Tag Archives: Piagam Jakarta

Kisah Pasang Surut Pancasila Dalam Perjalanan Sejarah (4)

Prof Dr Midian Sirait*

‘Tidak. Tidak bisa’, kata Nasution. Soeharto memilih ‘berdiam’ diri

Pada masa-masa sekitar pemilihan umum tahun 1955 dan berlanjut di masa kekuasaan Soekarno 1959-1965, terjadi masa surut yang berat dalam kehidupan politik Indonesia, dan dengan sendirinya merupakan pula masa surut Pancasila. Dan semua itu berpuncak pada Peristiwa 30 September 1965. Maka sewaktu Soeharto berpidato melalui RRI pada tanggal 1 Oktober, muncul dari balik tabir peristiwa dan akhirnya berhasil meraih kekuasaan menggantikan Soekarno, saya cukup berdebar-debar, entah karena semacam kesangsian.

Saya teringat saat kami PPI Jerman Barat pertama mengenal Soeharto di tahun 1961, sewaktu ia masih berpangkat Brigadir Jenderal. Saat itu ia datang ke Jerman Barat bersama KASAB Jenderal AH Nasution, tak lama sebelum Kongres PPI Eropah di Praha, Cekoslowakia. Brigjen Soeharto kala itu menjabat sebagai salah satu deputi di bawah AH Nasution. Soeharto sangat pendiam dan tak ‘pernah’ bisa diajak berbicara bila kita ingin menggali pikiran-pikiran atau pandangannya mengenai situasi di tanah air. Jadi tidak mengherankan bila saya sedikit berdebar-debar sewaktu Soeharto tampil dan berkuasa. Kita buta tentang pikiran-pikirannya, karena ia tak pernah mengutarakannya. Berbeda dengan AH Nasution yang mudah dan banyak berbicara dengan para mahasiswa Indonesia yang ada di Jerman. Mahasiswa-mahasiswa bertemu dengan Jenderal Nasution di Berlin.

Sewaktu berkeliling melihat-lihat Berlin dengan bus, Jenderal Nasution duduk didampingi Duta Besar RI di Jerman Barat, sedang saya selaku Ketua PPI mendampingi Soeharto duduk. Selain basa-basi sebagai tanda perkenalan, tak ada percakapan penting yang terjadi dengannya, karena ia lebih memilih untuk diam. Seberapa banyak saya mencoba menggambarkan situasi mahasiswa Indonesia dan gerakan-gerakannya di luar negeri, seraya melontarkan pertanyaan mengenai situasi di dalam negeri, tak satu pun yang memperoleh jawab. Ia hanya diam, sedikit sekali tersenyum dan tak sepatahpun menjawab, tapi menyimak. Ia pun tak pernah berkomentar dan hanya tersenyum amat sedikit pada saat tertentu pada waktu mendengar berbagai ucapan dalam pertemuan itu. Apakah ia rikuh karena hadir bersama Jenderal Nasution atasannya ?  Atau memang ia selalu membiarkan orang ‘membuka’ sementara ia sendiri tetap ‘menutup’ ?

Sebaliknya, dengan Jenderal Nasution terjalin sejumlah percakapan yang saya anggap cukup ‘berharga’ dan menambah ‘pengetahuan’ tertentu, meskipun juga tidak sepenuhnya terbuka. Kepada AH Nasution kami menyampaikan dengan nada bertanya, kenapa PKI semakin maju dalam posisi politiknya di Indonesia. Lalu kami mengutarakan pendapat bahwa adanya Front Nasional dan Manipol Usdek, menjadi tanda pertama dari perjalanan PKI untuk merebut kekuasaan. Dengan keras Jenderal Nasution menjawab, “Tidak. Tidak bisa itu”. Menurut Nasution, mahasiswa harus percaya saja, “kita sudah punya Manipol”. Manipol itu harus kita pertahankan, dan tidak akan bisa komunis menang. Jadi, kami tidak melanjutkan, dan hanya bisa berpikir, apakah ia betul-betul sepenuhnya setuju Manipol atau secara proforma saja, karena sewaktu kami menyampaikan akan melontarkan pikiran itu nanti di Konperensi PPI di Praha, ia tidak melarang dan tidak juga menyatakan setuju. Tetapi, yang penting kami sudah menyampaikan semacam warning kepada Nasution. Adapun Brigjen Soeharto, ia diam saja mendengarkan itu semua. Lalu kami mengalihkan pembicaraan pada hal-hal lain.

