Tag Archives: Rum Aly

Kini, Kisah Tiga Jenderal: Jejak Rekam Masa Lampau (6)

Soeharto: Patah arang dan putus harapan oleh beberapa peristiwa ‘balik badan’ pengikut setia.

TATKALA Jenderal Wiranto berperan di belakang layar ‘membuka’ pintu bagi ‘pendudukan’ DPR oleh mahasiswa, sejak 18 Mei 1998, sejumlah aktivis pro-demokrasi sempat menoleh dan menaruh perhatian bahkan harapan kepada dirinya. Tetapi perhatian dan harapan menyangkut Wiranto ini, tak berusia panjang.

Pendudukan gedung DPR di Senayan itu sendiri tak boleh tidak menjadi salah satu faktor penekan utama perubahan sikap Harmoko, Ketua MPR/DPR, yang tadinya amat dikenal dalam gambaran seakan hidup dan matinya adalah untuk mendukung Soeharto, justru berperan menjadi pendorong agar Soeharto mengundurkan diri. Bila tadinya ia selalu mengatakan “sesuai petunjuk pak Presiden”, kini kepada Soeharto ia berbalik mengatakan “sesuai kehendak rakyat”. Harmoko dan kawan-kawan unsur pimpinan DPR, dalam rapat pimpinan 19 Mei sore, memutuskan akan menyampaikan ‘harapan’ kepada Presiden Soeharto agar mengundurkan diri. Hasil rapat pimpinan itu secara resmi baru disampaikan 21 Mei pagi melalui surat yang disampaikan langsung kepada Soeharto –tak lebih dari satu jam sebelum Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya– tetapi sudah lebih dulu terpublikasi melalui pers segera setelah ‘keputusan’ itu diambil.

Wakil Ketua MPR/DPR Letnan Jenderal Syarwan Hamid yang juga adalah Ketua Fraksi ABRI, menceritakan bahwa saat sikap pimpinan DPR itu tersiar, ia menerima telepon dari Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Mayor Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Syarwan dimaki-maki banyak orang di Mabes ABRI. Syarwan mengatakan persetujuannya adalah sikap pribadi, bukan atas nama fraksi ABRI atau institusi ABRI. Susilo Bambang Yudhoyono sempat menyatakan bisa mengerti sikap yang diambil Syarwan.

Bagaikan semacam anti-klimaks bagi para mahasiswa penentang Soeharto, hanya beberapa jam setelah tersiarnya sikap pimpinan DPR, pada jam 19.15 malam Menteri Hankam/Pangab Jenderal Wiranto memberi pernyataan mempersalahkan sikap pimpinan DPR. Ia menyatakan “ABRI berpendapat dan memahami bahwa pernyataan pimpinan DPR-RI agar Presiden Soeharto mengundurkan diri adalah sikap dan pendapat individual, meskipun disampaikan secara kolektif”. Terminologi ‘individual’ ini agaknya terutama berasal dari informasi Syarwan Hamid sebagaimana yang disampaikannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tindakannya adalah bersifat individual dan tidak mengatasnamakan Fraksi ABRI. Jenderal Wiranto lebih jauh menegaskan, sesuai dengan konstitusi, pendapat pimpinan DPR itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Pendapat DPR harus diambil oleh seluruh anggota dewan melalui Sidang Paripurna DPR”. Wiranto mendesak agar diadakan reshuffle kabinet dan menyarankan pembentukan Dewan Reformasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk unsur kampus dan tokoh-tokoh kritis. Sebelum menyampaikan pernyataan ini, Jenderal Wiranto terlebih dahulu menghadap kepada Presiden Soeharto.

Seperti yang dapat dicatat, dua butir gagasan dalam pernyataan Wiranto –yang agaknya berasal dari Soeharto juga– yakni reshuffle kabinet dan pembentukan dewan reformasi tak pernah bisa dilakukan. Soal reshuffle, Soeharto sudah patah arang dan putus harapan terutama oleh peristiwa ‘balik badan’ sejumlah golden boys dalam kabinetnya, Ginandjar Kartasasmita dan Akbar Tandjung beserta 12 menteri lainnya, yang menyatakan tak bersedia duduk dalam suatu kabinet baru Soeharto. Sementara itu gagasan pembentukan Dewan Reformasi dan atau Komite Reformasi, patah karena tokoh-tokoh yang tadinya bersedia datang memenuhi permintaan Soeharto untuk bertemu dan membentuk dewan semacam itu juga balik badan. Sebagian karena perbedaan prinsip, sebagian juga sebagai hasil membaca arah angin yang berubah cepat. Keadaan ini sempat membuat Yusril Ihza Mahendra seorang tokoh ‘muda’ –salah seorang speechwriter Presiden– yang terlibat dalam proses itu terkesan sedikit uring-uringan. Seluruh proses patah arang ini berlangsung tak lebih dari 24 jam.

Dalam ruang waktu yang sama di tempat berbeda, Panglima Kostrad Letnan Jenderal Prabowo Subianto, terlibat dalam suatu rangkaian kegiatan lain: Bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis tertentu dan sejumlah politisi, yang mengarus datang ke Merdeka Timur, hingga dinihari 21 Mei (Lihat Bagian 4). Di antara berbagai spekulasi, ada satu spekulasi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto adalah ‘pewaris’ tahta kekuasaan dari Soeharto. Spekulasi lain menyebut sang ‘pewaris’ adalah Siti Hardianti Rukmana yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Spekulasi muncul di tengah makin derasnya informasi bahwa Soeharto akan segera mengundurkan diri, yang antara lain diperkuat setelah adanya pernyataan pimpinan DPR yang mengharapkannya mundur dari jabatan Presiden.

Tentang arus pengunjung yang mendatanginya, khususnya pada dinihari 21 Mei, dalam suatu keterangan persnya di bulan Februari 1999, Prabowo menuturkan: “Pada 21 Mei 1998 dinihari, kurang lebih pukul 02.00, puluhan tokoh dari kurang lebih 44 ormas, menanyakan kepada saya tentang sikap saya atas terbetiknya berita bahwa Presiden Soeharto akan mengundurkan diri. Di hadapan puluhan tokoh tersebut saya menyampaikan bahwa saya mendukung proses konstitusional, dan secara konstitusional bapak Wakil Presiden B. J. Habibie seharusnya menggantikan bapak Presiden Soeharto, apabila bapak Presiden Soeharto berhenti atau berhalangan”. Mengenai adanya pergerakan pasukan sejak beberapa hari sebelum 21 Mei, Prabowo Subianto, memberi penjelasan: “Menjelang tanggal 20 Mei 1998, tersiar berita bahwa akan ada gerakan massa sebanyak satu juta orang ke arah Lapangan Monas. Juga terbetik berita bahwa akan ada gerakan ke arah kediaman Presiden Soeharto di Cendana. Secara logis pun terdapat ancaman terhadap keselamatan wakil presiden di Kuningan”. Rencana pengerahan sejuta massa, seperti diketahui waktu itu, direncanakan antara lain oleh tokoh Muhammadiyah, M. Amien Rais, namun urung dilakukan setelah ada pendekatan dari Jenderal Wiranto. Menurut Prabowo, jelas bahwa semua penempatan dan pengerahan pasukan pada saat-saat yang dimaksud adalah justru untuk mengamankan semua objek vital, terutama keselamatan presiden dan wakil presiden.

Spekulasi tentang pewaris tahta dari lingkungan istana sendiri, patah pada 21 Mei 1998 ketika Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya lalu menyerahkan jabatan tersebut kepada Wakil Presiden yang segera dilantik Ketua MA hari itu juga. Yang menjadi persoalan kemudian adalah pengerahan pasukan yang dilakukan Letnan Jenderal Prabowo Subianto tetap berlanjut setelah terjadi peralihan kekuasaan dari tangan Presiden Soeharto ke tangan Presiden baru, Baharuddin Jusuf Habibie. Apa yang sebenarnya terjadi?

Namun, agaknya perlu lebih dulu surut 12 tahun dari 1998 ke tahun 1986, untuk suatu catatan kilas balik ‘lahirnya’ semacam rencana Jenderal Soeharto mengundurkan diri dari kekuasaan yang kala itu telah dipangkunya hampir 20 tahun lamanya.

Hanya satu hari sebelum peringatan 20 tahun lahirnya Surat Perintah 11 Maret, ada satu wawancara khusus dengan isteri Presiden, Siti Suhartinah Soeharto, 10 Maret 1986. Wawancara dilakukan Sarwono Kusumaatmadja –waktu itu Sekjen DPP Golkar– didampingi Rum Aly (penulis catatan ini) untuk suatu laporan khusus mengenai SP-11-Maret yang akan dimuat Majalah Media Karya, edisi bulan Maret itu. Sebenarnya pemenuhan waktu wawancara itu sudah melebihi tenggat waktu penerbitan, tetapi terpaksa diakomodir dengan menunda penerbitan yang seharusnya setiap minggu pertama dari bulan berjalan. Wawancara di Cendana itu ikut dihadiri oleh Ketua Umum Golkar Sudharmono SH dan salah satu Wakil Bendahara Golkar, Tati Sumiyati Darsoyo.

Kala itu, kejatuhan Presiden Marcos di Filipina masih menjadi bahan pembicaraan. Tak heran bila ibu Tien juga sempat membicarakannya, sebelum wawancara resmi berlangsung. Isteri Presiden Soeharto itu dengan nada sedikit getir mengatakan “Kasihan ya, Presiden Marcos dan Imelda….”. Kurang lebih ibu negara Indonesia itu menyesalkan betapa kepala negara Filipina itu jatuh, yang antara lain tak terlepas adanya keterlibatan orang ‘kepercayaan’ di sekitarnya. Semacam kasus musuh dalam selimut. “Begitulah, kita tidak bisa menduga hati orang, tapi ya….”. Lalu ibu Tien mengungkap bahwa dirinya telah meminta pak Harto untuk “mengundurkan diri saja”. Ibu Tien agaknya kuatir nasib Ferdinand Marcos menimpa pula ke diri mereka penghuni Cendana. Dan menurut ibu Tien, pak Harto setuju akan mundur secara bertahap sambil mempersiapkan pengganti. Agaknya kejatuhan Marcos dimaknai oleh ibu Tien sebagai suatu isyarat mawas diri, serta kemungkinan kecenderungan ‘pengkhianatan’ dari dalam sebagai kejatuhan suatu rezim, termasuk di Indonesia. Nyatanya kemudian, kejatuhan Soeharto memang cukup diwarnai oleh sejumlah sikap pembalikan dari para pengikutnya, termasuk yang dianggap paling setia, di kalangan sipil maupun di lingkungan ABRI.

Seraya menoleh ke arah Sudharmono SH yang ada di sudut sebelah kanannya, ibu Tien mengatakan bahwa pengganti pak Harto sudah disiapkan. “Ya, kan, pak Dhar?”.

Ini tentu saja menjadi konfirmasi bagi suatu skenario kekuasaan yang saat itu diketahui amat terbatas. Semacam konfirmasi lainnya adalah ketika Soeharto selaku Ketua Dewan Pembina menyampaikan pidato ‘miris’ pada acara HUT Golkar Oktober 1986 di Balai Sidang Jakarta (kini JCC). Menurut skenario itu, untuk periode yang akan datang, 1988-1993, Soeharto akan menjalani periode terakhir kepresidenannya, dan Sudharmono SH menjadi Wakil Presiden. Selanjutnya, pada periode 1993-1998, Sudharmono SH naik menjadi Presiden, didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Dan pada tahap berikutnya lagi, 1998-2003, giliran Try Sutrisno menjadi Presiden dengan alternatif Wakil Presiden adalah Wismoyo Arismunandar. Wismoyo pernah menjabat sebagai KSAD. Isterinya adalah kerabat ibu Tien. Tetapi untuk tahap ketiga ini, maupun tahap berikutnya lagi, sudah disebutkan juga alternatif lain berupa dua nama: Prabowo Subianto dan atau Siti Hardianti Rukmana. Kepada mereka para senior yang menjadi calon-calon pengganti awal Soeharto, setidaknya kepada Sudharmono SH –mungkin kepada Try Sutrisno juga?– pak Harto telah menitipkan agar Prabowo dan Siti Hardianti, dibantu dan diberi tuntunan. Tetapi merupakan catatan sejarah bahwa seluruh skenario ini patah sepenuhnya sejak Soeharto, sepeninggal Siti Suhartinah, ternyata masih melanjutkan masa kepresidenannya pada periode 1993-1998 dan untuk 1998-2003 (yang tak berhasil dirampungkan). Sastrawan Cina Shih Nai-an pernah memberi ungkapan, “Jika engkau telah menyiapkan ranjang, maka engkau harus puas berbaring di atasnya”. Agaknya Jenderal Soeharto kala itu masih ragu apakah akan puas berbaring di atas ranjang baru yang telah dipersiapkannya.

Berlanjut ke Bagian 7/Akhir.

Kisah Seorang Kepala Polisi dan Dua Jaksa Agung di ‘Negeri Para Maling’ (1)

– Rum Aly

Apapun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas. Apakah KPK pun akan mengikut jejak nasib mereka bertiga, ‘patah’ atau ‘dipatahkan’?

TATKALA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari-hari belakangan ini seakan masuk ke ‘ladang pembantaian’ –diterpa badai dari luar sekaligus ‘badai dalam gelas’– pikiran terasosiasi kepada dua institusi penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang penanganan pemberantasan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lain karena saat ini, kedua institusi ini sedang dan akan menangani tokoh-tokoh teras KPK dalam satu jalinan peristiwa rumit yang sengaja atau tidak berpotensi untuk meredupkan, bahkan memadamkan, nyala bintang masa kini  di panggung pemberantasan korupsi.

Antasari Azhar Ketua KPK non-aktif –seorang yang berlatar belakang karir jaksa– yang sedang diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, bagai ‘meniupkan’ badai dalam gelas. Entah tersudut karena data yang ada dalam laptop-nya, entah karena alasan yang lebih complicated, Antasari membuat testimoni yang membuka kisah suap setidaknya atas dua orang pimpinan KPK lainnya oleh Anggoro Widjojo pimpinan PT Masaro dalam penanganan kasus SRKT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan. Testimoni ini akan menjadi dasar suatu gebrakan lanjut pihak Polri untuk ‘membersihkan’ KPK. Dengan segera dua –M. Jasin dan Bibit Samad Rianto– dari empat pimpinan KPK yang ‘tersisa’ menjawab dengan sengit bahwa testimoni Antasari itu mengandung fitnah.  Apa yang bergejolak di seputar KPK ini lalu memperkuat keyakinan sejumlah aktivis anti korupsi, bahwa KPK memang sedang dalam proses penghancuran.

Kelahiran KPK itu sendiri, terjadi karena kuatnya kesangsian banyak pihak, bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak mampu menunjukkan diri sebagai alat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang sudah seumur republik ini. Karena itu, dibutuhkan sapu baru. Itulah KPK. Dan publik tampaknya sangat menaruh harapan terhadap KPK. Tapi bagaimana bila testimoni Antasari itu ternyata mengandung kebenaran?

