Tag Archives: Pertamina

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (3)

Beberapa kilas sejarah ‘persahabatan’

APAKAH korupsi hanya boleh dilakukan oleh para pengelola badan usaha milik negara ? Ini adalah pertanyaan yang sinis pada saat korupsi sudah demikian meluasnya. Dalam dunia yang sudah terlanjur terbalik, jawabannya adalah ‘boleh dilakukan oleh siapa saja’. Para birokrat yang ada dalam pusaran pusat kekuasaan, harus menjadi pemeran utama dan sumber inspirasi bagi lingkaran kedua dan ketiga kekuasaan, bahkan inspirasi bagi masyarakat yang berminat terjun dalam karir korupsi.

Permainan korupsi memang tak hanya dilakukan di panggung negara. Banyak lakon terjadi di panggung partikulir, meskipun tetap melibatkan pelakon kalangan negara. Di Jawa Barat, yang termasyhur adalah kasus CV Haruman yang melibatkan figuran –dan mungkin saja sutradara– dari lingkungan Departemen Pendidikan & Kebudayaan (P&K). Dalam birokrasi pemerintahan, pelaku korupsi tak pilih-pilih tempat pula. Bisa di Departemen Sosial yang salah satu fungsinya mengentaskan kemiskinan dan memberikan bantuan-bantuan sosial serta pertolongan bagi korban bencana alam. Bahkan, bisa pula di Departemen Agama. Untuk yang terakhir ini, jelas menjadi contoh kasus yang menarik. Bagaimana mungkin di suatu departemen yang semestinya menjadi sumber moral dan teladan mulia, bisa terjadi penyelewengan ? Rupanya syaitan pun senang berbisik bahkan di tempat yang paling musykil sekalipun.

Tatanan dasar yang berkembang dan merupakan cikal bakal ‘dunia yang terbalik’ dalam cermin kehidupan bangsa Indonesia bisa diketemukan dalam budaya banyak suku bangsa di Nusantara ini. Dalam banyak suku bangsa Indonesia, kebiasaan memberi upeti dengan jalur dari bawah ke atas sudah merupakan kebiasaan sejak dulu kala. Dari rakyat kepada kepala desa. Dari kepala desa kepada camat. Dari camat kepada bupati atau petinggi kekuasaan lainnya. Pada jalur yang sama dengan arah yang sebaliknya berjalan pula arus penekanan dari atasan ke bawahan yang berbau ‘pemerasan’.

Di zaman kolonial Hindia Belanda, Bupati yang merupakan jabatan tertinggi pribumi dalam jajaran Pangreh Praja di pulau Jawa, melanjutkan estafet kepada tuan Residen yang menjadi tangan kekuasaan terdepan penguasa kolonial, Binnenlandsch Bestuur (BB), menghadapi pribumi. Tuan Residen masih pula dilengkapi perangkat sehari-hari seperti Asisten Residen dan Kontrolir, yang semuanya adalah orang Belanda. Di atas para residen ialah Gubernur Jenderal. Para residen mempunyai wewenang menunjuk dan mengangkat pejabat pribumi hingga tingkat wedana, biasanya dengan mendengar pendapat bupati. Penunjukan dan pengangkatan bupati sendiri serta pejabat diatas tingkat wedana adalah wewenang Gubernur Jenderal. Ini berlangsung hingga masuknya bala tentara Jepang di tahun 1942.

Agar mampu memenuhi ‘kewajiban’ untuk memberi upeti, para priyayi Pangreh Praja ini kerap kali terpaksa menekan ke bawah. Seorang bupati yang harus menyenangkan hati para atasan kolonialnya, membutuhkan biaya. Misalnya, pada saat atasan kulit putih itu datang berkunjung dengan rombongan, paling kurang para bupati harus mengeluarkan biaya perjamuan makan. Selain itu, seorang bupati biasanya membiayai suatu keluarga yang besar yang terdiri dari isteri utama, Raden Ayu atau Padmi, beberapa selir dan sejumlah anak-anak dari perkawinan dengan para perempuan itu. Belum lagi sanak keluarga yang mengabdi. Sehingga jumlah anggota penghuni rumah seorang bupati bisa mencapai puluhan orang. Jelas ini membutuhkan biaya. Belum lagi bahwa secara periodik dalam rangka menegakkan nama dan prestisenya, sudah terbiasa bila para bupati menyelenggarakan pesta, yang lengkap dengan pertunjukan ronggeng dan sebagainya. Mulai dari pesta pertama pada pelantikannya hingga ke berbagai pesta lainnya pada hari-hari besar keluarga, semisal khitanan dan perkawinan. Lalu, masih akan ada pesta-pesta merayakan peristiwa penting dalam karirnya, seperti saat mendapat gelar-gelar atau penghargaan-penghargaan. Masih lagi ada ‘keharusan’ sosial untuk membantu sanak keluarga yang miskin dan membantu rakyat bila ada bencana –karena bupati harus tampak mencintai rakyatnya.

Semua itu membutuhkan biaya besar yang tak kenal henti sepanjang masa jabatannya yang biasanya berlangsung lima hingga sepuluh tahun. Gaji bupati per bulan yang diperolehnya dari pemerintah Hindia Belanda adalah kurang lebih 1000 gulden, setara dengan gaji wedana dalam setahun. Cukup besar, tetapi dibandingkan social standing cost yang disandangnya, jumlah itu sangatlah tidak mencukupi. Bagi bupati yang di daerahnya ada wilayah perkebunan besar, atau bagi bupati yang berasal dari keluarga kaya sejak mulanya, mungkin takkan ada kesulitan. Namun, akan menjadi berbeda bagi yang bukan berasal dari keluarga kaya sejak awal. Dan, justru ini yang terbanyak. Karena besarnya beban biaya yang harus dipikulnya, lalu banyak bupati yang terjerat utang kepada rentenir-rentenir –yang umumnya dari keturunan etnis Cina dan Arab– yang bagaimanapun harus dibayar pada waktunya. Bilamana tidak bisa dibayar dengan uang, mungkin melalui suatu fasilitas yang menguntungkan bagi pemberi utang. Inilah praktek kolusi.

Salah satu cara informal dan kesempatan mengumpulkan uang, yang pernah dipraktekkan beberapa bupati, adalah melalui forum 35 harian sekali, di mana para bawahan, yakni para wedana dan para lurah, wajib hadir ‘demi masa depan’ karir mereka. Forum ini dihubungkan dengan hari lahir bupati berdasarkan perhitungan pasaran. Biasanya, para bawahan membawa hadiah-hadiah selain membayar cover charge beberapa gulden. Saat bupati berkumpul dengan para bawahannya itu seraya menonton ronggeng, di salah satu ruang dalam Raden Ayu (isteri utama bupati) mengorganisir para isteri bawahan dalam suatu arena perjudian. Sejumlah tertentu dari uang yang ada di arena itu disisihkan untuk nyonya rumah. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Raden Ayu juga menjual berbagai barang –kain batik, aneka perhiasan dan sebagainya– kepada para isteri bawahan dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran. Maka terkumpullah dana bagi sang bupati dan keluarganya.

