Category Archives: Intermezzo

Antasari Azhar: From Hero to Zero

“Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya untuk kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi”.

PERJALANAN karir dalam penegakan hukum –di Departemen Kehakiman sejak 1981 dan lingkungan Kejaksaan sejak 1985– yang dititi Antasari Azhar hampir 30 tahun lamanya setelah tamat dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ambruk begitu saja semudah robohnya rumah kartu. Dan itu terjadi justru ketika ia berada dalam puncak kecemerlangan sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Begitu berada dalam posisi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejak 18 Desember 2007, dalam beberapa gebrakan, Antasari Azhar menjadi semacam hero di mata publik dalam pemberantasan korupsi. Ia berangsur ‘tercipta’ sebagai pahlawan di mata publik dalam suatu situasi ketika satu langkah lagi masyarakat tiba pada titik terendah kepercayaan mereka kepada kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akan tetapi ketika namanya dikaitkan dalam pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, lalu ditahan sebagai tersangka oleh kepolisian dan karenanya diberhentikan sementara dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 4 Mei 2009, Antasari yang pada 18 Maret 2010 akan berusia 57 tahun, seakan menggelincir turun dari atas perbukitan. Dan mulai menjalani proses from hero to zero dalam karir dan kehidupannya. Keputusan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis sore 11 Februari 2009 melengkapkan perjalanan Antasari menuju titik zero dalam karirnya selaku penegak hukum. Mungkin kini ia belum betul-betul berada di titik zero, karena vonis hakim yang menghukumnya 18 tahun penjara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, Antasari dan para pengacaranya langsung menyatakan akan naik banding, menjelang penutupan sidang.

Meskipun seakan menanti ‘keajaiban’ saja, teristimewa dalam situasi penegakan hukum yang parah seperti sekarang ini, masih ada peluang harapan di tengah kesangsian publik terhadap proses perkara ini sejak awal penanganannya oleh kepolisian maupun kejaksaan. Selain itu, tak kalah pentingnya, kasus Antasari ini terjadi bersamaan dengan terbacanya oleh publik suatu keadaan yang bisa disebut ‘anti KPK’ di kalangan penegak hukum lainnya, di kalangan kekuasaan politik dan pemerintahan berbagai tingkat, serta kalangan legislatif. Cukup meluas keyakinan di tengah publik adanya konspirasi tingkat tinggi untuk melemahkan, atau mungkin bahkan mengeliminasi KPK. Apalagi tak lama sesudah kasus Antasari, mencuat pula tuduhan suap terhadap dua pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, dalam kaitan penanganan direktur PT Masaro, Anggoro Wijoyo yang adalah kakak Anggodo Wijoyo. Polisi yang bertindak atas laporan Anggodo, bahkan sempat menangkap dan menahan kedua pimpinan KPK tersebut. Keduanya kemudian dilepaskan dari tahanan dan dilepaskan dari proses penyidikan setelah ada rekomendasi Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMINJAM teori motif yang dibangun jaksa Cyrus Sinaga dan kawan-kawan yang menjadi penuntut umum dalam perkara Antasari, bisa pula dikatakan bahwa ada begitu banyak orang atau pihak yang punya motif kuat untuk menghancurkan KPK. Pertama, tentu para ‘korban’ penanganan KPK. Kedua, kalangan aparat hukum sendiri, terutama mereka yang terkait dengan apa yang dikenal sebagai mafia peradilan, atau mafia hukum seperti istilah yang digunakan Presiden SBY. Ketiga, tentu saja, barisan koruptor yang saat ini belum tertangkap namun merasa perlu melakukan ‘tindakan preventif’ untuk mencegah berlanjutnya gerakan pemberantasan korupsi dengan baik dan benar. Termasuk di sini, adalah kalangan kekuasaan dan kalangan politik lainnya yang ketika menghadapi pemilihan-pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden yang lalu, telah melakukan mobilisasi dana dengan cara yang tidak benar untuk membiayai pencapaian tujuan politiknya.

