Tag Archives: Mahkamah Agung

Presiden ‘Normatif’ Dalam Situasi Serba Abnormal

“Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab”.

APAKAH situasi kehidupan politik dan penegakan hukum di Indonesia berjalan normal saja? Mungkin tidak. Ada kecenderungan serba abnormal, bukan hanya dalam dua bidang kehidupan tersebut, melainkan barangkali merupakan fenomena yang hampir menyeluruh pada berbagai bidang kehidupan lainnya juga. Dalam berdemokrasi pun, di saat kita merasa mulai merasa telah berada dalam jalur yang tepat, ternyata kita masih harus takjub menyaksikan betapa banyaknya pelaku kehidupan sosial-politik yang menerjemahkan demokrasi sebagai kesempatan untuk menggunakan giliran memaksakan kehendak mumpung tidak lagi berada di bawah ‘todongan senjata’. Memang, era ‘todongan senjata’ sudah berlalu, tapi era ‘todongan uang’ muncul menggantikan.

Menghadapi situasi yang cenderung serba abnormal itu, kita memiliki seorang presiden yang sangat normatif –setidaknya dalam ucapan-ucapan formal maupun tindakan-tindakannya yang serba kurang cepat– yang sepenuhnya bukan pembaharu pendobrak. Menurut logika dialektis makin abnormal suatu negara beserta isinya, makin dibutuhkan pemimpin dan barisan elite bangsa yang berpikiran dinamis, bersikap pembaharu, dan berani mendobrak dalam gerakan yang terukur untuk mengendalikan proses positif. Tapi dalam kenyataan perjalanan bangsa ini, justru kitalah yang dikendalikan oleh arus proses yang berlangsung tanpa keteraturan. Kita mengalami semacam involusi, terdorong terus ke belakang padahal kita merasa tetap berjalan ke depan.

Tokoh pergerakan kritis dan pembaharuan sejak 1960an, Dr Adnan Buyung Nasution SH, mengeritik bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setahun terakhir ini, bangsa Indonesia hanya berputar-putar dari isu ke isu “tanpa ada kemajuan yang berarti” (Kompas, 19 Mei 2010). “Berbagai macam masalah bangsa, seperti korupsi dan penindasan, belum bisa dituntaskan”, ujar tokoh yang pada periode lalu menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat tindakan nyata. Wahai SBY, bergegaslah. Buatlah sesuatu yang konkret biar ada perbaikan bangsa ini”.

BERBICARA mengenai Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin, memang bisa serba salah. Bila dibandingkan dengan beberapa tokoh lain yang muncul ke permukaan secara formal sebagai calon pemimpin bangsa, pada tahun-tahun belakangan ini, kita harus mengatakan bahwa bagaimanapun ia adalah tokoh yang paling sedikit keburukannya. Ia berada dalam kategori, katakanlah ‘the bad among the worst’. Masih lebih baik daripada pengkategorian lesser evil. Tapi untuk mengatakan ia adalah jawaban bagi kebutuhan bangsa ini untuk bangkit setelah krisis politik dan ekonomi tahun 1998, jelas ia tidak dalam kategori tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Susilo Bambang Yudhoyono cukup banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya cukup menarik. Terutama bila itu dikaitkan dengan konteks bahwa ia mengucapkannya sebagai seorang Presiden yang secara formal sangat legitimate karena perolehan suaranya lebih dari 60 persen dalam pemilihan presiden 2009 lalu. Semestinya ia adalah seorang presiden yang powerful dalam pengertian yang positif dan konstruktif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara ini. Tapi dalam kenyataannya, ketika ia mencoba lebih ‘mengamankan’ posisi politiknya –dan merasa cara terbaik untuk itu adalah membangun koalisi di parlemen maupun dalam kekuasaan pemerintahan– ia justru menciptakan ‘ketidakamanan’ sekaligus ketidaknyamanan bagi dirinya dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan selama lima tahun ke depan.

