Partai Politik: Bintang Biru di Zona Merah Korupsi

PENGUNGKAPAN’ adanya ‘peran’ belakang layar seorang petinggi partai kalangan penguasa melalui Rosalina Manurung dalam penyuapan Sekertaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh pengusaha Mohammad El Idris, kalau betul, memperkuat gambaran bahwa peranan perencanaan dan pelaksanaan mobilisasi dana politik kini memang makin beralih ke tangan para petinggi partai politik. Untuk kasus ini, pagi-pagi anggota DPR Ruhut Sitompul sudah membantah keterlibatan Bendahara Partai Demokrat.

Tapi terlepas dari itu, adanya seorang petinggi partai menyuruh antar pengusaha pergi melakukan suap kepada pejabat,  itu adalah ‘kreativitas’ baru dalam suatu pola baru. Dalam pola lama, di masa kekuasaan Soeharto, tokoh-tokoh dalam pemerintahan melakukan penghimpunan dana melalui berbagai cara, yang tentunya dengan menggunakan kekuasaan, lalu secara terencana dan terpusat disuntikkan ke partai sebagai dana politik untuk memelihara kekuasaan. Tak ada partai dan kekuatan politik masa itu, yang tak kebagian jatah dana politik, meski berbeda urutan dalam jumlah. Dana-dana dari sumber lainnya, terutama dari kalangan pengusaha, yang pada umumnya juga tak terlepas dari peran perorangan dalam kekuasaan, hanyalah menjadi pelengkap yang biasanya dijadikan ‘uang saku’ pribadi para pimpinan partai.

TIKUS KORUPSI DAN UMPAN KURSI. “Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi”. Karikatur, Kompasiana.

Di masa pasca Soeharto, pola penghimpunan dana politik untuk sebagian mirip dengan cara-cara masa kehidupan politik sistem parlementer tahun limapuluhan, dan untuk sebagian lainnya agak serabutan. Dalam masa pemerintahan sistem parlementer, di masa kepresidenan Soekarno sebelum Demokrasi Terpimpin, partai-partai ‘besar’ memiliki menterinya masing-masing di kabinet. Lewat menteri-menteri itu, dana politik digali. Ketika Masjumi dan PSI menempatkan menteri di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, sebagai contoh, lahir pengusaha-pengusaha akten-tas, karena keluar masuk kementerian dengan membawa tas kepit (aktentas) untuk mengurus lisensi-lisensi. Lisensi-lisensi perdagangan ini bukannya dikelola sendiri, melainkan dijual kepada para pedagang, dan menghasilkan dana pribadi maupun dana politik. Sementara itu PNI menggali dana dari Kementerian Dalam Negeri yang mereka dominasi turun temurun. Tentara yang mulai ikut berpolitik, memperoleh dana melalui pengelolaan berbagai BUMN hasil nasionalisasi, mulai dari bidang perminyakan (Pertamin-Permina yang menjadi cikal bakal Pertamina) sampai kepada bidang perdagangan.

Selain meniru pola masa parlementer, cara penggalian dana politik pasca Soeharto juga berlangsung dengan cara serabutan. Beberapa cara masa Soeharto masih digunakan, dan sebagian lainnya lagi memanfaatkan dana-dana hasil korupsi yang ada di tangan tokoh-tokoh eks kekuasaan Soeharto. Beberapa eks tokoh pemerintahan Soeharto misalnya direkrut oleh partai-partai lama maupun oleh mereka yang mendirikan partai-partai baru. Beberapa mantan menteri, terutama yang kaya-kaya, tampil sebagai tokoh partai.

Dana keluarga Cendana juga menjadi salah satu incaran favorit. Diterima dengan terang-terangan maupun dengan cara diam-diam. Dengan persuasi dan negosiasi, maupun dengan sedikit mengancam. Serombongan orang yang disebutkan sebagai suruhan Presiden Abdurrahman Wahid, antara lain Yenni Wahid, Saefullah Jusuf dan Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menemui Siti Hardiyanti Rukmana. Ada dua versi tentang tujuan pertemuan itu: Pertama, tidak dengan tujuan ideal, terkait dana politik. Kedua, dengan tujuan ideal agar keluarga Cendana mengembalikan harta-harta ‘hasil korupsi’ ke negara. Menurut penuturan Mbak Tutut (nama panggilan puteri sulung Soeharto itu) kepada mantan Wakil Presiden RI Sudharmono SH saat berkunjung ke Jalan Senopati, sehari atau dua hari setelahnya, permintaan utusan Abdurrahman Wahid itu kurang lebih dijawab, “Harta yang mana?”. Waktu itu, Rum Aly, yang mendampingi Sudharmono mengajukan usul, kalau keluarga Cendana tidak percaya kepada orang-orang pemerintah, sebaiknya menyalurkan langsung saja dana-dananya ke masyarakat yang makin melarat akibat pertengkaran politik yang terjadi. Juga dijawab, kurang lebih, “Harta yang mana?”. Dan kepada Sudharmono, Mbak Tutut mengatakan, “Kami tidak punya harta yang banyak, pak e”. Sudharmono SH hanya terhenyak diam di kursinya. Rum Aly menginformasikan hal itu kepada Marzuki Darusman, Jaksa Agung waktu itu, untuk memperoleh konfirmasi adanya pertemuan di Cendana itu. Tapi beberapa waktu kemudian, berita tentang utusan ke Cendana itu telah merebak melalui media massa.

KASUS penjualan BUMN strategis oleh Menteri BUMN Laksamana Sukardi di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputeri, agaknya tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana partai. Begitu pula penjualan tanker baru Pertamina. Tapi semua itu, tidak mendapat kejelasan lanjut karena kasus-kasus itu tak pernah betul-betul dituntaskan. Partai-partai tampaknya telah terlibat korupsi dalam rangka penghimpunan dana politik, secara struktural. Beberapa contoh bisa ditunjukkan, meskipun semuanya, lagi-lagi belum dituntaskan: Kasus suap dengan traveller cheques terhadap Panda Nababan cs dari PDIP dan Paskah Suzetta cs dari Partai Golkar dalam kaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Kasus ekspor fiktif senilai USD 22,5 oleh Misbakhum dari PKS dan kasus tudingan tokoh PKS Jusuf Supendi kepada tokoh PKS Anis Matta  yang mengantongi secara pribadi 10 milyar rupiah dari dana Pemilihan Gubernur DKI sebesar 70 milyar rupiah yang diserahkan mantan Wakapolri Adang Daradjatun kepada para pimpinan PKS. Kasus korupsi dalam pengadaan sarung, mesin jahit dan impor sapi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah oleh tokoh PPP Bachtiar Chamsyah saat menjabat Menteri Sosial. Mungkin juga nantinya bisa ditemukan bahwa kasus Bank Century tak terlepas dari kaitan penghimpunan dana politik, yang semuanya berlangsung struktural. Di belakang ‘rekayasa’ kasus Antasari Azhar, kemungkinan besar terdapat kasus-kasus kejahatan keuangan besar dengan motif kepentingan dana politik yang perlu ditutupi dengan eliminasi sang Ketua KPK. Satu contoh lain, adalah yang dituliskan Ikrar Nusa Bhakti di Harian Kompas (29 April 2011) “kasus pengadaan rel kereta rel listrik (KRL) bekas asal Jepang senilai Rp. 44,5 milyar”. Belakangan, menurut professor riset dari LIPI itu, kasus itu dipertanyakan karena dinilai kemahalan. “Kasus ini menyangkut nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan berbesanan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”. Kalau benar ada yang tak beres, repot juga. Masa seluruh besan SBY, Aulia Pohan dan Hatta Rajasa (yang juga Ketua Umum PAN), harus bermasalah?

