Tag Archives: Adnan Buyung Nasution

Kisah Jenderal Soemitro dan Peristiwa 15 Januari 1974 (5)

“Tidak semua gerakan-gerakan ekstra parlementer yang beruntun-runtun terjadi belakangan ini mengesankan”. “Ada yang sekedar latah atau karena takut kehilangan peranan atau seperti yang dituduhkan kalangan penguasa ‘sekedar untuk mencari popularitas murah’. Terlepas dari itu, seluruh gerakan menyatakan aspirasi, bagaimana pun adalah sah-sah saja”.

SUATU pertemuan orang-orang tak puas di kampus ITB di Bandung, menjadi lanjutan yang membuat temperatur politik tetap tinggi. Pertemuan Minggu pagi 9 Desember 1973 yang berlangsung hingga sore, menjadi forum dengan campuran hadirin yang menarik. Peserta datang dari kalangan mahasiswa, cendekiawan dan seniman, dan berasal dari lintas kota dan lintas generasi. Ada pengacara vokal dari Bandung ibu Amartiwi Saleh SH dan pengacara vokal lainnya dari Jakarta Adnan Buyung Nasution SH. Ada budayawan ‘tukang protes’ W.S. Rendra, ada deretan cendekiawan dari Jakarta maupun Bandung, seperti Drs Wildan Yatim yang menunjuk dwifungsi ABRI sebagai penyebab kaburnya hukum, Drs Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang membahas penggunaan ‘akal sehat’, Professor Deliar Noor yang membicarakan tentang konflik dan penyelesaiannya, serta Dr Taufik Abdullah. Dan tentu saja sejumlah pimpinan berbagai Dewan Mahasiswa dari Bandung, Jakarta maupun Yogya. Pertemuan di ITB ini mengisyaratkan mengentalnya konsolidasi kaum kritis saat itu. Dan adalah memang setelah itu, suhu pergerakan menentang penguasa semakin meninggi hingga akhir Desember 1973.

Amat mencuat dari pertemuan itu penilaian bahwa keadaan negara saat itu telah tiba ke tingkat yang begitu buruk dan harus segera diakhiri, bila perlu dengan gerakan yang lebih berani dan tegas. “Kita ingin merdeka dengan tujuan mencerdaskan bangsa agar tidak bisa diinjak-injak. Setiap kungkungan kebodohan adalah lawan, tidak perduli siapa orangnya yang melakukan dan apa lembaganya” ujar Buyung Nasution dalam forum itu. “Memang tidak jelas siapa yang berkuasa di negara ini. Soeharto? Opsus? Atau Pangkopkamtib? Saya bukannya mengatakan tidak ada yang berkuasa, tetapi terlalu banyak, sehingga kacau !”. Kalau “keadaan begini terus, bagaimana? Kalau yang atur tidak beres, bagaimana dengan yang diatur?”. Lalu ia bertanya “Apakah keadaan ini kita terima atau bagaimana?!”. Hadirin menjawab “Lawan!”. Buyung melanjutkan “Tapi kita jangan naif, siapa yang jadi pemimpin tidak jadi soal. Tapi sebelumnya kita tanya dulu mau ke mana dia, jangan jadi memperkuda kita lagi. Jangan setelah diangkat jadi anggota DPR kemudian tenggelam, jadi menteri tenggelam. Ini orang-orang yang tidak berwatak! Momentum kita kembangkan terus, dari satu kita kembangkan terus. Mari kita bertarung secara jujur, bukan pat gulipat”.

Ketua DM Gajah Mada menyambut dengan ucapan, “Sekarang ini saya juga tidak tahu siapa sebetulnya yang berkuasa di negara kita ini, apakah Jenderal Soeharto, jenderal-jenderal, rektor atau yang lain-lain. Yang pasti hanya untuk menjumpai Jenderal Soemitro saja diperlukan prosedur yang berbelit-belit”. Kemudian ia menambahkan “Saya mau saja berdemonstrasi, tapi saya harus yakin lebih dulu, apakah kalau kita mau membuka front kita pasti menang?”. Untuk pertanyaan ini, datang jawaban dari Ketua Umum DM Universitas Padjadjaran Hatta Albanik. Tokoh kampus yang sudah terjun melakukan gerakan-gerakan ekstra parlementer bersama sejumlah rekannya dari Bandung dan Jakarta ini, menyatakan “Banyak orang mengatakan apa yang dihasilkan generasi muda adalah sia-sia” –dan ini kerap dilontarkan kalangan penguasa yang menilai gerakan ekstra parlementer– “Mungkin ini benar. Tapi masalahnya, kita melihat kepincangan-kepincangan, ada hal-hal yang tidak beres ! Siapa yang mau bicara ? Mau tidak mau, harus kita lagi, generasi muda. Kita harus berkorban lagi ! Ini bukan sekedar pembelaan terhadap apa yang telah kita lakukan, tapi siapa yang berani menentang pemerintah ? Akhirnya kita juga para mahasiswa. Saya melihat semakin lama keadaan semakin buruk. Pemerintah terlalu economic oriented. Inilah yang membuat kita terhambat”. Menurut Hatta Albanik sudah terlalu banyak teori-teori yang dilontarkan. Mereka bukan bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Mereka hanya ingin kekuasaan. Kita sok kerakyatan barangkali, tapi kita ingatkan agar yang berkuasa ingat akan rakyat. Percuma kita banyak ahli, tapi bungkam semuanya”.

Hariman Siregar dari UI mempertegas, “Kalau kita melihat ke atas, pilihan sangat sempit, yaitu apakah pimpinan yang ada dijatuhkan atau tidak ?”. Lalu dijawabnya sendiri, “Kultur orang-orang yang di atas jelas tidak memungkinkan adanya perubahan. Meskipun, mungkin saja tanpa orang-orang muda bergerak mereka akan jatuh”. Barangkali Hariman memaksudkan adanya pertarungan internal yang bisa menghasilkan pergeseran kekuasaan. “Tapi bagaimanapun kita harus mengikuti berjuang dan mengerti suasana, Konflik-konflik dan tantangan adalah risiko ! Lambat atau cepat kita akan ‘mendapat’ konflik”. Komaruddin dari DM-ITB memberikan jawaban atas segala kesangsian, “Kita harus berpikir bagaimana caranya membunuh benalu-benalu yang ada, apakah dengan sangkur atau alat yang lain”. Dengan nada yang memperingatkan untuk bertahan tanpa perpihakan kepada kelompok dalam rivalitas internal dalam kekuasaan, ia menegaskan “Dari pada kita merangkul Kopkamtib atau Aspri dan lain-lain…. lebih baik kita merangkul Miss University”. Sentilan Komaruddin ini menjadi bermakna, karena saat itu sangat kuat terasa adanya percobaan klik-klik kekuasaan yang sedang bersaing satu sama lain untuk menyusupkan pengaruh ke tengah generasi muda dan mahasiswa.

Tak kalah menarik, di tengah suhu tinggi semangat melawan, ada suara salah satu pembicara dari kalangan mahasiswa sendiri, Suroso, yang menyentil “Kita generasi muda terlalu galak kepada yang ada di luar, tetapi terlalu jinak pada kelemahan diri sendiri. Kalau kita inginkan agar pola konsumsi jangan terlalu berlebih-lebihan, janganlah kampus dibikin arena ratu-ratuan”. Salah seorang di antara pemenang kontes ratu-ratuan di tingkat Jawa Barat saat itu tercatat antara lain mahasiswi bernama Tinneke Pondaaga, yang kebetulan sekampus dengan Suroso di Universitas Parahyangan. Sedang Komaruddin yang tergolong radikal dan kampusnya langka akan pemenang kontes kecantikan, tapi pernah sekali melahirkan Miss Indonesia, yakni mahasiswi Seni Rupa ITB Irma Hadisurya, di tahun 1969, lebih senang merangkul Miss University daripada merangkul Kopkamtib dan Aspri. Itulah dinamika kehidupan, hasrat bisa berbeda-beda. Adalah pula Dr Taufik Abdullah yang juga mempunyai hasrat berbeda, ia berkata “Jangan termakan oleh pemuda-pemuda radikal, lalu ikut-ikutan radikal”.

Koreksi-koreksi dan peringatan-peringatan yang bersifat mawas diri, bukannya tak ada gunanya samasekali pada saat-saat terjadi eskalasi ketegangan seperti kala itu. Tokoh wanita pergerakan Amartiwi Saleh SH mengatakan “Saya setuju mahasiswa galak. Tapi yang saya lihat banyak mahasiswa galak, setelah jadi sarjana dan duduk di lembaga-lembaga pemerintah, jadi jinak. Paling sedih, mereka berkompromi dengan kejelekan”. Kritik Amartiwi Saleh ada dasarnya, karena saat itu banyak fakta empiris menunjukkan bahwa di antara kalangan perjuangan 1966 – yang merupakan senior para mahasiswa 1970-an itu– pun telah mencuat adanya perorangan yang terbawa arus kepentingan yang tak terpuji. Menurut Amartiwi, yang muda-muda harus jadi manusia merdeka, “yang harus mampu menciptakan suasana”. Dalam rumusan Syamsu dari Institut Pertanian Bogor, “Bagaimana kita merobah sistim, hingga sistim itu bisa berjalan”. WS Rendra yang baru saja usai selama dua hari berturut-turut mementaskan drama tentang perlawanan terhadap kekuasaan, ‘Mastodon dan Burung Kondor’, tampil berkata “Sudah saatnya orang-orang menyadari penting atau tidaknya radikalisme. Hendaknya radikalisme itu dengan tujuan untuk menciptakan suasana tertentu. Tapi juga diharapkan kesadaran mahasiswa agar rangsangan jangan terlalu banyak, jangan sampai kita muntah, hendaknya ada irama”. Ketika Benny dari Gajah Mada mengingatkan “jangan mau dibeli”, Rendra memberi jawaban, “Saya setuju jangan dibeli, tapi juga jangan diintimidasi”.

