Tag Archives: Gayus Tambunan

Tatkala Kebenaran Berubah Menjadi Zat Asing di Tangan Para Psikopat

“BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?”.

KEBENARAN kini telah berubah menjadi sejenis zat asing, yang nyaris sama sekali tak dikenali lagi, baik dalam kehidupan politik dan dunia penegakan hukum, maupun bahkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Meskipun kata kebenaran masih selalu ada dalam berbagai retorika, ia sudah merupakan zat asing yang diketahui tetapi tidak dikenali dan tidak dipahami lagi. Kini terminologi itu, dalam pengertiannya yang asli, mungkin hanya ada dalam buku-buku lama. Menurut pemaknaan lama dalam literatur, terutama buku-buku filsafat, kebenaran adalah dasar utama etika keilahian, yang menjadi sumber keadilan. Tanpa kebenaran tak mungkin ada keadilan.

Setiap keputusan hakim di pengadilan-pengadilan Indonesia, dimulai dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena Tuhan Yang Maha Esa adalah sumber segala kebenaran, dengan sendirinya setiap keadilan yang dihasilkan oleh badan-badan peradilan adalah berdasarkan kebenaran yang bersumber pada etika keilahian. Ternyata, kata ‘demi keadilan’ itu tidak dengan sendirinya merupakan jaminan bahwa apa yang tertera di bawahnya dalam surat putusan para hakim itu benar.

Sebagai manusia, seorang hakim mungkin saja khilaf dalam membaca kebenaran sehingga juga keliru dalam menetapkan keadilan. Itu sebabnya, digunakan sistem majelis yang beranggotakan setidaknya tiga orang hakim, dengan harapan para hakim bisa saling mengingatkan untuk menghindarkan kekhilafan. Begitu juga tim pemeriksa atau penyidik di kepolisian dan tim jaksa penuntut, diharapkan bisa saling mengingatkan untuk mencegah kekhilafan dalam membaca kebenaran. Begitu seharusnya, menurut norma.

Seorang jaksa senior yang sudah almarhum, pernah menceritakan pengalaman-pengalamannya yang menarik tatkala bertugas di beberapa daerah Indonesia pada tahun 1950-an. Polisi dan jaksa kala itu boleh dikatakan tak pernah menggunakan kekerasan dalam menggali pengakuan jujur dari para terperiksa. Mereka yang disangka melakukan pembunuhan umumnya tidak berbelit-belit, tetapi dengan sportif mengakui ia membunuh dan apa alasannya untuk membunuh. Ini terutama terjadi di beberapa daerah tertentu di wilayah Timur Indonesia, di mana banyak terjadi peristiwa pembunuhan karena alasan kehormatan pribadi. Pencuri dengan cepat mengakui perbuatannya. Mereka yang melakukan penggelapan uang di kantornya –semacam perbuatan korupsi– tak berputar-putar menyangkal, tetapi langsung mengakui kekhilafannya. Tentu saja sesekali ada pengecualian, tetapi umumnya para pelaku pelanggaran hukum itu, memberikan pengakuan, cukup dengan tatapan mata yang tajam para penegak hukum. Mereka sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Masih ada mekanisme yang masih sanggup mengatur bekerjanya nilai kebenaran dalam diri mereka. Seorang pejabat tinggi yang di tahun 1950-an itu tergelincir melakukan perbuatan yang dikategorikan korupsi, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Tak perlu mengajukan argumentasi telah dipolitisasi, dizalimi dan mengalami character assasination, yang merupakan argumentasi standar para koruptor masa kini.

Masih menurut penuturan jaksa senior itu, di tahun 1954 ada seorang jaksa bidang ekonomi di sebuah kota pantai, maju menghadap ke atasannya untuk mengakui khilaf telah menerima suap dari seorang pelaku pelanggaran ‘penimbunan tekstil’ dan minta ditindaki. Pengakuan itu terpicu semata-mata karena ada seorang rekannya sesama jaksa yang bertamu, berkomentar tentang satu set kursi baru di ruang tamunya: “Wah, meubel ini saya tahu mahal sekali harganya”.

NAMUN itu semua hanyalah sebuah cerita ‘zaman purba’, yang telah berlalu lebih dari setengah abad. Sekarang, mana ada pejabat yang merasa malu bila memiliki 2-3 mobil berderet di halamannya? Tak pernah ada pejabat, termasuk kalangan penegak hukum, yang datang ke ‘bilik pengakuan’ semata karena punya satu rumah mewah dan tanah sekian hektar. Jangankan hanya itu, seorang mantan petinggi hukum yang pernah dikabarkan punya rekening berisi lebih dari 1 triliun rupiah, merasa tak terusik, dan hanya para mantan anak buahnya yang menyibukkan diri melakukan pekerjaan bantah membantah.

Apakah zat yang bernama kebenaran telah menjadi asing bagi para hakim yang memutus perkara Antasari Azhar di pengadilan tingkat pertama dan banding, yang tak sedikitpun mencoba mencerna kejanggalan-kejanggalan yang terasa hadir dalam proses persidangan, dan hanya memilih hal-hal yang bisa menjadi topangan bagi keinginan menghukum? Apakah zat itu tak lagi dikenali oleh hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dalam pengadilan pertama, sehingga membebaskan sang terdakwa yang kini akhirnya diselidiki lebih lanjut kasusnya? Bagaimana hakim yang memutus dan memenangkan pra peradilan yang diajukan Anggodo Wijoyo, memahami zat kebenaran?

