Tag Archives: Mahkamah Konstitusi

FPI Sebagai ‘Duri Dalam Daging’ di Tubuh Bangsa

DENGAN berbagai aksi kekerasan yang dilakukannya selama ini, Front Pembela Islam (FPI) telah mengokohkan posisinya sebagai ‘duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini. Sekaligus, dengan demikian, meminjam pendapat Ratna Sarumpaet tokoh perempuan aktivis, FPI kini sudah menjadi salah satu public enemy terkemuka di Indonesia. Kamis 18 Juli yang lalu, FPI kembali melakukan sweeping terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemaksiatan di tengah masyarakat di Sukorejo Kendal. Tetapi, sekali ini, mereka ‘kena-batu’nya, masyarakat setempat melawan dan menyerang balik konvoi anggota FPI.

EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. "Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?" (foto indonesiamedia)
EVAKUASI MASSA FPI DI MASJID KAUMAN SUKAREJO, KENDAL. “Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?” (foto indonesiamedia)

Panik mendapat serangan balik dari massa rakyat, saat melarikan diri ada kendaraan yang digunakan anggota FPI itu berturut-turut menabrak setidaknya dua sepeda motor –satu di antaranya dikendarai sepasang suami isteri. Sang isteri tewas, suaminya luka-luka. Masih ada korban lain yang luka-luka, termasuk seorang polisi yang sedang bertugas.  Tiga mobil yang dikendarai anggota FPI dirusak, salah satu di antaranya dibakar. Sebelumnya tatkala mengisi bensin di SPBU, anggota FPI bersikap semena-mena dan tak mau membayar. Adanya serangan balik massa rakyat ini, menjadi dalih para pimpinan FPI bahwa justru merekalah yang menjadi korban kekerasan saat melakukan monitoring damai.

Dalam suatu diskusi TV, Wakil Sekjen FPI mencoba menciptakan opini bahwa dalam peristiwa di Sukorejo Kendal itu mereka berhadapan dengan masyarakat pendukung maksiat. Lebih jauh dari itu, menghadapi kecaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kegiatan sweeping FPI, Ketua Umum FPI Habib Rizieq membalas dengan kata-kata penghinaan kepada sang Presiden. Rizieq mengatakan SBY ternyata bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, tapi hanya seorang pecundang yang suka menyebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat.

”Seorang Presiden muslim yang menyebar fitnah dan membiarkan maksiat, ditambah lagi melindungi Ahmadiyah dan aneka mega skandal korupsi, sangatlah mencederai ajaran Islam,” ujar Rizieq. Ini merupakan ucapan balasan terhadap beberapa penilaian SBY yang mengarah kepada FPI. Presiden berkata (21/7), “Islam tidak identik dengan kekerasan. Islam tidak identik dengan main hakim sendiri. Islam juga tidak identik dengan pengrusakan. Sangat jelas kalau ada elemen melakukan itu dan mengatasnamakan Islam justru memalukan agama Islam.” Dengan tudingan pecundang ini, berarti sudah kesekian kalinya Rizieq mengeluarkan kata-kata menantang terhadap Presiden. Sebelumnya, Rizieq pernah mengancam akan mengobarkan gerakan menggulingkan Presiden SBY dalam konteks kasus Ahmadiyah.

Sebenarnya ada perangkat peraturan yang tadinya bisa digunakan menjerat tindakan dan ucapan penghinaan terhadap Presiden RI. Tapi Mahkamah Konstitusi di masa Mahfud MD sudah menghapus pasal-pasal penghinaan presiden itu dalam suatu judicial review –entah ini suatu jasa entah suatu blunder untuk kebutuhan saat ini. Maka, menjadi lebih sulit kini untuk melakukan penindakan dalam kasus-kasus penghinaan presiden. Apalagi di kala para penegak hukum kita memang kurang kemauan, kurang kemampuan dan tidak punya kreativitas –dalam pengertian positif– mengoptimalkan peraturan-peraturan hukum. Terlepas dari sikap kritis kita terhadap Susilo Bambang Yudhoyono dalam kedudukannya selaku Presiden RI, bagaimanapun juga tak pantas untuk terbiasa melakukan penghinaan-penghinaan kasar yang mengarah kepada pribadi, semacam kata ‘pecundang’ dan sejenisnya. Kita bisa mengkritisi kebijakan-kebijakan  maupun kelemahan kepemimpinan Presiden SBY secara objektif, tapi kita tak berhak dan tak pantas menghina dengan kata-kata dan cara-cara tak beradab.

Hingga sejauh ini belum semua kalangan di Indonesia bisa dianggap betul-betul siap untuk menjalankan demokrasi dengan baik dan benar. Kebebasan menyatakan pendapat dan mengeritik misalnya, masih sering disalahartikan sebagai kebebasan mencaci maki orang lain. Hampir semua organisasi politik dan organisasi masyarakat di Indonesia saat ini memiliki jagoan-jagoan caci maki dan insinuasi. Bukannya malah bersungguh-sungguh melakukan pendidikan politik yang bermoral. Rupanya orang-orang tipe seperti ini sengaja dipelihara sebagai pasukan pengganggu di garis depan pertempuran politik kepentingan. Sebagaimana manusia tipe pemburu dana dengan segala cara, pun dipelihara. Bahkan ada organisasi yang secara khusus didisain dari awal dan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas pengganggu dan provokasi.

FPI adalah sebuah organisasi dengan sejarah khusus. Ia terbentuk sebagai bagian dari Pam Swakarsa di masa transisi pasca lengsernya Jenderal Soeharto dari kekuasaan di tahun 1998. Pam Swakarsa dibentuk pada masa BJ Habibie berjuang mencari legitimasi baru demi kelanjutan kekuasaannya. Jenderal Wiranto tercatat sebagai salah satu tokoh pemrakarsa. Pam Swakarsa didisain sebagai kekuatan untuk melawan gerakan-gerakan mahasiswa kala itu. Massa yang bertugas melakukan counter attack terhadap barisan mahasiswa itu, sempat merenggut nyawa sejumlah mahasiswa melalui rangkaian kekerasan dalam Peristiwa Semanggi. Ketika para jenderal dan operator politik kekuasaan mulai tak sanggup memelihara dan membiayai sejumlah kelompok dalam Pam Swakarsa, kendali operasi juga mulai kendor. Beberapa kelompok mencoba melanjutkan eksistensi dengan mengorganisir diri dan mencari sumber pemberi dana lainnya. Salah satu kelompok yang berhasil eksis, dengan berbagai cara, adalah FPI.

FPI yang kini dipimpin Habib Rizieq itu, memiliki rekam jejak kekerasan yang cukup panjang. Ada Peristiwa Monas, ada peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah. Paling banyak, peristiwa-peristiwa main hakim sendiri, antara lain melalui aksi-aksi sweeping terhadap tempat-tempat hiburan, termasuk tempat-tempat bilyar yang sebenarnya adalah tempat rekreasi biasa. Melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, tanpa peduli apakah toko-toko itu punya izin menjual atau tidak. Ada penyerangan dan pengrusakan gedung Kementerian Dalam Negeri, ada pula penyerangan terhadap kegiatan seni. Semuanya, selalu dengan pengatasnamaan agama. Katanya untuk membasmi kemungkaran, namun dilakukan dengan cara-cara yang menurut tokoh Pemuda Ansor Nusron Wahid justru juga mungkar. Terbaru adalah peristiwa Sukorejo di Kendal. Ada pula insiden penyiraman air teh ke sosiolog Thamrin Amal Tamagola oleh tokoh FPI Munarman dalam suatu wawancara live di tvOne bulan lalu.

Pengatasnamaan agama oleh FPI selalu dilakukan tanpa ragu, sehingga menurut Ratna Sarumpaet terkesan seolah hanya merekalah yang beragama. Mereka seakan memonopoli kebenaran Tuhan. Mereka tak hanya mengambilalih fungsi polisi, tetapi juga seakan ingin mengambilalih hak prerogatif Dia yang di atas dalam konteks kebenaran.

Banyak tuntutan dari masyarakat agar FPI dibubarkan saja. Dan tampaknya tuntutan itu akan membesar dari waktu ke waktu. Benar, bila dikatakan bahwa kini FPI telah menjadi salah satu public enemy. Tetapi setiap kali dikecam melanggar hukum, FPI berargumentasi bahwa kekerasan-kekerasan itu adalah perbuatan oknum. Padahal dalam kenyataan, tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi selalu dilakukan beramai-ramai dan massive, seraya membawa atribut dan bendera organisasi. Mana mungkin kalau aksi itu tidak terstruktur dan tak terencana? Atau apakah memang FPI itu adalah sebuah organisasi oknum massal, bukan sebuah ormas sebagaimana pengertian yang umum maupun menurut definisi undang-undang?

Kepolisian diharapkan bisa tegas menindaki FPI maupun organisasi-organisasi dengan perilaku sejenis. Bagi Polri, ini juga merupakan kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa rumor yang menyebutkan FPI adalah ‘peliharaan’ sejumlah oknum jenderal polisi, dalam suatu ‘symbiose mutualistis’ yang negatif, adalah tidak benar.

Jika Presiden bersungguh-sungguh ingin menangani dan mengakhiri kekerasan-kekerasan ala FPI, ia harus mengingatkan lagi agar Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai perintah sebelumnya. ‘Duri dalam daging’ di tubuh bangsa ini, bagaimanapun harus dicabut. Begitu pula organisasi-organisasi dengan pola perilaku sejenis, dengan pengatasnamaan apa pun. Membubarkan organisasi-organisasi yang terbiasa dengan pola kekerasan, apalagi yang mengarah premanisme, bukanlah suatu tindakan represif yang anti demokrasi. Malah, penindakan organisasi anarkistis, justru menyelamatkan dan membersihkan demokrasi. Kalau Kapolri tak sanggup menjalankan perintah tersebut, ganti saja dengan yang lebih berani dan mampu. (socio-politica.com)

 

Revitalisasi Pancasila (4)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

SEMESTINYA kita memetik pelajaran, sehingga dalam reformasi jangan sampai kita ulangi lagi perilaku dan percaturan politik yang penuh dengan unsur emosional. Emosi masyarakat itu bisa tersulut karena memang ada sejumlah faktor-faktor objektif untuk itu. Apalagi kalau ada faktor subjektif, semisal dari seorang pemimpin yang mempunyai perilaku politik yang bisa membawa kembali situasi tersulutnya emosi. Jangan sampai ideologi-ideologi golongan makin dipertajam, dan sebaliknya rasa persaudaraan ditinggalkan, aspek peri kemanusiaan dikebelakangkan. Perbedaan-perbedaan hendaknya bisa kita selesaikan dengan menahan dan mengendalikan aspek emosional dalam masyarakat. Jangan biarkan terciptanya akumulasi emosi kolektif dalam masyarakat.