Menoleh sejenak ke masa lalu, Polri pun pernah menjadi bintang pengharapan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kriminal ‘tingkat atas’ (korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya), tatkala institusi itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Sementara itu, harapan yang sama pernah tercurah penuh kepada Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, baik ketika institusi itu dipimpin Marzuki Darusman SH maupun kemudian oleh Baharuddin Lopa SH yang menggantikannya. Apa pun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas.

Kekuasaan otoriter dan ‘kesaktian’ uang. Kapolri Hoegeng Iman Santoso pernah menangkapi para pelaku penyelundupan mobil,  Robby Tjahjadi dan kawan-kawan, yang di belakangnya melibatkan sejumlah orang kuat di republik ini. Anak buah Hoegeng menghadang dan menahan mobil-mobil mewah yang baru keluar dari perut pesawat Hercules, di mulut jalan keluar PAU Halim Perdanakususumah. Penyelundupan itu tidak berdiri sendiri, karena nama sejumlah perwira ABRI terlibat dan bahkan pucuk jalinannya ‘disebutkan’ berada di Cendana. Sebagai akhir cerita, Hoegeng ‘dipatahkan’, dicopot dan diganti. Hoegeng pun sebenarnya berkali-kali berada dalam posisi tak berdaya di hadapan kekuasaan rezim, sehingga tak berhasil menangani dengan baik dan benar beberapa kasus yang menarik perhatian publik kala itu, seperti kasus perkosaan gadis penjual telur Sum Kuning yang berusia 16 tahun di Yogya, kasus Gadis Ismarjati mahasiswa IKIP di Bandung, serta terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad di depan kampusnya dalam suatu insiden dengan para Taruna Angkatan 1970 Akabri Kepolisian. Dalam insiden yang disebut terakhir ini, kala itu pers kritis dan kalangan mahasiswa (begitu pula dalam opini publik) sesuai fakta jalannya peristiwa, kuat meyakini bahwa pembunuh Rene Coenrad adalah dari kalangan calon perwira yang segera dilantik itu. Tetapi, adalah kenyataan pahit, bahwa seorang bintara, Djani Maman Surjaman, dikorbankan sebagai kambing hitam dan dihukum dalam suatu peradilan yang diragukan kejujurannya. Lebih jauh tentang semua peristiwa ini, bisa dibaca dalam sebuah tulisan pada halaman lain blog ini, Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter (Juni 27, 2009).

TAK LAMA setelah masuk dalam kabinet/pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang diumumkan 26 Oktober 1999, sebagai Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menggebrak dengan mencabut SP3 atas diri mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya dikeluarkan oleh pejabat Jaksa Agung Ismujoko SH. Dengan demikian, perkara KKN mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu, kembali dibuka. Sebenarnya banyak yang kala itu menilai tindakan Marzuki Darusman tersebut kurang taktis. Semestinya ia terlebih dulu ‘mengambil’ satu persatu orang-orang di lingkaran luar lalu bergerak lebih ke dalam sampai ke pusatnya. Kalau terbalik, lingkaran luar akan sempat membentuk front yang akan mati-matian membentengi nucleus, agar tak sampai terseret ke depan pengadilan dan dijatuhi hukuman. Karena, bila ini terjadi, akan melanjut sebagai efek domino, barisan KKN rezim akan ‘tumbang’ seluruhnya. Selain membuka kembali penyidikan atas diri Soeharto, dalam tempo yang sebenarnya cukup cepat, aparat Kejaksaan Agung menyeret satu persatu pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari masa rezim lama, seperti kasus BLBI, sekaligus kemudian berturut-turut menangani kasus-kasus baru (yang sebagian sudah dimulai oleh Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib) seperti kasus Bank Bali yang melibatkan Gubernur BI Syahril Sabirin, kasus Bahana yang mengaitkan antara lain nama Arifin Panigoro dan sebagainya. Kasus Bank Bali menyebabkan ia dimusuhi di lingkungan partainya sendiri, Golkar, karena ada keterlibatan masalah dana untuk Golkar dalam kasus tersebut. Tapi pada sisi lain ia juga dicurigai para aktivis anti korupsi takkan mungkin bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus BLBI sejumlah pengusaha dan bankir besar diseret masuk tahanan Kejaksaan Agung, sekalian pengusutan terhadap beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang seharusnya membenahi piring kotor akibat skandal BLBI. Sadar atau tidak, dengan menangani orang BI dan bankir serta pengusaha besar seperti itu, Marzuki Darusman berhadapan dengan para pemilik ‘kesaktian’ kekuatan uang, yang lama-lama menjadi tergorganisir dan melibatkan banyak kekuatan sosial-politik melalui perorangan-perorangan yang ternyata bisa dibeli meskipun setiap hari juga meneriakkan reformasi dan pemberantasan KKN. Situasi menjadi aneh, karena justru Kejaksaan Agung yang menjadi sasaran demonstrasi setiap hari. Garis tempur makin melebar ketika ia kemudian juga menangani sejumlah kasus di Pertamina dan menahan sejumlah mantan petinggi perusahaan minyak nasional tersebut, termasuk mantan Dirut Faisal Abda’u. Apalagi ketika ia kemudian juga merambah menangani kasus TAC yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita mantan menteri terkemuka rezim Soeharto dan saat itu di masa reformasi setelah 1998 adalah salah seorang Wakil Ketua MPR.

Marzuki Darusman, pernah menulis dalam referensi tema untuk buku Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter mengenai rangkaian demonstrasi ini. “Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi dengan kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan tentang latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan”. Menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja.

‘Perlawanan’ paling sengit diperlihatkan oleh Ginandjar, yang menyatakan dirinya yakin tak bersalah dan apa yang menimpanya adalah berlatarbelakang politis. Ketika akan ditahan, Ginandjar berhasil ‘diloloskan’ oleh para pengacara dan barisan pengawal pribadinya, dan bisa sampai ke RS Pertamina yang tak jauh letaknya dari Gedung Kejaksaan Agung. Alasan yang digunakan, adalah bahwa ia memang akan berobat. Petugas Kejaksaan Agung tak berhasil membawa Ginandjar kembali ke Kejaksaan Agung. Ia bisa bertahan di tempat tidur kamar perawatannya, menggunakan alat penyangga di leher yang secara dramatis ‘menunjukkan’ bahwa ia betul-betul sakit. Mantan Wakil Presiden Sudharmono yang juga sedang dirawat di RS yang sama karena gangguan prostat, sebelum pulang ke rumah, bahkan sempat menjenguk Ginandjar di kamarnya, dan agaknya cukup ‘terkesan’ dengan penyangga yang melingkar di leher sang Wakil Ketua MPR itu.

Meskipun sebenarnya sedang agak marah kepada Ginandjar sebagai salah satu golden boy Soeharto dan juga Sudharmono sendiri, tetapi tega ‘mengkhianat’i Soeharto, dengan balik badan pada bulan Mei 1998 –justru pada saat secara batiniah Soeharto sedang ada pada satu titik nadir– Sudharmono tetap menunjukkan sikap ‘membela’. “Kok, sampai hati Marzuki mau menangkap Ginandjar”, ujar Sudharmono kepada Rum Aly (penulis catatan ini). “Katanya bertiga, Akbar, Ginandjar, Marzuki triumvirat penyelamat Golkar……”. Ketika dijawab, “Kan ini masalah hukum pak, dan Marzuki yakin pada bukti-bukti hukum yang ada”, Sudharmono lalu melanjutkan, “Tapi ya, tidak bisa begitu…”. Sewaktu diteruskan lagi dengan suatu pernyataan yang sebenarnya tidak relevan, “Hitung-hitung saja, pak Dhar, ini adalah ganjaran terhadap apa yang dilakukan Ginandjar kepada pak Harto”, Sudharmono SH tidak menjawab lagi. Terlepas dari adanya suatu situasi bahwa Sudharmono SH pernah dikecewakan Soeharto ketika ‘tidak’ diperkenankan merangkap jabatan Wakil Presiden dengan jabatan Ketua Umum Golkar pada Munas Golkar setelah Pemilihan Umum 1987, Sudharmono tetap bersikap loyal kepada Soeharto. Tidak berkenannya Soeharto itu, menempatkan Sudharmono dalam posisi ‘lebih’ lemah kendati ia adalah Wapres. Dan ini secara tidak langsung berpengaruh juga kepada nasibnya di belakang hari dalam Sidang Umum MPR 1993. Tidak bisa menduduki posisi Wapres untuk kedua kali, walau Presiden Soeharto masih menginginkannya. Sebelum pemilihan umum 1987, tak lama setelah kejatuhan Presiden Marcos di Filipina, pernah ada skenario berdasar keinginan Soeharto: Bahwa setelah pemilu 1987, Sudharmono akan menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto. Ini terjadi. Sesudah pemilu 1992, Soeharto takkan mau melanjutkan lagi dan Sudharmono naik ke posisi teratas didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Separuh dari rencana tahap dua ini tidak terjadi. Soeharto ternyata mengikuti anjuran “lanjutkan” dari inner circle-nya untuk menjadi Presiden kembali, Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden melalui suatu proses cukup dramatis di SU MPR 1993.

MESKIPUN melakukan perlawanan yang cukup keras, pada akhirnya Ginandjar berhasil juga dijemput oleh petugas Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Beberapa pengacaranya ‘setia’ ikut mendampingi menginap bersesak-sesak di sel tahanan. Namun kemudian Ginandjar Kartasasmita berhasil memenangkan proses pra peradilan di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dianggap tak berhak menangani kasus Ginandjar dan menahannya, karena sewaktu melakukan perbuatan yang disangkakan, Ginandjar masih seorang perwira tinggi ABRI (Angkatan Udara) yang aktif. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus memproses sebagai perkara koneksitas. Ketika akhirnya tim koneksitas dibentuk dengan susah payah, Kejaksaan Agung sudah kehilangan kendali. Sampai saat itu, tak ada sejarahnya ABRI menghukum para perwiranya, kecuali bila sang perwira ‘mencuri’ uang di tubuh organisasinya sendiri.

Kuburan’ dan Nusakambangan. Sebenarnya, sebelum dan sesudah ‘terkuburnya’ kasus Ginandjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Marzuki Darusman beberapa kali bertemu dan atau berkomunikasi telepon dengan Baharuddin Lopa yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (menggantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan) sejak 9 Februari 2001. Intinya adalah Marzuki Darusman minta bantuan Baharuddin Lopa agar berbuat sesuatu sesuai kewenangan dan wibawa yang dimilikinya, memberi arah positif untuk terciptanya sikap yang membantu pemberantasan korupsi di kalangan para hakim. Ini menyusul sejumlah fakta empiris betapa pengadilan tertentu di Jakarta telah menjadi kuburan beberapa kasus pidana korupsi setidaknya selama satu tahun terakhir. Meski Lopa menyatakan akan membantu, tetapi dalam kenyataan tak ada perubahan yang signifikan terjadi. Tampaknya, salah satu penyebabnya adalah bahwa berbeda dengan masa lampau, ‘kewenangan’ Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) masa reformasi terhadap para hakim jauh menyurut. Wewenang aspek juridis lebih banyak berada di tangan Mahkamah Agung. Kebebasan hakim lebih dikedepankan terlepas dari esensi pemahaman yang sebenarnya mengenai aspek kebenaran dan keadilan dalam hukum.

Baharuddin Lopa punya reputasi luarbiasa sebagai jaksa yang handal, namun agaknya tidak sebagai menteri hukum atau posisi non-jaksa lainnya. Dua ahli hukum yang terkemuka, Loebby Luqman SH dan Luhut Pangaribuan SH, sempat menyatakan kesangsian mengenai kemampuan Lopa menuntaskan berbagai pekerjaan hukum dan HAM dalam kedudukannya selaku Menteri Hukum dan HAM. “The right man on the wrong place”, demikian dikatakan. Tetapi di luar badan peradilan, Lopa toh sempat unjuk gigi. Ia intensif melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa tindakan penertiban yang keras dilakukannya untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban petugas-petugas imigrasi dan perlakuan petugas di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Salah satu tindakannya yang disambut publik adalah keputusannya untuk mengirimkan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Salah satu di antaranya adalah Bob Hasan, pengusaha besar yang dekat Soeharto dan pernah sejenak menjadi Menteri Perdagangan di kabinet terakhir Soeharto sebelum lengser.

Di masa Soeharto, Baharuddin Lopa memang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Dalam suatu percakapan –disela-sela suatu wawancara khusus– di satu ruang kecil yang menjadi kantornya saat ia masih menjadi Dirjen Pemasyarakatan, Baharuddin Lopa mengatakan LP kita penuh dengan maling-maling kecil saja. Maling-maling besarnya berkeliaran dengan bebas di dalam pemerintahan dan di lingkungan pengusaha yang dekat kekuasaan. Itu, pejabat-pejabat koruptor dan para konglomerat. Negeri ini sudah jadi negerinya para maling, ujarnya. “Tapi saya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak”. Ketika itu ia barangkali belum membayangkan bahwa suatu waktu ia akan menjadi Jaksa Agung, namun memang jelas tersirat bahwa ia lebih happy bila bertugas sebagai jaksa kembali. Sebagai orang yang sejak muda berkecimpung sebagi jaksa, bagaimanapun ia memiliki obsesi untuk menjadi Jaksa Agung, setidaknya menjadi Jaksa Agung Muda sebagai penutup karirnya. Tapi ia menyadari bahwa saat itu ia ‘dipagari’ agar tidak menjadi jaksa lagi dan tidak ‘mengacau’ permainan di pentas kekuasaan.

Berlanjut ke Bagian 2.

Beberapa Studi Terbaik tentang Peristiwa 1965

Wandha*

PERISTIWA Gerakan 30 September (G-30-S) 1965 dan epilognya berupa pembunuhan massal terhadap lebih setengah juta orang Indonesia yang dianggap sebagai simpatisan partai komunis merupakan satu di antara peristiwa kontroversial yang terus menerus menjadi sorotan para ilmuwan sosial dan politik dari berbagai negara. Pusat perdebatan berkisar pada setidaknya tiga persoalan penting : (1) Sifat dan tujuan gerakan yang kacau dan penuh pertentangan, apakan gerakan itu merupakan pemberontakan dalam institusi militer ataukah sebuah perebutan kekuasaan terhadap pemerintah (kudeta). (2) Siapa penggerak utama gerakan dan apa peran Presiden Sukarno dalam kejadian tersebut, karena isu keterlibatan tersebut bagaimanapun telah dijadikan salah satu alasan jatuhnya Sukarno dari kekuasaan. (3) Terjadinya pembantaian besar-besaran pasca G-30-S yang menyertai pembersihan terhadap kaum komunis oleh militer dan kelompok-kelompok anti-komunis lain.

Puluhan atau ratusan tulisan berupa buku dan artikel telah ditulis dalam rangka memecahkan misteri yang masih menyelimuti kejadian tragis tersebut. Akan tetapi harus diakui bahwa sebagian besar dari tulisan yang ada masih terjebak dalam prasangka ideologis yang kuat atau hanya mengulangi dan memperkuat tesis yang sudah pernah dihasilkan penulis atau ilmuwan lain.

