Tag Archives: Bank Century

Isu Korupsi dan Makelar Kasus: Antara Pisau Bedah dan Pedang Tumpul

“Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka”. “Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo”.

APA yang akan terjadi bila gagasan pembuktian terbalik dalam penelusuran kekayaan para penyelenggara negara dalam konteks pemberantasan korupsi, akhirnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh? Kata moderator dalam diskusi Jakarta Lawyers Club di TV One (29 Maret 2010), Karni Ilyas, institusi-institusi negara itu akan bubar semua. Gurauan ini pasti berdasar kepada opini tentang begitu luasnya penyakit korupsi dan segala derivatnya di tubuh pengelola negara. Ini hanya setingkat lebih ringan dari gurauan Raja Thai Bumibol Adulyadej kepada para mahasiswa pengeritik di pertengahan tahun 1960-an yang mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor. “Kalau kita memecahkan masalah korupsi itu dengan menjatuhkan hukuman mati, maka Muangthai hanya akan tinggal berpenduduk beberapa orang saja” (Lihat, A Never Ending Strory, sociopolitica.wordpress.com pekan lalu).

Meski sebatas gurauan, apa yang dikatakan Karni Ilyas maupun Raja Bumibol, ada logikanya juga. Lalu bagaimana dengan cetusan emosional Brigjen Raja Erizman yang menanggapi pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang praktek makelar kasus dan mafia hukum di tubuh Polri, bahwa mantan atasannya itu “maling teriak maling?”. Ungkapan “maling teriak maling” ini diangkat dari praktek sehari-hari dalam dunia maling. Biasanya seorang maling yang sedang dikejar ramai-ramai, mencoba mengecoh dalam riuh rendah suasana pengejaran dengan juga ikut meneriakkan “Maling! Maling….!” sambil menunjuk-nunjuk ke arah orang lain. Tapi, dalam hal Susno Duadji, ia tidak dalam keadaan dikejar-kejar. Bahwa ia dalam keadaan ‘kecewa’ dicampakkan bagaikan ampas tebu, mungkin. Logikanya, ia lebih cenderung menjadi ‘polisi teriak maling’ daripada ‘maling teriak malang’. Dalam pada itu, Raja Erizman yang merasa dikejar dengan tuduhan Susno Duadji, dalam membela diri memilih meneriakkan ‘maling teriak maling’. Cetusan balik itu mengandung tuduhan serius juga, bahwa Komjen Susno adalah seorang maling. Masuk akal kalau sebagai institusi penegak hukum Polri memutuskan untuk memeriksa Susno Duadji berdasarkan pengaduan Raja Erizman. Tapi pada waktu yang sama Polri juga menggunakan logika tumpul, sehingga tidak merasa perlu mengusut kebenaran tuduhan Susno Duadji kepada Raja Erizman maupun Brigjen Edmond Ilyas. Sikap pilih-pilih tebu seperti ini hanya akan menimbulkan prasangka.

PERKEMBANGAN kasus pencairan dana misterius 25 milyar minus 370 juta rupiah sebagai persoalan awal sebagaimana yang diungkapkan Komjen Pol Susno Duadji, sementara itu berkembang secara mencengangkan. Dana hampir 25 milyar yang sudah cair karena dicabut pemblokkirannya melalui surat yang ditandatangani 26 November 2009 oleh Brigjen Pol Raja Erizman, kini kembali dikejar-kejar untuk disita setelah ‘pindah’ ke mana-mana. Apakah Raja Erizman sudah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan surat sumber masalah yang ditandatanganinya itu? Dalam waktu dan ruang peristiwa yang sama, Gayus Tambunan yang menjadi terdakwa dalam kasus transaksi mencurigakan berdasarkan laporan PPATK, berhasil lolos dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri yang mengadili pidana penggelapan 370 juta oleh Gayus. Kini ia dikejar-kejar karena buron, lari ke luar negeri. Padahal, sebenarnya ada cukup banyak waktu untuk menangkapnya bila Polri berpikir setindak lebih cepat dan menggunakan pisau analisa yang tajam sejak kasus ini mencuat, setidaknya bisa lebih cepat meminta mekanisme cegah kepada pihak imigrasi. Kabur ke Singapura tanggal 24 Maret, dicegah tanggal 25. Menggunakan bahasa yang lebih ‘enak’, katakanlah Gayus Tambunan hampir berhasil dicekal.

Kini persoalan hampir sepenuhnya sudah beralih menjadi masalah makelar kasus perpajakan. Gayus Tambunan yang ‘hanya’ Golongan III A dan berusia 30 tahun, kini dalam proses pemecatan tidak hormat. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tadinya jadi fokus sorotan kasus Bank Century, kini menjadi penginisiatif, ia membebastugaskan seluruh staf dan pimpinan Unit Keberatan Pajak tempat Gayus tadinya bertugas. Situasi dan perhatian sudah agak bergeser dari masalah makelar kasus yang melibatkan petinggi di Polri dan atau kalangan penegak hukum pada umumnya. Dan bahkan, perhatian publik pun mulai bisa dibelokkan dari fokus skandal Bank Century yang masih penuh tanda tanya tentang keterlibatan motif dana politik dan atau keterlibatan kalangan pengambil kebijakan. Alih perhatian di Indonesia memang selalu berlangsung eskalatif dalam tempo yang cepat. Kerapkali by design juga.

TERLEPAS dari semua itu, cukup menarik juga ‘menonton’ peranan yang dimainkan ganti berganti oleh orang perorang kalangan berpendidikan tinggi –para doktor– yang karena posisi kedekatannya dengan kalangan otoritas kekuasaan terpaksa bekerja keras menghidangkan argumentasi pembenaran, meskipun kadang kala kikuk dan terbata-bata juga. Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka. Paling sulit memang bagi kaum intelektual tatkala berperan sebagai penyampai ‘his/her master voice’. Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo. Padahal tugas mereka di Polri semestinya adalah narasumber pencerahan dan pemikiran ideal untuk bekal kepolisian menjadi polisi adil dan benar selaku pengayom rakyat.

Cukup banyak yang tetap happy terhadap peran yang dijalankan misalnya oleh Dr Denny Indrayana Staf Khusus Presiden dalam kedudukan Sekertaris Team Pemberantasan Mafia Hukum. Secara umum, sejauh ini, ia dinilai tetap cukup positif. Tapi tak urung ia kikuk juga. Ketika memaparkan hasil ‘interogasi’nya dengan Gayus Tambunan, bahwa pelaku makelar kasus pajak tak hanya Gayus seorang, Denny merasa perlu mengulang-ulang bahwa Gayus mengakui kini sudah jauh lebih sulit untuk melakukan praktek makelar kasus pajak di instansinya, dibanding dulu. Mereka, para ‘cendekiawan’ ini, agaknya harus belajar banyak kepada Adnan Buyung Nasution yang masih selalu mampu menegakkan integritasnya di manapun ia berposisi. Mampu menggunakan logika dan kecerdasan sebagai pisau bedah, bukan membiarkan diri menggunakan akal sebagai pedang tumpul. Meski, sekali-sekali ada sedikit keseleonya juga. (RA).

‘Pelajaran Hukum’ Terbaru: Lapor dan Ungkap Kasus, Anda yang ‘Babak Belur’

“Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik”.  “Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur”.

ANDA seorang idealis? Anda ingin korupsi diberantas, anda ingin mafia hukum dan makelar kasus dibasmi, tegasnya, anda ingin ikut menegakkan kebenaran dan keadilan? Anda ingin jadi Ketua KPK atau Komisioner KPK? Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang terbentur ketika KPK sangat aktif dan galak, atau yang terbaru, pengalaman Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, hendaknya anda berpikir dulu seribu kali, kalau perlu sejuta kali. Kalau toh anda bersikeras, yang barangkali karena anda adalah seorang idealis atau kritis atau setidaknya gregetan melihat berbagai praktek busuk dalam penegakan hukum dan kehidupan politik di Indonesia, silahkan. Tapi siap-siap untuk duluan babak belur. Beberapa catatan pengalaman berikut ini cukup untuk membuat anda ‘takut’ dan sepakat untuk memilih ‘takut’ ikut-ikutan melaporkan atau membongkar kasus suap atau korupsi dan yang sejenisnya.

SEORANG whistle blower bernama Endin Wahyudin suatu ketika melaporkan kasus suap yang diterima dua hakim agung untuk perkara perdata tahun 1997. Tak kurang dari Jaksa Agung Marzuki Darusman (2000-2001) dan mantan Wakil Ketua MA Adi Andojo selaku Ketua TGPK (Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi) mencoba menjamin dan melindungi keselamatan sang peniup peluit itu, namun tak terelakkan bahwa pada akhirnya Endin lah yang dijebloskan ke dalam penjara. Sementara itu, dua hakim agung yang dilaporkan dibebaskan pengadilan tahun 2001, karena dakwaan jaksa dianggap cacat, dan karenanya menurut putusan hakim, terdakwa “tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut”. Pengalaman pahit juga dialami seorang whistle blower dari BPK. Meskipun tak perlu terjeblos masuk penjara, bukannya mendapat apresiasi, pimpinannya di BPK, Dr Anwar Nasution malah sempat mencercanya habis-habisan.