Surutnya rasa persaudaraan dan kemanusiaan di sekitar masa peralihan tahun 1998, mendorong saya menerima gagasan –dari Dr Astrid Sunaryo dan Dr Sunarjati Sunaryo– untuk mendirikan sebuah partai baru yang bertujuan untuk memperkuat aspek hak azasi manusia. Partai itu mencantumkan kata kasih bangsa sebagai tambahan kata demokrasi untuk menegaskan tujuan itu. Partai itu ternyata hanya menarik minat kalangan yang kebetulan beragama Kristen dan Katolik, sehingga pada akhirnya konotasinya semata-mata adalah partai berdasarkan agama dan mendapat dukungan terutama di bagian timur Indonesia. Maka salah seorang teman seperjuangan saya di Golkar, 1967-1973, mengatakan saya akhirnya kembali ke ‘habitat asli’. Maksudnya, pastilah bahwa dari seorang yang tidak sepakat dengan kepartaian yang ideologistis, saya ‘mundur’ mendirikan partai yang berdasarkan suatu ideologi agama.

Dr MIDIAN SIRAIT. "Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu."
Dr MIDIAN SIRAIT. “Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu.”

Tentu saya bisa menyangkal bahwa partai yang ikut saya dirikan itu bukanlah sebuah partai berdasarkan ideologi agama. Tetapi pada sisi lain memang merupakan kenyataan, bahwa gagasan awal ketika mendirikan partai itu, berupa perhatian kepada masalah demokrasi dan hak azasi manusia, harus diakui tertinggal, tergantikan oleh berbagai subjektivitas yang di kemudian hari menyurutkan partai tersebut. Walau, partai itu sebenarnya sempat berhasil mendapat sejumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat pusat maupun daerah hasil pemilihan umum tahun 1999.

Dua puluh lima tahun sebelumnya, pada tahun 1973, saya juga pernah bersentuhan dengan masalah dengan konotasi ideologistis. Regimentasi masyarakat karena perbedaan yang ideologistis yang tercipta sejak sebelum 1965, terbawa sampai ke masa berikutnya, bahkan cenderung menguat. Setiap partai atau kekuatan politik menciptakan onderbouwonderbouw, berupa organisasi-organisasi sayap buruh, tani, seniman, wanita, pelajar dan mahasiswa dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, hanya anak-anak usia Taman Kanak-kanak yang belum mengalami regimentasi.

Salah satu concern saya adalah lapisan kepemudaan dan mahasiswa yang merupakan kelompok intelektual muda. Dalam rangka memelihara dan mengembangkan persatuan nasional, harus ada satu forum di mana mereka bisa selalu berkomunikasi. Selama dua bulan saya bertemu dan berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa yang saya anggap bisa bersama-sama membangun suatu wadah komunikasi dengan tujuan seperti itu. Saya berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa seperti Zamroni, Mar’ie Muhammad, Cosmas Batubara, David Napitupulu, Surjadi, Benny, Nurcholis Madjid, Akbar Tandjung dan lain-lain. Meskipun mereka berasal dari organisasi yang berbeda-beda dengan ‘induk’ ideologi yang berlain-lainan, saya tahu mereka pernah berjuang bersama dalam pergerakan tahun 1966, sehingga mempunyai pengalaman dan kemampuan berkomunikasi satu dengan yang lain. Beruntung bahwa teman-teman ini bersedia turut dalam upaya ini. Nurcholis Madjid yang datang bersama Akbar Tandjung, sempat menyatakan kesangsian kalau-kalau nanti forum ini akan dijadikan alat kekuasaan untuk mengendalikan pemuda. Saya katakan, tidak, kalau kita bersama-sama menjaganya. Nurcholis langsung menyatakan persetujuannya.

Maka terbentuklah forum yang kemudian diberi nama Komite Nasional Pemuda Indonesia dan dideklarasikan 23 Juli 1973. Dalam sejarahnya, HMI merupakan salah satu organisasi yang banyak menempatkan kadernya sebagai pimpinan KNPI. Ketua Umum KNPI untuk pertama kali dipilih David Napitupulu dari Mapantjas (Mahasiswa Pancasila) dan Sekretaris Jenderalnya, Awan Karmawan Burhan tokoh mahasiswa dari Bandung anggota CSB (Corpus Studiosorum Bandungense) yang tergabung dalam Somal, serikat organisasi mahasiswa lokal. Terpilihnya kedua tokoh muda ini terutama adalah karena keduanya dianggap tidak terlalu kental konotasi politik ideologisnya.

Sewaktu terjadi Peristiwa 15 Januari 1974 beberapa bulan sesudahnya, KNPI bisa meredusir dampak negatif peristiwa itu di kalangan generasi muda. Melihat hal itu, Menteri Dalam Negeri Amirmahmud tiba-tiba jadi ‘bersemangat’, kemudian seakan ‘mengambilalih’ dan memerintahkan seluruh Gubernur se-Indonesia untuk membentuk KNPI di daerah-daerah. Inisiatif Amirmahmud ini langsung merubah ‘situasi’ dan menimbulkan sangkaan bahwa ternyata KNPI memang direncanakan sebagai alat kekuasaan untuk menanamkan pengaruh dan mengendalikan pemuda dan mahasiswa. Kesan itu tak pernah lagi bisa terhapus, apalagi ketika kemudian dalam praktek banyak juga perorangan pemuda yang memanfaatkan KNPI sebagai jembatan untuk masuk ke dalam jajaran kekuasaan, lengkaplah sudah citra itu.

Terlepas dari pencitraan seperti itu, pembentukan KNPI memang dapat dianggap merupakan bagian dari restrukturisasi kehidupan politik yang selama ini sudah terlalu ideologistis. Pada waktu yang hampir bersamaan berlangsung pula pembentukan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang belakangan berganti nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan sebagainya yang kesemuanya berdasarkan persamaan profesi dan bukan persamaan ideologi.

Aspek penunjang penting lainnya dalam proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, tentu adalah bidang hukum. Peranan hukum menjadi penting, bila memang kita semua sepakat bahwa segala proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat itu disepakati untuk kita lewati dalam koridor hukum. Hukum yang adil, bukan hukum yang hanya mementingkan kepentingan satu kelompok. Hukum yang berkeadilan, dan adil yang diatur oleh hukum. Seperti contoh yang kita petik dari sejarah kemerdekaan Amerika, bahwa persatuan negara dan bangsa Amerika bisa terbentuk dan terpelihara dengan hukum, dengan mengeliminasi faktor-faktor negatif seperti yang disebut the outlaws itu dengan kekuatan penegakan hukum yang konsisten dan terus menerus. Persoalan yang sama juga merupakan masalah kita sekarang ini, bagaimana memantapkan peranan penegak hukum.

Demokrasi dan keadilan sosial itu menjadi suatu metoda pencapaian, tetapi sekaligus juga suatu sasaran. Tentu demokrasi kita sekarang ini sudah ada institusionalisasinya, yaitu melalui parlemen. Dan dalam parlemen, suatu waktu, tentu ada perjuangan pemenangan kelompok maupun pemenangan ideologi golongannya. Itu suatu kecenderungan. Dan kecenderungan seperti inilah yang harus kita jaga jangan sampai digunakan secara semena-mena untuk merubah undang-undang. Untuk itu, sekali lagi kita katakan, kita harus bersyukur sudah ada Mahkamah Konstitusi, yang akan menghentikan bila ada undang-undang yang tidak sesuai dengan dasar negara, baik dengan Undang-undang Dasar maupun dengan Pancasila.

Kehidupan Pancasila itu harus dikawal oleh Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai Mahkamah Konstitusi juga menurun semangatnya. Mahkamah Konstitusi, sejauh ini sudah menjalankan tugasnya mencabut berbagai pasal dalam undang-undang yang merupakan hasil kesewenang-wenangan dan sikap semena-mena dari mayoritas. Di Jerman, Mahkamah Konsitusi itu terdiri dari orang yang sudah putih-putih rambutnya, orang-rang yang punya pengalaman di pengadilan dan dunia peradilan pada umumnya, sehingga mempunyai kewibawaan profesional. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi kita meskipun masih cukup muda-muda, tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu. Itu pula sebabnya sambil melihat perkembangan pelaksanaan demokrasi itu, suatu social engineering dibutuhkan. Social engineering bukan hanya dengan mencari pemimpin yang baik, tetapi terutama melalui peraturan perundang-undangan yang baik. Harus diperhatikan perilaku melakukan demokrasi, sehingga tak menjadi sekedar demokrasi prosedural.

Dalam politik dan demokrasi, para pelaku politik hendaknya selalu memperhitungkan akibat-akibat dari satu tindakan. Bila dalam kampanye umpamanya, sudah mulai dijalankan black campaign, yakni dengan mengotori kaki orang lain supaya kakinya lebih bagus dari kaki orang lain, harus dicegah. Seharusnya kaki sendiri kita sabun supaya lebih wangi, lebih bersih. Jangan melontarkan lumpur ke kaki orang lain. Tetapi harus diakui bahwa pola black campaign sudah mulai dilakukan di mana-mana, termasuk di Amerika Serikat. Rupanya dalam kehidupan manusia ini selalu dicari jalan yang paling mudah. Memang yang paling mudah itu adalah black campaign. Maka, harus ada aturan-aturannya, untuk meningkatkan kemampuan bukan dengan menjelekkan kemampuan orang lain.

