SEKARANG ini mungkin ‘zaman emas’ bagi fellow travelers –kerap juga ditulis fellowtravellers– politik. Fellow travelerspolitik merujuk pada tokoh atau perorangan yang bergabung sebagai teman ‘seperjalanan’ suatu kelompok politik meski tadinya bukan anggota kelompok atau bahkan mungkin pernah ada di kubu seberang. Berpindah-pindah partai dan berpindah kesetiaan dalam dukung mendukung calon presiden, misalnya, kini sudah sangat lumrah. Banyak yang melakukannya dan memperoleh manfaat materi maupun posisi karenanya.
Dulu kala, berpindah-pindah partai atau kubu, ideologi atau dukungan, bisa mendapat cap pengkhianat. Sekarang, perilaku itu mendapat narasi semisal melakukan kolaborasi baru berdasarkan kesadaran (politik) yang juga baru –lebih tepatnya, sebenarnya semacam pragmatisme baru. Continue reading Psikologi ‘Fellow Travelers’ Politik→
TERMAKAN angstpsychose kelompok kekuasaan aktual –koalisi pemilik otot politik dengan pemilik akumulasi uang– dalam ‘ketakutan’ dan godaan sebagian pelaku pers Indonesia menjinakkan diri. ‘Sukarela’ memasukkan diri ke medan kendali kekuasaan. Banyak yang melakukan self censor atau paling tidak tutup mata terhadap berbagai masalah krusial per saat ini. Sebagian lainnya bahkan ikut dalam akrobatik politik dan kekuasaan, menjalankan tugas-tugas yang bertentangan dengan idealisme pers. Melakukan framing dan blackout atas berbagai peristiwa sesuai perintah melalui the invisible hands. Khususnya terhadap peristiwa atau pernyataan yang tak disenangi kalangan kekuasaan politik dan sebagian kekuasaan negara maupun kekuasaan ekonomi. Faktanya, pemilik media pers saat ini hampir seluruhnya adalah kalangan kekuasaan ekonomi maupun politik.
Seraya mengutip penulis Selandia Baru, Lance Morgan, “memanipulasi media sama dengan meracuni suplai air suatu negara”, wartawan senior Hersubeno Arief mengatakan pers Indonesia memasuki masa gawat darurat. “Pemilihan Presiden 2019 membawa media dan dunia kewartawanan di Indonesia memasuki sebuah episode terburuk sepanjang sejarah pasca-Reformasi. Situasinya bahkan lebih buruk dibandingkan dengan era Orde Baru. Kooptasi dan tekanan hukum oleh penguasa, sikap partisan para pemilik media dan wartawan, serta hilangnya idealisme di kalangan para pengelola media dan wartawan membuat mereka tanpa sadar melakukan ‘bunuh diri’ secara massal.” Continue reading Jalan Mundur Pers Indonesia ke Masa Soekarno→
AKHIRNYA awal pekan ini (2/7) Presiden Joko Widodo menjawab sebuah tanda tanya besar yang mengapung di tengah publik –dan sedikit menimbulkan salah paham– selama 33 hari terkait komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ketika Komisi Pemilihan Umum mengintrodusir Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana mengikuti pemilihan umum legislatif, Presiden Joko Widodo sempat bersikap senada dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri menolak mengundangkan peraturan KPU itu –begitu pula beberapa tokoh partai pendukung pemerintah– karena dianggap menabrak perundang-undangan yang sudah ada.
Menanggapi rencana KPU mengeluarkan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019, Presiden Joko Widodo Selasa 29 Mei 2018 mengatakan itu adalah soal hak. “Hak seseorang untuk berpolitik.” Konstitusi menjamin memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan narapidana korupsi. Presiden menganjurkan KPU menelaah kembali peraturannya. Pernyataan Presiden ini ditafsirkan sebagai restu terhadap penolakan Menteri Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU itu. Sikap penolakan juga ditunjukkan Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta sejumlah politisi pendukung pemerintah di DPR. Bila Kementerian Hukum dan HAM tak mau mengundangkan PKPU itu, maka peraturan itu takkan berlaku dan “batal demi hukum” kata Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan 26 Juni lalu.
Tapi kini, setelah Presiden Jokowi mengatakan menghormati KPU dengan peraturan melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan umum legislatif, sikap kalangan kekuasaan mungkin akan berubah. Takkan ‘menghalangi’. Meski Presiden juga masih menambahkan sayap kata-kata bahwa apabila ada yang berkeberatan dengan PKPU tersebut, silahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dan ini bisa saja ditafsirkan sebagai ‘perintah’.
JOKOWI DI ANTARA PARA PRESIDEN RI, dalam penggambaran komik oleh Yoga Adhitrisna. “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.”
BAGAIMANA sesungguhnya sikap dan kesungguhan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi? Perlu meminjam narasi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho bahwa kinerja pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi dalam tiga tahun terakhir justru tenggelam akibat sejumlah kegaduhan di bidang hukum, khususnya upaya pelemahan terhadap KPK. Mulai dari kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK, hingga penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. “Jokowi juga tersandera mayoritas partai politik pendukungnya di parlemen yang berupaya melemahkan KPK melalui rencana Revisi UU KPK maupun pembentukan Pansus Hak Angket KPK.”
Lebih jauh, “Citra antikorupsi Pemerintahan Jokowi menjadi suram setelah sejumlah kementerian dan lembaga di bawah Jokowi tersandung kasus korupsi seperti di Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Desa. Selain itu sedikitnya 18 kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK karena terlibat korupsi.” Pemerintahan Jokowi juga belum menyelesaikan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi seperti Rancangan RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. “Pada era tiga tahun pemerintahan Jokowi, Indonesia masih belum keluar dari zona negara terkorup di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International. Dengan skor terendah 0 dan tertinggi 100, pada tahun 2015 skor CPI Indonesia adalah 36 dan menempati posisi 88 dari 168 negara. Pada tahun 2016, skor CPI Indonesia hanya meningkat 1 poin menjadi 37 dan berada pada urutan ke-90 dari 176 negara.”