Kenapa bisa para pengacara mampu mengajari para koruptor yang dibelanya agar pandai menyangkal dengan berbagai kebohongan, berpura-pura sakit untuk mengelak proses hukum, sementara sejumlah dokter yang sebenarnya terikat etika kedokteran juga mau menjadi alat kebohongan? Kenapa bisa sejumlah pengacara ‘mengajari’ para artis kliennya untuk menyangkal sebagai pelaku dalam video sex, sementara publik yang biasa menonton mereka dalam berbagai tayangan di televisi, sepenuhnya telah mengenali mereka sebagai pelaku? Serendah apakah penilaian mereka terhadap kemampuan publik sehingga menganggap bisa mendikte opini publik seenaknya dengan memberi ‘kebenaran’ palsu? Seakan-akan publik itu hanya sekumpulan kerbau bodoh yang menyerahkan dirinya digiring begitu saja oleh sang gembala. Masih bisakah kita meyakini kemampuan para perwira kepolisian kita dalam mengenali zat kebenaran, sehingga tidak bersikap pilih-pilih tebu dalam menangani berbagai kasus atau bahkan memanipulasi kebenaran itu sendiri? Ketika menangani Susno Duadji, dengan cepat polisi tiba pada keputusan untuk menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara sangat lamban dan begitu berhati-hatinya mereka menarik kesimpulan dalam kasus artis-artis cantik jelita bintang video yang menghebohkan? Kenapa polisi lebih percaya kepada kesaksian Sjahril Djohan, Gayus Tambunan cs daripada kesaksian Susno Duadji? Dan kenapa mereka cepat mengiyakan kesaksian yang memberatkan Susno, dan pada waktu yang sama mengelakkan tuduhan dan kesaksian yang memberatkan sejumlah jenderal polisi lainnya? Kenapa ada kesan bahwa terdapat begitu banyak di antara para penegak hukum kita, dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim yang memilih bersikap jauh lebih baik kepada para pihak yang lebih punya potensi dana?

Kalau memang benar para penegak hukum kita berkecenderungan kuat untuk selalu lebih berpihak kepada yang memiliki dana besar, memiliki ketenaran dan kecantikan, serta mereka yang memiliki koneksi-koneksi kekuasaan, itu hanya memperkuat bahwa memang terjadi pewarisan ciri ‘kenikmatan kekuasaan’ dalam sistem nilai kaum feodal di masa lampau, yang mengutamakan gelimangan harta, kesenangan kepada kukila (burung) maupun wanita sebagai objek hiburan dan memiliki curiga (keris) sebagai lambang kekuatan kekuasaan. Di masa lampau, kesenangan akan kenikmatan kekuasaan itu, tidak ditutup-tutupi dan menjadi kelemahan utama para pelaku kekuasaan.

Para pemegang kekuasaan di masa lampau, menciptakan sendiri kebenarannya, dan tak ada persoalan dengan seperti apa para kawula dan rakyat jelata menilai dan memandang perilaku mereka. Opini akar rumput memang tidak ada harganya dalam struktur feodalistik. Banyak persamaannya dengan perilaku para pemegang kekuasaan dalam beberapa episode Indonesia masa merdeka, hingga kini. Senang kepada harta sehingga tak segan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mengoleksi burung dan memiliki wanita tambahan untuk menyenangkan diri. Dan tak letih-letihnya mengejar kekuasaan demi kekuasaan. Tak sedikit kalangan kekuasaan negara dan kekuasaan politik, yang sehari-hari sekilas berperilaku normal saja, tetapi pada waktu yang sama sebenarnya sedang menderita ‘sakit’ dalam karakter. Bila mengalami serangan, mereka menangkis dengan serangan balik, ‘maling teriak maling’, mengalami politisasi dan character assassination. Para pengguna idiom character assassination tatkala sedang mengalami kritikan tajam dan kecaman atas tindakannya hingga ke tudingan korupsi dan semacamnya itu, sebenarnya mengalami proses kematian karakter dengan sumber internal dari dirinya sendiri. Bukan dari luar.

Kita melihat betapa selama ini sejumlah orang yang berada di dalam kekuasaan negara –baik kekuasaan pemerintahan, kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan sosial kemasyarakatan– berkecenderungan mengalami sejumlah kemerosotan dalam karakter. Mengalami erosi dan penumpulan hati nurani, kemerosotan rasa kemanusiaan, kehilangan rasa keadilan, kehilangan tata krama atau sopan santun, kehilangan kejujuran serta ketulusan hati dan rasa tanggung jawab. Para pejabat dan para politisi sama pandainya dalam berbohong meremehkan publik. Dengan sejumlah kehilangan dan kemerosotan itu, pada hakekatnya seseorang telah berubah menjadi satu pribadi psikopatik. Sepenuhnya watak dan perilaku mereka menjadi anti sosial, tak bermoral, tak bertanggungjawab dan seringkali bahkan sudah kriminal. Pribadi-pribadi psikopat ini bisa mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk tapi tidak memperdulikannya lagi, tak mau lagi mengenali kebenaran, dan tak mau memikirkan akibat-akibat perbuatannya.

BEGITU banyak kebenaran diingkari, begitu banyak sikap anti sosial, tak bermoral dan tak bertanggungjawab yang telah terjadi di antara manusia-manusia ‘penting’ dalam pengendalian kehidupan bernegara, dalam kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat maupun dalam penegakan hukum. Rasa keadilan hampir musnah karena kebenaran menjadi zat langka dan sedikit lagi punah. Apakah negara ini sudah menjadi negara kaum psikopat?