Forum menjelang terjadinya gerakan ekstra parlementer besar-besaran itu, juga digunakan oleh Badan Kerja Sama DM/SM se Jakarta –yang terdiri dari Universitas Atmajaya, Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, IKIP Jakarta, Universitas Muhammadiyah, Universitas Pancasila dan Universitas Trisakti– untuk menyampaikan sebuah ikrar bersama yang bertanggal 7 Desember 1973. Mereka berikrar “Meningkatkan solidaritas di antara sesama generasi muda, sebagai konsekuensi rasa tanggung jawab kami, terhadap persoalan-persoalan masa kini”. Dan “Bertekad untuk mengambil langkah-langkah perubahan dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan”.

Di ambang demonstrasi besar-besaran

SETELAH pertemuan ‘orang-orang tak puas’ di Bandung itu, memasuki minggu ketiga Desember, sudah amat membayang akan segera terjadi demonstrasi besar-besaran. Mingguan Mahasiswa Indonesia yang termasuk paling banyak memberi tempat kepada berita pergerakan mahasiswa dan generasi muda, menurunkan judul “Di Ambang Demonstrasi Besar-besaran ?” (23 Desember 1973). Judul ini menjadi semacam penafsiran berdasarkan pembacaan atas situasi dari waktu ke waktu. Menjelang Peristiwa 5 Agustus 1973, suatu penafsiran situasi tentang akan terjadi kerusuhan sosial, juga dilakukan oleh mingguan itu. Karena penafsiran-penafsiran seperti itu –yang kemudian terbukti menjadi kenyataan– mingguan itu mulai dicurigai keterlibatannya dalam perencanaan-perencanaan peristiwa. Suatu kecurigaan yang tidak beralasan samasekali, karena mingguan itu sebenarnya hanya menjalankan satu peranan jurnalistik yang sederhana, memberitakan dan menganalisa apa yang terjadi sebagaimana adanya. Tapi kecurigaan tidak harus memerlukan alasan.

Pada edisi yang terbit di akhir minggu ketiga Desember itu, Mingguan Mahasiswa Indonesia menulis “Tidak semua gerakan-gerakan ekstra parlementer yang beruntun-runtun terjadi belakangan ini mengesankan”. Ada yang sekedar latah atau karena takut kehilangan peranan atau seperti yang dituduhkan kalangan penguasa ‘sekedar untuk mencari popularitas murah’. Terlepas dari itu, seluruh gerakan menyatakan aspirasi, bagaimana pun adalah sah-sah saja.

Namun di antara bermacam-macam gerakan yang muncul, ada satu gerakan yang unik dan sangat menarik perhatian, pada pertengahan Desember. Gerakan itu dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sebagai suatu gerakan ekstra parlementer dengan tujuan Sekretariat Negara, Bappenas, Kopkamtib dan DPR-RI. Unik dan menarik, bukan karena KNPI-nya, melainkan karena tokoh-tokohnya. Ada sembilan tokoh yang turun pada hari pertama. Mereka adalah David Napitupulu anggota DPR/MPR yang juga adalah anggota DPP Golkar, Drs Surjadi anggota DPR Fraksi Demokrasi Pembangunan dan Drs Zamroni anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Bersama mereka turut pula Kapten TNI-AU dr Abdul Gafur anggota DPR dari Fraksi Karya serta Hatta Mustafa, Eko Cokroyogo, Hakim Simamora, Nazaruddin dan Letnan Kolonel S Utomo. Seperti David, beberapa lainnya adalah perorangan yang dikenal sebagai aktivis Golkar tingkat pusat yang diasosiasikan sebagai sayap Ali Moertopo. Sedang nama yang disebut terakhir, Utomo, menurut koran ibukota tak lain adalah ajudan Mayjen Ali Moertopo.

Di Bappenas delegasi para senior yang disindir karikatur ‘Sinar Harapan’ pahlawan kesiangan yang takut ketinggalan sepur, melalui David melontarkan tuduhan “kurang bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugasnya selama ini dan kurang responsif terhadap keadaan masyarakat”. Tuduhan David itu dijawab keesokan harinya oleh Sumarlin, Menteri PAN merangkap Deputi Bappenas. “Tidak benar kesan bahwa Bappenas menutup diri dan kurang responsif terhadap keadaan masyarakat”, ujar Sumarlin, “Bappenas memperhatikan masalah-masalah maupun gejolak-gejolak yang timbul dalam masyarakat”. Delegasi KNPI sebenarnya tampil cukup vokal, yang terutama diwarnai oleh David Napitupulu tokoh perjuangan 1966 yang memang dikenal temperamental dan kritis. Kepada Sumarlin delegasi ini memberondongkan kecaman mengenai terdesaknya pribumi dan ekses-ekses modal asing. Usai pertemuan David mengatakan tidak puas terhadap jawaban-jawaban Sumarlin. Di DPR delegasi yang untuk sebagian besar terdiri dari anggota DPR, justru menyampaikan tuduhan di depan Wakil Ketua DPR Sumiskum – yang juga adalah petinggi Golkar– bahwa DPR tidak aktif menjalankan fungsinya. Sebagai bukti mereka menunjukkan terjadinya demonstrasi-demonstrasi belakangan itu. “Kalau DPR berfungsi semestinya, tak akan terjadi gejolak-gejolak seperti itu”. Ini ditolak oleh Sumiskum dengan memaparkan beberapa kegiatan yang telah dilakukan DPR, seperti misalnya beberapa kali menerima dan menampung aspirasi kalangan generasi muda.

Betapa pun berulang-ulangnya tokoh-tokoh KNPI itu menyebutkan bahwa aksi ekstra parlementer itu bukan gerakan politis, pers tetap saja menggambarkannya sebagai satu lakon politik yang konyol dan absurd. Bahkan gerakan mereka dicurigai sebagai gerakan silang untuk ‘memotong’ aksi-aksi mahasiswa yang sedang meningkat intensitasnya. Apalagi, nyatanya mereka adalah tokoh-tokoh yang sudah dengan jelas masuk dan berada dalam jalur kekuasaan melalui Golkar ataupun berada dalam partai-partai yang bagaimana pun mempunyai agenda serta kepentingan politik sendiri. Harian Kompas yang amat moderat pun tak tahan untuk tidak menggoda. “Semangat amat nih !” judul editorial yang diturunkannya untuk menanggapi gerakan itu. “Maka orang bertanya-tanya, ikut turunnya KNPI sekedar agar tidak dikatakan ketinggalan kereta atau memang mengajukan persoalan-persoalan baru yang perlu diperhatikan pemerintah?”. Memang ‘demonstrasi’ orang-orang muda yang sudah senior ini mendapat banyak sorotan dan komentar. Soalnya pesertanya dinilai janggal dan ganjil untuk ukuran demonstran. Akan hal ikutnya ajudan Ali Moertopo, penjaga pojok ‘Indonesia Raya’ Mas Kluyur sampai menyentil “Kok aneh, Jenderal Ali Moertopo kirim ajudan ikut demonstrasi ke Bappenas dan Kopkamtib. Kan bisa berdialog dengan angkat telepon saja?”.

Merasa tergugah oleh apa yang diperjuangkan rekan-rekannya di ibukota, sejumlah tokoh eks demonstran 1966 dari KAMI dan KAPPI di Ujung Pandang (Makassar) mencetuskan keresahan melalui Ikrar 17 Desember. Ikrar tersebut mereka keluarkan setelah melihat arah dan perkembangan pembangunan bangsa dan negara kala itu. Mereka menyatakan tekad menegakkan demokrasi, hukum dan konstitusi, serta mengisi kemerdekaan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat. Di Surabaya, Ronald dan kawan-kawan menyampaikan cetusan keresahan menjelang akhir tahun. Sedang di Medan, muncul ‘Gerakan Pemuda Menuntut Keadilan’.

Berlanjut ke Bagian 6

Kisah Jenderal Soemitro dan Peristiwa 15 Januari 1974 (4)

“Mereka memperingatkan agar permainan kotor jangan dibiarkan. Mereka menilai, selama tujuh tahun tidak ada perbaikan berarti yang dicapai pemerintah dalam pembangunan, terutama yang menyangkut taraf hidup rakyat banyak”. “… dalam soal dana non budgetair ….. ada kelompok-kelompok yang kegiatannya adalah mencari ‘sumber-sumber’ (pribadi) dari sana”.

Menuntut para ‘dukun’

KETIDAKADILAN dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi memang banyak dikaitkan dengan kebijaksanaan salah arah dalam penggunaan bantuan luar negeri dan penanaman modal asing. Modal Jepang menjadi sasaran ‘favourit’ kritik mahasiswa dalam hal yang satu ini. Suasana anti Jepang yang makin meningkat menjelang akhir 1973 itu, khususnya di kalangan generasi muda, sudah dirasakan jauh sebelumnya. Bahwa pasti akan ada sesuatu yang terjadi pada orang-orang Jepang ini, juga bukanlah hal yang tak bisa diperhitungkan sebelumnya. Bahkan, banyak yang mengatakan tinggal tunggu waktu mahasiswa akan turun ke jalan lagi dengan sasaran utama modal Jepang. Sasaran juga akan mengarah kepada pihak-pihak dalam kekuasaan yang dianggap mahasiswa ‘mendukuni’ masuknya modal Jepang secara tidak sehat ke Indonesia.

