Kisah Seorang Kepala Polisi dan Dua Jaksa Agung di ‘Negeri Para Maling’ (1)

– Rum Aly

Apapun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas. Apakah KPK pun akan mengikut jejak nasib mereka bertiga, ‘patah’ atau ‘dipatahkan’?

TATKALA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari-hari belakangan ini seakan masuk ke ‘ladang pembantaian’ –diterpa badai dari luar sekaligus ‘badai dalam gelas’– pikiran terasosiasi kepada dua institusi penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang penanganan pemberantasan korupsi. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lain karena saat ini, kedua institusi ini sedang dan akan menangani tokoh-tokoh teras KPK dalam satu jalinan peristiwa rumit yang sengaja atau tidak berpotensi untuk meredupkan, bahkan memadamkan, nyala bintang masa kini  di panggung pemberantasan korupsi.

Antasari Azhar Ketua KPK non-aktif –seorang yang berlatar belakang karir jaksa– yang sedang diperiksa Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, bagai ‘meniupkan’ badai dalam gelas. Entah tersudut karena data yang ada dalam laptop-nya, entah karena alasan yang lebih complicated, Antasari membuat testimoni yang membuka kisah suap setidaknya atas dua orang pimpinan KPK lainnya oleh Anggoro Widjojo pimpinan PT Masaro dalam penanganan kasus SRKT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan. Testimoni ini akan menjadi dasar suatu gebrakan lanjut pihak Polri untuk ‘membersihkan’ KPK. Dengan segera dua –M. Jasin dan Bibit Samad Rianto– dari empat pimpinan KPK yang ‘tersisa’ menjawab dengan sengit bahwa testimoni Antasari itu mengandung fitnah.  Apa yang bergejolak di seputar KPK ini lalu memperkuat keyakinan sejumlah aktivis anti korupsi, bahwa KPK memang sedang dalam proses penghancuran.

Kelahiran KPK itu sendiri, terjadi karena kuatnya kesangsian banyak pihak, bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak mampu menunjukkan diri sebagai alat efektif untuk memberantas perilaku korupsi yang sudah seumur republik ini. Karena itu, dibutuhkan sapu baru. Itulah KPK. Dan publik tampaknya sangat menaruh harapan terhadap KPK. Tapi bagaimana bila testimoni Antasari itu ternyata mengandung kebenaran?

Menoleh sejenak ke masa lalu, Polri pun pernah menjadi bintang pengharapan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kriminal ‘tingkat atas’ (korupsi dan berbagai penyalahgunaan kekuasaan lainnya), tatkala institusi itu dipimpin oleh Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di masa kekuasaan Jenderal Soeharto. Sementara itu, harapan yang sama pernah tercurah penuh kepada Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, baik ketika institusi itu dipimpin Marzuki Darusman SH maupun kemudian oleh Baharuddin Lopa SH yang menggantikannya. Apa pun penyebabnya, ketiga tokoh itu, Hoegeng Iman Santoso-Marzuki Darusman-Baharuddin Lopa, memiliki kesamaan nasib, ‘patah’ –dan atau ‘dipatahkan’– dalam tugas.

