Category Archives: Hukum

Kekuasaan dan Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Tulisan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ini dimuat sebagai artikel referensi tema dalam buku ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’ (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, Juni 2oo4). Meskipun dibuat lima tahun yang lampau, beberapa bagian tulisan ini agaknya masih amat relevan dengan situasi kekuasaan dan situasi hukum di negara kita hingga kini. Terutama penggambarannya mengenai realita keadaan hukum tanpa hukum, yang amat terasa kebenarannya saat ini.

TATKALA terlibat dalam gerakan-gerakan kritis mahasiswa Bandung lebih dari tiga puluh tahun berselang, saya percaya penuh bahwa secara bersama-sama kita semua dapat mewujudkan suatu harapan baru berupa pencerahan kehidupan bangsa dan negara. Setelah tumbangnya rezim Soekarno, yang menandai berakhirnya masa kegelapan demokrasi terpimpin dalam 5 hingga 6 tahun terakhir masa pemerintahan Soekarno yang amat dipengaruhi oleh kaum komunis, kita beranggapan akan segera dapat membuka lembaran baru dalam sejarah Indonesia modern. Suatu negara dengan pemerintahan dan sistem yang demokratis, yang mampu mensejahterakan rakyat dan menegakkan hukum serta keadilan.

Namun, sejarah membuktikan lain. Kita semua ternyata tidak berhasil menegakkan negara dengan pemerintahan dan sistem demokratis. Pemerintahan Soeharto yang menggantikan rezim Soekarno –yang setidaknya pada enam tahun terakhir kekuasaannya telah tampil sebagai kekuasaan totaliter dengan demokrasi terpimpin yang nyaris sama dengan ‘demokrasi’ ala negara-negara komunis– berangsur-angsur tumbuh sebagai kekuasaan baru yang tak kalah totaliternya, dengan demokrasi semu yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Negara mampu meningkatkan pembangunan ekonomi dengan angka-angka pertumbuhan yang mengesankan –dengan topangan hutang luar negeri– namun gagal mensejahterakan rakyat banyak secara merata karena kecenderungan kekuasaan yang hanya memberi peluang menumpukkan rezeki di tangan segelintir elite kekuasaan dan keluarga serta kroni.

Negara pun gagal menegakkan hukum serta keadilan. Padahal, salah satu tema awal perjuangan menjatuhkan rezim lama pada tahun 1965-1966 adalah penegakan rule of law. Tema ini dengan tema-tema idealistis lainnya telah memikat hati generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dan kalangan intelektual lainnya, untuk bangkit merobohkan kekuasaan lama yang dianggap korup, totaliter dan tidak menghormati rule of law. Memang merupakan fakta tak terbantah bahwa di masa kekuasaannya, Soekarno terbiasa menangkapi seenaknya lawan-lawan politiknya –dan demikian pula yang dipraktekkan oleh tokoh-tokoh kekuasaan di sekitarnya– serta membiarkan PKI menindas secara mental dan fisik masyarakat pedesaan maupun perkotaan yang tidak seideologi dan tidak menerima konsep Nasakom, sebagaimana ia pun menutup mata terhadap ekses-ekses kekerasan (dan juga korupsi) yang dilakukan kalangan militer.

Pengkhianatan Terhadap Janji Penegakan Rule of Law

Sebagai rezim pengganti, rezim Soeharto telah mengkhianati janji ‘penegakan rule of law’. Bahkan lebih dari itu, Soeharto dan sejumlah pengikutnya juga telah mengkhianati gagasan awal Orde Baru, dengan meminjam penamaan Orde Baru bagi rezimnya untuk kemudian mengganti isinya dengan hasrat dan perilakunya sendiri yang pada hakekatnya totaliteristik, tidak demokratis, tidak adil, memakmurkan segelintir orang sambil memelaratkan rakyat banyak, serta menggunakan hukum sebagai alat represi dan alat pemukul dari kekuasaan (dan pada sisi sebaliknya menjadi alat pelindung bagi perilaku korup dan penyimpangan kekuasaan lainnya). Padahal, pada awal kelahirannya, baik menurut Seminar Angkatan Darat II maupun menurut kaum intelektual pembaharu yang memperkaya dengan gagasan modernisasi bangsa, Orde Baru adalah sebuah konsep pembaharuan yang berupa bangunan politik yang menjamin demokrasi dan hak azasi rakyat, memberi harapan akan penghidupan yang layak melalui pembangunan masyarakat dengan tujuan akhir adil makmur. Tetapi di tangan Soeharto kemudian, konsep itu telah berubah menjadi –meminjam istilah yang digunakan almarhum Soe-Hokgie– sekedar Orde Baru in terminology, tetap tinggal sebagai istilah dan tidak diwujudkan sebagaimana mestinya menurut cita-cita awal. Suatu nasib yang mungkin saja juga akan –dan mungkin saja sudah– dialami dengan terminologi reformasi di masa pasca Soeharto ini.

Ketiadaan hasrat menegakkan rule of law dalam kenyataan agaknya menjadi milik hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dalam sejarah Indonesia merdeka. Dalam masa demokrasi parlementer tahun 1950-an sampai 1959, hasrat penegakan hukum yang bersungguh-sungguh secara insidental mungkin saja sempat dibuktikan, namun secara keseluruhan upaya seperti itu pada umumnya tenggelam dalam hiruk pikuk krisis politik yang terus menerus terjadi dalam satu rentetan panjang. Antara 1959 hingga 1965, penegakan hukum sama sekali berada tak jauh-jauh dari sekitar titik nol. Yang masih dilaksanakan mungkin hanyalah penegakan hukum terhadap kriminal kelas bawah yang berfungsi sebagai alat penertiban dan pengamanan bagi jalannya kekuasaan. Kejahatan-kejahatan berlatar belakang politik kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang sekitar Soekarno, begitu pula kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh perorangan militer (dan atau para penguasa wilayah militer dengan penampilan bagaikan warlord) menjadi satu daftar X yang tak terjamah. Dalam daftar X ini terdapat berbagai kasus penyelundupan dengan pelaku kalangan aparat, penahanan-penahanan tanpa alasan hukum yang semata-mata berdasarkan sentimen pribadi dan politik, pembunuhan dan perkosaan oleh kalangan bersenjata terhadap anggota masyarakat, kejahatan seks sejumlah petinggi negara, penggunaan dana-dana revolusi untuk kepentingan pribadi yang tak ada pertanggungjawabannya dan sebagainya.

Di masa kekuasaan Soeharto dalam daftar X pun terdapat kasus-kasus yang pada hakekatnya sama dengan masa sebelumnya sebagai bagian dari watak korupsi kekuasaan. Pada mulanya ada kasus-kasus ekses semacam kasus Sum Kuning sampai dengan kasus yang penyelesaiannya digelapkan semacam Peristiwa 6 Oktober 1970, serta penyelundupan ala Robby Cahyadi dengan bayangan nama kekuasaan di belakangnya sampai dengan penyelundupan senjata yang melibatkan perwira-perwira tinggi. Lalu meningkat dengan kejahatan-kejahatan yang lebih serius terhadap kemanusiaan, seperti penembakan-penembakan misterius di luar jalur hukum dan pengadilan terhadap yang dianggap kaum kriminal, sampai dengan penculikan dan eliminasi terhadap aktivis pro demokrasi. Di sela-sela itu, terdapat deretan kasus-kasus yang tak pernah diperjelas oleh kepolisian seperti: Pembunuhan peragawati Dietje di Jakarta yang punya jalinan tali temali dengan suatu skandal tingkat tinggi; Pembunuhan wartawan Udin (Syarifudin) dari Yogya yang mengorek-ngorek suatu kasus money politic; Serta penyelesaian-penyelesaian berbagai kasus dengan kekerasan dan kesewenang-wenangan berdarah seperti antara lain kasus penyelesaian perburuhan melalui pembunuhan wanita aktivis buruh bernama Marsinah.

Dalam kaitan peristiwa 15 Januari 1974 pun rule of law tidak ditegakkan. Ada sejumlah orang yang ditangkap berbulan bahkan bertahun lamanya tanpa alasan yang kuat, melainkan semata-mata karena laporan intelejen dan hasrat subjektif dalam rangka pertarungan internal kekuasaan dan atau sekedar karena persaingan politik. Hanya tiga di antara yang ditahan dalam kaitan peristiwa itu yang kemudian diadili –dengan suatu proses yang terasa sangat artifisial– dan mendapat vonnis hukuman penjara. Lainnya, berangsur-angsur dibebaskan tanpa proses hukum lagi. Setelah tahun 1974, sejalan dengan makin ketatnya kekuasaan dijalankan, tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum makin kerap dilakukan penguasa dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan politik. Kekerasan dan paksaan dalam pembebasan tanah rakyat, seperti dalam kasus pembangunan waduk Kedung Ombo. Kejahatan kemanusiaan menjadi bagian operasi-operasi militer di Timor Timur, Irian Jaya dan Aceh. Tindakan kekerasan terhadap kampus-kampus juga dilakukan, melalui antara lain peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa Bandung yang berakhir dengan pendudukan beberapa kampus terkemuka di Bandung di tahun 1978.

Tak Berakhir Bersama Berakhirnya Soeharto

Turunnya Soeharto dari kekuasaan negara untuk digantikan oleh pimpinan-pimpinan negara yang baru, tidak mengakhiri ‘kegelapan’ penegakan hukum. Tak pernah berhasil dilakukan penyelesaian hukum yang adil terhadap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan dalam Peristiwa Mei 1998, peristiwa berdarah Trisakti, serta peristiwa Semanggi I dan II. Kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi dan terus berlanjut di berbagai wilayah tanah air, terutama di Maluku, Ternate dan Poso Sulawesi Tengah.

Suasana lemahnya penegakan hukum karena faktor-faktor kekuasaan, tentu saja makin menyuburkan perilaku korupsi dan kejahatan terhadap keuangan negara lainnya. Sementara kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya dari masa lampau tak tertangani, korupsi-korupsi baru pun terjadi terus. Tatkala menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saya mengalami betapa sulitnya untuk menindaki kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan negara itu. Selain kelemahan-kelemahan internal kalangan penegak hukum –yang harus saya akui memiliki kelemahan teknis dan ketidakkebalan terhadap aneka godaan– kendala-kendala luarbiasa juga datang dari arah eksternal, termasuk dari sesama kalangan pemerintahan dan dari kalangan politik. Segala sesuatu selalu dihubung-hubungkan dengan politik dan ini tak jarang membuat penegak hukum terjepit dan tersudut dalam situasi dilematis. Para pelaku kejahatan selalu mendalihkan penindakan atas dirinya bernuansa politis. Maka tak jarang gerakan-gerakan politik dikerahkan sebagai alat pembelaan diri. Seringkali para pelaku kejahatan keuangan ini mendadak ditampilkan sebagai ‘pahlawan’ yang sedang ditindas, sedang teraniaya oleh balas dendam politik. Pelaku korupsi dari kalangan militer gagal untuk tersentuh, ketika pengadilan kaum sipil malah ikut memperkuat kekhususan dan privilege para petinggi militer dalam perangkat peraturan yang ada. Pokok persoalan, yaitu fakta hilangnya kekayaan negara lalu menjadi kabur, berubah menjadi polemik tentang tetek bengek adu argumentasi masalah teknis yang jauh dari esensi hakekat penegakan hukum dan keadilan. Persoalan lalu tak terselesaikan, dan selamat lah mereka yang disangka sebagai pelaku kejahatan keuangan itu. Hal serupa terjadi pada kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Secara khusus perlu digarisbawahi betapa penegakan hukum amat banyak mengalami benturan tatkala penegakan hukum itu masuk ke kawasan institusi militer dan terarah kepada perorangan-perorangan tokoh militer sebagai pihak yang harus diusut dan ditindaki. Baik itu dalam kasus-kasus korupsi yang dilakukan di ruang institusi sipil maupun dalam kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap kemanusiaan. Sepanjang yang dapat dicatat, harus diakui tak ada kasus korupsi di institusi sipil dengan pelaku militer yang pernah dan berhasil dituntaskan secara hukum. Dan penjatuhan hukuman hanya pernah terjadi pada saat korupsi itu dilakukan oleh pelaku militer dalam satu institusi militer sendiri. Apakah pihak militer tidak berkepentingan untuk ‘mencampuri’ penegakan hukum kasus-kasus korupsi –kendati pelakunya untuk sebagian besar adalah juga kalangan militer– atas uang negara yang dilakukan di luar pagar institusi (militer) mereka ? Itu menjadi satu tanda tanya. Sementara itu dalam kejahatan kemanusiaan –menyangkut pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan atas nama negara– masalahnya menjadi jauh lebih pelik. Praktis tak ada akses non militer yang diperkenankan masuk untuk membuka arsip-arsip dan dokumen militer yang dibutuhkan, dan bila penelitian dilakukan dalam satu tim gabungan pencari fakta, maka hanya unsur militer dalam tim itu yang bisa melakukannya dengan segala kendala hirarkis dan birokrasi dalam tubuh institusi militer. Saya perlu memberi catatan bahwa adalah kesia-siaan dalam penegakan hukum sebelum kita berhasil menciptakan perubahan paradigma menyangkut posisi militer dalam perangkat hukum dan perundang-undangan kita dan sebelum kita melakukan reposisi dalam rangka supremasi sipil. Belum lagi soal perbedaan visi sipil dan visi militer dalam memandang prinsip negara hukum dan penegakan rule of law. Pendapat ini saya utarakan tanpa perlu ada yang menganggap saya tidak menyukai peranan historis militer dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.

Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan indikasi adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan. Pengerahan-pengerahan massa dengan tujuan tak wajar dan kontra produktif semacam itu dipermudah oleh kenyataan bahwa ketika itu kalangan pemerintahan memang juga banyak mengeluarkan statemen-statemen yang tidak bisa dipahami masyarakat apa maksud dan tujuannya karena dilontarkan begitu saja, bahkan dalam banyak hal bisa mengandung kontroversi satu dengan yang lainnya. Sehingga, tidak populer dan merupakan sasaran empuk untuk kecaman yang sulit dibela dan dielakkan. Saya tidak sempat mengusut lebih jauh kebenaran informasi tersebut. Namun menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliyar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja. Apalagi di zaman ini menurut kata orang ‘segalanya serba bisa dibeli’. Bahkan sel penjara pun, menurut berita satire kalangan pers, bisa ‘dibeli’ untuk direnovasi menjadi ‘kamar hotel’ yang nyaman.

Realita Keadaan Hukum Tanpa Hukum

Berdasarkan pengamatan, selama ada di dalam maupun di luar pemerintahan, saya menyimpulkan –sebagaimana  pernah saya sampaikan dalam suatu pernyataan pers di tahun 2003–  dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’. Keadaan hukum tanpa hukum itu adalah suatu keadaan di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tidak bisa lagi dibedakan dengan sekedar keinginan dan keharusan untuk nampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tidak lagi memungkinkan hukum menjalankan fungsi regulatoir yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada. Dalam pada itu, ketertiban minimal yang disangka masih berlangsung dewasa ini, tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentum otoriterisme masa lalu. Dengan demikian penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik.