Jadi, kini KPK harus lebih mengamati sepak terjang para tokoh partai. Dari sana mungkin akan lebih banyak bermunculan bintang-bintang biru dari film biru politik dari zona merah korupsi. Adapun istilah zona merah ini terasosiasikan dengan wilayah lampu merah perdagangan jasa seksual di beberapa negara ekonomi maju. Tapi bila legalisasi transaksi di wilayah lampu merah itu masih bisa diperdebatkan apakah melanggar hukum atau tidak, maka transaksi di zona merah korupsi tak perlu diperdebatkan lagi, ia adalah kejahatan besar yang harus dibasmi.

Negara Islam Indonesia: Dari Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar Hingga Abu Bakar Ba’asyir (2)

PENGARUH Abdullah Sungkar dan Abu Bakar B’asyir yang besar dalam gerakan NII, menjadi faktor mengapa rezim Soeharto memburu mereka. Menyusul penangkapan mereka pada pada tahun 1978, seperti dipaparkan Dr Noorhaidi Hasan, beberapa aksi kekerasan  yang dilakukan unsur-unsur NII meletus, di antaranya yang dikenal sebagai Teror Warman. Apakah kini, saat Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dan diadili, NII juga bisa dihubungkan dengan meningkatnya pelbagai aksi teror bom belakangan ini? Di dalam persidangan pekan ini, Ba’asyir menampik hubungan dirinya dengan aksi-aksi teror itu. Ia juga sempat mengomentari bahwa bom diri di Masjid Kompleks Mapolresta Cirebon sebagai perbuatan orang gila.

Pada penghujung 1970-an dan awal 1980-an, menurut catatan Dr Petrus R. Golose, terjadi sejumlah aksi terorisme, dikaitkan dengan suatu kelompok yang dikenal sebagai Komando Jihad. Dua pimpinan Komando Jihad berhasil ditangkap, yakni Haji Ismail Pranoto alias Hispran dan Haji Danu Mohammad Hasan. Keduanya adalah orang dekat SM Kartosoewirjo. Pada tahun 1983, Haji Danu mengungkapkan pengakuan di depan pengadilan bahwa ia direkrut oleh Bakin (Badan Koordinasi Intelejen). Sementara Jaksa mengemukakan bahwa antara 1970 dan 1977, Haji Danu beserta tujuh orang lainnya telah membentuk struktur administratif yang paralel dengan Darul Islam. Haji Danu akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Dalam pada itu, Haji Ismail, yang adalah salah seorang Komandan Tentara Islam Indonesia (TII) di masa Kartosoewirjo, lebih dulu ditangkap pada 8 Januari 1977 dan diadili September 1978 dengan tuduhan berupaya membentuk kembali Darul Islam sejak tahun 1970 untuk menggulingkan pemerintah. Hispran dihukum penjara seumur hidup dan meninggal dalam penjara 1995.

SM KARTOSOEWIRJO. “Sungguh ironis, bahwa sepanjang sejarahnya, upaya mendirikan Negara Islam Indonesia, senantiasa penuh kekerasan tak manusiawi dalam gelimangan darah dengan pengatasnamaan diriNya”.

Komando Jihad di bawah pimpinan Warman melakukan aksi pertamanya di bulan Januari 1979 dengan membunuh Parmanto MA, Rektor Universitas Sebelas Maret, Solo. Menurut dokumen pengadilan, korban dibunuh lantaran membeberkan eksistensi Jamaah Islamiyah kepada kalangan penguasa, dan karena itu bertanggungjawab atas penangkapan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Komando Jihad juga melakukan berbagai aksi terorisme antara lain peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla di tahun 1981 dan Bom Borobudur di tahun 1985. Peristiwa Woyla menarik perhatian khusus, karena ia sempat dikaitkan dengan suatu rekayasa intelejen.

Menurut kisah belakang layar, para Komando Jihad itu disusupi operasi intelejen di bawah arahan Letnan Jenderal Benny Moerdani untuk suatu penciptaan situasi politik untuk kepentingan tertentu, lalu dibasmi tatkala mendarat di Bandara Don Muang Bangkok. Komandan suatu satuan Pasukan Khusus Anti Teror yang menyerbu, Letnan Kolonel Sintong Pandjaitan, pun agaknya tidak mengetahui adanya operasi intelejen di balik peristiwa itu. Dalam operasi pembebasan Woyla, ia kehilangan seorang anak buah, Peltu Ahmad Kirang. Bersama perwira itu, juga tewas Captain Pilot Garuda, Herman Rante. Sementara itu lima pembajak, Mahrizal, Abu Sofyan, Abdullah Mulyono, Wendi Mohammad Zein dan Zulfikar, tewas seluruhnya.

Salah satu daerah yang turut serta dalam upaya itu, adalah Sulawesi Selatan, yang dulu merupakan salah satu daerah basis DI/TII di bawah Kahar Muzakkar. Adalah menarik bahwa salah satu putera Kahar Muzakkar menjadi pendukung gerakan perjuangan syariat Islam di Sulawesi Selatan ini. Keikutsertaan Kahar Muzakkar sendiri dalam DI/TII pada awalnya tidaklah bertitiktolak pada suatu cita-cita mendirikan Negara Islam Indonesia. Bahkan pada awal perlawanannya terhadap pemerintah pusat, karena suatu kekecewaan pribadi akibat janji yang tidak ditepati, Kahar sempat menghadapi pilihan ideologis bagi perjuangannya, apakah memakai komunisme sebagai pilihan pertama atau ideologi Islam sebagai pilihan kedua. Kahar adalah tokoh yang semasa perjuangan gerilya melawan tentara pendudukan Belanda 1945-1949 di pulau Jawa, mempunyai kedekatan dengan beberapa perwira yang ‘berhaluan’ komunis. Bagi teman-teman perwiranya itu, Kahar potensil untuk diajak ‘berjuang’ karena memiliki dan meyakini tema keadilan sosial sebagai dasar perjuangan yang kuat. Selain itu, Kahar Muzakkar pernah bertugas di bawah komando dua perwira yang dikenal berideologi komunis.

Untuk beberapa lama, sebelum pada akhirnya menyatakan diri bergabung dengan DI/TII dan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai bagian NII-nya SM Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar tergambarkan memiliki ketertarikan kepada komunisme sebagai dasar perjuangan. Bahkan, menurut Barbara Sillars Harvey –dalam bukunya “Pemberontakan Kahar Muzakkar”– ada kecenderungan kuat Kahar menggunakan komunisme sebagai ideologi perjuangannya. Seorang mantan perwira TNI yang terlibat dalam Pemberontakan Madiun 1948, ex Mayor Kadarisman dengan nama samaran Pitojo datang dari Jawa bersama kurir Kahar Muzakkar dan beberapa lama bergerak di Sulawesi Selatan untuk kepentingan Kahar. Bersamaan dengan itu didatangkan pula seorang kader komunis lainnya bernama Jusuf Karnain untuk tugas ganda, membantu Kahar sekaligus untuk kepentingan CC (Comite Central) PKI. Akan tetapi, sejumlah rekan bersenjatanya yang menjadi pengikutnya, terutama Bahar Mattalioe, dengan tegas mengingatkan bahwa Kahar akan kehilangan dukungan di Sulawesi Selatan bilamana memilih komunisme sebagai dasar perjuangan. Kahar juga memperhitungkan faktor bangsawan Sulawesi Selatan yang kendati cukup setuju dengan tema keadilan sosial, dan tidak selalu menjalankan syariat Islam dengan cara yang sempurna –mirip gaya kaum Islam abangan di pulau Jawa– namun tidak menyukai komunisme.