Jadi, memang banyak yang punya alasan untuk marah kepada KPK, dan karenanya punya motif untuk melakukan ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK. Meminjam uraian dan sistimatika yang lazim digunakan dalam KUHP, pelaku yang terlibat ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK, adalah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari mana para tersangka ‘pembunuhan berencana’ terhadap KPK bisa ‘dipungut’ sekedar dengan teori motif? Banyak. Kalangan penguasa marah, kalau merasa diusili atau dikotak-katik sumber dana politiknya. Partai-partai politik pun diam-diam marah saat anggota-anggota mereka di DPR disapu, karena banyak dari para anggota lembaga terhormat itu juga berfungsi sebagai mesin pencari uang untuk biaya operasional mesin politik. Para konglomerat marah bila sahabat-sahabat mereka dalam birokrasi pemerintahan diganggu KPK, padahal para sahabat itu adalah kawan sinergis dalam menambah akumulasi keuntungan ekonomi mereka. Para pelaku korupsi masa lampau, namun karena menurut skala waktu perbuatannya belum masuk kategori kadaluwarsa, was-was sewaktu-waktu diungkit. Keluarga besar atau kelompok kepentingan besar lainnya, punya motif memusuhi KPK, bilamana tokoh andalan keuangan mereka dalam keluarga besar itu mulai disebut-sebut atau dijaring KPK. Begitu pula keluarga besar mafia hukum dan atau mafia peradilan.

TAK sampai sebulan ada dalam posisi sebagai Ketua KPK, Antasari sudah membawa mantan Kepala Polri Jenderal Rusdihardjo pada 16 Januari 2008 ke dalam tahanan karena dugaan korupsi saat menjabat Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia. Dan sejak bulan Februari hingga November 2008 KPK di bawah Antasari menggiring satu persatu petinggi Bank Indonesia ke tahanan dan pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana 100 milyar rupiah milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Mulai dari Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta petinggi BI lainnya seperti Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, sampai Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan petinggi BI lainnya yakni Aulia Pohan yang adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan pejabat Departemen Dalam Negeri juga bergiliran mendapat penanganan KPK yang dipimpin lima serangkai Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, Haryono Umar dan M. Jasin. Pada 20 Maret 2008, KPK menahan Gubernur Riau 1998-2004 Saleh Djasit dalam kaitan korupsi pengadaan 20 unit pemadam kebakaran, kemudian diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Kasus serupa, pengadaan mobil pemadam kebakaran juga menyebabkan diseretnya mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi oleh KPK ke Pengadilan Tipikor. Pada sekitar waktu yang sama KPK juga menangkap sejumlah pelaku korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti bekas Kepala Biro Pengendalian, bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Bidang Perlengkapan. Hal yang sama terjadi kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat dan lain sebagainya

Beberapa nama dalam kasus terkenal lainnya yang ditangani KPK, berturut-turut adalah anggota DPR Al Amin Nasution dan Hamka Yamdhu, mantan anggota DPR yang juga adalah Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin, Sjahrial Oesman mantan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Masih ada pula sejumlah direktur badan usaha milik negara, serta beberapa pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. Tak ketinggalan sejumlah pengusaha swasta yang turut serta membantu perbuatan korupsi di lingkungan pejabat negara.

Berita lain yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dari Tim Penyelidik Kasus BLBI II tak lama setelah menerima uang suap dari Arthalita Suryani sebesar US$ 660,000 terkait perkara penyimpangan BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia. Beberapa nama Jaksa Agung Muda, antara lain Kemas Yahya Rahman, Untung Uji Santoso dan Wisnu Subroto, disebutkan terlibat dalam perkara ini. Meskipun mereka tidak mengalami proses hukum lanjut, tetapi terjadi beberapa pencopotan jabatan. Hanya Urip dan Arthalita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor dan mendapat hukuman penjara.

Terkesan bahwa setelah Antasari mulai menyentuh institusi dari mana ia berasal, tiba-tiba saja ia menjadi ‘musuh keluarga’. Saat soal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnain masih pada awal penanganan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung lebih gesit menyampaikan secara terbuka ke publik tentang status tersangka sang Ketua KPK yang masih berstatus jaksa itu. Kalau biasanya, sedikit banyaknya pihak kejaksaan masih selalu memperlihatkan sikap yang mengisyaratkan solidaritas korps bila ada anggotanya yang terkena masalah hukum, termasuk terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, maka khusus untuk Antasari Azhar tanda-tanda itu tak nampak sedikitpun, untuk tidak mengatakan telah terjadi hal sebaliknya.