Sejak pekan terakhir Nopember, memang telah terjadi setidaknya tiga gelombang gerakan protes generasi muda. Pertama, pada hari Rabu, satu delegasi mahasiswa ITB datang ke Bappenas mempertanyakan masalah modal asing. Mereka memperingatkan agar permainan kotor jangan dibiarkan. Mereka menilai, selama tujuh tahun tidak ada perbaikan berarti yang dicapai pemerintah dalam pembangunan, terutama yang menyangkut taraf hidup rakyat banyak. Ekses dari modal asing yang salah arah hanyalah salah satu penyebab. Disusul sehari sesudahnya, ‘Gerakan Mahasiswa Bertanya’ dari Jakarta mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk pokok soal yang sama, seraya menyebut-nyebut nama salah seorang Aspri Presiden Mayjen Soedjono Hoemardani sebagai orang yang sangat terlibat dalam praktek masuknya modal Jepang dengan cara-cara yang tidak sehat. “Sampai sejauh manakah kebenaran opini dalam masyarakat bahwa Soedjono Hoemardani memainkan peranan dalam pelaksanaan penanaman modal Jepang?” tanya mereka.

Pada akhir pekan itu, menyusul datang satu delegasi besar mahasiswa Bandung yang dikoordinasi oleh 3 Dewan Mahasiswa –Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan dan ITB– mendemonstrasi Kedutaan Besar Jepang di Jalan Mohammad Husni Thamrin Jakarta. Gerakan mahasiswa Bandung itu, menurut Ketua Umum DM-UI Hariman Siregar, “kami dukung”, meskipun mahasiswa UI tidak ikut turun ke jalan. Karena Duta Besar Jepang tidak ada di tempat, delegasi mahasiswa hanya diterima oleh Kuasa Usaha bernama Mogi. Diplomat Jepang ini dengan terheran-heran bertanya kepada para mahasiswa Bandung itu, “Apa sebab protes kepada kami” dalam bahasa Inggeris, “bukankah seharusnya protes ini disampaikan kepada pemerintah Indonesia ?”. Para mahasiswa menjawab, “Sebagai warga negara Indonesia, kami berhak menilai keadaan yang merugikan kepentingan kami dan berhak mengajukan protes-protes kepada pihak-pihak yang terlibat“. Mahasiswa mengutarakan modal Jepang di Indonesia dalam prakteknya banyak memberikan efek negatif. Maka menurut Muslim Tampubolon Ketua Umum DM-ITB, mahasiswa mengajukan appeal kepada para pengusaha Jepang melalui pemerintah Jepang “agar dalam menjalankan usaha di Indonesia, tidak merugikan bangsa Indonesia”. Seraya mengungkap betapa dalam tempo hanya tiga setengah tahun saja penjajahan Jepang telah meninggalkan bayangan pahit yang berbekas dengan mendalam, Ketua Umum DM Universitas Padjadjaran Hatta Albanik mengatakan Jepang tidak memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia. “Kita melihat wajah lama Jepang itu ditampilkan lagi oleh para pengusaha Jepang dalam usahanya di Indonesia dengan cara-cara yang terlampau serakah”.

Menjawab para demonstran, Mogi menyatakan “Bukankah dalam perdagangan Jepang dengan Indonesia, justru yang diuntungkan adalah Indonesia?”. Para demonstran dari Bandung itu membantah dalih sang kuasa usaha, “Tidak benar. Mungkin dari segi angka itu benar, tapi dari segi kualitatif tidak benar”. Ketua Umum DM Universitas Parahyangan Budiono Kusumohamidjojo mengecam pihak Jepang yang hanya memperhatikan segi-segi kuantitatif dalam hubungan ekonomi itu dan mengabaikan segi kualitatifnya.

Lewat bahasa poster para mahasiswa menampilkan kalimat-kalimat tajam. “Bukan lautan tapi kolam Suzu(ki), udang dan ikan dan ganggang dan ubur-ubur dan kadaall menghampiri jaringmu”. Kalimat poster yang ditenteng mahasiswa Universitas Padjadjaran yang bernama Tjupriono ini merupakan plesetan dari ‘kolam susu’ lagu Nusantara ciptaan Koes Bersaudara. Poster lainnya berbunyi “Modal anda = pengangguran”, “Nipong Indonesia sama-sama (gendut), Nipong kenyang Indonesia busung lapar”, “Tiga Berlian sedap, Ajinomoto lebar dan kuat, rakyat sekarat dan tahan lama”, “Laut Indonesia untuk rakyat Indonesia”, “Tanam modalmu buat kemakmuran rakyat bukan untuk pribadi-pribadi”. Lalu ada anjuran “Bagi modalmu ada saluran resmi bukan brokerbroker”, dan sebuah poster yang dipegang Fuad Afdhal dari DM-ITB menyimpulkan saran “Tempuhlah saluran resmi”. Untuk urusan poster dan spanduk ini terjadi dua kali insiden dengan petugas-petugas dari kepolisian. Poster dan spanduk diambil oleh petugas-petugas tapi terpaksa dikembalikan setelah diprotes para demonstran. Insiden kedua terjadi ketika para mahasiswa mau memasang spanduk di mobil, tapi dilarang para petugas. Melalui adu argumentasi akhirnya spanduk dipasang di kiri dan kanan kendaraan yang mereka pakai, tetapi yang di bagian belakang dilepas oleh para petugas kepolisian Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno Ilham.

Para demonstran juga mengeluarkan surat seruan yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum Dewan Mahasiswa yang mengkoordinir gerakan. “Dalam dunia baru, kenangan pahit terhadap Jepang seharusnya punah. Peranan dan kepentingan Jepang yang ditampilkan melalui pengusaha-pengusaha Jepang di Indonesia, tidak seharusnya menggugah kembali kenangan pahit itu, dengan cara yang baru dan merugikan rakyat Indonesia”. Maka para mahasiswa menyerukan: “Kepentingan rakyat Indonesia adalah sasaran usaha kami. Itu pun haruslah diperhatikan terhadap penanaman modal dan usaha, oleh siapa pun di bumi kami. Cara-cara tak wajar yang anda lakukan, akan semakin merusak wajah anda di mata rakyat kami dan menjerumuskan pejabat-pejabat kami bermain kotor. Hubungan rakyat kami dengan anda bukanlah hanya hubungan produsen dan konsumen, tetapi didasarkan atas kepentingan bersama rakyat Indonesia dan anda”. Seterusnya mereka menyatakan “Kami ingatkan ini, karena kehadiran anda mewakili rakyat Jepang. Sedangkan pemerintah kita, Indonesia dan Jepang, telah berusaha membina hubungan baik selama ini. Harapan kami seruan ini menyentuh pula hati pejabat-pejabat Indonesia, agar tidak menyediakan dirinya menjadi brokerbroker ekonomi. Sehingga, persahabatan Indonesia-Jepang bukan ditandai oleh persekutuan antara penjual-penjual negeri Indonesia dengan ‘binatang-binatang’ ekonomi dari Jepang”.

Adalah pada Jumat pekan itu juga diselenggarakan diskusi ‘Untung Rugi Modal Asing’ di Balai Budaya Jakarta. Suasana diskusi saat itu terasa bagai sudah diambang letupan besar aksi-aksi parlementer. Seorang mahasiswi bernama Sylvia Gunawan tampil berapi-api di forum itu. “Persoalan modal asing yang sebenarnya, kita sudah tahu”, ujarnya, “Tapi yang penting adalah bagaimana mengambil sikap dan langkah-langkah selanjutnya”. Lalu Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sastra UI yang berkacamata itu membacakan sebuah ikrar, untuk “menegakkan kembali kebanggaan nasional yang sebagian telah dicemarkan oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia”. Dan, “mengusahakan dengan segala cara yang berdasarkan hukum untuk menegakkan kembali kebanggaan nasional tersebut”. Ikrar yang kemudian diedarkan sang mahasiswi kepada hadirin, ternyata mendapat sambutan yang besar. Tak kurang dari 150 orang membubuhkan tanda tangan pada ikrar. Diantaranya tokoh-tokoh seperti Adnan Buyung Nasution, Mochtar Lubis, Yap Thiam Hien, Juwono Sudarsono, Marsillam Simandjuntak, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Louis Wangge dan Hariman Siregar.

Yang paling menonjol dalam diskusi yang hangat ini ialah pernyataan-pernyataan ketidakpuasan terhadap keadaan saat itu. Apakah itu kepada salah arah pembangunan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyakit lemah iman di kalangan pejabat ataukah kepada ekses pelaksanaan keliru dalam pemasukan modal asing. Tatkala suhu diskusi makin meningkat, seorang pembicara muda yang melampiaskan ketidakpuasannya menyatakan dirinya berani menanggung risiko ucapan-ucapannya dalam forum tersebut. “Sampai ditangkap sekalipun, saya berani”. Dengan cepat tokoh pers perjuangan Mochtar Lubis yang menjadi moderator menanggapi, “Saya rela ditangkap bersama kalau memang ada penangkapan”. Urusan tangkap menangkap itu muncul karena para penguasa militer dalam hari-hari terakhir memang tak hentinya menggertak akan menangkap mereka yang tak mau menghentikan gerakan-gerakan ekstra parlementer.