Sementara itu proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen. Untuk itu langkah memulihkan fungsi hakiki hukum harus mulai dengan menciptakan kesepakatan di antara kekuatan-kekuatan efektif yang berada dalam masyarakat sebagai realitas politik Indonesia. Kesepakatan itu tampaknya harus didasarkan pada perjanjian bersama bahwa penegakan hukum yang sesungguhnya hanya mungkin bila politik hukum terutama diarahkan ke depan. Momen kebenaran dari situasi kita saat ini ialah bahwa perjanjian politik itu harus dilakukan pada kesempatan pertama, tanpa terikat dengan momentum pemilihan umum, karena pemilihan umum itu sendiri mungkin tidak dapat menjamin perobahan sekalipun berlangsung proses legitimasi demokratis di antara partai-partai. Perobahan mendasar yang demokratis yang secara moral mengindahkan kondisi prihatin rakyat hanya dapat dilakukan melalui peranan historis dan visioner pemimpin-pemimpin, dari masyarakat maupun mungkin dari partai-partai politik. Sementara ini, karena persepsi stigma korupsi yang melanda berbagai partai politik, kredibilitas partai kian memudar.

Pemulihan hukum hanya mungkin bilamana proses rekonsiliasi politik nasional berlangsung. Prakarsa ini tidak dapat diharapkan dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh pemimpin-pemimpin di masyarakat, para cendekiawan dan partai-partai politik yang memperbaharui legitimasinya melalui pemilihan umum dan telah melakukan perbaikan signifikan dalam dirinya. Untuk memulihkan kredibilitas guna memprakarsai rekonsiliasi yang didukung oleh rakyat, partai-partai politik harus dipersepsi dan dipercayai bebas dari stigma korupsi. Kembali kepada sejarah perjuangan mahasiswa, yang menjadi pokok pemaparan dalam buku ini, mahasiswa dari generasi terbaru bisa dan berkesempatan besar memposisikan diri dalam peran terbaiknya selaku intelektual muda. Tentunya dengan tidak lupa mempelajari dan mencermati pengalaman-pengalaman pergerakan kritis mahasiswa –dengan segala keberhasilan maupun kegagalannya– dari waktu ke waktu hingga saat ini.

Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (2)

“Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi”.

Peradilan ‘penyelamatan putera para jenderal’

KETIKA para penguasa makin mendewakan senjata dan kekuatan, dan menularkannya kepada para calon perwira muda, jatuh korban di kalangan mahasiswa, Rene Louis Coenraad, dalam insiden Peristiwa 6 Oktober 1970 di depan kampus ITB. Sejumlah Taruna Akabri Kepolisian mengeroyok Rene usai kekalahan mereka dalam pertandingan sepakbola beberapa saat sebelumnya. Rene tertembak hingga tewas. Ironisnya, ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Soeharto pada perayaan hari ABRI 5 Oktober menyerukan kepada para prajurit untuk tidak menyakiti hati rakyat. Seorang bintara dituduh sebagai pembunuhnya. Tapi bagi para mahasiswa ada keyakinan yang tertanam bahwa pembunuh sebenarnya ada di antara para calon perwira Angkatan 1970 itu, dan sang bintara hanyalah korban pengkambinghitaman untuk menyelamatkan ‘perwira masa depan’ itu. Untuk kesekian kalinya, kembali pembunuh yang sebenarnya dilindungi oleh kekuasaan. Pola perilaku kekuasaan ini sedikit banyak masih terasa jalinan benang merahnya hingga ke masa kini.

Janji Jenderal Soeharto (kala itu Presiden RI) dan Kepala Kepolisian RI –Jenderal Hoegeng Iman Santoso–  bahwa peristiwa 6 Oktober 1970 akan diselesaikan secara hukum, memang akhirnya dipenuhi. Tetapi tidak sebagaimana yang diharapkan kebanyakan orang. Bahkan, di sana-sini dua rangkaian peradilan Mahkamah Militer yang digelar di Bandung untuk kasus ini, mengandung kejutan dan membuat publik terperangah, meskipun sebenarnya sedikit banyak arah melenceng peradilan ini sudah bisa ditebak-tebak sejak awal berdasarkan isyarat yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan para petinggi polisi.

Peradilan pertama dengan terdakwa Brigadir Polisi Dua Djani Maman Surjaman, berlangsung pada bulan Desember 1970 hanya kurang lebih dua bulan setelah peristiwa. Melalui sidang Mahkamah Militer Priangan-Bogor yang marathon, sebelum akhir bulan Desember itu vonnis penjara 5 tahun 8 bulan pun telah jatuh. Kemudian dalam pengadilan banding Mahkamah Kepolisian Tinggi 13 April 1972, hukuman Djani Maman Surjaman, turun menjadi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas “kealpaan” yang menyebabkan kematian Rene Louis Coenraad.  Bila peradilan bagi Maman berlangsung serba cepat, persidangan rangkaian kedua dengan terdakwa 8 eks Taruna yang sudah menjadi perwira aktif, berlangsung tahun 1973 dalam jangka waktu yang sedikit berlama-lama dan baru selesai pada tahun 1974 dengan hasil yang ‘menggembirakan’ bagi para perwira muda itu. Dan pada saat peradilan dengan terdakwa 8 perwira muda itu masih sedang berlangsung, Djani Maman Surjaman telah selesai menjalani hukuman dan kembali berdinas di kesatuan Brimob dan pada tahun 1974 awal telah berpangkat Pembantu Letnan II. Rupanya ada kompromi yang diberikan pimpinan Polri kepada Djani: Tidak dipecat dan masih bisa mengalami kenaikan pangkat.

Tuduhan terhadap Djani sebenarnya tidak ditopang oleh hampir seluruh kesaksian, baik dari kalangan mahasiswa, para anggota Brimob yang bertugas di sekitar tempat kejadian, anggota P2U maupun ahli forensik. Yang memberikan kesaksian memberatkan hanyalah para perwira mantan taruna. Dan diantara para mantan taruna itu hanya Nugroho Djajusman yang memberikan kesaksian bahwa Rene mati tertembak oleh senjata Carl Gustav yang dipegang Djani. Terdakwa Djani sendiri bersumpah “Saya yakin senjata saya tidak meletus…. Saya tak mendengar bunyi tembakan dan juga tak melihat asap dari senjata itu”. Dan bila sebelumnya, ada keterangan dari Dewan Mahasiswa ITB berdasarkan keterangan seorang dokter bahwa luka-luka bekas peluru di tubuh Rene berasal dari dua kaliber peluru yang berbeda, yaitu kaliber 36 (yang dihubungkan dengan Carl Gustav) serta kaliber 38 (yang berasal dari senjata laras pendek), maka dalam persidangan ini hanya dimajukan saksi ahli balistik yang mendefinitipkan bahwa luka-luka itu berasal dari satu laras yaitu Carl Gustav.

Permintaan pembela Adnan Buyung Nasution untuk memajukan saksi ahli balistik lain ditolak oleh Hakim Ketua AKBP Drs Sudjadi. Padahal kesaksian pembanding ini penting. Dengan menggali lebih jauh, akan lebih bisa dipastikan apakah lubang luka ditubuh Rene adalah akibat peluru Carl Gustav ataukah peluru senjata laras pendek 38 yang menurut kesaksian dipegang taruna. Kalau misalnya lubang-lubang luka bekas peluru itu ternyata memang berasal dari dua kaliber, harus jelas mana luka yang diakibatkan peluru Carl Gustav dan mana yang diakibatkan peluru senjata laras pendek kaliber 38. Karena, menurut ahli forensik dr Topo Harsono luka yang mematikan Rene adalah luka yang di dada yang menyerempet dua belah paruh yang berasal dari bahu kiri dan bukan yang berasal dari tengkuk. Jadi, harus diperjelas luka mematikan itu disebabkan peluru Carl Gustav atau Colt 38. Memang, yang paling dipertanyakan oleh pembela adalah bagaimana saksi balistik bisa memastikan bahwa luka di tubuh Rene berasal dari Carl Gustav. Apalagi, peluru Carl Gustav yang dimaksudkan tidak pernah ditemukan, atau setidaknya tidak dapat dimunculkan selama persidangan sebagai barang bukti. Artinya, tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratoris untuk memastikan apakah memang benar peluru dari senjata yang dipegang Djani lah yang menembus dan menewaskan Rene.

Djani sendiri dengan kata-kata mengharukan penuh kegetiran mengatakan dalam pembelaannya “Saya melihat dengan mata kepala sendiri Rene dikejar, dipukul…. Saya datang untuk menolong, tapi saya juga terpukul…. Saya sangat sedih dan merasa adalah sangat kejam, saya yang justru menolong Rene dari pukulan Taruna Akabri, dituduh dan dituntut oditur”. Djani bersumpah bahwa senjatanya tidak meletus sekalipun saat itu. “Nugroho Djajusman membohong. Saya tahu dia lah yang memukul Rene dengan koppel rim bersama taruna-taruna lainnya…. Tapi bapak hakim, saya hanyalah seorang yang bodoh, pendidikan rendah, tak ada artinya sama sekali dibandingkan saksi Nugroho. Memang ia bisa menjatuhkan saya di depan bapak hakim dan oditur karena pangkat dan sekolahnya lebih tinggi dari saya”. Hal penting lainnya, yang terungkap dalam kesaksian Topo Harsono, kematian diakibatkan karena kehilangan darah, dan secara teoritis dengan luka di paru Rene masih ada kemungkinan diselamatkan bilamana segera mendapatkan pertolongan medis. Kenyataan yang terungkap, Rene bukannya dibawa segera ke RS Borromeus yang letaknya di ujung Timur Jalan Ganesha yang bisa dicapai dalam tiga menit, melainkan dibawa ke markas Kobes di Jalan Merdeka, atas perintah seorang taruna bernama Adolf Bayu Palinggi (Bayu sendiri membantah memerintahkan seperti itu dan mengaku hanya ingin ke Kobes meminta bantuan).

Peradilan Mahkamah Militer Priangan-Bogor atas 8 terdakwa perwira muda eks Taruna Akabri Kepolisian, berlangsung hampir tiga tahun kemudian setelah peristiwa, sejak September 1973 dengan memeriksa 37 orang saksi. Dan yang paling istimewa dalam peradilan para eks taruna ini, adalah apa yang dilakukan oleh oditur Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyono. Seluruh tuduhannya, ia gugurkan sendiri satu persatu, sehingga bisa dikatakan para pembela terdakwa, Drs Aritonang dan Hernawan Yusuf SH, tidak usah bekerja keras karena tugasnya diambil alih oleh oditur.

Dalam persidangan ini, ada tiga kelompok saksi yang didengar keterangannya. Pertama, kelompok mahasiswa yang menyaksikan dan atau menjadi korban pemukulan di jalan Ganesha. Kedua, para petugas P2U dan Brimob yang berada di jalan Ganesha. Yang ketiga, kelompok eks taruna yang berada di dua microbus dan truk serta 8 terdakwa. Baik pada persidangan Djani maupun pada persidangan terdakwa para eks taruna, selalu tampak bahwa kesaksian para mahasiswa dan para petugas P2U serta Brimob banyak persesuaiannya. Sebaliknya, saksi kelompok ketiga, pada umumnya bertentangan dengan kesaksian dua kelompok lainnya. Namun, pada kedua persidangan, kesaksian kelompok eks taruna senantiasa lebih dipercayai oleh oditur maupun Majelis Hakim. Hari-hari gelap hukum dan peradilan –yang dengan mudahnya diputar balikkan oleh kekuasaan Orde Baru Soeharto– memperoleh pijakannya, yang kemudian semakin menjadi-jadi sampai saat ini. Rule of Law dan Law Enforcement yang sempat menjadi slogan awal Orde Baru  semakin ditinggalkan oleh kekuasaan, tak terkecuali kemudian di era pasca Soeharto.

Dalam menggambarkan peristiwa di jalan Ganesha, dalam requisitornya oditur terasa cukup ketat menyaring dan ‘hemat’ dalam menguraikan kesaksian-kesaksian para mahasiswa dan petugas P2U serta Brimob. Menurut kesaksian Oto Santoso yang dibonceng Rene di sepeda motor Harley Davidson, sewaktu terjadi cekcok karena Rene diludahi, ada taruna yang menodongkan senjata pada Rene. Setelah cekcok, Rene dipukuli, motor HD jatuh, saksi Oto Santoso terhimpit motor. Ketika saksi berhasil melepaskan diri, saksi melihat Rene masih dipukuli. Saksi Oto juga juga dikejar dan dipukuli ketika melarikan diri. Tatkala ia sampai di selokan ia mendengar letusan tembakan. Ia pun melihat Rene dikeroyok dengan tangan kanan dan tangan kirinya dipegang sambil dipukuli. Saksi Hani Angkasa juga melihat Rene ditodong senjata dan ada taruna memukuli Rene. Ini sesuai dengan keterangan Terdakwa III eks Taruna Sianturi Simatupang yang mengaku melihat Rene lari dikejar lebih dari dua orang taruna. Seorang saksi lain, Harlan, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara dalam kendaraan Dodge sedan hitam B 321 yang berhenti di tepi jalan, melihat Rene dipukuli ketika sedang berlari maupun sewaktu sudah tersungkur di tanah. Ada 4 taruna yang memukuli Rene waktu itu. Masih menurut requisitor oditur, anggota Brimob bernama Ade Rusmana melihat Rene dikejar 3 sampai 4 Taruna Akabri sambil dipukuli dengan tangan dan koppel rim. Saksi Ir Asdaryanto bahkan melihat Rene lari terpincang-pincang dipukuli lebih dari 8 orang taruna. Para taruna itu berebut memukul. “Ada yang memotong dari depan, pengendara HD terjatuh dan merangkak”. Pemukulan dilakukan dengan tangan maupun koppel rim.

Kesaksian-kesaksian yang membuktikan terjadinya penganiayaan Rene oleh para taruna itu masih bisa ditambah dengan kesaksian-kesaksian lainnya. Tapi kesaksian-kesaksian itu, menurut penilaian Mingguan Mahasiswa Indonesia, menjadi tidak ada gunanya. Ini dikaitkan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh oditur, yang telah membuat kesaksian-kesaksian itu tidak berharga dan tak ada gunanya, dengan mempreteli sendiri tuduhan-tuduhannya. Kelihatannya ini semua sejajar dengan kenyataan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara ini sendiri memang dangkal dan seadanya, kalau tidak dikatakan memang sengaja dibuat demikian. Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi.

Berlanjut ke Bagian 3

Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (1)

“Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil dijadikan oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu”.

BELUM reda berita mbok Minah yang dihukum karena tuduhan mencuri tiga butir buah kakao di Banyumas, merebak lagi berita tentang dua orang petani Kediri yang ditangkap lalu ditahan begitu saja oleh polisi selama dua bulan, karena dituduh mencuri 1 buah semangka. Keduanya sedang diadili dan terancam oleh hukuman penjara 5 tahun. Kedua peristiwa itu, dan beberapa peristiwa serupa dari waktu ke waktu, ‘berhasil’ menunjukkan betapa polisi, jaksa dan hakim ‘patuh’ kepada bunyi undang-undang pidana yang ada. Khususnya, bila menyangkut ‘penegakan hukum’ terhadap golongan akar rumput. Tapi di sisi lain menimbulkan tanda tanya, apakah para penegak hukum itu menghayati hakekat dasar penegakan hukum, yakni menemukan kebenaran sehingga dapat menciptakan keadilan? Atau, pemahaman dan hasrat menegakkan negara hukum, telah dikalahkan oleh hasrat kekuasaan demi kekuasaan?

