Tag Archives: Dr Midian Sirait

Revitalisasi Pancasila (5)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

SALAH satu kesimpulan yang bisa kita tarik dari pelajaran sejarah, adalah bahwa kehancuran budaya satu bangsa itu bisa terjadi karena emosi-emosi bangsa yang tidak bisa terkendali dalam praktek hidup sehari-hari. Kita memerlukan serangkaian proses pendewasaan diri. Kita bisa mencoba memberi pesan-pesan ke generasi depan dalam konteks ini. Salah satu sasaran kegiatan kita ialah kita perkaya dan perkuat pembentukan elite di segala bidang. Elite itu bukan hanya elite politik. Bila kita membaca di media massa, berkali-kali digunakan terminologi ‘elite-elite di Senayan’, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah elite itu hanya ada di Senayan. Harus kita perkaya pengertian elite itu, dengan pembentukan elite-elite bidang entrepreneurs, bidang teknik dan ilmu pengetahuan. Tak kalah pentingnya, pembentukan elite dalam bidang seni, apakah itu seni drama dan pentas, seni suara dan musik serta seni sastera. Seni mempunyai kekuatan untuk melatih dan membentuk manusia kreatif dan penuh inspirasi dan berhati mulia karena menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Tentu harus ada lembaga di dalam rangka pembentukan elite-elite itu. Di situlah peranan perguruan tinggi, di situlah peranan research atau penelitian, serta kehidupan seni dan budaya.

PRESIDEN SOEKARNO. "Pada tahun 1959 Indonesia meloncat kepada apa yang disebut demokrasi terpimpin. Parlemennya pun sama sekali tidak tersentuh oleh proses pendewasaan, apalagi karena pada tahun 1960 Indonesia langsung memasuki situasi revolusi. Pemimpin Besar Revolusi membawahi seluruh lembaga-lembaga, termasuk parlemen yang sebenarnya harus berdiri sendiri dengan fungsi legislatifnya. Ini juga semacam cost politik yang harus dibayar untuk suatu sistem yang terpimpin seperti itu." (foto download)
PRESIDEN SOEKARNO. “Pada tahun 1959 Indonesia meloncat kepada apa yang disebut demokrasi terpimpin. Parlemennya pun sama sekali tidak tersentuh oleh proses pendewasaan, apalagi karena pada tahun 1960 Indonesia langsung memasuki situasi revolusi. Pemimpin Besar Revolusi membawahi seluruh lembaga-lembaga, termasuk parlemen yang sebenarnya harus berdiri sendiri dengan fungsi legislatifnya. Ini juga semacam cost politik yang harus dibayar untuk suatu sistem yang terpimpin seperti itu.” (foto download)

Untuk bersaing masuk ke pasar dunia, beberapa perusahaan Jepang membeli perusahaan-perusahaan research di Eropa. Hasil research dan design dikirim ke Jepang lalu diproduksi. Kenapa Indonesia tidak bisa? Perusahaan Farmasi Kalbe Farma sudah mulai melakukannya. Kalbe Farma membentuk bidang researchnya di Singapura. Dari hasil research di situ mungkin perusahaan itu bisa menembus akses ke perkembangan ilmu bidang farmasi dan bioteknologi, agar bisa diproduksi di dalam negeri. Untuk masa datang, perlu memperhatikan nano technology. Teknologi nano ini adalah upaya makin memperkecil dan memperkecil ukuran volume zat, bukan micron lagi, tapi sudah nano, yang besarannya adalah seperseribu micron.

Tahun 2014 diperhitungkan bahwa dalam bidang farmasi dan medicinal akan bisa terwujud teknologi nano. Dengan teknologi nano itu molekul-molekul bahan baku obat itu makin kecil sehingga penetrasinya bisa lebih menembus dinding sel-sel. Masuk ke dalam sel dan dengan demikian makin efektif. Tinggal menunggu teknologi nano dalam bidang komputer dan elektronik. Bila nanti teknologi nano dalam komputer dan elektronik bertemu dalam sinergi dengan teknologi nano dalam bidang kimia, yakni dalam pembentukan molekulnya atau pembentukan zat-zatnya itu, sel-sel kanker langsung bisa diarah dan dituju, dikendalikan oleh komputer molekul skala nano itu masuk dan bisa menyebabkan penyembuhan kanker. Itulah yang berkembang sekarang. Korea pun sudah menerapkan teknologi nano. Sekarang sudah ada nano kalsium, jadi kemungkinan nanti juga nano jodium dan sebagainya. Kita segera akan berada sekarang di dalam teknologi nano. Dunia farmasi akan lebih menghasilkan produk-produk lebih efektif.

Tapi sementara itu terasa sedikit ironis, bahwa tatkala yang lain maju ke skala nano, kita di Indonesia belum mampu menyelesaikan masalah-masalah macro. Menangani macro dan micro pun belum mampu, apalagi nano. Di sinilah terasa perlunya pembentukan elite-elite dalam pengertian luas di berbagai bidang. Saya mengikuti dari pemberitaan bahwa Universitas Pelita Harapan, atas prakarsa Mochtar Riadi, sudah membangun pusat penelitian teknologi nano. Rupanya beliau mencoba membawa teknologi nano ini khusus dalam bidang kanker. Saya kira ini suatu lompatan dalam bidang research. Kita betul-betul berharap bahwa teknologi nano ini akan membawakan kemajuan luar biasa  dalam bidang kemanusiaan.

Pembentukan elite-elite, dengan demikian, jangan hanya di bidang politik, tetapi di seluruh bidang kehidupan. Kita harus meninggalkan orientasi yang terlalu melihat harta, melihat materi, bukan mencari kepuasan karena berbuat sesuatu. Tidak punya achievement, padahal dalam hidup itu harus ada achievement oriented. Dalam pendidikan, how to achieve something menjadi salah satu tujuan penting.

 Kemampuan nasional, demokrasi persaudaraan, kedewasaan dalam berparlemen dan keadilan sosial

            Kata kunci terhadap berbagai ketertinggalan langkah kita sebagai bangsa adalah pendewasaan diri dan peningkatan kemampuan nasional. Dari catatan sejarah, kita melihat betapa ketidakdewasaan sikap menciptakan sejumlah kesulitan dan masalah, selain bahwa ketidakdewasaan itu sendiri memang adalah masalah. Peningkatan kemampuan nasional dicapai melalui peningkatan kemampuan individu-individu.

Kita bisa melihat dari sejarah, bahwa untuk menciptakan kemampuan nasional di Italia, Mussolini menjalankan fasisme, sedang untuk mengangkat kemampuan nasionalnya Jerman pada masa kekuasaan Hitler menggunakan rasisme. Kemampuan nasional Jepang ditopang oleh kehadiran Tenno Heika sebagai mitos untuk membawa seluruh rakyat ke arah peningkatan kemampuan nasional. Kekuatan Amerika dicapai melalui penegakan hukum. Hanya Inggeris yang memang menampilkan proses tersendiri yang dimulai dengan Magna Charta. Rakyat Inggeris memperoleh hak-hak demokrasinya sejak Magna Charta, tetapi mereka tetap mengakui raja dan memberikan tempat kepada raja. Dalam kehidupan politik Inggeris ada yang disebut House of Common yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, ada pula House of Lord, suatu majelis tinggi yang fungsinya bisa disamakan dengan senat meskipun bukan senat.

Perancis terpaksa mengalami revolusi dan berbagai bentuk ‘peperangan’ lainnya beberapa kali. Mulai dari Revolusi Perancis, setelah itu tampil kekuasaan kuat Napoleon yang membawa Perancis menuju peperangan demi peperangan bertahun-tahun lamanya. Setelah kalah, seluruh Eropa menghukumnya, lalu Perancis kembali ke dalam kekuasaan raja lagi, sebelum akhirnya menjadi republik. Untuk konteks Indonesia, tak boleh tidak demokrasi menjadi suatu keharusan, akan tetapi hendaknya jangan melupakan bahwa demokrasi yang kita bangun itu tidak boleh menghilangkan persaudaraan. Kehidupan demokrasi dan pengisian maknanya, harus kita capai dengan kekuatan sendiri dan dengan kemampuan seluruh rakyat. 

Selain itu ada hal-hal yang memang harus kita lihat dan cermati dalam praktek politik kita sepanjang sejarah Indonesia merdeka, yaitu seringnya kita untuk terlalu cepat berpindah dari satu model ke model politik berikut. Sehingga belum ada kematangan dan kesiapan, termasuk kesiapan budaya, kita sudah langsung lagi pindah ke model berikut. Umpamanya dari tahun 1950 ke tahun 1959, kita menjalankan sistem demokrasi dan pemerintahan parlementer, dengan menggunakan Undang-undang Dasar Sementara. Dalam sistem itu, Presiden hanyalah Kepala Negara, tidak sebagai pemimpin pemerintahan, dan ada Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Namun terlihat betapa saat itu, bangsa ini belum dewasa berparlemen. Partai-partai silih berganti selalu menarik menteri-menterinya dari kabinet, yang mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet. Semua proses itu berlangsung di luar parlemen. Parlemen itu tidak mempunyai bobot dalam menentukan di dalam kehidupan berpolitik. Tidak ada kesempatan mendewasakan diri dalam berparlemen. Sementara itu, di luar parlemen ada kekuatan militer sebagai faktor objektif dalam kekuasaan negara, tetapi kekuatan-kekuatan militer juga merasa digerogoti oleh partai dalam parlemen, sehingga terjadilah Peristiwa 17 Oktober 1952 yang bertujuan membubarkan parlemen.

Terlihat bahwa belum sempat terjadi suatu pendewasaan di satu bidang, sudah terjadi intervensi, baik dari partai atau dari militer dan kekuatan lainnya yang ada. Menurut saya, secara empiris, yang berparlemen dengan baik adalah Inggeris sebagai satu contoh. Tradisi berparlemen telah berlangsung begitu lama di negeri itu, dalam skala waktu berabad lamanya. Faktor stabilitas seperti misalnya yang sejauh ini dimiliki Malaysia, tidak kita punyai. Sebagai negara, Malaysia dibangun berdasarkan federasi dari kesultanan-kesultanan. Sultan-sultan ini menjadi faktor stabilitas. Terlepas dari tidak tertariknya kita kepada model kesultanan, seperti keengganan yang ditunjukkan para the founding fathers tatkala mempersiapkan kemerdekaan sebelum proklamasi 1945, Malaysia sudah mendewasa dengan model kesultanan yang konstitusional. Mereka memiliki kehidupan parlemen yang berjalan cukup baik. Karena mereka bekas jajahan Inggeris barangkali terlihat adanya model-model Inggeris, yang memiliki House of Lord dan Parlemen. Parlemen Malaysia relatif punya masa yang ‘tenang’ untuk mendewasakan diri.

Indonesia menjalani pengalaman yang amat berbeda. Begitu pada tahun 1950 berlangsung ‘penyerahan’ kedaulatan, hingga tahun 1959, dijalankan demokrasi dengan sistem parlementer yang diselingi berbagai masalah maupun krisis. Parlemen Indonesia tidak berkesempatan cukup untuk mengalami proses pendewasaan. Dalam sistem parlementer, partai-partai membentuk kabinet melalui pemberian mandat oleh Presiden. Tapi parlemen tak sekalipun ‘sempat’ menyampaikan mosi percaya atau mosi tidak percaya. Kabinet jatuh bangun melalui proses politik di luar gedung parlemen. Pada tahun 1959 Indonesia meloncat kepada apa yang disebut demokrasi terpimpin. Parlemennya pun sama sekali tidak tersentuh oleh proses pendewasaan, apalagi karena pada tahun 1960 Indonesia langsung memasuki situasi revolusi. Pemimpin Besar Revolusi membawahi seluruh lembaga-lembaga, termasuk parlemen yang sebenarnya harus berdiri sendiri dengan fungsi legislatifnya. Ini juga semacam cost politik yang harus dibayar untuk suatu sistem yang terpimpin seperti itu.