MEYAKINI adanya praktek berbau politik uang yang dilakukan Baskoro Yudhoyono dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 yang lalu, seorang caleg yang menjadi kontestan di daerah pemilihan yang sama, melaporkan kasus itu melalui jalur hukum. Tak kurang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang turun tangan dan angkat bicara. Polisi menyatakan tak ada bukti yang cukup bahwa putera Presiden incumbent itu melakukan politik uang. Justru sang pelapor yang kemudian diadili dan dihukum telah mencemarkan nama baik.

SEWAKTU suatu lembaga swadaya masyarakat, Bendera, melontarkan ke publik tentang adanya aliran dana ex Bank Century kepada Partai Demokrat dan sejumlah perorangan tokoh partai maupun pendukung SBY lainnya, polisi maupun lembaga penegak hukum lainnya, bukannya menunjukkan kepekaan ‘sedikit’pun untuk menelusuri kemungkinan apakah laporan itu mengandung kebenaran. Secara moral dan menurut logika, laporan-laporan semacam itu layak mendapat tindak lanjut. Tetapi ternyata, kepolisian lebih gesit menangani dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan ramai-ramai oleh para tokoh yang disebut berada dalam daftar penerima dana politik, terhadap Bendera. Tetapi menarik, hingga kini tak ada lagi kabar berita tentang nasib Bendera maupun jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran laporan aliran dana itu. Padahal, publik menanti berita kepastian atas kebenaran maupun ketidakbenaran aliran dana tersebut.

NASIB serupa dialami penulis buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’, George Junus Aditjondro. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Kabupaten Bogor, memang membantah dan menganggap isi buku itu hanya fitnah. Namun Presiden tidak merasa perlu menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Adalah seorang pengusaha perusahaan pers yang kebetulan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang lebih super aktif melakukan aksi counter. Ia ‘menguber’ George Junus Aditjondro sampai ke acara peluncuran buku tersebut di salah tempat di Jakarta. Di situ ia terlibat adu mulut dengan Junus Aditjondro, dan sempat di’tampar’ dengan buku. Ramadhan Pohan melaporkan Junus Aditjondro melakukan penganiayaan, sementara Junus tampaknya merasa hanya membela diri karena lebih dulu diserang dengan penistaan. Namun terlepas dari peristiwa hukum sampingan itu, publik tak akan mendapat jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran dari isi buku tersebut.

PELAJARAN terbaru tentang seluk beluk penegakan hukum yang mengherankan adalah peristiwa pengungkapan Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji, tentang praktek makelar kasus dalam jalinan mafia hukum, di tubuh Kepolisian RI.

Ada seorang staf golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, bernama Gayus Tambunan, yang dilaporkan rekeningnya oleh PPATK. Seorang pegawai golongan III dianggap PPATK janggal memiliki aliran dana sampai 25 milyar rupiah di sejumlah rekeningnya di Bank Panin maupun BCA, maka itu dilaporkan ke Bareskrim di masa Susno Duadji. Dalam penanganan lanjut sekitar 400 juta rupiah terbukti memang punya kaitan pelanggaran lainnya. Sisanya masih diblokkir menanti penyidikan lanjut. Dalam kaitan kasus Cicak-Buaya, Susno dicopot dari jabatan selaku Kabareskrim melalui SK tertanggal 24 November 2009 dan akan melakukan serah terima dengan penggantinya pada 30 November. Dalam masa transisi dan stagnan, salah seorang direktur Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Radja Erizman –kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi– menerbitkan surat yang ditandatanganinya sendiri, tanpa tembusan kepada atasan, untuk pencairan pemblokkiran. Seorang bernama Andi Kosasih –yang belum jelas keberadaannya– mengaku uang sekitar 24 milyar itu sebagai miliknya yang dititipkan kepada Gayus Tambunan.

Susno Duadji yang belakangan mengetahui bahwa dana yang diblokkir itu sudah dicairkan, mengungkapkannya sebagai praktek mafia hukum dan atau makelar kasus sambil menyebutkan keterlibatan beberapa nama jenderal dalam peristiwa tersebut. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ketidakteraturan kehadiran Susno Duadji –yang diterlantarkan sebagai Pati non job– di Mabes Polri selama dua bulan lebih juga ikut dipermasalahkan. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat.

MEMANG hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit. Dalam kasus sesederhana Prita Mulyasari misalnya, kebenaran persoalan tentang pelayanan buruk yang dialami Prita Mulyasari tak pernah disentuh proses hukum, karena yang malah dipersoalkan adalah pengungkapan Prita ke publik karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Padahal bukankah korban sebenarnya adalah Prita?

PERTANYAAN untuk anda semua: Sudahkah anda sepakat untuk takut ikut-ikutan menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran? Anda belum juga takut? Kalau begitu mari kita semua bersama-sama mengawasi dengan kritis apa yang akan terjadi selanjutnya. (RA)

Bukan ‘Ketoprak’: Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan di Indonesia

“Dalam menanggapi hasil Pansus DPR tentang Bank Century, dikeluhkan betapa SBY belum juga memberi sikap dan jawaban tegas. Apakah SBY akan menempa besi semasih panas –meski kini mulai turun menjadi hangat-hangat kuku– atau akan menunggu sampai masalah dingin? To solve the problem by postponing the problem menjadi pilihan terbaik? Dan sikap kepemimpinan apa yang akan dipilih Kapolri Bambang Hendarso Danuri –dan mungkin juga SBY– dalam menghadapi memanasnya perang kata di antara para jenderal polisi setelah lontaran tudingan Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus di tubuh kepolisian? Berada di depan, di tengah persoalan, atau memilih berdiri di luar….?”.

HINGGA masa kedua kepresidenannya, Susilo Bambang Yudhoyono, masih selalu dikritik lamban dalam mengambil keputusan sehingga juga lamban dalam bertindak. Rupanya, Presiden pun mahfum dengan kuatnya kritik itu, sehingga ketika ada demonstran yang membawa-bawa kerbau ke arena unjuk rasa terkait kasus Bank Century, dengan cepat ia bisa menafsirkan bahwa dirinya disamakan dengan kerbau yang badannya gemuk dan lamban. Para pendukungnya dari Partai Demokrat senantiasa mencoba meluruskan anggapan terhadap pemimpin pujaan mereka itu, bahwa beliau bukannya lamban, tetapi seksama dalam mengambil keputusan. Maka tidak bisa terburu-buru.

Nasib Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono tak beda dengan nasib Jenderal Soeharto. Pada tahun-tahun pertama Jenderal Soeharto menapak ke dalam kekuasaan, mahasiswa dan generasi muda lainnya, seringkali gregetan kepadanya. Ia dianggap sering lamban mengambil keputusan. Bergaya alon-alon waton kelakon dan mikul dhuwur mendhem jero dalam kepemimpinannya. Maka ia pun jadi lamban dalam melakukan perubahan, yang menurut para mahasiswa yang lebih radikal, sangat diperlukan ‘pasca’ kekuasaan Soekarno.

Menurut Prof. Dr Midian Sirait, doktor bidang farmasi yang juga fasih dan trampil dalam politik, di Indonesia ini ada dua aliran dalam cara pengambilan keputusan. Menurut Adam Malik, Wakil Presiden RI yang ketiga, tempalah besi selagi panas. Artinya, tangani persoalan begitu ia muncul, jangan terlambat. Tapi bagi Soeharto yang menganut pola kepemimpinan tradisional Jawa, kalau kita bisa menempa besi dalam keadaan dingin-dingin kenapa kita harus menempanya dalam keadaan panas-panas? Biasanya para Empu di Jawa membentuk keris dalam keadaan dingin dengan kekuatan empu jarinya. Makanya disebut Empu.

Masih menurut Dr Midian Sirait, cendekiawan muslim Nurcholis Madjid pernah menuturkan padanya, dalam jalan pikiran orang Jawa, terkandung pandangan, kenapa harus tergesa-gesa mengambil keputusan, karena untuk menyelesaikan permasalahan bisa juga dengan menunda keputusan. Dalam bahasa Inggeris, disebut to solve the problem by postponing the problem. Barangkali setelah postpone, maka problem is not exist. Jadi tidak perlu lagi susah-susah mengambil keputusan. Seringkali para pemimpin di Indonesia mempraktekkan resep seperti ini, jangan selalu buru-buru mengambil keputusan dalam keadaan persoalan masih panas. Kalau di DPR ada masalah yang masih panas, jangan buru-buru di-voting, tunggu reda, siapa tahu akhirnya tak perlu voting dan konsensus bisa dicapai dengan lobby dan musyawarah. Kelihatannya dalam paripurna mengenai hasil Pansus Bank Century yang lalu, Ketua DPR yang berasal dari Partai Demokrat, berupaya mengulur waktu. Tapi caranya mengulur waktu malah bikin panas banyak anggota dan voting pun tak terhindarkan.