Seringkali pula bupati dalam keadaan mendesak, pada berbagai kesempatan, menjual berbagai barang berharga milik keluarga kepada para bawahan dengan harga yang cukup tinggi. Tetapi kemungkinan besar pada suatu waktu kelak barang-barang yang dijual itu diminta kembali. Atau, sebaiknya, para bawahan lebih tanggap dan dengan tangkas mengembalikan sendiri barang-barang yang sudah dibelinya itu. Tapi jangankan harta benda, perempuan pun menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan. Banyak bupati proaktif yang gemar melakukan tournee keliling wilayah kekuasaannya, selain mengumpulkan hadiah dari bawahan, mereka pun kerap menikmati anak-anak gadis pak lurah atau bawahannya yang lain yang dipersembahkan kepadanya dalam safari sex itu. Dalam tournee atau safari keliling itu, para bupati bisa melihat langsung ‘tingkat kesejahteraan’ para bawahannya dan atas dasar penglihatan kasat mata itu bisa menentukan ‘kutipan’ dari para bawahan. Bila seorang bawahan di suatu daerah memiliki seekor kuda yang bagus, misalnya, sang bupati akan menyatakan kekagumannya disertai kata-kata seperti “Hebat kamu ya ?” yang terdengar seakan-akan pujian. Sang bawahan mengerti, lalu menyatakan daulat tuan bupati lah yang sebenarnya lebih pantas memiliki kuda sang bawahan yang melebihi kuda bupati sendiri. Dan pada peristiwa lain, bilamana bupati sempat melihat anak gadis bawahan yang cantik, lalu memuji “Pandai kamu membesarkan anak gadis menjadi cantik, sayang kau sembunyikan selama ini”, maka nasib sang anak gadis takkan berbeda jauh dengan kuda bagus. ‘Kalau beruntung’, bila sang bupati saat itu memiliki ‘hanya’ tiga isteri sah menurut agama Islam, sang gadis akan diangkat menjadi isteri keempat untuk menggenapkan. Jadi, dalam kurun waktu yang ekstrim dalam sejarah kekuasaan di Nusantara, segala macam bisa ‘dirampok’, baik benda bergerak maupun benda tak bergerak. Tetapi pada umumnya ‘perampokan’ itu diterima dan bisa saja menyenangkan kedua belah pihak. Katanya, segala sesuatu yang diambil oleh atasan, pada hakekatnya adalah berkah bagi sang bawahan.

Terhadap ‘pemerasan’ atasan dan kewajiban mempersembahkan upeti, dari mana para bawahan memperoleh uang guna memikul beban ‘berkah’ dari atas itu ? Tak ada lain, selain menekan ke bawah pula, dalam aneka bentuk pemerasan, dan rakyat lah yang ada di alas piramida sosial itu. Tapi bagi  masyarakat pribumi sendiri, pola itu tidak ada salahnya. Karena bagi mereka, sangatlah saru bila ada pejabat yang miskin dan hidup melarat. Pejabat harus bermartabat, dan salah satu penopang martabat adalah kekayaan materi. Secara umum, para atasan kolonial, membiarkan ‘harmoni’ itu berjalan sebagaimana adanya, tapi sesekali ada juga tindakan keras terhadap apa yang mereka namai korupsi itu. Tindakan seperti itu muncul terutama bilamana ada kepentingan kekuasaan kolonial terusik, atau sesekali bilamana ada pejabat kolonial baru yang sedang berhati nurani. Ini ironis, karena pada hakekatnya korupsi itu diajarkan Belanda sendiri melalui VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) selama ratusan tahun kekuasaan perusahaan dagang Belanda itu di Nusantara. Belanda di tanah kolonial mengajarkan kalimat dasar untuk korupsi dan suap menyuap, segala sesuatunya harus ada imbalannya –voor wat hoort wat. Kalimat ini di kalangan koruptor kelas amat teri, biasa tampil dalam pertanyaan “Mana uang rokoknya….?”.

Suatu pemahaman tentang aspek historis dan sosiologis seperti di atas, bukan hal yang asing dan cukup dipahami oleh beberapa kalangan di masyarakat, terutama mahasiswa dan kaum intelektual. Mudah untuk memahami bahwa korupsi itu sesungguhnya ilmu lama yang diwariskan dari satu kekuasaan ke lain kekuasaan. Agaknya, korupsi itu memang merupakan kecenderungan kekuasaan. Maka ia lekat kepada birokrasi dan badan-badan usaha milik negara. Akan terjadi terus menerus selama tidak ada mekanisme kontrol yang kuat. Ada pada masa awal kemerdekaan, ada pada masa demokrasi terpimpin Soekarno, masa Soeharto dan ada pada masa sesudahnya hingga kini. Ternyata kemerdekaan negara belum dengan sendirinya akan berarti sebagai sepenuhnya ‘pembebasan’.

Pada masa awal Orde Baru, mekanisme kontrol itu sangat lemah, dan kontrol hanya hidup dalam keinginan sejumlah orang yang masih idealis. Secara terbuka, para mahasiswa lah yang dapat dicatat sebagai salah satu kekuatan moral yang terbesar pada awal Orde Baru yang punya keberanian untuk melakukan kampanye anti korupsi. Peranan mahasiswa Angkatan 1966, patut diakui dalam hal ini. Namun, patut dicatat pula betapa kemudian beberapa tokohnya kemudian larut dalam rezim yang korup tatkala diberi kesempatan ikut dalam pemerintahan dan kekuasaan. Setidak-tidaknya, harus mengubur cita-citanya semula untuk melakukan perubahan dari dalam. Larutnya beberapa tokoh 1966 itu jugalah yang satu dan lain sebab yang menciptakan gap antara mereka dengan generasi baru mahasiswa tahun 1970-an. Apalagi kemudian muncul penafsiran baru bahwa mahasiswa di tahun 1966 itu hanyalah alat Angkatan Darat untuk mewujudkan ambisi kekuasaannya

BILA korupsi memang telah berakar sejak zaman kolonial, dan kemudian berlanjut pada awal kemerdekaan dan masa demokrasi terpimpin, maka tidaklah mengherankan kalau korupsi kembali merajalela masih pada saat orde baru ‘seumur jagung’. Pada masa kolonial, pelaku korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang paling menonjol adalah kalangan pangreh praja –yang oleh penguasa kolonial sering pula disebut sebagai indlandsch bestuur. Mulai dari perangkat di desa-desa hingga kecamatan dan wilayah kekuasaan kabupaten dengan bupati sebagai tokoh utamanya. Di masa kemerdekaan, pelaku korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tetaplah kalangan birokrat –seolah-olah melanjutkan tradisi zaman kolonial– namun telah bertambah dengan pelakon baru yakni kalangan tentara. Korupsi yamg paling menonjol dengan pelaku-pelaku kalangan tentara terutama berlangsung pada saat tentara mulai memasuki perusahaan-perusahaan ex-Belanda yang dinasionalisasi menjadi perusahaan negara sekitar tahun 1957, termasuk di bidang pertambangan minyak dengan lahirnya Pertamina.