Kekuasaan otoriter dan ‘kesaktian’ uang. Kapolri Hoegeng Iman Santoso pernah menangkapi para pelaku penyelundupan mobil,  Robby Tjahjadi dan kawan-kawan, yang di belakangnya melibatkan sejumlah orang kuat di republik ini. Anak buah Hoegeng menghadang dan menahan mobil-mobil mewah yang baru keluar dari perut pesawat Hercules, di mulut jalan keluar PAU Halim Perdanakususumah. Penyelundupan itu tidak berdiri sendiri, karena nama sejumlah perwira ABRI terlibat dan bahkan pucuk jalinannya ‘disebutkan’ berada di Cendana. Sebagai akhir cerita, Hoegeng ‘dipatahkan’, dicopot dan diganti. Hoegeng pun sebenarnya berkali-kali berada dalam posisi tak berdaya di hadapan kekuasaan rezim, sehingga tak berhasil menangani dengan baik dan benar beberapa kasus yang menarik perhatian publik kala itu, seperti kasus perkosaan gadis penjual telur Sum Kuning yang berusia 16 tahun di Yogya, kasus Gadis Ismarjati mahasiswa IKIP di Bandung, serta terbunuhnya mahasiswa ITB Rene Coenrad di depan kampusnya dalam suatu insiden dengan para Taruna Angkatan 1970 Akabri Kepolisian. Dalam insiden yang disebut terakhir ini, kala itu pers kritis dan kalangan mahasiswa (begitu pula dalam opini publik) sesuai fakta jalannya peristiwa, kuat meyakini bahwa pembunuh Rene Coenrad adalah dari kalangan calon perwira yang segera dilantik itu. Tetapi, adalah kenyataan pahit, bahwa seorang bintara, Djani Maman Surjaman, dikorbankan sebagai kambing hitam dan dihukum dalam suatu peradilan yang diragukan kejujurannya. Lebih jauh tentang semua peristiwa ini, bisa dibaca dalam sebuah tulisan pada halaman lain blog ini, Kisah ‘Polisi Baik’ dalam Kekuasaan Otoriter (Juni 27, 2009).

TAK LAMA setelah masuk dalam kabinet/pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yang diumumkan 26 Oktober 1999, sebagai Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menggebrak dengan mencabut SP3 atas diri mantan Presiden Soeharto, yang sebelumnya dikeluarkan oleh pejabat Jaksa Agung Ismujoko SH. Dengan demikian, perkara KKN mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu, kembali dibuka. Sebenarnya banyak yang kala itu menilai tindakan Marzuki Darusman tersebut kurang taktis. Semestinya ia terlebih dulu ‘mengambil’ satu persatu orang-orang di lingkaran luar lalu bergerak lebih ke dalam sampai ke pusatnya. Kalau terbalik, lingkaran luar akan sempat membentuk front yang akan mati-matian membentengi nucleus, agar tak sampai terseret ke depan pengadilan dan dijatuhi hukuman. Karena, bila ini terjadi, akan melanjut sebagai efek domino, barisan KKN rezim akan ‘tumbang’ seluruhnya. Selain membuka kembali penyidikan atas diri Soeharto, dalam tempo yang sebenarnya cukup cepat, aparat Kejaksaan Agung menyeret satu persatu pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari masa rezim lama, seperti kasus BLBI, sekaligus kemudian berturut-turut menangani kasus-kasus baru (yang sebagian sudah dimulai oleh Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib) seperti kasus Bank Bali yang melibatkan Gubernur BI Syahril Sabirin, kasus Bahana yang mengaitkan antara lain nama Arifin Panigoro dan sebagainya. Kasus Bank Bali menyebabkan ia dimusuhi di lingkungan partainya sendiri, Golkar, karena ada keterlibatan masalah dana untuk Golkar dalam kasus tersebut. Tapi pada sisi lain ia juga dicurigai para aktivis anti korupsi takkan mungkin bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus BLBI sejumlah pengusaha dan bankir besar diseret masuk tahanan Kejaksaan Agung, sekalian pengusutan terhadap beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang seharusnya membenahi piring kotor akibat skandal BLBI. Sadar atau tidak, dengan menangani orang BI dan bankir serta pengusaha besar seperti itu, Marzuki Darusman berhadapan dengan para pemilik ‘kesaktian’ kekuatan uang, yang lama-lama menjadi tergorganisir dan melibatkan banyak kekuatan sosial-politik melalui perorangan-perorangan yang ternyata bisa dibeli meskipun setiap hari juga meneriakkan reformasi dan pemberantasan KKN. Situasi menjadi aneh, karena justru Kejaksaan Agung yang menjadi sasaran demonstrasi setiap hari. Garis tempur makin melebar ketika ia kemudian juga menangani sejumlah kasus di Pertamina dan menahan sejumlah mantan petinggi perusahaan minyak nasional tersebut, termasuk mantan Dirut Faisal Abda’u. Apalagi ketika ia kemudian juga merambah menangani kasus TAC yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita mantan menteri terkemuka rezim Soeharto dan saat itu di masa reformasi setelah 1998 adalah salah seorang Wakil Ketua MPR.