Setelah ikut ‘memperingatkan’ Jenderal AH Nasution –dan tentunya, juga Soeharto, yang ikut mendengarkan– beberapa waktu kemudian kami delegasi PPI Jerman Barat berangkat ke Praha untuk mengikuti Konperensi ke-4 PPI se Eropah. Kami membawa pandangan tentang Manipol yang pernah diutarakan kepada AH Nasution, ke forum seminar sebelum konperensi. Dalam konperensi yang dihadiri lagi oleh Achmadi sebagai utusan pemerintah dari Jakarta, sebuah paper tentang pandangan tersebut yang dituliskan oleh seorang mahasiswa Psikologi, Agus Nasution, diketengahkan ke dalam forum. Sebagai ketua, saya meminta sekalian Agus Nasution membacakannya di forum seminar. Suasana ‘meledak’. Agus membacakan pokok pikiran yang mengatakan Manifesto Politik adalah bagian dari konsep dan strategi PKI. Dari Front Nasional dan Manifesto Politik, PKI akan menuju kepada pengambilan kekuasaan di Indonesia. Dari Manifesto Politik sudah muncul kata-kata pembelahan bangsa, melalui kalimat-kalimat “siapa kawan, siapa lawan” yang merupakan ciri komunis. Dari Praha, Achmadi langsung bergabung dengan rombongan Presiden Soekarno yang tak lama sesudah itu tiba di Beograd, dan pada kesempatan pertama melaporkan bahwa PPI Jerman bersikap anti Manipol dan menyebutkan atase militer Indonesia di Jerman Barat, Kolonel DI Panjaitan, sebagai ‘dalang’nya.

Soekarno marah-marah saat Achmadi melaporkan itu di meja makan. Isteri atase militer Indonesia di Beograd, Kolonel Samosir, yang mendengar itu saat menyiapkan hidangan, menelpon malam itu juga ke Jerman Barat kepada Kolonel DI Pandjaitan. Semula DI Pandaitan kaget dan tegang juga mendengar informasi itu. Ia memanggil kami para delegasi, segera sepulangnya di Jerman. Tetapi kami membesarkan hatinya, bahwa itu berarti DI Panjaitan dianggap mempunyai pengaruh di kalangan PPI. Berdasar laporan Achmadi, Soekarno mengirim Mohammad Yamin dari Beograd ke Jerman Barat untuk ‘mencari tahu’ duduk perkara sebenarnya. Tetapi sewaktu di Jerman para mahasiswa ‘menyambut’ Yamin dengan suatu pernyataan PPI bahwa para mahasiswa Indonesia di Jerman Barat mendukung sepenuhnya perjuangan membebaskan Irian Barat dari tangan kolonial Belanda. Para mahasiswa sekaligus mengumumkan berdirinya Baperpib PPI Jerman Barat –Badan Perjuangan Pembebasan Irian Barat.

Mohammad Yamin menjadi amat terharu, dan meneteskan air mata. DI Pandjaitan berbisik-bisik pada saya, “dengan satu pernyataan saja Pak Yamin telah meneteskan air mata, bagaimana kalau kita berikan lebih banyak pernyataan ?”. Apalagi, setelah itu ia dibawa oleh para mahasiswa berlayar menyusuri Sungai Rhein yang indah menggugah perasaan romantis dalam dirinya. Matanya berkaca-kaca lagi. Bisa dimengerti, kenapa Jerman melahirkan filsuf-filsuf besar, ujarnya, karena alamnya indah dan membangkitkan inspirasi. Sekembalinya ke Beograd, ia langsung melaporkan kepada Presiden Soekarno, bahwa para mahasiswa kita di luar negeri tetap patriotis. Buktinya, mereka tidak melupakan perjuangan membebaskan Irian Barat dan mendirikan badan perjuangan untuk pembebasan Irian Barat. Persoalan pun selesai. Soekarno tak bertanya lebih jauh lagi. Bung Karno dan rombongan berada di Beograd dalam Konperensi I negara-negara non blok.

Sesungguhnya pengutaraan mahasiswa tentang Manipol itu tak mengada-ada, karena nyatanya memang Soekarno dalam pidato-pidatonya sudah mulai membedakan ‘musuh-musuh revolusi’ di satu pihak dan ‘kekuatan-kekuatan revolusi’ di pihak lain, dalam posisi yang dipertentangkan. Bung Karno dalam pidatonya sudah menggunakan kalimat ‘de samen bundeling van alle revolutionaire krachten’, kesatuan dari semua kekuatan revolusioner. Padahal sebelumnya ia hanya menggunakan kalimat ‘de samen bundeling van alle krachten’, kesatuan dari semua kekuatan. Sudah ditambahkan kata revolutionaire di depan kata krachten, yang memberi arti kekuatan revolusioner. Di situ Bung Karno mulai menggunakan Pancasila sebagai dasar bagi Manifesto Politik yang memberi pengertian untuk menentukan ‘siapa kawan, siapa lawan’. Bisa juga kalimatnya menjadi, ‘siapa kawan dan siapa lawan revolusi’. Atau dalam perkataan lain, telah ditetapkan ‘siapa kawan dan siapa lawan Pancasila’. Dengan muatan aspek konflik dan pertentangan seperti itu, Pancasila kehilangan nilai-nilai dasarnya tentang persatuan dan persaudaraan.

Pasca masa kekuasaan Soekarno, saya dan Rahman Tolleng pada berbagai kesempatan menyampaikan anjuran agar teori ‘siapa kawan, siapa lawan’ dalam kehidupan politik, segera ditinggalkan. Kami berkeinginan, hendaknya perombakan struktur politik yang kala itu sedang kita upayakan, jangan sampai terbawa dan terseret dalam pergolakan antar ideologi golongan, sehingga membelah masyarakat kita. Tapi agaknya, teori ‘siapa kawan, siapa lawan’ dan ‘pembelahan-pembelahan’ masyarakat masih berlangsung, tampil kembali, apalagi dengan besarnya jumlah partai yang ada sekarang. Kehadiran banyak partai, di satu sisi memang mencerminkan terjaminnya hak dan kebebasan berserikat, tetapi pada sisi lain mesti dihitung pula potensinya untuk membelah masyarakat manakala politik kepentingan demi kekuasaan menjadi arus utama dalam pemikiran dan praktek politik.