SEBAGAI pribadi, kendati ada dalam pusaran fenomena wealth driven politic, Joko Widodo tercitrakan dengan kuat di kalangan pendukungnya sebagai orang yang ‘bersih’. Tahun 2005, saat akan menjadi Walikota Solo kekayaannya Rp. 9,836 milyar. Naik pada 2012 saat akan maju ke posisi Gubernur DKI menjadi Rp. 27,25 milyar dan USD 9,876. Dan pada 2014 sebelum menjadi Presiden, naik ke angka Rp. 29.982.986.012 dan USD 27.633, yang berarti total sekitar 30 milyaran rupiah. Belum berskala ratusan milyar untuk bisa dicurigai. Seperti halnya dengan presiden-presiden terdahulu, Joko Widodo juga tak luput dari berbagai isu berisi tuduhan yang berbau korupsi. Baik di masa lampau maupun di masa kini. Selama menjadi Walikota Solo tak kurang dari 14 kasus korupsi dan suap yang ditudingkan pada dirinya. Dan saat menjadi Gubernur DKI namanya disebut-sebut dalam kasus pengadaan bus Trans Jakarta, tetapi sejauh yang terjadi dalam kasus itu hanya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta yang telah ditangani oleh penegak hukum. Selebihnya masih berkategori buih.
Dalam masa kepresidenan, belum ada yang berani menudingkan tuduhan korupsi kepada Jokowi Widodo. Hanya saja, pada masa Basuki Tjahaja Purnama sedang menghadapi peradilan kasus penistaan agama, sempat terselip berita yang juga masih berkategori buih, bahwa bila mantan Gubernur DKI itu tak dilindungi, ia akan membuka korupsi Jokowi. Selain itu, sang Presiden sempat diingatkan beberapa pihak agar tak menggunakan dana haji untuk pembangunan infra struktur. Karena, penggunaan dana yang berkategori dana non budgeter itu bisa menjerat dirinya dalam kasus korupsi.
Sejauh ini, tak pernah ada presiden atau mantan presiden Indonesia yang diseret ke depan pengadilan karena kasus korupsi. Tidak Soekarno, tidak Soeharto tidak pula BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputeri, maupun Susilo Bambang Yudhoyono dan juga Joko Widodo. Hanya ada satu pengecualian, yaitu pada tahun 2000 saat Jaksa Agung Marzuki Darusman mengajukan HM Soeharto ke depan pengadilan dalam kasus korupsi yayasan-yayasan sang mantan presiden. Tapi kandas di Pengadilan Jakarta Selatan. HM Soeharto tak bisa dihadirkan karena alasan sakit. Dengan demikian, belum tercipta tradisi mengadili presiden atau kepala pemerintahan di Indonesia, seperti yang terjadi di Korea Selatan dan kemudian kini di Malaysia. Tapi presiden jatuh karena topangan isu korupsi atau penyalahgunaan dana pernah terjadi. Menimpa HM Soeharto dengan isu KKN, Abdurrahman Wahid dengan isu dana non budgeter Bulog serta Dana Sumbangan Kerajaan Brunai. Juga menimpa Soekarno, karena isu Dana Revolusi selain masalah politik terkait Peristiwa 30 September 1965.
Secara hukum, tentu saja, selama tak ada peradilan, selama itu presiden-presiden kita berstatus bersih. Tapi tentu, tanpa perlu mencari-cari kesalahan, bila suatu waktu ada kasus korupsi keperesidenan yang terungkap di periode mana pun, kenapa harus tidak berani melakukan peradilan sepanjang belum kadaluarsa? Mereka yang menjadi presiden adalah manusia istimewa, tetapi tetap saja manusia, bukan malaikat. (Sumber:media-karya.com)
SETAHUN lalu, 2 Juni 2017, Yusril Ihza Mahendra –politisi yang juga ahli tata negara– membuat suatu tulisan yang banyak dikutip media tentang Hari Lahir Pancasila. Yusril pada bagian akhir tulisannya menyampaikan catatan untuk Presiden Joko Widodo. “Presiden harus mengerti dan memahami sejarah supaya tidak mudah diatur kelompok lain untuk menciptakan sejarah baru terkait sejarah Pancasila seperti penetapan 1 Juni itu sebagai Hari Lahir Pancasila.” Tapi agaknya, catatan itu tak menjadi perhatian sang Presiden. Tahun ini, pemerintah tetap merayakan 1 Juni 2018 sebagai Hari Lahir Pancasila. Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, pada tahun 2016. Sekaligus, hari libur nasional –yang dinikmati masyarakat yang untuk sebagian makin hari memang makin terdorong menggemari hari-hari libur di tengah slogan ‘kerja, kerja, kerja’.
Terlepas dari sikap pro pemerintah atau sebaliknya pro pandangan Yusril Ihza Mahendra –yang bersandar pada narasi sejarah lebih objektif– apa yang disampaikan Yusril itu bisa menjadi referensi relevan untuk suatu diskursus mengenai sejarah Pancasila. Continue reading “Jangan Memodifikasi Sejarah Pancasila”→
HAMPIR sepuluh tahun lalu, November 2008, tokoh pegiat HAM internasional Marzuki Darusman SH telah mengingatkan bahwa Pancasila semestinya adalah ideologi transformatif. Seraya itu ia ‘menggugat’ perlakuan menjadikan Pancasila sekedar ideologi inspirasional atau “ideologi semboyan semata sebagaimana kini yang berlaku.”
Sepuluh tahun telah berlalu, sepertinya tak banyak yang berubah. Masih bagus, bila Pancasila diposisikan sebagai ideologi inspirasional, bukan sekedar ideologi semboyan. Saat ini, kita masih harus menunggu apakah BPIP –yang sedang disorot secara viral terkait gaji seratus juta rupiah dewan pengarahnya– pada waktunya akan berhasil menjadikan Pancasila sebagai ideologi transformatif.
