All posts by sociopolitica

Indonesian politics book writer

Ratna Sarumpaet Dalam Gelembung dan Bingkai Prasangka Konspirasi

KASUS ‘berita’ penganiayaan perempuan aktivis yang kritis, Ratna Sarumpaet, tiba-tiba menjadi besar di tengah perhatian bangsa ini sedang terpusat pada bencana Palu-Sigi-Donggala. Kenapa menjadi besar? Tak lain karena muncul reaksi yang secara akumulatif overdosis –dari dua sisi perpihakan politik– terhadap pengakuan Ratna. Disertai dan diperkuat prasangka berlebihan di antara para pihak. Perempuan aktivis ini menyebut dirinya telah dianiaya di area terminal Bandara Husein Sastranegara Bandung 21 September. Tapi dibantahnya sendiri, Rabu 3 Oktober 2018, sehari setelah Prabowo Subianto, Amien Rais dan tokoh-tokoh kubu 02 menanggapi kasus tersebut dan meminta polisi menanganinya.

Setelah pengakuan Ratna bahwa dirinya telah melakukan kebohongan tentang penganiayaan dirinya, Prabowo Subianto dan beberapa tokoh lainnya menyampaikan permintaan maaf karena telah mempercayai laporan Ratna. Tapi tak urung sejumlah pengacara, perorangan dan kelompok yang tak berkategori lingkar dalam di kubu pendukung 01 melakukan pelaporan hukum ke pihak kepolisian tentang penyebaran kebohongan yang dilakukan para tokoh itu.

Bingkai konspirasi

Lebih jauh, beberapa tokoh partai pendukung 01 menarasikan adanya konspirasi mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo sebagai kekuasaan represif melalui isu penganiayaan Ratna Sarumpaet. Paling terarah sebagai tuduhan adalah bingkai konspirasi yang disampaikan Budiman Sudjatmiko –eks tokoh Partai Rakyat Demokratik yang kini menjadi salah satu tokoh teras PDIP. “Ratna bukanlah serigala yang berjalan sendiri,” demikian Viva mengutip ucapannya (5/10). Budiman menyebut apa yang dilakukan kubu 02 adalah teknik propaganda Firehouse of Falsehoods yang sering digunakan KGB. Suatu kebohongan yang dilakukan terus berulang untuk membangun ketidakpercayaan.

POSTER 01 DAN 02. Harus bisa membaca situasi publik saat ini, yang untuk sebagian sudah mulai jenuh dan mungkin saja sudah muak terhadap perilaku para politisi dan para pendukung dalam membesar-besarkan tokoh-tokoh pujaan mereka masing-masing. Para tokoh kerap dipuja bak malaikat, padahal mereka semua adalah manusia biasa yang sepanjang catatan empiris yang ada, ganti berganti menunjukkan kekeliruan. (Gambar download)

Terhadap tuduhan konspirasi, kubu 02 balik menuduh kemungkinan adanya konspirasi jebakan menggunakan Ratna Sarumpaet sebagai agen ganda. Dengan anggapan ini, kubu 02 sekaligus memutus hubungan formal dengan Ratna Sarumpaet. Meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari tim sukses.

Untuk sebagian, menjadi benar juga penyampaian Alissa Wahid, puteri almarhum Gus Dur, yang menyebut kebohongan yang diciptakan Ratna dan kemudian disebarkan sejumlah pihak untuk kepentingan politik menunjukkan para elite telah berpolitik tanpa menggunakan etika. Alissa dikutip Harian Kompas (5/10) menyatakan upaya pemanfaatan isu negatif dapat ditemukan di semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2019. “Hal ini karena seluruh pihak berambisi mendapatkan dan mengapitalisasi keburukan lawan politik itu untuk meraih dukungan.”

Dalam pada itu penanganan pihak kepolisian yang untuk kali ini super cepat, bukannya tak mendapat sorotan. Biasanya polisi lamban dalam menyelesaikan pelaporan kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. Kali ini dalam hitungan hari kepolisian telah merampungkan penyelidikan bahwa memang Ratna telah melakukan kebohongan publik yang bisa membahayakan. Lalu melakukan cekal dan penangkapan yang cukup dramatis.

