Pancasila: Semboyan atau Ideologi?

Catatan pengantar: Dalam rangkaian kampanye Pemilihan Umum Legislatif maupun Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2009 ini, nama Pancasila disebut secara amat terbatas. Terkesan, tidak dipentingkan, dan mungkin dianggap kurang menjual sebagai retorika dalam kampanye politik. Berikut ini, kita angkat sebuah tulisan Marzuki Darusman* di bawah judul Pancasila: Semboyan atau Retorika? Tulisan ini merupakan salah satu artikel referensi dalam buku Professor Dr Midian Sirait, Revitalisasi Pancasila – Catatan-catatan tentang Bangsa yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial (Kata Hasta Pustaka, November 2008). Mungkin bisa menjadi bahan rujukan.

 

SETELAH selesai disusun oleh para the founding fathers di tahun 1945, suatu proses lanjut berupa ideologisasi terhadap gagasan-gagasan yang terkandung dalam Pancasila belum lagi sempat dilakukan dan dituntaskan. Meski, dalam perjalanan kehidupan sebagai satu bangsa selama tak kurang dari 63 tahun lamanya, Pancasila telah menghubungkan dan membuat bangsa ini merasa terikat satu sama lain. Namun ‘ikatan’ itu terutama adalah lebih karena faktor sejarah, bahwa sejak awal kemerdekaan, Pancasila telah dicanangkan dan diperkenalkan sebagai dasar falsafah dan ideologi bangsa. Pancasila dalam konteks situasi sejarah itu bisa digambarkan sebagai gagasan dasar dan sebagai konstruksi pemikiran, namun sejarah menunjukkan pula bahwa Pancasila sekaligus juga merupakan sesuatu yang agak terpisah dari realitas kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai satu bangsa merdeka. Hingga kini, masih selalu muncul persoalan bagaimana Pancasila itu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari kita, katakanlah sebagai metode dalam membangun bangsa. Kita telah sepakat dalam suatu pengharapan bersama bahwa ideologi itu akan menuntun kita ke suatu arah. Akan tetapi pada sisi lain kita pun ternyata menghadapi kesulitan untuk menghubungkan ideologi bangsa tersebut dengan berbagai problematik sosial yang nyata.

Dalam situasi seperti itu diperlukan suatu rumusan, suatu cara menjelaskan atau mendudukkan segala problematika yang dihadapi dengan cara-cara dan atau dengan suatu konseptualisasi yang sudah berada pada tingkatan kebijakan, dan bukan lagi sekedar pada pemikiran filosofisnya. Kelemahan-kelemahan penerapan Pancasila selama ini sebagai suatu ideologi terletak pada bagaimana ia dirumuskan kembali sebagai suatu kebijakan. Inilah inti permasalahan, yang kemudian bisa menyentuh hal-hal lain, dimulai dengan bagaimana kita mengkonseptualisasi fungsi negara. Bagaimana hubungan antara negara dengan warganegara, lalu bagaimana kebijakan ekonomi dan seberapa besar dari perekonomian itu ditujukan untuk memelihara negara dan memelihara kolektivitas. Dengan cara begitu, mungkin akan lebih mudah untuk menjabarkan semua sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila, sehingga kita tidak terbentur dengan rumusan-rumusan yang sifatnya normatif semata-mata. Tetapi sekarang ini, bagaimana misalnya menghubungkan Pancasila dengan kemiskinan dan segala realitas yang terkait dengannya? Kita bisa berbicara tentang kemiskinan itu, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, tanpa berbicara dalam kaitan Pancasila. Karena persoalannya, konseptualisasi tentang kemiskinan yang bagaimana yang ada tali temali dengan pemahaman kita dalam kaitan Pancasila itu? Padahal, sebagai ideologi ia harus memberi kemampuan pengetahuan untuk memproblematisir permasalahan dan perubahan sosial. Aspek itulah yang sekarang ini belum dipikirkan oleh kita semua, sehingga sangat mencengangkan bahwa Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur dan ideal ini bisa berdampingan ‘tanpa masalah’ dengan suatu sistem ekonomi yang tidak manusiawi seperti yang berlangsung selama ini di Indonesia. Bahwa sistem ekonomi dewasa ini mengakui kemiskinan sebagai masalah, tidaklah dipermasalahkan dalam konteks Pancasila sebagai ideologi, melainkan sebagai ‘beban’ terhadap efisiensi. Sejauh ini, tak dapat diingkari bahwa Pancasila itu ‘tidak hadir’ dalam keadaan dengan tekanan ekonomi yang tidak manusiawi tersebut, padahal sementara itu Pancasila pada hakekatnya ‘ada’ di sekitar kita. Sebagai akibatnya, kita tak bisa mendudukkan perekonomian kita dengan baik, padahal kalau kita menggunakan rujukan Pancasila, semestinya perekonomian kita mempunyai wajah yang manusiawi atau wajah kemanusiaan seperti yang diutarakan Dr Midian Sirait dalam beberapa bagian buku ini.