Dalam pidato pengukuhan 15 November 2008 sebagai doktor kehormatan di bidang hukum dari almamaternya, Universitas Parahyangan Bandung, Marzuki Darusman SH, membahas tantangan masa depan Pancasila. Marzuki Darusman mengatakan, dalam kurun masa Orde Lama dan Orde Baru, pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang transformatif terhenti. Ideologi itu lebih dibutuhkan sebagai simbol politik kekuasaan dan tidak sebagai kerangka berpikir untuk menganalisis, misalnya kondisi kapitalisme internasional dewasa ini dan akibat-akibatnya terhadap keadilan atau ketidakadilan tatanan ekonomi nasional.
Konsep Kebenaran Diri. “Terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia –atau lebih tepatnya ‘hak-hak manusia’– dalam dua kurun masa itu yang tak mungkin dapat ditindak atau dituntut sebagaimana mestinya, baik saat terjadi pelanggaran maupun sesudahnya.” Pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum, terutama pencederaan integritas sistem peradilan, bersumber pada tindakan-tindakan kekuasaan dan kekerasan sewenang-wenang atas nama ideologi dan kepemimpinan nasional”.
Kebudayaan kekuasaan yang berlaku pada masa Orde Lama dan Orde Baru, tidak memungkinkan terciptanya politik yang menganut konsep perlindungan hak asasi manusia. Manifestasi-akhirnya adalah pemuncakan dari pemusatan kekuasaan –sesuai dengan konsep kebenaran diri– lebih awal dalam diri Presiden Soekarno sebagai ‘Penyambung Lidah Rakyat’, sedangkan kemudian dalam hal Presiden Soeharto sebagai ‘Bapak Pembangunan’. Sementara itu, proses politik pembenaran kekuasaan, tak terelakkan, menjelma menjadi perwujudan dari keseluruhan kebenaran itu sendiri, yang sepenuhnya berada di bawah monopoli pemerintah.
BANGSA ini, sebenarnya memiliki bekal berharga dari para pendiri bangsa, yakni Pancasila, sebagai filsafat dan ideologi dalam bernegara. Esensi dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila, disampaikan oleh beberapa tokoh pendiri bangsa dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) –yang juga dikenal sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai– tanggal 29 dan 31 Mei hingga 1 Juni 1945.
Pada sidang-sidang pertama BPUPKI yang beranggotakan 62 tokoh pergerakan Indonesia menuju Indonesia merdeka, dibahas mengenai Dasar Negara Indonesia. Anggota Mr Soepomo mengetengahkan gagasan Indonesia sebagai Negara Integralistik yang menginspirasi pilihan negara kesatuan. Sementara itu, anggota Muhammad Yamin memberikan pemaparan mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat yang dikaitkan dengan keadilan sosial.
Pada hakekatnya, dalam pembahasan menjawab masalah dasar negara yang diajukan Ketua BPUPKI Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, beberapa aspek yang kemudian diserap sebagai sila-sila dalam Pancasila telah disampaikan oleh para pembicara dalam sidang 29 dan 31 Mei1945. Namun, menurut catatan para sejarawan, anggota Soekarno –yang hingga saat itu lebih sering disapa sebagai Bung Karno– lah yang paling jelas dan sistematik merumuskan jawaban mengenai dasar negara, yang disampaikan dalam sidang 1 Juni 1945. Soekarno memaparkan lima pokok dari apa yang dikatakannya sebagai philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka. Lima pokok itu, berdasarkan urutan penyampaiannya, adalah dasar kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta keTuhanan Yang Maha Esa. Continue reading Pancasila dan Bung Karno→
DI MASA proloog Gestapu-PKI (Peristiwa 30 September 1965, redaksi) PKI adalah indoktrinator yang sebenarnya dalam usahanya untuk memperluas kondisi-kondisi mental rakyat Indonesia, sehingga mereka akan menjadi murid-murid PKI yang sejati. Diakui atau tidak, peranan indoktrinasi yang dijalankan oleh Dr Roeslan Abdoelgani di masa Soekarno 1960-1965, telah diserobot oleh PKI, sehingga dalam tahun-tahun terakhir dari masa proloog Gestapu-PKI itu, Nyoto lah yang dalam praktiknya telah bertindak sebagai indoktrinator yang sebenarnya. Diakui atau tidak, indoktrinasi yang telah dilakukan PKI itu telah relatif berhasil baik, sehingga partai-partai politik dan pemimpin-pemimpin politik di masa itu, jangankan menentang PKI, memberikan pendapat saja tentang PKI sudah tidak sanggup lagi. Dengan indoktrinasi yang dilakukannya itu, PKI telah menjadi mercusuar di bidang politik.
Apakah gerangan yang menjadi isi dari indoktrinasi yang telah dilakukan PKI itu? Tidak lain ialah, bahwa menuduh orang lain dengan tuduhan ‘kontra revolusioner’ adalah ukuran ‘revolusioner’. Demikianlah, dimasa proloog Gestapu-PKI kebanyakan orang hanya menjadi bebek yang digembalakan oleh PKI untuk tujuan-tujuan politik PKI. Apabila PKI telah mulai mengadakan kampanye yang sistematis, maka beramai-ramailah orang membebek kampanye PKI itu. Dalam kondisi-kondisi seperti itu dengan mudah PKI diangkat oleh partai-partai dan pemimpin-pemimpin politik menjadi guru mereka mengenai soal-soal politik dan revolusi.
*WIRATMO SOEKITO. Tulisan ini merupakan bagian artikel ‘Konfrontasi Kita Dengan Gestapu-PKI’, ditulis tahun 1966 dan dimuat di Mingguan Mahasiswa Indonesia, Bandung. Beberapa peringkasan tidak merubah makna.
