Category Archives: Historia

Indonesia Dalam Malapetaka Politik Ideologi dan Keruntuhan Ekonomi (3)

“Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai”.

MEMASUKI abad ke-20, seperti dipaparkan sejarawan Dr Anhar Gonggong, selain senjata organisasi, media massa dan dialog, senjata ideologi merupakan salah satu senjata ampuh kaum terdidik Indonesia dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan. Namun dalam masa kemerdekaan, terjadi fenomena bahwa kehadiran dan penggunaan sejumlah ideologi sebagai senjata politik menjadi salah satu faktor dis-integrasi. Para pelaku dalam kehidupan politik terdorong ke dalam satu situasi hubungan yang menajam dalam perbedaan dan tak berhasil didamaikan dalam satu ideologi.

Eksplisitasi cita-cita penguasa?

Sebenarnya, menurut Dr Alfian –dalam ‘Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia’, LP3ES, 1983)– telah disepakati bersama Pancasila adalah dasar negara kita, Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di samping itu Pancasila juga merupakan ideologi atau pandangan hidup bersama yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam dalam kehidupan berbegara dan bermasyarakat. Di dalam pancasila sekaligus juga tercermin idealisme atau cita-cita yang menjadi tujuan bangsa Indonesia. Tetapi “kalau kita lihat sejarah perjalanan ideologi bangsa kita, Pancasila, semenjak proklamasi kemerdekaan tampak bagaimana sulit liku-liku jalan yang ditempuhnya. Sudah berapa kali mengalami godaan, cobaan dan bahkan ancaman bagi kelangsungan hidupnya. Inilah salah satu permasalahan bangsa Indonesia sejak mula.

Pancasila menurut Rahman Tolleng, merupakan suatu kenyataan, yang sudah bergema sepanjang Indonesia merdeka, baik sebagai dasar negara maupun sebagai cita-cita way of life. Pancasila sebagai tujuan dan seharusnya sebagai cara untuk mencapai tujuan itu. Terlepas dari persoalan apakah Soekarno adalah konseptornya, pencipta atau penggali Pancasila, yang kemudian mencetuskannya pada tanggal 1 Juni 1945. Benar atau tidaknya, kemungkinan-kemungkinan masih perlu dibahas secara akademis. Tapi sudah pasti, bahwa Pancasila telah merupakan milik bangsa Indonesia, Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Pancasila telah disemboyankan dari zaman ke zaman”. Di zaman lalu maupun sekarang. Hampir dalam setiap pidato, di dalam setiap tulisan yang membahas soal-soal kenegaraan, orang tidak lupa untuk menyebutkan Pancasila. Pancasila betul-betul sudah menjadi milik bangsa, dan agaknya tidak ada sesuatu kekuatan pun yang bisa merenggutkan daripadanya. Namun, sebegitu jauh Pancasila belum merupakan suatu objektivitas dalam kehidupan rakyat. Jangankan merupakan realitas dalam tujuan, sebagai pandangan hidup pun masih merupakan sekedar satu cita-cita. Dalam kehidupan sehari-hari “kita hanya mengenal Pancasila dalam slogan, maksimum sebagai mitos atau lambang persatuan”. Setiap pemimpin tentu pandai mengucapkannya, pandai melafalkan sila-silanya satu per satu. Sila demi sila yang tidak bisa dibantah mengandung nilai-nilai luhur di dalamnya. Tetapi kalau berbicara tentang inter-relasi antara sila demi sila, maka kita akan sangat kecewa. Seolah-olah Pancasila hanyalah kumpulan ‘barang-barang’ indah yang di dalam keseluruhannya belum tentu tersusun rapih. Setiap orang cenderung menafsirkan semau-maunya, sehingga seakan-akan kita berhadapan dengan Pancasila yang berlain-lainan. Dan akhirnya tidak bisa dipisahkan lagi mana Pancasila dan bukan Pancasila. Lebih tragis lagi, bahwa ideologi rakyat Indonesia ini berobah menjadi ideologi atau eksplisitasi cita-cita mereka yang berkuasa.

Rezim Soeharto yang semestinya menjadikan Orde Baru sebagai sebuah orde yang demokratis, ternyata banyak menggunakan Pancasila sebagai senjata politik untuk membungkam lawan dengan tudingan ‘anti Pancasila’ dan ‘anti pembangunan’ di bawah suatu sistem yang disebutkan sebagai ‘demokrasi Pancasila’ yang dalam kenyataannya sebuah sistem yang sangat represif. Pada waktu yang bersamaan dengan penanganan dan perlakuan Pancasila secara keliru, situasi tak pernah tuntasnya penyelesaian berbagai benturan kebudayaan, menciptakan rangkaian konflik horizontal berkepanjangan dalam masyarakat yang kadangkala mencuat sebagai suatu malapetaka sosiologis yang berkepanjangan dengan segala akibatnya yang lebih mendekatkan Indonesia pada kemungkinan untuk menjadi satu bangsa yang gagal pada akhirnya.

Kini, setelah masa reformasi, walau tak sedang terancam, Pancasila sedang mengalami satu masa surut di tengah masyarakat. Tetapi masalah ideologi dan perubahan masyarakat, menurut almarhum Dr Alfian, bukan hanya merupakan persoalan bangsa Indonesia. Semua bangsa yang mempunyai ideologi atau pandangan hidup yang dari waktu ke waktu mengalami perubahan-perubahan menghadapi masalah ini. Ada bangsa-bangsa yang berhasil mempertahankan ideologi dan pandangan hidupnya dalam mengarungi berbagai macam perubahan yang dilalui masyarakatnya. Pada sisi yang cemerlang, ideologi itu bahkan berhasil menjadi landasan sekaligus pendorong perubahan-perubahan yang memang dikehendaki bangsa itu. Ideologi adalah nafas bagi satu bangsa, kata Dr Midian Sirait. Dalam hal ini ideologi merupakan penggerak utama –prime movers– dari proses perubahan atau pembangunan masyarakat. Ideologi semacam itu bukan saja mampu bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi sekaligus telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri bangsa itu. Sudah membudaya dalam masyarakat. Untuk konteks Pancasila di Indonesia, apa yang digambarkan Alfian itu, belum terjadi.

Komunisme yang masuk ke Indonesia dengan muatan tujuan khas yang lebih memiliki tujuan dan kepentingan internasional –komunisme internasional– daripada konteks kepentingan nasional, hanya melahirkan pemberontakan 1926, 1948 dan 1965. Komunisme itu sendiri adalah pecahan dari ajaran Karl Marx dan Friederich Engels yang dikembangkan oleh Lenin dan dilanjutkan Stalin dan juga Mao Zedong sebagai satu ideologi yang otoriter. Aspek kemanusiaan yang masih memuliakan manusia dan keadilan yang masih terdapat dalam ajaran Karl Marx hilang dalam komunisme.

Islamisme yang untuk sebagian diartikan dengan makna sebagai suatu ideologi sempit melahirkan perdebatan panjang Piagam Jakarta dan sejumlah pemberontakan untuk mendirikan negara Islam yang masih hidup sebagai gagasan dan keinginan hingga saat ini. Berkali-kali masih muncul upaya menghidupkan dan memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam Undang-undang Dasar Negara. Setelah pemberontakan DI-TII (Darul Islam, Tentara Islam Indonesia) dipadamkan, dari waktu ke waktu terjadi usaha-usaha baru untuk menegakkan Negara Islam di Indonesia, melalui berbagai usaha dan gerakan radikal. Kini, jauh setelah pertengkaran tentang Piagam Jakarta di awal masa kemerdekaan, muncul sejumlah fenomena baru berupa perjuangan memasukkan berbagai ketentuan syariat agama dalam praktek pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah melalui sejumlah peraturan daerah yang pada hakekatnya sudah merupakan penerapan hukum agama dengan ‘kekuatan hukum’ berdasarkan kewenangan pemerintah. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat, seperti misalnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tidak memakai jilbab, tidak menunaikan shalat Jumat, bisa dihukum berdasarkan kekuasaan ‘negara’ di daerah. Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Nangro Aceh Darussalam yang sepenuhnya menjalankan ketentuan syariat agama melalui kekuasaan pemerintahan. Hukum cambuk dan rajam menjadi bagian dalam pelaksanaan hukum. Bersamaan dengan itu muncul pula kelompok-kelompok kekuatan radikal dan fanatis yang berpretensi menjadi polisi kebenaran moral dan hukum agama, yang tak segan-segan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara paksa dan kekerasan terhadap segala perbuatan yang dianggap menyalahi hukum agama.

Nasionalisme sementara itu cenderung menyempit karena tidak berkembangnya nasionalisme itu menjadi gagasan yang lebih modern dan terbuka dan hanya terpaku kepada gagasan awal yang  yang merupakan cikal bakal yang diletakkan oleh Soekarno masih pada kwartal pertama abad 20, yakni marhaenisme yang penamaannya menurut Soekarno dipinjam dari nama seorang petani miskin, Marhaen. Petani bernama Marhaen, masih memiliki tanah tetapi kecil meskipun tidak memadai sebagai alat produksi. Bukan kaum proletar yang menurut Marx adalah kaum yang sama sekali tidak mempunyai alat produksi, kecuali tenaga. Adalah Soekarno sendiri dalam pergulatan kekuasaan dan dalam proses melanjutkan kekuasaan itu, senantiasa mengobarkan berbagai semboyan dan slogan yang mendorong proses menyempitnya nasionalisme –baik sebagai praktek hidup maupun sebagai pedoman sikap– dengan memunculkan ‘musuh’ retorik dari luar maupun dari dalam negeri yang untuk sebagian adalah imajiner atau setidaknya tidak sebesar yang digambarkannya. Sesuatu yang agaknya terpaksa dilakukannya untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kesulitan ekonomi akibat kegagalan pengelolaan kekayaan alam dan menjalankan pembangunan.

Kehadiran berbagai ideologi yang kemudian diperlakukan lebih banyak sebagai konsep dan dogma yang sekedar dijadikan alat menuju kekuasaan daripada sebagai suatu gagasan dinamis, mendorong terciptanya kehidupan politik dan kepartaian Indonesia yang sangat ideologistis, dengan tujuan-tujuan yang lebih pragmatis daripada idealistis. Padahal, seperti yang telah diutarakan, ideologi dalam pengertian dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, yakni gagasan yang mengandung nilai-nilai luhur, azasi dan fundamental tentang hidup, manusia dan dunia, yang berguna untuk memecahkan masalah bersama yang mendasar.

Tampilnya kekuatan militer sebagai kekuatan politik berdasarkan peranan historis mereka semasa revolusi bersenjata, juga ikut mencipta jalinan yang lebih rumit lagi dalam proses kehidupan sosial, politik dan kekuasaan. Dalam kurun waktu dua puluh tahun awal kemerdekaan, sejumlah pemberontakan bersenjata terjadi dengan keikutsertaan kaum tentara sendiri di satu pihak sebagai bagian dari pemberontakan itu dan sebagian lainnya berperanan menjadi alat pemerintah untuk memadamkan pemberontakan itu. Berdasarkan pengalaman historisnya dalam revolusi bersenjata 1945-1949 dan pengalaman tugasnya selaku pemadam pemberontakan hingga 1965, dengan menyatakan bosan untuk senantiasa menjadi ‘pemadam kebakaran’ belaka, kaum tentara merasa perlu masuk lebih dalam lagi ke dalam medan preventif dengan terjun ke kancah sosial politik selaku suatu kekuatan sosial politik, untuk mencegah kebakaran secara dini. Itu telah dilakukan selama 32 tahun bersama Soeharto, sebelum kembali surut pasca Soeharto. Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai.

DALAM kaitan ideologi, saat ini, setidaknya pada sepuluh tahun pertama tahun 2000-an, seperti digambarkan Marzuki Darusman, ada suatu suasana pencarian ideologi dengan makna dan orientasi teoritis baru sebagai alternatif terhadap marxisme dan liberalisme yang dilakukan oleh sejumlah kaum muda saat ini. Ideologi alternatif dengan makna dan orientasi teoritis baru itu adalah social democracy atau demokrasi sosial. Tapi pencarian ini tentunya tidak mengurangi arti Pancasila sebagai ideologi bangsa, karena di sini bukan ideologi yang dipersoalkan, melainkan membahas orientasi ideologinya. “Tidak mengherankan bila dalam proses pencarian yang dilakukan generasi muda dan masyarakat pada suatu orientasi  teoritis yang mempunyai sifat atau corak ideologis itu, lalu ada gerak pemikiran dan analisis yang mengungkit kembali soal-soal yang berhubungan dengan masalah demokrasi sosial”. Apa yang akan dicapai, masih perlu dilihat lebih lanjut pada masa mendatang ini.

Berlanjut ke Bagian 4

Indonesia Dalam Malapetaka Politik Ideologi dan Keruntuhan Ekonomi (2)

“Ke dalam penafsiran manakah Megawati akan membawa dan memposisikan partainya dalam konteks partai ideologi? Dalam arti yang ‘terlalu sempit’ atau dalam arti yang ‘terlalu luas’? Pertanyaan lain, juga ditujukan kepada partai-partai politik lain yang ada di Indonesia sekarang ini: Apakah mereka partai-partai ideologis ataukah partai-partai program? Kerapkali tidak jelas. Dalam retorika politik saat mereka berkampanye, mereka berbicara –tepatnya, menyampaikan janji-janji– bagaikan partai program, dan betrsamaan dengan itu memperebutkan atau mempertengkarkan kekuasaan bagaikan partai ideologis di masa lampau”.