Demokrasi tanpa berparlemen adalah keganjilan bagi kehidupan berdemokrasi, meskipun tidak harus selalu berarti menjalankan sistem parlementer. Anggota-anggota parlemen yang mewakili aspek kedaulatan rakyat harus dewasa, mengerti filosofi negara, mengerti apa kebijakan-kebijakan. Mengerti dalam arti ditopang pemahaman mengenai aspek dan fungsi anggaran, mengerti tentang pengawasan eksekutif. Pada tahun 1966 DPR-GR kita diteruskan sampai tahun 1971 yaitu saat diadakannya pemilihan umum. Baru pada tahun 1973 ada kehidupan parlemen dengan MPR. Pemilihan umum dimemangkan oleh Golkar, 70-74 persen. Sebenarnya, pada pemilihan umum juga sudah ‘diketahui’ umum siapa-siapa saja calon yang dikehendaki oleh Golkar. Kita bisa melihat, umumnya unsur dalam DPR itu adalah orang-orang yang belum mempunyai wawasan-wawasan yang jelas. Oleh karena itu kehidupan berparlemen masih dalam taraf pendewasaan. Sekarang, setelah reformasi, parlemen kita juga mengalami setumpuk ‘masalah’. Parlemen banyak terisi oleh orang-orang yang sudah mengarah kepada hedonisme. Sekarang kita berada di dalam suatu situasi ‘politik untuk hidup’. Bukan hidupnya untuk berpolitik.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 6

Revitalisasi Pancasila (4)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

SEMESTINYA kita memetik pelajaran, sehingga dalam reformasi jangan sampai kita ulangi lagi perilaku dan percaturan politik yang penuh dengan unsur emosional. Emosi masyarakat itu bisa tersulut karena memang ada sejumlah faktor-faktor objektif untuk itu. Apalagi kalau ada faktor subjektif, semisal dari seorang pemimpin yang mempunyai perilaku politik yang bisa membawa kembali situasi tersulutnya emosi. Jangan sampai ideologi-ideologi golongan makin dipertajam, dan sebaliknya rasa persaudaraan ditinggalkan, aspek peri kemanusiaan dikebelakangkan. Perbedaan-perbedaan hendaknya bisa kita selesaikan dengan menahan dan mengendalikan aspek emosional dalam masyarakat. Jangan biarkan terciptanya akumulasi emosi kolektif dalam masyarakat.

Surutnya rasa persaudaraan dan kemanusiaan di sekitar masa peralihan tahun 1998, mendorong saya menerima gagasan –dari Dr Astrid Sunaryo dan Dr Sunarjati Sunaryo– untuk mendirikan sebuah partai baru yang bertujuan untuk memperkuat aspek hak azasi manusia. Partai itu mencantumkan kata kasih bangsa sebagai tambahan kata demokrasi untuk menegaskan tujuan itu. Partai itu ternyata hanya menarik minat kalangan yang kebetulan beragama Kristen dan Katolik, sehingga pada akhirnya konotasinya semata-mata adalah partai berdasarkan agama dan mendapat dukungan terutama di bagian timur Indonesia. Maka salah seorang teman seperjuangan saya di Golkar, 1967-1973, mengatakan saya akhirnya kembali ke ‘habitat asli’. Maksudnya, pastilah bahwa dari seorang yang tidak sepakat dengan kepartaian yang ideologistis, saya ‘mundur’ mendirikan partai yang berdasarkan suatu ideologi agama.

Dr MIDIAN SIRAIT. "Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu."
Dr MIDIAN SIRAIT. “Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu.”

Tentu saya bisa menyangkal bahwa partai yang ikut saya dirikan itu bukanlah sebuah partai berdasarkan ideologi agama. Tetapi pada sisi lain memang merupakan kenyataan, bahwa gagasan awal ketika mendirikan partai itu, berupa perhatian kepada masalah demokrasi dan hak azasi manusia, harus diakui tertinggal, tergantikan oleh berbagai subjektivitas yang di kemudian hari menyurutkan partai tersebut. Walau, partai itu sebenarnya sempat berhasil mendapat sejumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat pusat maupun daerah hasil pemilihan umum tahun 1999.

Dua puluh lima tahun sebelumnya, pada tahun 1973, saya juga pernah bersentuhan dengan masalah dengan konotasi ideologistis. Regimentasi masyarakat karena perbedaan yang ideologistis yang tercipta sejak sebelum 1965, terbawa sampai ke masa berikutnya, bahkan cenderung menguat. Setiap partai atau kekuatan politik menciptakan onderbouwonderbouw, berupa organisasi-organisasi sayap buruh, tani, seniman, wanita, pelajar dan mahasiswa dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, hanya anak-anak usia Taman Kanak-kanak yang belum mengalami regimentasi.

Salah satu concern saya adalah lapisan kepemudaan dan mahasiswa yang merupakan kelompok intelektual muda. Dalam rangka memelihara dan mengembangkan persatuan nasional, harus ada satu forum di mana mereka bisa selalu berkomunikasi. Selama dua bulan saya bertemu dan berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa yang saya anggap bisa bersama-sama membangun suatu wadah komunikasi dengan tujuan seperti itu. Saya berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa seperti Zamroni, Mar’ie Muhammad, Cosmas Batubara, David Napitupulu, Surjadi, Benny, Nurcholis Madjid, Akbar Tandjung dan lain-lain. Meskipun mereka berasal dari organisasi yang berbeda-beda dengan ‘induk’ ideologi yang berlain-lainan, saya tahu mereka pernah berjuang bersama dalam pergerakan tahun 1966, sehingga mempunyai pengalaman dan kemampuan berkomunikasi satu dengan yang lain. Beruntung bahwa teman-teman ini bersedia turut dalam upaya ini. Nurcholis Madjid yang datang bersama Akbar Tandjung, sempat menyatakan kesangsian kalau-kalau nanti forum ini akan dijadikan alat kekuasaan untuk mengendalikan pemuda. Saya katakan, tidak, kalau kita bersama-sama menjaganya. Nurcholis langsung menyatakan persetujuannya.

Maka terbentuklah forum yang kemudian diberi nama Komite Nasional Pemuda Indonesia dan dideklarasikan 23 Juli 1973. Dalam sejarahnya, HMI merupakan salah satu organisasi yang banyak menempatkan kadernya sebagai pimpinan KNPI. Ketua Umum KNPI untuk pertama kali dipilih David Napitupulu dari Mapantjas (Mahasiswa Pancasila) dan Sekretaris Jenderalnya, Awan Karmawan Burhan tokoh mahasiswa dari Bandung anggota CSB (Corpus Studiosorum Bandungense) yang tergabung dalam Somal, serikat organisasi mahasiswa lokal. Terpilihnya kedua tokoh muda ini terutama adalah karena keduanya dianggap tidak terlalu kental konotasi politik ideologisnya.

Sewaktu terjadi Peristiwa 15 Januari 1974 beberapa bulan sesudahnya, KNPI bisa meredusir dampak negatif peristiwa itu di kalangan generasi muda. Melihat hal itu, Menteri Dalam Negeri Amirmahmud tiba-tiba jadi ‘bersemangat’, kemudian seakan ‘mengambilalih’ dan memerintahkan seluruh Gubernur se-Indonesia untuk membentuk KNPI di daerah-daerah. Inisiatif Amirmahmud ini langsung merubah ‘situasi’ dan menimbulkan sangkaan bahwa ternyata KNPI memang direncanakan sebagai alat kekuasaan untuk menanamkan pengaruh dan mengendalikan pemuda dan mahasiswa. Kesan itu tak pernah lagi bisa terhapus, apalagi ketika kemudian dalam praktek banyak juga perorangan pemuda yang memanfaatkan KNPI sebagai jembatan untuk masuk ke dalam jajaran kekuasaan, lengkaplah sudah citra itu.

Terlepas dari pencitraan seperti itu, pembentukan KNPI memang dapat dianggap merupakan bagian dari restrukturisasi kehidupan politik yang selama ini sudah terlalu ideologistis. Pada waktu yang hampir bersamaan berlangsung pula pembentukan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang belakangan berganti nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan sebagainya yang kesemuanya berdasarkan persamaan profesi dan bukan persamaan ideologi.

Aspek penunjang penting lainnya dalam proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, tentu adalah bidang hukum. Peranan hukum menjadi penting, bila memang kita semua sepakat bahwa segala proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat itu disepakati untuk kita lewati dalam koridor hukum. Hukum yang adil, bukan hukum yang hanya mementingkan kepentingan satu kelompok. Hukum yang berkeadilan, dan adil yang diatur oleh hukum. Seperti contoh yang kita petik dari sejarah kemerdekaan Amerika, bahwa persatuan negara dan bangsa Amerika bisa terbentuk dan terpelihara dengan hukum, dengan mengeliminasi faktor-faktor negatif seperti yang disebut the outlaws itu dengan kekuatan penegakan hukum yang konsisten dan terus menerus. Persoalan yang sama juga merupakan masalah kita sekarang ini, bagaimana memantapkan peranan penegak hukum.

Demokrasi dan keadilan sosial itu menjadi suatu metoda pencapaian, tetapi sekaligus juga suatu sasaran. Tentu demokrasi kita sekarang ini sudah ada institusionalisasinya, yaitu melalui parlemen. Dan dalam parlemen, suatu waktu, tentu ada perjuangan pemenangan kelompok maupun pemenangan ideologi golongannya. Itu suatu kecenderungan. Dan kecenderungan seperti inilah yang harus kita jaga jangan sampai digunakan secara semena-mena untuk merubah undang-undang. Untuk itu, sekali lagi kita katakan, kita harus bersyukur sudah ada Mahkamah Konstitusi, yang akan menghentikan bila ada undang-undang yang tidak sesuai dengan dasar negara, baik dengan Undang-undang Dasar maupun dengan Pancasila.

Kehidupan Pancasila itu harus dikawal oleh Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai Mahkamah Konstitusi juga menurun semangatnya. Mahkamah Konstitusi, sejauh ini sudah menjalankan tugasnya mencabut berbagai pasal dalam undang-undang yang merupakan hasil kesewenang-wenangan dan sikap semena-mena dari mayoritas. Di Jerman, Mahkamah Konsitusi itu terdiri dari orang yang sudah putih-putih rambutnya, orang-rang yang punya pengalaman di pengadilan dan dunia peradilan pada umumnya, sehingga mempunyai kewibawaan profesional. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi kita meskipun masih cukup muda-muda, tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu. Itu pula sebabnya sambil melihat perkembangan pelaksanaan demokrasi itu, suatu social engineering dibutuhkan. Social engineering bukan hanya dengan mencari pemimpin yang baik, tetapi terutama melalui peraturan perundang-undangan yang baik. Harus diperhatikan perilaku melakukan demokrasi, sehingga tak menjadi sekedar demokrasi prosedural.

Dalam politik dan demokrasi, para pelaku politik hendaknya selalu memperhitungkan akibat-akibat dari satu tindakan. Bila dalam kampanye umpamanya, sudah mulai dijalankan black campaign, yakni dengan mengotori kaki orang lain supaya kakinya lebih bagus dari kaki orang lain, harus dicegah. Seharusnya kaki sendiri kita sabun supaya lebih wangi, lebih bersih. Jangan melontarkan lumpur ke kaki orang lain. Tetapi harus diakui bahwa pola black campaign sudah mulai dilakukan di mana-mana, termasuk di Amerika Serikat. Rupanya dalam kehidupan manusia ini selalu dicari jalan yang paling mudah. Memang yang paling mudah itu adalah black campaign. Maka, harus ada aturan-aturannya, untuk meningkatkan kemampuan bukan dengan menjelekkan kemampuan orang lain.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 5

Revitalisasi Pancasila (3)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

SEBENARNYA dalam hal tertentu terdapat kemampuan-kemampuan dalam masyarakat kita, namun masih tersembunyi dalam kesan suasana kemiskinan. Salah satunya adalah sektor informal yang masih belum terjamah dengan baik dalam kebijakan-kebijakan ekonomi. Padahal sektor ini adalah suatu ‘aset’ yang bisa menampung beban akibat pengangguran-pengangguran. Sektor informal itu misalnya ada dalam sektor transportasi, yakni adanya becak dan ojek sepeda motor maupun ojek sepeda kayuh, yang mampu mengisi kekosongan kebutuhan masyarakat pada area tertentu.