SEJAK awal penanganan perkara pembunuhan ini, Polri dianggap kurang ‘cerdas’. Atau lebih tepatnya, memang kurang diinginkan adanya suatu penanganan terbaik untuk tidak mengatakan yang sebaliknya? Padahal banyak yang yakin bahwa polisi sebenarnya mampu dan bisa lebih cermat menangani kasus ini, bisa mencoba melakukan analisis lebih mendalam dan luas atas berbagai kemungkinan dari kasus ini, dan tidak terpaku hanya kepada satu asumsi. Sehingga kala itu, timbul pertanyaan, apakah kasus Antasari ini sesederhana yang digambarkan polisi selama ini? Suatu perkara dengan motif sederhana, cinta segitiga dari dua pria dengan posisi baik dalam masyarakat dengan seorang perempuan muda Rani Juliani yang berprofesi caddy di sebuah lapangan golf. Apakah Antasari begitu bodoh untuk melapor dulu ke Kapolri mengenai adanya ancaman yang dihadapinya, lalu kemudian memerintahkan pembunuhan atas diri Nasruddin. Atau begitu pintarnya dengan melapor ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri, sehingga tercipta alibi, baru kemudian diam-diam memerintahkan pembunuhan?

Apakah tidak sebaiknya polisi berusaha juga menggali kemungkinan adanya latarbelakang yang lebih serius yang mendalam di balik kasus ini, semisal latar belakang adanya jaringan mafia perkara. Lalu mencoba menelusuri, apakah justru Antasari terlibat dalam jaringan itu bersama Sigid, Wiliardi dan Nasruddin. Ataukah Antasari berdiri di luar itu semua, sehingga sebenarnya yang terjadi adalah pertarungan internal di antara pelaku mafia perkara, yang karena adanya ketidakpuasan ‘pembagian’ lalu saling eliminasi? Bila penyelidikan cermat dilakukan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar lebih jauh mafia perkara dan peradilan pada umumnya, meskipun pada akhirnya menempatkan Antasari sebagai tumbal.

Namun polisi tidak melakukan itu semua, dan meneruskan kasus dalam bentuk yang paling sederhana kepada kejaksaan untuk ditangani lanjut. Memang mungkin saja kasus tersebut memang sesederhana itu adanya, tapi karena terkesan bagi publik bahwa polisi memang seakan tidak all out menggali segala kemungkinan, seakan-akan tidak mau bersusah-susah, maka timbul opini publik bahwa ada sesuatu jalinan besar yang berbau konspirasi di balik peristiwa ini. Penanganan oleh jaksa juga dianggap lebih banyak dipengaruhi aroma ‘balas dendam’ terhadap si Malin Kundang. Dan ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak pengungkapan baru dari para saksi –dari para saksi ahli hingga Jenderal Polisi Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang disidangkan secara terpisah dalam kasus yang sama– yang berakumulasi membentuk kesangsian-kesangsian terhadap kebenaran versi polisi dan jaksa. Kesangsian itu pada esensinya juga memunculkan suatu kemungkinan adanya peranan pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Pemisahan empat terdakwa dalam kasus ini ke dalam empat berkas dan empat persidangan, juga mendapat kritik, antara lain dari Prof Andi Hamzah. Kenapa tidak disatukan? Mungkin tak etis untuk terlalu jauh untuk membahas aspek hukum dari perkara yang masih berlanjut ini ke tahap-tahap berikut, tetapi terlihat bahwa pada hakekatnya empat majelis yang menangani empat terdakwa memberi empat vonis yang konsisten dalam satu pola, seakan-akan merupakan keputusan satu majelis saja. Sesuai peran para terdakwa, sebagaimana yang dituduhkan, lamanya hukuman kepada empat terdakwa sangat konsisten dan teratur: Antasari Azhar sebagai otak perencana utama dihukum 18 tahun, Sigid Haryo Wibisono yang mendanai pelaksanaan eksekusi dihukum 15 tahun, dan Kolonel Polisi Williardi Wizard sebagai pengatur pelaksanaan eksekusi diganjar 12 tahun. Sementara itu, Jerry Hermawan Lo yang menjadi perantara yang memperkenalkan Williardi dengan para pelaksana eksekusi di lapangan dihukum hanya 5 tahun. Pertemuan logika hukum yang baik dari empat majelis yang independen? Atau by design? Hal lain yang menarik, adalah keempat putusan itu tidak lebih tidak kurang, terkesan hanya meneruskan alur logika yang sebenarnya tak cukup logis yang ada dalam BAP dan kemudian dalam dakwaan jaksa penuntut hukum. Seperti dalam proses-proses sebelumnya, agaknya para hakim juga tidak mau bersusah payah menggali lebih jauh dari ‘pakem’ yang ada, betapapun dalam persidangan, khususnya dalam persidangan Antasari Ahzar banyak muncul fakta persidangan dengan kandungan unsur ‘baru’ yang bisa membuka cakrawala baru dalam memandang perkara ini.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa, kebenaran sejati dalam perkara pembunuhan ini masih memerlukan penelusuran lanjut. Kebenaran harus selalu didekati sedekat-dekatnya. Bila ternyata memang bukan Antasari yang menjadi otak dari pembunuhan ini, padahal dia lah yang dihukum untuk itu –dan dengan demikian perkara ini ditutup– bukankah itu berarti ada penjahat sebenarnya dan penjahat itu bebas. Dan bagaimana kalau penjahat sebenarnya ada terselip dalam tubuh kekuasaan? Pola korban seperti ini akan bisa terulang terus, entah berapa kali. Sebaliknya, bila memang benar Antasari dan kawan-kawanlah yang melakukan pembunuhan berencana ini, yang bisa ditunjukkan dengan fakta dan bukti meyakinkan dan didukung argumentasi yang masuk nalar, publik akan terpuaskan dan sedikit banyak bisa membangun kembali kepercayaan publik. Nyatanya, putusan hakim sekali ini, pun tak mampu menimbulkan kepercayaan kualitatif di tengah publik.