Di departemen-departemen dan jawatan-jawatan di masa itu diajarkan kursus-kursus Marxisme yang diorganisir oleh Nyoto, dan menjadikan tulisan Aidit tentang Marxisme sebagai standar. Selain itu, PKI lewat HarianRakjat memberikan kursus-kursus tertulis tentang soal-soal politik dan revolusi yang telah dijadikan pedoman oleh partai-partai dan pemimpin-pemimpin politik di luar PKI. Dan apabila terdapat di masa itu orang-orang yang kritis terhadap kursus-kursus, baik yang diberikan secara tertulis maupun secara lisan, maka orang-orang tersebut segera dicap ‘kontra revolusioner’. Namun PKI tidak pernah sportif dalam mengamalkan diskusi. Sebab, tujuan dari indoktrinasi yang dilakukan PKI itu bukanlah untuk mengajarkan kebenaran, kearifan dan sebagainya, melainkan untuk menimbulkan ketakutan belaka di kalangan-kalangan pengikutnya, yaitu ketakutan untuk menyatakan dirinya, ketakutan untuk menyatakan hati nuraninya sendiri. Pendeknya, indoktrinasi yang dilakukan PKI itu tak lain dari apa yang kini lazim disebut teror mental.
Akan tetapi perlu diterangkan, bahwasanya indoktrinasi yang dilakukan oleh PKI itu telah dimulai sebelum diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada masa itu dengan intensifnya PKI mempengaruhi pemimpin-pemimpin politik di negeri ini dengan gagasan-gagasan yang ditimba dari RRC. Demikianlah apabila di masa proloog Gestapu-PKI kita mengikuti jalan pikiran pemimpin-pemimpin politik kita, kita akan melihat persamaan-persamaan yang menyolok dengan jalan pikiran pemimpin-pemimpin RRC mengenai soal-soal politik dan revolusi. Buah pikiran Mao-Tsetung, misalnya, di negeri ini mengalami vulgarisasi secara besar-besaran yang dilakukan dalam rangka indoktrinasi, baik oleh kalangan PKI maupun di luar kalangan PKI. Oleh sebab itu ketika persiapan-persiapan di bidang ideologinya telah jauh, dalam permulaan tahun-tahun enampuluhan, dengan mudah PKI memainkan peranannya untuk menundukkan rakyat Indonesia.
Dengan indoktrinasi PKI itu, hampir seluruh rakyat dihinggapi oleh semangat hipokrisi yang berlebih-lebihan. Hampir setiap hari kita mendengar orang memaki-maki sesuatu menurut ajaran yang diberikan PKI, tetapi orang yang memaki-maki itu bertentangan dengan suara hati-nuraninya sendiri. Apabila hari ini PKI membenci seseorang, sesuatu golongan, sesuatu negara dan sebagainya, maka esok pagi orang beramai-ramai mengikuti langkah PKI itu. Hanya saja bedanya, yang terakhir itu adalah kaum hipokrit yang hanya pada lahirnya saja mengikuti langkah PKI, tetapi bertentangan pada batinnya.
Adalah PKI yang telah menciptakan hipokrisi dan kaum hipokrisi itu sendiri, tetapi adalah PKI pula yang dalam tahun 1964 mulai melancarkan kampanye anti-hipokrisi. Kaum hipokrit itu oleh pemimpin-pemimpin PKI telah digambarkan sebagai ‘serigala-serigala berbulu serigala’ (Bukan pengibaratan ‘serigala berbulu domba’ – Red). Dari sinilah mulainya kelihatan, bahwasanya PKI menjalankan politik sektarisme yang mengimplisir, bahwa yang hari ini lawan, besok pagi tetap lawan, yang hari ini kawan, besok pagi menjadi lawan. Demikianlah mereka yang pagi-pagi dicap ‘kontra revolusioner’ cap itu tidak berubah, tetapi mereka yang telah dirangkul karena ‘revolusioner’, besok paginya telah dicapnya sebagai ‘kontra revolusioner’.
Dalam tahun 1965 PKI menggaungkan dalilnya, bahwa apa yang hari ini progresif-revolusioner, besok pagi dapat berubah menjadi retrogresif-revolusioner. Sebagai contoh di dalam negeri, PKI mengambil Murba yang dikatakannya bahwa betul dahulu adalah revolusioner tetapi kini telah berubah menjadi kontra revolusioner. Oleh sebab itu PKI mendesak, agar Murba dibubarkan, pendeknya Murba tidak bisa dimasukkan ke dalam barisan Nasakom. Sebagai contoh di luar negeri, PKI mengambil Yugoslavia, bahkan Uni Sovjet, yang dikatakannya ke-revolusioner-annya sudah luntur, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam barisan Conefo atau Nasakom Internasional.
Politik sektarisme itu telah menjadikan kaum hipokrit kembali menjadi manusia yang sehat, yang telah menemukan dirinya kembali, tetapi bukan sebagai kawan, melainkan sebagai lawan PKI. Di sinilah letaknya absurditas PKI, mula-mula diindoktrinirnya supaya menjadi massa PKI, tetapi kemudian ditendangnya sendiri keluar untuk melawan PKI. Itulah nasib yang dialami oleh unsur-unsur politik yang pada mulanya toleran terhadap PKI, tetapi yang oleh kesalahan PKI sendiri, kemudian menjadi intoleran. Puncak proses dari toleransi ke intoleransi itu adalah peristiwa 1 Oktober 1965, di mana PKI berusaha menggali liang kuburnya sendiri. (Berikutnya, ‘Belajar Kepada Sejarah Kegagalan PKI’/socio-politica).
SITUASI traumatis masyarakat awam terhadap kekejaman PKI sampai saat ini masih membekas dari sisa-sisa lembaran hitam tahun 1965 itu, walaupun dirasakan ada keengganan untuk membicarakannya secara terbuka. Sikap yang demikian menunjukkan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mencegah agar jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali.
Berbagai tanggapan masyarakat awam atas pertanyaan yang sering kita dengar tentang faham komunis pada umumnya tidak terlepas dari kenyataan sebagai berikut ini.