Dalam kegiatan perdagangan, ada dilema persoalan kaki lima. Disatu pihak mereka tak hentinya dikejar-kejar dan dihalau oleh petugas-petugas ketertiban, tetapi di lain pihak ia merupakan pengisi kekosongan lapangan nafkah bagi sejumlah besar anggota masyarakat kita yang tak mendapat peluang menembus bidang nafkah lainnya untuk mencukupi kehidupannnya. Sebenarnya di beberapa kota atau daerah, sudah ditemukan jalan tengah sementara berupa pasar-pasar kaget atau pasar musiman, yakni pada tempat tertentu di mana para pedagang kaki lima itu diberi kesempatan sekali atau dua kali seminggu bebas berdagang tanpa di kejar-kejar. Atau jalan tengah berupa pemberian kesempatan tetap tiap hari untuk berdagang di beberapa pusat keramaian, meskipun dalam area terbatas. Semestinya semua ini menjadi perhatian untuk dipecahkan, agar sektor informal ini menjadi salah satu sarana pemecahan masalah ekonomi bagi rakyat kecil. Seperti misalnya bagaimana agar pasar-pasar tradisional yang makin terdesak oleh aneka super market, bisa dibenahi, baik kebersihan dan keteraturannya. Serta bagaimana mencarikan pemecahan agar barang dagangan yang berupa sayur-sayuran dan bahan makanan lainnya bisa lebih lama bertahan, agar tidak layu atau membusuk, karena tak dimilikinya kemampuan teknis pengawetan oleh para pedagang tradisional itu.

PRESIDEN SOEKARNO, DI BAWAH PAYUNG NASAKOM. "Pada masa yang disebut Soekarno sebagai ‘revolusi belum selesai’ antara 1959-1965, sekali lagi suatu biaya sosial yang tinggi harus kembali dipikul, yang ditambah dengan biaya ekonomi saat mata uang kita mengalami inflasi sampai 650 persen. Saat itu kita terlalu terbawa arus revolusi anti Amerika dan anti PBB. Kita terbawa ke satu aliran ideologi tertentu dan membayar biaya sosial dan ekonomi untuk membentuk non blok. Di sinilah terjadi pengeluaran biaya ekonomi yang paling tinggi. Dan pada tahun 1965 terjadi G30S, sebagai ledakan besar lanjutan konflik situasi akibat akumulasi hasil politik yang menciptakan kebencian." (download, tonys files)
PRESIDEN SOEKARNO, DI BAWAH PAYUNG NASAKOM. “Pada masa yang disebut Soekarno sebagai ‘revolusi belum selesai’ antara 1959-1965, sekali lagi suatu biaya sosial yang tinggi harus kembali dipikul, yang ditambah dengan biaya ekonomi saat mata uang kita mengalami inflasi sampai 650 persen. Saat itu kita terlalu terbawa arus revolusi anti Amerika dan anti PBB. Kita terbawa ke satu aliran ideologi tertentu dan membayar biaya sosial dan ekonomi untuk membentuk non blok. Di sinilah terjadi pengeluaran biaya ekonomi yang paling tinggi. Dan pada tahun 1965 terjadi G30S, sebagai ledakan besar lanjutan konflik situasi akibat akumulasi hasil politik yang menciptakan kebencian.” (download, tonys files)

Mungkin harus ada kebijakan yang lebih konkret dan bersungguh-sungguh dari departemen-departemen teknis terkait untuk membina sektor non informal ini sebagai penampungan akibat ketidaktersediaan lapangan nafkah dalam sektor-sektor formal.

Dalam situasi seperti sekarang ini, fungsi seorang presiden bukan hanya untuk memberikan informasi, tapi untuk memutuskan kebijakan-kebijakan. Menghadapi kekuatan multi national corporation dan kekuatan internasional pada umumnya diperlukan kiat-kiat tersendiri. Pilihan yang tepat adalah menghindari  konfrontasi (terbuka) dengan multi national corporation dan negara-negara maju itu. Bagaimanapun, kita perlu modalnya untuk investasi. Tentu harus ada aturan-aturan untuk menarik para pemodal, namun tetap bisa melindungi kepentingan dasar rakyat kita. Jadi, tidak tepat bila langsung bersikap anti asing, seperti misalnya yang saya lihat sering dilemparkan oleh beberapa pemimpin masyarakat kita. Bukan demikian teknik atau kiatnya, menurut saya.

Bangsa ini harus punya kiat dalam situasi global yang menajam seperti saat ini. Bahwa kita harus pula menegakkan prinsip-prinsip, itu betul, dan kita harus memasukkan ini secara tepat dalam aturan. Semua harus berada dalam keteraturan dan aturan. Dengan keteraturan, berarti kita harus melaksanakan semua peraturan sepenuhnya sebagaimana mestinya, jangan sampai ada peraturan yang tidak dilaksanakan. Namun pada sisi lain, para pembuat peraturan, para penegak hukum dan para penegak peraturan kita, memang harus mampu juga memahami mengenai aspek-aspek keadilan sosial dan demokrasi, sebagai satu teknik atau satu metoda kita dalam rangka kepentingan nasional, meningkatkan kemampuan nasional dengan membagi rata kemampuan itu, selain membagi rata kesempatan hidup yang layak itu. Tentu harus tersedia pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Jangan 20 persen saja jumlah penduduk yang dapat menikmati semua kemampuan itu. Terdapat gap yang begitu besar, ibarat jurang yang menganga lebar, samasekali tidak mencerminkan keadilan sosial yang diinginkan. Keadilan sosial itu sendiri, baik sebagai prinsip dan sekaligus sebagai tujuan, bisa diukur.

Meminjam teori Rostow, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bisa diukur dengan menghitung berapa persen bagian pendapatan nasional yang bisa dinikmati oleh 40 persen rakyat yang berpendapatan terendah, dan sementara itu berapa persen yang bisa dinikmati oleh 20 persen anggota masyarakat yang berpenghasilan tertinggi. Bila kita misalnya berhasil menciptakan keadaan paling kurang 25 persen dari pendapatan nasional sudah bisa dinikmati oleh 40 persen golongan berpendapatan terendah itu, maka sudah dapat dikatakan masyarakat mulai sejahtera. Itulah titik tolak awal bagi perwujudan keadilan sosial sepenuhnya.

Namun dalam realitanya sekarang, bila berpatokan kepada standar internasional yang menyebutkan pendapatan minimal 1 dollar perhari perorang sebagai batas terbawah agar tidak masuk dalam kategori miskin, seperti pernah diungkapkan seorang anggota DPR-RI, Dradjat Wibowo, maka jumlah orang miskin di Indonesia yang disebutkan 40 juta, mungkin meningkat. Pendapatan terbawah di atas garis kemiskinan di Indonesia saat ini adalah Rp.183.636, yang berarti hanya sekitar 2/3 dollar. Bila dilakukan perhitungan berdasarkan standar internasional 1 dollar itu, maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah 3/2 diperkalikan dengan 40 juta, berarti 60 juta orang miskin. Sementara itu, bila pada tahun 1950 berdasarkan teori Rostow, 40 persen rakyat dengan pendapatan terendah hanya menikmati 17 persen dari pendapatan nasional (PDB), sementara pada waktu yang sama, Filipina memiliki angka 19 persen, maka kini angka itu agaknya telah bergeser. Mungkin 40 persen rakyat berpendapatan terendah itu kini hanya bisa menikmati 10-12 persen dari kue nasional.

 Social cost, sejumlah pelajaran dari pengalaman sejarah politik

             Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966 –yang merupakan pidato 17 Agustus-nya yang terakhir, yang ditanggapi secara kontroversial– Presiden Soekarno mengingatkan agar jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Terminologi ‘jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah’ tetap relevan untuk dipinjam. Sebagai bangsa, harus diakui kerapkali secara bersama kita meninggalkan bahkan mengingkari sejarah, tidak belajar dari sejarah. Bahkan berkali-kali kita secara bersama meninggalkan dan mengingkari beberapa kebenaran nilai-nilai yang berakar dalam budaya kita. Setidaknya, kita tidak lagi mempertimbangkan faktor-faktor budaya dalam menempuh kehidupan sebagai bangsa dalam perjalanan ke masa depan. Kita tidak seperti bangsa Jepang yang memasuki kemajuan dan kemodernan dengan topangan nilai-nilai berharga yang ada dalam budaya mereka. Bahkan Amerika sebagai bangsa yang dianggap sebagai bangsa yang paling maju, tak pernah melupakan pelajaran-pelajaran dari sejarah awal kemerdekaan mereka.

Amat banyak pelajaran yang bisa kita petik dari pengalaman sejarah lampau di saat kita menapak ke masa berikut dalam perjalanan kita memasuki babak sejarah yang baru. Salah satu yang bisa kita pelajari adalah seberapa besar biaya sosial atau social cost yang telah kita pikul bersama sebagai satu bangsa dan apa yang telah kita capai dengannya. Social cost terbesar namun berharga yang pernah dipikul bangsa ini sebagai pengorbanan, yakni saat bangsa ini kehilangan begitu banyak jiwa manusia dalam fase perebutan kemerdekaan. Harus kita katakan dan akui bahwa Bung Karno berjasa di dalam membawa semangat merdeka itu.

Pada bulan Juni 1948 Bung Karno datang ke Balige dan berpidato di lapangan sepakbola di sisi pantai Danau Toba. Ribuan rakyat berduyun-duyun hadir menyambut kedatangan presidennya. Sebagai tentara pelajar saya memimpin pasukan kecil yang terdiri dari anak-anak SMP melakukan tugas pengamanan. Kami meneliti dan memeriksa satu persatu orang-orang yang hadir, meraba saku-saku mereka untuk mengetahui apakah ada yang membawa granat. Pidato Soekarno selama dua setengah jam itu berhasil mengobarkan semangat berjuang. Sementara itu, pasukan Belanda berada kurang lebih 40 kilometer saja dari Balige. Dalam suasana seperti itulah sebenarnya revolusi itu terjadi, sebuah revolusi sikap dari bangsa terjajah untuk menjadi bangsa merdeka. Tetapi bersamaan dengan itu tak kurang banyaknya pengalaman pahit yang harus dilalui bangsa ini, dan ada social cost yang memang harus dibayar untuk itu. Terdapat tanda ketidakdewasaan, seperti misalnya konflik-konflik di antara sesama pasukan perjuangan di berbagai daerah Indonesia.

Di Sumatera Utara, terjadi lebih banyak kehilangan nyawa manusia karena adanya ketidakdewasaan yang mengakibatkan konflik bersenjata antara pasukan perjuangan yang satu melawan pasukan lainnya. Jumlah korbannya bahkan melebihi jumlah korban yang jatuh dalam pertempuran dengan Belanda. Boleh dikatakan itu semua terjadi karena ‘persaudaraan yang retak’ dan berakhir dengan konflik senjata. Sebenarnya, praktis karena adanya situasi konflik itu, pasukan Belanda dengan mudah masuk ke wilayah republik dalam masa aksi militer kedua. Tanpa perlawanan yang berarti. Para tentara pejuang praktis sudah kehabisan peluru dan kekurangan manusia sebagai akibat terjadi konflik bersenjata pasukan lawan pasukan, setelah masa pertempuran Medan area. Beruntung bahwa dengan cara perang gerilya, sisa-sisa pasukan masih bisa bertahan dan memiliki semangat mempertahankan kemerdekaan dengan perang rakyat semesta.

Pada masa yang disebut Soekarno sebagai ‘revolusi belum selesai’ antara 1959-1965, sekali lagi suatu biaya sosial yang tinggi harus kembali dipikul, yang ditambah dengan biaya ekonomi saat mata uang kita mengalami inflasi sampai 650 persen. Saat itu kita terlalu terbawa arus revolusi anti Amerika dan anti PBB. Kita terbawa ke satu aliran ideologi tertentu dan membayar biaya sosial dan ekonomi untuk membentuk non blok. Di sinilah terjadi pengeluaran biaya ekonomi yang paling tinggi. Dan pada tahun 1965 terjadi G30S, sebagai ledakan besar lanjutan konflik situasi akibat akumulasi hasil politik yang menciptakan kebencian. Beberapa jenderal yang sebenarnya diharapkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan masa depan menjadi korban. Begitu juga setelah itu, terjadi social cost dalam bentuk malapetaka sosiologis yang baru belakangan kita peroleh perkiraan angka-angkanya, yakni sekitar 500 ribu korban jiwa akibat benturan antara kaum komunis dengan non komunis. Ini biaya yang harus dipikul dan hendaknya kita ambil sebagai pelajaran. Pada saat konflik, faktor emosi terlalu dibawa. Di dalam suatu pertarungan itu, bagaimanapun akan terjadi cost yang besar.