Pengambilan keputusan setelah masalah menjadi ‘dingin’, ada contoh ceritanya dalam khazanah kisah humor tentang Indonesia. Suatu ketika menjelang tengah hari, sebuah laporan masuk ke Menteri Perhubungan, ada kapal penumpang terbakar dalam pelayaran ke sebelah Timur. Sang menteri segera mengumpulkan pejabat teras di departemen dan melakukan rapat. Seorang pejabat yang paling rendah kedudukannya mengusulkan segera umumkan pemberitahuan secara nasional sebagai SOS. “Jangan dulu”, kata seorang Dirjen yang menangani langsung urusan perhubungan laut, “tadi sudah saya kasih petunjuk tegas agar nakhoda dan awak kapal mengatasi sendiri masalah. Itu kan kapal baru dibeli. Kata yang jual, peralatan pemadamnya lengkap dan canggih. Malu kan kalau buru-buru diumumkan”. “Saudara yakin?”, tanya menteri yang menandatangani persetujuan pembelian kapal ‘baru’ tapi ‘bekas’ itu. “Yakin pak”. Menteri minta menghubungi nakhoda kapal untuk mendapat laporan terakhir. Jawaban dari nakhoda yang mendapat instruksi tegas untuk mengatasi masalah, “Api di bagian sumber kebakaran sudah bisa diatasi, pak. Kita di sini sedang merapatkan bagaimana memadamkan api yang menjalar ke bagian lain”. Menteri dan para pejabat yang lain, mengangguk-angguk. Kalau sumber awal kebakaran bisa diatasi, pasti yang lain juga bisa. Laporan berikut dari nakhoda menyebutkan sektor jalaran api yang pertama sudah padam, kini sedang ditangani pemadaman bagian lainnya. Demikian berulang-ulang laporan yang masuk, sudah padam di bagian tertentu dan sedang dilanjutakan ke jalaran api yang berikut. Sampai sore. Dan akhirnya laporan akhir pada senja hari menyebutkan, seluruh api telah padam. “Bagus”, kata Menteri dan Dirjen serempak. “Bagaimana keadaan kapal sekarang?”. Jawabannya, “Para penumpang sudah dievakuasi ke laut, dengan sekoci dan pelampung atau inisiatif sendiri… Kapal mulai tenggelam…..”. Hah! Dengan cepat menteri menginstruksikan mengirimkan berita resmi ke kapal-kapal yang ada dekat daerah kejadian dan pelabuhan terdekat untuk membantu. Betul kan, akhirnya keputusan pun bisa diambil setelah masalahnya menjadi ‘dingin’? Para penumpang sudah ada di laut dalam kedinginan dan sebentar lagi kapal yang tenggelam akan dingin karena air laut.

PENGAMBILAN keputusan erat tali-temalinya dengan kepemimpinan. Dalam hal kepemimpinan, Presiden Soeharto selalu menyebutkan ‘ajaran’: Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Terjemahan bebasnya yang memimpin itu di depan sebagai teladan, yang di tengah menangani pekerjaannya, dan yang sepuh-sepuh biar mengawasi dari belakang. Cuma awas, sering-sering juga ada ‘kecelakaan’, yaitu tatkala sang pemimpin yang di depan ambil jurus langkah seribu, maka mereka yang di tengah akan segera ikutan, dan mereka yang mengawasi di belakang buru-buru bersembunyi. Atau kalau kebetulan sang pemimpin punya integritas, tegar tetap di depan, tapi saat menelah ke lini tengah dan belakang, saf mendadak kosong. Kan pengikut juga mulai pintar dan pragmatis?

Dari khazanah budaya lainnya yang bukan Jawa, dari Sumatera Barat misalnya, ada prinsip bahwa pemimpin itu sehari-hari harus selalu satu langkah di depan dalam berbagai kesempatan. Politisi Marzuki Darusman memberi tambahan yang bernada humor, bahwa kalau ada permasalahan sang pemimpin harus berdiri di tengah. Tapi… kalau ‘terjepit’, berdirilah di luar. Sementara itu dalam khazanah budaya Bugis ada pendirian ‘Sekali membentang layar, pantang surut ke pantai, sekalipun badai menghadang’. Tampaknya sudah agak jarang juga tokoh-tokoh Bugis meminjam tekad pelayar Bugis tempo doeloe ini, kecuali Nurdin Khalid yang right or wrong selalu bersikeras mempertahankan segala kedudukannya dari balik jeruji penjara sekalipun. Tapi jangan salah, meskipun bukan orang Bugis, Dr Budiono dan Dr Sri Mulyani Indrawati, sama kukuhnya dengan para pelaut Bugis, yang pantang surut dihadang badai Bank Century.

Nah, di masa sekarang yang penuh ‘ujian’ ini, seperti apa gerangan kira-kira pilihan sikap para pemimpin kita yang lain? Dalam menanggapi hasil Pansus DPR tentang Bank Century, dikeluhkan betapa SBY belum juga memberi sikap dan jawaban tegas. Apakah SBY akan menempa besi semasih panas –meski kini mulai turun menjadi hangat-hangat kuku– atau akan menunggu sampai masalah dingin? To solve the problem by postponing the problem menjadi pilihan terbaik? Dan sikap kepemimpinan apa yang akan dipilih Kapolri Bambang Hendarso Danuri –dan mungkin juga SBY– dalam menghadapi memanasnya perang kata di antara para jenderal polisi setelah lontaran tudingan Komjen Pol Susno Duadji tentang makelar kasus di tubuh kepolisian? Berada di depan, di tengah persoalan, atau memilih berdiri di luar sampai suhu ruangan menurun?

Sekedar catatan intermezzo di hari Minggu. Tidak serius-serius amat, meskipun juga bukan sekedar ‘ketoprak’. (RA)

Jenderal Polisi Susno Duadji, Episode ‘The Ghost Buster’

SEKALI lagi Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji muncul menjadi pusat perhatian publik. Ketika dulu melontarkan penggunaan istilah Cicak vs Buaya untuk perseteruan KPK dengan Polri –yang sempat menyebabkan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah mendekam di sel tahanan polisi– Susno Duadji dan institusi Polri masuk ke dalam pusaran hujatan mayoritas publik dan terpojok ke posisi zero. Dalam posisi zero, jabatan Kabareskrim lepas dari tangannya. Namun setidaknya dua peristiwa membawanya dari titik zero ke posisi hero di mata publik, yakni ketika muncul memberikan kesaksian terbuka mengenai skandal Bank Century di Pansus DPR dan tak selang berapa lama memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, 17-18 Maret 2010, dia melontarkan ungkapan adanya makelar kasus gentayangan di Mabes Polri, yang berhasil mempengaruhi setidaknya tiga jenderal polisi dan seorang komisaris besar, untuk menutupi kasus GT seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan mencairkan dana hampir 25 milyar rupiah dari rekening tersangka yang dibekukan di masa Susno menjadi Kabareskrim.

Saat rating Jenderal Susno Duadji naik, citra Polri di mata publik ternyata tetap terpuruk. Menurut salah satu jajak pendapat tentang penegakan hukum, citra Polri adalah terburuk kedua setelah badan Peradilan. Kejaksaan ada di urutan ketiga. Menjelang Susno mengungkap soal makelar kasus yang beroperasi di lingkungan Polri, sejumlah lembaga swadaya masyarakat sedang menyoroti adanya kebiasaan rekayasa kasus pidana oleh kepolisian. Artinya, sejumlah perkara pidana diada-adakan untuk menjebloskan orang, yang motifnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Entah untuk suatu tujuan komersial, entah untuk tujuan lebih serius semisal motif politik atau apa, entah sekedar untuk menambah catatan prestasi pemecahan kasus demi kenaikan pangkat. Jika kebiasaan rekayasa kasus yang disorot publik ini bisa terungkap lebih banyak, ini akan menambah keyakinan yang luas pada publik, bahwa pada kasus Antasari Azhar misalnya, memang ada rekayasa.

Selain rekayasa kasus dan berbagai kasus salah tangkap atau salah tembak, sejak berapa lama kesangsian publik terhadap kepolisian memang terakumulasi dari waktu ke waktu sehingga lama-lama bisa membukit juga. Tak terkecuali berbagai kasus tindakan kekerasan yang brutal dari polisi dalam penanganan berbagai unjuk rasa mahasiswa maupun kelompok-kelompok masyarakat. Sementara pada sisi lain kerapkali terkesan membiarkan kekerasan oleh kelompok massa tertentu kepada kelompok masyarakat lainnya.

Selama ini beredar cerita di tengah khalayak, bahwa untuk masuk menjadi anggota kepolisian atau sekolah-sekolah pendidikan kepolisian dari yang terendah hingga sekolah staf, ada tarif yang harus dibayar. Untuk naik pangkat, ada bayarannya. Untuk jabatan-jabatan strategis pun ada harganya, orang menyebut angka ratusan juta hingga milyaran rupiah. Ini secara internal. Nah, kalau memang benar polisi sendiri harus melewati fase investasi internal semacam itu terlebih dulu, bisa dianalisis apa yang kemudian akan dilakukannya saat ia telah duduk di suatu posisi. Maka muncul apa yang kemudian bisa disebutkan sebagai dampak eksternal.