JIKA  pemikiran-pemikiran baru yang ditawarkan Ki Hajar Dewantara berakar pada penggalian nilai-nilai kebudayaan Indonesia sendiri, maka Mohammad Natsir yang pada dasarnya memiliki disiplin ilmu pengetahuan barat menambahkan dan menemukan pemikiran-pemikiran baru tentang Islam yang kemudian dikenal sebagai pemikiran modernisme Islam. Masih menurut Dr Alfian, sebagaimana pemikiran baru tentang kebudayaan, pemikiran modernisme Islam berusaha pula mencari relevansi baru dari nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama dengan tuntutan perubahan dan pembaharuan masyarakat.

Meski harus diakui bahwa pemikiran-pemikiran yang bersandar pada referensi barat, maupun yang dikembangkan dengan nilai-nilai dari akar budaya Indonesia, serta yang dikembangkan berdasar nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama, telah menghasilkan pemikiran-pemikiran baru yang orisinal, tetap saja ada perbenturan antar pemikiran baru itu yang kadangkala amat sulit dipertemukan. Salah satu penyebab utama adalah bahwa ideologi maupun ajaran-ajaran agama yang menjadi landasan dasarnya masing-masing memiliki sejumlah nilai dasar atau bahkan dogma yang tak dapat ditawar-tawar, sehingga sewaktu-waktu menyebabkan pencemaran dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Dalam pada itu, secara kultural atau pun dalam kebudayaan yang menjadi dasar tempat berpijak sebagai bangsa, terdapat benturan-benturan yang tak pernah berhasil dituntaskan. Sejumlah perbedaan sistim nilai yang terjadi secara horizontal di masyarakat tak berhasil dipertemukan melalui suatu dialog budaya yang bersungguh-sungguh dan dilakukan secara tekun. Padahal, para pemimpin masyarakat kala itu adalah tokoh-tokoh terbaik yang pernah dimiliki bangsa Indonesia, memiliki kualitas integritas dan idealisme yang tak perlu disangsikan lagi. Berdasarkan pemikiran dan ideologi yang mereka yakini, masing-masing tokoh itu telah memiliki konsep untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Hanya persoalannya, menurut Drs Hatta Albanik Mpsi dar Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, secara horizontal mereka gagal untuk mempertemukan gagasan-gagasan mereka yang berbeda satu dengan yang lainnya agar tercipta satu konsep bersama yang tuntas. Selain itu, agaknya di sana-sini secara vertikal juga terdapat kesulitan secara internal dalam kelompok-kelompok masyarakat, yakni antara para pemimpin dengan para pengikutnya, yang satu dan lain hal banyak terkait dengan adanya kesenjangan kualitas pemikiran akibat kesenjangan tingkat pendidikan antara elite pemimpin dengan rakyat pada umumnya. Kadangkala, sejumlah pemimpin ‘terpaksa’ mempergunakan pendekatan yang primordial baik berdasarkan keagamaan, etnis, feodalisme dan pemberian pemahaman ideologi dengan penekanan pada aspek loyalitas, yang pada mulanya dimaksudkan sebagai satu tindakan ‘taktis’ atau kompromi dengan massa yang bersifat sementara. Tetapi tatkala tindakan-tindakan taktis itu berlangsung terlalu lama, sehingga sadar atau tidak justru bekerja kembali secara kontra produktif dan menghalangi pendidikan politik yang sehat bagi rakyat, maka lama-kelamaan simpul-simpul sementaranya menjadi ketat dan bersifat menjerat.

Soekarno yang mempunyai referensi yang luas dari pemikir-pemikir barat, sekaligus disertai pendalaman filsafat timur, dan karenanya berhasil memperlihatkan warna lain dalam pemikiran-pemikirannya, bisa membaca dengan baik semua proses yang berlangsung dalam masyarakat itu. Dalam proses ‘pembacaan’ itu ia menemukan terdapatnya sejumlah potensi desintegratif di tengah masyarakat yang perlu penanganan dini. Khususnya pada masa pra proklamasi, Soekarno juga melihat gelagat mengkhawatirkan dari dinamika perkembangan berbagai aliran pemikiran yang tampak berjalan sendiri-sendiri secara terpisah-pisah yang mudah mengundang perselisihan faham dan pertentangan pendapat. Tetapi pada sisi lain, karena merasa sudah memahami betul dinamika berbagai aliran pemikiran yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat itu, maka Soekarno masih memiliki keyakinan yang cukup kuat tentang kemampuan bangsanya yang majemuk untuk membangun diri sendiri.

Pemikiran yang kemudian berkecamuk dalam kepala Soekarno adalah bagaimana caranya berbagai aliran pemikiran yang dilandasi oleh berbagai corak nilai bisa dipertemukan dalam suatu konsep pandangan hidup bersama tanpa menghilangkan dinamika yang sehat yang terkandung dalam diri masing-masing fihak. Dari situ Soekarno mulai membangun kerangka pemikirannya ke dalam suatu konsep baru pandangan hidup bersama yang menghimpun nilai-nilai dasar yang terkandung dalam berbagai aliran pemikiran yang hidup dalam masyarakat menjadi satu rangkaian yang tak terpisah-pisah. Kristalisasi dari pemikirannya, yang juga merupakan hasil pekerjaan menghimpun berbagai pemikiran yang hidup di masyarakat dan dalam pikiran sejumlah tokoh yang menjadi pendiri bangsa, dipaparkannya dalam pidato 1 Juli 1945, tentang Pancasila, yang diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Namun pada saat yang sama, Soekarno tidak pernah melakukan analisa dan penjelajahan pemikiran yang memadai tentang kebudayaan. Sehingga, sama dengan sejumlah tokoh lain yang menjadi pendiri bangsa ini, ia tidak begitu ‘mau’ mendalami fakta benturan kebudayaan, dan tak banyak berbuat untuk membangun dialog sebagai solusi menyelesaikan aneka konflik kebudayaan dan sistim nilai.

Satu dan lain hal, mungkin inilah pula kenapa Pancasila ini ternyata mengalami nasib yang penuh pasang surut dalam eksistensinya. Meminjam istilah Muhammad Yamin, suatu konsepsi akan menjadi sebatang kayu yang ditancapkan di tengah-tengah padang pasir, jikalau tidak untuk dilaksanakan atau dipergunakan, itulah yang kemudian dialami Pancasila. Padahal, seperti kata Muhammad Yamin lebih jauh, falsafah negara yang bernama Pancasila ideal sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam fakta dan pengalaman empiris, khususnya dalam masa setelah proklamasi terutama setelah tahun 1950, kalau tidak dijadikan sekedar retorika, maka Pancasila disalahartikan, bahkan disalahgunakan, dan tak pernah mendapat kesempatan untuk memperoleh perumusan implementasi secara final dan menjadi suatu konsensus nasional dengan posisi sekuat misalnya nilai-nilai dalam rumusan Declaration of Independence di Amerika Serikat. Belum lagi, rentetan upaya yang tak habis-habisnya untuk meniadakan dan menggantikannya dengan ideologi lain dalam posisi sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa.

Ketidakberhasilan penuntasan rumusan implementasi dan kegagalan pencapaian konsensus nasional yang final mengenai posisi Pancasila sebagai ideologi negara, menyebabkan berbagai kekuatan politik di Indonesia tetap mendua dengan mempertahankan politik aliran mereka berdasar ideologi yang mereka anut sejak mula. Sebaliknya, sikap mendua itu pada gilirannya memperkuat kembali kadar kegagalan dalam menuntaskan implementasi dan konsensus mengenai Pancasila. Di masa kekuasaan Soekarno, khususnya 1959-1965, struktur politik Nasakom memperkuat dan menyuburkan pola kepartaian yang ideologistis. Suatu keadaan yang sudah mengakar dan terasa melajur melintasi waktu ke masa-masa kekuasaan berikutnya hingga kini, dengan segala kesulitan yang diakibatkannya. Partai-partai terbagi dalam tiga kelompok besar ideologi –nasionalisme yang terdiri atas berbagai aliran, ideologi-ideologi berdasar agama, baik Islam maupun Kristen-Katolik, serta komunisme– dan pada waktu yang sama masih hidup pula berbagai aliran sosialisme non komunis meskipun dalam kondisi yang sulit dan tertekan oleh kekuasaan dan PKI sebagai pemegang hegemoni kehidupan politik.

Apakah ideologi itu ? Kita perlu meminjam uraian mengenai ideologi menurut Encyclopaedia Politik (Rahman Tolleng, Mingguan Mahasiswa Indonesia, 1967). Berasal dari suatu kata Yunani, ideologi terdiri dari rangkaian kata eidos dan logos. Eidos berarti pandangan, pikiran atau idea (gagasan), sedangkan logos yang di sini berubah menjadi logia, berarti pengertian atau ilmu pengetahuan. Jadi ideologi berarti the science of idea atau “ilmu pengetahuan tentang gagasan”. Pembatasan ini masih terlalu sederhana. Ideologi adalah kesatuan dari banyak idea atau kompleks dari sejumlah idea, dan kesatuan ini diperoleh melalui dan di dalam logos. Pengertianlah yang mempersatukan kompleks idea tadi dalam satu rangkaian, dalam satu sistem. Kita berbicara tentang satu sistem, bila banyak hal dilihat sebagai satu totalitas (keseluruhan), di mana setiap bagian mempunyai tempat dan makna tertentu di dalam keseluruhan itu serta terhadap satu sama lain. Dan apakah yang dimaksud idea di sini ? Idea dalam suatu ideologi bukanlah sembarang idea, tetapi idea-idea yang (dianggap) mengandung nilai-nilai luhur, idea-idea yang azasi, yang fundamental. Dan idea-idea itu adalah pikiran tentang hidup, tentang manusia dan dunia.

Selanjutnya ideologi bisa dirumuskan sebagai “suatu kompleks idea-idea azasi tentang manusia dan dunia”. Pembatasan ini hampir sama dengan definisi yang umum terdapat, seperti yang dikutip Paul E. Sigmund Jr dalam bukunya The Ideologies of the Developing Countries, yaitu “a systematic scheme or coordinated body of ideas about human life or culture” – satu rencana sistematik atau badan yang dikoordinasikan dari idea-idea tentang kehidupan manusia dan kebudayaan. Menurut Sigmund, definisi seperti ini nampaknya menyamakan antara ideologi dengan filsafat atau teori sosial. Akan tetapi, dalam pemakaian yang lazim, istilah ideologi mengandung makna tambahan, yaitu adanya unsur commitment, emosional maupun intelektual, unsur action orientation (orientasi kegiatan) dan bahkan unsur distortion (pemutarbalikan) yang disengaja atau tidak disengaja atas fakta-fakta agar sesuai dengan suatu doktrin yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Di samping sebagai suatu pengertian, ideologi memang merupakan pula pedoman dan cita-cita. Sebagai pedoman, berarti bahwa ideologi itu dijadikan pola atau norma hidup. Sedangkan sebagai cita-cita, maka pelaksanaan dari ideologi itu dianggap suatu kebesaran atau keluhuran. Di sinilah terletak keterangan, mengapa dalam suatu ideologi terkandung pula unsur commitment dan action orientation, malahan demi mengejar keluhuran itu, para penganutnya sering cenderung untuk memutarbalikkan fakta supaya cocok dengan doktrin ideologinya. Hal ini terutama terlihat dalam ideologi-ideologi totaliter, seperti komunisme. Tidak terkecuali, kalau para penganut dari suatu ideologi sudah dimasuki pula dasar kepentingan, yaitu menganut ideologi karena menguntungkan. Baik buruknya suatu ideologi tergantung kepada isinya, apakah betul-betul mencerminkan realitas atau tidak. Tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwa ideologi dianut karena adanya keyakinan bahwa ideologi itu ‘benar’. Adanya aspek kebenaran ini yang di sini diartikan secara relatif, adalah ciri-ciri dari ideologi. Begitu pula sebagai suatu cita-cita, ideologi didasarkan atas pandangan yang azasi, walaupun belum tentu bahwa apa yang dianggap azasi itu betul-betul azasi. Kaum Nazi di Jerman umpamanya, menganut Naziisme, karena adanya keyakinan mereka akan ‘kebenaran’ ideologinya, meskipun sejarah kemudian membuktikan betapa jahatnya ideologi ini. Karl Mannheim dalam bukunya Ideology and Utopia membedakan antara ideologi dan utopia. Menurut Mannheim, the process of thought atau proses berpikir adalah utopian, kalau menerima rangsangan tidak dari kekuatan langsung realita sosial, tetapi konsepsi-konsepsi, seperti simbol-simbol, khayalan dan lain sebagainya. Sedangkan ideologi bertolak pangkal kepada realita sosial itu.

Dalam konteks Indonesia, menurut Rahman Tolleng, sebagai akibat dari pertarungan-pertarungan antar golongan yang tidak sehat, maka pada beberapa tahun terakhir di akhir masa Soekarno dan awal masa Soeharto, apa yang disebut ‘ideologi’ kehilangan pamor di kalangan rakyat. Dikatakan, bahwa pola kepartaian harus dirombak dari ideologische-centris ke programma-centris. Agaknya di sini telah dipergunakan istilah ideologi yang di satu pihak terlalu sempit, tetapi di lain pihak adalah terlalu luas. Terlalu sempit, karena ideologi ditafsirkan dalam arti buruk, dan terlalu luas karena masih merupakan tandatanya apakah memang semua partai politik di Indonesia menganut suatu ideologi tertentu. “Dalam prakteknya, kita menyaksikan selama ini, bahwa banyak partai-partai ngawur dalam garis perjuangannya”.