Tak lupa, mohon maaf, bila dalam tulisan ini terasa adanya kekurangberanian menyebutkan nama-nama sebagai contoh kehadiran kaum psikopat. Mohon dipahami bahwa keberanian pun telah merosot. Jenderal dan Ketua serta para Pimpinan KPK saja, bisa dengan gampang ditangkap…..

Jenderal Susno Duadji: Whistler Blower Terakhir?

“Ternyata peran sebagai whistler blower bukan sebuah peran yang nyaman untuk dilakoni. Sang hero cenderung untuk dihempaskan beramai-ramai ke zero ground. Kecuali bagi mereka yang luar biasa idealis dan ingin mempertaruhkan diri untuk melawan kebobrokan di lingkungannya. Tapi berapa banyak orang yang bisa mencapai tingkat kepemilikan kadar idealisme yang setinggi itu? Belajar dari pengalaman Komisaris Jenderal Susno Duadji, mungkin takkan ada lagi yang di esok hari berani menjadi whistler blower di negara korup ini”.

MENJADI whistler blower di negeri ini adalah suatu pilihan yang sangat berisiko. Di beberapa negara yang penegakan hukumnya berjalan baik dan cukup bersih, seorang whistler blower dihargai sebagai hero oleh publik, menjadi manusia penolong bagi para penegak hukum, dan kalau ada yang memusuhi, itu hanyalah para pelaku perbuatan hitam itu sendiri. Di Indonesia, whistler blower berbeda nasib. Boleh jadi juga menjadi pahlawan di mata publik, tetapi sebaliknya nyata dimusuhi ramai-ramai oleh kebanyakan para penegak hukum sendiri, dibenci di lingkungan institusinya sendiri, akan dihancurkan oleh para mafia hukum yang punya ‘keanggotaan’ luas di tubuh kekuasaan politik dan pemerintahan maupun kekuatan ekonomi serta kekuatan kepentingan khusus lainnya.

Whistler blower tahun 2001, Endin Wahyudin yang melaporkan kasus suap beberapa hakim agung, pada akhirnya diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman, sedangkan para hakim agung dinyatakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum. Whistler blower dari BPK yang membantu ‘mengungkap’ soal suap salah seorang komisioner KPU, malah dikecam habis oleh atasannya sendiri Ketua BPK Anwar Nasution.

SENIN petang 10 Mei ini, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji –yang diberi nama sandi S2G oleh Sjahril Djohan– dinyatakan sebagai tersangka lalu ditangkap oleh Penyidik Tim Independen Mabes Polri dalam kasus Arwana di Rumbai Riau, padahal dialah yang mengungkapkan adanya mafia hukum dalam kasus tersebut yang pelaku-pelakunya sama dengan dengan oknum yang terkait kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan. Kemungkinan besar dalam jangka waktu 1 x 24 jam hingga Selasa petang, sang jenderal akan dinyatakan ditahan. Bisa diperkirakan bahwa bukan hanya kalangan pengacaranya yang menganggap alasan penetapan Susno sebagai tersangka dan penangkapan atas dirinya, penuh kejanggalan. Tetapi juga menjadi anggapan mayoritas publik yang concern terhadap pembersihan tubuh institusi-institusi penegakan hukum kita. Hingga beberapa jam setelah penetapan status tersangka Susno dan penangkapan dirinya, Polri mencukupkan diri dengan pernyataan punya kewenangan untuk melakukannya. Padahal jangankan dengan sekedar memberi pernyataan seperti itu, kalaupun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka punya bukti kesaksian dan sebagainya, publik akan tetap cenderung menganggap Polri telah melakukan rekayasa demi menangkap Susno yang telah menjadi musuh polisi. Arus opini publik yang selama ini secara umum sudah terkikis kepercayaannya kepada Polri dan para penegak hukum lainnya, dari waktu ke waktu makin menempatkan Polri ke posisi yang bertambah buruk. Sudah sejak lama banyak tindakan-tindakan sebagian anggota Polri maupun pernyataan-pernyataan petingginya dalam menanggapi berbagai kritik dalam berbagai penanganan kasus, sepenuhnya berlawanan arah dengan arus utama opini publik dan arus nalar.

Bila esok harinya, Selasa 11 Mei, polisi tetap berlindung sekedar dibalik alasan punya kewenangan dan tak mampu memaparkan bukti dan argumentasi yang kuat bagi tindakan penangkapannya terhadap Susno, akan makin kuatlah anggapan bahwa Susno memang diskenariokan sejak mula untuk dieliminasi dalam rangka ‘perang bintang’ yang sedang terjadi. Perwira-perwira tinggi yang disebut namanya oleh Susno seakan tak tersentuh terlalu jauh, sementara sang whistler blower justru ditangkap. Bisa dianalisis bahwa bagi mereka yang menggunakan akal sehat, penangkapan Susno akan dianggap ada kaitannya dengan satu kekuatan di tubuh Polri yang merasa terancam atau terganggu oleh bunyi peluit yang ditiup Susno. Dan secara tidak langsung menambahkan keyakinan kepada publik bahwa mafia hukum atau mafia peradilan memang ada dan kuat posisinya di berbagai institusi penegakan hukum. Sungguh mengerikan bila hal seperti ini memang terjadi.

