terkenal kini, daging sapi impor. Kelakuan serupa, memainkan fasilitas, sebenarnya dilakukan oleh beberapa partai lainnya yang kadernya menduduki posisi puncak di berbagai kementerian, hanya belum terbongkar saja. Partai-partai yang lebih cerdik, umumnya lebih sanggup menutupi jejak. Tetapi persoalannya, seringkali kader-kader yang terlibat permainan dana haram, tak tahan situasi banjir uang, dan terkena sindrom ‘orang kaya baru’. Perilaku orang yang terkena sindrom kagetan ini sangat mudah terdeteksi karena perilaku ‘ayan duit’.

COVER TEMPO, SUAP SAPI BERJENGGOT. "Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta."
COVER TEMPO, SUAP SAPI BERJENGGOT. “Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta.”

            Salah satu kelompok ujung tombak pengejaran uang dalam rangka menghimpun dana politik partai –sekaligus dana untuk memperkaya diri atau kelompok sendiri– adalah kader-kader partai yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Tapi tak sedikit yang sebenarnya sepenuhnya mengejar uang untuk diri sendiri, hitung-hitung menebus kembali pengeluarannya selama berjuang meraih kursi. Mulanya, cukup dengan mencapai break even point (BEP), tetapi karena korupsi itu adalah candu, berlanjut untuk mencapai profit setinggi-tingginya sepanjang lima tahun.

Bila sejumlah oknum tentara maupun polisi ‘kepepet’ atau tak tahan godaan ketidakpastian dalam kehidupan sehari-hari yang diwarnai berbagai cerita korupsi, memilih melakukan kriminalitas bersenjata seperti perampokan, para oknum partai memilih jalur kerah putih. Maka terdengarlah berita-berita tentang keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam mafia anggaran, mafia perkara, mafia perpajakan, skandal pengadaan Al-Qur’an, kasus listrik tenaga surya, kasus Hambalang, kasus pengadaan barang di Kemdikbud, kasus penyelamatan container penuh Blackberry, dan aneka kejahatan kerah putih lainnya. Dibarengi kejahatan kerah biru, gratifikasi seks. Kira-kira untuk apa Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, membagi-bagi uang kepada sejumlah perempuan cantik? Sekedar amal, bisnis, kesenangan diri sendiri atau perbuatan melecehkan kaum perempuan dengan menjadikan mereka alat gratifikasi seks?

SEJAK terungkapnya kasus suap dan korupsi impor daging sapi, meski ada adu argumentasi, pada umumnya para pimpinan PKS tidak bersifat terlalu frontal terhadap KPK. Kecuali Anis Matta, saat baru saja terpilih menjadi Presiden PKS menggantikan Luthfi Hasan, yang sempat mengobarkan retorika agama. Namun, ini masih bisa coba ‘dimengerti’ dalam konteks gimnastik politik yang bersangkutan. Tetapi ketika Senin 6 Mei yang lalu Tim KPK mendatangi Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta untuk menyita sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi Hasan, terjadi perlawanan. Fase perlawananan ini terjadi mulai dari tingkat bawah di PPKS, yakni petugas keamanan, yang kemudian menjalar ke atas hingga tingkat DPP melalui Wakil Sekjen Fachry Hamzah.

Perlawanan dan argumentasi Fachry terasa sedikit mengada-ada. Mekanisme defensifnya bekerja dalam kadar cukup tinggi. Perlawanan PKS dan sikap Fachry dengan segera mendapat kecaman publik sebagaimana tercermin di berbagai media sosial. Bila Fachry bertahan dengan sikap seperti, yang tetap diperlihatkannya hingga Selasa malam tatkala tampil di forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, bisa dihitung akan ada pengaruhnya berupa penurunan simpati kepada partai. Dalam bahasa awam, sudahlah korupsi, melawan lagi. Pernyataan yang bersifat penawar antipati, datang dari mantan Presiden PKS Tiffatul Sembiring pada hari yang sama melalui pers. “Kami tidak ingin melawan KPK. Kami ingin KPK tetap kuat dan mengusut kasus korupsi. Kita jaga bersama supaya KPK tetap lurus,” ujarnya.

Riak perlawanan yang ditampilkan Fachry yang juga anggota DPR yang selama ini membidangi masalah hukum, sebenarnya tak menjadi soal penting dalam proses penanganan KPK terhadap PKS sebagai institusi politik. Lebih penting, adalah bahwa KPK mencium sesuatu yang lebih dalam dari sekedar keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq plus Ahmad Fathanah. Terlihat, KPK sebenarnya sedang menjejaki korupsi institusional partai tersebut. Dengan data dan bukti yang sudah diperolehnya hingga saat ini, KPK merasa penting untuk memeriksa Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Dan sebelumnya, juga Menteri Pertanian Suswono yang adalah kader PKS.

Kedua tokoh PKS itu, mulai terhubung melalui mata rantai rekaman suara percakapan Ridwan putera Hilmi Aminuddin dengan Ahmad Fathanah –tentang adanya permintaan dana 17 milyar rupiah– maupun adanya bukti aliran dana Ahmad Fathanah kepada adik Anis Matta. Bisa saja itu semua dibantah. Hilmi Aminuddin misalnya, mengatakan “bluffing” setelah kepadanya rekaman itu diperdengarkan. Mungkin yang dimaksudnya, bukan bluffing (gertakan) tetapi bullshit (omong kosong). Sementara itu, Anis Matta berkelit bahwa aliran dana untuk adiknya adalah dalam rangka pembayaran hutang Ahmad Fathanah. Kita tunggu saja kebenarannya. Tetapi perlu dicatat, selama ini KPK berhasil membuktikan bahwa apa yang ‘disampaikan’nya selalu ada dasar pembuktiannya. Namun, sekali lagi, sebaiknya kita menunggu bagaimana kebenarannya nanti.