Ke dalam penafsiran manakah Megawati akan membawa dan memposisikan partainya dalam konteks partai ideologi? Dalam arti yang ‘terlalu sempit’ atau dalam arti yang ‘terlalu luas’? Pertanyaan lain, juga ditujukan kepada partai-partai politik lain yang ada di Indonesia sekarang ini: Apakah mereka partai-partai ideologis ataukah partai-partai program? Kerapkali tidak jelas. Dalam retorika politik saat mereka berkampanye, mereka berbicara –tepatnya, menyampaikan janji-janji– bagaikan partai program, dan betrsamaan dengan itu memperebutkan atau mempertengkarkan kekuasaan bagaikan partai ideologis di masa lampau.

Berlanjut ke Bagian 3

Indonesia Dalam Malapetaka Politik Ideologi dan Keruntuhan Ekonomi (1)

“Pada gilirannya, pemimpin-pemimpin baru yang tak berkualitas, yang naik karena pilihan terbatas the bad among the worst, juga tak mampu menciptakan sistem rekrutmen yang baik untuk partai guna melahirkan pemimpin baru yang lebih baik. Dan ini berlangsung turun temurun, yang gulung menggulung ke bawah, sebelum akhirnya tiba-tiba disadari bahwa kepartaian maupun kehidupan politik secara menyeluruh mengalami krisis kepemimpinan. Kewajiban dan tugas melakukan pendidikan politik bagi massa pengikut partai tentu saja dengan sendirinya tak sempat tersentuh”.

SELAIN berkali-kali menyebut nama dan mengutip kata-kata Soekarno sang ayahanda, Megawati Soekarnoputeri, juga menegaskan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai  sebuah partai ideologi, dalam forum Kongres PDIP 5-9 April 2010. Penegasan PDIP sebagai Partai Ideologi, telah menimbulkan pertanyaan, apakah yang dimaksud Mega dengan partai ideologi itu. Semua partai di Indonesia, adalah partai ideologi, dan dalam konteks undang-undang bidang politik yang berlaku saat ini, ideologi itu sama dengan ideologi negara Pancasila. Partai politik yang ada, secara formal ‘semestinya’ hanya dibedakan berdasarkan program yang ditawarkan, yang oleh beberapa partai ditambah dengan semacam ‘azas’ ciri. Penyebutan ‘azas’ ciri ini merupakan kompromi dan modifikasi terhadap ideologi masa lampau yang digunakan sejumlah partai politik, seperti ideologi komunis (yang kini tak dianut lagi oleh satupun partai), ideologi politik Islam, sosialisme dan Marhaenisme.

Bila yang dimaksud oleh Megawati –dan atau para konseptor yang ada di belakang puteri Soekarno itu– sebagai Partai Ideologi adalah PDIP yang berdasarkan ideologi Pancasila, maka penegasannya harus dipandang sebagai upaya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan gungsi partai secara baik dan benar. Tapi bila yang dimaksud sebagai ideologi dalam konteks ini adalah Marhaenisme, timbul pertanyaan lanjutan, Marhaenisme menurut rumusan asli yang disampaikan sendiri oleh Soekarno atau Marhaenisme dengan makna lain yang juga disampaikan oleh Soekarno pada waktu yang berbeda, yakni di masa Nasakom?

Marhaenisme dalam pengertian asli, menurut aktivis GMNI A. Sjukri Suaidi dalam kritiknya terhadap Soekarno di tahun 1966, adalah marhaenisme seperti yang dikemukakan sendiri oleh Bung Karno dalam kurun masa ia masih berjuang tanpa pamrih dan belum dihinggapi penyakit vested interest kekuasaan. Dari ungkapan-ungkapan saat Bung Karno berjuang melawan kolonialisme-imperialisme, yang lahir dari hati nuraninya yang bersih dan murni. Pada tahun 1933, Bung Karno menyatakan dan memberi setidaknya empat definisi tentang marhaenisme. Kesatu, marhaenisme adalah sosiodemokrasi dan sosionasionalisme. Kedua, marhaen adalah kaum proletar Indonesia, kaum Indonesia yang melarat, dan kaum melarat lainnya. Ketiga, marhaenisme adalah azas yang menghendaki susunan masyarakat dan susunan negeri yang di dalam segala halnya menyelamatkan kaum marhaen. Dan keempat, marhaenisme adalah cara perjoangan dan azas yang menghendaki hilangnya tiap-tiap kapitalisme dan imperialisme. Hal ini kemudian dikuatkan lagi dengan rumusan bahwa marhaenisme adalah sosionasionalisme yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dengan demikian adalah identik dengan Pancasila.

Adalah Soekarno sendiri yang kemudian memperbaharui rumusannya di tahun 1933 itu dengan rumusan di masa Nasakom dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) bahwa “marhaenisme adalah marxisme yang diterapkan dalam situasi dan kondisi Indonesia”. Mana yang dimaksudkan Megawati sebagai ideologi untuk dasar bagi Partai Ideologi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)? Bilamana Megawati menggunakan terminologi Partai Ideologi dalam pengertian yang lain dari ideologi Pancasila, dan atau setidaknya menggunakan Marhaenisme sebagai ideologi melalui modifikasi tertentu di luar gagasan awal 1933, timbul masalah baru. Dengan demikian PDIP akan memasuki lagi pusaran lama kehidupan politik ideologistis yang menurut fakta sejarah telah menimbulkan berbagai persoalan melalui serangkaian konflik ideologi sejak –bahkan sebelum– masa Indonesia merdeka.

Pertemuan Pemikiran dan Ideologi, antara Pencerahan dan Pencemaran. Apakah ideologi itu, apakah kehidupan politik yang ideologistis itu dan apa saja yang pernah dialami bangsa Indonesia dalam konteks tersebut? Mari kita telusuri kembali jejak-jejak dalam sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia.

Para pelaku sejarah dalam masa kebangkitan nasional Indonesia pada awal abad keduapuluh, adalah orang-orang yang tercerahkan melalui pendidikan dan pikiran barat. Kendati mereka bangkit melakukan perlawanan terhadap kolonialisme barat, yang di masa lampau senantiasa dihadapi raja-raja Nusantara dengan perlawanan bersenjata, kaum terdidik pelaku gerakan kebangsaan ini sangat terpengaruhi dan terinspirasi oleh pemikiran-pemikiran yang berkembang sebagai hasil pertemuan dengan kebudayaan barat. Menurut Dr Alfian (‘Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia, LP3ES 1980) dalam satu segi, kehadiran kebudayaan barat berperan sebagai bahan pembanding untuk lebih memahami kebudayaan sendiri. “Itulah rupanya yang banyak dilakukan dalam perantauan mental kaum cendekiawan Indonesia yang kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran mereka sendiri yang orisinal dan berbobot”. Bukan hanya orisinal dan berbobot, tetapi juga memiliki landasan idealisme yang kuat, yang tampaknya tak pernah berhasil disamai oleh kebanyakan pemimpin Indonesia dari generasi baru, tidak oleh para pemimpin pada 1959-1965, tidak oleh para pemimpin 1966-1998, dan juga tidak oleh para pemimpin sesudah 1998, yang lebih banyak mengganti idealisme sepenuhnya dengan pragmatisme.

Tetapi sayangnya, ketika beberapa di antara tokoh-tokoh idealis masa lampau itu terjun ke dalam kancah politik dengan membentuk partai, mereka terbentur. Mereka kurang berhasil menjadikan partai yang mereka pelopori sebagai organisasi yang menurut Samuel Huntington (‘Political Order in Changing Societies, Yale University Press, 1968) selain sebagai jalan menuju kekuasaan politik, juga adalah pondasi bagi stabilitas politik dan dengan demikian adalah prakondisi bagi kemerdekaan politik dalam suatu sistem politik yang modern.

Secara umum, dengan hanya sedikit pengecualian, merekapun gagal melakukan yang terbaik dalam pembentukan lapisan kedua atau ketiga dalam partai, yang memiliki bobot dan kualitas terbaik, bahkan juga gagal dalam mentransformasikan idealisme kepada lapisan baru itu. Artinya mereka tidak berhasil menuntun kelahiran pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas. Pada gilirannya, pemimpin-pemimpin baru yang tak berkualitas, yang naik karena pilihan terbatas the bad among the worst, juga tak mampu menciptakan sistem rekrutmen yang baik untuk partai guna melahirkan pemimpin baru yang lebih baik. Dan ini berlangsung turun temurun, yang gulung menggulung ke bawah, sebelum akhirnya tiba-tiba disadari bahwa kepartaian maupun kehidupan politik secara menyeluruh mengalami krisis kepemimpinan. Kewajiban dan tugas melakukan pendidikan politik bagi massa pengikut partai tentu saja dengan sendirinya tak sempat tersentuh.

Sejumlah nama tokoh yang idealis dan berkualitas –yang beberapa di antaranya terjun mendirikan atau setidaknya menggagas lahirnya sebuah partai atau menggagas berbagai gerakan lainnya untuk kepentingan bangsa– dapat disebutkan dalam konteks ini, walau kerap memiliki nuansa berbeda, yakni Tjipto Mangoenkoesoemo, Wahidin Soedirohoesodo, hingga Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan Sjahrir, HOS Tjokroaminoto serta Mohammad Natsir dan Haji Agoes Salim. Meski memiliki landasan idealisme yang berbeda, dua nama tokoh komunis bisa pula disebutkan di sini, yakni Semaun dan Darsono yang pernah berada dalam Sarekat Islam, di luar nama-nama seperti Alimin dan Muso yang kontroversial. Selain tokoh-tokoh itu, ada nama Ki Hajar Dewantara yang banyak melontarkan pemikiran-pemikiran baru yang berakar dari kebudayaan Indonesia sendiri –terutama kebudayaan Jawa– dan menempatkannya sebagai alternatif terbaik untuk dipakai sebagai landasan dan pendorong pembangunan manusia dan masyarakat. “Pemikiran-pemikiran baru itu berusaha mencari relevansi dari kebudayaan sendiri dalam proses perubahan dan pembaharuan masyarakat, dan oleh karena itu ia bertindak sebagai pelopor dari gerakan kebangkitan atau renaissance kebudayaan”, demikian Alfian.

Bila Ki Hajar Dewantara menyebut kebudayaan Indonesia sebagai mata air bagi arus utama pemikirannya, maka Tan Malaka mengaku bahwa cara berpikir maju yang diperkenalkannya banyak berasal dari dunia barat yang rasional dan logis, termasuk pikiran Marx-Lenin. Akan tetapi menurut Rudolf Mrazek, cara berpikir yang dikemukakan Tan Malaka, terutama justru merupakan visi yang lahir dari struktur pengalamannya yang sejak lama terbentuk oleh adat dan falsafah Minangkabau, Sumatera Barat (Rudolf Mrazek, Tan Malaka: A Political Personality’s Structureof Experience, Indonesia, October 14, 1972). Bisa dibandingkan dengan Ki Hajar Dewantara yang berlatar belakang kebudayaan Jawa. Mrazek mempelajari Tan Malaka melalui pendekatan struktur pengalaman seorang personalitas politik, sesuai judul tulisannya. Tan Malaka menyampaikan gagasan-gagasannya melalui pemikiran sosialistis yang sebenarnya juga berasal dari barat namun merupakan reaksi terhadap pemikiran barat lainnya yang ada sebelumnya, yakni kapitalisme yang liberalistis. Suatu pemikiran yang menggambarkan tentang kelahiran satu masyarakat baru, yang akan mempunyai pengetahuan, pengalaman dan perbendaharaan yang diperoleh seluruhnya dari berbagai bentuk dan warna sepanjang keseluruhan sejarah manusia dalam puluhan, bahkan ratusan atau ribuan tahun. Dalam konteks Indonesia, bagaimanakah peluang bagi kelahiran suatu masyarakat baru itu ? Berdasar pisau analisa dan pengamatannya, Tan Malaka mengajukan suatu pertanyaan uji yang amat relevan: Dalam revolusi nasional, apakah bangsa yang terjajah yang berjuang untuk membela kemerdekaannya ini sesungguhnya menjadi bangsa yang merdeka dalam segala lapangan kehidupannya terhadap bangsa lain, atau kembali dijajah dengan cara lama atau cara baru ?

Tokoh pemikir lainnya dengan latar belakang yang juga sosialistis adalah Sutan Sjahrir, yang banyak mengadopsi nilai-nilai barat yang dianggapnya baik menjadi nilai-nilai baru untuk membangun manusia Indonesia sebagai satu masyarakat baru yang modern dan karenanya menjadi bangsa yang tangguh. Namun pada sisi yang lain, Sutan Sjahrir juga bersikap selektif dan tak segan-segan melancarkan kritik terhadap berbagai unsur negatif dalam kebudayaan barat itu. Setelah proklamasi, tatkala sisa-sisa perilaku fasisme masa pendudukan Jepang belum terkikis dari kalangan pemuda Indonesia, dengan semangat kemanusiaan dalam pemikiran barat yang diperbaharui, Sutan Sjahrir mengingatkan jangan sampai semangat revolusi meluap menjadi kekerasan dan teror yang tak bertanggungjawab. Ia mengemukakan alternatif gagasan revolusi demokratis yakni revolusi yang meletakkan demokrasi sebagai landasan bagi revolusi untuk membendung pencemaran karena pengaruh fasisme yang masih terbawa ke alam Indonesia merdeka. Dengan itu sebenarnya Sjahrir telah meletakkan dasar-dasar dan benih demokrasi sosial yang juga merupakan sosialisme kemanusiaan, suatu ideologi alternatif yang juga berasal dari barat yang merupakan bandingan bagi demokrasi liberal dalam sistem kapitalisme barat, tapi tidak seekstrim komunisme. Sungguh tragis bahwa Sjahrir di kemudian hari menjadi korban dan meninggal akibat penderitaan dalam masa penahanan Soekarno tatkala tokoh besar pujaan rakyat yang disebut terakhir ini sedang berada dalam kekuasaan yang telah berubah buruk dan untuk sebagian bersifat anti kemanusiaan dalam aroma fasistis.