Terlepas dari tinggi atau rendahnya kadar ‘kebersihan’ Susno Duadji dalam karirnya selama ini, adanya keberanian Susno untuk meniup peluit, semestinya diapresiasi dengan cerdas dan tepat serta penuh niat baik oleh para koleganya di kepolisian. Andaikanpun Susno juga punya sejumlah kesalahan, kenapa para petinggi Polri yang memegang kendali kekuasaan di tubuh Polri, tidak memilih untuk menggunakan berbagai input dari Susno untuk lebih dulu mengusut lanjut secara tuntas semua yang disebutkan. Bahwa setelah itu, ternyata Susno juga punya kesalahan yang sulit untuk diampuni kendati ia adalah whistler blower, apa boleh buat ia akan kena giliran pada saatnya. Jasanya selaku whistler blower akan membantu meringankan sanksi hukum baginya. Anggaplah Susno betul adalah maling teriak maling, seperti dikatakan Brigjen Raja Erizman, menjadi pertanyaan kenapa maling yang diteriaki Susno tak kunjung ditangkap, dan saat maling itu belum ketangkap, Susno sudah ditangkap. Apa ini artinya ‘maling’ yang diteriaki Susno itu, memang tak diinginkan oleh para petinggi Polri untuk ditangkap? Atau lebih parah, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat awam selama ini –semoga tidak demikian adanya– terjadi ‘maling tangkap maling’ dalam konteks diyakininya oleh publik bahwa memang sedang terjadi ‘perang bintang’ dalam konotasi buruk di tubuh kepolisian?

TERLEPAS dari itu semua, ternyata peran sebagai whistler blower bukan sebuah peran yang nyaman untuk dilakoni. Sang hero cenderung untuk dihempaskan beramai-ramai ke zero ground. Kecuali bagi mereka yang luar biasa idealis dan ingin mempertaruhkan diri untuk melawan kebobrokan di lingkungannya. Tapi berapa banyak orang yang bisa mencapai tingkat kepemilikan kadar idealisme yang setinggi itu? Belajar dari pengalaman Komisaris Jenderal Susno Duadji, mungkin takkan ada lagi yang di esok hari berani menjadi whistler blower di negara korup ini. Apakah itu berarti Komjen Susno Duadji akan merupakan whistler blower yang terakhir?

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (1)

“Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah”. “Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas”.

MENCUATNYA kasus Mafia Perpajakan Gayus Tambunan yang bermula dari pengungkapan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tentang adanya Makelar Kasus beroperasi di tubuh Kepolisian RI, menjadi contoh terbaru betapa rawannya kekuasaan –besar atau kecil– untuk disalahgunakan. Dan ini bukan situasi baru, sudah mewaris dari satu satu rezim kekuasaan ke rezim kekuasaan lainnya, dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Dalam situasi seperti itu, penderita akhir selalu adalah lapisan akar rumput dalam strata sosial, karena suasana korup di kalangan kekuasaan, dari yang terkecil hingga yang ada di lapisan puncak, akan selalu mengalirkan ke bawah sikap penelantaran kepentingan rakyat banyak.

Sebagai antitese terhadap arus dari atas ke bawah itu, muncul sejumlah arus balik. Mulai dari sikap pasrah dan nrimo, apatis, penolakan terhadap kehadiran kekuasaan hingga kepada pembangkangan dalam berbagai bentuk. Tetapi terselip juga kemunculan ‘sintese’ berupa menguatnya hasrat dari kalangan akar rumput itu untuk masuk ke dalam kekuasaan dalam aneka bentuk maupun pemahaman. Apakah Gayus Tambunan dapat dijadikan salah satu figur contoh? Mungkin. Sepanjang yang bisa dilihat dari penggambaran media massa tentang masa lampaunya, Gayus bukan berasal dari lapisan atas secara ekonomis sampai lima tahun yang lampau. Tetapi keluarganya masih cukup untuk membuatnya memperoleh pendidikan yang minimal layak, bisa menyelesaikan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan milik negara, STAN, dan karenanya bisa masuk menjadi pegawai di instansi perpajakan. Dengan hanya ‘sedikit’ kekuasaan yang dimilikinya di sebuah lembaga yang sangat penting dalam kaitan penggalian salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar untuk saat, ia sudah bisa ‘merubah’ nasibnya hanya dalam lima tahun bagaikan sulapan.

Tetapi di dalam memori publik, fenomena ala Gayus ini bukan keajaiban besar. Justru yang aneh adalah kalau menemukan pegawai pajak yang hidup melarat, meskipun tentu saja tidak tepat untuk apriori menyatakan seluruh pegawai pajak adalah para pesulap, karena banyak juga yang mampu berperilaku normal dan mencukupkan diri dengan gaji yang relatif memang lebih baik dari pegawai negeri lainnya. Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang kini menjadi Ketua BPK mencantumkan dalam daftar kekayaannya nominal sekitar 38 milyar, pun dihebohkan hanya dalam dua-tiga hari, apalagi beliau menjelaskan bahwa 80 persen dari kekayaannya itu berasal dari hibah keluarga atau warisan. Juga, akan aneh bila misalnya mantan Menteri Keuangan zaman Soeharto yang sebelumnya menjadi Dirjen Pajak, Fuad Bawazier, tidak punya rumah bagus, tidak punya mobil bagus lebih dari satu, tidak punya uang yang banyak. Kalau beliau di masa lampau, saat berada dalam kekuasaan, ikutan melakukan korupsi, mana mungkin kini beliau berani bersuara vokal dan tajam melontarkan kritik, termasuk mengenai masalah korupsi? Sama anehnya, bila kekayaan Wapres kita sekarang, Dr Boediono, hanya 1-2 milyar, dan bukannya 20-an milyar, padahal beliau pernah menjadi menteri perekonomian, Gubernur BI, dan sebagainya. Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas. Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah.