Setelah selesainya konflik G30S dan akibat lanjutannya, Pak Harto rupanya menyadari keadaan, dan mulai mencoba dengan upaya penciptaan kestabilan dan ia tampil dengan gagasan P-4 (Pedoman Pelaksanaan dan Penghayatan Pancasila). Dalam gagasan P-4 Soeharto membawakan gagasan dan ajakan pengendalian diri. Terlepas dari kemudian tergunakannya itu semua dalam konteks stabilitas kekuasaan, tetapi ada suatu nilai yang sebenarnya bisa dipertimbangkan, yakni pengendalian diri yang bermakna untuk tidak perlu terlalu mengedepankan aspek emosional, bilamana terjadi persoalan-persoalan. Gagalnya pengendalian emosi, telah menghasilkan G30S dan akibat-akibat ikutannya yang mengambil biaya sosial yang luar biasa besarnya.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 4

Revitalisasi Pancasila (2)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

Dalam bayangan gejala post democracy, anggota dewan perwakilan rakyat bisa membuat suatu undang-undang yang dipengaruhi kepentingan kalangan bisnis. Sekarang misalnya, mulai terungkap dan dipersoalkan adanya pengaruh bisnis yang kuat terkandung dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang baru (UU Migas). Sejumlah kesempatan bisnis terbuka lebar-lebar melalui pintu undang-undang ini, terutama bagi multi national corporation.

Sungguh ironis bahwa undang-undang yang makin menghimpit kepentingan rakyat kecil Indonesia itu, justru lahir di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang seharusnya lebih berpihak kepada wong cilik yang telah membawanya ke dalam kekuasaan setelah masa ketertindasannya oleh rezim terdahulu. Tetapi tentu Megawati tak sendirian dalam kesalahan ini, karena ‘pilihan’ kita saat itu kepada praktek demokrasi kuantitatif telah membawa kita kepada kemungkinan pengambilan keputusan ala demokrasi liberal, tetapi lebih hampa nilai karena tanpa dasar filosofi yang jelas. Bila demokrasi kita semata-mata ditekankan kepada aspek kuantitatif, dengan mengenyampingkan aspek-aspek kualitatif, akan bermunculan berbagai undang-undang yang sarat kepentingan melalui legalitas kaum mayoritas dan suatu waktu undang-undang dasar pun bisa dirubah setiap saat sesuai kepentingan per situasional. Mungkin dalam kaitan ini kita masih bisa berkata, untung ada Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita berharap kawan-kawan yang ada di Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa menjadi benteng agar cita-cita dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni Pancasila, bisa terjaga, tanpa pula harus tergelincir kepada sakralisasi Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945.

KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. "Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. " (Karikatur Harjadi S)
KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. “Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. ” (Karikatur T. Sutanto)

Dengan melihat penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch, kita bisa meraba dan mengerti bagaimana dan di mana posisi situasi global sekarang ini. Dalam pekan-pekan terakhir September hingga awal Oktober 2008, kebangkrutan lembaga-lembaga keuangan di Amerika Serikat menjadi perhatian dunia. ‘Musibah’ yang menimpa lembaga-lembaga keuangan ternama seperti Lehman Brothers sampai American International Group, merupakan contoh kasus peranan dunia bisnis dalam kehidupan ekonomi, yang harus dijawab oleh negara. Suka atau tidak, pengaruhnya merambat dalam kehidupan ekonomi secara global. Dalam kaitan krisis ini, yang menarik dan patut kita perhatikan adalah jalan keluar yang diambil oleh para politisi. Sepanjang yang dapat diikuti dalam pembahasan-pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat, telah diberikan sejumlah respon dan intervensi terhadap krisis lembaga-lembaga keuangan itu. Di sini ditunjukkan tanggung jawab negara, dengan mengeluarkan 700 milyar dollar AS sebagai dana talangan yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan lembaga keuangan, yang sebenarnya secara formal adalah tanggung jawab dunia bisnis itu sendiri. Anggota-anggota parlemen yang dengan sendirinya merupakan ‘perpanjangan tangan’ partai-partai politik, memutuskan suatu UU untuk memberikan bailout hingga sebesar 700 milyar dollar AS itu. Tindakan itu adalah untuk menenangkan situasi perekonomian Amerika Serikat dan tentunya juga mempengaruhi situasi perekonomian di Eropah dan juga Asia. Cina dan AS mencapai kesepahaman mengenai berbagai aspek bilamana seandainya krisis lembaga keuangan AS itu terasa pengaruhnya ke Cina dan Asia umumnya.

Seorang ahli ekonomi yang pernah meraih mendapat Nobel Prize, Joseph E. Stiglitz, memperkirakan andaikata keadaan lembaga-lembaga keuangan itu terus menerus seperti itu, maka dampaknya akan terasa kepada sektor ril ekonomi, karena pasar menjadi sepi dan akan terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Bila gejala ini terjadi secara meluas ke seluruh dunia, maka situasi malaise seperti yang pernah dialami tahun 1929 akan kembali terjadi. Negara memegang peranan untuk mengatasi situasi. Keadaan seperti ini menjadi antithesis terhadap penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch tentang fenomena post democracy, sekaligus ujian bagi partai-partai politik dan kaum politisi pada umumnya untuk lebih mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umat manusia di atas kepentingan politik dan berbagai kepentingan khusus lainnya. Politisi Partai Demokrat AS yang semestinya bisa memanfaatkan situasi ini dengan membiarkan pemerintahan Partai Republik gagal dan mengalami pembusukan, justru memilih sikap-sikap kenegarawanan. Merekalah yang paling banyak menyetujui bailout 700 milyar dollar itu untuk menyelamatkan situasi. Ini dapat menjadi contoh bagi para politisi manapun untuk tidak bersikap lebih mengutamakan kepentingan khusus demi kemenangan partai di atas kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat di Eropa menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat yang telah menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi dunia.

Tetapi terlepas dari masalah tersebut di atas, bagaimanapun, kekuatan bisnis selama ini telah memainkan peranan secara kuat yang sayangnya tak selalu disertai sikap bertanggungjawab. Sebagai contoh pertama mengenai peranan kaum bisnis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi dengan WTO (World Trade Organization) sekarang ini. WTO telah dan akan terus mengeluarkan aturan-aturan yang bermacam-macam dengan standar-standar tersendiri. Walaupun di dalam WTO disebutkan jangan menggunakan standar-standar yang bisa menjadi bumper bagi masuknya produk-produk tidak disukai di suatu negara, tapi nyatanya sudah begitu. Barang-barang yang ‘tak disukai’ dan mungkin saja tidak dibutuhkan, mengalir dari negara-negara maju yang ‘dominan’ dalam pengambilan keputusan di WTO ke negara-negara yang lebih lemah. Dalam bidang farmasi saja, kemampuan industri nasional semakin terpaksa –tepatnya ‘dipaksa’– untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh multi national corporation melalui WHO (World Health Organization) dan FAO (Food and Agriculture Organization). Persyaratan-persyaratan hasil ‘pemaksaan’ itu nanti masuk ke dalam pola yang diterapkan WTO. Salah satu dampak ‘pemaksaan’ seperti itu adalah pendiktean harga obat, sehingga menjadi mahal dan tak terjangkau harganya oleh kebanyakan rakyat. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, mencoba membendung pengendalian pasar dan harga obat-obatan oleh industri farmasi besar yang umumnya adalah perusahaan transnasional, dengan suatu konsep pendistribusian obat murah secara nasional dan terpadu. Untuk itu, dibangun gudang-gudang depo obat di seluruh kabupaten dan pengadaan obat yang pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah perusahaan umum milik negara, Indo Farma, yang dibentuk untuk keperluan itu. Depo-depo obat gratis itu mampu melayani seluruh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di seluruh Indonesia secara cepat.

Contoh kedua mengenai upaya dominasi multi national corporation, menyangkut undang-undang paten. Tadinya undang-undang paten itu berlaku untuk jangka 20 tahun saja. Sekarang ada upaya untuk bisa memperpanjang dengan jangka 20 tahun lagi. Kalau itu bisa diperpanjang lagi, maka tidak akan mungkin lagi produk-produk dari negara-negara yang baru mulai masuk ke pasar, dan industri-industri pemula itu akan terhapus. Hanya barang-barang produksi yang telah lebih dulu dijamin oleh paten berjangka panjang itu yang bisa masuk ke pasar. Jangan sampai postpone paten untuk 20 tahun lagi ini dibolehkan dalam Undang-undang Paten. Jangka 20 tahun saja sudah panjang, apalagi dengan tambahan sehingga menjadi 40 tahun. Pematenan itu menyangkut produk dan proses. Sehingga sekarang ini banyak orang mematenkan proses. Bisa saja produknya tidak dipatenkan, tetapi prosesnya. Kalau sedikit pintar bisa saja kita ganti sedikit proses pembuatan suatu produk. Misalnya bila sebelum ini dipanaskan 100 derajat, lalu kita bisa panaskan cukup 50 derajat dan standar kualitas produknya bisa tercapai, bisa lolos untuk dipatenkan. Jadi, cara berproduksi yang dipatenkan. Dengan demikian harus ada kemampuan kita untuk membuat barang yang sama dan menerobos ‘monopoli’ produksi yang artifisial atau mengada-ada itu.

Dalam masalah software untuk komputer sekarang ini ada gejala kejenuhan di dunia. Eropa mulai mencoba membendung hegemoni yang terlalu berlebihan sehingga terasa monopolistis, termasuk dalam penentuan harga yang sudah terlalu tinggi, seperti yang dilakukan Bill Gates. Eropa kemudian menerapkan pembatasan-pembatasan sepanjang aspek monopolistisnya. Selain itu muncul program alternatif yang bebas untuk diakses, yakni program free software dari Linux yang didukung secara luas di dunia, meskipun belum bisa sepenuhnya menandingi Microsoft Bill Gates. Beberapa waktu yang lalu Bill Gates datang ke Indonesia, setelah sebelumnya menerima Presiden Indonesia sebagai tamunya sewaktu berkunjung ke Amerika. Bill Gates cukup berhasil melindungi produknya secara formal di Indonesia.

Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. Bisa terjadi jenis ‘pemberontakan-pemberontakan’ yang tidak teratur, bukan yang bersenjata dalam pengertian konvensional, melainkan pemberontakan tidak teratur dari kaum intelektual, dalam berbagai bentuk dan cara.

Karena kita memilih sistem demokrasi, maka jangan sampai anggota parlemen kita tidak mampu menempatkan dirinya tetap di dalam dasar ideologi kita Pancasila dalam menjalankan demokrasi ini. Harus menguji diri apakah sesuai dengan keinginan rakyat, sesuai dengan cita-cita keadilan sosial, sesuai dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat manusia, atau sesuaikah dengan potensi nasional kita. Jangan hanya mengatakan diri nasionalis tetapi tidak bisa melihat bahwa rakyat kecil ini harus ditingkatkan kemampuannya. Bukan sekedar agar rakyat bisa ‘menikmati’ makan, tetapi meningkatkan kemampuannya. Kebijakan bantuan langsung tunai seperti sekarang ini, sudah cukuplah dua kali dilakukan. Tetapi berikanlah jalan untuk meningkatkan kemampuan para petani, meningkatkan kemampuan para tukang jahit, tukang sepatu, tukang kayu dan para pekerja pada umumnya. Dengan kebijakan ke arah peningkatan kemampuan, maka ‘angan-angan’ bahwa seluruh rakyat disejahterakan itu, lambat laun bisa tercapai.

(socio-politica.com)Berlanjut ke Bagian 3

Revitalisasi Pancasila (2)

Catatan Dr Midian Sirait*

SECARA universal tentang persaudaraan, kita dapat mengambil referensi dari sejarah revolusi Perancis. Pada awal revolusi, prinsip yang diketengahkan adalah egalite dan fraternite atau kesetaraan dan persaudaraan. Baru beberapa waktu kemudian dilengkapkan menjadi liberte (kemerdekaan atau kebebasan), egalite dan fraternite. Untuk fraternite tentu saja tidak dapat digunakan ukuran bersifat hukum tertulis dan material, karena hal itu menyangkut masalah batin yang hanya bisa diindikasikan berdasarkan pola perilaku manusia itu sendiri. Tetapi bisa dikatakan, makin tinggi kadar rasa persaudaraan maka makin tinggi pula kadar persatuan yang bisa diamati secara nyata. Dengan hanya sedikit pengecualian, kita melihat bahwa di masyarakat barat, aspek kebebasan dan persamaan lebih ditekankan dalam pengaturan dengan nyata, sejalan dengan pengalaman sejarah mereka maupun demokrasi liberal yang mereka anut. Dalam kehidupan sosialnya ada persahabatan. Namun persaudaraan dapat terwujud dalam kehidupan masyarakatnya, yakni di daerah-daerah pertanian.