Apa sebab musabab dari semua ini? Kenapa hingga kini selama 60 tahun lebih, kecuali mungkin sekedar sebagai semboyan nasional, kita tidak bisa menjadikan Pancasila, sebagai pangkal perspektif dalam menjalankan kehidupan kita sebagai bangsa dalam perjalanan ke masa depan? Dr Midian Sirait mencoba mempergunakan pendekatan struktural fungsional dalam analisis mengenai pelaksanaan Pancasila. Suatu pendekatan yang sebenarnya cukup memadai untuk suatu masa tertentu. Tetapi saya sendiri masih bertanya-tanya dan menduga-duga, apakah penerapan teori struktural fungsional dalam kaitan Pancasila bisa memberi kita kemampuan sepenuhnya untuk mengkonsep masalah sosial? Agaknya ada sedikit masalah di sini. Teori struktural fungsional yang dominan digunakan untuk menginterpretasi Pancasila dan atau untuk menjelaskan Pancasila, dimulai terutama sejak masa peralihan kekuasaan dari Bung Karno ke Pak Harto. Masa transisinya ada pada momen itu, tatkala kita melakukan pilihan untuk segera masuk ke alam pembangunan nasional, setelah sepenuhnya bergelimang dalam kepanglimaan politik dalam kehidupan sebagai bangsa. Menanggapi dikotomi antara tradisionalisme dan modernisme – yang merupakan topik dialog dan diskursus dalam proses pembangunan –  teori struktural fungsional tersebut amat netral dari segi ideologis. Begitu netralnya, sehingga dengannya kita tak bisa menangkap hal-hal yang secara ril dan secara problematis ada dalam masyarakat. Pancasila berdasar teori struktural fungsional, sejauh yang terlihat bisa mengatasi hal-hal yang sifatnya sebagai gangguan. Dalam keadaan di mana kondisi umum stabil, bila terjadi penyimpangan sedikit, maka dengannya permasalahan masih bisa diluruskan untuk kembali ke alur semula.

Namun, dalam proses pembangunan, kita memerlukan ideologi yang bisa mengkonseptualisasi perobahan-perobahan yang berskala besar, sesuatu yang barangkali tak terjangkau oleh Pancasila berdasarkan perspektif struktural fungsional tersebut. Hakekat teorinya sendiri memang tidak memungkinkan hal itu, sehingga kita memerlukan ideologi dengan kemampuan konseptual. Hakekat teori struktural fungsional itu tidak bisa menangkap realitas dinamika aspiratif. Ini bisa dipahami karena orientasi teori ini memang lebih tertuju kepada aspek daya guna. Dengan demikian, takkan mudah bagi kita untuk membekali diri dengan teori itu untuk menangkap hal-hal yang bertalian dengan masalah keadilan, dengan kemerdekaan, dengan persamaan, karena teori itu memang sangat instrumental. Dengannya kita bisa mengukur efisiensi, bisa memberikan pilihan-pilihan untuk dipilih, tetapi tidak bisa untuk menganalisa konflik politik. Pancasila menjadi alat untuk menggambarkan konflik antara ideologi, sebagai legitimasi bagi pembenaran kekuasaan yang sedang berlangsung. Tidak bisa memberi suatu penglihatan bahwa ada golongan-golongan di dalam masyarakat yang sekarang ini dikatakan golongan fungsional, namun bukan golongan yang secara politik relevan dengan cita-cita kemerdekaan dan keadilan. Problem ideologis kita adalah di situ. Bahwa, dengan demikian bila ada sistem ekonomi yang titik beratnya pada efisiensi dan bukan pada keadilan, maka Pancasila dalam penafsiran struktural fungsional tidak akan serta merta berbenturan dengan itu dan menangkalnya. Karena, memang Pancasila dalam penafsiran struktural fungsional tidak menciptakan pengetahuan yang memberikan kita kemampuan untuk merumuskan hakekat dari berbagai problematika nyata, seperti mengenai kemiskinan misalnya.