Berlanjut ke Bagian 2

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (3)

“Penanganan yang sangat represif dan militeristik ini, menjadi luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik”. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’.

DENGAN memberi judgement bahwa gerakan mahasiswa menjelang dan pada awal tahun 1974 adalah bagian dari konspirasi dan makar, dan setelah itu kalangan kekuasaan lalu menjalankan penanganan-penanganan dengan treatment konspirasi –yang berlanjut lagi dalam penanganan selanjutnya terhadap gerakan-gerakan mahasiswa berikutnya– kalangan kekuasaan telah menggiring para mahasiswa ke suatu lubang kesimpulan bahwa kalangan kekuasaan itu tak cukup hanya dikoreksi, tetapi harus diganti. Maka sesudah 1974, hingga 1978, terlihat bahwa mahasiswa, khususnya di Bandung, sampai kepada tuntutan-tuntutan untuk mengganti Soeharto. Dan demi mematahkan gerakan dan tuntutan untuk menurunkan serta mengganti Soeharto yang makin gencar dilancarkan para mahasiswa Bandung generasi pasca 1974 itu, rezim Soeharto memilih suatu jalan kekerasan dengan kadar tinggi yang belum pernah dilakukan sebelumnya – bahkan di zaman Soekarno-Orde Lama sekalipun, betapapun diktatornya mereka digambarkan oleh Soeharto dan Orde Baru-nya.

Pada bulan Januari 1978 menuju bulan Pebruari, Menteri P&K Sjarif Thajeb mengikuti perintah Kopkamtib, membubarkan DM ITB (1977-1978) yang dipimpin oleh Heri Akhmadi. Sebab musabab utama pastilah karena keluarnya pernyataan mahasiswa 16 Januari 1978 yang menyatakan tidak setuju kursi Presiden diduduki dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Ini berarti, mahasiswa tidak setuju Soeharto menjadi Presiden untuk kedua kalinya –dihitung dari periode MPR/DPR hasil Pemilihan Umum 1971– dalam pemilihan presiden pada SU-MPR yang akan berlangsung Maret 1978. Di depan kampus ITB terpampang jelas spanduk yang dibuat mahasiswa: Tidak berkehendak dan tidak menginginkan pencalonan kembali Jenderal Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersamaan dengan pernyataan penolakan itu, mahasiswa mengeluarkan ‘Buku Putih Perjuangan Mahasiswa 1978’. Penguasa segera melarang secara resmi Buku Putih tersebut. Tindakan pembubaran dan aneka tekanan lainnya dilakukan pula terhadap DM-DM yang lain di Bandung, terutama pada beberapa perguruan tinggi utama seperti antara lain Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan dan IKIP.

Tampaknya saat itu tekanan utama ditujukan ke ITB. Tanggal 21 Januari 1978 Radio ITB 8-EH yang dianggap sebagai corong suara mahasiswa, disegel oleh Laksus Kopkamtibda Jawa Barat. Bersamaan dengan itu beberapa tokoh mahasiswa, terutama dari ITB, ditangkapi dan dikenakan penahanan. Muncul gelombang protes sebagai tanda solidaritas dari mahasiswa Bandung. DM ITB lalu menyerukan suatu mogok kuliah melalui “Pernyataan tidak mengikuti kegiatan akademis’ (28 Januari 1978). Mereka juga menuntut segera membebaskan mahasiswa-mahasiswa yang ditahan, mencabut pembungkaman pers, dan menarik tuduhan-tuduhan sepihak terhadap mahasiswa.

Pers yang banyak memberi tempat dalam pemberitaannya mengenai pergolakan kampus ikut mendapat ‘gempuran’ kemarahan rezim Soeharto. Titik paling sensitif yang menyangkut kekuasaannya telah tersentuh oleh mahasiswa, dan pers dianggap ikut memberi angin dengan memberi tempat dalam kolom-kolom pemberitaannya bagi gerakan-gerakan mahasiswa itu. Sekaligus tujuh suratkabar harian di ibukota dikenakan tindakan pemberhentian terbit pada 25 Januari 1978. Dan keesokan harinya, dalam suatu ‘pertempuran’ tersendiri untuk menjaga agar eksistensi mereka tidak diputus untuk selama-lamanya para pemimpin redaksi dari 7 media itu terpaksa menjalankan taktik ‘mengibarkan’ bendera putih. Dalam satu surat bersama yang ditujukan kepada Presiden Soeharto mereka menyampaikan semacam permintaan maaf namun tanpa menggunakan satu pun kata maaf di dalam surat mereka itu.

“Kami dapat memahami tindakan yang diambil oleh Kopkamtib tersebut dalam rangka mencegah berlarut-larutnya keadaan yang dapat mengganggu stabilitas nasional yang dinamis, yang kami sadari bersama juga menjadi tanggung jawab pers dan setiap lembaga masyarakat lainnya. Dengan kesadaran rasa tanggung jawab yang demikian itu maka kami bertekad untuk selalu mengadakan introspeksi dan mawas diri, yang juga menjadi kewajiban setiap warga negara, lembaga masyarakat dan pemerintah sesuai dengan anjuran Bapak Presiden”, tulis mereka dalam surat. “Atas dasar itu maka kami mengharapkan kiranya Bapak Presiden berkenan memberi kesempatan agar suratkabar-suratkabar tersebut diijinkan terbit kembali dengan mengindahkan, memenuhi dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan-ketentuan lainnya. Dalam menilai sesuatu keadaan, baik yang berbentuk ulasan maupun berita, kami akan berusaha menahan diri sesuai dengan azas pers bebas dan bertanggungjawab”. Para penandatangan surat adalah Jacob Oetama (Kompas), Soebagio Pr (Sinar Harapan), R.P. Hendro (The Indonesia Times), Tribuana Said (Merdeka), HM  Said Budairy (Pelita), Charly T. Siahaan (Sinar Pagi) dan HS Abiyasa (Pos Sore). Di bawah tanda tangan mereka tercantum tanda tangan dua orang yang menyetujui yakni Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Harmoko dan Ketua SPS (Serikat Penerbit Suratkabar) Djamal Ali SH.

Permohonan untuk terbit kembali dikabulkan beberapa waktu kemudian. Para pemimpin suratkabar ini berada dalam suasana dilematis. Di satu sisi mereka memikirkan fungsi-fungsi idealistik dari pers berdasarkan keadilan dan kebenaran, tapi di sisi lain mereka pun memikirkan nasib ratusan karyawan mereka serta kelangsungan eksistensi mereka sebagai media pers. Memang benar juga, bahwa bilamana seluruh pers yang dibreidel itu –tujuh media– akan dimatikan untuk seterusnya, dunia pers Indonesia akan mengalami kehilangan dan kekosongan yang panjang. Tapi bagi seorang wartawan muda seperti Jus Soemadipraja, surat permohonan kepada Soeharto yang dilayangkan para seniornya itu, amat mengusik hati nurani. Baginya, para pemimpin redaksi itu seakan mengakui telah melanggar sendiri kode etik jurnalistik Indonesia, dan telah melakukan pula segala rupa penyimpangan dari tugas dan tanggung jawab pers Indonesia sendiri, “dan dengan demikian telah menghukum diri sendiri”. Jus yang semula adalah wartawan Harian Indonesia Raya yang dibreidel empat tahun sebelumnya segera setelah Peristiwa 15 Januari 1974 dan kemudian diterima Jacob Oetama sebagai wartawan Harian Kompas, karena tak dapat mendamaikan hal itu “dengan bisikan hati nurani”nya, saat itu memilih untuk mengundurkan diri dari dunia kewartawanan.

Kampus ITB pada hari-hari terakhir Januari 1978 itu dipenuhi poster, dan mahasiswa betul-betul mogok kuliah. Mahasiswa memasang spanduk yang bertuliskan “Turunkan Soeharto !”. Lalu DM ITB mengeluarkan suatu deklarasi yang menyatakan tidak mempercayai pemerintah Orde Baru, tepat di akhir Januari 1978. Untuk berjaga-jaga terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan mahasiswa ITB melakukan penjagaan dan pengawasan atas pintu-pintu kampus, agar tidak dimasuki oleh orang-orang luar kampus yang tidak diinginkan. Namun jawaban penguasa adalah lain sama sekali. Tentara menyerbu kampus dengan mengerahkan pasukan-pasukan bersenjata lengkap dipimpin sejumlah komandan muda yang kelak akan menduduki posisi-posisi penting dalam jajaran militer dan kekuasaan. Dengan popor dan bayonet mereka merasuk ke dalam kampus dan menduduki kampus. Mereka mengerahkan pula tank dan panser serta memblokade kampus. Beberapa kampus utama Bandung lainnya juga mengalami hal yang sama dan ditempatkan dalam pengawasan militer. Pendudukan kampus ITB, Universitas Padjadjaran, IKIP dan kampus Bandung lainnya berlangsung hingga 25 Maret 1978, hampir dua bulan lamanya. Telah tercipta Luka Ketiga dalam hubungan tentara dan kekuasaan dengan mahasiswa.

Rezim mengerahkan pasukan dengan komandan-komandan muda –hasil regenerasi tentara, lulusan akademi militer– seperti Feisal Tanjung dan Surjadi Sudirdja, menduduki beberapa kampus utama di Bandung yakni ITB, Universitas Padjadjaran dan IKIP serta ‘pengawasan’ terhadap kampus-kampus lainnya. Pendudukan dilakukan oleh beberapa SSK (satuan setingkat kompi) dengan cara-cara kekerasan, menggunakan popor, bayonet dan tendangan mengatasi perlawanan mahasiswa Angkatan 1978. Betul-betul khas militeristik, yang menambah lagi daftar luka traumatik dalam sejarah. Pertama kalinya sejarah Indonesia mencatat pendudukan kampus perguruan tinggi sepenuhnya oleh kekuasaan militer hanya karena berbeda pendapat dan konsep tentang kekuasaan. Sesuatu yang oleh kolonial Belanda sekalipun tak pernah dilakukan. Merupakan ironi bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah Kodam Siliwangi yang perwira-perwiranya dari waktu ke waktu secara historis memiliki kedekatan dengan mahasiswa. Panglima Siliwangi saat itu, Mayjen Himawan Sutanto, rupanya tak berkutik menghadapi perintah Jakarta. Saat pecahnya Peristiwa Malari 1974 di Jakarta tentara juga ‘memasuki’ kampus, namun itu berlangsung hanya dalam waktu ringkas dan bentuk yang sedikit berbeda.

Inilah awal yang kelak membuat hampir tidak pernah ada perwira militer generasi penerus lulusan akademi militer yang mempunyai keberanian untuk tampil berkomunikasi dengan kampus-kampus perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Di tangan generasi baru ABRI ini jurang komunikasi dengan kampus telah menjadi semakin menganga. Apalagi setelah secara nyata para perwira produk akademi ABRI ini ‘bersimpuh’ kepada Soeharto, ikut menikmati kekuasaan dan menjadi kaki dan tangan bagi Soeharto dengan Orde Baru-nya yang telah tergelincir korup penuh korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak pelak lagi banyak di antara perwira generasi baru ini kemudian secara tragis dicatat sebagai ‘musuh’ rakyat. Banyak dari mereka kemudian dijuluki sebagai musuh demokrasi, penindas hak asasi manusia dan pengabdi kekuasaan otoriter serta menjadi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Beberapa tokoh gerakan mahasiswa Angkatan 78 ditangkap dan dipenjarakan, seperti antara lain Heri Akhmadi dan Hindro Tjahjono. Salah satu tokoh lainnya, Rizal Ramli, meloloskan diri dan tidak harus masuk mengalami ‘romantika’ dalam penjara politik. Penanganan yang sangat represif dan militeristik inilah yang kemudian dicatat sebagai luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’. Tapi pada dirinya sendiri, terminologi ini bisa bermakna harus turun tangan mengambil kekuasaan, sesuatu yang sebenarnya ada di luar hakekat, jangkauan kemampuan, dan martabat sebagai satu lapisan kekuatan moral bangsa. Meski berdasar pengalaman paling aktual, pada saat meluncurkan gerakan reformasi, dengan beberapa kelemahan konseptual, gerakan reformasi dan benefitnya telah diambil alih oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada dari tangan para mahasiswa untuk tiba pada posisi kekuasaan baru.

(Diolah kembali dari Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter – Gerakan Kritis Mahasiswa Bandung di Panggung Politik Indonesia 1970-1975, Penerbit Buku Kompas, 2004).

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (2)

“Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus”. “Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi”.

