Kisah ‘Tumbal Darah’ Lintas Waktu dalam Sejarah Nusantara (3)

“Ada yang masih mampu menjalankan kekuasaannya relatif dengan cara yang tidak begitu buruk, tetapi lebih banyak lagi yang menjalankannya dengan amat sewenang-wenang dan kejam”

Kisah ketiga. Pada masa pergolakan di Sulawesi Selatan karena pemberontakan DI-TII, para komandan batalion di wilayah komando daerah militer (Teritorium VII) Wirabuana (kemudian berubah nama menjadi Kodam XIV Hasanuddin lalu kembali memakai nama Wirabuana) amat berkuasa di wilayah masing-masing. Terutama pada masa berlakunya SOB (Staat van Oorlog on Beleg), masa keadaan darurat perang. Paling terkenal Batalion 710 yang berkedudukan di Polewali-Mandar-Mamasa-Mamuju (Komando Resimen Militer IV Mappesonae) dibawah pimpinan Letnan Kolonel Andi Selle Mattola, yang berhasil mengembangkan diri mencapai ribuan personil lengkap dengan senjata modern hasil barter kopra dengan pemasok luar Indonesia. Sebagian mereka jual juga kepada DI-TII. ‘Batalion’ ini bahkan memiliki ‘korps wanita’ sendiri. Deretan nama perwira menengah ‘terkenal’ lainnya kala itu adalah Andi Sose (Batalion 716 kemudian Batalion 717), Azis Taba (Batalion 715), Makkatang Daeng Sibali (Batalion 718). Di luar mereka, tentunya terdapat nama lain yang sama terkenalnya. Dua di antara perwira ini kemudian hari ditindak. Andi Selle yang terlibat insiden penembakan Brigjen Jusuf dalam Peristiwa 5 April 1964, dikejar melalui operasi militer dan tertembak 12 September tahun itu juga. Sedang Andi Sose, diperintahkan ke Jakarta dan ditangkap di sana pada April 1964. Kekuasaan perwira-perwira pemegang wilayah ini, yang pada awal hingga pertengahan 1960-an itu semuanya masih berusia di bawah 40 tahun, kerapkali amat mencengangkan dan beberapa di antaranya berperilaku setara dengan para warlord dalam sejarah Eropah. Ada yang masih mampu menjalankan kekuasaannya relatif dengan cara tak begitu buruk, tetapi lebih banyak lagi yang menjalankannya dengan amat sewenang-wenang dan kejam. Karena soal-soal sepele saja, seperti misalnya ketersinggungan pribadi, satu kampung bisa ditumpas habis. Perilaku kekuasaan seperti itu sebenarnya menyimpang dan telah bergeser jauh dari patron baku dalam hubungan saling menghormati dan adil antara rakyat dengan para pemimpinnya dalam tata hidup ‘bernegara dan bermasyarakat’ Sulawesi Selatan. Pola hubungan yang adil itu, menurut catatan Lontara telah tercipta melalui kesepakatan Karaeng Bajo – suami Tumanurung, perempuan yang digambarkan sebagai manusia yang turun dari atas dan diangkat sebagai ‘raja dari para raja’ – dengan federasi sembilan kerajaan di wilayah itu[1]. Pertempuran berdarah di daerah ini tak hanya terjadi dengan satuan-satuan ‘gerombolan’ DI-TII, tetapi mereka lakukan pula di antara sesama dan dengan satuan-satuan TNI lainnya yang berasal dari pulau Jawa (Divisi Brawijaya dan Diponegoro). Ekses kekuasaan militer yang tak terkendali kerap menerpa ke masyarakat sipil biasa yang sudah cukup menderita karena pergolakan daerah yang tak kenal jeda.

Alkisah, seorang di antara perwira pengendali kekuasaan ini – yang dalam banyak hal perilakunya masih tergolong jauh kurang buruknya dari yang lain – memiliki isteri muda yang jatuh hati kepada seorang pria muda penyanyi band terkenal di daerah ini yang rekaman piringan hitamnya di Perusahaan Rekaman Lokananta menembus pasar nasional[2]. Kisah jatuh cinta ini menjadi pangkal tragedi. Sang penyanyi, yang sebenarnya juga sudah punya seorang isteri yang cantik, lenyap bagai ditelan bumi dan hanya menyisakan kabar telah dieksekusi dengan cara-cara yang menyengsarakan tanpa belas kasihan.

Pada satu peristiwa lain di ibukota propinsi, dengan mudah seorang pria yang sudah beristeri, ditembak begitu saja pada suatu magrib di atas becak yang ditumpangi. Yang memerintahkan eksekusi, menjadi rahasia umum, adalah seorang pria lainnya yang juga telah beristeri, seorang tokoh yang terkenal di masyarakat dan pernah ‘punya’ partai politik peserta Pemilihan Umum 1955. Darah mengalir, hanya karena persaingan kedua pria itu memperebutkan cinta seorang wanita idaman lain. Kedua peristiwa berdarah itu yang berpangkal pada masalah asmara, meskipun menjadi kisah yang dimiliki masyarakat sebagai rahasia umum, tak pernah diusut dan ditindaklanjuti penguasa daerah saat itu. Bahkan tak ‘terjamah’ oleh seorang Jenderal Jusuf sekalipun. Tetap tinggal sebagai dark number dalam XFile kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum serta hak asasi manusia bersama sederetan panjang kasus lainnya di masa pergolakan bersenjata Sulawesi Selatan. Sama dengan kasus penembakan Kapten Sumanti di ruang makan kediamannya yang terletak di sudut jalan – penembak membidik dari arah jendela yang menganga ke sisi Jalan Emmi Saelan. Hanya latar belakangnya berbeda, perbedaan internal tentara dengan sedikit nuansa politis. Esensi dari peristiwa-peristiwa tersebut – dengan sederetan kisah sejenis – adalah bahwa kala itu Sulawesi Selatan adalah milik mereka yang bersenjata, karena mereka yang memegang senjata merasa demikian. Patron serupa ternyata berlaku pula di berbagai daerah lain di Indonesia.

Kisah keempat. Tanggal 30 September menuju 1 Oktober dinihari tahun 1965, pembunuhan dan penculikan enam jenderal teras Angkatan Darat dan percobaan gagal pembunuhan Jenderal Abdul Harris Nasution. Pembunuhan para jenderal ini –ditambah seorang perwira pertama, ajudan Jenderal Nasution– tergambarkan berlangsung keji tak kenal ampun. Pembunuhan ini menjadi peristiwa politik yang memicu perobahan luarbiasa dalam tata kekuasaan di Indonesia, jatuhnya kekuasaan otoriter Soekarno bersamaan dengan penumpasan besar-besaran yang berdarah-darah terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa politik dengan nuansa kekerasan ini dan perobahan yang diakibatkannya, menjadi salah satu bagian penting dalam pemaparan buku Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966.

Kisah kelima. Peristiwa terbunuhnya Arief Rahman Hakim seorang mahasiswa Universitas Indonesia dan wartawan Harian KAMI Zaenal Zakse[3] di ujung peluru dan bayonet serta hantaman popor senapan pasukan pengawal istana Soekarno, di bulan-bulan awal tahun 1966. Insiden berdarah yang merenggut nyawa dua warganegara muda ini, adalah pemicu percepatan gerakan-gerakan kritis –dengan keterlibatan secara luas dan mendalam kekuatan mahasiswa serta generasi muda pada umumnya– yang kemudian membawa Soekarno pada akhir kekuasaannya. Padahal sebelum itu semua terjadi, tertanam kuat sugesti di benak rakyat  bahwa Soekarno barulah akan berakhir kekuasaannya hanya bila ia telah menghembuskan nafas terakhir.

Berlanjut ke Bagian 4


[1] Hamid Abdullah, dalam ‘Manusia Bugis Makassar’, Inti Idayu Press, Jakarta, 1985, serta beberapa referensi lain.

[2] Penyanyi muda yang dimaksud adalah Djajadi Djamain putera sebuah keluarga Jawa di Sulawesi Selatan. Tetapi mampu mempopulerkan lagu-lagu daerah setempat ke tingkat nasional. Beberapa adik perempuannya yang hijrah ke Jakarta juga mengikuti jejaknya menjadi penyanyi yang cukup dikenal.

[3] Nama lengkapnya sering ditulis sebagai Zaenal Zakse. ‘Zakse’ sendiri sebenarnya adalah akronim dari Zaenal Abidin Katung Sikumbang Enang.

Kisah ‘Tumbal Darah’ Lintas Waktu dalam Sejarah Nusantara (2)

Pergolakan berdarah di wilayah-wilayah ini berlangsung bertahun-tahun dengan melibatkan nama agama secara sempit dalam koridor perebutan kekuasaan.

Kisah kedua. Kelompok kisah tentang mengalirnya darah karena bekerjanya faktor-faktor desintegratif yang memang berakar kuat keberadaannya dalam suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini. Dalam usia yang masih amat muda sebagai negara republik, Indonesia mengalami serangkaian pertumpahan darah karena perbedaan hasrat kepentingan, ideologi, agama, maupun chauvinism, yang merupakan ladang subur tempat bersemainya berbagai sumber ketidakpuasan. Tahun 1948 terjadi pemberontakan komunis di Madiun, dipimpin oleh Muso yang menganjurkan ‘jalan baru’ dalam kehidupan bernegara. Peristiwa yang berakar pada konflik ideologis, perbedaan pilihan cara berjuang dan persepsi tentang cara bernegara ini, dimulai dengan pendudukan Madiun 18 September yang ditandai pengibaran bendera merah, berlanjut dengan pembentukan pemerintahan baru pada 19 September dan berpuncak pada 30 September saat Madiun diduduki pasukan Siliwangi. Korban-korban berdarah pertama adalah rakyat biasa, diantaranya kaum santri dan ulama, yang mayatnya kemudian ditemukan bertumpuk dengan tangan terikat ke belakang. Kelompok korban kedua adalah sejumlah pimpinan PKI dan pasukan komunis bersenjata –termasuk anggota Resimen Panembahan Senopati yang sebagian besar terlibat, terkecuali batalion Mayor Slamet Rijadi– yang terbunuh dalam operasi pembasmian oleh militer pemerintah. Kelompok korban ketiga, anggota pasukan pemerintah –dari Divisi Siliwangi– yang gugur ketika menghadapi perlawanan dalam operasi militer tersebut. Terhadap peristiwa ini tak ‘sempat’ diambil suatu keputusan nasional yang jelas dan pasti terhadap PKI, karena kemudian terjadi rangkaian agresi militer Belanda.

Berikutnya, 25 April 1950 Dr Soumokil memproklamirkan di Ambon berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Dr Soumokil ini sebelumnya dikenal sebagai Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Peristiwa pemberontakan RMS adalah suatu konflik yang bersumber pada chauvinism dan sisa bom waktu masa kolonial. Ketika sejak pertengahan Juli 1950 pasukan pemerintah pusat mulai melakukan operasi penumpasan di pulau Buru, Seram, Tanimbar, Kei dan Aru hingga akhirnya Ambon, korban jiwa dan darah mengalir pada kedua belah pihak sesama bangsa. Pasukan pemerintah pusat kehilangan Letnan Kolonel Slamet Rijadi bersama prajurit-prajurit TNI lainnya.

Setahun sebelumnya 7 Agustus tahun 1949, di Tasikmalaya Jawa Barat, Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo –yang selama hampir tiga tahun, 1945-1947, pernah menjadi anggota Masjumi (Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia)– memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII), suatu awal menuju konflik berdarah lainnya yang berkepanjangan. Sejak beberapa waktu sebelum itu, tatkala pasukan-pasukan Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah dalam rangka perjanjian Renville, pada daerah-daerah kantong yang kosong, muncul kesatuan-kesatuan bersenjata yang menamakan diri Darul Islam – Tentara Islam Indonesia (DI-TII). Maka ketika pasukan Siliwangi kembali masuk Jawa Barat –peristiwa long march– mereka terlebih dahulu harus menghadapi DI-TII yang berusaha menghalangi masuknya mereka. Pertempuran berdarah tak bisa dihindari, dan konflik bersenjata –atas nama ideologi dan agama– ini berlangsung bertahun-tahun lamanya, dengan korban tak kurang dari 40.000 jiwa, hingga tertangkapnya Kartosuwirjo 4 Juni 1962. Yang memperparah keadaan di Jawa Barat, adalah terdapatnya pula pasukan-pasukan liar bersenjata selain DI-TII di beberapa tempat, mengadakan pengacauan-pengacauan, pembunuhan, perkosaan dan perampokan, seperti misalnya gerombolan Mat Item yang bergerak di Tanggerang dan sekitarnya pada awal 1950-an. Setelah tertangkap, Kartosuwirjo diadili dan dijatuhi hukuman mati, dan dieksekusi di depan regu tembak pada bulan September tahun 1962 itu juga.

Tapi DI-TII tak hanya di Jawa Barat. Kolonel Kahar Muzakkar, yang masuk ke hutan Sulawesi Selatan 16 Agustus 1951 dengan pasukan pengikutnya setelah kecewa dalam suatu masalah internal Angkatan Darat terkait dengan penanganan CTN (Corps Tjadangan Nasional), memproklamirkan diri bergabung dengan Negara Islam Indonesia 7 Agustus 1953. Kahar sempat beberapa lama berada dalam masa ‘kebimbangan’ memilih antara dua ideologi perjuangan –ideologi komunis atau ideologi Islam. Seorang Letnan Dua TNI bernama Ibnu Hajar, Oktober 1950 telah terlebih dahulu bergabung dengan NII dan membentuk DI-TII di Kalimantan Selatan. Hal serupa dilakukan Daud Beureuh di Aceh,  hanya beberapa minggu sebelumnya, 20 September 1950. Pergolakan berdarah di wilayah-wilayah ini berlangsung bertahun-tahun dengan melibatkan nama agama secara sempit dalam koridor perebutan kekuasaan. Korban terbanyak, tak lain rakyat sipil yang senantiasa terombang-ambing di antara dua pihak yang melakukan pertikaian berdarah. Pemberontakan bersenjata di Kalimantan Selatan baru berakhir dengan tertangkapnya Ibnu Hajar pada akhir tahun 1959. Sedang penyelesaian DI-TII di Aceh terjadi ketika Daud Beureuh kembali ke masyarakat pada Desember 1962, dan merupakan satu-satunya penyelesaian DI-TII dengan jalan damai.