Dalam koalisi ia hanya memperoleh teman-teman berkategori taktis untuk ikut memperoleh porsi dalam kekuasaan, dan samasekali tidak menemukan teman-teman perjuangan idealis dengan kesamaan tujuan dan pemikiran strategis untuk kepentingan Indonesia ke depan. Belum lagi bahwa ia tak memperoleh topangan berkualitas dari arah internal, baik dari dalam birokrasi pemerintahannya maupun dari tubuh partainya, Partai Demokrat, yang merupakan wahana politiknya yang utama. Berkali-kali kita mendengar berita dari berbagai media tentang kekeliruan-kekeliruan ‘kecil’ dalam lalu lintas administrasi di lingkungan sekretariat negara misalnya. Sementara di DPR, partai pemenang pemilihan umum itu diwakili oleh sejumlah politisi yang kelihatannya di sana-sini masih ‘canggung’ dan ‘serba salah’ dalam berkiprah atau ber’statemen’ di tengah suasana berpolitik yang akrobatik. Dalam Sidang Paripurna DPR untuk membahas hasil Pansus Century misalnya, fraksi tersebut mencoba menjalankan berbagai taktik dan manuver untuk menghadapi arus kuat yang sedang terjadi, tetapi terkesan ‘kurang cerdas’ sehingga mudah dipatahkan. Lebih dari sekali partai pendukung SBY itu juga terkesan sedang mencoba menjalankan siasat yang beraroma permainan kayu meskipun tak jarang juga bersikap demikian karena terkecoh. Ini misalnya terlihat dalam rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR (semacam Panja) dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis 19 Mei ini di DPR-RI. Sejumlah anggota Tim Pengawas tersebut mencurigai bahwa Kapolri sengaja diberikan input yang tidak relevan, yakni Opsi A  Pansus Century yang tidak diterima Paripurna DPR, bukannya Opsi C yang telah diputuskan Paripurna DPR sebagai keputusan untuk ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Dengan sendirinya Kapolri mengajukan ‘kertas kerja’ yang tidak sesuai, sehingga Rapat Tim Pengawas dengan Kapolri dibatalkan dan dijadwal ulang.

Pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung normatif, tak pernah merupakan penyampaian pemikiran dengan perspektif terobosan. Apalagi tindakan-tindakan terobosan dalam memecahkan pelbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa. Dalam forum ke-6 World Movement for Democracy 12 April yang lalu di Jakarta, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa demokrasi di suatu negara akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila prosesnya dilakukan dengan menghindari politik uang. Bila itu yang terjadi, ujarnya, maka hal itu bukan hanya mereduksi demokrasi atau kedaulatan rakyat, melainkan akan menghasilkan pemimpin pemerintahan yang hanya akan melayani mereka yang membayar saja. Ini suatu pernyataan yang normatif dengan nilai diagnosa. Bila ditindaklanjuti dengan terapi, akan menjadi sesuatu yang cukup luarbiasa.

Kita tahu, diakui atau tidak, terdapat indikasi kuat bahwa politik uang itu telah menjadi bagian dalam praktek sehari-hari dalam kehidupan politik Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Banyak berita yang telah diketengahkan pers dari waktu ke waktu mengenai praktek politik uang ini dalam sejumlah pemilihan kepala daerah, dan bahkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Cuma saja, berita-berita itu seakan tak pernah mendapat perhatian dan tindak lanjut dari kalangan pengawasan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, ataupun dalam konteks penegakan hukum. Triliunan rupiah telah berputar dalam kancah pemilihan-pemilihan umum berbagai tingkat itu, dan sebagian darinya tak mampu bisa dijelaskan mengenai sumber dana maupun arus aliran dananya.

Seorang calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur membutuhkan dana milyaran hingga belasan atau puluhan milyar untuk tampil. Seseorang yang terjun sebagai calon legislatif membutuhkan puluhan hingga ratusan juta. Dan untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden, terlibat dana dalam skala ratusan milyar dan menurut perhitungan beberapa pengamat bahkan berskala triliunan. Keterlibatan pengerahan dana berskala raksasa senantiasa rawan diselipi ‘black money’, entah hasil perbuatan korupsi entah hasil dealdeal bermotif bisnis politik. Di belakang angka-angka rupiah yang raksasa, cenderung ada bayangan kriminal. Coba jelaskan, darimana datangnya dana triliunan rupiah yang digunakan dalam kancah politik selama ini. Iuran anggota organisasi politik? Sumbangan yang melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang? Atau sumbangan gelap melalui deal politik beraroma bisnis dengan para konglomerat? Kejujuran laporan keuangan partai politik maupun kelompok politik lainnya dalam pemilihan-pemilihan umum, tak pernah dikejar alas-alas bukti kebenarannya.

DALAM kaitan penegakan hukum yang belakangan ini menjadi pusat perhatian karena ganti bergantinya kemunculan berbagai kasus menggemparkan, Presiden pun amat banyak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang normatif. Padahal pernyataan dan sikap normatif belaka tak punya daya guna dalam situasi penegakan hukum yang sangat abnormal seperti yang kita saksikan selama ini terutama pada tahun-tahun belakangan.