Perlu second opinion

Ada yang menarik dari pengakuan Ratna. Dalam kasus ini, Ratna yang sebenarnya adalah aktivis tangguh dan terpercaya, menyampaikan dua penyampaian penting. Pertama, kepada keluarga dan kepada tokoh-tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais Selasa 2 Oktober, dia menyampaikan dirinya dianiaya tiga lelaki di area Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 petang. Penganiayaan menyebabkan sejumlah memar di wajahnya dan jahitan di kepala. Kedua, Rabu 3 Oktober, dalam sebuah keterangan pers Ratna mengaku telah berbohong kepada tokoh-tokoh itu tentang penganiayaan dirinya. Dan bahwa memar-memar di wajahnya itu adalah akibat proses operasi plastik di sebuah klinik di Jakarta.

Dua pernyataan berbeda itu sebenarnya menempatkan Ratna dalam posisi sementara tak layak untuk dipercaya, baik mengenai keterangan pertama maupun keterangan kedua. Kepolisian memilih meyakini, keterangan pertama Ratna lah yang bohong, setelah mengumpulkan bukti kuitansi, transfer dan sebagainya pada sebuah klinik operasi plastik. Polisi juga dengan cepat menemukan tak terdapatnya nama Ratna sebagai pasien pada 23 RS di Jawa Barat.

Tetapi tentu saja, untuk mencegah kesangsian publik maupun perdebatan di pengadilan nanti, polisi tetap perlu mengumpulkan sejumlah bahan berkategori second opinion. Misalnya, keterangan ahli medis untuk memastikan apakah memar dan lebam diwajahnya bukan hasil rudapaksa dan betul adalah akibat yang lazim dalam operasi plastik. Selain itu, polisi perlu menginisiasi suatu test psikologi terhadap Ratna untuk meyakinkan kapan dia berbohong atau terpaksa berbohong, apakah pada 2 Oktober atau pada 3 Oktober. Dan, apakah ada kebohongan lain atau ada sesuatu yang belum terungkap di luar dua penyampaiannya itu. Ini ada kaitannya dengan munculnya bermacam-macam opini dan prasangka sejauh ini.

Public distrust

Selain itu, polisi perlu menjalankan pemeriksaan menggunakan psikologi forensik. Bila perlu menghadirkan ahli psikologi forensik non kepolisian. Pemeriksaan pun harus transparan untuk mencegah prasangka terhadap pihak kepolisian sendiri. Karena suka atau tidak suka, selama beberapa tahun ini kepolisian senantiasa menghadap gejala public distrust. Maka pasti perlu, sekali ini, polisi betul-betul transparan untuk menutup berbagai kemungkinan spekulasi. Sekaligus perlu bagi Polri untuk membuktikan netralitasnya dalam pengelolaan hukum yang terkait politik.

Karena gelembung-gelembung kontroversi telah beterbangan terlalu jauh ke dalam ranah politik, khususnya dalam suasana menjelang Pilpres, para politisi, terutama dari kedua kubu, 01 maupun 02, perlu untuk memilih sikap proporsional saja. Namun tak tertutup kemungkinan bagi suatu inisiasi pembentukan tim independen membantu kepolisian menemukan fakta dan kebenaran. Bukankah di lingkaran 01 maupun 02 terdapat begitu banyak tokoh eks penegak hukum dan intelijen yang berpengalaman? Akan tetapi jangan sampai bersikap overdosis, apalagi mengada-ada. Suatu sikap overdosis hanya akan mengeruhkan situasi, dan tak mustahil bisa menjadi bumerang bagi masing-masing pihak.