Sekarang ini langka kita lihat adanya orang yang membawa pesan dengan konsep kebersamaan seperti yang antara lain mendasari masa awal kita berbangsa yang terkandung dalam bagian pembukaan undang-undang dasar. Pancasila harus kita lihat sebagai moral dan etika politik, terutama dalam konteks hubungan dan pengalaman budaya. Itu sebabnya, kita menyebutkan revitalisasi Pancasila. Bukan karena dan atau berarti Pancasila pernah dihilangkan, melainkan karena ia pernah diartikan beragam-ragam. Mohammad Natsir misalnya, seperti tulisan-tulisan yang pernah dimuat dalam sebuah media, dalam rangka 100 tahun Mohammad Natsir, menyebutkan Pancasila itu adalah buatan manusia, sehingga belum sepenuhnya jelas. Sementara itu, Islam adalah buatan Tuhan. Artinya, bila yang belum jelas itu kita evaluasi, kita bisa kembali kepada yang sudah jelas. Masjumi memperjuangkannya melalui parlemen. Tetapi Natsir menujukan hal itu hanya kepada penganut Islam politik, kepada dan bagi siapa syariat itu ingin dilaksanakan, tanpa mengait-ngaitkan ucapannya itu dengan proses terjadinya Piagam Jakarta. Dengan itu, Natsir menempatkan Pancasila dalam posisi ‘ragu-ragu’, sementara Islam adalah sesuatu yang pasti, sudah ada konsep negaranya dan sudah ada pula konsep sosialnya. Inilah yang sebenarnya harus kita pahami.

Bagaimana membuat agar Pancasila itu lebih jelas –bagi masyarakat. Itulah dasar saya untuk mencoba memperjelas, mungkin dengan pertama-tama memperjelas sistimatika Pancasila. Itu yang saya sebut hubungan struktural Pancasila. Untuk bisa mengembalikan Pancasila ke dalam kerangka tersebut, pertanyaan yang timbul, mana strukturnya, mana fungsi-fungsinya masing-masing dan setelah itu mana tujuannya. Seperti satu gedung, ada dasar-dasarnya atau fundamennya, yang dalam hal ini adalah norma-norma dasar Pancasila. Ada tiang-tiangnya, itulah undang-undang dan berbagai undang-undang yang harus dihasilkan untuk itu. Itu semua harus berhasil sejak fundamental ethics-nya. Lalu di atasnya ada atapnya, itu adalah tujuannya. Kita menyebutkan tujuan itu sebagai ‘adil makmur dalam rangka sejahtera, cerdas, aman dan damai.

Ideologi itu hidup, dalam kebersamaan, namun semua diatur oleh undang-undang yang menjadi aspek operasionalnya. Hubungan struktural fungsional seperti itu yang saya lihat, tiang-tiang dan dasar-dasarnya, harus memberikan fungsi masing-masing dalam kehidupan bersama di gedung itu. Dalam konteks kebutuhan saat ini, kita kembalikan Pancasila terutama pada terwujudnya kesejahteraan, terwujudnya keadilan sosial. Sebenarnya perwujudan keadilan sosial itu lebih merupakan tujuan daripada sebagai sila, sebagaimana yang tersirat dalam kalimat-kalimat bagian pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945. Tetapi bisa juga, kedua aspek itu berlaku, sebagai tujuan sekaligus sebagai dasar berpikir, sebagai sila keadilan sosial. Bila terminologi keadilan tidak bisa diukur dan hanya bisa dirasakan, maka keadilan sosial bisa langsung dilihat dan terukur. Tingkat keadilan sosial itu antara lain bisa dilihat dalam besar satuan energi dalam makanan yang tersedia bagi tiap-tiap orang berkategori miskin. Teori Rostow dapat digunakan untuk mengukur tingkat keadilan sosial. Berapa besar ‘kue nasional’ dibagikan untuk berapa persen rakyat miskin. Adalah tidak adil bila bagian terbesar dari ‘kue nasional’ itu dinikmati hanya oleh bagian terkecil dalam masyarakat, sementara bagian terbesar dalam masyarakat menikmati sisa yang terkecil, seperti yang banyak kita alami dalam perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

*Diangkat dengan beberapa peringkasan dari buku Prof Dr Midian Sirait, Revitalisasi Pancasila, Catatan-catatan tentang Bangsa yang Terus Menerus Menanti Perwujudan Keadilan Sosial, Kata Hasta Pustaka, 2008. Prof Dr Midian Sirait adalah Doktor Ilmu Pengetahuan Alam sekaligus Doktor Rerum Naturalum dua-duanya di raih pada FU Berlin Barat (1961). Selama mempersiapkan gelar doktor mengikuti kuliah sosiologi dan politik. Salah satu pelaku usaha pembaharuan politik di Indonesia pada paruh kedua tahun 1960-an.