Tatkala Soekarno berada pada masa puncak kekuasaannya dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959 hingga 1965, korupsi pun tetap terjadi. Mitos yang sering ditiupkan kala itu bahwa Soekarno tidak perlu uang dan materi, samasekali tidak punya dasar kebenaran. Pengumpulan dana untuk kekuasaan dilakukan atas namanya setidaknya oleh Soebandrio dan Jusuf Muda Dalam –dua di antara para menteri kabinetnya. Suatu dana yang disebut sebagai ‘Dana Revolusi’ dikumpulkan di tangan Soebandrio dengan pelaksana utama pengumpulan Jusuf Muda Dalam. Mingguan Mahasiswa Indonesia pada tahun 1966 mengungkapkan bahwa Soekarno di puncak kekuasaannya –berbeda dengan Soekarno masa perjuangan menuju Indonesia Merdeka– adalah seorang yang punya selera hidup mewah dan mengambil uang dari kas negara secara tak terbatas. “Karena hati-hati maka ia menumpuk kekayaan di luar negeri”. Penyelewengan Soekarno sering diungkapkan oleh Mingguan Mahasiswa Indonesia itu dengan didukung angka-angka. Apakah tuduhan ini benar ? Belakangan, pemerintah baru yang menggantikan kekuasaan Soekarno pernah berhasil memperoleh dan ‘mencairkan’ kekayaan Soekarno dan ‘Dana Revolusi’ yang disimpan di luar negeri. Seorang mantan petinggi negara mengakui hal ini setelah pensiun (kepada penulis buku sumber catatan ini). Bahwa Soekarno senang hidup mewah, terbukti dari kenyataan betapa  sangat seringnya berlangsung pesta-pesta tari lenso di Istana yang dihadiri oleh para pejabat negara yang dekat Soekarno, para pengusaha yang mendapat fasilitas kekuasaan serta wanita-wanita cantik yang biasanya dari kalangan artis. Beberapa diantara artis ini berhasil menikmati hadiah-hadiah dari Istana atas ‘jasa-jasa’nya, paling terkenal adalah hadiah mobil sedan Fiat 1300 yang waktu itu menjadi model paling mutakhir. Pada masa Soekarno terkenal nama-nama pengusaha yang meroket karena fasilitas seperti Markam pemilik perusahaan Karet Markam (Karkam), Dasaad pemilik Dasaad Musin Concern, Hasjim Ning importir mobil Fiat dan Rahman Aslam pengusaha new comer keturunan Pakistan-Indonesia yang antara lain bergerak di bidang perdagangan tekstil.

Berlanjut ke Bagian 4

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (2)

Bulog “sebuah lembaga yang penuh godaan”.  Pertamina yang “bagaikan negara di dalam negara, semacam kerajaan gurita”.

Pada bulan Juni tahun 1973, Achmad Tirtosudiro diberhentikan dari jabatan Kepala Bulog dan diangkat menjadi Duta Besar RI di Republik Federasi Jerman (Jerman Barat, waktu itu). Kala itu, pengangkatan menjadi duta besar, dikonotasikan sebagai hal yang tidak menggembirakan, bahkan kerap dianggap sebagai ‘pembuangan’. Penggantian Achmad Tirtosudiro, tidak berarti kegagalan-kegagalan yang berulang-ulang Bulog dalam menjalankan fungsinya ikut berhenti. Di bawah para pengganti Achmad Tirto, siapa pun dia, kesalahan tetap terulang. Apakah orang-orang di Bulog itu bodoh-bodoh ? Jelas tidak betul kalau dikatakan demikian. Maka hanya ada satu jawaban untuk ini, yaitu bahwa kegagalan-kegagalan yang merugikan kepentingan umum dan kepentingan negara, terjadi karena telah tumbuh dan berkembangnya satu tradisi khusus yang terkait dengan permainan yang berbau korupsi. Tradisi khusus ini makin menguat dari waktu ke waktu, apalagi kemudian, Bulog tak hanya mengurusi beras, tetapi juga kebutuhan pokok lainnya, mulai dari gula, minyak goreng, tepung terigu sampai kepada impor dan pengaturan jatah kedele. Bersamaan dengan meluasnya lapangan wewenangnya untuk mengelola sembako (sembilan bahan pokok) itu, Bulog lalu juga menjadi ‘lumbung’ dana non budgetair dengan aneka penggunaan untuk berbagai tujuan yang berkaitan dengan kekuasaan.

Tapi Bulog sendiri memanglah suatu lembaga yang penuh godaan. Seperti dalam mitologi Yunani, seolah-olah lembaga itu memiliki satu kotak Pandora yang sekali dibuka akan menebar dosa dan kejahatan nan membelit tanpa bisa diakhiri. Sejauh ini, secara empiris, tak pernah ada pimpinan Bulog yang mampu luput dari permasalahan, begitu pula sejumlah eselon di  bawahnya. Sejak Bustanil Arifin SH, Ir Beddu Amang hingga Dr Rahardi Ramelan menteri Perindustrian dan Perdagangan yang merangkap Kepala Bulog di masa Presiden BJ Habibie, semua pernah berurusan dengan masalah hukum dan bahkan hingga kepada vonnis-vonnis pengadilan, terkait dengan sangkaan manipulasi yang mencapai angka ratusan milyar rupiah. Beberapa nama Presiden pun sempat dikaitkan dengan aroma dan godaan ‘dana non budgetair’ sejak Soeharto, Habibie sampai Abdurrahman Wahid. Di masa Habibie, muncul kasus dana non budgetair yang melibatkan secara hukum nama Dr Rahardi Ramelan dan Ir Akbar Tandjung selaku Menteri Sekretaris Negara.

Rahardi Ramelan mendekam dalam penjara, sementara Akbar Tandjung dinyatakan tak bersalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di balik berita, sebenarnya terdengar dan diketahui bahwa pada masa Habibie itu bukan hanya Akbar Tandjung yang ‘menerima’ dana non budgetair, melainkan juga ada nama-nama tokoh politik tingkat tinggi dari berbagai partai ranking atas peserta Pemilihan Umum 1999 sebagai penerima dana ex kotak Pandora. Namun, mengutip kata-kata seorang tokoh perjuangan 1966 yang di zaman mahasiswa kerap berseberangan dengan Akbar, “kebetulan Akbar saja yang sedang sial”. Di masa Abdurrahman Wahid, muncul kasus ‘Bulog Gate’ yang dijadikan salah satu alasan dan batu loncatan untuk menjatuhkan kedudukannya. Sedang dalam masa pemerintahan Megawati, sorotan terhadap Bulog yang dipimpin Drs Widjanarko Puspojo –mantan Ketua Umum DPP Ampi, Golkar, sebelum bergabung ke PDIP– yang semula hanya sebatas polemik impor beras dan peranan Bulog dalam imbal beli pesawat jet tempur Sukhoi, pada akhirnya juga berujung pada peradilan dan vonis penjara. Dan, kotak Pandora sudah terlanjur terbuka.