Dari para panelis yang hadir, Drs Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Maruli Panggabean, cukup banyak terlontar gambaran pahit. Dua panelis lainnya mantan wakil presiden RI Muhammad Hatta dan Dr Suhadi Mangkusuwondo seorang Dirjen pada Departemen Perdagangan, tidak hadir namun mengkontribusikan pemikiran pemikiran bagi diskusi tersebut. Dorodjatun menunjang pendapat Hatta bahwa modal asing tak seharusnya menguasai hajat hidup bangsa. “tapi nyatanya sekarang ini masuknya modal asing telah membuat perusahaan dalam negeri separuh mati, belum lagi bahwa proteksi terhadap pribumi ini sudah lama dipreteli”. Dorodjatun mengakui bahwa secara teoritis modal asing dapat berguna menambal kekurangan dana dalam negeri maupun melengkapi bidang teknologi dan manajemen. Tapi, tanpa proteksi bagi pengusaha dalam negeri dan tanpa pengarahan, akan menimbulkan kesukaran-kesukaran. Tanpa segan-segan Dorodjatun menunjuk adanya ketidakberesan di kalangan pejabat. Salah satu contoh adalah dalam soal dana non budgetair dimana ada kelompok-kelompok yang kegiatannya adalah mencari ‘sumber-sumber’ (pribadi) dari sana. “Kekacauan makin komplit jadinya”, ujarnya. Ucapannya itu menjanjikan bahwa di masa depan bilamana ia memegang kendali kebijakan –dan memang belakangan ia menjadi Menteri Perekonomian di masa Presiden Megawati Soekarnoputeri– ia akan bersikap tegas dan jelas.

Maruli Panggabean pun tidak kalah banyak melontarkan kecaman ke arah kalangan pejabat pemerintahan. Menurut Maruli tak sedikit pejabat yang melontarkan ucapan-ucapan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tak punya harga diri. Antara lain ucapan-ucapan mereka yang mengejek bahwa bangsa Indonesia tak bisa bekerja, tak mampu berekonomi, tidak terampil dan sejumlah ucapan meremehkan lainnya. “Apakah ucapan-ucapan itu benar? Masih perlu diselidiki”. Maruli sendiri belum bisa menarik kesimpulan apakah betul bangsa kita ini tak mampu berekonomi dan sebagainya. Maruli mengecam ucapan-ucapan pejabat yang suka membunuh semangat pengusaha-pengusaha Indonesia. Ia mencontohkan ucapan Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) JB Sumarlin yang beberapa waktu sebelumnya mengatakan bahwa para pengusaha Indonesia itu sulit dipersatukan, karena semuanya ingin jadi direktur saja. Lalu Maruli balas melontarkan sindiran “Di kalangan teknokrat pun ada penyakit, semua ‘kepingin’ jadi menteri saja”. Seperti Hatta maupun Dorodjatun, Maruli juga menganggap modal asing hendaknya hanya sebagai pelengkap. Dalam hal ini pemerintah harus punya konsep yang jelas. “Bukan janji-janji mendadak saja, kalau mahasiswa-mahasiswa ribut lagi. Tapi kalau keadaan tenang, lupa”.

Pengacara Yap Thiam Hien menyerang dari sudut yang lain. Ia meminta perhatian akan masalah pemisahan kekuasaan politik dan ekonomi, khususnya kepada DPR. Namun ia menyatakan sangsi kepada DPR karena beberapa hal, misalnya fakta banyaknya anggota DPR yang juga adalah dari eksekutif. “Bagaimana bisa seorang pegawai yang jadi anggota DPR berani menilai atasannya yang menteri. Bagaimana bisa seorang anggota DPR berpangkat Kolonel mengeritik Menteri Dalam Negeri yang berpangkat Letnan Jenderal?”. Moderator Mochtar Lubis mempertajam diskusi dengan mengemukakan bahwa menurut faktanya modal asing yang saat itu diundang bersama teknologinya tidaklah sesuai dan serasi dengan tingkat kebutuhan bangsa saat itu. Kenapa harus dipaksakan, sehingga menjadi satu bentuk penjajahan baru.

Berlanjut ke Bagian 5

Berbagai Kisah dari ‘Kegelapan’ Penegakan Hukum (2)

“Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi”.

Peradilan ‘penyelamatan putera para jenderal’

KETIKA para penguasa makin mendewakan senjata dan kekuatan, dan menularkannya kepada para calon perwira muda, jatuh korban di kalangan mahasiswa, Rene Louis Coenraad, dalam insiden Peristiwa 6 Oktober 1970 di depan kampus ITB. Sejumlah Taruna Akabri Kepolisian mengeroyok Rene usai kekalahan mereka dalam pertandingan sepakbola beberapa saat sebelumnya. Rene tertembak hingga tewas. Ironisnya, ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Soeharto pada perayaan hari ABRI 5 Oktober menyerukan kepada para prajurit untuk tidak menyakiti hati rakyat. Seorang bintara dituduh sebagai pembunuhnya. Tapi bagi para mahasiswa ada keyakinan yang tertanam bahwa pembunuh sebenarnya ada di antara para calon perwira Angkatan 1970 itu, dan sang bintara hanyalah korban pengkambinghitaman untuk menyelamatkan ‘perwira masa depan’ itu. Untuk kesekian kalinya, kembali pembunuh yang sebenarnya dilindungi oleh kekuasaan. Pola perilaku kekuasaan ini sedikit banyak masih terasa jalinan benang merahnya hingga ke masa kini.

Janji Jenderal Soeharto (kala itu Presiden RI) dan Kepala Kepolisian RI –Jenderal Hoegeng Iman Santoso–  bahwa peristiwa 6 Oktober 1970 akan diselesaikan secara hukum, memang akhirnya dipenuhi. Tetapi tidak sebagaimana yang diharapkan kebanyakan orang. Bahkan, di sana-sini dua rangkaian peradilan Mahkamah Militer yang digelar di Bandung untuk kasus ini, mengandung kejutan dan membuat publik terperangah, meskipun sebenarnya sedikit banyak arah melenceng peradilan ini sudah bisa ditebak-tebak sejak awal berdasarkan isyarat yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan para petinggi polisi.

Peradilan pertama dengan terdakwa Brigadir Polisi Dua Djani Maman Surjaman, berlangsung pada bulan Desember 1970 hanya kurang lebih dua bulan setelah peristiwa. Melalui sidang Mahkamah Militer Priangan-Bogor yang marathon, sebelum akhir bulan Desember itu vonnis penjara 5 tahun 8 bulan pun telah jatuh. Kemudian dalam pengadilan banding Mahkamah Kepolisian Tinggi 13 April 1972, hukuman Djani Maman Surjaman, turun menjadi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas “kealpaan” yang menyebabkan kematian Rene Louis Coenraad.  Bila peradilan bagi Maman berlangsung serba cepat, persidangan rangkaian kedua dengan terdakwa 8 eks Taruna yang sudah menjadi perwira aktif, berlangsung tahun 1973 dalam jangka waktu yang sedikit berlama-lama dan baru selesai pada tahun 1974 dengan hasil yang ‘menggembirakan’ bagi para perwira muda itu. Dan pada saat peradilan dengan terdakwa 8 perwira muda itu masih sedang berlangsung, Djani Maman Surjaman telah selesai menjalani hukuman dan kembali berdinas di kesatuan Brimob dan pada tahun 1974 awal telah berpangkat Pembantu Letnan II. Rupanya ada kompromi yang diberikan pimpinan Polri kepada Djani: Tidak dipecat dan masih bisa mengalami kenaikan pangkat.

Tuduhan terhadap Djani sebenarnya tidak ditopang oleh hampir seluruh kesaksian, baik dari kalangan mahasiswa, para anggota Brimob yang bertugas di sekitar tempat kejadian, anggota P2U maupun ahli forensik. Yang memberikan kesaksian memberatkan hanyalah para perwira mantan taruna. Dan diantara para mantan taruna itu hanya Nugroho Djajusman yang memberikan kesaksian bahwa Rene mati tertembak oleh senjata Carl Gustav yang dipegang Djani. Terdakwa Djani sendiri bersumpah “Saya yakin senjata saya tidak meletus…. Saya tak mendengar bunyi tembakan dan juga tak melihat asap dari senjata itu”. Dan bila sebelumnya, ada keterangan dari Dewan Mahasiswa ITB berdasarkan keterangan seorang dokter bahwa luka-luka bekas peluru di tubuh Rene berasal dari dua kaliber peluru yang berbeda, yaitu kaliber 36 (yang dihubungkan dengan Carl Gustav) serta kaliber 38 (yang berasal dari senjata laras pendek), maka dalam persidangan ini hanya dimajukan saksi ahli balistik yang mendefinitipkan bahwa luka-luka itu berasal dari satu laras yaitu Carl Gustav.

Permintaan pembela Adnan Buyung Nasution untuk memajukan saksi ahli balistik lain ditolak oleh Hakim Ketua AKBP Drs Sudjadi. Padahal kesaksian pembanding ini penting. Dengan menggali lebih jauh, akan lebih bisa dipastikan apakah lubang luka ditubuh Rene adalah akibat peluru Carl Gustav ataukah peluru senjata laras pendek 38 yang menurut kesaksian dipegang taruna. Kalau misalnya lubang-lubang luka bekas peluru itu ternyata memang berasal dari dua kaliber, harus jelas mana luka yang diakibatkan peluru Carl Gustav dan mana yang diakibatkan peluru senjata laras pendek kaliber 38. Karena, menurut ahli forensik dr Topo Harsono luka yang mematikan Rene adalah luka yang di dada yang menyerempet dua belah paruh yang berasal dari bahu kiri dan bukan yang berasal dari tengkuk. Jadi, harus diperjelas luka mematikan itu disebabkan peluru Carl Gustav atau Colt 38. Memang, yang paling dipertanyakan oleh pembela adalah bagaimana saksi balistik bisa memastikan bahwa luka di tubuh Rene berasal dari Carl Gustav. Apalagi, peluru Carl Gustav yang dimaksudkan tidak pernah ditemukan, atau setidaknya tidak dapat dimunculkan selama persidangan sebagai barang bukti. Artinya, tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratoris untuk memastikan apakah memang benar peluru dari senjata yang dipegang Djani lah yang menembus dan menewaskan Rene.