Pada waktu yang sama Presiden tampaknya sangat sensitif terhadap senjata tudingan melakukan intervensi hukum. Pertengahan Mei, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, menyuarakan pandangan SBY bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum dalam kasus Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Ini bukan untuk pertama kalinya Presiden menyatakan sikap yang sama, tak ingin mengintervensi hukum. Tentu saja, ini sikap yang benar. Tapi, tindakan apakah yang bisa dikategorikan sebagai intervensi hukum? Bilamana Presiden suatu waktu memanggil seorang Kepala Polri atau seorang Jaksa Agung, dan memerintahkan dalam rangka penegakan hukum untuk merubah sesuatu yang putih menjadi hitam, jelas itu suatu intervensi. Namun bilamana Presiden, dalam kasus Susno misalnya, bertanya kepada Kepala Polri mengapa Susno harus ditahan dan apa alasannya, dan apakah alasan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada, apakah itu juga suatu intervensi? Seorang Presiden bisa saja bertanya tentang tindakan bawahannya, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena bila ada sesuatu yang salah Presiden sebagai atasan ikut bertanggungjawab. Tentu Presiden tak harus mengeluarkan suatu perintah khusus, tetapi dengan bertanya Presiden telah memperingatkan bawahannya untuk tidak bertindak keliru, tidak bertindak semena-mena, karena segala sesuatunya harus bisa dipertanggungjawabkan suatu waktu. Teguran seperti itu –yang bermakna pengawasan– akan membuat seorang Kapolri atau Jaksa Agung untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hukum. Independensi Kapolri maupun Jaksa Agung tak berada dalam pengertian semacam ‘kemahadewaan’ yang tak bisa dipertanyakan. Apalagi dalam suatu situasi abnormal.

Begitu pula dengan apa yang dikatakan sebagai independensi Mahkamah Agung. Independensi lembaga peradilan tertinggi ini tidak sama dengan kebebasan para dewa yang tidak bisa dipertanyakan oleh rakyat. Publik bisa bertanya, sebagai bagian dari kontrol publik. Akses publik untuk mengontrol dunia peradilan, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini, memang hanyalah sebatas bertanya dan memberi komentar. Bagi beberapa kelompok dalam masyarakat, akses itu dianggap sangat terbatas bahkan dianggap hanyalah jalan buntu, sehingga tak jarang ada yang melakukan terobosan dengan protes mengunakan pengerahan massa bila merasa keadilan diinjak. Di beberapa negara, digunakan peradilan menggunakan sistem juri yang membuka pintu bagi publik untuk ikut menemukan kebenaran dan menentukan jalannya keadilan.

Perempuan Indonesia Dalam Fatamorgana Kesetaraan

“AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran”.

MENJELANG Hari Kartini 21 April ini, kaum perempuan muncul dalam sejumlah momen peristiwa dengan berbagai ragam nuansa dan konotasi. Belum lama berselang kita menyaksikan seorang tokoh perempuan yang kebetulan menjadi Menteri Keuangan, Dr Sri Mulyani Indrawati, harus tampil di ‘garis depan’ menghadapi gempuran politik yang gencar terkait skandal Bank Century. Puncaknya adalah ketika ia harus tampil ‘sendirian’ di forum Pansus DPR tentang Kasus Bank Century. Kasus ini sendiri, begitu menarik perhatian, bukan hanya karena melibatkan dana 6,7 trilyun rupiah, melainkan terutama karena adanya dugaan yang tersodor ke medan opini publik bahwa kasus ini adalah skandal dana politik yang melibatkan secara luas kalangan penguasa saat ini. Tegasnya, ada kecurigaan yang tertuju kepada tokoh kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono (dan Dr Boediono) dan partai pemenang pemilu, Partai Demokrat.

Belum lagi masalah Bank Century tertuntaskan –namun teredam beritanya belakangan ini– muncul lagi skandal perpajakan yang melibatkan Gayus Tambunan dan merambatkan goncangan ke tubuh institusi perpajakan yang mau tak mau menyeret Departemen Keuangan. Sekali lagi, Sri Mulyani, tampil ke pentas dan menjadi pusat perhatian. Tindakan-tindakan cepat yang dilakukannya untuk melakukan pembersihan –meskipun masih harus ditunggu hingga sejauh mana nantinya– cukup diapresiasi oleh publik.

Sementara itu, pada satu-dua bulan terakhir, sejumlah figur perempuan tampil di pentas politik, siap bertarung dalam serangkaian pemilihan umum kepala daerah. Kali ini ada suatu nuansa yang berbeda, dengan aroma ‘wangi’ yang sedikit glamour. Ada nama dari kalangan artis atau selebritis yang tampil dalam arena persaingan memperebutkan jabatan politik itu, seperti Emilia Contessa, Julia Perez, Venna Melinda –yang juga adalah anggota DPR– hingga Eva Maria. Sebelumnya disebut-sebut pula nama Ayu Azhari, Inul Daratista dan lain-lain. Ada yang berlanjut ada yang terhenti atau mungkin akan terhenti. Eva Maria misalnya, mungkin akan terhenti karena orang mulai mengungkit kisah ‘video’nya dengan seorang anggota parlemen beberapa tahun lampau. Dalam gelanggang yang sama, sejumlah isteri bupati di berbagai daerah tampil mencalonkan diri untuk menjadi bupati/kepala daerah yang akan menggantikan posisi sang suami dalam konteks cikal bakal politik dinasti dalam dunia kekuasaan. Secara unik, dua isteri dari satu suami –seorang bupati incumbent– serentak tampil dan siap terjun ke kancah persaingan pemilihan kepala daerah itu untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan suami mereka. Adapula seorang isteri bupati tampil untuk bersaing melawan suaminya yang juga adalah bupati incumbent, terdorong rasa kesal terhadap sang suami yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Pembina PKK dengan segala fasilitasnya lalu mengalihkannya kepada isteri yang kedua.