Dikaitkan dengan faktor persaudaraan yang akarnya sebenarnya cukup kuat dalam budaya Indonesia, beberapa fenomena dalam praktek politik di Indonesia saat ini perlu diamati lebih jauh. Fenomena itu berupa makin menguatnya sikap lebih mengutamakan aspek hak dan kebebasan sebagai individu atau kelompok daripada aspek kewajiban, tanggungjawab dan solidaritas sebagai satu bangsa.

Termasuk dalam gagasan penyelenggaraan negara, selain demokrasi adalah yang tertuang dalam sila kelima, yaitu mengenai keadilan sosial. Kenapa keadilan sosial? Tak lain adalah karena kita menganut nilai-nilai kemanusiaan sebagai bangsa yang berkeTuhanan. Harkat dan martabat manusia, hanya bisa terjaga bila ada keadilan sosial bagi semua, di bidang sosial ekonomi selain dalam berbagai bidang kehidupan lainnya. Dan kenapa kedaulatan rakyat atau kerakyatan? Untuk kepentingan persatuan nasional dalam kebhinnekaan, Indonesia tak mungkin dikelola secara otoriter, melainkan melalui cara-cara yang demokratis yang mengindahkan kemanusiaan untuk menjamin kepentingan seluruh unsur bangsa.

Apa yang menjadi sasaran kita dengan keadilan sosial dan secara menyeluruh apa yang bisa dicapai dengan ideologi Pancasila?

Sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dengan Pancasila sebagai satu kesatuan sistem nilai dalam budaya Indonesia sendiri, sementara itu, adalah terciptanya bangsa dengan masyarakat yang cerdas, sejahtera, damai dan adil, dalam persaudaraan. Bahkan prinsip persaudaraan ini juga harus tergambar dalam arti dunia, yaitu dalam Continue reading Revitalisasi Pancasila (2)

Revitalisasi Pancasila (1)

Catatan Dr Midian Sirait*

BEBERAPA tahun sudah epoche reformasi berlangsung dan dalam jangka waktu itu pengalaman kita bertambah dengan menjalani apa yang kita sebut sebagai alam demokrasi yang sesungguhnya. Suatu atmosfir demokrasi yang ingin dibedakan dengan apa yang dijalani dalam masa orde baru. Melihat dari sudut pembangunan semata, untuk sebagian apa yang disebut hasil pembangunan pada masa lampau itu sesungguhnya telah terasa, khususnya hasil pembangunan fisik antara lain dengan adanya jalan-jalan tol, serta dibangunnya jaringan irigasi mulai dari yang primer hingga tertier.

Ada masa yang cukup dalam merasakan stabilitas dan keamanan, namun dengan itu saja, masih dianggap kurang. Dalam kehidupan politik, terdapat dua partai dan satu golongan karya. Kini dalam masa reformasi, kehidupan politik berbeda, muncul 48 partai sebagai peserta dalam pemilihan umum tahun 1999, yang merupakan pemilihan umum kedua dengan sistem multi partai setelah Pemilihan Umum 1955. Setelah itu tak hentinya partai baru bermunculan mengikuti pemilu-pemilu reformasi berikutnya, sementara Golongan Karya pun telah berubah menjadi partai. Dan selama masa reformasi ini, ideologi Pancasila bisa dikatakan samasekali tak pernah lagi disebutkan. Apa sebenarnya yang terjadi dan apa sebabnya ?

KITA harus kembali melihat sejarah Republik Indonesia, yakni pada momen pembicaraan sejumlah tokoh bangsa dalam rangka persiapan kemerdekaan kita pada bulan-bulan Mei dan Juni 1945, antara lain penyampaian pidato Bung Karno 1 Juni, dan kemudian para pendiri republik itu bersama merumuskan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Kita pun harus bertanya kembali, kenapa tak ada lagi effort lanjutan yang memadai untuk menguji berbagai perundang-undangan terhadap Pancasila. Perlu bertanya pada diri kita sendiri, sampai di manakah dalam kehidupan politik –dalam infra struktur dan supra struktur politik, khususnya parlemen– telah dihasilkan undang-undang yang menjadi tuntutan Pancasila, khususnya mengenai keadilan sosial. Dan berapa undang-undang yang telah dihasilkan dan bagaimana pelaksanaannya.

Mari kita kaji kembali semua itu. Bagaimana pula harus bersikap terhadap suara-suara yang mengatakan  Pancasila itu tidak relevan lagi pada masa sekarang ini. Dan bagaimana bersikap terhadap adanya beberapa kalangan masyarakat yang menempatkan bagian pembukaan di luar Undang-undang Dasar 1945 karena letaknya yang berada di atas dan bukan di bawah judul Oendang-oendang Dasar dalam naskah perumusan. Tetapi untuk ini perlu dicatat bahwa dalam penerbitan resmi pemerintah Berita Repoeblik Indonesia, Continue reading Revitalisasi Pancasila (1)

Pancasila dan Piagam Jakarta (1)

SETIAP kali Indonesia terbentur peristiwa-peristiwa keras karena kehadiran gerakan-gerakan ekstrim yang membawakan ideologi ekstra, semacam komunisme maupun ideologi politik Islam, atau saat keselamatan konsep NKRI ‘terancam’, orang lalu teringat dan mulai kembali menyebut-nyebutkan Pancasila. Setelah Peristiwa Gerakan 30 September 1965 dipatahkan pada 1 Oktober 1965, maka tanggal itu setiap tahun diingat dan dirayakan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Tapi kaum komunis bukan satu-satunya pemegang lisensi gerakan membahayakan Pancasila, UUD 1945 dan Pancasila meskipun mereka telah melakukan dua kali pemberontakan kepada Republik Indonesia, G30S di tahun 1965 dan Pemberontakan Madiun 1948. Kelompok yang menjadikan Islam sebagai ideologi politik, juga tercatat sebagai pemegang lisensi ancaman bagi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Mulai dari gerakan bersenjata Darul Islam/Tentara Islam Indonesia SM Kartosoewirjo –yang diikuti Kahar Muzakkar, Daud Beureueh, Amir Fatah dan Ibnu Hadjar– yang memproklamirkan Negara Islam Indonesia Agustus 1949, sampai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang baru usai melalui jalan kompromi di masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Hampir sejajar namun tak selalu bisa begitu saja disamakan dengan DI/TII dan NII, adalah gerakan-gerakan politik yang masih selalu memperjuangkan dimasukkannya kembali Piagam Jakarta ke Pembukaan UUD 1945. Sementara itu, kelompok anti komunis di tubuh TNI juga pernah mengobarkan pemberontakan, PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi pada akhir limapuluhan. Belum lagi gerakan separatis semacam RMS dan OPM.

Persoalan Piagam Jakarta, sebenarnya adalah sebuah peristiwa politik yang secara formal telah selesai 18 Agustus 1945 saat sejumlah pemimpin politik berlatar belakang Islam sepakat untuk menghilangkan tujuh kata dari konsep pembukaan UUD 1945. Namun akibat ketidakmatangan kenegarawanan lapisan para pemimpin politik baru di masa-masa berikutnya, permasalahan ternyata tidaklah berakhir pada tanggal itu.

Tatkala Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang juga dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai sampai kepada tahap sidang membicarakan beginsel (dasar) “negara kita”, Ir Soekarno menjadi salah satu penyampai gagasan, yakni melalui pidato 1 Juni 1945. Dalam menyampaikan konsep dasar negara yang diusulkannya, Soekarno memulai dengan butir kebangsaan. Berikutnya berturut-turut ia menyampaikan butir-butir internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi dan kesejahteraan sosial, lalu yang terakhir Tuhan Yang Maha Esa atau Ketuhanan. Di antara sekian penyampaian, yang mendapat sambutan paling antusias memang adalah pidato Ir Soekarno. Tercatat ada 12 kali tepuk tangan menggema saat ia menyampaikan pidatonya itu dengan gaya seorang orator ulung. Namun, menurut sejarawan Anhar Gonggong, setelah pidato Ir Soekarno itu, “anggota BPUPKI tampak ‘terbelah’, dalam arti ada anggota yang sepenuhnya menerima rumusan ‘calon dasar negara’ yang diajukan anggota Ir Soekarno itu, tetapi di lain pihak terdapat sejumlah anggota yang tidak sepenuhnya menerima, dan menghendaki perubahan rumusan walau tetap berdasar  pada apa yang telah dikemukakan anggota Ir Soekarno itu”.

Untuk mempertemukan dua kutub pendapat, yakni golongan nasionalis sekuler dan golongan nasionalis Islami, Ketua BPUPKI Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat berinisiatif membentuk Panitia Kecil yang seringkali juga disebut Panitia Sembilan karena memang anggotanya terdiri dari sembilan orang. Panitia Kecil ini diketuai Ir Soekarno dengan wakil ketua Drs Mohammad Hatta. Tujuh anggota lainnya adalah Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, H. Agoes Salim, Abdul Kahar Muzakkir, Muhammad Yamin, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso dan Achmad Soebardjo. Dalam serangkaian rapat, dirumuskan suatu formula yang memberi tempat bagi aspirasi golongan Islam, yaitu, “…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, terdiri dari tujuh kata. Selain itu, Panitia Sembilan juga menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada urutan pertama, yang oleh Soekarno tadinya ditempatkan di bagian belakang. Adalah Mohammad Yamin yang memberi penamaan Piagam Jakarta bagi rumusan itu. Dalam piagam yang dipersiapkan sebagai bagian pembukaan UUD ini, tidak digunakan penamaan Pancasila bagi lima butir dasar negara yang di kemudian hari dinamakan Pancasila, meskipun rumusannya ditulis lengkap. Begitu pula dalam Pembukaan UUD 1945 nanti.

Pengusul dari 7 kata di alinea terakhir draft konsep Pembukaan UUD itu adalah wakil golongan Islam, dengan pengertian bahwa kewajiban itu hanya berlaku bagi para pemeluk agama Islam dan tidak mewajibkan bagi yang lain di luar itu. Tapi secara teoritis ketatanegaraan, ada anggapan bahwa bila negara mewajibkan sesuatu hanya untuk sebagian warganegaranya, maka itu berarti diskriminatif. Negara tak boleh melakukan pengecualian, tetapi harus mengatur semua warganegara secara keseluruhan. Terhadap rumusan Piagam Jakarta, menurut Dr Midian Sirait, dalam bukunya Revitalisasi Pancasila (Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2008), muncul penolakan dari kelompok Indonesia Timur yang dipimpin oleh Latuharhary. Kelompok ini datang menemui Mohammad Hatta, pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945. Mohammad Hatta menampung usulan untuk mencoret 7 kata itu, tapi tidak mengambil putusan sendiri. Ia terlebih dahulu menanyakan pendapat KH Wahid Hasyim –yang kelak menjadi Menteri Agama pertama Republik Indonesia, ayah dari KH Abdurrahman Wahid– salah seorang ulama yang menjadi anggota Panitia Sembilan. KH Wahid Hasyim mengatakan, tak apa bila 7 kata itu dicoret. H. Agoes Salim juga menyatakan bisa memahami pencoretan itu.

Sebenarnya di Panitia Sembilan, ada Mr Maramis yang juga hadir tatkala Piagam Jakarta dirumuskan. “Di kemudian hari, ketika ditanya, mengapa Mr Maramis menyetujui 7 kata, beliau menjawab, dirinya sedang mengantuk tatkala hal itu dibahas”. Atau mungkin Mr Maramis yang bukan muslim sebenarnya merasa ‘sungkan’ untuk menolak saat itu? “Namun terlepas dari itu, kita bisa melihat betapa para pendiri bangsa kita itu berkemampuan mengatasi itu semua dengan baik, terhindar dari sikap bersikeras, karena rasional dan betul-betul menghayati filosofi negara. Mereka semua berpendidikan barat, tetapi tetap taat kepada ajaran agama masing-masing, secara rasional”. Jadi tatkala mereka melihat secara filosofis bahwa bila sesuatu memiliki akibat-akibat tertentu bagi warganegara, dan menimbulkan suatu situasi diskriminatif, mereka bisa menentukan sikap secara tepat. Mereka memang para negarawan.

