Korupsi Dalam Episode ‘Tomorrow Never Dies’

“Tokoh kartun, Paman Gober atau Uncle Scrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?!”

HUKUMAN mati untuk para pelaku korupsi? Di China daratan, itu sudah dilakukan, bukan sekedar wacana lagi. Tapi di Indonesia? Menanggapi wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor, seorang perempuan akademisi menyatakan kesangsiannya. Ketika tampil di layar televisi, ia mengatakan, hukuman tertinggi seumur hidup –yang ada dalam UU Anti Korupsi kita– saja belum pernah tercapai, “apalagi hukuman mati…”. Faktanya memang, selama ini hukuman untuk para pelaku korupsi dan suap-menyuap, yang umumnya melibatkan kalangan kekuasaan dan kalangan pengusaha besar, senantiasa ringan-ringan saja. Itupun kalau bisa sampai ke pengadilan, karena banyak kasus yang sudah ‘raib’ di proses awal, entah di kepolisian entah di kejaksaan, untuk tidak mengatakannya memang tak tersentuh samasekali. Dan tak jarang pula patah di pengadilan, karena beberapa lembaga peradilan telah merubah diri menjadi kuburan bagi kasus-kasus korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.

Sementara itu, para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan lainnya, yang kebetulan sedikit apes sehingga kena hukuman penjara, masih bisa mencoba peruntungannya untuk menyiasati masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Seraya menunggu upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali dijalankan oleh para pengacaranya –yang sering-sering juga berhasil– mereka bisa berdamai dengan lingkungan barunya. Bisa mendapat sel-sel yang nyaman ber-AC, lengkap dengan televisi segala macam, bahkan sesekali (atau seringkali) bisa diam-diam pulang ke rumah di malam hari. Memesan makanan sesuai selera dan berbagai kenyamanan lainnya yang membuat rasa penjara berubah menjadi rasa hotel berbintang. Namun, tentu saja, senikmat-nikmat penjara, kebebasan tentu lebih diinginkan. Tapi kelihatannya kebebasan inipun bisa diatur kecepatannya, sehingga kita bisa melihat betapa para pelaku kejahatan kerah putih ini dianugerahi berbagai remisi dengan berbagai alasan, menikmati bebas bersyarat dan lain sebagainya. Pokoknya, masa dalam penjara berlangsung bagaikan ‘seumur jagung’ belaka.

Bagaimana seluruh kemudahan bagi para pelaku kejahatan kerah putih itu bisa terjadi begitu mudahnya? Tak lain karena di seluruh instansi penegakan hukum selalu ada yang bisa dibeli sebagai pertanda telah begitu berurat berakarnya mentalitas korup di negara ini. Perilaku korup sudah dipraktekkan sejak awal masa kemerdekaan, dengan akar yang sudah menjulur dari masa lampau, sejak ratusan bahkan seribu tahun lebih, yakni sejak tumbuhnya feodalisme Nusantara. Budaya upeti yang berlaku vertikal, dengan arah dari bawah ke atas, sudah berabad dikenal. Selain upeti sebagai tanda takluk dari raja-raja bawahan kepada raja besar pemilik payung kekuasaan utama, dikenal pula jenis upeti intra satuan-satuan politik-kekuasaan itu masing-masing, yakni dari bawahan kepada atasan. Fenomena yang disebut terakhir ini, yang berlangsung dalam berbagai bentuk dan cara, sudah merupakan model-model korupsi awal. Ken Arok adalah salah satu contoh klasik, memulai karirnya sebagai perampok dengan cara-cara kasar dan keras, dan akhirnya melalui pembunuhan menjadi raja penguasa yang korup.

SEBENARNYA Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menutup samasekali kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati. Pasal 1 ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”. Namun sepanjang sejarah peradilan korupsi di Indonesia, di masa lampau maupun di masa berlakunya Undang-undang No,31/1999, hukuman mati belum sekalipun pernah dijatuhkan. Agaknya “keadaan tertentu” yang dimaksudkan Pasal 1 ayat (2) itu belum pernah terjadi. Malahan, dalam kenyataan, terbanyak yang terjadi adalah bahwa begitu banyak perkara korupsi –baik sepanjang asumsi dan pemahaman publik, maupun menurut analisa kaum kritis dan kalangan akademisi– yang tak tersentuh, terutama yang menyangkut kasus-kasus besar. Sedang bagi kasus-kasus yang pada akhirnya bisa dibawa ke pengadilan, putusan-putusan hukuman yang dijatuhkan cenderung yang terendah dan jarang dipilih hukuman maksimal.

Masalahnya barangkali, karena memang perkara-perkara itu umumnya menyangkut kasus korupsi dengan nominal berskala milyaran, atau belasan milyar saja, dan hanya sesekali berskala puluhan atau ratusan milyar. Kasus-kasus BLBI yang terjadi pada bagian akhir masa kekuasaan Soeharto yang berskala ratusan milyar, umumnya kandas. Perlawanan terhadap Kejaksaan Agung pada 1999-2001 berlangsung sengit. Hambatan-hambatan bisa berasal dari dalam tubuh Kejaksaan Agung sendiri, bisa pula berasal dari luar, baik dari kalangan kekuasaan sendiri maupun dari sesama penegak hukum. Berapa banyak kasus korupsi mengalami upacara penguburan di sejumlah pengadilan berbagai tingkat? Bersamaan dengan itu, dari tengah ‘masyarakat’ sendiri muncul fenomena aneh: Setiap kali Kejaksaan Agung menyeret tersangka baru, makin banyak pula demonstrasi massa terjadi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Tak kalah aneh, sejumlah LSM yang menyebutkan diri anti korupsi, kerapkali justru lebih mengutamakan menyerang Kejaksaan Agung habis-habisan. Tuduhan politisasi perkara mengalir deras dari sejumlah media massa dengan Kejaksaan Agung sebagai sasaran utama. Barangkali, maksudnya melecut, tetapi kesannya malah mementung. Sehingga timbul juga tanda tanya, siapa public enemy yang sebenarnya, pelaku korupsi atau penegak hukumnya? Dan, di latar belakang semua itu ‘terdengar’ adanya pengerahan dana besar oleh para tersangka korupsi untuk menggoyang instansi pemberantas korupsi itu, meski harus diakui pula bahwa pada waktu yang sama memang ada juga indikasi terdapatnya jaksa-jaksa nakal yang justru memanfaatkan situasi giat pemberantasan korupsi itu.