Terlepas dari itu semua, pada hakekatnya catatan ini dibuat bukan untuk kepentingan Antasari Azhar, tetapi terutama merujuk kepada logika yang juga dianut para penegak hukum bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada keliru menghukum seorang yang tidak bersalah, bila terdapat hal-hal yang meragukan. Dengan adanya kesangsian yang masuk akal, maka, para penegak hukum, sesungguhnya layak untuk mencari kebenaran sedekat-dekatnya bagi kasus ini. Tentu, juga untuk kasus-kasus serupa seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini belum terungkapkan secara tuntas, tetapi penyelidikan dan penyidikannya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Kita sudah memiliki begitu banyak X-File dalam sejarah kegelapan penegakan hukum kita. Tak perlu ditambah lagi. (Rum Aly).

Kisah Seorang Kiai Jawa di Masa Kolonial Belanda

Sebuah kisah selingan pasca lebaran

“Bekerja untuk pemerintahan kolonial, namun juga berbuat banyak bagi rakyat jajahan, tak terkecuali bagi umat Islam. Dan, berperan untuk mengakhiri sebuah peperangan, yang kemudian melahirkan Kesultanan Yogyakarta yang bertahan hingga tahun 1949 sebagai suatu kerajaan, dengan pengakuan keistimewaan yang berlangsung hingga saat ini di masa Indonesia merdeka. Bagaimana sejarah akan menempatkannya?”.

MASA penjajahan yang berlangsung tak kurang dari 350 tahun lamanya di Nusantara ini, memberikan pilihan-pilihan terbatas bagi para penghuni kepulauan ini. Paling banyak ada tiga pilihan: “melawan dengan atau tanpa senjata”, “takluk dan bekerjasama” atau “menolak tapi tak melawan”. Tetapi sebenarnya masih ada suatu situasi keempat, yang bukan termasuk pilihan, yakni “tak memahami perbedaan-perbedaan kekuasaan yang ada dan menerimanya sebagai bagian dari takdir kehidupan”. Keadaan yang disebut terakhir ini, situasi keempat, barangkali adalah yang paling banyak dijalani oleh rakyat Nusantara. Di masa kekuasaan kolonial maupun di masa kekuasaan bangsa sendiri.

Mungkin tak tercatat dalam buku-buku sejarah, namun dalam catatan pemerintah Hindia Belanda, disebutkan tentang seorang Jawa, “terkenal sebagai Bapa Boestam yang telah menunjukkan banyak pengabdiannya yang tulus kepada Gubernemen”. Dalam catatan itu –yang terjemahannya dilampirkan Mr Hamid Alqadri dalam bukunya mengenai Snouck Hurgronje, Penerbit Sinar Harapan, 1984– lebih jauh menyebutkan bahwa “Gubernemen, demi kehormatannya, menjanjikan, sepanjang matahari dan bulan memancarkan sinarnya dan pulau Jawa berada dalam kekuasaan pemerintah Hindia Belanda, akan membantu Kiai Boestam atau anak turunannya”. Kiai ini, yang lebih dikenal secara lengkap sebagai Kiai Boestam Kertoboso, dari sudut pandang penguasa Hindia Belanda memang besar jasanya sebagai bumper dalam menghadapi dan mengendalikan rakyat secara ‘damai’, khususnya yang beragama Islam di Semarang dan wilayah sekitarnya. Tetapi lebih dari itu ‘jasa’ terbesarnya adalah bahwa Kiai Boestam adalah orang yang bersedia membawa surat Panglima Militer VOC yang berkedudukan di Semarang, Johan Frederik Cobius, atas nama Gubernur Jenderal, kepada Pangeran Mangkubumi yang sedang melakukan perlawanan bersenjata. Para bupati Jawa dari Semarang, Demak, Jepara, Pati, Rembang, Kaliwungu, Batang dan Pekalongan, tak ada yang bersedia membawa surat itu, karena berangapan bahwa itu sama artinya dengan menghantar nyawa, tetapi Kiai Boestam Kertoboso bersedia melakukannya.