Tak kalah dengan pentas politik, dalam sejumlah peristiwa hukum, muncul beberapa nama ‘tokoh’ perempuan. Ada Arthalyta Suryani, terhukum kasus suap jaksa Urip, yang berhasil mengatur kenyamanan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan dan kemudian ‘beruntung’ mendapat pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Ada Miranda Goeltom yang harus bolak-balik ke KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kaitan kasus yang sama ada juga Nunun Nurbaeti isteri seorang mantan petinggi Polri, yang tak kunjung muncul di Persidangan Pengadilan Tipikor sebagai saksi, karena ‘mendadak’ menderita sejenis dementia –kehilangan daya ingat alias sakit lupa– dan harus sampai berobat ke Singapura. Padahal menurut dugaan sementara dalam kasus Miranda Goeltom, Nunun Nurbaeti lah sumber lembaran-lembaran travel cheque yang seluruhnya bernilai milyaran rupiah, yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Para tokoh perempuan dalam catatan peristiwa di atas, bukan lagi jenis perempuan Jawa (Indonesia) yang keterbelakangan nasibnya dicemaskan R.A. Kartini (1879-1905) seabad yang lampau. Bukan perempuan yang masih berjuang atau perlu diperjuangkan nasibnya agar masuk ke dalam lingkup kesetaraan gender. Sebagian besar dari mereka sudah sejak lama berada dalam posisi kesetaraan gender, bahkan mungkin lebih dari sekedar kesetaraan. Perempuan-perempuan seperti Dr Sri Mulyani atau perempuan-perempuan anggota parlemen maupun yang telah dan akan menjadi kepala daerah, semestinya justru adalah tokoh-tokoh perempuan yang bisa lebih memperkokoh kesetaraan gender yang belum dinikmati kaum perempuan yang berada di lapisan akar rumput. Sementara apa yang dilakukan figur-figur perempuan pelakon berbagai kasus hukum, menjadi contoh perbuatan yang tak termasuk dalam makna dan tujuan kesetaraan gender.

DALAM ruang peristiwa dan dimensi waktu yang sama, terjadi pula drama lain yang melibatkan kaum perempuan, namun dalam kaitan skala nasib yang berbeda samasekali. Tercekam kecemasan yang luar biasa, ratusan kaum ibu tampil menggalang tuntutan kepada Kepolisian di Bali agar segera mengatasi dan menangkap pelaku peristiwa perkosaan berantai terhadap anak-anak perempuan mereka yang masih di bawah umur (usia SD-SMP) dalam tiga bulan terakhir ini. Perempuan-perempuan yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah ini, penuh kecemasan karena merasa melihat fakta betapa anak-anak mereka belum cukup terlindungi dari kejahatan seksual yang keji. Bila mereka berasal dari kalangan ekonomi atas, tentu persoalan akan lebih ringan, karena mereka bisa menyuruh sopir untuk mengantar-jemput anak-anak ke dan dari sekolah dengan mobil. Beberapa hari yang lalu, kita juga menyaksikan melalui tayangan televisi, kaum ibu yang larut dalam tangisan pilu karena kehilangan anak atau putera mereka dalam peristiwa berdarah di Tanjung Priok 14 April 2010.

Tetapi kedua peristiwa ini, hanyalah momen-momen insidental dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan kaum perempuan. Meskipun tak sedikit insiden datang beruntun mendera masyarakat, dengan lapisan akar rumput selalu sebagai penderita utamanya, semua itu bukanlah peristiwa keseharian yang menetap dalam kehidupan masyarakat bawah. Ada sejumlah hal mendasar berupa penderitaan yang melekat dalam kehidupan perempuan di lapisan akar rumput yang tak lain bersumber pada ketidaksetaraan gender, namun pada pihak lain ternyata kaum perempuan menyangga sebagian besar dari kehidupan bangsa ini.

Angka-angka di dunia kerja menunjukkan betapa kaum perempuan menjadi tulang punggung utama beberapa jenis industri dan sektor ekonomi formal maupun non-formal. Separuh beban ekonomi keluarga pun ada di pundak kaum perempuan. Namun merupakan fakta yang ironis bahwa tenaga kerja perempuan menderita diskriminasi dalam pengupahan dan hak-hak lainnya. Pekerja-pekerja perempuan juga kerapkali menjadi sasaran empuk pelecehan seksual dan bilamana mencari keadilan atas perlakuan buruk atas dirinya cenderung akan mengalami hambatan, apalagi pelecehan atau kekerasan seksual lebih ‘sulit’ pembuktiannya. Belum lagi masih kuatnya anggapan di kalangan kaum lelaki, bahwa perempuan memang adalah objek seks.