Berikut ini adalah sejumlah karya yang saya anggap terbaik dan mendekati objektivitas dalam melukiskan peristiwa itu, serta memberikan kontribusi pemahaman baru bagi semua orang yang ingin mengetahui lebih dalam peristiwa G-30-S tahun 1965. Pengertian mendekati objektif di sini bukan berarti pasti benar, melainkan bahwa mereka menyajikan data secara seimbang, tidak memulai kajian dengan kesimpulan di tangan dan berupaya jujur dalam menganalisis temuan-temuan faktual yang ada.

1. Kudeta 1 Oktober 1965 : Sebuah analisis awal (“Cornell paper”), karya  Benedict R.O’G. Anderson dan Ruth T. McVey  (Syarikat, 2001). Studi yang aslinya terbit pada Januari 1966 ini merupakan karya akademik pertama mengenai G-30-S sebelum dilakukannya pengadilan militer terhadap para pelaku. Tesis yang diangkat tulisan ini menyebut G-30-S sebagai pemberontakan para perwira muda –khususnya dari Divisi Diponegoro– terhadap kepemimpinan Angkatan Darat yang korup dan kebarat-baratan, serta dianggap akan menyabot kebijakan politik dari Presiden Sukarno. Kelompok yang dipimpin Letnan Kolonel Untung dari pasukan pengawal istana Cakrabirawa ini berusahan mendapat dukungan yang lebih luas dari kelompok-kelompok kiri –khususnya PKI dan ormas-ormasnya dan Angkatan Udara– serta melibatkan mereka dalam gerakan ini. Tulisan ini segera memicu kontroversi ketika Angkatan Darat Indonesia sedang berupaya membuktikan keterlibatan PKI, Cornell Paper justru tampil dengan tesis yang menguatkan klaim pihak komunis bahwa gerakan itu murni internal AD. Padahal tidak demikian. Munculnya tesis mengenai pemberontakan perwira muda (atau perwira progresif) adalah konsekuensi dari pendekatan yang dipergunakan Anderson dan McVey dengan memperlakukan peristiwa 1 Oktober secara terpisah dengan kejadian yang mendahuluinya maupun mengikutinya. Sejauh pengamatan yang ada para pelaku gerakan itu memang berasal dari militer, khususnya AD.

Para penulis juga menganalisis beberapa kemungkinan penjelasan lain mengenai G-30-S yang menempatkan PKI, Sukarno atau suatu konspirasi dari lawan-lawan PKI (diidentifikasi sebagai kelompok Murba) sebagai penggeraknya.

2. Militer dan Politik di Indonesia karya Harold Crouch (Sinar Harapan, 1999). Tulisan ini mengulas mengenai sejarah peran militer atau khususnya AD dalam perpolitikan di Indonesia yang mencapai puncaknya dengan kejadian-kejadian di antara tahun  1965-1967 dimana telah melahirkan rezim baru yang didominasi Angkatan Darat. Crouch membahas mengenai jalannya peristiwa G-30-S, berbagai teori mengenai itu dan mengupas baik kekuatan maupun kelemahannya satu-persatu. Studi ini tidak menghasilkan kesimpulan tegas mengenai peristiwa G-30-S (karena memang hampir tidak mungkin, kecuali mereka yang menulis dengan prasangka terlebih dulu). Suatu hal yang dapat disimpulkan dari karya Crouch adalah bahwa peristiwa itu lahir dari pertemuan kepentingan antara perwira progresif dengan suatu klik terbatas dalam kepemimpinan PKI untuk melawan pimpinan AD karena mengkhawatirkan kemungkinan pengambilalihan kekuasaan oleh AD jika Sukarno wafat (Presiden Sukarno mengalami sakit serius pada awal Agustus 1965). Peran PKI dalam komplotan perwira progresif itu telah dimainkan oleh suatu Biro Khusus, yang berperan entah hanya sebagai wakil dari pimpinan PKI atau memiliki fungsi pengorganisasian terhadap gerakan. Crouch setengah menyetujui premis Cornell Paper bahwa inisiatif mungkin sekali berawal dari kelompok perwira progresif, tetapi kemudian merekalah yang dimanfaatkan PKI bukan sebaliknya. Kegagalan dari gerakan putsch melawan AD kemudian dijadikan alasan kuat bagi sayap kanan AD yang dipimpin Mayjen Soeharto untuk melakukan pembersihan terhadap unsur komunis.

3. Apakah Soekarno terlibat Peristiwa G30S? Karya Kerstin Beise (Ombak, 2004). Salah satu persoalan paling kontroversial dari peristiwa G-30-S adalah sejauh mana Presiden Sukarno terkait dengan komplotan Untung. Tanda keterlibatan Sukarno biasa diidentifikasi dengan kehadirannya di Pangkalan Udara Halim yang menjadi markas para konspirator. Sebenarnya kadar keterlibatan Sukarno sangat menentukan dalam mengidentifikasi sifat dan tujuan G-30-S sesungguhnya, apakah gerakan itu merupakan kudeta ataukah suatu pembersihan terhadap oposisi. Pada awalnya G-30-S disebut sebagai gerakan kontra-revolusi yang didalangi PKI, kemudian seiring dengan diadakannya pengadilan militer, mulai tersiar indikasi bahwa presiden telah mengetahui sebelumnya mengenai rencana penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah jenderal. Munculnya isu keterlibatan Bung Karno baru gencar pada pertengahan kedua tahun 1966 ketika ia bersikeras menolak keinginan AD untuk melarang komunisme. Akhirnya setelah Bung Karno bersedia mundur dari kekuasaan, barulah Suharto menyatakan bahwa keterlibatan mantan presiden itu “belum dapat dibuktikan”. Dengan kata lain, Suharto bersedia menutup kasus itu begitu ia mendapatkan kekuasaan dengan alasan “mikul duwur mendem jero”. Teori mengenai keterlibatan Sukarno terus dipertahankan oleh sebagian besar penulis asing anti-komunis. Sementara sebagian besar penulis Indonesia pada umumnya membantah teori tersebut kecuali seorang yaitu Sugiarso Soerojo dengan tulisannya “Siapa menabur angin akan menuai badai”. Buku ini sebenarnya juga belum mampu menarik kesimpulan tegas mengenai kadar keterlibatan Presiden Sukarno. Di sisi lain, kajian Kerstin Beise banyak memberikan wawasan kepada pembaca awam bagaimana pemetaan wacana mengenai tragedi nasional di tahun 1965.

Tulisan ini selain merupakan kajian yang sangat teliti mengenai pendapat-pendapat seputar keterlibatan Sukarno, juga dapat menjadi entry point untuk memahami cara kerja para penulis yang ingin mengkaji peristiwa ’65, karya-karya mana yang memang berusaha objektif, dan mana yang menulis dengan prasangka dan tujuannya hanya untuk menyalahkan.

4. Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966, karya Rum Aly (Kata Hasta Pustaka, 2006). Penulisnya merupakan salah seorang mantan aktivis mahasiswa angkatan ’66 yang kemudian juga terlibat dalam gerakan mahasiswa melawan rezim Orde Baru yang berujung pada peristiwa Malari tahun 1974. Secara garis besar titik berat tulisan ini lebih pada peran organisasi-organisasi mahasiswa dalam masa transisi kekuasaan dari Sukarno ke Suharto. Sesuai dengan judulnya “Titik silang jalan kekuasaan”, Rum Aly melihat peristiwa di tahun 1965-66 sebagai sebuah persilangan dari kepentingan-kepentingan politik alias suatu klimaks dari pertarungan kekuasaan antara Sukarno, PKI dan Angkatan Darat.

Penulis menyebut peristiwa G-30-S sebagai suatu insiden kompleks yang tidak dapat ditentukan dalangnya, karena masing-masing kekuatan memiliki kontribusi dalam mendorong terjadinya peristiwa. Presiden Sukarno memiliki kepentingan menggeser pimpinan AD yang tak loyal, tetapi ia tidak memiliki kendali atas gerakan yang berkembang jauh di luar keinginannya. G-30-S sendiri adalah konspirasi antara Untung sebagai pimpinan prajurit loyalis Sukarno dengan Sjam yang mengemban misi dari ketua PKI Aidit untuk “memukul terlebih dahulu” kepemimpinan AD. Sebelum terjadinya peristiwa, banyak pihak di kalangan AD sudah cukup mendapat informasi terjadinya serangan pihak kiri, termasuk Suharto yang dikontak oleh Kol. Latief. Penulis tidak melangkah lebih jauh dengan mengemukakan spekulasi-spekulasi berbau konspirasi, kecuali mengungkapkan pengakuan-pengakuan yang memang pernah ada. Cara pengungkapan Rum Aly yang tampak netral –mengajukan catatan kritis baik terhadap Suharto maupun Sukarno secara berimbang– menjadikan tulisan ini cukup langka dalam wacana sejarah 1965. Tetapi bagaimanapun uraiannya mengenai G-30-S masih terlalu singkat dan kurang dalam membongkar inti-inti persoalan yang menjadi kontroversi.

5. Dalih pembunuhan massal : Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karya John Roosa (ISSI / Hasta Mitra, 2008). Studi terbaru mengenai peristiwa 1965 dan merupakan karya serius pertama dalam duapuluhan tahun terakhir. Tulisan ini beranjak dari premis  tulisan Crouch, dan dengan cermat mengidentifikasi sejumlah persoalan yang belum dapat dijawab khususnya berkaitan dengan kontradiksi-kontradiksi internal dalam gerakan : G-30-S menyatakan diri ingin melindungi Sukarno, tetapi juga ingin mendongkelnya, adanya banyak pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan, serta sejumlah ‘human error’ dalam operasi militer tersebut. John Roosa meletakkan titik berat analisisnya pada dokumen otokritik Brigjen Supardjo yang ditulis sebelum ia ditangkap dan banyak menjelaskan faktor penyebab kegagalan G-30-S. Berdasarkan dokumen tersebut dan sejumlah dokumen dan pengakuan tokoh-tokoh PKI dapat disimpulkan bahwa gerakan tersebut adalah sebuah komplotan terbatas yang tidak terpadu antara Aidit, Sjam dan Pono dari Biro Khusus PKI dan sejumlah perwira progresif. Tidak ada satu dalang tunggal dan karenanya menurut Roosa sia-sia saja jika penelitian yang dilakukan masih bertumpu pada upaya mencari siapa dalangnya. Jikalau terdapat “pusat” dari gerakan itu, maka ia adalah Sjam yang berperan sebagai penghubung antara Aidit dengan kelompok Untung serta berperan menentukan dalam mengendalikan operasi militer. Justru karena operasi itu dikendalikan oleh Sjam dan Pono sebagai orang sipil, maka terjadi banyak kekacauan dalam koordinasinya. Tujuan asli G-30-S adalah menyingkirkan para perwira “sayap kanan” AD dan menciptakan perubahan terbatas dalam kabinet Sukarno dengan membentuk Dewan Revolusi. Akan tetapi ketika Sukarno menolak mendukung dan meminta gerakan dihentikan, Sjam dengan dukungan Aidit memutuskan untuk mendemisionerkan pemerintahan Sukarno
dan menimbulkan perpecahan di antara peserta G-30-S. Suharto merupakan orang yang paling diuntungkan dari gerakan karena sebagai kawan lama Untung dan Latief (sesama perwira Divisi Diponegoro), ia dianggap loyal pada Presiden Sukarno  bahkan mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Latief salah menduga, karena Suharto justru berani menunjukkan perlawanan (dan menjadi sah begitu pengumuman pendemisioneran kabinet dikeluarkan). Menurut penulis pimpinan AD yang didukung oleh Amerika Serikat telah lama mempersiapkan suatu adu kekuatan dengan pihak kiri dan menghabisinya begitu mereka mulai bergerak. G-30-S adalah sebuah dalih bagi pembantaian massal terhadap kaum komunis di Indonesia.

* wandha-99.blog.friendster.com

Perspektif Sejarah dan Sudut Pandang Baru Mengenai Kekuasaan

-Rum Aly. Tulisan dari rangkaian catatan tentang problematika Socio-Politica Indonesia, menjelang 64 Tahun Indonesia Merdeka.

 

SETIDAKNYA ada empat kurun waktu kekuasaan negara yang ‘penting’ telah dilalui dan dijalani bangsa Indonesia setelah masa transisi kemerdekaan, khususnya antara tahun 1955 hingga 2006. Kurun waktu yang pertama, adalah masa demokrasi parlementer yang liberal setelah Pemilihan Umum 1955. Kedua, masa demokrasi terpimpin di bawah kekuasaan otoriter sipil Soekarno yang didukung oleh kekuatan partai Nasakom dan militer. Ketiga, masa demokrasi Pancasila di bawah kekuasaan otoriter militer Soeharto yang didukung oleh struktur politik Orde Baru dengan tiga partai. Keempat, masa reformasi yang diawali beberapa pemerintahan yang bernuansa transisional sebelum akhirnya menampilkan pemerintahan baru hasil pemilihan umum presiden secara langsung.

Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno dan masa Demokrasi Pancasila di bawah Soeharto, kepastian dan jaminan –untuk mencapai suatu stabilitas kekuasaan– merupakan nilai politik tertinggi. Kini, pada masa yang disebutkan sebagai masa reformasi, bukan lagi kepastian dan jaminan seperti itu yang menjadi nilai politik tertinggi, melainkan peluang dan kemerdekaan menjalankan hak dan kewajiban sebagai nilai politik tertinggi. Situasi bergeser menjadi situasi di mana ketidakpastian sebagai norma, namun tanpa perlu menghilangkan kepastian dasar yang berupa jaminan negara terhadap hak azasi manusia, yang merupakan salah satu tujuan dasar demokrasi. Jaminan dasar itu adalah untuk melindungi warganegara dari pasar yang sangat kejam terhadap orang-orang berposisi lemah dalam sistem yang bebas.

Tampilnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden hasil pemilihan umum 2004 secara langsung, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan demikian menjadi simbol dari situasi dengan ketidakpastian sebagai norma. Situasi dengan ketidakpastian sebagai norma seperti itu kerap menimbulkan kesan berjalannya satu kekuasaan yang ragu-ragu. Terutama bila dilakukan perbandingan secara tidak adil dengan dua kekuasaan masa lampau yang ‘kuat’ karena memang dijalankan secara otoriter. Sementara itu, saat ini dengan amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan memang lebih dimaksudkan untuk dijalankan secara kolektif dan bukan dalam kualitas tunggal. Setidaknya semua ini dapat menjadi catatan bagi SBY dan JK yang kini sedang ‘bertarung’ memperebutkan posisi nomor satu bersama Mega.