Kahar Muzakkar akhirnya memilih bergabung dengan NII-nya Kartosoewirjo. Tatkala pada akhirnya ideologi Islam itu menjadi pilihan Kahar Muzakkar, dua kader PKI dari pulau Jawa, Kadarisman alias Pitojo dan Jusuf Karnain, diam-diam dieksekusi mati. Sebaliknya, dua perwira TKR yang menjadi pengikutnya, Osman Balo dan Usman Hamid, tak menyetujui pilihan pada ideologi Islam, meskipun juga tak tertarik pada ideologi komunis. Bersama pasukannya, keduanya meninggalkan Kahar dan bergerak terpisah. Selama beberapa tahun mereka berdua dan pasukannya menjadi satu di antara banyak beban keamanan yang harus dipikul rakyat Sulawesi Selatan. Pasukan Osman Balo adalah teror yang sungguh mencekam rakyat di wilayah gerakannya. Merampas nyawa, merampas harta benda dan menjadi sumber ketakutan mental tiada tara bagi mereka yang punya anak gadis atau isteri yang rupawan. Meskipun sama kejamnya, pasukan Kahar Muzakkar, masih bisa menahan diri karena menyandang nama Islam. Anggota DI/TII misalnya tak pernah melakukan perkosaan brutal terhadap perempuan, karena merupakan perbuatan zina. Mereka membatasi diri, dengan hanya ‘membawa’ perempuan-perempuan itu ke dalam hutan untuk dinikahi secara Islam, maksimal 4 orang. Tak pernah ada yang menolak, selalu setuju. Karena takut dan tak berdaya, tentu saja. Jadi, esensinya sama saja.

SUNGGUH ironis, bahwa sepanjang sejarahnya, upaya mendirikan Negara Islam Indonesia, senantiasa penuh kekerasan tak manusiawi dalam gelimangan darah dengan pengatasnamaan diriNya yang sesungguhnya pengasih lagi penyayang.

Negara Islam Indonesia: Dari Kartosoewirjo, Kahar Muzakkar, Hingga Abu Bakar Ba’asyir (1)

SELAIN karena berlangsungnya peradilan Abu Bakar Baasyir, pemberitaan mengenai Negara Islam Indonesia kembali mengisi ruang dan kolom berbagai media belakangan ini dengan terjadinya serangkaian ‘penculikan’ sejumlah mahasiswa –terakhir tujuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang– dengan motif rekrutmen pengikut melalui proses ‘cuci otak’. Angan-angan mendirikan Negara Islam Indonesia itu sendiri bukanlah cerita baru, karena sudah seusia, bahkan lebih tua dari republik ini.

Kisah Negara Islam Indonesia ini berpangkal pada serangkaian pemisahan diri dari Sarekat Islam. Sarekat Islam –yang didirikan tahun 1911 oleh Haji Samanhudi– mendapat perhatian saat dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto. Sarekat Islam di bawah Tjokroaminoto menampakkan diri dengan ciri jelas sebagai suatu partai Islam. Namun, setelah berada dalam fokus perhatian dan mendapat pengikut yang semakin banyak, di dalam tubuh organisasi itu lalu terbentuk pengelompokan-pengelompokan. Dalam hitungan tahun pengelompokan itu mengerucut tajam yang berlanjut dengan pemisahan diri, setidaknya sebanyak empat kali.

ABU BAKAR BA’ASYIR. Sekalipun Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir “merupakan pendatang baru dengan sedikit persinggungan dengan DI/TII, mereka muncul sebagai ideolog utama gerakan melalui manual-manual yang mereka terbitkan yang mengajari cara dan memupuk semangat melawan pemerintahan sekular”. Foto Antara.

Kelompok pertama, adalah kelompok nasional yang berwawasan luas dan umum yang tak beda banyak dengan berbagai organisasi kebangsaan yang tumbuh kala itu. Kelompok kedua, adalah yang memiliki kecenderungan haluan komunis, dengan tokoh-tokoh seperti Semaun dan Darsono. Sedang kelompok ketiga adalah kelompok Islam radikal dan fanatik, dengan salah satu tokohnya Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Sejak tahun 1917, Semaun dan Darsono didekati oleh Partai Marxist ISDV (Indische Sociale Demokratische Vereniging). ISDV didirikan Mei 1914 oleh tiga orang keturunan Belanda, Sneeveliet, Bransteder dan Bergsma. Kedekatan Semaun dan Darsono dengan ISDV menandai awal pengaruh aliran komunis di tubuh Sarekat Islam, antara lain dengan penyebutan bahwa Islam pada hakekatnya adalah agama yang sosialistis. Kelompok ini kemudian dikenal sebagai Sarekat Islam Merah. Setelah kurang lebih 3 tahun berada dalam lintas periphery ideologi komunis, Sarekat Islam Merah bergabung dengan ISDV. Penyatuan ini menghasilkan Partai Komunis Indonesia, yang resmi didirikan 23 Mei 1920. Dua tokoh Sarekat Islam Merah ini mendapat posisi penting dalam PKI, Semaun sebagai Ketua dan Darsono sebagai Wakil Ketua.

Selama tiga tahun, Semaun dan Darsono, menjalani kehidupan politik ganda, dengan sebelah kaki di PKI dan sebelah kaki lainnya masih berpijak di Sarekat Islam. Kehidupan ganda ini baru berakhir setelah adanya semacam ‘penegakan disiplin’ dalam tubuh Sarekat Islam, sehingga Semaun dan Darsono keluar dari Sarekat Islam. ‘Penegakan disiplin’ adalah buah pertentangan internal antara Sarekat Islam Merah dengan Sarekat Islam Putih yang terpicu sejak berlangsungnya Kongres I PKI di Semarang 24-25 Desember 1921. Tan Malaka sempat menghimbau Sarekat Islam, agar tak usah mengenakan ‘penegakan disiplin’ terhadap Semaun dan Darsono, mengingat bahwa sejak semula unsur merah dalam Sarekat Islam, maupun PKI sendiri, dapat berjalan bersama dengan perjuangan Islam. Sedang ke dalam PKI, Tan Malaka, mengeritik sikap anti Sarekat Islam yang berlebih-lebihan. (Rum Aly, Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966, Kata Hasta Pustaka, Jakarta 2006).

Setelah pemisahan oleh unsur merah, berturut terjadi pula dua pemisahan diri dari Sarekat Islam, yang menghasilkan Partai Politik Islam Indonesia (Parli) dan Penyedar yang moderat dan kooperatif, dengan tokoh Hadji Agoes Salim. Tapi pemisahan diri dengan akibat yang setara dengan pemisahan diri Sarekat Islam Merah, adalah pemisahan yang keempat, yakni eksodus Sekar Maridjan Kartosoewirjo, tokoh kelompok radikal dan fanatik. Pada tahun 1938, SM Kartosoewirjo membentuk Komite Pembela Kebenaran Islam. Di kemudian hari, khususnya di masa setelah Proklamasi Tahun 1945, Kartosoewirjo melangkah lebih jauh dan pada akhirnya melahirkan DI-TII (Darul Islam, Tentara Islam Indonesia) dan mendirikan Negara Islam Indonesia. Gerakan ini dikenal sebagai pelaku utama pemberontakan dan berbagai peristiwa teror bergelimang darah dengan pengatasnamaan agama di Indonesia, di masa lampau (1949-1965).

Meminjam penuturan Dr Petrus Reinhard Golose –seorang perwira Polri– terorisme masa kini, untuk sebagian masih memiliki akar pada terorisme masa lampau itu. “Karena itu”, kata Golose, dalam dalam sebuah simposium Juli 2008 di Jakarta, “terorisme tidaklah sepenuhnya benar berasal dari negara lain atau negara Timur Tengah”. Ancaman terorisme di Indonesia telah nampak ke atas permukaan sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ancaman tersebut bervariasi dalam ideologi dan tujuan politiknya. Adapun yang paling militan dan masih dapat mempertahankan eksistensinya sampai sekarang adalah Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/NII).

Pada masa perjuangan kemerdekaan, Darul Islam, yang memiliki tentara dengan penamaan Tentara Islam Indonesia (TII), menurut Golose –berdasarkan berbagai referensi– dipimpin langsung Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Melengkapi organisasinya, ia menunjuk 3 Komandan Perang Wilayah Besar (KPWB), yaitu Agus Abdullah untuk wilayah Jawa dan Madura, Kahar Muzakkar untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya, lalu Daud Beureueh untuk wilayah Sumatera dan kepulauan sekitarnya. Dalam kenyataannya, keberadaan faktual DI/NII dan atau DI/TII hanyalah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Gerakan bersenjata di Jawa barat langsung di bawah komando SM Kartosoewirjo, sedang di Jawa Tengah di bawah Amir Fatah. “Tujuan perjuangan DI/NII adalah mendirikan Negara Islam Indonesia, dengan pola menggunakan ajaran hijrah dan jihad untuk melaksanakan aksi teror, seperti menyerbu desa-desa; membunuh warga; merampas barang-barang, hasil panen, dan harta penduduk; menjadikan pejabat Indonesia sebagai target penculikan; merampok bank; membakar rumah; menghancurkan jembatan; dan membebaskan tahanan Tentara Islam Indonesia yang ditangkap oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia”.