Harus bisa membaca situasi publik saat ini, yang untuk sebagian sudah mulai jenuh dan mungkin saja sudah muak terhadap perilaku para politisi dan para pendukung dalam membesar-besarkan tokoh-tokoh pujaan mereka masing-masing. Para tokoh kerap dipuja bak malaikat, padahal mereka semua adalah manusia biasa yang sepanjang catatan empiris yang ada, ganti berganti menunjukkan kekeliruan. Belum lagi, bila mengikuti perang di media-media sosial, bisa disaksikan bersama, betapa medan berpendapat itu untuk sebagian sudah begitu kotor keruh oleh perilaku saling menghina yang di luar batas keadaban…… (Sumber: media-karya.com)

Laporan PBB: Genosida dan Perkosaan Perempuan Negeri Suu Kyi

LAPORAN Tim Pencari Fakta PBB untuk Myanmar, setebal 444 halaman yang disampaikan di Jenewa 18 September 2018 lalu, mengungkap telah terjadi genosida sistematis terhadap etnis Rohingya dan pemerkosaan terhadap kaum perempuan oleh Tatmadaw –sebutan bagi militer Myanmar. “Kaum pria secara sistematis dibunuh. Anak-anak ditembak dan dilempar ke sungai atau dibakar”, ujar Marzuki Darusman, Ketua TPF PBB. Sementara itu, kaum perempuan dan anak perempuan secara rutin diperkosa beramai-ramai, banyak dari mereka “disiksa secara mental dan fisik ketika diperkosa.”

Marzuki seperti dikutip CNN Indonesia merinci pembantaian di desa-desa Rohingya dan menggambarkan bagaimana warga yang tidak bisa melarikan diri “dikumpulkan dan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.” Continue reading Laporan PBB: Genosida dan Perkosaan Perempuan Negeri Suu Kyi

Para Gubernur (Baru) Dalam Politik Akrobatik

BEGITU usai dilantik di Istana dua pekan lalu, masih dalam seragam kebesaran putih-putih, sejumlah gubernur baru sudah melontarkan pernyataan mendukung Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019. Serta merta tak bisa dihindari kesan bahwa ini adalah semacam akrobatik politik para gubernur itu. Dilakukan 8 dari 9 gubernur, dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai pengecualian. “Saya dukung Sumatera Utara dulu,” ujar Edy Rahmayadi kepada tvOne (8/10). “Saya ingin menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat, visi misinya itu. Tidak ada urusan untuk Pilpres.”

Kemeriahan politik akrobatik ini, sepanjang yang diberitakan pers, seluruh pesertanya tak kurang dari 15 gubernur. Baik yang sudah lebih dulu dilantik, baru dilantik 5 September, maupun yang masih menunggu giliran pelantikan. Dan dengan segera, akrobat politik ini menular ke bawah, ke para bupati di berbagai daerah. Serentak dengan itu, tak pelak model pelanggaran etika itu menjadi sorotan hingga kini. #mediakaryaanalisa

Menangkis kecaman bahwa para gubernur itu telah melanggar, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada aturan yang melarang kepala daerah menyatakan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019. Tapi menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti yang dikutip pers, seorang gubernur tak boleh atas nama Gubernur menyatakan mendukung pasangan capres dan cawapres tertentu dalam pemilu. Namun, kata Kalla, bila “dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh-boleh saja.” Continue reading Para Gubernur (Baru) Dalam Politik Akrobatik

Populisme Islam Dalam Kompetisi Antar Faksi Oligarki

BETULKAH  populisme Islam telah hadir dan bahkan menjadi satu faktor di Indonesia? Sosiolog Vedi R. Hadiz, professor studi mengenai Asia pada Asia Institute, University of Melbourne, Australia, menyebutkan adanya kehadiran itu. Bahkan menurutnya, “populisme Islam di Indonesia belakangan ini semakin diserap dalam kompetisi antar faksi oligarki.” Sementara itu, menurut Dr Marzuki Darusman –pegiat HAM PBB dari Indonesia yang pernah menjadi Jaksa Agung RI– populisme Islam di Indonesia masih lebih berstatus fenomen, karena belum pernah melewati proses kritik.

Diwawancarai oleh Balairung –badan penerbitan pers mahasiswa– Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Vedi R. Hadiz, menguraikan populisme adalah suatu bentuk aliansi antar kelas yang sifatnya tidak seimbang. Ada elemen-elemen yang sifatnya dominan dan ada yang subordinat. Lalu, keduanya disatukan oleh satu narasi tentang suatu persamaan nasib. Dikarenakan sifatnya yang lintas kelas, aliansi-aliansi populis sifatnya penuh kontradiksi internal dan rentan. Oleh karena itu, untuk bisa dipelihara dan dijaga kelangsungannya selalu membutuhkan konflik dan kontroversi.