Marzuki Darusman, pernah menulis dalam referensi tema untuk buku Rum Aly, Menyilang Jalan Kekuasaan Militer Otoriter mengenai rangkaian demonstrasi ini. “Merupakan fenomena kala itu, setiap kali ada calon tersangka baru diperiksa di Kejaksaan Agung, serangkaian demonstrasi dengan sasaran Kejaksaan Agung terjadi. Memang, tema-tema yang ditampilkan dalam aksi unjuk rasa itu umumnya sepertinya idealistis dan ‘mulia’ mengenai penegakan hukum, namun senantiasa pula dibarengi dengan kecaman yang menyudutkan dan tuduhan-tuduhan tentang latar belakang politis. Kepada saya pernah disajikan –oleh saudara Rum Aly, penulis buku ini– sejumlah data yang menunjukkan adanya korelasi antara frekuensi pengajuan calon tersangka dengan frekuensi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung pada kurun waktu yang bersamaan. Menurut ‘penelitian’ dan informasi yang diperoleh oleh yang bersangkutan, sebagian terbesar –untuk tidak menyebut hampir seluruh– unjuk rasa itu dibiayai oleh orang-orang yang sedang dalam ‘kasus’, tanpa disadari oleh massa atau anggota masyarakat yang dikerahkan”. Menurut logika dan data empiris, mereka yang menyandang ‘kasus’ pada umumnya pernah berhasil mengambil dan menguasai kekayaan negara dalam jumlah puluhan dan ratusan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah, sehingga secara finansial memang mempunyai kemampuan membiayai apa saja.

‘Perlawanan’ paling sengit diperlihatkan oleh Ginandjar, yang menyatakan dirinya yakin tak bersalah dan apa yang menimpanya adalah berlatarbelakang politis. Ketika akan ditahan, Ginandjar berhasil ‘diloloskan’ oleh para pengacara dan barisan pengawal pribadinya, dan bisa sampai ke RS Pertamina yang tak jauh letaknya dari Gedung Kejaksaan Agung. Alasan yang digunakan, adalah bahwa ia memang akan berobat. Petugas Kejaksaan Agung tak berhasil membawa Ginandjar kembali ke Kejaksaan Agung. Ia bisa bertahan di tempat tidur kamar perawatannya, menggunakan alat penyangga di leher yang secara dramatis ‘menunjukkan’ bahwa ia betul-betul sakit. Mantan Wakil Presiden Sudharmono yang juga sedang dirawat di RS yang sama karena gangguan prostat, sebelum pulang ke rumah, bahkan sempat menjenguk Ginandjar di kamarnya, dan agaknya cukup ‘terkesan’ dengan penyangga yang melingkar di leher sang Wakil Ketua MPR itu.