Pada sisi eksternal, beredar cerita tentang adanya harga yang bisa dibayar untuk tidak ditangkap atau ditahan bagi yang terlibat kasus pidana, atau bahkan ada tarif untuk menyuruh tangkap/tahan orang lain. Besarannya puluhan hingga ratusan juta. Sedang yang nominalnya kecil-kecilan, tak terkatakan lagi. Dalam situasi seperti inilah tampil peranan ‘dukun perkara’ yang oleh publik kini dinamai makelar kasus atau Markus. Tentu saja pihak kepolisian secara resmi dari waktu ke waktu selalu membantah, tetapi dalam pada itu pengalaman sehari-hari dari orang-orang yang pernah berurusan dengan instansi itu mencium aroma yang lain. Setiap kali ada yang mengadukan ketidakberesan penanganan polisi yang dialaminya, cenderung untuk kalah bahkan sangat terpojokkan. Karena risikonya berat, banyak yang memilih untuk menerima nasib saja. Dengan demikian, untuk sementara nasib kisah-kisah itu hanya bagaikan cerita hantu: Bau kemenyan dukunnya ada, bau amis darah campur harum bunga kemboja tercium, sebaran horrornya terasa, bahkan kerapkali penggambaran ciri sosok hantunya pun ada. Tetapi setiap kali itu diceritakan terbuka, meski yang mendengarnya bisa juga tertular rasa takut, namun selanjutnya apa yang bisa dilakukan karena sulit untuk memvisualisasikannya ke dalam kenyataan? Akan tetap demikian, menjadi sekedar urban legend, sampai ada yang bisa mengungkap misteri itu dari dalam dunia ‘magic’ itu sendiri.

Dengan analogi dunia magic seperti itu, peranan orang dalam untuk mengungkap seluk beluk misteri, menjadi penting. Apa yang telah dilakukan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dalam beberapa ‘magic and horrible accident’ –maaf, penggunaan kosa kata asing di sini sekedar dimaksudkan untuk memperlembut pemaparan– dalam berbagai kesempatan akhir-akhir ini, membuatnya sebagai tokoh alternatif untuk bisa berperan sebagai ‘ghost buster’ atau dalam khazanah ‘budaya’ Indonesia bisa disebut ‘dukun pembasmi hantu’. Susno sudah puluhan tahun hidup di alam penuh ‘magic’ itu. Ibaratnya, sudah cukup mengenali bermacam hantu, kuntilanak atau gendruwo maupun jadi-jadian semacam leak, poppo, parakang dan palasik. Selain itu, tampaknya ia juga seorang pemberani. Menurutnya, sewaktu kecil di desanya di Sumatera Selatan ia tak pernah takut melewati persilangan jalan harimau siang maupun malam, atau menyeberangi sungai berbuaya.

Bagaimana dengan integritas pribadinya sendiri? Cukup banyak cerita baik tentang dirinya di masa lampau, kecuali ketika ia terpojok dalam kasus cicak-buaya dan tuduhan menerima suap 10 milyar rupiah dalam kasus Bank Century. Sewaktu jadi Kapolda Jawa Barat, ia memproklamirkan tidak akan menerima suap, dan akan menangkap yang coba melakukannya. Ia membersihkan jalan raya sepanjang Pantura Jawa Barat dari pungutan-pungutan liar yang dilakukan orang-orang beruniform hijau, coklat, loreng atau putih. Memang salah seorang yang ia sebut inisialnya sebagai RE –yang ternyata adalah Brigjen Polisi Raja Erizman– dalam kaitan kasus Markus, sempat menyebutnya sebagai “maling teriak maling”, tetapi itu takkan mengurangi nilai pragmatis dalam peluangnya untuk berperan sebagai ‘ghost buster’. Tapi bukankah, katanya, salah satu metode dalam kepolisian adalah menangkap maling dengan maling juga? Itu kalau, bisa dibuktikan bahwa Susno Duadji juga adalah seorang maling. Tapi dengan yakin Susno mengatakan di layar televisi bahwa karirnya di kepolisian telah dijalaninya tanpa cela.

Namun, terlepas dari dia bersih atau kurang bersih, sepanjang ia tak mundur dari niatnya untuk membersihkan institusi kepolisian dari apa yang disebutnya sebagai ‘pengkhianat’ terhadap tugas kepolisian dalam menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran, publik perlu mendukungnya. Dan tampaknya memang publik akan mendukungnya, karena lebih percaya kepada dirinya daripada institusi kepolisian yang tak kurang oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri sendiri pernah diakui mengalami distrust. Bila ada apa-apa yang menimpa dirinya, katakanlah diperangkap dalam satu rekayasa, publik pasti akan bangkit membelanya. Tak ada jalan lain bagi Polri kecuali betul-betul mereformasi dan membersihkan diri seperti yang dijanjikan oleh Kapolri dan para petinggi Polri dalam berbagai retorika belakangan ini. (RA).

Pemimpin Yang ‘Tak Pernah Salah’: Meski Musim Telah Berganti

“Meskipun musim telah berganti, sepanjang tingkat dan kadar kualitas para pelakunya yang sejauh ini pada hakekatnya masih lebih dipengaruhi oleh faktor emosional daripada sikap rasional, maka secara formal para pemimpin kekuasaan masih akan selalu ‘benar’ dalam kehidupan politik nyata saat ini”.

TAK HANYA sekali dua kali, tetapi sudah seringkali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ‘mengeluh’ –atau barangkali lebih tepat disebut menyampaikan kekesalan– terhadap berbagai kritik yang bernada menimpakan kesalahan atas dirinya. Beberapa di antara lontaran kecaman itu dianggapnya sebagai fitnah, seperti misalnya dalam kaitan kasus Bank Century.

Di masa lampau, sepanjang yang dapat dicatat dari pengalaman empiris Indonesia, para pemimpin –setidaknya yang sebagaimana yang dialami Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto– selalu ‘benar’, tak pernah ‘salah’. Selalu ada pembenaran bagi sang pemimpin dalam berbagai rentetan peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu pada masa kekuasaan mereka. Menjelang kejatuhan dan atau setelah jatuh dari kekuasaan, barulah mereka ‘salah’. Rupanya musim telah berganti. Kini, masih sedang berkuasa, Susilo Bambang Yudhoyono, seperti yang dikeluhkannya sendiri, sudah seringkali dipersalahkan, bahkan merasa senatiasa jadi sasaran ‘fitnah’.

SUASANA Indonesia masa lampau tatkala para pemimpin ‘tak pernah salah’ itu, tercermin dan tergambarkan dengan baik analogi psikologisnya dalam sebuah ‘esei’ tentang kekuasaan raja. Esai ini ditulis seorang cendekiawan muda, MT Zen, yang mengalami masa penuh pertarungan dan keresahan akibat politisasi di kampus perguruan tinggi era Nasakom di masa kekuasaan Soekarno. Tulisan tersebut berjudul ‘Kubunuh Baginda Raja’, dimuat Mingguan Mahasiswa Indonesia, Bandung, Juli 1966, dan pernah dikutip di blog ini. Tulisan ini, selain menjejak balik ke kurun beberapa tahun sebelumnya, bahkan juga mampu merentangkan benang merah analogi hingga ke masa-masa kekuasaan berikutnya dan mungkin terasa kebenaran maknanya hingga ‘kini’.

Kisah pijakannya diangkat dari peristiwa sejarah di Perancis pada tahun-tahun terakhir abad kedelapanbelas, dari zaman Romawi dan kisah kekuasaan abad-abad yang lebih baru, berikut ini. Dari seluruh pelosok pedalaman, dari perbukitan dan dataran tanah Perancis, angin membawakan jeritan dan keluhan yang menyayat hati: “…. if the King only knew ! ” – ….. jika Baginda Raja mengetahui. Demikian juga di Rusia lebih dari seratus tahun kemudian. Dari dataran steppe hingga ke padang salju Siberia, terdengar keluhan dan rintihan yang senada. “…. if the Czar only knew !”. Jadi nyatalah disini bahwa rakyat pada mulanya mempunyai kepercayaan sekiranya Baginda Raja mengetahui tentang nasib mereka, niscaya Raja akan menghukum para menteri yang bersalah serta menolong rakyat yang tertindas. “Bukankah Raja itu wakil dari Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang ?”.

Tetapi sayang ! …. Sayang sekali ! Pertolongan yang dinantikan tak kunjung datang dari sang Raja. Mereka tidak mengetahui dan tidak mengerti bahwa Baginda Raja telah melupakan mereka, telah meninggalkan mereka, telah meremehkan mereka dan telah mengkhianati mereka. Mereka tidak mengerti dan tidak mau mengerti bahwa Baginda Raja sendirilah yang terutama mengkhianati dan berdosa kepada mereka….. Baginda Raja dengan penuh kesadaran telah membiarkan para menteri dan para bangsawan menindas rakyat untuk kepentingan sang Raja, agar Baginda Raja senantiasa berdendang dan menari di atas jubin batu pualam dan diterangi oleh ribuan chandelier bersama seribu bidadari. “Sebagai akibat dari perkosaan terhadap rakyat maka terjadilah drama berdarah di Palace de la Revolution pada Senin pagi di tahun 1793. Darah rakyat ditebus dengan darah Raja”. Menurut logika, sesuai dengan kemajuan pengetahuan dan peradaban umat manusia, seharusnya Raja dalam arti kata yang sebenarnya, yaitu Raja dengan kekuasaan absolut  tidak ada lagi dan tidak boleh ada. Raja dengan kekuasaan mutlak adalah kejahatan sejarah, bertentangan dengan azas-azas kemanusiaan dan harus disingkirkan.