Dalam konteks kesenjangan sosial

“Kalau definisi populismenya adalah aliansi lintas kelas yang tidak seimbang dan sifatnya kontemporer, penuh kontradiksi dan memerlukan kontroversi, kita kemudian bisa melihat varian-variannya.” Varian-varian itu ditentukan oleh konstelasi kekuatan sosok spesifik yang ada di setiap masyarakat. “Saya menyebutnya sebagai cultural resource pool yang tersedia untuk menciptakan bahasa politik sebagai perekat kelas-kelas berbeda. Ciri khas dari populisme Islam adalah bahasa politiknya dari agama Islam.” Singkatnya, beda antara populisme secara konvensional dan populisme Islam adalah konsep dasar yang “The Peoples” sebagai rakyat yang ditindas oleh elite. Sementara, dalam populisme Islam konsep “The Peoples” diganti menjadi ummah yang ditindas dan terpinggirkan. Continue reading Populisme Islam Dalam Kompetisi Antar Faksi Oligarki

Joko Widodo dan Korupsi Kepresidenan

AKHIRNYA awal pekan ini (2/7) Presiden Joko Widodo menjawab sebuah tanda tanya besar yang mengapung di tengah publik –dan sedikit menimbulkan salah paham– selama 33 hari terkait komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketika Komisi Pemilihan Umum mengintrodusir Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana mengikuti pemilihan umum legislatif, Presiden Joko Widodo sempat bersikap senada dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri menolak mengundangkan peraturan KPU itu –begitu pula beberapa tokoh partai pendukung pemerintah– karena dianggap menabrak perundang-undangan yang sudah ada.

Menanggapi rencana KPU mengeluarkan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019, Presiden Joko Widodo Selasa 29 Mei 2018 mengatakan itu adalah soal hak. “Hak seseorang untuk berpolitik.” Konstitusi menjamin memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana korupsi. Presiden menganjurkan KPU menelaah kembali peraturannya. Pernyataan Presiden ini ditafsirkan sebagai restu terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU itu. Sikap penolakan juga ditunjukkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta sejumlah politisi pendukung pemerintah di DPR. Bila Kementerian Hukum dan HAM tak mau mengundangkan PKPU itu, maka peraturan itu takkan berlaku dan “batal demi hukum” kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan 26 Juni lalu.

Tapi kini, setelah Presiden Jokowi mengatakan menghormati KPU dengan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan umum legislatif, sikap kalangan kekuasaan mungkin akan berubah. Takkan ‘menghalangi’. Meski Presiden juga masih menambahkan sayap kata-kata bahwa apabila ada yang berkeberatan dengan PKPU tersebut, silahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dan ini bisa saja ditafsirkan sebagai ‘perintah’.

JOKOWI DI ANTARA PARA PRESIDEN RI, dalam penggambaran komik oleh Yoga Adhitrisna. “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.”

BAGAIMANA sesungguhnya sikap dan kesungguhan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi? Perlu meminjam narasi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho bahwa kinerja pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi dalam tiga tahun terakhir justru tenggelam akibat sejumlah kegaduhan di bidang hukum, khususnya upaya pelemahan terhadap KPK. Mulai dari kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK, hingga penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. “Jokowi juga tersandera mayoritas partai politik pendukungnya di parlemen yang berupaya melemahkan KPK melalui rencana Revisi UU KPK maupun pembentukan Pansus Hak Angket KPK.”

Lebih jauh, “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.” Pemerintahan Jokowi juga belum menyelesaikan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi seperti Rancangan RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. “Pada era tiga tahun pemerintahan Jokowi, Indonesia masih belum keluar dari zona negara terkorup di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International. Dengan skor terendah 0 dan tertinggi 100, pada tahun 2015 skor CPI Indonesia adalah 36 dan menempati posisi 88 dari 168 negara. Pada tahun 2016, skor CPI Indonesia hanya meningkat 1 poin menjadi 37 dan berada pada urutan ke-90 dari 176 negara.”