Sementara itu, yang paling akhir terselesaikan adalah masalah DI-TII di Sulawesi Selatan. Upaya perundingan berkali-kali gagal, sehingga memperpanjang masa penderitaan rakyat Sulawesi Selatan dalam genangan darah dan airmata. Dalam kurun waktu penuh penderitaan ini, kekejaman dilakukan oleh kedua belah pihak, oleh tentara dan oleh DI-TII. Penduduk satu desa bisa didera dengan kekerasan dua kali. Bila DI-TII masuk desa, mereka akan mengambil bahan makanan, terutama beras – juga perempuan muda yang rupawan, untuk dibawa masuk hutan dan dinikahi secara ‘paksa’ (Sepanjang yang diketahui tak pernah ada perkosaan, tapi kalau ada, pelaku akan dihukum berat). Ketika tentara kemudian datang, penduduk akan dipersalahkan dan dituduh membantu DI-TII, tak jarang ada eksekusi atau kekerasan lainnya dilakukan tentara kepada penduduk. Begitu pula sebaliknya, DI-TII cenderung menghukum –dengan eksekusi pemuka desa dan pembakaran rumah– desa yang dianggapnya telah membantu tentara, padahal desa itu sekedar disinggahi satuan-satuan tentara yang sedang mengejar pasukan DI-TII. Penduduk akhirnya benci kepada kedua belah pihak. Kerap kali terjadi pembalasan oleh penduduk, sehingga seakan-akan terjadi perang segitiga[1]. Bila ada anggota DI-TII maupun anggota TNI yang sedang sendirian atau hanya berdua, kemungkinan besar takkan selamat. Dibunuh, tak jarang dengan cara yang mengerikan, digorok lehernya. Yang tak tahan ikut menempuh jalan pembalasan dan kekerasan, memilih meninggalkan kampung halaman berlayar mengarung laut ke pulau seberang. Salah satu kesatuan tentara yang dibenci penduduk di beberapa desa, karena tindakan-tindakan kerasnya, adalah dari Divisi Brawijaya. Lainnya, diurutan berikut, adalah batalion-batalion dari Divisi Diponegoro. Yang menjadi masalah adalah bahwa satuan-satuan itu umumnya adalah batalion ‘buangan’ dari pulau Jawa, yang diketahui terisi banyak perwira yang sudah dipengaruhi komunis –sedangkan kaum komunis baru beberapa tahun sebelumnya mengobarkan Peristiwa Madiun 1948. Pengiriman mereka ke daerah pergolakan menjadi bagian kebijakan pimpinan Angkatan Darat untuk ‘membersihkan’ pulau Jawa dari pasukan yang dipengaruhi komunis. Beberapa perwira berhaluan komunis ini tercatat terlibat dalam beberapa peristiwa politik di beberapa daerah Sulawesi Selatan, bahkan hingga keterlibatan pada kasus terbunuhnya beberapa kalangan bangsawan dan perwira eks pejuang setempat. Selain itu, mereka adalah batalion yang terisi dengan prajurit-prajurit ‘abangan’ yang tak mau tahu tentang aspek psikologis, sensitivitas agama maupun adat istiadat rakyat tempat mereka bertugas, termasuk perilaku yang menyangkut perlakuan kepada kaum wanita. Sadar atau tidak, semua ini menambah berkobarnya perasaan anti Jawa yang memang terdapat di masyarakat Sulawesi Selatan ketika itu. Sementara pada sisi sebaliknya, tentara dari Pulau Jawa ini tak kurang eksklusif rasa kesukuannya, kerap bersikap dumeh, mumpung sedang berkuasa, melupakan wejangan arif para leluhur. Kebencian satu sama lain karena perbedaan suku, kala itu memang masih amat menonjol dan kerap menjadi pemicu konflik yang tak terduga-duga, sekaligus tak masuk akal. Jangankan dengan Jawa dari pulau seberang, prasangka di antara suku-suku setempat, seperti misalnya antara Bugis, Makassar, Toraja atau Mandar, bahkan diantara sub-suku, pun sering tak kalah runcingnya. Gerombolan DI-TII amat intensif melakukan penghadangan konvoi angkutan umum penduduk antar kota. Harta benda dijarah, tentara pengawal dibunuh dengan cara-cara kejam, begitu pula penduduk sipil pria. Sedang wanita-wanita muda, seringkali juga anak-anak, dibawa masuk ke hutan. Pemberontakan DI-TII Sulawesi Selatan ini berakhir dengan tertembaknya Kahar Muzakkar di suatu subuh hari 3 Februari 1965 oleh Kopral Satu Sadeli anggota satuan pengejar dari Divisi Siliwangi. Keberhasilan pasukan Siliwangi di Sulawesi Selatan tak terlepas dari kemampuan mereka mendekati dan mengambil hati rakyat setempat, suatu hal yang tak dilakukan oleh pasukan-pasukan Brawijaya atau Diponegoro.

Sumatera dan Sulawesi Utara juga tak luput dari peristiwa yang mengalirkan darah sesama bangsa, melalui rangkaian pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Semesta), tahun 1958 hingga 1961. Pola perang segitiga antara rakyat-pemberontak-tentara pemerintah pusat juga kerap terjadi di beberapa wilayah bergolak pada masa tersebut.

Berlanjut ke Bagian 3


Kisah ‘Tumbal Darah’ Lintas Waktu dalam Sejarah Nusantara (1)

-Rangkaian tulisan socio-politica menjelang 84 Tahun Indonesia Merdeka

MESKIPUN belum sepenuhnya bebas dari tindak dan perilaku kecurangan di sana-sini, proses perubahan kekuasaan negara melalui dua pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden wakil presiden dalam sepuluh tahun terakhir ini, 2004 dan 2009, tidaklah merupakan perubahan yang berdarah-darah ataupun diiringi konflik berkadar tinggi. Perubahan extra-ordinary di tahun 1998 diiringi sejumlah peristiwa kekerasan berdarah yang antara lain mengambil korban jiwa mahasiswa, perkosaan lintas etnis, kerusuhan sosial, pembakaran dan berbagai bentuk perusakan lainnya. Perubahan melalui pemilihan umum 1999 diikuti oleh penggantian tokoh puncak kekuasaan di tengah jalan. Pemilihan Presiden-Wakil Presiden di tahun 2004 dan kemudian di tahun 2009 ini, sejauh yang tampak hingga kini, kendati juga cukup bergejolak, relatif berlangsung lebih ‘damai’. Walau belum juga dengan sendirinya berarti bahwa sistem demokrasi telah bekerja dengan baik. Sebenarnya, pemilihan-pemilihan umum masa orde baru –yang lebih banyak merupakan pembaharuan mandat kekuasaan 5 tahunan dari Soeharto– pun cenderung berjalan tanpa banyak gejolak, namun ‘kedamaian’ yang tercipta lebih karena kekuatan supresi dan bukan karena demokrasi.

Bagaimanapun, perubahan-perubahan dalam konteks rotasi kekuasaan saat ini, telah cukup jauh meninggalkan pengalaman buruk sejarah kekuasaan di masa lampau. Berikut ini adalah adaptasi dari beberapa bagian buku Rum Aly, Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966 (Kata Hasta Pustaka, 2006) mengenai tradisi tumbal darah dan kekerasan dalam perubahan kekuasaan Nusantara (Indonesia) dari waktu ke waktu. Catatan tentang masa lampau ini ini lebih dimaksudkan sebagai referensi.

CORAK warna yang dominan dalam sejarah Indonesia dari abad ke abad, adalah merah, karena darah. Menjadi satu dengan itu, adalah rangkaian pertarungan kekuasaan. Perilaku pemenuhan hasrat kekuasaan menjadi bagian utama karakter para pemuka kelompok masyarakat dalam tata feodalistik –yang senantiasa membutuhkan tumbal darah rakyat. Darah hanya berhenti mengalir bila rakyat pasrah dan mengalah kepada kekuasaan. Kekuasaan yang mana pun: Kekuasaan kolonial ataupun kelompok kekuasaan bangsa sendiri. Kekuasaan berdasar kepentingan duniawi maupun berdasar agama (yang semestinya lepas dari wujud kepentingan duniawi yang vulgar).

Hanya dalam keadaan tanpa adanya rakyat yang melawan, sejarah masa lampau mencatat Nusantara menjadi rangkaian kepulauan yang seakan damai, aman, tenteram yang mencipta legenda tentang keindahan dan kekayaan alam. Tanpa ada yang melawan, kehidupan rakyat Nusantara seakan memasuki perspektif keabadian – sub specie aeternitatis – yang mengutamakan keselarasan. Tak diperlukan perubahan yang cepat. Kehidupan berlangsung bagaikan ulat yang berenang di air – sangat lambat – dan rakyat dalam jiwanya bagaikan di antara tidur dan bangun[1]. Sejarah juga mencatat bahwa seluruh kelompok penguasa yang pernah ada di negeri kepulauan ini, telah menjadikan stabilitas sebagai keharusan bagi kepentingan kelanggengan kekuasaannya. Perubahan hanya mendapat toleransi begitu kecil di ruang yang sedemikian sempit. Kalaupun perubahan harus terjadi, harganya mahal. Apalagi bila perubahan itu menyangkut pergantian kekuasaan.

Dalam konsep ‘semu’ kehidupan yang mengutamakan harmoni dan keabadian, tak ada perubahan tanpa mengalirkan darah. Ini berlaku sebagai kesimpulan, sepanjang tak ada fakta yang menunjukkan lain di luar itu. Penguasa dan rakyat Nusantara sangat terikat dengan beberapa nilai masa lampau dan kepada konsep kekuasaan perkasa yang gaib. Kekuasaan duniawi yang ada juga diyakini selalu berlatarbelakang kekuatan gaib. Para raja masa lampau – bahkan juga sejumlah pemimpin Indonesia masa modern – berkecenderungan mengaitkan dirinya dengan dukungan kekuatan mitos tersembunyi yang berasal dari alam ‘gaib’, serta penggambaran sakral sebagai pemegang wahyu. Dalam konsep ‘gaib’ itu, bilamana hendak membangun sesuatu –  istana, jalan, bahkan hingga bangunan keagamaan sekalipun – dibutuhkan bukan sekedar perhitungan dan penentuan ‘hari baik’, melainkan lebih dari itu, harus ada tumbal darah. Begitu pula untuk seremoni yang berkait dengan adat atau kepercayaan spiritual, dan juga bila ada pemimpin tinggi hingga kepala suku yang baru, selalu ada tumbal darah dan korban jiwa manusia karena ada bagian-bagian tubuh manusia kurban yang dibutuhkan untuk ritual pengesahan kekuasaan. Pada masa-masa terakhir, tumbal darah itu berangsur berubah menjadi kurban khewan – biasanya kerbau yang dipenggal untuk ditanam kepalanya di tempat yang akan dibangun. Akan tetapi dalam satu kurun waktu yang panjang sebelumnya, hingga setidaknya awal tahun 1960-an, yang dibutuhkan pada serangkaian acara ritual seperti itu memang adalah tumbal jiwa, kepala dan darah manusia. Ada beberapa kisah yang diketahui banyak orang, namun tak terungkapkan secara terbuka, apalagi masuk dalam catatan peristiwa hukum, tentang penggunaan tumbal darah manusia ini. Pengetahuan spiritual seperti itu mengikuti perjalanan waktu telah mengendap ke alam bawah sadar dan merembes turun temurun lintas generasi.

Berikut ini beberapa ‘kisah pembuka’ lintas waktu tentang tumbal darah Nusantara dan kisah lumuran darah lainnya, serta kematian melalui jalan kekerasan.

Kisah kesatu. Menjelang tahun 1960, di suatu daerah di luar Jawa – sebagai salah satu contoh untuk beberapa kisah serupa di berbagai wilayah Nusantara – beberapa bocah belasan tahun hilang dua hari sebelum peletakan batu pertama sebuah proyek bendungan untuk pengairan. Kedua peristiwa itu diyakini berkaitan satu dengan yang lainnya. Dalam konteks kepercayaan mistis tradisional, setidaknya dibutuhkan empat kepala manusia muda sebagai tumbal karena suatu ‘bangunan’ mempunyai empat sudut, dan alam memiliki empat penjuru angin utama. Beberapa waktu kemudian, tubuh-tubuh bocah itu ditemukan kembali tanpa kepala, dan bagian tubuh yang hilang itu tak pernah ditemukan. Kala itu luas diyakini kepala bocah-bocah itu tertanam rapi di bawah beton pondasi di sudut-sudut bendungan. Mereka adalah tumbal yang dipersembahkan kepada penguasa gaib, agar berkenan atas pembangunan bendungan dan tak ada marabahaya selanjutnya dalam penggunaannya kelak. Tentang penemuan tubuh-tubuh tanpa kepala itu, pemerintah daerah memberikan keterangan tidak resmi bahwa penculikan dan pemenggalan kepala dilakukan oleh pasukan pemberontak Darul Islam-Tentara Islam Indonesia yang dikenal dengan ringkasan DI-TII[2]. Nyatanya, meskipun telah diberi tumbal, proyek itu terlunta-lunta penyelesaiannya. Perekonomian dan keuangan negara di masa pemerintahan Soekarno kala itu, tak kuat untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek pembangunan seperti itu. Atau, dalam sudut pandang dan alam pikir mistis, ‘mungkin’ sang penguasa gaib tak berkenan terhadap sesuatu dalam pelaksanaan negosiasi darah itu. Kisah ini menunjukkan bahwa dalam konsep mistis, untuk pencapaian lebih besar, diperlukan pengorbanan ‘kecil’. Kalangan penguasa tak mungkin mengorbankan diri, maka korban lebih ‘layak’ dipilih dari antara rakyat yang lemah dan ‘kecil’ saja artinya dalam tatanan kekuasaan yang feodalistik.