Kisah Pasang Surut Pancasila Dalam Perjalanan Sejarah (1)

Prof Dr Midian Sirait*

SEBAGAI seorang Presiden, ada masa di mana Soekarno mempunyai hubungan yang sangat erat dengan para mahasiswa. Setiap kali ada dies natalis, dan Soekarno diundang oleh para mahasiswa, hampir dipastikan ia akan menghadirinya. Ia juga cenderung tak menampik bila dilibatkan langsung dalam acara-acara yang unik sekalipun. Suatu ketika pada sebuah acara, para mahasiswa melibatkan Sang Presiden dalam semacam ujian dengan tanya jawab yang santai. “Baik”, kata Soekarno, “silahkan mulai bertanya”. Seorang mahasiswa tampil ke depan lalu bertanya kepada Soekarno, “Pak Presiden, sebutkanlah air terjun yang paling kuat di dunia”. Soekarno berpikir sejenak, dan menjawab, “Niagara Falls, di Kanada”. “Bukan, pak”. “Kalau begitu, mungkin air terjun di Danau Victoria, Afrika”, ujar Presiden Soekarno lagi. Dan sekali lagi, dijawab, bukan. “Pak Presiden menyerah?”. Soekarno menjawab, “Ya, saya menyerah. Air terjun apa itu?”. Lalu sang mahasiswa memberi jawabannya, “Air ‘terjun’ itu, adalah air mata perempuan…. Terutama air mata seorang isteri. Tak ada yang lebih kuat dari itu”. Soekarno tertawa, “Aaah, sekali ini saya kalah”.

Akan tetapi bertahun-tahun kemudian, tatkala ia telah menjadi Presiden yang makin berkuasa, ia sudah lebih senang berbicara satu arah dengan siapa pun, termasuk dengan para mahasiswa. Ia pun lebih ‘selektif’ dan dekat hanya dengan kalangan mahasiswa tertentu, terutama yang lebih kiri, atau yang lebih mau membenarkan gagasan-gagasan dan tindakan-tindakannya. Tetapi tidak demikian halnya dengan mahasiswa yang dianggapnya kanan. Tak jarang ia melancarkan kritik. Bahkan, setelah peristiwa akhir September di tahun 1965, hubungannya dengan para mahasiswa ‘memburuk’, mengalami masa surut yang cukup luar biasa, sehingga dapat diibaratkan bahwa garis pantai pada masa surut itu sudah amat jauh ke tengah ke tempat biasanya air laut berada. Mahasiswa kiri, dalam pada itu, telah porak poranda sebagai hasil dari peristiwa politik yang terjadi. Berkali-kali Soekarno menunjukkan keberangannya kepada para mahasiswa yang dituduhnya, tidak memahami revolusi, karena terperangkap oleh jalan pikiran barat – kaum neo kolonialisme dan neo imperialisme – dan berani menentangnya melalui aksi-aksi di tahun 1966. Tercatat dalam sejarah bahwa para mahasiswa ini bukan sekedar menentangnya, tetapi bahkan mengambil peran di barisan depan dalam proses menjatuhkannya di tahun 1967.

Dengan Pancasila, Soekarno pun mengalami serangkaian masa pasang surut. Ia menjadi salah satu penyampai pidato mengenai gagasan dasar negara dan memperkenalkan penamaan Pancasila. Walaupun, bukan urutan gagasannya yang sepenuhnya menjadi ide dasar landasan negara baru Indonesia yang tertuang dalam bagian pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tatkala ia berada dalam masa-masa puncak kekuasaannya setelah Dekrit 5 Juli 1959 hingga 1965, ia melakukan banyak hal terkait Pancasila, yang menimbulkan tanda tanya dan belakangan mendapat kecaman untuk apa yang dilakukannya itu. Beberapa pendapat menyatakan bahwa Pancasila adalah gabungan lima ideologi. Lalu Bung Karno memeras-meras Pancasila menjadi Tri Sila, yakni Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi dan Ketuhanan yang maha esa. Lalu Tri Sila itu diperasnya lagi menjadi Eka Sila dan menyebutnya sebagai Marhaenisme atau gotong royong, yang menurutnya tak lain adalah Marxisme yang diterapkan di Indonesia. Perumusan-perumusan baru yang dilakukan Soekarno sangat menguntungkan PKI dalam kancah politik pertarungan pada masa Nasakom itu.

Mencari dan menemukan satu konsep sebagai bangsa dalam satu negara

Proses menuju lahirnya Pancasila itu sendiri tak terlepas dari sejarah perjalanan pencarian paham kebangsaan Indonesia, yang sudah dimulai sejak tahun 1908 yang diawali dengan kelahiran Boedi Oetomo. Dalam kurun waktu sejak 1908 itu, memang sudah terdapat sejumlah kaum muda intelektual ataupun calon-calon intelektual yang terdiri dari para mahasiswa yang sedang menuntut ilmu, telah bergumul dengan pemikiran-pemikiran bagaimana melepaskan diri dari kekangan kaum penjajah. Tahun 1928, lahir Sumpah Pemuda, yang sebenarnya lebih tepat untuk kita anggap sebagai Sumpah Bangsa. Karena, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928 itu, disampaikan gagasan sebagai satu bangsa dalam satu tanah air dan berbahasa satu. Sejak 1928 hingga 17 Agustus 1945 terlihat dengan jelas munculnya pemikiran-pemikiran untuk memperkuat sumpah bangsa itu, antara lain bila tiba waktunya, bagaimana penduduk kepulauan ini bisa menjadi satu bangsa yang kokoh dan bersatu dalam satu negara. Kita juga membaca, bahwa Tan Malaka sudah mempelopori suatu perjuangan untuk membentuk satu republik yang bernama Republik Indonesia. Jadi jauh sebelum tahun 1945 sudah ada gerakan untuk membentuk negara. Gerakan itu diikuti banyak kaum intelektual yang umumnya adalah kaum muda dan mahasiswa.