Rupanya, banyak di antara jaksa-jaksa nakal seperti itu bisa meniti karir dengan selamat, dan tersemaikan sebagai bibit kenakalan yang lebih besar di masa berikutnya. Menjelang diberhentikannya seorang Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid, sebenarnya ada satu daftar di tangan sang Jaksa Agung yang berisi puluhan nama jaksa nakal yang akan ditindak atau dimutasi. Tapi nasib menentukan lain, malah sang Jaksa Agung yang lebih duluan dikandangkan. Jaksa Agung penggantinya, lain lagi, baru sejenak menjadi Jaksa Agung ia sudah harus berhenti dari tugasnya, bukan oleh suatu keputusan Presiden, melainkan karena dipanggil olehNya, oleh Dia yang lebih di atas. Padahal, ia sedang berada di puncak pengharapan ‘terakhir’ publik. Jaksa Agung pengganti yang kemudian ditunjuk, sebenarnya juga adalah seorang tokoh yang bisa diharapkan, karena memiliki integritas yang memadai. Namun, tak lama, karena giliran sang Presiden yang di-impeach sebagai akhir dari suatu pertikaian politik. Wakil Presiden naik menggantikan sebagai Presiden dalam sepatuh masa kerja yang tersisa. The bad among the worst, sang Presiden yang dimakzulkan itu, bagaimanapun lebih jelas perintah dan tindakannya dalam pemberantasan korupsi. Tak berhenti pada sekedar retorika.

Mungkin, Presiden yang sekarang ini masih lebih retorik daripada sebagai action man dalam konteks pemberantasan korupsi. Tapi bukankah pemberantasan korupsi pada setidaknya dalam dua tahun terakhir ini, begitu menonjol dan berhasil membangkitkan kembali harapan publik terhadap pemberantasan korupsi? Betul, tapi barangkali itu lebih tepat dilihat dalam kaitan kinerja KPK, khususnya pada figur Antasari Azhar, suka atau tidak. KPK adalah lembaga ekstra yang dibentuk bersama dalam satu suasana dengan political will yang berkadar cukup tinggi di bawah dorongan publik yang begitu kuat dan deras. Lagi-lagi soal ‘nasib’, Antasari Azhar terseret arus perkara pembunuhan yang masih disangsikan kebenaran sejatinya hingga saat ini. Ditambah dengan apa yang kemudian menimpa dua pimpinan KPK lainnya melalui kasus Cicak-Buaya yang dianalisa sebagai rekayasa pelemahan atau bahkan eliminasi KPK, kelihatannya KPK kini berjalan lebih tertatih-tatih. Terkesan keberaniannya dan kecepatannya bertindak, belakangan ini jauh merosot. Publik menjadikan ‘kelambanan’ dan ‘keraguan’ dalam penanganan kasus Bank Century, sebagai indikator sedang runtuhnya semangat tempur lembaga ekstra itu.

PERANG melawan korupsi, tampaknya kini bergeser kembali ke medan publik seperti di tahun 1970-an. Desakan-desakan publik dikemukakan dengan berbagai penyampaian opini melalui berbagai cara dan melalui berbagai media, termasuk dengan aksi massa. Publik berkecenderungan kuat mendukung siapapun yang mau bersuara dan bertindak mengungkap kejahatan keuangan maupun kejahatan penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Para whistle blower mendapat apresiasi tinggi. Publik secara umum tidak merasa perlu untuk mengetahui masa lalu Jenderal Susno Duadji misalnya, tidak merasa perlu tahu dan merasa tidak perlu acuh pada tudingan ‘maling teriak maling’ yang ditujukan kepada sang Jenderal. Publik hanya berkepentingan bahwa pengungkapan yang dilontarkan Susno Duadji –yang menurut publik mewakili kenyataan dan gambaran sehari-hari yang dijumpai publik dalam persentuhan dengan polisi selama ini– segera diusut tuntas dan diberikan jawaban secepat mungkin. Kelat kelit yang dipertunjukkan oleh para petinggi Polri yang cenderung menyerang balik Jenderal Susno Duadji, hanya akan memperkuat sangkaan dan keyakinan publik bahwa institusi penegak hukum itu –dan demikian pula institusi penegak hukum lainnya– memang benar tidak bersih adanya. Lebih dari itu, akan dipersepsi sebagai bagian dari ‘empire strike back’. Bahwa, kemaharajaan korupsi sedang melancarkan serangan balik.

Akan tetapi menjadi pertanyaan sekarang, apakah kemaharajaan korupsi yang sudah begitu kuatnya di Indonesia ini, mampu dilawan oleh kelompok-kelompok kritis dan kelompok-kelompok akar rumput yang sudah makin gusar itu? Tokoh kartun, Paman Gober atau Uncle Scrooge yang mahakaya –dengan uang segudang besar bernilai fantasilyun rupiah– telah ‘membuktikan’ bahwa segalanya bisa dibeli, kecuali kapling di surga. Bukankah juga di Indonesia sudah terbukti semua bisa dibeli, termasuk ‘suara’ dalam pemilihan umum? Jadi, karena korupsi itu sudah begitu meluas, dan oknumnya pun merasuk ke mana-mana, dan jumlah orangnya begitu banyak dan dengan sendirinya kekayaannya pun bisa mencapai fantasilyun, maka sulit untuk dikalahkan. Apalagi mau di’mati’kan atau konon pula dijatuhi hukuman mati?! Sekarang tidak, begitu pun besok. Korupsi sudah memasuki episode ‘Tomorrow Never Dies’. Antasari Azhar yang tadinya diharapkan bisa menjadi Agen 007 untuk bermain dalam episode itu sudah terjerembab duluan. Atau, Susno Duadji? Memang sempat juga ada yang menyebut namanya sebagai calon Ketua KPK dalam proses pencalonan mendatang. Barangkali, mission impossible. Hanya tangan Tuhan yang bisa menolong di sini. Adapun publik, meskipun dalam demokrasi sering disebutkan “suara rakyat adalah suara Tuhan”, bagaimanapun tetaplah sejauh ini bukan “tangan Tuhan”.

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (3)

“Penanganan yang sangat represif dan militeristik ini, menjadi luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik”. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’.

DENGAN memberi judgement bahwa gerakan mahasiswa menjelang dan pada awal tahun 1974 adalah bagian dari konspirasi dan makar, dan setelah itu kalangan kekuasaan lalu menjalankan penanganan-penanganan dengan treatment konspirasi –yang berlanjut lagi dalam penanganan selanjutnya terhadap gerakan-gerakan mahasiswa berikutnya– kalangan kekuasaan telah menggiring para mahasiswa ke suatu lubang kesimpulan bahwa kalangan kekuasaan itu tak cukup hanya dikoreksi, tetapi harus diganti. Maka sesudah 1974, hingga 1978, terlihat bahwa mahasiswa, khususnya di Bandung, sampai kepada tuntutan-tuntutan untuk mengganti Soeharto. Dan demi mematahkan gerakan dan tuntutan untuk menurunkan serta mengganti Soeharto yang makin gencar dilancarkan para mahasiswa Bandung generasi pasca 1974 itu, rezim Soeharto memilih suatu jalan kekerasan dengan kadar tinggi yang belum pernah dilakukan sebelumnya – bahkan di zaman Soekarno-Orde Lama sekalipun, betapapun diktatornya mereka digambarkan oleh Soeharto dan Orde Baru-nya.