Meskipun sebenarnya sedang agak marah kepada Ginandjar sebagai salah satu golden boy Soeharto dan juga Sudharmono sendiri, tetapi tega ‘mengkhianat’i Soeharto, dengan balik badan pada bulan Mei 1998 –justru pada saat secara batiniah Soeharto sedang ada pada satu titik nadir– Sudharmono tetap menunjukkan sikap ‘membela’. “Kok, sampai hati Marzuki mau menangkap Ginandjar”, ujar Sudharmono kepada Rum Aly (penulis catatan ini). “Katanya bertiga, Akbar, Ginandjar, Marzuki triumvirat penyelamat Golkar……”. Ketika dijawab, “Kan ini masalah hukum pak, dan Marzuki yakin pada bukti-bukti hukum yang ada”, Sudharmono lalu melanjutkan, “Tapi ya, tidak bisa begitu…”. Sewaktu diteruskan lagi dengan suatu pernyataan yang sebenarnya tidak relevan, “Hitung-hitung saja, pak Dhar, ini adalah ganjaran terhadap apa yang dilakukan Ginandjar kepada pak Harto”, Sudharmono SH tidak menjawab lagi. Terlepas dari adanya suatu situasi bahwa Sudharmono SH pernah dikecewakan Soeharto ketika ‘tidak’ diperkenankan merangkap jabatan Wakil Presiden dengan jabatan Ketua Umum Golkar pada Munas Golkar setelah Pemilihan Umum 1987, Sudharmono tetap bersikap loyal kepada Soeharto. Tidak berkenannya Soeharto itu, menempatkan Sudharmono dalam posisi ‘lebih’ lemah kendati ia adalah Wapres. Dan ini secara tidak langsung berpengaruh juga kepada nasibnya di belakang hari dalam Sidang Umum MPR 1993. Tidak bisa menduduki posisi Wapres untuk kedua kali, walau Presiden Soeharto masih menginginkannya. Sebelum pemilihan umum 1987, tak lama setelah kejatuhan Presiden Marcos di Filipina, pernah ada skenario berdasar keinginan Soeharto: Bahwa setelah pemilu 1987, Sudharmono akan menjadi Wakil Presiden mendampingi Soeharto. Ini terjadi. Sesudah pemilu 1992, Soeharto takkan mau melanjutkan lagi dan Sudharmono naik ke posisi teratas didampingi Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden. Separuh dari rencana tahap dua ini tidak terjadi. Soeharto ternyata mengikuti anjuran “lanjutkan” dari inner circle-nya untuk menjadi Presiden kembali, Try Sutrisno menjadi Wakil Presiden melalui suatu proses cukup dramatis di SU MPR 1993.

MESKIPUN melakukan perlawanan yang cukup keras, pada akhirnya Ginandjar berhasil juga dijemput oleh petugas Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Agung. Beberapa pengacaranya ‘setia’ ikut mendampingi menginap bersesak-sesak di sel tahanan. Namun kemudian Ginandjar Kartasasmita berhasil memenangkan proses pra peradilan di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung dianggap tak berhak menangani kasus Ginandjar dan menahannya, karena sewaktu melakukan perbuatan yang disangkakan, Ginandjar masih seorang perwira tinggi ABRI (Angkatan Udara) yang aktif. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus memproses sebagai perkara koneksitas. Ketika akhirnya tim koneksitas dibentuk dengan susah payah, Kejaksaan Agung sudah kehilangan kendali. Sampai saat itu, tak ada sejarahnya ABRI menghukum para perwiranya, kecuali bila sang perwira ‘mencuri’ uang di tubuh organisasinya sendiri.

Kuburan’ dan Nusakambangan. Sebenarnya, sebelum dan sesudah ‘terkuburnya’ kasus Ginandjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Marzuki Darusman beberapa kali bertemu dan atau berkomunikasi telepon dengan Baharuddin Lopa yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (menggantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan) sejak 9 Februari 2001. Intinya adalah Marzuki Darusman minta bantuan Baharuddin Lopa agar berbuat sesuatu sesuai kewenangan dan wibawa yang dimilikinya, memberi arah positif untuk terciptanya sikap yang membantu pemberantasan korupsi di kalangan para hakim. Ini menyusul sejumlah fakta empiris betapa pengadilan tertentu di Jakarta telah menjadi kuburan beberapa kasus pidana korupsi setidaknya selama satu tahun terakhir. Meski Lopa menyatakan akan membantu, tetapi dalam kenyataan tak ada perubahan yang signifikan terjadi. Tampaknya, salah satu penyebabnya adalah bahwa berbeda dengan masa lampau, ‘kewenangan’ Menteri Hukum (dahulu Menteri Kehakiman) masa reformasi terhadap para hakim jauh menyurut. Wewenang aspek juridis lebih banyak berada di tangan Mahkamah Agung. Kebebasan hakim lebih dikedepankan terlepas dari esensi pemahaman yang sebenarnya mengenai aspek kebenaran dan keadilan dalam hukum.