Dalam perjalanannya, menurut Golose lebih jauh, sempat terjadi perpecahan dalam DI/NII, yaitu menjadi gerakan separatis dan gerakan terorisme. DI/NII yang berada di wilayah Aceh menjadi gerakan separatis atau Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Teuku Mohammad di Tiro atau Hasan Tiro sejak tahun 1976. Bentuk perjuangannya pun tetap menggunakan aksi teror terhadap warga dan pemerintah Indonesia. Perpecahan berikutnya dalam kubu DI/NII untuk wilayah Jawa terjadi pada tahun 1992 antara Ajengan Masduki dengan Abdullah Sungkar. “Hingga kemudian pada tanggal 1 Januari 1993, Abdullah Sungkar bersama Abu Bakar Ba’asyir mendirikan Al-jama’ah Al-Islamiyah (JI), yang sampai saat ini masih aktif bergerak sebagai organisasi teroris”.

Gerakan-gerakan bawah tanah domestik, yang terdiri dari kelompok-kelompok usrah, yang menurut Noorhaidi Hasan PhD (lulusan Utrech, Belanda) secara keseluruhan dikenal sebagai NII (Negara Islam Indonesia), tak kalah tangguh dengan gerakan-gerakan radikal Islam transnasional. Sebagai per mutasi dari DI/TII yang meletus di Jawa Barat pada 1949, gerakan ini secara khusus berjuang mendirikan negara Islam melalui strategi politik revolusioner dan militan, dengan terlebih dahulu membentuk Jamaah Islamiyah. Karena persentuhan para penganjurnya dengan ide-ide Ikhwan al-Muslimin, kegiatan-kegiatan NII juga mengikuti pola Ikhwan al-Muslimin. Hanya saja, sel-sel NII diorganisasi secara lebih rahasia dan mengikuti petunjuk Amir (komandan).

Sebagaimana dalam gerakan yang lain, menurut Noorhaidi, para anggotanya melabel kegiatan-kegiatan mereka dalam sel-sel rahasia itu dengan Tarbiyah Islamiyah. Awalnya, NII masa kini berkembang di sebuah kelompok kecil mahasiswa di Yogyakarta. Irfan S. Awwas, pemimpin Badan Koordinasi Pemuda Masjid (BKPM), memainkan peranan penting dalam mengakselerasi pertumbuhan gerakan, melalui corong penerbitannya, Arrisalah.

“Salah satu simpul terpenting gerakan NII, adalah pesantren Ngruki yang didirikan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Sekalipun keduanya merupakan pendatang baru dengan sedikit persinggungan dengan DI/TII, mereka muncul sebagai ideolog utama gerakan melalui manual-manual yang mereka terbitkan yang mengajari cara dan memupuk semangat melawan pemerintahan sekular. Sungkar dan Ba’asyir secara ideologis sangat dipengaruhi Ikhwan al-Muslimin.

Berlanjut ke Bagian 2

Vivere Pericoloso di Zona Merah Korupsi

SAAT membela rencana pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya 1,15 triliun rupiah, berkali-kali pada berbagai kesempatan, anggota DPR yang juga adalah tokoh Partai Demokrat, Prof Dr Mubarok, berargumentasi dengan mengajukan beberapa contoh peristiwa dari masa lampau, tapi duduk persoalannya disederhanakan dan dipahami secara keliru. Mubarok menyebutkan beberapa proyek pembangunan yang di masa lampau dikritik atau ditentang, namun ‘terbukti’ kemudian diterima masyarakat dan berguna: Stadion Utama Gelora Bung Karno, Gedung MPR/DPR (yang sekarang masih digunakan) dan Taman Mini Indonesia Indah. Hampir bersamaan waktu, tokoh Partai Demokrat lainnya yang adalah Ketua DPR-RI, Marzuki Alie, yang mungkin sedang jengkel menghadapi LSM-LSM yang gencar mengeritik pembangunan gedung baru DPR itu, memberi semacam garis batas untuk tahu diri, bahwa kalau  anggota DPR jelas mewakili rakyat, LSM mewakili apa?

GEDUNG BARU DPR. “Dengan bergesernya peranan ke DPR untuk ‘menciptakan’ berbagai proyek besar, dan bersamaan dengan itu makin terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi, terindikasi bahwa pola pencarian dana politik titik berat perannya beralih dilakukan melalui partai-partai politik”.

Perlu membuka beberapa catatan terkait ucapan-ucapan ganjil kedua tokoh politik itu.

STADION Utama Gelora Bung Karno di Senayan Jakarta dibangun rezim Soekarno untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asian Games 1962. Bersama Stadion Utama, dibangun pula Istora (Istana Olahraga) Senayan, dan berbagai fasilitas lainnya di Gelanggang Olahraga (Gelora) Senayan itu. Dibangun juga Hotel Indonesia, Wisma Warta (sudah diruntuhkan dan kini di atasnya berdiri tempat belanja mahal Plaza Indonesia), Sarinah Departmen Store, Tugu Selamat Datang di Bundaran HI, Jembatan Semanggi lengkap dengan Boulevard Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Dan, Monumen Nasional di lapangan depan Istana Merdeka. Semua dibangun terutama dengan bantuan pinjaman Uni Soviet. Setelah penyelenggaraan Asian Games, Soekarno terobsesi menyelenggarakan Conefo (Conference of the New Emerging Forces), yang dianggapnya tugas revolusi menghadapi Oldefo (Old Establishment Forces) yang menyusun kekuatan Nekolim (Neo Kolonialisme Imperialisme).

Untuk tempat penyelenggaraan Conefo Presiden Soekarno memerintahkan pembangunan sebuah gedung konperensi baru, berdekatan dengan Gelora Senayan. Bangunan itu unik, terutama karena atap kubahnya yang besar dengan perhitungan konstruksi yang berani, untuk tidak menyebutnya berbau vivere pericoloso. Dalam soal pembiayaan, Soekarno pun bervivere-pericoloso, karena situasi keuangan negara saat itu betul-betul buruk di tengah gelombang inflasi yang fantastis yang mencapai ratusan persen. Pada arah sebaliknya, inflasi di tahun-tahun terakhir masa kekuasaan Soekarno itu sendiri, terjadi selain karena Indonesia sedang melakukan konfrontasi politik dan militer terhadap Malaysia, dan gagal pangan, juga terpicu oleh berbagai pembangunan proyek berbiaya tinggi yang dipaksakan seperti antara lain proyek Conefo itu. Istilah Latin vivere pericoloso ini sering digunakan Soekarno untuk menggambarkan keberanian menyerempet-nyerempet bahaya sebagai bagian dari sikap revolusioner. Conefo itu sendiri urung dilaksanakan, tetapi pembangunan gedungnya tetap dilanjutkan meski tersendat-sendat, dengan susah payah. Itulah yang kemudian digunakan sebagai Gedung Sidang Utama MPR/DPR hingga kini.

Adakah yang menentang? Tak ada yang berani menentang pembangunan-pembangunan yang diperintahkan Soekarno, setidaknya, tidak secara terbuka. Partai-partai Nasakom manut-manut saja. Kritik dilakukan justru melalui penyebaran pamflet gelap oleh sejumlah aktivis gerakan bawah tanah anti Soekarno yang umumnya terdiri dari kalangan cendekiawan dan mahasiswa terutama di Bandung dan Jakarta. Kalau pun ada yang ‘menentang’ secara terbuka, itu tak lain adalah fakta kemelaratan rakyat dan keadaan keuangan negara yang buruk. Dalam kritik gerakan 1966, proyek-proyek Bung Karno itu disebut sebagai politik pembangunan mercu suar, membeli dasi padahal belum punya celana.

