‘Keliru’ Bersama Taufiq Kiemas

KETIKA Ketua MPR-RI Taufiq Kiemas meninggal dunia 8 Juni lalu, ia ‘mewariskan’ terminologi ‘4 pilar’ kehidupan berbangsa bagi Pancasila, UUD 1945, (konsep) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (konsep) Bhinneka Tunggal Ika. Sewaktu mulai menggunakan terminologi pilar itu –khususnya bagi Pancasila dan UUD 1945– bukannya tak ada kritik bahwa Pancasila dan UUD 1945 bukanlah sekedar pilar, melainkan dasar atau fundamen negara. Akan tetapi ‘sosialisasi’ 4 pilar tersebut berjalan terus, dan ternyata tak kurang banyak juga tokoh yang ikut terbawa menggunakan terminologi yang sebenarnya keliru itu. UniversitasTrisakti bahkan sempat memberi gelar Doctor Honoris Causa untuk Taufiq Kiemas karena kegiatan intensifnya menyosialisasikan 4 pilar bangsa itu.

TAUFIQ KIEMAS DAN JUSUF KALLA. "TANPA mengurangi penghargaan terhadap tokoh yang bernama Taufiq Kiemas ini, ke depan penggunaan terminologi pilar dalam mengkategorikan Pancasila dan UUD 1945 tak perlu dilanjutkan. Mana mungkin pilar berdiri tanpa fondasi? Mana mungkin ada kehidupan bernegara tanpa filsafat dasar bernegara? Sesuatu yang keliru tak pantas untuk dilanjutkan. " (foto-foto: kompas images/inilah.com)
TAUFIQ KIEMAS DAN JUSUF KALLA. “TANPA mengurangi penghargaan terhadap tokoh yang bernama Taufiq Kiemas ini, ke depan penggunaan terminologi pilar dalam mengkategorikan Pancasila dan UUD 1945 tak perlu dilanjutkan. Mana mungkin pilar berdiri tanpa fondasi? Mana mungkin ada kehidupan bernegara tanpa filsafat dasar bernegara? Sesuatu yang keliru tak pantas untuk dilanjutkan. ” (foto-foto: kompas images/inilah.com)

Pengguna terbaru terminologi pilar, antara lain misalnya, adalah mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Pada acara 40 hari meninggalnya Taufiq Kiemas di Gedung MPR (19/7), tokoh yang sedang mencoba kembali bertarung dalam Pemilihan Presiden 2014 itu, mengatakan 4 pilar tersebut adalah landasan berpikir kebangsaan kita.

Tak kurang dari Bung Karno, yang dengan sendirinya adalah ayah mertua Taufiq Kiemas setelah memperisteri Megawati Soekarnoputeri di tahun 1970an, yang menyebutkan Pancasila sebagai philosofische grondslag. Dalam pidato di depan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 1 Juni 1945, yang membicarakan tentang Dasar Negara Indonesia, Soekarno mengatakan yang dicari saat itu tak lain adalah philosofische grondslag tersebut. “Philosofische grondslag ialah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.” Lalu, Soekarno menguraikan lima prinsip yang bisa menjadi dasar bagi Indonesia Merdeka, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Terhadap prinsip-prinsip ini kemudian digunakan terminologi sila. Berdasarkan uraian Soekarno ini kemudian dirumuskan 5 sila itu dengan urutan baru dan atas usulan Muhammad Yamin digunakan penamaan Pancasila.

Pancasila pada hakekatnya adalah suatu ideologi, yakni ideologi negara ini, yang mengandung wawasan dan gagasan yang menggambarkan suatu cita-cita. Menurut Prof Dr Midian Sirait, sebagai ideologi Pancasila dengan demikian merupakan satu kerangka atau struktur bangunan yang tersusun dari nilai-nilai, gagasan-gagasan azasi fundamental tentang manusia, yang membentuk satu sistem. Dan dalam kedudukan sebagai ideologi itu Pancasila menjadi dasar bagi gagasan politik, ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan.”

Sebenarnya, UUD 1945 yang pada mukadimahnya tercantum lima sila dalam Pancasila, pun berkategori sebagai fundamen bersama Pancasila, bukan sekedar pilar.

TANPA mengurangi penghargaan terhadap tokoh yang bernama Taufiq Kiemas ini, ke depan penggunaan terminologi pilar dalam mengkategorikan Pancasila dan UUD 1945 tak perlu dilanjutkan. Mana mungkin pilar berdiri tanpa fondasi? Mana mungkin ada kehidupan bernegara tanpa filsafat dasar bernegara? Sesuatu yang keliru tak pantas untuk dilanjutkan. Karena, hanya akan mengacaukan dan merusak pemahaman yang sesungguhnya terhadap Pancasila dan UUD 1945 dalam praktek kehidupan bernegara. Anjuran ini bukan karena Taufiq Kiemas sudah almarhum, karena sebelum ini kritik dan koreksi cukup banyak dilancarkan terhadap terminologi tersebut, namun tak didengarkan apalagi diperbaiki.

Tokoh-tokoh yang terbawa ikut keliru bersama Taufiq Kiemas, barangkali perlu meluruskan kembali pikiran-pikiran mereka.

Mungkin yang lebih penting untuk dilakukan adalah melakukan amandemen ulang terhadap hasil amandemen UUD 1945 yang dilakukan beberapa kali sebelum ini. Dalam rangkaian amandemen yang lalu, terlalu banyak kekeliruan sehingga beberapa pasal dari UUD itu sendiri bertentangan dengan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan. Para pendiri bangsa yang berada dalam BPUPKI maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merumuskan dan mengesahkan UUD 1945, mengatakan bahwa apa yang mereka hasilkan adalah pokok-pokok pikiran mereka yang terbaik untuk pengaturan negara. Namun, tak tertutup kemungkinan untuk penyempurnaan kelak di kemudian hari. Hal itu diatur dalam Bab XVI Pasal 37 UUD 1945.

Sayangnya, di masa reformasi, partai-partai politik yang ada, tidak cermat dalam melakukan amandemen UUD. Terkesan, amandemen dilakukan untuk sebagian lebih karena trauma terhadap kekuasaan Soeharto yang terlalu besar dan dominan di masa sebelumnya. Untuk sebagian lagi, perubahan-perubahan yang dilakukan lebih banyak terdorong oleh berbagai kepentingan politik sesaat, termasuk hasrat pembagian kekuasaan-kekuasaan baru, khususnya kekuasaan legislatif yang berlebihan. Di lain pihak tetap ada yang bersikeras mempertahakan teks lama, semata-mata karena enggan terhadap perubahan-perubahan yang akan menghasilkan pembatasan kekuasaan eksekutif. Kedua-duanya merupakan sikap yang tak bertanggungjawab.

Perlu kembali ada gerakan pembaharuan politik, termasuk melakukan amandemen terhadap amandemen UUD 1945. Kali ini, dengan akal sehat, akademis, bertanggungjawab dan dengan altruisme. (socio-politica.com)

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s