Pada bulan Januari 1978 menuju bulan Pebruari, Menteri P&K Sjarif Thajeb mengikuti perintah Kopkamtib, membubarkan DM ITB (1977-1978) yang dipimpin oleh Heri Akhmadi. Sebab musabab utama pastilah karena keluarnya pernyataan mahasiswa 16 Januari 1978 yang menyatakan tidak setuju kursi Presiden diduduki dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Ini berarti, mahasiswa tidak setuju Soeharto menjadi Presiden untuk kedua kalinya –dihitung dari periode MPR/DPR hasil Pemilihan Umum 1971– dalam pemilihan presiden pada SU-MPR yang akan berlangsung Maret 1978. Di depan kampus ITB terpampang jelas spanduk yang dibuat mahasiswa: Tidak berkehendak dan tidak menginginkan pencalonan kembali Jenderal Purnawirawan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Bersamaan dengan pernyataan penolakan itu, mahasiswa mengeluarkan ‘Buku Putih Perjuangan Mahasiswa 1978’. Penguasa segera melarang secara resmi Buku Putih tersebut. Tindakan pembubaran dan aneka tekanan lainnya dilakukan pula terhadap DM-DM yang lain di Bandung, terutama pada beberapa perguruan tinggi utama seperti antara lain Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan dan IKIP.

Tampaknya saat itu tekanan utama ditujukan ke ITB. Tanggal 21 Januari 1978 Radio ITB 8-EH yang dianggap sebagai corong suara mahasiswa, disegel oleh Laksus Kopkamtibda Jawa Barat. Bersamaan dengan itu beberapa tokoh mahasiswa, terutama dari ITB, ditangkapi dan dikenakan penahanan. Muncul gelombang protes sebagai tanda solidaritas dari mahasiswa Bandung. DM ITB lalu menyerukan suatu mogok kuliah melalui “Pernyataan tidak mengikuti kegiatan akademis’ (28 Januari 1978). Mereka juga menuntut segera membebaskan mahasiswa-mahasiswa yang ditahan, mencabut pembungkaman pers, dan menarik tuduhan-tuduhan sepihak terhadap mahasiswa.

Pers yang banyak memberi tempat dalam pemberitaannya mengenai pergolakan kampus ikut mendapat ‘gempuran’ kemarahan rezim Soeharto. Titik paling sensitif yang menyangkut kekuasaannya telah tersentuh oleh mahasiswa, dan pers dianggap ikut memberi angin dengan memberi tempat dalam kolom-kolom pemberitaannya bagi gerakan-gerakan mahasiswa itu. Sekaligus tujuh suratkabar harian di ibukota dikenakan tindakan pemberhentian terbit pada 25 Januari 1978. Dan keesokan harinya, dalam suatu ‘pertempuran’ tersendiri untuk menjaga agar eksistensi mereka tidak diputus untuk selama-lamanya para pemimpin redaksi dari 7 media itu terpaksa menjalankan taktik ‘mengibarkan’ bendera putih. Dalam satu surat bersama yang ditujukan kepada Presiden Soeharto mereka menyampaikan semacam permintaan maaf namun tanpa menggunakan satu pun kata maaf di dalam surat mereka itu.

“Kami dapat memahami tindakan yang diambil oleh Kopkamtib tersebut dalam rangka mencegah berlarut-larutnya keadaan yang dapat mengganggu stabilitas nasional yang dinamis, yang kami sadari bersama juga menjadi tanggung jawab pers dan setiap lembaga masyarakat lainnya. Dengan kesadaran rasa tanggung jawab yang demikian itu maka kami bertekad untuk selalu mengadakan introspeksi dan mawas diri, yang juga menjadi kewajiban setiap warga negara, lembaga masyarakat dan pemerintah sesuai dengan anjuran Bapak Presiden”, tulis mereka dalam surat. “Atas dasar itu maka kami mengharapkan kiranya Bapak Presiden berkenan memberi kesempatan agar suratkabar-suratkabar tersebut diijinkan terbit kembali dengan mengindahkan, memenuhi dan menjalankan segala ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan-ketentuan lainnya. Dalam menilai sesuatu keadaan, baik yang berbentuk ulasan maupun berita, kami akan berusaha menahan diri sesuai dengan azas pers bebas dan bertanggungjawab”. Para penandatangan surat adalah Jacob Oetama (Kompas), Soebagio Pr (Sinar Harapan), R.P. Hendro (The Indonesia Times), Tribuana Said (Merdeka), HM  Said Budairy (Pelita), Charly T. Siahaan (Sinar Pagi) dan HS Abiyasa (Pos Sore). Di bawah tanda tangan mereka tercantum tanda tangan dua orang yang menyetujui yakni Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Harmoko dan Ketua SPS (Serikat Penerbit Suratkabar) Djamal Ali SH.

Permohonan untuk terbit kembali dikabulkan beberapa waktu kemudian. Para pemimpin suratkabar ini berada dalam suasana dilematis. Di satu sisi mereka memikirkan fungsi-fungsi idealistik dari pers berdasarkan keadilan dan kebenaran, tapi di sisi lain mereka pun memikirkan nasib ratusan karyawan mereka serta kelangsungan eksistensi mereka sebagai media pers. Memang benar juga, bahwa bilamana seluruh pers yang dibreidel itu –tujuh media– akan dimatikan untuk seterusnya, dunia pers Indonesia akan mengalami kehilangan dan kekosongan yang panjang. Tapi bagi seorang wartawan muda seperti Jus Soemadipraja, surat permohonan kepada Soeharto yang dilayangkan para seniornya itu, amat mengusik hati nurani. Baginya, para pemimpin redaksi itu seakan mengakui telah melanggar sendiri kode etik jurnalistik Indonesia, dan telah melakukan pula segala rupa penyimpangan dari tugas dan tanggung jawab pers Indonesia sendiri, “dan dengan demikian telah menghukum diri sendiri”. Jus yang semula adalah wartawan Harian Indonesia Raya yang dibreidel empat tahun sebelumnya segera setelah Peristiwa 15 Januari 1974 dan kemudian diterima Jacob Oetama sebagai wartawan Harian Kompas, karena tak dapat mendamaikan hal itu “dengan bisikan hati nurani”nya, saat itu memilih untuk mengundurkan diri dari dunia kewartawanan.