Berlanjut ke Bagian 2.


[1] Lihat juga, Rum Aly, ‘Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter’, Penerbit Buku Kompas, 2004.

[2] Berdasarkan catatan dan ingatan tahun 1950-an.

Kemurungan Indonesia Pasca-Demokrasi

Tulisan ini pernah disampaikan tepat setahun lalu dalam peluncuran buku ‘Kembalinya Politik’ bersamaan dengan 70 Tahun Rahman Tolleng, dan pernah pula dimuat sebagai artikel referensi dalam buku Dr Midian Sirait, ‘Revitalisasi Pancasila’, November 2008. Tulisan ini tepat disajikan kembali dalam suasana pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Juli 2009 ini, sebagai bahan renungan mengenai kehidupan politik Indonesia.

A. Rahman Tolleng*

 

TIADA kata lain yang paling tidak disukai, dan mungkin dijauhi sekarang ini, selain kata politik. Politik, secara intrinsik, memang selalu tidak menyenangkan. Tetapi bagaimanapun, suka atau tidak suka, tidak ada orang yang bisa membebaskan diri dari politik. Anda boleh mengasingkan diri ke suatu pulau. Tetapi di sana anda tidak mungkin bebas dari sengatan “global warming”, yang langsung atau tidak langsung merupakan produk politik dan hanya bisa “ditanggulangi” juga secara politik.

Sesungguhnya, di masa lalu, politik pernah menduduki tempat terhormat dalam masyarakat. Suatu waktu, politik merupakan istilah dengan sejumlah konotasi positif yang setidaknya dihubungkan dengan the common good atau kemaslahatan bersama. Di Athena klasik, pada zaman Plato dan Aristoteles, politik merupakan “ratu” dari ilmu-ilmu yang lain dan merupakan kegiatan manusia yang terpenting. Aristoteles sendiri merumuskan politik itu sebagai master science yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang excellent dan telah banyak makan asam garam kehidupan. Di zaman modern sekarang ini, sejalan dengan diferensiasi kehidupan masyarakat, the primacy of politics itu tidak lagi berlaku. Meskipun begitu, politik tetap saja penting dan tak dapat tiada dalam kehidupan bermasyarakat.

Sayang, bahwa politik yang sebenarnya indah dan mulia itu kini banyak dicemari oleh praktek yang tak bertanggung jawab. Dewasa ini, politik semakin merupakan istilah kotor yang sinonim dengan kemunafikan, korupsi dan barang dagangan yang menjijikkan. Pada demokrasi lama orang-orang kian membenci politik dan kehilangan kepercayaan terhadap kinerja institusi-institusi demokrasi. Partisipasi politik kian melemah. Turnout atau kehadiran dalam pemilihan hanya merupakan porsi yang terus mengecil dari keseluruhan pemilih. Partai-partai politikpun semakin kehilangan partisan sampai pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kemurungan yang sama berlangsung pula di Indonesia. Dalam beberapa hal, malah lebih intens dan banal. Demokrasi beserta hak-hak yang menyertainya yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, begitu cepat menampilkan paradoks-paradoks yang mengerikan. Demonstrasi-demonstrasi dan konflik-konflik fisik tak henti-hentinya sepanjang tahun. Kelompok-kelompok vigilante bermunculan di beberapa kota. Atas nama agama, moral dan ketertiban umum, dengan menggunakan kekerasan, kelompok-kelompok itu dengan seenaknya “main hakim sendiri”. Walhasil, populisme vulgar – kalau bisa disebut begitu – seolah-olah menghadirkan diri sebagai alternatif demokrasi-perwakilan yang konstitusional. Sementara tindak kekerasan telah menegasikan prinsip bahwa hanya negaralah yang memiliki wewenang penggunaan koersi.

Setiap kali menjelang pemilihan umum, kita juga menyaksikan, bagaikan jamur di musim hujan, lahirnya banyak partai yang semakin sukar dibedakan satu sama lain – kecuali dalam hal tokoh yang memimpinnya. Kehadiran partai berbanding terbalik dengan tingkat partisipasi politik warga. Belakangan ini kita tersentak oleh rendahnya turnout dalam Pilkada, khususnya Pilkada Jawa Tengah, yang mendekati angka 50 persen.

Suatu paradoks lain dari demokrasi Indonesia, pertengahan 2008 ini diangkat sebagai tema seminar di Yogyakarta yang disponsori oleh Komite Indonesia untuk Demokrasi. Paradoks itu dirumuskan sebagai hilangnya voluntarisme dalam perpolitikan di Indonesia. Dikatakan bahwa partisipasi politik, khususnya partisipasi dalam kegiatan partai, tidak lagi dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih melainkan telah bergeser menjadi kegiatan transaksional. Apa yang terjadi ?

Colin Crouch, seorang profesor sosiologi pada European University Institute, dalam bukunya Post-Democracy, mengetengahkan apa yang disebutnya sebagai the commercialization of citizenship. Yang ia maksudkan ialah komersialisasi hak-hak sosial warga, seperti pendidikan dan kesehatan. Praktek komersialisasi itu juga telah berlangsung di sini. Tetapi yang dihadapi di Indonesia jauh lebih dahsyat: hak-hak politik itu sendiri yang diperjualbelikan. Dan itu ditemui tidak hanya di lapisan bawah, melainkan juga pada tingkat elite di tubuh partai maupun dalam dewan-dewan perwakilan rakyat.

Bagi mereka yang terlibat, politik itu dipandang tidak lebih dari suatu jenis bisnis yang lain. Maka tak pelak lagi, arena politik telah didegradasikan sebagai semacam pasar, tempat bertemunya “pembeli” dan “penjual”. Dan harus segera ditambahkan di sini: pasar itu untuk sebagian besar merupakan pasar gelap, lengkap dengan makelar-makelarnya. Maka tak terelakkan, pada akhirnya hanya orang-orang berduit yang bisa bermain di dalamnya. Kita kini berada dalam era pasca-demokrasi yang disinyalir oleh Colin Crouch dalam bukunya yang disebutkan tadi.

Banyak faktor yang bisa disebut sebagai prima causa dari perkembangan buruk ini. Dapat disebutkan, diantaranya: Pertama, mencairnya semen ideologi, sementara partai tak dapat menawarkan platform sebagai alternatif. Kedua, biaya politik, khususnya biaya kampanye semakin eksesif. Ketiga, dampak negatif dari kemajuan (teknologi) media massa, khususnya media elektronik. Keempat, dampak negatif dari sistem presidensial dan pemilihan langsung kepala daerah yang pada gilirannya memperlemah cohesiveness atau daya rekat partai. Kelima, personalisasi politik di tengah-tengah masyarakat yang sudah dan kian teratomisasi atau terindividualisasi. Keenam, pada tingkat massa, kemiskinan sudah sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi yang dapat dijual kecuali hak-hak itu. Dan ketujuh, kita terlampau liberal (konvensional) dalam menerapkan demokrasi[1].

Demikianlah, sejumlah faktor pada dataran sosio-politik yang merupakan penyebab terpuruknya perpolitikan kita sekarang ini. Semua faktor, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama ikut berperan. Dan terlampau penting untuk tidak dikemukakan di sini, pada dataran etis, sebagai resultante dari bekerjanya faktor-faktor tadi, bangsa ini menemukan dirinya dalam keadaan kekosongan nilai-nilai civic berupa hilangnya komitmen terhadap kehidupan bersama diantara para warganya. Dirumuskan secara lain, dengan menggunakan idiom republikanisme: The final cause adalah lunturnya patriotisme, lunturnya keutamaan civic dalam masyarakat.

Politik, pada dasarnya, bersangkut paut dengan bagaimana menghidupi, memelihara atau mempertahankan, kehidupan bersama. Oleh karena itu tantangan yang kita hadapi sekarang ini adalah memulihkan kembali kedudukan politik seperti itu yang kini dilanda krisis kepercayaan oleh warganya sendiri.

Bukan tempatnya di sini untuk berbicara mendetil tentang apa yang seharusnya dikerjakan. Tetapi setidak-tidaknya perlu disadari bahwa kita harus pandai memilah-milah antara konstanta dan variabel. Yang merupakan konstanta harus dijadikan kendala dengan menanggulangi ekses-eksesnya. Yang merupakan variabel perlu dipertimbangkan kembali, dan kalau terpaksa ditinggalkan sama sekali dengan menerapkan alternatif lain. Untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat etis, tidak ada jalan lain kecuali melalui pendidikan, pendidikan dalam arti seluas-luasnya yang meliputi pendidikan civic di sekolah dan education by practicing dan by doing dalam masyarakat luas maupun dalam komunitas kecil.

Apakah kita tidak terlambat? Maurizio Viroli, dalam bukunya Republicanism, mengutip Alexis Tocquivelle yang mengatakan bahwa “bangsa tidak pernah menua seperti halnya dengan manusia”. Sebagai anak manusia, saya misalnya, sekarang sudah memasuki ujung masa senja dan niscaya pada waktunya akan meninggalkan gelanggang ini. Tetapi bangsa ini niscaya akan terus meremajakan dirinya dengan terus melahirkan generasi baru yang boleh jadi dapat merangkul kesadaran civic yang kuat demi mewujudkan Indonesia yang kokoh, Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

* A. Rahman Tolleng. Aktivis mahasiswa sejak tahun 1955 dan dekat dengan kehidupan politik Indonesia. Terlibat dalam gerakan kritis dalam masa kekuasaan Soekarno, dan pergerakan tahun 1966. Lebur dalam proses upaya pembaharuan struktur politik Indonesia pada masa-masa awal orde baru dan gerakan-gerakan pro demokrasi tatkala rezim Soeharto semakin ketat menjalankan kekuasaan. Sempat menjadi tahanan politik setelah Peristiwa 15 Januari 1974. Hingga kini, ia tetap ada dalam jalur kehidupan politik tanpa menjadi partisan, dengan sikap kritis yang tetap terpelihara. Sehingga ada yang menyebutnya, “ia yang berumah dalam politik”. Sementara itu, di mata sejumlah aktivis, dari masa ke masa, ia adalah seorang ‘guru politik’.


[1] Kaum liberal-konvensional sangat mementingkan hak-hak dan mengabaikan tugas kewajiban warga Negara. Bagi mereka, hak itu adalah milik anda dan terserah anda untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Kaum liberal-konvensional juga terlampau menekankan ancaman Negara terhadap kebebasan, sementara melupakan ancaman fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar yang bisa muncul dari dalam masyarakat.

Keadilan Setiap Hari, Obsesi Penegakan Hukum

Oleh Denny Kailimang

 

NILAI-NILAI kebenaran dan keadilan adalah inti etika transenden –yakni etika keilahian yang tak terjangkau pikiran manusia namun bisa dipahami sebagai etika transendental– yang melekat erat satu dengan yang lain. Kebenaran dan keadilan menjadi dasar esensial penegakan hukum dalam kehidupan bersama manusia, yaitu suatu cara menciptakan keteraturan dan untuk mendampingi kebebasan yang merupakan hak yang azasi dari setiap individu. Setiap masyarakat di dunia secara adil telah mendapat kesempatan pencerahan dari dan oleh etika transendental, sehingga dari manapun gagasan pembentukan aturan hukum, ia menjadi milik bersama karena kandungan nilai universalnya. Banyak bangsa menggunakan dengan baik peluang pencerahan dalam hidupnya untuk pencapaian lebih baik, meningkatkan harkat dan martabat. Di Indonesia, banyak momen masa merdeka telah disia-siakan. Tak terkecuali dalam pembangunan sistem hukum dan keadilan. Sebagai bangsa, kita belum berhasil merapat sedekat mungkin pada aspek keteraturan, kebenaran dan keadilan. Baik di awal kemerdekaan, maupun masa berikutnya di berbagai masa kekuasaan, hingga kini. Seluruh kurun waktu kekuasaan, menunjukkan kesamaan, menempatkan ‘sistem’ hukum sekedar  subordinasi ‘sistem’ politik dan kekuasaan.

Hakekat kebenaran dan keadilan dalam etika keilahian di posisi transenden –nun jauh di sana– memang tak mampu sepenuhnya dipahami manusia. Tetapi dengan akal budi, sebagai manusia kita bisa dari waktu ke waktu lebih mendekati pengertian kebenaran dan keadilan yang telah ditransformasikan sebagai etika transendental yang diterima universal itu. Masalahnya hanya, apakah kita mau menjadi manusia yang selamanya bebal, mengingkari keteraturan yang secara hakiki adalah sistem perlindungan kebebasan orang per orang? Secara empiris, ternyata nyaris tak ada perubahan signifikan dalam pemahaman, perilaku dan perlakuan manusia Indonesia terhadap dan atau di depan hukum, dari waktu ke waktu hingga kini. Elite tertentu dalam pemerintahan, politik dan masyarakat, terbuka atau terselubung cenderung menempatkan hukum sekedar alat kekuasaan. Para elite yang memiliki pengaruh politik dan kekuasaan, maupun mereka yang memiliki pengaruh kemasyarakatan dan keagamaan, bisa berbeda dalam banyak hal, namun bisa bersatu dalam kebersamaan perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan banyak anggota masyarakat yang kemarin menjadi korban ketidakadilan dan kriminal,  hari ini bisa berubah menjadi pelaku penginjak-injakan hukum saat ada peluang, sebagai individu ataupun dalam kerumunan massa.