Kehidupan gemerlap ‘para raja’

ADA gula ada semut. Bulog memang adalah satu diantara badan pembawa rejeki pada menjelang dan sesudah 1970. Tidak mengherankan bahwa Bulog menjadi pusat perhatian bagi banyak pihak, termasuk yang menginginkan Bulog sebagai sekedar dompet kepentingan pribadi maupun sebagai ‘lumbung dana’ kepentingan politik dan kekuasaan.

Tetapi yang lebih legendaris sebenarnya, adalah Pertamina (Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional) yang pada masa-masa awal Orde Baru telah menjelma sebagai sumber dana negara yang sekaligus juga sebagai sumber kepentingan khusus. Setelah ladang-ladang minyak baru tak berhentinya ditemukan dan dieksplorasi –satu hal yang tidak berhasil dilakukan di masa kekuasaan Soekarno– pusat kegemerlapan berada di Pertamina dan sekitarnya. Menurut catatan, pada tahun 1969 anggaran pemerintah mengandalkan ‘pemasukan’ 27 persen yang berupa bantuan dan pinjaman luar negeri. Sedang 14 persen berasal dari pajak penghasilan dan pajak penjualan minyak mentah dan produk minyak lainnya ke luar negeri (Baru setelah 1973 pemasukan pajak dari minyak ini meningkat lebih pesat).

Sebenarnya ‘kisah sukses’ Pertamina sudah dimulai sejak tahun 1957. Pertamina berasal dari sebuah perusahaan minyak Belanda yang dinasionalisasi pada tahun itu dan pengelolaannya ‘boleh dikatakan’ diserahkan kepada Angkatan Darat (tepatnya kepada perwira-perwira Angkatan Darat). Pertamina saat itu, tak dapat ikut terlalu ‘dinikmati’ oleh Soekarno, tetapi sebaliknya sangat menopang Angkatan Darat sehingga membuat Angkatan Darat memiliki kemandirian keuangan dan ekonomi sejak masa Soekarno. “Di bawah Orde Baru”, tulis seorang peneliti Perancis Francois Raillon yang merujuk tulisan-tulisan dari Mingguan Mahasiswa Indonesia, Pertamina “menjadi perusahaan terpenting di Indonesia berkat cara-cara pengembangan perusahaan yang non konvensional dan amat berani mengambil risiko”. Pertamina dipimpin Ibnu Sutowo “yang memimpinnya sebagai sebuah perusahaan pribadi. Ia melindungi  sepenuhnya para anak buah, dan pegawainya, sedangkan dari mereka ia mengharapkan kesetiaan sejati dan Sutowo sendiri hanya mengakui satu penguasa di Indonesia yaitu Kepala Negara”. Ibnu Sutowo adalah seorang pribadi kharismatik dengan gaya “bangsawan besar”. Meskipun Pertamina memiliki status sebagai perusahaan negara, dan karenanya berada di bawah Departemen Pertambangan, Ibnu Sutowo hanya melapor langsung kepada Kepala Negara. Pertamina merupakan satu inkarnasi dari ketimpangan-ketimpangan yang dapat dilihat dalam sebuah negara patrimonial.

Dua media pers yang tergolong paling depan dalam mengecam ketimpangan yang berkaitan dengan Pertamina, adalah Harian Indonesia Raya yang dipimpin oleh tokoh pers Indonesia yang berintegritas tinggi Mochtar Lubis, serta Mingguan Mahasiswa Indonesia yang dipimpin Rahman Tolleng. Sedangkan kekuatan masyarakat yang paling kritis boleh dikatakan hanyalah para mahasiswa. Para mahasiswa intra kampus di Bandung termasuk diantara yang berada pada deretan depan dalam barisan yang paling kritis. Namun pada sisi lain, tak dapat dipungkiri pula adanya segelintir kalangan generasi muda di Jakarta yang cukup pandai memanfaatkan celah-celah untuk memperoleh keuntungan dan rezeki. Ada yang mendemo Pertamina, sementara yang lain bernegosiasi dengan Ibnu Sutowo, untuk netralisasi situasi.

“Segala sesuatunya di sekitar Jenderal Ibnu Sutowo adalah cemerlang dan gemerlapan. Pakaian seragamnya, kantornya yang dingin dibuat dari kayu jati (dengan minuman dingin coca cola dan air conditioning), pengawal-pengawalnya yang bersenjata, rumahnya yang megah di tengah kota yang tidak menentu, dan pesawat terbang jetnya”, tulis Mingguan Mahasiswa Indonesia di tahun 1969. Penyelenggaraan pesta-pestanya pun disorot dan dikiaskan sebagai pestanya para Sultan. “Dengan wewenang khusus yang diperolehnya dari pimpinan negara dalam perminyakan, Ibnu Sutowo telah mengembangkan dirinya sebagai raja minyak Indonesia. Ia tidak lagi semata-mata bertindak selaku petugas yang memimpin usaha pertambangan minyak negara, tetapi juga wakil negara untuk urusan perminyakan dengan negara luar, melampaui kewibawaan Departemen Pertambangan yang notabene secara hirarkis jauh lebih tinggi kedudukannya”. Selain itu, Pertamina pun telah berubah bagaikan negara dalam negara, semacam kerajaan gurita. “Pertamina di bawah Ibnu Sutowo telah melebarkan sayap ke bidang-bidang usaha di luar perminyakan. Sudah menyusup ke dalam dunia perdagangan nasional maupun internasional dan dikabarkan telah menanamkan modalnya di mana-mana sekehendak hati: di bidang perasuransian, pariwisata, restoran-restoran dan lain-lain”.

Pertamina pun berada di luar kontrol keuangan negara. Pertamina bisa memberikan sekehendaknya sumbangan terhadap pelbagai macam kegiatan dan organisasi, dengan jumlah yang cukup besar, sehingga menimbulkan tanda tanya. “Berapa banyak uang negara yang telah dihamburkan di luar kontrol Departemen Keuangan ? Dan sampai berapa jauhkah Ibnu Sutowo atau Pertamina mempunyai wewenang untuk mengeluarkan uang dari kasnya secara demikian ? Belum lagi  sumbangan-sumbangan yang diberikan secara tertutup kepada berbagai pihak dan golongan yang bisa menimbulkan kesan sebagai suatu usaha penyusunan kekuatan. Dan barang siapa yang membaca berita tentang pemberian sumbangan gedung baru dari Pertamina untuk Departemen Pertambangan, akan merasakan keganjilan. Betapa mungkin sebuah perusahaan negara yang ada dalam lingkup wewenang Departemen itu sendiri bisa menghadiahkan sebuah gedung yang notabene dibeli dengan uang negara juga?”. Penghadiahan gedung terjadi pada tahun 1969. Namun, bukan hanya Departemen Pertambangan, gedung kantor Presiden, yakni Bina Graha pun merupakan ‘pemberian’ Pertamina. Bagi Presiden Soeharto, agaknya Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo juga adalah salah satu kocek untuk keperluan-keperluan khusus. Ketika misalnya mempersuasi Jenderal Soemitro pasca 15 Januari 1974 agar bersedia ‘mengalah’ menerima pos Duta Besar di Washington, dan Soemitro mengajukan penolakan dengan alasan ‘keluarga saya besar, banyak anak’, Soeharto ‘tanggap’ dengan mengatakan “Nanti akan saya beritahu Ibnu untuk membantu”.