Baharuddin Lopa punya reputasi luarbiasa sebagai jaksa yang handal, namun agaknya tidak sebagai menteri hukum atau posisi non-jaksa lainnya. Dua ahli hukum yang terkemuka, Loebby Luqman SH dan Luhut Pangaribuan SH, sempat menyatakan kesangsian mengenai kemampuan Lopa menuntaskan berbagai pekerjaan hukum dan HAM dalam kedudukannya selaku Menteri Hukum dan HAM. “The right man on the wrong place”, demikian dikatakan. Tetapi di luar badan peradilan, Lopa toh sempat unjuk gigi. Ia intensif melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa tindakan penertiban yang keras dilakukannya untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban petugas-petugas imigrasi dan perlakuan petugas di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Salah satu tindakannya yang disambut publik adalah keputusannya untuk mengirimkan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Salah satu di antaranya adalah Bob Hasan, pengusaha besar yang dekat Soeharto dan pernah sejenak menjadi Menteri Perdagangan di kabinet terakhir Soeharto sebelum lengser.

Di masa Soeharto, Baharuddin Lopa memang pernah menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Dalam suatu percakapan –disela-sela suatu wawancara khusus– di satu ruang kecil yang menjadi kantornya saat ia masih menjadi Dirjen Pemasyarakatan, Baharuddin Lopa mengatakan LP kita penuh dengan maling-maling kecil saja. Maling-maling besarnya berkeliaran dengan bebas di dalam pemerintahan dan di lingkungan pengusaha yang dekat kekuasaan. Itu, pejabat-pejabat koruptor dan para konglomerat. Negeri ini sudah jadi negerinya para maling, ujarnya. “Tapi saya sekarang sudah tidak bisa berbuat banyak”. Ketika itu ia barangkali belum membayangkan bahwa suatu waktu ia akan menjadi Jaksa Agung, namun memang jelas tersirat bahwa ia lebih happy bila bertugas sebagai jaksa kembali. Sebagai orang yang sejak muda berkecimpung sebagi jaksa, bagaimanapun ia memiliki obsesi untuk menjadi Jaksa Agung, setidaknya menjadi Jaksa Agung Muda sebagai penutup karirnya. Tapi ia menyadari bahwa saat itu ia ‘dipagari’ agar tidak menjadi jaksa lagi dan tidak ‘mengacau’ permainan di pentas kekuasaan.

Berlanjut ke Bagian 2.

Sejarah Persahabatan Korupsi dan Birokrasi (6)

“Pemberantasan korupsi menunjukkan pertanda akan ‘patah’ di tengah berbagai lakon aneh yang muncul silih berganti”. “Adakah pemilihan umum Indonesia –sejak tahun 1955 hingga 2009– yang tidak diwarnai kecurangan?”.

TERLIHAT betapa sejarah memang kerap terisi perulangan-perulangan. Pada tahun 1966-1967 rezim Soekarno ditentang lalu dijatuhkan, karena selain telah menjalankan kekuasaan dengan cara yang otoriter selama setidaknya lima tahun terakhir kekuasaannya, juga dianggap korup. Korupsi rezim Soekarno adalah dalam penghimpunan dana-dana politik, serta korup dalam menggunakan kekuasaan politik dan kekuasaan negara dan korup terhadap hak-hak demokrasi rakyat. Kekuasaan otoriter memang selalu bergandengan dengan perilaku koruptif.