Sepanjang 2008 hingga bulan-bulan awal 2009, kita mungkin bisa sedikit terhibur oleh berbagai gebrakan KPK yang kali ini terkesan lebih berani ke ‘atas’ dan merambah lebih ‘lebar’. Namun tanpa pretensi mengecilkan pencapaian KPK –dan tanpa mengaitkan dengan kasus hukum yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar SH– bila lebih cermat, kita akan melihat betapa rentetan penindakan KPK yang betapapun menarik perhatian publik, ternyata masih bagai riak kecil saja di lautan perilaku korup sepanjang yang diasumsikan publik dan indikasi kasat mata yang mungkin masih perlu ‘dibuktikan’ lanjut. Perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai institusi pemerintahan, lembaga legislatif maupun judikatif, dunia usaha dan unsur masyarakat, sendiri-sendiri maupun dalam konspirasi kolektif. Keterlibatan penegak hukum pun, termasuk kalangan pengacara, banyak disebutkan dan digambarkan bekerja dalam satu jaringan kejahatan suap menyuap.

KPK boleh bekerja keras, begitupun Kejaksaan Agung yang belum lama ini berada dalam sorotan, tetapi dengan pengamatan lebih teliti bisa dianalisis, laju pemberantasan tetap kalah pesat oleh laju perilaku korupsi. Kehidupan politik kita sangat cepat memobilisasi rekrutmen pengisian berbagai posisi dalam kekuasaan baik di lembaga perwakilan maupun pemerintahan, terkait rangkaian pilkada yang berlangsung pekan demi pekan sepanjang tahun. Proses ini akan terhubung dengan terjadinya mutasi-mutasi posisi kekuasaan pada berbagai tingkat. Seakan berlaku adagium, posisi atau kekuasaan baru, akan berarti pula korupsi baru. ‘Pertarungan’ politik melalui pilkada memakan effort luar biasa, dengan angka rupiah yang cenderung fantastis dan deretan janji posisi dan balas jasa. Bagaimana pula nanti dalam pemilihan-pemilihan posisi tingkat nasional 2009? Bukan sekedar prasangka, tetapi secara akademis sudah bisa dibaca ke mana semua ini akan bermuara.

Sementara itu, sungguh mencemaskan bahwa penegakan hukum kita belum berhasil memasuki suatu perspektif pencegahan dan pemecahan di hulu masalah. Pencegahan memang bisa terjadi melalui contoh penindakan yang cepat dan tegas untuk menimbulkan efek jera dan rasa takut kepada mereka yang berpotensi melakukan korupsi baru dan kriminalitas lainnya karena melihat effort penegak hukum begitu kuat dan efektif. Tapi itu takkan cukup berarti bila tidak dilakukan massif dan sangat luar biasa. Selain itu, mungkin kita semua yang berkecimpung sebagai penegak hukum –hakim, jaksa, polisi dan pengacara– perlu mengundang akademisi berbagai disiplin ilmu yang bisa mengkontribusikan metodologi pemberantasan korupsi dan kejahatan pada umumnya dengan mengatasi akar-akarnya. Kontribusi akademis itu, untuk menyebut contoh, bisa dengan mengembangkan psikologi forensik, dan mengajak para sosiolog membantu menemukan akar-akar kecenderungan perilaku korup dan kriminalitas di masyarakat. Tak kalah penting, menyehatkan kehidupan politik sebagai salah satu sumber utama virus perilaku korup selama ini.

Untuk profesi pengacara, secara khusus perlu bertanya, di manakah tepatnya keberadaan para pengacara di tengah-tengah kancah semua problematika Indonesia itu? Sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum, para pengacara seperti halnya dengan seluruh praktisi hukum lainnya, berada di atas jalan tugas yang sepenuhnya ideal dengan nilai transendental yang bersumber dari nilai-nilai keilahian: kebenaran dan keadilan. Penuh kemuliaan. Tetapi apakah kita mampu menyandang kemuliaan itu? Apakah kita tidak menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara kita, bila perlu dengan mengorbankan kebenaran dan keadilan? Apakah kita masih berpegang kepada prinsip untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan walaupun langit runtuh, ataukah kita sungguh berhasrat menikmati ‘langit’ walaupun kebenaran dan keadilan harus runtuh? Apa yang lebih kita pentingkan, neraca keadilan atau neraca keuangan? Apakah kita juga telah cukup memperhatikan nasib rakyat kecil yang tertimpa musibah hukum, entah korban kekerasan, entah salah tangkap, entah salah tuduh, entah salah hukum, karena berlakunya ketidakbenaran dan ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum? Dan untuk masalah-masalah internal dunia pengacara yang kita alami belakangan ini, mampukah kita sedikit menjinakkan arogansi kita masing-masing untuk mencapai kebersamaan yang lebih baik? Kita kerap berhasil menunjukkan kemampuan menyelesaikan persoalan orang lain, apakah tidak seharusnya kita mampu pula menyelesaikan masalah kita sendiri?

Demikian sekedar penyampaian dalam beberapa pertanyaan. Mungkin terasa lebih tertuju kepada kalangan pengacara, namun pada hakekatnya untuk sebagian besar berlaku pula bagi kalangan penegak hukum lainnya, hakim, jaksa dan polisi serta pelaksana pada komisi pemberantasan korupsi. Mari kita bersama mencoba membiarkan hati nurani berbicara memberi jawaban-jawaban. Sebagai penutup, sebuah pernyataan sederhana yang semoga bisa bermakna banyak: Penegakan hukum adalah kepentingan bersama. Dengannya kita bisa mendekati cita-cita –yang mungkin saja perlu menjadi obsesi bersama– keadilan dalam kebenaran, setiap hari, bagi semua. Dalam keteraturan hukum.

Denny Kailimang SH MH, praktisi hukum di Jakarta, berprofesi sebagai pengacara.

Perspektif Sejarah dan Sudut Pandang Baru Mengenai Kekuasaan

-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.

 

SETIDAKNYA ada empat kurun waktu kekuasaan negara yang ‘penting’ telah dilalui dan dijalani bangsa Indonesia setelah masa transisi kemerdekaan, khususnya antara tahun 1955 hingga 2006. Kurun waktu yang pertama, adalah masa demokrasi parlementer yang liberal setelah Pemilihan Umum 1955. Kedua, masa demokrasi terpimpin di bawah kekuasaan otoriter sipil Soekarno yang didukung oleh kekuatan partai Nasakom dan militer. Ketiga, masa demokrasi Pancasila di bawah kekuasaan otoriter militer Soeharto yang didukung oleh struktur politik Orde Baru dengan tiga partai. Keempat, masa reformasi yang diawali beberapa pemerintahan yang bernuansa transisional sebelum akhirnya menampilkan pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden secara langsung.

Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno dan masa Demokrasi Pancasila di bawah Soeharto, kepastian dan jaminan –untuk mencapai suatu stabilitas kekuasaan– merupakan nilai politik tertinggi. Kini, pada masa yang disebutkan sebagai masa reformasi, bukan lagi kepastian dan jaminan seperti itu yang menjadi nilai politik tertinggi, melainkan peluang dan kemerdekaan menjalankan hak dan kewajiban sebagai nilai politik tertinggi. Situasi bergeser menjadi situasi di mana ketidakpastian sebagai norma, namun tanpa perlu menghilangkan kepastian dasar yang berupa jaminan negara terhadap hak azasi manusia, yang merupakan salah satu tujuan dasar demokrasi. Jaminan dasar itu adalah untuk melindungi warganegara dari pasar yang sangat kejam terhadap orang-orang berposisi lemah dalam sistem yang bebas.

Tampilnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden hasil pemilihan umum 2004 secara langsung, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan demikian menjadi simbol dari situasi dengan ketidakpastian sebagai norma. Situasi dengan ketidakpastian sebagai norma seperti itu kerap menimbulkan kesan berjalannya satu kekuasaan yang ragu-ragu. Terutama bila dilakukan perbandingan secara tidak adil dengan dua kekuasaan masa lampau yang ‘kuat’ karena memang dijalankan secara otoriter. Sementara itu, saat ini dengan amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan memang lebih dimaksudkan untuk dijalankan secara kolektif dan bukan dalam kualitas tunggal. Setidaknya semua ini dapat menjadi catatan bagi SBY dan JK yang kini sedang ‘bertarung’ memperebutkan posisi nomor satu bersama Mega.

Setiap kualitas kekuasaan tersebut, tentu saja memiliki dilema. Di masa lampau, kekuasaan yang otoriter, memang lebih menjamin stabilitas untuk jangka waktu tertentu, namun pada sisi lain membenamkan aspek hak azasi manusia. Kini, aspek hak azasi manusia itu relatif mendapat ruang yang lebih lapang, meskipun belum sepenuhnya bersih dari sisa karakter masa lampau. Tetapi, pada sisi lain muncul kecemasan sebagai akibat penampilan kekuasaan yang terkesan ragu-ragu, sehingga dianggap lamban dan menimbulkan tanda tanya akan kemampuannya justru di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat dalam berbagai masalah. Pengertian kekuasaan di sini, tidak hanya menyangkut Presiden dengan kabinetnya, melainkan juga mencakup kekuasaan legislatif maupun judikatif.

Pemahaman dan kesepahaman apa yang bisa dicapai terhadap perkembangan ini ?

Sebagai kekuatan, tiga unsur dalam demokrasi itu, yang kerapkali juga menyebutkan pers sebagai kekuatan keempat, dengan sendirinya berkaitan dengan aspek kekuasaan. Kekuasaan itu sendiri adalah alat terbaik dan paling efektif dalam mengatur kepentingan-kepentingan, yang bila digunakan dalam keteraturan dengan cara dan tujuan bersama yang baik, akan menghasilkan output yang terbaik pula untuk kepentingan bersama sebagaimana yang diinginkan dalam berdemokrasi. Namun sepanjang catatan pengalaman empiris, segala yang bersifat dan berbentuk kekuasaan itu cenderung untuk korup. Makin besar kekuasaan makin besar kecenderungan koruptif itu. Ini menjadi pula pengalaman Indonesia, sejak awal masa kemerdekaan hingga kini, dan bahkan bila dirunut ke masa lampau, fenomena keburukan kekuasaan memiliki akar-akar yang kuat dalam tata feodalisme Nusantara yang kemudian lebih diperkuat dalam pertemuan dengan nilai yang bersumber pada praktek colonialism crime yang dijalankan oleh bangsa-bangsa kuat dari barat maupun timur.

Nusantara, meminjam pandangan Clifford Geertz, seperti disebutkan pada bagian lain rangkaian tulisan ini, adalah tempat persilangan kultural yang paling rumit di dunia. Persilangan rumit itu menghasilkan suatu kegagalan sosiologis yang berkepanjangan di Nusantara hingga ke masa Indonesia merdeka. Kegagalan sosiologis yang disertai semacam agnosia atau loss of perception.

Kendati menjelang proklamasi kemerdekaan para the founding fathers telah berhasil menyusun suatu falsafah dan ideologi dasar yang dipetik dari bagian paling luhur akar budaya Indonesia yang telah diperkaya dengan pikiran baru dengan nilai-nilai universal yang diadaptasi dari alam pemikiran barat, namun sesudahnya tak pernah dilakukan suatu proses ideologisasi lanjut sepanjang masa Indonesia merdeka. Padahal ideologisasi lanjut diperlukan dalam kehidupan politik dalam rangka pembentukan dan penyelenggaraan negara selanjutnya. Tanpa falsafah dan ideologi bangsa yang memadai, pembangunan politik –dengan berbagai derivatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang bertujuan untuk menciptakan bangsa yang punya harkat dan martabat lahir maupun batin– dan secara lebih luas, pembangunan sosiologis bangsa ini, tak mampu dilakukan. Indonesia menjadi suatu bangsa yang gagal secara sosiologis, menjadi bangsa yang sakit secara sosiologis, dalam jangka panjang, hingga kini.

Demikian peta masalah yang kita hadapi sebagai bangsa: Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan 1945-1949; masa percobaan kehidupan politik liberalistik 1950-1959; masa kekuasaan demokrasi terpimpin di bawah Soekarno 1960-1965; masa kekuasaan Soeharto dengan demokrasi Pancasila yang kualitatif tak berbeda esensinya dengan demokrasi terpimpin; maupun masa pasca Soeharto yang dikenal dengan masa reformasi namun tanpa transformasi nilai-nilai baru. Esensi permasalahan berputar-putar pada pola dan lakon yang sama, di atas panggung yang sama dan hanya dengan pelakon yang berganti-ganti secara transisional.