Sejumlah penafsiran dan pemahaman ajaran agama secara keliru, khususnya dalam Islam, harus diakui merupakan persoalan tersendiri bagi kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan. Poligami –seorang lelaki bisa beristeri sampai empat orang– menjadi sumber penderitaan lahir-batin bagi perempuan dan kehancuran psikologis anak-anak dalam keluarga poligamis itu. Tentu saja ada pengecualian, tetapi hanya sedikit. Syarat-syarat berat untuk bisa beristeri lebih dari satu, cenderung disiasati. Praktek ‘nikah siri’ dipilih sebagai jalan keluar oleh banyak kaum lelaki, agar bisa mengawini perempuan lain tanpa setahu isteri. Agama dimanfaatkan sebagai pembenaran, sambil beretorika lebih baik menikah siri daripada melakukan hubungan zina. Dengan pernikahan siri, kaum perempuan kehilangan banyak hak hukumnya, dan begitu pula anak yang menjadi hasil pernikahan. Beberapa tahun yang lalu seorang yang dianggap tokoh agama, menyiasati hubungan asmara sesaatnya dengan seorang perempuan melalui nikah atau kawin mu’thah. Selesai melakukan hubungan seksual, dilakukan ritual perceraian.

Di manakah gerangan para cendekiawan Islam berada dan di mana mereka akan menempatkan diri dalam pencerahan kehidupan beragama, baik dalam kesetaraan gender maupun dalam kesetaraan kemanusiaan lainnya? Saatnya para cendekiawan Islam tampil menggantikan peran sejumlah pemuka yang punya kelemahan kompetensi dalam membawa umat ke dalam pencerahan beragama. Islam telah hadir tak kurang dari tujuh ratus tahun lamanya dalam suatu situasi pasang surut. Perlu menunggu berapa abad lagi?

Pada masa sebelum reformasi, Undang-undang Perkawinan dijalankan cukup ketat, walau banyak juga tipu daya penelikungan. Pemerintahan Soeharto –suka atau tidak suka terhadap ketokohan Soeharto– memberlakukan dengan cukup ketat suatu peraturan pemerintah yang melarang seorang pejabat atau pegawai negeri untuk beristeri lebih dari satu. Pelanggaran mengakibatkan sanksi berat, terutama dalam karir. Tetapi pada masa reformasi, peraturan pemerintah itu melenyap. Seorang Wakil Presiden beristeri sampai empat, menggunakan secara optimal hak prerogatifnya sebagai lelaki. Dengan cepat sejumlah menteri dan tokoh pemerintahan lainnya ‘meniru’ dengan senang hati, beristeri lebih dari satu. Terjadi beberapa tragedi rumah tangga. Beberapa isteri melakukan ‘perlawanan’ tapi terkalahkan. Yang lain terpaksa ‘menerima’ karena posisi yang lebih lemah. Seikhlas-ikhlas seorang perempuan untuk diduakan, tetap akan ada luka dalam sanubari.

Beberapa sistem nilai yang dianut dalam masyarakat, terutama di kalangan bawah, menempatkan wanita sebagai ‘bawahan’ kaum lelaki sebagai pemegang hegemoni dalam hubungan gender. Dan pemerintah yang mempunyai tugas mencerdaskan bangsa, nyaris tak pernah ditemukan jejak tangannya dalam suatu proses pencerahan. Sistem nilai seperti ini, ditambah anggapan bahwa secara fisik lelaki adalah lebih kuat, menyebabkan mudahnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kaum lelaki dalam sistem nilai itu merasa mempunyai hak melekat untuk ‘menghukum’ isteri secara fisik maupun dengan kata-kata, bilamana sang isteri dianggap tidak patuh. Sungguh mencegangkan bagaimana dalam banyak keluarga, anak lelaki lebih diutamakan diberi kesempatan dalam pendidikan daripada anak perempuan. Sama dengan fakta ketidaksetaraan yang seratus tahun lebih di masa lampau menyebabkan kegundahan hati R.A. Kartini melakukan upaya agar ‘habis gelap terbitlah terang’. Agaknya kesetaraan gender masih merupakan fatamorgana bagi mayoritas perempuan Indonesia, terutama di lapisan akar rumput.

AKAR dari kebekuan pencerahan sistem nilai antara lain terletak pada sejumlah fakta kegagalan demi kegagalan para pemerintah dan para pemegang kekuasaan lainnya di masyarakat. Baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, maupun dalam penciptaan kehidupan sosial-ekonomi dengan kelayakan minimal untuk memutus belitan kemiskinan dan kebodohan yang merupakan sumber kekufuran. Dalam belitan kemiskinan dan kebodohan yang menciptakan ketidakpastian hidup, kekerasan mudah terpicu. Baik kekerasan secara vertikal (internal, kepada isteri dan anak dalam bentuk KDRT, dan secara eksternal bisa mewujud sebagai perlawanan terhadap establishment) maupun secara horizontal terhadap sesama anggota masyarakat. Menurut catatan sejarah hingga sejauh ini, belum pernah ada pemerintah di republik ini yang terbukti betul-betul bersungguh-sungguh menangani pendidikan untuk mencerdaskan bangsa. Orientasi para pemegang kendali pemerintahan selama ini masih selalu kepada aspek kekuasaan demi kekuasaan, dan demi kelanggengan kekuasaan, sebagaimana salah satu ajaran Macchiaveli, jangan pernah betul-betul membuat rakyat pintar. Apa pilihan sikap kita? Jangan biarkan, perbaiki? Atau lanjutkan?