Pancasila yang kita kenal sekarang secara formal ada terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, walau tak disebutkan dengan penamaan Pancasila. Sebenarnya secara historis, bagian pembukaan Undang-undang Dasar itu dipersiapkan sebagai deklarasi kemerdekaan Indonesia. Namun ketika tiba saatnya, pada 17 Agustus 1945, karena waktu yang terbatas oleh situasi saat itu, suatu pembacaan deklarasi yang panjang dianggap tidak tepat. Lalu, dalam waktu yang singkat disiapkan teks proklamasi yang aslinya adalah tulisan tangan Soekarno sebelum kemudian diketik oleh Sajoeti Melik. Semula proklamasi juga akan ditandatangani oleh beberapa tokoh, tapi pada keputusan akhir karena tidak terdapatnya satu titik temu mengenai siapa-siapa saja yang tepat menjadi representasi Indonesia, disepakati dua nama sebagai proklamator, yakni Soekarno dan Hatta.

Rumusan bagian pembukaan Undang-undang Dasar 1945 itu, dilakukan oleh sembilan tokoh yang disebut sebagai Panitia Sembilan, yang di antaranya adalah Mr Soepomo seorang ahli hukum adat. Hasil rumusan mereka semula disebut sebagai Piagam Jakarta, yang pada alinea terakhir setelah kata Ketuhanan ada tambahan 7 kata yakni “dengan kewajiban menjalankan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.  Pengusul dari 7 kata itu adalah wakil golongan Islam, dalam pengertian bahwa kewajiban itu hanya berlaku bagi pemeluk-pemeluk agama Islam, tidak mewajibkan yang lain di luar itu. Namun secara teoritis ketatanegaraan, bila negara mewajibkan sesuatu hanya untuk sebagian warganegaranya, maka hal itu berarti sudah diskriminatif. Negara tak boleh melakukan pengecualian, tetapi harus mengatur semua warga negara secara keseluruhan.

Muncul penolakan dari kelompok Indonesia Timur yang dipimpin oleh Latuharhary. Kelompok ini datang menemui Mohammad Hatta, pada tanggal 18 Agustus 1945 pagi hari. Mohammad Hatta menampung usulan untuk mencoret 7 kata itu, tapi tidak mengambil keputusan sendiri. Ia menanyakan lebih dulu kepada KH Wahid Hasjim, seorang ulama yang menjadi anggota Panitia Sembilan. Menteri agama pertama Republik Indonesia ini, yang adalah ayah KH Abdurrahman Wahid, mengatakan tak apa bila dicoret. Dan dicoretlah 7 kata itu. Cendekiawan Islam, Haji Agoes Salim, juga bisa memahami pencoretan itu. Sebenarnya di Panitia Sembilan, ada Mr Maramis yang juga hadir tatkala Piagam Jakarta itu dirumuskan. Di kemudian hari, ketika ditanya, mengapa Mr Maramis menyetujui 7 kata itu, beliau menjawab, dirinya sedang mengantuk tatkala hal itu dibahas. Atau mungkin Mr Maramis yang bukan Muslim sebenarnya merasa ‘sungkan’ untuk menolak saat itu ? Namun terlepas dari itu, kita bisa melihat betapa para pendiri bangsa kita itu berkemampuan mengatasi itu semua dengan baik, terhindar dari sikap bersikeras, karena rasional dan betul-betul menghayati filosofi negara. Mereka semua berpendidikan barat, tetapi tetap taat kepada ajaran agama masing-masing, secara rasional. Jadi tatkala mereka melihat secara filosofis bahwa bila sesuatu memiliki akibat-akibat tertentu bagi warganegara, dan menimbulkan suatu situasi diskriminatif, mereka bisa menentukan sikap secara tepat, merekalah para negarawan.