Catatan sejarah politik dan kekuasaan Indonesia menunjukkan bahwa pada saat-saat tertentu tercipta titik kulminasi kejenuhan dengan letupan-letupan. Titik jenuh pertama, yang berupa kejenuhan terhadap kegagalan percobaan kehidupan politik yang liberalistik, terjadi 5 Juli 1959 saat Soekarno dengan dukungan AD di bawah Jenderal AH Nasution, mengumumkan dekrit kembali ke UUD 1945 sambil membubarkan konstituante. Tetapi hanya dalam tempo 5 tahun Soekarno berubah menjadi seorang pemimpin diktatorial dengan dukungan kuat dari Partai Komunis Indonesia yang menganut ideologi totaliter, telah menciptakan titik jenuh baru dan meletup sebagai Peristiwa Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini disusul dengan pergerakan kritis 1966 yang dipelopori kaum intelektual dengan kelompok mahasiswa sebagai tulang-punggung gerakan perubahan dan pembaharuan politik dan kekuasaan. Masa kekuasaan Soeharto yang tampil menggantikan Soekarno, ditandai beberapa kecelakaan politik sebagai akibat pertarungan internal di tubuh kekuasaan, yang beberapa di antaranya melibatkan kelompok-kelompok intelektual dan mahasiswa, seperti Peristiwa 15 Januari 1974 dan Peristiwa 1978 yang berupa kekerasan dan pendudukan beberapa kampus. Terakhir, Peristiwa Mei 1998, yang menyebabkan Soeharto meninggalkan kekuasaannya. Keterlibatan kelompok-kelompok kaum intelektual dan mahasiswa dalam peristiwa-peristiwa tersebut, ada dalam konotasi yang satu sama lain bisa berbeda-beda: Terbanyak sebagai gerakan moral yang kritis yang mempunyai tujuan ideal pelurusan keadaan, tetapi tak jarang pula keterlibatan yang berupa bagian dari pertarungan kekuasaan antar faksi dalam kekuasaan dalam posisi pemicu atau bahkan sekedar alat. Atau peranan pelopor atas dasar idealisme dan moral kebenaran-keadilan namun kemudian benefitnya dipungut oleh kekuatan-kekuatan politik praktis dalam rangka perebutan hegemoni kekuasaan.

Kehidupan politik dan kekuasaan sebagai bagian dari kegagalan sosiologis Indonesia, belum juga berada dalam suatu situasi ideal. Peranan kaum intelektual, akan selalu diperlukan dalam situasi yang menyimpang. Meskipun, pada sisi lain harus juga diakui adanya gejala intellectual prostitution akibat erosi mental karena situasi sosiologis yang sakit dan kuatnya godaan kenikmatan kekuasaan dan hedonisme di masa tak menentu ini. Dalam suatu situasi antusiasme yang berlebihan ketika menjadi partisan, seperti yang tampak di tahun 2009 ini, kaum intelektual (tua maupun muda) kembali bisa tergelincir ke dunia prostitusi jenis khusus ini. Persaingan keras secara internal untuk mendapat posisi ‘lingkaran dalam’ di seputar tokoh puncak (atau kandidat tokoh puncak) kekuasaan, menjadi salah satu faktor pendorong bagi terjadinya aksi ‘antusiasme’ berlebihan itu.

Karena pers pada saat ini, dengan hanya sedikit pengecualian, juga tidak bebas dari penularan kesakitan kegagalan pembangunan sosiologis, maka pada waktu yang sama pers pun menjadi tidak sepenuhnya reliable dalam menyuarakan kepentingan  kebenaran. Aspirasi dan suara kritis kaum intelektual serta mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda, dengan demikian takkan mungkin memperoleh kanal yang normal, apalagi bila itu akan mengganggu kepentingan kekuasaan politik ataupun kekuasaan ekonomi –yang umumnya kini menjadi pemilik media massa. Apalagi pers Indonesia saat ini pada umumnya memang lebih merupakan komoditi bisnis daripada institusi idealistik. Harus ada penyadaran agar pers kembali mengambil peran sebagai saluran aspirasi untuk menjangkau dan membawa pemikiran-pemikiran jujur dan objektif ke tengah masyarakat.

 

Indonesia Dalam Perspektif Kegagalan

-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.

RAJA-RAJA pertama di negeri kepulauan yang kemudian bernama Indonesia ini, menurut legenda, banyak di antaranya adalah para penguasa yang turun dari langit. Kharisma kelangitan yang mereka bawa serta tatkala turun ke bumi ini dengan serta merta telah memberikan hak sebagai pemimpin dan penguasa yang tak tersanggah lagi sebagai dasar eksistensi. Tetapi menurut sejarah kefeodalan, manusia-manusia yang menjadi pemimpin yang bergelar datu dan kemudian disebut raja, naik menjadi penguasa tak lain karena kekuatan dan otot di samping keberanian yang mungkin saja melebihi yang lain. Dan sesudah berkuasa, para datu dan raja ini kemudian menciptakan mitos dan legenda yang berguna dalam rangka penciptaan kelanggengan kekuasaan sebagai dinasti. Bagaimana mitos tercipta ? Seorang raja suatu ketika menyeberangi sungai dengan permukaan air setinggi manusia. Sang raja tegak di atas sebentang panggung kayu yang empat sudutnya dijunjung para hamba. Satu generasi setelahnya, sang raja tergambarkan sakti mandraguna dan mampu berjalan di atas air.

Dalam pusaran arus ke masa depan, menurut garis logika dan konsistensi, secara normatif sejarah memberikan pembelajaran dan menyajikan pilihan-pilihan bagi suatu bangsa untuk berbuat lebih baik daripada masa lampau. Dengan memasuki proses pembelajaran dan arus dinamika kesejarahan –yang mengharuskan kita untuk mencari kebenaran sejarah– kita tak hanya akan memperoleh sekedar catatan kebenaran sejarah, melainkan juga pemahaman dan pengertian yang dinamis terhadap sejarah. Dan karenanya, memperoleh pemaknaan yang lebih baik dan lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Tetapi apakah untuk konteks Indonesia, pemahaman dan pengertian yang dinamis itu telah tertampilkan, sehingga dengan itu dapat ditemukan kemajuan berharga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam proses politik dan implementasi kekuasaan secara bermakna? Mulai dari masa feodalisme, masa dalam cengkeraman kolonialisme hingga masa pencarian jati diri sebagai bangsa dan memerdekakan diri, lalu memaknai kemerdekaan itu dalam tindakan menuju ke masa depan?

Secara empiris, terlihat bahwa para pelaku dalam proses kehidupan bernegara, khususnya dalam kehidupan politik dan pengelolaan kekuasaan negara, belum berhasil dengan baik masuk ke dalam arus dinamika kesejarahan dalam rangka pembelajaran. Jangankan untuk memperoleh pemahaman dan pengertian yang lebih dinamis, sejauh yang dapat dicatat, bahkan dalam upaya lebih mendekati kebenaran sejarah pun telah terjadi kegagalan yang cukup signifikan. Sehingga, bila kita mencoba menarik benang merah sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, kita akan menemukan posisi Indonesia yang lebih banyak berada dalam perspektif kegagalan dan hanya di tepi-tepi keberhasilan –untuk tidak mengatakannya berada di luar batasan keberhasilan. Dan yang bisa dilakukan dalam situasi itu tak lain hanyalah mencoba membangkitkan Indonesia dalam perspektif pengharapan.

SETELAH masa transisi kemerdekaan, khususnya antara tahun 1955-hingga 2006, terdapat setidaknya empat kurun waktu kekuasaan negara yang penting, yang telah dilalui dan dijalani bangsa Indonesia. Kurun waktu yang pertama, adalah masa demokrasi parlementer yang liberal setelah Pemilihan Umum 1955. Kedua, masa demokrasi terpimpin di bawah kekuasaan otoriter sipil Soekarno yang didukung oleh militer dan kekuatan partai-partai Nasakom. Ketiga, masa yang diberi nama Demokrasi Pancasila di bawah kekuasaan otoriter militer Soeharto yang didukung oleh struktur politik Orde Baru dengan tiga partai. Keempat, masa reformasi yang diawali beberapa pemerintahan yang bernuansa transisional sebelum akhirnya menampilkan pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden secara langsung. Adalah menarik bahwa keempat kurun waktu itu memiliki pertautan sebab dan akibat satu dengan yang lainnya. Sekaligus juga setiap kurun waktu itu satu sama lain kerap memiliki persamaan sekaligus kontradiksi: perulangan sejarah sekaligus pembalikan sikap dan perilaku, khususnya dalam kaitan kekuasaan. Kurun waktu demokrasi terpimpin dengan kepemimpinan yang otoriter, merupakan reaksi terhadap praktek liberalistis antara 1955-1959. Sementara itu, tujuan semula dari penegakan Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila adalah mengoreksi kesalahan cara menjalankan kekuasaan masa Nasakom, untuk kemudian dikoreksi lagi melalui gerakan reformasi 1998, justru karena mengulang kembali perilaku otoriter. Dan pada masa reformasi, terdapat gejala perulangan kecenderungan perilaku yang di satu sisi mengutamakan sekedar aspek kebebasan dalam berdemokrasi seperti pada masa demokrasi parlementer, tetapi pada sisi lain tampil berbagai perilaku otoriter. Sebelumnya, gejala perulangan terjadi antara masa kekuasaan Soekarno 1959-1965 dan masa kekuasaan Soeharto 1967-1998, dalam hal sikap otoriter dan pemitosan pemimpin serta perilaku korupsi dan ketidakadilan. Dalam fase peralihan, kedua kurun waktu itu mulanya secara kuat diwarnai sikap pembalikan diametral yang dikotomis dalam slogan Orde Baru menghapus Orde Lama, sepanjang 1966 hingga kwartal pertama 1967.

Pertautan sebab dan akibat antar periode sejarah politik dan kekuasaan, dalam pola koreksi –tepatnya, proses pembalikan– satu terhadap yang lain, senantiasa ditandai perubahan kekuasaan melalui insiden dan accident dalam wujud ‘kecelakaan sejarah’. Periode demokrasi parlementer diakhiri melalui fait accompli yang berupa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan dukungan militer dan partai-partai berpaham totaliter, melahirkan masa kekuasaan otoriter hingga September 1965. Pada 30 September dan 1 Oktober 1965, terjadi insiden berdarah yang disusul oleh malapetaka sosiologis berupa mass murder dalam pola paksaan situasi ‘didahului atau mendahului’. Kecelakaan sejarah ini menandai perubahan ke arah terbentuknya kekuasaan otoriter baru di bawah Soeharto dengan dukungan militer. Lalu, perubahan masa otoriter Soeharto ke masa reformasi juga harus melalui rentetan insiden berdarah yang mengambil korban jiwa di kalangan mahasiswa, peristiwa penjarahan serta kerusuhan massal yang antara lain menelan korban di kalangan etnis Cina –termasuk pembunuhan dan pemerkosaan– selain di kalangan massa pelaku itu sendiri serta masyarakat pada umumnya. Beberapa nama tokoh yang muncul dalam pusaran peristiwa di tahun 1998 ini –namun tak pernah melalui proses klarifikasi formal untuk mendalami kebenaran ataupun ketidakbenarannya– kini tampil dalam ajang pemilihan presiden-wakil presiden 2009.

Selain pola perulangan sejarah dalam nuansa kesalahan yang sama, perubahan-perubahan yang ditandai fait accompli, kekerasan dan insiden berdarah, problematik lain yang dihadapi Indonesia merdeka adalah masih kuatnya dua sistem nilai yang merupakan warisan masa lampau. Yang pertama adalah nilai-nilai yang berasal dari masa feodalisme, terutama feodalisme Jawa yang diadopsi dari Hinduisme. Dan yang kedua adalah nilai-nilai yang terbentuk pada masa kolonialisme di Indonesia, yang selain menciptakan nilai-nilainya sendiri, dalam banyak hal juga ‘memelihara’ dan mengukuhkan nilai-nilai feodalisme. Nilai-nilai feodalisme Indonesia, sarat dengan tatacara dan tujuan mempertahankan kedudukan kaum penguasa dan sebaliknya menempatkan rakyat dalam posisi yang lemah. Sementara itu, nilai-nilai yang ditumbuhkan pada masa kolonial di Nusantara, sarat dengan tatacara dan tujuan untuk mempertahankan hegemoni ‘barat’, baik dalam politik, ekonomi maupun secara kultural.

PROSES pembaharuan dan pencerahan Indonesia menurut pengalaman empiris, senantiasa mengalami kegagalan untuk mencapai tujuannya secara tuntas karena kuatnya tarikan sistem nilai warisan nilai dari masa lampau tersebut. Salah satu aspek dari sistem nilai lama yang menonjol, khususnya feodalisme, adalah penempatan hegemoni kekuasaan pada kedudukan teratas. Dan kekuasaan dalam sistem feodal telah menempatkan para penguasa dalam segala keistimewaan dan limpahan kenikmatan dengan aspek pertanggungjawaban kepada rakyat yang nyaris tidak diperlukan. (Lihat juga Tarikan Nilai Warisan Masa Lampau).

Dalam catatan sejarah Indonesia modern sejauh ini, telah tercatat kehadiran setidaknya enam pimpinan nasional dalam kedudukan selaku presiden. Dua pemimpin nasional yang pertama, Soekarno dan Soeharto, mengawali kehadirannya –setidaknya sebagaimana yang dinyatakan secara formal– dengan tujuan-tujuan pembaharuan dan pencerahan bagi rakyat Indonesia. Akan tetapi ketika berada di puncak kekuasaan, mereka mengalami tarikan yang kuat dan tergoda untuk kembali kepada nilai-nilai warisan masa lampau yang lebih memberikan kenyamanan kekuasaan. Sementara itu, sejumlah tokoh nasional lain yang bersikukuh dengan upaya pembaharuan dan pencerahan untuk meninggalkan nilai-nilai warisan masa lampau, seperti misalnya Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, tersisih dalam proses kehidupan bernegara. Seterusnya, catatan sejarah Indonesia menunjukkan betapa pemimpin-pemimpin ideal memang senantiasa tersisih dalam proses kehidupan bernegara. Karena, yang bisa bertahan dan tampil berkuasa adalah mereka yang mampu menggunakan otot dan memainkan instrumen nilai-nilai feodalistik yang menjanjikan kenikmatan kekuasaan kepada para pengikut. Empat tokoh yang kemudian ganti berganti tampil, 1998-2009, menjadi pimpinan tertinggi kekuasaan negara, umumnya lahir dari situasi yang tidak idealistik melainkan dari situasi penuh sekedar retorika politik, janji-janji maupun intrik perebutan kekuasaan.