TAMAN Mini Indonesia Indah (TMII) adalah murni karya bersama penguasa dan pengusaha masa Orde Baru di bawah Jenderal Soeharto. Penggagas dan pendorong utama pelaksanaan pembangunan proyek Taman Mini Indonesia Indah, tak lain dari Ibu Negara kala itu Nyonya Siti Suhartinah Soeharto yang lebih dikenal sebagai Ibu Tien. Gagasan Ibu Tien terpicu oleh keterpesonaannya setelah menyaksikan proyek Thailand in Miniature yang lebih dikenal sebagai Tim Land dan proyek serupa di negara Asean lainnya, Filipina,  Philipine in Miniature dengan nama lokal Nayong Philipina yang diprakarsai First Lady Imelda Marcos. Secara resmi disebutkan TMII hanya akan menelan biaya 10,5 milyar rupiah suatu angka yang cukup besar untuk tahun 1972 saat gagasan yang dilontarkan sejak tahun 1970 itu diniatkan akan dilaksanakan. Tetapi bila dikaitkan dengan rancangan TMII, diperkirakan biaya sebenarnya nanti bisa mencapai 100 juta sampai 300 juta dollar AS, atau sekarang setara dengan 1 hingga 2,5 triliun rupiah.

Semula proyek itu disodorkan untuk dibiayai dengan APBN, tetapi ditentang oleh masyarakat khususnya kalangan perguruan tinggi dan mahasiswa, karena tidak sesuai dengan azas skala prioritas dalam situasi keterbatasan dana. Karena adanya penentangan yang cukup luas, formulanya dirubah bahwa TMII akan dibangun berdasarkan swadaya masyarakat. Bagaimana caranya mengerahkan swadaya masyarakat?

Tatkala berlangsung pertemuan gubernur se-Indonesia di bulan Desember 1971, Ketua Yayasan Harapan Kita Ibu Tien Soeharto meminta waktu untuk tampil melontarkan gagasan TMII itu kepada para gubernur. Ibu Tien meminta keikutsertaan para gubernur untuk membangun rumah-rumah adat khas daerahnya dan mengisinya dengan penggambaran kebudayaan dan kesenian khas, serta penyajian berbagai hasil kerajinan daerah. Menteri Dalam Negeri Amirmahmud yang mendampingi Ibu Negara, langsung bermain akrobat, “Saudara-saudara gubernur, dengan ini saya putuskan bahwa saudara-saudara saya angkat sebagai kepala proyek Miniatur Indonesia Indah di daerah saudara masing-masing”. Para gubernur diperintahkan pula oleh sang Menteri Dalam Negeri, mencari akal untuk menghimpun dana, “termasuk akal supaya dari para pengusaha berhasil dihimpun dana”. Padahal, sehari sebelum itu, di depan forum yang sama Presiden Soeharto sendiri, mengulangi seruan-seruannya sebelumnya, mengatakan “Jangan melakukan pemborosan-pemborosan, karena sebagian besar rakyat masih hidup miskin. Kita masih harus mengeratkan ikat pinggang, masih harus bekerja keras untuk mencapai tujuan dan harapan-harapan kita”. Adalah pula Soeharto sendiri yang memperkenalkan dan tak henti-hentinya ‘mengajarkan’ azas skala prioritas pembangunan.

Ketika perlawanan mahasiswa makin meningkat, DPR-RI ‘mengambilalih’ persoalan melalui sejumlah dengar pendapat dan menghasilkan jalan tengah. Maret 1972 DPR-RI merekomendasikan Proyek Taman Mini Indonesia Indah dapat diteruskan, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan tak boleh menjalankan sumbangan wajib kepada para pengusaha.

Sebagai kasus, masalah TMII memang dapat dianggap selesai pada bulan Maret 1972 itu. Tetapi, sebagai pola, kasus ini ternyata menjadi awal model bergandengnya kekuasaan dengan swasta secara kolutif, awal model dana non-budgeter, perkuatan model penghimpunan dan penggunaan dana taktis dengan berbagai cara, dan awal model pengerahan dana swasta melalui kharisma kekuasaan. Jelas tak ada transaksi-transaksi nyata dan seketika antara kekuasaan dan swasta yang diminta menyumbangkan ‘sedikit’ keuntungannya pada proyek swasta yang di belakangnya berdiri kerabat kekuasaan. Tetapi pada masa-masa berikutnya terbukti secara empiris bahwa mereka yang berjasa, secara tidak langsung mendapat ‘nama baik’ di mata kalangan kekuasaan dan memperoleh ‘benefit’ dengan berbagai cara dan bentuk. Semua berlangsung ibarat hembusan angin, tak terlihat dan tak dapat dipegang, namun terasa keberadaannya (Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter, Penerbit Buku Kompas, 2004).

BAHWA semua yang dibangun itu, mulai dari Stadion Utama Gelora Bung Karno, Gedung Conefo alias Gedung Kubah MPR/DPR sampai TMII, meskipun awalnya ditentang, namun akhirnya dipakai dan bisa berguna, jelas dan tentu saja memang harus begitu. Merupakan kebebalan baru plus kebodohan baru bila sesuatu yang dibangun secara fait-accompli dengan mengorbankan rakyat, tidak digunakan semata-mata karena faktor sentimentil. Tetapi merupakan kebebalan lebih baru lagi bila mengulangi cara-cara pembangunan fait-accompli dan menyalahi skala prioritas yang diperlukan dalam suatu negara yang ‘belum’ kaya. Apalagi bila nyata-nyata pembangunan itu ditentang rakyat secara luas. Dalam kaitan pembangunan gedung baru DPR yang bernilai 1,15 triliun rupiah, bila para anggota DPR tak lagi memperhitungkan suara rakyatnya, pertanyaannya menjadi, para anggota DPR itu kini lantas mewakili siapa?

Dengan pembangunan TMII, pada hakekatnya rezim Soeharto telah menciptakan pintu masuk tambahan bagi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bagaimana kini? Seandainya para pimpinan DPR tetap memaksakan pembangunan Gedung Baru DPR senilai 1,15 triliun rupiah itu, kali ini dengan dana APBN, padahal keuangan negara belum terlalu favourable dan menyalahi skala prioritas yang rasional, tak bisa tidak terindikasi akan terbuka lagi satu pintu masuk baru bagi korupsi melalui pembangunan ‘mega proyek’ di saat cara-cara korupsi yang tradisional mulai sulit dilakukan di bawah sorotan mata pers dan masyarakat. Dengan bergesernya peranan ke DPR untuk ‘menciptakan’ berbagai proyek besar, dan bersamaan dengan itu makin terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam berbagai kasus korupsi, terindikasi bahwa pola pencarian dana politik titik berat perannya beralih dilakukan melalui partai-partai politik. Kalau dulu, partai-partai dipasok dananya sepenuhnya dari kalangan kekuasaan pemerintahan, kini arusnya mulai dibalik, untuk sebagian, pengorganisasian dana politik dilakukan partai untuk biaya ‘memenangkan’ dan ‘mempertahankan’ kekuasaan.

Padahal, bukankah selalu tersedia cara membangun sesuatu dengan baik dan benar, dengan cara benar pada waktu yang tepat berdasarkan niat yang baik sesuai kemampuan yang sewajarnya, sebagaimana mestinya ada cara yang lebih pantas dalam mencari dana politik? Haruskah tetap bervivere-pericoloso di zona merah korupsi untuk mencari dana politik?

Indonesia: Di Lingkar Luar Kebajikan Kekuasaan

PERILAKU kekuasaan yang dipertunjukkan setidaknya setahun terakhir ini di Indonesia, banyak yang janggal dan ganjil. Menurut kriteria Machiavelli yang janggal dan ganjil itu justru sudah tepat, tetapi tidak menurut ukuran demokrasi yang baik dan benar berdasarkan pemahaman ‘kebenaran yang mencipta keadilan’ yang berlaku universal. Suatu situasi yang bukan saja berada di luar harapan publik, tetapi juga berjalan di luar akal sehat.