Kampus ITB pada hari-hari terakhir Januari 1978 itu dipenuhi poster, dan mahasiswa betul-betul mogok kuliah. Mahasiswa memasang spanduk yang bertuliskan “Turunkan Soeharto !”. Lalu DM ITB mengeluarkan suatu deklarasi yang menyatakan tidak mempercayai pemerintah Orde Baru, tepat di akhir Januari 1978. Untuk berjaga-jaga terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan mahasiswa ITB melakukan penjagaan dan pengawasan atas pintu-pintu kampus, agar tidak dimasuki oleh orang-orang luar kampus yang tidak diinginkan. Namun jawaban penguasa adalah lain sama sekali. Tentara menyerbu kampus dengan mengerahkan pasukan-pasukan bersenjata lengkap dipimpin sejumlah komandan muda yang kelak akan menduduki posisi-posisi penting dalam jajaran militer dan kekuasaan. Dengan popor dan bayonet mereka merasuk ke dalam kampus dan menduduki kampus. Mereka mengerahkan pula tank dan panser serta memblokade kampus. Beberapa kampus utama Bandung lainnya juga mengalami hal yang sama dan ditempatkan dalam pengawasan militer. Pendudukan kampus ITB, Universitas Padjadjaran, IKIP dan kampus Bandung lainnya berlangsung hingga 25 Maret 1978, hampir dua bulan lamanya. Telah tercipta Luka Ketiga dalam hubungan tentara dan kekuasaan dengan mahasiswa.

Rezim mengerahkan pasukan dengan komandan-komandan muda –hasil regenerasi tentara, lulusan akademi militer– seperti Feisal Tanjung dan Surjadi Sudirdja, menduduki beberapa kampus utama di Bandung yakni ITB, Universitas Padjadjaran dan IKIP serta ‘pengawasan’ terhadap kampus-kampus lainnya. Pendudukan dilakukan oleh beberapa SSK (satuan setingkat kompi) dengan cara-cara kekerasan, menggunakan popor, bayonet dan tendangan mengatasi perlawanan mahasiswa Angkatan 1978. Betul-betul khas militeristik, yang menambah lagi daftar luka traumatik dalam sejarah. Pertama kalinya sejarah Indonesia mencatat pendudukan kampus perguruan tinggi sepenuhnya oleh kekuasaan militer hanya karena berbeda pendapat dan konsep tentang kekuasaan. Sesuatu yang oleh kolonial Belanda sekalipun tak pernah dilakukan. Merupakan ironi bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah Kodam Siliwangi yang perwira-perwiranya dari waktu ke waktu secara historis memiliki kedekatan dengan mahasiswa. Panglima Siliwangi saat itu, Mayjen Himawan Sutanto, rupanya tak berkutik menghadapi perintah Jakarta. Saat pecahnya Peristiwa Malari 1974 di Jakarta tentara juga ‘memasuki’ kampus, namun itu berlangsung hanya dalam waktu ringkas dan bentuk yang sedikit berbeda.

Inilah awal yang kelak membuat hampir tidak pernah ada perwira militer generasi penerus lulusan akademi militer yang mempunyai keberanian untuk tampil berkomunikasi dengan kampus-kampus perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Di tangan generasi baru ABRI ini jurang komunikasi dengan kampus telah menjadi semakin menganga. Apalagi setelah secara nyata para perwira produk akademi ABRI ini ‘bersimpuh’ kepada Soeharto, ikut menikmati kekuasaan dan menjadi kaki dan tangan bagi Soeharto dengan Orde Baru-nya yang telah tergelincir korup penuh korupsi, kolusi dan nepotisme. Tak pelak lagi banyak di antara perwira generasi baru ini kemudian secara tragis dicatat sebagai ‘musuh’ rakyat. Banyak dari mereka kemudian dijuluki sebagai musuh demokrasi, penindas hak asasi manusia dan pengabdi kekuasaan otoriter serta menjadi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Beberapa tokoh gerakan mahasiswa Angkatan 78 ditangkap dan dipenjarakan, seperti antara lain Heri Akhmadi dan Hindro Tjahjono. Salah satu tokoh lainnya, Rizal Ramli, meloloskan diri dan tidak harus masuk mengalami ‘romantika’ dalam penjara politik. Penanganan yang sangat represif dan militeristik inilah yang kemudian dicatat sebagai luka ketiga dalam hubungan mahasiswa-tentara, setelah ‘Insiden 6 Oktober 1970’ dan ‘Peristiwa 15 Januari 1974’. Luka ketiga ini pada akhirnya memperkuat keyakinan para mahasiswa dan menjadi persepsi yang berkelanjutan di kalangan generasi berikutnya, bahwa kekuasaan adalah suatu ‘lubang hitam’ yang menelan segala, dan karenanya memang harus dilawan, dijatuhkan dan diganti, tidak cukup sekedar dikoreksi dan dikritik. Generasi terbaru mahasiswa bahkan sampai kepada terminologi ‘potong satu generasi’. Tapi pada dirinya sendiri, terminologi ini bisa bermakna harus turun tangan mengambil kekuasaan, sesuatu yang sebenarnya ada di luar hakekat, jangkauan kemampuan, dan martabat sebagai satu lapisan kekuatan moral bangsa. Meski berdasar pengalaman paling aktual, pada saat meluncurkan gerakan reformasi, dengan beberapa kelemahan konseptual, gerakan reformasi dan benefitnya telah diambil alih oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada dari tangan para mahasiswa untuk tiba pada posisi kekuasaan baru.

(Diolah kembali dari Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter – Gerakan Kritis Mahasiswa Bandung di Panggung Politik Indonesia 1970-1975, Penerbit Buku Kompas, 2004).

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (2)

“Akan tetapi bukankah para pemimpin negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan Pemimpin-pemimpin Partai terlihat berkali-kali menghampiri mereka para akar rumput ini? Ya, betul. Bahkan para ‘wakil’ akar rumput ini bisa berdialog langsung dengan Presiden atau Wakil Presiden. Bisa pula sama-sama menonton sepakbola”. “Sekali dalam lima tahun, menjelang Pemilihan Umum, akar rumput bertubi-tubi disapa oleh para pemimpin, dibuat kenyang dengan berbagai janji. Tapi, jarang-jarang ada pemenuhan janji oleh mereka yang menang pemilihan umum, apalagi oleh mereka yang kalah dalam pemilihan umum itu! Itulah nasib kalangan akar rumput”.