Semua keadaan ini, bagaimanapun, telah menempatkan Indonesia lebih berada dalam perspektif kegagalan, bukan dalam perspektif keberhasilan. Keberhasilan masih harus diperjuangkan dalam kerangka perspektif pengharapan. Dalam perspektif pengharapan ini, ‘barangkali’ pendidikan dalam arti yang luas dan bukan dalam pengertian sekedar pengajaran, menjadi alternatif solusi dalam rangka pembaharuan dan pencerahan. Selama ini Indonesia gagal dalam menjalankan pendidikan dalam artian yang luas itu, dan pada waktu yang bersamaan sepanjang catatan yang ada, kehidupan kepartaian dan organisasi kemasyarakatan –bahkan melalui organisasi kemasyarakatan bidang agama sekalipun yang seharusnya menjadi pusat kemuliaan dalam kebenaran– tidak menunjukkan kontribusi bermakna dalam pendidikan politik, bernegara dan bermasyarakat dengan baik dan benar.

Indonesia: Dari Satu Titik Nadir ke Titik Nadir Lainnya

-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.

DALAM realita sejarah, sebenarnya tak ada gambaran yang muluk-muluk mengenai Indonesia, termasuk mengenai pemimpin dan sejarah kepemimpinannya. Kepulauan Nusantara ini sebenarnya menurut Clifford Geertz merupakan salah satu wilayah yang secara kultural paling rumit di dunia. Kepulauan kita ini ada pada titik persilangan sosiologis dan kebudayaan yang malang, kerapkali hampir tak masuk akal. Berbagai bangsa dengan perilaku terburuk datang ke sini dengan hasrat penaklukan, dan bahkan tak sedikit kerajaan di Nusantara inipun memiliki hasrat penaklukan yang sama. Menjadi pula tempat persilangan penyebaran berbagai agama yang tak selalu dilakukan secara damai, melainkan seringkali dengan penaklukan dan tipu-daya sampai pertumpahan darah. Suatu keadaan yang sebenarnya kontras dengan kemuliaan ajaran-ajaran agama itu sendiri. Pada dua abad terbaru, Nusantara ini menjadi pula tempat persilangan sistem imperialisme, kapitalisme liberalistik, komunisme, dan juga ideologi berdasar agama –tepatnya mengatasnamakan agama– yang digunakan dalam kehidupan politik dan kekuasaan yang amat duniawi. Tak mengherankan bila rakyat di kepulauan ini, yang telah dirundung berbagai kemalangan dari ekses persilangan itu menjadi ‘sakit’ secara rohani –meskipun mungkin itu berlangsung di alam bawah sadar– dan mengalami kegagalan pertumbuhan sosiologis.

Masalah yang dihadapi bangsa ini dari waktu ke waktu dalam masa Indonesia merdeka, pada hakekatnya tetap terpaku pada pokok masalah yang sama: Kehidupan politik dan bermasyarakat yang otoritarian dan sarat penyelesaian dengan cara kekerasan. Pemaknaan kekuasaan, cara memerintah dan tujuan-tujuannya secara kuat masih menggunakan sisa nilai-nilai feodalistik –dari bagian yang terburuk dan sebaliknya secara mengherankan mengabaikan bagian-bagian yang berdimensi pencerahan– dan warisan nilai kolonial yang mengutamakan kekuasaan sebagai pengendalian dan pengutamaan personal power tanpa altruisme dan bukan penciptaan institutional power yang lebih sesuai dengan kebutuhan demokrasi.

Situasi yang malang itu kemudian dilengkapi lagi oleh kehidupan ekonomi yang tidak pernah berhasil diberi dimensi keadilan secara nyata dari waktu ke waktu selama puluhan tahun hingga kini. Proses ekonomi, sepanjang sejarah Nusantara dan kemudian sejarah Indonesia modern senantiasa berjalan di atas penderitaan rakyat. Hasrat untuk membangun apa yang kerapkali disebut sebagai ekonomi kerakyatan atau setidaknya ekonomi yang memperhatikan kepentingan rakyat, sejauh ini hanyalah sebatas retorika.

Berakar dalam sejarah feodalisme Nusantara dan ‘warisan’ kolonial

 

Sejarah berjalan terus bersama waktu. Pelaku sejarah telah dan senantiasa berubah, namun perilaku manusia dalam sejarah Indonesia tampaknya tak pernah ikut berubah, masih sejak awal sebelum negara ini mengikatkan diri dalam satu faham kebangsaan dan satu kesatuan negara. Ini bisa kita lihat dalam beberapa kilas sejarah berikut ini, yang merupakan benang merah dari masa lampau.

Penghuni pulau-pulau Nusantara pada mulanya hanyalah merupakan kesatuan-kesatuan politik dan kepentingan yang kecil dengan pengorganisasian sederhana, dipimpin para datu, yang pada abad-abad awal Masehi mulai mengambil peran dalam perdagangan. Rangsangan kemajuan perdagangan, mendorong terciptanya keseimbangan baru yang menimbulkan kebutuhan penciptaan kesatuan-kesatuan politik baru yang lebih besar. Persentuhan melalui perdagangan yang lebih intens dengan India dan Cina, telah memberikan referensi kepada kesatuan-kesatuan politik di Nusantara ini untuk memperoleh model politik baru guna menghadapi situasi baru yang tercipta. Model ideologi politik Cina memberi referensi berupa kesetiaan kepada satu orang yang disebut kaisar yang mengepalai aparat administratif atau birokrasi yang besar dan kuat, lengkap dengan kekuatan militer yang terorganisir. Sementara itu model India adalah kosmologi Hindu-Buddha yang memberikan status dewa yang bereinkarnasi dengan suatu hirarki yang kuat tapi luwes kepada setiap penguasa. Sistem ini jauh lebih mudah disesuaikan dengan kesatuan politik yang tersebar dan berubah-ubah di ‘dunia’ para penghuni pulau-pulau Nusantara. Oleh karena itu, menurut Robert Cribb, sejarawan Australia yang mendalami sejarah Indonesia, “para datu mengundang brahmana dan ahli agama India lainnya guna membantu mendirikan keraton dan memperkenalkan upacara kerajaan India”[1].

Dua kerajaan besar hasil adaptasi referensi dari India, adalah Sriwijaya yang mencapai puncak kejayaan di abad ketujuh dan Majapahit di abad keempatbelas. Kita harus mengakui kebesaran kedua kerajaan Nusantara ini. Namun kita pun harus melihat sisi lain dari kebesaran itu. Kedua kerajaan membesar, selain oleh faktor-faktor objektif karena keberhasilan dalam perdagangan, juga karena penaklukan-penaklukan model imperialistik yang mereka lakukan. Majapahit ‘mempersatukan’ wilayah Nusantara ke arah Barat, termasuk ke sisa-sisa wilayah Sriwijaya, dan ke arah Timur hingga pulau Nugini. Penaklukan dilakukan dalam bentuk pemaksaan kerajaan-kerajaan atau kesatuan-kesatuan politik yang lebih kecil untuk mengakui dan menerima perlindungan, yang harus ditunjukkan dalam bentuk penghantaran upeti tanda kesetiaan sekali setahun. Mereka yang lalai dalam mempersembahkan upeti, akan dikunjungi oleh ekspedisi tentara dan armada laut untuk menerima penghukuman. Kendati Majapahit dan Sriwijaya telah membentuk kesatuan wilayah yang kuat, tidak pernah tampil terminologi sebagai satu bangsa dalam wilayah yang ‘dipersatukan’ itu, terutama karena bentuk hubungan penguasa dengan rakyat yang tercipta adalah hubungan perhambaan. Bahkan konsep sebagai satu negara pun tidak tampil dalam kesatuan wilayah itu.

Setelah runtuhnya Sriwijaya dan kemudian Majapahit, sesudah masuknya Islam ke Nusantara, praktis tak ada lagi kesatuan politik dan kekuasaan yang mencakup Nusantara secara keseluruhan. Masuknya Islam telah menjadi penyebab runtuhnya kekuasaan absolut raja-raja Hindu yang sempat dan telah menciptakan suatu feodalisme dalam bentuk yang amat buruk di beberapa wilayah Nusantara. Bagi kalangan menengah ke bawah dalam masyarakat di kerajaan-kerajaan Hindu, Islam seakan janji pembebasan dari rasa takut terhadap perilaku menakutkan dari sejumlah penganut sempalan Hindu, yang memuja hanya aspek bengis dari Syiwa sehingga melahirkan bentuk-bentuk demonic dalam peribadatan dengan ritual kurban darah dan jiwa manusia. Islam diharapkan akan mengakhiri cengkeraman situasi ketakutan seperti itu. Namun nyatanya, perubahan yang mencerahkan tidaklah semudah yang diharapkan.

Tatkala Islam pada akhirnya juga dianut oleh raja-raja kerajaan Hindu, di luar dugaan penyebaran Islam mendapat warna baru dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan oleh sejumlah raja yang menjadi penganut baru agama yang datang dari tanah Arab beberapa abad setelah Muhammad SAW memperkenalkan agama itu. Cukup menakjubkan, betapa agama yang sempurna dan semulia Islam sekalipun hingga sejauh yang dicatat dalam sejarah pra Indonesia modern, ternyata tak sepenuhnya bisa merubah dan mencerahkan feodalisme Nusantara yang terbentuk dalam masa kerajaan-kerajaan Hindu. Di bawah raja-raja Islam pun untuk sebagian nilai-nilai feodalisme tetap berlaku dengan keras dan ketat melanjutkan apa yang telah berlangsung sebelumnya.

Dalam tata feodalisme Nusantara, di zaman yang mana pun juga, kebenaran dan hak secara mutlak sepenuhnya milik para raja dan para bangsawan. Akar rumput hanya memiliki kewajiban dalam kerangka penghambaan diri. Bahkan manusia pun bisa menjadi hak milik manusia lain yang memegang kekuasaan, karena berlangsungnya pola perbudakan. Dalam suasana yang feodalistik, sebenarnya juga telah dikenal terminologi negara dan rakyat, namun dalam satu pengertian yang berorientasi kepada raja sebagai pemegang kekuasaan mutlak. Terminologi tanah air ada dalam pengertian sekedar tempat lahir dan tempat bermukimnya suku yang menjadi rakyat, karena kesetiaan kepada raja menghisap habis segala bentuk kesetiaan yang lain, termasuk kecintaan terhadap tempat lahir, negeri tempat tumpah darah. Terminologi bangsa pun tidak ‘dikenal’ secara utuh dalam tata feodalistik Nusantara, karena tidak punya makna dalam kepentingan kekuasaan dan tidak merupakan kebutuhan praktis per saat itu.

Kaum kolonial Barat datang ke pulau-pulau Nusantara di masa hegemoni raja-raja Islam. Sebenarnya mereka terutama adalah para pedagang, baik yang direstui oleh raja mereka maupun atas prakarsa mereka sendiri, yang datang untuk mencari rempah-rempah dan logam berharga. Pada mulanya, yang terjadi adalah perdagangan dengan cara-cara lazim. Tetapi semua berubah menjadi hubungan saling terkam, setelah ada pertemuan perilaku yang culas di kedua belah pihak, dengan hasil akhir berupa penguasaan kolonialistis.

Memang menarik dan merupakan fenomena mencengangkan, segelintir orang mampu menguasai kerajaan-kerajaan luas di Nusantara. Jawabannya adalah bahwa para pedagang Barat itu memiliki teknologi yang lebih unggul beberapa tingkat di atas para raja pribumi. Para raja pribumi tidak punya kecenderungan memperkuat kekuatan militernya secara signifikan karena orientasi dalam tata feodalisme Nusantara adalah terutama untuk menundukkan rakyatnya sendiri agar tetap berada dalam kepatuhan. Selain itu, para raja lebih memiliki ketakutan terhadap musuh dalam selimut, termasuk terhadap para panglima perangnya sendiri. Tetapi, kunci paling utama dari keberhasilan pengendalian kaum kolonial di Indonesia, bersumber pada realitas kemampuan mereka mengeksploitasi kelemahan karakter para raja melalui apa yang di belakang hari kita sebut sebagai politik divide et impera.

Para raja dalam feodalisme Nusantara juga adalah para raja –dengan beberapa pengecualian tentunya– yang memiliki dan telah mempraktekkan perilaku kekuasaan imperialistik. Kaum kolonial dengan cerdik menggunakan otaknya untuk mengelola situasi dan kondisi objektif yang ada dalam psikologi para raja dan rakyat Nusantara. Kesetiaan akar rumput kepada para raja juga tidak dapat selalu dijamin, karena mereka telah diperlakukan sebagai anjing-anjing pavlov yang bertindak atas dasar kepatuhan yang tercipta oleh tekanan. Kalaupun ada suatu kerajaan dengan seorang raja yang katakanlah punya pikiran yang cukup idealistik dan memiliki kesadaran akan ketidakadilan yang dijalankan kaum kolonial, ia juga masih harus berhadapan dengan raja-raja tetangga yang belum tentu memiliki kepekaan yang sama.