Akan tetapi dalam tempo tidak lebih dari lima tahun, rezim baru di bawah Jenderal Soeharto telah meniru pendahulunya dengan cara lebih buruk dan menampilkan lakon-lakon baru korupsi. Dasar kisah dan skenarionya pada hakekatnya adalah naskah lama yang klasik, namun digubah kembali dalam versi yang diperbarui, lalu dipentaskan lagi. Rakyat –termasuk generasi baru yang lebih muda usia– lalu menyaksikan berturut-turut lakon-lakon klasik versi baru: Awal bergandengnya kekuasaan dan pengusaha dalam pola non budgeter (Kasus TMII). Lalu kisah ‘Tikus Sehat di Lumbung yang Hampir Kosong’ (Kasus-kasus Bulog). Juga, kisah klasik ‘Kehidupan Gemerlap Para Raja’ (Kasus-kasus Pertamina). Hingga kepada lakon ’vulgar’ ala Situ Bagendit (Kasus CV Haruman versus P&K). Tak ketingggalan, kumpulan cerita ‘Memang Syaitan Senang Berbisik di Mana pun Juga’, berupa deretan kisah korupsi kualitas teri namun dilakukan secara ‘massal’ dan ‘kolosal’ secara berkesinambungan di Departemen Agama. Serta aneka cerita lainnya yang sejenis, pengantar tidur menuju mimpi buruk. Jadi, tiap malam rakyat Indonesia naik ke ranjangnya, atau dengan pikiran kosong atau dengan kisah-kisah ala 1001 malam seperti itu, termasuk para mahasiswa tentunya.

Pengantar tidur menuju mimpi buruk ini dalam realita ditransformasikan menjadi gerakan-gerakan kritis anti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara intensif oleh para mahasiswa. Dan pada sisi lain, mimpi buruk setiap malam itu hanya membawa mayoritas masyarakat makin apatis dan pasrah ketika terbangun di setiap pagi. Berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun, bahkan sebenarnya apatisme dan kepasrahan itu adalah kisah yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Dalam catatan sejarah Nusantara, rakyat di lapisan akar rumput lebih banyak melalui masa ketertindasan daripada keterlindungan. Feodalisme Nusantara adalah feodalisme yang buruk sejak mula. Para datu, yang kemudian hari menjadi para raja, umumnya adalah mereka yang naik dalam pengendalian kekuasaan terhadap sesama melalui kekuatan otot dan penaklukan. Beberapa di antaranya bahkan pada mulanya hidup dan besar dari penjarahan terhadap yang lain. Atau dari kecerdikan memanipulasi dan mengelola ketakutan orang lain menjadi kekuasaan. Ken Arok adalah contoh paling masyhur, dari dunia penjahat –pemabuk, penjudi, perampok, pemerkosa– memasuki dunia kekuasaan melalui pembunuhan-pembunuhan, merampas isteri dan harta orang lain, lalu menjadi raja yang kemudian menurunkan juga para raja di antara keturunannya. Suatu model premanisme yang di kemudian hari, bahkan hingga masa Indonesia merdeka, banyak dicontoh. Pada masa Indonesia merdeka,dalam beberapa periode, tak jarang terdengar kisah kalangan penguasa yang ‘sanggup’ merampas harta orang lain atau isteri orang lain melalui tipu daya dan tekanan kekuasaan, terlebih-lebih ‘merampas’ uang negara dan hak rakyat, untuk keuntungan dirinya sendiri. Seorang jenderal pernah menangkap seorang petinggi hukum dengan tuduhan terlibat G30S, lalu ‘menekan’ isterinya hingga ‘menyerah’ menjadi isteri tambahan sang jenderal. Sebenarnya beberapa nama dan contoh kasus lebih lanjut bisa saja disebutkan, namun itu akan segera mengundang tuntutan balik, katakanlah dengan tuduhan pencemaran nama baik, dari para keturunan dan ahli warisnya. Bahkan mungkin pembalasan dalam berbagai bentuk lain. Maka perlu lebih dulu mengumpulkan keberanian.