KEMUNGKINAN apa yang bisa lahir dari penderitaan atau frustrasi yang timbul di dalam masyarakat ? Ada beberapa reaksi negatif yang dapat muncul. Misalnya agresi, yaitu menyerang terhadap yang menghalangi atau dianggap menyebabkan penderitaan mereka, seperti petugas-petugas yang terlalu keras dan menindas, pihak-pihak yang dianggap menyukarkan keadaan pangan, dan sebagainya. Atau, mencari ‘kambing hitam’ bilamana mereka tak tahu siapa yang sebenarnya bersalah, berupa rasialisme, huru hara sosial dan sebagainya.  Atau reaksi ‘pengunduran diri’, seakan-akan nrimo, namun akan menggunakan peluang yang muncul dalam keterjepitan mereka, seperti mencuri dan perbuatan-perbuatan kriminal lainnya. Atau ‘rasionalisasi’ yaitu berpura-pura tak mengharapkan sesuatu lagi namun dalam hati kecil tetap menginginkan, suatu sikap yang tak menguntungkan bagi satu bangsa yang tetap ingin memajukan diri. Atau regresi, yaitu sikap-sikap destruktif terhadap dirinya sendiri, atau marah terhadap sesamanya yang senasib apalagi yang lebih ‘baik’ nasibnya, menjadi asosial terhadap lingkungan, yang jelas merupakan kemunduran sebagai manusia.

Gejala-gejala seperti itulah semua yang terlihat waktu itu. Petani-petani nrimo meskipun beras mereka dibeli paksa. Dan dari antara mereka inilah yang setelah merasa kehidupannya makin terjepit di desa lalu lari ke kota-kota dan menjadi penganggur, gelandangan dan sebagainya. Kecuali satu kasus agresif berupa pengeroyokan seorang pamong desa di Jawa Timur oleh sejumlah petani, pada umumnya rakyat ‘memilih’ bersikap apatis dan atau sikap pelampiasan horizontal.

Kisah kesewenang-wenangan aparat dan para petugas pemerintah di daerah, bisa diwakili dengan satu contoh dari Nganjuk. Sebuah laporan pers di bulan Agustus 1970 memaparkan bahwa di sekitar lereng dan kaki Gunung Wilis, kecamatan Brebeg dan Sawahan yang termasuk kawasan kabupaten Nganjuk program Keluarga Berencana (KB) telah dijalankan secara tidak terpuji dan menakutkan rakyat. Para petugas KB mendatangi rumah-rumah penduduk dengan kawalan petugas-petugas berbaju hijau. Lalu mereka memaksa rakyat tani di sana untuk menjalankan Keluarga Berencana, baik dengan spiral maupun alat KB lainnya.

Untuk melengkapi penderitaan dan penindasan, dengan pola yang serupa, petugas-petugas BUUD (Badan Usaha Unit Desa) yang dibentuk untuk membantu petani telah berubah juga menjadi monster baru di pedesaan. Petugas-petugas BUUD melakukan praktek beli paksa terhadap padi rakyat. Petugas Koramil, Polisi, Camat, Lurah dan Hansip bersama petugas BUUD datang beramai-ramai menggeledah rumah-rumah petani, memeriksa lumbung-lumbung. Bila mereka menemukan padi di dalam lumbung, dengan paksa mereka membelinya dengan harga di bawah pasaran. Jika pada waktu itu harga pasaran adalah Rp.32,50 per kilogram maka BUUD membeli hanya dengan harga Rp.26 per kilogram. Itu pun pembayarannya dilakukan dalam bentuk nota bon yang baru 15 hari kemudian bisa dicairkan. Para petugas itu menciptakan pula suatu peraturan baru. Bahwa barangsiapa memiliki padi lebih dari 1000 kilogram harus lapor ke kecamatan setiap minggu. Pemilik padi harus mempertanggungjawabkan jika jumlah padi mereka ternyata berkurang. Yang lebih parah ialah apa yang terjadi di sebelah utara kota Nganjuk yang tandus. Di sana petugas tidak mempedulikan apakah 1000 kilogram atau lebih atau kurang, pokoknya ada padi di lumbung petani diharuskan menjualnya ke BUUD. Petani-petani yang gemetaran melihat petugas pembeli datang dengan kawalan baju hijau dan camat yang galak, tak berdaya lagi. Padi mereka serahkan tanpa syarat lagi. Bisa diperkirakan bahwa pada akhitnya terjadi keengganan petani untuk menanam padi lagi karena menghasilkan lebih banyak padi hanya akan mengundang celaka. Dan memang para petani kemudian memproduksi pada secukupnya saja, sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari.

Tukang-tukang becak yang merasa tersudutkan di wilayah perkotaan, mulanya memilih sekedar menggerutu pada mulanya, namun pada waktu berikutnya mulai bersikap asosial kepada para penumpangnya atau melanggar peraturan setiap ada kesempatan. Sekali-sekali bahkan sempat melakukan kerusuhan. Pedagang-pedagang kaki lima yang main kucing-kucingan dengan petugas, bahkan menempuh jalan ‘suap’ kecil-kecilan agar tak dilabrak. Dan sebagainya yang mustahil untuk dihadapi dengan cara tambal sulam. Lalu media generasi muda tersebut mengingatkan “Sebenarnya pada hakekatnya manusia itu punya pula reaksi-reaksi positif disamping yang negatif”. Reaksi positif itu mampu menghilangkan ketegangan, yang bisa terjadi bila masyarakat bisa dibimbing untuk rela menunggu sebelum keinginannya dipenuhi, dapat dibuat mengerti dan memahami sebab-sebab objektif yang menghalangi pencapaian suatu tujuan. Sedang sebaliknya, reaksi-reaksi negatif tidak mampu menyalurkan ketegangan. “Di sinilah peranan sikap terbuka pemerintah dalam berkomunikasi, jujur mengakui kekeliruan-kekeliruan, bersedia membersihkan unsur-unsur tidak beres dalam dirinya, seperti korupsi atau pejabat-pejabat yang tidak kapabel dan lain-lain”. Namun media generasi muda itu menunjuk bahwa di situlah justru kelemahan pemerintah selama ini. Hanya sehari setelah edisi tersebut beredar, pada hari Minggu 5 Agustus 1973, apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi dalam bentuk huru-hara besar di Bandung yang oleh banyak pihak juga dianggap berbau rasial karena korban-korban dan sasaran utamanya adalah harta dan juga beberapa nyawa warga keturunan cina. Peristiwa itu dikenal sebagai Peristiwa 5 Agustus 1973.

SELAIN dalam kehidupan sosial-ekonomi, lapisan akar rumput juga merasa ditinggalkan, dalam kaitan hak-hak dan keadilan hukum. Penegak hukum menghampiri mereka tatkala akan menindaki dengan tegas perbuatan kriminal ‘kecil-kecilan’ yang mereka lakukan, seperti mencuri tiga butir biji kakao, beberapa kilogram kapuk, mencuri semangka, mengutil kacang ijo di mini market, dan sebagainya. Sebaliknya, para penegak hukum enggan mengurusi mereka dari kalangan akar rumput tatkala menjadi korban premanisme, pemerasan terorganisasi, penganiayaan dari tukang pukul para cukong atau yang semacamnya. Malah menjadi korban pungli atau pungutan liar.