Berikutnya, bila negara mewajibkan sesuatu kepada warganegara, tentu harus ada pengawasan atasnya. Dan kalau ada pengawasan, semestinya ada sanksi atau konsekuensi hukum. Dalam hal kewajiban beribadah, bagaimana itu bisa dilakukan ? Kalau dilakukan, berarti negara harus mencampuri pelaksanaan syariat suatu agama, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Tuhan mewajibkan sesuatu kepada umat beragama, sanksinya ada di hari akhir di akhirat. Kalau ada pengawasan dan sanksi hukum untuk suatu syariat, manusia Indonesia bisa tergelincir kepada sikap hipokrit, menipu diri. Akan muncul kecenderungan untuk menjalankan syariat agama hanya di depan para penegak hukum, berpura-pura agar terhindar dari hukuman dunia yang mengambilalih apa yang sebenarnya merupakan hak dan kuasa Tuhan. Pilihan yang lebih baik, adalah menghindari hal itu diatur oleh negara. Pak Harto dalam buku tentang pikiran-pikirannya mengenai Pancasila, menyebutkan bahwa Ketuhanan yang maha esa adalah nilai dasar yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Dan hal itu tidak memerlukan pengakuan negara. Negara pun tidak perlu memaksakannya. Saya pikir, Soeharto telah memahami dengan baik permasalahan. Pada waktu merumuskan P-4 di MPR, cuplikan pandangan itu kita masukkan. Selain bahwa pandangan itu dianggap tepat, juga ada pertimbangan agar P-4 itu mudah diterima oleh kalangan kekuasaan yang belum tentu semuanya memahami persoalan secara filosofis. Dan hendaknya bisa menularkan pikiran dan sikap itu ke masyarakat.

Andaikata pelaksanaan syariat itu diatur oleh masyarakat sendiri, itu merupakan hak masyarakat sendiri, dan yang paling penting dalam kaitan itu tak ada yang dipaksa. Pada saat Presiden Soekarno menyampaikan Dekrit 5 Juli 1959, untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, permasalahan menyangkut Piagam Jakarta itu juga tampil kembali. Setiap ada perumusan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, persoalan itu pasti muncul kembali, yang terutama dilakukan oleh para pemimpin generasi baru yang agaknya belum memiliki pemahaman filosofis seperti yang dipahami Wahid Hasjim atau Haji Agoes Salim. Mungkin masih akan terus  terjadi begitu untuk beberapa lama. Ketika persoalan itu muncul saat dekrit di tahun 1959, suatu solusi diberikan oleh Mohammad Yamin dan Roeslan Abdoelgani, yaitu dengan menambahkan kalimat dalam dekrit bahwa langkah kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dengan rumusan itu, dekrit disetujui oleh kelompok politik Islam. Mohammad Yamin memang dikenal sebagai seorang politisi dengan ‘kepiawaian’ tertentu dalam modifikasi.

Berlanjut ke Bagian 2

Indonesia Dalam Malapetaka Politik Ideologi dan Keruntuhan Ekonomi (3)

“Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai”.

MEMASUKI abad ke-20, seperti dipaparkan sejarawan Dr Anhar Gonggong, selain senjata organisasi, media massa dan dialog, senjata ideologi merupakan salah satu senjata ampuh kaum terdidik Indonesia dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan. Namun dalam masa kemerdekaan, terjadi fenomena bahwa kehadiran dan penggunaan sejumlah ideologi sebagai senjata politik menjadi salah satu faktor dis-integrasi. Para pelaku dalam kehidupan politik terdorong ke dalam satu situasi hubungan yang menajam dalam perbedaan dan tak berhasil didamaikan dalam satu ideologi.

Eksplisitasi cita-cita penguasa?

Sebenarnya, menurut Dr Alfian –dalam ‘Politik, Kebudayaan dan Manusia Indonesia’, LP3ES, 1983)– telah disepakati bersama Pancasila adalah dasar negara kita, Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di samping itu Pancasila juga merupakan ideologi atau pandangan hidup bersama yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang beraneka ragam dalam kehidupan berbegara dan bermasyarakat. Di dalam pancasila sekaligus juga tercermin idealisme atau cita-cita yang menjadi tujuan bangsa Indonesia. Tetapi “kalau kita lihat sejarah perjalanan ideologi bangsa kita, Pancasila, semenjak proklamasi kemerdekaan tampak bagaimana sulit liku-liku jalan yang ditempuhnya. Sudah berapa kali mengalami godaan, cobaan dan bahkan ancaman bagi kelangsungan hidupnya. Inilah salah satu permasalahan bangsa Indonesia sejak mula.

Pancasila menurut Rahman Tolleng, merupakan suatu kenyataan, yang sudah bergema sepanjang Indonesia merdeka, baik sebagai dasar negara maupun sebagai cita-cita way of life. Pancasila sebagai tujuan dan seharusnya sebagai cara untuk mencapai tujuan itu. Terlepas dari persoalan apakah Soekarno adalah konseptornya, pencipta atau penggali Pancasila, yang kemudian mencetuskannya pada tanggal 1 Juni 1945. Benar atau tidaknya, kemungkinan-kemungkinan masih perlu dibahas secara akademis. Tapi sudah pasti, bahwa Pancasila telah merupakan milik bangsa Indonesia, Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Pancasila telah disemboyankan dari zaman ke zaman”. Di zaman lalu maupun sekarang. Hampir dalam setiap pidato, di dalam setiap tulisan yang membahas soal-soal kenegaraan, orang tidak lupa untuk menyebutkan Pancasila. Pancasila betul-betul sudah menjadi milik bangsa, dan agaknya tidak ada sesuatu kekuatan pun yang bisa merenggutkan daripadanya. Namun, sebegitu jauh Pancasila belum merupakan suatu objektivitas dalam kehidupan rakyat. Jangankan merupakan realitas dalam tujuan, sebagai pandangan hidup pun masih merupakan sekedar satu cita-cita. Dalam kehidupan sehari-hari “kita hanya mengenal Pancasila dalam slogan, maksimum sebagai mitos atau lambang persatuan”. Setiap pemimpin tentu pandai mengucapkannya, pandai melafalkan sila-silanya satu per satu. Sila demi sila yang tidak bisa dibantah mengandung nilai-nilai luhur di dalamnya. Tetapi kalau berbicara tentang inter-relasi antara sila demi sila, maka kita akan sangat kecewa. Seolah-olah Pancasila hanyalah kumpulan ‘barang-barang’ indah yang di dalam keseluruhannya belum tentu tersusun rapih. Setiap orang cenderung menafsirkan semau-maunya, sehingga seakan-akan kita berhadapan dengan Pancasila yang berlain-lainan. Dan akhirnya tidak bisa dipisahkan lagi mana Pancasila dan bukan Pancasila. Lebih tragis lagi, bahwa ideologi rakyat Indonesia ini berobah menjadi ideologi atau eksplisitasi cita-cita mereka yang berkuasa.