Dua kasus di atas, mengingatkan kita pada peristiwa peradilan beberapa bocah semir sepatu karena dituduh berjudi di Bandara Soekarno-Hatta, atau pun peristiwa pencurian sandal bolong yang diadili di PN Tanggerang beberapa tahun yang lalu.  Memang, pencurian adalah pencurian, seberapa kecilpun nilai yang dicuri. Tetapi merupakan persoalan laten penegakan hukum kita dari waktu ke waktu adalah tak berhasil tergalinya dengan baik suatu keadilan berdasarkan kebenaran. Sekaligus tampil suatu dimensi lain, betapa tak ada kesetaraan dalam treatment hukum: ‘Pencurian’ yang begitu kecilnya bisa mendapat ganjaran berat, sementara pencurian besar-besaran dalam berbagai kasus korupsi ataupun kejahatan kerah putih perbankan bernilai trilyunan rupiah, begitu sulitnya ditangani dan kalaupun ‘tertangkap’ kebanyakan mendapat ganjaran yang tak setimpal karena keringanannya yang tak masuk akal lagi.

Dua kasus ini sebenarnya menjadi bagian kecil saja dari serangkaian kisah ‘kegelapan’ penegakan hukum. Bisa dicatat sederet kasus ‘kegelapan’ penegakan hukum dari masa ke masa: Mulai dari kasus Sengkon dan Karta tahun 1974 (yang dituduh membunuh namun ternyata pembunuhnya adalah orang lain, yang akhirnya bisa diluruskan melalui suatu peninjauan kembali beberapa tahun setelah keduanya lama mendekam di penjara) sampai kasus salah tuduh dan salah hukum lainnya seperti kasus pembunuhan Ali Harta, dan kasus lebih baru menyangkut David-Kemat-Sugik dari Jombang. Tak kurang banyaknya, kasus ‘kegelapan’ hukum lainnya yang sekaligus menjadi kasus-kasus yang tak pernah terungkap kebenaran sejatinya, semisal kasus pembunuhan peragawati Dietje, pembunuhan politik Letnan Jenderal KKO Hartono, pembunuhan Letnan Kolonel TNI-AU Steven Adam di Bogor, pembunuhan Mayjen Tampubolon di Jakarta Timur dan beberapa pembunuhan ‘politik’ sejenis yang masih gelap hingga kini. Belum lagi kasus-kasus penculikan dan atau penghilangan paksa atas beberapa aktivis gerakan kritis terhadap rezim penguasa pada beberapa tahun terakhir, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang belum jelas endingnya hingga kini. Sama dengan kasus terbunuhnya perempuan aktivis buruh Marsinah, yang belum sepenuhnya terungkap meskipun kasus itu telah diproses di pengadilan. Terdapat pula peristiwa-peristiwa ‘kegelapan’ jenis lainnya seperti kasus pemerkosaan gadis penjual telur Sum Kuning 1970, kasus gadis Ismarjati tahun 1971, bahkan juga kasus terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Louis Coenraad dalam peristiwa 6 Oktober 1970 di Bandung, yang kesemuanya memiliki kesamaan ‘menakjubkan’ yakni ‘termanipulasikan’ dan melahirkan sejumlah ‘kambing hitam’.

Bagian-bagian berikut, mencoba memaparkan kembali mengenai sejumlah peristiwa ‘kegelapan’ hukum di Indonesia, sekedar untuk memgingatkan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan bersama bila kita memang ingin betul-betul menegakkan hukum sebagai suatu negara hukum.

Kisah dua gadis bernama Ismarjati dan Sum Kuning

Salah satu kasus hukum yang sangat menarik perhatian di bulan-bulan pertama tahun 1970 adalah peradilan Robby Cahyadi dalam kasus penyelundupan mobil mewah. Sebelum Robby Cahyadi diajukan ke pengadilan, seorang jenderal bernama Niklani yang bertugas di Bakin (Badan Koordinasi Intelejens Negara) terlebih dahulu terkena mutasi.  Sayup-sayup terdengar di latar belakang bahwa mutasi itu terkait dengan kegigihan Niklani dalam pembongkaran kasus penyelundupan mobil mewah tersebut. Beredar pula isu bahwa nasib serupa akan menimpa Ali Said yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda yang juga adalah Kepala Sub Team Anti Penyelundupan Bakolak (Badan Koordinasi Pelaksanaan) Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi dan Penyelundupan. Ternyata tidak pernah terjadi mutasi atas diri Ali Said, bahkan dengan cara menakjubkan Ali Said justru diangkat menjadi Jaksa Agung baru menggantikan Sugih Arto beberapa bulan kemudian. Yang terkena penggantian jadinya hanyalah Kapolri Hugeng, orang yang justru dengan berani ‘melawan arus’ kekuasaan dan telah menindaklanjuti informasi Niklani dan berhasil menghadang aksi penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah itu dan menangkap pelakunya yang dikabarkan memiliki pelindung dari kalangan kekuasaan puncak.

Robby Cahyadi alias Sie Cia Ie yang dituntut Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp.20 juta, akhirnya di vonnis Hakim di bulan Maret dengan penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 juta. Memang sukar untuk memenuhi hasrat yang muncul di masyarakat yang mengharapkan hukuman tinggi bagi Robby yang menyelundupkan  puluhan mobil (22 disita oleh pengadilan). Ali Said sendiri sudah memperingatkan sejak awal, jangan sampai masyarakat mengharapkan yang terlalu tinggi dalam kasus Robby Cahyadi, karena akhirnya hanya akan kecewa. Bahwa harapan melambung itu pada akhirnya akan tergelincir jatuh, sudah terlihat sejak berjalannya persidangan. Tak ada saksi-saksi ‘berharga’ yang bisa diajukan. Maka kisah-kisah besar mengenai kasus ini tinggal tetap bertebaran di luar forum persidangan tentang terlibatnya pejabat-pejabat kelas kakap atau figur atas dan sebagainya. Yang muncul secara resmi dalam persidangan hanyalah saksi-saksi yang oleh masyarakat sendiri digolongkan sebagai kelas teri. Gambaran bahwa Robby hanyalah pelakon dari satu jaringan berkuasa dan bukan tokoh utama, tetap tinggal sebagai pengetahuan umum saja.

Kekecewaan masyarakat terhadap penyelesaian beberapa kasus hukum, bukan hanya kepada kasus Robby Cahyadi. Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus besar maupun kecil yang mengecewakan dan mendapat sorotan tajam. Salah satu di antaranya, kasus ‘Gadis Ismarjati”. Ia ini adalah mahasiswi IKIP Bandung berusia 23 tahun yang bulan Oktober 1971 ditabrak hingga akhirnya tewas oleh seorang peserta rally mobil Pariwisata Jawa Barat 1971 di jalan Setiabudi Bandung tak jauh dari kampusnya. Penabraknya adalah seorang pemuda bernama Edward Panggabean putera bos PT Piola Frans Panggabean yang kaya raya –agen mobil VW di Indonesia. Pengadilan dan aparat hukum ternyata bertekuk lutut, tidak berdaya, dan sang penabrak berhasil lolos dari jeratan hukum yang dianggap setimpal dengan satu nyawa, hanya dihukum 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan oleh Hakim Kohar Hari Sayuti SH. Jaksa Mappigau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung itu menuntut hukuman 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Hingga berakhirnya masa enam bulan percobaan, Edward lolos dari hukuman badan.

Kecewa terhadap putusan hakim pada sidang 8 Mei 1972 itu, ibunda gadis Ismarjati, Nyonya Trees Ichsan, menjadi emosi dan menyerang hakim dengan gunting terhunus di luar ruang sidang. Ketika serangan itu luput, sang ibu lalu menyerang Jaksa Mappigau. Nyonya Trees mengakui penyerangan itu dilakukannya karena pikiran yang kalut melihat suaminya pingsan setelah berteriak “Pengadilan tidak adil, pengadilan sandiwara!”. Para pejabat segera beramai-ramai menyesali perbuatan Nyonya Trees, tetapi sebaliknya di kalangan masyarakat timbul simpati dan pernyataan bisa memahami perasaan Trees sebagai ibu yang kehilangan puteri tunggalnya secara tragis.

Pers memberitakan, sebelum sampai kepada peristiwa penyerangan itu, sang ibu telah melalui bulan-bulan yang penuh penderitaan batin. Ia kecewa kepada polisi yang daripada sibuk mencari saksi serta mengejar dan memeriksa Edward Panggabean yang telah menabrak puterinya, ternyata lebih mementingkan untuk menempatkan diri selaku perantara penyelesaian ganti rugi uang untuk nyawa manusia. Ia kecewa kepada tindak tanduk aparat kejaksaan dan pengadilan yang lamban “yang tidak bekerja sepenuh hati tanpa pamrih”. Untuk mengumpulkan saksi, Trees dan suaminya yang harus pontang panting ke sana ke mari, bukannya para aparat hukum itu. Peristiwa ini sejak awal memang berlangsung tidak manusiawi. Ismarjati tertabrak setelah turun dari opelet dan akan ke seberang. VW yang menabraknya dalam keadaan hujan itu, menurut saksi mata melaju dengan kecepatan tinggi. Ismarjati terpelanting ke atas mobil lalu jatuh kembali di bawah mobil. Para penumpangnya yang masih muda-muda hanya turun sejenak untuk menyingkirkan Ismarjati yang terluka parah, lalu naik ke mobilnya lagi dan pergi – mungkin untuk meneruskan rally yang sedang diikutinya. Maka Ismarjati ditolong oleh orang lain yang lebih manusiawi dan dilarikan segera ke rumah sakit, namun tak tertolong lagi.

Kasus hukum lain yang memicu perasaan tentang ketidakadilan, dimana mereka ‘yang kaya’ dan merupakan kerabat kalangan ‘kekuasaan’ cenderung dimenangkan, dan yang miskin dan jelata cenderung dikorbankan dan disia-siakan, adalah peristiwa pemerkosaan gadis Yogya yang bernama Sum Kuning, setahun sebelumnya. Sum Kuning adalah gadis penjual telur yang menjadi korban perkosaan 21 September 1970. Semestinya kasus ini tidak akan mencuat bilamana polisi menanganinya dengan wajar. Akan tetapi polisi ternyata lebih sibuk untuk menutup-nutupi persoalan dan mencari kambing hitam untuk ‘menyelamatkan’ sekelompok anak bangsawan dan pembesar yang menurut berita semula menjadi pelaku. Pers menyebut-nyebut kalangan pelaku itu adalah putera perwira-perwira Angkatan Darat bahkan satu diantaranya adalah anak seorang pahlawan revolusi disamping putra kalangan bangsawan.

Menurut penuturan Sum Kuning ketika ia lewat di Ngampilan 21 September malam tiba-tiba sebuah mobil berhenti di dekatnya dan tangan yang berbau ‘tidak enak’ menutup mulutnya dan tangan lain mengcengkeram lehernya dari belakang lalu ia diseret ke atas mobil. Ia ditidurkan di lantai mobil, dan matanya ditutup. Tapi ia masih sempat melihat empat wajah, tiga berambut gondrong, satu berpotongan rambut pendek. Dalam keadaan setengah sadar ia merasakan kesakitan diantara kedua pangkal pahanya. Ia diperkosa ganti berganti oleh keempat pemuda itu. Entah berapa lama. Disaat mobil berhenti, ia dicampakkan keluar lalu ditinggalkan begitu saja di luar kota. Kain sarung gadis desa yang berusia belasan tahun itu penuh berlumuran darah. Ketika pers memberitakan peristiwa ini, kalangan masyarakat tersentak dan bangkit menuntut agar para pemerkosa Sum Kuning segera ditangkap dan ditindaki. Bahkan kelompok massa pernah berduyun-duyun ke Malioboro untuk ‘menangani’ para pemerkosa yang diisukan telah tertangkap dan ditahan di kantor polisi.

Ternyata pihak kepolisian bukannya mencari pelaku, namun justru menuduh Sum Kuning berbohong. Mekanisme defensif kepolisian sebagai bagian dari kekuasaan muncul, mungkin karena pers waktu itu amat menonjolkan mengenai  para pelaku yang putera kalangan bangsawan dan putera pejabat. Polisi Yogya mengkonstruksi suatu rencana menyeret Sumariyem alias Sum Kuning ke depan pengadilan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dirinya diperkosa. Bahkan kepolisian Yogya kala itu –yang salah satu perwira terasnya dikabarkan punya kedekatan khusus dengan keluarga Cendana– pernah mengirimkan radiogram kepada Markas Besar Angkatan Kepolisian bahwa pemerkosaan atas diri guru Stella Duce yang disusul oleh perkosaan Sum Kuning hanyalah laporan palsu. Memang sebelum peristiwa Sum Kuning ada berita perkosaan  guru SMA Stella Duce yang juga dibantah oleh polisi seraya menuduh sisa-sisa G30S/PKI selalu berusaha menimbulkan kekacauan dengan berbagai isu. Pihak kepolisian telah memaksakan suatu pengakuan dari Sum Kuning dengan cara-cara bujukan hingga kepada tekanan berbagai cara antara lain dengan menggunakan sengatan listrik.

Dalam pengakuannya kepada wartawan Mingguan Mahasiswa Indonesia edisi Jawa Tengah, Sum Kuning menceritakan, “Kalau aku bicara diperkosa di mobil, aku dibentak, akan ditempeleng sampai ambyar, akan disetrum”. Dituduh berbohong, ia bersumpah “Demi Allah saya memang dipruso di mobil”. Dipruso maksudnya diperkosa. Secara mental gadis berusia 17 tahun itu didijatuhkan dengan tuduhan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia, mantel organisasi PKI). “Saya takut polisi, pak… Saya dianggap Gerwani, saya takut”, ujarnya. “Pakaianku dibuka, badanku diraba sambil dibentak: Mana cap Gerwani-mu ?! Saya tak kuat lagi.. maka mau saja menuruti. Katanya kalau menurut  saya akan diangkat anak. Saya menurut saja, saya diminta teken, dan cap lima jari. Entah apa isinya yang saya teken”, katanya dalam bahasa Indonesia bercampur Jawa.