Setiap kualitas kekuasaan tersebut, tentu saja memiliki dilema. Di masa lampau, kekuasaan yang otoriter, memang lebih menjamin stabilitas untuk jangka waktu tertentu, namun pada sisi lain membenamkan aspek hak azasi manusia. Kini, aspek hak azasi manusia itu relatif mendapat ruang yang lebih lapang, meskipun belum sepenuhnya bersih dari sisa karakter masa lampau. Tetapi, pada sisi lain muncul kecemasan sebagai akibat penampilan kekuasaan yang terkesan ragu-ragu, sehingga dianggap lamban dan menimbulkan tanda tanya akan kemampuannya justru di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat dalam berbagai masalah. Pengertian kekuasaan di sini, tidak hanya menyangkut Presiden dengan kabinetnya, melainkan juga mencakup kekuasaan legislatif maupun judikatif.

Pemahaman dan kesepahaman apa yang bisa dicapai terhadap perkembangan ini ?

Sebagai kekuatan, tiga unsur dalam demokrasi itu, yang kerapkali juga menyebutkan pers sebagai kekuatan keempat, dengan sendirinya berkaitan dengan aspek kekuasaan. Kekuasaan itu sendiri adalah alat terbaik dan paling efektif dalam mengatur kepentingan-kepentingan, yang bila digunakan dalam keteraturan dengan cara dan tujuan bersama yang baik, akan menghasilkan output yang terbaik pula untuk kepentingan bersama sebagaimana yang diinginkan dalam berdemokrasi. Namun sepanjang catatan pengalaman empiris, segala yang bersifat dan berbentuk kekuasaan itu cenderung untuk korup. Makin besar kekuasaan makin besar kecenderungan koruptif itu. Ini menjadi pula pengalaman Indonesia, sejak awal masa kemerdekaan hingga kini, dan bahkan bila dirunut ke masa lampau, fenomena keburukan kekuasaan memiliki akar-akar yang kuat dalam tata feodalisme Nusantara yang kemudian lebih diperkuat dalam pertemuan dengan nilai yang bersumber pada praktek colonialism crime yang dijalankan oleh bangsa-bangsa kuat dari barat maupun timur.

Nusantara, meminjam pandangan Clifford Geertz, seperti disebutkan pada bagian lain rangkaian tulisan ini, adalah tempat persilangan kultural yang paling rumit di dunia. Persilangan rumit itu menghasilkan suatu kegagalan sosiologis yang berkepanjangan di Nusantara hingga ke masa Indonesia merdeka. Kegagalan sosiologis yang disertai semacam agnosia atau loss of perception.

Kendati menjelang proklamasi kemerdekaan para the founding fathers telah berhasil menyusun suatu falsafah dan ideologi dasar yang dipetik dari bagian paling luhur akar budaya Indonesia yang telah diperkaya dengan pikiran baru dengan nilai-nilai universal yang diadaptasi dari alam pemikiran barat, namun sesudahnya tak pernah dilakukan suatu proses ideologisasi lanjut sepanjang masa Indonesia merdeka. Padahal ideologisasi lanjut diperlukan dalam kehidupan politik dalam rangka pembentukan dan penyelenggaraan negara selanjutnya. Tanpa falsafah dan ideologi bangsa yang memadai, pembangunan politik –dengan berbagai derivatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang bertujuan untuk menciptakan bangsa yang punya harkat dan martabat lahir maupun batin– dan secara lebih luas, pembangunan sosiologis bangsa ini, tak mampu dilakukan. Indonesia menjadi suatu bangsa yang gagal secara sosiologis, menjadi bangsa yang sakit secara sosiologis, dalam jangka panjang, hingga kini.

Demikian peta masalah yang kita hadapi sebagai bangsa: Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan 1945-1949; masa percobaan kehidupan politik liberalistik 1950-1959; masa kekuasaan demokrasi terpimpin di bawah Soekarno 1960-1965; masa kekuasaan Soeharto dengan demokrasi Pancasila yang kualitatif tak berbeda esensinya dengan demokrasi terpimpin; maupun masa pasca Soeharto yang dikenal dengan masa reformasi namun tanpa transformasi nilai-nilai baru. Esensi permasalahan berputar-putar pada pola dan lakon yang sama, di atas panggung yang sama dan hanya dengan pelakon yang berganti-ganti secara transisional.

Catatan sejarah politik dan kekuasaan Indonesia menunjukkan bahwa pada saat-saat tertentu tercipta titik kulminasi kejenuhan dengan letupan-letupan. Titik jenuh pertama, yang berupa kejenuhan terhadap kegagalan percobaan kehidupan politik yang liberalistik, terjadi 5 Juli 1959 saat Soekarno dengan dukungan AD di bawah Jenderal AH Nasution, mengumumkan dekrit kembali ke UUD 1945 sambil membubarkan konstituante. Tetapi hanya dalam tempo 5 tahun Soekarno berubah menjadi seorang pemimpin diktatorial dengan dukungan kuat dari Partai Komunis Indonesia yang menganut ideologi totaliter, telah menciptakan titik jenuh baru dan meletup sebagai Peristiwa Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini disusul dengan pergerakan kritis 1966 yang dipelopori kaum intelektual dengan kelompok mahasiswa sebagai tulang-punggung gerakan perubahan dan pembaharuan politik dan kekuasaan. Masa kekuasaan Soeharto yang tampil menggantikan Soekarno, ditandai beberapa kecelakaan politik sebagai akibat pertarungan internal di tubuh kekuasaan, yang beberapa di antaranya melibatkan kelompok-kelompok intelektual dan mahasiswa, seperti Peristiwa 15 Januari 1974 dan Peristiwa 1978 yang berupa kekerasan dan pendudukan beberapa kampus. Terakhir, Peristiwa Mei 1998, yang menyebabkan Soeharto meninggalkan kekuasaannya. Keterlibatan kelompok-kelompok kaum intelektual dan mahasiswa dalam peristiwa-peristiwa tersebut, ada dalam konotasi yang satu sama lain bisa berbeda-beda: Terbanyak sebagai gerakan moral yang kritis yang mempunyai tujuan ideal pelurusan keadaan, tetapi tak jarang pula keterlibatan yang berupa bagian dari pertarungan kekuasaan antar faksi dalam kekuasaan dalam posisi pemicu atau bahkan sekedar alat. Atau peranan pelopor atas dasar idealisme dan moral kebenaran-keadilan namun kemudian benefitnya dipungut oleh kekuatan-kekuatan politik praktis dalam rangka perebutan hegemoni kekuasaan.

Kehidupan politik dan kekuasaan sebagai bagian dari kegagalan sosiologis Indonesia, belum juga berada dalam suatu situasi ideal. Peranan kaum intelektual, akan selalu diperlukan dalam situasi yang menyimpang. Meskipun, pada sisi lain harus juga diakui adanya gejala intellectual prostitution akibat erosi mental karena situasi sosiologis yang sakit dan kuatnya godaan kenikmatan kekuasaan dan hedonisme di masa tak menentu ini. Dalam suatu situasi antusiasme yang berlebihan ketika menjadi partisan, seperti yang tampak di tahun 2009 ini, kaum intelektual (tua maupun muda) kembali bisa tergelincir ke dunia prostitusi jenis khusus ini. Persaingan keras secara internal untuk mendapat posisi ‘lingkaran dalam’ di seputar tokoh puncak (atau kandidat tokoh puncak) kekuasaan, menjadi salah satu faktor pendorong bagi terjadinya aksi ‘antusiasme’ berlebihan itu.

Karena pers pada saat ini, dengan hanya sedikit pengecualian, juga tidak bebas dari penularan kesakitan kegagalan pembangunan sosiologis, maka pada waktu yang sama pers pun menjadi tidak sepenuhnya reliable dalam menyuarakan kepentingan  kebenaran. Aspirasi dan suara kritis kaum intelektual serta mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda, dengan demikian takkan mungkin memperoleh kanal yang normal, apalagi bila itu akan mengganggu kepentingan kekuasaan politik ataupun kekuasaan ekonomi –yang umumnya kini menjadi pemilik media massa. Apalagi pers Indonesia saat ini pada umumnya memang lebih merupakan komoditi bisnis daripada institusi idealistik. Harus ada penyadaran agar pers kembali mengambil peran sebagai saluran aspirasi untuk menjangkau dan membawa pemikiran-pemikiran jujur dan objektif ke tengah masyarakat.

 

Isu politik: Dari Mafia Berkeley hingga Neo Liberalisme

Antara ‘Ekonomi Kerakyatan’ dan ‘Neo Liberalisme’

LONTARAN isu neolib (neo liberalisme) yang muncul menjelang pemilihan umum presiden 8 Juli 2009 bersamaan dengan gencarnya wacana ‘ekonomi kerakyatan’, terutama dari calon wakil presiden Prabowo Subianto, mengingatkan kita pada isu Mafia Berkeley pada tahun 1970. Sasaran serangan isu neolib adalah Dr Budiono, seorang ekonom-teknokrat yang menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan SBY. Sementara itu, isu Mafia Berkeley 39 tahun lalu, sasarannya juga adalah kaum teknokrat yang waktu itu ada dalam pemerintahan Soeharto. Pada dasarnya, baik Budiono yang dituding sebagai pelaksana ekonomi neolib di Indonesia, maupun kaum teknokrat yang disebut Mafia Berkeley, sama-sama dikaitkan dengan pengaruh pemikiran dan kepentingan barat, khususnya Amerika Serikat.

Isu ‘Mafia Berkeley’ dilontarkan oleh David Ransom dalam sebuah tulisannya di Majalah Ramparts pada tahun 1970. Kala itu Ramparts dikenal sebagai majalah yang berhaluan ‘kiri baru’. Gerakan ‘kiri baru’ itu sendiri merupakan trend di negara-negara Eropah dan Amerika Utara pada masa itu. Sama-sama kiri, namun tak bisa dipersamakan dengan komunis yang ultra kiri.

Satu ‘komplotan’

Menurut Ransom, teknokrat-teknokrat Indonesia yang ketika itu memegang peranan penting dalam upaya pemerintah Indonesia menciptakan stabilisasi ekonomi Indonesia, sesungguhnya adalah satu komplotan Mafia Berkeley. Tatkala menjadi Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di tahun 1950-an, Professor Soemitro Djojohadikoesoemo bersama beberapa rekannya mengirim kader-kader muda FE-UI untuk belajar di Universitas California di Berkeley, di samping ke universitas lainnya seperti MIT, Harvard dan Cornell. Mereka, para kader muda itu, dipersiapkan sebagai orang-orang yang akan beperan membuka jalan bagi masuknya kepentingan-kepentingan Amerika Serikat di Indonesia (Mingguan Mahasiswa Indonesia, 25 Oktober 1970).

Selain Professor Soemitro –yang kebetulan ayahanda Prabowo Subianto– sendiri, mereka yang disebutkan sebagai anggota Mafia Berkeley adalah Professor Widjojo Nitisastro, Professor Ali Wardhana, Dr Emil Salim, Professor Selo Sumardjan, Dr Harsja Bachtiar, Professor Sadli, Professor Soebroto (yang saat itu menjabat Dirjen Penelitian Perkembangan dan Pemasaran) serta Soedjatmoko seorang otodidak yang mendapat gelar doktor kehormatan di AS. Ransom menyebut, semua ini dikendalikan oleh CIA. Pembina-pembina para teknokrat Indonesia itu adalah sejumlah orang Amerika tamatan Berkeley dan MIT, Ithaca, Harvard, serta sejumlah orang Amerika dalam World Bank. Pembiayaan Mafia Berkeley seluruhnya ditopang dana Ford Foundation, Rockefeller Foundation dan AID. Lembaga-lembaga ini sudah berkiprah di Indonesia sejak awal-awal kemerdekaan, membantu sejumlah universitas di Indonesia. Universitas Indonesia, terutama Fakultas Ekonomi, disebutkan pusat pergerakan pro Amerika yang diatur CIA, seperti halnya dengan ITB.

Tak cukup hanya itu, beberapa orang Berkeley malah diperbantukan sebagai tenaga ahli di Bappenas yang dipimpin Professor Widjojo sejak 1968 setelah pembentukan Kabinet Pembangunan 6 Juni sesudah Kabinet Ampera dibubarkan Jenderal Soeharto. Disebut-sebut beberapa nama tenaga bantuan dari Berkeley, yakni Professor Doyle, Bruce Glassburner dan Leon Mears.

“Di balik kisah tampilnya kaum teknokrat ke puncak kepopuleran dan kekuasaan, terjalin jaringan intrik internasional yang menyangkut proyek-proyek bantuan kemanusiaan dan universitas, yang melibatkan jenderal-jenderal, mahasiswa dan dekan-dekan”. David menuliskan pula bahwa “Kebijaksanaan-kebijaksanaan dan peraturan-peraturan ekonomi Indonesia sebenarnya adalah tindakan-tindakan yang didiktekan oleh negara lain, terutama sekali oleh Amerika Serikat”. Menurut Ransom para teknokrat Indonesia itu sebenarnya bukanlah para ahli yang betul-betul cakap dan kapabel. Widjojo dan kawan-kawan tak cukup mampu menyusun sendiri program-program ekonomi dan pembangunan Indonesia sehingga harus meminta bantuan para ahli Amerika. Ransom juga menilai para teknokrat itu “menjual negara” melalui rangkaian usaha mereka pada tahun-tahun belakangan (waktu itu) dan mengeksplotasi kekayaan-kekayaan Indonesia. Ini “merupakan kemenangan bagi negara-negara maju, terutama sekali Amerika Serikat”.

Professor Soemitro –yang kala itu menjadi Menteri Perdagangan RI– kata Ransom, dibina oleh orang yang bernama Robert Delson. Dr Soedjatmoko yang saat itu menjabat Duta Besar RI di AS  juga adalah binaan Delson. Kedua cendekiawan Indonesia itu dibina sejak masih merupakan “tokoh muda PSI”, yakni ketika Indonesia baru saja diakui kedaulatannya. Keduanya pernah diperkenalkan kepada tokoh-tokoh ADA (American for Democratic Action).

David Ransom itu sendiri, sebenarnya adalah anggota PSC (Pacific Studies Centre), tamatan Universitas Stanford, yang mengkhususkan diri mengumpulkan berbagai bahan tentang Indonesia melalui ‘serangkaian penelitian’. Tulisannya di Ramparts merupakan pengungkapan dari beberapa bagian hasil penelitiannya mengenai Indonesia. Untuk keperluan itu ia pernah mewawancara sejumlah narasumber dari kalangan ahli mengenai Indonesia, seperti Professor George T. Kahin (Cornell), Guy Pauker dan Gus Papanek dari Harvard, serta sejumlah professor dari Berkeley.