Rezim Soeharto yang semestinya menjadikan Orde Baru sebagai sebuah orde yang demokratis, ternyata banyak menggunakan Pancasila sebagai senjata politik untuk membungkam lawan dengan tudingan ‘anti Pancasila’ dan ‘anti pembangunan’ di bawah suatu sistem yang disebutkan sebagai ‘demokrasi Pancasila’ yang dalam kenyataannya sebuah sistem yang sangat represif. Pada waktu yang bersamaan dengan penanganan dan perlakuan Pancasila secara keliru, situasi tak pernah tuntasnya penyelesaian berbagai benturan kebudayaan, menciptakan rangkaian konflik horizontal berkepanjangan dalam masyarakat yang kadangkala mencuat sebagai suatu malapetaka sosiologis yang berkepanjangan dengan segala akibatnya yang lebih mendekatkan Indonesia pada kemungkinan untuk menjadi satu bangsa yang gagal pada akhirnya.

Kini, setelah masa reformasi, walau tak sedang terancam, Pancasila sedang mengalami satu masa surut di tengah masyarakat. Tetapi masalah ideologi dan perubahan masyarakat, menurut almarhum Dr Alfian, bukan hanya merupakan persoalan bangsa Indonesia. Semua bangsa yang mempunyai ideologi atau pandangan hidup yang dari waktu ke waktu mengalami perubahan-perubahan menghadapi masalah ini. Ada bangsa-bangsa yang berhasil mempertahankan ideologi dan pandangan hidupnya dalam mengarungi berbagai macam perubahan yang dilalui masyarakatnya. Pada sisi yang cemerlang, ideologi itu bahkan berhasil menjadi landasan sekaligus pendorong perubahan-perubahan yang memang dikehendaki bangsa itu. Ideologi adalah nafas bagi satu bangsa, kata Dr Midian Sirait. Dalam hal ini ideologi merupakan penggerak utama –prime movers– dari proses perubahan atau pembangunan masyarakat. Ideologi semacam itu bukan saja mampu bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi sekaligus telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dalam diri bangsa itu. Sudah membudaya dalam masyarakat. Untuk konteks Pancasila di Indonesia, apa yang digambarkan Alfian itu, belum terjadi.

Komunisme yang masuk ke Indonesia dengan muatan tujuan khas yang lebih memiliki tujuan dan kepentingan internasional –komunisme internasional– daripada konteks kepentingan nasional, hanya melahirkan pemberontakan 1926, 1948 dan 1965. Komunisme itu sendiri adalah pecahan dari ajaran Karl Marx dan Friederich Engels yang dikembangkan oleh Lenin dan dilanjutkan Stalin dan juga Mao Zedong sebagai satu ideologi yang otoriter. Aspek kemanusiaan yang masih memuliakan manusia dan keadilan yang masih terdapat dalam ajaran Karl Marx hilang dalam komunisme.

Islamisme yang untuk sebagian diartikan dengan makna sebagai suatu ideologi sempit melahirkan perdebatan panjang Piagam Jakarta dan sejumlah pemberontakan untuk mendirikan negara Islam yang masih hidup sebagai gagasan dan keinginan hingga saat ini. Berkali-kali masih muncul upaya menghidupkan dan memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam Undang-undang Dasar Negara. Setelah pemberontakan DI-TII (Darul Islam, Tentara Islam Indonesia) dipadamkan, dari waktu ke waktu terjadi usaha-usaha baru untuk menegakkan Negara Islam di Indonesia, melalui berbagai usaha dan gerakan radikal. Kini, jauh setelah pertengkaran tentang Piagam Jakarta di awal masa kemerdekaan, muncul sejumlah fenomena baru berupa perjuangan memasukkan berbagai ketentuan syariat agama dalam praktek pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah melalui sejumlah peraturan daerah yang pada hakekatnya sudah merupakan penerapan hukum agama dengan ‘kekuatan hukum’ berdasarkan kewenangan pemerintah. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat, seperti misalnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tidak memakai jilbab, tidak menunaikan shalat Jumat, bisa dihukum berdasarkan kekuasaan ‘negara’ di daerah. Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Nangro Aceh Darussalam yang sepenuhnya menjalankan ketentuan syariat agama melalui kekuasaan pemerintahan. Hukum cambuk dan rajam menjadi bagian dalam pelaksanaan hukum. Bersamaan dengan itu muncul pula kelompok-kelompok kekuatan radikal dan fanatis yang berpretensi menjadi polisi kebenaran moral dan hukum agama, yang tak segan-segan melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara paksa dan kekerasan terhadap segala perbuatan yang dianggap menyalahi hukum agama.