Kenyataan kesatu, ada upaya kudeta (coup d’etat), yaitu upaya pengambil-alihan kekuasaan yang sah secara paksa, yang diklaim secara resmi oleh PKI.
Kenyataan kedua, dibentuknya Dewan Revolusi. Ada pengumuman melalui RRI hari Jumat, tanggal 1 Oktober 1965 pukul 06.00 pagi yang menyatakan bahwa Dewan Revolusi yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung telah mengambil-alih kekuasaan.
Kenyataan berikutnya, yang ketiga, adalah fakta Pemberontakan G30S/PKI. Pemberontakan militer dan politik yang digerakkan dan dikendalikan oleh tokoh-tokoh PKI yang diawali dengan menculik dan membunuh 6 Pati dan 1 Pama TNI AD pada tanggal 1 Oktober 1965, yakni Letnan Jenderal Ahmad Yani (Menteri Panglima AD), Mayor Jenderal Suprapto (Deputi II Pangad), Mayor Jenderal Haryono M.T. (Deputi III Pangad), Mayor Jenderal S. Parman (Asisten I Pangad), Brigadir Jenderal D.I. Pandjaitan (Asisten IV Pangad) dan Brigadir Jenderal Sutojo Siswomihardjo (Oditur Jenderal Militer/ Inspektur Kehakiman Angkatan Darat) serta Letnan Satu CZI Pierre Andreas Tendean (Ajudan Jenderal A.H. Nasution).
KeterkaitanTNIAD. Banyak persepsi yang berkembang tentang keterlibatan insitusi TNI AD dalam permasalahan yang terkait dengan perebutan kekuasaan di tahun 1965 itu. Kecurigaan ini masih dapat dianggap wajar bila kita memahami situasi negara yang dalam keadaan chaos pada saat itu, sehingga tidak dapat membedakan mana TNI yang Sapta Marga dan mana militer yang sudah disusupi faham komunis.
*LETNAN JENDERAL HOTMANGARADJA PANDJAITAN. Putera salah satu Pahlawan Revolusi, Brigadir Jenderal Donald Isaac Pandjaitan, yang menjadi korban G30S PKI pada 30 September 1965 tengah malam menuju dinihari 1 Oktober. Pasukan G30S menyerbu ke rumah kediaman di Jalan Sultan Hasanuddin, memaksa untuk membawa sang jenderal dengan alasan dipanggil Presiden Soekarno. DI Pandjaitan yang mengenakan seragam jenderal, ditembak di halaman rumahnya ketika berdiri dalam posisi berdoa. Saat peristiwa terjadi, Hotmangaradja baru berusia 12 tahun, dan ikut menyaksikan tindakan kekerasan yang menimpa ayahandanya. Mengikuti jejak ayahanda, Hotmangaradja menjadi perwira tinggi TNI dan mencapai pangkat Letnan Jenderal. Kini, purnawirawan.
Namun sesungguhnya, saat itu sikap institusi TNI AD sudah jelas dan tegas sebagaimana yang ditunjukkan oleh Letnan Jenderal Ahmad Yani yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri/ Panglima Angkatan Darat. Letnan Jenderal Ahmad Yani antara lain bersikap menolak masuknya konsep Nasakom (Nasional, Agama, Komunis) ke dalam tubuh Angkatan Darat; Menolak dibentuknya Angkatan Kelima, yaitu dengan mempersenjatai buruh dan tani. Letnan Jenderal Ahmad Yani pun dicap sebagai komunisto phobi –anti komunis yang berlebihan (Hendro Subroto, Dewan Revolusi PKI Menguak Kegagalan Mengkomuniskan Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, 2007).
Secara umum sikap TNI AD yang ditunjukkan oleh Letnan Jenderal Ahmad Yani tersebut merupakan wujud sikap prajurit TNI sejati yang berjuang untuk mempertahankan dan mengamalkan Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit secara utuh, yang lebih loyal melaksanakan Politik Negara di atas Politik Pemerintah. Dengan demikian dasar ideologi yang telah diyakini kebenarannya tersebut tidak mungkin dapat dicampur-adukkan dengan faham lain, apalagi dengan faham komunis. Penyebab utama sebenarnya ditunjukkannya sikap anti komunis yang ditunjukkan secara spontan oleh golongan agama seperti dari NU, Partai Kristen dan lain-lain adalah karena faham komunis yang diusung oleh PKI tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa sehingga melarang eksistensi berbagai agama di bumi Indonesia.
Berbagai versi yang berkembang kemudian
Menyimak dari berbagai buku tentang penuturan sejarah yang ditulis berdasarkan versi dan kepentingannya masing-masing, secara umum dapat dikategorikan menjadi dua versi yaitu versi pertama menerima kebenaran fakta sejarah yang diakui kebenarannya sampai saat ini dan versi kedua kebenaran yang diklaim oleh pihak yang gagal dan kemudian terhukum lalu mempersalahkannya di kemudian hari.
Versi yang menerima fakta sejarah. Versi ini menerima kebenaran fakta sejarah yang diakui kebenarannya sampai saat ini sebagaimana yang diungkapkan oleh James Luhulima dalam bukunya Menyingkap Dua Hari Tergelap, bahwa PKI yang mendalangi G30S, AURI terlibat, dan PAU Halim Perdana Kusuma adalah Markas G30S. Walaupun kemudian juga muncul versi-versi lain tentang G30S, tetapi sampai Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998, versi resmi itulah yang diyakini kebenarannya (Luhulima, halaman 16). Tidak dapat disalahkan, bila masyarakat meyakini kebenaran fakta sejarah yang didukung oleh banyaknya alasan untuk menerima versi pemerintah, antara lain: (1) Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia. (2) Saksi hidup dan bukti-bukti merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri. (3) Ternyata versi ini tidak terkait dengan keberadaan Soeharto sebagai Presiden. (4) Sebagian besar bangsa Indonesia menginginkan kehidupan yang lebih baik dan bersikap waspada terhadap PKI.