PADA saat Presiden Soekarno menyampaikan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, permasalahan menyangkut Piagam Jakarta juga tampil kembali. “Setiap ada perumusan pembukaan UUD 1945, persoalan itu pasti muncul kembali, yang terutama dilakukan oleh para pemimpin generasi baru yang agaknya belum memiliki pemahaman filosofis seperti yang dipahami KH Wahid Hasyim atau H. Agoes Salim”. Ketika persoalan itu muncul saat Dekrit 5 Juli 1959, suatu solusi diberikan oleh Mohammad Yamin dan Roeslan Abdoelgani, yaitu dengan menambahkan kalimat dalam dekrit bahwa langkah kembali ke UUD 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dengan rumusan seperti itu, Dekrit 5 Juli 1959 disetujui oleh kelompok politik Islam.

ABDUL KAHAR MUZAKKAR. “Kahar Muzakkar pemimpin DI/TII di Sulawesi Selatan, tadinya adalah seorang Letnan Kolonel asal daerah itu, yang selalu kecewa karena kalah dalam persaingan memperoleh posisi di tubuh TNI. Baik dengan perwira asal Minahasa, seperti Letnan Kolonel Warouw– yang merupakan rival bebuyutannya– maupun perwira-perwira Bugis seperti Kolonel Saleh Lahade dan Letnan Kolonel Andi Mattalata”. Foto Istimewa.

Selain keinginan memberlakukan Piagam Jakarta, terdapat pula beberapa gerakan untuk menjadikan Indonesia sebagai suatu negara berdasarkan agama. Gerakan yang paling menonjol tentu saja adalah gerakan bersenjata SM Kartosoewirjo yang dengan DI/TII-nya memproklamirkan Negara Islam Indonesia pada Agustus 1949 saat Republik Indonesia sedang mengalami kesulitan dalam usianya yang baru 4 tahun. Gerakan DI/TII mendapat pengikut di Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Tapi bila dicermati, gerakan DI/TII di daerah-daerah itu bukanlah murni motif menegakkan Negara Islam, melainkan hasil komplikasi kepentingan pribadi dari para pemimpinnya masing-masing.

Daud Beureueh dari Aceh, adalah tokoh yang kecewa terhadap apa yang dianggapnya ‘ketidakadilan’ dalam penentuan posisi Gubernur Sumatera bagian Utara di tahun 1950. Pada waktu itu ada dua calon untuk mengisi posisi sebagai gubernur di propinsi Sumatera bagian Utara itu, yakni Daud Beureueh yang saat itu adalah Gubernur Militer Aceh dan Ferdinand Lumbang Tobing yang adalah Gubernur Militer Tapanuli. Tapi ternyata, pemerintah pusat memilih orang lain di luar mereka, yakni seorang tokoh yang tak begitu dikenal dan tak begitu diketahui jasanya dalam perjuangan kemerdekaan, bernama Amin. Karena kecewa, Daud Beureuh menggabungkan diri dengan Kartosoewirjo dan membentuk DI/TII di Aceh. Ibnu Hadjar dari Kalimantan Selatan, membentuk DI/TII dan bergabung dengan NII Kartosoewirjo, juga karena kekecewaan pribadinya terhadap suatu masalah internal TNI di daerahnya.

Kahar Muzakkar pemimpin DI/TII di Sulawesi Selatan, tadinya adalah seorang Letnan Kolonel asal daerah itu, yang selalu kecewa karena kalah dalam persaingan memperoleh posisi di tubuh TNI. Baik dengan perwira asal Minahasa, seperti Letnan Kolonel Warouw– yang merupakan rival bebuyutannya– maupun perwira-perwira Bugis seperti Kolonel Saleh Lahade dan Letnan Kolonel Andi Mattalata. Kahar tidak punya ‘teman kuat’ yang bisa membantunya memperoleh posisi komando di Sulawesi Selatan yang menjadi obsesinya, dan hanya punya teman-teman di kalangan perwira berhaluan komunis. Namun ketika ada trouble dengan sejumlah ex gerilyawan yang pernah ikut perlawanan bersenjata melawan Belanda, Kahar dikirim oleh pemerintah pusat Juni 1950 untuk membujuk mereka. Bekas-bekas gerilyawan ini menuntut agar diakui sebagai pejuang kemerdekaan dan diterima ke dalam TNI. Bagi mereka, menurut Barbara Sillars Harvey –penulis buku mengenai Permesta dan buku tentang Kahar Muzakkar– sang Letnan Kolonel adalah adalah jagoan mereka. Tetapi sang jagoan yang diutus ini, malah ikut bergabung dengan para bekas gerilyawan yang justru harus dibujuknya keluar dari hutan. Di tahun 1951 sempat terjadi persetujuan, dengan memberi para gerilyawan itu status CTN (Corps Tjadangan Nasional). Tapi persetujuan ini separuh gagal separuh berhasil. Kahar Muzakkar bersama separuh dari pasukan gerilya itu kembali masuk hutan, sementara sebagian lainnya yang diterima masuk TNI disusun dalam 5 batalion dengan komandan-komandan mereka sendiri. Tetapi, “mereka tetap saja menyusahkan komando-komando nasional dan daerah, seperti teman-teman mereka yang menetap di hutan”, tulis Barbara Sillas Harvey.

Berlanjut ke Bagian 2  

Koalisi ala SBY: Pembaharuan Politik Yang Tersesat di Jalan Politik Pragmatis (1)

SEKILAS PINTAS, koalisi yang diintrodusir dan dijalankan Susilo Bambang Yudhoyono untuk menopang kekuasaan dan pemerintahannya di periode kedua (2009-2014) ini, ada persamaannya dengan gagasan dwi group –yang diharapkan berproses lanjut menuju sistem dwi partai– yang dilontarkan Mayor Jenderal HR Dharsono bersama ‘rakyat’ Jawa Barat di kwartal pertama 1968. Tetapi dengan suatu telaah lanjut, akan segera terlihat, bahwa meskipun kedua gagasan itu bisa sama-sama menghasilkan suatu struktur politik baru yang lebih sederhana, terdapat sejumlah perbedaan esensial.

Gagasan dwi group (kemudian menjadi dwi partai) merupakan bagian dari gerakan pembaharuan struktur politik yang menggelinding masih pada bagian-bagian awal masa kekuasaan Soeharto –sejak ia masih menjabat sebagai Pejabat Presiden. Sejumlah kesatuan aksi yang baru saja usai dengan gerakan menurunkan Soekarno dari kekuasaannya –yang bermuara pada Sidang Istimewa MPRS 1967– beberapa bulan sebelumnya, di awal 1968 menuntut perombakan struktur politik Nasakom (Orde Lama), menuju “pola kehidupan politik baru yang lebih efisien dan berlandaskan program kesejahteraan rakyat”. Di antara penandatangan tercantum nama Rahman Tolleng yang waktu itu adalah Ketua Periodik Presidium KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) Pusat. Namun, gerakan perombakan struktur politik yang lebih deras, menggelinding lanjut di Jawa Barat, terutama melalui peranan Panglima Siliwangi, Mayor Jenderal HR Dharsono. Salah satu media utama pembawa tuntutan perombakan struktur politik waktu itu adalah Mingguan Mahasiswa Indonesia yang pemimpin redaksinya saat itu adalah Rahman Tolleng.

Gagasan dwi partai mengkristal pada Musyawarah Rakyat Jawa Barat III (7 Maret 1968). Menilai sistem multi partai telah gagal total, musyawarah memutuskan bahwa sistem dwi partai akan segera dilaksanakan di Jawa Barat. Untuk itu, terlebih dahulu akan disusun dua program dalam waktu secepat-cepatnya oleh suatu panitia yang akan dibentuk dalam waktu singkat. Selanjutnya, kedua program tersebut akan diajukan untuk dinilai dan dipilih oleh rakyat Jawa Barat, sehingga akan terbentuk dua kelompok yang berdasarkan program. Pengelompokan itu akan menuju ke arah dua partai (dwi partai). Musyawarah juga ‘menugaskan’ wakil-wakil rakyat yang mewakili Jawa Barat, menyuarakan gagasan itu di Sidang Umum ke-5 MPRS yang saat itu akan berlangsung di Jakarta. Tetapi gagasan dwi partai ini kandas pada akhirnya.

Konsep dwi partai menghadapi resistensi yang amat kuat dari partai-partai ideologi yang ada, ex struktur Nasakom minus PKI dan Partindo. Partai-partai ex Nasakom itu antara lain: PNI, NU, PSII, Perti, Murba, Parkindo, Partai Katolik dan IPKI. Di luar partai-partai ada Sekber Golkar yang terbentuk Oktober 1964. Ada juga ex Masjumi yang berusaha eksis kembali dan akhirnya ‘tersalurkan’ melalui pembentukan Parmusi yang kemudian bisa ikut Pemilihan Umum 1971. Di kalangan ABRI pun, kecuali di lingkungan Divisi Siliwangi, gagasan dwi partai untuk sebagian besar disambut dengan tanda tanya, dan bahkan ada yang serta merta menolaknya, terutama para jenderal di lingkaran Soeharto. Dua jenderal yang dikenal kedekatan idealismenya dengan Mayor Jenderal Hartono Rekso Dharsono, yakni Mayor Jenderal Sarwo Edhie Wibowo dan Mayor Jenderal Kemal Idris, walaupun tidak pernah menyatakan menolak gagasan tersebut, sangat membatasi diri dalam memberi tanggapan maupun menggunakan terminologi dwi partai –untuk tidak mengatakannya tak pernah menggunakan terminologi itu. Akan tetapi seperti halnya dengan Mayor Jenderal HR Dharsono, Sarwo dan Kemal, sama-sama senantiasa menyerukan perlunya pembaharuan politik di Indonesia.

Menurut Dr Midian Sirait, pada tahun 1969-1972, di medan kehidupan politik, gerakan pembaharuan politik dengan pendekatan perombakan struktur politik, mencuat makin jelas. Seperti yang dicatat di atas, dari KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia) Bandung, sebelumnya (1968) muncul gagasan dwi partai. Gagasan ini disampaikan dr Rien Muliono kepada Panglima Siliwangi, Mayor Jenderal HR Dharsono, dan disambut dengan baik. Sedikit banyaknya gagasan ini berasal mula dari Rahman Tolleng juga. Hanya saja ketika gagasan tersebut sampai ke publik ia cenderung difahami sebagai sistem dua partai secara fisik. Padahal yang dimaksudkan Rahman dan juga HR Dharsono, itu adalah pengelompokan antara partai-partai dalam posisi dan partai-partai oposisi. Gagasan dwi partai inilah yang antara lain membuat Rahman bertambah banyak lawannya, sama dengan HR Dharsono. Itulah juga sebabnya, Soeharto tidak menerima gagasan HR Dharsono.

Jenderal HR Dharsono suatu ketika dipanggil Soeharto untuk memberi penjelasan apa yang dimaksudnya dengan dwi partai. Soeharto meminta HR Dharsono memetakan di mana posisi dwi partai dalam kerangka Undang-undang Dasar 1945. Soeharto menolak dwi partai, mungkin gaya HR Dharsono yang bertemperamen, tegas dan kurang diplomatis, tak cocok untuk Soeharto. “Semestinya, Rahman Tolleng dan Rien Muliono juga dipanggil untuk membantu menjelaskan agar Soeharto bisa memahami gagasan tersebut”, kata Dr Midian Sirait. “Sejarah politik kita mungkin sedikit lain jalannya bila setidaknya Rahman Tolleng hadir untuk menjelaskan dengan bahasa politik yang gamblang”.

Sebelumnya ada gagasan tiga partai yang dilontarkan di sebuah forum di Bandung (Februari 1968) oleh tokoh ex Masjumi, Sjafruddin Prawiranegara. “Bubarkan semua partai”, kata Sjafruddin, lalu “Bentuk tiga partai. Satu partai nasionalis, satu partai agama dan satu partai netral”. Sjafruddin Prawiranegara tak mau menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan partai netral –dan hanya berkata, “ya, partai netral-lah”– tetapi para tokoh yang hadir di forum itu, antara lain Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Adam Malik, TB Simatupang dan Sultan Hamengku Buwono IX, menganalisa bahwa yang dimaksudkannya adalah partai sosialis, namun ia enggan menyebutkannya. Ada kemungkinan Soeharto kala itu sedikit terpengaruh oleh gagasan Sjafruddin, sehingga beberapa waktu kemudian memutuskan penyederhanaan partai setelah pemilihan umum 1971 dengan memilih bentuk tiga partai bukan dwi partai. Dari 9 partai dan 1 Golkar yang menjadi peserta pemilihan umum 1971, terjadi penyederhanaan menjadi dua partai –Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia– ditambah satu Golongan Karya. Hanya sayang bahwa dasar pengelompokan itu lebih ideologistis (kelompok ideologi politik Islam versus kelompok ‘gado-gado’ ideologi nasionalistis plus non Islam, dan di luar keduanya adalah kelompok kekaryaan. Bukan berdasar kepada orientasi program (pembangunan).