Djani sendiri dengan kata-kata mengharukan penuh kegetiran mengatakan dalam pembelaannya “Saya melihat dengan mata kepala sendiri Rene dikejar, dipukul…. Saya datang untuk menolong, tapi saya juga terpukul…. Saya sangat sedih dan merasa adalah sangat kejam, saya yang justru menolong Rene dari pukulan Taruna Akabri, dituduh dan dituntut oditur”. Djani bersumpah bahwa senjatanya tidak meletus sekalipun saat itu. “Nugroho Djajusman membohong. Saya tahu dia lah yang memukul Rene dengan koppel rim bersama taruna-taruna lainnya…. Tapi bapak hakim, saya hanyalah seorang yang bodoh, pendidikan rendah, tak ada artinya sama sekali dibandingkan saksi Nugroho. Memang ia bisa menjatuhkan saya di depan bapak hakim dan oditur karena pangkat dan sekolahnya lebih tinggi dari saya”. Hal penting lainnya, yang terungkap dalam kesaksian Topo Harsono, kematian diakibatkan karena kehilangan darah, dan secara teoritis dengan luka di paru Rene masih ada kemungkinan diselamatkan bilamana segera mendapatkan pertolongan medis. Kenyataan yang terungkap, Rene bukannya dibawa segera ke RS Borromeus yang letaknya di ujung Timur Jalan Ganesha yang bisa dicapai dalam tiga menit, melainkan dibawa ke markas Kobes di Jalan Merdeka, atas perintah seorang taruna bernama Adolf Bayu Palinggi (Bayu sendiri membantah memerintahkan seperti itu dan mengaku hanya ingin ke Kobes meminta bantuan).

Peradilan Mahkamah Militer Priangan-Bogor atas 8 terdakwa perwira muda eks Taruna Akabri Kepolisian, berlangsung hampir tiga tahun kemudian setelah peristiwa, sejak September 1973 dengan memeriksa 37 orang saksi. Dan yang paling istimewa dalam peradilan para eks taruna ini, adalah apa yang dilakukan oleh oditur Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyono. Seluruh tuduhannya, ia gugurkan sendiri satu persatu, sehingga bisa dikatakan para pembela terdakwa, Drs Aritonang dan Hernawan Yusuf SH, tidak usah bekerja keras karena tugasnya diambil alih oleh oditur.

Dalam persidangan ini, ada tiga kelompok saksi yang didengar keterangannya. Pertama, kelompok mahasiswa yang menyaksikan dan atau menjadi korban pemukulan di jalan Ganesha. Kedua, para petugas P2U dan Brimob yang berada di jalan Ganesha. Yang ketiga, kelompok eks taruna yang berada di dua microbus dan truk serta 8 terdakwa. Baik pada persidangan Djani maupun pada persidangan terdakwa para eks taruna, selalu tampak bahwa kesaksian para mahasiswa dan para petugas P2U serta Brimob banyak persesuaiannya. Sebaliknya, saksi kelompok ketiga, pada umumnya bertentangan dengan kesaksian dua kelompok lainnya. Namun, pada kedua persidangan, kesaksian kelompok eks taruna senantiasa lebih dipercayai oleh oditur maupun Majelis Hakim. Hari-hari gelap hukum dan peradilan –yang dengan mudahnya diputar balikkan oleh kekuasaan Orde Baru Soeharto– memperoleh pijakannya, yang kemudian semakin menjadi-jadi sampai saat ini. Rule of Law dan Law Enforcement yang sempat menjadi slogan awal Orde Baru  semakin ditinggalkan oleh kekuasaan, tak terkecuali kemudian di era pasca Soeharto.

Dalam menggambarkan peristiwa di jalan Ganesha, dalam requisitornya oditur terasa cukup ketat menyaring dan ‘hemat’ dalam menguraikan kesaksian-kesaksian para mahasiswa dan petugas P2U serta Brimob. Menurut kesaksian Oto Santoso yang dibonceng Rene di sepeda motor Harley Davidson, sewaktu terjadi cekcok karena Rene diludahi, ada taruna yang menodongkan senjata pada Rene. Setelah cekcok, Rene dipukuli, motor HD jatuh, saksi Oto Santoso terhimpit motor. Ketika saksi berhasil melepaskan diri, saksi melihat Rene masih dipukuli. Saksi Oto juga juga dikejar dan dipukuli ketika melarikan diri. Tatkala ia sampai di selokan ia mendengar letusan tembakan. Ia pun melihat Rene dikeroyok dengan tangan kanan dan tangan kirinya dipegang sambil dipukuli. Saksi Hani Angkasa juga melihat Rene ditodong senjata dan ada taruna memukuli Rene. Ini sesuai dengan keterangan Terdakwa III eks Taruna Sianturi Simatupang yang mengaku melihat Rene lari dikejar lebih dari dua orang taruna. Seorang saksi lain, Harlan, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara dalam kendaraan Dodge sedan hitam B 321 yang berhenti di tepi jalan, melihat Rene dipukuli ketika sedang berlari maupun sewaktu sudah tersungkur di tanah. Ada 4 taruna yang memukuli Rene waktu itu. Masih menurut requisitor oditur, anggota Brimob bernama Ade Rusmana melihat Rene dikejar 3 sampai 4 Taruna Akabri sambil dipukuli dengan tangan dan koppel rim. Saksi Ir Asdaryanto bahkan melihat Rene lari terpincang-pincang dipukuli lebih dari 8 orang taruna. Para taruna itu berebut memukul. “Ada yang memotong dari depan, pengendara HD terjatuh dan merangkak”. Pemukulan dilakukan dengan tangan maupun koppel rim.

Kesaksian-kesaksian yang membuktikan terjadinya penganiayaan Rene oleh para taruna itu masih bisa ditambah dengan kesaksian-kesaksian lainnya. Tapi kesaksian-kesaksian itu, menurut penilaian Mingguan Mahasiswa Indonesia, menjadi tidak ada gunanya. Ini dikaitkan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh oditur, yang telah membuat kesaksian-kesaksian itu tidak berharga dan tak ada gunanya, dengan mempreteli sendiri tuduhan-tuduhannya. Kelihatannya ini semua sejajar dengan kenyataan bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara ini sendiri memang dangkal dan seadanya, kalau tidak dikatakan memang sengaja dibuat demikian. Tidak mengherankan bila mahasiswa Bandung dan banyak kalangan masyarakat berkesimpulan bahwa peradilan di Mahkamah Militer ini memang digariskan sebagai misi penyelamatan perwira-perwira muda putera para jenderal dan kolonel (komisaris besar) polisi.

Berlanjut ke Bagian 3

Indonesia: Belum Suatu Negara Hukum

“Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit,…. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana”.

PERISTIWA-peristiwa hukum yang mencuat belakangan ini dalam suatu suasana yang betul-betul hiruk-pikuk, di satu sisi menunjukkan betapa makin kritisnya masyarakat terhadap penegakan hukum, tetapi pada sisi lain memperlihatkan betapa Indonesia masih berada dalam situasi kegagalan bidang hukum sebagai bagian dari kegagalan sosiologis bangsa ini. Dari berbagai peristiwa itu tercermin betapa, ternyata, negara ini belumlah suatu negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD, melainkan sekedar negara UU.

Banyak kalangan penegak hukum –pengacara, polisi, jaksa dan hakim– maupun anggota badan legislatif, dalam argumentasinya atas berbagai peristiwa hukum akhir-akhir ini, khususnya dalam perdebatan mengenai kasus KPK vs Polri, lebih menempatkan pasal-pasal undang-undang pada posisi unggul terhadap hakekat dasar dari hukum itu sendiri.

Pembelahan dan tekanan massa. Sementara itu, di ranah sosial, terjadi pembelahan masyarakat dengan sikap hitam-putih, pro atau kontra terhadap peristiwa ikutan ‘perseteruan’ KPK-Polri, seperti misalnya apakah kasus Bibit-Chandra dihentikan karena kurang kuatnya bukti atau sebaliknya dilanjutkan ke pengadilan seperti yang kuat diinginkan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung? Terutama, sebelum munculnya ‘kata tengah’ dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mendapat masukan dari Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan. Pembelahan di masyarakat ini menciptakan tekanan-tekanan massa –bercampur aduk antara yang spontan karena dorongan terusiknya rasa keadilan yang dimilikinya ataupun gerakan buatan karena unsur pengerahan– sehingga berpotensi munculnya fenomena baru berupa law by mobs untuk mendampingi fenomena-fenomena lama seperti law by order (oleh kekuasaan yang otoriter) maupun law by conspiration (yang dikenal sebagai mafia hukum atau mafia peradilan).

Tujuan utama hukum itu sendiri adalah menemukan kebenaran dan dari kebenaran itu lalu ditegakkan keadilan. Undang-undang, baik KUHP maupun KUHAP dan berbagai undang-undang khusus lainnya, sepenuhnya adalah untuk menegakkan tujuan utama dari hakekat hukum itu. Baik dalam undang-undang tentang kepolisian, kejaksaan, hakim dan peradilan maupun undang-undang tentang pengacara, selalu tercantum fungsi sebagai penegak hukum. Selain itu senantiasa terkandung setidaknya satu pasal yang harus kita anggap penting, tentang diskresi, yang pengertian dasarnya secara dialektis memungkinkan dikesampingkannya pasal-pasal manapun, bilamana pelaksanaan atau penerapannya akan menyebabkan tak tercapainya keadilan, karena tak ditemukannya kebenaran. Setidaknya, jika takkan membuat rakyat atau warga negara –untuk siapa hukum itu diadakan– aman dan terlindungi.