MASIH pada pertengahan 1974, suatu sorotan yang terkait dengan militer kembali muncul di kalangan perguruan tinggi Bandung mengulangi sorotan di tahun 1970 tentang hubungan sipil-militer dan 1973 mengenai ketidakberesan pelaksanaan Wajib Latih Mahasiswa (Walawa). Kali ini menyangkut Wajib Militer yang lebih dikenal dengan singkatan Wamil. Beberapa pers kampus menempatkan masalah tersebut sebagai fokus sorotan. ‘Aspirasi’ misalnya menempatkan judul “Wamil: Bhakti atau Momok ?”. Ketua DM ITB yang baru, Prasetyo Sunaryo (1974-1975) yang terpilih setelah berakhirnya kepengurusan DM ITB 1973-1974 yang dipimpin Muslim Tampubolon, menyoroti konsep Wajib Militer yang dijalankan saat itu “belum jelas dan belum matang”. Menurut Prasetyo, di ITB, pemanggilan untuk mengikuti Wajib Militer ditujukan langsung kepada individu. Ini menunjukkan belum tertibnya prosedur pemanggilan. Di perguruan tinggi lainnya, seperti di Universitas Padjadjaran, pemanggilan Wamil melalui pimpinan fakultas tanpa sepengetahuan pimpinan universitas. Prasetyo menyangsikan urgensi dari Wamil. Hal ini menurutnya dapat bersumber dari masalah apakah tepat seorang sarjana yang merasa tidak mampu berkarier militer, dipanggil untuk Wamil. Dalam bahasa seorang dokter lulusan Universitas Padjadjaran, “yang saya tidak setujui dari Wamil adalah cara pemanggilan yang berupa paksaan”. Hal lain yang diprotes adalah mengenai jenjang kepangkatan. Bisa terjadi bahwa seorang sarjana lulusan 1974 dan sudah menjadi mahasiswa sejak 1967, seperti dicontohkan dr Ridad Agus, dalam kesatuan militernya terpaksa harus memberi hormat karena kalah pangkat kepada seorang lulusan Akabri 1973 yang baru lulus SMA pada tahun 1969.

Sorotan terhadap masalah Wamil pada pertengahan 1974 ini, sebagaimana sorotan serupa pada Mei 1973, tidak mendapat solusi dan jawaban yang jelas dari kalangan kekuasaan. Hal ini tak lain menunjukkan bahwa selain terdapatnya begitu banyak perbedaan pandangan kalangan perguruan tinggi dengan kalangan kekuasaan, khususnya militer, penguasa memang tidak ‘menyenangi’ kritik. Bagi penguasa, kritik hanya akan merintangi hasrat ‘memenangkan’ keinginannya sendiri diatas keinginan pihak lain. Penguasa hanya butuh mobilisasi dukungan untuk makin memperkokoh kekuasaan. Hal serupa berlaku dalam berbagai pokok persoalan lainnya, termasuk ke dalam hal yang lebih serius seperti mengenai masalah demokrasi. Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus. Bila sebelum 1974, operasi-operasi intelejen yang dilancarkan ke kampus-kampus masih cukup terselubung, maka pada masa-masa sesudah Malari operasi-operasi intelejen itu dilakukan secara lebih terbuka.

Perbedaan pandangan antara kalangan perguruan tinggi dengan kalangan militer yang mendominasi rezim Soeharto, bukan hanya mengenai pokok soal seperti soal Wamil, tetapi meluas dan memasuki wilayah yang lebih prinsipil yakni mengenai masalah demokrasi dan kemanusiaan. Begitu kuat tekanan yang diberikan penguasa, sehingga di dalam menjawab tekanan tak jarang para mahasiswa harus ‘memainkan’ taktik dan diplomasi yang berkadar cukup tinggi. Mereka pun harus ekstra hati-hati karena kerap kali pula kata-kata mereka dibuat ‘salah’ mengerti oleh pers tertentu sehingga melahirkan judul-judul berita yang memberi pengertian terbalik, tetapi cukup aneh bahwa kesalahan seperti itu serentak dilakukan dua atau tiga media pers ‘lunak’ dan atau dikenal sangat ‘tunduk’ kepada kekuasaan.

DM ITB misalnya pada bulan Nopember 1974 pernah ditampilkan dalam berita seolah-olah mempersalahkan para aktivis 1973-1974, bahwa adanya kesalahan yang mengakibatkan Peristiwa 15 Januari di Jakarta telah membawa pengaruh tidak kecil terhadap aktivitas mahasiswa di Indonesia. Lalu menurut berita itu Ketua DM ITB (1974-1975) yang baru terpilih, Prasetyo Sunaryo dan kawan-kawan –Joseph Manurung, AM Tomo, Sahala R. Rajagukguk, M. Ismirham dan Junus Situmorang– diberitakan atas nama seluruh mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan rekan-rekannya beberapa bulan lalu itu. Dalam pemberitaan Kompas (19 Nopember 1974) yang lebih bisa dipercaya, justru para fungsionaris DM ITB itu diberitakan menyatakan di depan Komisi IX DPR kerisauan mereka “bahwa pembinaan generasi muda oleh pemerintah dewasa ini dirasakan menghambat kreativitas generasi muda itu sendiri”, misalnya dengan keharusan bergiat melalui wadah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Seyogyanya segala kegiatan mahasiswa sejauh mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi –Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat– tidak dihambat atau dibatasi. Sebelumnya, para mahasiswa itu mengungkap bahwa Menteri P&K Sjarif Thajeb menyatakan kepada mereka kegiatan-kegiatan mahasiswa di luar kampus diperbolehkan sejauh kegiatan itu mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan disetujui rektor.

Tapi berdasarkan pengalaman empiris setelah beberapa bulan ‘bersama’ Sjarif Thajeb, para mahasiswa menyadari, banyak hal dari ucapan sang Menteri pada akhirnya ternyata tak dapat dijadikan pegangan. Perlahan namun pasti, wujud penguasa di mata kalangan perguruan tinggi, adalah penguasa yang makin militeristik, anti demokrasi dan anti kemanusiaan. Setelah tercekam dalam supresi selama beberapa lamanya, mahasiswa perlahan-lahan bangkit dan makin meningkatkan sikap kritisnya secara lebih nyata hingga 1976. Setelah Pemilihan Umum 1977, sejumlah dewan dan senat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Bandung, mencetuskan Memorandum Mahasiswa Bandung yang berisi tuntutan perbaikan tubuh MPR/DPR-RI. Memorandum itu mereka sampaikan tepat pada hari pelantikan anggota MPR/DPR baru hasil Pemilihan Umum 1977, tanggal 1 Oktober 1977. Sebelumnya, 13 September 1977, sejumlah mahasiswa ITB, IPB dan UI bahkan membentuk ‘Dewan Perwakilan Rakyat Sementara’ mengganti DPR yang sedang reses, untuk mengisi apa yang mereka anggap sebagai ‘kekosongan’ ketatanegaraan setelah ‘non aktif’nya DPR lama sementara DPR baru belum dilantik. Laksus Kopkamtibda Jaya merasa perlu untuk menahan 8 mahasiswa anggota ‘DPR Sementara’ ini, sebagai bagian dari tindakan represif yang tak dapat ditawar lagi. Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi. Dengan momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1977, usai upacara peringatan, ribuan mahasiswa dan pelajar Bandung turun berbaris ke jalan-jalan kota Bandung dalam ‘kawalan’ panser tentara.

Suatu ketegangan baru telah terpicu. Tatkala kritik mahasiswa makin meningkat, kalangan kekuasaan yang merasa ‘berhasil’ dengan cara-cara keras dalam memadamkan Peristiwa 15 Januari 1974, kembali mengulangi sikap-sikap keras dengan kadar yang semakin tinggi.

Berlanjut ke Bagian 3

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (1)

“Pola reaksi dan cara kekuasaan yang salah dalam menanggapi sikap kritis mahasiswa, yakni dengan gaya militeristik yang makin dikembangkan pasca 1973, telah mendorong kekuatan kritis di masyarakat, terutama mahasiswa, secara perlahan namun pasti sampai kepada kesimpulan bahwa kekuasaan yang ada tak boleh tidak pada akhirnya harus diakhiri. Apalagi makin terlihat betapa kekuasaan telah menjelma menjadi lebih keras dari waktu ke waktu, ibarat mengerasnya kulit kerang dalam rendaman air laut yang bergaram dan oleh sorotan sinar matahari”.

SASARAN utama yang ingin dilumpuhkan kalangan kekuasaan setelah Peristiwa 15 Januari 1974, adalah kekuatan mahasiswa yang berbasis kampus. Seluruh kampus perguruan tinggi di Ibukota Jakarta dan di Bandung dinyatakan ditutup dan tak boleh dipakai untuk kegiatan apapun. Beberapa kampus di Ibukota bahkan dimasuki satuan-satuan tentara dan ditempatkan dalam pengawasan. Beberapa sekolah di Jakarta juga ditutup untuk jangka waktu tertentu. Sasaran berikut adalah melumpuhkan pers yang kritis dan lebih menjinakkan yang tersisa. Mahasiswa sendiri, khususnya di Bandung, setelah Januari 1974 tampaknya sangat menyadari bahwa untuk sementara perlu menghindari benturan terbuka dengan pihak penguasa yang tampaknya telah menjadi semakin otoriter dan mengandalkan kekuasaan. Bagaikan tiarap, mahasiswa Bandung dan mahasiswa di beberapa kota perguruan tinggi lainnya, pun makin mengokohkan aktivitasnya melalui diskusi-diskusi intensif yang dilakukan dalam bingkai akademik untuk kedalaman wawasan. Tetapi kegiatan inipun tidak mudah karena hampir selalu terbentur masalah perizinan yang tak kunjung keluar.

Tekanan-tekanan yang dijalankan penguasa terhadap kampus dan kehidupan mahasiswa, sejak keberhasilan ‘menumpas’ apa yang mereka berhasil gambarkan sebagai makar Peristiwa 15 Januari 1974 (Malari), secara kasat mata terlihat begitu berhasil. Kehidupan kampus dan kegiatan mahasiswa berhasil ditempatkan dalam suatu supresi yang amat efektif. Nyaris tak ada kegiatan kritis, apalagi berupa aksi-aksi protes terbuka, yang terjadi. Tapi berangsur-angsur mahasiswa bangkit dari tiarapnya, dan tak sampai empat tahun kemudian terjadi lagi benturan terbuka mahasiswa dengan kalangan kekuasaan yang mengakibatkan pendudukan kampus oleh satuan-satuan tentara mulai pada akhir Januari 1978 dan berlangsung hampir selama dua bulan hingga 25 Maret.

SALAH satu penyaluran pengganti kegiatan lainnya yang efektif, selain diskusi, adalah penerbitan-penerbitan kampus. Dewan Mahasiswa Universitas Padjadjaran misalnya, sejak Pebruari 1974 telah menerbitkan tabloid bernama ‘Aspirasi’, yang sepintas penampilannya mengingatkan kepada Mingguan Mahasiswa Indonesia yang pada bulan Januari 1974 baru saja dibreidel oleh penguasa. Setidaknya, ‘Aspirasi’ berhasil bertahan tak kurang dari setahun lamanya, hingga 1975. Isinya tampaknya terpaksa dibuat dengan sangat mengurangi sikap agresif yang biasanya menjadi ciri pers mahasiswa. Hal serupa juga terjadi pada beberapa media pers mahasiswa lainnya di berbagai kampus Indonesia.

Beberapa tulisan dalam ‘Aspirasi’ kendati dibuat oleh aktivis-aktivis, seperti Prabowo Djamal Ali, Ketut Ritiasa dan Syamsir Alam, serta beberapa penulis kampus lainnya seperti Ilsa Sri Laraswati, Didin Damanhuri, Harry K. Sudarsono, terasa lebih kuat dan lebih banyak unsur ‘mengendalikan’ diri daripada mengikuti hasrat kritis. Isi tulisan-tulisan itu lebih banyak bersifat ‘otokritik’ atau pembahasan-pembahasan ke dalam diri perguruan tinggi dan kehidupan mahasiswa. Meskipun sedikit, masih terasa kehadiran selipan-selipan suggestif yang tampaknya bersifat menjaga ‘stamina’ pandangan kritis kampus. Selipan untuk menjaga ‘stamina’ itu misalnya disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Ilsa Sri Laraswati dalam tulisannya mengenai ‘Organisasi Mahasiswa’ dengan menuliskan “Yang kita harapkan pada kalangan mahasiswa adalah adanya suatu kegelisahan, suatu keinginan untuk mengungkapkan lebih jauh, mencari lebih dalam nilai-nilai kebenaran. Suatu kegelisahan yang menimbulkan dinamik, suatu ketegangan yang positif”. Sedang Ketut Ritiasa, mahasiswa jurusan Farmasi, mengingatkan “bahwa mahasiswa karena identitasnya, wajib tanpa diminta memperhatikan dan memperjuangkan  kepentingan masyarakat”. Dan dari Prabowo, aktivis senior dalam pergerakan awal 1970-an ada selipan untuk mengingatkan bahwa “penghayatan idealisme membuahkan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan sejarah”. Lalu, Syamsir Alam (aktivis dari ITB) mencatatkan kembali faktor kepekaan terhadap masalah-masalah sosial yang harus dimiliki mahasiswa, “yang muncul dalam perhatian kepada masalah-masalah kampus, kesadaran akan masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik yang sedang terjadi, kemampuan mengeritik secara bijaksana dan masuk akal, kesediaan memikul tanggung jawab sebagai warga negara”.

Dalam suatu sindiran yang lebih jelas sasarannya, Al Maiyura (tampaknya, nama samaran salah seorang aktivis), masih pada bulan Maret 1974 menulis “Menjadi pemimpin itu memang tidak gampang. Bukan sekedar duduk di kursi kekuasaan. Dulu lebih ‘gampang’, tapi tidak adil karena kepemimpinan diwariskan berdasarkan keturunan, bukan karena kecakapan dan persaingan sehat. Asalkan keturunan Brawijaya, lalu bisa jadi Brawijaya berikutnya dan seterusnya, kecuali kalau ada musibah, umpamanya ada makar. Ken Arok sebagai contoh, naik karena makar, pun jatuh karena makar. Untuk memelihara kekuasaan, gudang dan pundi-pundi raja lazimnya padat”. Dan kepada mahasiswa lalu diingatkan “Maka tatkala masih jadi mahasiswa, baik-baiklah melatih diri. Kalau berminat jadi pemimpin di kelak kemudian hari, rajin-rajinlah menanamkan dan mengembangkan jiwa demokratis dalam diri. Kebetulan pula perguruan tinggi adalah lembaga yang bersendikan kemerdekaan berfikir, kebenaran dan akal sehat, dan bukannya panggung permainan wayang atau tari topeng. Kalau banyak kalangan lebih tua sudah sukar menyelamatkan diri dari karat feodalisme (tapi gemar melengkapi diri dengan topeng bagus-bagus), biarlah. Barangkali sudah takdirnya. Pokoknya yang muda-muda jangan ketularan. Jadilah manusia tanpa topeng yang menganut prinsip keterbukaan, agar masa depan tidak menjadi masa yang celaka”.