(socio-politica.com) – Berlanjut ke Bagian 5

Revitalisasi Pancasila (2)

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

Dalam bayangan gejala post democracy, anggota dewan perwakilan rakyat bisa membuat suatu undang-undang yang dipengaruhi kepentingan kalangan bisnis. Sekarang misalnya, mulai terungkap dan dipersoalkan adanya pengaruh bisnis yang kuat terkandung dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang baru (UU Migas). Sejumlah kesempatan bisnis terbuka lebar-lebar melalui pintu undang-undang ini, terutama bagi multi national corporation.

Sungguh ironis bahwa undang-undang yang makin menghimpit kepentingan rakyat kecil Indonesia itu, justru lahir di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang seharusnya lebih berpihak kepada wong cilik yang telah membawanya ke dalam kekuasaan setelah masa ketertindasannya oleh rezim terdahulu. Tetapi tentu Megawati tak sendirian dalam kesalahan ini, karena ‘pilihan’ kita saat itu kepada praktek demokrasi kuantitatif telah membawa kita kepada kemungkinan pengambilan keputusan ala demokrasi liberal, tetapi lebih hampa nilai karena tanpa dasar filosofi yang jelas. Bila demokrasi kita semata-mata ditekankan kepada aspek kuantitatif, dengan mengenyampingkan aspek-aspek kualitatif, akan bermunculan berbagai undang-undang yang sarat kepentingan melalui legalitas kaum mayoritas dan suatu waktu undang-undang dasar pun bisa dirubah setiap saat sesuai kepentingan per situasional. Mungkin dalam kaitan ini kita masih bisa berkata, untung ada Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita berharap kawan-kawan yang ada di Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa menjadi benteng agar cita-cita dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni Pancasila, bisa terjaga, tanpa pula harus tergelincir kepada sakralisasi Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945.

KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. "Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. " (Karikatur Harjadi S)
KARIKATUR EKONOMI DI GURUN POLITIK. “Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. ” (Karikatur T. Sutanto)

Dengan melihat penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch, kita bisa meraba dan mengerti bagaimana dan di mana posisi situasi global sekarang ini. Dalam pekan-pekan terakhir September hingga awal Oktober 2008, kebangkrutan lembaga-lembaga keuangan di Amerika Serikat menjadi perhatian dunia. ‘Musibah’ yang menimpa lembaga-lembaga keuangan ternama seperti Lehman Brothers sampai American International Group, merupakan contoh kasus peranan dunia bisnis dalam kehidupan ekonomi, yang harus dijawab oleh negara. Suka atau tidak, pengaruhnya merambat dalam kehidupan ekonomi secara global. Dalam kaitan krisis ini, yang menarik dan patut kita perhatikan adalah jalan keluar yang diambil oleh para politisi. Sepanjang yang dapat diikuti dalam pembahasan-pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat, telah diberikan sejumlah respon dan intervensi terhadap krisis lembaga-lembaga keuangan itu. Di sini ditunjukkan tanggung jawab negara, dengan mengeluarkan 700 milyar dollar AS sebagai dana talangan yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan lembaga keuangan, yang sebenarnya secara formal adalah tanggung jawab dunia bisnis itu sendiri. Anggota-anggota parlemen yang dengan sendirinya merupakan ‘perpanjangan tangan’ partai-partai politik, memutuskan suatu UU untuk memberikan bailout hingga sebesar 700 milyar dollar AS itu. Tindakan itu adalah untuk menenangkan situasi perekonomian Amerika Serikat dan tentunya juga mempengaruhi situasi perekonomian di Eropah dan juga Asia. Cina dan AS mencapai kesepahaman mengenai berbagai aspek bilamana seandainya krisis lembaga keuangan AS itu terasa pengaruhnya ke Cina dan Asia umumnya.

Seorang ahli ekonomi yang pernah meraih mendapat Nobel Prize, Joseph E. Stiglitz, memperkirakan andaikata keadaan lembaga-lembaga keuangan itu terus menerus seperti itu, maka dampaknya akan terasa kepada sektor ril ekonomi, karena pasar menjadi sepi dan akan terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Bila gejala ini terjadi secara meluas ke seluruh dunia, maka situasi malaise seperti yang pernah dialami tahun 1929 akan kembali terjadi. Negara memegang peranan untuk mengatasi situasi. Keadaan seperti ini menjadi antithesis terhadap penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch tentang fenomena post democracy, sekaligus ujian bagi partai-partai politik dan kaum politisi pada umumnya untuk lebih mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umat manusia di atas kepentingan politik dan berbagai kepentingan khusus lainnya. Politisi Partai Demokrat AS yang semestinya bisa memanfaatkan situasi ini dengan membiarkan pemerintahan Partai Republik gagal dan mengalami pembusukan, justru memilih sikap-sikap kenegarawanan. Merekalah yang paling banyak menyetujui bailout 700 milyar dollar itu untuk menyelamatkan situasi. Ini dapat menjadi contoh bagi para politisi manapun untuk tidak bersikap lebih mengutamakan kepentingan khusus demi kemenangan partai di atas kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat di Eropa menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat yang telah menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi dunia.

Tetapi terlepas dari masalah tersebut di atas, bagaimanapun, kekuatan bisnis selama ini telah memainkan peranan secara kuat yang sayangnya tak selalu disertai sikap bertanggungjawab. Sebagai contoh pertama mengenai peranan kaum bisnis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi dengan WTO (World Trade Organization) sekarang ini. WTO telah dan akan terus mengeluarkan aturan-aturan yang bermacam-macam dengan standar-standar tersendiri. Walaupun di dalam WTO disebutkan jangan menggunakan standar-standar yang bisa menjadi bumper bagi masuknya produk-produk tidak disukai di suatu negara, tapi nyatanya sudah begitu. Barang-barang yang ‘tak disukai’ dan mungkin saja tidak dibutuhkan, mengalir dari negara-negara maju yang ‘dominan’ dalam pengambilan keputusan di WTO ke negara-negara yang lebih lemah. Dalam bidang farmasi saja, kemampuan industri nasional semakin terpaksa –tepatnya ‘dipaksa’– untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh multi national corporation melalui WHO (World Health Organization) dan FAO (Food and Agriculture Organization). Persyaratan-persyaratan hasil ‘pemaksaan’ itu nanti masuk ke dalam pola yang diterapkan WTO. Salah satu dampak ‘pemaksaan’ seperti itu adalah pendiktean harga obat, sehingga menjadi mahal dan tak terjangkau harganya oleh kebanyakan rakyat. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, mencoba membendung pengendalian pasar dan harga obat-obatan oleh industri farmasi besar yang umumnya adalah perusahaan transnasional, dengan suatu konsep pendistribusian obat murah secara nasional dan terpadu. Untuk itu, dibangun gudang-gudang depo obat di seluruh kabupaten dan pengadaan obat yang pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah perusahaan umum milik negara, Indo Farma, yang dibentuk untuk keperluan itu. Depo-depo obat gratis itu mampu melayani seluruh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di seluruh Indonesia secara cepat.

Contoh kedua mengenai upaya dominasi multi national corporation, menyangkut undang-undang paten. Tadinya undang-undang paten itu berlaku untuk jangka 20 tahun saja. Sekarang ada upaya untuk bisa memperpanjang dengan jangka 20 tahun lagi. Kalau itu bisa diperpanjang lagi, maka tidak akan mungkin lagi produk-produk dari negara-negara yang baru mulai masuk ke pasar, dan industri-industri pemula itu akan terhapus. Hanya barang-barang produksi yang telah lebih dulu dijamin oleh paten berjangka panjang itu yang bisa masuk ke pasar. Jangan sampai postpone paten untuk 20 tahun lagi ini dibolehkan dalam Undang-undang Paten. Jangka 20 tahun saja sudah panjang, apalagi dengan tambahan sehingga menjadi 40 tahun. Pematenan itu menyangkut produk dan proses. Sehingga sekarang ini banyak orang mematenkan proses. Bisa saja produknya tidak dipatenkan, tetapi prosesnya. Kalau sedikit pintar bisa saja kita ganti sedikit proses pembuatan suatu produk. Misalnya bila sebelum ini dipanaskan 100 derajat, lalu kita bisa panaskan cukup 50 derajat dan standar kualitas produknya bisa tercapai, bisa lolos untuk dipatenkan. Jadi, cara berproduksi yang dipatenkan. Dengan demikian harus ada kemampuan kita untuk membuat barang yang sama dan menerobos ‘monopoli’ produksi yang artifisial atau mengada-ada itu.

Dalam masalah software untuk komputer sekarang ini ada gejala kejenuhan di dunia. Eropa mulai mencoba membendung hegemoni yang terlalu berlebihan sehingga terasa monopolistis, termasuk dalam penentuan harga yang sudah terlalu tinggi, seperti yang dilakukan Bill Gates. Eropa kemudian menerapkan pembatasan-pembatasan sepanjang aspek monopolistisnya. Selain itu muncul program alternatif yang bebas untuk diakses, yakni program free software dari Linux yang didukung secara luas di dunia, meskipun belum bisa sepenuhnya menandingi Microsoft Bill Gates. Beberapa waktu yang lalu Bill Gates datang ke Indonesia, setelah sebelumnya menerima Presiden Indonesia sebagai tamunya sewaktu berkunjung ke Amerika. Bill Gates cukup berhasil melindungi produknya secara formal di Indonesia.

Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. Bisa terjadi jenis ‘pemberontakan-pemberontakan’ yang tidak teratur, bukan yang bersenjata dalam pengertian konvensional, melainkan pemberontakan tidak teratur dari kaum intelektual, dalam berbagai bentuk dan cara.

Karena kita memilih sistem demokrasi, maka jangan sampai anggota parlemen kita tidak mampu menempatkan dirinya tetap di dalam dasar ideologi kita Pancasila dalam menjalankan demokrasi ini. Harus menguji diri apakah sesuai dengan keinginan rakyat, sesuai dengan cita-cita keadilan sosial, sesuai dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat manusia, atau sesuaikah dengan potensi nasional kita. Jangan hanya mengatakan diri nasionalis tetapi tidak bisa melihat bahwa rakyat kecil ini harus ditingkatkan kemampuannya. Bukan sekedar agar rakyat bisa ‘menikmati’ makan, tetapi meningkatkan kemampuannya. Kebijakan bantuan langsung tunai seperti sekarang ini, sudah cukuplah dua kali dilakukan. Tetapi berikanlah jalan untuk meningkatkan kemampuan para petani, meningkatkan kemampuan para tukang jahit, tukang sepatu, tukang kayu dan para pekerja pada umumnya. Dengan kebijakan ke arah peningkatan kemampuan, maka ‘angan-angan’ bahwa seluruh rakyat disejahterakan itu, lambat laun bisa tercapai.