Kerajaan Majapahit. Dengan demikian, bilamana para penegak hukum masih selalu membalikkan pemahaman bahwa undang-undang adalah lebih penting dari hakekat hukum itu sendiri, berarti kita memang masih tetap sebagai suatu negara kekuasaan, bukan negara hukum. Persis sama dengan masa kekuasaan otoriter Soekarno maupun Soeharto, di mana hukum menjadi alat kekuasaan melalui berbagai undang-undang yang dijalankan sebagai alat supresi. Pun  tak beda jauh dengan keadaan pada masa kolonial. Bahkan barangkali masih punya kesamaan dengan zaman Kerajaan Majapahit.

Kerajaan yang selalu dielu-elukan dalam sejarah Nusantara ini, juga punya undang-undang, yang disebut sebagai Undang-undang Majapahit. Tetapi Kerajaan Majapahit bukanlah sebuah negara hukum. Undang-undang Majapahit hanyalah kumpulan pasal-pasal pengendalian dan supresi oleh penguasa dan kasta-kasta tinggi terhadap kalangan akar rumput yang terdiri dari kasta-kasta rendah. Bilamana seorang kalangan penguasa atau kasta tinggi memetik buah-buahan dari pohon yang ditanam rakyat, perbuatan itu bukan kesalahan. Tetapi sebaliknya bila seorang kasta rendah berani memetik buah-buahan dari kebun-kebun milik kasta atas, ia bisa ditangkap lalu dikenakan hukuman siksa. Bandingkan dengan mbok Minah dari Banyumas tahun 2009 yang diproses oleh polisi karena tuduhan mencuri 3 biji buah coklat, diteruskan jaksa dan kemudian dihukum oleh hakim di pengadilan. Sang hakim boleh saja meneteskan air mata, tapi dalam konteks undang-undang ia ‘merasa’ harus tetap menjatuhkan hukuman dan ia melakukannya. Berdasarkan Undang-undang Majapahit, seorang kasta tinggi yang memperkosa budak perempuannya takkan mendapat hukuman apapun, kecuali ia memperkosa budak milik raja. Bandingkan dengan nasib gadis penjual telur dari Yogya bernama Sum Kuning yang diperkosa tahun 1970 oleh pemuda-pemuda putera pejabat tinggi dan kalangan bangsawan. Tatkala Sum Kuning melaporkan apa yang menimpanya, polisi malah menahan dan menuduhnya membuat laporan palsu disertai intimidasi sebagai anggota Gerwani. Polisi memanipulasi perkara dengan sejumlah skenario paksaan yang mengorbankan pihak jelata, sementara pelaku sebenarnya dari kalangan atas tak pernah tersentuh oleh hukum.

Dalam hal pelanggaran parusya (penghinaan), Pasal 220 Undang-undang Majapahit mengatur bahwa “seorang ksatria yang memaki-maki brahmana didenda 2 tali. Jika waisya memaki-maki brahmana didenda 5 tali. Jika brahmana memaki-maki sudra didenda ¼ tali. Tetapi jika sudra memaki-maki brahmana, ia dihukum mati”, (Sanento Juliman, 1971). Bandingkan dengan beberapa mahasiswa yang dari waktu ke waktu dijatuhi hukuman karena penghinaan kepada presiden dan bandingkan pula dengan kasus Prita Mulyasari tahun 2009. Undang-undang Majapahit menetapkan, makin tinggi pangkat seseorang, semakin terlepas ia dari hukuman. Tentu saja, Raja berdiri di atas ‘hukum’. Tetapi Majapahit memang bukan suatu negara hukum, melainkan suatu ‘negara’ kekuasaan. Praktis tak ada sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi dalam struktur kekuasaan Majapahit abad 14. Itu sebabnya tak ada KPK di Kerajaan Majapahit, karena memang tidak diperlukan, yang satu dan lain hal, terkait dengan mutlaknya kekuasaan. Yang ada hanya Bhayangkara Kerajaan untuk menjaga ketertiban demi kekuasaan. Maka tak pernah ada kasus cicak-buaya di sana.

Dalam Negara Hukum, tugas mencapai keadilan dalam konteks kebenaran, bukan hanya boleh terjadi di pengadilan, melainkan pada setiap jenjang pelaksanaan penegakan hukum: Pengacara hanya akan membela sebatas kebenaran yang ada pada kliennya, bahwa polisi takkan memaksakan sangkaan dan takkan memaksakan melanjutkan ke kejaksaan bila sangkaannya tak didukung kebenaran, sebagaimana jaksa menghentikan penuntutan bila tak ada dasar kebenaran bagi suatu perkara. Andai saja, pemahaman ideal seperti ini, ada pada setiap tingkatan penegak hukum, penyelesaian yang ideal bagi suatu kasus, juga akan terjadi. Tapi agaknya,  harapan tentang suatu situasi ideal seperti itu, untuk sementara masih harus disingkirkan

Keadaan hukum tanpa hukum. Jadi, negara kita ini, di tahun 2009 ini, sebuah negara hukum atau belum sebuah negara hukum? Seorang mantan Jaksa Agung, memberi catatan dalam sebuah tulisannya, tentang keadaan pelaksanaan hukum di Indonesia. Meskipun catatan itu sudah berusia lima tahun, terasa masih sangat relevan menggambarkan keadaan hukum kita hingga kini. “Dewasa ini kita menghadapi suatu realitas bahwa masyarakat Indonesia berada dalam suatu ‘keadaan hukum tanpa hukum’, di mana hukum lebih bersifat indikatif sebagai tanda telah diterapkannya ketentuan hukum”. Keadaan semacam ini membuat masyarakat tak dapat lagi mengenali apa yang disebut penegakan hukum sesungguhnya. Penegakan hukum tak lagi bisa dibedakan dengan sekedar tampak menjalankan hukum. Keadaan ini secara menyeluruh sama sekali tak memungkinkan lagi hukum menjalankan fungsi regulator yang masuk akal, melainkan semata-mata telah menjadi alur birokrasi untuk memproduksi dan mengadministrasi pemberkasan. “Ini berarti bahwa disfungsi sistem telah menyebabkan hukum kita telah berada pada suatu posisi yang sedemikian tiada”. (Marzuki Darusman, 2004).

Tetapi bukankah ‘sisa-sisa’ ketertiban masih terasa keberadaannya? Ketertiban minimal yang masih ada –setidaknya, yang disangka masih berlangsung hingga kini– “tidaklah bersumber pada hukum, melainkan merupakan ketertiban sebagai sisa momentun otoriterisme masa lalu”. Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi mungkin dilakukan dari dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan memerlukan upaya-upaya luar biasa di bidang politik. Sementara itu, proses koruptif yang berkelanjutan secara definitif, menutup seluruh kemungkinan membawa masyarakat keluar dari lingkaran kebathilan yang permanen yang bagaimanapun menjadi bagian tak terpisahkan dari kegagalan sosiologis yang masih mendera bangsa ini.

Golkar: Perjalanan dari Masa Lampau ke Titik Nadir 2009 (6)

“Memang tak dapat dipungkiri bahwa pada satu sisi Orde Baru berhasil menampilkan gerakan pembangunan ekonomi yang membawakan sejumlah kemajuan fisik dan gerakan penataan politik yang menciptakan suatu stabilitas. Namun, memang harus diakui pula bahwa pada sisi lain, baik stabilitas dan kemajuan ekonomi tersebut maupun stabilitas politik dan keamanan yang tercipta dalam Orde Baru, pelaksana kekuasaan telah mengabaikan beberapa dimensi lainnya, terutama dimensi keadilan. Ini dapat dicatat sebagai sumber awal kekandasan”.

Visi modernisasi yang semula menjadi cahaya pemikat dalam Orde Baru, pudar dan dikesampingkan. Modernisasi tidak sesuai dengan visi kekuasaan yang otoriter. Modernisasi dalam pengertian sejati, menurut kaum penganjurnya, mensyaratkan suatu pemerintahan yang demokratis dan harus berani memberantas korupsi. Selain itu, visi modernisasi mengandung dalam dirinya keharusan menekankan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, dan dalam praktek sehari-hari memperkecil gap antara kaum kaya dengan kaum miskin.

Para pengamat dan peneliti asing menyimpulkan mengenai Orde Baru di Indonesia sebagai orde kaum developmentalist yang secara fisik dan kasat mata memang berhasil dengan luar biasa dalam tempo yang cepat dan dramatis. Tetapi, melupakan dan membenamkan aspek keadilan. Kelak, kaum teknokrat yang berkerja di dalam rezim Soeharto dan dikenal sebagai ‘Mafia Berkeley’’ –karena menamatkan gelar-gelar doktor mereka di Berkeley University di Amerika Serikat– ikut dikecam dan dipersalahkan karena berhasil membangun ekonomi namun gagal mewujudkan makna dan hakekat utama pembangunan untuk kepentingan rakyat. Sehingga, konsep kue pembangunan untuk rakyat, menjadi kue santapan segelintir elite kekuasaan. Para teknokrat ini di belakang hari tercatat tidak lagi berperan dalam paruh akhir Orde Baru karena secara sopan santun mereka kemudian ditempatkan sekedar sebagai penasehat-penasehat ekonomi dan pembangunan.