FENOMENA penggunaan kekuasaan dalam skala kecil terjadi pada aparat penertiban berbagai Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotamadya, yang dikenal sebagai Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau Kamtib (Keamanan Ketertiban) atau Tibum (Ketertiban Umum). Anggota-anggota satuan ketertiban ini umumnya direkrut dari kalangan akar rumput dengan pendidikan menengah. Sebelum menjadi Satpol PP, mereka adalah anggota masyarakat biasa, yang mungkin saja suatu kali pernah kena tindas. Tetapi begitu mereka melakukan aksi penindakan atas dasar kuasa yang bersandar pada berbagai Perda (Peraturan Daerah) –seperti yang kerap kita saksikan langsung maupun melalui tayangan televisi– keganasannya bisa luar biasa mencengangkan. Mereka bisa mengejar para waria, wanita jalanan, anak-anak jalanan dan sebagainya, sampai tercemplung ke sungai berair kotor, dan beberapa dari kejaran itu lalu mati terbenam. Mereka bisa ganas mengobrak-abrik dagangan pedagang kaki lima, menendang para pedagang kaki lima, menjungkirbalikkan gerobak pedagang bakso, tanpa mengingat bahwa yang sedang dihancur-leburkan itu adalah hidup kaum senen-kemis. Merobohkan tanpa ampun gubuk-gubuk di bantaran kali (sungai) atau di tanah-tanah negara dengan wajah beringas.

Tak mengherankan bahwa kini muncul semacam Komite masyarakat menuntut pembubaran Satpol PP atau Kamtib ini, yang dianggap menjalankan tugas Kepolisian dengan cara lebih ganas dari Polisi betulan. Selain itu, tak jarang terjadi perlawanan terbuka secara fisik dari mereka yang merasa tertindas dan tak diberi peluang hak hidup di negerinya sendiri. Benturan ini melahirkan satu situasi anarkis. Tapi tentu saja, penanggungjawab dari semua keganasan ini terutama adalah para penentu dan pengendali kebijakan, yang bila ditarik secara hirarkis ke atas, adalah para walikota, bupati dan gubernur. Di Jakarta misalnya, pada hari-hari belakangan ini berlangsung begitu banyak penertiban yang galak, dalam rangka menyongsong pemilihan Anugerah Adipura bagi kota yang tercantik dan bersih.

Pada saat melakukan apa yang disebut penertiban, semisal ingin mencapai prestasi merebut Adipura, kehadiran pemerintah sebagai penguasa sangat terasa kehadirannya. Kehadiran itu tampil dalam wujud razia penertiban besar-besaran. Namun ketika akar rumput berjuang sehari-hari untuk kehidupannya, kehadiran itu nyaris tak terasa. Bagi para pedagang kaki lima misalnya, kehadiran pemerintah sehari-hari hanya diketahui dari munculnya petugas-petugas pemungut uang kontribusi.

SEBENARNYA ini semua bukan cerita baru. Berikut ini penuturan kembali cerita dari fenomena tahun 1970-an.

Semangat mempercantik dan memperindah kota yang terjadi di berbagai kota besar di Indonesia di tahun 1970-an, tak kurang ‘memakan’ korban kalangan masyarakat kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima. Memang betul seringkali para pedagang kaki lima itu sangat tidak tertib, tetapi dalam beberapa kasus penindakan para petugas sangat di luar batas manusiawi. Romo YB Mangunwijaya almarhum, seorang insinyur yang mengajar di Arsitektur di Universitas Gajah Mada, mengomentari penyelesaian pedagang kaki lima dengan mengatakan “Mereka harus ditertibkan dan diberi konsekuensi tapi jangan diusir. Pengusiran terhadap mereka biasanya bahkan mendorong adanya anarki”.

Mengamati gejala di berbagai kota, sebuah media generasi muda menulis, bahwa berbalikan dengan ucapan-ucapan bagus yang dilontarkan para penguasa, tujuan ‘membersihkan’ kota dari mereka yang kerap dikategorikan sampah masyarakat, lebih dominan dari hasrat memberikan mereka kesempatan hidup yang lebih layak. Yang dimaksud di sini tak lain adalah para pedagang kaki lima, pedagang kecil di pasar-pasar, gelandangan dan tuna susila. Dalam beberapa segi, kalangan penguasa ibukota atau kota-kota besar lainnya di Indonesia masih bisa dianggap benar, bahwa pedagang-pedagang kaki lima mengganggu kebersihan kota dan bahkan kelancaran lalu lintas di bagian-bagian kota yang tertentu. Bahwa gelandangan, wanita tuna susila kelas murah, tidak baik untuk dipertontonkan. Bahwa pasar-pasar kota yang jorok, kotor dan sebagainya, harus dipermodern menuju gaya metropolitan, menjadi pasar-pasar bertingkat. Tapi apa daya, yang dilakukan adalah justru melikuidir manusianya, bukannya sumber-sumber keterbelakangan sosial ekonominya. Para pedagang kaki lima lebih kerap sekedar diusir dan tak diberi penampungan berupa lapangan nafkah baru. Daerah Bebas Becak diterapkan begitu saja tanpa persiapan yang matang tentang nasib selanjutnya dari mereka yang dipojokkan. Pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar yang dipermodern pada prakteknya  takkan mengecap kembali pasar modern yang selesai dibangun karena modal mereka memang belum sepadan dengan standar pasar modern itu. Gelandangan dan wanita tuna susila kelas murah diperlakukan bagai sampah, yaitu dijaring lalu dimasukkan ‘bak sampah’ yang berupa tempat-tempat penampungan dengan jaminan makan minum yang amat minim. Memang ada kenaikan GNP (Gross National Product) karena beberapa jenis ekspor meningkat kala itu. Tapi apa yang telah dicapai itu tak meresap dikenyam oleh mayoritas rakyat. “Salah satu sebabnya ialah bahwa tak sedikit kebijaksanaan elitis dijalankan oleh pemerintah yang lebih menguntungkan golongan berpunya daripada kebijakan yang berorientasi pemerataan kepada golongan terjepit”.