SEBAGAI pribadi, kendati ada dalam pusaran fenomena wealth driven politic, Joko Widodo tercitrakan dengan kuat di kalangan pendukungnya sebagai orang yang ‘bersih’. Tahun 2005, saat akan menjadi Walikota Solo kekayaannya Rp. 9,836 milyar. Naik pada 2012 saat akan maju ke posisi Gubernur DKI menjadi Rp. 27,25 milyar dan USD 9,876. Dan pada 2014 sebelum menjadi Presiden, naik ke angka Rp. 29.982.986.012 dan USD 27.633, yang berarti total sekitar 30 milyaran rupiah. Belum berskala ratusan milyar untuk bisa dicurigai. Seperti halnya dengan presiden-presiden terdahulu, Joko Widodo juga tak luput dari berbagai isu berisi tuduhan yang berbau korupsi. Baik di masa lampau maupun di masa kini. Selama menjadi Walikota Solo tak kurang dari 14 kasus korupsi dan suap yang ditudingkan pada dirinya. Dan saat menjadi Gubernur DKI namanya disebut-sebut dalam kasus pengadaan bus Trans Jakarta, tetapi sejauh yang terjadi dalam kasus itu hanya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta yang telah ditangani oleh penegak hukum. Selebihnya masih berkategori buih.

Dalam masa kepresidenan, belum ada yang berani menudingkan tuduhan korupsi kepada Jokowi Widodo. Hanya saja, pada masa Basuki Tjahaja Purnama sedang menghadapi peradilan kasus penistaan agama, sempat terselip berita yang juga masih berkategori buih, bahwa bila mantan Gubernur DKI itu tak dilindungi, ia akan membuka korupsi Jokowi. Selain itu, sang Presiden sempat diingatkan beberapa pihak agar tak menggunakan dana haji untuk pembangunan infra struktur. Karena, penggunaan dana yang berkategori dana non budgeter itu bisa menjerat dirinya dalam kasus korupsi.

Sejauh ini, tak pernah ada presiden atau mantan presiden Indonesia yang diseret ke depan pengadilan karena kasus korupsi. Tidak Soekarno, tidak Soeharto tidak pula BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, maupun Susilo Bambang Yudhoyono dan juga Joko Widodo. Hanya ada satu pengecualian, yaitu pada tahun 2000 saat Jaksa Agung Marzuki Darusman mengajukan HM Soeharto ke depan pengadilan dalam kasus korupsi yayasan-yayasan sang mantan presiden. Tapi kandas di Pengadilan Jakarta Selatan. HM Soeharto tak bisa dihadirkan karena alasan sakit. Dengan demikian, belum tercipta tradisi mengadili presiden atau kepala pemerintahan di Indonesia, seperti yang terjadi di Korea Selatan dan kemudian kini di Malaysia. Tapi presiden jatuh karena topangan isu korupsi atau penyalahgunaan dana pernah terjadi. Menimpa HM Soeharto dengan isu KKN, Abdurrahman Wahid dengan isu dana non budgeter Bulog serta Dana Sumbangan Kerajaan Brunai. Juga menimpa Soekarno, karena isu Dana Revolusi selain masalah politik terkait Peristiwa 30 September 1965.

Secara hukum, tentu saja, selama tak ada peradilan, selama itu presiden-presiden kita berstatus bersih. Tapi tentu, tanpa perlu mencari-cari kesalahan, bila suatu waktu ada kasus korupsi keperesidenan yang terungkap di periode mana pun, kenapa harus tidak berani melakukan peradilan sepanjang belum kadaluarsa? Mereka yang menjadi presiden adalah manusia istimewa, tetapi tetap saja manusia, bukan malaikat. (Sumber: media-karya.com)