Dalam sistem ekonomi yang sekarang dianut, kemiskinan itu adalah efek sampingan dari suatu kebijakan ekonomi. Pancasila dalam tafsiran sekarang ini, menerimanya begitu saja. Sedangkan kalau kita memproblematisir kemiskinan, maka tak mungkin kemiskinan dianggap sekedar efek sampingan. Kemiskinan itu bukan efek sampingan, kemiskinan itu adalah sesuatu yang struktural. Lahir dari suatu realitas, dari suatu keadaan atau kondisi tertentu. Kita perlu membedakan antara pengertian struktural fungsional yang teoritis dengan masalah kemiskinan sebagai persoalan struktural. Karena keduanya adalah dua hal yang berlainan. Kemiskinan dalam konteks struktur, terkait dengan hubungan kekuasaan. Sementara dengan teori struktural fungsional kita tidak bisa menjelaskan hubungan-hubungan kekuasaan itu. Korelasi kekuasaan dalam hal ini tidak begitu relevan.

Dengan penafsiran Pancasila seperti sekarang ini kita hanya ‘merapihkan’ suatu masyarakat agar bisa berfungsi sebagai suatu masyarakat yang modelnya adalah model masyarakat modern, tetapi realitasnya tidak ada di dalam masyarakat kita itu. Kita semua terpengaruh oleh itu. Karena itu bila ditanya apa hubungan Pancasila dengan hukum umpamanya, bagaimana Pancasila diterapkan secara ril dalam hukum, lalu kita mulai berimprovisasi. Secara konkret, menegakkan hukum secara efektif dan menindak secara tegas tindak pidana, tindak korupsi, kriminalitas, dalam rangka menghilangkan penyakit-penyakit sosial, adalah merupakan masalah kebijakan. Bukan persoalan bahwa hukum itu kemudian dinafasi oleh Pancasila. Selama ini yang kita cari adalah bagaimana menciptakan suatu sistem hukum yang dinafasi atau diilhami, dijiwai oleh Pancasila, yang menimbulkan begitu banyak problem. Lalu mulailah kita menyusun dasar tentang tipe-tipe ideal manusia itu, dengan menyusun daftar berbagai ciri manusia ideal. Tetapi itu semua tidak pernah menyentuh problema sesungguhnya dari hukum itu. Bahwa manakala kita mempersoalkan hukum, kalau dihubungkan dengan Pancasila, maka terjadi dogmatisasi. Sedangkan yang akhirnya dihadapi oleh rakyat atau individu sehari-hari dalam kaitan masalah hukum adalah bagaimana keadilan itu diwujudkan, bagaimana ketertiban itu ditegakkan.