Persentuhan yang tidak nyaman

 

Hingga akhir abad kesembilanbelas, suatu paham kebangsaan –dalam artian Nusantara sebagai satu kesatuan bangsa dan wilayah politik– tidak punya peluang untuk tampil. Selain bahwa tata feodal yang membagi Nusantara dalam kesatuan-kesatuan politik berupa multi kerajaan, persentuhan budaya dan peradaban kita adalah lebih banyak dengan Hinduisme ataupun kultur kekaisaran Cina, tidak misalnya dengan Barat yang sejak revolusi Perancis 1789 telah dimasuki faham kemerdekaan berdasarkan kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar kemanusiaan. Persentuhan Nusantara dengan Barat adalah persentuhan yang tidak nyaman dalam perdagangan yang kemudian berubah menjadi kolonialisme. Persentuhan Nusantara dengan Islam juga hanya memberikan kesimpulan untuk tidak mau hidup di bawah pemerintahan atau tata kekuasaan yang Kristiani, tapi ajaran-ajaran Islam yang masuk tidak dilengkapi dengan paham dan teladan cara bernegara dan paham negara merdeka yang mendalam. Kita harus memahami bahwa negeri-negeri sumber persebaran Islam di Indonesia adalah juga negara-negara dengan tata feodalistik, kendati Muhammad SAW sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar persamaan manusia di depan Allah dan Islam juga mengajarkan unsur-unsur sosialistik. Dan harus pula dicatat bahwa kelanjutan persebaran Islam di Nusantara diambilalih atau berlangsung melalui tangan para raja yang ada dalam suatu sistem feodalistik.

Kesadaran yang memunculkan terminologi bangsa, berasal dari tantangan yang kemudian muncul dan terkait dengan pemikiran Barat sendiri. Tatkala kolonialisme di Nusantara –yang kemudian dikenal sebagai Indonesia– diambilalih penanganannya oleh pemerintah Kerajaan Belanda karena banyaknya ekses dalam penanganan para pedagang di tubuh VOC, tantangan menjadi lebih jelas. Nusantara akhirnya menjadi satu wilayah kekuasaan di bawah kolonialisme Belanda yang dikenal sebagai Hindia Belanda.

Pada mulanya, jelas tak ada bedanya, dijajah oleh para pedagang atau dijajah oleh satu kekuasaan negara kerajaan. Dalam hal tertentu bahkan itu menunjukkan bahwa cengkeraman kekuasaan akan lebih terpadu dan akan lebih mendalam. Tetapi pada abad yang sama, Belanda sebagai bagian dari Eropa yang sedang mengalami revolusi pemikiran yang melahirkan nilai-nilai budaya dan peradaban yang diperbaharui, juga mengalami imbas. Belanda pun mengalami imbas panggilan misi mencerahkan peradaban, yang menurut Gribb merupakan aspek penting dari ideologi imperialisme Eropa pada akhir abad sembilanbelas. Ini mendorong upaya mereformasi cara-cara menjajah untuk menjadi lebih beradab. Lahir politik etis, yang membuka pintu bagi sejumlah pribumi untuk berkesempatan mempelajari budaya dan ilmu pengetahuan serta pikiran-pikiran Barat yang ‘cerah’.

Bagaimanapun, ini pada akhirnya ini membentuk lapisan elite dalam pemikiran di kalangan pribumi. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam pikiran kaum intelektual baru ini, kenapa pribumi-pribumi Nusantara ini bisa dikuasai dan dikendalikan oleh orang-orang Belanda yang secara kuantitatif jauh lebih sedikit. Jawabannya adalah bahwa karena etnis atau suku-suku di Indonesia terpecah-pecah tidak sebagai satu kesatuan politik. Kesadaran ini merupakan awal diperlukannya satu kesatuan politik yang lebih definitif, yakni bangsa, yang sudah dimiliki rumusannya di berbagai belahan bumi lainnya. Terminologi bangsa ini merupakan pengertian tak terpisahkan dengan persatuan atau kesatuan yang untuk saat itu sudah dirasakan menjadi kebutuhan bersama.

Meminjam pemaparan sejarawan Anhar Gonggong, memasuki abad 20 terjadi perubahan yang sangat penting artinya, yakni tampilnya sejumlah warga terdidik dan tercerahkan ke gelanggang perlawanan perjuangan-perjuangan menentang kekuatan kolonial Belanda. Para warga yang telah terdidik tercerahkan itu melakukan perubahan pola perlawanan dengan menggunakan strategi otak dengan senjata yang bukan lagi kelewang atau bedil, melainkan dengan senjata organisasi, ideologi, media massa dan dialog. Organisasi yang dibentuk paling awal –setidaknya telah diresmikan pemerintah sebagai Hari Kebangkitan Nasional– ialah Boedi Oetomo yang dibentuk 20 Mei 1908. Duapuluh tahun gerakan-gerakan kebangsaan mencapai puncaknya melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 yang mengikrarkan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Dua peristiwa penting ini menjadi momentum dasar menuju Indonesia Merdeka yang diproklamirkan 17 Agustus 1945.

Kegagalan proses dialog

 

Namun, merupakan kenyataan bahwa selain pencapaian sejumlah faktor integratif, terdapat pula sejumlah faktor desintegratif yang tak sempat dan tak kunjung berhasil diselesaikan, yang bahkan menembus waktu hingga kini. Selain kegagalan dalam memposisikan aspek keadilan dalam berbagai bidang kehidupan, kita pun tidak mampu mengakhiri pola perhambaan –sebagai bentuk baru dari perbudakan– kendati kita menyatakan akan membangun masyarakat dengan sistem yang demokratis. Dan yang tak kalah krusial sebenarnya adalah terjadinya kegagalan dalam mencapai kesepakatan mengenai sejumlah hal mendasar dalam kehidupan politik dan bernegara. Sederetan fakta tentang persilangan-persilangan yang senantiasa terjadi, baik pada masa sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka, menunjukkan adanya kebutuhan untuk melakukan telaah mendalam dan tuntas atas hal-hal mendasar tersebut. Persilangan-persilangan itu tak lain adalah hasil suatu proses yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun, dalam dialog sebagai satu bangsa.

Bangsa ini gagal dalam dialog yang mendasar untuk memposisikan hubungan Pancasila sebagai ideologi bersama dengan ideologi-ideologi lain yang merembes dan digunakan dalam kehidupan politik, khususnya dalam kepartaian. Konflik atau perbenturan tajam yang bersifat ideologis, pernah kita alami dengan dampak yang berkepanjangan, yakni antara ideologi komunis dengan ideologi Islam yang dimulai dengan perpecahan di tubuh Sarekat Islam, berlanjut dengan konfrontasi penganut komunisme yang merupakan ideologi totaliter yang agresif dengan mereka yang non komunis. Konfrontasi itu berakhir dengan kekerasan pembalasan berdarah terhadap penganut komunisme di Indonesia, pasca Peristiwa 30 September 1965. Hingga kini, peristiwa berdarah itu masih menjadi ganjalan traumatis di antara mereka yang terlibat, dan suatu upaya penyelesaian berupa rekonsiliasi belum mencapai titik temu karena perbedaan cara memandang aspek sebab dan akibat dari peristiwa tersebut. Sementara itu, benturan budaya politik akibat penempatan Islam sebagai ideologi politik, dengan ideologi-ideologi lain yang ada dalam ‘praktek’ politik Indonesia, pun tak pernah diselesaikan secara tuntas. Termasuk, dalam kaitan ini, kegagalan dalam dialog untuk mencari kejelasan batas antara Islam sebagai ideologi atau tools dalam kepartaian dengan Islam sebagai agama yang dianut dalam konteks hubungan sebagai manusia dengan Allah SWT, sebagai hak dasar orang per orang yang berada di luar pagar kepentingan politik. Di tengah realita susunan bangsa Indonesia yang majemuk berdasarkan agama, suku dan etnis, kita pun tidak berhasil mencapai kesepahaman yang berharga tentang pluralisme dalam kehidupan beragama dan dalam kehidupan bermasyarakat. Moralisme masih ditempatkan sebagai kemutlakan, berdasar pretensi dan klaim yang mengatasnamakan agama dengan pikiran sempit untuk menghakimi moral orang lain, seakan mengambil hak prerogatif Tuhan dalam menilai moral dan dosa para hambaNya. Secara umum, kita masih gagal dalam pembangunan sosiologis, untuk tidak mengatakan bahwa kita memang belum pernah menyentuh suatu pembangunan sosiologis, karena terlalu terpaku kepada pergulatan politik dan kekuasaan, serta perebutan kepentingan ekonomis. Padahal, kehidupan politik dan kehidupan ekonomi sebenarnya hanyalah subsistem dalam bangunan sosiologi bangsa.

Permasalahan krusial lainnya adalah perbedaan-perbedaan dalam memaknai dan cara memperlakukan kekuasaan politik maupun kekuasaan negara. Kita menghadapi kerancuan dalam praktek sistem politik dan kekuasaan, antara sistem presidensial dengan sistem parlementer. Kekalutan dan ketidakjelasan mewarnai kehidupan politik kita tatkala sistem presidensial dan sistem parlementer tercampur aduk dalam praktek politik dan kenegaraan. Sejajar dengan itu, tarikan sistem nilai yang feodalistik dan sistem nilai warisan kolonialisme, membawa semua pihak untuk mengutamakan pembentukan personal power yang lebih menjanjikan kenikmatan kekuasaan dalam pola perhambaan, daripada institutional power yang kendati pun lebih memenuhi kriteria sistem yang demokratis tidak memikat karena tidak membuka peluang-peluang bagi hasrat koruptif. (Baca juga: Tarikan Nilai Warisan Masa Lampau)


[1] Robert Cribb dalam buku Indonesia Beyond Soeharto (Donald K. Emerson, editor) yang telah diterbitkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Gramedia Pustaka Utama bersama The Asia Foundation, tahun 2001.

Tarikan Nilai Warisan Masa Lampau

 

Problematik yang dihadapi Indonesia merdeka adalah masih kuatnya dua sistim nilai yang merupakan warisan masa lampau. Yang pertama, menurut sejarawan Anhar Gonggong, adalah nilai-nilai yang berasal dari masa feodalisme, terutama feodalisme Jawa. Dan yang kedua adalah nilai-nilai yang terbentuk pada masa kolonialisme di Indonesia, yang selain menciptakan nilai-nilanya sendiri, dalam banyak hal juga ‘memelihara’ dan mengukuhkan nilai-nilai feodalisme.

Nilai-nilai yang ditumbuhkan pada masa kolonial di Nusantara, sarat dengan tatacara dan tujuan untuk mempertahankan hegemoni barat, baik dalam politik, ekonomi maupun secara kultural. Kolonialisme mengajarkan bahwa kekuasaan adalah di atas segalanya.

Nilai-nilai feodalisme Indonesia, sarat dengan tatacara dan tujuan mempertahankan kedudukan kaum penguasa dan sebaliknya menempatkan rakyat dalam posisi yang lemah. Suasana pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan perilaku dalam menghadapi pemilihan umum presiden-wakil presiden tahun 2009 ini, telah dan masih akan kuat diwarnai perilaku yang kuat dipengaruhi nilai-nilai warisan itu. Tersirat dan tersurat, orientasi pada kekuasaan menjadi yang utama. Demi tujuan kekuasaan, bahkan segala cara, mulai dari kata-kata sampai kepada perbuatan buruk belakang layar pun dihalalkan.

Proses pembaharuan dan pencerahan Indonesia menurut pengalaman empiris, senantiasa mengalami kegagalan untuk mencapai tujuannya secara tuntas karena kuatnya tarikan sistim nilai warisan nilai dari masa lampau tersebut. Salah satu aspek dari sistim nilai lama, khususnya feodalisme, adalah penempatan hegemoni kekuasaan pada kedudukan teratas. Dan kekuasaan dalam sistim feodal telah menempatkan para penguasa dalam segala keistimewaan dan limpahan kenikmatan dengan aspek pertanggungjawaban kepada rakyat yang nyaris tidak diperlukan,

Dalam sejarah Indonesia tercatat dua kehadiran pemimpin nasional yang mengawali kehadirannya – setidaknya sebagaimana yang dinyatakan secara formal – dengan tujuan-tujuan pembaharuan dan pencerahan bagi rakyat Indonesia. Akan tetapi ketika berada di puncak kekuasaan mengalami tarikan yang kuat dan tergoda untuk kembali kepada nilai-nilai warisan masa lampau yang lebih memberikan kenyamanan kekuasaan. Kedua pemimpin itu adalah Soekarno dan Soeharto. Sementara itu, dua pemimpin lain yang bersikukuh  dengan upaya pembaharuan dan pencerahan untuk meninggalkan nilai-nilai warisan masa lampau, Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, tersisih dalam proses kehidupan bernegara.

Sistim nilai yang dibawa bersama penyebaran Islam di Nusantara, untuk sebagian besar juga terkontaminasi oleh nilai-nilai feodal dan kontradiksi yang dimunculkan oleh sistim kolonialisme. Tentu, ini besar pengaruhnya, karena Islam adalah agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. Tak jarang agama –yang sesungguhnya penuh ajaran mulia– dijadikan alat untuk kepentingan hegemoni kekuasaan di satu sisi, dan pada sisi lain mendorong massa umat beragama terdorong melindungi diri dengan ‘kulit kerang’ fanatisme karena kecemasan terhadap pengaruh luar yang tak difahaminya dengan baik. Pada masa kekuasaan Soeharto, terutama pada tahun 1970-an, amat menonjol penciptaan situasi bagi terbentuknya kelompok ekstrim dan fundamentalis Islam yang tak terlepas dari imbas pergulatan kekuasaan. Dan tak ada perubahan signifikan yang terjadi, hingga kini.