Mahasiswa sebagai kelompok, sepanjang yang dapat dicatat antara akhir tahun 60-an hingga tahun 1970-an, adalah kelompok yang paling kritis terhadap perilaku korupsi dari masa ke masa. Memang ada beberapa kasus sebagai detail terlewatkan dalam sorotan mahasiswa, seperti umpamanya kasus korupsi di beberapa badan usaha milik negara di luar Pertamina dan Bulog, kasus CV Haruman versus P&K, kumpulan kasus korupsi di lingkungan Departemen Agama serta kasus-kasus penghamburan uang negara di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan lainnya. Tetapi beberapa aktivis kampus, di belakang hari memaparkan bahwa mereka cukup puas karena yang terloncati itu tidak luput dari sorotan media massa, terutama Mingguan Mahasiswa Indonesia dan Harian Indonesia Raya. Mereka mengaku selalu mengikuti dan mencerna laporan-laporan yang disajikan media-media massa tersebut dari waktu ke waktu dan menjadikannya referensi dalam menjalankan gerakan-gerakan kritis mereka, termasuk tali temali korupsi dengan penyelewengan kekuasaan negara dan kekuasaan politik. Hal yang sama mereka lakukan terhadap referensi pemberitaan mengenai penyimpangan dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti misalnya kasus Sum Kuning di Yogya pada masa tugas Kapolri Hoegeng Iman Santoso, kasus Gadis Ismarjati di Bandung dan beberapa kasus penganiayaan oleh oknum tentara dan penindasan lainnya oleh kalangan kekuasaan.

Maka, di belakang hari tak mengherankan bila perlawanan mahasiswa dan generasi muda lainnya tak kenal henti karenanya (bagi yang idealis) dalam penampilan kritik yang lebih komperehensif dan lebih intensif.

Namun tak kurang pula merupakan fakta, betapa bagi beberapa bagian lainnya lagi, justru ‘pelajaran-pelajaran’ itu tercerna ke bawah alam sadar dan terakumulasi di benak bagaikan merasuknya ‘ilmu hitam’. Dan ilmu sesat itu kelak dikemudian hari lalu dipergunakan untuk tujuan memperkaya diri begitu ada peluang saat masuk ke dalam kemapanan posisi sehingga ikut memperpanjang ‘evolusi’ korupsi. Beberapa di antaranya bahkan terjangkit secara dini ‘mengkhianati’ gerakan dan sudah tak sabar lalu tergesa-gesa memetik keuntungan-keuntungan sebagai ‘benefit’ perjuangan. Beberapa contoh pengalaman empiris telah tersaji melalui pengalaman saat itu yang menimpa beberapa tokoh dari angkatan yang lebih senior yang telah terlarut secara dini.

Soeharto sendiri, yang pada awalnya tampil sebagai ‘pahlawan penyelamat’ yang amat taat kepada ‘asas skala prioritas pembangunan’nya berangsur-angsur ‘terpaksa’ berkompromi dengan skala prioritas lain yang berupa aneka perilaku menyimpang untuk akhirnya larut sepenuhnya dalam cairan yang sama. Semua itu, karena pengaruh ‘buruk’ kekuasaan dan demi mempertahankan kekuasaan, yang tak terlepas dari persepsi keliru dalam memahami makna kekuasaan negara dan bagaimana seharusnya ‘memperlakukan’ kekuasaan negara. Tanda buruk pertama yang diperlihatkan Jenderal Soeharto adalah ketika ia mulai enggan dikritik. Dalam suatu pertemuan, 13 Juni 1967, seorang cendekiawan aktivis 1966, Adnan Buyung Nasution SH (kini  di tahun 2009 berusia 75 tahun), mengeritik perilaku para jenderal (dan ABRI) yang semakin hari semakin ‘rakus’. Jenderal Soeharto menjadi berang dan berkata, “Kalau bukan saudara Buyung yang mengatakan, pasti sudah saya tempiling……”. Pada berbagai kesempatan pada masa-masa berikutnya, berkali-kali Soeharto menunjukkan keberangan yang sama, tatkala isterinya dan kemudian anak-anaknya yang telah makin dewasa, disorot dan dikritik.