Ada pertumbuhan

Tetapi, terlepas dari tudingan sebagai Mafia Berkeley, bagaimanapun harus dicatat bahwa dalam jangka waktu tertentu, para teknokrat berperan dalam pembangunan kembali ekonomi Indonesia yang ambruk di masa Soekarno dan pada masa peralihan 1966-1967. Para teknokrat tersebut berhasil memacu pertumbuhan ekonomi, namun sayangnya dalam mengejar pertumbuhan mereka mengabaikan aspek pemerataan keadilan. Satu dan lain sebab, kurangnya perhatian dan prioritas mereka kepada aspek pemerataan, membuat mereka dituduh sebagai menjalankan ekonomi liberalistik di Indonesia. Kecenderungan korup dari sejumlah peserta di kalangan rezim kekuasaan dalam jalannya pembangunan pada tahun-tahun berikut, juga menghasilkan sekelompok kecil penguasa ekonomi dalam bentuk konglomerasi yang memiliki jalinan kuat dengan tokoh-tokoh penentu kekuasaan negara. Sehingga sempurnalah tampilan suasana kapitalistik-liberalistik dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

Seperti halnya dengan ekonom barat dalam ekonomi liberal, para teknokrat itu dalam suatu jangka waktu tertentu sempat ‘mengharapkan’ bekerjanya mekanisme trickle down effect dari pertumbuhan yang tinggi. Namun seperti kata ekonom pemenang nobel, Joseph E. Stiglitz, efek tetesan ke bawah itu hanyalah semacam ilusi, dan dapat dikatakan tak pernah terjadi rembesan ke bawah ke tempat akar rumput. Mereka yang berhasil berjaya mengakumulasi hasil pembangunan ekonomi, dalam suatu sistem yang kapitalistik-liberalistik akan lebih cenderung untuk tak berbagi, kecuali ada mekanisme penekan. Kita di Indonesia, pun sudah mengalaminya, dalam bentuk terciptanya hanya 6 hingga tak lebih 20 prosen penikmat terbesar hasil pembangunan selama ini dari waktu ke waktu.

Tatkala para teknokrat itu tersadar bahwa ekonomi kita makin tidak adil, mereka mencoba untuk menciptakan sejumlah program yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat kalangan bawah. Tetapi semuanya sudah cukup ‘terlambat’. Tentakel-tentakel dari gurita kekuasaan politik-ekonomi dalam rezim Soeharto sudah terlanjur besar dan kuat mencengkeram sehingga mampu mempengaruhi jalannya kekuasaan. Satu persatu, teknokrat yang disebut Mafia Berkeley itu, terlempar keluar dari gelanggang pengendalian kebijakan ekonomi, digantikan oleh ekonom-ekonom baru yang lebih akrobatik dalam positioning di lingkaran Soeharto yang lebih gampang diperintah karena bersemboyan apapun yang terjadi, apapun konsep yang dibawakan, yang lebih penting ‘pendekatan’ ke Soeharto, karena dari waktu ke waktu Presidennya tetap Soeharto.

Suatu jawaban?

Dalam konteks situasi ekonomi negara seperti sekarang, apakah yang disebut sebagai ekonomi kerakyatan akan bisa menjadi jawaban ? Terkesan sejauh ini, terminologi tersebut masih lebih banyak berada dalam dataran retorika. Apakah yang dimaksudkan adalah sebuah sistem ekonomi ‘baru’ –meskipun terminologi ‘ekonomi kerakyatan’ itu sendiri sudah disebut-sebut selama bertahun-tahun, antara lain oleh Adi Sasono dan kawan-kawan serta lembaga kajian ekonomi yang dipimpin Indro Tjahjono– ataukah sekedar sebuah orientasi tujuan dan atau sasaran prioritas pembangunan ekonomi? Kalau sekedar penggarisbawahan orientasi utama, semua pelaksana ekonomi Indonesia dari masa ke masa juga sudah selalu menyampaikan secara retoris keberpihakan kepada ‘rakyat’. Ataukah seperti kebijakan ekonomi ketika Soemitro Djojohadikoesoemo berada dalam pemerintahan, yakni ekonomi yang dijalankan dengan sejumlah cara yang liberal namun dipadukan dengan cara-cara dan pengaturan yang sedikit sosialistis ?

Perlu telaah dan diskursus lebih lanjut, termasuk apa hubungan jelasnya dengan pengertian kepentingan rakyat dan hubungannya dengan pemahaman demokrasi. Dan mengetahui dengan jelas, bagaimana posisi dan hubungannya dengan konstitusi yang mencantumkan sejumlah pasal mengenai prinsip pengaturan ekonomi. UUD 1945 menjalankan ekonomi yang menempatkan secara seimbang tiga kekuatan: yakni badan usaha milik negara yang mewakili negara untuk mengelola kekayaan alam dan hajat hidup orang banyak; kekuatan usaha swasta yang cukup memperoleh keleluasaan dan perlindungan hukum; dan koperasi yang merupakan kekuatan karena penghimpunan daya ekonomi di kalangan masyarakat. UUD kita juga menempatkan tujuan menjadi negara kesejahteraan dan menegaskan prinsip keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia dalam suatu sistem yang demokratis.

Dalam pengenalan rencana program ekonomi mereka, ketiga pasangan calon presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan umum Juli 2009 juga mencantumkan terminologi rakyat. Pasangan Mega-Prabowo menyebutkan adanya agenda ekonomi kerakyatan. SBY-Budiono menyebut kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Sementara JK-Wiranto mengatakan memperhatikan ekonomi rakyat. Kata ‘rakyat’ itu sendiri tentu tak sepantasnya menjadi sekedar tempelan atau semacam gincu pemanis dan pewarna bibir, untuk penamaan apapun. Di masa lampau, terminologi ‘rakyat’ itu pun ditempelkan begitu saja oleh negara-negara berideologi komunis pada sistem ekonomi proletar mereka, sebagaimana mereka juga menempelkan kata demokrasi dalam penamaan pemerintahan mereka, tetapi nyatanya yang terjadi adalah diktatur proletariat.

Pertanyaan yang paling penting di atas segalanya, bagaimana nasib setiap warganegara yang disebut sebagai rakyat, sebagai orang per orang maupun sebagai kumpulan yang membentuk masyarakat dan bangsa nantinya, setelah segala kesibukan politik-kekuasaan di tahun 2009 ini usai? Akan lebih baik, sama saja, atau lebih buruk? Ada rasa cemas yang membayang, sesungguhnya, terutama jika sekedar melihat cara-cara berkompetisi yang saat ini berlangsung.

– Rum Aly

Pancasila: Semboyan atau Ideologi?

Catatan pengantar: Dalam rangkaian kampanye Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2009 ini, nama Pancasila disebut secara amat terbatas. Terkesan, tidak dipentingkan, dan mungkin dianggap kurang menjual sebagai retorika dalam kampanye politik. Berikut ini, kita angkat sebuah tulisan Marzuki Darusman* di bawah judul Pancasila: Semboyan atau Retorika? Tulisan ini merupakan salah satu artikel referensi dalam buku Professor Dr Midian Sirait, Revitalisasi Pancasila – Catatan-catatan tentang Bangsa yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial (Kata Hasta Pustaka, November 2008). Mungkin bisa menjadi bahan rujukan.

 

SETELAH selesai disusun oleh para the founding fathers di tahun 1945, suatu proses lanjut berupa ideologisasi terhadap gagasan-gagasan yang terkandung dalam Pancasila belum lagi sempat dilakukan dan dituntaskan. Meski, dalam perjalanan kehidupan sebagai satu bangsa selama tak kurang dari 63 tahun lamanya, Pancasila telah menghubungkan dan membuat bangsa ini merasa terikat satu sama lain. Namun ‘ikatan’ itu terutama adalah lebih karena faktor sejarah, bahwa sejak awal kemerdekaan, Pancasila telah dicanangkan dan diperkenalkan sebagai dasar falsafah dan ideologi bangsa. Pancasila dalam konteks situasi sejarah itu bisa digambarkan sebagai gagasan dasar dan sebagai konstruksi pemikiran, namun sejarah menunjukkan pula bahwa Pancasila sekaligus juga merupakan sesuatu yang agak terpisah dari realitas kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai satu bangsa merdeka. Hingga kini, masih selalu muncul persoalan bagaimana Pancasila itu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari kita, katakanlah sebagai metode dalam membangun bangsa. Kita telah sepakat dalam suatu pengharapan bersama bahwa ideologi itu akan menuntun kita ke suatu arah. Akan tetapi pada sisi lain kita pun ternyata menghadapi kesulitan untuk menghubungkan ideologi bangsa tersebut dengan berbagai problematik sosial yang nyata.

Dalam situasi seperti itu diperlukan suatu rumusan, suatu cara menjelaskan atau mendudukkan segala problematika yang dihadapi dengan cara-cara dan atau dengan suatu konseptualisasi yang sudah berada pada tingkatan kebijakan, dan bukan lagi sekedar pada pemikiran filosofisnya. Kelemahan-kelemahan penerapan Pancasila selama ini sebagai suatu ideologi terletak pada bagaimana ia dirumuskan kembali sebagai suatu kebijakan. Inilah inti permasalahan, yang kemudian bisa menyentuh hal-hal lain, dimulai dengan bagaimana kita mengkonseptualisasi fungsi negara. Bagaimana hubungan antara negara dengan warganegara, lalu bagaimana kebijakan ekonomi dan seberapa besar dari perekonomian itu ditujukan untuk memelihara negara dan memelihara kolektivitas. Dengan cara begitu, mungkin akan lebih mudah untuk menjabarkan semua sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila, sehingga kita tidak terbentur dengan rumusan-rumusan yang sifatnya normatif semata-mata. Tetapi sekarang ini, bagaimana misalnya menghubungkan Pancasila dengan kemiskinan dan segala realitas yang terkait dengannya? Kita bisa berbicara tentang kemiskinan itu, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, tanpa berbicara dalam kaitan Pancasila. Karena persoalannya, konseptualisasi tentang kemiskinan yang bagaimana yang ada tali temali dengan pemahaman kita dalam kaitan Pancasila itu? Padahal, sebagai ideologi ia harus memberi kemampuan pengetahuan untuk memproblematisir permasalahan dan perubahan sosial. Aspek itulah yang sekarang ini belum dipikirkan oleh kita semua, sehingga sangat mencengangkan bahwa Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur dan ideal ini bisa berdampingan ‘tanpa masalah’ dengan suatu sistem ekonomi yang tidak manusiawi seperti yang berlangsung selama ini di Indonesia. Bahwa sistem ekonomi dewasa ini mengakui kemiskinan sebagai masalah, tidaklah dipermasalahkan dalam konteks Pancasila sebagai ideologi, melainkan sebagai ‘beban’ terhadap efisiensi. Sejauh ini, tak dapat diingkari bahwa Pancasila itu ‘tidak hadir’ dalam keadaan dengan tekanan ekonomi yang tidak manusiawi tersebut, padahal sementara itu Pancasila pada hakekatnya ‘ada’ di sekitar kita. Sebagai akibatnya, kita tak bisa mendudukkan perekonomian kita dengan baik, padahal kalau kita menggunakan rujukan Pancasila, semestinya perekonomian kita mempunyai wajah yang manusiawi atau wajah kemanusiaan seperti yang diutarakan Dr Midian Sirait dalam beberapa bagian buku ini.

Apa sebab musabab dari semua ini? Kenapa hingga kini selama 60 tahun lebih, kecuali mungkin sekedar sebagai semboyan nasional, kita tidak bisa menjadikan Pancasila, sebagai pangkal perspektif dalam menjalankan kehidupan kita sebagai bangsa dalam perjalanan ke masa depan? Dr Midian Sirait mencoba mempergunakan pendekatan struktural fungsional dalam analisis mengenai pelaksanaan Pancasila. Suatu pendekatan yang sebenarnya cukup memadai untuk suatu masa tertentu. Tetapi saya sendiri masih bertanya-tanya dan menduga-duga, apakah penerapan teori struktural fungsional dalam kaitan Pancasila bisa memberi kita kemampuan sepenuhnya untuk mengkonsep masalah sosial? Agaknya ada sedikit masalah di sini. Teori struktural fungsional yang dominan digunakan untuk menginterpretasi Pancasila dan atau untuk menjelaskan Pancasila, dimulai terutama sejak masa peralihan kekuasaan dari Bung Karno ke Pak Harto. Masa transisinya ada pada momen itu, tatkala kita melakukan pilihan untuk segera masuk ke alam pembangunan nasional, setelah sepenuhnya bergelimang dalam kepanglimaan politik dalam kehidupan sebagai bangsa. Menanggapi dikotomi antara tradisionalisme dan modernisme – yang merupakan topik dialog dan diskursus dalam proses pembangunan –  teori struktural fungsional tersebut amat netral dari segi ideologis. Begitu netralnya, sehingga dengannya kita tak bisa menangkap hal-hal yang secara ril dan secara problematis ada dalam masyarakat. Pancasila berdasar teori struktural fungsional, sejauh yang terlihat bisa mengatasi hal-hal yang sifatnya sebagai gangguan. Dalam keadaan di mana kondisi umum stabil, bila terjadi penyimpangan sedikit, maka dengannya permasalahan masih bisa diluruskan untuk kembali ke alur semula.

Namun, dalam proses pembangunan, kita memerlukan ideologi yang bisa mengkonseptualisasi perobahan-perobahan yang berskala besar, sesuatu yang barangkali tak terjangkau oleh Pancasila berdasarkan perspektif struktural fungsional tersebut. Hakekat teorinya sendiri memang tidak memungkinkan hal itu, sehingga kita memerlukan ideologi dengan kemampuan konseptual. Hakekat teori struktural fungsional itu tidak bisa menangkap realitas dinamika aspiratif. Ini bisa dipahami karena orientasi teori ini memang lebih tertuju kepada aspek daya guna. Dengan demikian, takkan mudah bagi kita untuk membekali diri dengan teori itu untuk menangkap hal-hal yang bertalian dengan masalah keadilan, dengan kemerdekaan, dengan persamaan, karena teori itu memang sangat instrumental. Dengannya kita bisa mengukur efisiensi, bisa memberikan pilihan-pilihan untuk dipilih, tetapi tidak bisa untuk menganalisa konflik politik. Pancasila menjadi alat untuk menggambarkan konflik antara ideologi, sebagai legitimasi bagi pembenaran kekuasaan yang sedang berlangsung. Tidak bisa memberi suatu penglihatan bahwa ada golongan-golongan di dalam masyarakat yang sekarang ini dikatakan golongan fungsional, namun bukan golongan yang secara politik relevan dengan cita-cita kemerdekaan dan keadilan. Problem ideologis kita adalah di situ. Bahwa, dengan demikian bila ada sistem ekonomi yang titik beratnya pada efisiensi dan bukan pada keadilan, maka Pancasila dalam penafsiran struktural fungsional tidak akan serta merta berbenturan dengan itu dan menangkalnya. Karena, memang Pancasila dalam penafsiran struktural fungsional tidak menciptakan pengetahuan yang memberikan kita kemampuan untuk merumuskan hakekat dari berbagai problematika nyata, seperti mengenai kemiskinan misalnya.

Dalam sistem ekonomi yang sekarang dianut, kemiskinan itu adalah efek sampingan dari suatu kebijakan ekonomi. Pancasila dalam tafsiran sekarang ini, menerimanya begitu saja. Sedangkan kalau kita memproblematisir kemiskinan, maka tak mungkin kemiskinan dianggap sekedar efek sampingan. Kemiskinan itu bukan efek sampingan, kemiskinan itu adalah sesuatu yang struktural. Lahir dari suatu realitas, dari suatu keadaan atau kondisi tertentu. Kita perlu membedakan antara pengertian struktural fungsional yang teoritis dengan masalah kemiskinan sebagai persoalan struktural. Karena keduanya adalah dua hal yang berlainan. Kemiskinan dalam konteks struktur, terkait dengan hubungan kekuasaan. Sementara dengan teori struktural fungsional kita tidak bisa menjelaskan hubungan-hubungan kekuasaan itu. Korelasi kekuasaan dalam hal ini tidak begitu relevan.