Berbagai contoh kejanggalan dan keganjilan bisa disebutkan.

Kegagalan kekuasaan eksekutif dan judikatif: Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang pilih-pilih tebu, pandang bulu dan kenal takut, sehingga tak kunjung tuntas, seperti kasus Miranda Gultom dan Nyonya Nunun Nurbaeti, belakang layar kasus Mafia Hukum yang melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Mafia Perpajakan yang melibatkan pengusaha, aparat keuangan negara dan akhirnya juga melibatkan polisi, jaksa dan hakim; Kasus Bank Century serta berbagai kecurangan pemilu dan politik uang lainnya. Kesemuanya bersatu padu mencerminkan kelemahan dan kelambanan pemerintahan SBY dalam menghadapi berbagai persoalan.

Kegagalan kekuasaan eksekutif dan legislatif: Kekacauan pilihan sistem politik dan pemerintahan, tarik ulur soal Undang-undang Pemilihan Umum berdasarkan selera dan kepentingan; Kehidupan politik dan parlementer yang lebih dipenuhi pertengkaran dan bukannya proses politik yang konstruktif; Perilaku politik koruptif, yang dilengkapi berbagai skandal keuangan maupun sex (terbaru, anggota DPR yang mengakses situs porno saat sidang pleno);

METODE BERTENGKAR. “Kehidupan politik yang lebih dipenuhi pertengkaran dan bukannya proses politik yang konstruktif”. (Karikatur 1967, T. Sutanto)

Tekan menekan dan tawar menawar dalam penyelesaian hukum yang melibatkan kalangan politik dan kekuasaan; Lahirnya berbagai undang-undang yang terkontaminasi berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang bersifat sesaat maupun berdampak jangka panjang; Kecenderungan DPR mengabaikan aspirasi dan gagal membaca keinginan rakyat, seperti yang terjadi dalam rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya 1,1 triliun rupiah lebih; Kegagalan membersihkan pemerintahan dan kalangan politik maupun kepartaian dari unsur korup dan anti demokrasi, anti kemanusiaan (HAM) dan mengabaikan kesetaraan gender.

Kegagalan kalangan kekuasaan dan pemuka sosial-keagamaan: Tarik menarik soal penyelesaian yang menyangkut hak beragama dan menjalankan keyakinan agama setiap warga negara, kekerasan dan tindas menindas dengan pengatasnamaan agama dan sebagainya; Kegagalan memberi pencerahan dan kecerdasan dalam beragama, agar masyarakat terlepas dari cengkeraman radikalisme dan fanatisme buta dalam kehidupan beragama.

Paling mendasar di atas segalanya, adalah kegagalan permanen dari masa ke masa, dalam mencerdaskan bangsa dan dalam menciptakan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial untuk seluruh rakyat.

APAKAH ‘kekuasaan’ itu? Kekuasaan –menurut ‘Encyclopaedia Politik’ dalam media generasi muda Mahasiswa Indonesia, yang banyak menjadi acuan gerakan mahasiswa 1966– dapat diartikan sebagai daya untuk menyebarkan dan memaksakan pengaruh. Dengan kata lain, kekuasaan adalah kemampuan yang bisa menimbulkan ketaatan orang lain. Tetapi kekuasaan dibedakan dari kekuatan (force), wewenang (authority), kewibawaan dan pengaruh (influence). Kalau kekuasaan dibagi dalam kekuasaan fisik dan kekuasaan psikis, maka kekuasaan fisik itulah yang disebut kekuatan. Kekuasaan yang formal disebut wewenang atau authority. Kekuasaan terjalin ke dalam individu atau subjek kekuasaan, sedangkan wewenang merupakan atribut dari status (posisi). Kekuasaan adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sanksi, sedangkan wewenang adalah persetujuan yang dimotivasi oleh sikap ke arah legitimitasi. Dan apabila kekuasaan itu diterima secara sukarela, maka kekuasaan itu dinamakan pengaruh (influence) atau kewibawaan.

Kewibawaan adalah authority yang bersifat informal yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan faktor-faktor yang ada di dalam dirinya sendiri.

Kekuasaan merupakan suatu gejala sosial yang fundamental, permanen dan serba bentuk. Di mana saja kekuasaan selalu ada dan harus ada di dalam pergaulan manusia, dari masyarakat yang sederhana sampai kepada masyarakat yang besar dan kompleks susunannya, dan muncul dalam pelbagai variasi dan bentuknya. Ada kekuasaan formal dan informal, ada kekuasaan fisik dan psikis, ada kekuasaan politik, ekonomi, militer dan lain sebagainya.

Mengenai kekuasaan ini terdapat banyak teori dan analisa yang berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan-perbedaan itu bersumber pada bagaimana mengartikan kekuasaan itu. Ada dua kelompok di antara teori-teori kekuasaan itu (khususnya teori-teori yang dikemukakan di Amerika Serikat); yaitu pertama yang mengartikan kekuasaan itu sebagai dominasi yang pada hakekatnya bersifat paksaan; dan yang kedua yang memandang kekuasaan itu sebagai pengawasan (control).

Sangat terkenal diktum Lord Acton terhadap kekuasaan yang bertbunyi: Power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan mutlak cenderung menjadi korup secara mutlak pula). Pandangan yang ekstrim dan apriori dari Lord Acton ini banyak sedikitnya mengandung kebenaran, bila mengidentifikasikan dengan individu subjek kekuasaan itu. Sifat manusia pada dasarnya ambisius, tamak dan haus akan kekuasaan. Pengalaman menunjukkan bahwa nafsu berkuasa mudah berkembang, sehingga orang-orang yang berkuasa mudah mempunyai pikiran yang memandang kedudukan dan kekuasaannya lebih esensial dan lebih penting daripada guna kekuasaan itu bagi masyarakat. Perangsang untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar akan terus berlangsung in optima forma “kekuasaan untuk kekuasaan”, seperti yang telah ditunjukkan berbagai rezim di Indonesia. Hampir sama dengan filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” yang sering yang diasosiasikan dengan tokoh Shang Yang (Tiongkok), ialah apa yang disebut Machiavelli-isme yang berfilsafat the end justified the means (tujuan menentukan cara).

Tetapi sesungguhnya secara objektif kekuasaan itu ansich ethis netral, tidak apriori buruk dan tidak apriori baik, bergantung kepada manusia dalam menggunakannya. Kekuasaan itu sendiri tidak hanya memperlihatkan segi kekerasannya yang jahat, tetapi juga segi-segi kebajikannya, kesusilaannya, keindahannya dan segi religiusnya. Supaya sifat merusak dari kekuasaan bisa dihindarkan, maka pemegang kekuasaan haruslah berpangkal pada penghormatan pribadi manusia, dan memberikan tujuan-tujuan demokratis kepada kekuasaan itu.

NAMUN siapakah yang harus berperan menciptakan bangunan kekuasaan dalam konteks kebajikan untuk membangun Indonesia? Sebenarnya, ini adalah persoalan keikutsertaan bersama. Siapa yang bisa berperan sebagai ujung tombak?

Dalam sistem demokrasi, salah satu sumber kekuasaan adalah kepartaian.Tetapi untuk konteks Indonesia per saat ini, dibutuhkan suatu jalan panjang sebelum partai-partai mampu mempersembahkan suatu kekuasaan dalam konteks kebajikan itu, karena untuk sementara ini mereka masih berkubang dalam lumpur ketidakbajikan. Kalangan militer? Itu sudah masa lampau bagi Indonesia, meskipun sesekali masih terbersit adanya keinginan untuk kembali mengambil peran.