“Sebenarnya kebencian manusia terhadap kekuasaan mutlak telah juga dicetuskan oleh orang-orang Romawi dan Yunani beberapa ribu tahun yang lalu. Contoh yang terbaik dari zaman Romawi adalah pembunuhan Julius Caesar oleh Marcus Brutus, anak angkat dan kesayangan Caesar sendiri. Satu-satunya motif yang diberikan oleh Brutus kenapa ia sampai hati untuk membunuh Caesar dapat dilihat dari pidato singkatnya sesudah terjadi pembunuhan tersebut. Sebagaimana dilukiskan oleh Sheakespeare, pidato tersebut berbunyi antara lain: “Sekiranya dari sekumpulan ini ada seorang teman dari Caesar, kuhendak berkata kepadanya bahwa cintaku terhadap Caesar tidak kurang dari cintanya kepada Caesar. Tetapi sekiranya ia akan menanyakan lagi kenapa sampai ku berontak terhadap Caesar, inilah jawabanku: Bukan karena aku kurang mencintai Caesar, tetapi karena ku lebih cinta kepada tanah air. Apakah kalian lebih senang pabila Caesar terus hidup dan kalian mati sebagai budak belian, daripada Caesar mati tetapi kalian akan hidup sebagai manusia bebas ?”.

“Nyatalah di sini bahwa kebencian manusia kepada kekuasaan mutlak dan pemerintahan sewenang-wenang bukan monopoli orang-orang revolusi Perancis ataupun orang dari abad kesembilanbelas. Kebencian terhadap kekuasaan mutlak adalah ciri khas dari rakyat dan bangsa yang beradab. Sedangkan pemujaan terhadap kekuasaan mutlak dan pemujaan perorangan adalah ciri khas dari bangsa barbar”. Tetapi yang mengherankan adalah kenyataan bahwa di dunia modern ini masih banyak manusia modern yang bersifat biadab. Karena kenyataannya ialah bahwa masih selalu timbul ‘Raja’ dalam bentuk Fuhrer (Hitler), Duche (Mussolini), Ketua Partai (Stalin) dan…. dalam bentuk Presiden dari suatu Republik.

“Semua warga Indonesia adalah pemilik syah dari Republik Indonesia, maka dari itu harus pula bertanggungjawab. Pakailah common sense dan kritik yang sehat agar hakmu tidak diperkosa oleh siapa pun juga, waspada lah dari sekarang selagi masih belum terlambat, agar jangan sampai pada suatu ketika engkau dipaksakan oleh sejarah untuk melakukan sesuatu yang membuat bangsamu yang kini dikenal sebagai ‘het zachtste volk teraarde’ –bangsa yang paling lembut di dunia– nanti dikenal sebagai bangsa yang tangannya  dinodai oleh darah Baginda Raja”. Demikian sebagian tulisan MT Zen.

Wujud kepercayaan kepada Raja yang dilahirkan melalui kalimat “if the King only knew”, kerap lahir dalam bentuk lain berupa anggapan yang terkandung dalam ungkapan yang pernah dikutip Harry Tjan Silalahi, “plus Royaliste que le Roi”, yang berarti bahwa “anak buah raja sering berlagak melebihi sang raja sendiri”. Tapi sejarah menunjukkan pula, seringkali memang sang Raja –atau sang Pemimpin– sendiri lah yang merupakan sumber masalah dan bencana. Apalagi bilamana sikap feodal masih dominan melajur dalam kekuasaan dan masyarakat.

SAMPAI sekarangpun, sindrom ‘anak buah raja sering berlagak melebihi sang raja sendiri’ masih menghinggapi banyak orang. Ketika buku George Junus Aditjondro ‘Membongkar Gurita Cikeas’ muncul, banyak pengikut SBY yang menunjukkan kemarahan lebih besar dari SBY sendiri. Dengan sengit mereka ‘menyerbu’ George Aditjondro, sampai-sampai ada yang merasa perlu mendatangi salah satu acara peluncuran buku tersebut. Junus Aditjondro rupanya lama-lama tak tahan juga, sehingga ia ‘menampar’ dengan buku pipi anggota DPR dari Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Dr Budiono yang mengambil kebijakan bailout Bank Century tatkala Presiden sedang berada di Amerika Serikat, juga terhinggap gejala plus Royaliste que le Roi? Ketika berhadapan dengan Pansus Century di DPR, Sri Mulyani mengaku bertindak dengan sepengetahuan Presiden. Tetapi saat menyampaikan pidato 4 Maret 2010 malam di Istana Merdeka menyambut rekomendasi Pansus Century itu, Presiden menegaskan, “Sekali lagi, di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No.4 Tahun 2008, memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden”. Apakah Presiden sedang menjadi Pontius Pilatus yang mencuci tangan di cawan penyangkalan? Tidak juga langsung bisa dikatakan demikian. “Meskipun demikian, saya dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut”. Lebih dari itu, Presiden bahkan menyatakan perlunya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada “mereka yang dalam kondisi kritis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian nasional kita”.

Pidato Presiden 4 Maret ini dengan demikian telah mempermudah dan memperjelas dengan terang benderang sambungan-sambungan mata rantai pertanggungjawaban dalam kebijakan bailout Bank Century. Presiden menyatakan membenarkan kebijakan tersebut dan dengan demikian tentu saja bertanggungjawab atas kebijakan tersebut. Bila bisa dibuktikan bahwa kebijakan tersebut telah ‘memperkosa’ kepentingan rakyat banyak –semisal dan atau seandainya ada skandal dana politik di balik jalinan peristiwa, sesuatu yang dibantah oleh SBY– meminjam analogi dalam tulisan MT Zen, DPR semestinya dipaksakan oleh sejarah untuk bertindak. Akan tetapi sejak dini harus dikatakan bahwa suatu impeachment sebagai pertanggungjawaban ultima cenderung untuk mustahil dilakukan mengingat komposisi MPR-DPR saat ini dikaitkan dengan syarat persetujuan dan quorum yang berlaku.

Jadi, meskipun musim telah berganti, sepanjang tingkat dan kadar kualitas para pelakunya yang sejauh ini pada hakekatnya masih lebih dipengaruhi oleh faktor emosional daripada sikap rasional, maka secara formal para pemimpin kekuasaan masih akan selalu ‘benar’ dalam kehidupan politik nyata saat ini.

‘Etika’ Suap dan Copet Jakarta Tempo Dulu

HANYA kalah sedikit dari prostitusi sebagai profesi tertua di dunia, perilaku korupsi dan rampok hampir sama panjang ‘usia’nya dengan sejarah kehidupan manusia. Perbuatan suap-menyuap misalnya, sebagai bagian dari perilaku korupsi, sudah dikenal begitu manusia mulai mengenal dunia pemerintahan. Sementara itu, perbuatan mencopet mulai muncul ketika manusia memulai budaya perkotaan, sebagai bentuk paling halus dari perampokan dan pencurian. Ternyata di beberapa tempat di dunia, termasuk di Asia, suap dan copet juga ada ‘etika’ dan ‘seni’nya.

DI THAILAND tempo dulu, hingga tahun 1960-an, suap terhadap pejabat pemerintah, tak boleh dilakukan dengan kasar, tapi harus cukup santun. Kalau seseorang menghadap pejabat untuk minta bantuan khusus, sang pejabat akan bilang “Baik, akan saya perhatikan dan pertimbangkan”. Jangan coba-coba segera menyodorkan amplop suap, sang pejabat akan marah, mengusir sang tamu dan bahkan bisa menyuruh tangkap. Mencegah insiden seperti itu, sebaiknya sang penghadap tahu diri, diam-diam menjatuhkan sebuah dompet berisi uang dan berkata “Tuan, sepertinya dompet anda jatuh”. Sang pejabat akan memungut dompet itu, memeriksa isinya sejenak. Kalau jumlah uang yang ada di dalam dompet dianggapnya kurang sesuai ia akan membuang dompet itu ke tempat semula, “Itu bukan dompet saya”. Giliran sang penghadap memungutnya dan menambah isi dompet itu lalu bilang, “Tuan, saya kira ini memang dompet anda”. Sekali lagi sang pejabat memeriksa. Kalau isinya sudah memadai, ia akan bilang “Oh ya, memang ini dompet saya”. Kadang-kadang urusan dompet ini bisa alot juga, dibuang-dipungut berulang-ulang sampai isinya ‘cocok’. Bagaimana ya, kalau uang suapnya besar-besaran, pakai tas barangkali?

SUAP kecil-kecilan di Indonesia diperhalus dengan istilah ‘uang rokok’. Kalau yang minta uang rokok diberi rokok betulan, biasanya cemberut. Ada pula ‘uang korek api’. Selama bertahun-tahun ada saling pengertian antara sopir dan kernet truk (biasanya bermuatan lebih) dan petugas polisi di tepi jalan: Truk tak usah berhenti untuk diperiksa, asal kernet melemparkan kotak korek api yang sudah berisi uang ke arah sang petugas sesuai ‘konvensi’. Dalam perkembangan zaman, suap-suap makin membesar nominalnya, yang digunakan pun bukan sekedar mata uang rupiah tetapi bisa juga US Dollar. Dalam beberapa kasus masa kini yang melibatkan sejumlah anggota DPR, digunakan istilah gratifikasi. Diambil dari perbendaharaan kata Inggeris, gratification yang berarti hadiah imbalan. Dalam bahasa bebas, bisa dianggap gabungan dari kata gratis dan gravitasi, yaitu cuma-cuma dan punya gaya berat karena daya tarik bumi, sehingga meskipun enak karena cuma-cuma, bisa membuat penerimanya terjerembab ke lantai penjara.