Perlu bersungguh-sungguh menjalankan pembangunan sosiologis. Pendidikan dalam arti yang luas dan bukan sekedar dalam pengertian sekedar pengajaran, menjadi alternatif solusi dalam rangka pembaharuan dan pencerahan manusia Indonesia. Selama ini Indonesia gagal dalam menjalankan pendidikan dalam arti yang luas itu, dan pada waktu yang bersamaan sepanjang catatan yang ada kehidupan kepartaian dan organisasi kemasyarakatan, tidak menunjukkan kontribusi dalam pendidikan politik, bernegara dan bermasyarakat dengan baik dan benar. (RA).

Isu politik: Dari Mafia Berkeley hingga Neo Liberalisme

Antara ‘Ekonomi Kerakyatan’ dan ‘Neo Liberalisme’

LONTARAN isu neolib (neo liberalisme) yang muncul menjelang pemilihan umum presiden 8 Juli 2009 bersamaan dengan gencarnya wacana ‘ekonomi kerakyatan’, terutama dari calon wakil presiden Prabowo Subianto, mengingatkan kita pada isu Mafia Berkeley pada tahun 1970. Sasaran serangan isu neolib adalah Dr Budiono, seorang ekonom-teknokrat yang menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan SBY. Sementara itu, isu Mafia Berkeley 39 tahun lalu, sasarannya juga adalah kaum teknokrat yang waktu itu ada dalam pemerintahan Soeharto. Pada dasarnya, baik Budiono yang dituding sebagai pelaksana ekonomi neolib di Indonesia, maupun kaum teknokrat yang disebut Mafia Berkeley, sama-sama dikaitkan dengan pengaruh pemikiran dan kepentingan barat, khususnya Amerika Serikat.

Isu ‘Mafia Berkeley’ dilontarkan oleh David Ransom dalam sebuah tulisannya di Majalah Ramparts pada tahun 1970. Kala itu Ramparts dikenal sebagai majalah yang berhaluan ‘kiri baru’. Gerakan ‘kiri baru’ itu sendiri merupakan trend di negara-negara Eropah dan Amerika Utara pada masa itu. Sama-sama kiri, namun tak bisa dipersamakan dengan komunis yang ultra kiri.

Satu ‘komplotan’

Menurut Ransom, teknokrat-teknokrat Indonesia yang ketika itu memegang peranan penting dalam upaya pemerintah Indonesia menciptakan stabilisasi ekonomi Indonesia, sesungguhnya adalah satu komplotan Mafia Berkeley. Tatkala menjadi Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di tahun 1950-an, Professor Soemitro Djojohadikoesoemo bersama beberapa rekannya mengirim kader-kader muda FE-UI untuk belajar di Universitas California di Berkeley, di samping ke universitas lainnya seperti MIT, Harvard dan Cornell. Mereka, para kader muda itu, dipersiapkan sebagai orang-orang yang akan beperan membuka jalan bagi masuknya kepentingan-kepentingan Amerika Serikat di Indonesia (Mingguan Mahasiswa Indonesia, 25 Oktober 1970).

Selain Professor Soemitro –yang kebetulan ayahanda Prabowo Subianto– sendiri, mereka yang disebutkan sebagai anggota Mafia Berkeley adalah Professor Widjojo Nitisastro, Professor Ali Wardhana, Dr Emil Salim, Professor Selo Sumardjan, Dr Harsja Bachtiar, Professor Sadli, Professor Soebroto (yang saat itu menjabat Dirjen Penelitian Perkembangan dan Pemasaran) serta Soedjatmoko seorang otodidak yang mendapat gelar doktor kehormatan di AS. Ransom menyebut, semua ini dikendalikan oleh CIA. Pembina-pembina para teknokrat Indonesia itu adalah sejumlah orang Amerika tamatan Berkeley dan MIT, Ithaca, Harvard, serta sejumlah orang Amerika dalam World Bank. Pembiayaan Mafia Berkeley seluruhnya ditopang dana Ford Foundation, Rockefeller Foundation dan AID. Lembaga-lembaga ini sudah berkiprah di Indonesia sejak awal-awal kemerdekaan, membantu sejumlah universitas di Indonesia. Universitas Indonesia, terutama Fakultas Ekonomi, disebutkan pusat pergerakan pro Amerika yang diatur CIA, seperti halnya dengan ITB.

Tak cukup hanya itu, beberapa orang Berkeley malah diperbantukan sebagai tenaga ahli di Bappenas yang dipimpin Professor Widjojo sejak 1968 setelah pembentukan Kabinet Pembangunan 6 Juni sesudah Kabinet Ampera dibubarkan Jenderal Soeharto. Disebut-sebut beberapa nama tenaga bantuan dari Berkeley, yakni Professor Doyle, Bruce Glassburner dan Leon Mears.

“Di balik kisah tampilnya kaum teknokrat ke puncak kepopuleran dan kekuasaan, terjalin jaringan intrik internasional yang menyangkut proyek-proyek bantuan kemanusiaan dan universitas, yang melibatkan jenderal-jenderal, mahasiswa dan dekan-dekan”. David menuliskan pula bahwa “Kebijaksanaan-kebijaksanaan dan peraturan-peraturan ekonomi Indonesia sebenarnya adalah tindakan-tindakan yang didiktekan oleh negara lain, terutama sekali oleh Amerika Serikat”. Menurut Ransom para teknokrat Indonesia itu sebenarnya bukanlah para ahli yang betul-betul cakap dan kapabel. Widjojo dan kawan-kawan tak cukup mampu menyusun sendiri program-program ekonomi dan pembangunan Indonesia sehingga harus meminta bantuan para ahli Amerika. Ransom juga menilai para teknokrat itu “menjual negara” melalui rangkaian usaha mereka pada tahun-tahun belakangan (waktu itu) dan mengeksplotasi kekayaan-kekayaan Indonesia. Ini “merupakan kemenangan bagi negara-negara maju, terutama sekali Amerika Serikat”.

Professor Soemitro –yang kala itu menjadi Menteri Perdagangan RI– kata Ransom, dibina oleh orang yang bernama Robert Delson. Dr Soedjatmoko yang saat itu menjabat Duta Besar RI di AS  juga adalah binaan Delson. Kedua cendekiawan Indonesia itu dibina sejak masih merupakan “tokoh muda PSI”, yakni ketika Indonesia baru saja diakui kedaulatannya. Keduanya pernah diperkenalkan kepada tokoh-tokoh ADA (American for Democratic Action).

David Ransom itu sendiri, sebenarnya adalah anggota PSC (Pacific Studies Centre), tamatan Universitas Stanford, yang mengkhususkan diri mengumpulkan berbagai bahan tentang Indonesia melalui ‘serangkaian penelitian’. Tulisannya di Ramparts merupakan pengungkapan dari beberapa bagian hasil penelitiannya mengenai Indonesia. Untuk keperluan itu ia pernah mewawancara sejumlah narasumber dari kalangan ahli mengenai Indonesia, seperti Professor George T. Kahin (Cornell), Guy Pauker dan Gus Papanek dari Harvard, serta sejumlah professor dari Berkeley.

Ada pertumbuhan

Tetapi, terlepas dari tudingan sebagai Mafia Berkeley, bagaimanapun harus dicatat bahwa dalam jangka waktu tertentu, para teknokrat berperan dalam pembangunan kembali ekonomi Indonesia yang ambruk di masa Soekarno dan pada masa peralihan 1966-1967. Para teknokrat tersebut berhasil memacu pertumbuhan ekonomi, namun sayangnya dalam mengejar pertumbuhan mereka mengabaikan aspek pemerataan keadilan. Satu dan lain sebab, kurangnya perhatian dan prioritas mereka kepada aspek pemerataan, membuat mereka dituduh sebagai menjalankan ekonomi liberalistik di Indonesia. Kecenderungan korup dari sejumlah peserta di kalangan rezim kekuasaan dalam jalannya pembangunan pada tahun-tahun berikut, juga menghasilkan sekelompok kecil penguasa ekonomi dalam bentuk konglomerasi yang memiliki jalinan kuat dengan tokoh-tokoh penentu kekuasaan negara. Sehingga sempurnalah tampilan suasana kapitalistik-liberalistik dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

Seperti halnya dengan ekonom barat dalam ekonomi liberal, para teknokrat itu dalam suatu jangka waktu tertentu sempat ‘mengharapkan’ bekerjanya mekanisme trickle down effect dari pertumbuhan yang tinggi. Namun seperti kata ekonom pemenang nobel, Joseph E. Stiglitz, efek tetesan ke bawah itu hanyalah semacam ilusi, dan dapat dikatakan tak pernah terjadi rembesan ke bawah ke tempat akar rumput. Mereka yang berhasil berjaya mengakumulasi hasil pembangunan ekonomi, dalam suatu sistem yang kapitalistik-liberalistik akan lebih cenderung untuk tak berbagi, kecuali ada mekanisme penekan. Kita di Indonesia, pun sudah mengalaminya, dalam bentuk terciptanya hanya 6 hingga tak lebih 20 prosen penikmat terbesar hasil pembangunan selama ini dari waktu ke waktu.

Tatkala para teknokrat itu tersadar bahwa ekonomi kita makin tidak adil, mereka mencoba untuk menciptakan sejumlah program yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat kalangan bawah. Tetapi semuanya sudah cukup ‘terlambat’. Tentakel-tentakel dari gurita kekuasaan politik-ekonomi dalam rezim Soeharto sudah terlanjur besar dan kuat mencengkeram sehingga mampu mempengaruhi jalannya kekuasaan. Satu persatu, teknokrat yang disebut Mafia Berkeley itu, terlempar keluar dari gelanggang pengendalian kebijakan ekonomi, digantikan oleh ekonom-ekonom baru yang lebih akrobatik dalam positioning di lingkaran Soeharto yang lebih gampang diperintah karena bersemboyan apapun yang terjadi, apapun konsep yang dibawakan, yang lebih penting ‘pendekatan’ ke Soeharto, karena dari waktu ke waktu Presidennya tetap Soeharto.

Suatu jawaban?

Dalam konteks situasi ekonomi negara seperti sekarang, apakah yang disebut sebagai ekonomi kerakyatan akan bisa menjadi jawaban ? Terkesan sejauh ini, terminologi tersebut masih lebih banyak berada dalam dataran retorika. Apakah yang dimaksudkan adalah sebuah sistem ekonomi ‘baru’ –meskipun terminologi ‘ekonomi kerakyatan’ itu sendiri sudah disebut-sebut selama bertahun-tahun, antara lain oleh Adi Sasono dan kawan-kawan serta lembaga kajian ekonomi yang dipimpin Indro Tjahjono– ataukah sekedar sebuah orientasi tujuan dan atau sasaran prioritas pembangunan ekonomi? Kalau sekedar penggarisbawahan orientasi utama, semua pelaksana ekonomi Indonesia dari masa ke masa juga sudah selalu menyampaikan secara retoris keberpihakan kepada ‘rakyat’. Ataukah seperti kebijakan ekonomi ketika Soemitro Djojohadikoesoemo berada dalam pemerintahan, yakni ekonomi yang dijalankan dengan sejumlah cara yang liberal namun dipadukan dengan cara-cara dan pengaturan yang sedikit sosialistis ?

Perlu telaah dan diskursus lebih lanjut, termasuk apa hubungan jelasnya dengan pengertian kepentingan rakyat dan hubungannya dengan pemahaman demokrasi. Dan mengetahui dengan jelas, bagaimana posisi dan hubungannya dengan konstitusi yang mencantumkan sejumlah pasal mengenai prinsip pengaturan ekonomi. UUD 1945 menjalankan ekonomi yang menempatkan secara seimbang tiga kekuatan: yakni badan usaha milik negara yang mewakili negara untuk mengelola kekayaan alam dan hajat hidup orang banyak; kekuatan usaha swasta yang cukup memperoleh keleluasaan dan perlindungan hukum; dan koperasi yang merupakan kekuatan karena penghimpunan daya ekonomi di kalangan masyarakat. UUD kita juga menempatkan tujuan menjadi negara kesejahteraan dan menegaskan prinsip keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia dalam suatu sistem yang demokratis.

Dalam pengenalan rencana program ekonomi mereka, ketiga pasangan calon presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan umum Juli 2009 juga mencantumkan terminologi rakyat. Pasangan Mega-Prabowo menyebutkan adanya agenda ekonomi kerakyatan. SBY-Budiono menyebut kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Sementara JK-Wiranto mengatakan memperhatikan ekonomi rakyat. Kata ‘rakyat’ itu sendiri tentu tak sepantasnya menjadi sekedar tempelan atau semacam gincu pemanis dan pewarna bibir, untuk penamaan apapun. Di masa lampau, terminologi ‘rakyat’ itu pun ditempelkan begitu saja oleh negara-negara berideologi komunis pada sistem ekonomi proletar mereka, sebagaimana mereka juga menempelkan kata demokrasi dalam penamaan pemerintahan mereka, tetapi nyatanya yang terjadi adalah diktatur proletariat.

Pertanyaan yang paling penting di atas segalanya, bagaimana nasib setiap warganegara yang disebut sebagai rakyat, sebagai orang per orang maupun sebagai kumpulan yang membentuk masyarakat dan bangsa nantinya, setelah segala kesibukan politik-kekuasaan di tahun 2009 ini usai? Akan lebih baik, sama saja, atau lebih buruk? Ada rasa cemas yang membayang, sesungguhnya, terutama jika sekedar melihat cara-cara berkompetisi yang saat ini berlangsung.

– Rum Aly

Dari Kebenaran Lahir Keadilan