Kaum cendekiawan pun mengalami nasib untuk tersisihkan, termasuk hasil rekrutmen 1971 gaya Tamblong Dalam. Beberapa di antara mereka hanya menjalani satu periode di DPR, namun beberapa lainnya bisa berlanjut namun tampaknya tidak punya peran yang betul-betul penting –dengan beberapa tokoh sebagai perkecualian– dalam menentukan haluan Golkar, apalagi haluan kekuasaan. Tapi dalam kerangka tujuan ‘merubah dari dalam’, harus diakui gagal. Beberapa di antara mereka kemudian sempat juga masuk dalam kabinet dan sejenak memberi kejutan-kejutan yang colourfull, tetapi tetap saja tanpa makna ‘transformation from within’. Bagaimanapun, mereka telah berbuat sesuatu dan patut dihargai. Sarwono Kusumaatmadja salah satunya. Lainnya, Marzuki Darusman, yang terlempar dari barisan elite Golkar masa Soeharto, tatkala berani menyatakan diri bercita-cita untuk suatu waktu mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia. Tapi yang paling dramatis adalah apa yang kemudian terjadi pada Rahman Tolleng kelak di tahun 1974. Setelah Peristiwa 15 Januari 1974, ia dituduh terlibat sebagai perencana belakang layar, semata-mata karena banyak aktivis gerakan kritis mahasiswa yang sering datang menemui dirinya. Padahal sebenarnya itu bukanlah sesuatu yang aneh, karena dari dulu kala ia senantiasa menjadi tempat bertanya aktivis mahasiswa mengenai berbagai hal. Atas tuduhan itu Rahman Tolleng (bersama tokoh-tokoh kritis lainnya seperti Adnan Buyung Nasution, Marsillam Simanjuntak, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan lain-lain) harus mendekam dalam tahanan militer lebih dari setahun dan tak pernah diadili.

Kalau kemudian masih terjadi arus masuk kalangan cendekiawan dan kalangan perguruan tinggi pada umumnya pada masa-masa sesudah tahun 1970-an, bisa dinilai lebih banyak sebagai satu cara dan improvisasi perorangan untuk menciptakan jembatan atau batu loncatan dalam karir perorangan. Dengan masuk DPR, mungkin suatu waktu bisa diamati oleh yang di atas dan kalau beruntung bisa masuk jajaran kabinet. Menurut Hatta Albanik, salah seorang tokoh mahasiswa gerakan-gerakan kritis tahun 1970-an, jabatan rektor juga merupakan salah satu posisi yang sering sangat diinginkan karena bisa menjadi tempat unjuk kelayakan dan kemampuan untuk mendapat tiket ke kabinet. Cukup banyak yang berhasil. Baik karena kualitas objektifnya, maupun sebaliknya karena kemampuannya memperlihatkan kecakapan ‘mengendali’ kampus, khususnya ‘mengendali’ sikap kritis di kampus. Tapi dalam sudut kalkulasi memberi nilai tambah untuk kualitas kehidupan berpolitik dan bernegara, tidak ada skor yang bisa diberikan. Apalagi kemanfaatannya untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Dalam lembaran putih sejarah Golkar, organisasi ini tampil sebagai alat pembaharu dalam berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia. Golongan Karya sempat menjadi motor modernisasi dan pembangunan ekonomi. Katakanlah demikian, sepanjang 1970-an. Dan dalam kehidupan politik, Golkar juga mendorong sejumlah pembaharuan, dengan menampilkan diri sebagai suatu kekuatan politik yang programatis serta tidak ideologistis –kecuali menjalankan ideologi negara yakni Pancasila. Dengan sifat yang tidak ideologistis tersebut Golkar bisa menjalankan cara berpolitik baru, yaitu mengutamakan program daripada terlibat pertarungan ideologi yang senantiasa mendorong konflik antar partai sepanjang yang dapat terlihat dalam lebih dari separuh waktu sejarah politik Indonesia. Golkar menjadi kekuatan utama yang menjadi pendukung sejati sistim politik dan ekonomi yang dinamakan Orde Baru –sebelum terpeleset kepada beberapa penyimpangan. Memang tak dapat dipungkiri bahwa pada satu sisi Orde Baru berhasil menampilkan gerakan pembangunan ekonomi yang membawakan sejumlah kemajuan fisik dan gerakan penataan politik yang menciptakan suatu stabilitas.

Namun, memang harus diakui pula bahwa pada sisi lain, baik stabilitas dan kemajuan ekonomi tersebut maupun stabilitas politik dan keamanan yang tercipta dalam Orde Baru, pelaksana kekuasaan telah mengabaikan beberapa dimensi lainnya, terutama dimensi keadilan yang disebutkan di atas. Ini dapat dicatat sebagai sumber awal kekandasan. Semua ini diperkuat pula oleh apa yang terjadi di tubuh Golkar yang telah nampak sejak tahun 1970-an, dalam lembaran abu-abu sejarah Golkar, berupa tampilnya penunggang-penunggang berupa kelompok-kelompok kekuasaan dan pribadi-pribadi. Golkar dijadikan kendaraan, ditunggang menjalani sejumlah perilaku menyimpang dan menempuh ketidakbenaran hanya demi kepentingan kelompok dan hasrat kekuasaan.

Hal serupa terjadi pada pelaksanaan dwifungsi ABRI, yang dimulai dengan panggilan tugas dan kecintaan terhadap bangsa dan negara untuk kemudian berakhir dengan hasrat dominasi posisi dalam kekuasaan negara. Dan hasrat kekuasaan senantiasa bergandengan dengan perilaku korupsi yang perlu dilakukan untuk memperoleh ongkos bagi kekuasaan. Lalu, pada gilirannya kekuasaan yang terpelihara itu sendiri menjadi lagi pintu kemudahan bagi mobilisasi dana yang lebih besar, dalam suatu pola yang ‘sinergis’.

Karena generasi muda, terutama kalangan mahasiswa generasi baru yang apolitis dianggap salah satu potensi penghambat dalam mencapai kekuasaan yang lebih besar, maka tentara dan kalangan kekuasaan dari waktu ke waktu secara sistimatis melakukan berbagai percobaan dan cara untuk mendiskreditkan serta mengecilkan citra para mahasiswa. Bersamaan dengan itu dijalankan pula upaya-upaya pemandulan mahasiswa sebagai kekuatan kritis. Segala cara bisa dipakai dan dihalalkan, mulai dari godaan menggunakan perempuan, uang sampai kepada iming-iming kapling dan posisi masa depan.

Berlanjut ke Bagian 7

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (6)

“Pemberantasan korupsi menunjukkan pertanda akan ‘patah’ di tengah berbagai lakon aneh yang muncul silih berganti”. “Adakah pemilihan umum Indonesia –sejak tahun 1955 hingga 2009– yang tidak diwarnai kecurangan?”.

TERLIHAT betapa sejarah memang kerap terisi perulangan-perulangan. Pada tahun 1966-1967 rezim Soekarno ditentang lalu dijatuhkan, karena selain telah menjalankan kekuasaan dengan cara yang otoriter selama setidaknya lima tahun terakhir kekuasaannya, juga dianggap korup. Korupsi rezim Soekarno adalah dalam penghimpunan dana-dana politik, serta korup dalam menggunakan kekuasaan politik dan kekuasaan negara dan korup terhadap hak-hak demokrasi rakyat. Kekuasaan otoriter memang selalu bergandengan dengan perilaku koruptif.

Akan tetapi dalam tempo tidak lebih dari lima tahun, rezim baru di bawah Jenderal Soeharto telah meniru pendahulunya dengan cara lebih buruk dan menampilkan lakon-lakon baru korupsi. Dasar kisah dan skenarionya pada hakekatnya adalah naskah lama yang klasik, namun digubah kembali dalam versi yang diperbarui, lalu dipentaskan lagi. Rakyat –termasuk generasi baru yang lebih muda usia– lalu menyaksikan berturut-turut lakon-lakon klasik versi baru: Awal bergandengnya kekuasaan dan pengusaha dalam pola non budgeter (Kasus TMII). Lalu kisah ‘Tikus Sehat di Lumbung yang Hampir Kosong’ (Kasus-kasus Bulog). Juga, kisah klasik ‘Kehidupan Gemerlap Para Raja’ (Kasus-kasus Pertamina). Hingga kepada lakon ’vulgar’ ala Situ Bagendit (Kasus CV Haruman versus P&K). Tak ketingggalan, kumpulan cerita ‘Memang Syaitan Senang Berbisik di Mana pun Juga’, berupa deretan kisah korupsi kualitas teri namun dilakukan secara ‘massal’ dan ‘kolosal’ secara berkesinambungan di Departemen Agama. Serta aneka cerita lainnya yang sejenis, pengantar tidur menuju mimpi buruk. Jadi, tiap malam rakyat Indonesia naik ke ranjangnya, atau dengan pikiran kosong atau dengan kisah-kisah ala 1001 malam seperti itu, termasuk para mahasiswa tentunya.