SEBENARNYA, posisi dan struktur kasus yang dihadapi PKS ini hampir serupa dengan Partai Demokrat. KPK juga perlu mempertajam penjejakannya terhadap korupsi-korupsi yang terjadi dan dilakukan para kader partai itu. Cukup banyak indikasi bahwa korupsi di tubuh Partai Demokrat pun beraroma institusional. Akan tetapi agak mengherankan, KPK sedikit lentur dan meliuk tatkala menangani kasus-kasus korupsi di tubuh partai penguasa ini. KPK misalnya meliuk ketika ada tudingan dari Nazaruddin (dan mungkin juga dari Anas Urbaningrum) mengenai keterlibatan putera presiden, Edhie ‘Ibas’ Baskoro. Bagaimana, jika sikap agresif Fachry Hamzah sebagai anggota DPR disalurkan sedikit sebagai mekanisme ofensif kepada soal ini?

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Snouck Hurgronje dan Hasrat Merdeka Nan Tak Kunjung Padam di Aceh (3)

ADA yang mengatakan lahirnya GAM di bulan terakhir tahun 1976 –dipelopori Tengku Hasan Tiro– salah satunya adalah akibat akumulasi kekecewaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat yang menolak hasrat pengaturan Aceh berdasarkan syariat Islam. Penyebab lain, karena kekecewaan terhadap ketidakadilan pemerintah pusat dalam hal berbagi hasil kekayaan alam di daerah itu.

            Syariat Islam, alasan susulan yang dilekatkan. Alasan terkait syariat Islam, tak sepenuhnya benar. Alasan syariat Islam, menurut pengalaman empiris selalu menjadi alasan yang dilekatkan kemudian. Pemberontakan DI/TII, mulai dari yang dilakukan SM Kartosuwirjo di Jawa Barat, Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan, Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan dan Daud Beureueh di Aceh, cetusannya bukan dimulai karena soal keyakinan agama secara prinsipil. Selalu dimulai dari kekecewaan pribadi, yang lalu berkobar menjadi perlawanan dan kemudian dipilihkan tema agama. Keempat tokoh ini pada awalnya adalah bagian dari elite kekuasaan yang lalu marah saat tersisih dalam kancah persaingan.

HASAN TIRO MUDA, SEBELUM GAM. "Hanya dua tahun setelah mengalami kekecewaan kedua itu, Hasan Tiro mengobarkan Gerakan Aceh Merdeka. Suatu gerakan yang dalam batas tertentu cukup berhasil sebenarnya. Buktinya tak kurang dari 5 rezim kepresidenan harus terpontang-panting menghadapi GAM. Dan masing-masing presiden telah menyumbangkan kekeliruan dalam penanganan GAM." (diolah dari dokumentyasi partaiaceh.com)
HASAN TIRO MUDA, SEBELUM GAM. “Hanya dua tahun setelah mengalami kekecewaan kedua itu, Hasan Tiro mengobarkan Gerakan Aceh Merdeka. Suatu gerakan yang dalam batas tertentu cukup berhasil sebenarnya. Buktinya tak kurang dari 5 rezim kepresidenan harus terpontang-panting menghadapi GAM. Dan masing-masing presiden telah menyumbangkan kekeliruan dalam penanganan GAM.” (diolah dari dokumentyasi partaiaceh.com)

SM Kartosuwirjo kecewa dalam persaingan perebutan posisi ‘kemiliteran’ di Jawa Barat. Kahar Muzakkar yang pada mulanya adalah seorang Kolonel dalam tentara perjuangan kecewa ketika usai menangani masalah CTN (Corps Tjadangan Nasional) di Sulawesi Selatan tidak diangkat sebagai panglima militer setempat yang semula dijanjikan padanya. Pada awal masuk hutan, ia nyaris memilih komunisme sebagai ideologi perjuangan karena pengaruh rekan-rekan militernya semasa di Jawa Tengah. Baru beberapa lama kemudian Kahar lalu menyatakan diri bergabung dengan NII dan DI/TII.

Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan mulanya adalah Letnan TNI sebelum menyatakan diri bergabung dengan DI/TII, karena suatu kekecewaan pribadi.

Daud Beureueh yang menjabat sebagai Gubernur Militer Aceh 1948-1951, yang banyak berjasa di masa perjuangan bersenjata mempertahankan kemerdekaan sebelum penyerahan kedaulatan, belakangan disisihkan pemerintah pusat. Menurut sejarawan Taufik Abdullah, “ketika kedaulatan negara telah didapatkan dan Republik Indonesia Serikat (RIS) telah berdiri, Aceh dijadikan sebagai bagian dari Sumatera Utara. Ketika RIS bubar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, keputusan diperkuat. Memang benar pemerintah pusat menghadapi berbagai corak situasi yang dilematis –sebagai akibat pilihan yang tak mudah antara keharusan rasionalisasi administrasi pemerintahan dan keberlanjutan aspirasi revolusioner– tetapi bagi masyarakat Aceh pembubaran provinsi dirasakan sebagai pengkhianatan dan penghinaan.” Posisi Gubernur Sumatera Utara diserahkan kepada seorang tokoh lain yang jasa perjuangannya jauh kalah pantas dari Daud Beureueh.

Juga menurut Taufik Abdullah, meskipun Daud Beureueh menginginkan alternatif lain bagi Aceh, misalnya dengan kekhususan menjalankan syariat Islam, tak pernah ia bersikap separatis memisahkan diri dari NKRI. Ini berbeda dengan Tengku Hasan Tiro yang menyatakan diri sebagai penerus perjuangan Daud Beuereuh, tetapi di lain pihak melalui GAM ingin memisahkan Aceh dari NKRI.

Tokoh GAM Hasan Tiro tak lama setelah proklamasi, atas rekomendasi Daud Beureueh mendapat beasiswa pemerintah di masa PM Syafruddin Prawiranegara kuliah di UII Yogyakarta dan lulus 1949. Lalu berkesempatan melanjutkan kuliah di Universitas Columbia AS. Dan setelah mencapai gelar doktornya bekerja di Kedutaan Besar RI di AS.

Dengan alasan tak puas terhadap pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo, Hasan Tiro pulang ke Aceh bergabung dengan perlawanan DI/TII Aceh sejak 1953 yang dipimpin Daud. Tapi ketika pada bulan Mei 1962 Daud Beureueh ‘turun gunung’, Hasan Tiro meninggalkan Aceh kembali ke Amerika. Dalam buku biografinya “The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tengku Hasan di Tiro”, ia mengidealisir masa hidupnya di luar negeri sebagai masa pengasingan. Di luar negeri ia banyak menjalankan kegiatan hidup sebagai business man.