Terorisme dan Fenomena The Politics of Fear

SETELAH insiden Mako Brimob yang beberapa hari kemudian terangkai dengan teror bom bunuh diri terhadap beberapa gereja di Surabaya, Minggu 13 Mei 2018, kecemasan berskala nasional –karena efek rasa takut akan terorisme– meningkat tajam. (https://media-karya.com/2018/06/25/terorisme-dan-fenomena-the-politics-of-fear/).  Terorisme, kata Al Gore –mantan Wakil Presiden dan sekaligus mantan kandidat Presiden AS– adalah puncak dari  pemanfaatan yang salah di atas ketakutan masyarakat –‘the ultimate misuse of fear’–dengan tujuan politik. Tapi ternyata, pengelolaan rasa takut masyarakat bukan hanya dilakukan kelompok-kelompok teroris, melainkan juga dilakukan oleh banyak kalangan kekuasaan di dunia, dan dikenal sebagai the politics of fear. (Lebih lanjut, baca media-karya.com)

“Jangan Memodifikasi Sejarah Pancasila”

SETAHUN lalu, 2 Juni 2017, Yusril Ihza Mahendra –politisi yang juga ahli tata negara– membuat suatu tulisan yang banyak dikutip media tentang Hari Lahir Pancasila. Yusril pada bagian akhir tulisannya menyampaikan catatan untuk Presiden Joko Widodo. “Presiden harus mengerti dan memahami sejarah supaya tidak mudah diatur kelompok lain untuk menciptakan sejarah baru terkait sejarah Pancasila seperti penetapan 1 Juni itu sebagai Hari Lahir Pancasila.” Tapi agaknya, catatan itu tak menjadi perhatian sang Presiden. Tahun ini, pemerintah tetap merayakan 1 Juni 2018 sebagai Hari Lahir Pancasila. Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, pada tahun 2016. Sekaligus, hari libur nasional –yang dinikmati masyarakat yang untuk sebagian makin hari memang makin terdorong menggemari hari-hari libur di tengah slogan ‘kerja, kerja, kerja’.

Terlepas dari sikap pro pemerintah atau sebaliknya pro pandangan Yusril Ihza Mahendra –yang bersandar pada narasi sejarah lebih objektif– apa yang disampaikan Yusril itu bisa menjadi referensi relevan untuk suatu diskursus mengenai sejarah Pancasila. Continue reading “Jangan Memodifikasi Sejarah Pancasila”

Pancasila Sebagai Ideologi Transformatif

HAMPIR sepuluh tahun lalu, November 2008, tokoh pegiat HAM internasional Marzuki Darusman SH telah mengingatkan bahwa Pancasila semestinya adalah ideologi transformatif. Seraya itu ia ‘menggugat’ perlakuan menjadikan Pancasila sekedar ideologi inspirasional atau “ideologi semboyan semata sebagaimana kini yang berlaku.”

Sepuluh tahun telah berlalu, sepertinya tak banyak yang berubah. Masih bagus, bila Pancasila diposisikan sebagai ideologi inspirasional, bukan sekedar ideologi semboyan. Saat ini, kita masih harus menunggu apakah BPIP –yang sedang disorot secara viral terkait gaji seratus juta rupiah dewan pengarahnya– pada waktunya akan berhasil menjadikan Pancasila sebagai ideologi transformatif.

Dalam pidato pengukuhan 15 November 2008 sebagai doktor kehormatan di bidang hukum dari almamaternya, Universitas Parahyangan Bandung, Marzuki Darusman SH, membahas tantangan masa depan Pancasila. Marzuki Darusman mengatakan, dalam kurun masa Orde Lama dan Orde Baru, pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang transformatif terhenti. Ideologi itu lebih dibutuhkan sebagai simbol politik kekuasaan dan tidak sebagai kerangka berpikir untuk menganalisis, misalnya kondisi kapitalisme internasional dewasa ini dan akibat-akibatnya terhadap keadilan atau ketidakadilan tatanan ekonomi nasional.

Konsep Kebenaran Diri. “Terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia –atau lebih tepatnya ‘hak-hak manusia’– dalam dua kurun masa itu yang tak mungkin dapat ditindak atau dituntut sebagaimana mestinya, baik saat terjadi pelanggaran maupun sesudahnya.” Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum, terutama pencederaan integritas sistem peradilan, bersumber pada tindakan-tindakan kekuasaan dan kekerasan sewenang-wenang atas nama ideologi dan kepemimpinan nasional”.