The Invisible Hand: Terstruktur, Sistimatis dan Massive (1)

“Cerita tentang kecurangan Pemilihan Umum, menjadi pengalaman nyata Indonesia berkali-kali”. “Selalu berhasil dipatahkan oleh pihak incumbent”.

KARENA menurut Mahkamah Konstitusi tak terbukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massive dalam penyelenggaraan pemilihan presiden pada Juli 2009 yang lalu, maka dalam pleno Selasa 18 Agustus 2009 KPU mengesahkan kemenangan satu putaran pasangan SBY-Budiono dengan pencapaian 60,80 persen. Sebelumnya, dalam pemilihan umum legislatif, partai pendukung utama SBY, Partai Demokrat, juga mencapai ‘kemenangan’ signifikan sebesar 20,80 persen (21.703.137 suara), hampir tiga kali lipat dari perolehan tahun 2004 yang sebesar 7,45 persen (8.455.225 suara). Pencapaian-pencapaian yang terasa begitu menakjubkan.

Terhadap rangkaian kemenangan ini, sempat terjadi kesangsian yang dinyatakan terbuka bahwa di balik kemenangan terjadi kecurangan-kecurangan, khususnya dalam pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden 9 Juli 2009. Dua pasangan lain, terutama pasangan Mega-Prabowo, mengajukan gugatan melalui MK, terkait dugaan adanya manipulasi massive menyangkut puluhan juta suara melalui suatu cara yang dilakukan secara terstruktur dan sistimatis. Baik melalui manipulasi DPT, pengalihan dan penghilangan puluhan ribu TPS maupun sosialisasi pencontrengan oleh KPU yang mengarah pada keuntungan pasangan SBY-Budiono. MK menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang berkategori kecurangan, namun tidak dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massive.

KECURIGAAN tentang adanya kecurangan massive dalam pelaksanaan pemilihan umum, cenderung selalu ditujukan kepada pihak incumbent, karena secara empiris memang yang biasa dan paling logis bisa melakukan kecurangan adalah mereka yang sedang berkuasa. Terutama karena mereka yang sedang berkuasa, memiliki dan mengendalikan aparat yang paling punya peluang dan keleluasaan melakukan kecurangan secara terstruktur dan sistimatis. Mulai dari aparat intelijen hingga ke perangkat aparat di tingkat paling depan di lapangan. Pola bekerjanya serba terselubung, semacam pekerjaan tangan oleh the invisible hand(s). Tapi dalam beberapa kasus, tak selalu kendali the invisible hand itu ada pada penguasa negara, melainkan di tangan satu atau beberapa kelompok kepentingan. Maka seringkali pula para tokoh penguasa yang bahkan tanpa sepengetahuan dirinya sendiri, sebenarnya adalah ‘boneka’ kepentingan.

Di Iran, yang melaksanakan pemilihan umum tak lama sebelum pemilu di Indonesia, Ahmadinedjad yang merupakan incumbent, menjadi tertuduh pelaku kecurangan pemilu. Tetapi ia balik menuduh bahwa di belakang gerakan penolakan terhadap hasil pemilihan umum Iran itu ada pihak ketiga yang bermain.

Terlepas dari apa yang terjadi di Indonesia dan Iran, merupakan kenyataan empiris bahwa pada umumnya, sembilan dari sepuluh kasus dugaan kecurangan pemilihan umum di berbagai negara selalu berhasil dipatahkan pihak incumbent. Teristimewa di negara-negara yang demokrasinya baru dalam tahap ‘belajar berjalan’. Bahkan pemilihan umum di negara-negara yang penguasanya tergolong otoriter, amat cenderung hanyalah pemilihan umum sandiwara, yang hasilnya sudah dirancang sejak awal. Penyelenggaraan pemilihan umum di negara-negara dengan kekuasaan otoriter memang lebih ditujukan sebagai alat legitimasi formal untuk konsumsi internasional dan bagi kepentingan kelanggengan kekuasaan yang sedang berjalan.