Ungkapan-ungkapan para penulis kampus ini, jika disampaikan pada tahun-tahun kritis sebelumnya, pastilah dikategorikan sebagai tulisan yang lunak, dan merupakan ungkapan-ungkapan yang lumrah saja. Tetapi untuk masa sesudah Peristiwa 15 Januari 1974 dalam situasi kampus yang dicekam oleh supresi kekuasaan, ungkapan-ungkapan itu sudah tergolong ‘berbahaya’. Begitu pula gugatan yang dilontarkan dalam Tajuk Rencana ‘Aspirasi’ bulan April 1974, yang agaknya ditulis Ketua DM Unpad Hatta Albanik, bahwa gerakan-gerakan kritis mahasiswa –berupa tuntutan-tuntutan kecil sampai kepada perubahan-perubahan besar di tingkat nasional– pada beberapa kondisi seringkali dinilai sebagai semata-mata dari nilai politis yang ditimbulkannya. Perlakuan politis dengan segala tipu daya pun coba diperlakukan baginya. Sikap itu lalu menimbulkan rangsangan untuk menumbuhkan militansi sikap mahasiswa untuk lebih reaktif lagi, karena tesis akan menimbulkan anti tesis.

Apa yang diutarakan dalam tajuk ini, kelak cukup terbukti kebenarannya. Pola reaksi dan cara kekuasaan yang salah dalam menanggapi sikap kritis mahasiswa, yakni dengan gaya militeristik yang makin dikembangkan pasca 1973, telah mendorong kekuatan kritis di masyarakat, terutama mahasiswa, secara perlahan namun pasti sampai kepada kesimpulan bahwa kekuasaan yang ada tak boleh tidak pada akhirnya harus diakhiri. Apalagi makin terlihat betapa kekuasaan telah menjelma menjadi lebih keras dari waktu ke waktu, ibarat mengerasnya kulit kerang dalam rendaman air laut yang bergaram dan oleh sorotan sinar matahari. Dan bila sampai 1975-1976 masih ada yang melihat kemungkinan adanya suatu pilihan tengah, maka sesudahnya sejalan dengan fakta makin mengerasnya pola reaksi dari rezim kekuasaan maka kalangan kritis pada akhirnya menyimpulkan tak ada lagi pilihan tengah sebagai alternatif. Hanya tersisa satu alternatif, jatuhkan dan ganti Soeharto dengan Orde Baru buatannya.

Kampus-kampus lain seperti ITB, juga gigih mempertahankan sejumlah penerbitan mahasiswa yang mereka miliki seperti BB ITB (Berita-berita ITB) dan Majalah Scientiae yang dengan sengaja juga dirubah bentuknya menjadi tabloid. Untuk seberapa lama, penerbitan-penerbitan kampus ini bisa cukup leluasa dan bebas terbit, karena tidak diperlukan surat izin terbit atau surat izin cetak dari instansi-instansi resmi. Cukup dengan ‘restu’ intern dari lingkungan perguruan tinggi. Tapi pada saat kalangan kekuasaan merasa bahwa penerbitan-penerbitan kampus ini pada akhirnya bisa juga menjadi duri baru dalam daging, akhirnya dikeluarkan lagi satu ketentuan baru bahwa penerbitan kampus pun perlu melengkapi diri dengan izin-izin resmi dari Departemen Penerangan (dengan rekomendasi Kopkamtib tentunya) seperti halnya dengan penerbitan-penerbitan umum. Satu lagi ‘kebebasan berekspresi’ berhasil dicabut penguasa dari kehidupan kampus perguruan tinggi.

Bersamaan dengan pengetatan terhadap pers kampus, penguasa pun makin keras terhadap pers nasional. Budaya telpon dari kalangan penguasa kepada redaksi berbagai media pers untuk menegur tumbuh dan makin menjadi dari waktu ke waktu. Atas nama Kopkamtib atau instansi militer dan kekuasaan lainnya, cukup seorang Mayor yang menelpon untuk mengatur apa yang boleh dimuat dan apa yang tidak boleh dimuat sebagai berita. Lama kelamaan, isi pemberitaan pun bisa didiktekan arahnya, dan bahkan sampai kepada suruhan pemutarbalikan fakta. Martabat pers betul-betul didorong ke tingkat yang paling rendah. Pers dengan sendirinya tidak mampu lagi menjadi alat mediasi kepentingan masyarakat dan kebenaran. Kalau pun unsur pers ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan, itu harus dilakukan dengan ‘bergerilya’ melalui formulasi penyajian yang sangat taktis dan halus terselubung. Terakhir, sejak tahun 1980-an kalangan penguasa bahkan secara jelas masuk ke dunia pers melalui penguasaan permodalan. Banyak sanak keluarga dan kerabat kalangan kekuasaan terjun menguasai media cetak dan elektronik. Beberapa stasiun televisi swasta besar didirikan dengan topangan uang keluarga kalangan kekuasaan puncak. Semuanya, demi pengendalian.

Berlanjut ke Bagian 2

A Never Ending Story : Kisah Korupsi di Asia (4)

“Hanya dalam beberapa bulan pertahanan Vietnam Selatan sudah jebol. Van Thieu dan Cao Ky melarikan diri ke luar negeri dengan pesawat angkatan udara meninggalkan Saigon. Mereka tak lupa membekali diri dengan dollar dan harta untuk ‘penyambung hidup’ di negeri rantau. Pesawat mereka masing-masing sarat dengan emas dan harta karun lainnya, hasil korupsi mereka selama bertahun-tahun berkuasa, yang sayang untuk ditinggalkan begitu saja”. “Selo Soemardjan menyebut korupsi lebih mirip sebagai penyakit kanker. Suatu waktu pasti bisa disembuhkan, hanya saja hingga kini belum berhasil ditemukan obatnya. Selama obat yang mujarab belum juga ditemukan, maka tidaklah mengherankan bila negeri kita, Indonesia, ‘berhasil’ menjadi negara terkorup di Asia-Pasifik”.

PADA tahun 1966, pemerintah India menghadapi gelombang desakan publik agar dilakukan pemeriksaan atas diri bekas Perdana Menteri Kashmir Bhaksi Ghulam Mohammed yang dituding telah memperkaya diri dan keluarganya selama 16 tahun masa jabatannya. Pemerintah terpaksa menunjuk mantan Jaksa Agung India untuk memimpin penyelidikan tentang kebenaran tuduhan-tuduhan terhadap Bhaksi Ghulam.

‘Semerbak’ bau busuk korupsi. Setelah penyelidikan selama 2 tahun, saat kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan, hakim menyatakan Bhaksi betul bersalah telah ‘menyalahgunakan kekuasaan’nya. Hakim menunjukkan bahwa ketika Bhaksi memulai jabatannnya di tahun 1947 sebagai Perdana Menteri kekayaan seluruh keluarganya hanya kurang lebih US$ 1,300, dan ketika mengakhiri masa jabatannya di tahun 1963 kekayaannya sudah melonjak mencapai US$ 2,000,000. Tetapi ‘keputusan’ akhir dari kasus ini spesifik Asia. Kendati terbukti menjadi kaya karena jabatannya, disimpulkan bahwa sebagian terbesar dari kekayaan itu bukanlah penghasilan Bhaksi seorang diri, melainkan hasil usaha 40 orang sanak keluarganya, termasuk dua isteri, anak laki-laki dan perempuannya, empat orang saudara laki-lakinya, sepupunya, ipar dan menantu-menantunya. Sedang pendapatan itu dianggap sebagai keuntungan yang wajar yang seyogyanya ‘patut’ untuk didapat sebagai semacam ‘berkah’ oleh mereka yang mempunyai hubungan dengan pejabat tinggi. Tak perlu ada hukuman dijatuhkan.

Masalah korupsi disorot secara terbuka di Vietnam Selatan. Para pengeritik tampil tak kurang-kurang tajamnya, sementara mereka yang mungkin saja termasuk di antara ‘pelaku’ dan bahkan bintang utama jaringan korupsi di negeri itu bersikap lebih ‘tahu diri’ dan taktis. Jenderal Nguyen Van Thieu selaku Presiden menandatangani dekrit yang menyebutkan ancaman hukuman mati dengan digantung terhadap para pejabat militer maupun sipil yang tertangkap menerima suap, menyelewengkan jabatannya atau mencuri dana-dana negara. Dia dan orang kuat kedua Nguyen Cao Ky, berjanji akan menggempur habis-habisan para koruptor, bila para pemilih dalam pemilihan umum tetap mempertahankan pemerintahan militer memegang kekuasaan.

Para pengeritik menganggap dekrit tersebut tak lain dari bagian permainan dalam rangka menghadapi pemilihan umum belaka, tidak untuk betul-betul dilaksanakan. Penyelidikan terhadap personil-personil militer yang dilakukan menjelang pemilihan umum, berdasarkan perintah Jenderal Cao Ky, tampak melempem dan hanya mencukupkan diri memeriksa dan menggeledah beberapa perwira junior. Tim yang dipimpin seorang perwira tinggi mendakwa seorang kolonel menerima suap dari para rekrut yang ingin lolos dari dinas militer. Sang Kolonel hanya diturunkan pangkatnya setingkat, dan hanya dikenakan tahanan rumah dalam waktu yang ringkas saja. Keadaan ini “adalah suatu sistem”, keluh seorang pejabat, “ini takkan bisa dirubah, siapa pun yang akan terpilih, dan apa pun yang dikatakan oleh Ky. Sikap ‘lembek’ terhadap korupsi ini telah dimulai sejak zaman Mandarin. Dan ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Untuk membersihkannya kita menggantungkan diri pada penguasa-penguasa provinsi, tapi kalau mereka punya vested interest dalam hal ini, bagaimana mereka akan menghentikan perilaku korupsi?”.

Perlu menambahkan cerita beberapa tahun kemudian setelah laporan Time ini, khusus mengenai Vietnam Selatan. Ketika kekuatan militer Amerika Serikat berangsur-angsur ditarik dari Vietnam Selatan –memenuhi tuntutan dalam negeri negara adi daya itu– tanggungjawab sepenuhnya  ada di pundak dua jenderal, Presiden Van Thieu dan Wakil Presiden Cao Ky, untuk menahan serbuan Vietnam Utara. Hanya dalam beberapa bulan pertahanan Vietnam Selatan sudah jebol. Van Thieu dan Cao Ky melarikan diri ke luar negeri dengan pesawat angkatan udara meninggalkan Saigon. Mereka tak lupa membekali diri dengan dollar dan harta untuk ‘penyambung hidup’ di negeri rantau. Pesawat mereka masing-masing sarat dengan emas dan harta karun lainnya, hasil korupsi mereka selama bertahun-tahun berkuasa, yang sayang untuk ditinggalkan begitu saja.

Sementara itu, mengacu kepada kenyataan yang diungkap Raja Bhumibol Adulyadej, bahwa bila hukuman mati diterapkan kepada pelaku korupsi, maka penduduk Muang Thai hanya akan tersisa segelintir orang, penguasa negeri gajah itu lalu mencari solusi untuk ‘memanfaatkan’ korupsi untuk pembangunan. Pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa semua hasil korupsi yang diinvestasikan dalam usaha membangun ekonomi dalam negeri, akan diputihkan, takkan diusut asal usulnya. Untuk seberapa lama, ternyata terasa juga dampaknya, investasi di bidang industri misalnya meningkat dengan pesat. Bila ditelusuri, ternyata para investor baru ini umumnya adalah para jenderal dan pejabat sipil, yang diwakili oleh sanak keluarga mereka di barisan depan. Pemerintah Indonesia di masa Soeharto, meski tak mengaitkannya dengan pemutihan hasil korupsi, pernah juga memberi syarat keringanan investasi, bahwa asal-usul dana dijamin takkan ditelusuri atau diusut.

Jadi, dengan segala apa yang dilakukan para penguasa di Asia, tampaknya ‘semerbak’ bau busuk korupsi akan bertahan untuk beberapa lama. Tak kalah busuk baunya dari seonggok kotoran manusia yang pernah dilemparkan seorang anggota lembaga legislatif kepada menteri-menteri yang hadir pada Musyawarah Nasional Korea Selatan. Sambil melontarkan onggokan tinja dalam wadah kaleng, sang legislator melontarkan kata-kata tuduhan bahwa para menteri itu telah membiarkan penyelundup-penyelundup merajalela melakukan kegiatan.