Dua belas tahun setelah Daud Beureueh turun gunung, ia datang ke Aceh untuk berbisnis. Kepada Gubernur Aceh Muzakkir Walad, ia mengajukan permohonan agar perusahaannya bisa menjadi kontraktor pembangunan kilang gas LNG Arun. Tapi ia harus kecewa karena pemerintahan Soeharto telah menyerahkan proyek itu kepada Perusahaan AS Bechtel Incorporation. Kegagalan menggoalkan bisnisnya ini digambarkannya sebagai suatu bukti bahwa pemerintahan Jakarta memang tak betul-betul mau memberikan otonomi kepada orang Aceh untuk ikut ‘membangun’ –tepatnya, menikmati kekayaan alam– Aceh. Sebenarnya, cukup naif bila Hasan Tiro menempatkan dirinya sebagai representasi dalam mengukur keadilan bagi Aceh.

Terlepas dari betapa korup rezim-rezim di Indonesia saat mengelola kekayaan alam, dalam hal rezeki pembangunan Aceh, ada begitu banyak tokoh dan kelompok pengusaha Aceh yang ikut mengambil peran dan mendapat kesempatan. Hanya saja, itu kebetulan bukan Hasan Tiro. Andaikan kalangan penguasa negara kala itu punya cenayang yang prima, mungkin ia menasehatkan agar permintaan Hasan Tiro dikabulkan dan jalan sejarah menjadi lain. Tentu saja, akan menjadi kukuh suatu tradisi, kalau ingin mendapat perhatian dan pembagian rezeki dari kalangan kekuasaan, melawan-lawanlah dalam kadar tertentu. Tapi bila kebablasan, lain lagi hasil akhirnya.

Hanya dua tahun setelah mengalami kekecewaan kedua itu, Hasan Tiro mengobarkan Gerakan Aceh Merdeka. Suatu gerakan yang dalam batas tertentu cukup berhasil sebenarnya. Buktinya tak kurang dari 5 rezim kepresidenan harus terpontang-panting menghadapi GAM. Dan masing-masing presiden telah menyumbangkan kekeliruan dalam penanganan GAM –suatu hal yang pada waktunya perlu juga dibahas.

Mulai dari Soeharto yang menggunakan operasi militer yang berlebihan dan penuh ekses; BJ Habibie yang tergesa-gesa minta maaf kepada rakyat Aceh –sebenarnya kepada GAM– dan menjanjikan penarikan mundur 4000 personil TNI, mirip dengan kekeliruannya di Timtim yang menghasilkan referendum dengan Indonesia sebagai pihak yang kalah; Abdurrahman Wahid dan Ketua MPR Amien Rais yang menyetujui referendum Aceh dengan kemungkinan senasib dengan referendum Timor Timur; Sampai Megawati yang menyetujui UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam dan sejumlah konsesi bagi GAM tanpa mendalami kesungguhan GAM untuk suatu perdamaian; Lalu, pasangan SBY-Jusuf Kalla, yang memberi banyak angka kemenangan bagi GAM dalam Perjanjian Helsinki, karena beberapa obsesi. Dari sekitar 57 point dan subpoint yang ada sebagai butir-butir kesepakatan Perjanjian Helsinki 2005 (mengenai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, HAM, amnesti dan reintegrasi, serta pengaturan keamanan), 40 point/subpoint memanjakan GAM dan hanya 17 yang menguntungkan pemerintah Indonesia.

Dimana-mana juga memang tak adil. UNTUK penyebab yang kedua terkait ketidakadilan yang menyebabkan alasan bagi lahirnya GAM, pertanyaannya adalah daerah mana di Indonesia ini yang samasekali tak pernah mengalami ketidakadilan pemerintah pusat, sepanjang masa Indonesia merdeka?

Bahkan Ali Sadikin tatkala menjadi Gubernur DKI, pun tak henti-hentinya mengecam sikap kurang perhatian pemerintah pusat terhadap Jakarta, sehingga harus menggali dana inkonvensional dari legalisasi aneka bentuk perjudian di ibukota. Antara lain karena perilaku korup di kalangan pemerintahan pusat, memang harus diakui banyak sikap tak adil dan lalai mengurus negara telah bermunculan. Akan tetapi selalu ada sejumlah daerah di Indonesia ini yang tidak seberuntung beberapa daerah lainnya dalam hal kepemilikan kekayaan alam dan sumber daya manusia yang secara kualitatif memadai. Daerah-daerah seperti ini harus dibantu dengan distribusi silang. Lalu apa yang terjadi bila daerah-daerah kaya enggan berbagi? Apakah daerah-daerah miskin, yang dianggap beban itu, dilepaskan saja dari Republik Indonesia ini?

Tak ada pilihan, selain kita bersama-sama memperjuangkan bagaimana negara ini tak dibiarkan dikuasai para bandit yang masuk ke dalam kekuasaan. Tepatnya, barangkali kini, bagaimana bersama-sama membuang keluar bandit-bandit korup itu dari pemerintahan negara. Itu masalah kita bersama yang harus diperjuangkan, tetapi bukan dengan melakukan pemberontakan separatis, ala GAM ataupun OPM.

NAMUN, di atas segalanya, karena Perjanjian Helsinki sudah merupakan fakta sejarah, tak ada pilihan lain selain bahwa pemerintah harus lebih tegas mengawal agar perjanjian tersebut dipatuhi semua pihak. Bila pemerintah gagal melakukan kawalan, itu hanya akan melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang bukan pengikut atau simpatisan GAM.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)                      

Snouck Hurgronje dan Hasrat Merdeka Nan Tak Kunjung Padam di Aceh (2)

SEJUMLAH stereotipe yang dilekatkan Snouck Hurgronje tentang Aceh sejak 124 tahun lampau tentu saja terlalu buruk, usang dan tak pantas untuk digunakan melihat Aceh masa kini. Walau, harus diakui, stereotipe yang diletakkan Hurgronje sempat banyak digunakan sebagai rujukan oleh sebagian penentu dalam kekuasaan pada rezim-rezim yang lalu, dalam menghadapi persoalan-persoalan Aceh maupun kelompok politik Islam di Indonesia. Jalan pemikirannya, seburuk-buruknya pandangan apriori Hurgronje, sebagai hasil pengamatan sosiologis tak seluruhnya mengandung ketidakbenaran.