Pada tahun 1969, para teknokrat yang ada di pemerintahan, sepakat dengan kritik-kritik yang dilontarkan para mahasiswa dan sebagian pers. Mereka melancarkan upaya-upaya untuk mengembalikan Pertamina pada relnya. Mereka mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa keuangan Pertamina. BPK gagal, karena tak diperkenankan melihat semua buku kas dan tidak boleh mengetahui prosedur pemakaian uang. Bukan hanya karena dihadang oleh Pertamina saja, tetapi juga karena tak ada dukungan dari berbagai pihak dalam kekuasaan yang rupanya berkepentingan dengan ‘ketertutupan’ Pertamina. Upaya meminta ‘bantuan” Presiden Soeharto juga tidak mendapat tanggapan. Jadi, ke mana lagi ? Bahkan belakangan, menghadapi segala serangan, Ibnu Sutowo berhasil menggalang kolega-koleganya dari kalangan jenderal untuk menangkis, sehingga keluar pernyataan “pemerintah akan melindungi Pertamina terhadap serangan-serangan yang bertujuan menghancurkan Pertamina”.

Pendek kata, pada sekitar tahun 1970, sebelumnya maupun hingga 5 tahun sesudahnya Pertamina begitu kokohnya. Setelah itu baru lah kekuatan benteng Pertamina itu luruh, tatkala pada tahun 1975 perusahaan itu nyaris bangkrut karena tak mampu membayar miliaran dolar utang jangka pendek yang dibuat Ibnu Sutowo dalam mengejar ambisinya membangun berbagai proyek yang sebenarnya sudah di luar jangkauan keuangan dan kemampuan ril Pertamina. Ibnu Sutowo akhirnya diganti. Setidak-tidaknya Ibnu telah membuktikan kepiawaiannya atas para pengeritiknya. Banyak diantara para pengeritiknya lebih dulu mati terkubur, seperti misalnya Harian Indonesia Raya dan Mingguan Mahasiswa Indonesia. Tampuk kepemimpinan Pertamina telah berganti. Tapi lagi-lagi, pergantian tidak selamanya berarti ‘end of the game’. Permainan berjalan terus dalam babak-babak baru dengan episode dan para pelaku baru pula. (Untuk mendapat referensi dari sisi lain, pembaca tulisan ini bisa membaca sebuah buku biografi Ibnu Sutowo, disusun Ramadhan KH, yang diluncurkan puteranya Pontjo Sutowo beberapa bulan berselang).

Bagi banyak pengelola BUMN yang lain, sebenarnya Pertamina besar ‘jasa’nya. Karena, dengan berbagai lakonnya Pertamina telah menyedot perhatian dan kritik yang besar, sehingga permainan yang berlangsung di BUMN yang lain dianggap kecil dan nyaris tak terperhatikan. Padahal, pada kurun waktu yang sama, sejak 1969 hingga tahun 1970-an, tak kurang banyaknya raja-raja kecil yang berkuasa dan bermain dengan leluasa. Gaya hidup bermewah-mewah bukan monopoli orang-orang Pertamina semata, melainkan milik banyak kalangan BUMN lainnya maupun lembaga-lembaga pemerintahan. Roesman Anwar –seorang kalangan BUMN yang sering menulis secara kritis di Mingguan Mahasiswa Indonesia– jauh-jauh hari, masih di tahun 1968 pada saat pemerintahan Soekarno masih terbilang seumur jagung, telah mengingatkan melalui suatu pemaparan. “Mobil nampak-nampaknya merupakan lambang prestise pertama. Sebuah Mercedes atau Holden baru seakan merupakan keharusan untuk dimiliki seorang manager”. Ia mengaku pernah melihat dari dekat “bagaimana seseorang yang di hari pertamanya sebagai Direktur memerintahkan untuk menyediakan sebuah Holden baru dan memperbaiki mobil lamanya untuk dipakai oleh sang isteri, yang semuanya dibebankan pada perusahaan”. Dan merupakan kebiasaan pula bahwa kalau suatu saat terjadi pergeseran maka sang mobil ikut pergi dengan ‘majikannya’. Untuk pejabat penggantinya terpaksa disediakan lagi mobil baru. “Rumah adalah sasaran kedua”. Kalau rumah sudah dimiliki maka rumah tersebut harus dirombak agar tampak lebih representatif, ditambah dengan ‘isinya’ yang serba ‘up-to-date’, mulai dari mebel sampai AC-nya”. Sasaran ketiga, adalah perlu melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan segala macam proyek serta segala macam pembicaraan dagang. Kalau tujuannya Jepang, meskipun merupakan rute aneh dalam peta, “maka diperlukan singgah di Eropa Barat, sekedar untuk menambah pengetahuan dan menambah relasi”. Tidak jarang, sang isteri ikut pula mendampingi sang suami. “Dalam soal gaji, semuanya serba khusus, dengan segala macam dana-dana khusus yang tidak perlu dipertanggungjawabkan. Belum lagi keperluan ‘istirahat’ ke daerah-daerah sejuk di dalam negeri. Perusahaan semakin direpotkan dengan segala macam tagihan”.

BUMN-BUMN pada kurun waktu itu, cukup beraneka ragam, mulai dari perusahaan pelayaran seperti Pelni dan perusahaan penerbangan seperti Garuda, PN-PN Perkebunan, PN-PN perdagangan yang belakangnya berembel-embel ‘Bhakti’ semisal Panca Bhakti, dan sebagainya, serta deretan perusahaan milik pemerintah daerah. Perusahaan-perusahaan negara itu boleh mencatat rugi terus menerus, minimal impas, tetapi kehidupan para pengelolanya ada pada tingkat atas cukup mewah dan berkelebihan. Tak ada dalam kamus pemerintah kala itu untuk menutup, membubarkan apalagi menjual BUMN, sebagaimana ruginya sekalipun. Ini jauh berbeda dengan pemerintahan pasca reformasi saat ini, yang justru sangat bersemangat ‘menjual’ –dengan nama privatisasi– segala macam BUMN yang justru tercatat mampu meraih untung. Lain waktu lain kebiasaan, tapi baunya tetap sama.