Kita bisa mengangkat kembali catatan berikut ini: Sejarah politik dan kekuasaan Indonesia hingga sejauh ini, menunjukkan  betapa Indonesia berpengalaman dengan perulangan-perulangan sejarah berupa situasi lepas dari satu pemangsa dan jatuh ke pemangsa lain. Seakan sudah menjadi satu patron nasib yang baku. Setelah lepas dari satu kekuasaan ‘feodal’ Nusantara, lalu jatuh ke tangan kaum penjajah. Bebas dari satu tangan penjajah lalu selanjutnya jatuh ke penjajah lainnya. Lepas dari cengkeraman satu rezim buruk, namun kemudian masuk lagi ke cengkeraman rezim lain yang tak kalah buruknya. Ada pemahaman yang keliru dan cara yang salah dalam memperlakukan kekuasaan –terutama kekuasaan negara. Kekuasaan tak ‘pernah’ dipahami dalam konteks altruisme, melainkan semata untuk kenyamanan dan keleluasaan pribadi dan kelompok. Maka seluruh jalan menuju kekuasaan tak pernah lepas dari tipu daya dan kecurangan, yang tak terlepas dari suatu pola perilaku koruptif. Termasuk jalan melalui pemilihan umum yang sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan yang adil, baik dan benar, dalam rangka demokrasi. Adakah pemilihan umum Indonesia –sejak tahun 1955 hingga 2009– yang tidak diwarnai kecurangan, entah dalam skala kecil, entah dalam skala besar? Kita jangan membohongi diri sendiri dan menutup mata tentang kekotoran pemilu-pemilu Indonesia. Bahkan pemilu-pemilu yang selama ini dipuji sebagai pemilu yang terbaik dan demokratis –seperti pemilu tahun 1955, tahun 1999 dan 2004– juga penuh praktek kecurangan, mulai dari masa kampanye, pemungutan suara sampai penghitungan hasil. Pemilu tahun 1999 misalnya, dipuji sebagai pemilu paling demokratis, tetapi ternyata juga penuh kecurangan. Suara partai-partai kecil dan gurem yang tak punya cukup saksi untuk ditempatkan di TPS-TPS –akibat gejala nafsu besar tenaga kurang– habis diambili dan dipindahkan ke kantong suara partai-partai besar. Kalau bukan diambil begitu saja melalui persekongkolan di antara partai-partai besar tertentu yang kemudian jadi para pemenang, maka diambil melalui proses ‘jual beli’ setempat dengan harga ‘murah’ Hanya saja, seakan tradisi dan sebagai bagian dari budaya korup, kasus-kasus kecurangan tersebut selalu tak pernah ditindaklanjuti dan dengan demikian tak pernah terselesaikan. Tak heran kalau partai-partai dinyatakan sebagai salah satu lembaga terkorup, dan banyak wakil-wakil partai di dewan perwakilan rakyat terlibat berbagai kasus korupsi dan suap beramai-ramai.

Apakah semua itu sekedar satu nasib malang? Tentu ada sebabnya, yang mungkin terutama berasal dari dalam tubuh dan mentalitas bangsa ini sendiri, dan kesalahan dalam mengapresiasi nilai-nilai budaya, tradisi dan agama. Terakumulasi sebagai suatu kegagalan sosiologis, dan kita memang tak pernah bersungguh-sungguh melakukan pembangunan sosiologis.

Sejarah pun menunjukkan tanda-tanda kuat betapa hingga sejauh ini, tahun 2009, seluruh Presiden Indonesia cenderung terbawa masuk ke dalam pusaran arus kegagalan yang sama dan tak mampu melepaskan diri dari situasi malang tersebut, sadar atau tidak. Tetapi bukankah pemberantasan korupsi belakangan ini makin gencar dan bergelora? Betul, tetapi sekaligus juga makin menunjukkan pertanda akan ‘patah’ di tengah berbagai lakon aneh yang muncul silih berganti. Apalagi kita memang cenderung tak menyentuh akar-akar kegagalan sosiologis yang menyuburkan perilaku korup itu. Maka kita ikuti saja, apa yang akan terjadi dalam waktu-waktu dekat mendatang ini.

(Selesai)