            Namun yang paling ironis, justru perilaku yang diperlihatkan para die hard Aceh sendiri beberapa tahun terakhir, sebelum maupun sesudah Perjanjian Helsinki, malah seolah-olah mengikuti patron atau stereotipe yang diletakkan Snouck Hurgronje. Tak bisa sepenuhnya dipercaya, tak ada perjanjian yang ditaati dalam jangka panjang. Cenderung melakukan tipu daya, tunduk saat tak berdaya, menanduk saat ada kesempatan. Kepala batu. Dan kata Snouck Hurgronje, jangan pernah berunding dengan mereka, hantam terus tanpa ampun. Tapi sebenarnya, harus kita akui, disamping segala sifat baiknya, bukan hanya orang Aceh yang memiliki sifat buruk, melainkan juga manusia-manusia Indonesia lainnya dari berbagai daerah.

PEREMPUAN MUDA ACEH MEMANGGUL SENJATA UNTUK GAM. "Ayah yang ditembak, atau ibu yang diperkosa di depan anak, telah menciptakan calon tentara GAM yang penuh dendam dan kebencian. Padahal tak semua yang dieksekusi secara kejam itu pengikut GAM, melainkan rakyat yang terjepit di antara dua kekuatan bersenjata yang sama-sama berperilaku brutal." (Repro foto Jacqueline Koch/Aceh Times)
PEREMPUAN MUDA ACEH MEMANGGUL SENJATA UNTUK GAM. “Ayah yang ditembak, atau ibu yang diperkosa di depan anak, telah menciptakan calon tentara GAM yang penuh dendam dan kebencian. Padahal tak semua yang dieksekusi secara kejam itu pengikut GAM, melainkan rakyat yang terjepit di antara dua kekuatan bersenjata yang sama-sama berperilaku brutal.” (Repro foto Jacqueline Koch/Aceh Times)

            Dengan segala sifat buruk itu, ditambah sikap gampang dengki sehingga gampang diadu-domba, tak terlalu mengherankan bila manusia di Nusantara ini bisa dikendali oleh ‘segelintir’ kaum kolonial selama 350 tahun. Bahkan kini pun dengan sikap-sikap buruk yang masih dimiliki, yang menyatu sebagai terminologi korup –mengalahkan sikap-sikap mulia yang sesungguhnya ada akarnya dalam kultur kita– manusia Indonesia tetap mudah dipermainkan dalam persaingan global yang keras dan ketat. Terdapat begitu banyak ‘pemimpin’ yang mampu menjual diri sekaligus menjual bangsa dan tanah airnya dalam berbagai cara dan modus.

            Kesalahan sejak mula. Pemberontakan separatis GAM maupun kemudian dilakukannya suatu perundingan dan kesepakatan dengan kaum pemberontak, secara keseluruhan adalah serba kesalahan sejak mula. Masuk ke meja ‘perundingan internasional’ dengan kelompok separatis dalam negeri, harus dicatat dalam sejarah sebagai salah satu kekeliruan besar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Berikutnya, di atas kekeliruan itu, mereka membuat kekeliruan baru lagi, tak mengawal dengan baik agar Perjanjian Helsinki –yang keterlanjuran itu– dipatuhi semua pihak. Catatan itu perlu, sebagaimana kita harus mencatat pula peristiwa lepasnya Timor Timur –yang sempat ‘terlanjur’ berintegrasi sebagai provinsi ke-27 Indonesia– sebagai kekeliruan besar Presiden BJ Habibie. Kalau kita tak mencatat dan tak mengingatkan, kekeliruan dan kesalahan, kelak di suatu waktu bisa dituturkan kembali seakan-akan suatu keberhasilan dan atau kepahlawanan. Bukankah kita sudah cukup kenyang dengan pemutar-balikan sejarah selama ini?

Sedikit berbeda dengan Timor Timur yang pernah bergabung melalui separuh aneksasi (dalam satu pengertian yang debatable) dan separuh keinginan sebagian rakyat setempat, Aceh sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah bersama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang tokoh Aceh, kelahiran Pidie, Haji Teuku Mochammad Hasan, duduk dalam Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di tahun 1945 menjelang Proklamasi Republik Indonesia. Atas permintaan Mohammad Hatta, putera Aceh ini berhasil mendekati dan membuat sejumlah tokoh Islam mengerti dan bersedia menghapuskan tujuh kata (Piagam Jakarta) dari Pembukaan UUD 1945. Sejumlah pemuda Aceh ikut serta dalam Jong Sumatera yang menjadi salah satu organisasi pemuda yang mencetuskan Soempah Pemoeda 1928, yang melahirkan tekad dan pemahaman Indonesia sebagai satu tanah air, satu bangsa dengan satu bahasa. Kemudian, dalam masa kemerdekaan para pemimpin Indonesia kelahiran Aceh dari waktu ke waktu senantiasa ikut berkiprah dalam roda pemerintahan dengan peran-peran yang tak kecil. Tapi kini segelintir pemimpin Aceh atas nama Gerakan Aceh Merdeka, selalu merasa sebagai satu bangsa lain yang tersendiri dan harus dipisahkan dari Indonesia.

            Meskipun ada begitu banyak daerah di Indonesia tercatat dalam sejarah sempat terperangkap oleh hasrat separatisme segelintir pemimpinnya, tak ada yang melebihi Aceh dalam hal kecamuk hasrat ‘merdeka’, secara berkepanjangan. Walau, sebenarnya hasrat itu secara kuantitatif hanya terdapat pada sebagian kecil ‘pemimpin’ Aceh dengan pengikut yang juga tak mayoritas dalam skala Aceh secara keseluruhan. Hasrat itu tampil melalui pemberontakan DI/TII di bawah pimpinan Daud Beureueh –yang tak sepanjang masa pemberontakan SM Kartosoewirjo di Jawa Barat dan Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan dan Tenggara– disusul pemberontakan GAM.