Pengantar tidur menuju mimpi buruk ini dalam realita ditransformasikan menjadi gerakan-gerakan kritis anti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara intensif oleh para mahasiswa. Dan pada sisi lain, mimpi buruk setiap malam itu hanya membawa mayoritas masyarakat makin apatis dan pasrah ketika terbangun di setiap pagi. Berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun, bahkan sebenarnya apatisme dan kepasrahan itu adalah kisah yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Dalam catatan sejarah Nusantara, rakyat di lapisan akar rumput lebih banyak melalui masa ketertindasan daripada keterlindungan. Feodalisme Nusantara adalah feodalisme yang buruk sejak mula. Para datu, yang kemudian hari menjadi para raja, umumnya adalah mereka yang naik dalam pengendalian kekuasaan terhadap sesama melalui kekuatan otot dan penaklukan. Beberapa di antaranya bahkan pada mulanya hidup dan besar dari penjarahan terhadap yang lain. Atau dari kecerdikan memanipulasi dan mengelola ketakutan orang lain menjadi kekuasaan. Ken Arok adalah contoh paling masyhur, dari dunia penjahat –pemabuk, penjudi, perampok, pemerkosa– memasuki dunia kekuasaan melalui pembunuhan-pembunuhan, merampas isteri dan harta orang lain, lalu menjadi raja yang kemudian menurunkan juga para raja di antara keturunannya. Suatu model premanisme yang di kemudian hari, bahkan hingga masa Indonesia merdeka, banyak dicontoh. Pada masa Indonesia merdeka,dalam beberapa periode, tak jarang terdengar kisah kalangan penguasa yang ‘sanggup’ merampas harta orang lain atau isteri orang lain melalui tipu daya dan tekanan kekuasaan, terlebih-lebih ‘merampas’ uang negara dan hak rakyat, untuk keuntungan dirinya sendiri. Seorang jenderal pernah menangkap seorang petinggi hukum dengan tuduhan terlibat G30S, lalu ‘menekan’ isterinya hingga ‘menyerah’ menjadi isteri tambahan sang jenderal. Sebenarnya beberapa nama dan contoh kasus lebih lanjut bisa saja disebutkan, namun itu akan segera mengundang tuntutan balik, katakanlah dengan tuduhan pencemaran nama baik, dari para keturunan dan ahli warisnya. Bahkan mungkin pembalasan dalam berbagai bentuk lain. Maka perlu lebih dulu mengumpulkan keberanian.

Mahasiswa sebagai kelompok, sepanjang yang dapat dicatat antara akhir tahun 60-an hingga tahun 1970-an, adalah kelompok yang paling kritis terhadap perilaku korupsi dari masa ke masa. Memang ada beberapa kasus sebagai detail terlewatkan dalam sorotan mahasiswa, seperti umpamanya kasus korupsi di beberapa badan usaha milik negara di luar Pertamina dan Bulog, kasus CV Haruman versus P&K, kumpulan kasus korupsi di lingkungan Departemen Agama serta kasus-kasus penghamburan uang negara di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan lainnya. Tetapi beberapa aktivis kampus, di belakang hari memaparkan bahwa mereka cukup puas karena yang terloncati itu tidak luput dari sorotan media massa, terutama Mingguan Mahasiswa Indonesia dan Harian Indonesia Raya. Mereka mengaku selalu mengikuti dan mencerna laporan-laporan yang disajikan media-media massa tersebut dari waktu ke waktu dan menjadikannya referensi dalam menjalankan gerakan-gerakan kritis mereka, termasuk tali temali korupsi dengan penyelewengan kekuasaan negara dan kekuasaan politik. Hal yang sama mereka lakukan terhadap referensi pemberitaan mengenai penyimpangan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti misalnya kasus Sum Kuning di Yogya pada masa tugas Kapolri Hoegeng Iman Santoso, kasus Gadis Ismarjati di Bandung dan beberapa kasus penganiayaan oleh oknum tentara dan penindasan lainnya oleh kalangan kekuasaan.

Maka, di belakang hari tak mengherankan bila perlawanan mahasiswa dan generasi muda lainnya tak kenal henti karenanya (bagi yang idealis) dalam penampilan kritik yang lebih komperehensif dan lebih intensif.

Namun tak kurang pula merupakan fakta, betapa bagi beberapa bagian lainnya lagi, justru ‘pelajaran-pelajaran’ itu tercerna ke bawah alam sadar dan terakumulasi di benak bagaikan merasuknya ‘ilmu hitam’. Dan ilmu sesat itu kelak dikemudian hari lalu dipergunakan untuk tujuan memperkaya diri begitu ada peluang saat masuk ke dalam kemapanan posisi sehingga ikut memperpanjang ‘evolusi’ korupsi. Beberapa di antaranya bahkan terjangkit secara dini ‘mengkhianati’ gerakan dan sudah tak sabar lalu tergesa-gesa memetik keuntungan-keuntungan sebagai ‘benefit’ perjuangan. Beberapa contoh pengalaman empiris telah tersaji melalui pengalaman saat itu yang menimpa beberapa tokoh dari angkatan yang lebih senior yang telah terlarut secara dini.

Soeharto sendiri, yang pada awalnya tampil sebagai ‘pahlawan penyelamat’ yang amat taat kepada ‘asas skala prioritas pembangunan’nya berangsur-angsur ‘terpaksa’ berkompromi dengan skala prioritas lain yang berupa aneka perilaku menyimpang untuk akhirnya larut sepenuhnya dalam cairan yang sama. Semua itu, karena pengaruh ‘buruk’ kekuasaan dan demi mempertahankan kekuasaan, yang tak terlepas dari persepsi keliru dalam memahami makna kekuasaan negara dan bagaimana seharusnya ‘memperlakukan’ kekuasaan negara. Tanda buruk pertama yang diperlihatkan Jenderal Soeharto adalah ketika ia mulai enggan dikritik. Dalam suatu pertemuan, 13 Juni 1967, seorang cendekiawan aktivis 1966, Adnan Buyung Nasution SH (kini  di tahun 2009 berusia 75 tahun), mengeritik perilaku para jenderal (dan ABRI) yang semakin hari semakin ‘rakus’. Jenderal Soeharto menjadi berang dan berkata, “Kalau bukan saudara Buyung yang mengatakan, pasti sudah saya tempiling……”. Pada berbagai kesempatan pada masa-masa berikutnya, berkali-kali Soeharto menunjukkan keberangan yang sama, tatkala isterinya dan kemudian anak-anaknya yang telah makin dewasa, disorot dan dikritik.

Kita bisa mengangkat kembali catatan berikut ini: Sejarah politik dan kekuasaan Indonesia hingga sejauh ini, menunjukkan  betapa Indonesia berpengalaman dengan perulangan-perulangan sejarah berupa situasi lepas dari satu pemangsa dan jatuh ke pemangsa lain. Seakan sudah menjadi satu patron nasib yang baku. Setelah lepas dari satu kekuasaan ‘feodal’ Nusantara, lalu jatuh ke tangan kaum penjajah. Bebas dari satu tangan penjajah lalu selanjutnya jatuh ke penjajah lainnya. Lepas dari cengkeraman satu rezim buruk, namun kemudian masuk lagi ke cengkeraman rezim lain yang tak kalah buruknya. Ada pemahaman yang keliru dan cara yang salah dalam memperlakukan kekuasaan –terutama kekuasaan negara. Kekuasaan tak ‘pernah’ dipahami dalam konteks altruisme, melainkan semata untuk kenyamanan dan keleluasaan pribadi dan kelompok. Maka seluruh jalan menuju kekuasaan tak pernah lepas dari tipu daya dan kecurangan, yang tak terlepas dari suatu pola perilaku koruptif. Termasuk jalan melalui pemilihan umum yang sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan yang adil, baik dan benar, dalam rangka demokrasi. Adakah pemilihan umum Indonesia –sejak tahun 1955 hingga 2009– yang tidak diwarnai kecurangan, entah dalam skala kecil, entah dalam skala besar? Kita jangan membohongi diri sendiri dan menutup mata tentang kekotoran pemilu-pemilu Indonesia. Bahkan pemilu-pemilu yang selama ini dipuji sebagai pemilu yang terbaik dan demokratis –seperti pemilu tahun 1955, tahun 1999 dan 2004– juga penuh praktek kecurangan, mulai dari masa kampanye, pemungutan suara sampai penghitungan hasil. Pemilu tahun 1999 misalnya, dipuji sebagai pemilu paling demokratis, tetapi ternyata juga penuh kecurangan. Suara partai-partai kecil dan gurem yang tak punya cukup saksi untuk ditempatkan di TPS-TPS –akibat gejala nafsu besar tenaga kurang– habis diambili dan dipindahkan ke kantong suara partai-partai besar. Kalau bukan diambil begitu saja melalui persekongkolan di antara partai-partai besar tertentu yang kemudian jadi para pemenang, maka diambil melalui proses ‘jual beli’ setempat dengan harga ‘murah’ Hanya saja, seakan tradisi dan sebagai bagian dari budaya korup, kasus-kasus kecurangan tersebut selalu tak pernah ditindaklanjuti dan dengan demikian tak pernah terselesaikan. Tak heran kalau partai-partai dinyatakan sebagai salah satu lembaga terkorup, dan banyak wakil-wakil partai di dewan perwakilan rakyat terlibat berbagai kasus korupsi dan suap beramai-ramai.

Apakah semua itu sekedar satu nasib malang? Tentu ada sebabnya, yang mungkin terutama berasal dari dalam tubuh dan mentalitas bangsa ini sendiri, dan kesalahan dalam mengapresiasi nilai-nilai budaya, tradisi dan agama. Terakumulasi sebagai suatu kegagalan sosiologis, dan kita memang tak pernah bersungguh-sungguh melakukan pembangunan sosiologis.

Sejarah pun menunjukkan tanda-tanda kuat betapa hingga sejauh ini, tahun 2009, seluruh Presiden Indonesia cenderung terbawa masuk ke dalam pusaran arus kegagalan yang sama dan tak mampu melepaskan diri dari situasi malang tersebut, sadar atau tidak. Tetapi bukankah pemberantasan korupsi belakangan ini makin gencar dan bergelora? Betul, tetapi sekaligus juga makin menunjukkan pertanda akan ‘patah’ di tengah berbagai lakon aneh yang muncul silih berganti. Apalagi kita memang cenderung tak menyentuh akar-akar kegagalan sosiologis yang menyuburkan perilaku korup itu. Maka kita ikuti saja, apa yang akan terjadi dalam waktu-waktu dekat mendatang ini.

(Selesai)