Nasionalisme sementara itu cenderung menyempit karena tidak berkembangnya nasionalisme itu menjadi gagasan yang lebih modern dan terbuka dan hanya terpaku kepada gagasan awal yang  yang merupakan cikal bakal yang diletakkan oleh Soekarno masih pada kwartal pertama abad 20, yakni marhaenisme yang penamaannya menurut Soekarno dipinjam dari nama seorang petani miskin, Marhaen. Petani bernama Marhaen, masih memiliki tanah tetapi kecil meskipun tidak memadai sebagai alat produksi. Bukan kaum proletar yang menurut Marx adalah kaum yang sama sekali tidak mempunyai alat produksi, kecuali tenaga. Adalah Soekarno sendiri dalam pergulatan kekuasaan dan dalam proses melanjutkan kekuasaan itu, senantiasa mengobarkan berbagai semboyan dan slogan yang mendorong proses menyempitnya nasionalisme –baik sebagai praktek hidup maupun sebagai pedoman sikap– dengan memunculkan ‘musuh’ retorik dari luar maupun dari dalam negeri yang untuk sebagian adalah imajiner atau setidaknya tidak sebesar yang digambarkannya. Sesuatu yang agaknya terpaksa dilakukannya untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kesulitan ekonomi akibat kegagalan pengelolaan kekayaan alam dan menjalankan pembangunan.

Kehadiran berbagai ideologi yang kemudian diperlakukan lebih banyak sebagai konsep dan dogma yang sekedar dijadikan alat menuju kekuasaan daripada sebagai suatu gagasan dinamis, mendorong terciptanya kehidupan politik dan kepartaian Indonesia yang sangat ideologistis, dengan tujuan-tujuan yang lebih pragmatis daripada idealistis. Padahal, seperti yang telah diutarakan, ideologi dalam pengertian dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, yakni gagasan yang mengandung nilai-nilai luhur, azasi dan fundamental tentang hidup, manusia dan dunia, yang berguna untuk memecahkan masalah bersama yang mendasar.

Tampilnya kekuatan militer sebagai kekuatan politik berdasarkan peranan historis mereka semasa revolusi bersenjata, juga ikut mencipta jalinan yang lebih rumit lagi dalam proses kehidupan sosial, politik dan kekuasaan. Dalam kurun waktu dua puluh tahun awal kemerdekaan, sejumlah pemberontakan bersenjata terjadi dengan keikutsertaan kaum tentara sendiri di satu pihak sebagai bagian dari pemberontakan itu dan sebagian lainnya berperanan menjadi alat pemerintah untuk memadamkan pemberontakan itu. Berdasarkan pengalaman historisnya dalam revolusi bersenjata 1945-1949 dan pengalaman tugasnya selaku pemadam pemberontakan hingga 1965, dengan menyatakan bosan untuk senantiasa menjadi ‘pemadam kebakaran’ belaka, kaum tentara merasa perlu masuk lebih dalam lagi ke dalam medan preventif dengan terjun ke kancah sosial politik selaku suatu kekuatan sosial politik, untuk mencegah kebakaran secara dini. Itu telah dilakukan selama 32 tahun bersama Soeharto, sebelum kembali surut pasca Soeharto. Kini, tentara berkiprah dalam politik dan kekuasaan dengan melepaskan uniform, menggunakan idiom-idiom demokrasi dan idiom-idiom civil society lainnya, meskipun sesekali tetap terlihat ‘canggung’ dan seringkali ‘gregetan’ menghadapi berbagai ‘ulah’ kaum sipil yang representasinya saat ini ‘dipegang’ oleh para politisi partai.

DALAM kaitan ideologi, saat ini, setidaknya pada sepuluh tahun pertama tahun 2000-an, seperti digambarkan Marzuki Darusman, ada suatu suasana pencarian ideologi dengan makna dan orientasi teoritis baru sebagai alternatif terhadap marxisme dan liberalisme yang dilakukan oleh sejumlah kaum muda saat ini. Ideologi alternatif dengan makna dan orientasi teoritis baru itu adalah social democracy atau demokrasi sosial. Tapi pencarian ini tentunya tidak mengurangi arti Pancasila sebagai ideologi bangsa, karena di sini bukan ideologi yang dipersoalkan, melainkan membahas orientasi ideologinya. “Tidak mengherankan bila dalam proses pencarian yang dilakukan generasi muda dan masyarakat pada suatu orientasi  teoritis yang mempunyai sifat atau corak ideologis itu, lalu ada gerak pemikiran dan analisis yang mengungkit kembali soal-soal yang berhubungan dengan masalah demokrasi sosial”. Apa yang akan dicapai, masih perlu dilihat lebih lanjut pada masa mendatang ini.

Berlanjut ke Bagian 4