HAMPIR sepuluh tahun lalu, November 2008, tokoh pegiat HAM internasional Marzuki Darusman SH telah mengingatkan bahwa Pancasila semestinya adalah ideologi transformatif. Seraya itu ia ‘menggugat’ perlakuan menjadikan Pancasila sekedar ideologi inspirasional atau “ideologi semboyan semata sebagaimana kini yang berlaku.”
Sepuluh tahun telah berlalu, sepertinya tak banyak yang berubah. Masih bagus, bila Pancasila diposisikan sebagai ideologi inspirasional, bukan sekedar ideologi semboyan. Saat ini, kita masih harus menunggu apakah BPIP –yang sedang disorot secara viral terkait gaji seratus juta rupiah dewan pengarahnya– pada waktunya akan berhasil menjadikan Pancasila sebagai ideologi transformatif.
Dalam pidato pengukuhan 15 November 2008 sebagai doktor kehormatan di bidang hukum dari almamaternya, Universitas Parahyangan Bandung, Marzuki Darusman SH, membahas tantangan masa depan Pancasila. Marzuki Darusman mengatakan, dalam kurun masa Orde Lama dan Orde Baru, pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang transformatif terhenti. Ideologi itu lebih dibutuhkan sebagai simbol politik kekuasaan dan tidak sebagai kerangka berpikir untuk menganalisis, misalnya kondisi kapitalisme internasional dewasa ini dan akibat-akibatnya terhadap keadilan atau ketidakadilan tatanan ekonomi nasional.
Konsep Kebenaran Diri. “Terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia –atau lebih tepatnya ‘hak-hak manusia’– dalam dua kurun masa itu yang tak mungkin dapat ditindak atau dituntut sebagaimana mestinya, baik saat terjadi pelanggaran maupun sesudahnya.” Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum, terutama pencederaan integritas sistem peradilan, bersumber pada tindakan-tindakan kekuasaan dan kekerasan sewenang-wenang atas nama ideologi dan kepemimpinan nasional”.
“Kendati ideologi Pancasila mengandung sila perikemanusiaan yang adil dan beradab, etos hukum nasional Indonesia, tidak berorientasi pada ide keadilan dan keadaban. Etos hukum Indonesia tertambat pada norma ketertiban bahkan pada tertib kekuasaan dan bukan tertib politik. Selama masa Orde Lama dan Orde Baru tidak ada proses ‘perjuangan teoritis’, perdebatan berkelanjutan yang tertuju pada perumusan hubungan antara ideologi, hukum dan hak asasi manusia. Sebaliknya, segala perdebatan mendasar tidak dianjurkan dan mengalami pembatasan demi persatuan dan kesatuan.

Tiga perdebatan pokok politik. Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia hingga kini, kata Marzuki Darusman, terdapat tiga perdebatan pokok politik yang mengemuka dan yang membangun kerangka rasionalitas politik di Indonesia. Perdebatan-perdebatan ini memiliki ketahanan yang umumnya relatif kuat dalam pikiran dan perasaan orang-orang Indonesia, rakyat dan masyarakat umumnya dalam kesatuan kehidupan sebagai bangsa dan negara. Perdebatan-perdebatan ini untuk sebagian bertalian dengan pertanyaan-pertanyaan geopolitik internasional tentang pengenalan mengenai hakikat suatu negara atau pemerintahan di dunia. Pertama, apakah Indonesia adalah negara sekuler atau suatu negara di mana lembaga-lembaga agama tidak predominan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, apakah kita negara majemuk atau multikultural. Ketiga, apakah kita adalah negara dan bangsa yang pada dasarnya berpaham sosial-demokratis atau liberal.
“Tiga perdebatan politik ini secara definitif menggelar penalaran –interpretasi, justifikasi dan argumentasi– publik Indonesia. Jika politik rasional, dalam konteks pemahaman tentang dimensi-dimensi rasionalitas yang dibangun oleh tiga perdebatan politik pokok itu, maka dimungkinkan tindakan-tindakan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan beradab.” Antara lain, dengan perdebatan-perdebatan itu dapatkah akhirnya kita memandang keunikan kita sebagai bangsa dalam wujud proses ‘menjadi’ yang transformatif. Lebih sejalan dengan itu, perdebatan-perdebatan tersebut bersifat transformatif dan relatif permanen sebagai dinamika penggerak yang membentuk dan membentuk kembali identitas kita sebagai bangsa.
“Esensi dari modernitas adalah kempuan untuk secara rasional memperbandingkan antara kondisi ideal yang hendak dicapai suatu masyarakat dengan keadaannya saat ini. Kesenjangan antara keduanya itu mengembangkan daya kritik-diri yang secara mendasar diperlukan mendorong kemajuan etika.” Di sinilah Pancasila dapat dan perlu memenuhi peranannya yang ideologis. Peranan itu adalah menghubungkan kekuatan-kekuatan sosial dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan politik.
Ideologi Transformatif. Untuk dapat menjadi relevan secara historis, Pancasila perlu di-ideologisasi atau di-reideologisasi. Revitalisasi Pancasila, dalam arti penjelajahan nilai-nilai dan paradigma perlu, akan tetapi itu saja tidak cukup. “Kiranya kita harus meninggalkan kebiasaan lama meng’utak-atik’ sila-sila Pancasila, melalui proses kristalisasi, permutasi atau sublimasi, untuk ‘memeras’ apa yang dapat ditarik keluar darinya.”
Pancasila harus menjadi suatu ideologi yang analitis historis, yang tertuju pada pelaksanaan suatu misi perubahan secara global. Pancasila dalam wujud ideologi haruslah diartikulasi atau diejawantahkan sebagai suatu sistem pemikiran yang diyakini dapat menggambarkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang dikehendaki untuk masyarakat, nasional dan internasional, apakah tatanan politik itu sudah ada atau yang hendak diajukan.
Secara normatif, ideologi Pancasila harus menggambarkan sketsa tentang tatanan politik yang dikehendaki, dan gambaran pencitraan diri yang ideal sebagai masyarakat. Mungkin bagian yang terpenting dari Pancasila sebagai ideologi adalah diagnosis yang otoritatif tentang kondisi tatanan dunia dan nasional yang ada, tentang dinamika dan logikanya, aspek-aspek keburukannya, yang tatanan baru akan mengubah dan menggantikannya. Dalam proses diagnosis ini, diidentifikasi beragam tantangan dan dirumuskan definisi tentang ‘lawan’. Selanjutnya juga perlu ada penegasan tentang komitmen bertindak dan strategi umum untuk mencapai tujuan-tujuan ideologis, terutama dalam bidang politik luar negeri. Akhirnya, “ideologi Pancasila juga harus menaungi beragam capaian peradaban, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan serta menggambarkan perkiraan tentang prospek bagi tercapainya perjuangan bangsa, bertolak dari suatu teori tentang perubahan sosial.” Pancasila dengan demikian, menjadi suatu ideologi transformatif dan bukan ideologi inspirasional atau ideologi semboyan semata sebagaimana yang untuk sebagian hingga kini agaknya masih berlaku. (media-karya.com)