Akan tetapi bukankah para pemimpin negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan Pemimpin-pemimpin Partai terlihat berkali-kali menghampiri mereka para akar rumput ini? Ya, betul. Bahkan para ‘wakil’ akar rumput ini bisa berdialog langsung dengan Presiden atau Wakil Presiden. Bisa pula sama-sama menonton sepakbola. Namun itu semua lebih bersifat seremonial, karena kenyataan empiris menunjukkan bahwa keluhan akar rumput dalam berbagai dialog itu cenderung hanya ditampung dan takkan pernah jelas bagaimana lanjutannya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengalir hanya sekitar masa kampanye pemilihan umum. Sekali dalam lima tahun, menjelang Pemilihan Umum, akar rumput bertubi-tubi disapa oleh para pemimpin, dibuat kenyang dengan berbagai janji. Tapi, jarang-jarang ada pemenuhan janji oleh mereka yang menang pemilihan umum, apalagi oleh mereka yang kalah dalam pemilihan umum itu! Itulah nasib kalangan akar rumput.

Pendudukan Kampus 1978: Luka Ketiga Dalam Hubungan Mahasiswa-Tentara (2)

“Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus”. “Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi”.

MASIH pada pertengahan 1974, suatu sorotan yang terkait dengan militer kembali muncul di kalangan perguruan tinggi Bandung mengulangi sorotan di tahun 1970 tentang hubungan sipil-militer dan 1973 mengenai ketidakberesan pelaksanaan Wajib Latih Mahasiswa (Walawa). Kali ini menyangkut Wajib Militer yang lebih dikenal dengan singkatan Wamil. Beberapa pers kampus menempatkan masalah tersebut sebagai fokus sorotan. ‘Aspirasi’ misalnya menempatkan judul “Wamil: Bhakti atau Momok ?”. Ketua DM ITB yang baru, Prasetyo Sunaryo (1974-1975) yang terpilih setelah berakhirnya kepengurusan DM ITB 1973-1974 yang dipimpin Muslim Tampubolon, menyoroti konsep Wajib Militer yang dijalankan saat itu “belum jelas dan belum matang”. Menurut Prasetyo, di ITB, pemanggilan untuk mengikuti Wajib Militer ditujukan langsung kepada individu. Ini menunjukkan belum tertibnya prosedur pemanggilan. Di perguruan tinggi lainnya, seperti di Universitas Padjadjaran, pemanggilan Wamil melalui pimpinan fakultas tanpa sepengetahuan pimpinan universitas. Prasetyo menyangsikan urgensi dari Wamil. Hal ini menurutnya dapat bersumber dari masalah apakah tepat seorang sarjana yang merasa tidak mampu berkarier militer, dipanggil untuk Wamil. Dalam bahasa seorang dokter lulusan Universitas Padjadjaran, “yang saya tidak setujui dari Wamil adalah cara pemanggilan yang berupa paksaan”. Hal lain yang diprotes adalah mengenai jenjang kepangkatan. Bisa terjadi bahwa seorang sarjana lulusan 1974 dan sudah menjadi mahasiswa sejak 1967, seperti dicontohkan dr Ridad Agus, dalam kesatuan militernya terpaksa harus memberi hormat karena kalah pangkat kepada seorang lulusan Akabri 1973 yang baru lulus SMA pada tahun 1969.

Sorotan terhadap masalah Wamil pada pertengahan 1974 ini, sebagaimana sorotan serupa pada Mei 1973, tidak mendapat solusi dan jawaban yang jelas dari kalangan kekuasaan. Hal ini tak lain menunjukkan bahwa selain terdapatnya begitu banyak perbedaan pandangan kalangan perguruan tinggi dengan kalangan kekuasaan, khususnya militer, penguasa memang tidak ‘menyenangi’ kritik. Bagi penguasa, kritik hanya akan merintangi hasrat ‘memenangkan’ keinginannya sendiri diatas keinginan pihak lain. Penguasa hanya butuh mobilisasi dukungan untuk makin memperkokoh kekuasaan. Hal serupa berlaku dalam berbagai pokok persoalan lainnya, termasuk ke dalam hal yang lebih serius seperti mengenai masalah demokrasi. Dan sebagai bagian dari hasrat anti demokrasi dari kalangan kekuasaan, selain sekedar pengekangan terhadap kampus-kampus sebagai salah satu sumber utama sikap kritis, maka kampus pun perlu ‘diobrak-abrik’. Alat yang paling tepat untuk itu tak lain dari operasi-operasi intelejen sampai ke dalam kampus. Bila sebelum 1974, operasi-operasi intelejen yang dilancarkan ke kampus-kampus masih cukup terselubung, maka pada masa-masa sesudah Malari operasi-operasi intelejen itu dilakukan secara lebih terbuka.

Perbedaan pandangan antara kalangan perguruan tinggi dengan kalangan militer yang mendominasi rezim Soeharto, bukan hanya mengenai pokok soal seperti soal Wamil, tetapi meluas dan memasuki wilayah yang lebih prinsipil yakni mengenai masalah demokrasi dan kemanusiaan. Begitu kuat tekanan yang diberikan penguasa, sehingga di dalam menjawab tekanan tak jarang para mahasiswa harus ‘memainkan’ taktik dan diplomasi yang berkadar cukup tinggi. Mereka pun harus ekstra hati-hati karena kerap kali pula kata-kata mereka dibuat ‘salah’ mengerti oleh pers tertentu sehingga melahirkan judul-judul berita yang memberi pengertian terbalik, tetapi cukup aneh bahwa kesalahan seperti itu serentak dilakukan dua atau tiga media pers ‘lunak’ dan atau dikenal sangat ‘tunduk’ kepada kekuasaan.