Tulisan ini diangkat dari buku ‘Symptom Politik 1965‘ (Kata Hasta Pustaka, 2007), dengan sedikit peringkasan yang tak merubah makna.
Versi yang mempermasalahkan fakta sejarah. Versi ini merupakan upaya dari pihak yang gagal dalam mengkomuniskan Indonesia dan kemudian terhukum oleh hukum formal maupun hukum sosial yang berlaku di masyarakat dengan menerima stigma PKI. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pihak yang gagal tersebut, maka dimunculkan teori-teori yang saling bertentangan, dengan tujuan akhirnya memudarkan kebenaran sejarah. Apakah PKI yang mendalangi G30S, apakah Presiden Soekarno, atau barangkali Soeharto sendiri yang menjadi dalang rekayasa G30S, untuk menghancurkan PKI yang dianggap penghalang untuk mencapai tujuannya (H. Suparman, Dari Pulau Buru Sampai ke Mekah: Sebuah Catatan Tragedi 1965, halaman 70).
Pada umumnya masyarakat tidak percaya dengan versi ini, karena selalu menggunakan pendekatan konflik yang tidak kunjung berakhir. Dengan mengutak-atik sejarah, membuat pertentangan dengan sikap sama rata sama rasa, desa mengepung kota dan lain-lain merupakan strategi untuk meyakinkan masyarakat bahwa PKI benar. Hanya ‘segelintir orang’ yang mau percaya terhadap versi ini, biasanya mereka yang kalah dalam percaturan politik atau mereka yang terkait dengan ekses atau dampak pembangunan.
Benang merah yang dapat ditarik. Pada kenyataannya, upaya-upaya untuk memutar-balikkan fakta sejarah pun terjadi. Dimulai dari wacana penghapusan Tap MPRS/XXV/1966 pada era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dengan memanfaatkan isu demokratisasi dan HAM, pencabutan Tap/MPR/II/1978 tentang P-4 dan maraknya penerbitan buku-buku yang secara tegas dan terang-terangan membela kepentingan PKI sebagai upaya membenarkan tindakan yang telah dilakukan. Dr. H. Soebandrio menulis buku –Yang Saya Alami Peristiwa G30S, Sebelum, Saat Meletus dan Sesudahnya, PT Bumi Intitama Sejahtera, 2006– dan menuduh secara tegas bahwa Soeharto (mantan Presiden RI) sebagai dalang Peristiwa 30 September 1965 dengan menyatakan Soeharto “mendukung tindakan Letnan Kolonel Untung untuk menculik para jenderal” (Hal. 22). Penerbitan buku yang sempat mengagetkan masyarakat adalah terbitnya buku dengan judul ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ tulisan dr Ribka Tjiptaning Proletarianti.
Di samping itu forum-forum pertemuan antar eks anggota PKI semakin intensif dilakukan. Pembentukan organisasi massa dengan menggunakan jargon dan simbol-simbol yang pernah digunakan PKI, hingga pembentukan partai politik yang memiliki faham kiri, juga terjadi di beberapa tempat (Bagian 2: Mendudukkan Permasalahan/socio-politica).
Taklimat penjemputan 8 Jenderal. Penetapan rencana pembentukan Dewan Revolusi dilakukan dalam pertemuan kedelapan, 24 September, di rumah Sjam. Pertemuan yang berlangsung tujuh hari sebelum 1 Oktober 1965 itu, termasuk pertemuan penting karena di situ perencanaan makar mencapai puncaknya. Selain karena dihadiri lengkap seluruh pendukung gerakan, juga karena saat itu;ah tercapai kesepakatan pembentukan Dewan Revolusi. Nama yang semula dipilih adalah Dewan Militer. Tapi menurut Sjam, Aidit berkeberatan dan mengusulkan penggunaan nama Dewan Revolusi agar cakupannya lebih luas, tidak terdiri dari kalangan militer saja. Semula, dalam Dewan Militer, selain para perwira pelaksana gerakan, disebutkan nama dua panglima angkatan, Laksamana Madya Udara Omar Dhani dan Laksamana Madya Laut RE Martadinata.
Itulah pertama kali nama Aidit dikaitkan dengan gerakan, meski hanya melalui ucapan Sjam. Sejauh hingga saat itu, Aidit tak pernah hadir dalam pertemuan. Dalam pertemuan kesembilan, 26 September, ditetapkan Gedung Penas (Pemetaan Nasional) dekat Halim Perdanakusumah sebagai Senko (Sentral Komando). Pada pertemuan ini ada desakan agar D-Day ditetapkan 29 September, tetapi Letnan Kolonel Untung meminta ditunda 30 September. Ia masih berharap mendapat dukungan kavaleri dengan tank dan panser dari Divisi Siliwangi. Dan ia telah mengajukan permintaan bantuan untuk itu kepada seseorang yang sepanjang data yang ada belum pernah ‘terungkap’ namanya.
Penulisan dikutip dengan beberapa ringkasan: Buku TITIK SILANG JALAN KEKUASAAN TAHUN 1966. (Rum Aly, Kata Hasta Pustaka, Juli 2006)
Permintaan Untung akan dukungan kavaleri dari Siliwangi ini, tak pernah terpenuhi sampai terjadi peristiwa pada 1 Oktober dinihari. Namun merupakan kebetulan yang menakjubkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 1965, satu pasukan kavaleri dengan 30 buah tank dan kendaraan lapis baja dari Siliwangi –persis sama dengan yang diinginkan Letnan Kolonel Untung– betul-betul datang ke Jakarta dan bergabung ke bawah komando Panglima Kostrad Mayor Jenderal Soeharto.