Surat penguasa militer VOC di Hindia Belanda itu, yang disahkan oleh Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia, berisi pengakuan atas diri Pangeran Mangkubumi sebagai Raja Mataram. Surat ini mengakhiri perlawanan bersenjata Pangeran Mangkubumi yang kemudian berlanjut pada Perjanjian Giyanti 13 Februari tahun 1755, yang menetapkan Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa atas separuh wilayah Kerajaan Mataram serta separuh lainnya diserahkan kepada Pakubuwono III sebagai raja yang berkedudukan di Surakarta. Tepat sebulan kemudian, 13 Maret 1755, Pangeran Mangkubumi yang naik dengan gelar Sultan Hamengkubuwono –dikenal kemudian sebagai Sultan Hamengkubuwono I– menetapkan wilayahnya sebagai sebuah kesultanan, yakni Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Yogyakarta.

Lahirnya seorang setiawan. TITIK penting kehidupan Kiai Boestam Kertoboso, adalah tatkala ia berusia 27 tahun. Ia hidup di masa Gubernur Jenderal VOC Johan van Hoorn (1653-1711) yang memerintah Hindia Belanda antara 1704 hingga 1709. Johan van Hoorn adalah putera seorang pabrikan mesiu yang kaya raya Pieter Janzen dari Amsterdam. Ia menjadi Gubernur Jenderal menggantikan mertuanya (ayahanda isterinya yang ketiga, Suzanna) Willem van Outhoorn. Selama menjadi Gubernur Jenderal, van Hoorn berhasil mengembangkan perkebunan kopi di daerah Priangan. Dalam masa jabatannya ia menghadapi perang suksesi pertama antara raja-raja Jawa 1704-1708 Van Hoorn yang sempat menikah sampai empat kali, meninggal 6 bulan setelah kembali dari Hindia Belanda di tahun 1711. Pada mulanya, van Hoorn memilih posisi ‘tak memihak’, namun pada akhirnya menentukan juga dukungan-dukungannya. Tahun 1705, penguasa VOC di Batavia melakukan perjanjian dengan Mataram, yang menetapkan Jawa bagian Barat ada dalam penguasaan VOC. Belanda lalu mengangkat Pangeran Puger, salah seorang turunan Sultan Agung (yang memerintah Mataram1613-1645) dan Amangkurat I (1645-1677), menjadi penguasa baru Mataram pada tahun 1705 tersebut dengan sebutan Pakubuwono I (1704-1719) menggantikan Amangkurat III yang hanya berkuasa dua tahun, 1703-1705. Amangkurat III sendiri adalah penerus Amangkurat I dan Amangkurat II (1677-1703).

Pengangkatan Pakubuwono I mengakhiri masa Kerajaan Mataram sebagai suatu negara berdaulat penuh. Secara formal politis tetap negara merdeka, namun punya kewajiban ekonomis kepada pemerintah Batavia, antara lain mengirim beras secara berkala dalam jumlah dan harga yang ditentukan kompeni. Selain itu, pemerintah Batavia mempunyai hak untuk campur tangan dalam masalah keamanan di wilayah Mataram.

Setelah Pakubuwono I wafat, VOC mengangkat salah seorang puteranya sebagai pengganti dengan gelar Amangkurat IV (1719-1726). Selanjutnya Amangkurat IV diganti Pakubuwono II (1726-1749). Kedua raja ini memiliki ketergantungan militer kepada Belanda, dan karena setiap bantuan berarti biaya, maka hutang kerajaan kepada VOC makin menggunung.

Pada tahun 1708, Boestam yang tergolong pintar, pandai baca-tulis dan dianggap ahli dalam perihal agama Islam, dipanggil menghadap Regent (Bupati) Semarang Kiai Adipati Sosromenggolo (Bedakan dengan Kiai Adipati Suromenggolo atau Kiai Mertonoyo atau Kiai Tumenggung Judonegoro, bupati Semarang 1674-1701). Boestam diangkat oleh bupati menjadi jurutulis di salah satu kantor pemerintah di Semarang. Sebenarnya pengangkatan itu sedikit memaksa, karena kala itu orang Jawa yang pandai baca tulis cenderung tak mau bekerja di kantor pemerintahan Hindia Belanda.