Akhirnya Sum Kuning menandatangani suatu surat pengakuan yang tak pernah dibacanya. Surat pengakuan itu menyebutkan bahwa Sum Kuning melakukan hubungan sex atas dasar mau sama mau dengan seorang penjual bakso bernama Trimo. Skenario ini agaknya diperlukan karena hasil visum et repertum dokter menyebutkan ada tanda hubungan seks paksa terhadap Sum Kuning yang masih baru. Tapi visum dokter itu menegaskan kesimpulan bahwa Sum Kuning telah mengalami perkosaan. Dan menurut dokter, perkosaan itu dilakukan lebih dari satu orang. Penjual bakso bernama Trimo juga diinterogasi habis-habisan untuk memeras pengakuan bahwa dialah yang memang meniduri Sum Kuning pada tanggal 21 September malam atas dasar suka sama suka. Tatkala dipertemukan satu sama lain, Trimo dan Sum Kuning ternyata tak saling mengenal. Penanganan atas diri Sum Kuning tidak sebentar. Pak Butuk ayah Sum Kuning, seorang desa di pinggiran Yogya, mengatakan “Anak saya dulu dipinjam polisi katanya hanya untuk 10 hari…. Tapi Sum disimpan sampai 32 hari. Saya tidak tahu di mana”. Ditanya mengenai kasus itu, Kapolri Jenderal Hugeng menyatakan “Hasil pengadilan yang akan menentukan segalanya”. Di pengadilan, hakim ternyata membebaskan Sum Kuning dari segala tuduhan dan menyatakan Sum Kuning tidak bersalah. Kepolisian mendapat pukulan telak saat itu.

Akan tetapi, setahun kemudian polisi memberikan lagi satu versi baru bahwa memang Sum Kuning diperkosa tetapi pelakunya hanyalah “pemuda-pemuda nakal dari kalangan orang biasa, bukan dari kalangan atas”. Dikatakan pula bahwa pemerkosaan, berbeda dengan pengakuan Sum Kuning, bukanlah dilakukan diatas mobil melainkan di sebuah rumah sewa di Klaten. Jumlah pelaku juga bukan 4 orang seperti yang diakui Sum Kuning di pengadilan tahun 1970, tetapi 9 orang pemuda. “Versi baru ini mempunyai beberapa kelainan dengan pengakuan korban di pengadilan”, kata Setijono Darsosentono SH bekas Ketua Tim pembela Sum Kuning. Setijono tetap yakin bahwa perkosaan terjadi di mobil karena sesuai dengan bukti-bukti nyata yang ada. Dengan versi baru itu kasus Sum Kuning kembali diliputi oleh kabut baru. Kemunculan kabut baru ini, betapapun tidak meyakinkannya, karena berbeda dengan bukti-bukti nyata yang pernah muncul di pengadilan Sum Kuning, menjadi penutup kasus ini dalam keadaan terdapatnya keyakinan yang mendua tentang kebenarannya. Kasus Sum Kuning ini sedikit banyaknya memudarkan reputasi Jenderal Hugeng yang sempat dikategorikan sebagai ‘harapan’ rakyat dalam penegakan hukum. Ternyata ia pun berhasil ‘dijadikan’ oleh para pemegang kekuasaan otoriter kala itu sekedar sebagai seorang ‘polisi biasa’ pada akhirnya. Padahal, ia adalah simbol harapan rakyat kepada penegakan hukum kala itu.

Berlanjut ke Bagian 2

Indonesia: Belum Suatu Negara Hukum

“Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit,…. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana”.

PERISTIWA-peristiwa hukum yang mencuat belakangan ini dalam suatu suasana yang betul-betul hiruk-pikuk, di satu sisi menunjukkan betapa makin kritisnya masyarakat terhadap penegakan hukum, tetapi pada sisi lain memperlihatkan betapa Indonesia masih berada dalam situasi kegagalan bidang hukum sebagai bagian dari kegagalan sosiologis bangsa ini. Dari berbagai peristiwa itu tercermin betapa, ternyata, negara ini belumlah suatu negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD, melainkan sekedar negara UU.

Banyak kalangan penegak hukum –pengacara, polisi, jaksa dan hakim– maupun anggota badan legislatif, dalam argumentasinya atas berbagai peristiwa hukum akhir-akhir ini, khususnya dalam perdebatan mengenai kasus KPK vs Polri, lebih menempatkan pasal-pasal undang-undang pada posisi unggul terhadap hakekat dasar dari hukum itu sendiri.

Pembelahan dan tekanan massa. Sementara itu, di ranah sosial, terjadi pembelahan masyarakat dengan sikap hitam-putih, pro atau kontra terhadap peristiwa ikutan ‘perseteruan’ KPK-Polri, seperti misalnya apakah kasus Bibit-Chandra dihentikan karena kurang kuatnya bukti atau sebaliknya dilanjutkan ke pengadilan seperti yang kuat diinginkan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung? Terutama, sebelum munculnya ‘kata tengah’ dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mendapat masukan dari Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan. Pembelahan di masyarakat ini menciptakan tekanan-tekanan massa –bercampur aduk antara yang spontan karena dorongan terusiknya rasa keadilan yang dimilikinya ataupun gerakan buatan karena unsur pengerahan– sehingga berpotensi munculnya fenomena baru berupa law by mobs untuk mendampingi fenomena-fenomena lama seperti law by order (oleh kekuasaan yang otoriter) maupun law by conspiration (yang dikenal sebagai mafia hukum atau mafia peradilan).

Tujuan utama hukum itu sendiri adalah menemukan kebenaran dan dari kebenaran itu lalu ditegakkan keadilan. Undang-undang, baik KUHP maupun KUHAP dan berbagai undang-undang khusus lainnya, sepenuhnya adalah untuk menegakkan tujuan utama dari hakekat hukum itu. Baik dalam undang-undang tentang kepolisian, kejaksaan, hakim dan peradilan maupun undang-undang tentang pengacara, selalu tercantum fungsi sebagai penegak hukum. Selain itu senantiasa terkandung setidaknya satu pasal yang harus kita anggap penting, tentang diskresi, yang pengertian dasarnya secara dialektis memungkinkan dikesampingkannya pasal-pasal manapun, bilamana pelaksanaan atau penerapannya akan menyebabkan tak tercapainya keadilan, karena tak ditemukannya kebenaran. Setidaknya, jika takkan membuat rakyat atau warga negara –untuk siapa hukum itu diadakan– aman dan terlindungi.

Kerajaan Majapahit. Dengan demikian, bilamana para penegak hukum masih selalu membalikkan pemahaman bahwa undang-undang adalah lebih penting dari hakekat hukum itu sendiri, berarti kita memang masih tetap sebagai suatu negara kekuasaan, bukan negara hukum. Persis sama dengan masa kekuasaan otoriter Soekarno maupun Soeharto, di mana hukum menjadi alat kekuasaan melalui berbagai undang-undang yang dijalankan sebagai alat supresi. Pun  tak beda jauh dengan keadaan pada masa kolonial. Bahkan barangkali masih punya kesamaan dengan zaman Kerajaan Majapahit.

Kerajaan yang selalu dielu-elukan dalam sejarah Nusantara ini, juga punya undang-undang, yang disebut sebagai Undang-undang Majapahit. Tetapi Kerajaan Majapahit bukanlah sebuah negara hukum. Undang-undang Majapahit hanyalah kumpulan pasal-pasal pengendalian dan supresi oleh penguasa dan kasta-kasta tinggi terhadap kalangan akar rumput yang terdiri dari kasta-kasta rendah. Bilamana seorang kalangan penguasa atau kasta tinggi memetik buah-buahan dari pohon yang ditanam rakyat, perbuatan itu bukan kesalahan. Tetapi sebaliknya bila seorang kasta rendah berani memetik buah-buahan dari kebun-kebun milik kasta atas, ia bisa ditangkap lalu dikenakan hukuman siksa. Bandingkan dengan mbok Minah dari Banyumas tahun 2009 yang diproses oleh polisi karena tuduhan mencuri 3 biji buah coklat, diteruskan jaksa dan kemudian dihukum oleh hakim di pengadilan. Sang hakim boleh saja meneteskan air mata, tapi dalam konteks undang-undang ia ‘merasa’ harus tetap menjatuhkan hukuman dan ia melakukannya. Berdasarkan Undang-undang Majapahit, seorang kasta tinggi yang memperkosa budak perempuannya takkan mendapat hukuman apapun, kecuali ia memperkosa budak milik raja. Bandingkan dengan nasib gadis penjual telur dari Yogya bernama Sum Kuning yang diperkosa tahun 1970 oleh pemuda-pemuda putera pejabat tinggi dan kalangan bangsawan. Tatkala Sum Kuning melaporkan apa yang menimpanya, polisi malah menahan dan menuduhnya membuat laporan palsu disertai intimidasi sebagai anggota Gerwani. Polisi memanipulasi perkara dengan sejumlah skenario paksaan yang mengorbankan pihak jelata, sementara pelaku sebenarnya dari kalangan atas tak pernah tersentuh oleh hukum.

Dalam hal pelanggaran parusya (penghinaan), Pasal 220 Undang-undang Majapahit mengatur bahwa “seorang ksatria yang memaki-maki brahmana didenda 2 tali. Jika waisya memaki-maki brahmana didenda 5 tali. Jika brahmana memaki-maki sudra didenda ¼ tali. Tetapi jika sudra memaki-maki brahmana, ia dihukum mati”, (Sanento Juliman, 1971). Bandingkan dengan beberapa mahasiswa yang dari waktu ke waktu dijatuhi hukuman karena penghinaan kepada presiden dan bandingkan pula dengan kasus Prita Mulyasari tahun 2009. Undang-undang Majapahit menetapkan, makin tinggi pangkat seseorang, semakin terlepas ia dari hukuman. Tentu saja, Raja berdiri di atas ‘hukum’. Tetapi Majapahit memang bukan suatu negara hukum, melainkan suatu ‘negara’ kekuasaan. Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit, karena memang tidak diperlukan, yang satu dan lain hal, terkait dengan mutlaknya kekuasaan. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana.

Dalam Negara Hukum, tugas mencapai keadilan dalam konteks kebenaran, bukan hanya boleh terjadi di pengadilan, melainkan pada setiap jenjang pelaksanaan penegakan hukum: Pengacara hanya akan membela sebatas kebenaran yang ada pada kliennya, bahwa polisi takkan memaksakan sangkaan dan takkan memaksakan melanjutkan ke kejaksaan bila sangkaannya tak didukung kebenaran, sebagaimana jaksa menghentikan penuntutan bila tak ada dasar kebenaran bagi suatu perkara. Andai saja, pemahaman ideal seperti ini, ada pada setiap tingkatan penegak hukum, penyelesaian yang ideal bagi suatu kasus, juga akan terjadi. Tapi agaknya,  harapan tentang suatu situasi ideal seperti itu, untuk sementara masih harus disingkirkan

Keadaan hukum tanpa hukum. Jadi, negara kita ini, di tahun 2009 ini, sebuah negara hukum atau belum sebuah negara hukum? Seorang mantan Jaksa Agung, memberi catatan dalam sebuah tulisannya, tentang keadaan pelaksanaan hukum di Indonesia. Meskipun catatan itu sudah berusia lima tahun, terasa masih sangat relevan menggambarkan keadaan hukum kita hingga kini. “Dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’, di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum”. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tak lagi bisa dibedakan dengan sekedar tampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tak memungkinkan lagi hukum menjalankan fungsi regulator yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. “Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada”. (Marzuki Darusman, 2004).

Tetapi bukankah ‘sisa-sisa’ ketertiban masih terasa keberadaannya? Ketertiban minimal yang masih ada –setidaknya, yang disangka masih berlangsung hingga kini– “tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentun otoriterisme masa lalu”. Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik. Sementara itu, proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif, menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen yang bagaimanapun menjadi bagian tak terpisahkan dari kegagalan sosiologis yang masih mendera bangsa ini.

Kisah Seorang Kepala Polisi dan Dua Jaksa Agung di ‘Negeri Para Maling’ (1)

– Rum Aly

Apapun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas. Apakah KPK pun akan mengikut jejak nasib mereka bertiga, ‘patah’ atau ‘dipatahkan’?

TATKALA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari-hari belakangan ini seakan masuk ke ‘ladang pembantaian’ –diterpa badai dari luar sekaligus ‘badai dalam gelas’– pikiran terasosiasi kepada dua institusi penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang penanganan pemberantasan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lain karena saat ini, kedua institusi ini sedang dan akan menangani tokoh-tokoh teras KPK dalam satu jalinan peristiwa rumit yang sengaja atau tidak berpotensi untuk meredupkan, bahkan memadamkan, nyala bintang masa kini  di panggung pemberantasan korupsi.

Antasari Azhar Ketua KPK non-aktif –seorang yang berlatar belakang karir jaksa– yang sedang diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, bagai ‘meniupkan’ badai dalam gelas. Entah tersudut karena data yang ada dalam laptop-nya, entah karena alasan yang lebih complicated, Antasari membuat testimoni yang membuka kisah suap setidaknya atas dua orang pimpinan KPK lainnya oleh Anggoro Widjojo pimpinan PT Masaro dalam penanganan kasus SRKT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan. Testimoni ini akan menjadi dasar suatu gebrakan lanjut pihak Polri untuk ‘membersihkan’ KPK. Dengan segera dua –M. Jasin dan Bibit Samad Rianto– dari empat pimpinan KPK yang ‘tersisa’ menjawab dengan sengit bahwa testimoni Antasari itu mengandung fitnah.  Apa yang bergejolak di seputar KPK ini lalu memperkuat keyakinan sejumlah aktivis anti korupsi, bahwa KPK memang sedang dalam proses penghancuran.

Kelahiran KPK itu sendiri, terjadi karena kuatnya kesangsian banyak pihak, bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak mampu menunjukkan diri sebagai alat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang sudah seumur republik ini. Karena itu, dibutuhkan sapu baru. Itulah KPK. Dan publik tampaknya sangat menaruh harapan terhadap KPK. Tapi bagaimana bila testimoni Antasari itu ternyata mengandung kebenaran?

Menoleh sejenak ke masa lalu, Polri pun pernah menjadi bintang pengharapan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kriminal ‘tingkat atas’ (korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya), tatkala institusi itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Sementara itu, harapan yang sama pernah tercurah penuh kepada Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, baik ketika institusi itu dipimpin Marzuki Darusman SH maupun kemudian oleh Baharuddin Lopa SH yang menggantikannya. Apa pun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas.

Kekuasaan otoriter dan ‘kesaktian’ uang. Kapolri Hoegeng Iman Santoso pernah menangkapi para pelaku penyelundupan mobil,  Robby Tjahjadi dan kawan-kawan, yang di belakangnya melibatkan sejumlah orang kuat di republik ini. Anak buah Hoegeng menghadang dan menahan mobil-mobil mewah yang baru keluar dari perut pesawat Hercules, di mulut jalan keluar PAU Halim Perdanakususumah. Penyelundupan itu tidak berdiri sendiri, karena nama sejumlah perwira ABRI terlibat dan bahkan pucuk jalinannya ‘disebutkan’ berada di Cendana. Sebagai akhir cerita, Hoegeng ‘dipatahkan’, dicopot dan diganti. Hoegeng pun sebenarnya berkali-kali berada dalam posisi tak berdaya di hadapan kekuasaan rezim, sehingga tak berhasil menangani dengan baik dan benar beberapa kasus yang menarik perhatian publik kala itu, seperti kasus perkosaan gadis penjual telur Sum Kuning yang berusia 16 tahun di Yogya, kasus Gadis Ismarjati mahasiswa IKIP di Bandung, serta terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad di depan kampusnya dalam suatu insiden dengan para Taruna Angkatan 1970 Akabri Kepolisian. Dalam insiden yang disebut terakhir ini, kala itu pers kritis dan kalangan mahasiswa (begitu pula dalam opini publik) sesuai fakta jalannya peristiwa, kuat meyakini bahwa pembunuh Rene Coenrad adalah dari kalangan calon perwira yang segera dilantik itu. Tetapi, adalah kenyataan pahit, bahwa seorang bintara, Djani Maman Surjaman, dikorbankan sebagai kambing hitam dan dihukum dalam suatu peradilan yang diragukan kejujurannya. Lebih jauh tentang semua peristiwa ini, bisa dibaca dalam sebuah tulisan pada halaman lain blog ini, Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter (Juni 27, 2009).