Berlanjut ke Bagian 3

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (1)

NASIB lanjut pemberantasan korupsi di Indonesia, hingga Juli 2009 ini, penuh tanda tanya, terutama dalam kaitan eksistensi KPK sebagai lembaga yang paling diharapkan menjadi ujung tombak melawan korupsi. KPK mengalami kegoncangan setelah pecahnya kasus Ketua KPK Antasari Azhar yang dijadikan tersangka suatu kasus pembunuhan. Menyusul, tersiar luasnya kabar tentang rencana Polri dan Kejaksaan Agung yang akan memeriksa beberapa orang di jajaran pimpinan KPK lainnya karena tuduhan menerima suap PT Masaro rekanan Departemen Kehutanan. Bersamaan dengan itu, masih pula merupakan tanda tanya, apakah DPR periode 2004-2009 ini akan sanggup (atau mau) menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa kerjanya berakhir? Atau kalau tidak, betulkah Presiden bersedia melahirkan Perpu sebagai pengganti UU, agar kelembagaan khusus Pengadilan Tipikor – yang terkait erat dengan kelanjutan kerja, bahkan eksistensi KPK dan nasib pemberantasan korupsi secara keseluruhan– eksis?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu wajar untuk dilontarkan, karena berdasarkan pengalaman empiris sepanjang Indonesia merdeka, kekuasaan –eksekutif, legislatif maupun judikatif– lebih cenderung ‘bersahabat’ dengan korupsi daripada memberantasnya. Ada begitu banyak usaha pemberantasan korupsi telah dipatahkan selama puluhan tahun terakhir ini. Berikut ini sejumlah kilas balik sejarah korupsi di Indonesia, yang dipaparkan kembali dari buku Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter (Rum Aly, Penerbit Buku Kompas, Juni 2004) dan berbagai catatan dokumentasi lainnya.

BENARKAH kekuasaan senantiasa berkecenderungan untuk korup ? Pada tahun 1970-an, adalah ungkapan yang dipinjam dari Lord Acton “Power tend to corrupt” tersebut termasuk paling sering dikutip dalam lontaran-lontaran kritik mengenai korupsi yang menggejala dengan kuat seiring dengan perubahan kekuasaan. Kutipan-kutipan dari Lord Acton itu –yang tak asing bagi para mahasiswa yang selalu mengambil peran terdepan gerakan anti korupsi– ditampilkan untuk menunjukkan terjadinya pengokohan kekuasaan baru pasca Soekarno yang makin nyata dengan bekal legitimasi Pemilihan Umum 1971 dan bersamaan dengan itu gejala korupsi ternyata memang juga terjadi dalam satu kurva menaik, bahkan seperti tak kenal henti lagi hingga bertahun-tahun kemudian. Sehingga, pada akhirnya memang layak bila dikatakan bahwa korupsi telah memasuki ‘perspektif keabadian’ di Indonesia. Pada berbagai kesempatan, Dr Mohammad Hatta, mantan Wakil Presiden RI yang pertama dan salah seorang proklamator, bahkan menyebutkan bahwa korupsi itu telah menjadi kebudayaan di Indonesia. Ungkapan bahwa ‘kekuasaan cenderung korup’ memang tak asing dalam ‘kehidupan’ Indonesia, yang oleh cerdik cendekia Jawa masa lampau cukup digambarkan dengan satu kata, ‘dumeh’.

Kasus penolakan pembangunan TMII (Taman Mini Indonesia Indah) yang merebak di tahun 1972 ada dalam posisi penting dalam konteks perlawanan terhadap perilaku korupsi. Sebagai suatu kasus politik persoalan TMII memang dapat dianggap selesai pada bulan Maret 1972 itu, terutama setelah adanya jalan tengah melalui suatu proses di DPR. Tetapi sebagai pola, agaknya kasus itu menjadi awal model bergandengnya kekuasaan dengan swasta, awal model penggunaan dana non budgetair, awal model pengerahan dana swasta melalui kharisma kekuasaan. Jelas tak ada transaksi-transaksi nyata dan seketika antara kekuasaan dan swasta yang diminta menyumbangkan sedikit keuntungannya pada Proyek TMII yang dinyatakan bukan proyek pemerintah, kendati melibatkan Ibu Negara, sejumlah menteri dan gubernur. Tapi pada masa-masa berikutnya terbukti secara empiris bahwa mereka yang berjasa, secara tidak langsung mendapat ‘nama baik’ di mata kalangan kekuasaan dan memperoleh ‘benefit’ dengan berbagai cara dan bentuk. Semua berlangsung ibarat hembusan angin, tak terlihat dan tak dapat dipegang, namun terasa keberadaannya.

Dalam jangka waktu yang dekat-dekat dengan peristiwa Taman Mini dan sesudahnya, menjadi fenomena betapa makin pintarnya para oknum kekuasaan mengalirkan dana. Penyambutan-penyambutan pejabat tinggi dari pusat, misalnya, menjadi alasan yang kuat bagi para pejabat daerah untuk melakukan pengeluaran biaya yang boros. Kritik atas contoh soal yang pernah dilontarkan adalah kasus pemborosan penyambutan Ibu Negara dan ibu-ibu Ria Pembangunan (organisasi isteri menteri kabinet) beserta puluhan isteri pejabat pusat yang datang ke Sulawesi Utara dengan satu Fokker 28 Pelita Air anak perusahaan Pertamina. Kedatangan para ibu itu untuk meresmikan antara lain beberapa poliklinik dan gedung wanita. Penyambutan yang dilakukan oleh Gubernur HV Worang dan Nyonya itu dinilai begitu megah dan semarak, sehingga menurut Harian Kompas biaya penyambutan yang dikeluarkan dari kas Pemerintah Daerah Sulawesi Utara itu sendiri masih bisa dan cukup untuk dipakai membangun sebuah poliklinik lagi. Apakah itu sekedar pemborosan, atau dibalik pemborosan itu ada korupsi, tak ada cara untuk mengetahui dan membuktikannya saat itu. Masyarakat hanya bisa melihat satu fakta empiris yang merisaukan, namun tak mendapat jawaban atas pertanyaan apa di balik itu semua, selain bahwa itu adalah bagian dari berkembangnya sikap ABS (Asal Bapak/Ibu Senang).

 

Tikus sehat di lumbung yang hampir kosong

PADA saat para pelaksana proyek Taman Mini Indonesia Indah mulai ambil ancang-ancang untuk membangun impian Ibu Negara, tanah air dilanda krisis harga dan persediaan beras. Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, bermula sejak munculnya sikap keras penguasa terhadap kritik-kritik mahasiswa anti Taman Mini, pengekangan kebebasan menjalankan hak-hak politik, kebebasan bersuara dan mengeritik, meningkat. Sikap keras dan ketat itu berlanjut saat penguasa menghadapi protes krisis beras.