            Dalam skala kewilayahan, daerah pengaruh GAM tak lebih dari sepertiga. Setidaknya ada dua kumpulan wilayah di Aceh yang menginginkan pemekaran, bukan hanya sekarang, tetapi sejak dulu saat GAM memulai gerakan bersenjata. Wilayah itu adalah Aceh Leuser Antara (ALA) yang terdiri dari beberapa kabupaten, dan Aceh Barat Selatan (ABAS) yang juga terdiri dari beberapa kabupaten.

            Sebenarnya rakyat di daerah-daerah yang dianggap sebagai kawasan pengaruh GAM, tak sepenuhnya mendukung GAM. Sebagian dari mereka terpaksa tunduk karena takut kepada peluru GAM sebagai pemegang senjata selain TNI. Tak seluruhnya senjata yang dimiliki GAM diserahkan setelah Perjanjian Helsinki. Sampai kini pun, senjata-senjata itu bisa muncul memuntahkan peluru kala ‘pertengkaran’ politik dan kepentingan dengan kata-kata tak berhasil dalam mencapai pemenuhan hasrat dan kepentingan itu. Siapa yang menembaki kantor-kantor bupati dan instansi lainnya di daerah-daerah yang tidak pro GAM? Rakyat Aceh itu tak kalah takutnya kepada peluru GAM dibanding peluru TNI. Sungguh malang mereka, terjepit di antara kepentingan segelintir manusia.

            Penyebab lain yang menyebabkan GAM bisa memperoleh tambahan dukungan, terkait dengan cara pemerintah pusat menangani Aceh. Ditambah lagi oleh ketidakmampuan pimpinan negara dan pimpinan TNI untuk mencegah kekejaman militer sebagai ekses. Ayah yang ditembak, atau ibu yang diperkosa di depan anak, telah menciptakan calon tentara GAM yang penuh dendam dan kebencian. Padahal tak semua yang dieksekusi secara kejam itu pengikut GAM, melainkan rakyat yang terjepit di antara dua kekuatan bersenjata yang sama-sama berperilaku brutal. Terhadap TNI kala itu ada kritik lain. Dengan pemahaman yang prima terhadap perang gerilya, kenapa mereka tak mampu mengatasi GAM secara cepat dan tepat? Sejumlah pengamat militer menganalisa, memang ada kecenderungan mengulur-ulur dan memperpanjang-panjang DOM Aceh. Untuk apa, semua orang mudah menebak kenapa.

Perilaku korup di kalangan pengendali kekuasaan, khususnya di pusat negara, menciptakan terlalu banyak kekecewaan bagi daerah karena ketidakadilan. Bukan hanya di Aceh, tetapi hampir merata di seluruh penjuru tanah air, bahkan di Pulau Jawa sekalipun. Namun berapapun besarnya kekecewaan itu, tak bisa menjadi alasan mengkhianati sejarah Indonesia sebagai satu bangsa di atas satu tanah air. Lebih baik berjuang bersama untuk mengoreksi rezim penguasa atau bila perlu memperbaharui rezim itu, daripada meninggalkan sesama bangsa dengan mendirikan satu negara baru.

Satu leluhur. Alasan kesejarahan yang diajukan para petinggi GAM selama ini untuk membenarkan klaim sebagai satu bangsa, sama sekali tak berdasar. Bila sejarah kesultanan Aceh dijadikan alasan, daerah mana di Indonesia ini yang pada mulanya bukan berasal dari satu kerajaan, kecil atau besar? Kenapa kita semua menjadi satu negara dan menjadi satu bangsa, tak lain karena memiliki  rasa persamaan nasib dalam sejarah, sehingga para pemimpin dan kaum muda sejak 1908, 1928 dan 1945 tiba kepada keputusan untuk bersama sebagai satu bangsa dalam satu tanah air.

Sebagian terbesar manusia yang bermukim di pulau-pulau Nusantara ini sesungguhnya berasal dari satu leluhur yang sama. Sejak 4000 tahun sebelum Masehi, para migran ras Mongol dari daratan Cina menyeberang ke pulau Formosa, menyusur ke selatan ke pulau-pulau Filipina, lalu menyeberang ke Sulawesi bagian utara. Sebagian lainnya berbelok ke kanan menuju Kalimantan bagian utara lalu ke Indochina. Lainnya berbelok ke timur hingga pulau-pulau utara Maluku. Sebagian terbesar melanjut ke Sulawesi bagian selatan, lalu sebagian kecil berbelok ke Nusa Tenggara, dan lainnya dalam jumlah lebih besar ke Pulau Jawa. Beberapa bagian melanjutkan ke Sumatera hingga Aceh di ujung utara. Lalu dalam seribu tahun terakhir sebelum Masehi berangsur-angsur menyeberang ke semenanjung Melayu, dan seterusnya ada yang melanjut ke wilayah Indochina, bertemu dengan kelompok yang mula-mula datang dari arah Kalimantan. Mereka yang di Indochina inilah yang kemudian melakukan migrasi gelombang kedua ke selatan memasuki pulau-pulau di Nusantara dan bertemu kembali dengan para leluhur yang telah bermukim sebelumnya dan telah bercampur baur dengan sejumlah kecil penduduk asli.

Jadi, mengapa saudara-saudara kita yang di Aceh harus merasa sebagai satu bangsa yang lain dan berbeda? Apakah kemudian karena bercampur dengan pendatang-pendatang baru dari arah Asia bagian barat, lalu menjadi bangsa baru? Pendatang-pendatang baru itu terlalu kecil sebagai alasan pembentuk bangsa baru, dan lagipula semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Apakah harus merasa berbeda karena sepenuhnya menganut Islam? Ada begitu banyak daerah di Indonesia yang juga mayoritas berpenduduk Islam, tanpa harus merdeka sebagai negara tersendiri. Bahwa ada sejumlah kelompok politik dan kepentingan khusus, seperti DI/TII maupun kelompok fundamental baru lainnya, yang menjadikan agama sebagai alasan untuk menjadi negara Islam, itu adalah kekeliruan dan kesesatan lainnya yang juga harus kita cegah bersama.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 3.   

Snouck Hurgronje dan Hasrat Merdeka Nan Tak Kunjung Padam di Aceh (1)

BAGI sejumlah die hard di Aceh –sejak munculnya Gerakan Aceh Merdeka hingga terbentuknya Aceh sebagai provinsi dengan serba keistimewaan bernama Nanggroe Aceh Darussalam– kemerdekaan Aceh sebagai satu negara dan sebagai satu bangsa seakan menjadi obsesi nan tak kunjung padam.