TAK LAMA setelah masuk dalam kabinet/pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang diumumkan 26 Oktober 1999, sebagai Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menggebrak dengan mencabut SP3 atas diri mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya dikeluarkan oleh pejabat Jaksa Agung Ismujoko SH. Dengan demikian, perkara KKN mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu, kembali dibuka. Sebenarnya banyak yang kala itu menilai tindakan Marzuki Darusman tersebut kurang taktis. Semestinya ia terlebih dulu ‘mengambil’ satu persatu orang-orang di lingkaran luar lalu bergerak lebih ke dalam sampai ke pusatnya. Kalau terbalik, lingkaran luar akan sempat membentuk front yang akan mati-matian membentengi nucleus, agar tak sampai terseret ke depan pengadilan dan dijatuhi hukuman. Karena, bila ini terjadi, akan melanjut sebagai efek domino, barisan KKN rezim akan ‘tumbang’ seluruhnya. Selain membuka kembali penyidikan atas diri Soeharto, dalam tempo yang sebenarnya cukup cepat, aparat Kejaksaan Agung menyeret satu persatu pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari masa rezim lama, seperti kasus BLBI, sekaligus kemudian berturut-turut menangani kasus-kasus baru (yang sebagian sudah dimulai oleh Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib) seperti kasus Bank Bali yang melibatkan Gubernur BI Syahril Sabirin, kasus Bahana yang mengaitkan antara lain nama Arifin Panigoro dan sebagainya. Kasus Bank Bali menyebabkan ia dimusuhi di lingkungan partainya sendiri, Golkar, karena ada keterlibatan masalah dana untuk Golkar dalam kasus tersebut. Tapi pada sisi lain ia juga dicurigai para aktivis anti korupsi takkan mungkin bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus BLBI sejumlah pengusaha dan bankir besar diseret masuk tahanan Kejaksaan Agung, sekalian pengusutan terhadap beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang seharusnya membenahi piring kotor akibat skandal BLBI. Sadar atau tidak, dengan menangani orang BI dan bankir serta pengusaha besar seperti itu, Marzuki Darusman berhadapan dengan para pemilik ‘kesaktian’ kekuatan uang, yang lama-lama menjadi tergorganisir dan melibatkan banyak kekuatan sosial-politik melalui perorangan-perorangan yang ternyata bisa dibeli meskipun setiap hari juga meneriakkan reformasi dan pemberantasan KKN. Situasi menjadi aneh, karena justru Kejaksaan Agung yang menjadi sasaran demonstrasi setiap hari. Garis tempur makin melebar ketika ia kemudian juga menangani sejumlah kasus di Pertamina dan menahan sejumlah mantan petinggi perusahaan minyak nasional tersebut, termasuk mantan Dirut Faisal Abda’u. Apalagi ketika ia kemudian juga merambah menangani kasus TAC yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita mantan menteri terkemuka rezim Soeharto dan saat itu di masa reformasi setelah 1998 adalah salah seorang Wakil Ketua MPR.

Marzuki Darusman, pernah menulis dalam referensi tema untuk buku Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter mengenai rangkaian demonstrasi ini. “Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi dengan kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan tentang latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan”. Menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja.

‘Perlawanan’ paling sengit diperlihatkan oleh Ginandjar, yang menyatakan dirinya yakin tak bersalah dan apa yang menimpanya adalah berlatarbelakang politis. Ketika akan ditahan, Ginandjar berhasil ‘diloloskan’ oleh para pengacara dan barisan pengawal pribadinya, dan bisa sampai ke RS Pertamina yang tak jauh letaknya dari Gedung Kejaksaan Agung. Alasan yang digunakan, adalah bahwa ia memang akan berobat. Petugas Kejaksaan Agung tak berhasil membawa Ginandjar kembali ke Kejaksaan Agung. Ia bisa bertahan di tempat tidur kamar perawatannya, menggunakan alat penyangga di leher yang secara dramatis ‘menunjukkan’ bahwa ia betul-betul sakit. Mantan Wakil Presiden Sudharmono yang juga sedang dirawat di RS yang sama karena gangguan prostat, sebelum pulang ke rumah, bahkan sempat menjenguk Ginandjar di kamarnya, dan agaknya cukup ‘terkesan’ dengan penyangga yang melingkar di leher sang Wakil Ketua MPR itu.

Meskipun sebenarnya sedang agak marah kepada Ginandjar sebagai salah satu golden boy Soeharto dan juga Sudharmono sendiri, tetapi tega ‘mengkhianat’i Soeharto, dengan balik badan pada bulan Mei 1998 –justru pada saat secara batiniah Soeharto sedang ada pada satu titik nadir– Sudharmono tetap menunjukkan sikap ‘membela’. “Kok, sampai hati Marzuki mau menangkap Ginandjar”, ujar Sudharmono kepada Rum Aly (penulis catatan ini). “Katanya bertiga, Akbar, Ginandjar, Marzuki triumvirat penyelamat Golkar……”. Ketika dijawab, “Kan ini masalah hukum pak, dan Marzuki yakin pada bukti-bukti hukum yang ada”, Sudharmono lalu melanjutkan, “Tapi ya, tidak bisa begitu…”. Sewaktu diteruskan lagi dengan suatu pernyataan yang sebenarnya tidak relevan, “Hitung-hitung saja, pak Dhar, ini adalah ganjaran terhadap apa yang dilakukan Ginandjar kepada pak Harto”, Sudharmono SH tidak menjawab lagi. Terlepas dari adanya suatu situasi bahwa Sudharmono SH pernah dikecewakan Soeharto ketika ‘tidak’ diperkenankan merangkap jabatan Wakil Presiden dengan jabatan Ketua Umum Golkar pada Munas Golkar setelah Pemilihan Umum 1987, Sudharmono tetap bersikap loyal kepada Soeharto. Tidak berkenannya Soeharto itu, menempatkan Sudharmono dalam posisi ‘lebih’ lemah kendati ia adalah Wapres. Dan ini secara tidak langsung berpengaruh juga kepada nasibnya di belakang hari dalam Sidang Umum MPR 1993. Tidak bisa menduduki posisi Wapres untuk kedua kali, walau Presiden Soeharto masih menginginkannya. Sebelum pemilihan umum 1987, tak lama setelah kejatuhan Presiden Marcos di Filipina, pernah ada skenario berdasar keinginan Soeharto: Bahwa setelah pemilu 1987, Sudharmono akan menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto. Ini terjadi. Sesudah pemilu 1992, Soeharto takkan mau melanjutkan lagi dan Sudharmono naik ke posisi teratas didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Separuh dari rencana tahap dua ini tidak terjadi. Soeharto ternyata mengikuti anjuran “lanjutkan” dari inner circle-nya untuk menjadi Presiden kembali, Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden melalui suatu proses cukup dramatis di SU MPR 1993.

MESKIPUN melakukan perlawanan yang cukup keras, pada akhirnya Ginandjar berhasil juga dijemput oleh petugas Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Beberapa pengacaranya ‘setia’ ikut mendampingi menginap bersesak-sesak di sel tahanan. Namun kemudian Ginandjar Kartasasmita berhasil memenangkan proses pra peradilan di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dianggap tak berhak menangani kasus Ginandjar dan menahannya, karena sewaktu melakukan perbuatan yang disangkakan, Ginandjar masih seorang perwira tinggi ABRI (Angkatan Udara) yang aktif. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus memproses sebagai perkara koneksitas. Ketika akhirnya tim koneksitas dibentuk dengan susah payah, Kejaksaan Agung sudah kehilangan kendali. Sampai saat itu, tak ada sejarahnya ABRI menghukum para perwiranya, kecuali bila sang perwira ‘mencuri’ uang di tubuh organisasinya sendiri.

Kuburan’ dan Nusakambangan. Sebenarnya, sebelum dan sesudah ‘terkuburnya’ kasus Ginandjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Marzuki Darusman beberapa kali bertemu dan atau berkomunikasi telepon dengan Baharuddin Lopa yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (menggantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan) sejak 9 Februari 2001. Intinya adalah Marzuki Darusman minta bantuan Baharuddin Lopa agar berbuat sesuatu sesuai kewenangan dan wibawa yang dimilikinya, memberi arah positif untuk terciptanya sikap yang membantu pemberantasan korupsi di kalangan para hakim. Ini menyusul sejumlah fakta empiris betapa pengadilan tertentu di Jakarta telah menjadi kuburan beberapa kasus pidana korupsi setidaknya selama satu tahun terakhir. Meski Lopa menyatakan akan membantu, tetapi dalam kenyataan tak ada perubahan yang signifikan terjadi. Tampaknya, salah satu penyebabnya adalah bahwa berbeda dengan masa lampau, ‘kewenangan’ Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) masa reformasi terhadap para hakim jauh menyurut. Wewenang aspek juridis lebih banyak berada di tangan Mahkamah Agung. Kebebasan hakim lebih dikedepankan terlepas dari esensi pemahaman yang sebenarnya mengenai aspek kebenaran dan keadilan dalam hukum.

Baharuddin Lopa punya reputasi luarbiasa sebagai jaksa yang handal, namun agaknya tidak sebagai menteri hukum atau posisi non-jaksa lainnya. Dua ahli hukum yang terkemuka, Loebby Luqman SH dan Luhut Pangaribuan SH, sempat menyatakan kesangsian mengenai kemampuan Lopa menuntaskan berbagai pekerjaan hukum dan HAM dalam kedudukannya selaku Menteri Hukum dan HAM. “The right man on the wrong place”, demikian dikatakan. Tetapi di luar badan peradilan, Lopa toh sempat unjuk gigi. Ia intensif melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa tindakan penertiban yang keras dilakukannya untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban petugas-petugas imigrasi dan perlakuan petugas di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Salah satu tindakannya yang disambut publik adalah keputusannya untuk mengirimkan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Salah satu di antaranya adalah Bob Hasan, pengusaha besar yang dekat Soeharto dan pernah sejenak menjadi Menteri Perdagangan di kabinet terakhir Soeharto sebelum lengser.

Di masa Soeharto, Baharuddin Lopa memang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Dalam suatu percakapan –disela-sela suatu wawancara khusus– di satu ruang kecil yang menjadi kantornya saat ia masih menjadi Dirjen Pemasyarakatan, Baharuddin Lopa mengatakan LP kita penuh dengan maling-maling kecil saja. Maling-maling besarnya berkeliaran dengan bebas di dalam pemerintahan dan di lingkungan pengusaha yang dekat kekuasaan. Itu, pejabat-pejabat koruptor dan para konglomerat. Negeri ini sudah jadi negerinya para maling, ujarnya. “Tapi saya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak”. Ketika itu ia barangkali belum membayangkan bahwa suatu waktu ia akan menjadi Jaksa Agung, namun memang jelas tersirat bahwa ia lebih happy bila bertugas sebagai jaksa kembali. Sebagai orang yang sejak muda berkecimpung sebagi jaksa, bagaimanapun ia memiliki obsesi untuk menjadi Jaksa Agung, setidaknya menjadi Jaksa Agung Muda sebagai penutup karirnya. Tapi ia menyadari bahwa saat itu ia ‘dipagari’ agar tidak menjadi jaksa lagi dan tidak ‘mengacau’ permainan di pentas kekuasaan.

Berlanjut ke Bagian 2.

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (5)

Syaitan tak pernah letih berbisik

Kasus-kasus yang lebih berat dan besar adalah dijatuhinya Sekjen Departemen Agama Kafrawi dengan vonis penjara karena penggelapan uang serta hukuman 6 tahun penjara kepada bekas Menteri Agama Wahab Wahib karena berbagai korupsi finansial dan moril. Perlu dicatat bahwa Wahab Wahib adalah Menteri Agama yang duduk dalam kabinet masih pada masa Presiden Soekarno. Kemudian ada lagi kasus manipulasi uang naik haji 1967/1968 di Direktorat Jenderal Haji sebesar Rp 76 juta yang digunakan untuk membuka usaha dagang swasta. Tokoh-tokoh tertentu juga tercatat terlibat dalam penggelapan dana pembangunan Mesjid Istiqlal. Di berbagai daerah pun tidak kurang terjadi korupsi di lingkungan wewenang Departemen Agama. Antara lain, korupsi di Dinas Pendidikan Agama Klaten yang meliputi jutaan rupiah pada tahun 1969. Dan pada tahun yang sama, terjadi pula korupsi Rp 18 juta di kantor Dinas Pendidikan Agama Bogor. Penyelewengan-penyelewengan lain terjadi di seluruh penjuru tanah air, di Banjarmasin, Purbolinggo, Purwokerto, Karang Anyar Surakarta, Agam, Padang dan berbagai tempat lainnya. “Kenyataan bahwa persoalan yang menimpa Departemen Agama”, tulis  Harian Mertju Suar (22 April 1969), “akan menimpa kita bersama akhirnya, seluruh umat Islam akan mendapat penilaian negatif pula, apalagi dari golongan-golongan lain. Dan kepercayaan umat Islam akan hilang”. Menurut Bazor, berbagai penyelewengan bisa terjadi tak lain karena administrasi Departemen Agama tidak beres dan dipergunakan untuk kepentingan konco-konco golongan sendiri secara ilegal. Instansi-instansi pendidikan agama membagi-bagikan ijazah PGA (Pendidikan Guru Agama) kepada teman-teman golongannya tanpa ikut pelajaran atau ujian sebelumnya.

Departemen Agama saat itu dipimpin oleh Kyai HM Dahlan yang menggantikan Sjaifuddin Zuhri pada tahun-tahun awal orde baru. Zuhri sendiri masih sempat berada dalam kabinet Soekarno. Keduanya berasal dari partai politik Islam Nahdlatul Ulama (NU). Karena berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan solidaritas politik, banyak juga penyelewengan-penyelewengan di Departemen Agama yang didiamkan. Seperti umpamanya yang menurut Bazor terkait dengan Bendahara Ditjen Haji. Sang Bendahara tidak membukukan ongkos naik haji 1965/1966 sebesar Rp 40 milyar (uang lama) dan tahun 1966/1967 sebesar Rp 400 juta (uang baru). Dalam perubahan nilai mata uang tahun 1966, diterbitkan rupiah baru yang bernilai Rp 1 yang setara nilainya Rp 1.000 uang lama. Mereka yang terlibat dalam ‘kelalaian’ tersebut tidak diapa-apakan melainkan justru diberi tugas khusus ke luar negeri. Kemudian, jabatan Bendahara dirangkap oleh Dirjen Haji sendiri, suatu hal yang bertentangan dengan ketentuan yang ada. Dalam pemberitaan pers pada tahun-tahun berikutnya terlihat bahwa korupsi masih senantiasa terjadi di Departemen Agama. Syaitan tak pernah letih berbisik.