Meski dimulai dengan sedikit paksaan, Boestam, ternyata menjadi seorang pegawai yang tekun bekerja. Ia menerima gaji yang memadai, lengkap dengan beberapa bidang tanah yang dikenal sebagai ‘pancen’ di beberapa desa (Pekampuan, Kumenjing, Langkap dan Kemiri). Setelah tiga tahun mengabdi gajinya naik setingkat dengan boekhouder (pemegang buku) Belanda dan mendapat tambahan ‘pancen’ berupa sawah di Kendal yang harganya 400 gulden. Walau pangkatnya tak naik-naik, gajinya naik terus hingga mencapai gaji setingkat commies.

Selain tekun, Boestaman ‘tumbuh’ menjadi seorang setiawan terhadap penguasa Belanda. Keahliannya mengenai agama Islam membuatnya mudah dalam mendekati masyarakat yang beragama Islam, sehingga muncul pengakuan atas dirinya sebagai seorang kiai. Ia banyak berperan dalam pelbagai masalah sosial politik dan kemasyarakatan.

Sewaktu terjadi pemberontakan orang-orang Cina di Batavia terhadap penguasa Belanda, sekitar 1740, percikan peristiwanya juga menjalar ke seluruh pulau Jawa tak terkecuali ke wilayah Mataram di pantai utara Jawa. Pakubuwono II yang sudah sesak napas oleh tindihan hutang kepada Belanda, banyak membantu para pemberontak Cina ini. Sehingga banyak bupati-bupati Jawa yang tadinya sudah tenang-tenang menjalankan kekuasaan dalam suasana pro Belanda, mengikuti jejak Susuhunan Pakubuwono II. Tapi bantuan para raja dan orang-orang Jawa ini tidak sepenuh hati, karena banyak yang kemudian balik badan berpihak kembali kepada VOC, sehingga pemberontakan bisa dipadamkan tahun 1743. Selama peristiwa, tak kurang dari 10.000 orang Cina mati dibantai. Kalau bantuan para raja Jawa dilakukan sepenuh hati, nasib VOC di pulau Jawa mungkin lain, bisa terusir ke luar. Ketika peristiwa berkecamuk, banyak di antara orang Jawa yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan Belanda di Semarang, melarikan diri meninggalkan tugas mengungsi ke luar kota. Kiai Boestam Kertoboso tidak ikut arus.

Catatan dalam arsip Belanda menyebutkan “Kiai Boestam seorang diri melaksanakan berbagai pekerjaan kantor, antara lain menyelesaikan berkas dari Susuhunan, dan menyediakan tenaga kerja untuk pemerintah”. “Dalam masa pertentangan dan keributan ini telah meninggal dunia seorang penerjemah bahasa Jawa, dan Boestam menjadi penggantinya”. Dikisahkan bahwa pemberontakan di sekitar Semarang dapat diselesaikan, dengan perantaraan Kiai Boestam. Atas jasanya, Kiai Boestam mendapat ganjaran kenaikan pangkat sebagai Sekertaris Pemerintahan, selain sebagai penerjemah. “Dia diberikan sebidang tanah oleh pemerintah yang dapat diwariskannya”. Sekarang tempat itu dikenal sebagai kampung Boestaman di Semarang. Ia juga menerima hadiah beberapa bidang tanah di kabupaten Demak. “Pada waktu itu di Jawa belum ada jaksa kepala”. Kiai Boestaman menjadi orang pertama yang diangkat untuk jabatan jaksa kepala itu di Semarang. Pangkat dan jabatannya kemudian dinaikkan lagi menjadi onder regent Terboyo Semarang, semacam jabatan wakil bupati di wilayah tertentu. Seorang onder regent mempunyai hak dan kewajiban penuh di wilayahnya sebagaimana halnya dengan bupati. Beberapa tugas lamanya, tetap dirangkap. Dalam jabatan baru itu ia mengganti namanya menjadi Kiai Ngabei Kertoboso. Bersamaan dengan jabatan baru itu bertambah pula hartanya dengan beberapa bidang tanah yang bernilai kurang lebih 1200 gulden, suatu jumlah yang besar untuk seorang pribumi pada masa itu. Orang-orang Belanda amat menyenangi Boestam, dan dengan akrab mereka menyapanya sebagai “Bapa Boestam”.

Berdasar kepada laporan pemerintah kolonial Belanda, kisah Kiai Boestam Kertoboso, dapat dipaparkan lebih lanjut berikut ini, dengan beberapa penyempurnaan dan tambahan data dari sumber lain untuk kejelasan.