Dengan penafsiran Pancasila seperti sekarang ini kita hanya ‘merapihkan’ suatu masyarakat agar bisa berfungsi sebagai suatu masyarakat yang modelnya adalah model masyarakat modern, tetapi realitasnya tidak ada di dalam masyarakat kita itu. Kita semua terpengaruh oleh itu. Karena itu bila ditanya apa hubungan Pancasila dengan hukum umpamanya, bagaimana Pancasila diterapkan secara ril dalam hukum, lalu kita mulai berimprovisasi. Secara konkret, menegakkan hukum secara efektif dan menindak secara tegas tindak pidana, tindak korupsi, kriminalitas, dalam rangka menghilangkan penyakit-penyakit sosial, adalah merupakan masalah kebijakan. Bukan persoalan bahwa hukum itu kemudian dinafasi oleh Pancasila. Selama ini yang kita cari adalah bagaimana menciptakan suatu sistem hukum yang dinafasi atau diilhami, dijiwai oleh Pancasila, yang menimbulkan begitu banyak problem. Lalu mulailah kita menyusun dasar tentang tipe-tipe ideal manusia itu, dengan menyusun daftar berbagai ciri manusia ideal. Tetapi itu semua tidak pernah menyentuh problema sesungguhnya dari hukum itu. Bahwa manakala kita mempersoalkan hukum, kalau dihubungkan dengan Pancasila, maka terjadi dogmatisasi. Sedangkan yang akhirnya dihadapi oleh rakyat atau individu sehari-hari dalam kaitan masalah hukum adalah bagaimana keadilan itu diwujudkan, bagaimana ketertiban itu ditegakkan.

Kita belum pernah sempat mengideologisasi Pancasila yang lebih merupakan keyakinan sosial, sebagai suatu ideologi yang mestinya operasional untuk bisa menjadi tuntunan kita dalam kehidupan politik dan hukum. Pancasila, sebagaimana halnya pada masa awal Marxisme, telah dipergunakan secara instrumental untuk memberi pembenaran pada kebijakan perombakan susunan masyarakat dengan metode mobilisasi skala besar. Undang-undang Dasar pencerminannya adalah dari situ. Undang-undang dan kehidupan politik, tatanan politik, tidak dikonseptualisasi secara lanjut. Politik yang sekarang adalah lanjutan dari yang lalu. Teori struktural fungsional itu berguna pada suatu masa transisi dari suatu tatanan yang dogmatis menjadi tatanan yang kita sebutkan pembangunan programatis. Penerapan teori ini dalam bentuk implementasi pembangunan nasional telah membawa kemajuan ekonomi luar biasa, namun dengan biaya sosial dan kemanusiaan yang juga luar biasa. Pencanangannya memang begitu, tetapi pada hakekatnya hanya suatu sepuhan atas perubahan kekuasaan, dari yang lama ke yang baru. Lalu sekaligus juga menyepuh kekuasaan yang didominasi oleh militer. Dan itu semua diterima sebagai justifikasi. Sebagai suatu penjelasan mengapa partai-partai itu dikecilkan jumlahnya menjadi dua atau tiga (dengan Golkar), justru karena partai itu harus fungsional. Sekarang dalam masa ‘multipartai’, partai-partai ini tidak fungsional tetapi mencerminkan (meski sekedar formal) demokrasi, mencerminkan aspirasi (terlepas dari aspirasi itu abstrak/koheren atau tidak). Formalnya ia mencerminkan demikian, tetapi realitanya telah terjadi disfungsionalisasi.

Sekarang kita perlu lebih jauh melangkah, bergerak lebih jauh dari sekedar interpretasi struktural fungsional itu. Intinya, kalau Pancasila diterima dan ditafsirkan atau dipahami sebagaimana adanya sekarang, tidak pernah ia bisa melawan politik ekonomi global yang neo liberal seperti dewasa ini. Sebab ia tidak memiliki suatu daya analisa dalam bentuk bagaimana kita bisa mengimbangi atau mengurangi akibat-akibat dari suatu sistem ekonomi global yang tujuan pokoknya adalah menjamin pertumbuhan laba perusahaan-perusahaan konglomerasi transnasional. Bagaimana Pancasila akan menghadapi semua itu, kecuali bila ia dapat mulai mendorong teoritisasi tentang sistem kapitalisme di Indonesia. Tetapi itu tidak terjadi karena penguasaan dari bahasa ekonomi-politik sudah sedemikian rupa didominasi oleh bahasa tatanan ekonomi internasional. Sehingga, sesuatu yang sifatnya kritis terhadap neo liberalisme itu, langsung dapat dimarjinalisasi, dipatahkan  terutama oleh dua kekuatan, yakni kekuatan-kekuatan media atau pengelola informasi dan oleh kekuatan uang. Apakah kita mungkin mengembangkan Pancasila sebagai ideologi yang kritis? Ideologi Pancasila yang dilihat dari perspektif struktural fungsional itu, tidak cukup memiliki daya kritis. Ini menunjukkan bahwa Pancasila memang belum selesai dalam proses ideologisasinya. Karena memang proses ideologisasi lanjutan itu belum pernah dilakukan setelah ia selesai disusun oleh para the founding fathers.

Ke depan, barangkali itulah tugas kita. Tapi sementara itu ada suatu paradoks. Di satu sisi kita memerlukan ideologi untuk mengurusi kepentingan-kepentingan orang banyak, berkelompok bernegara dan bermasyarakat, keadilan distribusi, kemerdekaan, kesamaan; Di sisi lain, kita memasuki milenium baru dan kontes global, yang di dalamnya hak-hak azasi manusia dan demokrasi menjadi nilai utama yang agaknya berdiri berseberangan dengan ideologi, karena basis dari hak azasi manusia itu adalah integritas fisik dan psikis dari setiap individu. Walaupun ada hak-hak yang harus diperjuangkan secara kolektif, bagaimanapun hakekat dari hak-hak azasi manusia itu bersandar pada eksistensi individu. Sementara itu kita tidak bisa menunggu sampai Pancasila lengkap di-ideologisasi. Dalam hal ini, pengertiannya adalah menggambarkan apa Pancasila itu sebagai ideologi, apakah sebagai perangkat nilai atau perangkat suatu kumpulan keyakinan sosial tentang susunan masyarakat yang diinginkan, atau susunan masyarakat yang ingin dipertahankan. Lalu norma-norma apa yang hendak dicapai dengan Pancasila, dan kemudian juga hal-hal yang berhubungan dengan kriteria deskriptif dari suatu ideologi yang harus didahului dengan suatu diagnose tentang keadaan masyarakat. Lazimnya, suatu analisa ideologi itu juga lengkap dengan identifikasi siapa ‘musuh-musuh’ atau ‘lawan’ ideologi. Proses ideologisasi itu tidak bisa berlangsung sekejap, memerlukan waktu, memerlukan juga proses kecendikiawanan.

Sementara kita tidak bisa menunggu selesainya ideologisasi Pancasila ini, maka yang mungkin dilakukan adalah bagaimana menemukan atau merumuskan strategi yang kita butuhkan untuk digunakan mengembangkan nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia. Mengembangkan kondisi sosial yang walaupun nasionalistik, misalnya, tetap menghormati hak azasi manusia dan demokrasi. Institusi-institusi politik yang memajukan demokrasi dan hak azasi manusia bisa dirangkum dalam satu strategi. Meski, ada juga bahayanya, karena satu strategi pun bisa menjadi ancaman bagi orang perorangan. Bila pelaksanaan strategi itu dimobilisasi secara besar-besaran ia juga bisa menenggelamkan orang perorangan dalam penekanan kepentingan yang lebih luas semata-mata. Untuk sementara ada suatu jalan mungkin dapat ditelusuri yaitu yang ditemukan Habermas, filsuf Jerman terkemuka dewasa ini. Yakni bahwa perkembangan kehidupan politik ekonomi secara global saat ini niscaya kapitalistik. Maka cara untuk memelihara demokrasi dan hak azasi manusia ialah bagaimana rationalitas dalam masyarakat diwujudkan secara komunikatif. Dengan itu konsensus tentang kepentingan bersama dapat diciptakan. Juga, suatu tatanan komunikasi yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat akan terbentuk, sesuatu yang dewasa ini jauh dari kenyataan.

Dengan demikian nantinya, saat kita memulai proses ideologisasi Pancasila dan pada waktu bersamaan menggunakan strategi komunikasi rasional itu, kita pun harus memulai merumuskan beberapa hal dasar untuk  dipahami bersama. Pertama, mengenai fungsi negara, Dan kedua, mengenai soal-soal yang berhubungan dengan investasi publik, belanja sosial dan pajak. Kombinasi antara tiga hal itulah – fungsi negara, investasi publik, serta belanja sosial dan pajak – yang menentukan apakah kita ini masyarakat yang liberal atau masyarakat dengan paham sosial. Liberal dalam arti menganut paham dimana orang yang miskin harus menunggu orang kaya maju lebih dulu, baru setelah itu mendapat giliran. Atau, tatanan masyarakat dengan paham sosial dimana orang tak saling mengenal pun saling mengurus satu dengan yang lain.

Semestinya kedua-duanya bisa mendapat tempat dalam perpolitikan kita, yaitu paham di mana kemajuan perorangan itu dijamin oleh negara, tetapi di sisi lain kepentingan bersama yang luas juga dijamin oleh negara. Ini berarti, kita mengkonsep negara bukan sebagai negara netral, bukan juga negara yang berpihak, melainkan negara yang memberdayakan semua. Hingga kini, kita belum sampai kepada perangkuman tentang negara bagaimana yang kita inginkan. Kita masih selalu mempertentangkan satu bentuk dengan bentuk lainnya, hingga akhirnya kita lari ke pelbagai jargon, bahwa ini negara hukum, ini negara sejahtera dan sebagainya. Padahal permasalahannya tidak di situ, sebab yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana negara ini melindungi semua jenis, semua corak orang perorang dalam masyarakat yang tidak sama dalam berbagai bidang kehidupan. Dari titik inilah kita mesti memulai proses agar Pancasila, sebagai suatu ideologi secara operasional menjadi bagian kehidupan bangsa ini sehari-hari.

* Dr Marzuki Darusman SH. Pasca Soeharto, menjadi salah seorang Ketua DPP Golkar. Jaksa Agung RI dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Aktivis pergerakan 1966 dan gerakan kritis tahun 1970-an semasa menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung. Kini, anggota Komisi I DPR-RI, dan periode ini merupakan masa terakhirnya, setelah menjalani 4 periode di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Banyak menjalankan tugas-tugas internasional, antara lain dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

“There is a crime behind every great fortune”

ADA suatu kejahatan terselubung di balik setiap keberuntungan yang besar. There is a crime behind every great fortune. Itu kata Mario Puzo, penulis buku The Godfather. Dan menurut ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, seperti yang dikutip pers, di Indonesia banyak kejahatan berkamuflase di balik pelaksanaan kekuasaan. “Indonesia masih berada dalam masa transisi menuju masyarakat demokratis. Banyak penyalahgunaan kewenangan di lapangan hukum, politik dan ekonomi. Semua kebijakan dijalankan dalam rangka formalitas belaka. Padahal, di balik itu banyak kejahatan yang berkamuflase”. Demikian Kompas (28 Juni 2009), mengutip Ronny melalui pemberitaan di bawah judul “Banyak Kejahatan Terselubung”.

Dikutip pula sebuah penggambaran situasi faktual yang menarik, bahwa “Korupsi semakin berkembang dan meluas pada perilaku-perilaku korup yang oleh hukum belum dinyatakan sebagai kejahatan, tetapi dalam realitas secara materi merupakan korupsi”.

SAAT ini, setidaknya dikaitkan dengan suasana penyelenggaraan pemilihan umum presiden 8 Juli 2009, ada 6 tokoh Indonesia yang bisa disebut beruntung, karena bisa maju ke gelanggang demokrasi untuk berkompetisi meraih posisi puncak dalam kekuasaan pemerintahan negara.  Dalam kultur Indonesia, mereka yang memperoleh kesempatan seperti itu, dianggap manusia beruntung. Untuk disebut dan dianggap manusia beruntung, menurut kultur Indonesia ini, adalah bila seseorang itu mendapat anugerah dalam kehidupannya berupa pangkat atau jabatan dan harta kekayaan. Sebenarnya, masih terdapat keberuntungan lain, yakni bila dianugerahi kecerdasan dan bakat serta moral dan budi pekerti yang baik. Tetapi dalam kehidupan yang makin ‘realistis’ dan pragmatis seperti belakangan ini, kebanyakan orang lebih berkecenderungan pada anugerah yang berupa pangkat, jabatan dan harta kekayaan.

Enam tokoh yang saat ini menjadi calon presiden dan wakil presiden, menurut kriteria kultur di atas, memang manusia beruntung, karena keenamnya pernah dan atau sedang berada dalam kelimpahan anugerah pangkat, jabatan serta harta kekayaan yang tak kecil. Letnan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, yang pernah menjadi menantu Presiden Soeharto, memiliki kekayaan yang resmi diumumkan sebesar sekitar 1,5 triliun rupiah, sehingga secara resmi menjadi terkaya di antara keenam tokoh. Jusuf Kalla yang kini masih menjabat Wakil Presiden ada dalam skala kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah, dan tampaknya bertambah terus kekayaannya dari waktu ke waktu. Posisinya selaku pemilik suatu kelompok usaha yang cukup besar, secara formal membantu menjelaskan setiap muncul pertanyaan kenapa kekayaannya senantiasa dalam keadaan meningkat. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputeri, yang punya kekayaan dalam skala puluhan miliar, pun memiliki penjelasan kenapa kekayaannya meningkat, bila ada yang mempertanyakan, yakni antara lain karena memiliki sejumlah SPBU. Jenderal Purnawirawan Wiranto maupun Dr Budiono yang memiliki kekayaan dalam skala cukup menakjubkan juga, belasan hingga puluhan miliar, masih kurang terekspose jalan proses peningkatan kekayaannya. Sebaliknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jenderal purnawirawan pemilik Puri Cikeas yang luas, dengan angka kekayaan resmi terendah dibandingkan yang lain, justru dalam opini publik seakan ‘dipertanyakan’ kenapa memiliki nominal serendah itu. Tentu, dibalik opini itu bisa terdapat pertanyaan, apa semua sudah dilaporkan, sebagaimana pertanyaan yang sama tertuju kepada lima yang lainnya, apakah mereka betul-betul sudah transparan dalam memberikan data kekayaan sebenarnya?