Semestinya hasrat merdeka sesuai cita-cita Gerakan Aceh Merdeka, sudah harus dikuburkan, khususnya setelah perjanjian di Helsinki 15 Agustus 2005. Sebenarnya apa lagi yang dikehendaki para die hard di Aceh itu? Aceh sekarang ini sudah nyaris bagaikan satu negara merdeka karena begitu istimewanya hak-hak yang diberikan, melebihi provinsi mana pun di Indonesia ini. Kecuali bahwa wilayah itu belum menyandang predikat Negara Aceh Merdeka.

Perjanjian Helsinki –yang akibat sikap lemah dan sikap ‘mengalah’ berlebih-lebihan dari pihak pemerintah Republik Indonesia– telah memberi Aceh berbagai bentuk kedaulatan luar biasa, termasuk hak tertentu di bidang moneter. Otoritas pemerintahan Aceh berwenang menentukan suku bunga tersendiri berbeda dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Menetapkan pajak sendiri untuk membiayai pembangunannya, bebas berdagang langsung dengan pihak luar negeri, dan sebagainya.

SERDADU BELANDA DI ACEH. "Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), menyarankan kebijakan politik untuk menghajar Aceh tanpa ampun. Snouck Hurgronje, yang cara pandangnya memperkuat sikap kebanyakan tokoh penguasa Hindia Belanda, apriori menganggap orang Aceh termasuk prototipe manusia kepala batu. Tak bisa diberi angin sedikitpun. Orang Aceh bisa seolah-olah mengalah bila sedang terpojok, tapi akan menanduk balik pada kesempatan pertama." (gambar repro)
SERDADU BELANDA DI ACEH. “Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), menyarankan kebijakan politik untuk menghajar Aceh tanpa ampun. Snouck Hurgronje, yang cara pandangnya memperkuat sikap kebanyakan tokoh penguasa Hindia Belanda, apriori menganggap orang Aceh termasuk prototipe manusia kepala batu. Tak bisa diberi angin sedikitpun. Orang Aceh bisa seolah-olah mengalah bila sedang terpojok, tapi akan menanduk balik pada kesempatan pertama.” (gambar repro)

Aceh bisa punya bendera sendiri, lagu (himne) sendiri layaknya lagu kebangsaan, lambang sendiri, serta aturan hukum tersendiri yang disebut Qanun yang bisa berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Hanya saja, dalam hal bendera, Perjanjian Helsinki sengaja disalahtafsirkan dengan menggunakan bendera GAM sebagai bendera wilayah. Aceh punya lembaga legislatif dengan kekuasaan luas, disebut DPR Aceh. Banyak hal yang tak bisa dilakukan pemerintahan pusat di Jakarta tanpa persetujuan DPR Aceh. Punya hak memiliki partai lokal. Dua masa jabatan Gubernur Aceh berturut-turut, dipegang oleh tokoh-tokoh GAM. Dulu mereka disebut pemberontak, kini mereka pemimpin pemerintahan. Seorang cendekiawan Aceh, pimpinan perguruan tinggi ternama, yang dari dulu sampai sekarang tak pernah melawan kepada pemerintah pusat ‘mengaku’ kalah dalam pemilihan gubernur yang lalu. Partai-partai nasional saja, menurutnya, lebih memilih mendukung tokoh GAM.

Toh, dengan segala yang telah diperoleh itu, sejumlah die hard Aceh dan para pendukungnya, tetap saja menunjukkan bahasa kata-kata maupun bahasa tubuh, hasrat untuk menjadi Negara Aceh Merdeka. Termasuk melalui ekspresi pilihan menggunakan bendera GAM sebagai bendera wilayah Aceh tersebut. Padahal Aceh itu bukan GAM. Paling tidak, dua pertiga wilayah dan rakyat Aceh tidak pernah memberi tempat, apalagi dukungan, bagi GAM. Pada masa GAM angkat senjata, sejumlah kabupaten ingin memisahkan diri sebagai satu provinsi tersendiri.

Apakah memang hasrat merdeka belum betul-betul padam di Aceh? Menguak kembali catatan sejarah, perundingan sebelum tercapainya Persetujuan Helsinki 15 Agustus 2005, berjalan tidak mudah karena para pimpinan GAM yang hidup di luar negeri, terlalu banyak mengajukan tuntutan bukan-bukan. Panglima TNI kala itu, Jenderal Endriartono Sutarto sampai mengingatkan para pemimpin pemerintahan untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas di Aceh bila perundingan harus gagal. Hanya saja, karena dua pucuk pimpinan negara ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, begitu terobsesi dengan prestasi ‘perdamaian internasional’ –padahal sebenarnya soal Aceh adalah masalah dalam negeri– maka perdamaian tercapai juga. Walau, sesungguhnya Indonesia harus membayar mahal untuk perdamaian itu. Kini, dengan mudah kesepakatan Helsinki hendak ditinggalkan.

 Kisah Snouck Hurgronje. DALAM laporannya mengenai Aceh –yang uraiannya kemudian diperluas dan dibukukan dengan judul “De Atjehers”– sosiolog penasehat pemerintah Hindia Belanda, Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), menyarankan kebijakan politik untuk menghajar Aceh tanpa ampun. Snouck Hurgronje, yang cara pandangnya memperkuat sikap kebanyakan tokoh penguasa Hindia Belanda, apriori menganggap orang Aceh termasuk prototipe manusia kepala batu. Tak bisa diberi angin sedikitpun. Orang Aceh bisa seolah-olah mengalah bila sedang terpojok, tapi akan menanduk balik pada kesempatan pertama.

            Sikap apriori itu masih dilapisi lagi dengan pandangan bahwa pemberontakan Kesultanan Aceh yang pecah 1873 dan bereskalasi selama 31 tahun sampai 1904, terjadi akibat hasutan orang-orang keturunan Arab. Kenyataan bahwa seorang tokoh keturunan Arab, Habib Abdurrachman Alzahir, menjadi salah satu pemimpin terkemuka Perang Aceh, memperkuat kesimpulan tersebut.