Perlu menunggu hasil Pansus DPR 2010, apakah kasus Bank Century juga merupakan bagian dari pengembangan pola ‘uang rokok’ atau ‘uang korek api’ di sektor politik dan kekuasaan? Hingga sejauh ini, kasus ini baru bisa diklasifikasikan sebagai ‘kejahatan kerah putih’. Makanya, kalau tidak mau disalah-pahami jangan terlalu sering memakai kemeja putih.

BEBERAPA bupati di Jawa zaman kolonial Belanda lebih tega dalam soal minta suap. Kalau misalnya saat tournee (kunjungan keliling) ia melihat seorang camat memiliki kuda yang bagus, sang bupati akan bilang, “Kudamu kelihatannya lebih bagus dari kudaku. Kita tukar pakai dulu dengan kudaku, ya?”. Sang camat tanggap. Ia menjawab, “Ya, tuan bupati…. Sebenarnya saya merasa tidak pantas memilikinya lebih lama, silahkan tuan bupati pakai”. Maka sang bupati membawa pergi kuda sang camat dan meninggalkan kudanya sendiri di tempat camat. Tapi sang camat akan tahu diri, beberapa hari kemudian ia akan mengirim kembali kuda sang bupati dengan pesan, bahwa kuda itupun terlalu kebagusan untuk dirinya.

Lebih tega lagi, adalah bila seorang bupati melihat anak gadis cantik para bawahannya. Misalnya, seorang bupati yang mata keranjang, mengetahui atau melihat seorang lurah punya anak gadis yang cantik, ia akan bilang, “Anak gadismu cantik. Sungguh pandai kau membesarkan seorang anak gadis yang cantik”. Sang Lurah, suka atau tidak suka, akan ‘mengerti’. Bila sang Bupati memutuskan untuk menginap di rumah Lurah, itu artinya sang anak gadis harus ‘menemani’. Seringkali, bila ‘beruntung’, keesokannya sang Bupati akan berkata, “kalau sempat antarlah anak gadismu ke kabupaten”. Itu berarti sang bupati akan menjadikannya selir atau isteri muda.

COPET Jakarta awal tahun 1950-an lebih beretika dari para bupati kaki tangan kolonial itu, juga lebih ‘bermoral’ dari jambret Metropolitan masa kini. Copet-copet itu betul-betul menguasai seni mencopet dan boleh dikata selalu berhasil menjalankan aksinya tanpa disadari sedikitpun oleh korbannya. Maka tak pernah ada copet tertangkap tangan dan digebuki ramai-ramai seperti tahun-tahun belakangan. Selain itu, para copet juga teliti memilih korban. Mereka yang golongan melarat, takkan jadi korban. Hanya yang sangat parlente (berpakaian modis dan gaya) dan terlihat cukup berduit, akan dipilih sebagai korban. Dan ada kebiasaan unik para copet tempo dulu ini, sambil mencopet mereka sebaliknya memasukkan duit ke saku korban yang cukup untuk ongkos pulang. Surat-surat berharga seperti kartu tanda penduduk dan sebagainya, biasanya akan diterima kembali oleh korban lewat pos, sepanjang alamatnya jelas. Paling tidak, dikirim pos ke kantor polisi. Anehnya, para copet itu juga bisa membedakan mana parlente yang berduit dengan parlente sekedar gaya tapi kantongnya kosong.

Pada awal tahun 1950-an itu juga, saat copet Jakarta adalah para ‘budiman’, di wilayah Tangerang yang berbatasan dengan Jakarta, ada gerombolan Mat Item yang luar biasa kejam dan ganas. Kalau merampok, Mat Item dan kawanannya juga akan selalu memperkosa perempuan di rumah itu dan setelah itu membunuh seisi rumah. Tak ada orang mati yang bisa jadi saksi, begitu keyakinan Mat Item yang orangnya memang betul-betul berkulit item. Mat Item sendiri tak sempat tertangkap hidup-hidup, tetapi tertembak mati oleh polisi.

Jenderal Polisi Susno Duadji ‘From Zero to Hero’

“…..Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan”.

SAAT kasus cicak-buaya merebak di bulan-bulan terakhir tahun 2009, dalam opini publik sosok Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, tepat berada di tengah jalur kebathilan. Ia dianggap tokoh antagonis pelaku utama, kalau bukan otak, proses kriminalisasi dan eliminasi KPK. Analogi ‘cicak-buaya’ untuk menamai perseteruan Polri-KPK, tersumber dari ucapannya. Iapun dianggap bertanggungjawab penuh –lebih dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sendiri– untuk tindakan penangkapan dan penahanan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Sebagaimana ia sebagai Kabareskrim Polri juga dipersepsi sebagai pemeran utama di kepolisian untuk membawa Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan berencana atas diri Drs Nasrudin Zulkarnaen. Pada saat yang sama ia dituding menjadi pemain utama yang memanfaatkan penanganan aspek kriminal kasus Bank Century dan mengail sepuluh miliar rupiah di pusaran air keruh persoalan.

Publik –yang aspirasinya dicerminkan dan ditampilkan dengan baik melalui dukungan sejuta lebih facebooker dalam kasus cicak-buaya– pada hakekatnya telah menempatkan Jenderal Susno Duadji bersama institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai semacam ‘public enemy’ dalam konteks lakon kebathilan kisah kegelapan penegakan hukum Indonesia. Suatu posisi zero sepanjang alur persepsi masyarakat yang mendambakan kebenaran dan keadilan yang ternyata selalu dan tetap merupakan barang langka sepanjang masa Indonesia merdeka.

Dengan campur tangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui pembentukan Tim 8, dan tentu saja memiliki hubungan sebab-akibat dengan reaksi masyarakat, kasus cicak-buaya mendapat ‘penyelesaian’. Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan setelah kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara. Namun penghentian perkara itu disertai embel-embel formulasi yang sebenarnya kurang nyaman bagi kedua pimpinan KPK itu, yang bila diterjemahkan secara awam sebenarnya diyakini bersalah –berkasnya sudah P21– namun karena faktor pengaruh Presiden dan rekomendasi Tim 8, keduanya dilepaskan dari perkara itu.

Setelah Bibit dan Chandra kembali ke posisi formalnya seperti sediakala di KPK, giliran Jenderal Susno Duadji seakan-akan dilanda arus balik. Ia diberhentikan dari jabatan sebagai Kabareskrim Polri dan ditempatkan untuk sementara sebagai perwira tinggi tanpa jabatan di Markas Besar Kepolisian RI. Semula apa yang menimpa Susno Duadji disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai tanda adanya niat kepolisian untuk membenahi diri. Akan tetapi ketika ‘pembenahan diri’ itu terhenti hanya sampai Susno Duadji, padahal menurut opini publik yang mengemuka bahwa Susno Duadji tak mungkin berdiri sendiri dalam segala tindakannya, mulai timbul kesangsian, jangan-jangan Susno hanyalah satu batu alas altar pengurbanan? Apalagi berturut-turut dalam suatu koinsidensi terjadi beberapa peristiwa yang menampilkan Jenderal Susno Duadji dalam pusat perhatian.

PERISTIWA pertama, ia hadir sebagai saksi a de charge bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam persidangan kasus pembunuhan Drs Nasrudin Zulkarnaen Direktur PT Putra Rajawali Banjaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Januari 2010. Diawali dengan protes Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga yang mempersoalkan kehadiran Susno dengan berseragam namun tanpa bekal izin atasan, Susno memberikan kesaksian-kesaksian yang mengungkap beberapa hal menarik yang terjadi di tubuh institusinya dalam kaitan penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah pemaparan betapa secara internal selaku Kabareskrim dia ‘dilewati’ begitu saja. Kapolri memberi penugasan langsung kepada Wakil Kabareskrim, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, untuk mengawasi pelaksanaan penanganan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin itu oleh Polda Metro Jaya. Susno tak pernah diberitahu oleh atasannya maupun bawahannya itu mengenai penugasan tersebut. Wakil Kabareskrim dalam kaitan itu juga tidak pernah melapor pada dirinya, dan hanya melapor langsung kepada Kapolri.

Keterangan tentang penugasan kepada Inspektur Jenderal Hadiatmoko ini menjadi menarik, karena ketika beberapa waktu sebelumnya dalam kesaksian Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizard –terdakwa dalam kasus yang sama tapi disidangkan terpisah– disebutkan bahwa Hadiatmoko telah melakukan penekanan agar Wiliardi memberi kesaksian memberatkan Antasari Azhar. Atas keterangan Wiliardi ketika itu, Hadiatmoko membantah dan menyatakan tidak tahu menahu tentang kasus Antasari dan tidak punya kepentingan terhadap kasus tersebut. Ternyata, sepanjang yang diterangkan Susno, Hadiatmoko bukan hanya tahu melainkan malahan adalah orang yang ditugaskan melakukan pengawasan atas penyidikan kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, ketika diminta memberi penilaian, Komisaris Jenderal Susno Duadji berdasarkan pengalaman sehari-hari di institusi Polri, mengatakan “seseorang yang ditugaskan atasan, pasti mempunyai kepentingan agar tugas tersebut berhasil”. Salah seorang pengacara Antasari segera memberikan kesimpulan bahwa itu berarti “Hadiatmoko punya kepentingan”.