MANIPULASI dan penyelewengan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hingga tahun 1970-an dalam hal tertentu memiliki kemiripan dengan yang terjadi di Departemen Agama. Namun yang paling termasyhur adalah kasus CV Haruman. Penyelewengan yang terkait dengan CV Haruman sangat menakjubkan, bukan karena teknik korupsinya yang canggih, melainkan karena kevulgarannya yang luar biasa. Begitu kentara, begitu ceroboh dan terkesan sangat serampangan namun melibatkan jumlah uang yang spektakuler pada masanya dan tanda keunggulan seorang tokoh swasta yang tak berpendidikan tinggi terhadap pejabat-pejabat.

Perjalanan kasus CV Haruman paling lengkap bisa ditemui dalam berbagai penerbitan Mingguan Mahasiswa Indonesia. CV Haruman lahir di zaman kekuasaan orde lama dan kemudian cemerlang hingga masa orde baru, dan melibatkan nilai proyek bermilyar rupiah. CV Haruman yang telah berdiri sejak zaman orde lama itu didesas-desuskan punya hubungan antara lain dengan Nyonya Hartini Soekarno. Sejak masa orde lama itu CV Haruman telah melakukan pembangunan gedung-gedung P&K dengan menggunakan sistim voorfinanciering. Dalam sistim tersebut CV Haruman terlebih dahulu membangun gedung-gedung tanpa disediakan anggaran belanja, lalu setelah gedung-gedung tersebut selesai diajukan tagihan kepada pemerintah dengan harga indeks pada waktu tagihan diajukan. Bukan berdasarkan harga-harga pada saat kontrak ditandatangani. Pada umumnya serah terima gedung dan pembayarannya selalu berlangsung dengan lancar. Ini dimungkinkan oleh karena eratnya hubungan yang telah terjalin dengan beberapa pejabat. Kejayaan CV Haruman tembus hingga ke masa pemerintahan pasca Soekarno. Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid pada tanggal 20 Januari 1968 pernah memerlukan mengirim surat kepada Menteri P&K yang isinya menyokong usaha-usaha CV Haruman dan meminta agar pembayaran-pembayaran dilancarkan jalannya. Pada pokoknya di berbagai instansi di pusat dan daerah CV Haruman yang dimiliki oleh pengusaha asal Leles, Garut, Idji Hatadji memiliki ‘sahabat-sahabat’ yang bisa melancarkan usahanya bukan hanya di P&K tetapi juga di Direktorat Jenderal Anggaran dan Jawatan Pekerjaan Umum, serta di kalangan perwira tentara.

Sistim voorfinanciering dan main sodor tagihan suatu ketika tidak begitu disenangi lagi oleh beberapa kalangan di P&K karena sudah berjalan di luar kendali sehingga tagihan menumpuk. Akhir tahun 1968 masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp 185.200.150, setelah dibayar berangsur-angsur dari jumlah sebelumnya Rp 835.200.150. Ada dugaan kuat pula bahwa beberapa dari tagihan itu sebenarnya masih dengan nominal nilai rupiah lama yang hanya 1/1000 dari nilai rupiah baru, tetapi dibayar begitu saja sesuai nominal tercantum dengan memakai rupiah baru. Berarti ada yang dibayar dengan nilai yang dikatrol 1000 kali lebih besar dari seharusnya. Sementara itu CV Haruman terus membangun sejumlah gedung untuk P&K dengan pola yang sama dengan waktu yang lalu. Salah satunya adalah proyek Tutugan Leles yang berupa kampus senilai Rp 1,3 milyar setelah sebelumnya membangun proyek perumahan Cijagra. Kampus Leles semula ditawarkan kepada Universitas Padjadjaran tapi ditolak. Lewat pendekatan yang gencar, CV Haruman berhasil mendapat persetujuan sementara dari dua instansi yakni Direktorat Pendidikan Dasar serta Inspeksi Daerah Pendidikan Teknik Jawa Barat, untuk menerima kampus Leles. Persetujuan sementara itu diberikan sambil menunggu keputusan Menteri P&K. Persetujuan itu jelas tidak sah, karena sebenarnya tak ada rencana fisik dan anggaran untuk maksud tersebut. Mendasarkan diri kepada persetujuan sementara itu, CV Haruman berhasil memperoleh beberapa SKO (Surat Keputusan Otorisasi) keuangan dari Ditjen Pendidikan Dasar yang keseluruhannya berjumlah Rp 230 juta. Meskipun, belum ada penegasan dari pemerintah. Tapi penegasan persetujuan toh akhirnya muncul juga dari Menteri P&K Sanusi Hardjadinata yang mengirim surat kepada Dirjen Anggaran yang menyatakan mengakui proyek Leles. Sebelum surat menteri itu keluar CV Haruman telah berhasil lagi mengantongi SKO sebesar Rp 750 juta.

Akan tetapi dua bulan setelah persetujuan itu, jabatan Menteri P&K ditimbangterimakan pada menteri baru yaitu Mashuri SH. Dalam pada itu, SKO yang terakhir belum sempat dicairkan. Di bawah Menteri P&K yang baru persoalan SKO Haruman diselidiki dan terungkaplah hal-hal yang tidak beres. Prosedur pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Haruman bertentangan dengan berbagai Kepres. Penggunaan sistem fait accompli dan voorfinanciering jelas melanggar segala ketentuan. Diputuskan untuk menunda pembayaran SKO yang Rp 750 juta. Ditemukan pula bahwa dari seluruh rencana bangunan CV Haruman yang sudah disahkan dan dibayar oleh P&K ternyata sebagian besar belum rampung, rata-rata hanya mencapai 75 persen. Seringkali di beberapa daerah, gedung-gedung telah diserahkan kepada pejabat setempat meski belum rampung. Biasanya gedung-gedung yang belum rampung itu tetap diterima tanpa protes dan mendapat persejutuan dari Jawatan Pekerjaan Umum setempat. Setiap pembayaran yang diterima tidak dipergunakan untuk menyelesaikan gedung-gedung yang sudah dikerjakannya sebagian saja, melainkan dipergunakan lagi membangun gedung baru untuk selanjutnya di fait accompli-kan lagi kepada PDK meskipun juga belum sepenuhnya rampung. Demikian dilakukan berulang-ulang sampai Haruman mempunyai modal yang cukup untuk membangun proyek Tutugan Leles. Proyek Tutugan Leles inilah yang kembali di-fait accompli-kannya ke P&K yang sebenarnya sudah setengah berhasil saat Sanusi masih menjadi menteri. Apa daya Sanusi diganti Mashuri SH.

Menghadapi penundaan pencairan SKO Rp 750 juta, CV Haruman mengerahkan segala daya termasuk upaya penyogokan-penyogokan kepada anggota DPR-GR. Namun satu kali ketemu batunya, ketika mencoba menyogok dr Isjwari anggota Komisi IX DPR-GR yang melakukan tugas peninjauan ke Leles. Wakil Ketua Komisi IX ini dihubungi ditempatnya menginap di Hotel Homann Bandung untuk diberi bingkisan berupa setumpuk uang. Ketika Mingguan Mahasiswa Indonesia menanyakan apakah ada anggota tim lainnya yang diberikan bingkisan dan apakah mereka menerimanya, Isjwari berkata “itu di luar pengetahuan saya, dan saya tidak tahu apakah ada yang menerimanya di belakang saya”. Sejumlah media pers juga berhasil digunakan untuk menggedor Menteri P&K Mashuri, akan tetapi Haruman juga berhadapan dengan setidaknya dua media pers yang tetap gigih bertahan membongkar permainan CV Haruman, yakni Harian Indonesia Raya dan Mingguan Mahasiswa Indonesia. Demikan berhasilnya Haruman menggarap pers sehingga dikenal adanya ‘wartawan Haruman’. Bahkan, diantaranya ada yang sampai pernah memberi julukan ‘Rockefeller Indonesia’ kepada Direktur CV Haruman Idji Hatadji. John Rockefeller adalah nama seorang mahajutawan Amerika Serikat yang banyak menyalurkan bantuan-bantuan secara internasional di berbagai bidang melalui Rockefeller Foundation. Memang sempat berhasil ditimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa gedung-gedung pendidikan yang diserahkan Haruman kepada pemerintah adalah sumbangan. Tidak banyak yang tahu bahwa gedung-gedung itu belakangan ditagih diam-diam setelah di-fait accompli-kan kepada P&K. Rahasia itu baru terbuka setelah diungkapkan oleh sebagian pers.

Di bulan Maret 1969, itu sepertinya soal Haruman mendekati suatu penyelesaian. Menteri P&K Mashuri menyatakan persoalannya sudah dilaporkan kepada Presiden Soeharto dan telah diserahkan kepada TPK (Team Pemberantasan Korupsi). Dengan itu, “diharapkan dari pemeriksaan kelak akan tersingkap pejabat-pejabat mana yang turut bermain dalam persoalan ini”. Ternyata tidak. Gagal mengupayakan perundingan baru dengan Menteri P&K, CV Haruman malah melakukan berbagai aksi perang urat syaraf dengan berita-berita akan melakukan penyitaan terhadap gedung-gedung dan perumahan yang telah dibangunnya dengan alasan P&K masih memiliki tunggakan pembayaran. Lalu dilontarkan kabar tentang adanya pesan khusus dari Presiden Soeharto melalui Menteri Kesejahteraan Sosial Idham Chalid agar proyek di Leles dilanjutkan. Serta, para jenderal yang membela Haruman dan sebagainya. Tersiar pula berita tentang adanya perundingan antara Idji Hatadji dengan Team Peneliti Bangunan-bangunan CV Haruman yang dibentuk dulu oleh Menteri Sanusi Hardjadinata –terdiri dari Kolonel CPM Pietojo, Letnan Kolonel CPM Jitno Kartawiria dan Harry Suriadijatno– dengan hasil yang menguntungkan CV Haruman: Bahwa ada negosiasi keringanan tagihan, namun proyek yang ada dilanjutkan pembangunannya dan akan dibayar penuh oleh P&K. Tapi ini dibantah Menteri P&K Mashuri yang merasa tidak pernah memberi tim tersebut wewenang berunding. Menteri Penerangan Budiardjo kemudian mengeluarkan pernyataan  bahwa sikap resmi pemerintah adalah sikap yang telah disampaikan Menteri Mashuri yang menolak Proyek Leles dan menyerahkan persoalan kepada TPK. Namun proses di TPK itu sendiri ternyata berkepanjangan dan menjadi tidak jelas akhirnya. Adalah kemudian instansi pajak yang ‘turun tangan’. Pada bulan Agustus 1970 instansi ini  ‘melumpuhkan’ CV Haruman dengan penyitaan sejumlah bangunan milik perusahaan tersebut karena ternyata telah menunggak pajak sebesar Rp.400 juta untuk tahun 1966, 1967, 1968 dan 1969. Tapi, di Indonesia banyak hal yang tak pernah betul-betul tuntas. Kasus CV Haruman demikian pula.

Berlanjut ke Bagian 6

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (4)

Pada saat kekuasaan Soeharto bertambah kokoh sebelum dan sesudah pemilihan umum tahun 1971 birokrasi negara dimasuki oleh kalangan tentara dan tentara menjadi sangat dominan di dalamnya. Tentara atau tepatnya para perwira Angkatan Darat kala itu dianggap sebagai barisan yang lebih cakap dan mampu dibanding kalangan sipil untuk mengelola pemerintahan, meskipun kelak terbukti bahwa adalah tidak benar kualitas para tentara lebih unggul. Masalahnya adalah bahwa setelah jatuhnya Soekarno, memang sebagai institusi, Angkatan Darat lah yang tersisa sebagai kekuatan yang paling terorganisir. Sementara itu institusi-institusi sipil semua ada dalam keadaan berantakan. Apalagi partai-partai politik yang seluruhnya adalah sisa dan warisan struktur politik lama telah merosot kredibilitasnya dan pada waktu yang bersamaan belum tumbuh satu institusi sipil baru yang terorganisir. Bahkan kalangan cendikiawan maupun mahasiswa generasi 1966 gagal menumbuhkan diri sebagai institusi yang bisa diharapkan. Apalagi pertarungan kekuasaan telah melahirkan ambisi baru di kalangan tentara untuk menjadi pemegang tunggal dari kendali kekuasaan negara, sehingga sengaja atau ‘tidak sengaja’ kekuatan lain yang  mandiri dan berpotensi harus dipatahkan.

Korupsi dan segala penyimpangan yang bertujuan akhir mengumpulkan dana untuk membiayai kekuasaan jelas tidak mudah terhindarkan. Selain itu ada lagi satu fenomena yang disebut pada sekitar tahun 70-an sebagai ‘mental Indonesia’ telah ikut menyuburkan dan memberi peluang bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara berkelanjutan. Sekaligus juga menghambat keberhasilan pemberantasan korupsi itu sendiri. Apa yang disebut ‘mental Indonesia’ itu didominasi oleh emosi dan kepekaan perasaan yang ‘dingin’, yang mengalahkan logika atau pemikiran yang pragmatis. Beberapa pengutaraan kaum cendekiawan di tahun 70-an menyatakan bahwa ‘mental Indonesia’ yang sinkretis itu menjadi dasar adat istiadat dan perilaku masyarakat Indonesia. Masyarakat tidak terbiasa untuk menyampaikan sikap secara tegas, dikuasai oleh ketidakjelasan pemikiran dan ucapan yang memudahkan kompromi. Kemudahan berkompromi memang mampu mempertahankan harmoni dalam masyarakat, namun dalam menjawab tuntutan kemajuan dalam dunia modern, merupakan hambatan. Pemecahan yang terbaik tidak bisa dicapai dengan pemikiran yang tidak jelas. Masalah pemberantasan korupsi juga menghadapi kendala dari ketidakjelasan pemikiran. Cendekiawan dari Bandung M. Purbo Hadiwidjojo menulis “Kita beramai-ramai membicarakan tentang korupsi, kita semua mengutuknya. Tetapi kalau sampai kepada pemberian suatu batasan, maka mulailah semua itu menjadi kabur. Menerima komisi untuk diri sendiri dari pembelian untuk pemerintah, membungakan uang bukan uang milik sendiri, mendirikan perusahaan dengan uang orang lain tetapi untungnya untuk sendiri, dan sebagainya, kalau perlu tidak kita golongkan kepada tindak korupsi” (Mahasiswa Indonesia, Januari 1971). Pengajar dari ITB itu menulis lebih jauh “Sikap tidak ‘zakelijk’ merupakan ekor dari sikap kita yang tidak modern. Bukan peraturan yang kita pakai, sebab yang selalu kita gunakan ialah ‘kebijaksanaan’. Meskipun ada peraturan, kalau yang bersalah ternyata saudara sendiri, maka peraturan itu seakan-akan tidak ada, atau tidak berlaku. Untuk melindungi diri, kita menggunakan istilah seperti ‘cara Indonesia’, cara ‘ketimuran’, dan sebagainya”.