            Snouck Hurgronje diangkat sebagai penasehat bagi militer Belanda di Aceh, 16 tahun setelah Perang Aceh berlangsung, dan setelah Habib Abdurrachman menyerah. Kala itu, belum ada tanda-tanda Perang Aceh bisa betul-betul diakhiri. Gubernur militer Belanda di Aceh, Letnan Jenderal JB van Heutsz, boleh dikatakan menjalankan hampir seluruh saran Hurgronje. Pada satu sisi, mengambil hati rakyat dengan pendekatan berdasarkan pengetahuan Hurgronje yang mendalam mengenai Islam, tapi pada sisi lain bersikap keras tanpa ampun menghantam terus kaum ulama.

Menurut sejarawan Sartono Kartodirdjo (1981), Snouck Hurgronje memang dikenal dengan sikap bahwa selama pemuka agama tidak berpolitik, perlu dibiarkan. Akan tetapi bila para pemuka agama itu melancarkan gerakan politik, perlu dihancurkan. Barangkali, sikap ini bisa dibandingkan dengan sikap politik Presiden Soekarno maupun Jenderal Soeharto di masa puncak kekuasaan mereka. Begitu para pemuka, atau tokoh, atau siapa pun, menjalankan kegiatan politik dengan pengatasnamaan agama, cenderung ditindaki. Soekarno membasmi gerakan DI/TII dan membubarkan Masjumi ketika terindikasi terlibat dengan PRRI. Sementara itu, Soeharto melalui operasi intelejen militer mengeliminasi sejumlah gerakan ekstrim yang menggunakan retorika dan dalih agama.

Tak mengherankan, kata Sartono, apabila Snouck Hurgronje di Timur Tengah lebih dikenal sebagai bestrijder van de Islam –yang memerangi Islam. Sartono memberi catatan, Hurgronje didatangkan ke Indonesia oleh pemerintah kolonial setelah terjadinya pemberontakan Cilegon, Banten, Juli 1888. Pendirian Hurgronje terhadap politik Islam, memiliki relevansi sebab-akibat dengan peristiwa tersebut. Sebagaimana juga ada relevansinya dengan Islamophobia maupun kyai-phobia yang meluas di kalangan BB ambtenaar Belanda kala itu.

Untuk mengambil hati rakyat, van Heutsz mendirikan sejumlah mesjid dan langgar atau surau, dan bersamaan dengan itu memberikan bantuan-bantuan sosial, memperbaiki jalan serta membangun saluran-saluran irigasi. Tapi pada waktu yang sama kaum ulama terus menerus dikejar tanpa henti untuk dilumpuhkan. Dan kepada van Heutsz, Snouck Hurgronje menasehatkan untuk jangan sekali-sekali berunding dengan kaum gerilya perlawanan. Hurgronje mengingatkan betapa begitu banyak perjanjian damai telah dilakukan dengan orang Aceh, namun tak satu pun yang pernah dipatuhi dalam jangka panjang. Hurgronje melekatkan stigma orang Aceh sebagai tipikal penipu, terutama bila bersama dengan para pemuka agama keturunan Arab.

Snouck Hurgronje yang berhasil menyusup ke tanah Arabia selama beberapa lama untuk mempelajari perilaku pemeluk agama Islam, menarik suatu kesimpulan yang ekstrim tentang orang Arab. Hurgronje meletakkan orang Arab dalam posisi biang keladi. Hamid Alqadri, Master in de Rechten lulusan Rechtshogeschool, salah seorang tokoh pelaku sejarah di awal Indonesia merdeka, menyebut Hurgronje sebagai seorang penyandang Arab phobie sekaligus Islam phobie sejati. Peran Habib Abdurrachman yang besar dalam Perang Aceh, memperkuat kesimpulan Hurgronje.

Sejak Hurgronje menjadi penasehat pemerintah Hindia Belanda, politik anti Islam lebih dimatangkan secara konsepsional. Hamid Alqadri menulis, Islam adalah musuh Belanda dan oleh karena Islam menurut pendapat mereka adalah identik dengan Arab, maka Arab dan keturunan Arab adalah musuh mereka pula. “Resep Snouck untuk melawan Islam adalah membebaskan orang Indonesia dari pengaruh Islam dan Arab.” Tujuan ini hendak dicapai antara lain dengan mempersulit ibadah haji ke Mekah dan dengan mencoba menghentikan migrasi orang Arab ke Indonesia dari Hadramaut. Hamid Alqadri juga menyimpulkan adanya usaha Belanda mendorong orang Indonesia ke sekolah Barat dan menjauhkan mereka dari pesantren dan madrasah dan sekolah yang didirikan oleh orang keturunan Arab. “Sebagai akibat dari ini timbul jurang yang cukup lebar antara golongan hasil pesantren dan madrasah dengan golongan hasil pendidikan Barat dan sifatnya cukup serius di masa lampau.” Untuk sebagian, kesimpulan ini bisa diterima. Tapi kesimpulan lanjut Hamid Alqadri, adalah keliru, ketika ia mengatakan bahwa sikap kurang simpatik gerakan politik nasionalis di masa lampau –yang pemimpinnya terdiri dari orang berpendidikan Barat– adalah akibat politik Snouck Hurgronje. Keliru, karena perbedaan di antara dua kelompok itu lebih terletak pada perbedaan antara jalan pikiran rasional dengan jalan pikiran semi irasional.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com) – Berlanjut ke Bagian 2

Komite Etik KPK dan Korsa HMI

CITIZEN reporter, Iwan Piliang, yang banyak melakukan pengungkapan cerita belakang layar penanganan berbagai masalah korupsi, menilai Komite Etik KPK sebenarnya justru tidak etis dalam ‘peradilan’ etika Abraham Samad dan Adnan Pandupradja. Ia juga mengungkapkan sebuah catatan menarik, bahwa beberapa sosok pejabat dan penyidik di KPK terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena jiwa korsa sebagai sesama organisasi mahasiswa Islam. Organisasi yang dimaksud Iwan, tak lain adalah HMI.

Dalam sebuah tulisannya di media online, Iwan mengaku orang “beruntung”, karena “pernah mengenal dekat Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era jilid II lalu. Paling tidak dua dari tujuh anggota pernah saya kenal, seperti Nono Makarim, Buya Syafii Maarif.”