TATKALA Kiai Boestam menjadi onder regent di Terboyo Semarang, meletus peperangan antara gubernemen dengan Pangeran Mangkubumi. Beberapa tahun sebelum mangkat, Pakubuwono II melakukan kesepakatan kekuasaan dengan Gubernur Jenderal Kompeni, yang tak lain untuk menjamin pewarisan tahta kepada puteranya Pangubuwono III karena menyadari kelemahan kekuasaannya jika tak dibantu kekuasaan luar, yakni Kompeni. Pada tahun 1743, Pakubuwono II melalui suatu perjanjian menyerahkan kekuasaan atas seluruh daerah sepanjang pantai Utara Jawa dan Blambangan di ujung timur Jawa kepada Belanda. Pakubuwono III juga memberikan hak pengendalian khusus kepada Belanda atas seluruh pelabuhan laut di Jawa. Kesepakatan tahun 1743 ini juga seakan menjadi pembayaran ‘dosa’ Pakubuwono II atas ‘pengkhianatan’nya di tahun 1740 ketika membantu pemberontakan orang-orang Cina. Pakubuwono dipulihkan tahtanya oleh Belanda. Dengan demikian sejak 1743, Mataram menjadi bawahan Belanda. Dengan topangan Belanda, Pakubuwono III naik tahta (1749-1788) menggantikan ayahandanya, Pakubuwono II. Pemulihan tahta dan kemudian naiknya Pakubuwono III mengalami banyak penolakan. Pangeran Mangkubumi, salah satu saudara Pakubuwono II adalah satu di antara yang menolak pemulihan tahta Pakubuwono II dan karenanya memutuskan untuk naik ke gunung melancarkan perang gerilya.

Kiai Boestam Kertoboso dan Pangeran Mangkubumi. Konflik bersenjata ini berlangsung lama, bertahun-tahun, sampai setelah Pakubuwono II mangkat dan diganti Pakubuwono III. Memakan begitu banyak energi Belanda. “Wilayah Peterongan, Jomblang dan Magelang dikuasai  pasukan-pasukan Mangkubumi di bawah pimpinan Pangeran Ario Panoelar… Sementara itu Pangeran Mangkubumi pindah dari Yogyakarta ke Magelang”. Panglima pasukan Belanda Ossen Bruggen yang berkedudukan di Semarang, “kalang kabut dan kehilangan akal menghadapi peperangan ini”. Dan akhirnya ia pun bertanya kepada Kiai Boestam, “Tindakan apa yang harus dijalankan untuk menyelesaikan perkara yang satu ini?”. Kepada sang panglima, Kiai Boestam mengutarakan, “Sesungguhnya Pangeran Mangkubumi adalah orang yang tepat untuk menjadi raja”, karena ia adalah putera dari Amangkurat IV dan saudara muda dari Pakubuwono II. Sehingga, “pengangkatan Pangeran Mangkubumi menjadi sultan akan bisa menghentikan peperangan”. Mungkin Kiai Boestam juga yang menyarankan agar Mataram dibagi dua. Adalah Kiai Boestam yang membuat konsep pengangkatan Pangeran Mangkubumi menjadi Sultan di Yogyakarta dan Pakubuwono III melanjutkan sebagai Sultan di Surakarta. Konsep itu ditulis dalam dua bahasa, satu bahasa Jawa dan satunya lagi dalam bahasa Belanda untuk disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jacob Mossel (1750-1761) agar mendapat pengesahan. “Setelah naskah itu ditandatangani oleh Yang Mulia Gubernur Jenderal, surat pengangkatan itu diterima kembali oleh Panglima Ossen Bruggen, disertai catatan bahwa surat pengangkatan itu harus disampaikan melalui seorang bupati”.

Tak seorang pun bupati bersedia mengantar surat itu, karena takut kehilangan nyawa. “Mereka mengembalikan epok, lampit dan payung mereka sebagai tanda mengundurkan diri dari jabatannya, dan menyatakan lebih suka mati dibunuh di depan panglima atau tewas di medan perang daripada mati hina dina dibunuh kaum pemberontak”. Panglima Ossen Bruggen sungguh naik amarahnya melihat perilaku para bupati itu. Dan pada saat itulah Kiai Boestam maju ke depan panglima dan menyatakan bersedia memikul beban untuk menjalankan tugas tersebut. “Mendengar kesediaan itu, nampak kegembiraan bersinar di mata panglima. Maka Ossen Bruggen pun berkata, Kiai Boestam boleh memilih sendiri salah seorang dari para bupati itu untuk menemaninya. Tetapi Kiai Boestam menolak tawaran itu, dan menyampaikan bahwa dia sendirian dapat melaksanakan tugas”.