Kehadiran Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai saksi tanpa izin institusinya dalam persidangan dengan terdakwa Antasari Azhar ini, memicu kontroversi, terutama di tubuh Polri sendiri. Sejumlah perwira tinggi kepolisian mengecam perilaku sang perwira dan mempersalahkan Susno dengan menyebutkannya indisipliner dan tidak etis. Tetapi dengan tenang Susno Duadji menjawab bahwa ia hanya mematuhi undang-undang, dan bila ia tak memenuhi surat panggilan Pengadilan untuk bersaksi berarti ia melanggar undang-undang. Secara tersirat, di sini muncul pencerminan sikap dan pemahaman bahwa perintah undang-undang, bagaimanapun lebih tinggi daripada perintah atasan. Suatu preseden yang bersifat terobosan dalam konteks ketaatan hukum di lingkungan institusi hirarkis semacam Polri. Untuk menangani ‘insiden’ Susno Duadji ini sampai-sampai ada dua tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, namun pada akhirnya muncul kesimpulan bahwa tindakan Susno tidak melanggar ketentuan internal kepolisian.

Terlepas dari itu, kehadiran Susno dalam persidangan Antasari, dengan kesaksiannya yang mengungkapkan adanya kejanggalan tertentu dalam penanganan Polri atas kasus ini ternyata menimbulkan simpati yang luas di masyarakat. Nama Susno sudah mengarah menjadi hilang dari daftar public enemy dalam konteks kegelapan penegakan hukum. Apalagi bersamaan dengan itu terhadap kasus Antasari Azhar sendiri memang telah mulai muncul kesangsian publik yang dari waktu ke waktu makin meluas. Masyarakat misalnya mempunyai penilaian tersendiri pada rekaman percakapan Rani dengan Antasari di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Banyak yang berkesan bahwa Rani justru tampil dalam nuansa peran seducer dan seakan punya tujuan tertentu mengikuti arahan dari almarhum suami ‘sirih’nya. Digunakannya cara merekam melalui telpon genggam yang sengaja on, menimbulkan kesan adanya upaya penjebakan. Sementara itu banyak  yang cenderung percaya kepada pengakuan Kombes Wiliardi bahwa dirinya ditekan untuk memberi kesaksian memberatkan Antasari. Fakta-fakta di persidangan, termasuk kesaksian para ahli IT, dalam penilaian awam dari banyak anggota masyarakat, sepertinya satu persatu makin menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini sejak di tangan kepolisian hingga kejaksaan. Aroma rekayasa terasa menjadi lebih kuat. Tuntutan hukuman mati yang diajukan Cyrus Sinaga dan kawan-kawan dianggap dipaksakan dan banyak mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jaksa-jaksa pun, tanpa bermaksud mengecilkan kualitas pribadi mereka masing-masing, umumnya tampil sebagai pihak yang kalah debat karena lemah dalam argumentasi di dalam maupun di luar persidangan. Lalu ada yang mengatakan: Kalau sesuatu direkayasa, maka memang akan selalu sulit bagi pihak perekayasa untuk menemukan argumentasi yang tepat karena di bawah sadar bagaimanapun hati nurani tetap bekerja dengan arah berlawanan.

SETELAH tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Antasari Azhar –yang sedang mengalami degradasi nasib from hero to zero– Komisaris Jenderal Susno Duadji, tampil lagi dalam suatu peristiwa lain, peristiwa kedua. Kali ini di pentas politik, menjadi saksi dalam sidang penyelidikan oleh Pansus DPR-RI mengenai Bank Century di Gedung DPR-RI, Rabu 20 Januari 2010. Beberapa penjelasan Jenderal Susno Duadji di depan anggota Pansus, tampaknya memenuhi keingintahuan mayoritas publik yang menyaksikan lewat siaran langsung dua televisi swasta, mengenai apa yang dianggap sebagai penyimpangan-penyimpangan dalam kasus Bank Century itu.

Dalam forum tersebut Susno Duadji mampu menginformasikan dengan gaya komunikasi yang baik bahwa penangkapan Robert Tantular yang dianggap telah ‘merampok’ banknya sendiri, memang terakselerasi oleh perintah Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang kala itu menjadi pemangku tugas Presiden, kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Setelah menerima perintah itu pada tanggal 25 Nopember 2008 sore, Kapolri mendiskusikan dengan Susno apakah penangkapan bisa dilakukan dengan dasar atau alasan hukum yang cukup. Susno menyatakan, bisa, karena sudah punya petunjuk awal yang cukup. Sementara tim pelaksana penangkapan pergi menjalankan tugasnya, dan menangkap Robert Tantular sekitar maghrib, Susno ke Bank Indonesia dan bertemu Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah dan menyampaikan akan menangkap Robert Tantular. Petinggi BI ini sempat mengatakan “Pak Susno, apa cukup buktinya? Kalau menurut kami, belum”. Sikap ini sama dengan sikap Gubernur BI waktu itu, Budiono, yang pada 25 Nopember mengatakan kepada Jusuf Kalla, bahwa penangkapan terhadap Robert Tantular tidak dilakukan karena belum cukup bukti dan alasan hukumnya. Keterangan Susno ini memperjelas peranan Jusuf Kalla, yang oleh sebagian anggota Pansus dari kelompok pendukung pemerintah coba disanggah dan dinyatakan merupakan intervensi terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Dalam forum itu Susno juga berkesempatan menepis isu yang beredar sebelumnya bahwa ia pernah menerima sepuluh miliar rupiah dari salah satu nasabah besar Bank Century yang minta tolong depositonya dicairkan. Susno juga memaparkan apa yang pernah dilakukannya dalam menjalankan tugas selama ini sehingga seorang anggota Pansus mengapresiasinya sebagai seorang abdi hukum yang berprestasi namun justru tersingkir di dalam institusinya. Bahkan muncul gagasan untuk mengupayakan Susno Duadji mendapat peran dalam penuntasan pengusutan perbuatan kriminal dalam kasus Bank Century.

Kecuali bahwa ia diserang habis-habisan dan coba dipojokkan oleh anggota-anggota Pansus yang berasal dari Partai Demokrat –seperti Benny K. Harman dan Ruhut Poltak Sitompul yang dalam sidang-sidang Pansus menjadi terkenal karena berbagai ulahnya yang membuat banyak orang geleng-geleng kepala– pada umumnya Susno mampu tampil cukup memikat dan mendapat simpati mayoritas anggota Pansus. Ia tampil cukup sabar, ramah, dengan sikap santai yang berkali-kali mampu mencairkan suasana termasuk ketika menangkis serbuan-serbuan Ruhut Sitompul yang katanya di’nobat’kan Harian Kompas sebagai pengacara paling terkenal ketiga.

BILA beberapa bulan yang lalu sang jenderal menjadi tokoh kontroversial di mata publik, melalui dua penampilan, di persidangan kasus Antasari Azhar dan dalam rapat Pansus DPR, Susno secara agak mendadak sepertinya meraih simpati yang luas, beralih kedudukan from zero to hero. Timbul kesangsian. Apakah betul selama ini ia polisi buruk dalam suatu situasi yang juga buruk. Ataukah the bad cop yang tercerahkan dan memilih untuk kini berada pada jalur yang benar. Atau mungkin, ternyata polisi yang sebenarnya baik namun berada dalam situasi yang buruk? Kalau ia termasuk pada salah satu dari dua kategori disebutkan terakhir, sebenarnya tak keliru untuk mengharapkan bahwa bila diberi penugasan pada jalan penegakan hukum yang benar, ia bisa menghasilkan sesuatu yang berharga dalam mengakhiri kesesatan dan kegelapan penegakan hukum. Biasanya yang pernah terantuk, akan berjalan lebih baik setelah itu (Rum Aly).

Keadilan Sosial nan Tak Kunjung Tiba (1)

“Sangat luas dipercaya bahwa hukum di Indonesia adalah komoditi yang lazim diperjual-belikan, yang melahirkan terminologi mafia peradilan, atau meminjam istilah yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut mafia hukum”. “Tampaknya sang Gubernur memiliki jalan pikiran ala Robin Hood, mengambil dari yang kaya untuk membantu yang miskin”.

BAGAIMANA cara dan di mana bisa melihat tanda-tanda meningkatnya kemakmuran untuk sebagian kecil rakyat Indonesia? Etalase besarnya adalah Jakarta. Dan bagaimana bila ingin melihat telah terciptanya jurang kesenjangan sosial yang makin melebar ? Ada di balik dinding etalase besar yang bernama Jakarta –ibukota negara. Fenomena Jakarta tahun 1960-an dan 1970-an maupun fenomena Jakarta hingga akhir tahun 2009 ini sungguh mampu memperlihatkan itu semua. Setelah masa kekuasaan Soekarno dan rezim Soeharto, masih ada empat lagi presiden ganti berganti naik memegang kendali kekuasaan negara –Baharuddin Jusuf Habibie, K.H. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri dan Susilo Bambang Yudhoyono– yang telah sama-sama memperlihatkan ketidakberhasilan dalam menghilangkan jurang kesenjangan sosial dan ekonomi selama setengah abad terakhir.