Pertemuan terakhir, dilakukan tepat pada D-Day 30 September, di rumah Sjam, di Salemba Tengah. Pada pertemuan ini, barulah dimunculkan Brigjen Soepardjo, yang datang dari Pontianak sehari sebelumnya atas permintaan Sjam Kamaruzzaman Ketua Biro Khusus PKI. Pangkopur II ini menawarkan mendatangkan pasukan dari Kalimantan yang ada dalam komandonya, namun perwira lainnya menyatakan tak perlu, karena pasukan yang tersedia sudah mencukupi.
Malam itu ditaklimatkan nama 8 jenderal yang akan dijemput, yakni Jenderal AH Nasution, Letnan Jenderal Ahmad Yani, Mayjen Soewondo Parman, Mayjen R. Soeprapto, Mayjen Mas Tirtodarmo Harjono, Brigjen Donald Izacus Pandjaitan, Brigjen Soetojo Siswomihardjo dan Brigjen Ahmad Soekendro. Ada perubahan angka personil pasukan yang akan dikerahkan, dari 1 kompi Tjakrabirawa menjadi 1 batalion, dan dari Brigif I Kodam Jaya dari 1 batalion menjadi 3 batalion. Sehingga total pasukan yang akan dikerahkan menjadi sekitar 7000 orang.
Adalah menarik bahwa pada tengah malam, Aidit yang sebenarnya dijemput oleh perwira Tjakrabirawa dari rumahnya untuk dibawa ke Halim Perdanakusumah, pasca peristiwa –berdasarkan sebuah laporan intelijen– digambarkan ikut sejenak hadir dalam pertemuan itu. Aidit lalu dipertemukan dengan Mayjen Pranoto di ruang lain di rumah itu, sebelum akhirnya dibawa ke Halim Perdanakusumah. Letnan Kolonel Untung dikemudian hari dalam pengakuannya, menyebutkan dua tokoh tersebut sebagai ‘dua orang tak saya kenal’. Kehadiran Aidit di rumah Sjam malam itu, tak banyak diketahui, karena setelah menghadiri acara di Senayan, dimana Soekarno berpidato, Aidit yang tidak menunggu acara sampai selesai, pulang kerumah dan menerima seorang tamu, Ketua CGMI Hardojo sampai menjelang tengah malam. Sekitar jam duabelas lewat, ia dijemput dari rumahnya di Pengangsaan Barat oleh dua perwira Tjakrabirawa yang menggunakan dua landrover AURI dan diminta ke Halim Perdanakusumah.
Acara di Istora Senayan, Musyawarah Nasional Teknik, 30 September malam, berlangsung hingga agak larut. Baru setelah pukul 22.00 Presiden Soekarno naik ke podium untuk berpidato. Sebelum itu, Soekarno sempat mendapat sepucuk surat, yang disampaikan melalui salah satu ajudannya, Kolonel Widjanarko. Setelah sejenak mengamati surat itu, memasukkan ke sakunya, Soekarno lalu meninggalkan tempat duduknya dan keluar menuju serambi gedung olahraga itu, diiringi oleh para perwira pengawalnya, Kolonel CPM Maulwi Saelan dan Komisaris Polisi Mangil, selain Kolonel Widjanarko. Mulanya, Soekarno menyempatkan diri ke kamar kecil. Lalu, di serambi Istora Senayan, Soekarno menyempatkan membaca surat tersebut. Menurut kesaksian Widjanarko di kemudian hari, surat itu berasal dari Letnan Kolonel Untung yang disampaikan seorang kurir. Setelah membaca surat, Soekarno mengangguk-angguk dan nampak bersemangat (Penggambaran ini berdasarkan pemeriksaan Widjanarko di Teperpu serta sumber sekunder lainnya).
Sikap bersemangat itu berkelanjutan ketika Soekarno kemudian menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itulah Soekarno menyampaikan sebuah kutipan dari dunia pewayangan, kisah Mahabharata, yang menggambarkan suatu ‘pelajaran’ untuk tidak ragu-ragu membunuh saudara sekalipun bila itu demi kepentingan perjuangan. Namun, setelah peristiwa tanggal 30 September 1965, kelak analogi dari pewayangan yang disampaikan Soekarno itu diasosiasikan dengan penculikan dan pembunuhan para jenderal dalam peristiwa tersebut. Apalagi, Soekarno di bagian akhir pidatonya mengucapkan serentetan kalimat, “Saudara-saudara sekarang boleh pulang tidur dan istirahat sedangkan Bapak masih harus bekerja menyelesaikan soal-soal yang berat, mungkin sampai jauh malam nanti….”.
Di kemudian hari, kalimat ini ditafsirkan terkait dengan surat yang diterimanya sebelum itu, yang berasal dari Untung, dan menjadi bagian dari analisa keterlibatan dirinya dalam perencanaan peristiwa yang beberapa jam lagi akan terjadi setelah ia mengucapkan pidatonya malam itu, 30 September menuju 1 Oktober 1965. Bahkan Soe-Hokdjin (Arief Budiman) pernah memberi catatan bahwa setahun sebelumnya, di depan para perwira Perguruan Tinggi Hukum Militer di Istana Bogor, Soekarno menterjemahkan ajaran Kresna, karmaneevadhikarastemaphalesukadacana, sebagai “kerjakan kewajibanmu tanpa menghitung-hitung akibatnya”. Tetapi pada 30 September 1965 malam, Soekarno menterjemahkannya sebagai “kerjakan kau punya tugas kewajiban tanpa hitung-hitung untung atau rugi”. (Berdasarkan pemaparan Jenderal AH Nasution dalam buku ‘Memenuhi Panggilan Tugas’ dan tulisan Arief Budiman dalam MingguanMahasiswaIndonesia, 25 Desember 1966). Apakah karena sebelum berpidato, ia telah menerima secarik surat dari Letnan Kolonel Untung? (Bagian 4: Penjemputan Jenderal Berubah Jadi Penculikan/socio-politica)
MENJELANG 52 tahun Peristiwa 30 September 1965, banyak disebutkan tentang gejala neo-komunisme. Apakah ideologi itu masih ada dan akan tumbuh kembali dalam berbagai wujud baru? Secara spesifik untuk konteks Indonesia bahkan mengemuka diskursus tentang kemungkinan bangkitnya kembali PKI. Selasa malam 19 September 2017, melalui tvOne, Indonesia Lawyers Club memilih tema pembahasan yang mempertanyakan apakah PKI itu nyata atau hantu?