Pada hari keberangkatannya, Panglima Ossen Bruggen, datang ke kabupatenan Semarang untuk mengucapkan selamat jalan kepada Kiai Boestam. Dengan memakai celana pendek hitam, baju berwarna sama hitamnya, sarung melilit di pinggang, ikat pinggang berbintik-bintik di mana surat untuk Pangeran Mangkubumi itu diselipkan, Kiai Boestam pun berangkat meninggalkan kota.

“Setibanya di Candi, Kiai Boestam bertemu dua orang yang sedang memotong rumput. Atas pertanyaan Kiai Boestam, mereka mengatakan diri adalah pemotong rumput  dari Demang kota Jetak dan mereka akan segera berangkat pulang. Kiai Boestam mengatakan kepada mereka, dirinya adalah penduduk Magelang dan tak berani pulang sendirian, takut dibunuh di tengah jalan. Lalu ia menolong kedua orang itu memotong rumput dan mengangkatnya ke atas bahu, berjalan mengiringi kedua orang itu. Dengan cara itulah ia sampai ke Jetak. Setelah enam hari di Jetak, Kiai Boestam melanjutkan perjalanan. Di Magelang ia ditangkap oleh pasukan pemberontak pengikut Pangeran Mangkubumi. Penangkapan ini menimbulkan kegemparan, sehingga Mangkubumi langsung turun tangan dan memerintahkan tangkapan itu dibawa menghadap”.

“Pangeran Mangkubumi bertanya kepada sang tangkapan, apa gerangan maksudnya datang ke Magelang. Dengan terus terang, Kiai Boestam mengatakan bahwa dirinya diutus Gubernur Jenderal untuk menyampaikan sepucuk surat kepada paduka yang mulia. Mangkubumi amatlah terkejut, orang yang berpakaian compang camping itu menyampaikan sepucuk surat untuknya”.

Kepada Pangeran Mangkubumi, Kiai Boestam menuturkan bahwa ia berpakaian demikian kotor, tak lain agar dapat melaksanakan tugasnya dengan mudah. Seandainya ia mengenakan seragam bupati, maka “saya hanya mengantarkan mayat saja ke hadapan paduka yang mulia”. Pangeran memaklumi taktik sang kiai, lalu meminta agar surat Gubernur Jenderal itu dibacakan untuknya. Ternyata Pangeran Mangkubumi sangat senang mendengar isi surat itu, dan hari itu juga memerintahkan menarik mundur pasukan-pasukannya. Kiai Boestam diberi hadiah seperangkat pakaian dodet, kuluk, sikepan, jas, blangkon dan sepucuk keris emas. Penghormatan yang tinggi diberikan kepada sang kiai selama berada di Magelang. Dan ketika ia pamit untuk pulang, Pangeran memerintahkan dibuatkan suatu surat jawaban.

“Didampingi oleh beberapa pejabat tinggi dan bertjalan di bawah payung emas, Kiai Boestam sampai kembali di Semarang. Ia pun diterima dengan segala kebesaran oleh Panglima Ossen Bruggen. Surat jawaban Pangeran Mangkubumi pun disampaikan kepada panglima”.

Sebuah tempat dalam sejarah? Kiai Boestam telah mengabdikan diri kepada Gubernemen Belanda selama lima puluh tahun, dan meninggal dalam ‘masa jabatannya’, pada usia 78 di tahun 1759, 4 tahun setelah Perjanjian Giyanti. VOC sendiri berakhir tahun 1799 setelah merugi karena korupsi yang merajalela di tubuhnya. Kekuasaannya di Indonesia dilanjutkan oleh pemerintahan langsung oleh Kerajaan Belanda hingga 1942 dan sempat coba diteruskan lagi pada 1945-1949.

Kiai Boestam Kertoboso, bekerja untuk pemerintahan kolonial, namun juga berbuat banyak bagi rakyat jajahan, tak terkecuali bagi umat Islam. Dan, berperan untuk mengakhiri sebuah peperangan, yang kemudian melahirkan Kesultanan Yogyakarta yang bertahan hingga tahun 1949 sebagai suatu kerajaan, dengan pengakuan keistimewaan yang berlangsung hingga saat ini di masa Indonesia merdeka. Bagaimana sejarah akan menempatkannya?

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H. Maaf Lahir Batin.