Berlanjut ke Bagian 2

Kisah Dari Jerusalem*

Di antara agama-agama yang diturunkan, terutama di antara yang tiga itu, manakah yang sesungguhnya yang paling asli dan dengan demikian dapat dianggap yang paling benar ? Itu adalah sebuah rahasia abadi, dan hanya Tuhan sang maha pencipta yang paling mengetahui. Begitulah kita manusia ini, masing-masing menganggap agamanya sendiri sebagai ajaran Tuhan yang paling asli, dan dengan demikian mewakili kebenaran utama di muka bumi ini. Padahal yang paling mengetahui adalah Dia sang pembuat. Dalam konteks agama, yang tahu kebenaran sejati hanyalah Allah. Kita manusia, tidak bisa menandingi pengetahuanNya, dan sebagai insan yang percaya kepadaNya kita hanya bisa dan berkewajiban menjalankan kemanusiaan kita dengan sebaik-baiknya, dan menjadi manusia yang baik sesuai ajaranNya.

PENGUASA ‘militer’ kota Jerusalem, Sultan Salahuddin, pada suatu hari bercakap-cakap dengan seorang rohaniwan Katolik. Kepada rohaniwan itu, Salahuddin bercerita, dirinya sedikit risau karena anak perempuannya ingin menikah dengan seorang pemuda yang tak seagama. Tapi sebenarnya, anak perempuan itu, “bukan anak kandung saya”. Anak perempuan itu, tutur Salahuddin, dulukala ditemuinya menangis sendirian di tengah kebakaran kota Jerusalem, pada masa perang, sementara orang tuanya entah ke mana. Salahuddin mengambil anak itu dan kemudian membesarkannya.

“Engkau sebenarnya seorang Kristen yang baik”, ujar sang rohaniwan.

“Kenapa engkau sebutkan diriku seorang Kristen yang baik, padahal saya seorang yang selalu berusaha menjadi muslim yang baik?”, sahut Salahuddin. “Karena kebaikanku sebagai Islam, saya ambil anak perempuan itu sebagai anak”.

Lalu, seorang pemuka masyarakat Jerusalem, yang dikenal sebagai Nathan yang Bijak, datang dan mengatakan kepada sang rohaniwan Katolik, “Engkau saudaraku, selalu menyebutkan yang baik itu sebagai Kristen yang baik. Dan Sultan Salahuddin, selalu mengatakan yang baik itu adalah Islam yang baik. Sudahkah engkau tanyakan padanya apakah dia manusia yang baik ?”. Bukankah, lanjut Nathan, yang terpenting adalah kita harus selalu menjadi manusia yang baik ? Nathan yang bijak beranggapan, manusia itu melakukan kebaikan, bukan terutama karena tuntutan agamanya, melainkan karena tuntutan kemanusiaannya. Semua agama besar dunia mengajarkan persaudaraan di antara sesama manusia, sebagai dasar keimanan dalam hakekat kebenaran yang sama.

Kisah tersebut diceritakan dalam sebuah buku oleh seorang pengarang bernama Lessing. Nama lengkapnya, Gotthold Ephraim Lessing, lahir tahun 1729. Ia juga adalah seorang pendeta seperti ayahandanya yang berasal dari Saksen. Agama tak boleh disepelekan, kata Lessing, tetapi agama pun tak boleh dianut dengan cara yang membabi-buta. Ia adalah seorang penganjur toleransi beragama.  Sebuah kisah lain dalam buku yang sama, juga terkait Nathan –namun sekali ini sebagai penutur– adalah tentang seorang ayah dan tiga orang puteranya. Kisah yang dituturkan Nathan ini pernah ditampilkan dalam sebuah pentas teater di Eropah. Dalam pentas ini, personifikasi sang ayah, seorang pria tua yang berjanggut, berjambang dan berjubah, terasosiasikan pada Nabi Ibrahim.

Alkisah, sang ayah memiliki sebentuk cincin emas. Ketiga anaknya terpesona kepada keindahan cincin itu dan sama-sama menginginkannya untuk dirinya, lalu memintanya kepada sang ayah. Merasa tak adil bila hanya seorang anak yang memperoleh cincin, sang ayah pergi menemui ‘pandai emas’, lalu kepadanya sang ayah meminta untuk membentuknya menjadi tiga cincin. Setelah selesai, setiap anak diberi masing-masing sebuah cincin. Salah satu anak mengatakan dirinyalah yang mendapat cincin yang asli, tetapi anak-anak yang lain menyanggah dan mengatakan sebenarnya cincin merekalah yang asli.

Saat ketiga anak itu menanyakan pada ayah mereka, cincin siapakah di antara ketiganya yang asli, lelaki tua ini tak tahu lagi mana yang asli. Hanya sang pandai emas yang mestinya bisa mengetahui. Tetapi, sang ayah tak pernah lagi bisa menemukan pandai emas itu, pun tak mampu lagi mengingat wajahnya dan baru ‘menyadari’ bahwa sebenarnya ia tak pernah menatap wajah, sehingga dengan demikian tak mungkin mengenalinya. Dalam pentas, untuk menggambarkan suasana penuh tanda tanya ini, wajah dan sosok sang pandai emas memang tak pernah ditampilkan, dan diwakili hanya dengan ‘suara’, sehingga menimbulkan asosiasi sebagai Tuhan. Sedangkan tiga putera agaknya menjadi pengibaratan yang mewakili tiga agama, yang ada dikemudian hari setelah Ibrahim, yakni agama Jahudi, Kristen dan Islam. Keaslian tiga cincin itu lalu menjadi suatu rahasia abadi.

Di antara agama-agama yang diturunkan, terutama di antara yang tiga itu, manakah yang sesungguhnya yang paling asli dan dengan demikian dapat dianggap yang paling benar ? Itu adalah sebuah rahasia abadi, dan hanya Tuhan sang maha pencipta yang paling mengetahui.

Begitulah kita manusia ini, masing-masing menganggap agamanya sendiri sebagai ajaran Tuhan yang paling asli, dan dengan demikian mewakili kebenaran utama di muka bumi ini. Padahal yang paling mengetahui adalah Dia sang pembuat. Dalam konteks agama, yang tahu kebenaran sejati hanyalah Allah. Kita manusia, tidak bisa menandingi pengetahuanNya, dan sebagai insan yang percaya kepadaNya kita hanya bisa dan berkewajiban menjalankan kemanusiaan kita dengan sebaik-baiknya, dan menjadi manusia yang baik sesuai ajaranNya. Agama-agama memberikan manusia pengenalan yang sama tentang kebenaran, agar manusia bisa mendekati hakekat kebenaran sedekat-dekatnya.

Pikiran-pikiran seperti inilah yang antara lain harus kita kembangkan. Kita jangan tergelincir menjadi manusia yang menganggap hanya pikirannya sendiri yang benar. Sebagai manusia, kita menilai berdasarkan ‘apa yang saya pikir tentang saya’. Namun itu hanyalah sekedar persepsi kita tentang diri kita. Padahal, selain itu ada phrase mengenai ‘apa yang orang lain pikir tentang saya’, yakni persepsi orang lain itu mengenai diri kita. Berikutnya, diluar itu, ‘apa yang saya pikir mengenai pikiran orang lain mengenai saya’. Wujud ini kita tidak tahu lagi, mana yang benar di antara tiga persepsi itu. Itulah sebabnya di dalam kehidupan kemanusiaan, harus ada dialog, untuk mendekatkan tiga wujud atau tiga persepsi ini. Tanpa dialog, masing-masing wujud akan berjalan sendiri-sendiri tanpa titik temu. Dimensi pengertian melalui dialog inilah yang berada di dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Tanpa ada orang yang mampu berdialog, maka manusia menjadi tidak berada dalam wilayah kemanusiaan yang adil dan beradab.

Untuk memelihara kedekatan sedekat-dekatnya kepada kebenaran dan menjalankan kemanusiaan sebaik-baiknya, manusia bisa berpegang kepada trancendental ethics, yang sebagai etika dengan nilai-nilai kerohanian dikenal manusia bersamaan dengan diturunkannya agama-agama ke muka bumi ini.

Pemahaman etika sendiri sudah sejak lama ada dalam sejarah kemanusiaan sebagai etika horizontal, lebih awal dari diturunkannya agama-agama dengan Ketuhanan yang maha esa. Suatu ‘zaman etika’ dalam sejarah kemanusiaan antara lain dikenal pada saat-saat dilontarkannya pemikiran-pemikiran cemerlang mengenai kemanusiaan oleh Aristoteles hingga Plato pada abad-abad ke-4 sebelum Kristus. Sementara itu di Timur, ditandai kelahiran pemikiran Buddhisme dari Siddharta Gautama, bersamaan dengan pemikiran Konfusius, yakni pada 500 tahun sebelum Masehi. Ketika itu, epoch sejarah manusia ditandai dengan  masuknya pengertian-pengertian kemanusiaan serta etika dalam hubungan antar manusia sebagai masyarakat.

Setelah diturunkannya agama-agama dengan dua nabi terakhir, mulai terlihat tampilnya trancendental ethics, dimulai setelah Jesus Kristus di awal abad pertama hingga abad keenam, dengan datangnya Nabi Muhammad. Etika horizontal antar manusia yang telah ada, diterapkan dalam tatanan ekonomi dan sosial. Trancendental ethics ini semakin berwujud terutama setelah lahirnya agama-agama yang monotheistic, agama dengan kenabian. Dalam ajaran Kristen dikenal adanya subjek dan objek. Tuhan adalah subjek, dan manusia sebagai objek. Tetapi manusia pun menjadi subjek di dalam hubungan-hubungan antar manusia dan dengan isi alam di muka bumi ini. Dalam pemahaman konsep Ketuhanan yang maha esa, secara filosofis dikatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia sesuai dengan wajahNya, dan dengan demikian manusia lainpun sama dengan kita, tak ada perbedaan dalam makna.

Adalah memang sungguh menarik bahwa dalam kehidupan kebudayaan dan kehidupan agama di Indonesia, etika transendental itu telah membawa bangsa ini kepada kesadaran berketuhanan dalam kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam perjalanan menuju kemerdekaan, ketika mempersiapkan landasan filosofis dan menyusun suatu ideologi bangsa, para pendiri bangsa ini, the founding fathers, menyerap dua nilai ini –ketuhanan dan kemanusiaan– dalam satu kesatuan pemahaman sebagai nilai-nilai spiritual.

*Tulisan ini, disajikan sebagai bacaan menyambut perayaan Natal 2010. Dicuplik dari buku Prof. Dr Midian Sirait, “Revitalisasi Pancasila, Catatan-catatan tentang Bangsa Yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial”, Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2008.

Hidup Bersama 40 Orang Terkaya dan 40 Juta Orang Miskin di Indonesia

“Terdapat kecenderungan kuat untuk menyamarkan tingkat kekayaan terutama bila asal usul kekayaan itu bersumber pada suatu kejahatan semacam korupsi, hasil suap-menyuap dalam kaitan jual beli fasilitas, penggelapan pajak dan berbagai manipulasi lainnya”.

EMPAT puluh orang terkaya Indonesia menurut versi Majalah Forbes, Desember 2010, memiliki total kekayaan sekitar USD 70 miliar atau kurang lebih 630 triliun rupiah, setara dengan dua pertiga dari APBN Indonesia 2010. Terhadap 40 orang manusia Indonesia yang beruntung ini ‘tersedia’ bandingan sekitar 40 juta orang miskin –yang menurut Presiden SBY menjadi 31 juta di tahun 2010– baik yang berada di bawah garis kemiskinan maupun yang berada hanya setitik di atas garis kemiskinan tersebut.