Kita belum pernah sempat mengideologisasi Pancasila yang lebih merupakan keyakinan sosial, sebagai suatu ideologi yang mestinya operasional untuk bisa menjadi tuntunan kita dalam kehidupan politik dan hukum. Pancasila, sebagaimana halnya pada masa awal Marxisme, telah dipergunakan secara instrumental untuk memberi pembenaran pada kebijakan perombakan susunan masyarakat dengan metode mobilisasi skala besar. Undang-undang Dasar pencerminannya adalah dari situ. Undang-undang dan kehidupan politik, tatanan politik, tidak dikonseptualisasi secara lanjut. Politik yang sekarang adalah lanjutan dari yang lalu. Teori struktural fungsional itu berguna pada suatu masa transisi dari suatu tatanan yang dogmatis menjadi tatanan yang kita sebutkan pembangunan programatis. Penerapan teori ini dalam bentuk implementasi pembangunan nasional telah membawa kemajuan ekonomi luar biasa, namun dengan biaya sosial dan kemanusiaan yang juga luar biasa. Pencanangannya memang begitu, tetapi pada hakekatnya hanya suatu sepuhan atas perubahan kekuasaan, dari yang lama ke yang baru. Lalu sekaligus juga menyepuh kekuasaan yang didominasi oleh militer. Dan itu semua diterima sebagai justifikasi. Sebagai suatu penjelasan mengapa partai-partai itu dikecilkan jumlahnya menjadi dua atau tiga (dengan Golkar), justru karena partai itu harus fungsional. Sekarang dalam masa ‘multipartai’, partai-partai ini tidak fungsional tetapi mencerminkan (meski sekedar formal) demokrasi, mencerminkan aspirasi (terlepas dari aspirasi itu abstrak/koheren atau tidak). Formalnya ia mencerminkan demikian, tetapi realitanya telah terjadi disfungsionalisasi.

Sekarang kita perlu lebih jauh melangkah, bergerak lebih jauh dari sekedar interpretasi struktural fungsional itu. Intinya, kalau Pancasila diterima dan ditafsirkan atau dipahami sebagaimana adanya sekarang, tidak pernah ia bisa melawan politik ekonomi global yang neo liberal seperti dewasa ini. Sebab ia tidak memiliki suatu daya analisa dalam bentuk bagaimana kita bisa mengimbangi atau mengurangi akibat-akibat dari suatu sistem ekonomi global yang tujuan pokoknya adalah menjamin pertumbuhan laba perusahaan-perusahaan konglomerasi transnasional. Bagaimana Pancasila akan menghadapi semua itu, kecuali bila ia dapat mulai mendorong teoritisasi tentang sistem kapitalisme di Indonesia. Tetapi itu tidak terjadi karena penguasaan dari bahasa ekonomi-politik sudah sedemikian rupa didominasi oleh bahasa tatanan ekonomi internasional. Sehingga, sesuatu yang sifatnya kritis terhadap neo liberalisme itu, langsung dapat dimarjinalisasi, dipatahkan  terutama oleh dua kekuatan, yakni kekuatan-kekuatan media atau pengelola informasi dan oleh kekuatan uang. Apakah kita mungkin mengembangkan Pancasila sebagai ideologi yang kritis? Ideologi Pancasila yang dilihat dari perspektif struktural fungsional itu, tidak cukup memiliki daya kritis. Ini menunjukkan bahwa Pancasila memang belum selesai dalam proses ideologisasinya. Karena memang proses ideologisasi lanjutan itu belum pernah dilakukan setelah ia selesai disusun oleh para the founding fathers.

Ke depan, barangkali itulah tugas kita. Tapi sementara itu ada suatu paradoks. Di satu sisi kita memerlukan ideologi untuk mengurusi kepentingan-kepentingan orang banyak, berkelompok bernegara dan bermasyarakat, keadilan distribusi, kemerdekaan, kesamaan; Di sisi lain, kita memasuki milenium baru dan kontes global, yang di dalamnya hak-hak azasi manusia dan demokrasi menjadi nilai utama yang agaknya berdiri berseberangan dengan ideologi, karena basis dari hak azasi manusia itu adalah integritas fisik dan psikis dari setiap individu. Walaupun ada hak-hak yang harus diperjuangkan secara kolektif, bagaimanapun hakekat dari hak-hak azasi manusia itu bersandar pada eksistensi individu. Sementara itu kita tidak bisa menunggu sampai Pancasila lengkap di-ideologisasi. Dalam hal ini, pengertiannya adalah menggambarkan apa Pancasila itu sebagai ideologi, apakah sebagai perangkat nilai atau perangkat suatu kumpulan keyakinan sosial tentang susunan masyarakat yang diinginkan, atau susunan masyarakat yang ingin dipertahankan. Lalu norma-norma apa yang hendak dicapai dengan Pancasila, dan kemudian juga hal-hal yang berhubungan dengan kriteria deskriptif dari suatu ideologi yang harus didahului dengan suatu diagnose tentang keadaan masyarakat. Lazimnya, suatu analisa ideologi itu juga lengkap dengan identifikasi siapa ‘musuh-musuh’ atau ‘lawan’ ideologi. Proses ideologisasi itu tidak bisa berlangsung sekejap, memerlukan waktu, memerlukan juga proses kecendikiawanan.