DM ITB misalnya pada bulan Nopember 1974 pernah ditampilkan dalam berita seolah-olah mempersalahkan para aktivis 1973-1974, bahwa adanya kesalahan yang mengakibatkan Peristiwa 15 Januari di Jakarta telah membawa pengaruh tidak kecil terhadap aktivitas mahasiswa di Indonesia. Lalu menurut berita itu Ketua DM ITB (1974-1975) yang baru terpilih, Prasetyo Sunaryo dan kawan-kawan –Joseph Manurung, AM Tomo, Sahala R. Rajagukguk, M. Ismirham dan Junus Situmorang– diberitakan atas nama seluruh mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang dilakukan rekan-rekannya beberapa bulan lalu itu. Dalam pemberitaan Kompas (19 Nopember 1974) yang lebih bisa dipercaya, justru para fungsionaris DM ITB itu diberitakan menyatakan di depan Komisi IX DPR kerisauan mereka “bahwa pembinaan generasi muda oleh pemerintah dewasa ini dirasakan menghambat kreativitas generasi muda itu sendiri”, misalnya dengan keharusan bergiat melalui wadah KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Seyogyanya segala kegiatan mahasiswa sejauh mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi –Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat– tidak dihambat atau dibatasi. Sebelumnya, para mahasiswa itu mengungkap bahwa Menteri P&K Sjarif Thajeb menyatakan kepada mereka kegiatan-kegiatan mahasiswa di luar kampus diperbolehkan sejauh kegiatan itu mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan disetujui rektor.

Tapi berdasarkan pengalaman empiris setelah beberapa bulan ‘bersama’ Sjarif Thajeb, para mahasiswa menyadari, banyak hal dari ucapan sang Menteri pada akhirnya ternyata tak dapat dijadikan pegangan. Perlahan namun pasti, wujud penguasa di mata kalangan perguruan tinggi, adalah penguasa yang makin militeristik, anti demokrasi dan anti kemanusiaan. Setelah tercekam dalam supresi selama beberapa lamanya, mahasiswa perlahan-lahan bangkit dan makin meningkatkan sikap kritisnya secara lebih nyata hingga 1976. Setelah Pemilihan Umum 1977, sejumlah dewan dan senat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Bandung, mencetuskan Memorandum Mahasiswa Bandung yang berisi tuntutan perbaikan tubuh MPR/DPR-RI. Memorandum itu mereka sampaikan tepat pada hari pelantikan anggota MPR/DPR baru hasil Pemilihan Umum 1977, tanggal 1 Oktober 1977. Sebelumnya, 13 September 1977, sejumlah mahasiswa ITB, IPB dan UI bahkan membentuk ‘Dewan Perwakilan Rakyat Sementara’ mengganti DPR yang sedang reses, untuk mengisi apa yang mereka anggap sebagai ‘kekosongan’ ketatanegaraan setelah ‘non aktif’nya DPR lama sementara DPR baru belum dilantik. Laksus Kopkamtibda Jaya merasa perlu untuk menahan 8 mahasiswa anggota ‘DPR Sementara’ ini, sebagai bagian dari tindakan represif yang tak dapat ditawar lagi. Sikap represif kalangan penguasa, memicu aksi-aksi mahasiswa yang lebih besar dan lebih besar lagi. Dengan momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1977, usai upacara peringatan, ribuan mahasiswa dan pelajar Bandung turun berbaris ke jalan-jalan kota Bandung dalam ‘kawalan’ panser tentara.

Suatu ketegangan baru telah terpicu. Tatkala kritik mahasiswa makin meningkat, kalangan kekuasaan yang merasa ‘berhasil’ dengan cara-cara keras dalam memadamkan Peristiwa 15 Januari 1974, kembali mengulangi sikap-sikap keras dengan kadar yang semakin tinggi.

Berlanjut ke Bagian 3

‘Lapisan Akar Rumput’: Pemerintah Tak Selalu ‘Hadir’ Untuk Mereka (1)

“Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah”. “Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas”.

MENCUATNYA kasus Mafia Perpajakan Gayus Tambunan yang bermula dari pengungkapan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji tentang adanya Makelar Kasus beroperasi di tubuh Kepolisian RI, menjadi contoh terbaru betapa rawannya kekuasaan –besar atau kecil– untuk disalahgunakan. Dan ini bukan situasi baru, sudah mewaris dari satu satu rezim kekuasaan ke rezim kekuasaan lainnya, dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Dalam situasi seperti itu, penderita akhir selalu adalah lapisan akar rumput dalam strata sosial, karena suasana korup di kalangan kekuasaan, dari yang terkecil hingga yang ada di lapisan puncak, akan selalu mengalirkan ke bawah sikap penelantaran kepentingan rakyat banyak.

Sebagai antitese terhadap arus dari atas ke bawah itu, muncul sejumlah arus balik. Mulai dari sikap pasrah dan nrimo, apatis, penolakan terhadap kehadiran kekuasaan hingga kepada pembangkangan dalam berbagai bentuk. Tetapi terselip juga kemunculan ‘sintese’ berupa menguatnya hasrat dari kalangan akar rumput itu untuk masuk ke dalam kekuasaan dalam aneka bentuk maupun pemahaman. Apakah Gayus Tambunan dapat dijadikan salah satu figur contoh? Mungkin. Sepanjang yang bisa dilihat dari penggambaran media massa tentang masa lampaunya, Gayus bukan berasal dari lapisan atas secara ekonomis sampai lima tahun yang lampau. Tetapi keluarganya masih cukup untuk membuatnya memperoleh pendidikan yang minimal layak, bisa menyelesaikan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan milik negara, STAN, dan karenanya bisa masuk menjadi pegawai di instansi perpajakan. Dengan hanya ‘sedikit’ kekuasaan yang dimilikinya di sebuah lembaga yang sangat penting dalam kaitan penggalian salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar untuk saat, ia sudah bisa ‘merubah’ nasibnya hanya dalam lima tahun bagaikan sulapan.

Tetapi di dalam memori publik, fenomena ala Gayus ini bukan keajaiban besar. Justru yang aneh adalah kalau menemukan pegawai pajak yang hidup melarat, meskipun tentu saja tidak tepat untuk apriori menyatakan seluruh pegawai pajak adalah para pesulap, karena banyak juga yang mampu berperilaku normal dan mencukupkan diri dengan gaji yang relatif memang lebih baik dari pegawai negeri lainnya. Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang kini menjadi Ketua BPK mencantumkan dalam daftar kekayaannya nominal sekitar 38 milyar, pun dihebohkan hanya dalam dua-tiga hari, apalagi beliau menjelaskan bahwa 80 persen dari kekayaannya itu berasal dari hibah keluarga atau warisan. Juga, akan aneh bila misalnya mantan Menteri Keuangan zaman Soeharto yang sebelumnya menjadi Dirjen Pajak, Fuad Bawazier, tidak punya rumah bagus, tidak punya mobil bagus lebih dari satu, tidak punya uang yang banyak. Kalau beliau di masa lampau, saat berada dalam kekuasaan, ikutan melakukan korupsi, mana mungkin kini beliau berani bersuara vokal dan tajam melontarkan kritik, termasuk mengenai masalah korupsi? Sama anehnya, bila kekayaan Wapres kita sekarang, Dr Boediono, hanya 1-2 milyar, dan bukannya 20-an milyar, padahal beliau pernah menjadi menteri perekonomian, Gubernur BI, dan sebagainya. Karena itu, untuk sementara ini masih bisa dianggap cukup ‘aneh’, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekayaan hanya sekitar sepersepuluh dari isi rekening-rekening Gayus Tambunan. Untung beliau masih punya rumah yang cukup besar di Puri Cikeas. Dalam kultur Jawa masa lampau –yang mungkin saja masih berlaku hingga kini– adalah saru bila seorang Bupati apalagi seorang Raja tidak punya harta benda yang cukup, selain wanito yang ‘cantik’, kukila yang bersuara bagus dan curiga yang bertuah.