(socio-politica.com)Berlanjut ke Bagian 3

Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum ‘Menghitamkan’ Kebenaran

MASIH adakah pihak yang terlibat dengan peristiwa hukum terkait Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji, berhak mengklaim diri berada di sisi kebenaran dan keadilan? Tak satupun, apakah itu kalangan kepolisian, para jaksa, para hakim di tiga tingkat peradilan maupun para atasan di tiga institusi penegakan hukum tersebut. Dan tentu, begitu pula dengan Susno Duadji dan para pengacara atau kelompok ‘pembela’nya. Bersama-sama, mereka semua telah ikut dalam cara penegakan hukum yang makin menghitamkan azas kebenaran yang seharusnya ada dalam konteks menemukan keadilan.

            Ketika baru saja kembali dari lawatan luar negeri Jumat (26/4), di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara mengenai peristiwa hukum terkait Susno Duadji. Menurut Harian Kompas (27/4) Presiden SBY mengatakan, “Saya menerima laporan dari Jaksa Agung dan Kapolri atas isu yang menjadi perhatian publik, yaitu penegakan hukum berkaitan dengan saudara Susno Duadji. Dari apa yang dilaporkan Kapolri dan Jaksa Agung, saya instruksikan, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.” Seperti biasanya, ucapan Presiden, kali ini juga begitu, tak mudah untuk diartikan secara definitif. Membutuhkan ilmu semiotika yang tinggi untuk mengetahui apa yang sebenar-benarnya dimaksudkan beliau.

KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. "Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam." (download: republika)
KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI. “Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.” (download: republika)

            Dan, memang sempat ucapan Presiden itu ditafsirkan berbeda-beda oleh para pihak yang berkepentingan dalam kasus Susno Duadji –yang gagal dieksekusi pihak kejaksaan Rabu 24 April, sore di rumahnya di Bandung maupun malam hingga menjelang tengah malam di Markas Polda Jawa Barat. Tafsiran atas ucapan Presiden bukan sekedar berbeda, melainkan samasekali bertolak belakang satu dengan yang lain. ‘Terpaksa’ Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, menyampaikan suatu ‘tafsir’ resmi bahwa sikap Presiden jelas. Ia lalu menyampaikan suatu kutipan yang entah adalah pernyataan Presiden, atau entah formulasi Daniel sendiri, yang belum pernah dikutip pers manapun sebelumnya. “Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan wajib menghormati supremasi hukum. Tidak boleh seseorang mengelak dari kewajiban menjalani hukuman.” Bila kutipan terbaru ini yang menjadi pegangan, jelas bahwa Presiden atau Daniel Sparingga menyarankan Susno harus dieksekusi.

            KASUS Komisasis Jenderal Susno Duadji, adalah suatu peristiwa yang serba salah dan penuh tanda tanya sejak mula. Tidak tepat, bila kita hanya mau mempersoalkan bagian akhir cerita, yakni apakah Susno harus dieksekusi atau tidak. Terlepas dari apakah nanti para penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, berhasil menegakkan apa yang diformulasikan sebagai “kewibawaan hukum dan penegak hukum”, atau tidak, menjadi keperluan kita bersama untuk meneliti kebenaran dan keadilan sesungguhnya dari keseluruhan peristiwa ini. Paling tidak, dalam ukuran-ukuran secara moral.

            Susno Duadji –tanpa perlu mempersoalkan motifnya– adalah seorang Jenderal Polisi yang suatu ketika memilih untuk menjadi whistle blower dan pengeritik terhadap perilaku menyimpang sejumlah jenderal polisi yang selama ini menjadi koleganya. Setidaknya ada dua titik yang membuat Susno berbenturan dengan para koleganya di institusi Polri. Pertama, saat ia mengungkapkan penanganan salah dalam kasus Gayus Tambunan, yang dilakukan beberapa jenderal junior –antara lain Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas– bersama sejumlah perwira lainnya. Kedua, sewaktu Susno mengungkap keterlibatan kalangan pimpinan level atas Polri dalam konspirasi rekayasa menjerumuskan Ketua KPK (saat itu) Antasari Azhar dalam skenario pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kenapa Antasari harus digiring ke ladang pembantaian kariernya? Karena, menurut pengetahuan publik, ia adalah ‘the man who knew too much’ , antara lain mengenai skandal uang yang merambah jauh hingga ke atas. Misalnya, terkait aliran dana melalui Arthalita Suryani.

Di luar dua peristiwa itu, sebagai Kabareskim Polri Susno Duadji pernah merasuk agak jauh ke tubuh Bank Indonesia dalam kaitan pengusutan skandal Bank Century. Karena itu ia pernah tampil dalam rapat dengar pendapat di DPR memberi sejumlah keterangan. Apakah karena dianggap mengetahui banyak tentang keterlibatan kalangan atas dalam skandal tersebut, ia lalu mendapat posisi sebagai musuh yang harus dieliminasi oleh kalangan tertentu dalam rezim penguasa yang terlibat?

Ketika Susno mengungkapkan soal konspirasi terhadap Antasari Azhar dan tampil di DPR menyampaikan keterangan tentang skandal Bank Century, ia mendapat kecaman dari para atasannya, antara lain tak kurang dari Kapolri (waktu itu) Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Dan sikap bernada memusuhi dari sejumlah petinggi negara lainnya. Dan saat Susno menyebutkan keterlibatan sejumlah jenderal dan perwira Polri dalam penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, ia mendapat tudingan balik “maling teriak maling”. Susno Duadji pada saat itu juga pernah diperlakukan tidak baik oleh sejumlah petugas Polri saat dihalang-halangi berangkat ke Singapura untuk berobat, di Bandara Soekarno-Hatta. Adegan yang muncul di layar televisi kala itu memperlihatkan bagaimana Susno diperlakukan mirip kriminal, padahal ia masih seorang perwira aktif.

Semestinya, bila pimpinan Polri memang ingin membersihkan institusinya dari para maling, institusi itu harus tanggap mengusut dan menangkap para maling yang diteriaki. Setelah membersihkan para maling yang diteriaki itu, tentu giliran pihak yang dianggap ‘maling teriak maling’ untuk diusut. Bila ia ternyata juga maling, pun harus ditindaki sesuai kesalahannya. Dalam kasus Susno ini, yang terjadi adalah dirinya lah justru yang lebih dulu dicari dan digali dosa masa lampaunya, yang berujung pada peradilan dirinya dalam perkara Arowana dan korupsi dana Pilgub Jawa Barat 2008 lampau. Sementara itu, mereka yang diteriaki ‘maling’ boleh dikatakan hanya disentuh sepintas dan seadanya. Kita tak tahu, apakah Susno sekedar memfitnah, atau ada kelompok ‘maling membela maling’? Nyatanya ia dipukul balik. Dalam dunia maling, pengkhianatan yang sebenar-benarnya pengkhianatan, adalah maling yang ‘menyanyi’ tentang sesama maling. Tidak heran bila ada ‘maling teriak maling’ ia akan ‘dikeroyok’ para maling. Ini ciri persekongkolan. Dalam negara kekuasaan, persekongkolan menjadi patron perilaku.

DALAM proses peradilan atas diri Susno Duadji, ketidakcermatan demi ketidakcermatan pihak pengadilan bermunculan. Di pengadilan tinggi terjadi ketidakcermatan berupa salah cantum nomor perkara di PN dalam surat putusan hakim banding. Lalu, di tingkat kasasi, lagi-lagi hakim tidak perfect. Dalam surat putusan kasasi pemidanaan Majelis Hakim Kasasi, tak disertakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti ketentuan dalam Pasal 197 butir k Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Menurut Pasal yang sama di ayat 2, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Belakangan, dengan adanya kasus Susno ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tak terpenuhinya butir k bisa menyebabkan putusan batal demi hukum. Tetapi putusan MK itu tentu tak bisa berlaku surut.

Terjadi perdebatan, pihak kejaksaan dan lembaga peradilan maupun sejumlah pengamat mengatakan eksekusi tetap harus dijalankan karena secara bersama putusan pengadilan pertama, banding dan kasasi, esensinya adalah menyatakan Susno bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman. Kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi dan tidak tercantumnya perintah penahanan, tak merubah esensi. Kita bisa sepakat, bahwa yang lebih penting adalah esensi. Tetapi bukankah selama ini, yang suka melakukan pilih-pilih tebu antara esensi dan ketentuan non esensial dalam berbagai perundangan, justru adalah para penegak hukum sendiri? Mereka cenderung memilih mana yang menguntungkan diri mereka saja bila melakukan suatu kekeliruan. Lalu, untuk apa misalnya ada KUHAP, bila satu persatu ketentuan di dalamnya dibuang saat tak menguntungkan kepentingan para penegak hukum? Ketentuan KUHAP tentang hanya pihak terhukum yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali, demi kepastian hukum, sudah lama dibuang.

Kini, Pasal 197 butir k mendapat giliran dibuang melalui Mahkamah Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagai sesuatu yang tak salah bila para hakim bisa atau diperbolehkan khilaf, tak perlu perfect. Padahal, putusan hakim itu harus diupayakan sempurna sesempurna-sempurnanya karena pada setiap putusan hakim tercantum sumber kebenaran dan keadilan tertinggi yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Putusan hakim yang perfect saja masih kerap menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat di tengah berbagai fakta banyaknya permainan busuk dalam dunia hukum, apalagi bila putusan itu tidak perfect, baik karena kesalahan administratif maupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan KUHAP. Menarik dalam konteks ini, mengutip sugesti Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, yang esensinya menurut kita adalah agar Mahkamah Agung bersifat korektif, jangan hanya berdiam diri. Ia menyarankan Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terhadap kekisruhan kasus Susno, sebagaimana lembaga itu pernah mengeluarkan fatwa dalam kasus GKI Yasmin. “Jangan lempar batu sembunyi tangan.”