Selain yang 40 juta itu, entah ada berapa puluh juta manusia Indonesia lainnya, yang berada dalam suatu situasi ‘quasi’ kemiskinan. Pada saat ekonomi negara berjalan dengan baik, mereka yang disebut terakhir ini, tak bisa dikategorikan sebagai rakyat miskin, karena katakanlah, memiliki pendapatan minimal 1 dollar AS per hari menurut standar internasional. Tetapi bilamana ada goncangan ekonomi yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok naik, mereka berada dalam situasi miskin. Mengalami defisit biaya rumah tangga sehari-hari, entah untuk jangka waktu berapa lama, yang hanya bisa diatasi dengan membatasi drastis kebutuhan makan-minum atau menutup ketekoran dengan pinjam pada tetangga atau ngutang di warung, yang bila berlangsung lama, akan menjadi belitan beban berkelanjutan yang tak mudah diatasi. Keadaan menjadi setengah mati setengah hidup. Lalu, bila tak teratasi atau larut ke pola ‘gali lubang tutup lubang’, bisa menjadi awal proses kemiskinan yang sesungguhnya, secara permanen.

Mereka yang masuk dalam ‘quasi’ kemiskinan itu, antara lain buruh-buruh dengan upah pas UMR, pekerja kasar di pasar-pasar, pencari nafkah di sektor informal, pegawai-pegawai pemerintah maupun swasta di level terbawah, atau keluarga-keluarga yang banyak anggota keluarganya masih berstatus pengangguran. Rasa (dan situasi) miskin juga bisa terasa secara musiman, yaitu misalnya pada setiap masa penerimaan siswa (mahasiswa) baru sekali setahun. Kemalangan karena bencana alam bisa pula menciptakan situasi setengah mati setengah hidup.

SETELAH 40 orang terkaya, tentu ada 41 terkaya dan seterusnya. Berapa banyak orang kaya di negeri yang kaya tapi miskin dan miskin tapi kaya ini? Meminjam teori Rostow, di negara-negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia ini, ada 20 persen dari penduduk yang menikmati 80 persen hasil pembangunan. Sementara itu 80 persen penduduk lainnya hanya menikmati 20 persen hasil pembangunan. Dr Midian Sirait dalam bukunya Revitalisasi Pancasila, Catatan-catatan Tentang Bangsa yang Terus Menerus Mananti Perwujudan Keadilan Sosial (Kata Hasta Pustaka, November 2008) berdasarkan teori Rostow mencoba mengukur kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial dengan menghitung berapa persen bagian pendapatan nasional yang bisa dinikmati oleh 40 persen rakyat yang berpendapatan terendah, dan sementara itu berapa persen yang bisa dinikmati oleh 20 persen anggota masyarakat yang berpenghasilan tertinggi. “Bila kita misalnya berhasil menciptakan keadaan paling kurang 25 persen dari pendapatan nasional sudah bisa dinikmati oleh 40 persen golongan berpendapatan terendah itu, maka sudah dapat dikatakan masyarakat mulai sejahtera”. Itulah titik tolak awal bagi perwujudan keadilan sosial sepenuhnya.

Dalam realita sekarang, menurut Dr Midian Sirait, bila berpatokan kepada standar internasional yang menyebutkan pendapatan minimal 1 dollar per hari per orang sebagai batas terbawah agar tidak masuk dalam kategori miskin, maka jumlah orang miskin di Indonesia yang disebutkan sekitar 40 juta, mungkin meningkat. Pendapatan terbawah di atas garis kemiskinan di Indonesia saat ini adalah Rp. 183.636, yang berarti hanya sekitar 2/3 dollar. Bila dilakukan perhitungan berdasarkan standar internasional 1 dollar itu, maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah 3/2 dikalikan 40 juta atau sama dengan 60 juta orang miskin. Sementara itu, bila pada tahun 1950 berdasarkan teori Rostow 40 persen rakyat dengan pendapatan terendah hanya menikmati 17 persen dari pendapatan nasional (PDB), maka kini angka itu agaknya telah bergeser. “Mungkin 40 persen rakyat berpendapatan terendah itu kini hanya menikmati 10-12 persen dari kue nasional”. Untuk diketahui, angka PDB Indonesia 2009 adalah sekitar 5.613 triliun rupiah.

Masih meminjam teori Rostow, dari 220 juta rakyat Indonesia, hanya 20 persen yang bisa menikmati hasil pembangunan dengan baik. Artinya ada 44 juta orang yang terdistribusi kenikmatan pembangunan secara wajar. Tetapi dari yang 44 juta itu sendiri, hanya sebagian kecil yang betul-betul menikmati hasil pembangunan terbesar dari 80 persen kue pembangunan. Ini semua tentu saja tak terlepas dari belum berhasilnya pemerintah-pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu menciptakan keadilan distribusi hasil pembangunan, apalagi yang namanya keadilan sosial. Dari angka-angka itu ada 176 juta lainnya belum turut menikmati, termasuk 60 juta orang yang berkategori di bawah garis kemiskinan. Bagaimana dengan 116 juta orang lainnya? Mereka inilah yang mungkin bisa dianggap sebagai rakyat yang berada dalam ‘quasi’ kemiskinan. Bisa tidak miskin dan bisa miskin, tergantung musim.

LEBIH mudah untuk mengetahui jumlah orang miskin di Indonesia –meskipun angka-angkanya kerapkali pula dimanipulasi untuk kepentingan politik kekuasaan– daripada menghitung jumlah orang yang kaya. Dalam kehidupan sehari-hari memang mudah menandai ciri kekayaan berupa kepemilikan properti atau rumah-rumah mewah dalam jumlah lebih dari satu, atau dari mobil-mobil mewah yang dikendarai, atau dari gaya hidup. Walau, tampilan gaya hidup bisa juga mengecoh karena tidak sedikit orang yang mencoba bergaya hidup mewah kendati berpenghasilan pas-pasan bahkan terseok-seok untuk bisa menjaga gaya hidup. Namun, bila menyangkut pajak, amat banyak orang yang mendadak mengaku lebih ‘miskin’. Tak jarang pula, sejumlah perusahaan besar maupun perorangan yang kaya raya, menurut statistik tidak sekaya menurut realita, dengan bantuan petugas-petugas perpajakan semacam Gayus Tambunan atau Bahasyim. Terdapat kecenderungan kuat untuk menyamarkan tingkat kekayaan terutama bila asal usul kekayaan itu bersumber pada suatu kejahatan semacam korupsi, hasil suap-menyuap dalam kaitan jual beli fasilitas, penggelapan pajak dan berbagai manipulasi lainnya.

Untuk menentukan betapa banyak anggota masyarakat yang makmur, barangkali kita bisa meminjam ‘barometer’ yang tempo hari pernah dipakai Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang berprofesi pengusaha, maupun tokoh Partai Demokrat Sutan Batughana di tahun 2010 ini. Kedua tokoh itu menggunakan fenomena ramainya mal-mal atau berbagai supermarket dikunjungi orang sebagai indikator meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tetapi tentu saja indikator asal-asalan itu tidak berlaku bagi setidaknya 176 juta rakyat Indonesia.

KITA tentu tidak berniat mengembangkan sikap memusuhi orang kaya, seperti misalnya pernah dilakukan seorang dai kondang beberapa tahun yang lampau. Dalam setiap ceramahnya, ia tak pernah lupa mempertentangkan keadaan memiliki kekayaan dengan kemiskinan rakyat banyak, seolah-olah menjadi kaya (dengan sendirinya) adalah ‘kejahatan’. Tetapi ketika ia mulai makmur, memiliki kendaraan-kendaraan mewah dan rumah yang sangat nyaman, kecamannya kepada kelompok kaya jauh berkurang. Tapi bila diingat-ingat kembali, stigma yang dikenakan sang dai itu adakalanya mengandung kebenaran juga, bila penumpukan kekayaan diperoleh orang per orang melalui monopoli (yang mencurangi keadilan ekonomi dan keadilan usaha), manipulasi dengan menggunakan kekuasaan, korupsi, suap menyuap, menghindari pajak dan berbagai kecurangan lainnya. Stigmatisasi itu agak sejalan dengan kesimpulan berdasarkan pengalaman empiris dalam konteks Indonesia, bahwa di balik angka-angka keberuntungan yang besar selalu ada kejahatan, seperti yang pernah juga dikatakan pengarang buku The Godfather, Mario Puzo.

Mengungkit masa lampau, kita bisa melihat bahwa sejumlah tokoh yang di masa lalu pernah kita soroti sebagai koruptor, pelaku kolusi dan nepotisme, ataupun bentuk kejahatan keuangan dan kekuasaan lainnya, berhasil ‘mewariskan’ generasi kaya raya permanen, ke lapisan anak-anak atau cucu-cucunya. Dengan berlalunya waktu, banyak dari perilaku koruptif itu kini hanya bisa dikenang, takkan bisa diapa-apakan lagi karena telah kadaluarsa menurut hukum. Jangankan yang lama-lama, perilaku korupsi yang sedikit lebih baru pun kini secara bergiliran akan memasuki masa kadaluarsa tanpa mampu tersentuh oleh tangan hukum. Bukan tidak bisa disentuh sebenarnya, tetapi memang tak mau disentuh karena di kalangan para penguasa baru terdapat pelaku-pelaku korupsi baru dan sibuk menjaga diri seraya melanjutkan perilaku korupsinya. Dan selama kekuasaan masih berisi dengan orang-orang korup, akan banyak pula pelaku dunia usaha yang manipulatif. Marilah kita coba meneliti sejarah orang-orang terkaya Indonesia, entah yang berada di urutan 1 hingga 40 ataupun yang berada di urutan-urutan berikutnya. Kemungkinan besar, kita akan takjub sendiri.

Mari coba menjawab sekedar beberapa pertanyaan berikut yang mengandung kesangsian-kesangsian publik tentang berbagai hal. Betulkah konsesi-konsesi khusus semacam konsesi minyak dan gas bumi, batubara atau kekayaan alam lainnya, semata-mata diperoleh karena kemampuan kompetisi objektif dari para penerima konsesi itu? Betulkah berbagai mega kredit bisa diperoleh dengan sepenuhnya berdasarkan faktor objektif perbankan? Apakah para pelaku usaha atau orang-orang tertentu tidak melakukan suap atau negosiasi khusus untuk memperoleh fasilitas-fasilitas yang nyaman? Apakah para pelaku ekonomi pada umumnya tidak menggelapkan pajak atau cukai dengan kerjasama orang dalam? Apakah keluhan merasa menjadi sapi perah tidak bercampur baur dengan kesengajaan menyusui orang tertentu untuk keuntungan yang lebih besar? Untuk konteks Indonesia, hanya sedikit yang mampu memberi jawaban yang mengandung moral kebenaran.

Tetapi terlepas dari itu, kehadiran kelompok-kelompok orang dengan akumulasi kekayaan yang besar, sebenarnya bisa berguna sebagai ujung tombak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Asalkan, tidak memperoleh akumulasi itu dengan cara-cara yang mencuri kesempatan orang lain dan atau melalui kejahatan terhadap orang lain. Dan jika mereka menanamkan kekayaan mereka ke sektor-sektor usaha dan industri yang menampung sebanyak-banyaknya tenaga kerja, mereka berjasa untuk mengurangi atau menghilangkan pengangguran, asal tidak dengan pola eksploitasi ala kapitalisme-liberalisme demi keuntungan sebesar-besarnya bagi diri sendiri. Bila usaha itu berorientasi ekspor, mereka berjasa menghasilkan devisa bagi negara, dan bila usaha itu menghasilkan produk substitusi impor, mereka membantu menghemat devisa. Tapi, jangan lupa membayar pajak dengan baik dan benar, dan jangan melalaikan kewajiban-kewajiban CSR (corporate social responsibility) terkait usaha masing-masing.

PADA dasarnya kita tidak keberatan orang menjadi kaya, asal tidak berupa penumpukan yang ekstrim di tangan segelintir orang sehingga mencipta jurang kesenjangan sosial yang makin menganga. Akumulasi kekayaan yang ekstrim karena ketidakadilan pemberian kesempatan, hanya akan menyebabkan pula penumpukan kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan, yang berarti penjajahan bentuk baru di antara bangsa sendiri. Penumpukan kekuasaan politik, pada gilirannya lebih akan memperkuat lagi ketidakadilan berupa akumulasi kekayaan yang juga lebih ekstrim, demikian seterusnya. Tetapi, bukankah gejala-gejala seperti itu selalu kita rasakan dari waktu ke waktu, hingga sekarang, dan ada tanda-tanda akan makin menguat melalui kuatnya penggunaan politik uang dalam pembentukan kekuasaan? Inilah hidup kita bersama 40 orang terkaya dan sejumlah orang kaya lainnya, bersama 40 juta orang miskin dan seratus juta lebih lainnya yang berada dalam ‘quasi’ kemiskinan….