FENOMENA penggunaan kekuasaan dalam skala kecil terjadi pada aparat penertiban berbagai Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotamadya, yang dikenal sebagai Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau Kamtib (Keamanan Ketertiban) atau Tibum (Ketertiban Umum). Anggota-anggota satuan ketertiban ini umumnya direkrut dari kalangan akar rumput dengan pendidikan menengah. Sebelum menjadi Satpol PP, mereka adalah anggota masyarakat biasa, yang mungkin saja suatu kali pernah kena tindas. Tetapi begitu mereka melakukan aksi penindakan atas dasar kuasa yang bersandar pada berbagai Perda (Peraturan Daerah) –seperti yang kerap kita saksikan langsung maupun melalui tayangan televisi– keganasannya bisa luar biasa mencengangkan. Mereka bisa mengejar para waria, wanita jalanan, anak-anak jalanan dan sebagainya, sampai tercemplung ke sungai berair kotor, dan beberapa dari kejaran itu lalu mati terbenam. Mereka bisa ganas mengobrak-abrik dagangan pedagang kaki lima, menendang para pedagang kaki lima, menjungkirbalikkan gerobak pedagang bakso, tanpa mengingat bahwa yang sedang dihancur-leburkan itu adalah hidup kaum senen-kemis. Merobohkan tanpa ampun gubuk-gubuk di bantaran kali (sungai) atau di tanah-tanah negara dengan wajah beringas.

Tak mengherankan bahwa kini muncul semacam Komite masyarakat menuntut pembubaran Satpol PP atau Kamtib ini, yang dianggap menjalankan tugas Kepolisian dengan cara lebih ganas dari Polisi betulan. Selain itu, tak jarang terjadi perlawanan terbuka secara fisik dari mereka yang merasa tertindas dan tak diberi peluang hak hidup di negerinya sendiri. Benturan ini melahirkan satu situasi anarkis. Tapi tentu saja, penanggungjawab dari semua keganasan ini terutama adalah para penentu dan pengendali kebijakan, yang bila ditarik secara hirarkis ke atas, adalah para walikota, bupati dan gubernur. Di Jakarta misalnya, pada hari-hari belakangan ini berlangsung begitu banyak penertiban yang galak, dalam rangka menyongsong pemilihan Anugerah Adipura bagi kota yang tercantik dan bersih.

Pada saat melakukan apa yang disebut penertiban, semisal ingin mencapai prestasi merebut Adipura, kehadiran pemerintah sebagai penguasa sangat terasa kehadirannya. Kehadiran itu tampil dalam wujud razia penertiban besar-besaran. Namun ketika akar rumput berjuang sehari-hari untuk kehidupannya, kehadiran itu nyaris tak terasa. Bagi para pedagang kaki lima misalnya, kehadiran pemerintah sehari-hari hanya diketahui dari munculnya petugas-petugas pemungut uang kontribusi.

SEBENARNYA ini semua bukan cerita baru. Berikut ini penuturan kembali cerita dari fenomena tahun 1970-an.

Semangat mempercantik dan memperindah kota yang terjadi di berbagai kota besar di Indonesia di tahun 1970-an, tak kurang ‘memakan’ korban kalangan masyarakat kecil, seperti misalnya pedagang kaki lima. Memang betul seringkali para pedagang kaki lima itu sangat tidak tertib, tetapi dalam beberapa kasus penindakan para petugas sangat di luar batas manusiawi. Romo YB Mangunwijaya almarhum, seorang insinyur yang mengajar di Arsitektur di Universitas Gajah Mada, mengomentari penyelesaian pedagang kaki lima dengan mengatakan “Mereka harus ditertibkan dan diberi konsekuensi tapi jangan diusir. Pengusiran terhadap mereka biasanya bahkan mendorong adanya anarki”.

Mengamati gejala di berbagai kota, sebuah media generasi muda menulis, bahwa berbalikan dengan ucapan-ucapan bagus yang dilontarkan para penguasa, tujuan ‘membersihkan’ kota dari mereka yang kerap dikategorikan sampah masyarakat, lebih dominan dari hasrat memberikan mereka kesempatan hidup yang lebih layak. Yang dimaksud di sini tak lain adalah para pedagang kaki lima, pedagang kecil di pasar-pasar, gelandangan dan tuna susila. Dalam beberapa segi, kalangan penguasa ibukota atau kota-kota besar lainnya di Indonesia masih bisa dianggap benar, bahwa pedagang-pedagang kaki lima mengganggu kebersihan kota dan bahkan kelancaran lalu lintas di bagian-bagian kota yang tertentu. Bahwa gelandangan, wanita tuna susila kelas murah, tidak baik untuk dipertontonkan. Bahwa pasar-pasar kota yang jorok, kotor dan sebagainya, harus dipermodern menuju gaya metropolitan, menjadi pasar-pasar bertingkat. Tapi apa daya, yang dilakukan adalah justru melikuidir manusianya, bukannya sumber-sumber keterbelakangan sosial ekonominya. Para pedagang kaki lima lebih kerap sekedar diusir dan tak diberi penampungan berupa lapangan nafkah baru. Daerah Bebas Becak diterapkan begitu saja tanpa persiapan yang matang tentang nasib selanjutnya dari mereka yang dipojokkan. Pedagang-pedagang kecil di pasar-pasar yang dipermodern pada prakteknya  takkan mengecap kembali pasar modern yang selesai dibangun karena modal mereka memang belum sepadan dengan standar pasar modern itu. Gelandangan dan wanita tuna susila kelas murah diperlakukan bagai sampah, yaitu dijaring lalu dimasukkan ‘bak sampah’ yang berupa tempat-tempat penampungan dengan jaminan makan minum yang amat minim. Memang ada kenaikan GNP (Gross National Product) karena beberapa jenis ekspor meningkat kala itu. Tapi apa yang telah dicapai itu tak meresap dikenyam oleh mayoritas rakyat. “Salah satu sebabnya ialah bahwa tak sedikit kebijaksanaan elitis dijalankan oleh pemerintah yang lebih menguntungkan golongan berpunya daripada kebijakan yang berorientasi pemerataan kepada golongan terjepit”.

Berlanjut ke Bagian 2