SURATKABAR nasional terkemuka saat ini, Harian Kompas (29/4) menurunkan berita “Eksekusi Susno: Jika Gagal, Wibawa Hukum Runtuh”. Judul itu tidak tepat. Wibawa hukum sudah lama runtuh. Bukan hanya karena belum berhasilnya eksekusi Susno, tetapi juga sejak awal saat penegak hukum pilih-pilih tebu –mana yang ditangani, mana yang diloncati saja– dalam kasus ini. Bahkan, masih lebih awal dari itu, sebagaimana yang ditunjukkan dalam penanganan berbagai kasus selama ini. Runtuh sekaligus hitam.

Kalau wibawa hukum belum runtuh dan tidak hitam, kenapa harus terjadi insiden Polri-KPK dalam kasus Simulator SIM, insiden penyerbuan LP Cebongan-Sleman, rekayasa kasus Antasari Azhar, maju-mundur kasus Bank Century? Sedikit lebih kecil dari itu, belum tertanganinya kasus suap dan kejahatan keuangan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi partai di DPR. Bagaimana pula kegagalan penanganan sejumlah kekerasan anarkis antar umat beragama, tidak jelasnya penanganan berbagai kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan kaum pemodal, kenapa pisau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagai pisau dapur, dan lain sebagainya yang terlalu panjang untuk disebutkan.

Kembali ke kasus eksekusi Susno Duadji, boleh saja kejaksaan melanjutkan eksekusi, entah jenderal purnawirawan itu memilih untuk mengalah  atau melawan. Tapi kita harus bisa mencoba memahami, bila Susno melanjutkan untuk ‘membangkang’ dan memilih jalur ‘dark justice’ karena merasa sudah menghadapi hukum yang hitam. Dan, sebaliknya  kita –publik dan pers– harus membantu semampu kita, bila ia memilih mengalah untuk dieksekusi tetapi melanjutkan peran whistle blower. Mendukung bila ia mengungkapkan ke masyarakat berbagai kejahatan yang diketahuinya telah terjadi di institusinya sendiri, maupun di institusi kekuasaan lainnya di negara ini selama ini. Dukungan yang sama, bagi siapa pun yang melakukan hal serupa.

SUATU usaha meneliti seluruh peristiwa terkait, mulai dari penanganan salah atas kasus Gayus Tambunan, konspirasi dalam kasus Antasari Azhar, kekeliruan administratif di Pengadilan Tinggi DKI maupun kelalaian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, layak untuk dianjurkan dan dilakukan. Untuk mengetahui apa yang tak beres dalam keseluruhan peristiwa ini. Tak layak membiarkan kesalahan terjadi begitu saja. Kecuali bila kita memang membiarkan negara ini sebagai negara kekuasaan, negara persekongkolan dan bukan negara hukum.

(socio-politica.com/sociopolitica.wordpress.com)

Lingkaran Dalam Presiden, Mungkin Bukan Lagi Sekedar Kekhilafan

“Timbul kesangsian, bahwa ternyata untuk kesekian kalinya sepanjang pengalaman 65 tahun sebagai negara dan bangsa merdeka, kita belum juga berada di tangan yang tepat, baik dan benar. Sementara sebagai satu bangsa, kita pun harus mengakui, bahwa kita sendiri menjadi bagian dari masyarakat yang sedang mengalami sakit lahir batin karena kegagalan pembangunan sosiologis dari waktu ke waktu”. “Reaksi para petinggi Kejaksaan Agung itu memperlihatkan resistensi terhadap semua kemungkinan yang bisa menguak ‘ketertutupan’ Kejaksaan Agung selama beberapa tahun terakhir ini. Agaknya telah tercipta semacam status quo di tubuh institusi tersebut, yang berdasar kepada kepentingan-kepentingan tertentu dari orang-orang tertentu”.

DALAM hiruk pikuk polemik pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi 22 September 2010 tentang keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, pendapat advokat senior Adnan Buyung Nasution dapat dijadikan dasar jalan tengah untuk menghentikan silang sengketa yang bukan saja tidak produktif tetapi sudah cenderung ‘destruktif’. Walau menilai putusan MK itu tidak tepat, menurut Buyung, demi menghormati azas negara hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya segera menerbitkan Keputusan Presiden menetapkan Jaksa Agung baru. “Bisa tetap Hendarman Supandji atau orang lain”. Sebagai ahli hukum pemerintah dalam proses persidangan MK untuk kasus tersebut, Buyung sendiri menganggap Jaksa Agung bukan menteri, sesuai UU No. 39 tahun 2009 tentang Kementerian Negara. “Namun Presiden sebaiknya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk memberikan keteladanan”. (Kompas, 25 September 2010).

Seperti biasa, Presiden lamban memberikan tanggapan dan tindakan. Barulah pada hari Sabtu 25 September ini, melalui Menteri Sekertaris Negara diumumkan keputusan presiden memberhentikan dengan hormat Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung dan menetapkan Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melanjutkan selaku pelaksana tugas Jaksa Agung. Meskipun sedikit terlambat, bagaimanapun juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekali ini telah bertindak baik dan benar. Namun, tentu saja, seperti dikatakan Buyung Nasution, ini merupakan pelajaran mahal ke depan untuk bangsa ini.

Sebelumnya dalam dua hari ‘tanpa kepastian’, adalah Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus bidang Hukum Denny Indrayana yang lebih dulu tampil memberikan tanggapan, namun terkesan lebih berupa bagian dari suatu mekanisme defensif mereka berdua daripada berbicara untuk dan atas nama Presiden. Bahkan, pernyataan mereka serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar,  selain agak ‘mengecilkan’ juga terasa mengandung ‘perlawanan’ terhadap Keputusan MK yang diambil dalam sidang uji materi berdasarkan pengajuan Yusril Ihza Mahendra. Mekanisme defensif itu tampil mungkin karena memang mereka, sebagai lingkaran dalam Presiden, sedikit banyaknya ikut bertanggungjawab terhadap terjadinya situasi Jaksa Agung tanpa SK pengangkatan baru untuk masa kepresidenan kedua SBY. Menurut pengamat dan praktisi hukum Refly Harun, “Ketika anggota-anggota kabinet lainnya diberhentikan dengan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009, Hendarman dikecualikan karena pemikiran Istana pada waktu itu Jaksa Agung bukan anggota kabinet. Hendarman terus menjabat dengan bekal keppres tahun 2007. Presiden tidak lagi mengeluarkan keppres baru”. Tapi, bisa juga, itu terjadi bukan berdasar suatu pemikiran, karena cukup kuat indikasi bahwa itu semua terjadi karena ‘lupa’ atau ‘lalai’ saja, bahkan bukan mustahil karena out of capability, mengingat bahwa selama ini telah terjadi begitu banyak kesalahan di Sekretariat Negara ataupun di kalangan staf lingkaran dalam Presiden.

Merupakan catatan bersama, telah terjadi kelambanan dan ketidakrapihan administrasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Kepresidenan. Sejumlah institusi penegakan hukum mengeluhkan banyaknya keterlambatan surat izin Presiden untuk pemeriksaan pejabat negara dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Jadwal penggantian pimpinan beberapa lembaga, seperti yang pernah dialami Komisi Yudisial, terulur karena terlambatnya surat-surat resmi yang harus ditandatangani Presiden. Dalam kaitan Komisi Yudisial, Presiden sampai harus mengeluarkan keppres memperpanjang masa jabatan komisi tersebut, yang menurut beberapa ahli hukum tatanegara merupakan pelanggaran konstitusi dan merupakan preseden berbahaya. Ada pula lembaga yang pimpinannya sudah memasuki usia pensiun, tetapi belum ditunjuk penggantinya, karena Keppres yang dibutuhkan belum kunjung datang. Belum lagi, salah atur protokoler. Kepala BKPM yang baru ‘ketinggalan’ tidak ikut dilantik saat Kabinet Indonesia Bersatu II sudah dilantik, namun terdaftar dalam rombongan Presiden dalam kunjungan Presiden ke LN beberapa hari kemudian. Seorang Wakil Menteri sudah diumumkan pengangkatannya, namun tak kunjung dilantik, untuk akhirnya secara tiba-tiba seorang lain diangkat dan dilantik sebagai Wakil Menteri. Kasus Anggito Abimanyu di Kementerian Keuangan. Nasib serupa, dialami dr Fahmi Idris, yang batal dilantik sebagai Wakil Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, seorang calon Menteri Kesehatan sudah menjalani seluruh prosedur, termasuk test kesehatan, urung diangkat dan tiba-tiba yang dilantik seorang lainnya lagi sebagai Menteri Kesehatan. Sang calon menteri, Nila Moeloek, dianggap tak mampu bekerja dalam tekanan berdasarkan test psikiatri MMPI (Minnesota Multi Phasic Inventory). Padahal ia seorang ahli bedah mata yang sudah terbukti kecermatan dan kemampuannya bekerja dalam tekanan. Test MMPI itu sendiri, yang pertama kali dipakai terhadap prajurit-prajurit pada Perang Dunia I, selama bertahun-tahun tidak digunakan lagi di negara asalnya karena dianggap kurang akurat, dan bila digunakan, mutlak harus didampingi dengan test psikologi lainnya.

Dan last but not least, salah atur antrian pada acara open house Presiden di Istana saat lebaran lalu, telah mengambil korban jiwa seorang pengunjung. Bukankah sudah berkali-kali menjadi pengalaman di masyarakat bahwa suatu acara dengan adanya iming-iming pembagian uang –entah itu pembagian zakat, entah pembagian uang untuk maksud lainnya– akan selalu mengundang jubelan orang dan sangat riskan? Perlu pengaturan yang tidak asal-asalan.