Ada yang menyatakan PKI itu adalah hantu yang sekaligus juga nyata. Namun –seperti halnya diskursus yang berlangsung di masyarakat beberapa tahun terakhir– ada juga yang menyebutkan komunisme adalah ideologi yang sudah rontok. Salah satunya, budayawan Goenawan Mohammad. Dalam sebuah wacananya ke publik ia menggambarkan ‘kematian’ komunisme dengan mengutip Alexander Solzhenitsyn, “Bagi kami di Rusia, komunisme itu anjing yang mati.”
MARZUKI DARUSMAN. “Kita tidak terampil menanggapi dimensi-dimensi baru ideologi, khususnya yang terkait dengan komunisme.”
Betulkah komunisme sudah mati? Rontok dalam kekuasaan, mungkin, ditandai oleh bubarnya Uni Sovyet, kembali menjadi keping-keping banyak negara seperti semula. Tapi bisakah ideologi mati begitu saja? Di China daratan, meski sepak terjang dalam kehidupan ekonominya sudah kapitalistis, tetapi ideologi politiknya tidak ikut mati.
Terlepas dari itu semua, kelihatannya tak banyak orang mengikuti wacana yang terbuka di dunia internasional tentang perkembangan komunisme, mengenai ideologi, maupun mengenai kapitalisme dan sebagainya. “Ini membuat kita tidak terampil menanggapi dimensi-dimensi baru ideologi,” kata Marzuki Darusman dalam suatu percakapan, “khususnya yang terkait dengan komunisme.”
Sebenarnya terdapat informasi dan pengetahuan baru bahwa komunisme sebagai ideologi saat ini sedang mencari penjelmaan baru melalui tokoh-tokoh cendekiawan dunia seperti Slavoj Žižek, peneliti senior sosiologi di Universitas Ljubljana, Slovenia.
Žižek mencanangkan suatu masa depan dengan ideologi baru yang merupakan penjelmaan dari komunisme, namun tanpa bentuk kepartaian atau pelembagaan seperti di masa lampau. Ia menggunakan filsafat Marxis kontemporer dengan pendekatan kultural, dan menjabarkan diri sebagai kiri radikal yang mengkritisi neo liberalisme. Jadi, memang ada upaya untuk merehabilitasi komunisme di lingkungan cukup terpandang di kalangan intelektual dunia sekarang. Akan tetapi bila kita tak mengikuti prosesnya dengan cermat, kita tak akan mengerti bahwa proses pencarian itu bukan serta merta merupakan tiruan ideologi komunisme masa lalu.
“Karena kaitan tugas di PBB, saya misalnya juga harus mengamati perkembangan di Korea Utara. Negara itu tidak mengklaim dirinya sebagai negara dengan sistem sosialis apalagi komunis. Mereka mengklaim dirinya sebagai negara dengan ideologinya sendiri, dan tidak lagi menggunakan label komunisme,” kata Marzuki Darusman. Tapi sistem yang diterapkan di Korea Utara selama ini adalah sistem yang ekstrim, yang sama dengan sistem Stalinis di Rusia masa lampau. Katakanlah, komunisme dengan Stalinisme. Tapi, tidak persis seperti itu sebenarnya. Sistem totaliter yang dulu diterapkan di Uni Soviet, lebih tepat disebut sebagai Stalinisme –yang kini sudah runtuh. Stalinisme adalah bentuk komunisme yang degeneratif, yaitu komunisme yang menjelma menjadi terpusat pada kultus personalitas. Sepuhannya kala itu mungkin komunisme, tapi hakekatnya adalah Stalinisme, sama dengan Maoisme di China.
SLAVOJ ZIZEC. “Ideologi baru yang merupakan penjelmaan dari komunisme, namun tanpa bentuk kepartaian atau pelembagaan seperti di masa lampau.”
Perlu mencoba membuka ufuk pemikiran baru, untuk lebih mewacanakan secara tenang dan tidak tergopoh-gopoh bertindak menghadapi fenomena baru itu. Apakah itu untuk mencegah atau untuk membela diri, karena kedua-duanya sama-sama tidak menyelesaikan soal. Lebih penting sekarang dalam konteks Indonesia adalah bagaimana bisa melakukan hal-hal berharga untuk ke depan ini. Bukan sebatas berslogan mencegah terjadinya pengulangan dari peristiwa seperti yang terjadi pada September 1965. Untuk itu harus kritis. Sama pentingnya tentu adalah jangan sampai terjadi pengulangan masa Soekarno tahun 1960-1965 maupun pengulangan Orde Baru.
Menyikapi fenomena ideologis tidak bisa hanya dengan sikap marah-marah, melainkan dengan membangun barikade pemikiran yang bersumber pada ideologi nasional, yaitu Pancasila. Di sinilah agaknya kita tertinggal, sehingga seringkali menghadapi komunisme semata-mata sebagai hantu. Tidak sebagai suatu tantangan dalam konteks ideologi bangsa, misalnya dalam kaitan berkembangnya filsafat Marxis kontemporer. Salah seorang tokoh penggagas pembaharuan politik Indonesia Dr Midian Sirait (almarhum), melalui bukunya yang diterbitkan bertepatan dengan usianya 80 tahun, pernah mengajukan perlunya revitalisasi Pancasila. Tapi mungkin, jalan yang lebih tepat lagi, seperti diajukan Marzuki Darusman, adalah ideologisasi lanjut dari Pancasila. Meski, proses itu tidak bisa berlangsung sekejap dan instan. Memerlukan waktu, dan memerlukan juga proses kecendikiawanan (socio-politica).