Sebenarnya, fenomena serupa dalam bentuk lebih kecil namun dalam esensi yang sama, juga bisa disaksikan di beberapa kota besar lainnya di Indonesia, seperti Medan, Surabaya dan Makassar. Dan Bandung sebagai ibukota propinsi Jawa Barat yang tepat berada di belakang etalase itu, paling merasakan pengaruh ‘cuaca’ sosial-ekonomi Jakarta. Gaya kesenjangan sosial ala Jakarta merembes dengan cepat ke Bandung. Segala ekses Jakarta, ikut mengalir menuju Bandung, termasuk gaya konsumtif yang memicu korupsi.

Indonesia tahun 2009 adalah negara dengan pendapatan nasional rendah dan sebagian terbesar rakyatnya berpendapatan di bawah US$ 2 per hari. Tetapi pada sisi lain, Indonesia boleh dikatakan senantiasa bisa menempatkan sejumlah tokoh dalam deretan daftar sekian orang terkaya di dunia. Dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada tahun 2008 yang lalu, tokoh atau keluarga yang menempati urutan kesatu tercatat memiliki kekayaan sekitar US$ 2,800,000.000.00, sedang orang pada urutan ketujuh memiliki kekayaan US$ 1,000,000,000.00. Mereka yang berada pada urutan kedelapan hingga ketigapuluhtujuh masing-masing memiliki kekayaan dalam skala ratusan juta dollar AS.  Sisanya, hingga urutan keempatpuluh, pun masih memiliki angka kekayaan tak jauh di bawah US$ 100,000,000.00. Ini baru sebatas yang namanya muncul di atas permukaan, dan ibarat fenomena gunung es yang hanya memunculkan sepersepuluh bagian d atas permukaan, bagian yang terbenam dan tidak diketahui adalah jauh lebih besar. Sangat mungkin bahwa ada sejumlah orang dengan angka-angka kekayaan lebih tinggi dari 40 nama itu, tetapi menyembunyikan kekayaannya karena berbagai alasan, semisal bahwa sumber kekayaannya itu berasal dari black trading, monopoli terselubung dan atau persekongkolan bisnis, korupsi kekuasaan maupun korupsi politik.

Berkaitan dengan ketidakadilan sosial-ekonomi, terlihat juga betapa dalam dunia hukum selama bertahun-tahun dari satu masa kekuasaan hingga masa kekuasaan lainnya, terjadi kesenjangan laten dalam kesempatan memperoleh keadilan hukum. Penegakan hukum berlangsung keras dan sangat represif terhadap mereka yang berada di kalangan akar rumput, sehingga akan selalu muncul kasus-kasus semacam yang menimpa ibu Minah di Banyumas, pengadilan pencurian semangka di Kediri dan pencurian buah kapuk di Batang. Sebaliknya, seakan sangat lunak tak berdaya terhadap para pelanggar hukum dari kalangan kekuasaan negara, kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi. Lihat, bagaimana sulitnya menyelesaikan masalah Bank Century, sekedar menyebut contoh aktual saat ini. Sangat luas dipercaya bahwa hukum di Indonesia adalah komoditi yang lazim diperjual-belikan, yang melahirkan terminologi mafia peradilan, atau meminjam istilah yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut mafia hukum.

Fenomena jurang kesenjangan sosial-ekonomi yang makin melebar merupakan akibat dari ketidakadilan. Ketidak-adilan hukum adalah akibat ikutan yang mau tak mau merupakan bagian yang terpisahkan. Bagaimana, di mana dan kapankah semua kesenjangan sosial itu berawal dan berakar ? Perlu untuk mengetahui latar belakang dan perkembangan keadaan Indonesia dalam kurun waktu tertentu berdasarkan beberapa catatan dan data, untuk mencoba memahami hubungan-hubungan sebab dan akibat. Berikut ini beberapa flash back untuk mencoba memahami sebagian latar belakang sejarah ketidakadilan sosial di Indonesia sejak 1970-an meskipun harus disadari bahwa keadaan tanpa keadilan sosial itu sudah berusia dalam skala hitungan abad.

Kilas balik ini dimulai dari Jakarta, etalase Indonesia. Di tangan Gubernur Ali Sadikin – seorang Letnan Jenderal marinir yang hingga tahun 1970-an dikenal sebagai Korps Komando disingkat KKO– Jakarta bertumbuh pesat menjadi metropolitan. Pembangunan fisik berlangsung setiap hari mulai dari jalan-jalan yang makin diperlebar, lengkap dengan shelter bus kota, sampai gedung-gedung baru yang mencakar langit. Gang-gang kecil dan becek di perkampungan yang berada di balik-balik gedung baru yang dibangun, oleh Ali Sadikin dirubah menjadi gang-gang beton. Gedung-gedung Sekolah Dasar yang baru pun tak henti-hentinya dibangun di seantero pelosok Jakarta. Sedemikian pesat pembangunan sekolah-sekolah itu sehingga kerap kali pengadaan guru lah yang justru tidak mampu mengimbangi Ali Sadikin yang melaju dengan pembangunan fisik.

Selama beberapa tahun Ali Sadikin yang muncul sebagai pujaan rakyat, berhasil mencatat keberhasilan dalam pembangunan Jakarta, antara lain karena ia memiliki sumber dana yang inkonvensional. Inilah yang paling menimbulkan kontroversi karena yang disebut inkonvensional itu adalah bahwa dana-dana itu diperoleh melalui sejumlah bentuk perjudian yang dilegalisir. Dalam bahasa para politisi partai-partai Islam, Ali Sadikin memerintah dan membangun Jakarta dengan ‘menghalalkan segala cara’.  Keputusan menjadikan judi sebagai sumber pendapatan, diambil Ali Sadikin pada tahun 1967. Setidaknya ada tiga kasino besar yang dibangun dan menjadi pencetak uang bagi para cukongnya dan sekaligus menjadi penyumbang besar bagi kas Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Satu kasino, Copacabana, terletak di pusat hiburan Taman Impian Jaya Ancol. Satu lainnya, yang dibuka lebih awal pada bulan September 1967 adalah Kasino PIX (Petak Sembilan) di kawasan Glodok yang merupakan jantung Pecinan. Kasino ini menyediakan permainan roulette dan baccarat yang dikombinasi permainan judi cina Cap Ji Kie. Dan satu lagi tepat di jantung Ibukota, bersisian dengan Djakarta Theatre di Jalan Muhammad Husni Thamrin, dalam radius tempuh lima menit dari pusat pemerintahan Republik yakni Istana Negara dan gedung-gedung pemerintahan di seputar Monumen Nasional.

Tampaknya Sang Gubernur memiliki jalan pikiran ala Robin Hood, mengambil dari yang kaya untuk membantu yang miskin. Perjudian menjadi salah satu jalan yang mungkin dipakai mengambil dari yang kaya, karena di kalangan etnis keturunan cina yang diasumsikan tempat berakumulasinya uang dalam jumlah besar, kebetulan terdapat kegemaran berjudi yang merupakan bagian dari kultur yang bersifat turun temurun yang terbawa dari cina daratan. Jalan lain, adalah melalui tempat-tempat hiburan malam yang menyediakan perempuan sebagai komoditi seks. Tetapi sang gubernur mulai agak terpeleset saat untuk kalangan masyarakat menengah juga disediakan arena-arena permainan dan perjudian ringan seperti Hailai Ancol, Pacuan Anjing ‘Greyhound’ Senayan dan Pacuan Kuda Pulo Mas. Dan total melakukan kesalahan fatal ketika mengizinkan pula adanya judi mesin Jackpot, yang sering dijuluki ‘si perampok bertangan satu’, yang berhasil menyedot uang masyarakat kalangan menengah Jakarta. Disusul dengan dibukanya judi Hwa-Hwee yang meluas dan bisa diakses oleh seluruh orang sampai lapisan terbawah. Secara keseluruhan itu semua sepenuhnya sudah menjadi satu proses pemiskinan rakyat.

Dalam berbagai penjelasannya yang pada mulanya senantiasa disampaikan dengan amat berhati-hati, Ali Sadikin mengatakan bahwa pemerintah DKI (Daerah Khusus Ibukota) menggantungkan diri kepada sumber pendapatan dari judi adalah untuk sementara sampai pemerintah pusat bisa memberikan bantuan dana yang cukup, seimbang dengan nilai dan posisi Jakarta sebagai penghasil pendapatan nasional secara keseluruhan. Kasino-kasino katanya akan diawasi dengan ketat dan hanya diperuntukkan bagi keturunan cina. Dengan perjudian itu, katanya pemerintah DKI akan memberikan keuntungan untuk kepentingan masyarakat, daripada apa yang terjadi selama ini, yakni keuntungan dari perjudian gelap yang hanya dinikmati segelintir cukong judi. Dan hasil dari pajak perjudian itu akan dipakai untuk rehabilitasi Jakarta. Target pendapatan yang Rp.300 juta setahun, di luar dugaan terlampaui melebihi yang diharapkan semula.

Berlanjut ke Bagian 2.