MESKIPUN sudah diterbitkan suatu keputusan Presiden yang menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, tak mudah menghilangkan kesangsian yang muncul terhadap kapabilitas Menteri Sekertaris Negara dan para Staf Kepresidenan. Misalnya, jangan-jangan di Sekretariat Negara atau di lingkaran dalam Presiden memang tidak ada ahli hukum pidana dan tatanegara yang mumpuni. Atau lebih luas lagi, tidak dimiliki profesional atau para ahli mengenai administrasi negara dan atau pengelolaan pemerintahan secara menyeluruh, mengingat banyaknya kesalahan seperti dicontohkan di atas. Dan dengan demikian tak ada jaminan bahwa kesalahan-kesalahan baru takkan terulang lagi. Lama-lama bila kadar kesalahan makin tinggi dan makin intensif, bisa muncul pertanyaan, apa bukannya sang Presiden sendiri yang memang tidak sepenuhnya kapabel dan tidak memiliki pemahaman masalah yang mendalam? Lebih jauh, timbul kesangsian, bahwa ternyata untuk kesekian kalinya sepanjang pengalaman 65 tahun sebagai negara dan bangsa merdeka, kita belum juga berada di tangan yang tepat, baik dan benar. Sementara sebagai satu bangsa, kita pun harus mengakui, bahwa kita sendiri menjadi bagian dari masyarakat yang sedang mengalami sakit lahir batin karena kegagalan pembangunan sosiologis dari waktu ke waktu. Jadi, keadaan semakin parah.

TERLEPAS dari itu semua, meski masih merupakan kaitan rangkaian peristiwa, reaksi sejumlah petinggi Kejaksaan Agung yang umumnya adalah Jaksa Agung Muda, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan pernyataan Ketua MK Mahfud MD, sangat menarik untuk disimak. Terlihat bahwa kalangan Kejaksaan Agung sangat reaktif terhadap apa yang tampaknya mereka anggap intervensi terhadap lembaga yang kini dipimpin oleh seorang Jaksa Agung karier itu. Dikaitkan dengan pernyataan Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia yang tidak menginginkan seorang Jaksa Agung yang berasal dari eksternal lembaga itu, reaksi para petinggi Kejaksaan Agung itu memperlihatkan resistensi terhadap semua kemungkinan yang bisa menguak ‘ketertutupan’ Kejaksaan Agung selama beberapa tahun terakhir ini. Terbaca bahwa telah tercipta semacam status quo di tubuh institusi tersebut, yang berdasar kepada kepentingan-kepentingan tertentu dari orang-orang tertentu, yang selama ini menjadi hambatan bagi institusi itu untuk tampil sebagai penegak hukum yang tangguh dan bersih seperti yang menjadi dambaan masyarakat.

Presiden sebagai penentu dalam penetapan siapa yang harus menjadi Jaksa Agung, harus cermat membaca situasi, bila ingin mereformasi Kejaksaan Agung menjadi institusi yang ideal. Dan, juga jangan lupa lebih memperbaiki lagi kualitas  manusia yang ada di lingkaran dalam kekuasaannya, tak terkecuali Sekretariat Negara. Pada akhirnya, tanggungjawab atas segala kesalahan di lingkaran dalam itu bagaimanapun juga pada instansi terakhir ada di pundak sang Presiden.

Politik Keadilan atau Politik Kebenaran?

Mengatasi  Masa Lampau Dalam Perspektif Baru

oleh Marzuki Darusman*

SATU persoalan yang selalu kita hadapi dari waktu ke waktu –selama lebih dari dua pertiga masa Indonesia merdeka– sebagai satu bangsa, adalah soal masa lampau yang belum dijangkau oleh sejarah yang benar. Masa lampau Indonesia itu kerapkali bagaikan duri yang tertanam dalam daging, tak pernah diupayakan sungguh-sungguh untuk dicabut keluar. Luka luar seakan telah sembuh dan seringkali sakitnya tak begitu terasa, namun ada saatnya tiba-tiba rasa perih muncul ketika kulit diatas luka berduri yang tersembunyi itu terbentur. Dan tak hanya ada satu luka seperti itu, karena terdapat beberapa duri lainnya yang tersebar di bawah permukaan kulit.

Orientasi sejarah dan kesejarahan Indonesia, hingga sejauh ini masih selalu berpusat kepada nation building atau pembangunan bangsa. Walau sudah cukup liberal, benang merahnya tetap adalah untuk membangkitkan patriotisme –dalam pengertian sempit maupun dalam pengertian yang lebih luas. Karena itu, di situ tercipta kendala sehingga kita tidak mendapatkan suatu sejarah yang membuka ufuk ke depan. Karenanya, tidak ada pelajaran yang berhasil ditarik dari sejarah masa lampau. Yang mampu disimpulkan hanyalah langkah-langkah pencegahan untuk tidak terulangnya peristiwa. Ini agak berbeda arti dengan menarik pelajaran.

Jadi, seluruh effort politik kita selama ini hanya ditujukan untuk mencegah. Hal serupa juga tercermin dalam dunia hukum, yang melahirkan hukum yang juga bertujuan pencegahan dengan menggunakan cara represif, yang berdaya guna untuk sekedar tidak terulangnya suatu perbuatan pelanggaran hukum. Hukum kita lalu hanya berfungsi untuk melakukan penghukuman setelah perkara terjadi.

Kebenaran sepenuhnya dengan keadilan sebanyak-banyaknya. Sifat pencegahan ini juga lalu menjadi bagian dari ideologi. Didapatkanlah sekarang, penyempitan cara berpikir. Mental bangsa disempitkan dengan beberapa norma kehidupan yang hampir sepenuhnya diarahkan hanya kepada mencegah terulangnya kembali suatu peristiwa buruk, lalu selebihnya diisi dengan tindakan dan perilaku represif. Sedangkan dalam kehidupan normal, sebetulnya segala hal harus dimungkinkan dinilai dari segi akibatnya dan dari segi cara sesuatu aspirasi atau cita-cita itu dilaksanakan –apakah dengan kekerasan atau tidak dengan kekerasan.

Kita kini memang cenderung berpikir dan bersikap kaku, karena untuk menangani soal-soal masa lampau, terutama yang menyangkut akibat dari kekerasan kolektif, sebenarnya ada beberapa pengetahuan yang diperlukan untuk bisa mendudukkan perkara pada tempatnya. Kita agak kaku, tidak memiliki cukup motivasi ataupun sumber daya pikiran untuk melakukan dan mengambil konsep-konsep yang digunakan oleh bangsa-bangsa lain untuk menghadapi masa lalu mereka. Kita masih kaku dalam penggunaan beberapa instrumen inkonvensional di luar pengadilan misalnya, dengan segala perangkat sisi hukum, karena kelihatannya orientasi kita adalah penekanan kepada aspek keadilan terhadap kekerasan kolektif yang terjadi, tapi tidak pada aspek kebenarannya. Politik hukum kita dalam menghadapi kekerasan masa lampau senantiasa menempatkan tujuan keadilan penuh dengan kebenaran sebanyak-banyaknya. Semestinya, kebenaran sepenuhnya dengan keadilan sebanyak-banyaknya.

Sejarah Indonesia pun adalah sejarah keadilan, bukan sejarah kebenaran. Ini menjadi kendala bagi kita dalam berkiprah untuk beranjak meninggalkan kemandegan. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibiarkan berlarut-larut, merupakan salah satu contoh, sehingga akhirnya mengalami cedera dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi sebelum diresmikan. Tidak ada kemauan politik dan tidak ada suatu dorongan atau input untuk berbuat bagi peristiwa masa lampau. Kekerasan masa lampau yang dibiarkan itu, karenanya kemudian cenderung melahirkan kekerasan baru dalam bentuk sikap masyarakat yang sifatnya menentang, mempertanyakan legitimasi pemerintahan dan sebagainya. Sehingga, pemerintah pun pada akhirnya mengalami kerumitan dalam memerintah secara normal. Persoalan tidak selesai-selesai. Seolah-olah kita mau membiarkan problema masa lampau yang berupa kekerasan oleh satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat yang lain, ditutup oleh jangka masa sejalan dengan berlalunya waktu.

Pengalaman masa lampau semua bangsa –termasuk Amerika Serikat yang begitu demokratis, seperti misalnya perlakuan kulit putih terhadap kulit hitam dan kulit merah– banyak yang kerap menghantui kembali karena tidak pernah diselesaikan melalui cara kesejarahan. Kita juga memiliki pengalaman dan permasalahan yang tak berbeda, mulai dari masalah DI-TII tahun 50-60an, masalah komunis tahun 1948 dan 1965, serta peristiwa-peristiwa kekerasan tahun 1998. Terakhir, terjadi lagi satu ‘kecelakaan’, ketika Ketua DPR tidak mau lagi menangani kasus Trisakti 1998. Semua peristiwa kekerasan masa lampau itu tak mungkin ditangani secara sambil lalu. Kecelakaan-kecelakaan politik masa lampau itu harus dikumpulkan dan diselesaikan dengan satu cara yang terukur, katakanlah misalnya dengan proses rekonsiliasi. Memang belum tentu berhasil, tetapi takkan ada dampak politik yang terus menerus dari peristiwa-peristiwa politik lepasan, seperti kasus pembunuhan Munir, atau nanti apa lagi. Sikap membiarkan persoalan dengan harapan akan ditelan waktu dengan sendirinya, ternyata telah menciptakan rantai masa lampau yang membelenggu.

Sepanjang sejarah dan atau konteks sejarah, sebagai basis mungkin kita perlu melakukan suatu kesepakatan dengan publik. Permasalahan terdekat mungkin menyangkut masalah kekerasan Orde Baru. Lalu lebih ke belakang lagi adalah masalah kekerasan Orde Lama dan kekerasan PKI. Tetapi sayangnya, referensi kita sangat tumpul, karena kita tidak terlatih untuk berpikir secara kemanusiaan. Bingkai luar dari sikap dengan referensi tumpul seperti itu adalah pembalasan, lalu mereda menuju kepasrahan dan kemudian pengampunan sebagai bentuk akhirnya.