Kegagalan dalam pengadaan beras melalui pembelian kepada petani yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Logistik yang dipimpin Mayor Jenderal Achmad Tirtosudiro, memicu kenaikan harga-harga dalam negeri. Pengelolaan Bulog memang amat buruk dan selalu menjadi sasaran kritik banyak pihak dan para mahasiswa. Bulog ini dimata mahasiswa dikenal pula sebagai tempat terjadinya banyak penyelewengan, sejak beberapa tahun sebelumnya. Kegagalan pengadaan beras akibat pengelolaan buruk ini, menyebabkan membanjirnya kecaman dan kritik terhadap Bulog dan Achmad Tirtosudiro. Muncul Gerakan Anti Lapar dari kalangan mahasiswa. Mingguan Mahasiswa Indonesia yang mendukung gerakan-gerakan itu, menyalurkan pula aspirasi mahasiswa Bandung yang menuntut Kepala Bulog Achmad Tirtosudiro diganti dan penyelewengan-penyelewengan dilingkungan Bulog segera dihentikan dan ditindak secara hukum.

Kegagalan Bulog dipenghujung 1972 itu, membuka lagi borok-borok lama yang pernah terjadi di Bulog sebelumnya, tatkala Bulog masih dikenal dengan singkatan BUL (Badan Urusan Logistik). Salah satu diantaranya adalah skandal Beras Tekad. Apa yang disebut Beras Tekad ini adalah suatu produk beras ‘sintetis’ yang diproduksi oleh PT Mantrust milik pengusaha bernama Teguh Sutantyo di Bandung dengan dukungan kuat Kepala BUL Achmad Tirtosudiro dari belakang. Tekad adalah singkatan dari ‘ketela, kacang, djagung’ (djagung adalah ejaan lama bahasa Indonesia untuk jagung). Beras sintetis dimaksudkan untuk mengisi bilamana terjadi kekosongan atau kelangkaan beras. Tapi biaya produksi Tekad ini ternyata terlalu tinggi dan tidak ekonomis. Ditambah lagi pada waktu itu tercium adanya aroma penyelewengan dana, sehingga mendapat kritikan dan penentangan yang keras. PT Mantrust ini dalam penampilan lahiriah memperlihatkan diri punya sekumpulan keinginan untuk menghasilkan inovasi-inovasi dalam produksi bahan makanan. Hanya saja, setiap kreativitasnya, umumnya gagal karena lebih menonjol aroma penyelewengannya untuk kepentingan komersial. Selain mengintroduksi Tekad, Mantrust pun dikenal sebagai produsen berbagai kebutuhan ransum tentara –namun sayangnya bermutu rendah– seperti misalnya nasi goreng dalam kaleng. Mantrust pun memproduksi daging kaleng. Mutu daging kalengnya cukup bagus, namun kerap kurang teliti dalam pengawasan internal. Pernah terjadi sejumlah daging kaleng yang sudah kadaluarsa dan sempat ditarik kembali, dipasteurisasi ulang lalu diedarkan kembali dengan label baru. Ternyata, di pasaran kalengnya kembung dan bagian dalamnya mengandung karat sehingga bisa membahayakan konsumen.

Jadi memang ironis, saat lumbung negara hampir kosong, ada ‘tikus’ negara yang bukan ‘milik negara’ bersama ‘tikus’ swasta bisa gemuk dengan memanfaatkan situasi. Bahkan lebih dari sekedar memanfaatkan situasi, kerap kali BUL atau Bulog malah menyebabkan keruwetan-keruwetan dalam masalah beras karena kebijakannya yang aneh dan salah tempat maupun waktu. BUL membeli beras tanpa kenal waktu dan tanpa melihat ‘angin’. Seringkali terjadi ia memborong beras dari petani dan pasaran di musim paceklik, disaat beras di pasaran kurang. Tidak ayal lagi harga beras melonjak, seperti misalnya di tahun 1967 dan awal 1968. Sebaliknya, di saat harga sangat rendah, BUL tidak berhenti membagi-bagikan beras konsumsi pegawai negeri, pegawai perusahaan negara dan ABRI. Maka makin merosotlah harga beras, membuat petani di mana-mana menjerit. Alangkah tragisnya apa yang terjadi pada suatu ketika. Di tengah-tengah jeritan para produsen beras karena tidak bisa menjual kelebihan beras mereka (kuartal akhir 1968 dan kuartal awal 1969), BUL tidak henti-hentinya mendatangkan beras impor. Pada 14 April 1969 misalnya, dari Korea tiba 113.000 x 80 kg beras kelas menengah dengan harga tinggi. Padahal waktu itu di dalam negeri terdapat banyak kelebihan beras yang bisa dibeli dengan “harga lebih murah dengan mutu baik”. Kala itu ada gambaran bahwa BUL merupakan tempat manipulasi dan mencari keuntungan, padahal tugasnya adalah untuk menjaga stabilisasi persediaan beras dan stabilisasi harga beras. Untuk apa dana-dana yang diperoleh dengan ‘memainkan’ pasar seperti itu ? Terbetik kabar bahwa BUL menjadi penyumbang dana ‘non budgetair’ bagi kelompok-kelompok tentara dan kelompok-kelompok kekuasaan lainnya, tak terkecuali ormas dan kelompok politik tertentu.

Soeharto saat itu sebenarnya mulai dikritik oleh beberapa pers yang punya keberanian, terlalu membiarkan ‘anak buah’ yang tidak beres, seperti di Bulog atau Pertamina. Kelak memang akan terbukti, bahwa salah satu sumber kejatuhan dan kehancuran reputasi Soeharto adalah ‘kegagalan’ dalam bertindak kepada para bawahan, kawan dan kerabatnya yang melakukan kesalahan berat, penyimpangan dan korupsi. Sehingga, di bagian akhir perjalanan politik dan kekuasaannya, seluruh beban dipikulkan ke bahunya, sebagaimana yang sangat kerap dimintanya sendiri, dan lama kelamaan tercipta dan menguat image bahwa memang dia lah yang memimpin korupsi rezim. Setelah tidak lagi dalam kekuasaan formal pemerintahan, Soeharto menjadi tujuan penindakan hukum. Namun secara dramatis dan tragis Jaksa Agung Marzuki Darusman kandas, tak berhasil membawanya ke depan pengadilan, meskipun kasus korupsi sang mantan Presiden sudah mulai digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Berlanjut ke Bagian 2

Korupsi di Indonesia: Kisah Nan Tak Kunjung Usai (2)