Kalangan kekuatan sipil kemasyarakatan lainnya? Sembilan dari sepuluh berperilaku ala partai. Kalangan cendekiawan perguruan tinggi? Sudah sejak lama ini perguruan tinggi difungsikan bak kandang pemeliharaan untuk menumbuhkan spesis tukang ahli belaka, meskipun masih selalu terjadi kekecualian. Kekuasaan tak membutuhkan terlalu banyak manusia cerdas. Kalangan cendekiawan sendiri seringkali berperilaku cukup ‘galak’ dan nalar saat masih berada di ‘alam bebas’ di tengah masyarakat, tetapi menjadi sebaliknya bila berhasil dipikat dan dijerat masuk ‘kandang’ kepentingan politik dan kekuasaan. Lihat saja perilaku sejumlah cendekiawan/akademisi yang ada di lingkaran dalam kekuasaan, di pemerintahan maupun kepartaian. Beberapa puluh tahun yang lalu, tokoh pers Mochtar Lubis dan kawan-kawan menyebutkan perilaku seperti ini dengan menggunakan istilah yang amat tajam, sebagai gejala ‘pelacuran intelektual’.

Indonesia memang masih berada di lingkar luar kebajikan kekuasaan.

‘The Singing Cop’ Norman Kamaru

ADA ‘The Singing General’ Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kita, ada pula ‘The Singing Cop’ Norman Kamaru, anggota Brimob di Gorontalo yang berpangkat Brigadir Polisi Satu. Beda generasi, beda pangkat dan jabatan, tapi sama-sama senang menyanyi. Selera juga sedikit beda. Sang Jenderal sering menyanyikan lagu-lagu citptaan Zamrud dan kemudian lagu-lagu ciptaannya sendiri, bahkan sudah ada CD rekamannya. Kegemaran SBY untuk menyanyi bisa diterima masyarakat sebagai sisi yang menyenangkan dari sang Presien. Sementara itu sang Briptu senang mendendangkan lagu-lagu India yang membuat orang senang.

 

Video lipsync-nya menggunakan lagu Shahrukh Khan, Chaiyya-chaiyya sambil duduk-joget di bangku di pos penjagaan markas kesatuannya, yang ada di jaringan youtube ramai diakses sehingga ia mendadak populer bak selebriti. Publik pada umumnya menerima penampilan polisi muda ini di youtube sebagai intermezzo yang menyenangkan dan sama sekali tak mempersoalkannya sebagai seorang polisi yang tak beres. Atasan-atasan langsungnya di kesatuannya juga hanya mencukupkan diri dengan teguran biasa.

Tapi, para atasan di tingkat lebih tinggi, termasuk di Mabes Polri, rupanya tak cukup punya selera humor untuk menerimanya. Langsung ada pernyataan yang menilainya indisipliner dan dinyatakan akan dikenakan sanksi. Rupanya para petinggi Polri sedang ada dalam suasana tegang terkait citra kepolisian. Padahal, apa yang dilakukan Norman Kamaru justru menampilkan sisi lain dari wajah polisi, yakni sisi manusiawi yang tidak sangar, sehingga tak perlu menjadikan polisi sebagai sesuatu yang ditakuti. Takkan menurunkan kewibawaan polisi. Kewibawaan polisi dan rasa percaya kepada polisi justru terganggu oleh kegagalan menuntaskan berbagai kasus ‘besar’ yang menjadi perhatian masyarakat, terutama yang melibatkan nama beberapa perwira polisi sendiri.

Pers pun langsung ramai memberitakan ancaman sanksi yang dihadapi Norman Kamaru, bukan hanya pers Indonesia. Strait Times yang menyebut Norman Kamaru sebagai The Dancing Cop itu, memberitakan bahwa sang polisi muda itu terancam hukuman dari atasan. Sementara itu sambil menayangkan rekaman video yang diunduh dari youtube sejumlah televisi menampilkan pendapat-pendapat yang memberi dukungan agar jangan sampai Norman dikenakan sanksi, dihukum atau bahkan dipecat dari kepolisian. Program dukungan untuk Norman Kamaru di Face Book mengalir dan segera mencapai angka ribuan.

Kenapa publik memprotes dan menolak bila Briptu Norman akan ditindak? Sederhana saja. Meskipun apa yang dilakukan polisi muda ini ‘mungkin’ –di antara tanda kutip– saja melanggar disiplin, tapi pelanggaran itu betul-betul hanya bagaikan sebutir pasir di antara begitu banyak kesalahan besar yang pernah terjadi di tubuh kepolisian. Dan pembiaran terhadap kesalahan-kesalahan besar itu sungguh menyakitkan hati orang banyak. Masyarakat pasti menginginkan itu lebih dulu ditindak sebelum menindak Briptu Norman. Publik selalu mempertanyakan bagaimana dengan kelanjutan kasus rekening gendut perwira Polri? Bagaimana dengan pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang beberapa nama jenderal yang terlibat dalam permainan sekitar kasus Gayus Tambunan. Bagaimana dengan berita-berita keterkaitan oknum dalam jaringan mafia hukum, makelar kasus, keterlibatan dalam masalah narkoba, rekayasa kasus, sampai salah tangkap dan berbagai kasus kekerasan terhadap pelaku-pelaku kejahatan kecil?

Machiavelli di Indonesia: Negara dan Rakyat Dalam Keseimbangan Terbalik

DALAM berdemokrasi, selalu disebutkan “dari, oleh dan untuk rakyat”. Tapi dalam praktek politik dan kekuasaan, rakyat sebagai totalitas pemilik kedaulatan, tak selalu hadir. Saat legitimasi diperlukan, rakyat menjadi kebutuhan pokok. Namun saat legitimasi untuk berkuasa sudah diperoleh oleh segelintir orang, atas nama demokrasi dan dengan bantuan sistem demokrasi, seringkali rakyat tidak diperlukan lagi, kecuali sebagai rakyat dalam pengertian kumpulan manusia yang dikuasai dan diperintah. Setiap lima tahun sekali partisipasi rakyat Indonesia diminta, dan bila perlu dimobilisasi melalui pemilihan umum, untuk mengambil keputusan siapa dan siapa yang akan menjadi pemimpin pemerintahan selama lima tahun mendatang, dan siapa-siapa pula yang berhak duduk di lembaga perwakilan rakyat menyandang nama ‘wakil rakyat’.

Usai pemilihan umum, setelah semua berada pada posisi formalnya masing-masing, di belakang layar cenderung diupayakan agar sebisa mungkin, partisipasi rakyat dalam berbagai pengambilan keputusan diminimalkan saja. Permainan sudah berubah, rakyat tak perlu ikutan lagi.

Ketua DPR-RI Marzuki Alie yang sedang asyik dan sibuk mempertahankan rencana pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya 1,1 triliun rupiah, dikutip pers mengatakan: “Rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru DPR. Orang-orang elite saja, orang-orang pintar, yang bisa diajak membicarakan masalah itu. Kalau rakyat biasa dibawa memikirkan bagaimana perbaikan sistem, bagaimana perbaikan organisasi, bagaimana perbaikan infrastruktur, rakyat biasa pusing pikirannya” (Kompas, 2 April 2011). Sang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, lebih lanjut mengatakan, “Rakyat biasa dari hari ke hari, yang penting perutnya berisi, kerja, ada rumah, ada pendidikan, selesai”. Jalan pikiran sang Ketua DPR ini agak naif dan sebenarnya tak pantas diucapkan, apalagi dijadikan prinsip. Kalau kalimat ini dipinjam untuk cara memperlakukan kerbau, kalimatnya bisa berbunyi, “Kerbau dari hari ke hari, yang penting perutnya kenyang dengan rumput, kerja membajak sawah, ada kandang, dilatih untuk tunduk dan jinak, selesai”. Jelas, rakyat bukan kerbau, jangan menempatkan dan memperlakukannya sebagai kerbau. Demokrasi telah menempatkan suara dan kehendak rakyat sebagai dasar utama, dan tentu saja tersedia cara yang pantas dan elegan untuk mendengar aspirasi atau pendapat rakyat: Mulai dari berbagai jajak pendapat, pengamatan lapangan (yang lebih berguna dari mode studi banding ke luar negeri), dengar pendapat dengan berbagai unsur dalam masyarakat, hingga pada mekanisme referendum.