Kebudayaan kekuasaan yang berlaku pada masa Orde Lama dan Orde Baru, tidak memungkinkan terciptanya politik yang menganut konsep perlindungan hak asasi manusia. Manifestasi-akhirnya adalah pemuncakan dari pemusatan kekuasaan –sesuai dengan konsep kebenaran diri– lebih awal dalam diri Presiden Soekarno sebagai ‘Penyambung Lidah Rakyat’, sedangkan kemudian dalam hal Presiden Soeharto sebagai ‘Bapak Pembangunan’. Sementara itu, proses politik pembenaran kekuasaan, tak terelakkan, menjelma menjadi perwujudan dari keseluruhan kebenaran itu sendiri, yang sepenuhnya berada di bawah monopoli pemerintah.

Continue reading Pancasila Sebagai Ideologi Transformatif

Pancasila dan Bung Karno

BANGSA ini, sebenarnya memiliki bekal berharga dari para pendiri bangsa, yakni Pancasila, sebagai filsafat dan ideologi dalam bernegara. Esensi dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila, disampaikan oleh beberapa tokoh pendiri bangsa dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) –yang juga dikenal sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai– tanggal 29 dan 31 Mei hingga 1 Juni 1945.

Pada sidang-sidang pertama BPUPKI yang beranggotakan 62 tokoh pergerakan Indonesia menuju Indonesia merdeka, dibahas mengenai  Dasar Negara Indonesia. Anggota Mr Soepomo mengetengahkan gagasan Indonesia sebagai Negara Integralistik yang menginspirasi pilihan negara kesatuan. Sementara itu, anggota Muhammad Yamin memberikan pemaparan mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat yang dikaitkan dengan keadilan sosial.

Pada hakekatnya, dalam pembahasan menjawab masalah dasar negara yang diajukan Ketua BPUPKI Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, beberapa aspek yang kemudian diserap sebagai sila-sila dalam Pancasila telah disampaikan oleh para pembicara dalam sidang 29 dan 31 Mei1945. Namun, menurut catatan para sejarawan, anggota Soekarno –yang hingga saat itu lebih sering disapa sebagai Bung Karno– lah yang paling jelas dan sistematik merumuskan jawaban mengenai dasar negara, yang disampaikan dalam sidang 1 Juni 1945. Soekarno memaparkan lima pokok dari apa yang dikatakannya sebagai philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka. Lima pokok itu, berdasarkan urutan penyampaiannya, adalah dasar kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta keTuhanan Yang Maha Esa. Continue reading Pancasila dan Bung Karno

Reformasi, Gagal Mengembalikan Keutamaan Politik

DALAM pemahaman klasik, politik dimaknai sebagai keutamaan dalam kehidupan manusia. Saat para pendiri bangsa mengupayakan dan memperjuangkan Indonesia merdeka, mereka masih meletakkan posisi politik itu dalam keutamaan. Politik dijalankan sebagai kegiatan mulia, untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat reformasi digulirkan dua puluh tahun silam, setelah Peristiwa Mei 1998, terbit harapan bahwa makna keutamaan politik akan kembali melajur dalam kehidupan bangsa ini selanjutnya.

            Tetapi kenyataan menunjukkan lain. Tetap saja makin banyak manusia Indonesia lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan bersama secara keseluruhan. Politik makin terdegradasi dari kemuliaannya. Oleh berbagai praktek kotor dalam kegiatan politik, kepercayaan terhadap institusi-institusi politik –maupun demokrasi sebagai pilihan the bad among the worst di antara sistem kehidupan yang ada– makin hari makin merosot. Ke depan, terlihat nyata betapa terminologi politik, dengan laju degradasi yang kian cepat telah dan akan terus tertampilkan dengan konotasi terburuk sebagai satu kejahatan mengejar kekuasaan. Sementara kekuasaan itu sendiri untuk sebagian besar di sana sini makin tertampilkan sebagai praktek kejahatan dalam bernegara. Tanpa kita tahu lagi siapa yang harus bertanggungjawab. Continue reading Reformasi, Gagal Mengembalikan Keutamaan Politik