Pesta pora di Italia dan Kisah Macan Tanpa Gigi

Pemerintahan Soeharto waktu itu, bila dicermati, sebenarnya hanya seolah-olah memperhatikan aspirasi dan kritik-kritik yang diserukan oleh mahasiswa. Di Jakarta misalnya, untuk menanggapi keresahan yang timbul, para teknokrat yang duduk di kabinet, diwakili Profesor Widjojo Nitisastro dan Prof Emil Salim, ditampilkan memberi penjelasan-penjelasan kepada mahasiswa dalam forum ‘Kita ingin tahu’ 23 Januari 1970. Penjelasan oleh teknokrat yang dianggap dihormati oleh mahasiswa Jakarta, khususnya mahasiswa Universitas Indonesia ini, tidak diterima oleh para mahasiswa. Bahkan, pada forum ‘Kita ingin tahu’ berikutnya di awal Pebruari, yang dihadiri Jaksa Agung Sugih Arto dan Jaksa Agung Muda Ali Said, suatu serangan telak dilancarkan H.J. Princen Wakil Ketua Lembaga Pembela HAM (Hak Azasi Manusia) kepada kekuasaan. Adalah salah dan tidak fair, ujar Princen, bila ada yang menuduh bahwa membicarakan isu sehari-hari seperti soal kemakmuran rakyat yang merata, hak-hak rakyat kecil dan keadilan bagi semua orang, merupakan isu untuk membantu gerilya politik komunis. “Perjuangan-perjuangan seperti itu bukanlah monopoli kaum komunis. Terlebih-lebih lagi bila tuduhan itu dilancarkan oleh mereka yang dulu membiarkan Soekarno dikelilingi kaum profiteur”. Dalam kaitan pemberantasan korupsi menurut Princen terjadi suatu keseimbangan black mail atau pemerasan. “Kau jangan buka mulut, karena aku juga tahu dosa-dosamu”. Princen lalu mengungkit data lama, antara lain mengenai Frans Seda. Kepada Jaksa Agung ia bertanya “Dari mana Frans Seda Menteri Perkebunan masa Soekarno mengambil uang 3 juta dollar untuk biaya pesta pora Soekarno di Italia ?”.

Aksi-aksi di Jakarta dan di Bandung tidak berhenti, karena mahasiswa memang tetap tidak puas terhadap segala penjelasan yang tidak masuk akal dari kalangan kekuasaan. Maka tanggal 31 Januari 1970, Presiden Soeharto membentuk suatu komisi khusus untuk pemberantasan korupsi, yang disebut Komisi 4. Komisi ini diketuai oleh Wilopo SH dengan anggota-anggota I.J. Kasimo, Prof. Ir Johannes dan Anwar Tjokroaminoto, dengan Sekertaris Mayjen Sutopo Juwono. Presiden mengangkat pula mantan Wakil Presiden pertama RI Dr Mohammad Hatta sebagai penasehat presiden dan penasehat Komisi 4. Keempat anggota Komisi 4 itu adalah tokoh-tokoh sepuh yang duduk juga sebagai anggota DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Tanpa mengurangi hormat kepada pribadi-pribadi tokoh tersebut, para mahasiswa menganggap Komisi 4 adalah macan ompong belaka. Bukan karena tuanya para tokoh dan penasehatnya, melainkan karena Komisi 4 itu memang tidak mempunyai lingkup wewenang yang cukup dan takkan punya kekuatan untuk bertindak. Betul-betul ibarat macan tanpa gigi. Tapi jangankan mengigit, mengaumpun tak sanggup. Tugas yang diberikan adalah mengadakan penelitian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Tugas itu disertai wewenang menghubungi pejabat manapun untuk meminta keterangan, memeriksa surat dan dokumen dan meminta bantuan setiap aparatur negara di pusat maupun daerah untuk memperlancar tugasnya.

Dalam tempo 5 bulan, yakni pada tanggal 30 Juni, para sepuh dalam Komisi 4 ini menyampaikan hasil kerja dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. “Selama lima bulan, korupsi makin meluas”, kata Ketua Komisi 4 Wilopo SH kepada pers sehari sesudahnya. Komisi 4 menyampaikan tiga indikasi sebagai penyebab meluasnya korupsi. Kesatu, faktor pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi. Kedua, penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri. Pertamina, Bulog dan sektor perkayuan banyak mendapat perhatian Komisi 4. Kepada Presiden disampaikan nota-nota pertimbangan khusus mengenai instansi-instansi tersebut. Menurut Wilopo, masalah Pertamina, Bulog dan Kehutanan merupakan masalah yang di dalamnya meliputi uang bermilyar-milyar rupiah dan berjuta-juta dollar yang melewati tangan petugas-petugas. “Hendaknya jangan sampai Pertamina yang merupakan bikinan pemerintah itu menjadi monster yang tidak bisa dikendalikan oleh administrasi negara”, ujar Wilopo. “Tanpa Komisi 4 dan tanpa perlu menunggu lima bulan, kitapun sudah tahu itu”, komentar seorang tokoh mahasiswa. Tetapi ucapan Dr Mohammad Hatta, penasehat Komisi 4, bahwa “Korupsi di Indonesia telah membudaya”, mendapat apresiasi yang luas di kalangan masyarakat dan amat disepakati kebenarannya.

Komisi 4 pun lalu memberi saran yang sangat normatif, agar selain meningkatkan kesigapan aparat penegak dan penuntut hukum dalam langkah represif, juga perlu diambil langkah-langkah preventif. Setelah itu, Komisi 4 tutup buku, atas permintaan Komisi 4 sendiri agar tugasnya dinyatakan telah berakhir. Dan setelah itu Komisi 4 sendiri segera dilupakan meskipun namanya untuk sejenak masih beberapa kali disebut-sebut kemudian bersamaan dengan maraknya kembali gerakan-gerakan mahasiswa anti korupsi di Jakarta pada bulan Juli 1970. Bila mahasiswa Jakarta seolah-olah masih menunggu selesainya tugas Komisi 4, maka sebaliknya mahasiswa Bandung sudah bergerak lebih dini sejak bulan Juni melakukan persiapan untuk melancarkan aksi-aksi anti korupsi.

Gerakan ‘Mahasiswa Menggugat’ muncul kembali bersama ‘Aksi Pelajar 1970’. Beberapa eksponen masyarakat dan organisasi mahasiswa juga muncul dalam suatu gerakan anti korupsi yang sambung menyambung. Mereka meminta pemerintah mengumumkan saran-saran khusus yang telah disampaikan oleh Komisi 4. Mahasiswa mengharap agar diambil langkah-langkah  positif dan konkrit dalam memberantas korupsi, karena kalau tidak segera dilakukan, dikuatirkan timbulnya suatu suasana anarkis akibat ketidaksabaran. Ada rencana untuk melancarkan Hari Moratorium Anti Korupsi, serta menyelenggarakan pengadilan terbuka bagi pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi selain berdemonstrasi ke tempat mereka. Salah seorang eksponen gerakan mahasiswa anti korupsi, Sjahrir setelah bersama Akbar Tandjung, Julius Usman dan Harry Victor menemui Dr Hatta dan Wilopo SH, mengumumkan akan dibentuk dalam waktu dekat Komite Anti Korupsi. Komite akan menghimpun seluruh generasi muda Indonesia dan kekuatan masyarakat yang anti korupsi dalam perjuangan melawan kekuatan-kekuatan korupsi. Sebelumnya, mereka menyatakan suatu kesangsian. “Korupsi merupakan jembatan antara pihak penguasa dengan kekuatan ekonomi dan politik yang melakukan korupsi. Karena itu adalah mustahil penguasa akan memotong jembatan itu yang dinikmatinya bersama kaum koruptor”.

Berlanjut ke Bagian 3