Berlanjut ke Bagian 2

Isu Korupsi dan Makelar Kasus: Antara Pisau Bedah dan Pedang Tumpul

“Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka”. “Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo”.

APA yang akan terjadi bila gagasan pembuktian terbalik dalam penelusuran kekayaan para penyelenggara negara dalam konteks pemberantasan korupsi, akhirnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh? Kata moderator dalam diskusi Jakarta Lawyers Club di TV One (29 Maret 2010), Karni Ilyas, institusi-institusi negara itu akan bubar semua. Gurauan ini pasti berdasar kepada opini tentang begitu luasnya penyakit korupsi dan segala derivatnya di tubuh pengelola negara. Ini hanya setingkat lebih ringan dari gurauan Raja Thai Bumibol Adulyadej kepada para mahasiswa pengeritik di pertengahan tahun 1960-an yang mengusulkan hukuman mati bagi para koruptor. “Kalau kita memecahkan masalah korupsi itu dengan menjatuhkan hukuman mati, maka Muangthai hanya akan tinggal berpenduduk beberapa orang saja” (Lihat, A Never Ending Strory, sociopolitica.wordpress.com pekan lalu).

Meski sebatas gurauan, apa yang dikatakan Karni Ilyas maupun Raja Bumibol, ada logikanya juga. Lalu bagaimana dengan cetusan emosional Brigjen Raja Erizman yang menanggapi pengungkapan Komjen Susno Duadji tentang praktek makelar kasus dan mafia hukum di tubuh Polri, bahwa mantan atasannya itu “maling teriak maling?”. Ungkapan “maling teriak maling” ini diangkat dari praktek sehari-hari dalam dunia maling. Biasanya seorang maling yang sedang dikejar ramai-ramai, mencoba mengecoh dalam riuh rendah suasana pengejaran dengan juga ikut meneriakkan “Maling! Maling….!” sambil menunjuk-nunjuk ke arah orang lain. Tapi, dalam hal Susno Duadji, ia tidak dalam keadaan dikejar-kejar. Bahwa ia dalam keadaan ‘kecewa’ dicampakkan bagaikan ampas tebu, mungkin. Logikanya, ia lebih cenderung menjadi ‘polisi teriak maling’ daripada ‘maling teriak malang’. Dalam pada itu, Raja Erizman yang merasa dikejar dengan tuduhan Susno Duadji, dalam membela diri memilih meneriakkan ‘maling teriak maling’. Cetusan balik itu mengandung tuduhan serius juga, bahwa Komjen Susno adalah seorang maling. Masuk akal kalau sebagai institusi penegak hukum Polri memutuskan untuk memeriksa Susno Duadji berdasarkan pengaduan Raja Erizman. Tapi pada waktu yang sama Polri juga menggunakan logika tumpul, sehingga tidak merasa perlu mengusut kebenaran tuduhan Susno Duadji kepada Raja Erizman maupun Brigjen Edmond Ilyas. Sikap pilih-pilih tebu seperti ini hanya akan menimbulkan prasangka.

PERKEMBANGAN kasus pencairan dana misterius 25 milyar minus 370 juta rupiah sebagai persoalan awal sebagaimana yang diungkapkan Komjen Pol Susno Duadji, sementara itu berkembang secara mencengangkan. Dana hampir 25 milyar yang sudah cair karena dicabut pemblokkirannya melalui surat yang ditandatangani 26 November 2009 oleh Brigjen Pol Raja Erizman, kini kembali dikejar-kejar untuk disita setelah ‘pindah’ ke mana-mana. Apakah Raja Erizman sudah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan surat sumber masalah yang ditandatanganinya itu? Dalam waktu dan ruang peristiwa yang sama, Gayus Tambunan yang menjadi terdakwa dalam kasus transaksi mencurigakan berdasarkan laporan PPATK, berhasil lolos dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri yang mengadili pidana penggelapan 370 juta oleh Gayus. Kini ia dikejar-kejar karena buron, lari ke luar negeri. Padahal, sebenarnya ada cukup banyak waktu untuk menangkapnya bila Polri berpikir setindak lebih cepat dan menggunakan pisau analisa yang tajam sejak kasus ini mencuat, setidaknya bisa lebih cepat meminta mekanisme cegah kepada pihak imigrasi. Kabur ke Singapura tanggal 24 Maret, dicegah tanggal 25. Menggunakan bahasa yang lebih ‘enak’, katakanlah Gayus Tambunan hampir berhasil dicekal.