‘Katherine the Terrible’. Akan tetapi, jangankan di negara-negara yang baru belajar melaksanakan demokrasi dengan baik, negara amat berpengalaman dengan demokrasi seperti Amerika Serikat pun pernah mengalami kasus pemilihan umum yang menimbulkan kesangsian, di tahun 2000. Dalam pemilihan presiden tahun 2000 itu, berhadapan calon Republik George W. Bush –yang adalah Bush junior– dengan calon Demokrat Al Gore (yang didampingi calon Wakil Presiden Buchanan). Saat itu, siapa yang akan menjadi pemenang ditentukan di negara bagian Florida yang paling akhir menyelesaikan penghitungan suara. Hasil pemilihan di negara bagian lain, menunjukkan bahwa perolehan electoral vote keduanya sama, sehingga siapa pun yang memenangkan Florida dengan sendirinya memenangkan pertarungan. Hasil penghitungan awal menunjukkan Bush unggul atas Gore, tapi tipis sekali, hanya 1.784 suara. Keunggulan tipis yang kurang dari 0,5% ini memungkinkan suatu penghitungan ulang bila pihak terkait meminta.

Kubu Demokrat lalu mengajukan permintaan penghitungan ulang (recount), bukan hanya karena itu dimungkinkan peraturan, tetapi menemukan beberapa indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan di Florida yang kala itu gubernurnya kebetulan adalah saudara George W. Bush. Kubu Partai Demokrat menemukan bahwa ada ratusan pendukungnya tidak memperoleh surat panggilan untuk ikut pemilihan, tetapi mereka kemudian justru ‘didekati’ tim sukses Republik. Selain itu ditemukan pula adanya manipulasi DPT, yaitu tidak dimasukkannya sejumlah nama pemilih dengan alasan termasuk dalam suatu daftar orang-orang yang pernah menjadi terdakwa pengadilan, padahal mereka samasekali tak pernah melakukan kejahatan. Untuk penyusunan daftar hitam ini oleh Database Technologies sempat keluar biaya tak jelas sekitar 4,3 juta dollar dari Secretary of State negara bagian Florida yang adalah pendukung Bush. Ada 20.000 orang Afro-Amerika yang tercekal menurut daftar ini. Secara cerdik dan sistimatis nama para korban dimasukkan daftar manipulatif ini berdasarkan kemiripan nama dengan para terpidana hukum sebenarnya. Misalnya, nama depan dan belakang sama, dan huruf inisial nama tengah saja yang berbeda. Tetapi yang paling fatal, ada kurang lebih 6000 kartu suara yang ‘memilih’ Albert Gore disisihkan dan tak dihitung karena tidak berfungsi baiknya alat pelubang saat digunakan pemilih. Alat pelubang itu tidak berhasil menembus kartu, sehingga bulatan potongan kertas yang mestinya lepas sepenuhnya, tidak copot. Akibatnya dalam penghitungan, komputer tak bisa membacanya, karena komputer hanya bisa membaca lubang sempurna pada kartu tersebut. Kartu-kartu yang berukuran kurang lebih seperempat folio itu, tersisih. Secara harfiah menurut peraturan yang diberlakukan di Florida, lubang yang tak sempurna dianggap bukan lubang sehingga bisa diabaikan. Di negara bagian lain, kartu yang tersisih itu dihitung kembali secara manual, berdasarkan tanda tekanan yang ada pada nomor yang dipilih. Para ahli hukum dari kubu Demokrat mengingatkan bahwa para pemilih harus dihargai berdasarkan niatnya, bukan berdasarkan kegagalan atau keberhasilan membuat lubang sempurna. Sepanjang terlihat ada tanda, meskipun tidak tuntas, itu sudah merupakan petunjuk tentang niat pilihan. Bila alat pelubang bekerja tidak sempurna –termasuk karena kurangnya tenaga tekanan dari para pemilih yang sudah berusia lanjut– apakah dengan demikian para pemilih harus kehilangan haknya begitu saja?

Melalui perdebatan yang alot, di forum terbuka Dewan Pemilihan, akhirnya disetujui adanya penghitungan ulang secara manual. Tetapi waktu yang diberikan oleh Secretary of State dari negara bagian Florida adalah hanya dalam hitungan puluhan jam, yang tak memungkinkan secara teknis suatu penghitungan ulang bisa diselesaikan tepat waktu. Sikap Secretary of State, Katherine Harris, yang bersikeras dan tak masuk akal ini, menyebabkan ia diberi julukan Katherine the Terrible. Sementara itu, Majalah Time menjulukinya Cruella Deville atau Cruel Devil. Ketika kasus diajukan ke jalur hukum, Pengadilan Tinggi Florida dalam sidang tanggal 21 November 2000 memutuskan untuk merubah tenggat waktu menjadi sampai 26 November.