Namun di atas segalanya, pengetahuan berlatar belakang sejarah tentang betapa mengakarnya korupsi dalam ‘kultur’ Nusantara dari masa ke masa –yang menunjukkan bahwa perilaku korupsi itu adalah suatu permasalahan berat dan kompleks karena melekat sebagai kecenderungan dalam kekuasaan– berguna untuk mendorong perkuatan komitmen masyarakat untuk melawan korupsi dan menagih kemauan politik para penyelenggara negara untuk membasmi korupsi dan segala penyimpangan kekuasaan. Maka peranan-peranan kritis di tengah masyarakat menjadi kebutuhan.

 

Memang ‘syaitan’ senang berbisik di mana pun juga

 

PADA tahun 1970-an korupsi yang paling disorot memang adalah di seputar Pertamina dan Bulog, tetapi sebenarnya korupsi merata dan meluas di berbagai instansi dan perusahaan negara lainnya. Satu dan lain hal, suburnya korupsi itu, antara lain karena ‘mentalitas Indonesia’ itu dan hal-hal yang diutarakan Purbo seperti pendefinisian yang kabur, sikap tidak zakelijk, kebijaksanaan, cara Indonesia dan cara penyelesaian ketimuran. Korupsi terjadi di Departemen Agama. Kolusi terjalin antara pejabat Departemen Pendidikan & Kebudayaan dengan pengusaha swasta dalam kasus CV Haruman. Permainan seorang pejabat Departemen Perhubungan dalam pengadaan kebutuhan perusahaan Kereta Api adalah contoh lainnya. Masih ada pula sorotan-sorotan mengenai penyelewengan di Direktorat Bea dan Cukai, di Direktorat Pajak, Imigrasi, PN-PN Perkebunan, Telkom, Departemen Pertanian dan Kehutanan, serta aneka penyelewengan dan gaya hidup tidak wajar di kalangan gubernur dan bupati. Di Telkom, salah satu pejabatnya mendepositokan uang perusahaan atas nama pribadi sebesar Rp.250 juta (suatu jumlah yang besar untuk ukuran saat itu) dan menikmati sendiri bunganya. Beberapa nama yang masuk dalam sorotan pers dan mahasiswa kala itu tercatat antara lain Mayor Jenderal Surjo, Brigjen Sentot Iskandar Dinata, Padang Sudirdjo, dan beberapa nama lain. Terekam pula nama Robby Cahyadi yang melakukan penyelundupan mobil mewah melalui Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma yang dikabarkan melibatkan nama Cendana. Panglima Kepolisian Jenderal Hoegeng Iman Santoso yang bertindak tegas terhadap penyelundupan itu, belakangan malah lebih dulu tergeser dari jabatannya kendati tidak dalam bentuk kaitan langsung. Begitu pula Kolonel Niklani yang tercopot dari jabatan di Badan Koordinasi Intelejen Negara (BAKIN).

Waktu itu, aparat-aparat penegak hukum boleh dikatakan tidak berdaya. Jaksa Agung Sugih Arto dan terutama Jaksa Agung Muda Ali Said yang banyak diharapkan orang, ternyata cukup mengecewakan dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada pelaku korupsi besar yang pernah ditindak di tengah maraknya dugaan korupsi yang dilontarkan masyarakat. Belakangan setelah menjadi Jaksa Agung keberhasilan Ali Said yang tersohor sebagai mantan oditur penuntut dalam peradilan Mahmilub atas diri mantan pejabat tertinggi masa Soekarno, Waperdam (Wakil Perdana Menteri) I Soebandrio, datar-datar saja dan lebih banyak tercatat dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan oleh warga negara keturunan India. Itu pun, saat itu, senantiasa dibayang-bayangi isu miring bahwa para pejabat Kejaksaan Agung bisa disuap oleh para penyelundup untuk menutup perkara.

TERLIHAT, betapa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang musykil sekali pun. Bila memakai ukuran budi pekerti yang awam dan sederhana, semestinya korupsi tidak bisa terjadi di Departemen Agama dan Departemen Pendidikan & Kebudayaan. Departemen Agama adalah tempat mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber moralitas manusia, yakni agama. Sedang Departemen P&K adalah pusat pengaturan tentang pengajaran dan pendidikan, darimana sumber cahaya teladan budi pekerti dan pencerdasan bangsa berasal. Tetapi rupanya ‘syaitan’ memang senang berbisik di mana pun juga.

Pengungkapan yang paling menarik perhatian tentang Departemen Agama dengan segala penyelewengan di dalam tubuhnya dan di dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Muhammad Bazor dalam sebuah buku berjudul ‘Departemen Agama?’ pada tahun 1970. Pembeberan ketidakberesan Departemen Agama dari waktu ke waktu memang cukup banyak mengisi halaman pemberitaan pers Indonesia. Seorang tokoh Muhammadyah H. AR Fachruddin pernah menulis dalam ‘Suara Muhammadyah’ April 1969, bahwa adanya koreksi Muhammadyah terhadap Departemen Agama adalah karena Muhammadyah melihat ada hal-hal negatif di Departemen Agama. Semacam kritik objektif semata karena fakta, meski sukar juga menepis adanya latar belakang faktor rivalitas persaingan antara Muhammadiyah yang ada ‘di luar’ dengan unsur NU yang secara tradisional selalu ‘menguasai’ Departemen Agama.  Penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum pejabat Departemen Agama menurut Fachruddin adalah berupa penyuapan, penerbitan ijazah dan beslit palsu dan sebagainya. Sedang Muhammad Bazor dalam bukunya menyebutkan korupsi di Departemen Agama itu sangat menyolok mata. “Sungguh pun korupsi merupakan gejala umum di Indonesia, namun korupsi di bidang agama adalah paling mengecewakan dan mencemarkan nama agama”. Bagaimana umat beragama bisa percaya lagi bila pemuka-pemukanya sendiri telah menjalankan korupsi? Beberapa contoh disebutkan, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Contoh-contoh tergolong korupsi kecil berupa penggelapan uang nikah dan kas mesjid oleh para modin, dan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang menyelewengkan uang Panitia Amil Zakat untuk berdagang. Penyelewengan menengah antara lain adalah pengangkatan Rektor fiktif untuk IAIN (Institut Agama Islam Negeri, kini UIN) Bogor padahal di sana tak ada IAIN, serta membayar gaji dosen-dosen IAIN yang tidak memberikan kuliah apapun. Pada bulan Pebruari 1969  terjadi skandal Al Ichlas, yang merupakan kasus ‘tertipu’nya dan ‘penelantaran’ 865 jemaah haji oleh yayasan tersebut, yang terkait dengan salah urus, saling jegal dan perpecahan dalam Mukersa (Musyawarah Kerja Sama) Haji. Lembaga bernama Mukersa Haji yang dipimpin H. Notosutardjo ini adalah gabungan sejumlah yayasan penyelenggara haji yang tumbuh bagai jamur saat itu tatkala pemerintah memberi kesempatan kepada swasta untuk menjadi penyelenggara haji. Adapun para jemah Al Ichlas yang terlantar akhirnya bisa diberangkatkan jika bisa membayar tambahan Rp.125.000. Mereka diberangkatkan dengan pesawat terbang ICA (Indonesia Angkasa Civil Airtransport) milik suatu yayasan kepunyaan tokoh NU Subchan Zaenuri Erfan. Diberitakan pula adanya bantuan Brigjen Sofjar sebesar US$ 30,000 untuk mengatasi kasus tersebut. Lainnya penyimpangan  pimpinan Dinas Pendidikan Agama yang memotong gaji guru-guru agama, panitia ujian yang memeras calon-calon guru agama dengan menuntut ribuan rupiah, yang kesemuanya sempat di beritakan pers pada bulan Juni hingga Agustus 1969.

Berlanjut ke Bagian 5

Korupsi di Indonesia: Kisah Nan Tak Kunjung Usai (3)

Pemberantasan korupsi, tidak bisa dilakukan dengan cara tergesa-gesa”, kata Soeharto. Dan “Jangan menjebak”, ujar Soesilo Bambang Yudhoyono.

ADALAH menarik, setelah aksi mahasiswa menggugat korupsi tidak kunjung reda juga, Presiden Soeharto melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh mahasiswa di Istana Merdeka pada bulan Agustus 1970. Yang hadir kebanyakan adalah tokoh-tokoh yang selama ini dikenal sebagai tokoh-tokoh ekstra universiter ex perjuangan 1966 yang berasal dari Jakarta, seperti Nono Anwar Makarim, Mar’ie Muhammad, Ridwan Saidi dan lain-lain. Tokoh-tokoh ini pada umumnya tak asing lagi bagi Soeharto sebagai bekas ‘partner’ seperjuangan di tahun 1966. Dan mungkin karena itu, Soeharto bisa dengan tenang mengatakan kepada mereka, “pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara tergesa-gesa”. Bila diterjemahkan, pada dasarnya harus diartikan bahwa Soeharto tidak terlalu senang terhadap kritik-kritik anti korupsi. Dan 39 tahun kemudian, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi agar tak lagi terjadi. Dalam pemberantasan korupsi, ia tak begitu suka satu cara ‘tertentu’: “Jangan menjebak”, ujarnya. Apakah KPK misalnya, pernah melakukannya? Tampaknya, sejauh ini KPK belum pernah tercatat ‘menjebak’ orang agar bisa ditangkap sebagai pelaku korupsi. Yang pernah dilakukan hanya sebatas ‘menjebak’ seseorang yang disangka pelaku agar bisa tertangkap.

Beberapa tokoh ex perjuangan 1966 yang masih sangat vokal dan tokoh-tokoh mahasiswa intra universiter dalam pada itu tidak ikut hadir, padahal justru pergerakan waktu itu untuk sebagian perannya telah mulai beralih ke tangan para mahasiswa intra –terutama di Bandung– sejalan dengan telah makin memudarnya pergerakan ekstra universiter yang direpresentasikan oleh meredupnya peranan KAMI. Waktu itu, memang di jalan masih bertahan sejumlah tokoh mahasiswa ex 1966, namun kebanyakan dari mereka adalah aktivis yang dikenal sebagai tokoh gerakan moral seperti Arief Budiman dan budayawan muda WS Rendra. Selebihnya, khususnya di Bandung, peranan telah beralih ke tangan generasi baru kampus.

Para aktivis kampus ini yang secara teratur dari waktu ke waktu terbaharui, memang masih menghormati para tokoh pergerakan 1966, namun tak pernah menganggap lagi mereka sebagai pemimpin. Pola hubungan yang terjadi kebanyakan adalah sekedar menjadikan tokoh-tokoh tersebut sebagai tempat bertanya. Itu pun selektif, karena banyak diantara tokoh-tokoh itu dianggap sudah punya kepentingan pribadi dalam kekuasaan baru. Duduknya beberapa tokoh mahasiswa 1966 dalam DPRGR misalnya, telah menimbulkan sejumlah kesalahpahaman dan kekeliruan persepsi. Tapi bagi mahasiswa Bandung –dan juga beberapa kalangan mahasiswa di Jakarta dan kota-kota lainnya– tokoh pergerakan senior Rahman Tolleng mungkin merupakan perkecualian. Begitu pula terhadap Arief Budiman, secara spesifik mahasiswa Bandung menunjukkan penghargaan dan apresiasi khusus terutama kepada gerakan-gerakan moralnya.

Ke dalam institusi perguruan tinggi sendiri, sejumlah Dewan Mahasiswa –Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia dan beberapa perguruan tinggi di Yogya dan kota-kota lainnya– melakukan aksi protes terhadap kondisi belajar yang kurang memenuhi syarat. Gerakan-gerakan yang bersifat ke dalam ini, satu dan lain hal, karena mahasiswa agaknya ingin menunggu hasil kerja Komisi 4. Meskipun sebenarnya sangsi terhadap kemampuan Komisi 4, tetapi pada dasarnya mahasiswa menghargai dan menghormati tokoh-tokoh sepuh yang duduk dalam Komisi 4. Wilopo adalah tokoh nasionalis yang dihormati. Kasimo tokoh nasional yang punya reputasi baik di berbagai kalangan meskipun ia adalah juga tokoh Katolik. Begitu pula Anwar Tjokroaminoto adalah tokoh Islam yang dihargai banyak orang. Sedang Prof Ir Johannes tokoh perguruan tinggi yang sangat dihormati. Apalagi Mohammad Hatta yang merupakan salah satu proklamator. Itu sebabnya, mahasiswa mau mencoba menunggu apa yang dapat dilakukan orang-orang lurus ini.

Kampus-kampus kala itu mengalami satu situasi berupa bertambahnya terus jumlah mahasiswa yang diterima namun tidak dibarengi peningkatan fasilitas seimbang. Sementara itu, tak ada peningkatan anggaran pendidikan, bahkan dalam beberapa hal terjadi penurunan anggaran. Di luar kampus dalam pada itu, terjadi peningkatan inflasi dan peningkatan kesulitan kehidupan ekonomi, yang kontradiktif dengan munculnya segelintir orang yang berhasil menikmati pembangunan ekonomi yang mulai dilancarkan. Dan terjadinya ekses kontradiktif ini tak terlepas dari topangan sekaligus keikutsertaan unsur-unsur kekuasaan sendiri.

Ini semua tak luput dari pengamatan dan menjadi kesimpulan para mahasiswa dan sering disuarakan para mahasiswa dalam forum diskusi dan berbagai kesempatan lainnya. Fakta-fakta telanjang tentang kepincangan di masyarakat ini mengakumulasi dan siap memicu berbagai ketegangan sosial, yang kelak pada dua-tiga tahun berikutnya menimbulkan kerusuhan sosial, salah satunya di tahun 1973, Peristiwa 5 Agustus di Bandung.

Berlanjut ke Bagian 4

Korupsi di Indonesia: Kisah Nan Tak Kunjung Usai (2)

Pesta pora di Italia dan Kisah Macan Tanpa Gigi

Pemerintahan Soeharto waktu itu, bila dicermati, sebenarnya hanya seolah-olah memperhatikan aspirasi dan kritik-kritik yang diserukan oleh mahasiswa. Di Jakarta misalnya, untuk menanggapi keresahan yang timbul, para teknokrat yang duduk di kabinet, diwakili Profesor Widjojo Nitisastro dan Prof Emil Salim, ditampilkan memberi penjelasan-penjelasan kepada mahasiswa dalam forum ‘Kita ingin tahu’ 23 Januari 1970. Penjelasan oleh teknokrat yang dianggap dihormati oleh mahasiswa Jakarta, khususnya mahasiswa Universitas Indonesia ini, tidak diterima oleh para mahasiswa. Bahkan, pada forum ‘Kita ingin tahu’ berikutnya di awal Pebruari, yang dihadiri Jaksa Agung Sugih Arto dan Jaksa Agung Muda Ali Said, suatu serangan telak dilancarkan H.J. Princen Wakil Ketua Lembaga Pembela HAM (Hak Azasi Manusia) kepada kekuasaan. Adalah salah dan tidak fair, ujar Princen, bila ada yang menuduh bahwa membicarakan isu sehari-hari seperti soal kemakmuran rakyat yang merata, hak-hak rakyat kecil dan keadilan bagi semua orang, merupakan isu untuk membantu gerilya politik komunis. “Perjuangan-perjuangan seperti itu bukanlah monopoli kaum komunis. Terlebih-lebih lagi bila tuduhan itu dilancarkan oleh mereka yang dulu membiarkan Soekarno dikelilingi kaum profiteur”. Dalam kaitan pemberantasan korupsi menurut Princen terjadi suatu keseimbangan black mail atau pemerasan. “Kau jangan buka mulut, karena aku juga tahu dosa-dosamu”. Princen lalu mengungkit data lama, antara lain mengenai Frans Seda. Kepada Jaksa Agung ia bertanya “Dari mana Frans Seda Menteri Perkebunan masa Soekarno mengambil uang 3 juta dollar untuk biaya pesta pora Soekarno di Italia ?”.