Kini persoalan hampir sepenuhnya sudah beralih menjadi masalah makelar kasus perpajakan. Gayus Tambunan yang ‘hanya’ Golongan III A dan berusia 30 tahun, kini dalam proses pemecatan tidak hormat. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tadinya jadi fokus sorotan kasus Bank Century, kini menjadi penginisiatif, ia membebastugaskan seluruh staf dan pimpinan Unit Keberatan Pajak tempat Gayus tadinya bertugas. Situasi dan perhatian sudah agak bergeser dari masalah makelar kasus yang melibatkan petinggi di Polri dan atau kalangan penegak hukum pada umumnya. Dan bahkan, perhatian publik pun mulai bisa dibelokkan dari fokus skandal Bank Century yang masih penuh tanda tanya tentang keterlibatan motif dana politik dan atau keterlibatan kalangan pengambil kebijakan. Alih perhatian di Indonesia memang selalu berlangsung eskalatif dalam tempo yang cepat. Kerapkali by design juga.

TERLEPAS dari semua itu, cukup menarik juga ‘menonton’ peranan yang dimainkan ganti berganti oleh orang perorang kalangan berpendidikan tinggi –para doktor– yang karena posisi kedekatannya dengan kalangan otoritas kekuasaan terpaksa bekerja keras menghidangkan argumentasi pembenaran, meskipun kadang kala kikuk dan terbata-bata juga. Mereka –entah sebagai staf ahli atau penasehat ahli, entah pengajar sekolah staf dan pimpinan dari institusi, entah anggota komisi bentukan pemerintah– kikuk dan terbata-bata, karena rupanya intelektualitas mereka masih bekerja di bawah sadar memberi signal bahwa mereka sedang menyampaikan logika artifisial dan mengandung manipulasi dalam pemaparan mereka. Paling sulit memang bagi kaum intelektual tatkala berperan sebagai penyampai ‘his/her master voice’. Mereka yang terikat dengan institusi Polri, agaknya tak boleh tidak terpaksa bersikap right or wrong my Polri, dan terpaksalah beberapa di antara mereka mengunyah-ngunyah Komjen Susno Duadji yang mbalelo. Padahal tugas mereka di Polri semestinya adalah narasumber pencerahan dan pemikiran ideal untuk bekal kepolisian menjadi polisi adil dan benar selaku pengayom rakyat.

Cukup banyak yang tetap happy terhadap peran yang dijalankan misalnya oleh Dr Denny Indrayana Staf Khusus Presiden dalam kedudukan Sekertaris Team Pemberantasan Mafia Hukum. Secara umum, sejauh ini, ia dinilai tetap cukup positif. Tapi tak urung ia kikuk juga. Ketika memaparkan hasil ‘interogasi’nya dengan Gayus Tambunan, bahwa pelaku makelar kasus pajak tak hanya Gayus seorang, Denny merasa perlu mengulang-ulang bahwa Gayus mengakui kini sudah jauh lebih sulit untuk melakukan praktek makelar kasus pajak di instansinya, dibanding dulu. Mereka, para ‘cendekiawan’ ini, agaknya harus belajar banyak kepada Adnan Buyung Nasution yang masih selalu mampu menegakkan integritasnya di manapun ia berposisi. Mampu menggunakan logika dan kecerdasan sebagai pisau bedah, bukan membiarkan diri menggunakan akal sebagai pedang tumpul. Meski, sekali-sekali ada sedikit keseleonya juga. (RA).

‘Pelajaran Hukum’ Terbaru: Lapor dan Ungkap Kasus, Anda yang ‘Babak Belur’

“Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik”.  “Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur”.

ANDA seorang idealis? Anda ingin korupsi diberantas, anda ingin mafia hukum dan makelar kasus dibasmi, tegasnya, anda ingin ikut menegakkan kebenaran dan keadilan? Anda ingin jadi Ketua KPK atau Komisioner KPK? Berkaca pada pengalaman Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, yang terbentur ketika KPK sangat aktif dan galak, atau yang terbaru, pengalaman Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, hendaknya anda berpikir dulu seribu kali, kalau perlu sejuta kali. Kalau toh anda bersikeras, yang barangkali karena anda adalah seorang idealis atau kritis atau setidaknya gregetan melihat berbagai praktek busuk dalam penegakan hukum dan kehidupan politik di Indonesia, silahkan. Tapi siap-siap untuk duluan babak belur. Beberapa catatan pengalaman berikut ini cukup untuk membuat anda ‘takut’ dan sepakat untuk memilih ‘takut’ ikut-ikutan melaporkan atau membongkar kasus suap atau korupsi dan yang sejenisnya.

SEORANG whistle blower bernama Endin Wahyudin suatu ketika melaporkan kasus suap yang diterima dua hakim agung untuk perkara perdata tahun 1997. Tak kurang dari Jaksa Agung Marzuki Darusman (2000-2001) dan mantan Wakil Ketua MA Adi Andojo selaku Ketua TGPK (Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi) mencoba menjamin dan melindungi keselamatan sang peniup peluit itu, namun tak terelakkan bahwa pada akhirnya Endin lah yang dijebloskan ke dalam penjara. Sementara itu, dua hakim agung yang dilaporkan dibebaskan pengadilan tahun 2001, karena dakwaan jaksa dianggap cacat, dan karenanya menurut putusan hakim, terdakwa “tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut”. Pengalaman pahit juga dialami seorang whistle blower dari BPK. Meskipun tak perlu terjeblos masuk penjara, bukannya mendapat apresiasi, pimpinannya di BPK, Dr Anwar Nasution malah sempat mencercanya habis-habisan.