Ternyata, dalam proses recount ini terjadi hambatan-hambatan kasat mata yang meskipun tidak massive, dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Katherine dan sejumlah birokrat di bawah wewenangnya, yang intinya mencegah penghitungan ulang, atau setidaknya membuat recount tersebut tidak bisa diselesaikan tuntas. Terjadi pula pengerahan massa demonstran, dibiayai oleh suatu perusahaan besar, yang mengganggu di tempat-tempat penghitungan ulang. Suasana menjadi tak menentu. Sempat ada hitungan bahwa keunggulan Bush ternyata bukan 1.784 tetapi hanya 573 suara, lalu dianulir lagi menjadi 930 suara. Republik yang punya keleluasaan tertentu di Florida karena faktor Gubernur incumbent, tampaknya memang all out menghalangi penuntasan penghitungan ulang.  Karena adanya hambatan, para hakim Pengadilan Tinggi Florida yang ada di luar jalur pengaruh eksekutif kembali memberi tenggat waktu baru sampai 9 Desember, lalu menambahkan lagi waktu 3 hari menjadi sampai 12 Desember. Namun terjadi peristiwa di luar dugaan umum. Mahkamah Agung Amerika Serikat tiba-tiba memerintahkan penghentian penghitungan ulang. Secara formal dan kasat mata, ini ada hubungannya dengan sebuah surat dari kubu Republik. Tetapi apa sebenarnya yang terjadi di latar belakang, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan perintah yang menakjubkan itu, tak pernah terungkap. Bertambah aneh, ketika beberapa waktu kemudian Mahkamah Agung menyatakan bahwa proses penghitungan ulang tidak berhasil memenuhi tenggat waktu sampai 12 Desember 2000, padahal lembaga itu sendiri yang memerintahkan penghentian recount. Mahkamah Agung, di luar kelaziman, juga memerlukan untuk menegaskan bahwa penanganan kasus ini, hanya untuk sekali ini saja. Begitu penghitungan ulang dihentikan, dalam posisi 460.000 surat suara sudah dihitung ulang dan tersisa 1000 lagi yang belum, Katherine dengan serta merta mengumumkan secara resmi bahwa George W. Bush memenangkan hasil pemilihan umum di negara bagian tersebut. Meskipun tim hukum Demokrat tetap ingin melanjutkan proses hukum, kali ini ‘melawan’ Mahkamah Agung, Al Gore sendiri yang mencegah dilanjutkannya perlawanan. Gore yang ketika itu adalah Wakil Presiden incumbent, kemudian memilih menelepon Bush untuk mengakui kekalahan. Hingga kini, tetap menjadi misteri, siapa sebenarnya yang memenangkan pemilihan di Florida ini, karena proses penghitungan ulang tak pernah dibiarkan tuntas. Padahal, penyelesaian yang paling masuk akal, pastilah penghitungan ulang yang dilakukan dengan cermat di ‘depan’ mata publik.

‘Partai orang kafir’, isu ‘sisi hitam’ para kyai dan peranan buldozer. Cerita tentang kecurangan Pemilihan Umum, menjadi pengalaman nyata Indonesia berkali-kali. Tetapi sejauh ini tak pernah terjadi adanya pengulangan pemilihan umum secara nasional. Pemilihan Umum 1955 yang dalam berbagai literatur politik selalu disebutkan sangat demokratis, bahkan juga tak luput diwarnai oleh rentetan black campaign. PKI misalnya selalu melontarkan tuduhan –meski sebagian tanpa fakta– tentang korupsi di kalangan birokrasi, serta penciptaan opini tentang sejumlah perbuatan ‘busuk’ dan sisi hitam lainnya dari para kyai maupun politisi partai Islam, termasuk dalam kasus-kasus asusila. Selain mengeksploitir ketidakadilan sosial yang ada dalam 10 tahun Indonesia merdeka, PKI juga sempat dengan cerdik mensuggestikan kepada kalangan rakyat tak terdidik bahwa PKI adalah partainya orang-orang tidak berpartai. Sebaliknya terhadap PKI ada kampanye seperti anjuran jangan pilih partai orang-orang kafir yang tak bertuhan. Dalam perseteruannya dengan kekuatan politik lain, para politisi partai-partai Islam memang sering menggunakan faktor emosional terkait agama sebagai senjata politik, bilamana kehabisan argumentasi rasional. Meski tidak secara massive sejumlah partai yang ‘berperan’ dalam birokrasi di tahun 1955 itu juga banyak memanfaatkan dan menggunakan posisi dan kemudahan terkait posisinya dalam birokrasi.

Paling menarik adalah fenomena Pemilihan Umum 1971. Partai-partai yang umumnya sudah berpengalaman panjang dalam kehidupan politik Indonesia, kalah telak oleh new comer Golkar. Kelompok politik yang lahir Oktober 1964 ini dan masuk jalur percaturan politik dengan topangan Jenderal Soeharto dan para tentara, memperoleh 62,80% suara. NU yang berada di urutan kedua dari 10 peserta, mendapat hanya 18,67% suara, jauh di bawah Golkar. PNI yang dalam pemilihan umum tahun 1955 ada di urutan nomor satu, terlempar keluar dari 4 besar. Beberapa partai lainnya bahkan samasekali tak berhasil memperoleh kursi di DPR.

Berlanjut ke Bagian 2