Sementara kita tidak bisa menunggu selesainya ideologisasi Pancasila ini, maka yang mungkin dilakukan adalah bagaimana menemukan atau merumuskan strategi yang kita butuhkan untuk digunakan mengembangkan nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia. Mengembangkan kondisi sosial yang walaupun nasionalistik, misalnya, tetap menghormati hak azasi manusia dan demokrasi. Institusi-institusi politik yang memajukan demokrasi dan hak azasi manusia bisa dirangkum dalam satu strategi. Meski, ada juga bahayanya, karena satu strategi pun bisa menjadi ancaman bagi orang perorangan. Bila pelaksanaan strategi itu dimobilisasi secara besar-besaran ia juga bisa menenggelamkan orang perorangan dalam penekanan kepentingan yang lebih luas semata-mata. Untuk sementara ada suatu jalan mungkin dapat ditelusuri yaitu yang ditemukan Habermas, filsuf Jerman terkemuka dewasa ini. Yakni bahwa perkembangan kehidupan politik ekonomi secara global saat ini niscaya kapitalistik. Maka cara untuk memelihara demokrasi dan hak azasi manusia ialah bagaimana rationalitas dalam masyarakat diwujudkan secara komunikatif. Dengan itu konsensus tentang kepentingan bersama dapat diciptakan. Juga, suatu tatanan komunikasi yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat akan terbentuk, sesuatu yang dewasa ini jauh dari kenyataan.

Dengan demikian nantinya, saat kita memulai proses ideologisasi Pancasila dan pada waktu bersamaan menggunakan strategi komunikasi rasional itu, kita pun harus memulai merumuskan beberapa hal dasar untuk  dipahami bersama. Pertama, mengenai fungsi negara, Dan kedua, mengenai soal-soal yang berhubungan dengan investasi publik, belanja sosial dan pajak. Kombinasi antara tiga hal itulah – fungsi negara, investasi publik, serta belanja sosial dan pajak – yang menentukan apakah kita ini masyarakat yang liberal atau masyarakat dengan paham sosial. Liberal dalam arti menganut paham dimana orang yang miskin harus menunggu orang kaya maju lebih dulu, baru setelah itu mendapat giliran. Atau, tatanan masyarakat dengan paham sosial dimana orang tak saling mengenal pun saling mengurus satu dengan yang lain.

Semestinya kedua-duanya bisa mendapat tempat dalam perpolitikan kita, yaitu paham di mana kemajuan perorangan itu dijamin oleh negara, tetapi di sisi lain kepentingan bersama yang luas juga dijamin oleh negara. Ini berarti, kita mengkonsep negara bukan sebagai negara netral, bukan juga negara yang berpihak, melainkan negara yang memberdayakan semua. Hingga kini, kita belum sampai kepada perangkuman tentang negara bagaimana yang kita inginkan. Kita masih selalu mempertentangkan satu bentuk dengan bentuk lainnya, hingga akhirnya kita lari ke pelbagai jargon, bahwa ini negara hukum, ini negara sejahtera dan sebagainya. Padahal permasalahannya tidak di situ, sebab yang menjadi pokok masalah adalah bagaimana negara ini melindungi semua jenis, semua corak orang perorang dalam masyarakat yang tidak sama dalam berbagai bidang kehidupan. Dari titik inilah kita mesti memulai proses agar Pancasila, sebagai suatu ideologi secara operasional menjadi bagian kehidupan bangsa ini sehari-hari.

* Dr Marzuki Darusman SH. Pasca Soeharto, menjadi salah seorang Ketua DPP Golkar. Jaksa Agung RI dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Aktivis pergerakan 1966 dan gerakan kritis tahun 1970-an semasa menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung. Kini, anggota Komisi I DPR-RI, dan periode ini merupakan masa terakhirnya, setelah menjalani 4 periode di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Banyak menjalankan tugas-tugas internasional, antara lain dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s