Tampaknya untuk penyelesaian kesejarahan ini, kita harus mencari bentuk politik kebenaran di antara dua tipe yang ada. Selama ini, dengan politik keadilan, bentuk penyelesaiannya adalah kesediaan untuk tidak lagi melakukan balas dendam berkelanjutan yang mengarah kepada pelupaan. Pelupaan adalah lanjutan dari pengampunan. Sebab, dengan melupakan, dianggap tidak mempermasalahkan lagi. Tetapi masalahnya, orang hanya bisa melupakan dan mengampuni kalau ada pihak yang memberi ampunan dan ada pihak yang meminta maaf. Dalam kaitan masalah PKI, ini semua tidak bisa dilakukan lagi. Siapa yang berhak mengampuni dan siapa yang harus memintaa maaf. Manusia dan institusi dari zaman itu hampir semuanya telah uzur dan berlalu atau berubah karena tertelan waktu.

Penyelesaian hukum dan cara-cara konstitusi serta kenegaraan pun terlalu terlambat untuk menyelesaikan peristiwa yang telah berlalu empat puluh lima tahun lamanya ini. Seyogyanya, penyelesaian hukum dijalankan secara tuntas tak lama setelah peristiwa terjadi, tetapi kita mengetahui bersama bahwa per situasional –apalagi dengan suasana emosional saat itu– hal tersebut tak mungkin dilakukan dengan baik. Memang telah berlangsung sejumlah peradilan melalui sidang-sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) yang dimulai tak lebih dari setahun setelah peristiwa. Tetapi adalah fakta bahwa peradilan melalui Mahmillub ini tak pernah mendapatkan pengakuan yang luas sebagai bentuk penyelesaian. Apalagi, Mahmillub tidak tuntas mengadili semua pihak yang dianggap terlibat. Beberapa tokoh PKI yang dianggap bertanggungjawab telah mengalami eksekusi mati atau ditahan berkepanjangan yang semuanya tanpa proses peradilan. Soekarno yang kala itu menjadi Presiden, dituduh terlibat peristiwa, namun tidak pernah diadili, satu dan lain hal karena tali temali yang rumit dengan sikap khas budaya Jawa mikul dhuwur mendhem jero. Terlepas dari itu, sejak awal Mahmillub menjalankan proses peradilan pasca Peristiwa 30 September 1965, institusi itu berada dalam bayangan opini sebagai institusi pembalasan yang terkendali. Seakan-akan memenuhi keadilan dalam suatu proses yang legal formal, tetapi tidak sepenuhnya bisa mewakili kebenaran. Situasi dan opini yang dihadapi institusi tersebut dapat dianalogikan dengan pengadilan-pengadilan masa Stalin yang mengadili dan menghukum kaum anti revolusi dan kaum reaksioner.

Di tengah situasi seolah-olah dihadapkan kepada alternatif pengampunan dan pelupaan dengan meninggalkan perspektif pembalasan, tampaknya lebih tepat untuk memilih politik kebenaran untuk menyelesaikan persoalan masa lampau. Satu-satunya penyelesaian yang tepat dilakukan dalam kerangka politik kebenaran tak lain adalah menggali kebenaran sejarah melalui penulisan sejarah secara baik dan benar. Kegunaannya tidak untuk masa lampau melainkan untuk menciptakan babak baru ke masa depan di mana kita semua yang masih hidup mampu memetik pelajaran, sekali ini, agar masa lampau tidak lagi menjadi beban yang menghambat totalitas kita sebagai bangsa untuk menghadapi tantangan masa depan yang secara eskalatif menjadi makin berat.

Politik kebebasan menghadapi kehampaan. Politik kebenaran yang semestinya menjadi pilihan kita, penting untuk diimbangi dengan politik kebebasan atau kemerdekaan. Sekaligus ini berarti kita meninggalkan politik yang ideologistis, karena ideologi selalu diklaim sebagai kebenaran itu sendiri sehingga terjadi kemandegan. Politik kebenaran dan politik kemerdekaan, layak untuk menjadi obsesi dalam modernisasi kehidupan politik dan kehidupan berbangsa bernegara di masa depan. Politik yang melindungi kebebasan adalah penting. Sementara kebebasan itu sendiri adalah kebebasan yang dibatasi oleh hukum dalam demokrasi. Bila kita ingin melawan komunisme – betapapun ideologi itu telah surut dalam beberapa dekade terakhir ini– berarti kita harus mampu melahirkan bentuk-bentuk yang lebih baik, bukannya yang lebih buruk atau sama buruknya. Sejauh ini kita hanya berhasil secara fisik melawan PKI dan komunisme di tahun 1965, untuk sebagian melawan kekerasan keji dengan kekerasan yang di sana-sini tak jarang secara kualitatif sama buruknya. Tetapi setelah itu, kita ternyata gagal memenangkan esensi masalah, yakni mengatasi kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, penindasan dalam kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dengan pengatasnamaan rakyat, agama dan norma-norma Pancasila.

Pada sisi sebaliknya, memang kita tidak berhasil menciptakan alternatif tata kehidupan yang lebih baik. Kekuasaan pemerintahan dan bentuk-bentuk kekuasaan lain di tengah masyarakat, yang kita bentuk, cenderung tidak berguna dan tidak berkemampuan penuh menciptakan alternatif tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang terbentuk sepenuhnya diabdikan untuk tujuan dan kepentingan-kepentingan yang sempit saja. Ini terjadi karena kekuasaan-kekuasaan itu sendiri tidak terbentuk oleh dan tidak bersumber pada norma-norma demokrasi modern yang telah kita letakkan sebagai cita-cita dalam perjalanan ke masa depan. Kekuasaan-kekuasaan yang tercipta, adalah dari sumber-sumber yang berasal dari kemampuan dalam menggunakan kekerasan, tipu daya untuk dan dalam kekayaan (semacam merkantilisme) serta kekerabatan yang berakar pada sistem nilai feodalisme klasik dari Timur yang memperoleh perkuatan oleh sistem nilai warisan kolonial. Sementara itu, di lapisan tengah dan bawah masyarakat tidak berhasil ditanamkan satu patriotisme baru yang tidak terbatas kepada pengertian fisik menjaga kedaulatan negara kesatuan belaka, melainkan meluas dalam bentuk bela negara lainnya yang ditunjang kemampuan profesional keilmuan dan teknologi serta wawasan-wawasan keimanan yang lebih tercerahkan dan kemanusiaan yang universal. Kehampaaan situasi tanpa kekuasaan dengan makna baru dan kehampaan karena keterbatasan profesionalisme serta wawasan baru, menyebabkan kita senantiasa hanya bisa bermain pada dataran yang penuh sindrom dan symptom belaka, yang tak menghasilkan apa-apa selain kesukaran demi kesukaran dari waktu ke waktu.

*Dr Marzuki Darusman SH, aktivis mahasiswa 1966 hingga 1970-an.  Jaksa Agung RI, pasca Soeharto.

The Invisible Hand: Terstruktur, Sistimatis dan Massive (1)

“Cerita tentang kecurangan Pemilihan Umum, menjadi pengalaman nyata Indonesia berkali-kali”. “Selalu berhasil dipatahkan oleh pihak incumbent”.

KARENA menurut Mahkamah Konstitusi tak terbukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massive dalam penyelenggaraan pemilihan presiden pada Juli 2009 yang lalu, maka dalam pleno Selasa 18 Agustus 2009 KPU mengesahkan kemenangan satu putaran pasangan SBY-Budiono dengan pencapaian 60,80 persen. Sebelumnya, dalam pemilihan umum legislatif, partai pendukung utama SBY, Partai Demokrat, juga mencapai ‘kemenangan’ signifikan sebesar 20,80 persen (21.703.137 suara), hampir tiga kali lipat dari perolehan tahun 2004 yang sebesar 7,45 persen (8.455.225 suara). Pencapaian-pencapaian yang terasa begitu menakjubkan.

Terhadap rangkaian kemenangan ini, sempat terjadi kesangsian yang dinyatakan terbuka bahwa di balik kemenangan terjadi kecurangan-kecurangan, khususnya dalam pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 9 Juli 2009. Dua pasangan lain, terutama pasangan Mega-Prabowo, mengajukan gugatan melalui MK, terkait dugaan adanya manipulasi massive menyangkut puluhan juta suara melalui suatu cara yang dilakukan secara terstruktur dan sistimatis. Baik melalui manipulasi DPT, pengalihan dan penghilangan puluhan ribu TPS maupun sosialisasi pencontrengan oleh KPU yang mengarah pada keuntungan pasangan SBY-Budiono. MK menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berkategori kecurangan, namun tidak dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massive.

KECURIGAAN tentang adanya kecurangan massive dalam pelaksanaan pemilihan umum, cenderung selalu ditujukan kepada pihak incumbent, karena secara empiris memang yang biasa dan paling logis bisa melakukan kecurangan adalah mereka yang sedang berkuasa. Terutama karena mereka yang sedang berkuasa, memiliki dan mengendalikan aparat yang paling punya peluang dan keleluasaan melakukan kecurangan secara terstruktur dan sistimatis. Mulai dari aparat intelijen hingga ke perangkat aparat di tingkat paling depan di lapangan. Pola bekerjanya serba terselubung, semacam pekerjaan tangan oleh the invisible hand(s). Tapi dalam beberapa kasus, tak selalu kendali the invisible hand itu ada pada penguasa negara, melainkan di tangan satu atau beberapa kelompok kepentingan. Maka seringkali pula para tokoh penguasa yang bahkan tanpa sepengetahuan dirinya sendiri, sebenarnya adalah ‘boneka’ kepentingan.

Di Iran, yang melaksanakan pemilihan umum tak lama sebelum pemilu di Indonesia, Ahmadinedjad yang merupakan incumbent, menjadi tertuduh pelaku kecurangan pemilu. Tetapi ia balik menuduh bahwa di belakang gerakan penolakan terhadap hasil pemilihan umum Iran itu ada pihak ketiga yang bermain.

Terlepas dari apa yang terjadi di Indonesia dan Iran, merupakan kenyataan empiris bahwa pada umumnya, sembilan dari sepuluh kasus dugaan kecurangan pemilihan umum di berbagai negara selalu berhasil dipatahkan pihak incumbent. Teristimewa di negara-negara yang demokrasinya baru dalam tahap ‘belajar berjalan’. Bahkan pemilihan umum di negara-negara yang penguasanya tergolong otoriter, amat cenderung hanyalah pemilihan umum sandiwara, yang hasilnya sudah dirancang sejak awal. Penyelenggaraan pemilihan umum di negara-negara dengan kekuasaan otoriter memang lebih ditujukan sebagai alat legitimasi formal untuk konsumsi internasional dan bagi kepentingan kelanggengan kekuasaan yang sedang berjalan.