TERNYATA memang hingga kini, korupsi tetap berlangsung di berbagai negara Asia. Dengan demikian, kemungkinan besar korupsi akan menjadi satu cerita nan tak kunjung usai. Dan di Indonesia, perilaku korupsi mengalami metamorfosa. Beda dengan metamorfosa ulat menjadi kepompong lalu menjadi kupu-kupu yang indah, metamorfosa korupsi mengalami proses dari buruk menjadi lebih buruk dan akhirnya luarbiasa buruk. Pada masa Soekarno, suap dan korupsi berlangsung di bawah meja. Pada masa Soeharto lebih maju, suap dan korupsi berlangsung di atas meja. Dan menurut humor Gus Dur, pada masa reformasi, mejanya sekalian ikut dikorupsi. Di masa Soekarno korupsi cenderung dilakukan diam-diam oleh orang per orang, di masa Soeharto dilakukan oleh kelompok yang selain untuk kepentingan pribadi juga untuk kepentingan politik, dan di masa reformasi dilakukan massive secara berjamaah untuk tujuan macam-macam. Kesamaannya dari waktu ke waktu adalah,

Seorang akademisi dari Universitas Gajah Mada dan tak kurang dari Wakil Presiden pertama Indonesia Dr Mohammad Hatta, pernah mengatakan bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya. Sosiolog terkemuka Dr Selo Soemardjan, kurang sepakat bila korupsi dianggap telah membudaya. Selo Soemardjan menyebut korupsi lebih mirip sebagai penyakit kanker. Suatu waktu pasti bisa disembuhkan, hanya saja hingga kini belum berhasil ditemukan obatnya. Selama obat yang mujarab belum juga ditemukan, maka tidaklah mengherankan bila negeri kita, Indonesia, ‘berhasil’ menjadi negara terkorup di Asia-Pasifik. Jangan-jangan suatu waktu terkorup di dunia? Soalnya, kalau melaporkan dan mengungkapkan suap atau korupsi, malah dijadikan tersangka…

A Never Ending Story: Kisah Korupsi di Asia (3)

“Tatkala negara kecil Laos yang telah sekian lama menderita digerogoti oleh ekses ‘hak-hak istimewa’, pemerintah membentuk apa yang mereka sebut ‘Satgas Polisi Ekonomi’, tak perlu waktu lama sebelum anggota-anggota Satgas ini ‘menuntut’ pembagian rezeki dari pengusaha-pengusaha ‘nakal’ yang justru seharusnya diselidikinya”. “Satgas Parasit Ekonomi!”, ujar seorang pedagang di Vientiane dengan penuh marah. “Bentuk pemerasan dan penyuapan seperti inilah yang saya tidak mau membayarnya”.

MUANGTHAI sekitar 1966 adalah sebuah negeri yang ‘dimanjakan’ aliran dana Amerika Serikat yang seakan tak terbatas, karena posisimya yang strategis sebagai pangkalan militer AS menghadapi Vietnam Utara. Dengan senang hati para penghuni negeri itu menikmati gelimangan uang dalam libatan jalinan korupsi yang paling institusional di antara negara-negara di Asia pada umumnya.

Dwifungsi dan Pansus. Sejak dulu kala, para pejabat Muangthai telah meningkatkan penghasilan pribadi mereka melalui cara resmi dan dianggap sah dengan ‘menuai pajak’, yaitu dengan mengumpulkan secara terbuka sejumlah uang atau barang-barang dari para petani atau penduduk desa. Pada waktu itu, setiap orang berharap dapat menaikkan penghasilannya dengan mempergunakan pengaruh jabatannya secara cerdik. Seorang jenderal yang berdwifungsi menjalankan Organisasi Kepariwisataan milik pemerintah, misalnya, juga melayani tamu-tamu di meja pelayanan kantor Siam International Hotel milik pribadinya.

Di Udorn, di mana pesawat-pesawat jet Amerika Serikat lepas landas untuk membombardir Vietnam Utara, komandan pangkalan udara Muangthai memiliki perusahaan bus setempat. Di tempat lain, bernama Korat yang merupakan salah satu pusat operasional militer Amerika Serikat, tak seorangpun bisa membuka usaha night club tanpa ‘melukai’ kepentingan jenderal Panglima Tentara Kedua Kerajaan Thai.

Bagi orang-orang Thai pada umumnya, persoalan tidak atau masuk ke dalam korupsi hanyalah soal tahapan. “Ada perbedaan antara korupsi dan hak istimewa .”, kata seorang kalangan pendidik di negeri itu. “Tahap korupsi dicapai kalau seseorang menjadi serakah dan mengambil terlalu banyak”. Maka, ketika Perdana Menteri Sarit Thanarat masih hidup, tak ada orang yang ambil pusing tentang keuntungan-keuntungan yang nyata-nyata didapatkan olehnya dan oleh sanak saudaranya, dari kedudukannya. PM Sarit mendapatkan bagiannya melalui fasilitas-fasilitas yang diberikan pada perusahaan sutra miliknya. Sejumlah keponakan, paman-paman dan ipar-ipar menguasai 15 buah perusahaan dagang yang mendapat konsesi-konsesi pemerintah. Namun kematian Sarit Thanarat diikuti dengan kepahitan. Terungkap bahwa sebanyak 29 juta dollar AS dari dana pemerintah telah masuk ke sakunya. Sebagian dari uang itu antara lain digunakan untuk membiayai seratus orang ‘isteri muda’ atau gundiknya. Tak seorangpun bisa memungkiri ‘keahlian’nya  di bidang pemerintahan. Hanya persoalannya, ia terlalu banyak menggaji dirinya sendiri. Pemerintah yang menghadapi fakta tak menyenangkan itu membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki kekayaan Sarit Thanarat. Tetapi seperti lazimnya, hasil penyelidikan itu tak pernah diumumkan.

Dengan segala kejadian itu, kecenderungan orang Asia selama ini untuk menganggap penyelewengan sebagai suatu hal yang biasa, pada saat berikutnya sudah lebih disadari sebagai kesalahan yang merugikan. Raja Thai, Bumibol Adulyadej mengkontribusikan suaranya untuk meredakan kegelisahan publik yang makin membesar. “Saya sedang berusaha sekuat tenaga untuk mencari cara pemecahan soal korupsi ini”, ujarnya kepada sekelompok mahasiswa gerakan kritis. Mahasiswa menuntut diterapkan hukuman mati bagi para koruptor. Raja lalu menjawab sambil berseloroh, “Kalau kita memecahkan masalah korupsi itu dengan menjatuhkan hukuman mati, maka Muangthai hanya akan tinggal berpenduduk beberapa orang saja”.

Negeri-negeri Asia lainnya menunjukkan kegelisahan yang meningkat mengenai masalah korupsi. Untuk sebagian kegelisahan itu merupakan hasil persentuhan mereka dengan sistem nilai dan pengetahuan mereka tentang persepsi tata nilai susila Barat. Pada suatu saat di masa lampau tindakan mencuri dari pemerintah kolonial atau penguasa pendudukan militer asing, hampir sah merupakan tindakan yang sepenuhnya patriotik. Tetapi dalih dan persepsi itu kini sudah pudar. Yang tinggal adalah ‘ajaran’ kaum kolonial tentang jahatnya korupsi. Dan merupakan peringatan sehari-hari, bahwa dengan melakukan atau membiarkan korupsi, rakyat negeri bekas jajahan hanya akan merugikan dirinya sendiri.

Pada pertengahan tahun 1960-an, Pemerintah Malaysia mengorganisir ‘Bulan Kejujuran’ untuk meresapkan rasa tanggung jawab pada diri pegawai-pegawai pemerintah. Setelah dilakukan serangkaian ceraman intensif, untuk sementara terlihat adanya perbaikan yang cukup besar. Tetapi kampanye serupa di beberapa negara Asia lainnya, tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Tatkala negara kecil Laos yang telah sekian lama menderita digerogoti oleh ekses ‘hak-hak istimewa’ kalangan kekuasaan, pemerintah membentuk apa yang mereka sebut ‘Satgas Polisi Ekonomi’. Tapi, tak perlu waktu lama sebelum anggota-anggota Satgas ini ‘menuntut’ pembagian rezeki dari pengusaha-pengusaha ‘nakal’ yang justru seharusnya mereka selidiki. “Satgas Parasit Ekonomi!”, ujar seorang pedagang di Vientiane dengan penuh amarah. “Bentuk pemerasan dan penyuapan seperti inilah yang saya tidak mau membayarnya”.

Tahun 1965 rangkaian skandal ‘Kabut Hitam’ yang terjadi di Jepang –yang melibatkan sejumlah menteri kabinet– memicu begitu banyak kegaduhan di masyarakat. Di tengah hujan kecaman, PM Eisaku Sato dalam pidato pada Musyawarah Bahan Makanan ke-53, demi mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, berjanji untuk melakukan “penyelidikan intensif dan tindakan tegas”.

Berlanjut ke Bagian 4

A Never Ending Story: Kisah Korupsi di Asia (2)

“Namun sehebat-hebatnya ‘rampok’ Vietnam ini, veteran-veteran perang Korea yang kemudian bertugas di Vietnam, lebih banyak mengingat pelabuhan Pusan yang keadaannya jauh lebih parah akibat perampokan besar-besaran”. Salah seorang di antara para veteran ini mengatakan, bagaimanapun “Orang-orang Korea lebih ahli daripada orang Vietnam dalam hal yang satu ini”.

BAGI orang-orang Asia, yang lebih penting bukanlah kewajiban terhadap bangsa, tetapi kewajiban terhadap keluarga dan kawan-kawan. “Kesetiaan yang lebih sempit senantiasa mengatasi kesetiaan yang lebih luas sifatnya”, demikian dituliskan seorang esais keturunan India bernama Nirad Chaudhuri. Pertama-tama orang mementingkan keluarganya, barulah kemudian kastanya, lalu distrik, dan terakhir barulah bangsanya.

Lin Yu Tang dalam bukunya My Country and My People menuturkan: Seorang menteri yang merampok bangsanya untuk memberi makan kepada keluarganya, sekarang atau untuk tiga generasi kemudian, hanyalah karena dia berusaha untuk menjadi anggota keluarga yang ‘baik’.

Kesetiaan kepada keluarga adalah kekuatan yang mengikat dalam masyarakat Asia. Di Filipina, misalnya, nepotisme (sikap mementingkan sanak saudara) adalah suatu cara hidup yang umum. Sedang di luar ikatan darah, terdapat sistem compadre, suatu sistem di mana orang tua memilih orang-orang yang dianggapnya berpengaruh  sebagai ayah angkat bagi anak-anak mereka. Yang terutama dipilih adalah orang-orang yang sukses dalam kehidupan  dan yang akan memberikan bantuan kepada anaknya yang berupa pengaruh. Bantuan ini kemudian akan dibalas dengan dukungan dari pihak yang dibantu.

Kasus Walikota Manila, Antonio Villegas, adalah suatu peristiwa yang berlandas pada adanya sistem ini. Ketika pada tahun 1966 diketahui bahwa ‘peti uang’ sang Walikota berisi lebih banyak daripada yang dimungkinkan oleh kedudukannya sebagai walikota, suatu penyelidikan dilakukan terhadap dirinya. Saksi-saksi yang pernah membantunya dalam berbagai usaha remang-remang di belakang layar, dimintai keterangan di pengadilan. Seorang pejabat pemerintah mengaku telah meminjamkan kepada Villegas uang sebanyak 30.000 peso (yang saat itu setara dengan USD 7,700), tanpa bunga, karena dia adalah compadre walikota. Seorang asistennya menyatakan bahwa bahwa dia juga telah memberikan pinjaman kepada Villegas tanpa bunga, karena dia menganggap atasannya itu sebagai “anaknya sendiri”. Seorang pengusaha kaya di Manila mengatakan bahwa dia telah memberi pinjaman kepada isteri Villegas sebanyak 15.000 peso, karena sang Walikota itu baginya “sudah seperti saudara”. Berdasar pada kesaksian-kesaksian seperti itu, Villegas mengatakan bahwa penyelidikan atas dirinya itu merupakan pelanggaran  terhadap kehidupan pribadinya. Kasus tersebut kemudian ditutup dengan sejumlah ‘alasan teknis’, dan Villegas pun melanjutkan jabatannya sebagai walikota.

Meskipun nepotisme semacam ini sudah begitu meluas, itu tidaklah merupakan keseluruhan dari korupsi yang merajalela dalam masyarakat Filipina dari atas ke bawah. Generasi baru kala itu telah ‘diajar’ bahwa mencuri dari penguasa merupakan sebagian dari tugas patriotisme tatkala Filipina diduduki balatentara Jepang di masa Perang Dunia II. ‘Kebiasaan’ mencuri ini masih menetap. Cara-cara permainan di bawah meja, jual beli ‘manusia’ di tempat-tempat pemilihan, membeli hakim dan menyuap petugas pabean adalah praktek yang dijalankan banyak orang. Di perempatan jalan yang sibuk di kota Manila, polisi lalu lintas yang berseragam putih melambai-lambaikan tangannya mengatur lalu lintas. Ketika sebuah taksi yang penuh muatan lewat, sebuah tangan terulur dari jendela taksi dan dengan cekatan ‘meletakkan’ sesuatu ke dalam kepalan tangan sang polisi yang setengah membuka. “Korupsi?”, ujar sang pengemudi taksi sambil menunjukkan mimik heran, ketika peristiwa kilat itu ditanyakan padanya. “Polisi itu memerlukannya untuk keluarganya. Dan kalau saya tidak memberinya 50 centavos sewaktu-waktu, dia takkan memperkenankan saya menghentikan taksi saya di taman dekat perempatan tempat saya menunggu penumpang. Saya mendapatkan sesuatu, dia mendapatkan sesuatu pula. Bagaimana anda dapat menyebut hal itu korupsi?”.