Aksi-aksi di Jakarta dan di Bandung tidak berhenti, karena mahasiswa memang tetap tidak puas terhadap segala penjelasan yang tidak masuk akal dari kalangan kekuasaan. Maka tanggal 31 Januari 1970, Presiden Soeharto membentuk suatu komisi khusus untuk pemberantasan korupsi, yang disebut Komisi 4. Komisi ini diketuai oleh Wilopo SH dengan anggota-anggota I.J. Kasimo, Prof. Ir Johannes dan Anwar Tjokroaminoto, dengan Sekertaris Mayjen Sutopo Juwono. Presiden mengangkat pula mantan Wakil Presiden pertama RI Dr Mohammad Hatta sebagai penasehat presiden dan penasehat Komisi 4. Keempat anggota Komisi 4 itu adalah tokoh-tokoh sepuh yang duduk juga sebagai anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Tanpa mengurangi hormat kepada pribadi-pribadi tokoh tersebut, para mahasiswa menganggap Komisi 4 adalah macan ompong belaka. Bukan karena tuanya para tokoh dan penasehatnya, melainkan karena Komisi 4 itu memang tidak mempunyai lingkup wewenang yang cukup dan takkan punya kekuatan untuk bertindak. Betul-betul ibarat macan tanpa gigi. Tapi jangankan mengigit, mengaumpun tak sanggup. Tugas yang diberikan adalah mengadakan penelitian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Tugas itu disertai wewenang menghubungi pejabat manapun untuk meminta keterangan, memeriksa surat dan dokumen dan meminta bantuan setiap aparatur negara di pusat maupun daerah untuk memperlancar tugasnya.

Dalam tempo 5 bulan, yakni pada tanggal 30 Juni, para sepuh dalam Komisi 4 ini menyampaikan hasil kerja dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. “Selama lima bulan, korupsi makin meluas”, kata Ketua Komisi 4 Wilopo SH kepada pers sehari sesudahnya. Komisi 4 menyampaikan tiga indikasi sebagai penyebab meluasnya korupsi. Kesatu, faktor pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi. Kedua, penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri. Pertamina, Bulog dan sektor perkayuan banyak mendapat perhatian Komisi 4. Kepada Presiden disampaikan nota-nota pertimbangan khusus mengenai instansi-instansi tersebut. Menurut Wilopo, masalah Pertamina, Bulog dan Kehutanan merupakan masalah yang di dalamnya meliputi uang bermilyar-milyar rupiah dan berjuta-juta dollar yang melewati tangan petugas-petugas. “Hendaknya jangan sampai Pertamina yang merupakan bikinan pemerintah itu menjadi monster yang tidak bisa dikendalikan oleh administrasi negara”, ujar Wilopo. “Tanpa Komisi 4 dan tanpa perlu menunggu lima bulan, kitapun sudah tahu itu”, komentar seorang tokoh mahasiswa. Tetapi ucapan Dr Mohammad Hatta, penasehat Komisi 4, bahwa “Korupsi di Indonesia telah membudaya”, mendapat apresiasi yang luas di kalangan masyarakat dan amat disepakati kebenarannya.

Komisi 4 pun lalu memberi saran yang sangat normatif, agar selain meningkatkan kesigapan aparat penegak dan penuntut hukum dalam langkah represif, juga perlu diambil langkah-langkah preventif. Setelah itu, Komisi 4 tutup buku, atas permintaan Komisi 4 sendiri agar tugasnya dinyatakan telah berakhir. Dan setelah itu Komisi 4 sendiri segera dilupakan meskipun namanya untuk sejenak masih beberapa kali disebut-sebut kemudian bersamaan dengan maraknya kembali gerakan-gerakan mahasiswa anti korupsi di Jakarta pada bulan Juli 1970. Bila mahasiswa Jakarta seolah-olah masih menunggu selesainya tugas Komisi 4, maka sebaliknya mahasiswa Bandung sudah bergerak lebih dini sejak bulan Juni melakukan persiapan untuk melancarkan aksi-aksi anti korupsi.

Gerakan ‘Mahasiswa Menggugat’ muncul kembali bersama ‘Aksi Pelajar 1970’. Beberapa eksponen masyarakat dan organisasi mahasiswa juga muncul dalam suatu gerakan anti korupsi yang sambung menyambung. Mereka meminta pemerintah mengumumkan saran-saran khusus yang telah disampaikan oleh Komisi 4. Mahasiswa mengharap agar diambil langkah-langkah  positif dan konkrit dalam memberantas korupsi, karena kalau tidak segera dilakukan, dikuatirkan timbulnya suatu suasana anarkis akibat ketidaksabaran. Ada rencana untuk melancarkan Hari Moratorium Anti Korupsi, serta menyelenggarakan pengadilan terbuka bagi pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi selain berdemonstrasi ke tempat mereka. Salah seorang eksponen gerakan mahasiswa anti korupsi, Sjahrir setelah bersama Akbar Tandjung, Julius Usman dan Harry Victor menemui Dr Hatta dan Wilopo SH, mengumumkan akan dibentuk dalam waktu dekat Komite Anti Korupsi. Komite akan menghimpun seluruh generasi muda Indonesia dan kekuatan masyarakat yang anti korupsi dalam perjuangan melawan kekuatan-kekuatan korupsi. Sebelumnya, mereka menyatakan suatu kesangsian. “Korupsi merupakan jembatan antara pihak penguasa dengan kekuatan ekonomi dan politik yang melakukan korupsi. Karena itu adalah mustahil penguasa akan memotong jembatan itu yang dinikmatinya bersama kaum koruptor”.

Berlanjut ke Bagian 3

Keadilan Setiap Hari, Obsesi Penegakan Hukum

Oleh Denny Kailimang

 

NILAI-NILAI kebenaran dan keadilan adalah inti etika transenden –yakni etika keilahian yang tak terjangkau pikiran manusia namun bisa dipahami sebagai etika transendental– yang melekat erat satu dengan yang lain. Kebenaran dan keadilan menjadi dasar esensial penegakan hukum dalam kehidupan bersama manusia, yaitu suatu cara menciptakan keteraturan dan untuk mendampingi kebebasan yang merupakan hak yang azasi dari setiap individu. Setiap masyarakat di dunia secara adil telah mendapat kesempatan pencerahan dari dan oleh etika transendental, sehingga dari manapun gagasan pembentukan aturan hukum, ia menjadi milik bersama karena kandungan nilai universalnya. Banyak bangsa menggunakan dengan baik peluang pencerahan dalam hidupnya untuk pencapaian lebih baik, meningkatkan harkat dan martabat. Di Indonesia, banyak momen masa merdeka telah disia-siakan. Tak terkecuali dalam pembangunan sistem hukum dan keadilan. Sebagai bangsa, kita belum berhasil merapat sedekat mungkin pada aspek keteraturan, kebenaran dan keadilan. Baik di awal kemerdekaan, maupun masa berikutnya di berbagai masa kekuasaan, hingga kini. Seluruh kurun waktu kekuasaan, menunjukkan kesamaan, menempatkan ‘sistem’ hukum sekedar  subordinasi ‘sistem’ politik dan kekuasaan.

Hakekat kebenaran dan keadilan dalam etika keilahian di posisi transenden –nun jauh di sana– memang tak mampu sepenuhnya dipahami manusia. Tetapi dengan akal budi, sebagai manusia kita bisa dari waktu ke waktu lebih mendekati pengertian kebenaran dan keadilan yang telah ditransformasikan sebagai etika transendental yang diterima universal itu. Masalahnya hanya, apakah kita mau menjadi manusia yang selamanya bebal, mengingkari keteraturan yang secara hakiki adalah sistem perlindungan kebebasan orang per orang? Secara empiris, ternyata nyaris tak ada perubahan signifikan dalam pemahaman, perilaku dan perlakuan manusia Indonesia terhadap dan atau di depan hukum, dari waktu ke waktu hingga kini. Elite tertentu dalam pemerintahan, politik dan masyarakat, terbuka atau terselubung cenderung menempatkan hukum sekedar alat kekuasaan. Para elite yang memiliki pengaruh politik dan kekuasaan, maupun mereka yang memiliki pengaruh kemasyarakatan dan keagamaan, bisa berbeda dalam banyak hal, namun bisa bersatu dalam kebersamaan perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan banyak anggota masyarakat yang kemarin menjadi korban ketidakadilan dan kriminal,  hari ini bisa berubah menjadi pelaku penginjak-injakan hukum saat ada peluang, sebagai individu ataupun dalam kerumunan massa.

Sepanjang 2008 hingga bulan-bulan awal 2009, kita mungkin bisa sedikit terhibur oleh berbagai gebrakan KPK yang kali ini terkesan lebih berani ke ‘atas’ dan merambah lebih ‘lebar’. Namun tanpa pretensi mengecilkan pencapaian KPK –dan tanpa mengaitkan dengan kasus hukum yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar SH– bila lebih cermat, kita akan melihat betapa rentetan penindakan KPK yang betapapun menarik perhatian publik, ternyata masih bagai riak kecil saja di lautan perilaku korup sepanjang yang diasumsikan publik dan indikasi kasat mata yang mungkin masih perlu ‘dibuktikan’ lanjut. Perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai institusi pemerintahan, lembaga legislatif maupun judikatif, dunia usaha dan unsur masyarakat, sendiri-sendiri maupun dalam konspirasi kolektif. Keterlibatan penegak hukum pun, termasuk kalangan pengacara, banyak disebutkan dan digambarkan bekerja dalam satu jaringan kejahatan suap menyuap.

KPK boleh bekerja keras, begitupun Kejaksaan Agung yang belum lama ini berada dalam sorotan, tetapi dengan pengamatan lebih teliti bisa dianalisis, laju pemberantasan tetap kalah pesat oleh laju perilaku korupsi. Kehidupan politik kita sangat cepat memobilisasi rekrutmen pengisian berbagai posisi dalam kekuasaan baik di lembaga perwakilan maupun pemerintahan, terkait rangkaian pilkada yang berlangsung pekan demi pekan sepanjang tahun. Proses ini akan terhubung dengan terjadinya mutasi-mutasi posisi kekuasaan pada berbagai tingkat. Seakan berlaku adagium, posisi atau kekuasaan baru, akan berarti pula korupsi baru. ‘Pertarungan’ politik melalui pilkada memakan effort luar biasa, dengan angka rupiah yang cenderung fantastis dan deretan janji posisi dan balas jasa. Bagaimana pula nanti dalam pemilihan-pemilihan posisi tingkat nasional 2009? Bukan sekedar prasangka, tetapi secara akademis sudah bisa dibaca ke mana semua ini akan bermuara.

Sementara itu, sungguh mencemaskan bahwa penegakan hukum kita belum berhasil memasuki suatu perspektif pencegahan dan pemecahan di hulu masalah. Pencegahan memang bisa terjadi melalui contoh penindakan yang cepat dan tegas untuk menimbulkan efek jera dan rasa takut kepada mereka yang berpotensi melakukan korupsi baru dan kriminalitas lainnya karena melihat effort penegak hukum begitu kuat dan efektif. Tapi itu takkan cukup berarti bila tidak dilakukan massif dan sangat luar biasa. Selain itu, mungkin kita semua yang berkecimpung sebagai penegak hukum –hakim, jaksa, polisi dan pengacara– perlu mengundang akademisi berbagai disiplin ilmu yang bisa mengkontribusikan metodologi pemberantasan korupsi dan kejahatan pada umumnya dengan mengatasi akar-akarnya. Kontribusi akademis itu, untuk menyebut contoh, bisa dengan mengembangkan psikologi forensik, dan mengajak para sosiolog membantu menemukan akar-akar kecenderungan perilaku korup dan kriminalitas di masyarakat. Tak kalah penting, menyehatkan kehidupan politik sebagai salah satu sumber utama virus perilaku korup selama ini.

Untuk profesi pengacara, secara khusus perlu bertanya, di manakah tepatnya keberadaan para pengacara di tengah-tengah kancah semua problematika Indonesia itu? Sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum, para pengacara seperti halnya dengan seluruh praktisi hukum lainnya, berada di atas jalan tugas yang sepenuhnya ideal dengan nilai transendental yang bersumber dari nilai-nilai keilahian: kebenaran dan keadilan. Penuh kemuliaan. Tetapi apakah kita mampu menyandang kemuliaan itu? Apakah kita tidak menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara kita, bila perlu dengan mengorbankan kebenaran dan keadilan? Apakah kita masih berpegang kepada prinsip untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan walaupun langit runtuh, ataukah kita sungguh berhasrat menikmati ‘langit’ walaupun kebenaran dan keadilan harus runtuh? Apa yang lebih kita pentingkan, neraca keadilan atau neraca keuangan? Apakah kita juga telah cukup memperhatikan nasib rakyat kecil yang tertimpa musibah hukum, entah korban kekerasan, entah salah tangkap, entah salah tuduh, entah salah hukum, karena berlakunya ketidakbenaran dan ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum? Dan untuk masalah-masalah internal dunia pengacara yang kita alami belakangan ini, mampukah kita sedikit menjinakkan arogansi kita masing-masing untuk mencapai kebersamaan yang lebih baik? Kita kerap berhasil menunjukkan kemampuan menyelesaikan persoalan orang lain, apakah tidak seharusnya kita mampu pula menyelesaikan masalah kita sendiri?

Demikian sekedar penyampaian dalam beberapa pertanyaan. Mungkin terasa lebih tertuju kepada kalangan pengacara, namun pada hakekatnya untuk sebagian besar berlaku pula bagi kalangan penegak hukum lainnya, hakim, jaksa dan polisi serta pelaksana pada komisi pemberantasan korupsi. Mari kita bersama mencoba membiarkan hati nurani berbicara memberi jawaban-jawaban. Sebagai penutup, sebuah pernyataan sederhana yang semoga bisa bermakna banyak: Penegakan hukum adalah kepentingan bersama. Dengannya kita bisa mendekati cita-cita –yang mungkin saja perlu menjadi obsesi bersama– keadilan dalam kebenaran, setiap hari, bagi semua. Dalam keteraturan hukum.

Denny Kailimang SH MH, praktisi hukum di Jakarta, berprofesi sebagai pengacara.