‘Katherine the Terrible’. Akan tetapi, jangankan di negara-negara yang baru belajar melaksanakan demokrasi dengan baik, negara amat berpengalaman dengan demokrasi seperti Amerika Serikat pun pernah mengalami kasus pemilihan umum yang menimbulkan kesangsian, di tahun 2000. Dalam pemilihan presiden tahun 2000 itu, berhadapan calon Republik George W. Bush –yang adalah Bush junior– dengan calon Demokrat Al Gore (yang didampingi calon Wakil Presiden Buchanan). Saat itu, siapa yang akan menjadi pemenang ditentukan di negara bagian Florida yang paling akhir menyelesaikan penghitungan suara. Hasil pemilihan di negara bagian lain, menunjukkan bahwa perolehan electoral vote keduanya sama, sehingga siapa pun yang memenangkan Florida dengan sendirinya memenangkan pertarungan. Hasil penghitungan awal menunjukkan Bush unggul atas Gore, tapi tipis sekali, hanya 1.784 suara. Keunggulan tipis yang kurang dari 0,5% ini memungkinkan suatu penghitungan ulang bila pihak terkait meminta.

Kubu Demokrat lalu mengajukan permintaan penghitungan ulang (recount), bukan hanya karena itu dimungkinkan peraturan, tetapi menemukan beberapa indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan di Florida yang kala itu gubernurnya kebetulan adalah saudara George W. Bush. Kubu Partai Demokrat menemukan bahwa ada ratusan pendukungnya tidak memperoleh surat panggilan untuk ikut pemilihan, tetapi mereka kemudian justru ‘didekati’ tim sukses Republik. Selain itu ditemukan pula adanya manipulasi DPT, yaitu tidak dimasukkannya sejumlah nama pemilih dengan alasan termasuk dalam suatu daftar orang-orang yang pernah menjadi terdakwa pengadilan, padahal mereka samasekali tak pernah melakukan kejahatan. Untuk penyusunan daftar hitam ini oleh Database Technologies sempat keluar biaya tak jelas sekitar 4,3 juta dollar dari Secretary of State negara bagian Florida yang adalah pendukung Bush. Ada 20.000 orang Afro-Amerika yang tercekal menurut daftar ini. Secara cerdik dan sistimatis nama para korban dimasukkan daftar manipulatif ini berdasarkan kemiripan nama dengan para terpidana hukum sebenarnya. Misalnya, nama depan dan belakang sama, dan huruf inisial nama tengah saja yang berbeda. Tetapi yang paling fatal, ada kurang lebih 6000 kartu suara yang ‘memilih’ Albert Gore disisihkan dan tak dihitung karena tidak berfungsi baiknya alat pelubang saat digunakan pemilih. Alat pelubang itu tidak berhasil menembus kartu, sehingga bulatan potongan kertas yang mestinya lepas sepenuhnya, tidak copot. Akibatnya dalam penghitungan, komputer tak bisa membacanya, karena komputer hanya bisa membaca lubang sempurna pada kartu tersebut. Kartu-kartu yang berukuran kurang lebih seperempat folio itu, tersisih. Secara harfiah menurut peraturan yang diberlakukan di Florida, lubang yang tak sempurna dianggap bukan lubang sehingga bisa diabaikan. Di negara bagian lain, kartu yang tersisih itu dihitung kembali secara manual, berdasarkan tanda tekanan yang ada pada nomor yang dipilih. Para ahli hukum dari kubu Demokrat mengingatkan bahwa para pemilih harus dihargai berdasarkan niatnya, bukan berdasarkan kegagalan atau keberhasilan membuat lubang sempurna. Sepanjang terlihat ada tanda, meskipun tidak tuntas, itu sudah merupakan petunjuk tentang niat pilihan. Bila alat pelubang bekerja tidak sempurna –termasuk karena kurangnya tenaga tekanan dari para pemilih yang sudah berusia lanjut– apakah dengan demikian para pemilih harus kehilangan haknya begitu saja?

Melalui perdebatan yang alot, di forum terbuka Dewan Pemilihan, akhirnya disetujui adanya penghitungan ulang secara manual. Tetapi waktu yang diberikan oleh Secretary of State dari negara bagian Florida adalah hanya dalam hitungan puluhan jam, yang tak memungkinkan secara teknis suatu penghitungan ulang bisa diselesaikan tepat waktu. Sikap Secretary of State, Katherine Harris, yang bersikeras dan tak masuk akal ini, menyebabkan ia diberi julukan Katherine the Terrible. Sementara itu, Majalah Time menjulukinya Cruella Deville atau Cruel Devil. Ketika kasus diajukan ke jalur hukum, Pengadilan Tinggi Florida dalam sidang tanggal 21 November 2000 memutuskan untuk merubah tenggat waktu menjadi sampai 26 November.

Ternyata, dalam proses recount ini terjadi hambatan-hambatan kasat mata yang meskipun tidak massive, dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Katherine dan sejumlah birokrat di bawah wewenangnya, yang intinya mencegah penghitungan ulang, atau setidaknya membuat recount tersebut tidak bisa diselesaikan tuntas. Terjadi pula pengerahan massa demonstran, dibiayai oleh suatu perusahaan besar, yang mengganggu di tempat-tempat penghitungan ulang. Suasana menjadi tak menentu. Sempat ada hitungan bahwa keunggulan Bush ternyata bukan 1.784 tetapi hanya 573 suara, lalu dianulir lagi menjadi 930 suara. Republik yang punya keleluasaan tertentu di Florida karena faktor Gubernur incumbent, tampaknya memang all out menghalangi penuntasan penghitungan ulang.  Karena adanya hambatan, para hakim Pengadilan Tinggi Florida yang ada di luar jalur pengaruh eksekutif kembali memberi tenggat waktu baru sampai 9 Desember, lalu menambahkan lagi waktu 3 hari menjadi sampai 12 Desember. Namun terjadi peristiwa di luar dugaan umum. Mahkamah Agung Amerika Serikat tiba-tiba memerintahkan penghentian penghitungan ulang. Secara formal dan kasat mata, ini ada hubungannya dengan sebuah surat dari kubu Republik. Tetapi apa sebenarnya yang terjadi di latar belakang, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan perintah yang menakjubkan itu, tak pernah terungkap. Bertambah aneh, ketika beberapa waktu kemudian Mahkamah Agung menyatakan bahwa proses penghitungan ulang tidak berhasil memenuhi tenggat waktu sampai 12 Desember 2000, padahal lembaga itu sendiri yang memerintahkan penghentian recount. Mahkamah Agung, di luar kelaziman, juga memerlukan untuk menegaskan bahwa penanganan kasus ini, hanya untuk sekali ini saja. Begitu penghitungan ulang dihentikan, dalam posisi 460.000 surat suara sudah dihitung ulang dan tersisa 1000 lagi yang belum, Katherine dengan serta merta mengumumkan secara resmi bahwa George W. Bush memenangkan hasil pemilihan umum di negara bagian tersebut. Meskipun tim hukum Demokrat tetap ingin melanjutkan proses hukum, kali ini ‘melawan’ Mahkamah Agung, Al Gore sendiri yang mencegah dilanjutkannya perlawanan. Gore yang ketika itu adalah Wakil Presiden incumbent, kemudian memilih menelepon Bush untuk mengakui kekalahan. Hingga kini, tetap menjadi misteri, siapa sebenarnya yang memenangkan pemilihan di Florida ini, karena proses penghitungan ulang tak pernah dibiarkan tuntas. Padahal, penyelesaian yang paling masuk akal, pastilah penghitungan ulang yang dilakukan dengan cermat di ‘depan’ mata publik.

‘Partai orang kafir’, isu ‘sisi hitam’ para kyai dan peranan buldozer. Cerita tentang kecurangan Pemilihan Umum, menjadi pengalaman nyata Indonesia berkali-kali. Tetapi sejauh ini tak pernah terjadi adanya pengulangan pemilihan umum secara nasional. Pemilihan Umum 1955 yang dalam berbagai literatur politik selalu disebutkan sangat demokratis, bahkan juga tak luput diwarnai oleh rentetan black campaign. PKI misalnya selalu melontarkan tuduhan –meski sebagian tanpa fakta– tentang korupsi di kalangan birokrasi, serta penciptaan opini tentang sejumlah perbuatan ‘busuk’ dan sisi hitam lainnya dari para kyai maupun politisi partai Islam, termasuk dalam kasus-kasus asusila. Selain mengeksploitir ketidakadilan sosial yang ada dalam 10 tahun Indonesia merdeka, PKI juga sempat dengan cerdik mensuggestikan kepada kalangan rakyat tak terdidik bahwa PKI adalah partainya orang-orang tidak berpartai. Sebaliknya terhadap PKI ada kampanye seperti anjuran jangan pilih partai orang-orang kafir yang tak bertuhan. Dalam perseteruannya dengan kekuatan politik lain, para politisi partai-partai Islam memang sering menggunakan faktor emosional terkait agama sebagai senjata politik, bilamana kehabisan argumentasi rasional. Meski tidak secara massive sejumlah partai yang ‘berperan’ dalam birokrasi di tahun 1955 itu juga banyak memanfaatkan dan menggunakan posisi dan kemudahan terkait posisinya dalam birokrasi.

Paling menarik adalah fenomena Pemilihan Umum 1971. Partai-partai yang umumnya sudah berpengalaman panjang dalam kehidupan politik Indonesia, kalah telak oleh new comer Golkar. Kelompok politik yang lahir Oktober 1964 ini dan masuk jalur percaturan politik dengan topangan Jenderal Soeharto dan para tentara, memperoleh 62,80% suara. NU yang berada di urutan kedua dari 10 peserta, mendapat hanya 18,67% suara, jauh di bawah Golkar. PNI yang dalam pemilihan umum tahun 1955 ada di urutan nomor satu, terlempar keluar dari 4 besar. Beberapa partai lainnya bahkan samasekali tak berhasil memperoleh kursi di DPR.

Berlanjut ke Bagian 2