Di Vietnam Selatan, situasi yang ‘longgar’ semacam itu, ikut didorong oleh situasi perang dan inflasi yang memuncak. Walaupun tangan Perdana Menteri Nguyen Cao Ky hingga sejauh saat itu tampaknya bersih, kota peristirahatan Dalat ditaburi villa-villa milik para jenderal, yang dengan gajinya yang kecil tak boleh tidak memerlukan tambahan dari sumber-sumber lain di luar gaji. Sistem ‘suap’ tersodorkan dari masyarakat tingkat tinggi hingga ke tingkat terendah. Seorang pejabat tinggi  menunjukkan seberkas dokumen yang mengungkapkan kasus penjualan babi antara sebuah pertanian di Delta dan sebuah penjagalan di Saigon. Sang petani mendapat uang 400 piaster. Tapi sepanjang 50 kilometer yang harus dilalui dalam pengangkutan babi tersebut, sang babi harus melewari sebanyak tujuh pos pemeriksaan Polisi Nasional, yang didirikan untuk mencegah pihak Viet Cong menyelundupkan senjata atau perlengkapan perang lainnya. Setiap pemeriksa membutuhkan sedikit bagian, yang cukup untuk menyebabkan naiknya harga babi dengan USD 12.

Menambah jumlah daftar gaji adalah suatu model yang sangat disukai oleh para pencari untung. Seorang pejabat keamanan di propinsi Gia Dinh, umpamanya, tertangkap ketika dia mengajukan dana untuk 59 orang Kader Pembangunan Revolusioner yang pada kenyataannya hanya beranggotakan 42 orang. Walaupun kios-kios pasar gelap di tepi-tepi jalan telah banyak ditutup, Saigon masih tetap ramai dengan perdagangan barang-barang gelap yang mewah, yang asal usulnya adalah hasil pencurian ataupun dibeli dari gudang persediaan besar yang dibawa dari Amerika Serikat. Namun sehebat-hebatnya ‘rampok’ Vietnam ini, veteran-veteran perang Korea yang kemudian bertugas di Vietnam, lebih banyak mengingat pelabuhan Pusan yang keadaannya jauh lebih parah akibat perampokan besar-besaran. Salah seorang di antara para veteran ini mengatakan, bagaimanapun “Orang-orang Korea lebih ahli daripada orang Vietnam dalam hal yang satu ini”.

Berlanjut ke Bagian 3

A Never Ending Story: Kisah Korupsi di Asia (1)

“Keserakahan, ketidakjujuran dan suap menyuap menodai segolongan orang dalam tiap masyarakat pada setiap zaman”. Buku aturan Sansakerta Bhraspati menyiratkan kekecewaan tentang berlalunya masa keemasan tatkala manusia “sangat penuh kebajikan” di Asia dan sampai batas tertentu di Afrika. “KPK tersendat-sendat seperti kehabisan nafas. Apakah KPK akan ‘lempar handuk’ atau masih mungkinkah terjadi keajaiban karena kekuatan kebenaran?”.

BERAPAPUN usia anda sekarang, tradisi korupsi pastilah lebih lebih tua ‘usia’nya dari anda. Namun bukan mustahil, meski lebih muda, anda sudah sempat terlibat korupsi, teristimewa di masa korupsi berjamaah lazim dilakukan di negeri ini. Kalaupun tidak terlibat korupsi besar-besaran, paling tidak banyak orang yang mungkin pernah ‘terpaksa’ ikut melakukan suap kecil-kecilan, sewaktu mengurus SIM, KTP, Paspor, melamar sebagai CPNS, mengurus IMB dan berbagai perizinan sampaipun berproses sebagai caleg partai politik. Maka, sebagai koruptor, ataupun sekedar penyuap kecil-kecilan, dengan demikian anda telah ikut mengakumulasi point ‘prestasi’ sehingga Indonesia kini ditempatkan sebagai negara terkorup di Asia dan bahkan di dunia. Hingga beberapa tahun ke depan, barangkali perilaku korupsi masih akan menjadi trend, terutama karena KPK yang telah babak belur dalam berbagai ‘tawuran’ hukum dan politik, kini makin melemah, sementara aparat penegak hukum lainnya berada dalam posisi tanda tanya. Dalam kasus Bank Century beserta berbagai kaitan dan derivatnya, misalnya, KPK tersendat-sendat seperti kehabisan nafas. Apakah KPK akan ‘lempar handuk’ atau masih mungkinkah terjadi keajaiban karena kekuatan kebenaran?

Tapi terlepas dari itu, kisah-kisah tentang korupsi sebagai satu cerita yang tak kunjung usai, seringkali merupakan ‘dongeng’ yang menarik juga. Selain menyebalkan, kadang-kadang menggelikan dan penuh humor juga. Berikut ini, diceritakan kembali sejumlah kisah korupsi di Asia –karena Indonesia rupanya tak sendirian dalam keahlian ini– berdasarkan apa yang pernah dilaporkan Majalah Time bulan Agustus 1967 dan kemudian disadur Mingguan Mahasiswa Indonesia dalam salah satu penerbitannya.

Makan bangsa’ dan ‘pendapatan dari atas’. Orang Muangthai menyebut korupsi sebagai gin muong, yang berarti ‘makan bangsa’. Di Cina perbuatan itu dikenal sebagai tanwu yang terjemahannya adalah ‘keserakahan bernoda’, sedang di Jepang disebut oshoku yang artinya ‘kerja kotor’. Agak unik, orang Pakistan menggunakan sebutan ooper kiadmani yang berarti ‘pendapatan dari atas’. Indonesia tetap menggunakan kata korupsi untuk jenis perbuatan ini, tapi untuk kelas kecil-kecilan kerapkali juga digunakan istilah ‘uang rokok’. Setiap bahasa timur di Asia, memiliki uangkapan-ungkapan sendiri untuk pengertian korupsi ini, dalam konotasi yang tidak menyenangkan atau buruk.

Negara-negara lain di luar Cina Komunis pada bagian awal tahun 1960-an menunjukkan beberapa kemajuan dalam kehidupan ekonomi, akan tetapi jelas bahwa penghalang utama pembangunan ekonomi di negara-negara itu selalu adalah ‘tangan-tangan di dalam laci’, atau ‘akrobat ahli tendangan belakang’, ‘juru kantong’ atau ‘ahli-ahli peras’. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, yang negerinya menghadapi masalah korupsi yang lebih lumayan beratnya di antara beberapa negara Asia lainnya, mengatakan “Kita harus merubah seluruh cara hidup kita. Kita harus melaksanakan perubahan, atau kita gagal dalam menyelamatkan diri kita”. Sekitar dua puluh tahun setelah laporan Time ini, Marcos harus ‘menyelamatkan’ diri dari negaranya sambil membawa ‘harta karun’ hasil korupsinya selama berkuasa.

Pe-ngeret-an menjadi bagian dalam kehidupan sebagian bangsa di Asia, mulai dari Vientiane ibukota Laos yang penuh ditaburi gubuk-gubuk hingga ke Bangkok yang penuh dengan taman-taman ramai ataupun di Jepang yang kaya raya dan memiliki nightclub-nightclub di mana uang dihamburkan bagaikan banjir. Bahkan orang-orang komunis yang konon berdisiplin keras, tak berhasil menundukkan ‘seniman-seniman cepat tangan’ di negerinya ini. Dari Cina Komunis terdengar kabar tentang oknum atau kelompok-kelompok orang yang mencari untung di komune-komune. Pengungsi-pengungsi Cina membawa berita tentang petugas-petugas yang menjalankan ‘usaha percepatan’ dalam urusan perizinan. Karena itu pemerintah di sana terus menerus memperbaharui kampanye anti korupsi yang mereka sebut ‘Empat Bersih’. Di Vietnam Utara, pada tahun 1967 koran-koran setempat menurunkan dalam berita utama mereka satu keluhan dari seorang pejabat Politbiro tentang adanya anggota-anggota partai melakukan kegiatan-kegiatan belakang layar tertentu dalam situasi keuangan negara yang sulit, berupa ‘pemberian pinjaman-pinjaman yang tidak benar’ yang melibatkan keuangan negara.

Istilah apapun yang digunakan, yang jelas jenis perbuatannya adalah sekitar itu-itu juga. Dalam khazanah ‘perilaku mengeruk uang’ di Asia, terdapat begitu banyak teknik dan improvisasi. Seorang pendatang asing di airport Vientiane tidak usah terkejut kalau seorang pejabat pabean meminta deposit 100 kip untuk sebuah radio transistor yang dibawanya. Di Filipina, salah satu tipe pengusaha yang paling sibuk adalah yang disebut commuters, yakni orang-orang yang bolak-balik Hongkong-Manila yang mengandalkan kerjasama para petugas pabean yang biasa menerima suap. Para petugas ini ‘membiarkan’ para commuters lolos membawa barang dagangan berupa arloji-arloji, permata atau berbagai barang elektronik. Seorang rekanan yang berjuang memperoleh kontrak-kontrak pemerintah di New Delhi, kemungkinan besar akan ‘kehilangan’ dokumen-dokumen aplikasinya di tengah proses panjang antar instansi yang harus dilalui. Kecuali, sang pengusaha gesit mengawal proses dengan membagi ‘dana akselerasi’ kepada pegawai dan pejabat yang berada pada posisi ‘basah’ dan ‘strategis’. Di Indonesia tahun 1960-an, polisi dan tentara dengan senjata api laras panjang yang terhunus, digambarkan menjalankan kebiasaan menghentikan kendaraan-kendaraan untuk memperoleh ‘kutipan’ uang dari orang-orang yang sedang bepergian itu. Pada kali lain, tak jarang para tentara ini masuk ke toko-toko untuk mengambil barang tanpa merasa perlu membayar.

Suap menyuap di Muangthai atau Thailand lazimnya berlangsung komikal. Seorang pengusaha yang sedang memperjuangkan suatu kontrak pembangunan dengan pemerintah, mungkin harus mengunjungi dan menemui seorang pejabat yang berkompeten. Sang pengusaha akan mengakhiri kunjungannya kepada sang pejabat dengan menjatuhkan sebuah dompet berisi uang ke lantai. Sambil menjatuhkan dompet, sang pengusaha berseru, “Wah, rupanya dompet tuan yang berisi uang 50.000 baht, jatuh”. Kala itu, 50.000 baht setara dengan USD 2,400. Seorang kontraktor asing yang mempraktekkan jurus dompet jatuh itu jadi terperangah ketika pejabat Thai itu menjawab, “Oh, tapi tadi dompet saya yang jatuh isinya 150.000 baht”. Ufh, tiga kali lebih ‘tebal’ isinya.

Orang Barat kan juga tidak lebih suci? Kejahatan yang berwujud sebagai korupsi ini tentu saja bukan monopoli bangsa-bangsa Timur saja. Keserakahan, ketidakjujuran dan suap menyuap menodai segolongan orang dalam tiap masyarakat pada setiap zaman. Orang Asia sendiri tidak senang terhadap sikap orang asing –khususnya orang Barat– yang menampilkan seolah-olah mereka lebih suci. Mereka pun dapat menceritakan tentang tokoh Bobby Baker dan Adam Clayton Powell di Amerika, Mafia dari Sicilia, serta para ‘pemungut pajak’ di Perancis. Di luar kejahatan-kejahatan yang menyolok, perbuatan-perbuatan yang oleh orang Barat sudah diterima sebagai sesuatu yang biasa, barangkali bisa menyebabkan keheranan bagi orang Asia. Suatu contoh yang paling menonjol, kata John Fairbank, seorang ahli Asia Timur dari Universitas Harvard, adalah apa yang disebut oil depletion allowance –uang susut minyak– yang memberikan keuntungan pada satu kelompok masyarakat. Di Amerika Serikat, hal itu dianggap legal, tapi tidakkah hal itu dapat disebut korupsi legal?

Meskipun di Barat terdapat kekurangan-kekurangan, demikian Time, sifatnya berbeda dengan Timur. Di Barat, korupsi membutuhkan kecerdikan. Buku aturan Sansakerta Bhraspati menyiratkan kekecewaan tentang berlalunya masa keemasan tatkala manusia “sangat penuh kebajikan” di Asia dan sampai batas tertentu di Afrika. Pada abad ketiga sebelum Masehi, manusia bijaksana dari India bernama Kautilya, memberikan klasifikasi terhadap 40 macam penyelewengan yang dilakukan orang terhadap dana-dana ‘pemerintah’. Kautilya mendesak agar raja menguji menteri-menterinya dengan menghadapi berbagai godaan, yaitu godaan di bidang agama, keuangan, cinta, dan godaan dengan ancaman menakutkan. Bahkan Kautilya menambahkan, bahwa baginya, tidak mungkin abdi negara tidak memakan sekurang-kurangnya  secuil dari kekayaan sang raja”.

Di negeri Cina Kuno, perbuatan suap adalah perbuatan biasa dalam masyarakat yang paling rendah hingga ke lapisan masyarakat yang paling tinggi. Orang-orang Asia, dulu maupun sampai tahun 1960-an (mungkin hingga kini) akan terkejut bila diberitahu bahwa perbuatan-perbuatan tersebut memiliki makna yang lebih dari sekedar hak istimewa orang-orang yang berkuasa. Pada hakekatnya, perkataan ‘korupsi’ sendiri adalah istilah Barat. Kutukan moral yang keras terhadap kecurangan yang terdapat dalam tradisi Judea-Nasrani, tidak ditemukan dalam konsep-konsep agama-agama Asia. Doktrin-doktrin agama Budha tidak memiliki konsep tentang Tuhan yang dapat murka dan menghukum kejahatan. “Janganlah perhatikan soal salah dan benar”, kata Seng Ts’an, seorang rahib Budha abad ke-6. “Pertentangan antara baik dan buruk adalah penyakit batin”.

Berlanjut ke Bagian 2