TULISAN ini akan dengan segera memiliki esensi fitnah bila meminjam dan memakai ‘adagium’ Mario Puzo serta menyambungnya dengan terminologi ‘terselubung’ yang digunakan Nitibaskara, untuk menilai angka kekayaan dan keberuntungan ‘luarbiasa’ keenam tokoh tersebut. Tetapi pada sisi lain harus diakui, betapa dalam masyarakat sesungguhnya berkecamuk berbagai pertanyaan yang bernada prasangka bila mengetahui fakta betapa kayanya sejumlah pejabat dan atau mereka yang pernah menjadi pejabat, atau keluarga dan kerabat mereka.

Situasi bertanya-tanya yang sama juga sempat muncul dalam menyambut peraihan suara Partai Demokrat dalam pemilihan umum legislatif yang baru lalu, yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding pemilu sebelumnya lima tahun silam. Tentu ada saja yang mengasosiasikannya dengan ‘pengalaman’ Golkar di masa lampau yang  berkali-kali melonjak angka kemenangannya melalui sejumlah cara sistematis yang dianggap berbau kecurangan. Tetapi semua dugaan tersebut belum teruji dan terbukti, karena memang belum ada upaya cermat dalam penyelidikan tentang kecurangan-kecurangan pada pemilihan umum tahun 2009 ini. Bahwa terjadi sejumlah kelemahan fatal, terutama dalam soal DPT, serta terjadi kecurangan-kecurangan, tak bisa disangkal. Tetapi sejauh yang bisa diketahui, hampir setiap partai tercatat punya catatan tindak kecurangan, sebagaimana yang terungkap di berbagai daerah. Belum ada data saat ini yang bisa menunjukkan keterkaitan lonjakan perolehan suara partai pemenang tersebut dengan suatu kecurangan sistematis.

Menjadi kaya dan bahkan super kaya, bukan merupakan sesuatu yang buruk. Kesejahteraan materi sebagaimana halnya kekayaan batin, bahkan merupakan tujuan pencapaian manusia dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Dalam konteks negara, hal-hal tersebut menjadi dua di antara beberapa tujuan negara kesejahteraan bagi warganegaranya. Kecuali, bila itu semua dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum atau setidaknya merugikan kepentingan orang banyak melalui penipuan-penipuan dan kebohongan publik. Di dalam suatu sistem ekonomi yang esensinya merupakan praktek ekonomi yang kapitalistik-liberalistik, menjadi kaya –tanpa batas sekalipun– adalah tidak salah. Masalahnya adalah bahwa menurut konstitusi kita, yang ingin dibangun adalah perekonomian dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan melalui pencapaian pertumbuhan serentak dengan pemerataan dan keadilan yang seluas mungkin. Dalam praktek ekonomi dengan sistem yang marginal, yang pada hakekatnya sedang kita jalani saat ini, berlaku apa yang dikatakan Nitibaskara sebagai situasi berkembang dan meluasnya berbagai perilaku korupsi yang secara hukum belum dikategorikan sebagai pidana korupsi, padahal dalam realitas secara materi merupakan korupsi.

Setiap orang dalam suatu negara yang demokratis mempunyai hak untuk sejahtera, menjadi kaya atau bahkan super kaya. Tapi tak boleh menyembunyikan berapa besar kekayaan itu, setidaknya pada petugas pajak, karena dalam kepemilikan kekayaan itu terkandung kewajiban sosial yang harus dipenuhi melalui pengaturan negara. Jika anda menjadi kaya karena peluang-peluang yang tercipta dari negara dan dari masyarakat, maka anda memiliki kewajiban berbagi dengan negara dan masyarakat melalui suatu mekanisme yang adil untuk anda dan semua pihak.

Mereka yang maju untuk pemilihan bagi jabatan-jabatan kekuasaan negara dan pengelolaan masyarakat, harus bersedia terbuka mengenai kekayaannya. Apalagi dalam suatu negara yang masyarakatnya sedang berada dalam situasi traumatis terhadap perilaku korupsi yang sejak sekian lama merajalela. Bahkan sebenarnya, hendaknya tak sebatas hanya dengan pengungkapan angka kekayaan, melainkan juga harus ada semacam mekanisme untuk memperjelas mengenai sumber kekayaan itu, teristimewa bila sebelumnya yang bersangkutan pernah memangku jabatan publik. Bila seorang tokoh memperoleh keberuntungan dan kekayaan, dalam kehidupan politik dan ekonomi melalui jalan yang tak benar, ia tak layak menjadi pemimpin bangsa, pemerintahan dan negara. Tokoh seperti itu hanya akan merubah negara menjadi negara otoriteristik-manipulatif dengan pemerintahan kleptokrasi. Dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2009 ini, sayangnya mekanisme pendalaman mengenai aspek kekayaan tersebut tidak dilakukan.

SALAH satu kesulitan besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara kita, adalah tidak berlakunya azas pembuktian terbalik dalam hal kekayaan pejabat publik. Setiap gagasan menuju pelaksanaan azas tersebut, dengan segera ditumpas oleh gurita korupsi dalam kekuasaan negara. Di negara-negara yang menganut azas tersebut, setiap pertambahan kekayaan yang terasa tidak wajar dan tak masuk akal, pelaku yang bersangkutan harus mampu membuktikan asal-usul pertambahan kekayaan yang tak wajar itu. Bagi mereka yang kekayaannya bertambah tidak melalui cara-cara tidak benar dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, bukan hal yang sulit untuk membuktikan asal-usul kekayaannya. Sementara yang menjadi kaya karena korupsi dan semacamnya, pembuktian terbalik adalah malapetaka. Seorang jenderal misalnya, yang baru usai memangku suatu jabatan kan terasa agak mustahil bisa memiliki rekening satu seperempat triliun, ratusan atau puluhan miliar? Apakah seorang mantan menteri keuangan, atau menteri lainnya, bisa menjadi sangat kaya, punya sejumlah rumah mewah dengan delapan mobil mewah di garasinya? Di Indonesia, kebanyakan pejabat dan terutama eks pejabat, termasuk eks pejabat badan usaha milik negara, menurut pengetahuan publik, kaya-kaya dan malah ada yang sampai pada tingkat yang amat menakjubkan. Begitu pula fenomena yang tampak di kalangan kekuasaan legislatif. Seberapa besar sebenarnya gaji seorang menteri, direktur jenderal,gubernur, pimpinan badan usaha milik negara atau jenderal dan sebagainya? Tentu di balik pertanyaan ini tak ada keinginan apalagi keharusan agar mereka miskin-miskin, tetapi sebaliknya pula jangan sampai kaya secara fantastis. Tegasnya, yang diinginkan adalah jangan sampai terjadi adanya kejahatan terselubung di balik ‘keberuntungan’ yang luar biasa dalam kehidupan politik dan ekonomi. (RA).

Tiga Persoalan Pokok Indonesia

KONSTELASI masalah yang dihadapi Indonesia dari waktu ke waktu, tak pernah berubah. Di tahun 1966 kelompok mahasiswa merumuskannya dalam Tritura. Ternyata setelah Soekarno dijatuhkan dan kemudian giliran Soeharto berakhir pada 1998, hingga kini, esensi permasalahan yang kita hadapi tetap tiga: Kegagalan membangun politik yang mendukung sistem demokrasi; Kegagalan menciptakan pemerintahan yang baik dan benar; serta Kegagalan mensejahterakan kehidupan rakyat. Secara menyeluruh, semua itu dapat disebutkan sebagai kegagalan sosiologis sebagai satu bangsa.

Dalam praktek kehidupan politik sehari-hari semua boleh menyatakan berjuang untuk demokrasi, untuk rakyat, untuk bangsa dan negara, tetapi terbukti begitu tiba pada posisi kekuasaan, berkecenderungan menjadi otoriter dan karenanya dengan sendirinya korup. Semua itu karena orientasi yang kuat kepada kekuasaan semata. Kini, sejumlah tokoh yang menjadi bagian dari kekerasan dan otoriterisme masa lampau, menampilkan diri menjadi calon presiden. Partai-partai yang semestinya bagian tak terpisahkan dari jalannya sistem demokrasi, tak kalah haus akan kekuasaan. Kalau tentara tempo hari menjalankan otoriterisme dengan senjata, maka partai-partai kini melakukannya dengan pengerahan gerombolan massa yang perilakunya tak bisa kita bedakan lagi dengan keberingasan massa kaum kiri sebelum 1966. Jadi, panggungnya sama, lakonnya sama, hanya pelakunya yang berganti dan bergilir.

Kita harus mencari akar masalah, secara sosiologis dan pemecahan kebudayaan, serta pendidikan yang baik dan benar. Tidak hanya bergulat dalam penanganan berbagai ekses pelaksanaan subsistem politik maupun subsistem ekonomi, dengan mengabaikan persoalan mendasar tersebut yang menyangkut pembangunan sosiologis dan atau sistem sosial kita sebagai bangsa. Kalau generasi kita yang sudah 30-70 tahun ini tak dapat diperbaiki lagi, yang sudahlah. Kita hanya harus memikirkan suatu sistem pendidikan yang memadai, dengan mencontoh keberhasilan negara-negara seperti Finlandia dan bahkan India yang kini bangkit sebagai negara demokratis sekaligus negara IT terkemuka. Kita sebenarnya lebih berpeluang dari India, karena India masih menghadapi kendala kasta, sedangkan kita ‘hanya’ kendala ‘kasta’ yang artifisial akibat ketidakadilan ekonomi yang berlangsung berlarut-larut.

Terakhir namun utama, perjuangan paling penting yang belum terselesaikan adalah masalah penegakan kebenaran dan keadilan yang kini sudah porak poranda terjungkir balik, agar kita bisa mencapai mimpi nan belum kunjung terdekati hingga kini, keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Apakah kekuasaan baru hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden di tahun 2009 akan bisa menciptakan perspektif baru? (Rum Aly)

Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter

Sekedar Catatan untuk Menyambut Hari Bhayangkara 1 Juli

Oleh: Rum Aly*

SETIAP berbicara mengenai bagaimana seharusnya model polisi yang ideal, orang akan menunjuk seorang tokoh: Hoegeng Iman Santoso. Sejauh ini, tak pernah ada yang menyangkal. Tetapi, barangkali Hoegeng Iman Santoso itu seorang ‘polisi baik’ yang berada di zaman yang ‘salah’. ‘The good’ akan selalu dikenang dan kisahnya akan dituturkan berulang-ulang. Namun sejarah dalam konteks Indonesia merdeka, sampai kini, menunjukkan betapa ‘the good’ dan segala kebaikan yang diwakilinya senantiasa dikalahkan oleh ‘the bad’ dan kumpulannya yang makin hari makin unggul lahir batin.

Ketika lima tahun yang lalu, Panglima Angkatan Kepolisian RI (1968-1971), Komisaris Jenderal Hoegeng Iman Santoso berpulang menemuiNya, pers dan sejumlah orang yang pernah dekat dengannya, menuliskan dan membuat kita ingat bahwa bangsa ini pernah mempunyai seorang polisi yang baik, bahkan mungkin yang terbaik dari yang pernah ada. Chris Siner Key Timu mengutip guyonan dari tengah masyarakat bahwa di Indonesia “hanya ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Hoegeng dan polisi tidur”. Sedang sejarahwan dari LIPI, Asvi Warman Adam, dua pekan sebelum Hoegeng meninggal sempat menulis (Kompas, 1 Juli 2004) bahwa dalam masa transisi menuju tegaknya hukum di negara ini, ia adalah seorang tokoh Indonesia yang patut diteladani. Dan menurut Rosihan Anwar, Hoegeng adalah manusia jujur, adil dan setia pada prinsip etik yang dianutnya.

Tak ada yang salah tentang kejujuran, kebaikan dan keteladanan Hugeng. Tapi sungguh tragis, seorang ‘terbaik’ seperti Hoegeng sekalipun ternyata tak mampu menghadapi benturan keburukan dari dua masa kekuasaan otoriter –masa Soekarno maupun masa Soeharto– di dalam mana ia turut serta sebagai abdi negara. Di masa kekuasaan Soekarno ia memegang beberapa jabatan cukup penting, seperti misalnya Kepala Jawatan Imigrasi RI (diangkat 27 Desember 1960) dan naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi 1 Desember 1964. Lalu, pada 19 Juni 1965, diangkat Soekarno sebagai Menteri Iuran Negara. Hubungannya dengan Soekarno cukup dekat. Agaknya karena itulah ia enggan dan sungkan untuk mengeritik sikap-sikap otoriter Soekarno, meskipun ia mempunyai begitu banyak kesempatan bertemu langsung dengan Soekarno. Ia pun lebih banyak disibukkan untuk mengajukan pembelaan diri langsung kepada Soekarno, karena setiap kali ia diserahi tugas baru, isu kedekatannya dengan PSI selalu dimunculkan. Ia tak pernah sempat mengkomplain Soekarno tentang pengaruh negatif PKI dalam kekuasaan negara dan politik sebagai salah satu partai yang menganut paham otoriter. Ketakberdayaan di depan Soekarno –yang memang dialami oleh hampir semua tokoh di masa itu– membuat Hoegeng yang pada dasarnya jujur, memilih untuk menjalankan kejujuran sebatas yang ia mampu dan sanggup ia jangkau. Ia menolak suap untuk dirinya dan memelihara kesederhanaan (gemar naik sepeda ke mana-mana dan tak ikutan main golf).

Dalam masa peralihan, Juni 1966, ia diangkat menjadi Menteri Sekertaris Kabinet Inti/Presidium Kabinet Dwikora yang diperbaharui. Setelah melalui jabatan Deputy Panglima Angkatan Kepolisian, akhirnya ia menjadi Panglima Angkatan Kepolisian –yang waktu itu masih tergabung sebagai salah satu angkatan dalam ABRI– 5 Mei 1968. Banyak pembersihan internal yang dilakukannya dalam tubuh kepolisian, tapi harus diakui ia tidak berhasil membuat kepolisian menjadi lebih baik. Ada beberapa peristiwa yang ia terbentur, satu dan lain hal karena keraguannya untuk lebih tegas dalam menghadapi tekanan pengaruh kekuasaan yang kala itu sudah menjelma menjadi otoriter. Saya ingin meminjam beberapa catatan peristiwa yang membuat seorang ‘polisi baik’ seperti Hoegeng sekalipun ‘tak berdaya’, seperti yang saya tuliskan dalam buku “Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter – Gerakan Kritis Mahasiswa Bandung di Panggung Politik Indonesia 1970-1974” (Penerbit Kompas, Juni 2004).

Tiga benturan kekuasaan

Setidaknya ada tiga kasus besar di mana Jenderal Hoegeng terbentur: Peristiwa 6 Oktober 1970, Kasus Pemerkosaan Gadis Sum Kuning di Yogya pada 21 September 1970 dan Penyelundupan mobil oleh Robby Tjahjadi melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma  tahun 1971. Selain itu, dua peristiwa lain yang juga cukup menarik perhatian di masa kepolisian dipimpin Hoegeng adalah masalah kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor serta kasus Gadis Ismarjati (mahasiswi IKIP yang tewas tertabrak oleh putera seorang pengusaha kaya).