MEYAKINI adanya praktek berbau politik uang yang dilakukan Baskoro Yudhoyono dalam kampanye Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009 yang lalu, seorang caleg yang menjadi kontestan di daerah pemilihan yang sama, melaporkan kasus itu melalui jalur hukum. Tak kurang dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang turun tangan dan angkat bicara. Polisi menyatakan tak ada bukti yang cukup bahwa putera Presiden incumbent itu melakukan politik uang. Justru sang pelapor yang kemudian diadili dan dihukum telah mencemarkan nama baik.

SEWAKTU suatu lembaga swadaya masyarakat, Bendera, melontarkan ke publik tentang adanya aliran dana ex Bank Century kepada Partai Demokrat dan sejumlah perorangan tokoh partai maupun pendukung SBY lainnya, polisi maupun lembaga penegak hukum lainnya, bukannya menunjukkan kepekaan ‘sedikit’pun untuk menelusuri kemungkinan apakah laporan itu mengandung kebenaran. Secara moral dan menurut logika, laporan-laporan semacam itu layak mendapat tindak lanjut. Tetapi ternyata, kepolisian lebih gesit menangani dan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan ramai-ramai oleh para tokoh yang disebut berada dalam daftar penerima dana politik, terhadap Bendera. Tetapi menarik, hingga kini tak ada lagi kabar berita tentang nasib Bendera maupun jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran laporan aliran dana itu. Padahal, publik menanti berita kepastian atas kebenaran maupun ketidakbenaran aliran dana tersebut.

NASIB serupa dialami penulis buku ‘Membongkar Gurita Cikeas’, George Junus Aditjondro. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Kabupaten Bogor, memang membantah dan menganggap isi buku itu hanya fitnah. Namun Presiden tidak merasa perlu menyampaikan pengaduan melalui jalur hukum. Adalah seorang pengusaha perusahaan pers yang kebetulan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang lebih super aktif melakukan aksi counter. Ia ‘menguber’ George Junus Aditjondro sampai ke acara peluncuran buku tersebut di salah tempat di Jakarta. Di situ ia terlibat adu mulut dengan Junus Aditjondro, dan sempat di’tampar’ dengan buku. Ramadhan Pohan melaporkan Junus Aditjondro melakukan penganiayaan, sementara Junus tampaknya merasa hanya membela diri karena lebih dulu diserang dengan penistaan. Namun terlepas dari peristiwa hukum sampingan itu, publik tak akan mendapat jawaban mengenai kebenaran atau ketidakbenaran dari isi buku tersebut.

PELAJARAN terbaru tentang seluk beluk penegakan hukum yang mengherankan adalah peristiwa pengungkapan Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji, tentang praktek makelar kasus dalam jalinan mafia hukum, di tubuh Kepolisian RI.

Ada seorang staf golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, bernama Gayus Tambunan, yang dilaporkan rekeningnya oleh PPATK. Seorang pegawai golongan III dianggap PPATK janggal memiliki aliran dana sampai 25 milyar rupiah di sejumlah rekeningnya di Bank Panin maupun BCA, maka itu dilaporkan ke Bareskrim di masa Susno Duadji. Dalam penanganan lanjut sekitar 400 juta rupiah terbukti memang punya kaitan pelanggaran lainnya. Sisanya masih diblokkir menanti penyidikan lanjut. Dalam kaitan kasus Cicak-Buaya, Susno dicopot dari jabatan selaku Kabareskrim melalui SK tertanggal 24 November 2009 dan akan melakukan serah terima dengan penggantinya pada 30 November. Dalam masa transisi dan stagnan, salah seorang direktur Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Radja Erizman –kini berpangkat Brigadir Jenderal Polisi– menerbitkan surat yang ditandatanganinya sendiri, tanpa tembusan kepada atasan, untuk pencairan pemblokkiran. Seorang bernama Andi Kosasih –yang belum jelas keberadaannya– mengaku uang sekitar 24 milyar itu sebagai miliknya yang dititipkan kepada Gayus Tambunan.

Susno Duadji yang belakangan mengetahui bahwa dana yang diblokkir itu sudah dicairkan, mengungkapkannya sebagai praktek mafia hukum dan atau makelar kasus sambil menyebutkan keterlibatan beberapa nama jenderal dalam peristiwa tersebut. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ternyata, tindak lanjut laporan pencemaran nama baik berjalan lebih kencang. Kini Susno Duadji sudah dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ketidakteraturan kehadiran Susno Duadji –yang diterlantarkan sebagai Pati non job– di Mabes Polri selama dua bulan lebih juga ikut dipermasalahkan. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat.

MEMANG hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit. Dalam kasus sesederhana Prita Mulyasari misalnya, kebenaran persoalan tentang pelayanan buruk yang dialami Prita Mulyasari tak pernah disentuh proses hukum, karena yang malah dipersoalkan adalah pengungkapan Prita ke publik karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Padahal bukankah korban sebenarnya adalah Prita?

PERTANYAAN untuk anda semua: Sudahkah anda sepakat untuk takut ikut-ikutan menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran? Anda belum juga takut? Kalau begitu mari kita semua bersama-sama mengawasi dengan kritis apa yang akan terjadi selanjutnya. (RA)