NICCHOLO MACHIAVELLI. “Kumpulan taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiavelli yang memperkuat jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia”.

Sang Ketua DPR yang beberapa waktu lalu ucapannya tentang rakyat dan tsunami Mentawai sempat menghebohkan, sekali lagi berbicara tanpa retorika, berhasil mengungkapkan isi hati kalangan kekuasaan yang sebenarnya, tentang rakyat  dan bagaimana memperlakukannya. Sekali ini bahasa verbal sejajar dengan bahasa tubuh dan tindakan. Barangkali, sekaligus memperlihatkan bahwa memang betul rakyat kita belum berhasil dicerdaskan –karena mereka yang berkuasa atas nama rakyat, dari waktu ke waktu, memang tak pernah bersungguh-sungguh mencerdaskan bangsa– sehingga  tidak perlu diajak berpartisipasi. Padahal menurut bahasa retorika yang banyak diobral dalam setiap kampanye politik lima tahunan dan dalam kata-kata kosong sehari-hari, rakyat perlu diberi pendidikan politik. Betul kata Niccholo Machiavelli dan Shan Yang, kekuatan negara dan ‘kekuatan’ rakyat adalah suatu keseimbanga terbalik. Negara harus pintar, rakyat harus bodoh.

Tentu bisa terasa berlebihan menggunakan bingkai referensi Machiavelli bagi ucapan sang Ketua DPR, yang terlontar keluar entah karena lugu, entah karena naif, atau memang begitulah sikap dan pemahamannya yang sebenarnya tentang rakyat. Namun terlepas dari itu, cukup merisaukan bahwa dengan kadar rendah ataupun kadar tinggi, pola perilaku Machiavellis –seperti tujuan menghalalkan cara, menjadi jahat agar sukses, mengkerdilkan rakyat, praktek kotor mematikan pesaing dalam kompetisi, pengerahan massa sebagai kekuatan penekanan mencapai tujuan, praktek kekuasaan untuk kekuasaan– menjadi fenomena sehari-hari dalam berbagai praktek kehidupan kemasyarakatan, bukan hanya dalam kehidupan politik dan kekuasaan. Perhatikan saja berbagai peristiwa di Indonesia belakangan ini, dari yang kecil-kecil sampai yang besar: Bom buku untuk teror dan berbagai peristiwa untuk pengalihan isu; Manipulasi statuta dalam persaingan di tubuh PSSI; Jalan pintas memperoleh uang yang dilakukan seorang staf City Bank dan jalan pintas ala Gayus Tambunan; Pejabat dan petugas LP yang mengorganisir perdagangan narkoba bagi narapidana; Rekening gendut perwira Polri; Berbagai skenario memperlemah KPK; Penanganan dan rekayasa dalam kasus Susno Duadji maupun kasus Antasari Azhar untuk menutupi kejahatan lain; Penghambatan pengungkapan kasus Bank Century dan berbagai kasus kejahatan keuangan yang di belakangnya tercium aroma kepentingan dana politik kekuasaan; Praktek money politics dan manipulasi suara dalam Pemilihan Umum nasional maupun Pilkada; hingga yang terbaru, yakni skenario pelemahan undang-undang tindak pidana korupsi.

TAPI apakah sebenarnya Machiavellisme dan siapakah Machiavelli itu? Niccholo Machiavelli (1469-1527), adalah seorang politikus dan negarawan Italia, pengarang buku Il Principe (The Prince, Sang Raja atau Sang Pangeran), sebuah buku tentang bagaimana politik kekuasaan dijalankan. Ia memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, dan memerintah sebagai teknik memupuk dan mempertahankan kekuasaan. Walaupun sebelumnya orang sudah mengenal politik kekuasaan yang mempergunakan cara dan tipu muslihat yang kotor, tetapi dianggap barulah Machiavelli yang merumuskannya secara sistimatis, sehingga politik kekuasaan yang kotor sering disebut Machiavelli-isme.

Machiavelli, menurut kepustakaan lama yang diangkat dari sebuah media perjuangan mahasiswa tahun 1966, hidup dalam situasi Italia yang terpecah belah dalam negara-negara kecil, dikoyak-koyak oleh perang saudara dan diancam oleh serangan dari luar. Terdorong oleh keadaan tersebut, Machiavelli mencita-citakan kehormatan dan kesejahteraan bangsa Italia, dan untuk itu ditulisnya Il Principe, semula dalam bentuk surat kepada Lorenzo, putera dari Piero di Medici yang memerintah Kerajaan Florence pada waktu itu.

Menurut Machiavelli, amat besar perbedaan antara cara orang seharusnya hidup dan cara orang hidup sebenarnya. Di lingkungan orang-orang jahat, pasti orang-orang baik akan binasa, sehingga seorang raja harus belajar supaya tidak menjadi orang baik. Seorang raja harus mempunyai sifat-sifat kancil dan harimau; harus menjadi kancil untuk mencari lubang jaring dan menjadi harimau untuk mengejutkan serigala. Pada pokoknya Machiavelli mencoba memberikan petunjuk bagaimana mempertahankan dan menggunakan kekuasaan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan penipuan dan kekerasan, bila perlu demi keselamatan negara boleh mengesampingkan keadilan, kebenaran dan kemanusiaan. Bagi Machiavelli berlaku the end justified the means, tujuan menghalalkan cara.

Buah pikiran Machiavelli mirip sekali dengan buah pikiran Shang Yang dari Tiongkok yang lebih tua usianya. Shang Yang membeda-bedakan antara negara dan rakyat, kekuatan negara dan kekuatan rakyat. Ia membeda-bedakan kedua hal itu sedemikian rupa, sehingga ia melihat kedua kekuatan sebagai suatu keseimbangan terbalik. Apabila negara kuat dan berkuasa, maka rakyat harus lemah dan miskin; sebaliknya bila rakyat dijadikan kaya dan kuat, maka negara menjadi lemah. Maka tujuan tunggal, demikian Shang Yang, terletak dalam membuat negara berkuasa, yaitu dengan menyusun tentara yang kuat dan teratur, tidak mewah dan bersedia untuk menghadapi bahaya-bahaya.

Perbedaan antara Machiavelli dan Shang Yang hanyalah bahwa Machiavelli masih menetapkan tujuan bagi penggunaan kekuasaan itu yakni kehormatan dan kebahagiaan orang-orang Italia, sedangkan bagi Shang Yang tujuannya adalah kekuasaan organisasi pemerintahan itu sendiri, kekuasaan untuk kekuasaan. Tetapi bagaimanapun juga, kedua-duanya bertentangan dengan kemanusiaan, keadilan dan demokrasi. Baik filsafat “kekuasaan untuk kekuasaan” maupun filsafat “tujuan menentukan cara” adalah bertentangan dengan peradaban manusia yang demokratis.

KUMPULAN taktik dalam ‘kitab hitam’ Machiaveli yang memperkuat  jalan kekuasaan Shan Yang memang adalah tipu daya lama yang sudah berusia ratusan tahun, tetapi masih selalu dipraktekkan dalam perjalanan menuju kekuasaan hingga kini, tak terkecuali di Indonesia. Kita melihat bahwa dalam konstruksi pemahamannya sejauh ini, dalam konteks Indonesia, adakalanya rakyat memang dibutuhkan, namun lebih banyak masa lagi rakyat tak dibutuhkan kehadirannya. Kenapa ‘ilmu hitam’ itu bisa demikian bertahan untuk tidak menyebutnya cenderung abadi? Tak lain karena ia mewakili bagian terburuk dan paling gelap yang tetap ‘terpelihara’ dalam sanubari manusia –terutama di tubuh bangsa yang mengalami kegagalan pembangunan sosiologis serta kegagalan pencerdasan dan penanaman etika– yakni hawa nafsu kekuasaan untuk penaklukan. Hanya bisa diredam dengan kecerdasan etis.