Dalam Peristiwa 6 Oktober 1970, seorang mahasiswa ITB bernama Rene Louis Coenrad tewas karena pengeroyokan oleh sejumlah Taruna Akabri Kepolisian yang akan lulus sebagai perwira baru Angkatan 1970. Pengeroyokan itu sendiri adalah buntut insiden antara mahasiswa dan taruna di lapangan sepakbola ITB, setelah kesebelasan taruna kalah 0-2 dari kesebelasan mahasiswa. Padahal pertandingan sepakbola itu sendiri justru dimaksudkan untuk mencairkan ketegangan hubungan mahasiswa dengan taruna yang dianggap overacting tatkala ikut dalam operasi pemberantasan rambut gondrong di Bandung. Insiden 6 Oktober 1970 itu memicu kemarahan mahasiswa Bandung yang memang telah terakumulasi kejengkelannya oleh serentetan ekses perilaku kalangan militer. Peristiwa itu lalu membangkitkan gerakan kesadaran hak-hak sipil dan menjadi gugatan politik pertama terhadap peranan sosial politik ABRI. Taruna Angkatan 1970 itu sendiri adalah produk pertama Akabri Kepolisian yang telah dirubah dari akademi kepolisian biasa menjadi akademi kepolisian dengan kurikulum militer. Sejak itu, kepolisian telah memasuki kultur baru yang militeristik dengan ciri khas kekerasan.

Jenderal Hoegeng yang semula diapresiasi sebagai ‘polisi idaman’ sempat dipertanyakan integritasnya oleh para mahasiswa dan banyak kalangan kritis di masyarakat. Karena, pimpinan kepolisian waktu itu tampak tidak jelas dalam penyelesaian kasus hukum peristiwa tersebut. Upaya mencari kebenaran tampaknya tersandung. Fakta lapangan menunjukkan bahwa para taruna lah yang melakukan pengeroyokan yang sangat tak berperikemanusiaan, dan kemudian Rene tewas dengan tubuh remuk redam serta tembusan peluru. Tapi fakta itu diyakini telah diputarbalikkan dan sebagai akibatnya seorang bintara brimob bernama Djani Maman Surjaman dikorbankan dan dihukum dalam peradilan Mahkamah Militer yang dengan cepat diadakan. Sementara itu, hanya 8 taruna yang diajukan sebagai terdakwa dalam pengadilan berikutnya di Mahkamah Militer, jauh waktunya setelah peristiwa. Itu pun, mereka semua ‘diselamatkan’ karena beberapa di antaranya adalah putera para jenderal (polisi). Hoegeng agaknya tak berdaya mengatasi keunggulan subjektivitas intern di tubuh institusi yang dipimpinnya dan ‘kebijakan’ pimpinan ABRI yang lebih mengutamakan menyelamatkan lapisan perwira polisi baru hasil kurikulum militer. Dalam perkembangannya kemudian, taruna Angkatan 1970 itu cukup berperanan dalam tubuh kepolisian. Beberapa diantara mereka sempat menjadi Kapolri maupun Kapolda serta berbagai jabatan strategis kepolisian, sebelum tampilnya Jenderal Dai Bachtiar, Jenderal Sutanto dan Jenderal Hendarso Danuri sebagai pucuk tertinggi kepemimpian Polri. Kebenaran sejati dari peristiwa 6 Oktober 1970 itu masih terkubur hingga kini.

Kekecewaan kepada pimpinan kepolisian dengan demikian bertumpuk dengan kekecewaan karena peristiwa Sum Kuning yang terjadi setengah bulan sebelumnya, 21 September 1970. Gadis dusun dari pinggiran Yogya ini pada malam hari tanggal 21 itu diperkosa secara brutal oleh sejumlah pemuda bermobil dan kemudian dicampakkan begitu saja. Pers kala itu memberitakan para pemerkosa adalah kalangan keturunan bangsawan dan putera perwira militer. Polisi menangani peristiwa itu dengan cara yang amat mengherankan. Gadis lugu berusia 16 tahun, penjual telur, bernama Sum Kuning yang adalah korban pemerkosaan itu malah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong. Dalam pemeriksaan polisi, Sum Kuning ditekan untuk mengakui satu versi baru bahwa ia tidak diperkosa melainkan melakukan hubungan seks dengan penjual baso bernama Trimo (yang samasekali tidak dikenalnya) atas dasar suka sama suka. Polisi menyiksanya dengan pukulan, setrum listrik dan intimidasi tuduhan anggota Gerwani PKI. Ketika versi ini gagal dalam penyodoran agar diyakini masyarakat dalam opini publik yang tercipta, polisi melahirkan versi baru, bahwa memang pemerkosaan terjadi oleh sekelompok pemuda sesuai visum et repertum. Tapi, pelakunya bukanlah pemuda para keturunan ningrat dan putera perwira pahlawan revolusi, melainkan sekelompok pemuda berandal dari kalangan rakyat jelata biasa. Seolah-olah hanya kalangan rakyat jelata sajalah pemegang hak paten gelar keberandalan. Begitu canggihkah sudah para pemuda kalangan bawah dan jelata itu, yang dalam operasinya menggunakan mobil dan obat bius ? Sangat disayangkan bahwa waktu itu, beberapa kali Jenderal Hoegeng ikut tergelincir menyampaikan beberapa ucapan yang terasa membela kepentingan kalangan atas. Mungkin ia ditekan ? Peristiwa sebenarnya dari kasus Sum Kuning itu tidak pernah berhasil betul-betul tergali kebenarannya. Versi mana yang benar ? Maka, semuanya lalu berangsur tenggelam ditelan waktu.

Dalam peristiwa Robby Cahyadi alias Sie Cia Ie, Jenderal Hoegeng betul-betul dibentur. Ketika ada ungkapan bahwa Cendana terlibat dalam penyelundupan mobil mewah dengan menggunakan pesawat angkut milik Angkatan Udara lewat Halim Perdanakusuma, tak lama kemudian Hoegeng dicopot Soeharto dari jabatan Panglima Kepolisian. Semestinya ia dibela oleh masyarakat, tetapi Soeharto cukup cerdik dengan mencopotnya dengan alasan lain yakni regenerasi (padahal ia diganti oleh perwira lain yang lebih tua). Bukan karena menindaki penyelundupan. Ada sedikit pers kritis yang membelanya. Tapi setahu saya banyak pula kalangan kritis lainnya waktu itu, terutama mahasiswa, tidaklah terlalu bernafsu membelanya. Mungkin karena adanya kekecewaan terhadap dirinya dalam Peristiwa 6 Oktober 1970 dan kasus Sum Kuning. Ditambah lagi, waktu itu ia mengeluarkan kebijakan kewajiban penggunaan helm bagi pengendara motor, justru di saat banyak kalangan menengah bawah merasa bahwa keharusan memakai (berarti membeli) helm adalah masih berat secara ekonomis. Lagipula, kebijakan tersebut diterapkan dengan cara-cara yang kurang persuasif dan tanpa argumentasi yang dapat diterima. Dan celakanya bersamaan dengan itu terungkap pula adanya ‘keikutsertaan’ sejumlah petinggi kepolisian di bawah Hoegeng Iman Santoso dalam bisnis perdagangan helm. Selain itu, secara umum orang juga melihat bahwa seberapa baik dan jujurnya Hoegeng, ia tak berhasil merubah banyak wajah, citra dan perilaku kalangan kepolisian dalam penegakan hukum dan keadilan.

Salah satu contoh yang mewakili bagaimana sebenarnya pola perilaku polisi dan kalangan penegak hukum saat itu adalah kasus Gadis Ismarjati. Ismarjati adalah seorang mahasiswa IKIP Bandung. Suatu hari dibulan Oktober 1971 di sekitar masa-masa akhir Jenderal Hoegeng di kepolisian, gadis ini ditabrak oleh kendaraan seorang pemuda peserta Rally Pariwisata Jawa Barat, bernama Edward Panggabean putera bos PT Piola agen mobil VW di Indonesia. Dalam suatu situasi yang betul-betul tidak manusiawi, Edward dan seorang temannya hanya turun untuk menyingkirkan tubuh Ismarjati yang terluka parah (dari bawah mobilnya) lalu berangkat lagi meneruskan rally. Polisi bukannya sibuk untuk menyelidiki dan mencari saksi peristiwa, tetapi lebih mengutamakan menjadi perantara agar terjadi perdamaian antara penabrak yang kaya dengan keluarga korban (yang kemudian tewas karena terlambat mendapat pertolongan pertama setelah kecelakaan). Di pengadilan pun, terjadi bahwa jaksa menuntut ringan dengan hukuman percobaan dan mendapat vonnis hakim yang tak kalah ringannya. Karena emosi, ibunda gadis Ismarjati menghunus gunting dan menyerang hakim lalu jaksa. Para pejabat ramai-ramai bersuara menyesalkan perbuatan Nyonya Trees ibunda Ismarjati. Fokus masalah pun lalu berbelok.

The good tak berarti ?

Dengan menulis ini semua, saya tidak bermaksud mengecilkan ketokohan dan segala kebaikan langka Jenderal Hoegeng Iman Santoso. Sebuah mingguan yang ikut saya asuh, tahun 1967 hingga tahun 1974, adalah salah satu media pers yang kala itu sangat mengapresiasi nilai lebih beliau dan memberi tempat yang layak sejak awal beliau diangkat menjadi pimpinan baru kepolisian. Ucapannya “saya opas yang ditugaskan memimpin” dan janjinya “manakala satu saat yang tidak saya ingini…. dikatakan menyeleweng, tentu saya akan meninggalkan jabatan ini” sangat mengesankan dan sempat menjadi referensi spirit bagi sejumlah kalangan gerakan kritis pada masa itu.

Secara sederhana tulisan ini hanya ingin menunjukkan betapa buruk kekuasaan dijalankan selama ini –dari waktu ke waktu, hingga kini– dan ternyata sanggup membuat semua “the good man” tak berarti apa-apa. Dan dalam tulisan ini tak ada pembandingan dengan situasi Polri saat ini, karena para pembaca memiliki sendiri pengetahuan-pengetahuan tertentu tentang institusi penegakan hukum itu dan melihat sendiri betapa sejumlah kekeliruan klasik yang berlanjut. Selama kita belum berhasil menegakkan demokrasi dengan baik, akan tetaplah kekuasaan negara yang terbentuk dari waktu ke waktu senantiasa berkecenderungan totalistik, koruptif dan mungkin kembali sama otoriternya dengan yang terjadi di masa-masa lampau. Wujudnya mungkin saja berupa kekuasaan militer otoriter. Tak kalah mungkin, berupa kekuasaan sipil otoriter. Bukankah kita telah mengalami kedua jenis kekuasaan seperti itu ? Segala keburukan seakan telah masuk ke dalam perspektif keabadian di Indonesia ini.

Dan terakhir, saya ingin mengutip pertanyaan dari seorang teman, Parakitri Tahi Simbolon, yang tak sanggup saya jawab “kenapa jang jahat selalu menang terhadap yang baik ?”. Padahal, mayoritas rakyat di negara ini berke-Tuhan-an  dan agama memastikan “yang benar akan mengalahkan yang jahat”.

* Rum Aly, mantan jurnalis. Menulis buku “Menyilang JalanKekuasaan Militer Otoriter”, (Penerbit Kompas, Juni 2004),dan “Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966” ( Kata HastaPustaka, Juli 2006).

Meminjam Terminologi Agnosia dalam Kehidupan Sosial Politik

KETIKA menjadi pembahas dalam peluncuran buku Sintong Pandjaitan, Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando (Penerbit Buku Kompas), 11 Maret 2009 di Jakarta, Marzuki Darusman mengatakan banyak elite dan pelaku kehidupan politik menderita agnosia politik maupun agnosia sosiologis. Definisi asli dalam psikiatri dan psikologi dari terminologi tersebut adalah: Agnosia. A loss of perception is known as agnosia. The loss may be failure to recognize familiar objects by touch, hearing, taste, sight or smell. In many cases of mental illness, especially schizophrenia, patients will disclaim any recognition of members of their family, stubbornly maintaining that they have never seen them before –even when standing in front of them. This type of agnosia is also seen in victims of stroke, in depressed patients, and in epileptics.

Sebagai terminologi agnosia dapat dipinjam untuk penggambaran situasi dan perilaku dalam kehidupan sosial politik dan kekuasaan di Indonesia saat ini. Seluruh indera berfungsi, bisa melihat, bisa mendengar, bisa meraba, bisa mengecap, bisa mencium, namun tak mampu mempersepsikannya dengan tepat karena kehilangan kemampuan berlogika. Mungkin bisa disebut semacam agnosia sosiologis. Banyak pemimpin dan pelaku kehidupan sosial politik lainnya, tak terkecuali anggota masyarakat itu sendiri, sudah kehilangan kemampuan membangun persepsi. Bisa melihat, mendengar, merasakan, berbagai persoalan yang dihadapi bangsa, namun hasil penginderaan itu tak sampai sinyalnya ke otak sehingga tak dapat membentuk persepsi sehingga dengan sendirinya takkan mungkin ada kemampuan mencari solusi bagi setiap permasalahan.

Agnosia sosiologis terpicu dan muncul terutama oleh kuatnya provokasi dan perbuatan manipulatif yang berlangsung akut dalam praktek kehidupan sosial politik dalam jangka waktu yang panjang. Kita semua telah hidup dan terjebak secara berlarut-larut dalam suasana manipulatif itu, sehingga menjadi korban yang sewaktu-waktu bisa saja menjelma pula sebagai pelaku manipulasi.

Dalam psikiatri maupun psikologi, terapi penyembuhan terutama adalah mencari akar persoalan untuk dihilangkan, melalui komunikasi intens dengan penderita. Dalam hal tertentu kerapkali terpaksa dilakukan terapi kejut listrik mendampingi medical treatment yang menggunakan obat-obat kimiawi, serta mengisolasi penderita namun tidak dalam pengertian isolasi yang menganiaya. Untuk agnosia sosial atau agnosia sosiologis, terapi yang dijalankan tentu adalah pertama-tama mengurangi sumber provokasi dan perilaku manipulasi dengan memperbaiki kembali sistem-sistem sosial, dan untuk situasi mendesak adalah mengisolasi pelaku-pelaku sumber yakni mereka yang menderita agnosia namun justru berada dalam posisi-posisi kunci kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan.

Dr Marzuki Darusman SH, adalah aktivis mahasiswa dari Bandung 1966-1970. Beberapa kali menjadi anggota DPR-RI dan pernah menjadi Ketua DPP Golkar, terkenal vokal. Saat terjadi peralihan kekuasaan politik 1998 menjabat sebagai Ketua Komnas HAM dan mengetuai TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) Peristiwa Mei 1998. Sempat menjadi Jaksa Agung RI pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman. Saat ini mendapat penugasan Sekjen PBB sebagai satu dari tiga orang anggota tim pencari fakta mengenai peristiwa pembunuhan Benazir Bhutto, dengan masa tugas 6 bulan sejak 1 Juli 2009. (RA).