NAZARUDDIN DAN ANAS URBANINGRUM. "Akan tetapi ada fakta nyata, bagaimana dari Komite Etik yang lalu dan yang sekarang ini topiknya sama: Nazar dan Anas. Pada yang sekarang ini, fakta mengemukakan pula bagaimana sosok pejabat dan penyidik di KPK memang terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena keterkaitan hubungan sesama di organisasi mahasiswa Islam.: (foto ilustrasi: lensa.indonesia.com)
NAZARUDDIN DAN ANAS URBANINGRUM. “Akan tetapi ada fakta nyata, bagaimana dari Komite Etik yang lalu dan yang sekarang ini topiknya sama: Nazar dan Anas. Pada yang sekarang ini, fakta mengemukakan pula bagaimana sosok pejabat dan penyidik di KPK memang terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena keterkaitan hubungan sesama di organisasi mahasiswa Islam.: (foto ilustrasi: lensa.indonesia.com)

“Beruntung yang saya maksud, karena diundang secara khusus berdialog berkait kasus M. Nazaruddin. Komunikasi saya melalui skype dengan Nazar ingin mereka gali lebih dalam sebagai latar bagi Komite Etik bekerja. Dan Nazar kala itu menuding beberapa pimpinan KPK bertemu dengannya dan Anas Urbaningrum.”

“Saya masih ingat bagaimana saya menunggu di ruang tamu sesuai jadwal. Kala itu tim dari redaksi majalah Tempo masih di dalam ruangan. Setelah hampir sejam menunggu, barulah giliran saya. Bila mengacu ke dialog di media sosial dan bahasa media kala itu, saya bak pesakitan. Dipanggil KPK sesuatu yang agaknya dianggap tabu, salah. Sementara faktanya di dalam ruangan hanya berdialog. Tim mendengar pengalaman saya ber-skype. Saya masih ingat bagaimana Nono Makarim nyeletuk di akhir pertemuan, menyarankan saya untuk maju sebagai Ketua KPK di era mendatang.”

Sepenuhnya, tulisan Iwan yang berjudul “Komite Etik Etis? Maju Samad!”, dikutip dan disajikan di sini. Bisa saling melengkapi dengan tulisan “KPK, Ethic Dalam Fungsi Anesthetic”, socio-politica.com, Senin 8 April 2013. Berikut ini.

KINI setelah menonton konperensi pers Komite Etik KPK jilid III, dipimpin oleh Anis Baswedan, saya merasa alpa. Lupa menanyakan siapa memilih anggota Komite Etik? Apa kriterianya, bagaimana cara kerjanya? Mengapa pertanyaan itu penting?

Pertama. Pada sebuah wawancara dengan tabloid di gedung KPK. Abraham Samad, Ketua KPK, pernah mengatakan bahwa ia merasa seakan-akan KPK itu ada yang punya. Itu ungkapan personalnya. Mengingat, di awal masa menjabat, ia merasa banyak diatur-atur, diawasi.

Lantas beranjak dari keterangan pers Komite Etik kini membahas soal bocornya Sprindik Anas Urbaningrum, saya menduga-duga seakan yang “punya” KPK itu Komite Etik.

Kedua. Jika yang “punya” KPK adalah Komite Etik, siapa memilih anggota Komite Etik? Inilah yang saya sesalkan kini, mengapa dulu saya tak bertanya siapa yang memilih mereka? Dasarnya apa?

Jika ditelisik Komite Etik kini, duduknya Anis Baswedan sebagai ketua saya anggap kurang etis. Karena ada hubungan keluarga antara Novel Baswedan –penyidik yang pernah “bermasalah”– dengan Anis Baswedan.

Ketiga. Menjawab cara-cara yang dilakukan di saat konperensi pers, yang bagi saya belum tentu benar, terasa sebagai pengadilan publik untuk Abraham Samad.

Logika saya, Komite Etik cukup mengumumkan ke publik melalui rilis. Sementara situasi internal, body language, sosok yang berhadapan, tidak harus dipertontonkan ke publik. Namun itu semua hanyalah penilaian subjektif.

Akan tetapi ada fakta nyata, bagaimana dari Komite Etik yang lalu dan yang sekarang ini topiknya sama: Nazar dan Anas. Pada yang sekarang ini, fakta mengemukakan pula bagaimana sosok pejabat dan penyidik di KPK memang terindikasi tajam membela Anas Urbaningrum karena keterkaitan hubungan sesama di organisasi mahasiswa Islam. Bukan rahasia pula sosok seperti Busyro Muqoddas acap bertemu tokoh Kyai Krapyak, yang juga adalah mertua Anas Urbaningrum.

Nah dalam kerangka inilah, sekretaris Samad membocorkan sprindik. Artinya ada urusan etika pejabat KPK yang ingin menghambat TSK-nya seseorang sebagai latar. Dan atau tak bergeraknya pengusutan mereka yang terindikasi korup sebagai latar kuat.

Premis utama pemberantasan korupsi sebagai premis mayor menjadi seakan nomor dua, kita lalu sibuk di ranah sprindik. Bukankah di balik ini semua ada laku tambun mengakali anggaran APBN terindikasi dikorupsi dikolusi? Inilah yang harus dibongkar total.

Fakta utama lain, negara ini seakan hanya diributkan dengan kasus Nazar-Anas. Nazar ingin semua dibongkar. Anas sebaliknya. Dan KPK terjebak oknumnya di dualisme itu.

Bekerjanya Komite Etik, saya nilai sumbang menerjemahkan makna etika: mereka buat berkadar rendah, sedang, dan besar. Padahal bila mengacu ke etika dasar: etik itu ranah hitam putih saja, beretika dan tidak.

Bila sudah demikian, saya memilih mendukung Abraham Samad dan pimpinan bekerja total football. Jangan pernah berubah, toh Komite Etik itu juga “bermasalah”. Konsisten saja sikat koruptor! Banyak kasus korupsi di luar Anas-Nazar. Untuk mereka berdua, ya, secepatnya saja gerakkan penyidik membongkar total.

(sociopolitica.com/sociopolitica.wordpress.com)